UTS hukum pidana
1. Jelaskan yang anda ketahui hubungan hukum pidana dan ilmu kriminologi, serta apa sajakah perbedaan dan persamaan dari kedua ilmu tersebut!
2. Bagaimana terlahirnya Teori- Teori Tujuan Hukum pidana yang anda ketahui dalam mempelajari hukum pidana?
3. Berikan aturan hukum yang seperti apa yang dimaksud dengan undang- undang tidak boleh berlaku surut? Biasa disebut asas apakah?
4. jelaskan 2 ( dua ) pandangan/ aliran yang saling bertolak belakang dalam memberikan definisi mengenai pengertian tindak pidana oleh para pakar Hukum?
5. Apa yang dimaksud dengan delik formil dan delik materiil dan berikan contoh pasalnya yang anda ketahui !
6. Jelaskan di dalam mengkajian teori kausalitas teori mana yang menganggap murni dalam menetapkan suatu perbuatan/ kejadian yang dianggap suatu perbuatan pidana? Buatlah suatu contoh kasusnya menurut anda
7. Sifat melawan hukum perbuatan dibedakan menjadi dua, sebutkan dan jelaskan?