ACTIVITY: RESUME

ACTIVITY: RESUME

ACTIVITY: RESUME

Jumlah balasan: 7

Silakan diresume esensi dari isi jurnal di atas. Diketik disini  maksimal 250 kata.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ACTIVITY: RESUME

oleh Riani Suniar -
Nama : Riani Suniar
Npm : 2213031042

Pasar Persaingan Sempurna sering dipandang sebagai model ideal, dengan banyak penjual dan pembeli yang aktif, produk seragam, dan tak ada hambatan besar masuk atau keluar. Harga diatur oleh mekanisme pasar, karena semua pelaku tidak punya kekuatan untuk menentukan harga sendiri. Berbeda dengan pasar ini, Monopoli cuma punya satu penjual yang kontrol penuh karena tak ada produk pengganti. Adalah industri dengan biaya masuk sangat tinggi, seperti perusahaan utilitas. Oligopoli melibatkan beberapa pemain besar yang menjual produk sama atau sedikit berbeda, dan keputusan satu perusahaan mempengaruhi yang lain. Pasar Monopolistik menggabungkan unsur monopoli dan persaingan, dengan banyak penjual yang menawarkan produk terdiferensi, memberi mereka pengaruh terbatas terhadap harga.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ACTIVITY: RESUME

oleh Dinda Purnama -
Nama: Dinda Purnama
NPM: 2213031050

Artikel “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini membahas bagaimana konsep pasar persaingan sempurna dipandang dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi konvensional, pasar persaingan sempurna terjadi ketika terdapat banyak penjual dan pembeli, produk bersifat homogen, informasi pasar sempurna, serta kebebasan keluar masuk pasar. Kondisi ini dianggap ideal karena harga terbentuk murni melalui interaksi permintaan dan penawaran tanpa adanya kekuasaan pasar (market power).

Dalam perspektif Islam, konsep ini sangat sejalan dengan nilai-nilai syariah. Pasar dalam Islam diatur agar tidak ada kezaliman, kecurangan, monopoli, penimbunan, maupun riba. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pasar Islam ideal memiliki ciri: kebebasan masuk-keluar pasar, transparansi informasi, penghapusan unsur monopoli, standardisasi produk, serta kejujuran dalam transaksi. Dengan demikian, pasar Islami mencerminkan struktur pasar persaingan sempurna yang menegakkan prinsip keadilan dan keseimbangan.Penulis juga membandingkan teori invisible hand Adam Smith dengan pandangan Ibnu Taimiyah. Adam Smith menilai harga akan terbentuk secara alami tanpa intervensi, namun dalam praktik kapitalisme hal itu sering melahirkan monopoli dan ketimpangan. Sebaliknya, Ibnu Taimiyah menekankan pentingnya kebebasan ekonomi yang disertai pengawasan pemerintah demi kemaslahatan bersama.Kesimpulannya, pasar persaingan sempurna dalam Islam bukan sekadar ideal ekonomi, tetapi wujud nyata dari sistem yang menegakkan keadilan, kejujuran, dan keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan sosial, menjadikan pasar Islami sebagai bentuk ideal dari perfect competition market.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ACTIVITY: RESUME

oleh Nazwa Bunga Lestari -

Nama: Nazwa Bunga Lestari

NPM; 2213031040

Esensi utama dari jurnal “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini adalah menjelaskan bahwa Islam telah memiliki konsep pasar ideal yang selaras dengan prinsip pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional, namun dibingkai oleh nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Dalam sistem ekonomi Islam, semua aktivitas ekonomi berlandaskan pada ketuhanan, sehingga kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi dipandang sebagai bentuk ibadah yang bernilai spiritual.

Pasar persaingan sempurna ditandai oleh banyaknya penjual dan pembeli, produk yang homogen, informasi yang sempurna, serta kebebasan keluar masuk pasar. Dalam konteks Islam, pasar seperti ini diatur agar tidak ada pihak yang dirugikan atau memperoleh kekuasaan pasar (market power). Prinsip ini sejalan dengan larangan terhadap monopoli, penimbunan, penipuan, dan riba. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa pasar Islami idealnya memiliki ciri keterbukaan, transparansi informasi, bebas dari kolusi, serta menjunjung tinggi kejujuran dalam transaksi.

Perbandingan antara konsep Adam Smith dan pemikiran Ibnu Taimiyah menunjukkan bahwa teori “tangan tak terlihat” hanya dapat bekerja secara efektif dalam pasar yang adil dan bebas dari manipulasi, sebagaimana yang diatur dalam Islam. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam dianggap mampu menciptakan pasar yang benar-benar kompetitif dan berkeadilan. Intinya, Islam menempatkan kebebasan ekonomi dalam koridor syariah yang menjamin keseimbangan antara kepentingan individu dan kemaslahatan umum, menjadikan pasar sebagai instrumen keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ACTIVITY: RESUME

oleh Dwi Intan Ramadhani -
Nama: Dwi Intan Rahmadani
NPM: 2213031048
Jurnal berjudul “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini membahas kesesuaian antara konsep pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dalam ekonomi klasik, pasar persaingan sempurna digambarkan sebagai kondisi ideal di mana terdapat banyak penjual dan pembeli, produk bersifat homogen, informasi pasar tersedia sempurna, serta tidak ada hambatan keluar-masuk pasar. Kondisi ini memungkinkan harga terbentuk secara alami melalui mekanisme permintaan dan penawaran tanpa campur tangan pihak tertentu.
Menurut Islam, prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan ajaran syariah yang menolak segala bentuk ketidakadilan seperti monopoli, riba, penimbunan, dan kecurangan. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa pasar Islami mencerminkan karakteristik pasar persaingan sempurna karena menegakkan keadilan, kebebasan ekonomi yang bertanggung jawab, serta keterbukaan informasi. Pasar Islam menjamin kebebasan berusaha namun tetap dibatasi oleh nilai moral dan hukum syariah agar tidak merugikan salah satu pihak.
Penulis juga membandingkan pandangan Adam Smith tentang invisible hand dengan konsep pasar dalam Islam. Jika dalam sistem kapitalis dan sosialis tangan tak terlihat tidak dapat bekerja akibat adanya kekuasaan pasar dan intervensi pemerintah, maka dalam sistem Islam mekanisme pasar berjalan alami dan adil dengan pengawasan nilai-nilai syariah. Dengan demikian, jurnal ini menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam merupakan model ideal yang mampu mewujudkan pasar persaingan sempurna yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan umat.