Ringkasan Mingguan
Umum

Dr. Zullkarnain Ridlwan, S.H., M.H.
Selamat bergabung dalam kelas Hukum Acara dan Praktik Peradilan Tata Negara (HAPPTN).
Dikarenakan Mata Kuliah ini memiliki bobot 4 SKS yang dibagi ke dalam 32 kali pertemuan, maka dalam satu pekan ada dua jadwal:
1. Senin, pkl. 13.00 - 14.40 WIB
2. Jumat, pkl. 13.00 -14.40 WIB
Jadwal perkuliahan yang tercantum di SIAKADU hanya untuk hari Senin, untuk itu harap diperhatikan informasi di Vclass.
Semoga Kelas HAPPTN ini dapat memenuhi target Capaian Pembelajarannya. Pengetahuan minimun yang diharapkan yaitu mahasiswa mampu memahami dan menganalisis mengenai:
I. Hukum Acara Pengujian Undang-undang terhadap UUD Tahun 1945,
II. Hukum Acara Sengketa Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD Tahun 1945;
III. Hukum Acara Pembubaran Partai Politik;
IV. Hukum Acara Sengketa Perhitungan Hasil Pemilihan Umum;
V. Hukum Acara Pemakzulan (impeachment) Presiden/Wakil Presiden.
Sukses!

22 March - 28 March
Kuliah HAPPTN Perdana
Kuliah perdana hari ini dilaksanakan bersama, dengan menghadirkan dosen tamu. Wajib diikuti mahasiswa via Zoom sebagaimana tercantum dalam flyer di bawah ini.
Gunakan penamaan dan NPM dengan format: ZR_Nama_NPM, agar dapat diidentifikasi saat screenshoot presensi.

Pertemuan hari ini menggunakan Google Meet, silakan klik link di bawah ini. Pastikan mengisi kehadiran sesuai arahan pengantar Presensi di atas.
Silakan bergabung dalam link Google Meet
Screenshoot Pertemuan II

29 March - 4 April
Silakan bergabung dalam link Google Meet, mulai pkl. 13.00 wib
Screenshoot Pertemuan III

5 April - 11 April
Silakan bergabung dalam Google Meet, mulai pkl. 13.00 wib

DISKUSI Jumat
9 April 2021
Seluruh Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dapat diunduh pada: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Regulation&id=3&pages=1&menu=6&status=2
Merujuk PMK Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, silakan diskusikan dalam kelompok Anda:
Apa yang dimaksud dengan Uji Formil dan Uji Materiil Undang-Undang? Apa saja perbedaan aturan beracara antara Permohonan Uji Formil dengan Permohonan Uji Materiil UU di Mahkamah Konstitusi? Mengapa harus dibedakan?
- Pengumpulan diwakili oleh Ketua Kelompok. Cantumkan nama anggota kelompok.
- Kumpulkan kesimpulan diskusi secara tertulis paling sedikit 500 kata (tidak termasuk nama anggota), dalam bentuk File WORD.
- Pengumpulan pada DROPBOX, paling lambat hari ini 9 April 2021 pkl. 18.00 wib.
- Jangan lupa isi Presensi.
Diwakilkan ketua kelompok
12 April - 18 April
Silakan bergabung dalam Google Meet, mulai pkl. 13.00 wib
Screenshoot Pertemuan VII

Pertemuan VIII
Silakan kumpulkan dua ide/pemikiran untuk uji materiil UU ke Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan:
1. Dua ide pengajuan uji materiil UU yang dikumpulkan merupakan hasil diskusi bersama seluruh anggota kelompok. Anggota kelompok yang tidak terlibat dalam diskusi silakan dilaporkan melalui WA pribadi langsung ke dosen, data pelapor terjaga.
2. Dua ide tersebut belum pernah dimohonkan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi.
3. Ide permohonan dapat berstatus pernah dimohonkan namun ditolak atau NO, hanya jika ditolaknya permohonan karena Pemohon tidak memiliki legal standing. Jelaskan perbedaan legal standing anda dari pemohon yang sebelumnya ditolak.
4. Cantumkan dengan jelas, pada ketentuan apa (pasal/ayat) dari UU apa, yang akan dimohonkan pengujian ke MK. Jelaskan pula pertentangan ketentuan dengan pasal berapa dari UUD 1945 beserta alasannya.
5. Pengumpulan diwakili oleh ketua kelompok via Dropbox Ide PUU (di bawah ini) paling lambat hari Jumat, 16 April 2021 pkl. 15.00 wib.
Selamat berdiskusi.
Diwakili ketua kelompok berbentuk file Word. Jangan lupa tuliskan anggota kelompok di dalam file Word tsb.
19 April - 25 April
Silakan bergabung mulai pkl. 13.00 WIB. Akan dibahas masing-masing ide PUU yang sudah dikumpulkan.
Setelah masukan dalam diskusi kelas Pertemuan IX tadi, silakan tentukan 1 dari 2 ide PUU yang akan dilanjutkan.
Lalu mulai dipahami sistematika Permohonan dari Contoh Permohonan PUU, dan mulai susun substansinya dalam diskusi di kelompok masing-masing.
Pada pertemuan-pertemuan yang akan datang, selain akan disampaikan materi-materi tambahan terkait Hukum Acara selanjutnya, juga secara bertahap akan saya tanyakan perkembangan diskusi kelompok, termasuk kendala yang kalian hadapi.
Pertemuan X
Merujuk pada Contoh Permohonan PUU di atas, silakan berdiskusi kelompok lalu rumuskan isi Permohonan:
1. Identitas Pemohon
2. Identitas Kuasa Hukum (jika ada)
3. Kewenangan Mahkamah Konstitusi; hingga
4. Legal Standing Pemohon
Selain yang sudah pernah disampaikan dalam perkuliahan sebelumnya, dalam merumuskan Legal Standing silakan pahami kembali dalam bahan dan buku bacaan terlampir.
Kumpulkan hasil diskusi sebagaimana contoh di atas, dalam Dropbox Progres Tugas PUU (di bawah). Pengumpulan dalam file WORD, paling lambat Senin 26 April 2021 pkl. 14.40 wib.
Selamat berdiskusi.
Diwakilkan ketua kelompok.
Jangan ragu menginformasikan ke dosen, jika ada anggota yang tidak aktif.
26 April - 2 May
Pertemuan XI
Sambil sy koreksi Progres Tugas Pembuatan Permohonan Pengujian UU yang telah dikumpulkan, agenda Pertemuan XI hari ini lanjutkan Diskusi Kelompok via WAG atau media lain secara mandiri. Silakan merumuskan KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON sebagai kelanjutan dari LEGAL STANDING.
Hasil diskusi tersebut akan menjadi bahan Pertemuan XII.
Untuk membantu perumusan Kerugian Konstitusional tersebut, silakan baca referensi yang telah dilampirkan pada Pertemuan X. Selamat berdiskusi.
3 May - 9 May
Silakan bergabung mulai pkl. 13.00 WIB. Agenda sesuai arahan pekan lalu. Silakan disiapkan untuk didiskusikan.
Screenshoot Pertemuan XII

Pertemuan XIII
Agenda Pertemuan XIII hari ini lanjutkan Diskusi Kelompok via WAG atau media lain secara mandiri. Silakan merumuskan ALASAN PERMOHONAN/ POKOK-POKOK PERMOHONAN sebagai kelanjutan dari LEGAL STANDING dan KERUGIAN KONSTITUSIONAL.
Pahami substansinya dengan menelaah contoh Permohonan PUU yang sudah disampaikan pada Pertemuan IX.
Hasil diskusi tersebut kumpulkan pada Dropbox Progress II Permohonan PUU, paling lambat Senin, 10 Mei 2021 pkl. 16.00 wib.- Sesuaikan penamaan file: Progres II_Kelompok
10 May - 16 May
Pertemuan XIV
Libur
Pertemuan XV
Masih di momentum idul fitri, semoga bisa saling memaafkan atas salah dan khilaf.
Sambil menunggu review kerja dua kelompok yang mengusung tema baru, seluruh kelompok silakan lanjutkan diskusi kelompok untuk melengkapi rumusan Petitum dan Penutup. Sehingga Senin, 24 Mei 2021 kita sudah bisa membahas Permohonan masing-masing kelompok secara utuh.
Siapkan UTS hari Jumat, 21 Mei 2021 dengan menelaah kembali materi yang sudah dilbahas dari BAB I-VI Buku Ajar HAPPTN by Bagian HTN atau BAB I-V Buku HAMK, by Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Jangan lupa isi presensi.
17 May - 23 May
Pertemuan XVI: Ujian Tengah Semester
Perhatikan petunjuk pengerjaan:
1. Durasi pengerjaan hari ini hingga pkl. 14.40 wib. Pastikan sebelum waktu berakhir, Anda sudah men-submit jawaban. Telat dari waktu tersebut, link pengerjaan tidak dapat diakses kembali.
2. Jawaban adalah analisis individu, hindari copy paste dan plagiasi. Kecurangan akan ditindak sesuai kontrak kuliah.
3. Setiap jawaban minimal terdiri atas 150-200 kata, jadi pastikan jumlahnya dengan menggunakan MS.Word atau aplikasi lainnya sebelum disubmit ke G-form.
Silakan kerjakan pada link berikut:
https://forms.gle/SuMMdaB24qZ6q4p56
password: HAPPTN-21
Selamat mengerjakan. Jangan lupa isi Presensi.
24 May - 30 May
Sebagaimana arahan pada Pertemuan XV, selain materi tambahan, hari ini kita membahas progres Permohonan Pengujian UU hasil kerja kelompok. Silakan bergabung dalam G-Meet mulai pkl.13.00 wib. Bergabung setelah 13.15 akan ditolak.
Screenshoot Pertemuan XVII

Silakan dikumpulkan Permohonan PUU di sini paling lambat 28 Mei 2021, pkl. 15.00 wib.
Pertemuan XVIII
Untuk Pertemuan hari ini silakan Secara Mandiri menelaah tentang Hukum Acara Pembubaran Partai Politik. Dapat dibaca pada Bab VIII pada Buku Ajar Buku Ajar HAPPTN by Bagian HTN atau BAB VII Buku HAMK, by Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Jika ada pertanyaan kita diskusikan Senin, 31 Mei 2021.
Jangan lupa isi presensi.
Catatan:
Sambil sy mengoreksi jawaban UTS.
Selintas masih ditemukan plagiasi. Sesuai Kontrak Kuliah, nanti akan diumumkan. Bagi pelaku silakan meninggalkan kelas dan mengulang mata kuliah ini tahun depan, jika nanti benar ditemukan kecurangan.
31 May - 6 June
Silakan join Gmeet pkl. 13.00 wib. Sudah setengah semester, mulai lebih diperhatikan rekap absen di Siakadu. Jika kurang dari 80% tidak bisa mengikuti UAS.
Catatan UTS:
- Nilai UTS belum optimal: 1) Vitania Aisya; 2) M. Rizky Dwi; 3) Ronaldo Galang; 4) M. Renaldo; 5) Nanda Bagas; 6) Marvelino Arkan; 7) Ahmad Fajar; 8) Nafisa Auliyani; dan 9) Hanna Putri. Silakan dikejar nilai di sisa waktu Semester ini.
- Gian Firzatullah dan Renanda Syafitri 4 jawaban sama persis. Indra Setiawan dan Rinaldi Akrabi 1 jawaban sama persis. Sesuai Kontrak Kuliah, diberlakukan sanksi. Jika tidak ada klarifikasi yang memadai, silakan mengulang mata kuliah ini tahun depan.
Pertemuan XX
Seperti arahan pada Pertemuan XIX, argumentasi masing-masing kelompok yang telah disusun dalam Permohonan Pengujian UU akan diuji oleh Kelompok lain. Tapi belum seluruh kelompok terlihat cukup siap.
Bagi Kelompok 2 untuk mengumpulkan Permohonan dalam versi utuh. Bagi Kelompok 6 alasan permohonan masih sangat minimalis, lengkapi dengan tinjauan teori dari para ahli. Kelompok lain jika ada versi update dari sebelumnya silakan kembali kumpulkan dalam Dropbox Progres Akhir di bawah ini.
Pengumpulan paling lambat Sabtu, 5 Juni 2021 pkl. 12.00 wib. Senin akan dibagi peran pengujian antarkelompok.
Isi presensi.
>>> Tugas tambahan untuk masing-masing nama di bawah ini <<<
Renanda Syafitri: Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang Peninjauan Kembali tidak dibatasi hanya satu kali
Indra Setiawan: Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang pembatalan Undang-Undang Sumber Daya Air
Gian Firzatullah: Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian/Pembatalan Peraturan Daerah Merupakan Kewenangan Mahkamah Agung
Rinaldi Akrabi: Putusan MK Nomor 54/PUU-XIV/2016 tentang Syarat Dukungan Terhadap Calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah
Buat Analisis Putusan MK tersebut minimal dalam 3500 kata dalam file WORD. Dengan menjelaskan: alasan Permohonan UU tersebut diajukan; pendapat para ahli dalam permohonan tersebut; tanggapan Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU tersebut; mengapa Putusan MK tersebut penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia; simpulan akhir versi Anda atas putusan tersebut.
Analisis bukan hanya copy-paste dari naskah Putusan, melainkan pendapat dan pandangan Anda atas seluruh hal yang diminta analisis.
Kumpulkan pada Dropbox Tugas Tambahan paling lambat Senin, 7 Juni 2021 pkl. 16.00 wib.
Artikan kesempatan kedua ini sebagai pemicu perbaikan integritas Anda.Beri nama file: Tugas Tambahan_Nama_NPM
7 June - 13 June
Pertemuan XXI
Bagan Siklus Pembahas-Terbahas
Agenda Pertemuan XXI hari ini persiapan Simulasi Sidang Permohonan Pengujian Undang-Undang antarkelompok Pembahas-Terbahas.
Berdasarkan siklus Pembahas-Terbahas AntarKelompok dalam Bagan di atas, silakan masing-masing kelompok mulai menelaah dan membahas Berkas Permohonan dari Kelompok yang akan dikritisi.File Permohonan Pengujian Undang-Undang masing-masing Kelompok dapat diunduh pada Folder Berkas Permohonan di bawah ini.
Jumat, 11 Juni 2021 akan dimulai giliran Pembahasan secara acak. Siapkan performa tim yang optimal dalam mengkritisi Permohonan (bagi Kelompok Pembahas) dan memperkuat argumentasi (bagi Kelompok Terbahas).
Posisi Pembahas sebagaimana Pembentuk Undang-Undang (DPR bersama Pemerintah) dalam Persidangan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi di situasi riilnya.
Selain penilaian substansi, juga dinilai kekompakan kelompok maka berbagilah tugas individu. Semakin Kelompok Pembahas dapat melemahkan argumentasi Permohonan, maka semakin tinggi nilai yang didapat. Sebaliknya semakin Kelompok Terbahas dapat menguatkan argumentasi dan menangkis pelemahan argumentasi, semakin tinggi pula nilai yang didapat.
Maka silakan bersiap dalam waktu 4 hari.
Jangan lupa mengisi presensi.Silakan didunduh sesuai kebutuhan Kelompok masing-masing.
Silakan join mulai pkl. 13.00 wib. Akan ada penilaian simulasi sidang terbatas.
Silakan semua mendownload, agar paham mekanisme penilaian dan siap jika ditunjuk sebagai 'panitera'.
Permohonan Pengujian Pasal 8 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
Hakim Konstitusi: Nurrohman Wahid, Angelina Wanda, dan Devin Warganegara.
Panitera: Ikhsan Setiawan.
Amar Putusan: Ditolak

14 June - 20 June
Agenda Persidangan hari ini:
>> Pemohon Kelompok 4
>> Termohon Kelompok 5
>> Hakim Konstitusi: M. Farhan Kurniawan, Eli Ester, dan Juan Patrick
>> Panitera: Khalisa Salsabila
Silakan persiapkan, agenda sidang dimulai pkl. 13.00 wib.
Sidang II
Permohonan Pengujian Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Amar Putusan: Ditolak

Agenda Persidangan hari ini:
>> Pemohon Kelompok 6
>> Termohon Kelompok 4
>> Hakim Konstitusi: Ikhsan Setiawan, Alfano, dan Hanna Putri Aulia.
>> Panitera: Vitania Aisya
Silakan persiapkan, agenda sidang dimulai pkl. 13.30 wib.
Terlampir Panduan Hakim, silakan berbagi tugas siapa yang akan mengucapkannya saat memulai Sidang dan membacakan Putusan.
Saya akan lebih banyak memantau.
Sidang III
Permohonan Pengujian Pasal 26 Ayat (2) Paragraf III Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Amar Putusan: Ditolak.

21 June - 27 June
Persidangan ke-IV, hari ini:
>> Pemohon Kelompok 3
>> Termohon Kelompok 2
>> Hakim Konstitusi: Wahyu Budianto, Gita Noviyanti, dan Ahmad Fajar.
>> Panitera: Nafisa Auliany
Silakan persiapkan, agenda sidang dimulai pkl. 13.00 wib.
Seperti simulasi sidang sebelumnya, pahami Panduan Hakim dan Form Panitera. Agar masing-masing tahu peran.
Catatan: Hingga Sidang III, hanya 1 orang ahli yang berpendapat. Semoga hari ini lebih banyak, yang menunjukkan keikutsertaan audiens selain yang bertugas. Agar nilai keaktifan diskusi kelas tidak hanya berputar pada bbrp individu.
Permohonan Pengujian Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Amar Putusan: Ditolak.

28 June - 4 July
Pertemuan XXVI
Agenda Sidang siang ini diundur pekan depan. Silakan persiapkan sesuai jadwal di bawah ini.
Sebagai tambahan pengalaman bersimulasi sidang, setiap kelompok Pemohon dan Termohon harus mempersiapkan paling sedikit masing-masing 2 orang ahli yang akan dihadirkan di sidang untuk menguatkan argumentasi. Mintakan kesediaan teman-teman di luar dari personil yang bertugas.
Agenda Sidang V Senin, 28 Juni 2021 pkl. 13.00 wib:
>> Pemohon Kelompok 1
>> Termohon Kelompok 3
>> Hakim Konstitusi: Ahmad Akasyah, Amanda Aurora, dan M. Renaldo
>> Panitera: Lulu Fazri
Agenda Sidang VI Jumat, 2 Juli 2021 pkl. 13.30 wib:
>> Pemohon Kelompok 5
>> Termohon Kelompok 1
>> Hakim Konstitusi:, Ammar Taufiq, Sabina Evrilien, dan Nadila Nurfebrianti
>> Panitera: Renanda SyafitriPertemuan XXVII
Link Zoom Sidang V
Vclass dan G-Meet masih sering error. Siang ini kita pakai Zoom Meeting.
Simulasi Sidang V kita mulai pkl. 13:30 wib.
Join Zoom Meeting
https://zoom.us/j/99708725204?pwd=NGNmbHg0NDJ6dk5HUnJEcXVRVzB6dz09
Meeting ID: 997 0872 5204
Passcode: 973117
Sidang V
Permohonan Pengujian Pasal 154 A ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
>> Hakim Konstitusi: Ahmad Akasyah, Hulwatus Sholihah, dan M. Renaldo
>> Panitera: Lulu Fazri
Ahli yang berpendapat:
a. Ahli dari Pemohon: Ikhsan Setiawan, M.Ammar Taufiq, Ronaldo G.
b. Ahli dari Termohon: Alfano Agung N, Azelia Adriani, Fahrunnisa Bela A.Amar Putusan: Dikabulkan.

5 July - 11 July
Pertemuan XXVIII
Join Zoom Meeting: https://zoom.us/j/99850200177?pwd=TDlNMk9lVUJ4SDlZSEZpTE1tWWlIZz09
Meeting ID: 998 5020 0177
Passcode: 373856
Petugas bersiap, Sidang VI dimulai pkl.13.30 wib.
Pertemuan XXIX
Persiapan UAS
Jumat, 9 Juli 2021 mulai pkl.13.30 wib, akan dilaksanakan Ujian Lisan per Kelompok. Jadwal menyusul di vclass.
Selain pemahaman tentang materi perkuliahan, diskusikan dalam kelompok dengan memahami kembali substansi Permohonan yang Kelompok Anda susun, dengan latihan menjawab beberapa pertanyaan di bawah ini:
1. Apa kelemahan dan kelebihan argumentasi hukum dalam Permohonan yang Kelompok Anda susun?
2. Bagi Kelompok yang Permohonannya ditolak, argumentasi hukum apa yang perlu dikuatkan dari Permohonan Kelompok Anda? Jika diberi kesempatan kedua, langkah apa yang akan Kelompok Anda lakukan agar Permohonan dapat dikabulkan?
3. Bagi Kelompok yang Permohonannya dikabulkan, apa faktor yang menyebabkan Hakim dapat diyakinkan dengan substansi permohonan Anda? Menurut Kelompok Anda, apa faktor yang menyebabkan Permohonan Kelompok lain ditolak?
Pertemuan XXX - XXXII
Tugas UAS
Perubahan metode pengambilan nilai UAS: Ujian Lisan Kelompok diganti dengan Tugas UAS mandiri perorang, namun dengan substansi yang sama. Tugas UAS membuat 1 Video untuk diupload ke Youtube tentang Kesimpulan Pembelajaran dan Evaluasi Simulasi Persidangan.
Petunjuk substansi Video:
Agar penyampaian lebih tertata, buat secara tertulis apa yang akan Akan anda sampaikan.
a. Awali 5-8 menit pertama dengan menyampaikan apa yang Anda pahami dari Mata Kuliah ini. Sampaikan analisis atas tema atau sub tema apa yang paling menarik bagi Anda dan jelaskan alasannya.
b. Pada 7-12 menit selanjutnya, sampaikan respons terhadap 2 dari 3 pertanyaan berikut:
>> Apa kelemahan dan kelebihan argumentasi hukum dalam Permohonan yang Kelompok Anda susun?
>> Bagi Kelompok yang Permohonannya ditolak, argumentasi hukum apa yang perlu dikuatkan dari Permohonan Kelompok Anda? Jika diberi kesempatan kedua, langkah apa yang akan Kelompok Anda lakukan agar Permohonan dapat dikabulkan?
>> Bagi Kelompok yang Permohonannya dikabulkan, apa faktor yang menyebabkan Hakim dapat diyakinkan dengan substansi permohonan Anda? Menurut Kelompok Anda, apa faktor yang menyebabkan Permohonan Kelompok lain ditolak?
Kriteria video:
1. Durasi Video 15-20 menit.
2. Meski dipandu dengan naskah, usahakan disertai dengan pemahaman, sehingga tidak monoton dan kaku.
3. Penyampaian menghadap kamera, setengah badan, seperti tampilan pada Zoom/G-Meet.
4. Kualitas substansi dan kualitas video akan saling melengkapi penilaian akhir.
Teknis pengumpulan:
1. Upload video ke Youtube pada Akun Youtube masing-masing:
a. Judul Video dibuat menarik, dengan tetap memuat kata “HUKUM ACARA DAN PRAKTIK PERADILAN TATA NEGARA”. Misalnya: “Hukum Acara dan Praktik Peradilan Tata Negara yang Saya Pahami”, “Yang Perlu Kamu Tahu tentang Hukum Acara dan Praktik Peradilan Tata Negara”, dsb.
b. Beri tambahan hashtag: #FHUnila.
c. Tuliskan pada Deskripsi: Nama dan NPM.
2. Kumpulkan identitas video melalui G-Drive, pada link berikut ini: https://forms.gle/5psPK1mLP6xsbBJN8
3. Pengumpulan identitas video melalui G-Drive paling lambat Minggu, 11 Juli 2021 pkl. 16.00 wib. Lewat batas waktu tersebut, link tertutup. Secara otomatis nilai UAS Anda kosong.
Selamat mengerjakan.

