Study Task 1 (Sejarah Hukum Internasional)

Bahan acuan: e-Book Shaw, “International Law” Chapter 1&2 (https://1drv.ms/b/s!AsZOTeFENTu2lE8tlBHZEfDww4Ze?e=Hx8xO2)

Buatlah laporan dalam bentuk paper yang menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini menggunakan referensi wajib yang relevan:

1.Bagaimanakah tahapan perkembangan hukum internasional?
2.Teori-teori hukum apa saja yang melandasi pembentukan hukum internasional?
3.Bagaimanakah perbedaan hukum nasional dan hukum internasional?


Capaian

1. Mahasiswa diharapkan memahami berbagai faktor yang mempengaruhi dinamika perkembangan hukum internasional. Hukum internasional yang mengatur hubungan antar Negara tidak terlepas dari persoalan politik, sosiologis, dan psikologis. Sejarah mencatat hukum internasional mengalami berbagai perkembangan sesuai dengan zamannya, diantaranya mulai dari zaman Yunani dan Romawi dengan adanya city-state dan pengaturan ius gentium untuk mengatur provinsi-provinsi Romawi. Hukum internasional dianggap sebagai pemikiran dari Eropa, namun hal ini tidak sepenuhnya benar dikarenakan sejarah mencatat hukum mengenai hubungan antar negara telah dilakukan dalam berbagai peradaban dan budaya, seperti Islam, Hindu, Cina.

Pada era modern, perubahan peta politik dunia berdampak pada perubahan sistem yang berlaku di mana hukum internasional tidak lagi sebagai produk Eropa. Negara-negara berkembang turut mempengaruhi perkembangan hukum internasional. Kepentingan politik tidak menjadi satu-satunya faktor, namun juga dipengaruhi atas kesamaan kepentingan pertahanan dan keamanan, faktor ekonomi dan budaya sehingga lahirlah berbagai organisasi internasional dengan Tutor Instuctions beragam latar belakang tersebut yang juga berkontribusi pada perkembangan hukum internasional.

2. Mahasiswa mengenal teori-teori hukum terkait pembentukan hukum internasional termasuk aliran-aliran hukum yang mempengaruhi lahirnya dan perkembangan hukum internasional.

Teori Hukum Alam melandasi pemikiran hukum internasional. Pada perkembangan sejarah, pemikiran positivisme dan komunis turut berkontribusi dalam perkembangan hukum internasional terutama terkait penerapannya di berbagai Negara yang memiliki nilai-nilai yang berbeda-beda dalam menerapkan hukum internasional.

3. Mahasiswa harus dapat menemukan perbedaan karakteristik hukum nasional dan internasional sebagai hakikat hukum internasional, termasuk perbedaan hukum internasional privat dan publik.

Hukum internasional dianggap sebagai hukum yang tidak sempurna dikarenakan pembentukannya yang berbeda dengan pembentukan hukum nasional. Hukum nasional dibentuk oleh legislatif, namun hukum internasional dibentuk oleh kesepakatan negara-negara. Pada pengaturannya, hukum internasional tidak memiliki sanksi tegas, berbeda dengan hukum nasional. Selain itu, dalam rangka penegakan hukumnya, hukum internasional tidak memiliki polisi atau aparat penegak hukum seperti layaknya hukum nasional. Melainkan, badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Hukum internasional lebih kompleks daripada hukum nasional.