FORUM JAWABAN POST TEST
Nama : Fernanda Rizky Ardila
NPM : 2213053071
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Post Test
Analisis Jurnal
Pertemuan 15
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Abstrak
Bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic ini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini merupakan hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja.
Pendahulan
Bersatu, gotong royong, bekerja sama merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia. Data dari john Hopkins university (14/4). Selain itu , masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Sebab banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini. Dalam kondisi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini. Bela Negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara terkait patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dasar Hukum Bela Negara
- Dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara adalah :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Winarno (2014) wujud dari bela Negara merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan
yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan
dedikasinya terhadap Negara.
Pelaksanaan Saat Pandemi
~ Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan)
~ Solidaritas
Ketika berdiam diri dirumah, kita tetap dapat melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
Penutup
Bela Negara merupakan suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
Kelas : 2D
Npm : 2213053083
Analisis jurnal
A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi jurnal
ABSTRAK
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua
ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
➢ Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Angga minanda,s.ip, alumni hubungan internasional FISIP Unri dan pemerhati
social mengatakan “ kemampuan awal dalam melakukan bela Negara, dapat
diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal
yang berkaitan dengan kepentingan Negara atau suatu kemampuan yang dia miliki. Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin
sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu
kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang
membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau
para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang
kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.
Penutup
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
NPM : 2213053218
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Analisis jurnal berjudul, "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic).
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangat
penting bagi warga Negara. Bela negara sendiri merupakan suatu kewajiban bagi warga negara itu sendiri, karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan lingkungan sekitar kita.
Dasar hukum bela negara tertuang dalam :
1. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara
2. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9
ayat 1 mengamankan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara“. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraaan
b. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
d. Pengabdian sesuai profesi.
Lantas seperti apa semangat bela negara dimasa pandemi? dari apa yang saya tangkap dalam jurnal tersebut bela negara dapat dilakukan salah satunya dengan pengabdian sesuai profesi Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh serta akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Bela negara tidak hanya dilakukan dengan pengangkatan senjata khususnya saat ini, dimana negara sedang berjuang melawan pandemi. bela negara bisa dilakukan dan dimulai dari hal kecil seperti mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Pada saat pandemi prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
yang bisa kita lakukan untuk bela negara adalah melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara. Untuk Solidaritas Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan silidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Sekian dan terimakasih...
Nama: Azzahra Luthfiah Armina
NPM: 2213053036
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
ANALISIS JURNAL
A.Indentitas Jurnal
1. Judul Jurnal: Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The COVID-19 Pandemic)
2. Nama Penulis: Syahrul Kemal
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian Paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa bela negara merupakan suatu kewajiban seluruh warga negara. Seperti saat pandemi seluruh warga negara wajib melakukan bela negara karena bela negara terdapat dalam undang-undang dan petinggi suatu negara untuk membuktikan setia dan cintanya terhadap negara. Bela negara merupakan hak dan kewajiban seorang warga negara karna ada keseimbangan dimata hukum, oleh sebab itu wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan yang sulit seperti dalam pandemi covid-19 karna merupakan masalah bersama. Oleh karna itu wajib melakukan bela negara. Contoh bela negara pada saat pandemi covid-19 yaitu berdiam diri di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
3. Kata Kunci: bela negara, aktualisasi bela negara, pandemi covid-19, kesadaran bela negara.
C. Pendahuluan
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas mengenai pendidikan kewarganegaraan dan bela negara yang sangat penting bagi warga negara karna mencerminkan cinta dan setia warga negara kepada negaranya tersebut, oleh sebab itu hal tersebut sangat penting bagi suatu negara. Bela negara merupakan suatu konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara. Kesadaran bela negara hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan bersedia berkorban membela negara.
D. Pembahasan
Bela Negara dan Pelaksanaannya Saat Pandemi
1. Bela Negara
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh cinta dan setia terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela negara maka sudah mencerminkan bahwa ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbina suatu hubungan tang baik antar warga negara.
• Dasar Hukum Bela Negara
Dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945, dan undang-udang republik Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Bela negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara yang selalu ada tiap warga negara. Tanpa sadar akan bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak akan kuat dan mudah rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang. Menurut Winarto (2014) wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD 1945. Bela negara bukan sekedar mengangkat senjata melainkan banyak cara lain untuk kita melakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil. Contohnya saat pandemi kita dapat melakukan dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak terkena covid-19 dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar karena bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan.
2. Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utama adalah mereka yang sudah terkena virus covid-19 agar bisa membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan covid-19 agar tidak bertambah orang yang terkena covid-19 dan dapat menyelamatkan orang. Hal yang bisa kita lakukan untuk bela negara yaitu kita dapat melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu orang lain agar tidak tertular atau terkena covid-19.
3. Solidaritas
Saat kita berdiam diri di rumah, kita tetap bisa melakukan perbuatan yang solidaritas contohnya yaitu dengan keluarga, menyisihkan sedikit rezeki untuk orang yang kurang mampu.
E. Penutup
Bela negara merupakan suatu hal yang positif karena semua tindakan yang dilakukan memiliki manfaat untuk diri sendiri dan sekitar kita. Bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain karna dilakukan dengan apa yang kita bisa dan tidak memaksakan apa yang kita tidak biasa lakukan. Bela negara tidak hanya sekedar mengangkat senjata saja tetapi kita melakukan dengan taat mematuhi himbauan yang pemerintah lakukan dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar. Bela negara juga harus dilakukan dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak salah dalam melakukan dan membuat hal yang tidak diinginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama dalam warga negara.
NPM: 2213053108
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara. Bela negara dilakukan tanpa memaksa orang lain. Dasar yang menjadi acuan dalam bela negara tertuang dalam UUD 1945 pada Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi " semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ". Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi " Tiap-tiap warga negara berhak dan berjewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara ". Selain itu, UUD RI nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan keamanan negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang duwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara " . Selanjutnya Pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui :
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Wujud bela negara yang dapat kita lakukan di masa pandemi ini adalah mengabdi sesuai profesi, sebagai contoh peran dokter yang membantu pasien yang terkena covid-19 pada masa pandemi, influencer yang menggalang dana untuk keperluan tenaga medis yang kekurangan APD, serta orang yang terkena PHK ataupun berekonomi kurang mampu dalam menghidupi anggota keluarganya. Selain itu, kita bisa melalukan bela negara di masa pandemi dengan cara mematuhu semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti menjaga jarak, mencuci tangan, mengenakan masker, tidak keluar rumah jika bukan hal yang mendesak, tidak melakukan mudik, dan tidak menyebarkan berita hoax atau berita yang belum tentu kebenarannya yang dapat mengakibatkan kepanikan dan hal-hal yang tidak baik. Bela negara sangatlah penting, karena semakin tinggi kesadaran suatu negara tentang bela negara maka negara tersebut akan semakin kokoh, kuat, dan tingkat terjadinya konflik pun semakin rendah. Negara yang tidak memiliki kesadaran akan bela negara tidak akan kokoh, dan mudah runtuh karena rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan bela negara kita agar negara Indonesia bisa maju, dan sukses, tidak mudah untuk diprovokasi atau diadu domba, dan tingkat terjadinya konflik pun semakin rendah. Wujud bela negara yang bisa kita lakukan adalah kesiapan dan kesetiaan untuk rela berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan, serta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD 1945.
Pelaksanaan bela negara di masa pandemi dapat dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, memutus rantai penularan covid-19. Selain itu, tidak melakukan mudik ke kampung halaman terutama yang berada dalam zona merah, melakukan isolasi mandiri, menjaga lingkungan di sekitar tetap kondusif, membantu dalam menyediakan kebutuhan sehari-hari selama melakukan karantina secara mandiri, beribadah di rumah, menjaga jarak, mengikuti segala himbauan dan anjuran dari pemerintah.
Bela negara tidak hanya dapat dilakukan dengan mengangkat senjata. Bela negara di masa pandemi dapat dilakukan dengan cara taat terhadap semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya (hoax). Bela negara haruslah dibarengi dengan pengetahuan akan kewarganrgaraan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Nama: Riski agistia
NPM: 2213053303
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
A.Indentitas Jurnal
1. Judul Jurnal: Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 19 Pandemi)
2. Nama Penulis: Syahrul Kemal
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian Paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa bela negara merupakan suatu kewajiban seluruh warga negara. Seperti saat pandemi seluruh warga negara wajib melakukan bela negara karena bela negara terdapat dalam undang-undang dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan cintanya terhadap negara. Bela negara merupakan hak dan kewajiban seorang warga negara karna ada keseimbangan dimata hukum, oleh sebab itu wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan yang sulit seperti dalam pandemi covid-19 karna merupakan masalah bersama. Oleh karna itu wajib melakukan bela negara. Contoh bela negara pada saat pandemi covid-19 yaitu berdiam diri di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
3. Kata Kunci: bela negara, aktualisasi bela negara, pandemi covid-19, kesadaran bela negara.
C. Pendahuluan
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas mengenai pendidikan kewarganegaraan dan bela negara yang sangat penting bagi warga negara karna mencerminkan cinta dan setia warga negara kepada negaranya tersebut, oleh sebab itu hal tersebut sangat penting bagi suatu negara. Bela negara merupakan suatu konsep yang disusun oleh perangkat peraturan-undangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen suatu negara dalam kepentingan pertahanan suatu negara. Kesadaran bela negara hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan bersedia berkorban membela negara.
D. Pembahasan
Bela Negara dan Pelaksanaannya Saat Pandemi
1. Bela Negara
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh cinta dan setia terhadap bangsa dan negara persatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela negara maka sudah mencerminkan bahwa ikut serta dalam melakukan bela negara dan menjalin suatu hubungan tang baik antar warga negara.
• Dasar Hukum Bela Negara
Dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945, dan undang-undang republik Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Bela negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara yang selalu ada tiap warga negara. Tanpa sadar akan bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak akan kuat dan mudah rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang. Menurut Winarto (2014) wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban akan kesiapsiagaan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD 1945. Bela negara bukan sekadar mengangkat senjata melainkan banyak cara lain untuk kita lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil. Contohnya seperti pandemi kita dapat melakukan dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak terkena covid-19 dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar karena dapat menyebabkan hal yang tidak diinginkan.
E.penutup
Bela negara merupakan suatu hal yang positif karena semua tindakan yang dilakukan memiliki manfaat bagi diri sendiri dan sekitar kita. Bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain karna dilakukan dengan apa yang kita bisa dan tidak memaksakan apa yang kita tidak biasa lakukan. Bela negara tidak hanya sekedar mengangkat senjata saja tetapi kita melakukan dengan taat mematuhi himbauan yang pemerintah lakukan dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar
Npm : 2213053279
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Pembahasan:
Bela Negara dan Pelaksanaanya Saat Pandemi
1. Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dasar hukum bela negara:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3.Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1
2. Pelaksanaan saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
• Solidaritas
Kita bisa melakukan kegiatan solidaritas dengan membuat video video yang memberikan mereka semangat agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang
gugur saat melakukan tugasnya. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.
Nama : Elsa Nur Pareza
NPM : 2213053163
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Post Test
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Abstrak
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat ini covid-19 semua adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara. Contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Pendahulan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk saat ini yaitu saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya.
Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi
masalah yang sedang terjadi ini. 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia. Data dari john Hopkins university (14/4). Sementara itu , para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan kesediaan berkorban membela Negara. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI.
> Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
> Dasar Hukum Bela Negara
Dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara adalah :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
> Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampung
halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampung halamanya. Yang Kita harus lakukan dalam bela negara ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang-orang disekitar kita.
•Solidaritas
Saat berdiam diri dirumah, kita tetap dapat melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
Penutup
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax . bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Npm : 2213053006
Kelas : 2D
Prodi : Pgsd
Tugas Analisis Jurnal
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. ISI JURNAL
Abstrak
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut.
PENDAHULUAN
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah
penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita
yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal
tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya
harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk
kedepannya.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
1. Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
2. Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
Meliputi :
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara
2. Pelaksanaan Saat Pandemi
Meliputi :
Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi
3.Solidaritas
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya
dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka
selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang
terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang
gugur saat melakukan tugasnya.
Penutup
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax.
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Judul Jurnal: Semangat bela negara di tengah pandemi covid-19 (the national spirit of defense in the middle of the covid-19 pandemic)
2. Nama Penulis: Syahrul kemal
3. Kata Kunci: Bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Abstrak
Bela negara adalah suatu hak dan kewajiban bagi semua warga Indonesia yang tertera dalam perundang-undangan. Walaupun dalam keadaan pandemic covid-19 kita harus tetap melakukan bela negara dengan cara tidak keluar rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik.
Pendahuluan
Ada banyak masalah sosial di lingkungan kita yang kurang kita perhatikan dan waspadai. Misalnya soal pertahanan negara, apabila kita tidak peduli akan hal itu akan menimbulkan efek buruk di kemudian hari, oleh karena itu kita harus memperhatikan dengan baik dan serius agar tidak menimbulkan efek negatif di masa depan. Salah satu contoh upaya bela negara pada saat keadaan pandemi covid-19 yaitu dengan menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan, tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama.
Dampak dari adanya pandemi covid-19 banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan banyaknya perusahaan yang bangkrut. Pada hakikatnya kesadaran bela negara adalah kesediaan kita sebagai warga negara untuk mengabdi atau berkorban untuk membela negara.
Bela negara dan pelaksanaannya saat pandemi
- Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela negara kita dapat menjaga suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar hukum bela negara
• upaya bela negara terdapat dalam undang undang dasar 194 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
• Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara.
Kesadaran suatu warga negara tentang bela negara yang tinggi akan berdampak positif bagi negara tersebut, seperti semakin kokohnya negara, dan minimnya konflik yang terjadi. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak akan kokoh dan akan mudah rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
- Pelaksanaan saat Pandemi
• prioritas
Prioritas utama pemerintah dalam pandemi covid-19 yaitu bagi masyarakat yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan. Salah satu terjadinya penularan yang sangat cepat adalah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangat sulit dideteksi. Salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi ini ialah menghimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan mudik ke kampung halaman karena ditakutkan akan membawa penyakit orang tanpa gejala (carrier). Upaya kita dalam bela negara pada masa pandemi dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar terutama yang rentan terhadap penyebaran ini seperti orang tua.
• solidaritas
Solidaritas saat pandemi bisa kita lakukan dengan cara menyisihkan sebagian rezeki untuk orang yang kurang mampu, memberikan semangat bagi yang bertugas, mendoakan bagi yang telah gugur, dan beribadah di rumah mengikuti anjuran pemerintah.
Nama : Ocha Estiani
Npm : 2213053243
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Abstrak
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua
ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah
penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita
yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal
tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya
harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk
kedepannya. Lalu apa yang kita harus kita lakukan agar hal hal buruk itu tidak
terjadi ? serta apa aktualisasi bela Negara tersebut? Salah satu contoh hal yang
harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat
situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar
rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa
dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita
yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang
kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi
masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19
musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Covid-19 ini
sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health
organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic
dunia. Data dari john Hopkins university (14/4).
Sementara itu , para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja
umtuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan
tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka
dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan
keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Sebab banyak yang
banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang
bangkrut karena pandemic ini. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang
emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam
kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh
komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara
dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar
warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
➢ Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Angga minanda,s.ip, alumni hubungan internasional FISIP Unri dan pemerhati
social mengatakan “ kemampuan awal dalam melakukan bela Negara, dapat
diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal
yang berkaitan dengan kepentingan Negara atau suatu kemampuan yang dia miliki. Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin
sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu
kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang
membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau
para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang
kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi
perekonomian keluarganya.
Penutup
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Kelas : 2D
Npm : 2253053008
PRODI : PGSD
Analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Abstract
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat
situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa
dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
Pembahasan
Bela negara dan pelaksanaannya saat pandemi
Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Dasar hukum bela negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan Saat Pandemi
Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu banyaknya penularan virucivid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan).
Solidaritas
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka
selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang
gugur saat melakukan tugasnya. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga. Walaupun masih banyak tempat beribadah ditutup kita cukup beribadah dirumah saja karena lebih baik beribadah dirumah saja dibandingkan memaksakan ke tempat beribadah malah terkena covid-19 ini serta sesuai anjuran yang telah disampaikan oleh para tokoh pembuka agama masing masing.
Penutup
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
Nama : Alisa Syabrina
NPM : 2253053049
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Abstrak
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Seperti di masa pandemi ini, semua warga negara tetap wajib bela negaranya, karena bela negara adalah kewajiban para penegak hukum dan pejabat negara untuk menunjukkan kesetiaan dan cinta tanah airnya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semuanya berimbang di mata hukum. Itu sebabnya kita wajib mempertahankan negara ini meski dalam masa sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua itu adalah masalah bersama. bukan hanya masalah satu pihak. Makanya kita punya kewajiban bela negara, misalnya bela negara, artinya diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar.
*BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI*
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Konstitusi. . Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara. Bela negara dilakukan tanpa memaksa orang lain. Alasan bela negara tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: “Segala warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”. Pasal 30(1) UUD 1945 mengatakan: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Selain itu, Pasal 9(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan negara yang terwujud. dalam pelaksanaannya.” Tentara Nasional”. Selain itu, keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pendidikan Kewarganegaraan
2. Wajib pelatihan militer dasar
3. Sukarela atau wajib sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia; Dan
4. Komitmen kerja
Bentuk bela negara yang bisa kita lakukan di masa pandemi ini adalah dengan melayani secara profesional, misalnya peran dokter membantu pasien Covid-19 di masa pandemi, atau influencer mengumpulkan dana untuk kebutuhan para tenaga medis yang membutuhkan. dana untuk pribadi. alat pelindung diri dan orang-orang yang di-PHK atau kurang mampu secara finansial untuk menghidupi anggota keluarganya. Selain itu, di masa pandemi kita bisa melakukan bela negara dengan mengikuti semua aturan yang diberikan oleh pemerintah, seperti: B. Jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, keluar rumah kecuali mendesak, jangan pulang ke rumah dan menyebarkan penipuan. Berita atau berita yang belum tentu benar yang dapat menimbulkan kepanikan dan hal-hal yang tidak baik. Bela negara sangat penting karena semakin sadar bela negara maka semakin kuat negara tersebut dan semakin rendah tingkat konfliknya. Negara-negara yang tidak sadar akan pertahanan negaranya tidak kuat dan mudah runtuh karena tidak sesuai dengan era global saat ini. Oleh karena itu pertahanan negara harus kita tingkatkan, agar negara Indonesia maju dan sejahtera, tidak mudah memprovokasi atau saling memprovokasi, dan tingkat konfliknya lebih rendah. Bentuk bela negara yang kita mampu adalah kemauan dan kesetiaan berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta kelangsungan dan yurisdiksi negara kesatuan, serta nilai-nilai luhur bangsa. negara bagian. UUD 1945 membela.
Bela negara di masa pandemi dapat dilakukan dengan mengutamakan mereka yang terpapar virus Covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan dan memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain itu, jangan mudik ke kampung halaman terutama di zona merah, isolasi diri, jaga kenyamanan lingkungan, bantu kebutuhan sehari-hari selama karantina mandiri, sholat di rumah, jaga jarak, patuhi semua Himbauan dan Anjuran Pemerintah.
Bela negara tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan senjata. Bela negara di masa pandemi dapat dilakukan dengan mengikuti semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan pesan-pesan yang belum pasti kebenarannya (penipuan). Bela negara harus dibarengi dengan rasa kewargaan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Npm : 2213053147
Kelas : 2D
Prodi : pgsd
A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi jurnal
Abstrak
Dalam abstrak di jelaskan mengenai Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum.
Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya.Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut.Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara
dan sediaan berkorban membela Negara.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
•Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
*Dasar Hukum Bela Negara*
-tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.
• *Pelaksanaan Saat Pandemi*
- prioritas
Kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena
orang yang sudah tua lebih mudah terkena
virus covid-19
-solidaritas
Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.
PENUTUP
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .
Npm: 2353053021
Kelas: 2d
Prodi: PGSD
Analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
abstrak
Bela Negara merupakan tanggung jawab yang harus dipikul oleh semua warga negara. Hal ini tetap berlaku saat situasi pandemi seperti saat ini, di mana semua warga negara tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban dalam bela Negara. Hal ini dilandasi pada peraturan hukum dan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Dengan melaksanakan bela Negara, kita berkontribusi dalam mempertahankan eksistensi negara di mata dunia. Bela Negara adalah hak dan kewajiban yang melekat pada setiap warga negara, karena semuanya seimbang dalam pandangan hukum. Oleh karena itu, kita wajib melaksanakan bela Negara, bahkan dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19 saat ini, karena ini merupakan masalah yang harus dihadapi bersama, bukan hanya satu pihak saja.
pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara karena menunjukkan kecintaan dan kesetiaan mereka terhadap negara. Hal ini memiliki dampak yang signifikan bagi negara tersebut. Terdapat banyak kasus sosial di sekitar kita yang kurang diperhatikan yang berhubungan dengan bela Negara, padahal jika dibiarkan, hal tersebut dapat berdampak buruk di masa depan. Oleh karena itu, kita harus menanganinya dengan baik dan serius agar tidak berdampak negatif di kemudian hari.
Untuk mencegah hal-hal buruk terjadi, kita perlu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan penting, dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi. Bersatu, gotong royong, dan bekerja sama adalah solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi, terutama dalam situasi pandemi COVID-19. COVID-19 adalah musuh yang sedang dihadapi oleh 209 negara di dunia. Virus ini menyebar dengan cepat, dan pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menyatakan sebagai pandemi global. Banyak masyarakat yang masih harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan ekonomi mereka, namun banyak juga yang terkena dampak pandemi ini dan kehilangan pekerjaan, sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.
Bela Negara adalah konsep yang digunakan oleh pemerintah untuk menggambarkan patriotisme individu, kelompok, atau seluruh komponen suatu negara dalam mempertahankan eksistensi negara tersebut. Kesadaran bela Negara mencakup kesediaan untuk berbakti kepada negara dan kesiapan berkorban demi membela negara.
Bela Negara adalah sikap dan tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia sebagai bentuk cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam bela Negara, dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Melalui partisipasi dalam bela Negara, kita menunjukkan keterlibatan kita dalam mempertahankan negara dan membina hubungan yang baik antara sesama warga negara.
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3) dan pertahanan serta keamanan negara (Pasal 30 ayat 1). Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan perjuangan sesuai profesi.
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona, seperti membentuk gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 berdasarkan keputusan Keppres No 7/2020 dan Keppres No 9/2020. Upaya utamanya adalah membatasi dan menghentikan penularan virus ini serta melindungi lebih banyak orang dari paparan virus. Salah satu faktor penularan yang sulit diantisipasi adalah orang tanpa gejala (OTG) yang sulit terdeteksi tetapi dapat menjadi penyebar yang berpotensi membahayakan, terutama bagi kelompok rentan seperti orang lanjut usia dengan penyakit bawaan. Pemerintah juga menghimbau agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran virus ke keluarga dan kerabat.
Untuk berkontribusi dalam bela negara, kita dapat melakukan isolasi mandiri di lingkungan sekitar kita, misalnya di kompleks tempat tinggal kita. Dengan melakukan isolasi mandiri, kita secara mandiri telah berperan dalam bela negara dan membantu melindungi orang-orang yang rentan terkena virus covid-19, terutama mereka yang lebih tua. Kita juga dapat bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memperluas upaya isolasi. Selain itu, kami dapat membantu mandat gugus tugas dengan memberikan dukungan agar mereka dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih mudah. Untuk memudahkan semua ini, kita perlu selalu mematuhi semua perintah dan himbauan pemerintah dalam melawan covid-19, seperti tetap di rumah dan diam untuk melindungi orang-orang di sekitar kita.
penutup
Bela Negara adalah sebuah tindakan yang sangat positif karena setiap langkah yang kita ambil akan memberikan manfaat bagi diri kita dan lingkungan sekitar. Bela Negara tidak memaksa orang lain untuk melakukan hal yang diluar kemampuan kita, melainkan hanya melakukan apa yang kita mampu. Selain itu, bela Negara juga mencakup beberapa unsur dasar Negara.Bela Negara tidak hanya terbatas pada penggunaan senjata, tetapi juga dapat dilakukan dengan taat pada semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar (hoax). Selain itu, bela Negara juga harus didukung oleh pengetahuan tentang kewarganegaraan agar kita tidak melakukan hal-hal yang salah dan berpotensi menciptakan situasi yang tidak diinginkan. Semua ini sesuai dengan tujuan utama kita dalam menjalankan peran sebagai warga Negara.
NAMA : ATRASINA QISTHIN
NPM : 2213053182
KELAS : 2 D
PRODI : PGSD
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, Universitas Djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul Kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Abstrak
Bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic ini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini merupakan hak dan kewajiban seorang warga Negara
Pendahulan
Bersatu, gotong royong, bekerja sama merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini.
Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia. Data dari john Hopkins university (14/4). Selain itu , masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Sebab banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini. Dalam kondisi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini. Bela Negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara terkait patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara
- Dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara adalah :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Pelaksanaan Saat Pandemi
~ Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan)
~ Solidaritas
Ketika berdiam diri dirumah, kita tetap dapat melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
Penutup
Bela Negara merupakan suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. bela negara juga mengandung beberapa unsur dasar Negara.
Nama : Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM : 2213053014
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Post Test Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Abstrak
Bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic ini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini merupakan hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja. Dasar yang menjadi acuan dalam bela negara tertuang dalam UUD 1945 pada Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi " semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ". Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi " Tiap-tiap warga negara berhak dan berjewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara ". Selain itu, UUD RI nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan keamanan negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang duwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara " . Selanjutnya Pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1).
C. Pendahulan
Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk saat ini yaitu saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini. 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia. Data dari john Hopkins university (14/4). Sementara itu , para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.
Bela Negara serta pelaksanaannya saat pandemi
1. Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Winarno (2014) wujud dari bela Negara merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.
Penutup
yang bisa kita lakukan untuk bela negara adalah melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara. Untuk Solidaritas Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan silidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Nama : Risma Iryani
NPM : 2213053268
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Tugas Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Judul Jurnal: Semangat bela negara di tengah pandemi covid-19 (the national spirit of defense in the middle of the covid-19 pandemic)
2. Nama Penulis: Syahrul kemal
3. Kata Kunci: Bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Abstrak
Abstrak disajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan dan menuliskan bahwa Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
C. Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
1. Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
* Dasar Hukum Bela Negara
• Dalam undang undang dasar 1945
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
* Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
• Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
Nama : Fitri Nanda Shafira
Npm :2213053150
Kelas :2D
Prodi : PGSD
Post Test
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B.Abstrak
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
C. Pendahuluan
Banyak kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepannya kita harus tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Salah satu contoh hal yang
harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan selalu menjaga kebersihan, tidak keluar
rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa
dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita
yang belum benar.Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
D. Pembahasan
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
>>Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
>>Dasar Hukum Bela Negara
• dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9
ayat 1 mengatakan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. pada pasal 2 ikut serta warga negara dalam upaya bela Negara
Bela Negara bukan hanya saja kita mengangkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan
dedikasinya terhadap Negara.
>> Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Kita bisa melakukan bela negara yaitu dengan isolasi mandiri lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
• Solidaritas
kita tetap bisa melakukan perbuatan
selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rezeki kita
untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya, selalu kondusif karena
ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
D. Penutup
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan.
NPM : 2213053212
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Analisis jurnal
Abstrak : Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Pertahankan negara ini adalah hak dan kewajiban warga negara, karena mereka semua memiliki keseimbangan di mata hukum, maka kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini juga berlaku di masa-masa sulit, seperti saat ini akibat Covid-19, karena semuanya ini adalah masalah bersama, bukan hanya masalah satu pihak, jadi ini kita wajib bela negara, misalnya bela negara yaitu dengan tenang tetap di rumah dan jangan menyebarkan berita bohong.
Pendahuluan : Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan isu yang sangat penting penting bagi warga karena mencerminkan cinta dan kesetiaan warga negara kepada negaranya, itu benar penting bagi negara. Banyak kasus kasus sosial di lingkungan kita yang kurang kita perhatikan, misalnya soal pertahanan negara membiarkannya saja akan menimbulkan efek buruk di kemudian hari, oleh karena itu kita harus merawatnya dengan baik dan serius agar tidak menimbulkan efek negatif di masa depan. Semangat bela negara merujuk pada semangat patriotisme dan komitmen untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan negara dalam segala aspek kehidupan. Semangat ini dapat muncul dalam berbagai situasi, termasuk dalam menghadapi pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 telah menjadi tantangan global yang signifikan, mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat dan menuntut upaya kolaboratif untuk menanggulanginya. Dalam konteks ini, semangat bela negara dapat menginspirasi tindakan dan sikap positif.
Simpulan : Bela Negara adalah suatu hal yang sangat positif karena setiap tindakan yang kita lakukan akan memberikan manfaat bagi diri kita dan orang di sekitar kita. Bela Negara tidak memaksa orang lain untuk melakukan apa yang mereka tidak mampu, tetapi hanya meminta kita melakukan apa yang kita mampu. Selain itu, Bela Negara mencakup beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya dilakukan dengan menggunakan kekuatan fisik, tetapi juga dengan taat pada semua himbauan yang diberikan oleh pemerintah dan tidak menyebarkan berita palsu (hoax). Bela Negara juga harus didukung dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar kita tidak melakukan kesalahan yang dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan. Ini semua sesuai dengan tujuan utama kita sebagai warga Negara.
Npm:2213053144
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
Tugas Analisis Jurnal
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara.
B. Isi jurnal
-Abstrak
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya
-pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita
yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Lalu apa yang kita harus kita lakukan agar hal hal buruk itu tidak terjadi ? serta apa aktualisasi bela Negara tersebut? Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa
dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
-BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
➢ Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
-Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “.Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
➢ Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan).
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar
melakukan tugas lebih mudah lagi.
➢ Solidaritas
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
-Penutup
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
- Abstrak
Pada abstrak penulis mengatakan Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini seimbang di depan hukum dan oleh karena itu kita wajib mempertahankan negara ini bahkan di masa-masa sulit seperti covid-19. penulis juga mengatakan bela negara merupakan cara memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.
- Pendahuluan
Bela negara adalah konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang menyangkut patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Contoh hal yang perlu kita lakukan sekarang sebagai cara kita ikut andil dalam bela negara adalah kapan Dalam situasi pandemi Covid-19, selalu jaga kebersihan diri dan jangan keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Kami yang membaca/mendengar tidak menyebarkannya lagi
-BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
1. Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku cinta kasih warga negara dan Loyalitas kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahwa semua orang memiliki hak dan Kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara dan kondisi hal-hal tertentu yang berkaitan dengan pertahanan bangsa dan negara, yang diatur dengan undang-undang.
Dasar Hukum Bela Negara, tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD1945, semakin besar kesadaran bela warga negara Negara semakin kuat dan negara menyebabkan konflik di negara rendah karena warga negara sadar akan bela negara sangat tinggi bagi negara untuk maju dan sejahtera pembangunan negara.
2. Pelaksanaan Saat Pandemi
- Prioritas : adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
- Solidaritas : seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan
Penutup
Bela Negara adalah suatu hal yang sangat lah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarganegara.
Nama : Risa Perwita Sari
Npm : 2253053045
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi jurnal
Abstrak
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.
Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
C. Pembahasan
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Pelaksanaan Saat Pandemi
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran viruscorona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadiKeppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 inidan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpagejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala inimerupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompokkelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan)
Penutup
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
Nama : Arda Ami Guspina
Npm : 2213053256
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal
A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Pembahasan:
1. Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dasar hukum bela negara:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3.Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1
2. Pelaksanaan saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
• Solidaritas
Kita bisa melakukan kegiatan solidaritas dengan membuat video video yang memberikan mereka semangat agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang
gugur saat melakukan tugasnya. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.
Kesimpulan:
Bela negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
NPM : 2213053122
Kelas : 2D
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia.
Dasar Hukum Bela Negara
Dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945, dan undang-undang republik Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Bela negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara yang selalu ada tiap warga negara. Tanpa sadar akan bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak akan kuat dan mudah rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang.
Bela negara bukan sekadar mengangkat senjata melainkan banyak cara lain untuk kita lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil.
Nama : Desfi Belisa
NPM : 2213053190
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Post Test
Analisis Jurnal
A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Pembahasan:
Bela Negara dan Pelaksanaanya Saat Pandemi
1. Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dasar hukum bela negara:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3.Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1
2. Pelaksanaan saat Pandemi
_Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
_Solidaritas
Kita bisa melakukan kegiatan solidaritas dengan cara membuat video-video yang memberikan semangat buat mereka serta mendoakan yang sedang terkena musibah Untuk para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya dan kami ucapkan terimakasih telah berusaha semaksimal mungkin dalam menangannni musibah ini. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.
NPM : 2213053097
Kelas :2D
PRODI : PGSD
analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
abstrak :
Pandemi COVID-19 telah menimbulkan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di tengah krisis ini, semangat bela negara dan ketahanan nasional menjadi sangat penting. Tulisan ini mengkaji semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 di Indonesia.
Studi ini mengeksplorasi bagaimana semangat bela negara telah muncul selama pandemi, dengan fokus pada upaya kolektif individu, komunitas, dan pemerintah dalam menjaga keselamatan negara.
Pendahuluan :
Pandemi COVID-19 telah mengguncang dunia dengan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang luas. Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena dampaknya tidak luput dari tantangan ini. Dalam menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian ini, semangat bela negara dan ketahanan nasional menjadi sangat relevan.
Semangat bela negara adalah semangat yang menggerakkan individu dan masyarakat untuk mempertahankan keutuhan, keamanan, dan kesejahteraan negara. Di tengah pandemi COVID-19, semangat bela negara telah menjadi pendorong kuat bagi masyarakat Indonesia untuk bersatu, beradaptasi, dan melawan pandemi.
Pembahasan :
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara adalah semangat dan tindakan nyata untuk mempertahankan, melindungi, dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kepentingan nasional. Dalam konteks pandemi COVID-19, pelaksanaan semangat Bela Negara menjadi sangat penting untuk menghadapi tantangan yang dihadapi oleh negara dan masyarakat.
Pelaksanaan semangat Bela Negara dalam menghadapi pandemi COVID-19 dapat mencakup beberapa aspek berikut:
1. Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan: Salah satu bentuk kontribusi dalam semangat Bela Negara adalah dengan patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak sosial, dan menghindari kerumunan. Dengan melakukan hal ini, individu secara aktif melindungi diri sendiri, orang lain, dan masyarakat secara keseluruhan.
2. Kolaborasi dan Solidaritas Masyarakat: Semangat Bela Negara juga tercermin dalam kolaborasi dan solidaritas masyarakat dalam membantu sesama yang terdampak pandemi. Hal ini dapat dilakukan melalui pendirian posko bantuan, penggalangan dana, atau penyediaan kebutuhan pokok bagi mereka yang membutuhkan. Kolaborasi dan solidaritas ini mencerminkan semangat gotong royong dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
3.Dukungan terhadap Tenaga Kesehatan: Salah satu bentuk dukungan yang kuat dalam semangat Bela Negara adalah memberikan dukungan moral dan fisik kepada tenaga kesehatan yang berjuang di garis depan dalam menangani pandemi. Masyarakat dapat memberikan apresiasi, memfasilitasi kebutuhan mereka, dan berperilaku dengan bertanggung jawab untuk meringankan beban mereka.
4. Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat: Pemerintah juga berperan penting dalam pelaksanaan semangat Bela Negara dengan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak pandemi, seperti pangan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan. Program-program bantuan sosial dan stimulus ekonomi merupakan contoh konkrit dari implementasi semangat Bela Negara dalam perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
5. Partisipasi Aktif dalam Vaksinasi: Salah satu langkah krusial dalam melawan pandemi COVID-19 adalah vaksinasi. Masyarakat dapat berperan aktif dalam semangat Bela Negara dengan menerima vaksinasi dan mendorong partisipasi vaksinasi di komunitasnya. Hal ini membantu melindungi diri sendiri, masyarakat, dan mencapai kekebalan komunitas yang diperlukan untuk mengendalikan penyebaran virus.
Dasar Hukum Bela Negara
- Dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara adalah :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
penutup :
Bela Negara merupakan semangat dan tindakan nyata untuk mempertahankan, melindungi, dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kepentingan nasional
Nama : Nadia Afista
NPM : 2213053048
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Post Test | Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Abstrak
Bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara karena semua ini seimbang di mata hukum, jadi kita memiliki kewajiban untuk melindungi negara ini, bahkan di saat krisis titik sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semuanya merupakan masalah bersama, bukan hanya masalah satu pihak. Oleh karena itu, kita memiliki kewajiban untuk menjaga negara, misalnya dengan menjaganya yaitu tetap di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.
Pendahuluan
Banyak kasus dan kasus sosial di lingkungan yang kurang kita perhatikan terkait dengan pertahanan negara, jika tidak dikendalikan akan berdampak negatif nantinya, sehingga harus kita tangani dengan tegas dan serius agar tidak terjadi. memiliki efek buruk. Jadi apa yang harus kita lakukan untuk mencegah hal-hal buruk terjadi? Contoh yang perlu kita lakukan untuk mencegah hal-hal buruk terjadi saat ini adalah selama musim Covid-19, selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada pekerjaan mendesak, jika diam di rumah masih baik. . Bekerjalah dari rumah saja dan jangan menyebarkan berita palsu karena berita tersebut dapat berdampak negatif bagi orang yang membaca/mendengarkan kami, jangan menyebar luas. Laju penyebaran Covid-19 begitu cepat sehingga WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) telah menyatakannya sebagai pandemi global sejak 11 Maret 2020. Selama ini sebagian besar masyarakat harus terus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan rumah tangga. Namun, banyak juga orang yang terkena dampak pandemi ini, mereka di-PHK dari pekerjaannya sehingga tidak bisa menghidupi keluarga dan ekonomi sangat tertekan. Dalam situasi seperti itu, banyak orang menjadi emosional, bingung, takut, dan berdebat dengan pejabat pemerintah dalam kondisi seperti itu karena takut terpapar virus Covid-19. Bela Tanah Air adalah konsep yang dikembangkan oleh undang-undang dan otoritas suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen negara untuk kepentingan mempertahankan keberadaan negara kematian negara di negara ini. Bidang pertahanan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling menghancurkan.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bahwa seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara dan dalam syarat-syarat tertentu yang berkaitan dengan pembelaan negara dan negara yang ditentukan dengan undang-undang. Dengan bela Negara, mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam bela negara dan meningkatkan hubungan baik antar warga negara.
Dasar Hukum Bela Negara
Undang-undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. Undang-Undang No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988. Tap MPR No.VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan Polri.
Banyak pihak yang mempertanyakan sense of defense negara di masa pandemi seperti ini. Bela Tanah Air pada hakekatnya merupakan bentuk kecintaan dan semangat kebangsaan terhadap Tanah Air yang harus ada pada setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tajam dapat disimpulkan bahwa negara tidak akan kuat dan mudah runtuh karena rapuh dan bahkan akan menghadapi era globalisasi saat ini.
Kesimpulan
Melindungi negara kita adalah hal yang sangat positif karena setiap tindakan yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Mempertahankan Tanah Air tidak memaksa keinginan orang lain untuk melakukan apa yang kita bisa, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Selain mengandung beberapa unsur dasar negara. Bela negara tidak bisa dilakukan hanya dengan mengangkat senjata, kita bisa melakukannya dengan mematuhi setiap seruan pemerintah dan tidak menyebarkan hoax. Dan sejalan dengan tujuan sipil utama kami.
Nama : Garin Ayu Liwana
NPM : 2213053101
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Abstrak
Bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic ini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini merupakan hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja.
Pendahuluan
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas mengenai pendidikan kewarganegaraan dan bela negara yang sangat penting bagi warga negara karna mencerminkan cinta dan setia warga negara kepada negaranya tersebut, oleh sebab itu hal tersebut sangat penting bagi suatu negara. Bela negara merupakan suatu konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara. Kesadaran bela negara hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan bersedia berkorban membela negara.
Pembahasan
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI.
- Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
- Dasar Hukum Bela Negara
Dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara adalah :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Pelaksanaan Saat Pandemi
- Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampung
halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampung halamanya. Yang Kita harus lakukan dalam bela negara ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang-orang disekitar kita.
- Solidaritas
Saat berdiam diri dirumah, kita tetap dapat melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
Penutup
Bela Negara merupakan suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
Nama: Maya Rezki Yudistrinda
NPM: 2213053116
Kelas: 2d
Prodi: PGSD
Tugas: Analisis Jurnal
A.Indentitas Jurnal
1. Judul Jurnal: Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The COVID-19 Pandemic)
2. Nama Penulis: Syahrul Kemal
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian Paragraf: Abstrak ditulis dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa bela negara merupakan suatu kewajiban seluruh warga negara. Seperti saat pandemi seluruh warga negara wajib melakukan bela negara karena bela negara terdapat dalam undang-undang dan petinggi suatu negara untuk membuktikan setia dan cintanya terhadap negara. Bela negara merupakan hak dan kewajiban seorang warga negara karna ada keseimbangan dimata hukum, oleh sebab itu wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan yang sulit seperti dalam pandemi covid-19 karna merupakan masalah bersama.
3. Kata Kunci: bela negara, aktualisasi bela negara, pandemi covid-19, kesadaran bela negara.
C. Pendahuluan
Di dalam pendahuluan, penulis membahas mengenai pendidikan kewarganegaraan dan bela negara yang sangat penting bagi warga negara karna mencerminkan cinta dan setia warga negara kepada negaranya tersebut, oleh sebab itu hal tersebut sangat penting bagi suatu negara. Bela negara merupakan suatu konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara. Kesadaran bela negara hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan bersedia berkorban membela negara.
D. Pembahasan
Bela Negara dan Pelaksanaannya Saat Pandemi
1. Bela Negara
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh cinta dan setia terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela negara maka sudah mencerminkan bahwa ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbina suatu hubungan tang baik antar warga negara.
•> Dasar Hukum Bela Negara
Dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945, dan undang-udang republik Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Bela negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara yang selalu ada tiap warga negara. Tanpa sadar akan bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak akan kuat dan mudah rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang. Menurut Winarto (2014) wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD 1945. Bela negara bukan sekedar mengangkat senjata melainkan banyak cara lain untuk kita melakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil. Contohnya saat pandemi kita dapat melakukan dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak terkena covid-19 dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar karena bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan.
2. Pelaksanaan Saat Pandemi
•> Prioritas
Prioritas utama adalah mereka yang sudah terkena virus covid-19 agar bisa membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan covid-19 agar tidak bertambah orang yang terkena covid-19 dan dapat menyelamatkan orang. Hal yang bisa kita lakukan untuk bela negara yaitu kita dapat melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu orang lain agar tidak tertular atau terkena covid-19.
3. Solidaritas
Saat kita berdiam diri di rumah, kita tetap bisa melakukan perbuatan yang solidaritas contohnya yaitu dengan keluarga, menyisihkan sedikit rezeki untuk orang yang kurang mampu.
E. Penutup
Bela negara merupakan suatu hal yang positif karena semua tindakan yang dilakukan memiliki manfaat untuk diri sendiri dan sekitar kita. Bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain karna dilakukan dengan apa yang kita bisa dan tidak memaksakan apa yang kita tidak biasa lakukan. Bela negara juga harus dilakukan dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak salah dalam melakukan dan membuat hal yang tidak diinginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama dalam warga negara.
NPM: 2213053060
Kelas: 2D
Prodi: 2213053060
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covid-19. Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO (world health organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia. Data dari john Hopkins university (14/4).
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
➢ Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa
melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar
melakukan tugas lebih mudah lagi.
NAMA : ATRASINA QISTHIN
NPM : 2213053182
KELAS : 2 D
PRODI : PGSD
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Abstrak
Bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara ini merupakan hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja.
Pendahulan
Bersatu, gotong royong, bekerja sama merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini. 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covid-19.
Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya. masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dasar Hukum Bela Negara
- Dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara adalah :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Penutup
Bela Negara merupakan suatu hal yang sangatlah penting bagi masyarakat karena semua tindakan yang masyarakat lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita sendiri dan bangsa kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.