FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 79

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rifka Mariska -
Nama : Rifka Aisy
NPM : 2216031018
Kelas : REG B

Perkembangan Konstitusi yahg berlaku di Indonesia
Perbedaan antara UUD versi 18 Agustus dengan UUD versi sekarang?
Indonesia terbagi menjadi 4 Republik :
1.Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan disahkannya konstitusi pada 18 Agustus
2.Republik Indonesia Serikat, yang berubah juga konstitusinya menjadi Konstitusi RIS
3.NKRI, Undang-Undang Dasar Sementara
>Pembentukan Konstituante untuk membentuk Konstitusi baru, namun gagal karena adanya perdebatan terkait islam dengan kebangsaan
4.Ditetapkan Dekrit Presiden yang kemudian ditetapkan kembali UUD'45 Indonesia

Piagam jakarta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Maka sangat berbeda antara dokumen yang disahkan ketika 18 Agustus dan dokumen yang kemudian diberlakukan kembali saat berada di Republik ke-4.

Saat ini yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD'45 yaitu pada versi yang 5 Juli 1959 yang ditambah 4 Lampiran, mengikuti kesepakatan di tahun 1999, yang menyetujui perubahan UUD dengan metode andendum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Gisella Aura Putri -
Nama : Gisella Aura Putri
NPM : 2216031108
Kelas : Reguler B

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshidiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008).
Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang, hal ini haruslah kita pahami bahwa negara kita ini sudah menjadi 4 republik yakni
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik kedua yaitu RIS, konstitusinya pun diubah menjadi RIS
3. Selanjutnya berubah lagi menjadi negara kesatuan yang dimana UUD dibuat menjadi UUD Sementara yang dinamakan interim constitution atau yang lebih dikenal dengan UUDS 1950
4. Kemudian setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan dan piagam Jakarta. Hal tersebut tentunya mengakibatkan konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya. Lalu tahun 1959, negara RI kembali dikeluarkan Dekrit Presiden (KePres) No. 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan berupa penjelasan UUD yang disertakan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Hal ini juga dicatat sebagai republik ke 4
Sekarang setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai dengan kesepakatan 1959 kala itu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Evita Listi Maharani -
Nama: Evita Listi Maharani
Npm: 2216031064
Kelas: Reguler B

Indonesia mengalami 4 kali perubahan republik. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. Republik kedua adalah RIS, begitupula dengan konstitusinya yang mengalami perubahan menjadi konstitusi RIS. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, lalu kemudian diberlakukan undang undang dasar sementara (uuds). Setelah melaksanakan pemilu pada tahun 1955, pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang memiliki tugas menyusun konstitusi baru, tetapi gagal. Setelah konstituante gagal membentuk konstitusi, pada tahun 1959 kembali diberlakukan undang undang dasar 1945 melalui dekrit presiden, pada fase ini Indonesia sudah mengalami perubahan republik yang keempat. Undang-undang dasar 1945 kembali diberlakukan pada 1959 dengan melakukan beberapa perubahan yaitu dengan menyatukan penjelasan undang-undang dasar 1945 menjadi bagian yang tak terpisahkan. Undang-undang yang dijadikan pedoman saat ini adalah undang-undang dasar yang disahkan pada 1959 dengan menambahkan empat lampiran perubahan sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwa perubahan uud disetujui dengan syarat mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran) amandemen yang mana disebutkan bahwa undang-undang dasar 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Lalu kesepakatan kedua dalam melakukan perubahan uud adalah memasukkan materi yang terkandung dalam uud 1945 ke dalam pasal-pasal yang berlaku.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Jessy Riffany -

Jessy Riffany_2216031118_Reg B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Perlu diketahui bahwa Indonesia sudah menjadi 4 Republik :

  1. Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
  2. Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
  3. Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara / UUDS 1950
  4. Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Dikarena tidak terbentuknya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.

Kembali diberlakukanya UUD 1945 mendapatkan sebuah perubahan di dalamnya yatu : 

  1. Ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat sebuah penjelasan di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan. 
  2. Di dalam Kepres 150 menimbang terkahir "Bahwa kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini"

Pada saat ini dokumen asli yang kita jadikan pegangan sekarang adalah : 
=> Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah 4 lampiran.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Helmalya Vrily Pramesti -
Helmalya Vrily Pramesti
221603104
REG B
kita sudah menjadi 4 republik
1. republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus
2. RIS
3. Negara kesatuan (uud sementara)
4. UUD 1945

pada tahun 59 UUD kembali diberlakukan. tidak ada penjelasan UUD pada 18 Agustus, pada tanggal 15 Februari 1946 baru diumumkan di berita republik mengenai penjelasan UUD 1945. penjelasan ini merupakan dokumen terpisah. lalu pada tahun 59 dijadikan dokumen yang tak terpisahkan. perbedaan UUD45 18 Agustus dan 5 juli 59 adalah terdapat pada lampiran. piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi tersebut. sesudah reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan adalah naskah UUD45 versi 5 juli 59 beserta 4 lampiran (perubahan 1,2,3,4) di aturan tambahan pasal 2 dikatakan 'dengan ditetapkan nya perubahan UUD ini terdiri atas pembukaan dan pasal pasal' berarti naskah dan UUD tidak ada lagi penjelasan. metode yg dipakai adalah perubahan seperti di Amerika. konsolidasi terdiri dari pembukaan dan pasal pasal. sumber masalah nya ialah jendral jendral yang masih menganggap bahwa ini penghianatan. untuk kepentingan membaca dan sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote. tetapi jika dokumen resmi nya masih tetap 5 dokumen (beserta lampirannya)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Ridho Harjanto -
Nama: Muhamamad Ridho Harjanto
NPM: 2216031024
Kelas: Reg B

Perkembangan Konstitusi yang ada di Indonesia
Perbedaan UUD versi 18 Agustus dan versi sekarang?
Indonesia sudah terbagi menjadi 4 republik.
Republik yang pertama yaitu yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi disahkan 18 agustus, Republik kedua berubah menjadi RIS, Republik yang ketiga menjadi lagi Negara Kesatuan dengan Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950), sesudah pemilu 55-56 dibentuk Konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru, namun gagal karena ada perbedaan antara islam dan kebangsaan dan akhirnya ditetapkan Dekrit Presiden berlaku lagi lah UUD 1945 tetapi dengan perubahan, yang membedakan ada dilampiran.

Piagam Jakarta menjadi menjiwai Undang Undang Dasar 1945 dan merupakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sangat berbeda dokumen yang disahkan pada 18 agustus dengan dilakukan ditahun 59. Setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan yang kita jadikan pegangan sekarang adalah versi 5 juli 59 ditambah 4 lampiran, perubahan 1-4 sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju perubahan UUD dengan catatan dengan lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zaki Radivan -
Nama : Zaki Radivan
NPM : 2216031056
Kelas : Reguler B

Analisis Video Yang Berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”
Hasil dari analisis saya pada video tersebut adalah, pada video tersebut bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Pertama-tama sebelum masuk ke pembahasan perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia kita harus memahami terlaebih dahulu apa yang dimaksud dengan konstitusi itu sendiri terlebih dahulu. Konstitusi adalah sebuah naskah atau kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara dan berfungsi untuk membatasi kekuasaan. Selain itu, konstitusi juga menentukan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara serta berbagai pokok-pokok lainnya.

ndonesia sudah pernah menjadi 4 republik, diantaranya:
1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945.
2. RIS, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan undang-undang dasar sementara (Interim Constitution) atau undang-undang dasar sementara (UUDS 1950) itulah republic ketiga.
4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 tetapi dengan perubahan, yakni dengan adanya penjelasan setelah disahkannya Kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959, terdapat penjelasan terkait undang-undang dasar yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali.

Jika ingin melihat dengan teliti, apa perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 juli tahun 1959 yaitu pada lampirannya, maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan Kembali pada tanggal 5 Juli 1959 (Republik Ke-4).

Undang-Undang Dasar asli yang dapat kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran (status perubahan yang ke 1,2,3, dan 4)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by FAHD SULTAN DZAKI -
Nama : Fahd Sultan Dzaki
NPM : 2216031122
Kelas : Reguler B

Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”
Perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia, Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik, yaitu:
1. yang pertama republik yang diproklamasikan 17 Agustus yang konstitusinya disahkan pada 18 Agustus,
2. yang kedua RIS, yang konstitusinya menjadi RIS,
3. yang ketiga negara kesatuan yang memiliki undang-undang sementara, yang dinamakan interim constitution, atau UUDs 1950.
4. pada tahun 1959 kembali diberlakukan undang undang dasar 1945 melalui dekrit presiden, pada fase ini Indonesia sudah mengalami perubahan republik yang keempat.

sekarang sesudah kita reformasi dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang kita jadikan pegangan adalah naskah undang-undang dasar 45 versi 5 Juli 59 ditambah 4 lampiran perubahan 1 ,2, 3, dan 4, itu lampiran sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju kita mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan diantaranya kita mengandalkan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Nurhadi -
Nama: Muhammad Nurhadi
NPM: 2216031032
Kelas: Reguler B

Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Dalam video tersebut menjelaskan bahwa Indonesia sudah terbagi menjadi 4 Republik,
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan disahkan konstitusi pada 18 Agustus,
2. Republik menjadi RIS yang mengubah konstitusi menjadi RIS juga,
3. NKRI dengan UUDS, dilakukannya pemilu pertama kali pada tahun 55 dan pada tahun 56 dibentuk KOnstituante ynag bertugas untuk membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil karena terdapat konflik antara Islam dan kebangsaan, setelah itu Dekrit Presiden diberlakukan kembali yang akhirnya menetapkan kembali UUD 45,
4. UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku kembali, Konstituante dibubarkan, dan ditetapkannya kembali UUD 45, namu dengan perubahan, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditaruh menjadi bagian yang tidak terpisakhan dari naskah UUD 45.

UUD Tanggal 18 Agustus dan UUD sekarang sudah berbeda, dulu Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi, namun sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dalam UUD, sekarang ini yang dianggap dokumen UUD asli dan dijadikan peganggan adalah UUD versi 5 Juli 59 yang ditambah dengan 4 lampiran perubahan yang sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, yaitu perubahan dengan metode adendum, yang berarti lapiran amademen hanya sebagai lampiran saja atau naskah sendiri dan naskah originalnya tetap UUD versi 59, kesepakatan keduanya yaitu memasukan materi atau penjelasan yang ada di UUD 45 kedalam pasal-pasal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Salma Safinatunnajah -
Nama: Salma Safinatunnajah
NPM: 2216031152
Kelas: Reguler B

Perkembangan Konstitusi di Indonesia berawal sejak terjadinya hari kemerdekaan Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang di sahkan pada 18 Agustus, lalu selanjutnya konstitusi Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) , kemudian berubah lagi menjadi Negara Kesatuan dengan menggunakan UUDS (Undang Undang Sementara) sebagai dasar konstitusi. Hal ini tidak berlangsung lama dan kembali berubah setelah dibentuknya badan konstituante untuk membentuk konstitusi baru yang tidak berhasil karena perdebatan piagam jakarta yang melibatkan pro islam dengan pro kebangsaan. Untuk menyelesaikan semuanya maka dikeluarkan lah dekrit presiden untuk kembali menggunakan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi dengan perbedaan pada bagian lampiran berdasarkan keputusan presiden. Hingga Ssat ini masa reformasi yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 yaitu pada versi yang 5 Juli 1959 yang ditambah 4 Lampiran, mengikuti kesepakatan di tahun 1999, yang menyetujui perubahan UUD dengan metode andendum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Atikah Muflikhah -
NAMA : Atikah Muflikhah
NPM : 2216031016
KELAS: Reguler B

Adakah perbedaan UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus dengan UUD yang berlaku sekarang?
Indonesia sudah menjadi 4 Republik, yaitu:
1. Republik yang pertama adalah Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik yang kedua adalah RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Republik yang ketiga ialah Negara Kesatuan dan menggunakan UUDS
4. Sesudah UUDS terbentuklah UUD 1945 yang diberlakukan namun ada perubahan, yaitu:
1) UUD yang disahkan 18 Agustus tidak ada penjelasan dalam lampiran, sedangkan saat disahkan kembali dengan dekrit presiden ada penjelasan UUD di lampiran.
2) Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
Dokumen yang UUD asli yang dianggap sebagai pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 yang ditambah 4 dokumen lampiran. MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnpte untuk memudahkan membaca sosialisasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Mudrikah Rihadhatul Aisy -
Nama: Mudrikah Rihadhatul Aisy
NPM: 2216031022
Kelas: Reguler B

menganalisis video " Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia "

Dari masa kemerdekaan hingga sekarang, indonesia telh mengalalami beberapa kali perubahan konstitusi. indonesia telah menjadi 4 republik. yang pertama yang disahkan pada 18 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus pula, yang ke-2, Indonesia pernah berubah menjadi bentuk RIS yang konstitusi nya RIS pula, yang ke-3 kembali berubah menjadi negara kesatuan dengan UUD yang sementara atau UUDS 1950, yang ke-4 diberlakukan kembali dekrit presiden kapres 150 pada tahun 59, dan diberlakukan kembali UUS 1945. perbedaan diantara UUD 1945 yang berlaku di tahun 1945 dan UUD 1945 yang kembali diberlakukan pada tahun 1959 adalah terdapat pada lampiran. pada UUD 1945 yang kembali diberlakukan, memuat tentang "Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945" yang tadinya merupakan dokumen terpisah, kemudian disatukan menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisah oleh kapres 150 pada th 1959. Jadi, dokumen UUD 1945 yang kita jadikan pedoman pada saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 15 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran perubahan satu, perubahan dua, perubahan tiga, dan perubahan empat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nurwidiya - -
NAMA : NURWIDIYA
NPM : 2216031002
KELAS : REGULER B

Hasil dari analisis saya pada video tersebut adalah dalam video tersebut, bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. S.H. membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Pertama, sebelum masuk ke pembahasan perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia kita harus memahami apa yang dimaksud dengan konstitusi itu sendiri terlebih dahulu. Konstitusi adalah sebuah naskah atau kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara dan berfungsi untuk membatasi kekuasaan. Selain itu. konstitusi juga menentukan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara serta berbagai pokok-pokok lainnya,
Indonesia sudah pernah menjadi 4 republik:
1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945. 2.
2. RIS, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan undang-undang dasar sementara (Interim Constitution) atau undang-undang dasar sementara (UUDS 1950) itulah republic ketiga.
4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 tetapi dengan perubahan, yakni dengan adanya penjelasan setelah disahkannya Kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959, terdapat penjelasan terkait undang-undang dasar yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali
Jika ingin melihat dengan teliti, apa perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 juli tahun 1959 yaitu pada lampirannya, maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan Kembali pada tanggal 5 Juli 1959 (Republik Ke-4).
Undang-Undang Dasar asli yang dapat kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran (status perubahan yang ke 1,2,3, dan 4).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA -
NAMA : NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA
NPM : 2216031062
KELAS : REGULER B

Analisis video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”
Dalam video tersebut menyatakan bahwa kita sudah terbagi menjadi 4 Republik.

1. Republik yang pertama adalah yang diproklamasikan 17 Agustus dan konstitusinya disahkan 18 Agustus.
2. Republik yang kedua adalah “RIS” konstitusinya pun berubah menjadi “RIS”
3. Republik yang ketiga adalah negara kesatuan,yang mana undang-undangnya adalah UUD sementara.
4. Setelah dilaksanakannya pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan terjadi perselisihan yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Karena tidak terbentuk konstitusi baru pada 1956 maka dari itu pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Jeanette Vania -
Nama: Jeanette Vania Malona
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B

Negara Indonesia pernah memiliki 4 republik:

1. pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945;
2. Kedua, pernah berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS;
3. Ketiga, negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS);
4. tahun 1956 dibentuk konstituante yang bertugas membbentuk konstitusi baru tapi gagal karena adanya konflik antara islam dan kebangsaan yang memperdebatkan Piagam Jakarta. Tahun 1959 negara Kembali memberlakukan dengan dekrit presiden dan berlaku Kembali UUD 1945 dan ini negara catat menjadi republic keempat dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Sesudah reformasi yang negara jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Fakhri Farros -
Nama : Muhammad Fakhri Farros
NPM: 2216031100
Kelas : Reguler B

Pada video tersebut dijelaskan indonesia sudah terbagi menjadi 4 Republik,
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan disahkan konstitusi pada 18 Agustus, 2. Republik menjadi RIS yang mengubah konstitusi menjadi RIS juga, 3. NKRI dengan UUDS, dilakukannya pemilu pertama kali pada tahun 55 dan pada tahun 56 dibentuk Konstituante yang bertugas untuk membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil karena terdapat konflik antara Islam dan kebangsaan, setelah itu Dekrit Presiden diberlakukan kembali yang akhirnya menetapkan kembali UUD 45,
4. UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku kembali, Konstituante dibubarkan, dan ditetapkannya kembali UUD 45, namun dengan perubahan, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditaruh menjadi bagian yang tidak terpisakhan dari naskah UUD 45.
Yang dijadikan pegangan pada zaman sekarang adalah naskah UUD versi 5 juli 1959 dengan ditambahkan 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Farsyah Aulia Ananda -
Nama : Farsyah Aulia Ananda
NPM : 2216031140
Kelas : Reguler B

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshidiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008).
Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang, hal ini haruslah kita pahami bahwa negara kita ini sudah menjadi 4 republik yakni
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik kedua yaitu RIS, konstitusinya pun diubah menjadi RIS
3. Selanjutnya berubah lagi menjadi negara kesatuan yang dimana UUD dibuat menjadi UUD Sementara yang dinamakan interim constitution atau yang lebih dikenal dengan UUDS 1950
4. Kemudian setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan dan piagam Jakarta. Hal tersebut tentunya mengakibatkan konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya. Lalu tahun 1959, negara RI kembali dikeluarkan Dekrit Presiden (KePres) No. 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan berupa penjelasan UUD yang disertakan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Hal ini juga dicatat sebagai republik ke 4. Sekarang setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai dengan kesepakatan 1959 kala itu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by TIYA FIRSILIA -
Nama : Tiya Firsilia
NPM : 2216031020
Kelas : Reguler B

Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia

Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat di kelompokkan menjadi 4 Republik menurut UUD versi 18 Agustus .
1. Republik Pertama, berlakunya UUD 1945 yang di proklamasikan pada 17 Agustus dan disahkannya pada 18 Agustus
2. Republik RIS ( Republik Indonesia Serikat ) dan konstitusinya pun berubah menjadi RIS
3. NKRI, berlakunya UUD Sementara tahun 1950 di mana Pembentukan Konstituante untuk membentuk Konstitusi baru, namun gagal karena adanya perdebatan terkait Islam dengan kebangsaan.
4. Berlakunya kembali UUD 1945 dan penjelasannya yang merupakan hasil dari Dekrit Presiden 5 Juli 1949

Diberlakukannya kembali UUD 1945 yang di dalamnya terdapat perubahan yaitu :
1. Ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat sebuah penjelasan di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan.
2. Di dalam KEPRES No. 150 menimbang terlahir "Bahwa kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini"

Undang-undang yang dijadikan pedoman saat ini adalah UUD yang disahkan pada tahun 1959 yang merupakan hasil dari Dekrit Presiden 5 Juli dengan menambahkan empat lampiran perubahan sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwa perubahan UUD disetujui dengan syarat mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran) amandemen yang mana disebutkan bahwa undang-undang dasar 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Lalu kesepakatan kedua dalam melakukan perubahan UUD adalah memasukkan materi yang terkandung dalam UUD 1945 ke dalam pasal-pasal yang berlaku.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fenny Novita Ananda Waruwu -
Nama: Fenny Novita Ananda Waruwu
NPM: 2216031076
Kelas: Reguler B

Hasil Analisis:
Perkembangan Konsistusi yang Berlaku di Indonesia, Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam republik yang pernah berlaku, yaitu :
1. Republik yang disahkan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus 1945
2 Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS
3. Kembalinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ditetapkannya undang-undang dasar sementara (interim constitution) atau (UUDS 1950)
4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1959 melalui dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959.

Maka perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan antara dokumen yang disahkan 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan kembali 1959 sebagai bentuk republik ke 4. Oleh karena itu yang merupakan pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3,4 .
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Annisa Marcelia Putri -
Nama : Annisa Marcelia Putri
NPM : 2216031102
Kelas : Reguler B

Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshidiqie sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008.
Pada saat ini negara kita ini sudah menjadi 4 republik yakni:
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik kedua yaitu RIS, konstitusinya pun diubah menjadi RIS
3. Kemudian berubah lagi menjadi negara kesatuan yang dimana UUD dibuat menjadi UUD Sementara yang dinamakan interim constitution atau yang lebih dikenal dengan UUDS 1950
4. Lalu setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan dan piagam Jakarta. Piagam jakarta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Maka sangat berbeda antara dokumen yang disahkan ketika 18 Agustus dan dokumen yang kemudian diberlakukan kembali saat berada di Republik ke-4.

Kemudian, piagam jakarta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Maka sangat berbeda antara dokumen yang disahkan ketika 18 Agustus dan dokumen yang kemudian diberlakukan kembali saat berada di Republik ke-4. Kemudian saat ini yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD'45 yaitu pada versi yang 5 Juli 1959 yang ditambah 4 Lampiran, mengikuti kesepakatan di tahun 1999, yang menyetujui perubahan UUD dengan metode andendum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Elisa Agustina -
NAMA : ELISA AGUSTINA
NPM : 2216031110
KELAS : REGULER B

Hasil analisis vidio “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie”

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah melalui sejarah yang cukup panjang, hingga saat ini tercatat bahwa Indonesia sudah melewati 4 tahapan Republik. Dimulai sejak republik yang pertama kali disahkan yaitu Republik yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Selanjutnya Republik Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS. Kemudian berubah lagi menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya berupa Undang- Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Setelah pemilu pada tahun1955 kemudian pada tahun 1956 dibentuklah konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru. Namun hal ini tidak berhasil karena terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Karena tidak terbentuknya konstitusi yang baru pada tahun 1956 ini, maka pemerintah menetapkan kembali Undang- Undang Dasar 1945 pada tahun 1959.

Pemberlakuan UUD 1945 ini mendapatkan perubahan di dalamnya. Saat pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak memiliki penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat sebuah penjelasan di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan. Hingga akhirnya setelah reformasi dokumen yang digunakan sampai saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan tambahan 4 Lampiran, sesuai dengan kesepakatan di tahun 1999, yaitu menyetujui perubahan UUD dengan metode andendum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amin Amrullah -
Nama : Amin Amrullah
Npm : 2216031116
Kelas : Reguler B

Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia sudah terbagi menjadi 4 republik.

*Republik yang pertama yaitu yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus.

*Republik kedua berubah menjadi Republik Indonesia Serikat.

*Republik yang ketiga menjadi lagi Negara Kesatuan dengan Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950)

*Kemudian yang keempat ditetapkan Dekrit Presiden yang kemudian ditetapkan kembali UUD'45 Indonesia

Piagam Jakarta menjadi menjiwai Undang Undang Dasar 1945 dan merupakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sangat berbeda dokumen yang disahkan pada 18 agustus dengan dilakukan ditahun 59. Setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan yang kita jadikan pegangan sekarang adalah versi 5 juli 59 ditambah 4 lampiran, perubahan 1-4 sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju perubahan UUD dengan catatan dengan lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fenty Yulina sari -
Nama: Fenty Yulina Sari
Npm : 2216031028
Kelas : Reg B

menganalisis video " Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia "

Dari masa kemerdekaan hingga sekarang, indonesia telh mengalalami beberapa kali perubahan konstitusi. indonesia telah menjadi 4 republik. yang pertama yang disahkan pada 18 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus pula, yang ke-2, Indonesia pernah berubah menjadi bentuk RIS yang konstitusi nya RIS pula, yang ke-3 kembali berubah menjadi negara kesatuan dengan UUD yang sementara atau UUDS 1950, yang ke-4 diberlakukan kembali dekrit presiden kapres 150 pada tahun 59, dan diberlakukan kembali UUS 1945. perbedaan diantara UUD 1945 yang berlaku di tahun 1945 dan UUD 1945 yang kembali diberlakukan pada tahun 1959 adalah terdapat pada lampiran. pada UUD 1945 yang kembali diberlakukan, memuat tentang "Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945" yang tadinya merupakan dokumen terpisah, kemudian disatukan menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisah oleh kapres 150 pada th 1959. Jadi, dokumen UUD 1945 yang kita jadikan pedoman pada saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 15 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran perubahan satu, perubahan dua, perubahan tiga, dan perubahan empat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dwina Rahmaditya Azzahra -
Nama : Dwina Rahmaditya Azzahra
NPM : 2216031008
Kelas : Reguler B

Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia

Negara Indonesia tercatat pernah terbagi menjadi 4 republik, yaitu:
- Republik yang telah diproklamasikan saat kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dengan disahkannya konstitusi 18 Agustus 1945
- RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS
- Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS
- UUD 1945 saat ditetapkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Perbedaan antara UUD 1945 dengan UUD 1945 pada tahun 1959 terdapat pada lampirannya. Pada UUD 1945 yang ditetapkan 5 Juli 1959 memuat penjelasan UUD 1945 yang disatukan. Sebelumnya, dokumen penjelasan UUD 1945 ini dimuat secara terpisah. Naskah UUD 1945 yang sekarang dijadikan pedoman adalah naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada 5 Juli 1959 yang memuat 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zakiya Devi Indirawati -
Nama : Zakiya Devi Indirawati
NPM : 2216031154
Kelas : Reguler B

Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia
Perbedaan antara UUD versi 18 Agustus dengan UUD versi sekarang,
Indonesia terbagi menjadi 4 Republik :
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan disahkannya konstitusi pada 18 Agustus
2. Republik Indonesia Serikat, yang berubah juga konstitusinya menjadi Konstitusi RIS
3. Kembalinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ditetapkannya undang-undang dasar sementara (interim constitution) atau (UUDS 1950)
4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1959 melalui dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959. Namun dengan perubahan, yaitu adanya penjelasan setelah disahkannya kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959, terdapat penjelasan terkait undang-undang dasar yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali.

Pada saat ini yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD'45 yaitu pada versi yang 5 Juli 1959 yang ditambah 4 Lampiran, mengikuti kesepakatan di tahun 1999, yang menyetujui perubahan UUD dengan metode andendum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Diva Kurnia Khoirunnisa -
Nama : Diva Kurnia Khoirunnisa
NPM : 2216031006
Kelas : Reguler B

Analisis Video Yang Berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie” membahas terkait Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia.

Dari dahulu hingga sekarang, Indonesia pernah menjadi 4 republik, yaitu;
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan disahkan konstitusi pada 18 Agustus,
2 Republik menjadi RIS yang mengubah konstitusi menjadi RIS juga,
3. NKRI dengan UUDS, dilakukannya pemilu pertama kali pada tahun 55 dan pada tahun 56 dibentuk KOnstituante ynag bertugas untuk membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil karena terdapat konflik antara Islam dan kebangsaan, setelah itu Dekrit Presiden diberlakukan kembali yang akhirnya menetapkan kembali UUD 45.
4. UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku kembali, Konstituante dibubarkan, dan ditetapkannya kembali UUD 45, namu dengan perubahan, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditaruh menjadi bagian yang tidak terpisakhan dari naskah UUD 45.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Keyna Laurika -
Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B

Berdasarkan video tersebut, telah dibahas dan dijelaskan bahwa negara Indonesia sudah terbagi menjadi 4 republik, yaitu sebagai berikut:
1) Yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2) Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusinya yang juga berubah menjadi RIS
3) Negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
4) Terbentuk konstituante setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956, konstituante ini bertugas untuk membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil karena terdapat konflik antara Islam dan kebangsaan, sehingga tahun 1959 negara Kembali memberlakukan dekrit presiden dan UUD 1945 berlaku Kembali. Perubahan ini negara catat menjadi republic keempat dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Purwoko Dwicahyo Setiawan -
Nama : Purwoko Dwicahyo Setiawan
NPM : 2216031104
Kelas : REG B

Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang, hal ini haruslah kita pahami bahwa negara kita ini sudah menjadi 4 republik yakni
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik kedua yaitu RIS, konstitusinya pun diubah menjadi RIS
3. Selanjutnya berubah lagi menjadi negara kesatuan yang dimana UUD dibuat menjadi UUD Sementara yang dinamakan interim constitution atau yang lebih dikenal dengan UUDS 1950
4. Kemudian setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan dan piagam Jakarta. Hal tersebut tentunya mengakibatkan konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya. Lalu tahun 1959, negara RI kembali dikeluarkan Dekrit Presiden (KePres) No. 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan berupa penjelasan UUD yang disertakan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Hal ini juga dicatat sebagai republik ke 4
Sekarang setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai dengan kesepakatan 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Kevin Yuriko Hartanto -
Nama : Kevin Yuriko Hartanto
NPM : 2216031106
Kelas : Reguler B

“Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia"

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.

Indonesia pada sesudah kemedekaan telah berganti kepemimpinan menjadi 4 republik:
1. Republik diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusikan pada 18 Agustus.
2. Repbulik Indonesia Serikat (RIS)
3. Negara Kesatuan dengan Konstitusu Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
4. Pada tahun 1955 melaksanankan pemilu pertama dan pada tahun 1956 dibentuk badan konstituante dan menyusun konstitusi baru. Tetapi hal itu gagal dan tidak membuahkan hasil kemudian dibubarkan karena adanya perdebatan. Pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Indonesia mulai memberlakukan kembali UUD 1945 tetapi dengan beberapa perubahan pada naskah UUD yang menggunakan penjelasan sebagai lampiran.
Sedangkan naskah yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 belum ada penjelasannya.
Penjelasan ini menjadi dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan oleh Kepres (keputusan presiden) No. 150 tahun 1959

Pada 15 Februari 1946 diumumkann di berita republik penjelasan tentang UUD 1945.

Undang Undang yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran dokumen baru, Amandemen 1,2,3 dan 4
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Azra Safitri -
Nama:Azra Safitri
Kelas: Reg B
Npm:2216031014
Analisis Video Yang Berjudul “Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”
Negara indonesia ,sudah menjadi empat republik:
1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945.
2. RIS, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan undang-undang dasar sementara (Interim Constitution) atau undang-undang dasar sementara (UUDS 1950) itulah republik ketiga.
4.i Undang-Undang Dasar 1945 tetapi dengan perubahan.
Perbedaan yang terdapat di dalam UUD 1945 dengan UUD 5 JULI 1959 adalah lampiran nya,
Setelah masa reformasi ini, dokumen undang undang yang di jadikan pefoman/ pegangan sekarang adalah dokumen Naskah UUD1945 yang versi 5 juli 1959 di tambah dokumen baru yang namanya perubahan 1,2,3,4 atau lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Deya Aropannisa D 2216031128 -
Nama : Deya Aropannisa D
NPM : 2216031128
Kelas : Reguler B
haruslah kita pahami bahwa negara kita ini sudah menjadi 4 republik yakni
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik kedua yaitu RIS, konstitusinya pun diubah menjadi RIS
3. Selanjutnya berubah lagi menjadi negara kesatuan yang dimana UUD dibuat menjadi UUD Sementara dinamakan Interim Constitution (UUDS 1950)
4. Kemudian setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan yang memperdebatkan piagam jakarta. Karena tidak terbentuk konstitusi baru pada 1956 maka dari itu pemerintah menetapkan kembali UUD 1945 pada tahun 1959 dengan Dekrit Presiden (KePres) No. 150 tahun 1959. Namun penetapan UUD 45 ini mengalami perubahan yaitu
1. UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat sebuah penjelasan di bagian lampiran sebagai bagian yang terpisahkan.
2. Di dalam Kepres 150 menimbang terkahir disebutkan Bahwa kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini.
Dan yang jadikan pegangan dalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1,2,3 dan 4
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Niken Zalfa Annisa -
Nama : Niken Zalfa Annisa
NPM : 2216031090
Kelas : Reguler B

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.

Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.

Setelah reformasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang - Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3 dan 4), sesuai kesepakatan di tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yaitu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Dan yang perlu diingat juga, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Adelina Azzahra -
Nama : Adelina Azzahra
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B

Analisis Video : Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Indonesia sudah mengalami perubahan Republik sebanyak 4 kali.
Pertama Undang Undang Dasar yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan 18 Agustus 1945.
Selanjutnya perubahan kedua konstitusi Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).
Perubahan ketiga yaitu ditetapkannnya Undang Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
Perubahan keempat dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, disahkannya kembali Undang Undang Dasar 1945. Perbedaan UUD 1945 dan 1959 adalah penjelasannya pada lampiran.

Selanjutkan disepakati perubahan Undang Undang Dasar dengan perjanjian adendum melalui 4 lampiran. Dan adapun aturan tambahan pada pasal 2 mengatakan dengan ditetapkannya perubahan Undang Undang Dasar 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Materi yg tercantum pun masuk ke dalam pasal-pasal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aysha Amalia Aini -
NAMA: Aysha Amalia Aini
KELAS: REG B
NPM: 2216031098

Indonesia sudah menjadi empat republik. Republik pertama ialah yang disahkan pada 17 Agustus dan konstitusi 18 Agustus. Republik kedua berubah menjadi RIS dan konstitusi juga berubah menjadi RIS. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan dengan UUD sementara. Setelah pemilu 55 dan 56 dibentuk konstituante yang bertugas membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil. Dan pada tahun 59, akhirnya dekrit presiden kembali berlaku.

Setelah diberlakukan kembali UUD 1945, ternyata mengakami perubahan. Ketika disahkan pada tahun 18 Agustus 1945, tidak ada penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada bagian Undang-Undang Dasar yang tidak terpisahkan dengan lampiran naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Mifta Rizky Awalia -
Nama : Mifta Rizky Awalia (2216031042)

Kelas : Reguler B

Perbedaan UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini.

-Ada perubahan, saat disahkan 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan sedangkan saat disahkan kembali dengan dekrit presiden, ada penjelasan UUD yang Ditetapkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. 

- Di dalam Kepres 150 menimbang terakhir jelas disebutkan "Bahwa kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini".

Harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959. Setelah reformasi dokumen yang dapat dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan 4 perubahan dengan perubahan 1-4 sesuai dengan kesepakatan 1959 bahwa setuju pasti perubahan UUD dengan catatan satu diantara nya dengan metode adendum. Terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, hal tersebut pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan, akan tetapi dari segi kesepakatan dapat mewujudkan penjelasan itu dapat dokumen tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati ialah materi yang terkandung di dalam penjelasan pokok UUD 1945 dijadikan pasal-pasal UUD . Sebagian besar penjelasan materi telah dimasukkan sebagai pasal-pasal sehingga ucapan tidak ada lagi. Hal ini yang menjadi sumber masalah yang dianggap pengkhianatan, karena dianggap mengubah, padahal tidak seperti itu. Jadi kembali lagi supaya tidak keliru, yang dipelajari saat ini adalah versi UUD 5 Juli 1959 dengan catatan.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Anggie Putri -
Nama : Anggie Putri Magista
NPM : 2216031050
Kelas : Regular B

Perbedaan UUD versi 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.
sekarang negara kita sudah menjadi 4 republik, yaitu dengan republik:
1. Republik pertama adalah republik yang di informasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang di sahkan pada 18 Agustus.
2.republik kedua, yaitu negara kita pernah menjadi negara RIS, dengan menggunakan konstitusi RIS .
3. Republik ke tiga kita berubah menjadi negara kesatuan, UUD nya yang dijadikan sementara dan dinamakan interim konstitution atau UUDS Tahun 1950.
Sesudah kita melakukan pemilu pada tahun 1955 kemudian tahun 1956 dibentuk konstituete yaitu tugasnya untuk menyusun kontitusi baru, tetapi tidak berhasil dan malah bertengkar, karna perdebatan Islam dan kebangsaan.
Perdebatan Islam dan kebangsaan ini terus menjadi dokumen piagam Jakarta, akibatnya konstituante tidak bisa menyeleksi konstitusi dan tahun 59 kita kembali memberlakukan dengan dekrit presiden 1959 dan berlaku UUD 1945 dengan beberapa perubahan yaitu :
waktu disahkan pada tanggal 18 Agustus tidak ada penjelasan, tetapi ketika disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada bagian UUD yg tidak dipisahkan. Hal ini harus dicatat sebagai republik ke 4.
Jadii perbedaan UUD 45 Tahun 45, 18 Agustus dan 5 Juli 1959 itu adalah dilampirannya. Jadi skrg kita memegang pegangan naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959+4 lampiran/dokumen, yaitu: Perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nabila Sahwa Nazala -
Nama : Nabila Sahwa Nazala
NPM : 2216031040
Kelas : Reguler B
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshidiqie
(Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008)

Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang? Perlu kita pahami, bahwa kita sudah menjadi 4 republik yakni:
1) Republik yang pertama adalah republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan kosntitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus.
2) Republik yang kedua diubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), konstitusinya juga diubah menjadi RIS.
3) Republik yang ketiga adalah Negara Kesatuan, UUD nya dibuat menjadi UUD Sementara yang dinamakan interim constitution atau UUDS 1950.
4) Setelah terjadinya PEMILU tahun 1955, kemudian 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru, tetapi tidak berhasil karena adanya perdebatan antara Islam dan Kebangsaan serta Piagam Jakarta.
Maka dari itu akibatnya konstituante tidak dapat menyusun konstitusi. Kemudian pada tahun 1959, kembali diberlakukannya Dekrit Presiden No. 150 Tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945. Hal inilah yang harus dicatat sebagai republik ke 4, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku kembali dan konstituante dibubarkan lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan, tetapi dengan perubahan.

Apabila dilihat dengan teliti, perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 terletak pada lampirannya, maka dari itu kita harus memahami bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959 yakni Republik ke-4.
Jadi, yang saat ini kita pelajari adalah UUD per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang namanya perubahan 1,2,3 dan 4. Untuk kepentingan kemudahan membaca sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan. Seperti bintang satu adalah perubahan kesatu dan seterusnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Annisa Putri Ramadhani -
NAMA : ANNISA PUTRI RAMADHANI
NPM : 2216031068
KELAS: REGULER B

Dalam video yang dilampirkan dijelaskan mengenai perekembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia. konstitusi pertama yang dipakai sejak awal kemerdekaan Indonesia adalah UUD 1945 yang disahkan pada 18 agustus 1945. Lalu pada tahun 1950 republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS pula. Kemudian Indonesia berganti kembali menjadi negara kesatuan dan Undang-Undang dasar sementara pertama kali digunakan sebagai dasar konstitusi. Pada masa ini dibentuk konstituante yang bertugas untuk mengganti dan membentuk konstitusi baru, namun konstituante yang tersebut tidak dapat mencapai tujuan karena adanya konflik dari masyarakat yang pro kebangsaan dan masyarakat pro islam. Lalu pada tanggal 05 juli 1959, presiden mengeluakan dekrit agar kembali diberlakukannya UUD 1945, membubarkan konstituante, dan membentuk MPRS, pada masa ini Indonesia telah mengalami perubahan republik selama 4x sehingga disebut republik keempat. Settelah reformasi konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 dengan naskah UUD 1945 versi tahun 1959 dengan tambahan 4 lampiran perubahan hal ini mengikuti kesepakatan pada tahun 1999 bahwa perubahan undang undang dilakukan dengan metode andendum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Christina Fani Hutabarat -
Nama: Christina Fani Hutabarat
NPM: 2216031146
Kelas: Reguler B

Penjelasan konstitusi oleh Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa kita sudah menjadi 4 Republik yaitu:
1. Proklamasi 17 Agustus 1945 yang di sah kan pada 18 Agustus
2. RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara kesatuan dengan UUD Sementara
4. Dekrit Presiden berlaku UUD 1945

Adanya perbedaan lampiran 18 Agustus UUD 1945 dengan 5 Juli 1959. Piagam Jakarta merupakan bagian yang tkdak terpisahkan dari konstitusi.
Maka pada saat ini naskah UUD 1945, 5 Juli 1959 menjadi pegangan dan dokumen asli yang di tambah 4 lampiran sesuai dengan kesepakatan 1959 pada waktu itu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Florence D’ Vega -
Nama : Florence D’ Vega
NPM : 2216031012
Kelas : Reguler B

Perbedaan UUD 18 Agustus dengan uud yang sekarang. Kita sudah menjadi 4 republik. Yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dan disahkannya 18 Agustus
Republik ke2 itu kita pernah berubah menjadi RIS, konstitusi kita juga berubah menjadi RIS
republik ke3 yaitu negara Kesatuan tapi uudnya kita buat menjadi sementara dinamakan (intrimkonstitusion)
Sesudah pemilu 1955,kemudian ditahun 1956 di bentuk Konstituante tugasnya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil, akibatnya tahun 1959 berlaku lagi uud1945 ini menjadi republik ke4 karna sebelumnya tidak berlaku dan kemudian berlaku lagi ,tetapi dengan perubahan
Perubahannya yaitu waktu disahkan pada 18 Agustus tidak ada penjelasan tapi pada saat di sahkan kembali dengan dekrit presiden pada 5 juli 1959 ada penjelasan uud yang di letakkan di lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah uud yang di berlakukan kembali.
Penjelasan itu di lengketkan dengan uud dalam Kepres150 tahun 1959.
Diaturan tambahan pasal 2 dikatakan uud 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, tetapi karna Indonesia memakai motede adendum jadi penjelasan itu masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesempatan ke2 yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung dalam penjelasan uud1945 itu di masukkan menjadi pasal-pasal uud.

Metode adendum
adalah satu dokumen yang mengubah isi dari dokumen awal tetapi tidak mengubah nama dokumen yang asli
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MV Jeani Catur Prameswari jeani -
Nama: MV Jeani Catur Prameswari
NPM: 2216031054
Kelas: Reguler B

Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang, hal ini haruslah kita pahami bahwa negara kita ini sudah menjadi 4 republik yakni
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik kedua yaitu RIS, konstitusinya pun diubah menjadi RIS
3. Selanjutnya berubah lagi menjadi negara kesatuan yang dimana UUD dibuat menjadi UUD Sementara yang dinamakan interim constitution atau yang lebih dikenal dengan UUDS 1950
4. Kemudian setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan dan piagam Jakarta. Hal tersebut tentunya mengakibatkan konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya. Lalu tahun 1959, negara RI kembali dikeluarkan Dekrit Presiden (KePres) No. 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan berupa penjelasan UUD yang disertakan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Hal ini juga dicatat sebagai republik ke 4
Sekarang setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai dengan kesepakatan 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arrom Fadil Muharrom -
Nama : Fadil Muharrom
NPM : 2216031058
Kelas : Reguler B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. H.

Harus dipahami bahwa bangsa Indonesia telah mengalami 4 masa perubahan konsep negara republik, yakni:
1. Republik proklamasi 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan tetapi dengan Interim Constitution atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Berlakunya kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan, yakni dengan disahkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 diberikan penjelasan terkait UUD yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Sehingga, dapat dipahami bahwa ada perbedaan antara UUD pada saat 18 Agustus 1945 dengan UUD pada tahun 5
Juli 1959 adalah tidak adanya penjelasan dalam UUD pada 18 Agustus 1945 dibagian lampiran. Hal ini karena penjelasan tersebut baru disusun oleh Soepomo, dkk. yang diumumkan pada 15 Februari 1946 pada berita Republik dengan judul Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945. Pada awalnya penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah, tetapi kemudian disatukan oleh Kepres No. 150 Tahun 1959. Selain itu, dalam Kepres tersebut terdapat pertimbangan terakhir yang menyebutkan bahwa Piagam Djakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Sehingga setelah era reformasi pada saat ini dokumen yang menjadi pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan tambahan 4 (empat) lampiran yakni, perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Hal ini sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1959, terkait persetujuan diadakannya perubahan UUD dengan catatan menggunakan metode addendum atau lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Munzirwan Munzir_2216031038 -
Munzirwan
2216031038
Reg B

Indonesia sudah mengalami perubahan Republik sebanyak 4 kali.
Pertama Undang Undang Dasar yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan 18 Agustus 1945.
Selanjutnya perubahan kedua konstitusi Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).
Perubahan ketiga yaitu ditetapkannnya Undang Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
Perubahan keempat dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, disahkannya kembali Undang Undang Dasar 1945. Perbedaan UUD 1945 dan 1959 adalah penjelasannya pada lampiran.

Pada saat ini yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD'45 yaitu pada versi yang 5 Juli 1959 yang ditambah 4 Lampiran, mengikuti kesepakatan di tahun 1999, yang menyetujui perubahan UUD dengan metode andendum.Perbedaan antara UUD 1945 dengan UUD 1945 pada tahun 1959 terdapat pada lampirannya. Pada UUD 1945 yang ditetapkan 5 Juli 1959 memuat penjelasan UUD 1945 yang disatukan. Sebelumnya, dokumen penjelasan UUD 1945 ini dimuat secara terpisah. Naskah UUD 1945 yang sekarang dijadikan pedoman adalah naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada 5 Juli 1959 yang memuat 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Farhan Asyiqurrohman -
NAMA : Farhan Asyiqurrohman
NPM : 2216031096
KELAS : Reguler B

Video tersebut menjelaskan bahwa Sekarang ini indonesia adalah Republik ke-4 dari awal mula kemerdekaan. Republik yang pertama terbentuk yaitu pada saat proklamasi 17 Agustus 1945 yang kemudian dokumennya disahkan pada 18 Agustus 1945. Lalu yang kedua adalah RIS pada tahun 1950, yang ketiga adalah Negara Kesatuan dengan undang undang sementara. Pada tahun 1956 petinggi mengemban tugas untuk membuat konstitusi baru, namun gagal dikarenakan terbenturnya paham islam dengan paham bernegara. Kemudian pada tahun 1959 UUD disahkan kembali dengan dekrit presiden dengan 4 pembaruan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Imam Darmawan -
Nama: Imam Darmawan
NPM: 2216031088
REGULER B

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Indonesia terbagi menjadi 4 republik, yaitu:
1. Republik yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat yang berubah konstitusi nya menjadi Konstitusi RIS
3.NKRI, Undang-undang Dasar Sementara
4. Dekrit Presiden yang ditetapkan menjadi Undang-undang Dasar tahun 1945.

Pada aaat ini dokumen Undang-undang dasar asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai kesepakatan 1959 saat itu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Auni Maliki -
Nama : Auni Maliki
NPM : 2216031144
Kelas : Reguler B

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam video tersebut menjelaskan tentang perkembangan Konstitusi di Indonesia, beliau menyatakan bahwasanya ada empat perubahan konsep negara republik. Empat tersebut yaitu :
- 1. adalah Republik Proklamasi pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang di sahkan atau diratifikasi pada 18 Agustus 1945.
- 2. adalah Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS.
- 3. adalah Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
- 4. adalah pengesahan kembali Konstitusi 1945 dengan amendemen, yang dijelaskan dalam Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, di mana penjelasannya dimasukkan dalam lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari Konstitusi 1945.
Penting untuk dicatat bahwa perbedaan utama antara Konstitusi 1945 tanggal 18 Agustus dan Konstitusi 1959 adalah tidak adanya penjelasan lampiran pada yang pertama. Penjelasan ini ditulis oleh Soepomo dan kawan-kawannya, dan diumumkan pada 15 Februari 1946 di Berita Republik dengan judul "Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945".
Penjelasan tersebut awalnya adalah dokumen terpisah, tetapi kemudian digabungkan dengan Konstitusi melalui Dekrit Presiden No. 150 tahun 1959. Dekrit tersebut juga menyatakan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 adalah bagian tak terpisahkan dari Konstitusi 1945.
Setelah era reformasi, dokumen acuan saat ini adalah Konstitusi 1945 yang diamandemen pada tanggal 5 Juli 1959, yang termasuk empat lampiran, yaitu amendemen 1, 2, 3, dan 4, sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 untuk menggunakan metode tambahan atau lampiran dalam mengamandemen konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Rheya Defansa -
Nama: Muhammad Rheya Defansa
NPM: 2216031060
Kelas: Reguler B

Berdasarkan video tersebut, dalam perkembangan Indonesia dari masa awal kemerdekaan hingga saat ini, Indonesia sudah menjadi 4 republik. Republik yang pertama adalah saat diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS, republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara / UUDS 1950, republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidak berhasil karena terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Akibat dari tidak terbentuknya konstitusi baru pada 1956, pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959. Undang-undang yang dijadikan pedoman saat ini adalah UUD yang disahkan pada tahun 1959 yang merupakan hasil dari Dekrit Presiden 5 Juli dengan menambahkan empat lampiran perubahan sesuai kesepakatan pada tahun 1999 yang menyetujui perubahan UUD dengan metode andendum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MUHAMMAD ABDURRAHMAN SIDIQ -
NAMA : MUHAMMAD ABDURRAHMAN SIDIQ
NPM : 2216031004
KELAS : REGULER B

Perkembangan Konstitusi yahg berlaku di Indonesia
1. yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara / UUDS 1950
4. yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Dikarena tidak terbentuknya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.
Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah 4 lampiran. Menjadi dokumen asli yang kita jadikan pegangan sekarang
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fauza Subhan Irawan -
Nama : Fauza Subhan Irawan
NPM : 2216031086
Kelas : Reguler B

Menganalisis video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Negara Indonesia pada perkembangan konstitusinya telah mengalami fase 4 kali perubahan republik, sebagai berikut:
1. Republik yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dinamakan sebagai interim constitution
4. Pada tahun 1959 kembali melakukan dengan dekrit presiden kepres 150, yang hasilnya memberlakukan kembali undang-undang dasar 1945 tetapi ada perubahan.
 
Saat ini, undang-undang yang dijadikan panduan berdasarkan UUD yang diterima pada tahun 1959, yang berasal dari Dekrit Presiden pada 5 Juli. Pada tahun 1999, kesepakatan dicapai untuk menambahkan empat lampiran perubahan dan mengubah UUD melalui proses amandemen dengan metode adendum. Menurut perubahan tersebut, UUD 1945 hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Kesepakatan kedua adalah memasukkan materi dari UUD 1945 ke dalam pasal-pasal yang berlaku.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Reni Fitri Noveria -
Nama : Reni Fitri Noveria
NPM : 2216031156
Kelas : Reguler B

.Hasil analisi saya ialah
Gimana perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, perbedaan antara UUD versi 10 Agustus dengan UUD versi saat ini.
Adapun 4 Republik yang ada di Indonesia diantaranya :
1. Republik proklamasi 17 Agustus 1945, disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. Negara kesatuan menggunakan UUD sementara
4. UUD 1945 saat ditetapkan nya Dekrit Presiden pda 5 Juli 1959
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ismi Karlina -
Nama : Ismi Karlina
NPM : 2216031148
Kelas : Reg B

Di dalam video tersebut dijelaskan mengenai perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dan UUD versi sekarang. Dinelaskan bahwa Indonesia menjadi 4 republik.
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. RIS dengan konstitusi RIS
3. UUDS 1950
4. Ditetapkannya kembali UUD 1945.

UUD 1945 mengalami perubahan, yaitu perubahan adendum yaitu menambahkan 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3,4. Dalam aturan tambahan UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal pasal. Sehingga terdapat 5 dokumen yaitu naskah resmi dan 4 lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Intan Zavira -
Nama: Intan Zavira
NPM: 2216031094
Kelas: Reguler B

Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia" - Prof. Jimly Asshiddiqie.

- Indonesia sudah terbagi menjadi 4 republik
1.) 17 Agustus yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2.) RIS dengan konstitusi nya RIS
3.) Negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950 (Undang-undang dasar sementara 1950)
4.) Pada 1959 berlaku kembali UUD 1945 dengan perubahan.

- Sesudah masa reformasi yang menjadi pegangan adalah naskah UUD versi 5 Juli 1959 ditambah dengan lampiran ( perubahan 1, 2, 3, dan 4) dan berlaku hingga saat ini.
- Dokumen yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sangat berbeda dengan yang diberlakukan kembali tahun 59 atau republik ke-4.
- Dalam rangka memahami undang-undang dasar yang ada di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai pasal ataupun dokumen yang berdiri sendiri
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zahra Zaki Zanjabil -
Nama : Zahra Zaki Zanjabil
NPM : 2216031052
Kelas : Reguler B

Analisis video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"
Dalam video tersebut menjelaskan bahwasannya perkembangan Konstitusi di Indonesia terdapat 4 perubahan konsep Republik, yaitu :
1. Republik pertama ini di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua ini Indonesia Serikat yang berubah konstitusi nya menjadi Konstitusi RIS
3. Republik ini yang dimana Negara Kesatuan tetapi dengan Interim Constitution atau UUDS 1950.
4. Dekrit Presiden yang ditetapkan menjadi Undang-undang Dasar tahun 1945.

Oleh karena itu dapat diilihat adanya perbedaan antara UUD yang berlaku tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD tanggal 5 Agustus. Juli 1959, deklarasi dalam konstitusi 18 Agustus 1945 hilang sebagai lampiran. Hal ini karena pernyataan Soepomo dkk. Dikembangkan. dimuat dalam Berita Republik tanggal 15 Februari 1946 dengan judul "Pernyataan Mengenai UUD 1945". Pada mulanya deklarasi tersebut merupakan dokumen tersendiri, namun kemudian diganti dengan Keppres No. 150 Tahun 1959. Dengan demikian, setelah masa reformasi saat itu, dokumen yang menjadi naskah adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan penambahan 4 (empat) lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Bahwa tahun 1959, menurut kesepakatan, dikaitkan dengan pengesahan amandemen konstitusi dengan metode lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ratna Diah Mustika -
Nama: Ratna Diah Mustika
NPM: 2216031084
Kelas: Reg B

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Kemudian setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan dan piagam Jakarta. Hal tersebut tentunya mengakibatkan konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya. Lalu tahun 1959, negara RI kembali dikeluarkan Dekrit Presiden (KePres) No. 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan berupa penjelasan UUD yang disertakan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Hal ini juga dicatat sebagai republik ke 4. Sekarang setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai dengan kesepakatan 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nadya Nurul Fitriani -
Nama : Nadya Nurul Fitrianni
NPM : 2216031158
Kelas : Reguler B

Dalam Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie" menjelaskan bahwa Indonesia sudah menjadi 4 republik yang pertama republic yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945. Yang kedua Republik Indonesia Serikat dengan Konstitusi RIS. Lalu yang ketiga adalah Negaar Kesatuan dengan UUDS 1950. Setelah pemilu 1955 kemudian di bentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namu tidak berhasil karena perdebatan antara islam dan kebangsaan yang mengakibatkan konstituantte tidak berhasil membuat konstitusi.

Lalu pada tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945. Ini merupakan republic ke empat karena UUD 1945 yang diberlakukan mengalami perubahan. Ketika di sah kan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang berada pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Setelah kita reformasi dokumen yang kita gunakan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan empat lampiran, sesuai kesepakatan 1999 bahwa menyetujui perubahan UUD dengan mengadakan perubabahan dengan metode Adendum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Riza Abrian -
Nama : Muhammad Riza Abrian
NPM : 2216031160
Kelas : Reguler B

Negara Indonesia pada perkembangan konstitusinya telah mengalami fase 4 kali perubahan republik, sebagai berikut:
1. Republik yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dinamakan sebagai interim constitution
4. Pada tahun 1959 kembali melakukan dengan dekrit presiden kepres 150, yang hasilnya memberlakukan kembali undang-undang dasar 1945 tetapi ada perubahan.

Perbedaan antara UUD 1945 dengan UUD 1945 pada tahun 1959 terdapat pada lampirannya. Pada UUD 1945 yang ditetapkan 5 Juli 1959 memuat penjelasan UUD 1945 yang disatukan. Sebelumnya, dokumen penjelasan UUD 1945 ini dimuat secara terpisah. Naskah UUD 1945 yang sekarang dijadikan pedoman adalah naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada 5 Juli 1959 yang memuat 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Marissa Salsabila -
Nama: Marissa Salsabilla
Npm: 2216031092
kelas: Reg B


konstitusi pertama yang dipakai sejak awal kemerdekaan Indonesia adalah UUD 1945 yang disahkan pada 18 agustus 1945. Lalu pada tahun 1950 republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS pula. Kemudian Indonesia berganti kembali menjadi negara kesatuan dan Undang-Undang dasar sementara pertama kali digunakan sebagai dasar konstitusi. Pada masa ini dibentuk konstituante yang bertugas untuk mengganti dan membentuk konstitusi baru.

Perkembangan Konsistusi yang Berlaku di Indonesia, Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam republik yang pernah berlaku, yaitu :
1. Republik yang disahkan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus 1945
2 Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS
3. Kembalinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ditetapkannya undang-undang dasar sementara (interim constitution) atau (UUDS 1950)
4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1959 melalui dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959.

pada masa ini Indonesia telah mengalami perubahan republik selama 4x sehingga disebut republik keempat. Setelah reformasi konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 dengan naskah UUD 1945 versi tahun 1959 dengan tambahan 4 lampiran perubahan hal ini mengikuti kesepakatan pada tahun 1999 bahwa perubahan undang undang dilakukan dengan metode andendum.
Setelah diberlakukan kembali UUD 1945, ternyata mengalami perubahan,ketika disahkan pada tahun 18 Agustus 1945, tidak ada penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada bagian Undang-Undang Dasar yang tidak terpisahkan dengan lampiran naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sabrina Nadya Judith -
Nama : Sabrina Nadya Judith
NPM : 2216031048
Kelas : Reguler B

Hasil analisis video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”

Konstitusi adalah naskah peraturan yang mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi juga menentukan tugas inti dari pemerintahan suatu negara.

Negara Indonesia, pernah menjadi 4 republik

1. Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara / UUDS 1950
4. Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Dikarena tidak terbentuknya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.

Namun, kembali diberlakukanya UUD 1945 mendapatkan sebuah perubahan yaitu:
A. Saat UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat sebuah penjelasan di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan. 
B. Di dalam Kepres 150 menimbang terkahir "Bahwa kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini".

UUD yang dapat kita jadikan pegangan pada saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran [status perubahan yang ke 1, 2, 3 dan 4].
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Oriza Putri Veriyanti -
Nama : oriza putri v
Npm : 2216031136
Kelas : reg b
Indonesia sudah pernah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945.
2. RIS, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan undang-undang dasar sementara.
4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 tetapi dengan perubahan, yakni dengan adanya penjelasan setelah disahkannya Kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Satrio Wicaksono -
Nama: Satrio Wicaksono
NPM: 2216031046
Kelas: Reguler B

Analasis Video Materi Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia Prof. Jimly Asshidiqie Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan Versi yang berlaku sekarang, harus dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik
1. Republik pertama yang di proklamasikan 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. Republik kedua yaitu RIS dengan Konstitusi RIS.
3. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, undang-undang nya juga berubah menjadi undang-undang sementara 1950
4. Republik keempat dibentuknya konstituante untuk membentuk konstitusi baru. Hal ini tidak berhasil tahun 59 kita memberlakukan dekrit presiden hingga berlaku lagi UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan yaitu terdapat penjelasan UUD yang di taruh di lampiran sebagai bagian yang tidak dipisahkan.

Sesudah reformasi dokumen mana yang kita anggap UUD asli, yang kita jadikan pegangan adalah Naskah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan yang sesuai kesepakatan bahwa kita setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan menggunakan metode Adendum, Yaitu terdapat naskah sendiri dan tambahan naskah orisinal. Kesepakatan kedua pada tahun 1999 yaitu, materi yang terkandung pada penjelasan UUD 1945 dimasukan menjadi pasal-pasal UUD, sebagian besar materi penjelasan sudah masuk kedalam pasal, sehingga ditafsirkan tidak terdapat lagi penjelasan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Merta Fairuz Fadia -
Nama : Merta Fairuz Fadia
Npm : 2216031026
Kelas : Reg B

Analisis video "Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia" oleh Prof. Jimly Asshidiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008).

Negara Indonesia sudah menjadi 4 republik yaitu
1. Republik yang dipromosikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. RIS, dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan, dengan undang-undang dasar sementara (Interim Constitution) atau undang-undang dasar sementara (UUDS 1950) itulah republic ketiga.
4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 tetapi dengan perubahan, yakni dengan adanya penjelasan setelah disahkannya Kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959, terdapat penjelasan terkait undang-undang dasar yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali.

Pada 15 Februari 1946 di umumkan di berita republik penjelasan tentang UUD 1945. Sesudah kita reformasi yang kita anggap menjadi pegangan UUD asli adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4 lampiran) sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju melakukan perubahan UUD dengan catatan mengadakan perubahan dengan metode Adendum (lampiran).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Vivas Dwi Toti Divaldo -
Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B

Konstitusi indonesia berlangsung dari zaman Orde Lama, Orde Baru, Hingga Reformasi. Pada zaman Orde lama, merupakan awal mula terbentuk nya negara Indonesia. Konstitusi pertama yakni UUD 1945 yang dibentuk pada tanggal 18 agustus 1945, namun undang-undang tersebut belum sepenuh dikembangkan sehingga butuh waktu selama satu tahun untuk mengembangkan UUD 1945 tersebut. Kemudian, saat dibentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), maka konstitusi juga beralih menjadi Konstitusi RIS yang menjadi bentuk Republik kedua. Kemudian beberapa tahun kemudian kembali lagi menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS' 50 (1950) yang disebut sebagai Interim Constitution. Pasca pemilu 1955 yang merupakan proses pemilu pertama di Indonesia, dibentuklah dewan konstituante, namun berakhir gagal dan dibubarkan akibat perselisihan dan perdebatan mengenai piagam Jakarta yang terjadi antara pihak Islam dan kaum Nasionalis. Kemudian pada tahun 1959, dibentuklah republik keempat dengan dikeluarkan nya dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 berupa keppres nomor 150 tahun 1959 dengan melampirkan penjelasan UUD 1945 yang dibuat pada 15 Februari 1946. Pada dekrit presiden tersebut, dijelaskan bahwa piagam jakarta yang dibau pada tanggal 22 juni 1945 adalah salah satu bagian yang tak terpisahkan dengan UUD 1945. Saat ini, sumber konstitusi yang digunakan pedoman bangsa Indonesia yakni UUD 1945 pada tahun 1959 beserta dengan amandemen pertama hingga keempat pada tahun 1999 dengan proses adendum. Pada proses amandemen, pihak pemerintah sepakat untuk merubah beberapa penjelasan dalam UUD 1945. Terdapat permasalahan dalam pasal 2 aturan tambahan yang kemudian dirubah bahwa UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Terdapat kesepakatan kedua bahwa materi penjelasan UUD 1945 telah dimasukkan kedalam pasal-pasal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Wildan Firdaus -
Nama : Wildan Firdaus
NPM : 2216031126
Kelas : Reguler B

Analisis video berjudul " perkembangan konstitusi yang terjadi di Indonesia"
Selama ini Indonesia sudah 4 kali menjadi republik yaitu :
Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara / UUDS 1950
Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Dikarena tidak terbentuknya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.
setelah reformasi dokumen yang dianggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 59 ditambah 4 lampiran perubahan 1 ,2, 3, dan 4, itu lampiran sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju kita mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan diantaranya kita mengandalkan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Regina Aulia -
Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Analisis Video : Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia ada 4. Antara lain yang pertama yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang di sahkan pada 18 Agustus 1945 dengan konstitusi yang telah disahkan, yang kedua adalah RIS dengan konstitusi yang berlaku RIS juga, ketiga menjadi Republik Kesatuan, dengan UU Sementara hingga diberlakukannya lagi UU 1945 sebagai republik keempat dengan tambahan penjelasan.

Pada republik keempat, kembali diberlakukanya UUD 1945 dengan adanya sebuah perubahan di dalamnya. Ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat sebuah penjelasan yang sebelumnya tidak ada. Lalu, di dalam Kepres 150 menimbang terkahir presiden berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi .
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Ferdy Maulid -
Nama : Muhammad Ferdy Maulid
NPM : 2216031132
Kelas : Reg B

Berubahnya konstitusi Indonesia telah berganti 4 kali. Pertama, republik yang disahkan pada proklamasi 17 Agustus 1945 dan komstitusinya pada tanggal 18 Agustus. Kedua, RIS yang berubah konstitusinya menjadi RIS. Ketiga, UUDS 1950. Keempat diberlakukannya lagi UUD 1945, tetapi terjadi pro dan kontra terhadap pancasila sila pertama yang menjadi perdebatan.
Jika ditelaah lebih lanjut perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 terdapat pada lampirannya, sehingga kita bisa memahami perbedaa antara dokumen yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan dokumen pada tanggal 5 Juli 1959 yakni Republik ke-4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M. Ardan Akbar -
Nama : M. Ardan Akbar
NPM : 2216031142
Kelas : Reguler B

Analasis Video Materi Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia Prof. Jimly Asshidiqie Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan Versi yang berlaku sekarang, harus dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik
1. Republik yang dipromosikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. RIS, dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan, dengan undang-undang dasar sementara (Interim Constitution) atau undang-undang dasar sementara (UUDS 1950) itulah republic ketiga.
4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 tetapi dengan perubahan, yakni dengan adanya penjelasan setelah disahkannya Kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959, terdapat penjelasan terkait undang-undang dasar yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali.

Perbedaan antara UUD 1945 dengan UUD 1945 pada tahun 1959 terdapat pada lampirannya. Pada UUD 1945 yang ditetapkan 5 Juli 1959 memuat penjelasan UUD 1945 yang disatukan. Sebelumnya, dokumen penjelasan UUD 1945 ini dimuat secara terpisah. Naskah UUD 1945 yang sekarang dijadikan pedoman adalah naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada 5 Juli 1959 yang memuat 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ridho Nur Firdaus -
NAMA : Ridho Nur Firdaus
NPM : 2216031138
KELAS : Reguler B

Penjelasan konstitusi oleh Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa kita sudah menjadi 4 Republik yaitu:
1. Proklamasi 17 Agustus 1945 yang di sah kan pada 18 Agustus
2. RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara kesatuan dengan UUD Sementara
4. Dekrit Presiden berlaku UUD 1945

Adanya perbedaan lampiran 18 Agustus UUD 1945 dengan 5 Juli 1959. Piagam Jakarta merupakan bagian yang tkdak terpisahkan dari konstitusi.
Maka pada saat ini naskah UUD 1945, 5 Juli 1959 menjadi pegangan dan dokumen asli yang di tambah 4 lampiran sesuai dengan kesepakatan 1959 pada waktu itu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M. Ridho Illahi -
Nama : M. Ridho Illahi
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B
Setelah melihat video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"
Dalam video tersebut menjelaskan bahwasannya perkembangan Konstitusi di Indonesia terdapat 4 perubahan konsep Republik, yaitu :
1. Republik pertama ini di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua ini Indonesia Serikat yang berubah konstitusi nya menjadi Konstitusi RIS
3. Republik ini yang dimana Negara Kesatuan tetapi dengan Interim Constitution atau UUDS 1950.
4. Dekrit Presiden yang ditetapkan menjadi Undang-undang Dasar tahun 1945.
Terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.
Jadi, yang saat ini kita pelajari adalah UUD per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang namanya perubahan 1,2,3 dan 4. Untuk kepentingan kemudahan membaca sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan. Seperti bintang satu adalah perubahan kesatu dan seterusnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Immamil Khoiri -
Nama : Immamil Khoiri
NPM : 2216031070
Kelas : Reguler B

Indonesia. 4 kali mengalami perubahan kontitusi meiputi
1. Kontitusi awal yaitu republik yang disahkan oleh soekarno pada 18 agustus 1945
2. Serikat, berupa republik Indonesia serikat atau disingkat RIS
3. Republik, dengan UUDs sebagai undang undang yang bersifat sementara
4. Kembali ke pada bentuk republik 1945 dengan penambahan 4 lampiran, sehingga menjadi Dokumen asli/original ditambah 4 Lampiran yang disebut sebagai amandemen
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fadhil Fadhil -
NAMA FADHIL
NPM 2216031120
KELAS Reg B

Dalam video yang dijelaskan oleh Prof, Jimly Asshiddiqie, yang dapat ditangkap dari apa yang beliau jelaskan dan sampaikan kurang lebih begini:

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

perbedaan UUD versi lama dan baru, Kita telah melewati 4 kali perubahan Republik.
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, kemudian diperdebatkan dan tahun 59 kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.

Harus dicatat, sebagai republik ke 4. UUD 1945 kembali diberlakukan namun dengan perubahan, saat disahkan kembali ada penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD’45 yang diberlakukan kembali. karena sebelumnya tidak ada, barus disusun oleh Soepomo dkk.
jadi, perbedaan UUD’45 18 Agustus tahun 1945 dengan UUD’45 tanggal 5 juli 1959 bedanya ada di lampiran.

Piagam jakarta 1945 diyakini oleh bung karno bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Yang kita jadikan pegangan sekarang adalah UUD’45 5 Juli tahun 1959, dengan 4 lampiran.
sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Abdul Halim Bamazruk -
Nama : Abdul Halim Bamazruk
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler D

Indonesia pernah menjadi 4 Republik :
- Republik pertama pada 17 Agustus yang di prokalamsikan dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
- RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi yang ikut berubah menjadi Konstitusi RIS
- NKRI, dengan Undang-Undang Dasar Sementara > Pembentukan konstituante untuk membentuk konstitusi baru, namun gagal karena ada perdebatan terkait Islam dengan kebangsaan
- Penetapan Dekrit Presiden yang Kemudia di tetapkannya UUD"45 Indonesia kembali.
Sekarang setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai dengan kesepakatan 1959 kala itu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by anisya puri -
Nama : ANISYA PURI
NPM : 2216031030
kelas : reguler B


menganalisis video " Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia "

Dari masa kemerdekaan hingga sekarang, indonesia telh mengalalami beberapa kali perubahan konstitusi. indonesia telah menjadi 4 republik. yang pertama yang disahkan pada 18 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus pula, yang ke-2, Indonesia pernah berubah menjadi bentuk RIS yang konstitusi nya RIS pula, yang ke-3 kembali berubah menjadi negara kesatuan dengan UUD yang sementara atau UUDS 1950, yang ke-4 diberlakukan kembali dekrit presiden kapres 150 pada tahun 59, dan diberlakukan kembali UUS 1945. perbedaan diantara UUD 1945 yang berlaku di tahun 1945 dan UUD 1945 yang kembali diberlakukan pada tahun 1959 adalah terdapat pada lampiran. pada UUD 1945 yang kembali diberlakukan, memuat tentang "Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945" yang tadinya merupakan dokumen terpisah, kemudian disatukan menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisah oleh kapres 150 pada th 1959. Jadi, dokumen UUD 1945 yang kita jadikan pedoman pada saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 15 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran perubahan satu, perubahan dua, perubahan tiga, dan perubahan empat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nadya Fitri Aulia -
Nadya Fitri Aulia
2216031114
Reguler B

Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshidiqie sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008.

1. Republik yang pertama adalah yang diproklamasikan 17 Agustus dan konstitusinya disahkan 18 Agustus.
2. Republik yang kedua adalah “RIS” konstitusinya pun berubah menjadi “RIS”
3. Republik yang ketiga adalah negara kesatuan,yang mana undang-undangnya adalah UUD sementara.
4. Setelah dilaksanakannya pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan terjadi perselisihan yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Karena tidak terbentuk konstitusi baru pada 1956 maka dari itu pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Kheiza Twevaldrian -
NAMA : MUHAMMAD KHEIZA TWEVALDRIAN
NPM : 2216031074
KELAS : REGULER B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia - Prof. Jimly Asshiddiqie

Dalam video, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 telah menjelaskannya secara lengkap tentang perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang serta tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.

Disebutkan pula di dalam video bahwa perlu kita ketahui Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.

Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, dalam penulisannya yakni dibintangi pada setiap angka, yang menandakan UUD amandemen ke berapa untuk memudahkan kepentingan membaca. Maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**),(***),(****) yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (*) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Yessy Zazkia -
Nama : Yessy Zazkia
NPM : 2216031078
Kelas : reg B

PERKEMBANGAN KOSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Dalam video tersebut Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar yang di sahkan pada 18 Agustus 1945 dengan undang undang yang berlaku sekarang. Ia mengatakan bahwa NRI telah mengalami perubahan republik selama 4 kali dari awal proklamasi hingga sekarang. Berikut merupakan rincian perubahannya :
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
Kemudian membahas pula perbedaan UUD 1945, dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita menggunakan metode adendum.

Kebanyakan orang menafsirkan UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ruth Elsa Adelina K. P -
NAMA : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
KELAS : Reguler B

Indonesia terbagi menjadi 4 Republik :
1. republik yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara / UUDS 1950
4. sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Dikarena tidak terbentuknya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.
Kembali diberlakukanya UUD 1945 mendapatkan sebuah perubahan di dalamnya yatu :
Ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat sebuah penjelasan di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan.
Di dalam Kepres 150 menimbang terkahir "Bahwa kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini"
Saat ini, dokumen asli yang kita jadikan pegangan sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah 4 lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amanda Melliana -
Nama: Amanda Melliana
NPM: 2216031036
Kelas: Reg B

Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia
Perbedaan antara UUD versi 18 Agustus dengan UUD versi sekarang,
Indonesia terbagi menjadi 4 Republik :
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan disahkannya konstitusi pada 18 Agustus

2. Republik Indonesia Serikat, yang berubah juga konstitusinya menjadi Konstitusi RIS.

3. Kembalinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ditetapkannya undang-undang dasar sementara (interim constitution) atau (UUDS 1950).

4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1959 melalui dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959. Namun dengan perubahan, yaitu adanya penjelasan setelah disahkannya kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959, terdapat penjelasan terkait undang-undang dasar yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amanda Melliana -
Nama: Amanda Melliana
NPM: 2216031036
Kelas: Reg B

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshidiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008).
Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang, hal ini haruslah kita pahami bahwa negara kita ini sudah menjadi 4 republik yakni
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik kedua yaitu RIS, konstitusinya pun diubah menjadi RIS
3. Selanjutnya berubah lagi menjadi negara kesatuan yang dimana UUD dibuat menjadi UUD Sementara yang dinamakan interim constitution atau yang lebih dikenal dengan UUDS 1950
4. Kemudian setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan dan piagam Jakarta. Hal tersebut tentunya mengakibatkan konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya. Lalu tahun 1959, negara RI kembali dikeluarkan Dekrit Presiden (KePres) No. 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan penjelasan UUD yang disertakan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Hal ini juga dicatat sebagai republik ke 4. Sekarang setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai dengan kesepakatan 1959 waktu itu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M. Ardan Akbar -
Nama : M. Ardan Akbar
NPM : 2216031142
Kelas : Reguler B
Hasil dari analisis saya pada video tersebut adalah dalam video tersebut, bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. S.H. membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Pertama, sebelum masuk ke pembahasan perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia kita harus memahami apa yang dimaksud dengan konstitusi itu sendiri terlebih dahulu. Konstitusi adalah sebuah naskah atau kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara dan berfungsi untuk membatasi kekuasaan. Selain itu. konstitusi juga menentukan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara serta berbagai pokok-pokok lainnya,
Indonesia sudah pernah menjadi 4 republik:
1. Republik yang pertama adalah yang diproklamasikan 17 Agustus dan konstitusinya disahkan 18 Agustus.
2. Republik yang kedua adalah “RIS” konstitusinya pun berubah menjadi “RIS”
3. Republik yang ketiga adalah negara kesatuan,yang mana undang-undangnya adalah UUD sementara.
4. Setelah dilaksanakannya pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan terjadi perselisihan yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Karena tidak terbentuk konstitusi baru pada 1956 maka dari itu pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.