PRETEST

PRETEST

Number of replies: 36

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


In reply to First post

Re: PRETEST

by Ayu Septiana 2213053205 -
Nama : Ayu Septiana
NPM : 2213053205
Kelas : 2c

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut?
Jawaban :
Saya merasa pemerintah salah karena mengeluarkan UU Cipta Kerja pada situasi genting, dan bukannnya fokus pada penanganan covid-19 malah mengeluarkan UU Cipta Kerja.
Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban :
Pemerintah harus mengerti waktu dan kondisi rakyat untuk mengeluarkan kebijakannya dan juga harus mempertimbangkan hak-hak rakyat yang akan tertindas oleh kebijakan itu.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban :
Menurut saya aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya sama saja dia tidak bertanggung jawab untuk tindakan yang sudah dia perbuat. Demo boleh-boleh saja dilakukan tapi harus mengikuti aturan yang ada juga sesuai dengan UU yang berlaku kalau demonya sampai merusak fasilitas apalagi itu fasilitas umum yang dirusak fasilitas umum kan merupakan fasilitas layanan publik jadi akan sangat merugikan pengguna layanan publik tersebut jadi tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Cara Menyampaikan Aspirasi di tengah-tengah pandemi Covid-19 adalah tanpa adanya aksi unjuk rasa karena aksi unjuk rasa akan menimbulkan kerumunan, penyampaian aspirasi nya bisa dengan cara tertulis seperti yang lagi trend mengisi petisi dan di tandatangani oleh sejumlah massa mungkin akan lebih baik.

3. Bagaimanakah solusimu mengenal permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban :
Menurut saya benturan yang terjadi antara pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak di samakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, padahal itu hanya pekerjaan tetapi mereka baik pengusaha maupun buruh sama sama warga negara sama sama punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, jadi kesenjangan tersebutlah yang seharusnya yang tidak dipandang sebelah mata saja. Pengusaha dan buruh juga memiliki hubungan yang kaitannya erat kalau tidak ada buruh juga pengusaha tidak akan bisa berdiri demikian sebaliknya.
Solusi dari saya, sebaiknya ada wadah untuk buruh agar tidak menderita apalagi ditengah pandemi yang membuat buruh semakin kesulitan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Pemerintah harus mengetahui apa yang kurang dari warganya dan tetap menghargai hak-hak rakyat kecil dan juga pemerintah harus mempertimbangkan aturan aturan yang efisien agar tidak membuat kegaduhan nantinya.
In reply to Ayu Septiana 2213053205

Re: PRETEST

by Rahmadani 2213053162 -
Nama: Rahmadani
NPM: 2213053162
Kelas: 2C

1. ~Tanggapan saya mengenai artikel tersebut adalah, menurut saya kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah kondisi Indonesia yang sedang mengalami wabah Covid-19 tidaklah tepat. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain pemerintah jugalah yang menjadi pemicu kegaduhan dengan mengeluarkan UU Cipta Kerja yang membuat penularan Covid-19 semakin besar.
~Hal positif yang dapat di ambil adalah golongan mahasiswa dan masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam membahas rancangan Undang-Undang Cipta Kerja melalui kajian-kajian akademis, ketimbang harus turun secara langsung di jalanan yang justru akan memperburuk suasana.

2. Menurut saya penyampaian pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat melakukan Orasi adalah tindakan yang tidak tepat dan terkesan anarkis. Memang negara kita adalah negara demokrasi, tetapi sebaiknya di dalam menyampaikan Pendapat di tempat umum kita harus menjaga etika dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan. Sedangkan cara menyampaikan argumen yang baik di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan menyampaikan pendapat melalui kajian ilmiah atau sebagainya, ketimbang harus turun ke jalan yang akan memperbanyak penyebaran Covid-19.

3. Menurut saya solusi yang tepat mengenai masalah benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang adalah:
~Sebaiknya pihak pengusaha dan pihak buruh seharusnya terlebih dahulu memahami dan mengetahui hak dan kewajiban dari masing-masing pihak baik dari pihak pengusaha ataupun pihak buruh.
~Sebaiknya pemerintah di dalam menetapkan peraturan yang menyangkut pengusaha atau buruh harus mengedepankan keseimbangan antar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan tidak boleh memberatkan atau menguntungkan salah satu pihak saja.

4. Hal yang perlu di perbaiki adalah:
a)Keseimbangan antara Hak dan kewajiban, jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan tersebut kita harus mengetahu porsi dan posisi kita sendiri.
b) Kesadaran akan Hak dan Kewajiban, di tengah kehidupan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh akan hak dan kewajiban sehingga dapat mampu menuju Indonesia yang sejahtera.
c) Perlu adanya harmonisasi Hak dan kewajiban, Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang.
In reply to First post

Re: PRETEST

by VITA MULYASARI 2213053080 -
Nama: Vita Mulyasari
NPM: 2213053080
Kelas: 2 C

Analisis Soal

1.) Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Jawab:

Menurut tanggapan saya mengenai berita 123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Tindakan demo yang dilakukan oleh masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja merupakan Tindakan yang salah karena pada saat demo sedang terjadi nya pandemi Covid 19 yang sangat meningkat. virus covid 19 adalah suatu virus berbahaya bahkan mematikan seperti didalam berita tersebut terdapat banyak korban karena aksi demo tersebut terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test, Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang. menurut saya pada saat pandemi seharusnya semua orang harus sentiasa menghindari virus ini atau menjaga diri dari virus ini. Sisi positif dari aksi ini adalah masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat Indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun Covid-19 menjadi musuh yang harus ditaklukan juga saat menjalankan aksi mereka.

2. ) Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Jawab:

Menurut pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi yang merusak fasilitas umum yang tidak bertanggung jawab Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat atau pajak dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. dan
cara menyalurkan aspirasi dimasa yang baik dimasa pandemi covid 19 dengan cara tetap menerapakan protokol kesehatan, yakni seperti menjaga jarak fisik dengan orang lain dan menggunakan masker, Jangan ikut aksi jika sakit, ukur suhu tubuh sebelum keluar rumah, Jaga jarak 6 kaki (1,8 meter) dari grup lain,angan berjabat tangan, tos, jalani tes Covid-19 pada 4-5 hari setelah ikut demo (untuk mitigasi risiko), selalu pakai masker dan Bawa pembersih tangan (hand sanitizer).

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawab:
Solusi dari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh yang tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang. penyelesaian nya melalaui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawab:

Hal - hal yang harus diperbaiki yaitu dengan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM. Menerapkan sila - sila Pancasila Dalam kehidupan sehari-hari,Memiliki sikap toleransi dan tenggang rasa pada segala perbedaan yang dimiliki bangsa Indonesia dan Menyuarakan aspirasi rakyat dengan baik dan benar, tanpa disertai hal-hal anarkis.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Putri Azzahra 2213053058 -
Nama: Putri Azzahra
Npm: 2213053058
Kelas: 2C

Analisis soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Jawab:
Jadi menurut saya melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi Sebaiknya tidak dilakukan Tapi kalau demo-demo sekalipun diperbolehkan demo, ini masa pandemi enggak boleh ada kerumunan, jangan sampai demo berakibat pada penularan Covid-19 dan tetap menjaga protokol kesehatan. Hal positif yaitu pemerintah atau lembaga yang membahas UU Cipta kerja itu secara terbuka dan lapisan masyarakat bisa mengikuti serta menyampaikan aspirasinya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Jawab:
Menurut pendapat saya, Perusakan Fasilitas Umum oleh Peserta Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum. Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia.
Cara menyalurkan aspirasi Prinsipnya siapa pun boleh memberi masukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawab:
Menurut pendapat saya mengenai benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh Alasan hak dan kewajiban harus dilaksanakan seimbang dengan tanggung jawab karena manusia sudah mempunyai porsi hak dan kewajibannya masing-masing. Umumnya kewajiban harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mendapatkan hak. Kita tidak boleh selalu menuntut hak kita, karena hal ini harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban secara bertanggung jawab. Contohnya buruh untuk mendapatkan uang (hak), kita harus bekerja (kewajiban).

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawab:
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by ANNISYA ANGGREINY -
Nama : Annisya Anggreiny
NPM : 2213053229
Kelas : 2C

Analisis soal.

1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat ditengah kondisi pandemi covid-19 yang dilandasi dengan terbitnya UU cipta kerja menimbulkan banyak kegaduhan dan kerusakan baik sarana maupun prasarana, dan juga berdampak pada meningkatnya angka penularan covid-19. Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,tetapi disalin sisi dengan diterbitkannya UU cipta kerja ditengah masyarakat, tanpa sadar pemerintah telah memicu kegaduhan yang mengakibatkan angka penularan covid-19 semakin meningkat. Seharusnya pemerintah lebih tegas dalam menekan angka penularan covid-19 dan dapat mengantisipasi hal apa yang akan terjadi jika UU cipta kerja di terbitkan ditengah masa pandemi.

Sedangkan hal positif yang dapat saya ambil sebagai seorang mahasiswa dan elemen masyarakat yaitu kita harus pandai dan mengerti tata cara yang benar dalam mengemukakan pendapat di depan umum terutama dalam hal unjuk rasa, serta sebagai elemen masyarakat kita harus memahami sebab dan akibat yang akan muncul jika melakukan aksi unjuk rasa ditengah kondisi penyebaran covid-19, jangan sampai aksi unjuk rasa justru malah memperburuk kondisi dan keadaan serta merugikan semua pihak.

2. Menurut pendapat saya cara menyampaikan pendapat dimuka umum seperti mengadakan aksi unjuk rasa yang berakibat merusak fasilitas umum dan tidak menyadari perbuatannya yang telah merugikan banyak pihak adalah hal yang tidak mencerminkan pengamalan terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik, seharusnya sebagai warga negara yang baik kita harus tetap memperhatikan dampak apa yang akan muncul dan kerugian seperti apa yang akan dihadapi negara jika setiap aksi unjuk ras ayang dilakukan elemen masyarakat selalu merusak fasilitas-fasilitas umum yang ada.

Menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik dimuka umum ditengah kondisi pandemi covid-19 bisa dilakukan melalui media sosial, dengan demikian akan menghambat peningkatan penyebaran covid-19.

3. Menurut pendapat saya, solusi yang dapat diambil mengenai permasalahan benturan kepentingan antara butuh dan pengusaha yaitu dengan cara terbuka melalui negosiasi agar terciptanya kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Bisa juga dengan membentuk suatu sistem hubungan (hubungan industrial) antara para buruh dan pengusaha yang didalamnya melibatkan pemerintah.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yaitu dengan meningkatkan dan menanamkan kesadaran hak dan kewajiban pada diri masyarakat dengan demikian akan menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan warga negara sehingga terciptanya harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ellena Aulia Yunika Putri 2213053273 -
Nama : Ellena Aulia Yunika Putri
NPM : 2213053273
Kelas : 2C

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Tanggapan saya mengenai isi dari berita 123 Mahasiswa dikabarkan positif Covid 19 Usai ikut demo tolak UU cipta kerja , sebaiknya mahasiswa tidak perlu berdemo disaat situasi pandemi Covid 19 saat ini. Karena akan mengakibatkan terpaparnya virus Corona. karena virus tersebut menyebar dengan begitu cepat. Apabila mahasiswa berdemo, otomatis akan berkontak langsung dengan orang lain oleh sebab itu maka virus tersebut akan menyebar dan menular. Padahal sudah terdaftar himbauan tentang surat edaran yang disebarkan kepada seluruh perguruan tinggi agar mahasiswa tidak mengikuti unjuk rasa penolakan UU cipta kerja.Dampak positif yang bisa di ambil yaitu, dengan menghimbau agar potensi penularan dapat diminimalisir,dengan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker,jaga jarak, menghindari kontak langsung baik dilakukan oleh pendemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Pendapat saya mengenai hal tersebut yaitu itu merupakan sebuah hal yang sangat merugikan. Karena fasilitas umum tersebut milik negara yang dibangun dengan uang rakyat melalui membayar pajak. Apabila fasilitas umum tersebut rusak, yang rugi adalah masyarakat dan apabila membangunnya lagi akan membutuhkan waktu yang lama. karena pengumpulan pajak hasil dari kontribusi Masyarakat. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi Covid 19 adalah dengan menyampaikan aspirasi dengan tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan, menyampaikan aspirasi dengan aman, tertib,dan damai serta bertanggung jawab, dan menyampaikan pendapat atau aspirasi dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang? Jawab : Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan pertama dilaksanakan. Apabila mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. Apabila gagal, maka perselisihan hubungan industrial harus dimintakan untuk diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial, atau konsiliasi hubungan industrial, atau arbitrase hubungan industrial sebelum dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Jawab : Ada beberapa cara yang dapat digunakan membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut:Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal dan non formal,Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik,Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.
upaya yang dapat dilakukan supaya pelaksanaan hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat dapat berjalan dengan baik dengan Menjaga Kerukunan, kedamaian dan ketentraman,menjalankan kewajiban sebaik mungkin, memprioritaskan kewajiban di atas hak, dan tidak menuntut hak melebihi kewajiban kita.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Yurma Vadelta 2213053035 -
Nama : Yurma Vadelta
NPM : 2213053035
Kelas : 2C


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab
Tanggapan saya mengenai artikel tersebut yaitu, Pemerintah membuat kesalahan dalam memberika usulan mengenai pendapat transparan kepada masyarakat mengenai UU cipta kerja. Hal positif yang dapat diambil, sebaiknya mahasiswa tidak melakukan demo saat ditengah-tengah maraknya covid 19, Karna seharusnya memberikan pendapat dengan cara melihat keadaan, Karna dilihat dari keadaan sedang covid 19 sehingga menyebabkan 123 mahasiswa dilaporkan positif.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab
Menurut pendapat saya mengenai tata cara seseorang mengemukakan pendapat di tempat umum saat menyampaikan orasinya dan tidak merasa bersalah, mereka harus dikenakan sanksi karena merusak fasilitas umum itu salah. Fasilitas umum berguna untuk membantu masyarakat dalam keseharian, dan akan berdampak buruk bagi perekonomian. Dan cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah covid itu, bisa dilakukan dengan cara tertulis saja, melihat keadaan yang tidak mendukung dan dapat membahayakan nyawa. Apalagi saat itu terjadi pastinya banyak sekali orang-orang yang tidak mengikuti peraturan mengenai covid.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab
Solusi saya mengenai permasalahan itu iyalah dengan cara memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Karena dengan adanya sebuah kontrak kerja dapat menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Hal tersebut, yang kemudian dirundingkan antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dari seorang buruh dan kewajiban dari seorang pengusaha, dengan hal tersebut menjadi seimbang.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab
Yang perlu diperbaiki dalam hak dan kewajiban, menurut pendapat saya
Hak dan kewajiban itu berkaitan, dimana dengan kita menyadari hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang berhubungan. Dalam halnya untuk memperoleh hak, kita harus menjalankan kewajiban seperti menjaga kerukunan dilingkungan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, mematuhi tata tertib, dll. Hal tersebut dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Neng Sarah Aprillia 2213053067 -
Nama : Neng Sarah Aprilia
NPM : 2213053067
Kelas : 2C

Analisis soal PRETEST!!

1. Berdasarkan Isi berita tersebut tanggapan yg bisa saya berikan yaitu bahwa banyak mahasiswa yg dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020). Namun bukan hanya mahasiswa tetapi
terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut.

Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut yaitu untuk meminimalisir potensi penularan covid-19 saat mengikuti Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja yaitu dengan cara menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

2.Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang -undang. Namun undang- undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik. Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi seperti berita tersebut adalah merusak fasilitas umum.

Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia.

3.Pengusaha dan buruh sama- sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Namun sebagai penengah dalam permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh harus tetap dilakukan secara seimbang dan adil. Dimana penengah tidak berpihak disalah satunya. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara Buruh dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4.Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Namun ada 3 cara yang dapat digunakan membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut: -Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik, dan Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ninda Putriayu 2213053136 -
Nama : Ninda Putriayu
NPM : 2213053136
Kelas : 2C

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat, mahasiswa, dan kelompok buruh telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan juru bicara satgas penanganan covid-19 ada 123 mahasiswa yang positif covid-19 usai ikut demo. Hal ini bisa terjadi karena pada saat demo mereka tidak menggunakan protokol kesehatan, selain itu karna berdesakan juga menjadi pemicu penularan covid-19. Dalam hal ini pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan protokol kesehatan saat ikut demo agar dapat meminimalisir potensi penularan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Merusak fasilitas umum oleh demonstran yang tidak bertanggung jawab tentu saja tidak dapat dibenarkan. Karena fasilitas umum yang digunakan merupakan fasilitas layanan publik, sehingga sangat merugikan bagi pengguna layanan publik. Menyuarakan pendapat boleh tetapi harus sesuai dengan UU yang berlaku. Jika demonstran sudah anarkis dengan melakukan perusakan fasilitas umum, aksi ini tidak bisa dibenarkan karena merugikan masyarakat umum. Selain itu, juga akan membebani negara karena harus mengeluarkan biaya untuk memperbaikinya. Menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 dapat dilakukan dengan cara tradisional seperti berkirim surat hingga melalui sarana media online. Selain surat masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi atau pengaduan lewat media sosial milik DPR seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Solusi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh, sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang digunakan ketika bekerja. Keempat hal tersebut penting disepakati antara buruh dan pengusaha karena menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah kesadaran dalam diri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya, seorang pejabat ataupun pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Namun, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadaannya seperti ini maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban sehingga terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Zakia Az'zahra Qurota'aini 2213053028 -
NAMA : ZAKIA AZ'ZAHRA QUROTA'AINI
NPM : 2213053028
KELAS : 2C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah Menurut saya seharusya demontrasi tidak dilakukan pada masa pandemic, karna demontrasi terjadi perkumpulan masaa sehingga mudah tertular covid 19 Sementara itu sebaiknya demontrasi dilakukan melalui media social, seperti menyalurkan aspirasi kita melalui surat kabar. Menurut saya tidak ada hal positif yang saya dapat dari berita diatas.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Menurut pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seharusnya harus berjalan kondusif dan demonstran seharusnya juga bisa menjaga tata tertib saat melakukan demo dan juga tidak merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya dan sekiranya demonstran tidak merasa bersalah meskipun jelas jelas merusak ini harus di tindak lanjuti ke pihak yang berwajib agar para demonstran itu jera. dan menurut pendapat saya cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemic covid 19 adalah dengan cara melalui media social/ media massa.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Menurut saya Solusinya adalah dengan adanya musyawarah dan mufakat antara serikat buruh dengan pengusaha untuk mengambil kebijakan yang adil yaitu tidak merugikan buruh dan pengusaha. Hak dan kewajiban buruh harus dipenuhi tetapi buruh juga harus memperhatikan hak dan kewajiban pengusaha. Sehingga akan terjadi keseimbangan antara buruh dan pengusaha. Contoh nya dalam pembagian THR, pengusaha harus membayar nya tapi buruh juga harus tahu kemampuan perusahaan untuk membayar THR tersebut.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat , berbangsa dan bernegara adalah adanya saling pengertian dan saling menghargai antara negara dan masyarakat dalam segala bidang kehidupan. Negara harus memperhatikan hak hak warganegara seperti hak dalam pemenuhan kebutuhan hidup, hak beragama dan berpendapat. Warganegara juga dalam menyampaikan hak nya harus sesuai dengan aturan aturan yang telah ditetapkan oleh negara sehingga antara hak dan kewajiban tidak ada bentrokan. Hal ini tentu nya akan terjadi nya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam bermasyarakat dan bernegara
In reply to First post

Re: PRETEST

by ARCILIA INTAN PERMADANI 2213053041 -
Nama : Arcilia Intan Permadani
NPM : 2213053041
Kelas : 2 C

Hasil analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jadi menurut saya melakukan unjuk rasa atau demo sebaiknya tidak dilakukan saat pandemi, dikarenakan dapat meningkatkan angka penyebaran dan banyak korban . Hal positifnya yaitu pemerintah atau lembaga yang membahas UU Cipta kerja itu secara terbuka dan lapisan masyarakat bisa mengikuti serta menyampaikan pendapatnya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya tata cara yang baik untuk mengemukakan pendapat yaitu kata yang digunakan tidak mengandung unsur provokasi, SARA, maupun ancaman, serta tidak bertindak anarkis dan menghargai pendapat sesama. tentang demonstarn yang merusak fasilitas umum itu sangatlah tidak untuk diulangi kembali, karena fasilitas tersebut akan digunakan untuk umum dan membantu kita. cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi Covid-19 yaitu dilaksanakan secara terbatas tetapi masyarakat bisa menyaksikan secara virtual, sehingga masyarakat bisa memberikan pendapatnya.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusinya yaitu pengusaha jangan bertindak meremehkan hak dari buruh, seperti upah gaji yang tidak sesuai maupun diberikan pekerjaan yang berat. Dan pengusaha sebaiknya memberikan perlindungan atau jaminan terhadap para buruh. Kalau buruh diberika hak serta kewajiban yang seimbang maka aksi demo di Indonesia akan berkurang. Dan buruh harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang harus diperbaiki yaitu cara atau sikap kita pada posisi kita saat bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jika sebagai warga negara kita harus mengikuti peraturan maupun norma yang ada serta paham akan hak dan kewajiban. Sedangkan sebagai pemerintah jangan bertindak sewenang-wenang terhadap kekuasaan yang dimiliki dan tetap mengayomi masyarakat serta terbuka saat masyarakat menyampaikan aspirasinya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Suherli Evarianti 2253053029 -
Nama : Suherli Evarianti
NPM : 2253053029
Kelas : 2C

Analisis Soal 1

"123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Jawab :

1. Respon saya adalah sangat disayangkan, karena di saat pendemi yang tengah melanda dunia, malah terjadi unjuk rasa yang menyebabkan bertambahnya masyarakat yang terpapar Covid-19, Hal positif yang dapat diambil adalah dalam menyampaikan unjuk rasa mungkin dapat dilakukan dengan media sosial atau yang lainnya, serta ketegasan polisi untuk menertibkan masa pada saat demo, serta nilai positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut saya dapat menyadari bahwa sebenarnya sebagai mahasiswa seharusnya harus dapat melakukan kajian akademis terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan, sebagai mahasiswa seharusnya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intlektual yang kuat.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Jawab :
2. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di masa pandemi Covid-19 yaitu dengan cara melalui media sosial yang dapat diunggah ke intenet, ataupun media digital lainnya. Dalam keadaan saat ini suatu bangsa dituntut untuk menunjukkan nilai-nilai terbaik dari ideologi kebangsaan untuk dapat mengatasi tantangan pandemi Covid-19. Keadaan ini mengandung semua nilai-nlai kearifan lokal yang terkandung dalam pancasila yaitu, efektifitas pemerintah yang berpadau dengan kepercayaaan dan kepatuhan rakyat terhadap semua ketentuan pemerintah, serta kesadaran masyarakat untuk menghubungkan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawab :
Memang terlalu buruk jika membandingkan konflik antara buruh dengan pengusaha tapi sebenarnya tidak salah untuk mencap konflik buruh dengan pengusaha ini bersifat abadi dalam pengertian duniawi. Di indonesia fenomena seperti ini memang seperti konflik tanpa ujung. konflik buruh dengan pengusaha bisa diselesaikan dengan terbuka dan baik. Yang penting, masing-masing pihak bersikap rasional dan tidak keras kepala.

Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawab :
Upaya yang dapat didalukan adalah tetap menghargai perbedaan, ras, suku, budaya dan etnisitas, kita dapat melakukan hal-hal positif seperti mendirikan siskamling dan berpartisipasi didalamnya, berdiskusi, memecahkan masalah dengan musyawarah, dan mengambil keputusan dengan mufakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by adzkya salsabila cahyono 2213053280 -
Nama : adzkya salsabila cahyono
Npm : 2213053280
Kelas : 2C
Matkul : Pendidikan Kewarganegaraan

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai berita tersebut, seharusnya demontrasi tidak dilakukan apalgi pada masa pandemi seperti itu, karena dengan penyampaian aspirasi dengan cara demonstrasi ini dapat menimbulkan potensi penularan yang tinggi. Apalgi saat melakukan aksi tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker,tidak menjaga jarak, dan terjadi kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.
Hal positif yang bias di ambil dari kejadian tersebut, kita sebagai warga Negara memang berhak menyampaikan aspirasi atau pendapat kita, agar kita dapat berpikir lebih kritis, tetapi harus tetap melihat kondisi yang ada, dan hendaknya kita harus selalu mengedepankan kesehatan bukan hanya diri sendiri tetapi juga kepentingan umum.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
menurut saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum yaitu sebelum melakukan aksi menyampaikan aspirasi di muka umum sebelumnya para demonstran hendaknya melakukan penyuluhan untuk menghindari perilaku anarkis saat demonstrasi berlangsung, penyuluhan tersebut menekankan pada demonstrasi atau unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat seharusnya tidak diikuti dengan aksi vandalisme atau merusak fasilitas umum karena akan merugikan pengguna layanan publik. dan hendaknya ada orang yang berperan sebagai tempat mediasi atau orang yang memiliki jalan tengah saat terjadi kericuhan dan bersifat netrall, serta solusi yang dapat saya sampaikan yaitu jika sudah terlanjur terjadi kericuhan pelaku demonstrasi harus di tinjak lanjuti secara tegas dan diberikan sanksi berdasarkan hukum di Indonesia,
Selanjutnya, menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19, pesan tersebut bisa disalurkan dengan media selain demonstrasi. Sebab, di masa pandemi semua pihak disarankan melakukan adaptasi dengan kondisi yang ada. Sehingga, apabila memungkinkan penyampaian aspirasi bisa dengan cara tertulis. Apalagi di masa sekarang dengan iptek yang sudah maju, misalnya seperti dengan satu juta tanda tangan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya solusi yang dapat diberikan untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu pertama dengan melakukan Mediasi, melalui musyawarah yang ditengahi oleh mediator yang berada di Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten yang pastinya memperhitungkan hak dan kewajiban dari masing-masing. Dan selanjutnya dapat dilakukan dengan Arbitrase yaitu penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang masih perlu diperbaiki dalam rangka menunjang tinggi hak dan kewajiban antara Negara dan warga Negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu kesadaran tentang hak dan kewajiban warga Negara juga Negara tersebut, Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air warga Negara kepada negaranya yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Serta warga Negara wajib menjujung hukum dan pemerintahan yang ada di Negara, Negara juga wajib melaksanakan kewajiban nya dengan melakukan kegiatan hokum serta pemerintah yang seadil-adilnya agar warga Negara dapat mersakan haknya sebagai warga Negara terpenuhi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Filicia Salsabella Choirunisa 2263053001 -
Nama: Filicia Salsabella Choirunisa
Npm: 2263053001
Kelas: 2C

PRETEST

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut adalah ketidakpedulian pemerintah dengan mengesahkan UU ditengah pandemi. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan virus semakin besar. Menurut saya hal positif yang bisa diambil dari isi berita tersebut adalah sikap cepat tanggap mahasiswa dalam membantu menyikapi keadilan untuk masyarakat. Namun terdapat sisi negatifnya juga seperti berkumpulnya massa dalam jumlah besar contohnya unjuk rasa pasti akan meningkatkan risiko penularan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak itu tidak bisa dibenarkan dengan cara apapun karena itu sangat merugikan masyarakat sekitar. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan menyalurkan pendapatan lewat media sosial atau dengan membuat petisi online.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya menyelesaikan permasalahannya yaitu dengan cara musyawarah secara adil. Musyawarah dilakukan antara pengusaha dengan buruh dilakukan agar mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan. Peran negara dalam melindungi hak-hak dan kewajiban menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang terjadi antara pengusaha dan buruh. Contohnya dengan cara mediasi, pengusaha dan buruh melakukan hubungan kerja melalui pembuatan suatu perjanjian kerja.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Antara hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang. Dengan memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku, Memiliki sikap toleransi dan tenggang rasa pada segala perbedaan yang dimiliki bangsa Indonesia, Sesama masyarakat perlu saling menghargai hak dan kewajiban antar individu. Hal itu bisa menciptakan kerukunan dan kehidupan yang tertib serta menghindari terjadinya konflik dan kebencian sosial.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Khairunnisa 2253053002 -
Nama: Khairunnisa
NPM: 2253053002
Kelas: 2C

Analisis Soal

1. Tanggapan dari berita tersebut adalah sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.
Sisi positif dari aksi ini adalah masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada mahasiswa dalam rangka menegur pemerintah agar menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun Covid-19 menjadi musuh yang harus ditaklukan juga saat menjalankan aksi mereka.

2. Menurut pendapat saya adalah saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Itu tidak mencerminkan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Jika ada orang yang merusak umum tersebut, dia harus mengganti rugi karena itu hak milik umum bukan pribadi.
Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian, melakukan demonstrasi dengan tertib.

3. Solusinya adalah melalui musyawarah secara mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Solusi lain juga bisa Berikan Kritik dengan Cara yang Benar dan Santun, adanya saling keterbukaan, hindari perilaku emosional, dan lain sebagainya.

4. Menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, yaitu:
-Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
-Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.
-Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.
Dengan adanya harmonisasi antara hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan rakyat dalam pemenuhan hak dan kewajibannya oleh Negara dan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak tidak dapat berjalan tanpa dibarengi dengan kewajiban
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nadhofa Agustyawulandari 2253053044 -
Nama : Nadhofa Agustyawulandari
NPM : 2253053044
Kelas : 2C


1. Menanggapi berita diatas banyak hal yang perlu dibenahi dalam situasi tersebut, mulai dari pemerintah yang mengundang kegaduhan dan polemik dikarenakan uu cipta kerja yang baru ditanyakan sangat meresahkan bagi masyarakat sebab itulah terjadi unjuk rasa yang meilbatkan banyak orang terutama mahasiswa dan pada saat itulah keramaian yang tidak dapat terkontrol dan tidak menerapkan protokol kesehatan upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat dan telah tercatat 123 mahasiswa terkena covid 19 akibat unjuk rasa tersebut. Hal positif dari kejadian tersebut kita dapat menyuarakan hak dan keadilan pada negara dan masyarakat yang mestinya patut untuk di perjuangkan.
2. Tentu merusak fasilitas umum ketika berlangsungnya aksi unjuk rasa sangatlah tidak baik dan perlunya mengetahui apa saja yang boleh dilakukan ketika aksi menyuarakan hal tersebut dengan tidak mementingkan kepentingan pribadinya, berpikir kritis dan bijaksana dalam hal apapun. Cara mengalihkan nya yaitu harus sama sama membenahi pemerintah tak sepatutnya mengemukan idenya atau hasil kerjanya yang dapat membuat masyarakat bermuncak untuk melakukan unjuk rasa kerena hal tersebut tidak akan terjafi jika pemerintah menerapakan hal hal yang rancang ubtuk negara ini demi kebaikan dan keadilan sosial bagi suluruh rakyat indonesia bukan hanya inggin mendapatkan kesenangan pribadinya dan meremehkan hak rakyat indonesia. Dan begitu pula kita sebagai rakyat mematuhi perintah yang memang secara jelas adil dan baik bagi keseluruhan bangsa ini dengan menjaga kontak langsung dan mematuhi segala prokol kesehatan upaya memutus rantai covid 19.
3. Dalam hal ini antara pengusaha dan buruh sama sama berkewajiban memberikan keadilan dengan memberikan siburuh jam kerja yang setimpal dengan perolehan gajinya dan juga atas keselamatan dan kesejahteraan diri buruh tersebut dan begitu pula buruh wajib menaati kesepakatan kerjanya pada pengusaha tersebut. Dan haknya antara pengusaha dan buruh harsi sama sama memberikan secara mutlak tidak ada yang dirugikan.
4. Dalam sama sama kita menjunjung tinggi rasa keafilan dengan hak dan kewajiabn yang terpenuhi kita pun harus sama sama sadar akan posisi kita sendiri dan pihak pemerintahpun harus ambil adil terhadap perkara kewarganegaran agar tercipta keharmonisan dalam konsep bernegara, bermasyarakat dan berbangsa karena kita harus merujuk pada pedoman yaitu pancasila dan pada UUD dan peratiran peraturan yang telah disahkan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dimas Prasetyo 2213053138 -
Nama : Dimas Prasetyo
Npm : 2213053138
Kelas : 2C

1. Menurut saya mengenai berita tersebut, seharus nya tidak melakuk demonstrasi di masa pandemi.
Hal positif yang dapat di ambil adalah sebagai warga negara sudah bagus untuk melakukan demonstrasi, agar masyarakat bisa lebih berpikir kritis.

2. Menurut pendapat saya, saya tidak setuju jika ada demonstrasi yang merusak fasilitas umum, fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Peserta demonstrasi harus mengetahui tata cara demonstrasi yang baik. Hal ini diperlukan agar tujuan dari demonstrasi dapat tercapai seperti :
-Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
-Melakukan demonstrasi dengan tertib.
-Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi.
-Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi.
Dan untuk demonstrasi di saat covid-19, menurut saya bisa menggunakan pesan, dan pesan tersebut bisa disalurkan dengan media selain demonstrasi.
Sebab, di masa pandemi semua pihak disarankan melakukan adaptasi dengan kondisi yang ada, penyampaian aspirasi bisa dengan cara tertulis. Misalnya dengan satu juta tanda tangan. Itu yang menjadi tren saat ini. Sehingga ada konkretnya ini ada sejumlah orang yang menyatakan tidak setuju.

3. Menurut saya Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Hal-hal yang perlu di perbaiki, ada 3 cara yang dapat digunakan membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut: Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik. Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.
Harmonisasi hak dan kewajiban diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara, yang sifatnya timbal balik. Aturan hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia juga diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 27-34.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Marsya Yarasyimah 2213053252 -
Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C

Analisis Soal
1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah sangat menyayangkan perilaku mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di tengah pandemi covid-19 sehingga menyebabkan 123 mahasiswa positif covid-19. Seharusnya jika memang mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya mengenai UU Cipta Kerja dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran covid-19. Tetapi hal ini tidak sepenuhnya salah mahasiswa, tetapi pemerintah juga salah karena keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah walaupun dalam keadaan pandemi covid-19 semangat mahasiswa untuk mendapatkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia tidak surut.

2. Menurut pendapat saya mengenai tata cara mengeluarkan pendapat di tempat umum seperti Demonstrasi yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak merupakan tindakan yang salah. Seharusnya menyampaikan pendapat di depan umum dilakukan dengan cara tertib dan tidak anarkis, dan bahkan sampai merusak fasilitas umum. Dan jika sampai merusak fasilitas umum, haruslah bertanggung jawab akan hal tersebut.
Cara menyalakan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan cara menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Menyampaikan aspirasi tidak dengan cara demonstrasi tetapi pemerintah menyediakan sebuah tempat untuk mahasiswa menyampaikan aspirasinya dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

3. Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu pengusaha dan buruh membuat sebuah perjanjian kerja yang dimana perjanjian tersebut tidak melanggar hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika salah satu pihak melanggar hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja tersebut, maka pihak tersebut harus bertanggungjawab akan hal tersbut.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat berbangsa dan bernegara adalah tidak membuat dan mengesahkan peraturan/UU yang hanya menguntungkan beberapa pihak. Pemerintah semestinya membuat sebuah keputusan berdasarkan atas kepentingan seluruh masyarakat Indonesia bukan hanya demi kepentingan pemerintah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ni Wayan Deliani 2253053030 -
Nama : Ni Wayan Deliani
Npm: 2253053030
Kelas: 2C

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban:
Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan, potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.


2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban:
warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa aturan-aturan ini harus ditaati. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang lebih santun dan kreatif namun tetap mengena pada sasarannya.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban:
Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang. Harmonisasi hak dan kewajiban ini akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sherli Chaca 2213053087 -
Nama : Sherli Chaca Oktavia
Npm : 2213053087
Kelas : 2C

Pretest
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : menurut saya,masyarakat melakukan demo tsb sebab adanya beberapa hal di dalam UU cipta kerja yang membuat emosi masyarakat meluap.Namun di situasi seperti sekarang ini,ada baiknya jika masyarakat yang mengikuti demo tsb tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadinya penyebaran covid - 19.Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tsb adalah suara masyarakat lebih didengar oleh pemerintah karena masyarakat turun langsung ke jalan untuk menolak UU Cipta Kerja

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Menurut pendapat saya hal itu salah dan tidak dapat di benarkan karena merusak fasilitas umum bukan hal yang sepele karena dapat merugikan masyarakat apalagi yang merusak tidak merasa bersalah. Cara menyalurkan aspirasi yang baik apalagi sedang ada musibah covid 19 masyarakat bisa membuat dan mengisi petisi tentang keluhan – keluhan yang di rasakan masyarakat.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : solusi saya yaitu dengan melakukan penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan yaitu penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : terdapat 3 cara agar dapat menjunjung tinggi hak dan kewajiban untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara yaitu dengan melakukan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. - Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik. - Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ratih Kurniasih 2213053159 -
Nama: Ratih Kurniasih
Npm: 2213053159
Kelas: 2C

Analisis Soal!

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Menurut pendapat saya hal positif yang dapat diambil dari kejadian demo tolak UU cipta kerja adalah, menjadikan kita lebih waspada dan sadar akan bahaya covid-19 karena demo yang dilakukan menyebabkan penyebaran virus covid-19 menjadi semakin merebak, di mana seharusnya jika demo tidak dilakukan maka kasus positif covid 19 tidak akan meningkat khususnya di kalangan mahasiswa.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
Menurut saya cara yang baik dan benar dalam mengungkapkan pendapat di depan umum adalah dengan memikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan disampaikan, didasarkan pada akal sehat, mengutamakan kepentingan umum, menyampaikan dengan sopan, dan tidak menyinggung sara. Dan tidak dengan melakukan perusakan terhadap fasilitas umum karena hal tersebut sangat merugikan untuk keberlangsungan bersama kedepannya, cara yang sesuai untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi cavid adalah dengan media online atau sosial media, karena melalui sosial media penularan covid 19 tidak akan terjadi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Menurut pendapat saya solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dengan tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang dapat dilakukan dengan melakukan Bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Dan melakukan kewajiban sesuai aturan agar dapat diperoleh hak yang sesuai pula.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Hal-hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara adalah dapat dilakukan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sehingga kehidupan yang harmoni dapat terwujud dalam bermasyarakat dan tetap menjunjung tinggi nilai bhinneka tunggal Ika, serta melakukan pemenuhan kewajiban sehingga hak dapat diperoleh.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muadhatus Solehah 2213053174 -
Nama : Muadhatus Solehah
Npm : 2213053174
Kelas : 2C

Analisis Pretest
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Menurut saya Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang dapat diambil yaitu kegigihan mahasiswa yang ingin menjunjung keadilan dengan Demo Tolak UU Cipta Kerja Walaupun mereka tahu apakah resiko yang dapat meraka ambil karena pada saat itu sedang maraknya kasus covid 19
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
Melakukan demonstarsi dengan merusak fasilitas tentunya bukan perilaku yang baik, Masyarakat ataupun mahasiswa lebih baik menyalurkan aspirasi nya ditengah pandemic covid-19 yaitu bisa menggunakan media sosial, karena saat ini media sosial banyak diigunakan oleh berbagai kalangan dan hal tersebut bisa menjadi viral dan sampai kepada masyarakat luas untuk saling menyampaikan aspirasi agar dapat di dengar oleh pemerintah
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab :
Menurut saya untuk mengatasi konfik antara pengusaha dan buruh yaitu kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera, memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh, Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Ada beberapa cara yang dapat digunakan dalam rangka memjunjung tinggi hak dan kewajiban yaitu membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik, Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ricky surya perdana 2253053036 -
Nama : Ricky surya perdana
Npm : 2253053036
Kelas : 2 C

1. Menurut saya mengenai berita tersebut kita harusnya tidak sebagai mahasiswa tidak harus melakukan aksi demontrasi
- Hal positif yang dapat saya ambil adalah kita sebagai warga negara sudah bagus melakukan demontrasi supaya apa yang didapatkan masyarakat bisa tercapai dalam aksi demontrasi ini

2. Menurut pendapat saya , saya tidak seberapa setuju jika aksi demontrasi ini meruksak fasilitas umum karena fasilitas umum dibangun dengan uang rakyat dan digunakan untuk perluan masyarakat.kita melalukan demontrasi dengan benar sesuai apa yang ada diundang-undang yang berlaku diindonesia.hal yang kita perlukan agar tujuan demontrasi ini tercapai yaitu :
- melakukan deomtrasi dengan tertib dan tidak merusak fasilitas umum
- fokus terhadap penyampaian apa yang ingin disampaikan
- dan tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demontrasi

3. ada dua cara yaitu pihak pengusaha harus terlebih dahulu memahami aphak dan kewajiban dari masing-masing pihak buruh dan penyelesaiaan perselisihan diluar pengadilan meliputi melalui bipartit,mediasi,konsiliasi dan arbitrase.

4. Ada 3 cara agar kita dapat menjunjing tinggi hak dan kewajiban untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban negara yaitu :
- melalukan pengawasan yang tetap terhadap instrumen dan lembaga HAM
- melakukan penyebarluasaan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal ataupun non formal
- meningkatkan kulitas pelayannan publik
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rendo Fahestama 2213053274 -
Nama : Rendo Fahestama
NPM : 2213053274
Kelas : 2C

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya sikap mahasiswa sudah benar melakukan demontrasi tentang UU cipta kerja walaupun hal tersebut beresiko menyebarkan virus covid 19, mahasiswa tidak ada melakukan demonstrasi jika pemerintah tidak mengeluaran UU cipta kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya melakukan demontrasi tidak harus dengan merusak fasilitas umum, cukup dengan menyampaikan orasi menggunakan perkataan yang tidak mengandung sara dan sesuai dengan apa yang di demontrasikan melalui media agar tetap terhindar dari covid 19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Konflik buruh dan pengusaha yang selama ini terjadi pada dasarnya menempatkan buruh sebagai kelas bawah yang tidak terlindungi dengan baik. Negara selalu memihak pengusaha ketika konflik terjadi, dan malah mengirim agen-agennya untuk “memukul” balik buruh dalam konflik yang memanas.Tawaran yang seimbang, dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Kesadaran tentang hak dan kewajiban warga negara menjadi suatu yang harus diketahui oleh segenap masyarakat, hal yang perlu diperbaiki adalah masyarakat itu sendiri ditengah kehidupan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Samsul maarif 2213053272 -
Nama : Samsul maarif
Npm : 2213053272
Kelas : 2 C

1. Memang dalam masa psbb kegiatan yang menyeb kerumunan massa jelas sangat dilarang mengingat sangan cepat nya virus covid 19 menyebar, tetapi pemerintah Indonesia malah ingin menetap uu cipta kerja sehingga masyarakat yang merasa dirugikan dalam hal tersebut ingin menolak uu tersebut,
Hal positif yang dapat saya ambil adalah demo / menyampaikan aspirasi boleh boleh saja tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku

2. secara umum, mengemukakan pendapat di tempat umum merupakan hak setiap individu dalam demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Namun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang teratur, damai, dan tidak merusak fasilitas umum atau mengancam keamanan publik.
Menyampaikan pendapat yang merusak fasilitas umum atau mengancam keamanan publik, seperti yang dilakukan oleh sebagian demonstran, tidak dapat dibenarkan. Tindakan semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian dan merugikan masyarakat secara umum.

Di tengah pandemi Covid-19, ada banyak cara yang lebih aman dan lebih baik untuk menyalurkan aspirasi dan menyampaikan pendapat, seperti:
Menggunakan media sosial: Masyarakat dapat menggunakan media sosial untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka secara efektif tanpa harus keluar rumah atau berkumpul dalam kerumunan.
Mengadakan aksi demonstrasi online: Di era digital, banyak organisasi dan kelompok masyarakat mengadakan aksi demonstrasi secara online melalui video conference, live streaming, atau video yang diunggah ke internet.
Menghubungi perwakilan publik: Masyarakat dapat menghubungi perwakilan publik, seperti anggota parlemen atau pejabat pemerintah, melalui email atau media sosial untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka.
Mengadakan petisi online: Masyarakat dapat membuat dan menandatangani petisi online untuk menuntut perubahan dan menyampaikan pendapat mereka secara efektif.
Dalam semua kasus, penting untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan menghindari tindakan yang merusak fasilitas umum atau mengancam keamanan publik

3. Permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh memang merupakan hal yang kompleks dan memerlukan solusi yang seimbang untuk memastikan keadilan dan keberlangsungan usaha yang berkelanjutan. Berikut beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:
Keterlibatan Pemerintah: Pemerintah dapat memainkan peran yang penting dalam mengatur hubungan antara pengusaha dan buruh. Pemerintah dapat membuat peraturan atau undang-undang yang mengatur upah minimum, jam kerja, dan kondisi kerja yang memadai untuk para pekerja.
Dialog dan Negosiasi: Dialog dan negosiasi antara pengusaha dan buruh harus terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Pengusaha dapat mendengarkan keluhan dan aspirasi dari buruh dan mencari solusi bersama.
Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan: Pengusaha dapat memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan kepada buruh untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pekerjaan mereka. Hal ini juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan buruh dan mengurangi ketidakpuasan mereka terhadap pengusaha.
Perlindungan Hak-hak Buruh: Pengusaha harus memastikan bahwa hak-hak buruh dihormati dan dilindungi. Hal ini meliputi hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, jaminan sosial, hak untuk membentuk serikat pekerja, dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.
Meningkatkan Transparansi: Pengusaha harus meningkatkan transparansi dalam menjalankan bisnis mereka. Hal ini termasuk memberikan informasi yang jelas tentang kebijakan perusahaan, hak dan kewajiban buruh, dan sistem penggajian yang diadopsi.
Dengan menerapkan solusi-solusi di atas, diharapkan dapat menciptakan hubungan yang seimbang antara pengusaha dan buruh, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan kedua belah pihak dan memperkuat keberlangsungan usaha secara keseluruhan

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, beberapa hal yang perlu diperbaiki adalah sebagai berikut:
Peningkatan Kesadaran Hukum: Penting bagi warga negara untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mengenal hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi dan kampanye tentang hak dan kewajiban warga negara.
Peningkatan Akuntabilitas Negara: Negara harus lebih akuntabel dalam menjalankan tugas dan kewajibannya terhadap warga negara. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan, dan memberikan pertanggungjawaban yang tepat jika terjadi pelanggaran hak warga negara.
Penegakan Hukum yang Adil: Negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak diskriminatif. Penegakan hukum yang adil dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan mencegah pelanggaran hak yang dilakukan oleh pihak lain.
Peningkatan Partisipasi Warga Negara: Negara harus memberikan ruang bagi partisipasi aktif warga negara dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan publik. Partisipasi aktif warga negara dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap negara, serta mengurangi kesenjangan antara negara dan warga negara.
Peningkatan Akses Terhadap Layanan Publik: Negara harus memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya. Hal ini dapat memperkuat rasa keterikatan dan keterlibatan warga negara terhadap negara, serta meningkatkan kualitas hidup mereka.
Mendorong Toleransi dan Menghargai Keragaman: Negara harus mendorong toleransi dan menghargai keragaman di dalam masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan kampanye yang menekankan pentingnya menghargai perbedaan dan mempromosikan kesetaraan.
Dengan memperbaiki hal-hal di atas, diharapkan dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memperkuat hubungan yang seimbang antara negara dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Evangeline Yuana Elvida 2213053007 -
Nama : Evangeline Yuana Elvida
NPM : 2213053007
Kelas : 2C

Analisis Soal Pretest

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
JAWAB :
Kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan dengan mengeluarkan UU hak cipta salah, karena pemerintah harus lebih mengutamakan kasus penanganan covid yang yang genting. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya stay dirumah mematuhi protokol kesehatan justru melakukan demo unjuk rasa yang mengakibatkan penularan covid-19 meningkat. Namun ada hal positif yang didapat dari artikel tersebut, yaitu pemerintah masih menghimbau masyarakat untuk terus mengikuti protokol kesehatan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
JAWAB :
Menurut saya sangat salah menyampaikan aspirasi terlebih hingga merusak fasilitas umum. Karena fasilitas sendiri dibangun berdasarkan uang rakyat dan fasilitas untuk rakyat. Apabila fasilitas dirusak dan tidak ada rasa bersalah maka masyarakat nantinya akan kehilangan sarana dan prasarana yang ada. Kerugian bukan hanya pada pemerintah namun masyarakat akan merasakan kerugian akibat perbuatannya sendiri. Menyalurkan aspirasi tidak hanya lewat demo, namun bisa juga menyampaikan aspirasi lewat media sosial namun dengan tutur kata yang sopan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
JAWAB :
Solusi yang diberikan bisa dengan musyawarah dan mufakat. Jangan saling merendahkan dan terlebih pengusaha untuk tidak meremehkan hak dari butuh. Konflik butuh dan pengusaha harus bisa diselesaikan dengan baik baik dan terbuka. Bisa dengan penyelesaian secara kekeluargaan atau hitam diatas putih. Disinilah peran negara dalam melindungi hak serta kewajiban untuk meminimalisir konflik yang terjadi antara pengusaha dengan butuh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
JAWAB :
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan menghargai serta menjunjung tinggi perbedaan. Kesadaran akan hak dan kewajiban sehingga negara menumbuhkan cinta tanah air serta merajut persatuan dan kesatuan antar sesama. Serta meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik
In reply to First post

Re: PRETEST

by Adventinus Bernadianto 2213053165 -
NAMA : Adventinus Bernadianto
NPM : 2213053165
Kelas : 2C

analisis soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
jawaban :
menurut saya demo disaat pandemi covid yang sangat marak-marak nya adalah hal yang cukup fatal dimana kita tau demo membuat kita berkerumun bahkan para mahasiswa yang demo tersebut tidak memakai prokes yang lengkap sehingga banyak sekali mahasiswa yang terkena covid namun dari pada itu masih ada hal positif dari demo tersebut yaitu masyarakat masih berusaha untuk memperjuangkan aspirasi serta keadilan dalam uu cipta kerja tersbut,sehingga dari sini kita mengetahui bahwa warga masyarakat terus memantau dan mengawasi jalannya pemerintahan sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan pemerrintah dalam menciptakan kebijakan baru.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
jawaban :
menurut saya hal tersebut sangatlah salah,dengan merusak fasilitas umum hal tersebut dapat merugikan negara maupun masyarakat itu sendiri,seharsunya masyarakat diberi pemahaman mendalam mengenai penyampaian aspirasi/demo secara damai atau tenang tanpa merusak fasilitas umum,lalu menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang tepat ditengah pandemi covid-19 yaitu mungkin dengan melakukan pertemuan tertutup dengan wakil dari mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi nya atau bisa juga melalui pertemuan virtual sehingga dpat meminimalisir kerumunan yang dapat menyebabkan covid-19 menyebar

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
jawaban :
menurut saya solusi nya adalah pemerintah seharusnya membuat suatu peraturan perundang-undangan yanng berisi hak dan kewajiban antara buruh maupun pengusaha dengan isinya salling menguntungkan kedua belah pihak,dengan begitu tidak akan ada lagi yang merasa hak nya dicurangi atau terjadi kesewenang-wenangan dalam kepentingan antara buruh dan pengusaha

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
jawaban :
menurut saya yaitu harus terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara,setiap warga negara harus tau apa kewajiban sebagai masyarakat dan tentunya harus ddijalankan setelah mengetahuinya,lalu setiap warga negara harus mendapatkan hak nya,nah disinilah peran pemerintah, pemerintah harus mampu memberikan hak warga negara nya secara adil dan utuh sehingga dapat tercipta kerharmonisasian dalam bermasyarakat,berbangsa maupun bernegara
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dea Oktasari 12 -
Nama: Dea Oktasari
Kelas:2.C
NPM: 2213053246

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab
Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah bagaimana pemerintah seakan tutup mata dengan akibat yang terjadi ketika menurunkan putusan UU hak cipta kerja, ketika sebuah putusan yang sensitif di turunkan, tentu saja masyarakat akan ricuh untuk meminta peradilan, namun pemerintah malah menurunkan UU cipta kerja di masa pandemi, yang mengakibatkan kenaikan covid 19 semakin meluas. Dari hal negatif terkait pada artikel tesebut mengenai putusan pemerintah yang menjadi pemicu unjuk rasa yang merujuk pada kenaikan covid 19. Terdapat sedikit hal positif yang dapat di ambil yaitu, bagaimana Mahasiswa masih peka terhadap bagaimana sistem pemerintah di jalankan, dan juga sikap kritis Mahasiswa untuk meminta peradilan bagi sekelompok masyarakat.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab
Jelas sikap tersebut sangat merugikan bagi masyarakat sekitar, hendaknya ketika melakukan demo tidak merusak fasilitas umum dan lain hal sebagainya, di tengah pandemi saat ini, ada baiknya melakukan penyampaian aspirasi melalui sosial media.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab
Musyawarah adalah salah satu cara pemecahan masalah yang paling awal, dengan mengumpulkan pihak-pihak yang bersangkutan, leboih mendengarkan kebutuhan masing-masing dan keluhan masing-masing, saling mengalah dan tidak mementingkan urusan pribadi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab
Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Yakub Simamora 2213053158 -
Nama : Yakub Simamora
NPM : 2213053158
Kelas : 2C

Analisis soal.

1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut saya setuju dengan perkataan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.

Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut kita sebagai seorang mahasiswa harus mengerti tata cara yang benar dalam mengemukakan pendapat di depan umum, sehingga tidak memperburuk kondisi dan keadaan serta merugikan semua pihak.



2. Menurut pendapat saya aksi unjuk rasa yang berakibat merusak fasilitas umum dan tidak merasa bersalah merupakan tidak mencerminkan kewajiban sebagai warga negara yang baik, seharusnya sebagai warga negara yang baik kita harus tetap memperhatikan dampak dan kerugian seperti apa yang akan dihadapi negara jika setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan selalu merusak fasilitas-fasilitas umum yang ada.

Menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik dimuka umum ditengah kondisi pandemi covid-19 bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Bisa juga melalui media sosial, dengan demikian akan menghambat peningkatan penyebaran covid-19.

3. Menurut saya ada dua solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu dengan penyelesaian perselisihan diluar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu dengan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban pada diri masyarakat, dengan demikian akan menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan warga negara sehingga mampu menciptakan Indonesia yang sejahtera.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Melda Setialista -
Nama: Melda Setialista
NPM: 2253053047
Kelas: 2C

Analisis soal!

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah, Pemerintah membuat kesalahan dalam memberikan tanggapan mengenai pendapat transparan kepada masyarakat mengenai UU cipta kerja. Hal positif yang dapat saya ambil adalah, sebaiknya mahasiswa tidak melakukan demo saat ditengah-tengah maraknya covid 19, Karna seharusnya memberikan pendapat dengan cara melihat keadaan, Karna dilihat dari keadaan sedang covid 19 sehingga menyebabkan 123 mahasiswa dilaporkan positif.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut pendapat saya tata cara yang baik untuk mengutarakan pendapat yaitu kata yang digunakan tidak mengandung unsur sara, provokasi, ancaman, dan tidak anarkis serta dapat menghargai pendapat orang lain. tentang demonstarn yang merusak fasilitas umum itu tidak untuk diulang kembali, karena fasilitas tersebut akan digunakan untuk umum dan membantu kita. cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi Covid-19 yaitu dilaksanakan secara terbatas tetapi masyarakat bisa menyaksikan secara virtual, sehingga masyarakat bisa memberikan pendapatnya.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Menurut saya menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu dengan cara musyawarah secara adil. Musyawarah dilakukan antara pengusaha dengan buruh dilakukan agar mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan. Peran negara dalam melindungi hak-hak dan kewajiban menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang terjadi antara pengusaha dan buruh. Contohnya dengan cara mediasi, pengusaha dan buruh melakukan hubungan kerja melalui pembuatan suatu perjanjian kerja.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Untuk antara hak dan kewajiban harus dilakukan dengan cara yang seimbang. Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku, Memiliki sikap toleransi dan saling menghargai untuk segala perbedaan yang dimiliki bangsa Indonesia, Sesama masyarakat harus saling menghargai hak dan kewajiban antar individu. Hal itu bisa menciptakan kerukunan dan kehidupan yang tertib serta menghindari terjadinya konflik dan kebencian sosial.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Maira Amelia 2213053118 -
Nama : Maira Amelia
NPM : 2213053118
Kelas :2C

Analisis Soal

1. Tanggapan saya terhadap isi dari berita tersebut adalah aksi unjuk rasa atau demo untuk menolak UU cipta kerja seharusnya dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan karena masih maraknya virus covid-19 pada saat itu. Jika semua protokol kesehatan dilaksanakan saat aksi demo, maka diharapkan tidak akan terjadi penyebaran virus covid-19 dengan cepat saat itu. Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah kecekatan satgas penanganan covid-19 yang sigap mengurus masyarakat yang terpapar covid-19 sehingga jumlah masyarakat yang sembuh lebih banyak daripada masyarakat yang meninggal di Indonesia.

2. Menurut saya demonstran yang menyampaikan orasinya dengan merusak fasilitas umum itu sangat tidak baik dan tidak menggambarkan masyarakat Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Pancasila. Hal tersebut merugikan negara dan juga membuat demonstran lain merasa terprofokasi dengan ulahnya. Alangkah baiknya jika demonstran tersebut segera diamankan agar aksi demonstrasi bisa berjalan tanpa adanya kerusakan maupun korban jiwa. Menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 sebaiknya dilakukan dengan tidak melakukan unjuk rasa secara berkerumun, patuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan tidak melakukan kontak langsung dengan masyarakat lainnya.

3. Cara mengatasi perselisihan antara pengusaha dan buruh terdapat dua cara, yaitu dengan melibatkan hukum dan aturan negara yang berlaku atau penyelesaian masalah melalui pengadilan dan dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk memperbaiki kontrak kerja yang dilakukan antara keduanya atau penyelesaian masalah diluar pengadilan yang dapat terjadi jika kedua belah pihak menyetujui untuk memperbarui kontrak kerja yang sudah dibuat di awal.

4. Hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia adalah kesadaran diri. Jika masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan menerapkan nilai-nilai pancasila di kehidupan sehari-hari maka hal tersebut akan bisa mewujudkan kehidupan bangsa dan negara yang harmonis tanpa adanya perselisihan karena hak dan kewajiban tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Mery Nurkhaliza 2213053009 -
Nama: Mery Nurkhaliza
NPM: 2213053009
Kelas: 2C

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban:
Tanggapan saya mengenai artikel 123 Mahasiswa dikabarkan positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja adalah banyak mahasiswa yang salah mengambil keputusan pada saat menyatakan aspirasi atau demo, mereka bertindak tanpa memikirkan dampaknya. Hal Positif yang saya dapatkan adalah Penyebaran Virus Covid-19 dapat kita cegah dan dapat kita minimalisir penyebarannya dengan cara menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak secara langsung.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban:
Menurut pendapat saya tata cara yang baik untuk mengutarakan pendapat yaitu kata yang digunakan pada saat menyampaikan aspirasi tidak mengandung unsur sara, provokasi, ancaman, tidak anarkis serta dapat menghargai pendapat orang lain. Kemudian tentang demonstarn yang merusak fasilitas umum seharusnya diberikan pengarahan supaya tidak dapat mengulangi kembali, karna bagaimanapun juga fasilitas umum di gunakan untuk umum, jadi kalau rusak banyak menimbulkan kerugian. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi Covid-19 yaitu dilaksanakan secara terbatas dan tetap menjalankan protokol kesehatan. Tetapi alangkah baiknya dipikir kembali kalau mau melakukan demo, karna jika kita melakukan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan angka covid-19 pasti akan melonjak.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban:
Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh ada 2 cara. Yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan yang artinya di rundingkan secara baik-baik atau dengan kata lain di selesaikan secara kekeluargaan. Kemudian cara yang ke-2 yaitu penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Hal yang perlu di perbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah kurangnya penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat, penyebarluasan ini bisa dilakukan melalui lembaga formal ataupun non formal. Kurangnya kualitas pelayanan publik juga menjadi hal yang perlu di perbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Brigita Theoananta Putri P 2213053131 -
Nama : Brigita Theoananta Putri P
NPM   : 2213053131
Kelas  : 2C

Analisis soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Keputusan pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat. Dengan adanya  penerbitan UU cipta kerja ditengah pandemi mampu memicu kemarahan dan rasa ketidakadilan pada masyarakat sehingga demonstrasi yg menyebabkan pengendalian pandemi covid menurun. Hal positif yang dapat diambil adalah walau dalam rasa ketakutan akan penularan covid 19 yg meningkat masyarakat tetap berani menyampaikan aspirasi nya tentang keputusan pemerintah yang dinilai tidak tepat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : merusak fasilitas umum saat demonstrasi dapat menjadi kerugian negara selain itu tidakan seperti itu dikarenakan tidak adanya kesadaran nasionalisme sehingga mengikuti demonstrasi dijadikan ajang provokasi dan kegaduhan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Cara menyampaikan aspirasi  ditengah pandemi yang benar adalah dengan para mahasiswa melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : untuk mendapatkan hak maka harus melakukan kewajiban. Hal ini berlaku untuk buruh ataupun pengusaha sehingga keadilan dalam dunia industri dapat terjaga. Pemerintah juga harus dapat menjadi penengah dan memperjuangkan keadilan bagi yang lemah.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : memperkenalkan HAM secara menyeluruh sehingga kesadaran tentang hak dan kewajiban dapat tercapai selain itu pemenuhan hak dan kewajiban oleh masyarakat dan pemerintah dapat tercapai.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Andini Putri Endria 2213053149 -
Nama: Andini Putri Endria
NPM: 2213053149
Kelas: 2C

pretest
1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut pemerintah mengambil keputusan kurang tepat saat mengeluarkan UU cipta kerja di masa pandemi karena itu menimbulkan perdebatan dan memunculkan aksi demo yang akan mempercepat penyebaran covid-19. Hal positif satgas penanganan covid-19 sangat bekerja keras dalam menanggulangi persebaran covid dengan memberikan informasi agar meminimalisir potensi penularan covid-19.
2.Dengan melakukan demo secara anarkis merupan cara yang tidak tepat karena akan merusak fasilitas-fasilitas yang tidak berhubungan dengan demo apalagi sampai merusak pemukiman warga dengan itu demonstran dapat melakukan demo dengan tertip dan tidak merusak fasilitas-fasilitas sekitar dan tidak anarkis sehingga tidak menimbulkan korban jiwa dan demo berjalan dengan lancar.
3. Memberikan UU dan peraturan yang tidak memberatkan salah satu pihak, keduanya harus memikili hak-hak dan kewajiban yang sesuai dengan pekerjaannya dan tidak bersifat memaksa dan memberatkan. Dan jika terjadi benturan kita dapat memberikan solusi yang tidak memojokkan satu pihak.
4. Kita harus menghargai dan menghormati adanya perbedaan antar sesama manusia, tidak mendeskriminasi seseorang atau kelompok serta tidak berperilaku buruk seperti yang memiliki jabatan tinggi bisa menindas yang lebih rendah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Putri sahapani 2213053236 -
Nama: Putri Sahapani
Kelas: 2C
NPM: 2213053236

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut?
Jawaban :
menurut saya pemerintah salah dalam mengeluarkan UU Cipta Kerja pada situasi sekarang, seharusnya pemerintah fokus terlebih dahulu dalam menangani covid-19 bukannya malah mengeluarkan UU Cipta Kerja.
Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban :
pemerintah seharusnya mengutamakan hal darurat yang terjadi bukannya malah mengeluarkan uu cipta kerja yang juga malah memicu aksi warga karna adanya penolakan terhadap uu cipta kerja tersebut yang malah lebih membahayakan warga karna berkumpul dikondisi covid sedang melonjak.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
jawaban:
Menurut saya penyampaian pendapat di tempat umum seperti demonstran yang menyebabkan rusaknya fasilitas umum saat melakukan Orasi merupakan tindakan yang tidak tepat dan terkesan anarkis. negara kita memang memang negara demokrasi, tetapi dalam menyampaikan Pendapat di tempat umum seharusnya kita melakukannya dengan tertib tanpa merugikan lingkungan sekitar. dan mengenai penympaian argumen yang baik di tengah pandemi Covid-19 menurut saya dapat dilakukan dengan menyampaikan pendapat melalui kajian ilmiah bukan turun ke jalan yang malah akan membahayakan resiko penyebaran Covid-19.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban:
menurut saya Solusi yang tepat mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh harus tetap mengutamakan hak dan kewajiban yang seimbang. penyelesaian nya dapat dilakukan dengan perundingan secara musyawarah untuk mufakat. jika dalam penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
jawaban:
agar dapat mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, dapat dilakukan dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by FARISA ALICIA 2213053026 -
Nama : FARISA ALICIA
NPM : 2213053026
Kelas : 2.C

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban :
Menurut pendapat saya, dengan terbitnya UU cipta kerja menimbulkan banyak kegaduhan dan kerusakan baik sarana maupun prasarana, dan juga berdampak pada meningkatnya angka penularan covid-19. Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, tetapi dilain sisi dengan diterbitkannya UU cipta kerja ditengah masyarakat, menimbulkan reaksi dan kontroversi masyarakat walaupun ditengah pandemi covid 19.
Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah kita harus pintar-pintar melihat situasi dan tahu tata cara yang benar dalam mengemukakan pendapat di depan umum terutama dalam hal unjuk rasa (demonstrasi), serta kita harus memahami sebab dan akibat yang akan muncul jika melakukan aksi demo ditengah kondisi pandemi penyebaran covid-19, jangan sampai aksi unjuk rasa justru malah memperburuk kondisi dan keadaan serta merugikan semua pihak.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban :
Menurut pendapat saya, seharusnya cara menyampaikan pendapat dimuka umum seperti mengadakan aksi unjuk rasa tidak harus merusak fasilitas umum dan kita harus menyadari perbuatan tersebut akan merugikan banyak pihak. Fasilitas umum adalah fasilitas milik bersama dan keberadaannya dilindungi oleh hukum. Merusak fasilitas umum tidak mencerminkan pengamalan terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik, seharusnya sebagai warga negara yang baik kita harus tetap memperhatikan dampak apa yang akan muncul dan kerugian seperti apa yang akan dihadapi negara jika setiap aksi demonstrasi yang dilakukan selalu merusak fasilitas-fasilitas umum yang ada.

Menurut saya, cara menyalurkan aspirasi yang baik dimuka umum ditengah kondisi pandemi covid-19 bisa dilakukan melalui media sosial, dengan demikian akan menghambat peningkatan penyebaran covid-19 karena tidak berkerumun.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban :
Menurut pendapat saya, aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan pertama dilaksanakan. Apabila mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. Apabila gagal, maka perselisihan hubungan industrial harus dimintakan untuk diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial, atau konsiliasi hubungan industrial, atau arbitrase hubungan industrial sebelum dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah kesadaran dalam diri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya, seorang pejabat ataupun pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Namun, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadaannya seperti ini maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban sehingga terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.