Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih
FORUM JAWABAN POSTTEST
Npm: 2118031017
kelas: A
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu
yang baru di Indonesia. Berbagai model dan
istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan
oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan
misi pendidikan demokrasi dan hak asasi
manusia (HAM). Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah
mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar
diharapkan mereka akan menjadi warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat
melakukan transfer of learning (proses
pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of
principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam
kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-
prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2118031009
Pendidikan Kewarganegaraan perlu diketahui oleh masyarakan indonesia dengan tujuan agar mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Warga negara dituntut untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Dengan dilakukannya pendidikan kewarganegaraan diharapkan kita akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
NPM : 2118031030
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
NPM: 2158031006
Kelas: B
Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab.
Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah kreatifitas yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berdasarkan pada Pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi pedoman dengan prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai yang bersumber dari Pancasila yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Re: FORUM JAWABAN POSTTEST
NPM : 2118031035
Kelas : A
Dalam pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tidak terlepas dari kepentingan pemerintahan yang berkuasa oleh rezim orde baru di mana Pendidikan Kewarganegaraan saat ini telah diwujudkan dalam perguruan tinggi dengan bentuk mata kuliah di perguruan tinggi. tujuan daripada pendidikan kewarganegaraan dapat menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberhasilan bangsa dan negara implementasi dalam mengupayakan sikap individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh negara
Pendidikan kewarganegaraan tidak terlepas dari masalah tentang demokrasi Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Implementasi pendidikan kewarganegaraan dalam tingkat perguruan tinggi menjadi salah satu fokus yang melibatkan dosen dan mahasiswa dalam berpraktik sepanjang perkuliahan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan adalah dengan membangun karakter dengan membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu menjadikan warga negara yang cerdas dan mengembangkan kultur demokrasi antar sesama pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat oleh karena itu diperlukan pendidikan secara maksimal bagi setiap warga negara untuk membangun demokrasi dalam kemasyarakatan
NPM : 2118031047
Kelas : A
Jurnal di atas memiliki tujuan untuk membahas urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Seiring dengan perkembangan zaman, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan yang selama ini dirasa kurang sesuai dengan semangat reformasi. Pada tujuan menciptakan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan rasanya sangat penting dan mendesak sebagai sebuah pendidikan karakter yang seharusnya ditanamkan pada diri Bangsa Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang sangat penting dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab di mana diri ini menyadari hak dan kewajibannya di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mempu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan Pancasila. Selain itu juga, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragm nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia
NPM : 2118031023
Kelas : A
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi sumber lahirnya demokrasi yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM:2118031033
Kelas: A
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa untuk menjadi bangsa yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab yang juga harus menyadari hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara. PKN juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang berasal dari berbagai pola pemikiran dan nilai-nilai bangsa Indonesia,
yang digunakan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia
sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berdasarkan pada Pancasila.
Untuk menjadi sebuah negara yang berdemokrasi, Indonesia dapat seiring dan sejalan
dengan Usaha penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat dasar nasional Indonesia: Pancasila,UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pera pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi media penyebaran prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila.
Re: FORUM JAWABAN POSTTEST
NPM: 2158031002
Kelas: B
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Dari SD sampai SMA setiap siswa akan mendapatkan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini pun telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Tujuan dari diadakannya mata kuliah tersebut adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Sehingga nantinya diharapkan para generasi penerus bangsa dapat menjadi sadar dan mengerti akan pentingnya demokrasi di negara Indonesia.
NPM: 2118031007
Kelas: A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan menjadi sarana pembentukan karakter dan pertemuan prinsip nilai-nilai Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan bagi penyemaian prinsip-rinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sehingga Pendidikan Karakter melalui Pendidikan Kewarganegaraan menjadi urgensi dan penting untuk ditanamkan hingga tingkat perguruan tinggi.
Npm : 2118031052
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (international society) di technology present day saat ini. Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2118031026
Kelas : A
Urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain, membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, serta mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2118031049
Kelas : A
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society).
Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
NPM : 2118031027
Kelas : B
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan proses pembelajaran, proses pengejawantahan nilai-nilai dan proses pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM: 2118031015
Kelas: A
Izin memberikan pendapat pak mengenai jurnal tersebut, bwasannya
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Terima kasih pak
Re: FORUM JAWABAN POSTTEST
Nama : Salsabila Zaneta Aurelia
NPM : 2118031006
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Angkatan : 2021
Berikut hasil analisis jurnal menurut bahasa saya sendiri.
Besarkan jurnal tersebut, menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), individu-individu, dan dengan negara. Sedangkan menurut pendapat saya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu ilmu yang mengajarkan mengenai nilai-nilai sebagai warga negara dan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta sikap serta perilaku yang cinta tanah air.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yaitu membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) enurut John Locke adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Sedangkan pengertian HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di Indonesia kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain.
NPM : 2118031010
Kelas : B
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
NPM : 2118031045
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan perlu diketahui oleh masyarakan indonesia dengan tujuan agar mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Warga negara dituntut untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Dengan dilakukannya pendidikan kewarganegaraan diharapkan kita akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
NPM : 2118031001
KELAS : A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
NPM : 2118031032
Kelas : 2118031032
Assalamualaikum pak, izin untuk berpendapat pak, jadi setelah saya membaca pptnya saya bisa tau bahwa konsep pendidikan kewarganegaraan dalam pencerdasaan dalam kehidupan bangsa itu sangat penting, dan situ saya tau bahwa adanya warga negara dan hak kewajiban yang tinggal di hukum wilayah tertentu. Lalu menggali sumber historis, sosiologis, dan politik tentang pendidikan kewarganegaraan di indonesia. Dan membangun argumen tentang dinamika dan tantangan pendidikan kewarganegaraan. Jadi semua itu menurut saya penting karena pendidikan kewarganegaraan itu perlu di perhatikan yang terutama bagi masyarakat walaupun kebutuhan masyarakat telah di akomodasi melalui peraturan perundangan, mungkin itu saja pak yang dapat saya sampaikan, terimakasih banyak pak. Wassalamualaikum
NPM : 2118031014
Kelas : A
Menurut jurnal Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial tentang "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani", Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) adalah pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era sekarang ini.
Pendidikan Kewarganegaraan juga menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan
khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia,
yang ditujukan untuk melahirkan sebuah kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia
sebagai sebuah negara demokrasi baru yang
bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan
dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia:
1) Pancasila,
2) UUD 1945,
3) Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan
4) Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama
pembentukan karakter nasional Indonesia.
Sekian terimakasih banyak pak..
NPM : 2118031041
Kelas : B
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan dari pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang bertujuan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting karena bertujuan menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Mahasiswa merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia. Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia.
NPM: 2118031053
Kelas: A
pendidikan kewarganegaraan sendiri selalu menyangkut tentang demokrasi, dan demokrasi sendiri memiliki 2 macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. dalam pengaplikasiannya di masyarakat untuk demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi untuk pemilihan umum dan memberikan jawaban untuk yang mereka pilih. Sementara demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. untuk demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
untuk terciptanya proses demokrasi, jika telah terbentuk sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara memiliki kewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitas- fasilitas umum, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. karena sarana tersebut memberikan masyarakat perasaan aman untuk menyampaikan atau menyalurkan pendapatnya secara bebas.
HAM (hak asasi manusia) memiliki empat prinsip dasar yaitu, kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan.
NPM : 2118031004
Kelas : A
Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) sangatlah penting dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tercakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2158031004
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi negara yang berdemokrasi secara keseluruhan, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2118031002
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi jalan menghadapi perbedaan nilai dan prinsip dari luar maupun nilai-nilai keindonesiaan yang bertujuan untuk membangkitkan kreativitas yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi baru yang berlandaskan Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai pancasila yang diharapkan menjadi faktor utama dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dimiliki oleh rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Penyelenggaraan pendidikan politik di tingkat perguruan tinggi merupakan salah satu fokus dimana dosen dan mahasiswa terlibat secara praktis dalam perkuliahan. orang yang memahami demokrasi. Di Indonesia tidak sepenuhnya dikuasai oleh rakyat, sehingga setiap warga negara membutuhkan pendidikan yang maksimal untuk membangun demokrasi di masyarakat.
Re: FORUM JAWABAN POSTTEST
NPM : 2118031038
Kelas : B
Civics menurut Edmonson didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terakit dengan kewajiban, hak, dan hak-hak istimewa negaranya. Pendidikan kewarganegaraan tidak dapat lepas dari bangsa Indonesia dikarenakan bangsanya sendiri masih awam tentang demokrasi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, keadilan secara sosial, ekonomi maupun politik.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu dapat dijadikan pedoman berprinsip dalam demokrasi.
NPM: 2118031020
Kelas: A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan kewarganegaraan tidak terlepas dari masalah tentang demokrasi Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Implementasi pendidikan kewarganegaraan dalam tingkat perguruan tinggi menjadi salah satu fokus yang melibatkan dosen dan mahasiswa dalam berpraktik sepanjang perkuliahan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan adalah dengan membangun karakter dengan membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu menjadikan warga negara yang cerdas dan mengembangkan kultur demokrasi antar sesama pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat oleh karena itu diperlukan pendidikan secara maksimal bagi setiap warga negara untuk membangun demokrasi dalam kemasyarakatan. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi sumber lahirnya demokrasi yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Tujuannya untuk membahas urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Seiring dengan perkembangan zaman, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan yang selama ini dirasa kurang sesuai dengan semangat reformasi. Pada tujuan menciptakan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan rasanya sangat penting dan mendesak sebagai sebuah pendidikan karakter yang seharusnya ditanamkan pada diri Bangsa Indonesia.
NPM: 2118031029
Kelas: A
Urgensi Pendidikan kewarganegaraan (civic education) ialah sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Saat ini pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diwujudkan dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Hal ini sejalan dengan konsep warga negara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society).
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan inspirasi pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah ide kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang berdemokrasi, diharapkan dapat seiring dan sejalan dengan empat pilar dasar nasional Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Harapannya Pendidikan Kewarganegaraan mampu menjadi tempat bagi penanaman prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai nasional yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM: 2118031044
Kelas: B
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dirasa sangat penting dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab, sadar atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Re: FORUM JAWABAN POSTTEST
Nama : Ayu Kristik Manik
NPM : 2158031010
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan
dua kata demos-cratein atau demos-cratos
(demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian
demokrasi secara terminology berarti
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “
the government of the people, by the people and
for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan
sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai
kedaulatan tertinggi.
Pemahaman mengenai demokrasi di
Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai
dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa
konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak
yang terkait merasa memiliki kebebasan
terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak
untuk mendapatkan dan menyampaikan
informasi. Demokratisasi dalam konteks
komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana
warga negara dapat merealisasikan atau
mewujudkan hak-hak sebagai
kewarganegaraannya. Demokratisasi sangat
berkaitan dengan kebebasan berkarya dan
berekpresi individu dalam ruang civil society
termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan
untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan
beragama kebebasan untuk berpendapat dan
berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan
mengatur kepemilikannya.
NPM : 2118031037
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang
umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban
Pendidikan kewarganegaraan tidak terlepas dari masalah tentang demokrasi. Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society. Demokrasi sendiri digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung yaitu demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara dan demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan .
NPM : 2118031018
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa;
c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-
prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama
pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM: 2118031013
Kelas: A
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yaitu:
1. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
3. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) adalah pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Re: FORUM JAWABAN POSTTEST
NPM 2118031043
Kelas B
Izin menjawab pak mengenai analisis jurnal yg bapak berikan.
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab
Terimakasih pak
NPM: 2118031050
Kelas: B
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan pula mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
NPM : 2118031048
Kelas : B
Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting dalam proses pembentukan karakter yang baik bagi warganegara. Menurut pendapat Diamond bahwa adanya keterkaitan antara Pendidikan Kewarganegaraan dengan kegiatan belajar di sekolah yaitu mengenai pentingnya disiplin pengetahuan bagi kehidupan warga negara di manapun mereka berada. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan penting untuk membangun karakter bangsa Indonesia. Dapat membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab, menjadikan warga negara Indonesia cerdas, aktif, kritis dan demokratis, mengembangkan kultur demokrasi.
Sebagai negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dalam berdemokrasi. Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, ada 6 norma yang dibutuhkan masyarakat yang demokratis. 1) Kesadaran dan Pluralisme, 2) Musyawarah, 3) cara-cara yang sesuai tujuan, 4) norma kejujuran dalam pemufakatan, 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, 6) percobaan dan kesalahan.
NPM : 2158031011
Kelas : A
Analisis jurnal dengan judul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani". Tujuan dalam pembuatan jurnal ini yaitu untuk membahas mengenai urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. melalui demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Pembuatan jurnal ini menurut saya sangat bermanfaat untuk masyarakat Indonesia karna didalam nya menjelaskan mengapa Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter sangat penting untuk diterapkan kepada masyarakat Indonesia. Hal tersebut disebabkan Indonesia mengalami proses perubahan dan pembentukan demokrasi pasca jatuhnya rezim orde baru pada tanggal 21 Mei 1998. Walaupun menempuh waktu yang sangat lama setelah berakhirnya masa order baru masyarakat masih cenderung melakukan tindakan tindakan yang tidak menganut nilai nilai demokratis dan sangat bertolak belakang dengan demokrasi yang sudah diperjuangkan selama ini, beberapa contoh dari tindakan yang bertolak belakang yaitu seperti penyelesaian masalah yang masih main hakim sendiri, memaksakan kehendak dan praktik money politik sehingga banyak menimbulkan kecemasan.
Dari hal hal tersebut tentu saja dapat menjadi hambatan bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang demokratis apabila dalam masa transisinya saja masyarakat mau bekerja sama dan kondusif untuk mencapai Indonesia yang berdemokrasi. Maka dari itu pendidikan karakter sangat penting untuk terapkan karna pendidikan ini dapat mewujudkan karakter bangsa Indonesia menjadi warga negara yang aktif, kritis, demokratis dan beradap serta menyadari setiap hak dan kewajibannya yang harus mereka laksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga bangsa Indonesia siap menjadi bagian dari warga negara dunia. Pendidikan kewarganegaraan juga diharapkan dapat menjadi unsur utama dalam pembentukan karakter nasional Indonesia dan menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai nilai Indonesia. Sehingga untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat hal yaitu dasar nasional indonesia, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan bhinneka tunggal Ika.
NPM :2118031011
Kelas: A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan
Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu;
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintaha yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan
kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi.
3)pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuaasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error)
NPM: 2118031022
Kelas: A
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).
Urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan menjadi sarana pembentukan karakter dan pertemuan prinsip nilai-nilai Indonesia yang berlandaskan Pancasila.Pendidikan Karakter melalui Pendidikan Kewarganegaraan menjadi urgensi dan penting untuk ditanamkan hingga tingkat perguruan tinggi.
Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
Re: FORUM JAWABAN POSTTEST
NPM : 2118031008
Kelas : B
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi. fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
Npm: 2158031005
Kelas : B
Pendidikan kewarganegaraan negaraan dalam konteks pendidikan bukanlah suatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan telah dilakukan pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia, setelah dilaksanakannya pembelajaran mengenai pendidikan kewarganegaraan mahasiswa diharapkan mampu menjadi warga negara Indonesia yang dapat melakukan perubahan ditengah masyarakat demokrasi. Adapun demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Sedangkan demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan, dalam demokrasi tidak langsung rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis aktif demokratis dan beradab dimana mereka menjadi hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.
Pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila titik untuk menjadi sebuah negara yang berdemokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada 4 konstituen dasar negara Indonesia : uud 1945, Negara kesatuan Republik Indonesia, dan NKRI
NPM : 2118031016
Kelas : A
Assalamualaikum, selamat pagi, Pak.
Izin memberikan analisis terkait jurnal pada pertemuan 1.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pembelajaran yang sangat penting dalam pendidikan karakter bangsa Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan
juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan lingkup pemikiran nilai-nilai bangsa Indonesia.
Dalam mencapai sebuah negara yang matang berdemokrasi, Indonesia memiliki landasan sebagai berikut.
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)
4. Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan
berperan sebagai sumber pembelajaran prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia yang diharapkan dapat menjadi unsur utama
pembentukan karakter nasional Indonesia.
Sekian analisis yang dapat saya berikan.
Terima kasih, wassalamualaikum.
NPM : 2118031024
Kelas : A
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. okrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demi tegaknya prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlah penting untuk mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
sebelumnya izin memperkenalkan diri pak
NAMA : Zahra Yonada Indra
NPM : 2118031021
KELAS : A (Farmasi 2021)
Izin menganalilis terkait vidio pembelajaran pada hari ini pak
Civics menurut Edmonson didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terakit dengan kewajiban, hak, dan hak-hak istimewa negaranya. Pendidikan kewarganegaraan tidak dapat lepas dari bangsa Indonesia dikarenakan bangsanya sendiri masih awam tentang demokrasi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, keadilan secara sosial, ekonomi maupun politik.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu dapat dijadikan pedoman berprinsip dalam demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi negara yang berdemokrasi secara keseluruhan, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika
NPM : 2118031031
Kelas : B
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics Education) selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban dan hak-hak istimewa warganegara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Sehingga nantinya diharapkan para generasi penerus bangsa dapat menjadi sadar dan mengerti akan pentingnya demokrasi di negara Indonesia.
NPM : 2118031005
Kelas : A
Urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) adalah sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter manusia Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab ketika sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan serta kemauannya menjadi bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk memenuhi berbagai nilai dan prinsip dari luar, serta khazanah pemikiran dan nilai Indonesia, yang cenderung menghasilkan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia berdasarkan Pancasila baru sebagai negara demokrasi.
Untuk menjadi negara yang matang secara demokrasi, demokrasi Indonesia dapat berjalan beriringan dengan koridor penguatan nasionalisme berdasarkan empat konsensus dasar nasional Indonesia, diantaranya adalah Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian, Pendidikan kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menanamkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan menjadi unsur utama dalam membentuk karakter bangsa Indonesia.
NPM : 2118031019
Kelas : A
Izin memberikan analisis saya pak
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) di dalam perguruan tinggi merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan pada pentingnya hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat secara demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Tujuan utama di dalam Pendidikan ini ialah untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang cerdas, kritis, demokratis, serta menjadi pribadi yang menjujung tinggi rasa toleransi dan dapat menjaga integritas bangsa dan negara. Kemudian, pemahaman mengenai demokrasi sendiri belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat Indonesia sehingga memicu konflik-konflik. Dalam hal ini, beberapa pendapat dari beberapa orang menyatakan bahwa hal yang paling menentukan dalam demokrasi ialah bagaimana masyarakat dapat mengaplikasikan hak-hak fundamental seperti kebebasan berekspresi, berkomunikasi, berkumpul, dan berorganisasi yang dibutuhkan bagi perdebatan politik dan pelaksanaan kampanye kampanye pemilihan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintahan yang demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat.
Kedua, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Didalam HAM, terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu kebebasan,kemerdekaan perdamaan dan keadilan. Sehingga dari demokrasi dan HAM munculah masyarakat madani yang disebut sebagai civil society. Faktor terbentuknya civil society ini ialah dikarenakan adanya wilayah public yang bebas dan kemajemukan yang menjadikan masyarakat yang bebas dalam berpolitik. Sehingga diharapkan dalam Pendidikan kewarganegaraan ini, dapat menjadi salah satu wadah masyarakat dalam membentuk karakter anak bangsa.
NPM: 2118031012
Kelas: B
Di Indonesia, pendidikan kewarganegaraan telah lama menjadi bagian dari pendidikan nasional. Pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan untuk mengoordinasikan prakarsa pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Berdasarkan SK Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Pengembangan Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk mengembangkan karakter (Character Building) bangsa Indonesia, yang meliputi: mewujudkan warga negara yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis dengan tetap berkomitmen untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa; menciptakan budaya demokrasi yang berkeadaban, bebas, setara, toleran, dan bertanggung jawab Dengan demikian, diharapkan setelah peserta didik menyelesaikan Pendidikan Kewarganegaraan yang Baik menjadi warga negara Indonesia, negara yang mampu mempengaruhi perubahan masyarakat dan melaksanakan transfer pembelajaran (proses pembelajaran), transfer of values (proses perwujudan nilai), dan transfer of principle (proses transfer prinsip) demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat sipil dalam kehidupan nyata.
NPM : 2118031042
Kelas : B
Pendidikan kewarganegaraan merupakan ilmu yang membahas mengenai pemerintahan serta kewarganegaraan dalam hal ini menyangkut mengenai tanggung jawab yang diemban setiap warga negara maupun hak - hak yang dimiliki. Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya sekedar membahas mengenai status hukum warga negara dalam sebuah negara yang pengertiannya sempit, namun pendidikan kewarganegaraan memiliki makna yang lebih luas. Pengetahuan mengenai kewarganegaraan harus dimiliki setiap warga negara terutama apabila berkaitan dengan proses menuntut ilmu, karena ilmu yang dipelajari merupakan kebutuhan bagi warga negara maupun negara yang ditempati.
Lebih jauh lagi, konsep mengenai pendidikan kewarganegaraan juga mencakup pembahasan mengenai demokrasi maupun hak asasi manusia. Pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu diperlukan pengetahuan mengenai kewarganegaraan oleh setiap warga negara supaya konsep demokrasi ini dapat terselenggara dengan baik dalam negara. Selain itu, konsep mengenai hak asasi manusia juga mendukung pendidikan kewarganegaraan. Kesimpulannya adalah pendidikan kewarganegaraan menjadi suatu hal yang esensial untuk dilakukan di tingkat perguruan tinggi demi menjaga konstitusi dan kesatuan bangsa Indonesia. Diharapkan dengan adanya pendidikan kewarganegaraan, akan membentuk karakter warga negara Indonesia yang senantiasa mencintai negaranya dan mau terus berjuang untuk menjadikan bangsa Indonesia lebih baik lagi ke depannya.
NPM : 2158031013
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) adalah pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini.
Tujuannya untuk membahas urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Salah satunya adalah HAM, di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1)kebebasan
2) kemerdekaan
3) persamaan
4) keadilan.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang sangat penting dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab di mana diri ini menyadari hak dan kewajibannya di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mempu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan Pancasila. Selain itu juga, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragm nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia.
NPM:2118031003
Kelas :A
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi. fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
NPM : 2118031046
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Sekian, terima kasih, Pak.
Re: FORUM JAWABAN POSTTEST
Npm : 2158031003
Kelas : B
Upaya pembentukan karakter bangsa
bukanlah upaya yang mudah dan dengan cepat dapat dilakukan. Tetapi dengan upaya yang sungguh-sungguh dan meliputi berbagai aspek serta dibutuhkan kerjasama antar komponen masyarakat. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah salah satu upaya serius yang dilakukan pemerintah melalui penyusunan
kurikulumnya yang menitikberatkan tidak hanya pada kecerdasan intelektual juga namun lebih menekankan pada upaya pembentukan karakter siswa (character building). Dengan terwujudnya pembelajaran PPKn yang terpadu dan menyeluruh maka penyelenggaraan pendidikankarakter yang dilakukan sekolah dapat berhasil dan membentuk bangsa Indonesia yang berbudaya dan beradab. Satuan Pendidikan terutama guru hendaknya bersungguh-sungguh dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional agar pendidikan karakter yang terpadu dalam PPKn
dapat memberikan hasil yang memuaskan bagi pembentukan budaya perilaku bangsa Indonesia.
NPM: 2118031034
Kelas: A
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan untuk menjadikan mahasiswa sebagai warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara selain itu upaya untuk mewarganegarakan tiap mahasiswa yang di tanggungjawabi oleh negara.
Namun PKN pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa yang telah dipraktikkan oleh rezim orde baru di mana pendidikan PKN telah direkayasa sedemikian rupa sehingga dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara-cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila. Selain itu, banyak perilaku kalangan elit yang mengelola negara dengan penuh praktik korupsi korupsi dan nepotisme (KKN).
PKN bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas aktif kritis dan demokratis namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yang kebebasan persamaan toleransi dan bertanggung jawab.
Re: FORUM JAWABAN POSTTEST
NPM : 2118031036
Kelas : B
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bukanlah hal baru dan telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan suatu. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan
misi pendidikan demokrasi dan hak asasi
manusia (HAM) agar mahasiswa yang menjadi bagian dari warga negara dapat mempelajari hak dan kewajiban yang dimilikinya. Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship). Pada perkembangan
selanjutnya makna penting citizenship telah
melahirkan gerakan warga negara (civic
community) yang sadar akan pentingnya
pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang diantaranya adalah membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. Selain itu pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman buaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang
(money politics), pengerahan massa untuk
tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik.
NPM : 2158031009
Kelas : B
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memilikintujuan untuk menjadikan warganegara yang baik dan cerdas serta mampu untuk mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. pendidikan kewarganegaraan juga bisa disebuat civis adalah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang baerkaitan dengan kewajiban dan hak hak istimewa yang dimiliki oleh warganegara.
pendidikan kewarganegaraan juga memiliki tujuan untuk membangun karakter bangsa indonesia
1. agar warganegara turut berpartisipasi untuk membangun Indonesia
2. membenruk warganegara yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis tapi tetap memiliki komitmen untuk menjaga kedaulatan nkri
3. mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban
NPM: 2118031025
Kelas: A
Sebelumnya saya mohon maaf pak baru mengisi tugas di forum kelas Farmasi, karena sebelumnya saya sudah mengisi di forum kelas yg FK pak, ternyata saya salah masuk kelas.
Izin untuk memberikan analisis saya dari jurnal yg telah diberikan pak.
Pendidikan Kewarganegaraan merupaka. pendidikan yang sangat penting dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimans mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi warga negara di era yang modern.
Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan dalam pemikiran dan nilai-nilai Indonesia yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintetis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berlandaskan Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat sejalan dengan wawasan kebangsaan berbasis pada empat konsensus dasar nasional yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi wadah penyampaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yg diharapkan menjadi unsur utama dalam pembentukan karakter nasional bangsa.
NPM : 2118031032
Kelas : A
Assalamualaikum pak, izin untuk berpendapat pak, jadi setelah saya membaca pptnya saya bisa tau bahwa konsep pendidikan kewarganegaraan dalam pencerdasaan dalam kehidupan bangsa itu sangat penting, dan situ saya tau bahwa adanya warga negara dan hak kewajiban yang tinggal di hukum wilayah tertentu. Lalu menggali sumber historis, sosiologis, dan politik tentang pendidikan kewarganegaraan di indonesia.
Dan membangun argumen tentang dinamika dan tantangan pendidikan kewarganegaraan. Jadi semua itu menurut saya penting karena pendidikan kewarganegaraan itu perlu di perhatikan yang terutama bagi masyarakat walaupun kebutuhan masyarakat telah di akomodasi melalui peraturan perundangan, mungkin itu saja pak yang dapat saya sampaikan, terimakasih banyak pak. Wassalamualaikum
Npm : 2118031028
Kelas : A
Izin menjawab pak berdasarkan jurnal yang telah saya baca,
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara. Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi.
Menurut Edmonson, makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Demokrasi, memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Re: FORUM JAWABAN POSTTEST
NPM : 2158031001
Kelas : B
Izin untuk memberikan jawaban pak
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan. Menurut Stanley E. Dimond Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a)membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.