Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
Hukum Waris
Mata Kuliah Hukum Waris adalah mata kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum pada semester genap, yang akan membahas mengenai waris Perdata dan waris Islam yang berlaku di Indonesia. Prof. Wirjono Prododikoro menuturkan bahwa hukum waris sebagai soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seorang ketika meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup. Dalam kata lain hukum waris dapat dirumuskan sebagai salah satu peraturan hukum yang mengatur tentang beralihnya harta warisan dari pewaris karena kematian kepada ahli waris atau orang ditunjuk . Sedangkan Hukum kewarisan menurut KHI sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 poin a adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  • Teacher: selvia oktaviana
  • Enrolled students: No students enrolled in this course yet
PENGANTAR ILMU HUKUM

Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah wajib fakultas hukum

  • Teacher: selvia oktaviana
  • Enrolled students: No students enrolled in this course yet
HUKUM PERIKATAN

A.      DESKRIPSI MATA KULIAH

Hukum Perikatan merupakan Mata Kuliah Wajib Fakultas  yang ditempuh pada semester 3 (tiga) atau semester ganjil. Merupakan mata kuliah hukum yang bersifat lanjutan yang berisi azas, konsep-konsep teoritik dan praktis dibidang hukum perdata materiil mengenai ketentuan umum hukum perikatan, yang meliputi perikatan yang bersumber dari perjanjian maupun perikatan yang bersumber dari undang-undang.

Setelah mengikuti perkuliahan diharapkan mahasiswa mampu mengetahui dan memahami mengenai ketentuan umum hukum perikatan, memahami asas, teori, konsep-konsep teoritik dan praktis dibidang hukum perdata materiil yang meliputi perikatan yang bersumber dari perjanjian maupun perikatan yang bersumber dari Undang-Undang dan mampu untuk memecahkan masalah kasus-kasus yang terjadi, baik substansi hukum maupun yang timbul dalam kehidupan sehari-hari, menganalisis hubungan hukum yang timbul karena adanya perikatan antara para pihak yang membuatnya, akibat hukumnya baik terhadap para pihak maupun terhadap pihak ketiga.

  • Enrolled students: No students enrolled in this course yet