FORUM DISKUSI

Topik DISKUSI

Topik DISKUSI

by Ari Sofia -
Number of replies: 29

1.     kasus-kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di dalam negeri

2.     pencegahan dan intervensi kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di  dalam negeri


In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Eva Silviani -
1.Kasus perlindungan anak adalah kasus yang berkaitan dengan kekerasan, penganiayaan,penelantaran, eksploitasi, atau diskriminasi terhadap anak. Adapun contohnya yaitu
Ibu di Brebes Aniaya 3 Anak, KemenPPPA Pastikan Anak Dapat Perlindungan.
Sebelumnya dilaporkan terjadi kekerasan fisik pada 3 anak di Brebes, Jawa Tengah, yaitu AR (7) meninggal dunia, KS (10) luka-luka, dan EM (5) luka-luka.Kekerasan diduga terjadi di tempat tinggal mereka di Sokawera, Tonjong, Brebes, Jateng, ketika bibi korban dari terduga pelaku mendengar ada teriakan dari dalam kamar yang ditempati oleh terduga pelaku bersama ketiga anaknya (korban).Peristiwa terjadi pada Minggu, 20 Maret 2022, sekitar pukul 04.30 WIB. Ketika mendengar teriakan, saksi berusaha membuka pintu kamar tetapi pintu dalam keadaan terkunci dari dalam kemudian saksi berteriak minta tolong.Selanjutnya datang saksi lain membantu untuk membuka paksa pintu kamar dengan cara didobrak menggunakan palu.Pada saat pintu terbuka, saksi 1 dan saksi 2 melihat di dalam kamar, anak kedua dari terduga pelaku diduga sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka di leher dan anak pertama serta ketiga dalam keadaan terluka parah.Korban luka-luka dibawa ke RSU Siti Aminah Bumiayu guna mendapatkan perawatan. Dan karena sempat kritis kemudian dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo di Purwokerto.
kejiwaa Saat ini terduga pelaku sudah ditahan tapi belum bisa memberi keterangan dengan jelas. Pelaku dibawa ke rumah sakit Susilo Slawi guna dilakukan observasi kejiwaan.

2.Pencegahaan Kekerasan dan penganiayaan Pada Anak Usia Dini yaitu:
•Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat
•Penguatan Keluarga
•Membangun Lingkungan yang Aman
•Pendidikan di Sekolah
•Pengawasan dan Penegakan Hukum
•Layanan Dukungan

Dan untuk intervensi kasus perlindungan dan pemberdayaan anak yaitu dengan Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Dhini Oktaviani -
1. Kasus perlindungan dan pemberdayaan anak dalam negeri
Tragedi yang menimpa MR (13) kini sedang jadi sorotan. Remaja asal Desa Parigi Mulya Kecamatan Cipunagara, Subang itu tewas usai dibuang ke saluran irigasi Desa Bugis, Kecamatan Anjata, Indramayu oleh ibunya dalam kondisi hidup-hidup. Tak hanya itu MR juga sempat dianiaya dan diikat kedua lengannya.
Aksi keji Nurhani tak hanya dilakukan seorang diri. Ia bersama bapaknya, Warim (70), dan adiknya, Suganda (24), nekat berbuat tindakan yang kejam hingga mengakibatkan nyawa korban melayang. Ketiganya pun kini sudah dijebloskan ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tragedi yang menimpa MR pun seolah menambah daftar panjang catatan kelam kasus kekerasan anak di Jawa Barat. Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) miliki Kementerian PPA, selama 5 tahun terakhir, kasus tersebut terus mengalami peningkatan.
Misalnya pada 2019, laman Simfoni-PPA mencatat kekerasan anak di Jabar mencapai 454 kasus yang dialami 316 korban laki-laki dan 556 korban perempuan. Dibandingkan tahun 2018, kasus kekerasan itu memang mengalami penurunan dari sebelumnya total tercatat sebanyak 503 kasus.

2. Pencegahan dan intervensi perlindungan anak di Indonesia melibatkan beberapa strategi kunci:
• Sosialisasi Hukum : Meningkatkan kesadaran tentang undang-undang perlindungan anak dan hak-hak mereka melalui pelatihan dan seminar.
• Pengawasan Dini : Membentuk tim perlindungan anak yang melakukan pemantauan dan intervensi terhadap kasus kekerasan, serta terlibat dalam laporan kasus masyarakat.
• Pendidikan dan Pendampingan : Memberikan pendidikan seksualitas yang aman dan program pendampingan untuk mempersiapkan anak menghadapi tantangan di sekolah.
• Keterlibatan Orang Tua : Mendorong orang tua untuk aktif dalam pendidikan anak dan menciptakan lingkungan yang aman
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Lily Fitriyani -
Lily Fitriyani
3A
2313054005

1. Kasus kekerasan anak di Depok, dimana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjangkau korban dan mendukung upaya hukum.

2. - Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia, hak anak, dan kesetaraan gender.
- Menguatkan peran komunitas peduli anak melalui pelatihan pola pengasuhan anak.
- Mengintegrasikan program pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dalam program pemberdayaan masyarakat.
- Memobilisasi sumber daya dari berbagai pihak untuk mendukung peningkatan ketahanan keluarga.
- Memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan, seperti bantuan hukum, kerahasiaan identitas korban, dan penangkapan pelaku.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by THALITA DWI AQILAH 2313054055 -
Thalita Dwi Aqilah
2313054055 - 3A

1. Kasus-kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di dalam negeri ada banyak sekali seperti kekerasan, eksploitasi anak, pelecehan sesual, pengabaian anak. Salah satu kasus yang pernah terjadi di dalam negeri (Indonesia) yaitu ada kasus pelecehan seksual terhadap anak yang mana sang ibu kandung mencabuli anaknya yang berusia 5 tahun. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c03311le1y4o (link berita)

kronologinya :
Kepolisian telah menetapkan R, 22 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia lima tahun. Dalam pemeriksaan, R yang menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (02/06), mengaku merekam aksi pelecehan itu karena diancam oleh seseorang yang dia kenal melalui Facebook. Berdasarkan keterangan R, dia dihubungi oleh kenalannya di Facebook pada 8 Juli 2023. Oleh kenalan dengan nama akun Icha Shakila itu, R mengaku diminta mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming uang Rp15 juta. Dengan dalih kebutuhan ekonomi, R mengirimkan foto itu. Uang tak dapat, R malah diancam pelaku untuk membuat video mesum dengan suaminya. Jika R menolak, foto-foto tanpa busananya akan disebarkan. Namun saat itu suaminya tak di rumah, Icha memaksa R untuk berhubungan badan dengan anaknya. Ade mengatakan, polisi masih mendalami keterangan yang disampaikan R, termasuk menyelidiki pemilik aku Icha Shakila serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. "Masih didalami, jadi tersangka boleh saja menceritakan argumentasinya seperti itu, namun penyidik akan mendalami dan menyandingkan dengan alat bukti lain. Sehingga peristiwanya menjadi lebih utuh menjadi peristiwa hukum," kata Ade. Atas perbuatannya yang terjadi pada 30 Juli 2023 itu, R terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dengan sangkaan pasal berlapis.

2. Pencegahan dan intervensinya dalam kasus tersebut yaitu, anak R kini tengah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pendampingan. "Secara psikologis, nampaknya normal. Dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru. Namun disarankan kepada penyidik, untuk tetap mendapat pendampingan dari PPPA dan pemeriksaan lebih lanjut dengan psikolog anak," kata psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Tangerang Selatan untuk menitip anak itu di di rumah aman selama menjalani pemeriksaan. "Langkah yang kita lakukan, kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak dengan melibatkan psikolog anak," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.

Memberikan edukasi kepada orang tua tentang pengasuhan yang positif, pentingnya komunikasi yang baik dengan anak, serta tanda-tanda kekerasan pada anak, melakukan kampanye secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hakhak anak dan bahaya kekerasan terhadap anak, meningkatkan kualitas layanan pada fasilitas perlindungan anak, seperti panti asuhan dan rumah aman, memperkuat sistem hukum yang melindungi anak, termasuk mempercepat proses peradilan anak dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Mila Diana -
Nama : mila diana
Npm : 2313054037
1. Kasus Perlindungan dan Pemberdayaan Anak di Dalam Negeri
1.Eksploitasi Pekerjaan: Anak-anak dipaksa bekerja.
2.Kekerasan: Kekerasan fisik, psikologis, atau seksual.
3.Perdagangan Anak: Anak diperdagangkan untuk eksploitasi.
4.Penelantaran: Anak diabaikan kebutuhan dasarnya.
5.Akses Pendidikan: Hambatan dalam mengakses pendidikan.

2. Pencegahan dan Intervensi
1.Pencegahan: Sosialisasi hak anak, edukasi orang tua, pengawasan.
2.Intervensi: Lembaga perlindungan, pendampingan hukum, penegakan hukum.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Maria Sintia -
NAMA : MARIA SINTIA
NPM : 2313054041

1. Kasus Perlindungan dan Pemberdayaan Anak di Indonesia
Kasus eksploitasi seksual anak secara daring menjadi salah satu masalah serius di Indonesia. Banyak anak-anak menjadi korban kekerasan seksual melalui media digital, seperti aplikasi chatting dan media sosial. Para pelaku biasanya membangun hubungan dengan anak-anak secara online untuk mendapatkan kepercayaan mereka sebelum melakukan tindakan kriminal seperti eksploitasi seksual. Hingga pertengahan 2024, tercatat lebih dari 7.800 kasus kekerasan terhadap anak, dan sebagian besar terkait dengan kekerasan seksual. Anak-anak yang menjadi korban sering kali berasal dari keluarga dengan pengawasan terbatas atau memiliki akses luas ke perangkat digital tanpa pengamanan yang memadai. Kurangnya edukasi tentang bahaya dunia maya membuat mereka mudah menjadi target. Selain itu, anak perempuan cenderung lebih sering menjadi korban dibandingkan anak laki-laki, yang menunjukkan adanya kebutuhan pendekatan khusus berdasarkan jenis kelamin dalam pencegahan dan penanganannya. Untuk mencegah hal ini, pemerintah dan organisasi masyarakat telah melakukan berbagai upaya, seperti edukasi literasi digital kepada anak-anak dan orang tua. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan platform digital untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya eksploitasi seksual online. Langkah ini diharapkan dapat membantu melindungi anak-anak dari ancaman di dunia maya sambil memberikan dukungan kepada korban untuk pulih.

2. Langkah Pencegahan dan Intervensi dalam Perlindungan Anak
Untuk mengurangi kekerasan terhadap anak, pemerintah menerapkan kebijakan khusus yang disebut Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA). Program ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, termasuk memastikan keluarga dan sekolah memahami pentingnya pengasuhan tanpa kekerasan. Pemerintah juga menyediakan layanan khusus untuk membantu anak yang sudah menjadi korban kekerasan, seperti terapi dan bantuan hukum. Salah satu program penting lainnya adalah pemberdayaan ekonomi keluarga. Ketika ekonomi keluarga membaik, risiko anak menjadi korban eksploitasi berkurang. Misalnya, program pengelolaan limbah elektronik di Makassar yang melibatkan keluarga miskin. Anak-anak yang sebelumnya bekerja sebagai pemulung kini mendapatkan akses ke pendidikan dan pelatihan keterampilan, sehingga mereka tidak perlu bekerja di tempat berbahaya. Selain itu, layanan intervensi bagi korban kekerasan mencakup terapi psikologis, pendampingan hukum, dan rehabilitasi sosial. Program-program ini membantu anak-anak pulih secara fisik maupun mental. Dengan pendekatan terpadu antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sosial, diharapkan jumlah kekerasan terhadap anak dapat terus menurun, dan anak-anak Indonesia dapat hidup dengan lebih aman dan sejahtera.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Keysha Shakila -
Keysha Shakila Alfarelia Azzahra
2313054039


1. Kasus-kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di dalam negeri
• Kasus Kekerasan Anak: Anak-anak sering menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan seksual, seperti yang tercatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
• Pekerja Anak: Banyak anak terlibat dalam pekerjaan berbahaya akibat kemiskinan.
• Anak Terlantar: Anak-anak yang tidak mendapatkan hak dasar, seperti pendidikan dan tempat tinggal, juga menjadi masalah utama.
• Perkawinan Anak: Masih marak terjadi di beberapa daerah akibat tradisi atau tekanan ekonomi.

2. Pencegahan dan intervensi kasus perlindungan dan pemberdayaan anak
• Pencegahan:
• Edukasi masyarakat tentang hak anak.
• Program advokasi oleh pemerintah dan LSM untuk menekan angka kekerasan dan perkawinan anak.
• Meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan keluarga.
• Intervensi:
• Layanan pengaduan kasus anak seperti melalui KPAI.
• Rehabilitasi bagi anak korban kekerasan.
• Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak anak.
• Pemberdayaan anak melalui pelatihan keterampilan dan pendidikan alternatif.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Aliyah aliyah -
Nama: Aliyah
2323954021
3A
1. Kasus-Kasus Perlindungan dan Pemberdayaan Anak di Dalam Negeri
Beberapa kasus yang mencerminkan tantangan perlindungan anak di Indonesia pada 2024 meliputi:
0> Kekerasan Seksual: Kekerasan seksual terhadap anak menjadi kasus terbesar dengan 7.623 laporan sepanjang tahun. Salah satu kasus menonjol terjadi di panti asuhan di Tangerang, Banten, dengan lebih dari 40 korban.
0> Kekerasan Fisik dan Psikis: Selain kekerasan seksual, terdapat 3.039 kasus kekerasan fisik dan 3.019 kasus kekerasan psikis.
0> Eksploitasi dan Perdagangan Anak: Kasus eksploitasi anak mencapai 169 laporan, sementara perdagangan manusia melibatkan 91 anak

Penyebaran kasus kekerasan anak tertinggi dilaporkan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Namun, wilayah seperti Kalimantan Utara menunjukkan prevalensi kekerasan anak yang lebih tinggi secara proporsional terhadap populasi anak.

2. Pencegahan dan Intervensi
Pemerintah dan berbagai organisasi telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan intervensi, seperti:
0> Penguatan Resiliensi Digital: KemenPPPA, bekerja sama dengan YouTube Indonesia dan ECPAT, menyelenggarakan program pendidikan digital untuk mencegah eksploitasi seksual daring pada anak.
0> Layanan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak): Menghadirkan ruang pelaporan dan pendampingan untuk korban kekerasan.
0> Program Edukasi Hak Anak: Edukasi masyarakat tentang hak anak dan dampak kekerasan untuk meningkatkan kesadaran publik.
0> Pendekatan Berbasis Komunitas: Pemerintah mendorong perlindungan anak berbasis masyarakat melalui pengumpulan data lokal dan kampanye kesadaran.

Sumber :
https://kemenpppa.go.id/page/view/NTI4NA==

https://goodstats.id/article/angka-kekerasan-anak-di-indonesia-capai-15267-kasus-pada-2024-vV8iu

https://data.goodstats.id/statistic/kekerasan-seksual-pada-anak-jadi-ancaman-besar-di-2024-FlZNL

https://nu.or.id/nasional/kasus-kekerasan-didominasi-rumah-tangga-jumlahnya-capai-11-ribu-kasus-di-tahun-2024-1F66k
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Khaeranis Nadila Putri -
Nama: Khaeranis Nadila Putri
NPM: 2313054049

1. Kasus kejahatan seksual anak' ditemukan di 10 lokasi wisata di Indonesia
Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak ini masih terjadi -seperti
disimpulkan oleh satu penelitian bersama pemerintah dengan lembaga pegiat- juga
disebabkan karena orang tua, masyarakat, dan otoritas setempat lebih mengejar
keuntungan ekonomi ketimbang memahami wisata yang ramah anak. Penelitian
dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama
sebuah lembaga pegiat eksploitasi seksual komersial anak, ECPAT Indonesia, di 10
wilayah kunjungan wisata.
Daerah tersebut adalah Karang Asem (Bali), Gunung Kidul (Yogyakarta), Garut
(Jawa Barat), Toba Samosir (Sumatra Utara), Bukit Tinggi (Sumatra Barat), Lombok
(Nusa Tenggara Barat), Kefamenanu (Nusa Tenggara Timur), Jakarta Barat serta Pulau
Seribu (DKI Jakarta). Temuan penelitian mengungkapkan tidak semua wilayah tersebut
memiliki peraturan daerah tentang perlindungan anak dan sebagian warga di beberapa
wilayah itu disebutkan bahkan tidak memahami kejahatan seksual. Ada sebagian
masyarakat (di salah-satu lokasi penelitian) menganggap 'tidak ada masalah anak-anak
kami diperlakukan seperti itu, karena tidak ada yang hilang pada dirinya dan tidak akan
hamil dll', padahal anak yang terkena kasus pedofilia ini dampak traumanya luar biasa.

2. Pencegahan dan intervensi terhadap kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di Indonesia melibatkan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mengurangi dampak buruk dan memberikan solusi kepada anak-anak yang terancam hak-haknya. Beberapa langkah yang dapat diambil dalam pencegahan dan intervensi tersebut antara lain:

Secara keseluruhan, pencegahan dan intervensi kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di Indonesia memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Dengan upaya bersama yang berkelanjutan, diharapkan hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik dan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Salsabila Putri -
Salsabila Dewanti Putri
2313054031

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus mengawal dugaan kasus penyekapan anak berinisial ZPT (4) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, yang melibatkan pelaku berinisial I (54), kenalan keluarga korban. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dan akan memantau proses penanganan kasus ini demi kepentingan terbaik bagi anak korban.
Peristiwa ini terjadi pada 27 Oktober, terlapor membawa korban dari kediamannya di Cakung, Jakarta Timur, tanpa izin dan tidak kembali hingga malam hari. Orang tua korban sempat berusaha mencari, dan terlapor serta korban akhirnya ditemukan setelah terjadi dugaan tindak penyanderaan di Pos Polisi Pejaten. Nahar menyampaikan bahwa kasus penculikan anak ini bukanlah yang pertama kali terjadi, dan berbagai modus sering digunakan dalam kasus serupa. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi orang tua untuk lebih waspada dan memperkuat peran keluarga dalam memberikan pengasuhan serta perlindungan yang layak bagi anak.

2. Evakuasi Korban: Memastikan anak yang disekap segera diselamatkan dan dipindahkan ke lokasi yang aman.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: Bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut penyekapan dan menangkap pelaku.
Pertolongan Medis dan Psikologis: Memberikan perawatan kesehatan fisik dan mental kepada anak korban untuk mengurangi dampak trauma.
Program Keamanan dan Perlindungan Anak:
Mendorong lembaga pemerintah membangun sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan memfasilitasi akses aman kepada layanan keamanan bagi anak yang berisiko tinggi.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Anis Qonita Iswanto Arba -
Nama: Anis Qonita Iswanto Arba
NPM: 2313054015
Kelas: 3A

1. Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Hery Wiryawan kepada 12 Santriwati Hingga Mengalami Kehamilan, di Bandung, Jawa Barat.
Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi Herry sehingga dia tetap divonis mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung Perjalanan kasus Herry yang menyedot perhatian publik sejak akhir 2021 ini terbilang panjang. Berikut jejak kasus Herry Wirawan sejak awal terungkap hingga kini menanti hukuman mati.
Terbongkarnya kasus ini berawal ketika salah satu korban, yang tak lain merupakan santri Herry Wirawan, pulang ke rumah ketika hendak merayakan Idul Fitri 2021. Saat itu, orang tua korban menyadari bahwa putri mereka tengah hamil. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polda Jawa Barat serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
Berangkat dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga terungkap bahwa korban diperkosa oleh Herry Wirawan. Dari situ, ditemukan fakta mencengangkan, bahwa ternyata korban perkosaan Herry tak hanya satu, melainkan 13 orang. Dari jumlah tersebut, lahir 9 bayi dari 8 korban. "Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun, yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.
Sebelum terbongkar pada pertengahan 2021, aksı bejat Herry telah berlangsung sejak 2016. Perkosaan dilakukan di sejumlah lokasi seperti ruang yayasan, hotel, hingga apartemen. Oleh Herry, para korban diiming-imingi biaya pesantren, sekolah gratis jadi polisi wanita (polwan), hingga dibiayai kuliah. "Korban ini diimingi mau jadi polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," kata Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, 21 Desember 2021.
2. Pencegahan nya
Edukasi tentang Hak-hak Perempuan dan Anak: Memberikan pemahaman kepada siswa dan santri tentang hak-hak mereka, termasuk hak atas tubuh mereka, serta pentingnya penghormatan terhadap batasan pribadi dan integritas fisik. Pendidikan ini harus dilakukan secara rutin di pesantren atau sekolah, agar para santri dan siswa tahu bagaimana melindungi diri mereka dari kekerasan seksual.
Pemulihan Psikologis: Korban kekerasan seksual, terutama yang melibatkan kehamilan dan trauma berat, membutuhkan pemulihan psikologis. Konseling dan terapi psikologis harus diberikan untuk membantu korban pulih dari trauma.
Perlindungan Hukum: Korban harus diberikan perlindungan hukum agar tidak menjadi korban intimidasi atau ancaman dari pelaku atau pihak lain. Ini termasuk perlindungan saksi dan korban.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Putri Aulia Rahmah -
Nama : Putri Aulia Rahmah
NPM : 2313054045
Kelas: 3A

Kasus Perlindungan dan Pemberdayaan Anak di Indonesia Tahun 2024

Pada tahun 2024, tercatat berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang membutuhkan perhatian serius. Salah satu isu utama adalah kekerasan seksual di ranah digital. Selama periode Januari hingga Juni, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak, dengan banyak di antaranya melibatkan eksploitasi seksual melalui platform digital seperti sextortion dan penyebaran konten intim tanpa izin. Pemerintah bersama organisasi seperti ECPAT Indonesia dan YouTube berupaya meningkatkan literasi digital anak sebagai langkah pencegahan. Secara umum, kekerasan terhadap anak di Indonesia mencapai angka 15.267 kasus, dengan jumlah korban tertinggi tercatat di Jawa Barat sebanyak 1.261 anak, diikuti Jawa Timur dengan 1.086 korban. Kalimantan Utara mencatat rasio kekerasan tertinggi, mencapai 7,99 persen, yang berarti hampir 8 dari 100 anak di wilayah ini menjadi korban.

Sebagai tanggapan, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah meluncurkan berbagai inisiatif, termasuk penguatan layanan perlindungan anak, penyediaan konseling, dan edukasi tentang hak-hak anak. Fokus utama lainnya adalah peningkatan literasi digital untuk mencegah eksploitasi di dunia maya. Kolaborasi lintas lembaga juga dilakukan untuk menangani kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang meningkat signifikan pada tahun ini. Kasus-kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam melindungi anak-anak Indonesia, baik dari kekerasan fisik maupun ancaman digital, dan memerlukan upaya kolektif untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif【10】【11】【12】.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Sabrina Wulandari -
Nama: Sabrina Wulandsari
NPM: 2313054069
Kelas: 3A

1.kasus-kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di dalam negeri

Kekerasan Seksual Selama Hampir 20 Tahun Pada Anak-Anak Panti Asuhan di Tangerang

Yusmiati, teman SMA Sudirman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual sekaligus pimpinan panti asuhan di Tangerang, mengatakan ide mendirikan panti asuhan tercetus setelah Sudirman mengadakan pengajian di kampungnya puluhan tahun silam. Saat lulus SMA, Sudirman kesulitan mencari pekerjaan sehingga memutuskan ingin “ngajar ngaji saja,” kata Yusmiati.

Ide itu disambut positif dan didukung teman-teman Sudirman. Setelah berjalan, peserta pengajian disebut terus bertambah. Banyak orang, kata Yusmiati, pun percaya pada Sudirman sehingga menitipkan anak-anak untuk diasuhnya. “Ternyata makin banyak [yang mengirimkan anakanak untuk diasuh]. Di situlah terbentuk panti asuhan,” kata Yusmiati pada Senin (07/10).

Karena merasa apa yang dilakukan Sudirman baik, teman-teman terus mendukung, termasuk mendonasikan uang untuk pembangunan panti asuhan itu. “Saya sama teman-teman juga inisiatif menggerakkan, 'ayo kita bangun',” kata Tati Herawati, teman Sudirman lainnya. Bersama Yusmiati dan Dean Desvi, Herawati lantas menjadi donatur dan orang tua asuh di panti asuhan tersebut.

Anto, warga sekitar panti yang kini berusia 44 tahun, mengaku sempat mengikuti pengajian yang diadakan Sudirman saat masih SMA, kira-kira pada 1997. Saat itu, kata Anto, ada ustaz yang diundang ke pengajian sehingga sejumlah warga tertarik ikut serta. Pada masa itu, Anto mengeklaim sejumlah warga sekitar telah menyadari perilaku “menyimpang” Sudirman.

Anak-anak kecil kerap “dipegang-pegang” oleh Sudirman, klaim Anto, meski tak sampai terjadi pemaksaan hubungan intim. Namun, Anto menyebut Sudirman “royal”, kerap memberikan uang, beras, atau sayuran kepada warga sekitar. “Enggak sedikit juga orang sini yang dapat [bantuan] dari dia. Kehidupannya dibantu,” kata Anto kepada wartawan Felix Jody Kinarwan yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Senin (07/10). Karena itu, menurut Anto, tingkah laku Sudirman yang kerap menyentuh anak kecil itu jadi semacam rahasia umum.

Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g57kz79dgo

2.Pencegahan dan intervensi dalam perlindungan dan pemberdayaan anak di dalam negeri dapat dilakukan melalui berbagai cara berikut:

Pencegahan:
● Edukasi dan Kesadaran Publik
Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang hak anak, kekerasan terhadap anak, dan pentingnya perlindungan anak melalui kampanye, seminar, atau media sosial.
● Penguatan Keluarga
Memberikan pelatihan kepada orang tua tentang pengasuhan yang baik, komunikasi efektif dengan anak, serta pentingnya mendukung perkembangan psikologis dan emosional anak.
●Sistem Pendidikan Ramah Anak
Mengintegrasikan nilai-nilai perlindungan anak dalam kurikulum sekolah serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
●Pengawasan dan Regulasi
Mengawasi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak, termasuk pencegahan eksploitasi, pernikahan dini, atau perdagangan anak.

Intervensi:
● Layanan Konseling dan Rehabilitasi
Menyediakan layanan psikologis dan medis untuk anak-anak korban kekerasan, eksploitasi, atau pengabaian.
●Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
Membantu keluarga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan anak melalui pelatihan keterampilan, bantuan sosial, atau akses modal usaha.
● Pembentukan Unit Perlindungan Anak
Mendirikan unit-unit di tingkat lokal untuk menangani kasus kekerasan anak dengan pendekatan yang cepat dan terintegrasi.
● Penguatan Sistem Hukum
Memastikan pelaku kekerasan terhadap anak mendapat sanksi tegas, serta mempercepat proses hukum untuk melindungi korban.

Pendekatan holistik ini melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, sekolah, serta keluarga untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Nisrina Athiyya Kamila -
Nama : Nisrina Athiyya Kamila
NPM : 2313054067

1. Kasus
Polisi menetapkan seorang pengasuh anak di Yayasan Murni Daycare, Medan, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap balita. Pelaku berinisial T-R mengakui bahwa ia melampiaskan masalah keluarga yang dialaminya kepada balita yang diasuhnya.

T-R terlihat tertunduk malu saat penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menetapkan dirinya sebagai tersangka. Insiden kekerasan tersebut terjadi di Yayasan Mulia Daycare, Jalan Setia Budi, Kota Medan, Sumatera Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, pelaku melakukan kekerasan karena korban kerap rewel saat diberi makan. Dalam kondisi emosional akibat masalah pribadinya, T-R meluapkan kemarahan kepada balita berusia satu tahun tersebut. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terekam dalam kamera pengawas (CCTV) dan telah terjadi sebanyak tiga kali saat korban hendak diberi makan.

2. Pencegahan dan intervensi kasus perlindungan anak di dalam negeri :
Pencegahan
Edukasi Masyarakat
Kampanye publik tentang hak-hak anak, pola asuh positif, dan bahaya kekerasan terhadap anak perlu diperluas. Hal ini dapat dilakukan melalui media, sekolah, dan komunitas.

Penguatan Kebijakan dan Regulasi
Pemerintah telah mengesahkan beberapa undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002) dan revisinya. Implementasi dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah pelanggaran hak anak.

Peningkatan Ekonomi Keluarga
Program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat membantu keluarga mengurangi beban ekonomi, sehingga anak tidak dieksploitasi untuk bekerja.

Akses Pendidikan yang Merata
Penyediaan fasilitas pendidikan gratis atau subsidi di daerah terpencil dapat membantu anak-anak tetap bersekolah.

Intervensi
Layanan Pelaporan dan Pendampingan
Layanan seperti Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) memberikan jalur pelaporan bagi kasus kekerasan anak. Pendampingan psikologis, hukum, dan sosial juga tersedia melalui P2TP2A.

Rehabilitasi Anak Korban
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau eksploitasi harus mendapatkan rehabilitasi, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Lembaga seperti Rumah Aman menjadi solusi sementara untuk anak yang membutuhkan perlindungan.

Program Pemberdayaan Anak
Program-program seperti Forum Anak Indonesia mendorong anak-anak untuk terlibat aktif dalam menyuarakan hak mereka dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di komunitas.

Kerja Sama dengan Organisasi Nonpemerintah
Lembaga seperti UNICEF Indonesia, Save the Children, dan World Vision sering bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung program perlindungan dan pemberdayaan anak.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Salma 2313054019 -
1. Kasus perlindungan dan pemberdayaan anak didalam negeri, di Indonesia banyak kasus melibatkan perlindungan dan pemberdayaan anak antaranya: ekploitasi anak, anak menjadi korban eksploitasi ekonomi, seperti bekerja dijalanan, menjadi pengemis atau menjadi pekerja kasar dibawah umur, pada kasus eksploitasi seksual juga banyak ditemukan yaitu dalam bentuk perdagangan anak. Sebagai contoh kasus ayah mencabuli balita 3,5 tahun.Balita perempuan berusia 3,5 tahun di Sidoarjo, diduga dicabuli ayah kandungnya, MH (26). Saat ini, polisi telah mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Sebelumnya, ibu korban, MY (25) mengaku sedih karena laporan pada polisi yang sudah dilayangkan pada Oktober 2023, cenderung jalan di tempat.Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobanapraja menyebut, MH telah diamankan kemarin (21/1/2024). ibu korban mengatakan, kelakuan bejat suaminya terungkap saat sang anak mengeluh kesakitan di area kelamin. Merasa khawatir dengan keluhannya MY memeriksakan kondisi anaknya ke dokter.

"Kami sangat terkejut ketika dokter mengungkapkan bahwa selaput darah anak saya robek dan mengalami pendarahan," kata MY kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).


2. Pencegahan dan intervensi kasus perlindungan dan pemberdayaan anak didalam negeri seperti melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, Keluarga tentang pentingnya perlindungan anak, Perlunya pewasan lebih ketat lagi agar kejadian tidak terulang lagi. Intervensi seperti layanan pengaduan untuk melaporkan kasus kekerasan dan eksploitasi, menyediakan pusat rehabilitasi bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi termasuk layanan konseling psikologis untuk anak. Menyediakan rumah aman bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan sementara.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Nur Sapanah Afifah 2313054061 -
Nama : Nur Sapanah Afifah
Npm : 2313054061 (3A)
Pertemuan 12


1.Kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di dalam negeri, salah satunya yaitu kasus kekerasan seksual di panti asuhan Tangerang yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Kejadian kekerasan seksual yang terjadi di salah satu panti asuhan di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu telah mengguncang hati masyarakat Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan yang mendalam, terutama karena korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang di lingkungan panti asuhan. Menanggapi kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bergerak cepat untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan. Kemen PPPA mengecam keras tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku dan menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi.

Salah satu fokus utama Kemen PPPA dalam menangani kasus ini adalah memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal. Korban-korban kekerasan seksual di panti asuhan tersebut diberikan layanan kesehatan, konseling psikologis, dan pendampingan hukum yang memadai. Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban serta memberikan mereka rasa aman dan percaya diri kembali. Selain memberikan perlindungan kepada korban, Kemen PPPA juga mendorong proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemen PPPA berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya. Dalam menangani kasus ini, Kemen PPPA menyadari pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat sipil. Kolaborasi yang kuat di antara berbagai stakeholder sangat diperlukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara efektif dan menyeluruh. Kasus kekerasan seksual di panti asuhan Tangerang menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan anak yang telah ada. Kemen PPPA berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan peningkatan sistem perlindungan anak agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.


2.Pencegahan merupakan langkah proaktif yang jauh lebih efektif daripada hanya bereaksi setelah kasus terjadi. Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, diperlukan upaya yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan, yaitu yang pertama dengan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui kampanye, sosialisasi, dan program edukasi, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang hak-hak anak, tanda-tanda kekerasan pada anak, serta pentingnya melaporkan jika terjadi kasus. Edukasi ini dapat dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas. Selaij itu, keluarga juga merupakan lingkungan pertama bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Program-program parenting, konseling keluarga, dan dukungan sosial bagi keluarga rentan dapat menjadi salah satu solusi. Yang kedua yaitu dengan memberdayakan perempuan. Kekerasan terhadap perempuan seringkali berkaitan dengan kekerasan terhadap anak. Dengan memberdayakan perempuan, meningkatkan akses mereka terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, serta mengubah norma-norma sosial yang diskriminatif, diharapkan dapat mengurangi risiko kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Yang ketiga yaitu melakukan penguatan terhadap sistem perlindungan anak. Sistem perlindungan anak perlu terus diperkuat di semua tingkatan, mulai dari desa/kelurahan hingga tingkat nasional. Pembentukan Forum Anak, Satuan Tugas Perlindungan Anak, dan sistem pengaduan yang mudah diakses merupakan langkah penting dalam upaya ini. Masalah perlindungan anak merupakan masalah kompleks yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Pemerintah, masyarakat sipil, dunia usaha, dan media massa perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Ketika kasus kekerasan terhadap anak sudah terjadi, intervensi yang cepat dan tepat sangatlah penting untuk meminimalkan dampak negatif yang dialami oleh korban. Beberapa langkah intervensi yang dapat dilakukan yaitu yang pertama dengan melakukan pelayanan bantuan darurat karena korban kekerasan anak membutuhkan bantuan darurat segera setelah kejadian, seperti tempat tinggal sementara, makanan, pakaian, dan perawatan medis. Yang kedua yaitu dengan menyediakan pelayanan psikologis karena korban kekerasan seringkali mengalami trauma psikologis yang mendalam. Oleh karena itu, perlu disediakan layanan konseling dan terapi psikologis untuk membantu mereka mengatasi trauma dan membangun kembali kepercayaan diri. Yang ketiga yaitu pelaku kekerasan harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum yang adil dan transparan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban. Dan juga korban kekerasan perlu dibantu untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat dan membangun kembali kehidupan mereka. Program-program rehabilitasi sosial, seperti pelatihan keterampilan hidup, dapat membantu korban untuk mandiri.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Novita sari -
Nama: Novita Sari
2313054003

1. Kasus-Kasus Perlindungan dan Pemberdayaan Anak di Dalam Negeri
a. Kekerasan terhadap anak: Meliputi kekerasan fisik, seksual, dan emosional. Bentuk kekerasan ini bisa terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, atau komunitas.
b. Eksploitasi anak: Meliputi pekerja anak, pernikahan anak, dan perdagangan anak. Anak-anak seringkali dipaksa bekerja dalam kondisi yang berbahaya atau dieksploitasi secara seksual.
c. Pengabaian: Anak tidak mendapatkan perawatan yang layak, baik secara fisik maupun emosional. Ini bisa berupa kekurangan makanan, pakaian, tempat tinggal, atau perhatian dari orang tua.
d. Perundungan (bullying): Perilaku agresif yang dilakukan secara berulang oleh satu atau sekelompok anak terhadap anak lainnya.
e. Pernikahan dini: Pernikahan anak di bawah usia 18 tahun, yang seringkali membawa konsekuensi negatif bagi kesehatan fisik dan mental anak.

2. Upaya pencegahan dan intervensi kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di dalam negeri
a. Peningkatan kesadaran masyarakat: Melalui kampanye, sosialisasi, dan pendidikan, masyarakat diharapkan lebih sadar akan hak-hak anak dan pentingnya perlindungan anak.
b. Penguatan sistem hukum: Penyempurnaan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
c. Peningkatan akses layanan: Penyediaan layanan perlindungan anak yang komprehensif, seperti pusat pelaporan, rumah aman, dan konseling bagi anak korban.
d. Kolaborasi lintas sektor: Kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk mengatasi masalah perlindungan anak secara bersama-sama.
e. Pemberdayaan keluarga: Program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas keluarga dalam mengasuh anak dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
f. Pencegahan pernikahan dini: Program-program edukasi untuk remaja dan orang tua, serta penegakan hukum terhadap pernikahan dini.
g. Perlindungan anak online: Upaya untuk melindungi anak dari bahaya yang mengintai di dunia maya, seperti pornografi anak dan perundungan online.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Yowanda Luthfi -
nama: yowanda luthfi
npm: 2313054051
pembahasan: Kasus Perlindungan Anak di Indonesia

1. Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
>Contoh Kasus: Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi, baik di lingkungan keluarga maupun di luar. Misalnya, laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, terdapat ratusan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.
>Pencegahan dan Intervensi:
Edukasi: Mengadakan program edukasi untuk anak dan orang tua tentang hak-hak anak dan cara melindungi diri dari kekerasan.
Pelatihan untuk Pendidik: Memberikan pelatihan kepada guru dan pendidik tentang cara mendeteksi tanda-tanda kekerasan dan cara melaporkannya.
Layanan Konseling: Menyediakan layanan konseling bagi anak yang menjadi korban kekerasan.

2. Kasus Perkawinan Anak
>Contoh Kasus: Perkawinan anak masih menjadi masalah di beberapa daerah di Indonesia. Data menunjukkan bahwa banyak anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, yang berdampak pada kesehatan dan pendidikan mereka.
>Pencegahan dan Intervensi:
Program Sosialisasi: Melaksanakan program sosialisasi tentang bahaya perkawinan anak dan pentingnya pendidikan.
Kerjasama dengan Lembaga: Bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk mengadvokasi perubahan kebijakan yang melarang perkawinan anak.
Pemberdayaan Perempuan: Memberikan pelatihan keterampilan kepada perempuan muda untuk meningkatkan kemandirian ekonomi mereka.

3. Kasus Eksploitasi Anak
>Contoh Kasus: Eksploitasi anak dalam bentuk pekerja anak di sektor informal, seperti di pasar atau pabrik, masih terjadi.
>Pencegahan dan Intervensi:
Penegakan Hukum: Memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan pekerja anak.
Program Rehabilitasi: Menyediakan program rehabilitasi dan pendidikan bagi anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan berbahaya.
Kampanye Kesadaran: Melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya eksploitasi anak.

4. Kasus Bullying di Sekolah
>Contoh Kasus: Bullying di sekolah menjadi masalah serius yang mempengaruhi kesehatan mental anak.
>Pencegahan dan Intervensi:
Program Anti-Bullying: Mengimplementasikan program anti-bullying di sekolah yang melibatkan siswa, guru, dan orang tua.
Pelatihan untuk Guru: Memberikan pelatihan kepada guru tentang cara menangani kasus bullying dan menciptakan lingkungan yang aman bagi siswa.
Layanan Dukungan Psikologis: Menyediakan layanan dukungan psikologis bagi korban bullying.

Kesimpulan
Pencegahan dan intervensi terhadap kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di Indonesia memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan. Dengan meningkatkan kesadaran, memberikan edukasi, dan memperkuat penegakan hukum, diharapkan hak-hak anak dapat terlindungi dan mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

sumber Referensi:
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Laporan Tahunan Perlindungan Anak 2022. Jakarta: Kementerian PPPA.
2. Supriyadi, A. (2022). "Peran Pendidikan dalam Mencegah Kekerasan Seksual terhadap Anak". Jurnal Pendidikan dan Perlindungan Anak, 5(1), 15-30.
3. Rahmawati, D. (2020). "Perkawinan Anak di Indonesia: Analisis Kebijakan dan Dampaknya". Jurnal Hukum dan Gender, 7(2), 45-60.
4. Lembaga Perlindungan Anak. (2021). Kekerasan terhadap Anak: Data dan Analisis. Jakarta: LPA.
5. Sari, R. (2023). "Eksploitasi Anak dalam Pekerjaan: Tinjauan Hukum dan Sosial". Jurnal Sosial dan Hukum, 8(3), 75-90.
6. Setiawan, B. (2022). "Bullying di Sekolah: Dampak dan Solusi". Jurnal Psikologi Pendidikan, 10(1), 25-40.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by ARILLI RAMANDA KURNIAWAN -
Nama : ARILLI RAMANDA KURNIAWAN
NPM : 2313054053

1. Terdapat banyak sekali kasus-kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di dalam negeri, salah satunya adalah kasus guru mengaji di Lampung Barat, diduga mencabuli beberapa muridnya. Korban juga dipaksa menonton video porno.

Kepolisian Resor Lampung Barat menangkap seorang lelaki berinisial BA (50), warga Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak. Para korban adalah anak-anak yang sehari-hari belajar mengaji pada pelaku. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan, perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu orangtua korban melapor kepada polisi. Laporan diterima polisi pada Sabtu (25/5/2024). Ketiga anak yang menjadi korban itu adalah AY (12), FW (11), dan QZ (10). Mereka adalah siswi sekolah dasar yang sehari-hari belajar mengaji di taman pendidikan Al Quran (TPA) di daerah setempat. Selama ini, BA merupakan guru mengaji di TPA tersebut.

Juherdi menyebut, saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatan keji tersebut. Selain melakukan pencabulan, pelaku juga memaksa para korban menonton video yang memuat konten pornografi. Tak hanya murid perempuan, pelaku juga memaksa sejumlah murid laki-laki menonton video pornografi. Akibat perbuatan pelaku, sejumlah anak yang menjadi korban mengalami trauma. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah telepon genggam yang berisi sejumlah konten pornografi. Selain itu, polisi juga menyita pakaian milik para korban sebagai barang bukti.

Juherdi menambahkan, pelaku diduga melakukan pencabulan sejak satu tahun terakhir. Oleh karena itu, polisi menduga masih ada anak-anak lain yang menjadi korban. Saat ini, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Barat masih meminta keterangan dari sejumlah orangtua murid dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Saat ini, kondisi korban mengalami trauma berat. ”Anak-anak yang menjadi korban atas perbuatan pelaku berubah menjadi anak yang pendiam dan pemurung. Mereka juga jadi tidak mau lagi belajar mengaji karena ketakutan,” kata Ketua Komunitas Pemuda Lampung Barat Bersatu Teuku Wahyu.

sumber :
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/05/28/diduga-cabuli-murid-guru-mengaji-di-lampung-barat-ditangkap?open_from=Tagar_Page

2. Kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru mengaji di Lampung Barat menunjukkan pentingnya pencegahan dan intervensi untuk melindungi anak. Pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat tentang kekerasan seksual, pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan, serta pembelajaran kepada anak tentang perlindungan diri.

Di sisi lain, intervensi meliputi pelaporan kasus kepada pihak berwenang, pendampingan hukum dan psikologis bagi korban, serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, pemulihan sosial korban dan evaluasi terhadap lembaga terkait juga perlu dilakukan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga sangat penting dalam melindungi anak dari kekerasan dan memberikan lingkungan yang aman bagi mereka.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by OKTA RIANIS RAHMAWATI -
Nama: OKTA RIANIS RAHMAWATI
NPM: 2313054047
Kelas: 3A
1. Kasus-kasus Perlindungan dan Pemberdayaan Anak di Dalam Negeri
a. Kasus Kekerasan terhadap Anak
Kekerasan fisik dan emosional: Kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah, sekolah, atau masyarakat. Contohnya, anak menjadi korban kekerasan orang tua, guru, atau teman sebaya. Data Komnas Perlindungan Anak menunjukkan bahwa kekerasan fisik dan emosional merupakan jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan.
Kekerasan seksual: Termasuk eksploitasi seksual, pelecehan, dan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Banyak kasus terjadi di rumah tangga atau lingkungan dekat anak.
Kekerasan berbasis teknologi: Maraknya eksploitasi anak melalui internet, seperti cyberbullying dan penyebaran konten pornografi anak. Kasus ini semakin meningkat dengan meningkatnya akses anak-anak ke media digital.
b. Eksploitasi Anak
Pekerja anak: Banyak anak dipekerjakan dalam sektor informal seperti buruh tani, rumah tangga, atau sebagai pemulung. Hal ini seringkali melibatkan kondisi kerja yang tidak aman dan merampas hak pendidikan mereka.
Eksploitasi dalam perdagangan manusia: Anak-anak diperdagangkan untuk dipekerjakan secara paksa, baik dalam negeri maupun lintas negara.
c. Pernikahan Anak
Praktik pernikahan di bawah umur masih menjadi masalah besar di Indonesia, terutama di wilayah pedesaan. Faktor penyebab termasuk kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan norma budaya.
d. Anak Jalanan
Banyak anak yang hidup di jalanan karena keterbatasan ekonomi keluarga. Mereka rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan kekurangan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
e. Anak dengan Kebutuhan Khusus
Anak-anak dengan disabilitas sering kali menghadapi diskriminasi, kurangnya akses terhadap pendidikan inklusif, serta minimnya layanan kesehatan khusus.
f. Kasus Konflik Hukum
Anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, baik sebagai pelaku maupun korban, sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Ada kasus di mana anak dipenjara bersama orang dewasa, yang melanggar UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

2. Pencegahan dan Intervensi Kasus Perlindungan dan Pemberdayaan Anak di Dalam Negeri
a. Upaya Pencegahan
Edukasi dan Sosialisasi: Melalui kampanye publik tentang hak-hak anak, pentingnya pendidikan, dan pencegahan kekerasan. Contohnya, program "Sekolah Ramah Anak" yang diinisiasi oleh Kementerian PPPA.
Pelatihan kepada orang tua dan guru tentang pola asuh positif serta manajemen konflik tanpa kekerasan.

Penguatan Sistem Hukum dan Kebijakan: Implementasi UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penurunan angka pernikahan dini dengan menaikkan usia minimal menikah melalui UU No. 16 Tahun 2019.
Peningkatan Akses Pendidikan: Program wajib belajar 12 tahun dan distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin tetap bersekolah.

Pencegahan Eksploitasi Digital: Kerja sama pemerintah dengan platform teknologi untuk memblokir konten berbahaya dan melakukan edukasi tentang keamanan digital bagi anak-anak.

b. Upaya Intervensi
Pusat Pelayanan Terpadu (PPT): Layanan rehabilitasi psikologis dan hukum untuk anak-anak korban kekerasan atau eksploitasi. PPT tersedia di banyak kota besar melalui rumah sakit atau dinas sosial.
Rumah Aman (Shelter):

Pemerintah dan LSM menyediakan rumah aman bagi anak korban kekerasan domestik, trafficking, atau kekerasan seksual. Rumah aman ini juga menjadi tempat pendampingan psikologis dan reintegrasi sosial.
Sistem Peradilan Anak yang Berkeadilan: Anak yang terlibat dalam kasus hukum mendapatkan perlakuan khusus sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, seperti diversi atau rehabilitasi, alih-alih hukuman penjara.

Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga: Untuk mengurangi jumlah pekerja anak dan pernikahan dini, pemerintah meluncurkan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin.

Layanan Psikososial: Penyediaan layanan konseling untuk anak dan keluarga guna menangani trauma akibat kekerasan atau eksploitasi.

Kampanye Bersama LSM dan Komunitas Lokal: Organisasi seperti UNICEF, Save the Children, dan Komnas Anak berkolaborasi dengan komunitas untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan pelatihan berbasis komunitas.

c. Pemantauan dan Evaluasi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan menangani pengaduan kasus anak.

Monitoring melalui Teknologi: Sistem informasi berbasis digital seperti Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak secara cepat.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Zahwa Ramadhani -
Nama : Zahwa Ramadhani
Kelas : 3A
NPM : 2313054043

1. Di Indonesia, kasus perlindungan dan pemberdayaan anak sering melibatkan isu kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian, namun juga diiringi berbagai upaya positif. Contohnya adalah kasus kekerasan terhadap anak yang mendapat perhatian besar, seperti pelecehan seksual di lingkungan sekolah, yang mendorong implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Di sisi lain, program pemberdayaan anak seperti "Sekolah Aman" dan kampanye anti-bullying telah diluncurkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah anak. Pemerintah juga menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) yang membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk tetap bersekolah dan memenuhi kebutuhan dasar mereka. Meskipun tantangan masih ada, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen yang terus meningkat terhadap perlindungan dan pemberdayaan anak di dalam negeri.

2. Pencegahan dan intervensi kasus perlindungan serta pemberdayaan anak di Indonesia dilakukan melalui berbagai program dan kebijakan. Dalam pencegahan, pemerintah gencar mengedukasi masyarakat tentang hak anak melalui kampanye nasional, seperti Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak, serta memberikan pelatihan kepada orang tua dan guru untuk menciptakan lingkungan aman bagi anak. Untuk intervensi, pemerintah mendirikan unit layanan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani kasus kekerasan atau eksploitasi anak. Selain itu, program pemberdayaan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) membantu memastikan akses pendidikan dan kesehatan anak dari keluarga kurang mampu. Pendekatan ini menggabungkan pencegahan, perlindungan langsung, dan pemberdayaan untuk mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Adelia Yulanda Adelia Yulanda -
1. Kasus Perlindungan dan Pemberdayaan Anak di Dalam Negeri
Kasus-kasus yang sering terjadi melibatkan eksploitasi anak, kekerasan fisik atau psikologis, penelantaran, pekerja anak, dan pernikahan dini. Anak-anak sering menjadi korban karena kurangnya pengawasan, kemiskinan, atau rendahnya kesadaran masyarakat.


2. Pencegahan dan Intervensi
Pencegahan dilakukan melalui edukasi hak anak, pelatihan keterampilan hidup, dan pemberdayaan keluarga. Intervensi mencakup pelaporan kasus, perlindungan hukum, rehabilitasi, serta penyediaan akses ke pendidikan dan layanan sosial. Peran pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat sangat penting.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Sarah Indriyani -
1. Kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di Indonesia mencakup berbagai isu yang berkaitan dengan kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak anak. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kasus-kasus tersebut:
- Kekerasan Terhadap Anak: Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi masalah serius di Indonesia. Pada tahun 2021, terdapat 5.953 kasus pelanggaran hak anak yang dilaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), meskipun angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
- Kekerasan Seksual: Kasus kekerasan seksual terhadap anak juga meningkat. Dalam satu kasus yang diidentifikasi, terdapat 8 korban yang mengalami kekerasan seksual oleh pengasuh dan pemilik panti asuhan. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga-lembaga yang mengasuh anak.
- Kekerasan dalam Hubungan: Kekerasan yang terjadi dalam hubungan pacaran juga menjadi perhatian. Sekitar 20 persen dari anak-anak yang disurvei melaporkan mengalami kekerasan dalam hubungan mereka, yang menunjukkan perlunya pendidikan dan kesadaran tentang hubungan yang sehat.
Anak dengan Disabilitas: Anak-anak dengan disabilitas juga rentan terhadap kekerasan. Hingga Maret 2021, 110 anak dengan disabilitas melaporkan mengalami kekerasan dari total 1.355 kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat.
- Pelanggaran Hak Anak: Pelanggaran hak anak sering kali terjadi akibat kelalaian orang tua dan kurangnya pemahaman tentang hak-hak anak. Hal ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang dialami anak-anak.
- Program Perlindungan Anak: Pemerintah dan berbagai organisasi non-pemerintah telah meluncurkan program perlindungan anak untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Program ini bertujuan untuk memberdayakan anak dan melindungi hak-hak mereka.
- Pentingnya Kesadaran Masyarakat: Masyarakat perlu lebih sadar akan isu-isu perlindungan anak dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi. Pendidikan tentang hak anak dan cara melaporkan kasus kekerasan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Secara keseluruhan, perlindungan dan pemberdayaan anak di Indonesia memerlukan perhatian dan tindakan yang lebih serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, untuk memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

2. Pencegahan dan intervensi dalam kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di Indonesia melibatkan berbagai strategi dan pendekatan yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak. Bentuk pencegahannya dengan cara: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan anak melalui kampanye pendidikan, seminar, dan program penyuluhan. Ini termasuk memberikan informasi tentang tanda-tanda kekerasan dan cara melaporkannya, Memberikan pelatihan kepada guru, pengasuh, dan orang tua tentang cara mendeteksi dan mencegah kekerasan terhadap anak, serta cara menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak, Mengembangkan program yang mendukung keluarga dalam mengasuh anak dengan baik, termasuk pelatihan keterampilan parenting, manajemen stres, dan penyuluhan tentang kesehatan mental, Mengajarkan anak-anak tentang hak-hak mereka dan cara melindungi diri mereka sendiri melalui pendidikan yang berbasis pada hak anak. Ini termasuk pelajaran tentang batasan pribadi dan cara Memastikan bahwa lembaga pengasuhan anak, seperti panti asuhan dan sekolah, mematuhi standar perlindungan anak yang ketat dan melakukan pengawasan secara berkala. Bentuk Intervensinya seperti Layanan Dukungan Psikologis: Menyediakan layanan konseling dan dukungan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau eksploitasi untuk membantu mereka pulih dari trauma.
Sistem Pelaporan yang Efektif: Membangun sistem pelaporan yang mudah diakses bagi anak-anak dan masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak. Ini termasuk hotline darurat dan pusat layanan informasi.
Kerjasama dengan Lembaga Penegak Hukum: Meningkatkan kerjasama antara lembaga perlindungan anak dan penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap anak ditangani dengan serius dan pelanggar hukum diadili.
Program Rehabilitasi dan Reintegration: Mengembangkan program rehabilitasi untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk dukungan pendidikan dan sosial untuk membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat.
Advokasi Kebijakan: Melakukan advokasi untuk kebijakan yang lebih baik dalam perlindungan anak, termasuk penguatan hukum yang melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Pemberdayaan Komunitas: Melibatkan komunitas dalam upaya perlindungan anak dengan membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang fokus pada isu-isu perlindungan anak dan memberikan dukungan kepada keluarga yang membutuhkan.
Dengan mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan dan intervensi ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak di Indonesia, serta memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dan diberdayakan.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Khanaya Athirah Nazhifah -
Nama: Khanaya Athirah Nazhifah
NPM: 2353054001
Kelas: 3A

1. Contoh kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di Indonesia meliputi kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak, serta pelanggaran hak asuh. Misalnya, kasus anak yang dilarang bertemu orang tua atau anak yang menjadi korban peng asuhan bermasalah akibat konflik orang tua. Selain itu, terdapat juga kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh dan pemilik panti asuhan.

2. Cara pencegahan dan intervensi kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di Indonesia:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak anak dan pentingnya perlindungan anak melalui kampanye edukasi.
- Memberikan pelatihan kepada pengasuh dan orang tua tentang cara mendidik dan merawat anak dengan baik tanpa kekerasan.
- Menyediakan informasi tentang hukum perlindungan anak dan cara melaporkan kasus kekerasan.
- Bekerja sama dengan lembaga sosial dan organisasi non-pemerintah untuk memberikan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban.
- Mengimplementasikan mekanisme untuk intervensi cepat dalam kasus-kasus kekerasan, termasuk penanganan medis dan psikologis bagi korban.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Alna Dwiva Septaria -
Alna Dwiva S
2313054025
1.Orang Tua Ini Nekat Nikahkan Anaknya yang Berusia 14 Tahun dengan Pria Asing,Di daerah pedesaan, anak-anak terpaksa bekerja di ladang atau pabrik untuk membantu keluarga mereka. Beberapa anak berusia di bawah 15 tahun terlihat bekerja di pasar atau di jalanan, Di kota besar, sekelompok anak jalanan terlihat mengais makanan di tempat sampah, Kasus penelantaran anak, di mana orang tua tidak memenuhi kebutuhan dasar anak, baik secara fisik maupun emosional, juga menjadi masalah serius.

2. Perlunya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan dampak negatif dari kekerasan, pernikahan dini, dan pekerja anak.
Pentingnya pembentukan lembaga perlindungan anak yang memiliki wewenang untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hak anak.
Melibatkan lembaga sosial dan organisasi non-pemerintah untuk memberikan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau penelantaran.
Mengembangkan program yang membantu anak-anak jalanan untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan keterampilan
Perlunya pelatihan dan edukasi bagai orangtua dalam melindungi anak dalam kekerasan
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by penda penda amelia -
Nama: Penda Amelia 
NPM: 2313054073 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu panti asuhan di Tangerang, Banten.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 25 Oktober 2024 bersama Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten dan Kota Tangerang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak (UPTD PPA) Provinsi Banten dan Kota Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang, serta para pendamping dari unsur masyarakat yang turut berpartisipasi dalam penanganan kasus ini.
Dari hasil identifikasi, terdapat 8 korban, dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh pengasuh dan pemilik panti ini, 5 diantaranya masih berusia anak. Sementara itu, belasan anak lainnya juga ikut terdampak dari peristiwa ini. Saat ini, para korban dan anak-anak yang terdampak sudah dipindahkan ke lokasi yang aman dan sedang dalam proses pemulihan," ujar Nahar.

  1. Strategi Pencegahan

  • Kebijakan dan Regulasi: Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan peraturan untuk melindungi anak, termasuk Undang-Undang yang menjamin hak-hak anak.
  • Sosialisasi: Program sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan terhadap anak dan pentingnya perlindungan anak.
  • Pendidikan: Meningkatkan pendidikan tentang hak anak di sekolah-sekolah untuk mencegah perundungan dan kekerasan di kalangan remaja.
  • 2. Intervensi dalam Kasus Kekerasan
  • Layanan Dukungan: Penyediaan layanan dukungan bagi anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk konseling dan perlindungan hukum.
  • Program BERANI II: Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan serta anak muda, serta mencegah perkawinan anak.
  • Rencana Aksi Nasional: Rencana aksi yang mencakup langkah-langkah konkret untuk menangani kekerasan terhadap anak dan memastikan perlindungan yang lebih baik.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Amelia Damayanti 2313054017 -
1.) Kasus-kasus Perlindungan dan Pemberdayaan Anak di Dalam Negeri
• Kasus Kekerasan Fisik: Banyak anak menjadi korban kekerasan fisik baik di rumah, sekolah, maupun masyarakat. Contohnya adalah kasus penganiayaan yang dilakukan orang tua atau wali.
• Kasus Kekerasan Seksual: Data KPAI menunjukkan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik di lingkungan sekolah, rumah, maupun oleh orang yang dikenal korban.
• Bullying: Banyak anak menjadi korban perundungan di sekolah atau secara daring (cyberbullying).
• Eksploitasi Anak : Perkerja Anak, Eksploitasi Seksual
• Pernikahan Anak
• Anak Jalanan


2.) Pencegahan dan Intervensi Kasus Perlindungan dan Pemberdayaan Anak di Dalam Negeri. Untuk mengatasi persoalan ini, langkah-langkah pencegahan dan intervensi yang dilakukan meliputi:
A. Pencegahan
1. Edukasi dan Kampanye: Pemerintah dan organisasi masyarakat melaksanakan kampanye publik tentang hak-hak anak. Penyuluhan kepada orang tua mengenai pola asuh positif untuk mencegah kekerasan dalam keluarga.
2. Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Kampanye anti-bullying di sekolah, Pelatihan guru untuk mendeteksi dan menangani anak yang menjadi korban kekerasan.
3. Penguatan Regulasi: Penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), Pengaturan tegas terhadap eksploitasi anak dan pernikahan dini.
4. Peningkatan Akses Pendidikan: Memberikan akses pendidikan gratis atau bantuan bagi anak-anak kurang mampu, Program wajib belajar 12 tahun.

B. Intervensi
1. Pelayanan Pengaduan: Layanan hotline seperti Call Center 129 untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak, Lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menangani laporan masyarakat.
2. Rehabilitasi dan Pemulihan: Penyediaan rumah aman (shelter) bagi korban kekerasan, Program konseling psikologis untuk membantu anak korban trauma.
3. Pendampingan Hukum: Memberikan perlindungan hukum kepada anak yang menjadi korban kekerasan atau eksploitasi.
4. Pemberdayaan Ekonomi Keluarga: Program bantuan sosial untuk keluarga kurang mampu agar anak-anak tidak dieksploitasi, Pemberian pelatihan keterampilan bagi orang tua untuk meningkatkan taraf hidup.
5. Kolaborasi Antarinstansi: Kerjasama antara pemerintah, LSM, dan masyarakat dalam penanganan kasus.
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Ristia Salbiah Putri -
Nama : Ristia Salbiah Putri
Kelas : 3A
NPM : 2313054035
1. Contoh kasus-kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di Indonesia meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, eksploitasi, penelantaran anak, serta pernikah dini. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran masyarakat.
2. Cara pencegahannya yaitu :
Memberika edukasi kepada masyarakat, orang tua, dan anak-anak mengenai hak-hak dan cara melindungin diri dari kekerasan
Penyuluhan hukum
Pelayanan kesehatan dan psikologis
Pelaporan dan penanganan kasus
In reply to Ari Sofia

Re: Topik DISKUSI

by Adila Nafal Laura Ayu -
Nama : Adila Nafal Laura Ayu
NPM: 2313054065
Kelas : 3.A
1. Kasus-Kasus Perlindungan dan Pemberdayaan Anak di Dalam Negeri

Beberapa kasus terkait perlindungan dan pemberdayaan anak di Indonesia mencakup:

• Eksploitasi dan Kekerasan Online: Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada Januari-Juni 2024 tercatat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual menjadi yang tertinggi. Anak-anak sering menjadi korban eksploitasi seksual online seperti pornografi anak, "sextortion", dan pemerasan melalui internet.

• Pekerja Anak dan Lingkungan Berbahaya: Di Makassar, ditemukan sekitar 200 anak bekerja sebagai pemulung limbah elektronik tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan. Ini menunjukkan eksploitasi anak dalam lingkungan kerja berbahaya, yang memperburuk hak dasar anak.

• Masalah Gizi dan Stunting: Di wilayah seperti NTT dan NTB, prevalensi stunting dan kekurangan gizi masih tinggi. Hal ini mencerminkan tantangan dalam pemenuhan hak anak untuk kesehatan dan gizi yang layak.


2. Pencegahan dan Intervensi Kasus Perlindungan dan Pemberdayaan Anak

Pencegahan dan intervensi dilakukan melalui berbagai program strategis:

1. Regulasi dan Kebijakan: Pemerintah menerapkan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA), yang mencakup intervensi pencegahan, respons hukum, dan koordinasi antarinstansi. Hal ini juga didukung program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang bertujuan menciptakan lingkungan ramah anak.

2. Resiliensi Digital: Untuk mengatasi ancaman kekerasan online, Kementerian PPPA bersama organisasi lain memberikan pelatihan kepada anak-anak, guru, dan orang tua untuk meningkatkan kesadaran tentang keamanan digital dan cara menghadapi eksploitasi di dunia maya.

3. Pemberdayaan Ekonomi: Program-program seperti Village Savings & Loan Association (VSLA) membantu keluarga rentan mengakses dukungan ekonomi. Ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada pekerja anak dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

4. Partisipasi Anak dalam Pengambilan Keputusan: Kelompok seperti Child and Youth Advisory Network (CYAN) melibatkan anak-anak dalam menyuarakan isu yang berdampak pada mereka, seperti perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.