Tugas 1
Tugas pertemuan 7 ini berkaitan dengan Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan salah satu komponen yang perlu diperhatikan mahasiswa implementasinya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Petunjuk mengerjakan tugas:
- Menjawab pertanyaan dan pemecahan masalah.
- Jawaban ditulis menggunakan font Cambria, ukuran 12 pts, dengan spasi 1.5.
- Mahasiswa diharapkan menjunjung tinggi integritas akademik dengan menghindari perilaku plagiarisme dalam bentuk apapun.
- Mahasiswa dipersilakan untuk menggunakan teori-teori yang didapat selama mengikuti perkuliahan, dan mengaitkannya dengan kondisi di masyarakat.
Selamat mengerjakan tugas, perhatikan batas waktu pengiriman tugas, pastikan bahwa tugas anda sudah tersubmitted, dan file tugas dalam bentuk PDF hanya diunggah pada tempat unggah tugas pada LMS ini.
123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).
Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.
Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.
Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.
Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang. Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya. Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo Editor : Dani Prabowo
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik dan menjunjung nilai-nilai Pancasila di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah fenomena kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini yang memperlihatkan benturan kepentingan antara pengusaha (kaum kapitalis) dan pihak buruh (kaum proletar) seperti dalam perspektif karl marx serta solusinya dalam konteks tetap mengedepankan nilai-nilai pancasila?
4. Upaya apa yang anda lakukan dalam rangka menghadapi keberagaman di lingkungan sekitar tempat tinggalmu serta menjadikannya sebuah keharmonisan di masyarakat dalam rangka mewujudkan tekad untuk bersatu?