Weekly outline
General
30 August - 5 September
Pengantar Hukum Internasional oleh Prof. Heryandi
Time: Aug 30, 2021 07:30
Join Zoom Meeting
https://zoom.us/j/94818598560?pwd=TW0zcERXbDMrWEQ4RGVEQkxGZWF2dz09
Bahan acuan: e-Book Shaw, “International Law” Chapter 1&2 (https://1drv.ms/b/s!AsZOTeFENTu2lE8tlBHZEfDww4Ze?e=Hx8xO2)
Buatlah laporan dalam bentuk paper yang menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini menggunakan referensi wajib yang relevan:
1.Bagaimanakah tahapan perkembangan hukum internasional?
2.Teori-teori hukum apa saja yang melandasi pembentukan hukum internasional?
3.Bagaimanakah perbedaan hukum nasional dan hukum internasional?Capaian
1. Mahasiswa diharapkan memahami berbagai faktor yang mempengaruhi dinamika perkembangan hukum internasional. Hukum internasional yang mengatur hubungan antar Negara tidak terlepas dari persoalan politik, sosiologis, dan psikologis. Sejarah mencatat hukum internasional mengalami berbagai perkembangan sesuai dengan zamannya, diantaranya mulai dari zaman Yunani dan Romawi dengan adanya city-state dan pengaturan ius gentium untuk mengatur provinsi-provinsi Romawi. Hukum internasional dianggap sebagai pemikiran dari Eropa, namun hal ini tidak sepenuhnya benar dikarenakan sejarah mencatat hukum mengenai hubungan antar negara telah dilakukan dalam berbagai peradaban dan budaya, seperti Islam, Hindu, Cina.
Pada era modern, perubahan peta politik dunia berdampak pada perubahan sistem yang berlaku di mana hukum internasional tidak lagi sebagai produk Eropa. Negara-negara berkembang turut mempengaruhi perkembangan hukum internasional. Kepentingan politik tidak menjadi satu-satunya faktor, namun juga dipengaruhi atas kesamaan kepentingan pertahanan dan keamanan, faktor ekonomi dan budaya sehingga lahirlah berbagai organisasi internasional dengan Tutor Instuctions beragam latar belakang tersebut yang juga berkontribusi pada perkembangan hukum internasional.
2. Mahasiswa mengenal teori-teori hukum terkait pembentukan hukum internasional termasuk aliran-aliran hukum yang mempengaruhi lahirnya dan perkembangan hukum internasional.
Teori Hukum Alam melandasi pemikiran hukum internasional. Pada perkembangan sejarah, pemikiran positivisme dan komunis turut berkontribusi dalam perkembangan hukum internasional terutama terkait penerapannya di berbagai Negara yang memiliki nilai-nilai yang berbeda-beda dalam menerapkan hukum internasional.
3. Mahasiswa harus dapat menemukan perbedaan karakteristik hukum nasional dan internasional sebagai hakikat hukum internasional, termasuk perbedaan hukum internasional privat dan publik.
Hukum internasional dianggap sebagai hukum yang tidak sempurna dikarenakan pembentukannya yang berbeda dengan pembentukan hukum nasional. Hukum nasional dibentuk oleh legislatif, namun hukum internasional dibentuk oleh kesepakatan negara-negara. Pada pengaturannya, hukum internasional tidak memiliki sanksi tegas, berbeda dengan hukum nasional. Selain itu, dalam rangka penegakan hukumnya, hukum internasional tidak memiliki polisi atau aparat penegak hukum seperti layaknya hukum nasional. Melainkan, badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Hukum internasional lebih kompleks daripada hukum nasional.
6 September - 12 September
13 September - 19 September
Pertemuan 2 - Hubungan antara Hukum Internasional dan Nasional
Task 2: Hubungan antara Hukum Internasional dan Nasional – Study TaskMenurut Dixon dan McCorquedale (2003), hubungan antara hukum internasional dan nasional mencerminkan pergulatan antara kedaulatan negara di satu sisi dan tatanan hukum internasional di sisi lainnya. Pada prinsipnya, hubungan ini dapat dijelaskan melalui dua teori utama, yaitu teori monisme dan teori dualisme. Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional ini kemudian dapat dilihat implementasinya dalam praktik berbagai negara yang pada umumnya diatur berdasarkan konstitusi dari masing-masing negara tersebut.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini menggunakan referensi wajib yang relevan dalam sebuah paper/makalah:
- Apa yang dimaksud dengan teori monisme dan dualisme serta bagaimana perbandingan di antara kedua teori tersebut?
- Bagaimana penerapan hukum internasional dalam hukum nasional berdasarkan praktik negara, khususnya praktik yang berlaku di Indonesia? dan lihat kedudukan pengaturan hukum internasional didalam Undang-Undang Dasar 1945 serta UU No. 24 tahun 2000!
Sistematika Pelaporan
Laporan ditik dengan ketentuan: Calibri 12, Spasi 1,5, jumlah kata 1000-1500; berisikan pembahasan:
(a) Identitas mahasiswa yang terdiri dari nama, NPM, kelompok/kelas;
(b) Jawaban tujuan pembelajaran
(c) Daftar pustaka;Laporan harus disertai dengan footnotes yang jelas (buku, jurnal, web resmi) mengikuti aturan penulisan tugas akhir namun tidak perlu di print dan tanpa menggunakan cover dan jilid (paperless).
Mahasiswa yang ingin bertanya terkait materi perkuliahan dipersilahkan untuk bertanya dalam forum ini...
(a) Negara Domfaso
Republik Domfaso (Domfaso) adalah negara yang baru terbentuk, terletak antara Saint Kitts dan Boverde di tepi barat sungai Grenadi. Lahirnya Negara Domfaso berawal dari sengketa perbatasan antara Saint Kitts dan Boverde. Wilayah Domfaso tidak diklaim oleh Saint Kitts atau Boverde maupun oleh negara lain. Wilayah yang saat ini menjadi Domfoso, sebelumnya merupakan wilayah yang dapat diklasifikasikan sebagai terra nullius.
Vitta Jedlička, adalah seorang wanita yang berperan dalam lahirnya negara Domfoso. Vitta Jedlička yang berkebangsaan Saint Kitts, dituduh melakukan tindakan subversi dan menjadi buruan aparat Saint Kitts karena gerakan dan pengaruhnya dalam upaya penggulingan pemerintah Saint Kitts. Setelah melarikan diri dari Saint KItts dan menetap di wilayah perbatasan antara Boverde dan Saint Kitts, pada tanggal 13 April 2015 Vitta Jedlička memproklamirkan negara baru di wilayah tersebut yang dinamai Domfaso. Luas wilayah Domfaso adalah 7 km2 dan saat ini menjadi negara terkecil setelah Monaco. Domfaso membuka pendaftaran bagi siapapun yang ingin menjadi warga negara dengan mengisi formulir yang disediakan di situs web Domfaso.
(b) Pengakuan terhadap Domfaso
Meskipun Saint Kitts tidak mengakui entitas Domfaso sebagai suatu negara yang berdaulat, Domfaso mendapat pengakuan dari Boverde, terbukti dengan disepakatinya garis batas di antara kedua negara. Tindakan pengakuan atau tidak adanya pengakuan akan membawa beberapa dampak hukum (legal effects) bagi hubungan antar negara.
20 September - 26 September
Hasil dari diskusi kelas hari ini terangkum dan terwakili beberapa pertanyaaan yang menjadi permasalahan untuk tugas minggu depan
1. Bagaimana pengertian dari Tera Nulius?
2. Bagaimana otoritasnya negara Saint Kitts melakukan intervensi kepada Vitta Jedlicka?
3. Apakah bentuk Kerjasama suatu negara baru sudah dapat dimanifestasikan sebagai pengakuan de Jure dari ngara yang melakukan Kerjasama? atau singkatnya Bagaimana pengertian de Jure ?
Sistematika Pelaporan
Laporan ditik dengan ketentuan: Calibri 12, Spasi 1,5, jumlah kata 1000-1500; berisikan pembahasan:
(a) Identitas mahasiswa yang terdiri dari nama, NPM, kelompok/kelas;
(b) Latar belakang + rumusan masalahnya, Pembahasan yang isinya jawaban dari pertanyaan
(c) Daftar pustaka;
(+) Abstrak
Laporan harus disertai dengan footnotes yang jelas (buku, jurnal, web resmi) mengikuti aturan penulisan tugas akhir namun tidak perlu di print dan tanpa menggunakan cover dan jilid (paperless).
27 September - 3 October
Rumusan Masalah:
1. Bagaimana Tinjauan subjek HI Belligerent dan LLA di dalam kasus ini. Kemudian Apakah tindakan LLA tersebut melanggar suatu regulasi hukum internasional, yang menembak warga sipil dan tenaga medis.
2. Bagaimana tanggung jawab UN terhadap warga timur Leste
Sistematika Pelaporan
Laporan ditik dengan ketentuan: Calibri 12, Spasi 1,5, jumlah kata 1000-1500; berisikan pembahasan:
(a) Identitas mahasiswa yang terdiri dari nama, NPM, kelompok/kelas;
(b) Latar belakang + rumusan masalahnya, Pembahasan yang isinya jawaban dari pertanyaan
(c) Daftar pustaka;
(+) Abstrak
Laporan harus disertai dengan footnotes yang jelas (buku, jurnal, web resmi) mengikuti aturan penulisan tugas akhir namun tidak perlu di print dan tanpa menggunakan cover dan jilid (paperless).
4 October - 10 October
11 October - 17 October
Hasil dari diskusi kelas hari ini terangkum dan terwakili beberapa pertanyaaan yang menjadi permasalahan untuk tugas minggu depan
1.Siapakah Subjek dan para pihak pembentuk perjanjian Internasional?
2. Bagaimanakah Bentuk sumber hukum internasional dengan bentuk sumber hukum internasional lainnya? (Side-to-side comparative)
3. Bagaimanakah proses pemutusan hubungan diplomasi secara sepihak dengan konsekuen hukumnya
4. Bagaimana Hubungan antara piagam hukum internasional dengan konsep right of self-determination
Sistematika Pelaporan
Laporan ditik dengan ketentuan: Calibri 12, Spasi 1,5, jumlah kata 1000-1500; berisikan pembahasan:
(a) Identitas mahasiswa yang terdiri dari nama, NPM, kelompok/kelas;
(b) Latar belakang + rumusan masalahnya, Pembahasan yang isinya jawaban dari pertanyaan
(c) Daftar pustaka;
(+) Abstrak
Laporan harus disertai dengan footnotes yang jelas (buku, jurnal, web resmi) mengikuti aturan penulisan tugas akhir namun tidak perlu di print dan tanpa menggunakan cover dan jilid (paperless).
18 October - 24 October
25 October - 31 October
1 November - 7 November
8 November - 14 November
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pertemuan minggu ini, kelas dilakukan dengan menggunakan metode asingkronus yaitu fleksibilitas waktu bagi peserta belajar.
saya akan memberikan materi dalam bentuk Video on Youtube tentang Tanggungjawab Negara, yang pematerinya adalah Diajeng Wulan Christianti beliau adalah Dosen dan Promotor saya saat studi pascasarjana di Unpad.
tercatat view saat ini adalah 1,844 views, sehingga views menjad indikator saya dalam memastikan kalian semua menonton dengan seksama..
ada 2 clue dalam video pembelajaran tersebut yang saya minta kalian berikan respon lebih mendalam terkait hal tersebut, yaitu..
1. atributif
2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak
berikan komentar/feedback/pemaparan menurut versi kalian dari 2 topick diatas melalui vClass.
Terimakasih atas perhatiannya..
15 November - 21 November
Yurisdiksi negara dalam hukum internasional merupakan hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah yang bersifat legislatif, yudikatif, eksekutif atas hak-hak individu, hakmilik atau hak terkait harta kekayaanya, dan tindakan-tindakan atau prilaku-prilaku tersebut tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri.
Yurisdiksi juga merupakan perwujudan dari Kedaulatan, namun tidak dapat disamakan kedua hal tersebut.
Kedaulatan diartikan juga sebagai hak suatu negara tidak boleh dilaksanakan di negara berdaulat yang lain, kecuali atas izin dari negara yang bersangkutan.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
yurisdiksi memiliki dua pengertian yaitu: (a) Kekuasaan mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan, (b) Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum.
kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
melihat kedua terminologi diatas yang hampir memiliki kualitas dan definisi nya yang sama, sehingga dalam kacamata hukum internasional hal tersebut sering menjadi topik perdebatan yang cukup serius untuk membedakan kedua terminologi diatas.Mahasiswa diharapkan untuk dapat mempelajari dengan seksama terkait perbedaan tersebut melalui video ini:
22 November - 28 November
Penggunaan kekuatan (use of force) pada intinya merupakan suatu hal yang jelas dilarang oleh Piagam PBB. Akan tetapi khusus mengenai penjagaan perdamaian serta keamanan internasional, Piagam PBB memberikan pengecualian untuk hal tersebut.
Artinya ada sebuah dilematis antara use of force sebenarnya di izinkan (dibolehkan) namun dalam keadaan-keadaan tertentu.
menggunakan link dibawa ini:
TERKAIT TENTANG LARANGAN BERPERANG
Sampai akhir Perang Dunia Pertama, mengambil jalan perang tidak dianggap sebagai tindakan ilegal tetapi sebagai cara yang dapat diterima untuk menyelesaikan sengketa.
Pada tahun 1919, Perjanjian Liga Bangsa Bangsa dan, pada tahun 1928, Perjanjian Paris (Pakta Briand-Kellogg) berusaha untuk melarang perang. Pemberlakuan Piagam PBB pada tahun 1945 memperkuat tren tersebut: “Para anggota Organisasi harus menghindari penggunaan ancaman, dalam hubungan internasional, atau perang...” Namun dilematis, Piagam PBB menjunjung tinggi hak negara secara individual atau kolektif untuk mempertahankan diri dari serangan negara (atau kelompok negara) lain. DK (Dewan Keamanan) PBB, dapat bertindak atas dasar Bab VII Piagam dalam memutuskan untuk menggunakan kekuatan bersama dalam menghadapi ancaman bagi perdamaian, pelanggaran perdamaian atau tindakan agresi.
Upload Jurnal/Artikel tentang JUS AD BELLUM.
Penilaian artikel/Jurnal harus disesuaikan dengan keterkaitan konten Jus ad Bellum
artikel wajib bahasa inggirs, dan merupakan artikel didalam jurnal yang terakreditasi (bukan asal-asalan)
29 November - 5 December
Prinsip jus cogens oleh para pakar disebut sebagai kaidah yang membatasi kehendak negara, seperti yang dikatakan oleh Rozakis "...walaupun negara-negara memiliki kebebasan untuk membentuk hukum, bebas untuk mengatur tingkah laku mereka sendiri, kebebasan itu ada batasnya, terdapat kaidah hukum yang membatasi kehendak negara, kaidah hukum yang mengancam dengan invaliditas setiap persetujuan-persetujuan yang dibuat oleh negara-negara yang bertentangan dengannya. kaidah hukum ini disebut dengan jus cogens
Langsung klik link ini saja: https://meet.google.com/hks-nnhj-vtw
Relasi dan interaksi antara hukum internasional dan nasional (domestic) merupakan isu terakhir sekaligus penutup dalam matakuliah hukum internasional.
Karena sampai saat ini masih terjadi kontroversial dalam relasi dan interaksinya hukum internasional. Mengomentari hal ini Lambertus Erades mengatakan sebagai berikut: “The relation between international and municipal law is a subject with which many generations of lawyers have wrestled, are westling and will continue to wrestle” (Lambertus Erades: 1980: 376). Meskipun kedua sistem hukum ini memiliki sejumlah perbedaan yang dapat ditelusuri baik dalam praktik maupun teori, namun keduanya memiliki sejumlah titik persamaan, salah satu diantaranya adalah kedua sistem hukum tersebut menjadikan negara sebagai subjek sekaligus objek kajiannya. Persoalan pokoknya adalah, apakah kedua sistem hukum itu merupakan satu kesatuan (Monisme) atau merupakan dua sistem hukum yang terpisah (Dualisme) dan bagaimana pola interaksi diantara kedua sistem hukum tersebut. Para pakar hukum internasional berbeda pendapat dalam mendudukkan masalah ini. Begitu juga praktik negara-negara termasuk Indonesia menunjukkan adanya keragaman sistem dan bentuk relasi serta interaksi diantara keduanya.
Pertama-tama cari sebuah pendapat seorang ahli hukum internasional, dan benturkan dengan isu diatas.. bisa pro/kontra.
Selanjutnya kalian bisa menambahkan pendapat/tanggapan dari prespektif kalian sendiri.Hukum internasional modern, tidak hanya meniru, tetapi substansinya sepenuhnya adalah nilai-nilai dan tradisi Eropa. Negara-negara Eropa memproduksi norma hukum internasional dengan tujuan yang jelas, yakni untuk membagi dunia menjadi "selves" (bangsa Eropa) dan "others" (bangsa non-Eropa). Hal ini diperburuk oleh kolonialisme dan imperialisme Eropa, yang memungkinkan nilai-nilai dan tradisi mereka menjadi norma-norma hegemonik yang pada akhirnya menghasilkan paradigma "otherness" (keberlainan) dalam hukum internasional. Negara-negara non-Eropa adalah "others" (liyan) yang dianggap hanya sebagai pengguna nilai-nilai Eropa. Paradigma "otherness” dalam hukum internasional lahir dari klaim universal nilai-nilai bangsa Eropa. Ini adalah teknik hegemonik. Tulisan ini berpendapat bahwa hukum internasional harus berubah dari paradigma "otherness” (keberlainan) ke "togetherness” (kebersamaan). Paradigma ini mensyaratkan pendekatan baru dalam pembuatan norma-norma internasional, dari klaim ke persetujuan (negara), dan saat ini telah mengarah pada pendekatan nilai-nilai global. Paradigma kebersamaan membutuhkan pendekatan antar-peradaban, dan universalitas adalah kata kuncinya. Norma-norma universal tidak boleh diletakkan pada level abstrak; mereka membutuhkan transformasi kedalam idiom-idiom yang lebih detail dan spesifik. Universalitas bukanlah masalah klaim; tetapi merupakan penghormatan dan penerimaan budaya dan nilai-nilai negara lain tidak melulu bangsa barat. Hukum internasional membutuhkan perubahan paradigma, dari konstruksi Barat ke konstruksi global.
Pertama-tama cari sebuah pendapat seorang ahli hukum internasional yang terkait.. yang dalam sudut pandangnya melihat bawah hukum internasional merupakan produk hukum barat yang memiliki dominasi nilai-nilai barat.
Pendapat ahli bisa bisa pro/kontra melihat terkait masa depan produk-produk hukum internasional yang akan terbentuk.
Selanjutnya kalian bisa menambahkan pendapat/tanggapan dari prespektif kalian sendiri.
6 December - 12 December
13 December - 19 December