Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....
FORUM JAWABAN POST TEST
Npm: 2118031028
Kelas: A
Dalam sejarah perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
NPM : 2118031009
Perkembangan konstitusi di Indonesia terdapat 4 periode yaitu, periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah 1950 konstituante dibubarkan lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan tetapi terdapat perubahan, yaitu sebelumnya waktu disahkan 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan, namun setelah disahkan Kembali 5 juli 1959 terdapat penjelasan UUD 1945 yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali dengan namanya penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan itu dilengketkan tak terpisahkan oleh KEPPRES No.150 tahun 1959. Oleh karena itu, berbeda dokumen yang disahkan 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan lagi tahun 1959.
Yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1,2,3,4. Jadi, status perubahan 1,2,3,4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya yaitu mengadakan perubahan dengan metode addendum yaitu lampiran yang artinya ada naskah sendiri dan naskah orisinal, naskah aslinya yaitu UUD versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan dengan ditambahnya lampiran 1,2,3,4.
NPM: 2118031007
Kelas: A
Indonesia sudah menjalani 4 republik. Republik pertaam saat Proklamasi, Republik kedua, Indonesia menjadi RIS, Republik ketiga Indonesia menjadi Negara Kesatuan dan menetapkan UUDs 1950, Republik keempat terjadi 1959 menjalankan dekrit presiden dan kembali berlakunya UUD 1945.
Perbedaan terjadi adanya perubahan pada UUD 1945, dengan adanya penjelasan dalam UUD 1945, yang dilampirkan dan tidak terpisahkan.
Dokumen yang menjadi acuan dalam bernegara saat ini adalah naskah UUD 1945 yang disahkan 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran. Terjadi nya perubahan-perubahan tersebut untuk menyempurnakan undah-undang yang akan diberlakukan sehingga dapat berjalannya pemerintahan untuk mencapai tujuan.
NPM : 2118031023
Kelas : A
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku yaitu UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945, Penetapan RIS, dan UUDS barulah UUD 1945 yang disahkan kembali pada 5 Juli 1959. UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 berbeda dengan UUD 1945 yang disahkan kembali pada 5 Juli 1959 pada bagian lampiran, dimana UUD 1945 terbaru memiliki 4 lampiran.
Naskah asli ditambah lampiran 1,2,3, dan 4.
NPM: 2118031012
Kelas: B
Ada empat kategori Undang-Undang yang berbeda selama perkembangan konstitusi Indonesia, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 -> Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik Indonesia dideklarasikan, tetapi pada saat itu belum memiliki Undang-Undang. Setelah melalui berbagai proses,
Rancangan Undang-Undang tersebut disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 -> Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
Belanda berusaha menciptakan negara-negara seperti negara bagian Sumatera Timur, Indonesia Timur, Jawa Timur, dan lain sebagainya. Sesuai dengan prakarsa
Belanda tersebut, agresi Belanda pertama dan kedua terjadi masing-masing pada tahun 1947 dan 1948. Dan akibatnya, KMB diadakan sehingga melahirkan
Indonesia Serikat untuk membatasi ruang lingkup penerapan Undang-Undang pada Negara Indonesia Serikat daripada negara Indonesia sepenuhnya.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 -> Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
UUD Republik Indonesia Tahun 1949 hanya merupakan modifikasi sementara karena rakyat Indonesia sebenarnya sudah menginginkan unifikasi sejak 17 Agustus
1945. Akibatnya, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama sebelum penggabungan dengan Republik Indonesia. Akibatnya, wibawa pemerintah Republik
Indonesia Serikat berkurang. Akhirnya tercapai kesepakatan untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang -> Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 dipulihkan pada tanggal 5 Juli 1959. MPR Sementara Orde Lama diubah menjadi MPR Orde Baru antara tahun 1959 dan 1965. MPR Orde Lama diubah
karena dianggap tidak akurat dan konsisten mewakili UUD 1945.
Re: FORUM JAWABAN POST TEST
NPM : 2118031006
Kelas : A
Berikut hasil analisis saya megenai video yang menjelaskan tetang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Terdapat perubahan dari Republik di Indonesia yaitu
Republik pertama adalah yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstisusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
Republik kedua menjadi RIS.
Republik ketiga menjadi negara kesatuan yang dimana Undang-Undang dasar diubuat sementara (UUDS).
Diberlakukannya Denkrit Presiden tahun1959 dan kemudian berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 yang dicatat sebagai Republik keempat dengan perubahan terdapat penjelasan Undang-Undang Dasar. Tanggal 15 Februari 1946 diumumkan diberita publik mengenai penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
NPM: 2118031025
Kelas: A
Izin untuk memberikan analisis saya terkait video pembelajaran yang telah diberikan pak.
Indonesia sudah menjalani empat republik. Republik pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Republik kedua ialah RIS, Republik ketiga ialah negara kesatuan dengan UUD Sementera 1950 yang dinamakan interim konstitusi, Republik keempat ialah pada tahun 1959 dengan dekrit presiden, Indonesia kembali memberlakukan lagi UUD 1945 tetapi adanya perubahan. Pada 18 Agustus 1945 saat itu tidak adanya penjelasan. Tetapi saat tahun 1959 saat disahkan kembali adanya penjelasan Undang Undang Dasar diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Maka yang kita jadikan pedoman hidup adalah naskah Undang Undang Dasar 1945 versi 1959 ditambah empat lampiran yang memuat perubahan satu, dua, tiga, dan empat yang disebut adendum.
Sekian dari saya pak, terima kasih pak.
NPM: 2118031053
Kelas: A
Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang. Maka yang kita jadikan pedoman hidup adalah naskah Undang Undang Dasar 1945 tapi dsri versi 1959 ditambah empat lampiran yang memuat perubahan satu, dua, tiga, dan empat yang disebut adendum atau lampiran.
NPM: 2118031029
Kelas: A
Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Terdapat empat macam UUD dalam empat periode pergantian konstitusi, keempat periode itu meliputi periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dan periode keempat berlaku kembali UUD 1945. Kemudian, beberapa kali UUD 1945 mengalami amandemen.
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. UUD 1945 versi sekarang diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Meskipun tidak digunakan sebagai pasal, namun naskah UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 masih dapat digunakan sebagai sumber historis.
NPM : 2118031005
Kelas : A
Perkembangan konstitusi di Indonesia terdapat 4 periode yaitu, periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah 1950 konstituante dibubarkan lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan tetapi terdapat perubahan, yaitu sebelumnya waktu disahkan 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan, namun setelah disahkan Kembali 5 juli 1959 terdapat penjelasan UUD 1945 yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali dengan namanya penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan itu dilengketkan tak terpisahkan oleh KEPPRES No.150 tahun 1959. Oleh karena itu, berbeda dokumen yang disahkan 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan lagi tahun 1959.
Yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1,2,3,4. Jadi, status perubahan 1,2,3,4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya yaitu mengadakan perubahan dengan metode addendum yaitu lampiran yang artinya ada naskah sendiri dan naskah orisinal, naskah aslinya yaitu UUD versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan dengan ditambahnya lampiran 1,2,3,4.
NPM : 2118031004
Kelas : A
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945), dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
NPM : 2118031002
Kelas A
Konstitusi UUD 1945 yang berlaku di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan penambahan sejak era reformasi tahun 1998. Perubahan tersebut telah memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia, memberikan perlindungan lebih besar bagi masyarakat, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan. Namun, masih banyak masalah yang perlu diatasi seperti korupsi, ketimpangan sosial dan ekonomi, serta pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mendorong perubahan konstitusi yang dapat mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan rakyat Indonesia. Secara keseluruhan, perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dan perubahan yang dihadapi oleh negara, dan perbaikan terus dilakukan untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan meningkatkan hak-hak rakyat agar menjadi negara yang lebih baik dan adil.
Npm : 2118031035
Kelas : A
Izin memberikan jawaban saya pak, Indonesia telah mengalami perubahan uud 1945 dari masa awal saat Indonesia mengalami kemerdekaan. Susunan perjalanannya dimulai saat Indonesia pertama kali mengeluarkan uud pada awal kemerdekaan, RIS, UUDS dan yang terakhir pada saat dikeluarkannya dekrit presiden pada tahun 1959. Pada saat dikeluarkannya dekrit tersebut, uud 1945 disahkan juga didalamnya.
Perjalanan dalan perubahan uud 1945 terjadi sebanyak 4 kali dengan masing masing terdapat lampiran pendukungnya, namun untuk kepentingan kemudahan sosialiasi maka dibuat dalam satu naskah uud 1945 dalam bentuk catatan kaki untuk mengisyaratkan mana saja pasal yang berkaitan dengan perubahan 1,2,3,dan 4. Untuk perubahan tersebut dinamakan amandemen 1,2,3 dan 4 yang terjadi pada tahun 1999-2002 dan puncaknya pada masa pemerintahan megawati soekarno putri
NPM: 2118031022
Kelas: A
Adanya beberapa konstitusi dalam Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yaitu UUD 1945,Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 dan periode 5 Juli 1959-sekarang.
Perbedaan antara Periode UUD 1945 dengan Periode 5 juli tahun 1959 yaitu terdapat dilampiran,dalam keputusan presiden piagam jakarta itu menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ,oleh karena itu dokumen yang disahkan tahun 18 Agustus 1945 berbeda dengan 5 Juli 1959. Untuk UUD yang dijadikan pedoman negara Indonesia sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambah 4 lampiran sesuai dengan perubahan metode adendum ,yaitu ada naskah sendiri kemudian ada naskah utama(orisinal) dan adanya lampiran.
NPM : 2118031036
Kelas : B
Berlakunya konstitusi hari ini sempat mengalami sejumlah perubahan. Berikut sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia. 1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan.
Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia.
Akhirnya pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Sebab, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet.
Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi. Sejak itu, Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945
NPM:2118031033
Kelas:A
Indonesia sudah menjalani 4 republik
1.Republik pertama adalah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstisusi yang disahkan 18 Agustus 1945. dimana berlakunya undang undang Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2.Republik kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS) dimana berlakunya undang undang Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3.Republik ketiga adalah negara kesatuan yang dimana Undang-Undang dasar diubuat sementara (UUDS).
4.Diberlakukannya Denkrit Presiden tahun1959 dan kemudian berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 yang dicatat sebagai Republik keempat dengan perubahan terdapat penjelasan Undang-Undang Dasar. Tanggal 15 Februari 1946 diumumkan diberita publik mengenai penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
NPM: 2118031015
Kelas: A
Izin memberikan pendapat mengenai Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Ada empat kategori Undang-Undang yang berbeda selama perkembangan konstitusi Indonesia, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 -> Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik Indonesia dideklarasikan, tetapi pada saat itu belum memiliki Undang-Undang. Setelah melalui berbagai proses,
Rancangan Undang-Undang tersebut disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 -> Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
Belanda berusaha menciptakan negara-negara seperti negara bagian Sumatera Timur, Indonesia Timur, Jawa Timur, dan lain sebagainya. Sesuai dengan prakarsa
Belanda tersebut, agresi Belanda pertama dan kedua terjadi masing-masing pada tahun 1947 dan 1948. Dan akibatnya, KMB diadakan sehingga melahirkan
Indonesia Serikat untuk membatasi ruang lingkup penerapan Undang-Undang pada Negara Indonesia Serikat daripada negara Indonesia sepenuhnya.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 -> Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
UUD Republik Indonesia Tahun 1949 hanya merupakan modifikasi sementara karena rakyat Indonesia sebenarnya sudah menginginkan unifikasi sejak 17 Agustus
1945. Akibatnya, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama sebelum penggabungan dengan Republik Indonesia. Akibatnya, wibawa pemerintah Republik
Indonesia Serikat berkurang. Akhirnya tercapai kesepakatan untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang -> Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 dipulihkan pada tanggal 5 Juli 1959. MPR Sementara Orde Lama diubah menjadi MPR Orde Baru antara tahun 1959 dan 1965. MPR Orde Lama diubah
karena dianggap tidak akurat dan konsisten mewakili UUD 1945.
NPM : 2118031037
Kelas : A
Izin memberikan pendapat mengenai Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia.
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Setelah Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
UUD Sementara (UUDS) mulai terbentuk dan menggantikan UUD RIS pada pada 15 Agustus 1950
4. UUD 1945 (5 Juli 1959 – Sekarang)
Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi. Sejak itu, Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945
Npm: 2118031017
Kelas: A
Indonesia sudah menjalani empat republik.
1. Pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. RIS Republik Indonesia Serikat
3. Republik ketiga ialah negara kesatuan dengan UUD Sementera 1950 yang dinamakan interim konstitusi,
4. Republik keempat ialah pada tahun 1959 dengan dekrit presiden, Indonesia kembali memberlakukan lagi UUD 1945 tetapi adanya perubahan. Pada 18 Agustus 1945 saat itu tidak adanya penjelasan. Tetapi saat tahun 1959 saat disahkan kembali adanya penjelasan Undang Undang Dasar diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Maka yang kita jadikan pedoman hidup adalah naskah Undang Undang Dasar 1945 versi 1959 ditambah empat lampiran yang memuat perubahan satu, dua, tiga, dan empat yang disebut adendum.
NPM : 2158031011
Kelas : B
Izin untuk memberikan analisis saya mengenai video pembelajaran yang telah bapak berikan.
Perkembangan konsitusi Indonesia terdapat ada 4 yaitu :
1. Disahkan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945
2. Pembentukan dan penetapan RIS
3. UUDS, yang dinamakan interim konstitusi.
4. UUD 1945 yang disahkan kembali pada 5 Juli 1959. Pada tahun 1959 dengan dekrit presiden, Indonesia kembali memberlakukan lagi UUD 1945 tetapi adanya perubahan.
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.
NPM : 2118031014
Kelas : A
Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Kita sudah menjalani 4 republik diantaranya diproklamasikan 17 agustus dgn kontitusi disahkan pada 18 agustus, RIS dengan konstitusipun RIS, negara kesatuan dan UUDS 1950. Setelah pemilu 1955. Pada 1956 dibentuk dewan kontituante untuk membentuk konstitusi baru. Namun menghasilkan perdebatan. Sehingga tidak berhasil buat kontitusi maka dibubarkanlah. Pada tahun 1959 memberlakukan dekrit presiden, maka berlaku lagi UUD 1945. Tetapi ada perubahan dibandingkan 18 agustus, yaitu ada penjelasan UUD di bagian lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan. Pada 15 febuari 1946 diumumkan di berita republic ,penjelasan tentang UUD . Jadi penjelasan UUD inilah yang kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh kepres 150 tahun 1959.
Dalam kepres 150 menimbang bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Di masa reformasi ini, yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4). Sesuai kesepakan, bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantara dilakukan perubahan metode adendum (yang dimaksud adalah lampiran). Maka yang diamandemen lampiran saja yaitu naskah sendiri dan naskah utama/orisinal (UUD 1959, ditambah lampiran 1,2,3,4). Ada masalah pada aturan tambahan di pasal 2, dengan ditetapkan perubahan UUD, UUD NKRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Yang diputuskan diperubahan ke-4 pada tahun 2002.
Terdapat kesepakatan kedua, yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung di UUD 1945 dimasukkan ke pasal-pasal UUD. Sebagian besar materi penjelasan dimasukkan ke pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi penjelasan, hal ini menimbulkan perdebatan. Namun sebenarnya meskipun materi adendum telah dimasukkan ke pasal-pasal , tapi naskahnya masi ada. Sehingga dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah orisinal masi dibaca dalam rangka memahami pengertian historis,walaupun bukan lagi sebagai pasal/dokumen yang berdiri sendiri.
Yang kita pelajari sekarang ini UUD per 5 juli 1959 ditambah 4 dokumen baru perubahan 1,2,3,dan 4. Untuk memudahkan membaca/sosialisasi, maka MPR membuat naskah jadi satu kesatuan kodnote (bintang 1,2,3,4) yang dimasudkan dengan bintang 1 sebagai perubahan 1 dan seterusnya. Sehingga dimaksudkan naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi.
Npm : 2118031032
Kelas : A
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan. UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 hingga 16 Juli 1945 oleh Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Tugas pokok dari BPUPKI adalah menyusun rancangan undang-undang dasar. Namun dalam prakteknya, persidangan berjalan cukup lama khususnya dalam membahas masalah dasar negara.
BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan. Panitia sembilan berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui naskah mukadimah UUD. Soepomo kala itu membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.
NPM: 2158031002
Kelas: B
Perkembangan konstitusi di Indonesia ada 4 kategori undang-undang yaitu
1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 yang merupakan penetapan UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 yang merupakan penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 yang merupakan penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang yang merupakan penetapan berlakunya kembali UUD 1945
Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi. Sejak itu, Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945
NPM: 2118031031
Kelas: B
Ada empat macam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945).
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat).
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945). Dokumen yang menjadi acuan dalam bernegara saat ini adalah naskah UUD 1945 yang disahkan 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran. Terjadi nya perubahan-perubahan tersebut untuk menyempurnakan undah-undang yang akan diberlakukan.
NPM : 2118031018
Kelas : A
saat ini kita telah menjalankan 4 republik yaitu :
- Republik pertama ialah republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan konsitusi yang disahkan pada 18 Agustus
- Republik kedua dimana kita pernah berubah menjadi RIS, konstitusi nya pun berubah manjadi RIS
- Republik ketiga yaitu kesatuan, UUD yang dibuat sementara, dinamakan UUD Sementara (UUDS 1950). Setelah UUD 1955, pada 1956 dibentuk konstituente namun tidak berhasil karena adanya perbedatan antara Islam dan kebangsaan. Akibatnya konstituente tidak berhasil membuat konstitusi.
- Pada 1959 kembali memberlakukan dekrit presiden Kepres 150 tahun 1959 dan berlaku kembali UUD 1945. ini dicatat sebagai republik keempat, karena setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, konstituen dibubarkan, lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan namun dengan perubahan, yaitu dimana waktu disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan dan saat di sahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan tentang UUD yang di letakkan di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Pada 15 Februari 1946 diumumkan di berita republik penjelasan tentang UUD 1945.
Npm: 2158031006
Kelas: A
Dalam sejarah perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945), dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Yang menjadi pedoman kita sekarang adalah naskah UUD 1945 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1,2,3,4. Jadi, status perubahan 1,2,3,4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya yaitu mengadakan perubahan dengan metode adendum yaitu lampiran yang artinya ada naskah sendiri dan naskah orisinal, naskah aslinya yaitu UUD versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan dengan ditambahnya lampiran 1,2,3,4.
NPM : 2118031008
Kelas : B
Indonesia sudah menjadi 4 republik : republik yang pertama ialah yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, republik yang kedua yaitu RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan, republik keempat 1959 menjalankan dekrit presiden dan kembali berlakunya UUD 1945.
4 kategori undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia :
• Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 : Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
• Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
• Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
• Periode 5 Juli 1959 – sekarang : Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
NPM : 2118031026
Kelas : A
Perkembangan konstitusi di Indonesia
Indonesia telah melakukan 4 kali perubahan konstitusi. Republik pertama, 18 Agustus kemudian berubah menjadi RIS kemudia menjadi NKRI, kemudian menjadi UUD sementara 1990. Yang menjadi perdebatan ada sila ke 1 tentang ketuhanan yang dikenal dengan piagam jakarta. Periode ke 5 Juli 1959 - sekarang, penetapan berlakunya kembali UUD 1945.
Perbedaan UUD 1945 dan 5 Juli 1959 adalah dilampiran nya. Setelah reformasi dokumen yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1, 2, 3, 4. Mengadakan perubahan UUD dengan metode adendum, yaitu lampiran. MPR membuat footnote untuk memudahkan konsolidasi.
NPM : 2118031048
Kelas : B
Indonesia sudah menjadi 4 republik
1. Republik pertama yaitu republik 18 Agustus 1945
2. Republik kedua yaitu RIS dengan konstitusi yang berlaku ialah konstitusi RIS
3. Republik Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Pada tahun 1959 kembali memberlakukan dengan dekrit presiden berlaku kembali UUD 1945.
Adanya perubahan pada UUD 1945 yang diberlakukan pada republik ke-4, yaitu adanya penjelasan UUD 1945 yang tertera pada lampiran yang tidak terpisahkan pada UUD 1945, yang dimana pada UUD 18 Agustus 1945 belum terdapat penjelasan mengenai UUD 1945, dan baru diberikan penjelasan mengenai UUD 1945 pada 15 Februari 1946, sebagai penjelasan yang terpisahkan dari UUD 1945.
NPM:2118031003
Kelas:A
perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
-Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 tentang penetapan undang undang dasar 1945
-periode 27 Desember 1949 - 17 agustus 1950 tentang penetapan konstitudi republik indonesia serikat
-periode 17 agustus 1950-5 juli 1959 tentang penetapan undang undang dasar sementara 1950
-Periode 5 Juli 1959 – sekarang tentang Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
undang undang yang jadikan pedoman hidup bangsa indonesia adalah adalah naskah Undang Undang Dasar 1945 versi 1959 ditambah empat lampiran yang memuat perubahan satu, dua, tiga, dan empat .
NPM : 2118031049
Kelas : A
Perkembangan konstitusi di Indonesia terdapat 4 macam UU yang pernah berlaku diantaranya :
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
- Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
- Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
NPM: 2118031034
Kelas: A
Berdasarkan video yang telah diberikan berikut analisa saya pak.
Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia
Konstitusi Indonesia mengalami beberapa perubahan sepanjang sejarahnya. Berikut adalah perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah konstitusi pertama Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUD Sementara 1950
4. UUD 1945 (Amandeman): Ada perubahan pada UUD yaitu penjelasan yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan) pada tahun 1959. Amandemen pertama disahkan pada tahun 1999 dan amandemen keempat terakhir disahkan pada tahun 2002.
Yang menjadi pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juni 1959 ditambah 4 lampiran atau adendum (perubahan 1,2,3,4).
- UUD terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal
- Materi yg terkandung dalam UUD 1945 dimasukkan kedalam pasal-pasal
NPM : 2118031011
Kelas : A
4 Republik
1: diproklamasikan 17 Agustus, konstitusi disah kan 18 Agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan dengan uud sementara
4. Sesudah UUDS tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, Konstituante dibubarkan dan Tahun 1959 dengan dekrit presiden berlaku kembali uud 1945 namun dengan perubahan
Yang dijadikan pegangan
Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1-4. Metode perubahan yang dipakai adalah metode ala Amerika dengan adendum (lampiran). Untuk kepentingan memudahkan membaca MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan memakai bintang 1(hasil perubahan pertama), bintang 2 (hasil perubahan kedua), dst.
NPM : 2118031047
Kelas : A
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
NPM : 2118031024
Kelas : A
Konstitusi Indonesia mengalami perubahan sebanyak 4 kali delam rentang waktu 1945-1959. Pada periode pertama berlaku UUD 1945 periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 yaitu Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 yaitu Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 yaitu Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang yaitu Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945, dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Pada 5 Juli 1959 terjadi juga perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Setelah reformasi dokumen yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1, 2, 3, 4.
NPM: 2118031045
Kelas: B
Ada empat kategori Undang-Undang yang berbeda selama perkembangan konstitusi Indonesia, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 -> Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 -> Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 -> Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang -> Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
NPM : 2118031041
Kelas : B
Ada empat kategori Undang-Undang yang berbeda selama perkembangan konstitusi Indonesia, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 -> Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik Indonesia dideklarasikan, tetapi pada saat itu belum memiliki Undang-Undang. Setelah melalui berbagai proses,
Rancangan Undang-Undang tersebut disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 -> Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
Belanda berusaha menciptakan negara-negara seperti negara bagian Sumatera Timur, Indonesia Timur, Jawa Timur, dan lain sebagainya. Sesuai dengan prakarsa
Belanda tersebut, agresi Belanda pertama dan kedua terjadi masing-masing pada tahun 1947 dan 1948. Dan akibatnya, KMB diadakan sehingga melahirkan
Indonesia Serikat untuk membatasi ruang lingkup penerapan Undang-Undang pada Negara Indonesia Serikat daripada negara Indonesia sepenuhnya.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 -> Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
UUD Republik Indonesia Tahun 1949 hanya merupakan modifikasi sementara karena rakyat Indonesia sebenarnya sudah menginginkan unifikasi sejak 17 Agustus
1945. Akibatnya, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama sebelum penggabungan dengan Republik Indonesia. Akibatnya, wibawa pemerintah Republik
Indonesia Serikat berkurang. Akhirnya tercapai kesepakatan untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang -> Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 dipulihkan pada tanggal 5 Juli 1959. MPR Sementara Orde Lama diubah menjadi MPR Orde Baru antara tahun 1959 dan 1965. MPR Orde Lama diubah
karena dianggap tidak akurat dan konsisten mewakili UUD 1945.
Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang. Maka yang kita jadikan pedoman hidup adalah naskah Undang Undang Dasar 1945 tapi dari versi 1959 ditambah empat lampiran yang memuat perubahan satu, dua, tiga, dan empat yang disebut adendum atau lampiran.
NPM : 2158031004
Kelas : B
Berikut ini adalah Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945), dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
NPM: 2118031019
Kelas: A
Dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah peraturan dasar negara Indonesia yang berisi aturan-aturan pokok ketatanegaraan, yang menjadi dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia, dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Kemudian konstitusi RIS dibentuk setelah Agresi Militer Belanda II dan mempertimbangkan pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950. Pada UUD Sementara (UUDS) 1950 dibentuk pada 15 Agustus 1950 dan menggantikan UUD RIS. Setelah Dekrit Presiden 1959 dikeluarkan, Indonesia kembali menggunakan konstitusi UUD 1945, yang berlaku sejak 5 Juli 1959 hingga saat ini.
Npm : 2158031005
Kelas : A
Perbedaan uud versi pengesahan 18 agustus dengan pengesahan uud 1945 yang berlaku sekarang .
Indonesia sudah mengalami 4 republik, yakni :
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 agustus
2. Republic kedua yaitu RIS
3. Republic Negara kesatuan UUD nya dibuat sementara
4. Kembali memberlakukan dengan dekrit presiden UUD 1945
Sebagai republic ke 4, konstituante dibubarkan lalu terbentuknya UUD 1945 dengan perubahan, yaitu adanya penjelasan UUD 1945 yang tidak dapat dipisahkan. 19 februari 1946 diumumkan penjelasan UUD 1945.
Sangat berbeda dokumen yang disahkan pada 18 agustus dan dokumen yang masih kita gunakan sampai saat ini.
Status perubahan 1,2,3 dan 4 dijadikan lampiran, dimana naskah yang aslinya adalah UUD 1945.
Nama : Ayu Kristin Manik
NPM : 2158031010
Kelas : B
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945), dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
NPM : 2118031046
Kelas : A
Perkembangan konstitusi di Indonesia berkembang sebanyak empat kali. Ada empat Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945). MPR Sementara Orde Lama diubah menjadi MPR Orde Baru antara tahun 1959 dan 1965. MPR Orde Lama diubah karena dianggap tidak akurat dan konsisten mewakili UUD 1945.
Sekian, terima kasih pak.
Npm : 2118031052
Kelas : B
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945), dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
NPM : 2118031042
Kelas : B
Berbicara mengenai konstitusi di Indonesia, sejatinya Indonesia memiliki 4 konstitusi yang berbeda sejak merdeka hingga sekarang sesuai dengan republik yang telah dijalani.
- Pertama ialah republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
- Republik Indonesia Serikat (RIS)
- Republik ketiga berupa negara kesatuan dengan konstitusi berupa UUD Sementera 1950 yang dinamakan interim konstitusi,
- Republik keempat ialah pada tahun 1959 dengan konstitusi kembali kepada UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden.
Terdapat perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden. Pada tahun 1959 saat disahkan kembali adanya penjelasan Undang Undang Dasar diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang - undang. Oleh karena itu, pada saat ini konstitusi yang digunakan oleh Indonesia adalah UUD 1945 sesuai dengan Dekrit Presiden yang terdapat bagian penjelasan serta 4 lampiran di dalamnya.
NPM: 2118031044
Kelas: B
Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami empat periode pergantian konstitusi, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945–27 Desember 1949: Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949–17 Agustus 1950: Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950–5 Juli 1959: Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959–sekarang: Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki lampiran atau penjelasan terperinci tentang pasal-pasal yang terdapat dalam konstitusi tersebut. Konstitusi ini hanya terdiri dari 37 pasal yang disusun secara singkat dan padat. Sedangkan pada UUD 1945 hasil amandemen yang diubah melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, terdapat penambahan lampiran yang berupa penjelasan rinci tentang pasal-pasal yang terdapat dalam konstitusi tersebut. Lampiran ini berisi penjelasan tentang makna dan tujuan dari setiap pasal, serta penjelasan tentang konsepsi negara, sistem pemerintahan, dan sistem hukum yang diatur dalam konstitusi tersebut. Lampiran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif tentang isi konstitusi kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang konstitusi serta hak-hak dan kewajiban yang diatur dalam konstitusi tersebut. Dengan adanya penjelasan rinci dalam lampiran, UUD 1945 hasil amandemen ini menjadi lebih mudah dipahami dan diimplementasikan, serta dapat meminimalkan terjadinya penafsiran yang salah atau kontroversial terhadap isi konstitusi.
NPM : 2118031021
KELAS : A
Berikut ini adalah Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945), dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945), dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Re: FORUM JAWABAN POST TEST
NPM: 2158031003
Kelas: B
Adanya beberapa konstitusi dalam Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yaitu UUD 1945,Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 dan periode 5 Juli 1959-sekarang.
Perbedaan antara Periode UUD 1945 dengan Periode 5 juli tahun 1959 yaitu terdapat dilampiran,dalam keputusan presiden piagam jakarta itu menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ,oleh karena itu dokumen yang disahkan tahun 18 Agustus 1945 berbeda dengan 5 Juli 1959. Untuk UUD yang dijadikan pedoman negara Indonesia sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambah 4 lampiran sesuai dengan perubahan metode adendum ,yaitu ada naskah sendiri kemudian ada naskah utama(orisinal) dan adanya lampiran.
NPM : 2118031013
Kelas : A
Terdapat perkembangan konstitusi di Indonesia yaitu :
1. Republik Pertama
Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan konsitusinya disahkan pada 18 Agustus.
2. Republik Kedua
Kita pernah mengalami perubahan menjadi RIS, konstitusinya juga berubah manjadi RIS.
3. Republik Ketiga
Republik kesatuan, UUD dibuat sementara. Diberi nama UUD Sementara (UUDS 1950). Setelah UUD 1955, pada tahun 1956 dibentuk konstituente namun tidak berhasil karena adanya perdebatan. Hal tersebut mengakibatkan konstituente tidak berhasil membuat konstitusi.
4. Republik Keempat
Pada 1959 kembali memberlakukan dekrit presiden Kepres 150 tahun 1959 dan berlaku kembali UUD 1945. Hal tersebut dicatat sebagai republik keempat, karena setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, konstituen dibubarkan. Lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan namun dengan perubahan, yaitu dimana waktu disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan dan saat disahkan kembali dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan tentang UUD yang di letakkan di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Pada 15 Februari 1946 diumumkan di berita republik penjelasan tentang UUD 1945.
npm : 2118031001
Indonesia sudah menjadi 4 republik : republik yang pertama ialah yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, republik yang kedua yaitu RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan, republik keempat 1959 menjalankan dekrit presiden dan kembali berlakunya UUD 1945.
4 kategori undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia :
• Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 : Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
• Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
• Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
• Periode 5 Juli 1959 – sekarang : Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Npm: 2118031020
Kelas: A
Indonesia telah mengalami perubahan uud 1945 dari masa awal saat Indonesia mengalami kemerdekaan. Susunan perjalanannya dimulai saat Indonesia pertama kali mengeluarkan uud pada awal kemerdekaan, RIS, UUDS dan yang terakhir pada saat dikeluarkannya dekrit presiden pada tahun 1959. Pada saat dikeluarkannya dekrit tersebut, uud 1945 disahkan juga didalamnya. Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. UUD 1945 versi sekarang diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Meskipun tidak digunakan sebagai pasal, namun naskah UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 masih dapat digunakan sebagai sumber historis.
NPM: 2118031050
Kelas: B
Indonesia telah menjalani 4 republik, yaitu republik 18 Agustus 1945, kemudain RIS dengan konstitusi yang berlaku adalah konstitusi RIS, Republik Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dan lalu pada tahun 1959 kembali memberlakukan dengan dekrit presiden berlaku kembali UUD 1945.
Kategori Undang-Undang selama perkembangan konstitusi Indonesia yaitu, penetapan UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949), penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), penetapan Undang-Undang Dasar Sementara (1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959), dan penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – sekarang).
NPM : 2118031010
Kelas : B
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945), dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1,2,3,4. Jadi, status perubahan 1,2,3,4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya yaitu mengadakan perubahan dengan metode addendum yaitu lampiran yang artinya ada naskah sendiri dan naskah orisinal, naskah aslinya yaitu UUD versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan dengan ditambahnya lampiran 1,2,3,4.
NPM : 2158031013
Kelas B
Indonesia sudah menjalani 4 republik. Republik pertaam saat Proklamasi, Republik kedua, Indonesia menjadi RIS, Republik ketiga Indonesia menjadi Negara Kesatuan dan menetapkan UUDs 1950, Republik keempat terjadi 1959 menjalankan dekrit presiden dan kembali berlakunya UUD 1945.
Perkembangan konstitusi di Indonesia berkembang sebanyak empat kali. Ada empat Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945). MPR Sementara Orde Lama diubah menjadi MPR Orde Baru antara tahun 1959 dan 1965. MPR Orde Lama diubah karena dianggap tidak akurat dan konsisten mewakili UUD 1945.
NPM: 2118031016
Dalam video yang ada pada forum Postest Pertemuan 5 dijelaskan bahwa ada 4 kategori undang-undang dalam perkembangan konstitusi di Indonesia antara lain sebagai berikut.
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 yang merupakan masa penetapan UUD 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 yang merupakan masa penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 yang merupakan masa penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang yang merupakan penetapan berlakunya kembali UUD 1945.
Sebelum Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi. Sejak itu, Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945 hingga saat ini.
NPM : 2118031038
Kelas : B
Indonesia memiliki sejarah dalam perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia dan ada empat macam Undang-Undangan yang pernah belaku, ialah periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945), 17 Agustus 1945 proklamasi Republik Indonesia & 18 Agustus 1945 rancangan Undang-Undang yang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasae Republik Indonesia, periode 27 Desember-17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi RIS/ Republik Indonesia Serikat), periode 17 Agutus 1950-5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950), dan yang terakhir periode 5 JUli 1959-sekarang (Penetapan berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945
Npm : 2118031052
Kelas : B
Di video tersebut dijelaskan mengenai erkembangan konstitusi di Indonesia ada 4, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 yang merupakan masa penetapan UUD 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 yang merupakan masa penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 yang merupakan masa penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang yang merupakan penetapan berlakunya kembali UUD 1945.
Sebelum Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi. Sejak itu, Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945 hingga saat ini.
NPM : 2158031001
Kelas : B
Konstitusi secara umum memiliki sifatsifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam
pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara.
Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :
a. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
c. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi.
NPM : 2118031043
Kelas B
Farmasi 2021
Konstitusi UUD 1945 yang berlaku di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan penambahan sejak era reformasi tahun 1998. Perubahan tersebut telah memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia, memberikan perlindungan lebih besar bagi masyarakat, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan. Indonesia sudah menjalani 4 republik. Republik pertaam saat Proklamasi, Republik kedua, Indonesia menjadi RIS, Republik ketiga Indonesia menjadi Negara Kesatuan dan menetapkan UUDs 1950, Republik keempat terjadi 1959 menjalankan dekrit presiden dan kembali berlakunya UUD 1945.
Ada empat kategori Undang-Undang yang berbeda selama perkembangan konstitusi Indonesia, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 -> Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 -> Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 -> Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang -> Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
untuk kepentingan kemudahan sosialiasi maka dibuat dalam satu naskah uud 1945 dalam bentuk catatan kaki untuk mengisyaratkan mana saja pasal yang berkaitan dengan perubahan 1,2,3,dan 4. Untuk perubahan tersebut dinamakan amandemen 1,2,3 dan 4 yang terjadi pada tahun 1999-2002 dan puncaknya pada masa pemerintahan megawati soekarno putri.
Sekian pak, terimakasih Wassalamualaikum wr wb.
NPM: 2118031030
Kelas: A
Di Indonesia, sejauh ini telah ada empat konstitusi yang berlaku. Berikut adalah daftar keempat konstitusi tersebut:
1. Undang-Undang Dasar 1945: Konstitusi pertama dan saat ini masih berlaku di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami beberapa amendemen sejak awal berlakunya pada 1945. Konstitusi ini menetapkan dasar-dasar negara, sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan berbagai prinsip dasar lainnya yang menjadi landasan bagi negara Indonesia.
2. UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950): Konstitusi ini diberlakukan selama masa negara kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1950. Konstitusi ini menetapkan struktur pemerintahan federal dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah otonom.
3. Konstitusi RIS 1949: Konstitusi ini diberlakukan saat Indonesia berbentuk negara kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) dari tahun 1949 hingga 1950. Konstitusi ini menetapkan dasar-dasar pemerintahan federasi dan hubungan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian dalam RIS.
4. UUD 1950 (Undang-Undang Dasar 1950): Setelah RIS dibubarkan, pada tahun 1950, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1950. Konstitusi ini menetapkan struktur pemerintahan negara kesatuan dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah otonom.
Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara yang menjadi pijakan bagi sistem pemerintahan dan perlindungan hak asasi manusia. Penting untuk menghormati konstitusi dan mengikutinya sebagai landasan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
NPM : 2118031027
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945), dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1,2,3,4. Jadi, status perubahan 1,2,3,4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya yaitu mengadakan perubahan dengan metode addendum yaitu lampiran yang artinya ada naskah sendiri dan naskah orisinal, naskah aslinya yaitu UUD versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan dengan ditambahnya lampiran 1,2,3,4.