FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Number of replies: 61

Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Zahwa Arzetty Yusuf གིས-
Nama : Zahwa Arzetty Yusuf
NPM : 2216031159
Kelas : Regular A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Pendidikan Kewarganegaraan sangat berkaitan dengan:
-Warganegara
-Usaha sadar menyiapkan peserta didik yaitu cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
-Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila

LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. PANCASILA
2. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3 Pembukaan UUD 1945
4 Batang Tubuh UUD 1945
5 UU Nomor 20 Tahun 1982
6. UU Nomor 20 Tahun 2003

Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
1. Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3. Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaran Negara (1968), dst.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Salsabila Ramadani གིས-
Nama: Salsabila Ramadani
NPM: 2216031045
Kelas: Reguler A

Hakekat Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi
Aadapun materinya adalah Pengertian PKn, Landasan Ideal dan Hukum, Sumber Histortis,, Sumber Sosiologis, Sumber Politik, Dinamika Esensi dan Urgensi.

1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara, PKn berkaitan dengan warganegara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.

2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan antara lain pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. UU No 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No 20 Tahun 2003 Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian serta SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

3. Sumber historis, sosiologis dan politik pkn
Sumber historis, substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka
Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk mejaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi engara-bangsa.
Sumber Politik PKn, dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968, sampai terakhir 2013 yaitu KKN

4. Dinamika , Esensi dan Urgensi PKn
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek unruk membangun negara-bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonersia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Muhammad Raihan Aufa Shabbah གིས-
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Jawaban Pre-Test
Dalam video yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Nasir Ari Bowo yang berjudul; PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN. Yaitu membahas tentang rangkuman materi hakekat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi.

• Pengertian PKN: Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara, PKN berkaitan dengan warga negara, PKN adalah pelajaran yang mengajarkan kepada peserta didik untuk membela bangsa dan negara. PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila

• Landasan ideal dan landasan hukum PKN terdiri dari 6 poin, yaitu:
1. Landasan idealnya adalah Pancasila, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.

2,3. Landasan hukum PKN, terdiri dari pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, serta pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.

4. UU No.20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU No.20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK.Dirjen Dikit No.43 tahun 2006 tentang pengembangan matkul kepribadian.

• Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN
- substansi, sudah dimulai sejak Indonesia belum merdeka.
- sosiologis, masyarakat perlu guna untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
- politik, dimuatnya dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957-2013.

• Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
peran PKN dalam kehidupan saat ini adalah sebagai landasan dalam berkembangnya suatu teknologi dan masyarakat dapat mengambil sisi positif dari hal tersebut guna membangun Bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Galuh Andini གིས-
Nama : Galuh Andini
NPM : 2216031139
Kelas : Reguler A

Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Oleh : Ahmad Nasir Ari Bowo

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan ialah usaha untuk menyiapkan peserta didik agar cinta dan berani membela bangsa negara, dan juga melatih untuk berfikir kritis, demokratis, analitis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal Indonesia ialah Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, dan Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia.
Sedangkan landasan hukumnya ialah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.

Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan:
Pendidikan Kewarganegaraan mendorong masyarakat agar memanfaatkan hal-hal positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa. Dengan ini, masa depan Pkn sangat ditentukan oleh eksistensi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Nanda Tirta Hayuni གིས-
NAMA : Nanda Tirta Hayuni
NPM. : 2216031103
KELAS. : Reguler A

Materi hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi seperti pengertian PKN Landasan idiil dan hukum sumber historis sumber sosiologi sumber politik dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan. Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara = anggota dari suatu negara PKN berkaitan dengan warga negara, dan juga Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, berani berkorban membela bangsa dan negara selain itu melatih peserta didik berpikir kritis, analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila Landasan idiil dan landasan hukum. pendidikan kewarganegaraan landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi negara yang kedua landasan hukum PKN antara lain pembukaan undang-undang Dasar 1945 batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya :
1. pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara 2. pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
3.pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan 4.undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. Yang terakhir SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian sumber historis sosiologis dan politik.

Pendidikan Kewarganegaraan pusatnya historis substansi. Pendidikan Kewarganegaraan sudah ada sebelum Indonesia merdeka sumber sosiologis masyarakat membutuhkan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan. Maka Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

DEA NISA SIFANA གིས-
Nama : Dea Nisa Sifana
Npm : 2216031001
Kelas Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Hakekat Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi
Aadapun materinya adalah Pengertian PKn, Landasan Ideal dan Hukum, Sumber Histortis,, Sumber Sosiologis, Sumber Politik, Dinamika Esensi dan Urgensi.

Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berati adalah anggota dari suatu negara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, beranu berkorban membela bangsa dan negara selain itu juga dapat melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila .

Landasan ideal dan landasan hukum kewarganegaraan dasar negara merupakan landasan ideal dan pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi negara. Landasan hukuman Pendidikan kewarganegaran antara lain pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. UU No 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No 20 Tahun 2003 Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian serta SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

Sumber historis, sosiologi dan politik pkn
Sumber historis: Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka
Sumber sosiologi: masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga dan memelihara eksistensi negara bangsa
Sumber politik: dimuatnya dokumen- dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013 yaitu kkn

Dinamika esensi dan urgensi pkn
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memamfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara- bangsa
Masa depan pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Athaya Nur Fajrina Ibrahim གིས-
Nama : Athaya Nur Fajrina Ibrahim
NPM : 2216031101
Kelas : Reguler A

Pendidikan kewarnegaraan berkaitan dengan warganegara, dimana warganegara adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarnegaraan adalah suatu usaha untuk menyiapkan peserta didik membela negara dan berpikir kritis. Pendidikan Kewarnegaraan memiliki beberapa landasan hukum dan landasan ideal, antara lain
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006. Sumber historis; sudah ada sebelum indonesia merdeka. Sumber sosiologis; diperlukan untuk menjaga eksistensi negara-bangsa. Sumber Politik; dokumen kurikulum.

Pendidikan Kewarnegaraan tentunya sangat diperlukan untuk membangun pengaruh positif untuk perkembangan IPTEK negara. namun, eksistensinya kedepan akan sangat dipengaruhi juga oleh para calon penerus generasi Bangsa. oleh sebabnya Pendidikan Kewarnegaraan merupakan salah satu mata kuliah yang sangat penting untuk dipelajari dan diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

AGUNG PRATAMA གིས-
NAMA : AGUNG PRATAMA
NPM : 2216031059
KELAS : REG A
PKn sangat berkaitan dengan warganegara, warganegara sendiri merupakan anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan yang diajarkan di perguruan tinggi di seluruh Indonesia juga merupakan salah satu bentuk usaha untuk menyiapkan pola pikir para peserta didik yang cinta, berani, dan setia serta rela berkorban demi kemajuan dan membela bangsa dan negara.

dalam penerapanya tentunya membutuhkan sebuah landasan yang jelas agar berjalan lancar, landasan idil dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah
1. PANCASILA
2. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3 Pembukaan UUD 1945
4 Batang Tubuh UUD 1945
5 UU Nomor 20 Tahun 1982
6. UU Nomor 20 Tahun 2003
yang dimana landasan-landasan tersebut diharapkan mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Raffiq Rahmanda གིས-
Nama : Raffiq Rahmanda
NPM : 2216031083
Kelas : Reguler A

Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara, yang berarti anggota (member dari sebuah negara). Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.

Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Abyan Muhammad Abyansyah Amiruddin གིས-
Muhammad Abyansyah Amiruddin (2216031069) Reguler A

Menurut saya, Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting ditanamkan pada diri seseorang sejak dini, agar seseorang tersebut mampu dan bisa menumbuhkan rasa nasionalisme atau cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan di perguruan tinggi di seluruh Indonesia juga merupakan salah satu bentuk usaha untuk menyiapkan pola pikir para peserta didik yang cinta, berani, dan setia serta rela berkorban demi kemajuan dan membela bangsa dan negara.

Dengan berkembangnya era globalisasi (digitalisasi) pada saat ini, tentu saja Pendidikan Kewarganegaraan juga sangat berpengaruh dalam perkembangan tersebut. Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara Indonesia untuk terus dan bisa memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK agar bisa memajukan bangsa dan negara. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri sangat bergantung pada generasi-generasi penerus bangsa. Hal tersebut sangat ditentukan juga oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, para generasi penerus bangsa harus sadar akan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan baik itu di jenjan pendidikan sekolah, maupun perguruan tinggi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Qinan Qinanti Ayu Pariha གིས-
Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A.


Setelah saya menonton video yang telah ditampilkan mengenai Hakekat dan Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi, saya berhasil melakukan analisis dan beginilah hasil analisis yang telah saya buat. Kita pasti tidak asing lagi dengan kata "kewarganegaraan", kata ini diambil dari kata warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan ini dapat melatih mahasiswa atau peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, serta demokratis berdasarkan dengan nilai-nilai Pancasila. Tujuan lain dalam mempelajari pendidikan kewarganegaraan ialah menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara.

Dalam membahas pendidikan kewarganegaraan, mata kuliah ini mempunyai landasan-landasan hukum bahkan landasan ideal. Berikut landasan ideal dan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan;

1. Landasan Ideal
Pancasila, pancasila merupakan salah satu bagian yang masuk kedalam landasan ideal dimana pancasila merupakan sebuah pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan juga diartikan sebagai dasar negara.
2. Landasan Hukum
Berbeda dengan landasan ideal, landasan hukum ini mencangkup banyak khususnya mengenai UUD. Landasan hukum ini terdiri atas;
• Pembukaan UUD 1945.
• Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang Bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
• UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
• SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Dapat diketahui apa saja sumber-sumber historis, sosiologis dan politik PKn dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, antara lain;
1. Sumber Historis, dimana pembelajaran pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis, dimana semua masyarakat diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik PKn, dimana dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957-2013), Clvica (1962) Kewarganegaraan Negara (1968) dan masih banyak lagi.

Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar senantiasa mampu memanfaatkan bagaimana pengaruh positif dari perkembangan iptek sebagaimana untuk membangun negara-bangsa. Dimana masa depan pendidikan kewarganegaraan ini ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Sekian analisis yang saya ambil, terima kasih banyak.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Shavira Nabila གིས-
Nama: Shavira Nabila
NPM : 2216031037
kelas : Regular A

hakekat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi


kewarganegaraan berasal dari (warganegara) yang berarti anggota dari suatu negara sedangkan pkn berkaitan dengan warganegara. Selain itu pkn sendiri adalah usaha menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara lalu melatih berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, sebagai ideologi negara. Sedangkan landasan hukum nya pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 pasal 27 ayat 3 (bela negara) pasar 30 ayat 1 (pertahanan dan keamanan) pasal 31 ayat 1 ( pendidikan).

Sumber historis sosiologis dan politik pkn.
sumber historis subtansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga,memelihara,dan mempertahankan eksistensi negara.
sumber politik adalah dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi pkn
pkn mendorong agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Nadya Fikriatun Nisa གིས-
Nama : Nadya Fikriatun Nisa
Npm : 2216031089
Kelas : Reguler A

Hasil Analisis Video
Hakikat dan Pentingnya PKN

Pendidikan kewarganegaraan merupakan materi dasar yang penting dalam ruang lingkup pendidikan dikarenakan memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, nilai-nilai, serta posisinya sebagai identitas negara. Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN atau pendidikan kewarganegaraan sendiri artinya adalah usaha sadar yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik dalam cinta, setia, dan rela berkorban untuk membela bangsa dan negara. PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Secara historis, pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Secara sosiologis, pendidikan kewarganegaraan dibutuhkan untuk masyarakat sebagai kontrol untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara. Secara Politik, bersumber dari Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan tahun 1957, Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk memajukan bangsa dan negara. Masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan generasi penerus bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, Pendidikan Kewarganegaraan perlu dipelajari serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

AYESHA ADELLIA གིས-
NAMA : AYESHA ADELLIA
NPM : 2216031013
KELAS : REG A


Hakikat dan Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata "pendidikan" dan kata "kewarganegaraan". Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Jadi pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan ialah pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup dan ideologi negara. Sedangkan landasan hukumnya ialah terdapat pada pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis masyarakat juga memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk mejaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong masyarakat agar mampu memanfaatkan dampak positif perkembangan iptek unruk membangun negara dan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Syifa Rahmadinny གིས-
Nama : Syifa Rahmadinny
NPM : 2216031049
Kelas : Reguler A

Hasil Analisis Video

HAKIKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI

Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, kita diharapkan memiliki cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, dan melatih kita untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.

Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu,
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945
3. UU Nomor 20 Tahun 1982
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

- Sumber historis, Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
- Sumber sosiologis, sebagai warga negara Indonesia, kita perlu memahami Pendidikan Kewarganegaraan sebagai alat untuk mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia.
- Sumber politik, dimuatnya dokumen dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan tahun 1957, 1962,1968, dan 2013.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan sebagai upaya warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Dila Sapiru གིས-
NAMA: DILA SAPIRU
NPM: 2216031077
KELAS: REGULER A

hasil analisis video
hakikat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi

kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN ini berhubungan dengan warga negara, PKN atau pendidikan kewarganegaraan sendiri memiliki arti yaitu usaha sadar yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik dalam setia, cinta, dan rela berkorban untuk membela tanah air bangsa dan negara.

adapun landasan hukum pkn meliputi:
1. pancasila sebagai landasan ideal
2. pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan sebagai landasan hukum PKN
3. Undang-undang no. 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

sumber historis, sosiologis, dan politik PKN
1. secara historis dimulai sebelum indonesia merdeka
2. secara sosiologis PKN dibutuhkan untuk masyarakat sebagai penjaga eksistensi, mempelihara dan memlihara negara-negara.
3. secara politik PKN bersumber dari dokumen kurikulum kewarganegaraan tahun 1957

dinamika, esensi, dan urgensi PKN
PKNperlu mendorong warga supaya warga mampu memanfaatkan pengaruh postif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau iptek untuk membangun bangsa yang baik. Masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Aulia Chusnul Khotimah གིས-
Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A

Judul video : Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi : hakekat dan pentingnya PKN

Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha yang bertujuan mempersiapkan peserta didik dalam mendorong dan melatih untuk bersikap sikap cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta untuk melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan yaitu : pertama, Pancasila sebagai landasan negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara. Kedua, pembukaan UUD 1945, pembukaan UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan. Ketiga, UU nomor 20 tahun 1982 tentang bela negara. Keempat, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian. Dan yang terakhir, yaitu SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan kepribadian.

Dalam pelaksanaannya, Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Dalam menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara Indonesia, dibutuhkan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang dilakukan oleh masyarakatnya. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri memiliki sumber politik yang dimuat dalam dokumen kurikulum, seperti Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek dsalam membangun bangsa dan negara. Eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangatlah berpengaruh dalam perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di masa yang akan datang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

AULIA RAHMA ALDILA གིས-
NAMA : Aulia Rahma Aldila

NPM : 2216031087

KELAS : Reguler A

Berikut ini merupakan analisis saya mengenai video pembelajaran “Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi”:

“Kewarganegaraan” berasal dari “warganegara”, artinya warga dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warganegara. Dalam mempelajari PKN, peserta didik diharapkan agar setia, cinta, berani, membela bangsa dan negara. Selain itu, untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan Idiil dan landasan hukum. Landasan idiil nya adalah Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara. Sedangkan landasan hukum PKN, antara lain:
1) Pembukaan UUD 1945
2) Batang tubuh UUD 1945, khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
3) UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

PKN juga memiliki sumber-sumber, berdasarkan sumber historis, substansi PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Dari sumber sosiologis, masyarakat memerlukan PKN untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Dan berdasarkan sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957 sampai tahun 2013.

Pada dinamika, esensi, dan urgensi PKN, PKN perlu mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Karena Eksistensi, konstitusi negara dan bangsa Indonesia merupakan hal yang menjadi penentu dari masa depan PKN.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Misye Zelfi Delina གིས-
Nama : Misye Zelfi Delina
NPM : 2216031147
Kelas : Reguler A

hakikat dan pentingnya pkn di pergururuan tinggi

pengertian pendidikan kewarganegaran yaitu pertama tama kata kewarganegaraan sendiri berasal dari warga negara (anggota dari suatu negara). PKN berkaitan dengan warga negara. pendidikan warga negara adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta dididk agar cinta, berani berkorban,membela bangsa dan negra dan juuga melatih peserta didik berpikir kritis, analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila landasan idil dan hukum. yang dimana landasan idil dan landasan hukum pendidikan warga negra landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi negara.

Landasan hukum PKN yaitu :
1. pancasila sebagai landasan ideal
2. pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 kkhususnya pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1
3. UU NO 20 TAHUN 1982
4. UU NO. 20 TAHUN 2003
5. SK DIRJEN DIKTI NOMOR 43 TAHUN 2006

Sumber Historis sosiologi dan politik pendidikan waragnegaraaan yang dimana berseumber dan dimulai sebelum indonesia merdeka, masyarakat memerlukan pendidikan kewarnegaraan untuk menjaga dan memelihara serta memepertahankan eksistensi negara, sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendiikan kewarganegaraan sejak tahun 1957- 2013 yaitu kkn

dinamika esesnsi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan penagruh psositif perkembangan iptek untuk membangun negara baik sebab pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konsitutusi negara dan bangsa indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Tizra Anhara Fernid གིས-
Tizra Anhara Fernid
2216031157
Reguler C

Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara, yang berarti anggota (member dari sebuah negara). Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.

Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.

Serta dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

syathia rizha phalepi གིས-
NAMA : Syathia Rizha Phalepi
NPM : 2216031035
KELAS : Reguler A

Hakekat dan Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi

PKN atau pendidikan kewarganegaraan sendiri artinya adalah usaha sadar yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik dalam cinta, setia, dan rela berkorban untuk membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila sebagai warga negara Indonesia.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Secara historis, pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Secara sosiologis, pendidikan kewarganegaraan dibutuhkan untuk masyarakat sebagai kontrol untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara.
Secara Politik, bersumber dari Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan tahun 1957 Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk memajukan bangsa dan negara. Masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan generasi penerus bangsa Indonesia.
Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Azalia Zara Nirania Zunaidi གིས-
Nama: Azalia Zara Nirania Zunaidi
NPM: 2216031021
Kelas: Reguler A

Berikut hasil analisis yang saya dapat dari materi pretest.

Hakekat dan pentingnya PKN

Yang saya dapat dari materi pretest, pada video tersebut diantaranya:
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yang mencakup:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Dari yang saya tangkap, Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKN diperlukan oleh masyarkat guna menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
Saya setuju dengan itu, kita ambil contohnya dari sumber historis. sumber historis sangat berpengaruh bagi eksistensi negara bangsa. aspek historis, mulai dari peninggalan bersejarah, kekayaan alam yang kita miliki, dan masih banyak lagi. Hal-hal tersebut sangat berpengaruh bagi eksistensi negara.

Dari materi tersebut juga terdapat kalimat ‘PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa’ kalimat tersebut bisa disimpulkan sebagai ajakan bagi kita, warga negara. agar mampu memanfaatkan perkembangan iptek dengan sebaik mungkin, dengan cara mempelajari dan menerapkan apa yang kita dapat dari mata kuliah PKN, dan memilah mana yang negatif dan mana yang positif, agar kita mampu dan dapat menggunakan pengaruh positifnya guna membantu perkembangan negara-bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Adda Wiyatul Jannah གིས-
NAMA : ADDA WIYATUL JANNAH
NPM : 2216031043
KELAS : REG A

hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara Indonesia yang Pancasilais dengan negara dan sesama warganegara.

Landasan hukum PKN

1. UUD 1945
2. UI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti No 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN

historis PKN di Indonesia di selenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Dalam kutipan Bung Karno yang mengatakan bahwa nilai-nilai Pancasila digali dari bumi Pertiwi Indonesia yakni dari kehidupan sosiologis masyarakat Indonesia. Dalam sumber politik Pancasila sebagai sistem filsafat berlaku juga atas kesepakatan perguruan simbol dalam kehidupan bernegara.

Dinamika esensi dan urgensi PKN PKN diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman mengenai kewajiban sebagai warganegara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Sagita Septiani གིས-
Nama: sagita septiani
Npm: 2216031047
Kelas : A

Hakikat pentingnya pkn di perguruan tinggi
Pengertian pkn
Pkn berasal dari kata kewarganegaraan, usaha sadar menyipakan peserta didik,cinta,setia,berani berkorban membela bangsa dan negara
Melatih peserta didik berfikir keristis, analitis, demokratis, berdasrkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan,pancasila,uud 1945,batang tuhun uud 1945,uud no 20 tahun 1982, uu nomor 20 tahun 2003, sk dirjen dikti nomor 43 tahun 2006.
Sumber historis , di mulai sebelum idnonesia merdeka. Sumber sosiologis,di perlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara dan mempertahankan ekstensi negara-bangsa. Sumber politik, dokumen kurikulum kewarganegaraan (1975), civics (1962), kewarganegaraan negara (1968).
Dinamika, esensi, dan urgensi pkn
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Veni Indriani གིས-
Pertemuan 1 (1)
Nama :Veni Indriani
Npm :2216031051
Kelas :Reguler A

Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi

Menurut saya, pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk ditanamkan pada diri seseorang agar ia bisa menanamkan nilai nilai berdasarkan Pancasila.
Pendidikan kewarganegaraan dikaitkan dengan warga negara,atau jugaa usaha Yang secara sadar untuk menyiapkan peserta didik untuk cinta tanah air dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara.
Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan ini,peserta didik diharapkan mampu berfikir kritis, demokratis berdasarkan landasan dan nilai nilai Pancasila.
Terdapat beberapa landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu
1.pancasila sebagai pandangan hidup
2.pembukaan UUD 1945
3.batang tubuh UUD 1945
4.uu no 20 tahun 1982
5.uu no 20 tahun 2003
6.SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006

dalam pendidikan kewarganegaraan terdapat Sumber historis, sosiologis dan politik PKN
1.sumber histori=substansi atau dimulai sebelum Indonesia merdeka
2.Sosiologis =diperlukan oleh warga negara untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara negara
3.Politik PKN=Dokumen kurikulum

Pendidikan kewarganegaraan harus memotivasi masyarakat agar bisa menggunakan pengaruh positif dan hal hal yang positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Rauzhan Masagus rauzhan athaya གིས-
Nama : Masagus Rauzhan Athaya
Npm : 2256031004
Kelas : MAN B/Paralel

Hasil Analisis Video
Hakikat dan Pentingnya PKN

Pendidikan kewarganegaraan adalah hal yang mendasar pada pentingnya dalam ruang lingkup pendidikan dalam memberikan pemahaman tentang hak, kewajiban, nilai-nilai, juga posisinya sebagai identitas suatu negara. Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti bagian dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar yang bertujuan untuk mempersiapkan para peserta didik akan cinta, setia, dan rela berkorban untuk membela negara indonesia. PKN juga mengajarkan peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber-sumber historis, sosiologis dan politik PKn dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, antara lain;
- Sumber Historis
Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
-Sumber Sosiologis
Semua masyarakat diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
-Sumber Politik PKn
Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957-2013), Clvica (1962) Kewarganegaraan Negara (1968) dan lainnya

Dinamika, Esensi, dan Urgensi pkn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Restu Krisdahyanto གིས-
Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A

Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi meliputi : Pengertian PKn, Landasan Ideal dan Hukum, Sumber Histortis,, Sumber Sosiologis, Sumber Politik, Dinamika Esensi dan Urgensi.

1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara, PKn berkaitan dengan warganegara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.

2. Landasan pendidikan kewarganegaraan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi negara yang kedua landasan hukum PKN antara lain pembukaan undang-undang Dasar 1945 batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya :
1. pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara 2. pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
3.pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan 4.undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. Yang terakhir SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian sumber historis sosiologis dan politik.

3. Sumber historis, sosiologis dan politik pkn
Sumber historis, substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka
Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk mejaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi engara-bangsa.
Sumber Politik PKn, dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968, sampai terakhir 2013 yaitu KKN.

4. Dinamika , Esensi dan Urgensi PKn
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek unruk membangun negara-bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonersia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Vera Maria Margaretha Sihotang གིས-
Nama : Vera Maria Margaretha Sihotang
NPM : 2216031121
Kelas : Reguler A

Topik yang dibahas dalam video tersebut berjudul " HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

• Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha melatih dan menyiapkan kita sebagai peserta didik atau mahasiswa untuk menjadi kritis dan demokratis dalam bela negara berdasarkan Pancasila.

• Yang menjadi Landasan Idiil dan hukum Pendidikan Kewarganegaran yaitu
Landasan Idiil nya adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
Landasan Hukum nya antara lain :
1. pembukaan undang-undang Dasar 1945
2. batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya pada tanggal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
3. Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
4. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
5. Peserta SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

• Sumber History Sosiologi dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber historis
Intinya itu dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber sosiologis
diperlukan untuk mempertahankan keberadaan negara
Sumber politik
Dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak 1957 -2013


• Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Adapun yang menjadi esensi dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri yaitu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh keberadaan konstitusi negara dan bangsa Indonesia serta bahwasanya setiap dari kita perlu mempelajari pendidikan kewarganegaraan dikarenakan jika masa depan bangsa dipegang oleh orang yang mempunyai ilmu pendidikan kewarganegaraan maka eksistensi konstitusi negara akan maju.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Salvia Juliandra Putri གིས-
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A


HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI


Seperti yang kita ketahui, PKn merupakan singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan, yang mana PKn berarti bersangkutan dengan Kewarganegaraan. Kata "kewarganegaraan" sendiri berasal dari kata "warganegara" atau anggota dari suatu negara. Jika ditarik benang merahnya, maka Pendidikan Kewarganegaraan diartikan sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban bagi bangsa dan negara, serta berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.


Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

PKn sendiri memiliki landasan ideal, yaitu :
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara

Adapun beberapa landasan hukum PKn, yaitu sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945, khususnya Pasal 27:3 Tentang Bela Negara, Pasal 30:1 Tentang Pertahanan dan Keamanan, dan Pasal 31:1 Tentang Pendidikan
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Pendidikan Bela Negara
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian


Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn

Sumber historisnya ialah substansi PKn telah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sedangkan sumber sosiologisnya ialah PKn diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan bangsa dan negara. Tak lupa, sumber politik PKn ialah dokumen kurikulum PKn dimulai dari Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), sampai KKN (2013).


Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

PKn diperlukan untuk mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan dampak positif perkembangan iptek guna membangun bangsa dan negara. Masa depan PKn ditentukan oleh eksistensi konstitusi bangsa dan negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Hana Rosa Nabila གིས-
Nama : Hana Rosa Nabila
NPM : 2216031141
Kelas : Reguler A

Hakekat Dan Pentingnya PKN Di Perguruan Tinggi

Pengertian PKN
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warga.Selain itu, pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, bersikap demokratis berdasarkan nilai nilai Pancasila.

Landasan Ideal Dan Hukum PKN
-Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
-Pembukaan UUD 1945
-Batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara. Pasal 30 ayat satu tentang pertahanan dan keamanan. Pasal 31 ayat satu tentang pendidikan)
-UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
-UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah keribadian.

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Subtansi : Sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologis : Masyarakat memerlukan PKN untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Politik PKN : Dimuatnya dokumen kurikulum : kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.

Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

seti awan གིས-
NAMA : SETIAWAN
NPM : 2216031005
KELAS : REGULER A

Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara, yang berarti anggota (member dari sebuah negara). Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.

Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila

Pkn berkaitan berkaitan dengan kewarganegaraan landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ada 6
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 Tahun 1982
5 UU nomor 20 Tahun 2003
6. Sk dirjen DIKTI Nomor 2006

Sumber historis yaitu substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu adanya sumber Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa mereka. Kemudian sumber politik Pkn yaitu dimuatnya kurikulum-kurikulum kewarganegaraan mulai dari kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), hingga yang sekarang yaitu Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Pendidikan kewarganegaraan itu perlu mendorong warga negara agar mereka mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa menjadi lebih baik lagi. Karena pada dasarnya, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Inas Azzahra Alharir གིས-
Inas Azzahra Alharir
2216031019
Reguler A

Pentingnya mempelajari PKn di perguruan tinggi adalah karena PKn menjadi landasan ideal dan ukum, sumber historis, sumber sosiologis, sumber politik, dan dinamina, esensi, urgensi.
PKn sendiri adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik untuk memiliki rasa rela berkorban demi bangsa dan negara, untuk melatih peserta didik berfikir kritis, demokratis, berdasarkan pancasila.

Terdapat landasan ideal dan hukum PKn:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dierjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.

Adapun sumber historis, sosiologis, dan politik PKn diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
Yang terakhir adalah dinamika, esensi, dan urgensi PKn, dimana PKn perlu mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan sisi positif IPTEK untuk membangun negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

R Masturina Maulani གིས-
Nama: R Masturina Maulani
NPM: 2216031137
Kelas: Regular A

Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Oleh : Ahmad Nasir Ari Bowo

Kewarganegaraan merupakan hubungan individu dengan negara. Kewarganegaraan menunjukan kebebasan dan warga warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu. sedangkan pendidikan kewarganegaraan berarti usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara juga melatih peserta didik untuk dapar berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.

landasan ideal pendidikan kewarganegaraan ialah pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara. sedangkan landasan hukumnya meliputi, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologi diperlukan untuk mejaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi engara-bangsa. Sedangkan sumber Politik PKn meliputi, dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968, sampai terakhir 2013 yaitu KKN,

Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Adel Sefti Adelia གིས-
Nama : Sefti Adelia
NPM : 2216031015
Kelas : Reguler A

Hakekat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi

•Pengertian
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara.
PKn sendiri berkaitan erat dengan warganegara.

•Landasan Ideal dan Landasan Hukum PKn
Landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
Dalam landasan hukum terdapat beberapa hal yaitu
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 (Khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 tentang pendidikan)
3. UU nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

•Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
Sumber historis: Dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologi : masyarakat sangat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
Sumber politik : Dimuat dalam dokumen Kurikulum pendidikan kewarganegaraan tahun 1957-2013.

•Dinamika, esensis dan urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampi memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Muslih Awwab གིས-
Nama : Muslih Awwab
NPM : 2216031133
Kelas : Reg A

Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Oleh : Ahmad Nasir Ari Bowo


Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha melatih dan menyiapkan kita sebagai peserta didik atau mahasiswa untuk menjadi kritis dan demokratis dalam bela negara berdasarkan Pancasila.

Landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
Dalam landasan hukum terdapat beberapa hal yaitu
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 (Khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 tentang pendidikan)
3. UU nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

Adapun sumber historis, sosiologis, dan politik PKN diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.

Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan untuk menyelaraskan perkembangan IPTEK dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia sehingga menjaga eksistensi sebagai negara-bangsa. Eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat menentukan maju atau tidak nya PKn di masa depan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Sofwan Karinda གིས-
Nama : Sofwan Karinda
NPM : 2266031001
Kelas : RegC
Jawaban Pre-Test
Dalam video yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Nasir Ari Bowo yang berjudul; PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN. Yaitu membahas tentang rangkuman materi hakekat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi.

• Pengertian PKN: Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara, PKN berkaitan dengan warga negara, PKN adalah pelajaran yang mengajarkan kepada peserta didik untuk membela bangsa dan negara. PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila

Landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
Dalam landasan hukum terdapat beberapa hal yaitu
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 (Khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 tentang pendidikan)
3. UU nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologi diperlukan untuk mejaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi engara-bangsa. Sedangkan sumber Politik PKn meliputi, dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968, sampai terakhir 2013 yaitu KKN,

Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Indah Nurlatifah གིས-
Nama: Indah Nurlatifah
NPM: 2216031107
Kelas: REG A

Materi yang saya pahami dari video tersebut adalah sebagai berikut:

Landasan dan dasar hukum pendidikan kewarganegaraan yang ideal, yang meliputi:

1.Pankasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU No. 20 Tahun 1982
5. UU No 20 Tahun 2003
6. Keputusan Dirjen Perguruan Tinggi No. 43 Tahun 2006

Pemahaman saya adalah bahwa masyarakat membutuhkan sumber daya sejarah, sosiologis dan politik dari PCN untuk melindungi, mendukung, dan melestarikan keberadaan negara-bangsa.
Saya setuju, mari kita ambil contoh dari sumber sejarah. Sumber sejarah memiliki pengaruh yang besar terhadap eksistensi negara bangsa. aspek sejarah mulai dari peninggalan sejarah, kekayaan alam yang kita miliki dan masih banyak lagi. Hal-hal tersebut sangat berpengaruh terhadap eksistensi negara.

Dalam materi ini juga terdapat ungkapan “PCN harus mendorong warga negara untuk memanfaatkan dampak positif perkembangan iptek dalam pembangunan negara bangsa”. Kalimat ini dapat disimpulkan sebagai himbauan kepada kita warga negara. . memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan sebaik-baiknya dengan mempelajari dan menerapkan apa yang telah kita pelajari selama magang dan mencari tahu apa yang negatif dan apa yang positif sehingga kita dapat menggunakan milik kita dan menjadi pengaruh positif untuk mendorong perkembangan dunia sebuah negara negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Ahmad Tsaqif Luthfy གིས-
NAMA : Ahmad Tsaqif Luthfy
NPM : 2216031115
KELAS : Reguler A

Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti usaha sadar untuk menyimpan peserta didik agar memiliki rasa cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga akan melatih para peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum PKN terdiri dari 6 poin, yaitu:
1. Landasan idealnya adalah Pancasila, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.

2. Landasan hukum PKN, terdiri dari pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, serta pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.

3. UU No.20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
4. UU No.20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
5. SK.Dirjen Dikit No.43 tahun 2006 tentang pengembangan matkul kepribadian.

Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Muhammad Rafi Sumarya གིས-
Nama : Muhammad Rafi Sumarya
NPM : 2216031075
Kelas : Reguler A

Hasil analisis video
hakikat dan pentingnya pkn di pergururuan tinggi

Konsep pendidikan kewarganegaraan pertama dan terutama dari warga negara itu sendiri bersumber dari warga negara (anggota suatu negara). PKN dikaitkan dengan warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk mempersiapkan peserta didik untuk mencintai, berani berkorban, membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan berjiwa kenegaraan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, landasan keadilan. dan hukum. dimana landasan ideal dan legal dari pendidikan kewarganegaraan adalah bahwa pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pedoman hidup dan pancasila sebagai ideologi negara.

Dasar hukum pkn meliputi :
1. pancasila sebagai landasan ideal
2. pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan sebagai landasan hukum PKN
3. Undang-undang no. 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

Akar sejarah, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan dapat dilihat dalam kajian pendidikan kewarganegaraan, antara lain;
1. Sumber Historis, dimana pembelajaran pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis, dimana semua masyarakat diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik PKn, dimana dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957-2013), Clvica (1962) Kewarganegaraan Negara (1968) dan masih banyak lagi.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan harus mendorong warga negara Indonesia untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan bangsa dan negara. Masa depan PKN ditentukan oleh keberadaan konstitusi negara dan generasi penerus bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan harus dipelajari dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

andika bagus savendra གིས-
Nama :Andika Bagus Savendra
Npm :2216031029
Kelas :Reguler C

Kewarganegaraan merupakan hubungan individu dengan negara. Kewarganegaraan menunjukan kebebasan dan warga warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu. sedangkan pendidikan kewarganegaraan berarti usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara juga melatih peserta didik untuk dapar berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.

landasan ideal pendidikan kewarganegaraan ialah pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara. sedangkan landasan hukumnya meliputi, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Fasli Karman གིས-
Nama : Fasli KARMAN
NPM : 2216031055
Kelas : Reguler A

Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan tinggi
1. Pengertian PKN
2. Landasan ideal dan hukum
3. Sumber historis
4. Sumber sosiologis
5. Sumber politik
6. Dinamika esensi dan urgensi

Landasan idiil dan landasan hukum pendidikan warga negara landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum PKN yang di mana antara lain :
1. pembukaan undang-undang Dasar 1945
2. batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya pada tanggal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
3. Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
4. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
5. Peserta SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

* Sumber History Sosiologi dan Politik Pendidikan kewarganegaraan
Sumber historis substansi Pendidikan Kewarganegaraan subjek dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologi masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara, sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN.

* Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

M Dzaki Setiawan གིས-
Nama : M Dzaki Setiawan
NPM : 2216031085
KELAS : Reg A

Landasan dan dasar hukum pendidikan kewarganegaraan yang ideal, yang meliputi:

1.Pankasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU No. 20 Tahun 1982
5. UU No 20 Tahun 2003
6. Keputusan Dirjen Perguruan Tinggi No. 43 Tahun 2006

Pemahaman saya adalah bahwa masyarakat membutuhkan sumber daya sejarah, sosiologis dan politik dari PCN untuk melindungi, mendukung, dan melestarikan keberadaan negara-bangsa.
Saya setuju, mari kita ambil contoh dari sumber sejarah. Sumber sejarah memiliki pengaruh yang besar terhadap eksistensi negara bangsa. aspek sejarah mulai dari peninggalan sejarah, kekayaan alam yang kita miliki dan masih banyak lagi. Hal-hal tersebut sangat berpengaruh terhadap eksistensi negara.

Dalam materi ini juga terdapat ungkapan “PCN harus mendorong warga negara untuk memanfaatkan dampak positif perkembangan iptek dalam pembangunan negara bangsa”. Kalimat ini dapat disimpulkan sebagai himbauan kepada kita warga negara. . memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan sebaik-baiknya dengan mempelajari dan menerapkan apa yang telah kita pelajari selama magang dan mencari tahu apa yang negatif dan apa yang positif sehingga kita dapat menggunakan milik kita dan menjadi pengaruh positif untuk mendorong perkembangan dunia sebuah negara negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Ni wayan Wati གིས-
NAMA : Ni Wayan Ayu Prastia Wati
NPM : 2216031027
KELAS: Reguler C

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

- Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya sadar pemerintah dalam bidang pendidikan untuk mendidik peserta didik yang cinta tanah air serta memiliki sifat dan sikap yang sesuai dengan pancasila, seperti cinta, kesetiaan, dan keberanian berkorban demi bangsa dan negara. Ini dapat mengajarkan siswa untuk selalu berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.

- Landasan Ideal dan landasan hukum PKN meliputi :
1. pembukaan undang-undang Dasar 1945
2. batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya pada tanggal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
3. Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
4. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
5. Peserta SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

- Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Secara historis, hakekat pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia
Sumber sosiologi masyarakat membutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
Sumber politik, publikasi program pendidikan kewarganegaraan sejak 1957, kewarganegaraan 1962, kewarganegaraan 1968, hingga 2013, yaitu KKN.

- Dinamika, Esensi, Urgensi Pendidikan Kewarganegaran
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk memajukan bangsa dan negara. Masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan generasi penerus bangsa Indonesia.
Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

M. Rifqi Riziq གིས-
Nama: M. Rifqi Riziq
NPM : 2216031099
kelas : REG C

hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara Indonesia yang Pancasilais dengan negara dan sesama warganegara.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis, & Politik PKn

a) Sumber histrois
Dimulai dari sebelum indonesia merdeka.
b) Sumber sosiologis
Diperlukan pleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi Indonesia.
c) Sumber Politik
Adanya arsip mengenai PKn sejak tahun 1957 sampai sekarang.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn

Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan untuk menyelaraskan perkembangan IPTEK dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia sehingga menjaga eksistensi sebagai negara-bangsa. Eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat menentukan maju atau tidak nya PKn di masa depan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Cintia Ulfa Rosmaniar གིས-
Nama : Cintia Ulfa Rosmaniar
NPM : 2216031095
Kelas : Reguler A

Hakikat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi

1. Pengetian Pendidikan Kewarganegaraan

Kata kewarganegaraan berasal dari kata “warganegara” yang artinya anggota dari sebuah negara. Selain itu Pendidikan kewarganegaraan berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negaranya, juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

2. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

• PANCASILA
• Pembukaan UUD 1945
• Batang Tubuh UUD 1945
• UU Nomor 20 Tahun 1982
• UU Nomor 20 Tahun 2003
• SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

3. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn

Substansi : sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis : Masyarakat memerlukan PKn uuntuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Sumber Politik : dimujatnya dokumen-dokumen kurikulum sPKn sejak 1957-2013

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn

PKn harus mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Ibrahim Kaka གིས-
NAMA : Ibrahim Kaka Maulana
NPM : 2216031011
KELAS : Reguler A

Analisis video yang berjudul "Hakekat Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi"

(PKN) Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara, PKN berkaitan dengan warga negara, PKN adalah pelajaran yang mengajarkan kepada peserta didik untuk membela bangsa dan negara. PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Dapat diketahui apa saja sumber-sumber historis, sosiologis dan politik PKN dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, antara lain;
1. Sumber Histori
pembelajaran pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis
semua masyarakat diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik PKN
dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957-2013), Clvica (1962) Kewarganegaraan Negara (1968) dan masih banyak lagi.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi pkn mendorong agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Annisa Novirda Safitri གིས-
Nama : Annisa Novirda Safitri
NPM : 2216031143
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Kanal Youtube : Ahmad Nasir Ari Bowo
Tanggal upload : 22 Agustus 2019

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah usaha untuk menyiapkan pendidikan moral bangsa kepada peserta didik tentang pentingnya hidup bermasyarakat dan bernegara sebagai rakyat yang cinta, setia, berani berkorban, mau membela bangsa dan negara. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.

B. Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Landasan ideal, meliputi :
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
- Pancasila sebagai ideologi negara

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, meliputi :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh 1945
- UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
- SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.

C. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn

1. Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3. Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaran Negara (1968), dan seterusnya hingga terakhir pada tahun 2013 yaitu KKMI.

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Puti Hanifah Tifaldi གིས-
Nama: Puti Hanifah Tifaldi
NPM: 2216031061
Kelas: Reguler A

Pengertian Kewarganegaraan
Berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN juga berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, selain itu PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan Idiil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Idiilnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum PKN adalah pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang pembelaan negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SR Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang perkembangan mata kuliah kewarganegaraan.
Sumber Historis , Sosiologis, dan Politik PKN
Sumber historis substansi PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sedangkan sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Untuk sumber politik PKN adalah dengan dibuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai akhir 2013, yaitu PKN.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKN juga sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Anisa Dwi Pratiwi གིས-
Nama : Anisa Dwi Pratiwi
NPM : 2216031153
Kelas : Reg A

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

1. Pengertian PKn
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti usaha sadar untuk menyimpan peserta didik agar memiliki rasa cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga akan melatih para peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

2. Landasan ideal dan hukum PKn
2.1 Landasan idealnya adalah Pancasila, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2.3 Landasan hukum PKN, terdiri dari pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, serta pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
2.4 UU No.20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
2.5 UU No.20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
2.6 SK.Dirjen Dikit No.43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

3. Sumber historis, sosiologis, politik PKn
Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.

4. Dinamika, urgensi, dan esensi PKn
Peran PKn dalam kehidupan saat ini adalah sebagai landasan dalam berkembangnya suatu teknologi dan masyarakat dapat mengambil sisi positif dari hal tersebut guna membangun bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Mutiara Adelia གིས-
Nama: Mutiara adelia
NPM: 2216031009
KELAS: Reguler A

Hakekat Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi
Aadapun materinya adalah Pengertian PKn, Landasan Ideal dan Hukum, Sumber Histortis,, Sumber Sosiologis, Sumber Politik, Dinamika Esensi dan Urgensi.

•Pengertian PKN Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila

• Landasan ideal dan landasan hukum PKN terdiri dari 6 poin, yaitu:
1. Landasan idealnya adalah Pancasila, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Landasan hukum PKN, terdiri dari pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, pasal 27 ayat 3 , pasal 30 ayat 1.
3. UU No.20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
4. UU No.20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
5. SK.Dirjen Dikit No.43 tahun 2006 tentang pengembangan matkul kepribadian.

• Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN
- substansi, sosiologis, politik, dimuatnya dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957-2013.

• Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
peran PKN dalam kehidupan saat ini adalah sebagai landasan dalam berkembangnya suatu teknologi dalam masyarakat agar dapat mengambil sisi positif dari hal tersebut untuk membangun Bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

HAMMIM FALIQ FAZA གིས-
NAMA : HAMMIM FALIQ FAZA
NPM : 2216031079
KELAS : REG C

Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti usaha sadar untuk menyimpan peserta didik agar memiliki rasa cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga akan melatih para peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan pun ada enam, yang pertama yaitu Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Yang kedua adalah pembukaan UUD 1945, yang ketiga adalah batang tubuh UUD 1945, keempat UU nomor 20 tahun 1982, yang kelima adalah UU Nomor 20 tahun 2003, dan yang terakhir adalah 5K Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006.

Sumber historis yaitu substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu adanya sumber Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa mereka. Kemudian sumber politik Pkn yaitu dimuatnya kurikulum-kurikulum kewarganegaraan mulai dari kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), hingga yang sekarang yaitu Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Neila Pebiola གིས-
Nama : Neila Pebiola
NPM : 2216031097
Kelas : Reguler A

Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan tinggi

materi mencakup tentang pengertian PKN, Landasan ideal dan hukum, sumber historis, sumber sosiologis, sumber politik, dinamika esensi dan urgensi.
Usaha dasar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara selain itu itu melatih peserta didik berpikir kritis, analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila Landasan idiil dan hukum.

landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi negara yang kedua landasan hukum PKN antara lain pembukaan undang-undang Dasar 1945 batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya :
1. pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara 2. pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
3.pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan 4.undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. Yang terakhir SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian sumber historis sosiologis dan politik.

Sumber historis, sosiologis dan politik pkn yaitu substansi PKN sudah dimulai sebelum indonesia merdeka
Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan PKN untuk mejaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi engara-bangsa.
Sumber Politik PKn, dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968, sampai terakhir 2013 yaitu KKN.

Dinamika , Esensi dan Urgensi PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek unruk membangun negara-bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonersia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

ERMA WATI གིས-
ERMAWATI
2216031017
MKU PANCASILA

Analisis video

landasan ideal dan hukum bagi pendidikan kewarganegaraan itu ada beberapa hal diantaranya:
pancasila, pembukaan uud 1945, batang tubuh uud 1945, UU nomor 20 Tahun 1982, UU nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan neliputi substansi yang dimulai sebelum indonesia merdeka.
Sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sedangkan Sumber Politik Kewarganegaraan dimuatnya dokumen kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan negara (1968), dst.

Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Dzakia Afaf གིས-

Nama: Dzakia afaf

NPM: 2216031117

Kelas: Reguler A


Hakikat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi


Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting ditanamkan pada diri seseorang sejak dini, agar seseorang tersebut mampu dan bisa menumbuhkan rasa nasionalisme atau cinta tanah air berdasarkan Pancasila. pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.


Landasan Ideal Dan Hukum PKN

1. Pancasila

2. Pembukaan UUD 1945

3. Batang tubuh UUD 1945

4. UU nomor 20 tahun 1982

5. UU nomor 20 tahun 2003

6. SK dierjen DIKTI nomor 43 tahun 2006


Sumber historis substansi Pendidikan Kewarganegaraan subjek dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologi masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara, sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN.



Pendidikan kewarganegaraan harus mendorong warga negara Indonesia untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan bangsa dan negara.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

RITNA EFFENDI གིས-
NAMA : RITNA EFFENDI
NPM : 2216031155
KELAS : REGULER A


Untuk memahami Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi perlu dipahami ruang lingkupnya dimulai dari pengertian, landasan-landasan, sumber, dinamika, esensi, hingga urgensi.


Secara bahasa, Pendidikan berarti pembelajaran akan pengetahuan, dan kewarganegaraan berarti cara seorang warga sebuah Negara menjalani hidup dalam bernegara. Artinya, bagaimana melatih warga Negara menjadi aktif, kreatif, dan partisipatif seperti cinta tanah air, bela Negara, dan lain sebagainya.
Adapun Pendidikan Kewarganegaraan ini memiliki landasan ideal dan landasan hukum yang diatur dalam Pancasila, Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945, UU no.20 Th.1982, UU no.20 Th,2003, dan SK Dirjen DIKTI no.43 Th.2006.
Yang mana PKn ini berdasarkan pada sumber historis yang dimulai sejak sebelum indonesia merdeka. Kemudian sumber sosiologis yang tercipta dalam masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara. Lalu disertai dengan Politik Pkn yang tercantum dalam Dokumen kurikulum Kewarganegaraan(1957), Civics(1962), Kewarganegaraan Negara(1968), dan seterusnya.


Oleh karena itu, sebagai Dinamika, esensi, dan Urgensi, Pkn perlu mendorong warga Negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun Negara dan bangsa. Dan juga masa depannya sangat dipengaruhi oleh eksistensi konstitusi Negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

NUR RAHMA RIFTYANI གིས-
NAMA : NUR RAHMA RIFTYANI
NPM : 2216031131
KELAS : REGULER A

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKn DI PERGURUAN TINGGI

• Pengertian PKn
Pendidikan Kewarganegaraan diartikan sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk mencintai, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
• Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1). Pancasila
Pancasila sebagai ideologi negara menjadi landasan ideal dan landasan hukum pada pendidikan kewarganegaraan.
2). Pembukaan UUD 1945
3). Batang Tubuh UUD 1945
4). UU Nomor 20 Tahun 1982
5). UU Nomor 20 Tahun 2003
6). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

• Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
1). Sumber historis substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2). Sumber sosiologis pendidikan kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3). Sumber politik pendidikan kewarganegaraan dengan dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaran Negara (1968), dan sampai yang terakhir pada tahun 2013.
• Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu berfikir dan mencerna untuk memanfaatkan pengaruh-pengaruh positif dari perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa yang lebih baik dan dapat mengikuti perkembangan zaman. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Bayu Arga Whisnutama གིས-
NAMA : Bayu Arga Whisnutama
NPM : 2216031127
KELAS : Reguler A

Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan ialah usaha untuk menyiapkan peserta didik agar cinta dan berani membela bangsa negara, dan juga melatih untuk berfikir kritis, demokratis, analitis berdasarkan pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu, Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan yang terakhir adalah SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian sumber historis sosiologis dan politik.

Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.

Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Cristiano Immanuele Rizqi གིས-
nama : cristiano immanuele rizqi
NPM : 2216031093
kelas : REG A

1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara, PKn berkaitan dengan warganegara.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
3. Sumber historis, sosiologis dan politik pkn
Sumber historis, substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka
Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk mejaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi engara-bangsa.
4. Dinamika , Esensi dan Urgensi PKn
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek unruk membangun negara-bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonersia.
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Pendidikan Kewarganegaraan sangat berkaitan dengan:
-Warganegara/masyarakat
-Usaha sadar menyiapkan peserta didik yang berpedoman pada pancasila
-Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila

LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. PANCASILA
2. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3 Pembukaan UUD 1945
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Vicka Nurlista གིས-
Nama : Vicka Nurlista
NPM : 2216031041
Kelas : Reg A

Hakekat Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi

• Pengertian PKN

Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti penduduk suatu daerah (negara). Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya sadar pemerintah dalam pendidikan untuk menghasilkan peserta didik yang cinta tanah air serta memiliki sifat dan sikap yang sesuai dengan Pancasila, seperti cinta, kesetiaan, dan keberanian berkorban untuk bangsa dan negara. Hal ini mengajarkan siswa untuk selalu berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila

• Landasan Ideal dan Landasan Hukum PKN :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dierjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.

• Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN

-Sumber Historis
Dimulai sebelum Indonesia merdeka

-Sumber Sosiologis
masyarakat sangat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.

-Sumber politik
Dimuat dalam dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan tahun 1957-2013.

• Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN

Pendidikan kewarganegaraan harus mendorong warga negara Indonesia untuk menggunakan dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan bangsa dan negara. Masa depan PKN ditentukan oleh keberadaan konstitusi negara dan generasi penerus bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan harus dipelajari dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Diva Emralda Chantika གིས-
Nama: Diva Emralda Chantika
NPM : 2216031125
Kelas : Regular C

Materi yang dapat saya dapatkan dari video disamping adalah pentingnya pembelajaran hakekat PKN di Perguruan Tinggi untuk di tanamkan oleh geenerasi anak muda agar tertanamkan jiwa rasa nasionalisme atau cinta tanah air berlandaskan Pancasila.. Adapun pembelajaran yang di garis bawahi yaitu tentang.

1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan upaya sadar untuk mendidik siswa agar cinta dan berani berkorban dalam membela bangsa dan negara, hal in ijuga diperuntukan untuk melatih siswa untuk bersikap kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila.

2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Dasar idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara. Adapaun beberapa Dasar hukum yang melandasi Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia ini yaitu
1) pembukaan undang-undang Dasar 1945
2) batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya pada tanggal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
3) Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
4) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5) Peserta SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

3. Sumber Sejarah, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut sumber sejarah, muatan pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia sedangkan menurut sumber-sumber sosiologis, masyarakat membutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk mempertahankan, menopang, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.

4. Dinamika, hakikat dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan alasan pendorong warga negara untuk menggunakan dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara bangsa. Masa depan citizen science sangat ditentukan oleh keberadaan negara Indonesia dan konstitusi nasional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Vebiola asmira sinaga གིས-
NAMA : Vebiola Asmira Sinaga
NPM : 2216031039
KELAS : Reguler A

Dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Kata Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Pkn Berkaitan dengan warga negara.
PKn Memiliki Landasan Ideal & Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

- Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
Subtansi : Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologis : Masyarakat memerlukanpendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara & mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Politik : Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun (1957 - 2013 )

- Dinamika , Esensi & Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.