Enrolment options
The Liang Gie dalam bukunya Dictionary of Logic (Kamus Logika) menjelaskan bahwa logika adalah bidang pengetahuan dalam lingkungan filsafat yang mempelajari secara teratur asas-asas dan aturan-aturan penalaran yang betul atau dikenal dengan correct reasoning. Sementara itu, menurut Mundiri, logika merupakan sebagai ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran yang salah.
Penalaran hukum adalah penerapan prinsip berpikir lurus (logika) dalam
memahami prinsip, aturan, data, fakta, dan proposisi hukum. Dalam
mempelajari penalaran hukum, logika dipahami secara lebih sempit, yaitu
sebagai ilmu tentang penarikan kesimpulan secara valid dari berbagai
data, fakta, persoalan, dan proposisi hukum. Dengan demikian, arti
penalaran hukum atau legal reasoning tidak menunjukkan bentuk
penalaran lain di luar logika, melainkan penerapan asas berpikir dari
logika dalam bidang hukum itu sendiri. Dalam pengertian lain, tidak ada
penalaran hukum di luar logika, dan tidak ada penalaran hukum tanpa
logika.
- Teacher: Rifka Yudhi, S.H.I., M.H
- Enrolled students: 44