Enrolment options

LOGIKA & Penalaran Hukum

The Liang Gie dalam bukunya Dictionary of Logic (Kamus Logika) menjelaskan bahwa logika adalah bidang pengetahuan dalam lingkungan filsafat yang mempelajari secara teratur asas-asas dan aturan-aturan penalaran yang betul atau dikenal dengan correct reasoning. Sementara itu, menurut Mundiri, logika merupakan sebagai ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran yang salah.

Penalaran hukum adalah penerapan prinsip berpikir lurus (logika) dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, dan proposisi hukum. Dalam mempelajari penalaran hukum, logika dipahami secara lebih sempit, yaitu sebagai ilmu tentang penarikan kesimpulan secara valid dari berbagai data, fakta, persoalan, dan proposisi hukum. Dengan demikian, arti penalaran hukum atau legal reasoning tidak menunjukkan bentuk penalaran lain di luar logika, melainkan penerapan asas berpikir dari logika dalam bidang hukum itu sendiri. Dalam pengertian lain, tidak ada penalaran hukum di luar logika, dan tidak ada penalaran hukum tanpa logika.

Karena itu, Logika memiliki hubungan yang erat dengan penalaran hukum. Eksistensi penalaran hukum menunjukkan bahwa hukum bukan dipahami sekedar hafalan pasal belaka saja, melainkan hukum harus didasari pada sifat logis. Sebagai catatan, penalaran hukum juga kerap digunakan dengan menggunakan terminologi lain yakni legal reasoning dan argumentasi hukum.


Self enrolment (Student)