Upload Task 2

Pertemuan 2 - Hubungan antara Hukum Internasional dan Nasional
Task 2: Hubungan antara Hukum Internasional dan Nasional – Study Task

Menurut Dixon dan McCorquedale (2003), hubungan antara hukum internasional dan nasional mencerminkan pergulatan antara kedaulatan negara di satu sisi dan tatanan hukum internasional di sisi lainnya. Pada prinsipnya, hubungan ini dapat dijelaskan melalui dua teori utama, yaitu teori monisme dan teori dualisme. Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional ini kemudian dapat dilihat implementasinya dalam praktik berbagai negara yang pada umumnya diatur berdasarkan konstitusi dari masing-masing negara tersebut.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini menggunakan referensi wajib yang relevan dalam sebuah paper/makalah:

  1. Apa yang dimaksud dengan teori monisme dan dualisme serta bagaimana perbandingan di antara kedua teori tersebut?
  2. Bagaimana penerapan hukum internasional dalam hukum nasional berdasarkan  praktik negara, khususnya praktik yang berlaku di Indonesia? dan lihat kedudukan pengaturan hukum internasional didalam Undang-Undang Dasar 1945 serta UU No. 24 tahun 2000!

 

Sistematika Pelaporan

Laporan ditik dengan ketentuan: Calibri 12, Spasi 1,5, jumlah kata 1000-1500; berisikan pembahasan:

(a) Identitas mahasiswa yang terdiri dari nama, NPM, kelompok/kelas;
(b) Jawaban tujuan pembelajaran
(c) Daftar pustaka; 

Laporan harus disertai dengan footnotes yang jelas (buku, jurnal, web resmi) mengikuti aturan penulisan tugas akhir namun tidak perlu di print dan tanpa menggunakan cover dan jilid (paperless).