བདུན་ཕྲག་རེ་བཞིན་གྱི་བཅུད་དོན།
ཡོངས་ཁྱབ།
Ass, Wr. Wb...
Tabikpun... Selamat Sore rekan-rekan Mahasiswa/i peserta MK Perbandingan Hukum Pidana (PHP) pada perkuliahan perdana kita melalui pertemuan secara online. semoga kita sennatias diberikan kesehatan dan kemudahan dalam melaksanakan dan mengikuti perkuliahan ini.
MK ini akan di ampu oleh saya sendiri Ibu Emilia Susanti, SH.,MH, sebelum kita membahas materi pembelajaran ada baiknya kalian pahami dulu kontrak perkuliahan sebagai tata perkuliahan yang akan kita laksanakan sebagaimana terlampir pada pertemuan ini.
Adapun capaian pembelajaran yang akan kita lakukan pada pertemuan kali ini adalah :
- Mahasiswa mampu mengnalisis secara mandiri mengenai riwayat Perkembangan Perbandingan Hukum Pidana;
- Mahasiswa mampu mendefinisikan kembali dengan bahasa
- sendiri mengenai Istilah dan Pengertian Perbandingan Hukum Pidana;
- Mahasiswa dapat menginterpretasikan Perbandingan Hukum sebagai suatu metode Penelitian,
- Mahasiswa dapat menganalisis Kegunaan atau Manfaat Perbandingan Hukum Pidana.
Untuk mendapatkan capaian diatas maka materi pada pertemuan ini adalah :
- Perkembangan Perbandingan Hukum Pidana;
- Istilah dan Pengertian Perbandingan Hukum Pidana;
- Perbandingan Hukum sebagai suatu metode Penelitian,
- Kegunaan atau Manfaat Perbandingan Hukum Pidana.
Untuk mengukur capaian pembelajaran kalian maka akan diberikan evaluasi melalui akktivitas tugas yang akan di berikan pada pertemuan ini, silahkan lihat pada menu tugas.
Adapun refrensi yang dapat kalian gunakan adalah :
- Andi Hamzah, 2008, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
- ___________, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya. Jakarta: PT. Sofmedia.
- Ade Maman Suherman, 2004, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
- Barda Nawawi Arief, 2011, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo.
- Barda Nawawi Arief, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung, Citra Aditya Bakti.
- P.A.F Lamintang. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RU-KUHP)
Demikianlah pertemuan kita kali ini, tetap semangat belajar, sukses selalu untuk kita semua.
Wass, Wr.Wb....!!!Istilah, Pengertian dan Tujuan Mempelajari Perbandingan Hukum Pidana
Selamat siang mahassiwa/i sekalian pada hari ini kita akan melanjutkan materi kita pada pertemuan sebelumnya yaitu mengenai Istilah, Pengertian,Tujuan dan Manfaat Mempelajari Perbandingan Hukum Pidana serta Metode perbandingan Hukum Pidana. adapun capaian yang akan dicapai pada materi ini adalah :
- Mahasiswa mampu menganalisis Istilah perbandingan hukum pidana;
- Mahasiswa mampu menjelaskan dengan bahasa sendiri Pengertian PHP;
- Mahasiswa mampu menganalisis Tujuan dan Manfaat Mempelajari Perbandingan Hukum Pidana;
- Mahasiswa mampu menganalisis Metode perbandingan Hukum Pidana.
Terkait dengan capaian pembelajaran tersebut silahkan pahami dan baca materi pada PPT dan refrensi terlampir.
jangan lupa untuk absen, mengerjakan forum diskusi dengan tepat waktu.
Wass.wr.wb.
Ass, anak-anakku sekalian sebelum memulai pembelajaran silahkan ikuti terlebih dahulu video motivasi berikut ya, semoga bermanfaat !!
Selamat siang mahassiwa/i sekalian pada hari ini kita akan melanjutkan materi kita pada pertemuan sebelumnya yaitu mengenai Istilah, Pengertian,Tujuan dan Manfaat Mempelajari Perbandingan Hukum Pidana serta Metode perbandingan Hukum Pidana. adapun capaian yang akan dicapai pada materi ini adalah :
- Mahasiswa mampu menganalisis Istilah perbandingan hukum pidana;
- Mahasiswa mampu menjelaskan dengan bahasa sendiri Pengertian PHP;
- Mahasiswa mampu menganalisis Tujuan dan Manfaat Mempelajari Perbandingan Hukum Pidana;
- Mahasiswa mampu menganalisis Metode perbandingan Hukum Pidana.
jangan lupa untuk absen, mengerjakan forum diskusi dengan tepat waktu.
Wass.wr.wb.silahkan bergabung pada room G meet untuk mengikuti perkulian PHP pada Pukul 13.00 s/d selesai, palin lambat 20 menit setelah pekuliahan dimulai...!
Istilah, Pengertian dan Tujuan Mempelajari Perbandingan Hukum Pidana
Selamat siang mahassiwa/i sekalian pada hari ini kita akan melanjutkan materi kita pada pertemuan sebelumnya yaitu mengenai Istilah, Pengertian,Tujuan dan Manfaat Mempelajari Perbandingan Hukum Pidana serta Metode perbandingan Hukum Pidana. adapun capaian yang akan dicapai pada materi ini adalah :
- Mahasiswa mampu menganalisis Istilah perbandingan hukum pidana;
- Mahasiswa mampu menjelaskan dengan bahasa sendiri Pengertian PHP;
- Mahasiswa mampu menganalisis Tujuan dan Manfaat Mempelajari Perbandingan Hukum Pidana;
- Mahasiswa mampu menganalisis Metode perbandingan Hukum Pidana.
Terkait dengan capaian pembelajaran tersebut silahkan pahami dan baca materi pada PPT dan refrensi terlampir.
jangan lupa untuk absen, mengerjakan forum diskusi dengan tepat waktu.
Wass.wr.wb.
PPT pengayaan
- Silahkan kerjakan tugas pada Forum ini paling lambat Pukul 14.30 WIB pada hari ini
Sistem Hukum Pidana di Dunia
Ass. Wr. Wb
Selamat siang mahassiwa/i sekalian pada hari ini kita akan melanjutkan materi perkuliahan kita pada pertemuan sebelumnya yaitu mengenai Manfaat Mempelajari Perbandingan Hukum Pidana serta Metode perbandingan Hukum Pidana. pada hari ini kita akan melanjutkan materi mengenai sistem hukum pidana di dunia.Adapun capaian yang akan dicapai pada materi ini adalah :
- Mahasiswa mampu menganalisis bentuk-bentuk sistem hukum pidana di dunia.
- Mahasiswa mampu menganalisis perbedaaan antara berbagai sistem hukum pidana di dunia.
- Mahasiswa mampu menganalisis kelebihan dan kekurangan dari berbagai sistem hukum di dunia.
Terkait dengan capaian pembelajaran tersebut silahkan pahami dan baca materi pada PPT dan refrensi terlampir.
jangan lupa untuk absen, mengerjakan forum diskusi tepat waktu sesuai jam perkuliahan.
sebelum kita masuk ke v class terlebih dahulu kita lakukan pertemuan tatap muka online melalui aplikasi zoom pada link yang terlampir di bawah
meeting akan dilakukan kurang lebih 45 menit, mulai pukul 13.00. mohon kehadirannya maksimal 5 menit sebelum perkuliahan dimulai, terimakasih, Wass.wr.wb.
Materi
Hukum Pidana di Inggris
Ass. Wr. Wb
Selamat siang mahassiwa/i sekalian pada hari ini kita akan melanjutkan materi perkuliahan kita pada pertemuan sebelumnya yaitu mengenai Sistem Hukum Pidana di dunia. pada hari ini kita kan melanjutkan materi mengenai perbandinga hukum pidana di Inggris dan Indonesia. Adapun capaian yang akan dicapai pada materi ini adalah :
- Mahasiswa mampu menganalisis pengaturan hukum pidana di Inggris.
- Mahasiswa mampu menganalisis klasifikasi tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, percobaan, ajaran kesalahan, dan penyertaan dalam hukum pidana Inggris dan Indonesia.
- Mahasiswa mampu menganalisis dan membuat inventarisasi kelebihan dan kekurangan pada masisng-masing aturan hukum pidana di Inggris dan Indonesia.
Terkait dengan capaian pembelajaran tersebut silahkan pahami dan baca materi pada PPT dan refrensi terlampir.
Jangan Lupa Untuk mengisi absensi pada link dan mengerjakan tugas pada forum diskusi.
Wass, Wr. Wb...!!
Jurnal KUHP Inggris
Setelah anda membaca dan memahami materi diskusikan dengan kelompok anda mengenai materi pertemuan hari ini, apa saja perbedaan anatara KUHP Inggris dan Indonesia, buat analiss dengan kelompok anda apa yang menjadi keunggulan dan kelemahan dari masing masing aturan hukum pidana di Inggris dan Indonesia, buat kesimpulan dan hasil diskusi nda dalam bentuk PPT yang menarik.
Kemudian krim PPT ke VClass dan WAG sebagai nilai tugas kelompok, lalu diskusikan kembali materi dan hasil tugas dalam WAG group, masing-masing kelompok dapat menyanggah, memberikan komentar pada hasil tugas kelompok lain dan sebaliknya. Komentar dan tanggapan dilakukan melalui WAG pada hari ini juga maksimal pukul 8 malam di Tanggal yang sama hari ini, penialian diskusi akan dilakukan secara individu dan menjadi nilai partisifasi dan keaktivan mahasiswa, semakin banyak komentar akan menambah point penilaian.
MASALAH ASAS LEGALITAS DAN ASAS KESALAHAN DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP ASING
Ass, wr wb...
selamat siangmahasiswa/i semuanya apa khabar semoga selalu dalam keadaan sehat dan dalam lindungan allah swt... amin...
Hari ini kita akan melanjutkan materi dengan sub pokok bahasan masalah asas legalitas dan asas kesalahan dalam KUHP iNdonesia dan KUHP di beberapa negara asing.
Adapun capaian pembelajaran hari ini adalah :
- Mahasiswa mampu menganalisis Perbandingan Masalah Asas Legalitas dan Masalah Kesalahan Berbagai KUHP Asing
- Mahasiswa mampu menginventarisir kelebihan dan kekurangan dalam pengaturan Asas Legalitas dan asas Kesalahan dalam KUHP Indonesia dan berbagai KUHP Asing.
adapun materi pembelajaran kita pada pertemuan ini adalah :
- Asas Legalitas dan kesalahan Menurut KUHP Negara Thailand,
- sas Legalitas dan kesalahan Menurut KUHP
- sas Legalitas dan kesalahan Menurut KUHP Negara Polandia
- sas Legalitas dan kesalahan Menurut KUHP dan negara Korea, Unsur Kesalahan
- dll
untuk memahami materi tersebut silahkan baca dan pahami materi pada PPT dan bahan ajar terlampir serta refrensi perkuliahan " Perbandingan Hukum Pidana" karangan Prof Barda Nawawi Arief.
Setelah memahami materi jangan lupa kerjakan tuhgas pada Forum diskusi dan jangan lupa absen sesuai waktu perkuliahan !
Demikian pertemuan kita kali ini, semoga bermanfaat, wass.wr.wb...!
Silahkan tonton video berikut sebelum mengikuti pembelajaran, semoga apa yang kalian cita2kan di permudah dan di berikan jalan seluas2nya oleh Allah SWT,, amin,,, Semangat, Semangat...!! Ass, Mahasiswa/i sekalian sialahkan join pada Pukul 13.30 untuk mengikuti pertemuan perkuliahan tatapa muka secara daring pada pertemuan ini melalui link yang tersedia. mohon bergabung maksimal 5 menit sebelum perkuliahan di mulai, dalam sikap yang sopan dan posisi kamera ON.
M.Allif wantara is inviting you to a scheduled Zoom meeting. Topic: Perbandingan Hukum Pidana Time: Sep 30, 2021 01:30 PM Jakarta Join Zoom Meeting https://us04web.zoom.us/j/73393339513?pwd=SndYb01BNCtpdTd0R2pma29Uandndz09 Meeting ID: 733 9333 9513 Passcode: Q4Frhv
Mahasiswa/i sekalian silahkan pelajari dan pahami materi pada PPT sebagai bahan ajar pada pertemuan ini, selain itu kalian bisa menambah pemahaman dengan membaca buku refrensi PERBANDINGAN HUKUM PIDNA karangan Prof Barda Nawai Arief, salam semangat belajar !!
Silahkan baca jurnal berikut sebagai materi pengayaan, kalian juga bisa membaca jurnal lain yang terkait...!
Silahkan masuk ke topic diskusi dan masukkan analisis anda pada forum
Quis
Ass, wr.wb...
Selamat siang mahasiswa/i sekalian, semoga senantiasa dalam keadaan sehat dan tetap semnagat mengikuti pembelajaran dimana pun kalian berada.
Setelah mengikuti pembelajaran pada pertemuan 1 S/d 5 pada hari ini kita akan mengevaluasi capaiaan pembelajaran yang telah kita laksanakan mellaui ujian tertulis quis, evalusi ini akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi V Class
Adapaun metode evalusi adalah anda menguraikan / memberikan jawaban dari soal essay yang ada pada form pertanyaan, tulis jawaban anda langsung pada formulir tes yang tersedia.
Soal terdiri dari 5 soal uraian dengan waktu pengerjaan soal 40 menit, berikan jawaban dengan analisis anda dan tidak copy paste darai sumber online apalagi memiliki jawaban yang sama dengan rekan anda...!
Masing2 soal memiliki estimasi waktu mengerjakan dan secara otomatis akan berakhir pada waktu yang telah ditentukan, jika waktu sudah selesai maka anda tidak akan dpaat mensubmit jawaban anda lagi..!
Selamat mengerjakan, bersikap jujur dan tetap semangat...!!
Silahkan jawab pertanyaan berikut dengan memberikan analisis dan tanggapan saudara secara komprehensif dan sisitematis di ikuti dengan teori yang melandasi argumen anda... Skor maksimal akan di berikan jika anda memberikan tanggapan dengan analisis...!
PERBANDINGAN AZAS LEGALITAS DAN KESALAHAN DI BEBERAPA NEGARA (LANJUTAN)
Ass, wr wb...
selamat siangmahasiswa/i semuanya apa khabar semoga selalu dalam keadaan sehat dan dalam lindungan allah swt... amin...
Hari ini kita akan melanjutkan materi dengan sub pokok bahasan masalah asas legalitas dan asas kesalahan dalam KUHP iNdonesia dan KUHP di beberapa negara asing.
Adapun capaian pembelajaran hari ini adalah :
- Mahasiswa mampu menganalisis Perbandingan Masalah Asas Legalitas dan Masalah Kesalahan Berbagai KUHP Asing
- Mahasiswa mampu menginventarisir kelebihan dan kekurangan dalam pengaturan Asas Legalitas dan asas Kesalahan dalam KUHP Indonesia dan berbagai KUHP Asing.
adapun materi pembelajaran kita pada pertemuan ini adalah :
- Asas Legalitas dan kesalahan Menurut KUHP Negara Thailand,
- sas Legalitas dan kesalahan Menurut KUHP
- sas Legalitas dan kesalahan Menurut KUHP Negara Polandia
- sas Legalitas dan kesalahan Menurut KUHP dan negara Korea, Unsur Kesalahan
- dll
untuk memahami materi tersebut silahkan baca dan pahami materi pada PPT dan bahan ajar terlampir serta refrensi perkuliahan " Perbandingan Hukum Pidana" karangan Prof Barda Nawawi Arief.
Setelah memahami materi jangan lupa kerjakan tuhgas pada Forum diskusi dan jangan lupa absen sesuai waktu perkuliahan !
Demikian pertemuan kita kali ini, semoga bermanfaat, wass.wr.wb...!
Perbandingan Hukum Pidana Indonesia Dengan Belanda dan Belgia
Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat siang mahasiswa/i peserta MK Perbandingan Hukum Pidana. semoga senantiasa sehat dan semangt dalam mengikuti pembelajaran. pada hari ini kita akan melanjutkan pertemuan dengan materi pembelajaran mengenai perbandingan karakteristik hukum pidana di Indonesia dengan beberapa negara yaitu :
- Perbandingan KUHP Indonesia dengan Malaysia;
- Perbandingan KUHP Indonesia dengan Singapura
adapun strategi pembe;ajaran yang kita gunakan adalah asyncronus melalui V class. silahkan baca materi pada link V class ini, kemudian kalian juga bisa membaca literatur buku Perbandingan Hukum Pidana karangan Prof. Barda Nawawi Arif dan bebberapa literatur lainnya yang relevan. setelah itu silahkan masuk pada forum tugas untk mengerjakan tugas, dan kumpulkan tugas pada forum sesuai waktu yang ditentukan
Demikianlah pertemuan kita pada hari ini semoga bermanfaat, wass. wr. wb...
Assalammualaikum Wr. Wb
Mahasiswa/i sekalian setelah mahami materi pada pertemuan ini silah masuk ke forum diskusi untuk mengerjakan tugas, dan kerjakan sesuai waktu yang ditentukan dengan maksimal waktu mengerjakan pada pukul 15.00 WIB
21 October - 27 October
Ass, wr.wb...
Selamat siang mahasiswa/i sekalian, semoga senantiasa dalam keadaan sehat dan tetap semnagat mengikuti pembelajaran dimana pun kalian berada.
pada hari ini kita akan melaksanakan evaluasi Ujian Tengah Semester, melalui penugasan pada Forum Diskusi !!
Wass, Wr. Wb...!
Silahkan buat artikel jurnal dengan ketentuan sebagai berikut :
- Makslah/ tulisan yang dibuat adalah karya original/ tidak plagiarisme
- buat dlam formal jurnal yang akan di tuju terkait sistematika penulisannya (fiat justicia/ cepalo atau jurnal hukum lain yang relevan)
- minimal 3 kali bimbingan sebelum mengumpulkan tugas (finalisasi)
- Tugas di kumpulkan maksimal pada pertemuan 13
- sumber rujukan/refrensi minimal ada 2 jurnal internasional
28 October - 3 November
Beberapa Perbandingan KUHP Indonesia dengan KUHP Asing
Selamat siang mahassiwa/i sekalian pada hari ini kita akan melanjutkan materi kita pada pertemuan sebelumnya pada hari ini kita akan mebahas materi terkait perbandingan beberapa ketentuan dlam KUHP Indonesia dengan KUHP Negara asing yaitu, singapura, belgia dan malaysia. adapun capaian yang akan dicapai pada materi ini adalah :
- Mahasiswa mampu menganalisis pengaturan beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHP di beberapa negara
- Mahasiswa mampu membuat studi perbandingan beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHP di Indonesia dan KUHP beberapa negara;
- Mahasiswa mampu menginterpretasikan kelemahan dari pengaturan beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHP Indonesia berdasarkan anlalisis terhadap KUHP beberapa negara.;
- Mahasiswa mampu membuat rumusan konsep pembaharuan pengaturan beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHP Indonesia saat ini yang dipandang tidak relevan berdasarkan analisis terhadap ketentuan2 dalam bebebrapa KUHP asing:
Terkait dengan capaian pembelajaran tersebut silahkan pahami dan baca materi pada PPT dan refrensi terlampir.
jangan lupa untuk absen, mengerjakan tugas pada forum diskusi dengan tepat waktu.
Wass.wr.wb.
Setelah anda membaca dan memahami PPT silahkan kerjakan tugas pada forum diskusi
11 November - 17 November
18 November - 24 November
Pertemuan 13
Selamat siang mahassiwa/i sekalian pada hari ini kita akan melanjutkan materi kita pada pertemuan sebelumnya yaitu perbandingan beberapa norma dan asas terkait asas kesalahan, percobaan tindak pidana dan pengulangan tindak pidana dalam sistem hukum pidana di beberapa negara, pada hari ini kita akan melanjutkan pembelajran mengenai materi " Perbandingan sistem pemidaan di beberapa negara " adapun capaian yang akan dicapai pada materi ini adalah :
- Mahasiswa mampu menganalisis pengaturan sanksi pidana dan sistem pemidanaan pada negara belanda
- Mahasiswa mampu menganalisis pengaturan sanksi pidana dan sistem pemidanaan pada beberapa negara di dunia
- Mahasiswa mampu mengnalisis kelebihan dan kekurangan sistem pemidanaan dan pengaturan sanksi pidana di Indonesia
- Mahasiswa mampu menganalisis terkait konsep pembaharuan sistem pemidaanan dan sanksi pidana dalam hukum pidana indonesia ke depannya ;
- mahasiswa membuat review telaahan kebijakan pemidanaan di Indonesia dengan berdasarkan pada studi perbandingan pemidanaan di beberapa negara .
Terkait dengan capaian pembelajaran tersebut silahkan pahami dan baca materi pada PPT dan refrensi terlampir.
jangan lupa untuk absen, mengerjakan forum diskusi dengan tepat waktu.
Wass.wr.wb.
Soal :
- Setelah anda membaca materi selanjutnya buatlah analisis anda terkait sistem pemidaaanan di indonesia berdasarkan studi perbandinagn hukum pidana di beberapa negara;
- Berdasarkan telaahan anda apa uraikan review dan tanggapan anda bagaimana sistem pemidanaan di Indonesia ke depannya dengan melihat sistem pemidanaaan di beberapa negara.
Petunjuk Mengerjakan :
Buat telaahan anda dalam bentuk word/ PDF dengan sistematika permasaahan dan pembahasan, minimal 2 halaman !
KUHP Belanda ,Jepang dan Rusia
Assalammualaikum, Wr..Wb...!!
selamat, siang selmat berjumpa kembali dalam perkuliahan MK perbandingan hukum pidana. Mahasiswa/i sekalian sebelum masuk ke materi pembelajaran, ibu mengingatkan kembali bahwa pada minggu ini adalah batas waktu pengumpulan tugas akhir PHP sekaligus sebagai nilai UTS. bagi yang belum di acc belum diperkenankan mengumpulkan tugas, setelah konsultasi dan di acc lampirkan cek plagiarisme, ibu tunggu bagi yang belum mengerjakan !!
selanjutnya pada hari ini kita kan membahas mengenai materi terakhir dari MK PHP yaitu perbandingan pengaturan hukum pidana pada beberapa negara asing. adapun capaian pembelajaran pada materi ini adalah :
II. Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti pembelajaran ini mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan :
- Mahasiswa memiliki kecerdasan soft skill dan hard skill dalam bekerjasama, berpendapat, bekerjasama dalam team serta menghargai pendapat orang lain dalam diskusi kelompok
- Mahasiswa mengetahui dan memahami teori terkait perbandingan hukum pidana Indonesia dengan negara Belanda, Jepang Austria dan Malaysia;
- Mahasiswa mampu menganalisis berbagai persamaan dan perbedaan dan persamaan hukum pidana di beberapa KUHP asing dengan KUHP di Indonesia
III. Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa Mampu menjelaskan dan menguraikan teori terkait pengaturan hukum pidana berdasarkan KUHP asing dengan analisis dan identifikasi yang tepat;Masalah Pidana dan Pemidanaan di Berbagai Negara.
- Mahasiswa mampu membedakan karakteristik KUHP di Malaysia, Belanda, Jepang dan Austria
- Mahasiswa mampu merumuskan konsep kelemahan dan kekurangan KUHP di Indonesia dalam konteks legal drafting pembaharuan KUHP pada masa yang akan datang.
Untuk memperoleh capaian pembelajaran tersebut silahkan baca materi terlampir dan kerjakan tugas pada pertemuan ini, jangan lupa untuk mengisi absensi !!
Note : Tugas di kerjakan maksimal di kumpulkan hari ini jam 18.00 WIB
Wassalammualaikum, Wr. Wb
Kumpulkan tugas anda di sini maksimal pukul 6
9 December - 15 December
Ujian Akhir Semester (UAS)
Assalammualaikum, Wr, Wb.....!!!
Selamat siang mahasiswa/i peserta MK Perbandingan Hukum Pidana, Tabikpun.....!!!
Mahasiswa/i sekalian setelah kita melaksanakan perkuliahan dalam 15 kali pertemuan maka pada pertemuan ke 16 ini kita akan melaksanakan evaluasi pembelajaran melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Matode pelaksanaan ujian akan kita laksanakan secara daring melalui akun V class dan Zoom. adapun tata tertib pelaksanaan UAS adalah sebagai berikut :
- anda mengerjakan soal pada v class untuk soal pilihan ganda dan esay ( soal terdiri dari 30 soal pilihan ganda dan 4 soal essay/ uraian.
- ujian akan dmulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.00.
- sebelum mengerjakan soal anda wajib bergabung pada aplikasi zoom pada https://us04web.zoom.us/j/9589940132?pwd=cXpvT21kcTEzNG5acXFZYkoydVI4UT09 Meeting ID: 958 994 0132Passcode: Kxf5m9
- pastikan anda sudah bergabung pada ruang zoom meeting maksimal 5 menit sebelum pelaksanaan ujian.
- pada saat mengikuti ujian pastikan posisi kamera dalam keadaan ON
- apabila kamera off maka anda akan dikeluarkan dari ruang zoom meeting
- soal essay langsung dijawab pada forum ujian di v class
- waktu megerjakan soal 60 menit ( ketika waktu berakhir anda tidak akan dapat melakukan submit hasil ujian)
- tidak diperkenankan bekerja sama, membuka catatan, dan segala bentuk kecurangan lainnya
- apabila terdapat hasil pekerjaan yang sama maka akan di beri point nilia 0 untuk keduanya
- setiap soal mempunyai bobot yang berbeda sesuai tingkat kesulitannya
- apabila salah mengerjakan soal maka nilai minus 1 (-1)
demikianlah tata tertib ujian ini, semoga sukses dan hindari segala bentuk kecurangan !!
Wassalammualaikum, Wr. Wb....!!
Assalammualaikum wr.wb....!!
Petunjuk mengerjakan soal :
soal terdiri dari 30 soal pilihan ganda dan 4 soal uraian, silahkan kerjakan dan langsung jawab pada forum ini, soal akan muncul 4 soal pada setiap halaman, pastikan anda mengerjakan dengan serius dan benar karena nilai salah akan dikurangi 1 poin (-1)
Untuk soal uraian, jawaban dan tanggapan langsung ditulis pada forum ini, pastikan jawaban dan tanggapan hasil analisis anda sendiri tidak bekerjasama dengan ornag lain dan tidak plagiarisme, apabila terdeteksi maka nilai adalah 0
waktu mengerjakan 60 menit, jika melebihi waktu yang ditentukan anda tidak dapat lagi submit hasil ujian anda !!
Terimaksih, wassalammualaikum, wr, wb !!