FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Jumlah balasan: 77
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nanda Tirta Hayuni -
NAMA : NANDA TIRTA HAYUNI
NPM : 2216031003
KELAS : REGULER A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisi Jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" merupakan tulisan yang membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam jurnal ini, M. Husein Maruapey sebagai penulis mengkaji kasus tersebut dari perspektif hukum dan negara.Penulis mencoba menguraikan secara detail kasus penistaan agama oleh Ahok dan menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Penulis juga memberikan tinjauan terhadap putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam jurnal ini, penulis juga membahas tentang perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama. Penulis menyebutkan bahwa dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mereka yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Salsabila Ramadani -
Nama: Salsabila Ramadani
NPM: 2216031045
Kelas:Reguler A
Prodi: Ilmu Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"

Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur. Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Abyan Muhammad Abyansyah Amiruddin -
Nama: Muhammad Abyansyah Amiruddin
NPM: 2216031069
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta.

Dalam artikel ini, penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan ​​agama yang berujung pada penangkapan Ahok menarik perhatian banyak pihak, terutama para aktivis dan pembela hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritisi hukum dalam kasus ini yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.

Penulis menekankan bahwa meskipun Ahok dinyatakan bersalah oleh pengadilan, banyak pihak yang masih meragukan legitimasi dan imparsialitas sistem hukum dalam menangani kasus tersebut. Penulis menyatakan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa dipengaruhi oleh faktor apapun termasuk agama atau kepentingan politik.

Selain itu, penulis juga membahas pertahanan negara dalam kasus ini. Penulis berpendapat bahwa penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang kritis dan menyeluruh terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok dan penegakan hukum di Indonesia. Penulis berhasil menggambarkan kompleksitas kasus ini dan menunjukkan bahwa penegakan hukum yang adil dan perlindungan negara yang efektif sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh DEA NISA SIFANA -
Nama : Dea Nisa Sifana
Npm : 2216031001
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"
Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Bareskrim Agama Polri. Putusan itu hanya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena apapun tekanan sosial. Ada risiko yang terkait dengan keputusan yang diambil. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk Meskipun. “Demonstrasi uang yang diselenggarakan oleh mayoritas Muslim pada 4 November 2016 adalah demonstrasi menuntut negara, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk bekerja secara profesional dan Ahok langsung menduga ada pelanggaran Alquran.

Diikuti oleh Alim Ulama, Hardly Ormas-ormas muda mengimbau kepada Presiden dan jajarannya untuk menangani secara tuntas Kasus ejekan Alquran yang transparan dan terbuka oleh Ahok. Meski demonstrasi telah usai damai, namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui ada segelintir pihak tertentu yang berniat melakukan hal tersebut. eksploitasi kegiatan damai melalui tindakan inkonstitusional, oleh karena itu kehadiran negara adalah untuk melindungi semua warganya dari tindakan yang dapat merusak supremasi hukum. Saya berkomitmen untuk memperlakukan dan melindungi setiap warganya dari kekejaman dan ketidakadilan. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh AYESHA ADELLIA -
Nama : Ayesha Adellia
Npm : 2216031013
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" adalah sebuah tulisan yang membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam jurnal ini, penulis M. Husein Maruapey menguraikan secara detail kasus penistaan agama oleh Ahok dan menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Pada kasus ini, Ahok dituduh telah menistakan agama melalui pernyataannya dalam sebuah video yang menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, Ahok menyatakan bahwa tidak perlu menggunakan ayat tertentu dalam Alquran untuk meminta dukungan dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataannya itu kemudian memicu protes dari sejumlah kelompok masyarakat yang menilai pernyataan Ahok menghina agama.

Penulis mengkaji kasus tersebut dari perspektif hukum dan negara, dan memberikan tinjauan terhadap putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Penulis juga menyoroti bahwa dalam konteks kasus penistaan agama, perlindungan negara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan.

Dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk melindungi warga negara dari tindakan-tindakan yang mengganggu hak-hak mereka, baik itu hak sipil, hak politik, maupun hak asasi manusia. Perlindungan negara di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau penistaan. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Adda Wiyatul Jannah -
Nama : Adda Wiyatul Jannah
NMP : 2216031043
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pertemuan 12 analisis jurnal

Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya.

Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur. Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus.Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Restu Krisdahyanto -
Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" ditulis oleh M. Husein Maruapey. Artikel tersebut membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau penistaan. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh AULIA RAHMA ALDILA -
NAMA: Aulia Rahma Aldila
NPM: 2216031087
KELAS: Reguler A
PRODI: Ilmu Komunikasi

Berikut ini merupakan analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”

Beberapa teori perlindungan hukum dinyatakan oleh para ahli. Salah satunya yaitu oleh Setiono yang mengutarakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Terdapat pula teori yang paling relevan untuk Indonesia yaitu teori dari Philipus M. Hadjon, dinyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif berarti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Dan Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Basuki T. Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok merupakan anggota DPRD Kabupaten belitung Timur periode 2004-2009. Pada saat di DPRD tersebut ia berhasil menunkukkan integritasnya. Oleh karena itu setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Dan kemudian Ahok terpilih menjadi bupati Belitung Timur periode 2005-2010.

Pada masa kepemimpinan Ahok kemudian terdapat polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an. Dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi seorang pemimpin bukan hal yang mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum merupakan usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Di Indonesia, terdapat juga masalah pada penegakan hukum bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Masalah penegakan hukum di Indonesia tersebut merupakan masalah yang sangat serius dan menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nazma Prameswari -
Nama: Nazma Prameswari
NPM: 2216031081
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Setelah membaca dan mencermati artikel jurnal karya M. Husein yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta), artikel ini membahas tentang Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta kaitannya dengan masalah penegakan hukum yang ada di Indonesia. Beberapa tahun lalu, Ahok sempat ditangkap karena kasus penistaan agama yang beliau lakukan. Hal tersebut tentu menuai banyak kontroversi dari masyarakat. Namun terlepas dari konflik yang melanda gubernur DKI Jakarta tersebut, gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dibilang sangat cocok untuk Jakarta. Ahok dapat mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta, yang mana hal tersebut menghasilkan tingkat kepuasan publik yang cukup tinggi.

Soal kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, kasus tersebut harus ditangani dengan penegakan hukum yang berlaku. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 November 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquran yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstrasi tanggal 2 desember 2016. Dari sini terlihat jelas bahwa aksi penegakan hukum di Indonesia masih bermasalah dan banyak yang harus diperbaiki.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan harus terus menjadi perhatian pemerintah. Proses penegakan hukum yang terus dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Galuh Andini -
Nama: Galuh Andini
NPM: 2216031139
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal Berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta) oleh M Husein Maruapey

Perlindungan Hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Selain itu, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegakkan hukum tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun penegakan hukum pidana dibagi menjadi 3 bagian yaitu Total Enforcement, Full Enforcement, dan Actual Enforcement.

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Raihan Aufa Shabbah -
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Post Test pertemuan 12
Dalam jurnal politik dan komunikasi dengan judul " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)". karya M. Husein Maruapey membahas tentang kasus pencemaran agama yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Pada awal jurnal sedikit dibahas tentang komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Di tahun 2007 Ahok dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan gubernur pertama dari etnis Tionghoa dan dari golongan non-muslim yang mengambil alih kepemimpinan ibukota. Pada awalnya, Ahok sempat mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI). Ahok memiliki sifat tegas, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.

1.1 Dalam jurnal ini dibahas juga mengenai perlindungan hukum, adalah suatu bentuk sistem untuk melindungi masyarakat dari tingkah sewenang-wenang pemimpin yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
1.2 Penegakan hukum, Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5).
Penegakan hukum yaitu upaya oleh pemerintah untuk berjalannya sistem pemerintahan agar berjalan dengan baik dan tepat aturan yang dilakukan untuk memperoleh rasa keadilan dan ketertiban di masyarakat. Dalam hal ini negara menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak
hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum dan penegakan hukum adalah dua hal yang saling berkesinambungan, perlindungan hukum dapat dapat diterapkan apabila penegakan hukum yang dilakukan oleh suatu oknum, pemerintah dibuat dan dilakukan secara tidak semestinya atau tidak berjalan dengan baik. Contohnya adalah kasus si Bima yang mengkritik kinerja Pemprov Lampung tentang pembangunan infrastruktur, pendidikan, dll. Kenyataannya emang iya, disimpulkan bahwa pemprov Lampung dalam melaksanakan pemerintahannya belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Lalu dia dilaporkan oleh seorang pengacara karena suatu faktor yang mungkin dipikirkan oleh sang pengacara tersebut, dalam menyuarakan suara atau pendapatnya ini dan Bima mendapatkan "teguran" dari pihak Pemprov Lampung dengan cara mendatangi rumahnya, dsb. Bima seharusnya berhak menerima perlindungan hukum tersebut dari aksi dia menyuarakan pendapat agar kinerja Pemprov Lampung kedepannya lebih baik lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Fasli Karman -
Nama : Fasli Karman
NPM : 2216031055
Kelas : Reguler a
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan
kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Persamaan
dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat
terhadap aparat penegak hukum kian hari
merebak di negeri ini. Kepercayaan
masyarakat kepada penegakan hukumpun
semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo
yang dilakukan 4 november 2016 serta
disangkakannya Ahok belum dirasakan
sebagai kesungguhan pemerintah dalam
melaksanakan penegakan hukum, sehingga
kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang
dilakukan Ahok.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Syifa Rahmadinny -
Nama : Syifa Rahmadinny
NPM : 2216031049
Kelas : Reguler A
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA ( Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
oleh M. Husein Maruapey

Berdasarkan teori dari Philipus M.Hadjon, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif, dianggap bahwa Indonesia relevan dengan teori ini. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Pemerintahan merupakan pengejawantahan negara, yang bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur. Terlepas dari permasalahan yang dihadapi, namun yang menjadi sorotan penulis adalah, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa : Pertama, pemimpin adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama. Kedua, seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bawahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan. Ketiga, bertanggung jawab. Keempat, pemimpin harus jujur. Kelima, rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi. Keenam, pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.
Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Seperti gaya kepemimpinan yang digunakan Ahok, yang terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sistem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
Pada akhirnya, proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Hana Rosa Nabila -
Nama : Hana Rosa Nabila
NPM : 2216031141
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal :
Jurnal ini berjudul “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta).

Ditulis oleh M. Hudein Maruapey. Berisi tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Jurnal ini mengkaji berbagai aspek kasus, termasuk latar belakang kasus, proses hukum, dan implikasi politik dari kasus tersebut.

Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).

Kekuatan jurnal ini adalah kemampuan penulis untuk memaparkan secara detail latar belakang kasus tersebut, termasuk konteks sosial dan politik yang mempengaruhi kasus tersebut. Selain itu, penulis juga melakukan analisis kritis yang tajam terhadap proses hukum dan pengambilan keputusan dalam kasus ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Josua Basa Nababan -
Nama : Josua Basa Nababan
NPM : 2216031151
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Dalam artikel ini, penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan ​​agama yang berujung pada penangkapan Ahok menarik perhatian banyak pihak, terutama para aktivis dan pembela hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritisi hukum dalam kasus ini yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.

Penulis menekankan bahwa meskipun Ahok dinyatakan bersalah oleh pengadilan, banyak pihak yang masih meragukan legitimasi dan imparsialitas sistem hukum dalam menangani kasus tersebut. Penulis menyatakan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa dipengaruhi oleh faktor apapun termasuk agama atau kepentingan politik. Lalu penulis juga membahas pertahanan negara dalam kasus ini. Penulis berpendapat bahwa penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis dengan kritis dan menyeluruh terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok dan penegakan hukum di Indonesia. Penulis berhasil menggambarkan kompleksitas kasus ini dan menunjukkan bahwa penegakan hukum yang adil dan perlindungan negara yang efektif sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Athaya Nur Fajrina Ibrahim -
Nama : Athaya Nur Fajrina Ibrahim
NPM : 2216031101
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Didalam artikel jurnal tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)

Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.

Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakan- tindakan yang kerap kali membuat warga tercengang. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar. Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam aksi penolakannya terhadap Ahok didukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari gubernur.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.

Hukum adalah keseluruhan peraturan- peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).

Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ni wayan Wati -
NAMA: NI WAYAN AYU PRASTIA WATI
NPM: 2216031027
KELAS: REGULER
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" merupakan sebuah artikel tentang penistaan ​​agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam majalah ini, penulis M.Husein Marupey menjelaskan secara rinci kasus penistaan ​​agama Ahok dan menunjukkan bagaimana proses pengadilan Indonesia dalam kasus ini berjalan. Dalam kasus ini, Ahok dituduh melecehkan agama dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ahok menjelaskan bahwa tidak perlu menggunakan ayat Alquran tertentu untuk meminta bantuan di Pilkada DKI Jakarta. Kesaksiannya kemudian menuai protes dari beberapa kelompok masyarakat, yang menilai kesaksian Ahok menyinggung agama.

Penulis melihat kasus tersebut dari perspektif hukum dan kenegaraan serta memberikan gambaran tentang putusan pengadilan yang mengukuhkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Penulis juga menekankan bahwa perlindungan negara dalam kasus penodaan agama berperan penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau pencemaran nama baik.

Dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk melindungi warga negara dari tindakan yang melanggar hak-haknya, baik itu hak sipil, hak politik, maupun hak asasi manusia. Perlindungan negara Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Secara keseluruhan, artikel ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kasus penistaan ​​agama Ahok dan bagaimana proses hukum Indonesia bekerja dalam kasus ini. Artikel ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan pemerintah terkait penodaan agama dan pentingnya upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin mempelajari lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu keamanan negara dan kepolisian di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh M Dzaki Setiawan -
M Dzaki Setiawan
2216031085
Reg A

Analisis Jurnal Berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta) oleh M Husein Maruapey

Perlindungan Hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Selain itu, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegakkan hukum tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun penegakan hukum pidana dibagi menjadi 3 bagian yaitu Total Enforcement, Full Enforcement, dan Actual Enforcement.

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh syathia rizha phalepi -
NAMA : SYATHIA RIZHA PHALEPI
NPM : 2216031035
KELAS : REG A
PRODI : Ilmu komunikasi

Penegakan hukum dan Perlindungan Negara
Analisis Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta

Menurut saya jurnal ini membahas secara mendalam mengenai kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penulis menjelaskan bahwa kehadiran negara ialah untuk melindungi segenap warga negaranya dari tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Karena Indonesia seharusnya adalah negara yang hukum berkeadilan. Masalah ini merupakan masalah yang menyakut penegakan hukum di Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi hukum Indonesia saat ini menunjukkan keprihatinan karena banyaknya masyarakat yang terluka oleh hukum.

Meningkatnya kriminalitas, narkoba, korupsi, dan lain lain menunjukkan bahwa hukum belum memenuhi harapan masyarakat. Apalagi aparat negara dan aparat penegak hukum beserta jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.

Sementara proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar wibawa Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nadya Fikriatun Nisa -
Nama : Nadya Fikriatun Nisa
Npm : 2216031089
Kelas : Reguler A

Analisis jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta"

Jurnal ini memberikan pemahaman tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau penistaan. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Neila Pebiola -
Nama : Neila Pebiola
Npm : 2216031097
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

membahas tentang perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama. Penulis menyebutkan bahwa dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan.
penulis juga membahas pertahanan negara dalam kasus ini. Penulis berpendapat bahwa penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau penistaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Doni Wibowo -
NAMA : Doni Wibowo
NPM : 2216031025
KELAS : REGULER A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisis jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"

penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan ​​agama yang berujung pada penangkapan Ahok menarik perhatian banyak pihak, terutama para aktivis dan pembela hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritisi hukum dalam kasus ini yang dianggap tidak adil dan diskriminatif. Penulis disini juga menekankan bahwa meskipun Ahok dinyatakan bersalah oleh pengadilan, banyak pihak yang masih meragukan legitimasi dan imparsialitas sistem hukum dalam menangani kasus tersebut. Penulis menyatakan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa dipengaruhi oleh faktor apapun termasuk agama atau kepentingan politik.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh seti awan -
nama : setiawan
NPM : 2216031005
kelas : reguler A
prodi : ilmu Komunikasi

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi PersoalanHukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angkakriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila danpermasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjad penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi olehPemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warganegara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsidari negara itu sendiri yang diatur dalamKonstitusi Negara Republik Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Aulia Chusnul Khotimah -
Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

REVIEW JURNAL
Judul jurnal : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Penulis : M. Husein Maruapey

Komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan kurang dihargai di bawah Orde Baru atau lebih tepatnya pada masa pemerintahan Soeharto. Tokoh publik dari komunitas ini telah memperjuangkan hak-hak tambahan, seperti hak untuk memilih yang dijamin secara konstitusi dan hak untuk memilih dalam pemilihan, selama beberapa dekade. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara, Ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian. beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan oleh masyarakat. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan « Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya». Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga–lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Tizra Anhara Fernid -
Tizra Anhara Fernid
2216031157
Reguler A
Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta"

Jurnal ini memberikan pemahaman tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau penistaan. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan harus terus menjadi perhatian pemerintah. Proses penegakan hukum yang terus dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ahmad Mikail Ghifari Akiel -
Nama: Ahmad Mikail Ghifari Akiel
NPM: 2216031135
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal Berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta) oleh M Husein Maruapey

Perlindungan Hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Selain itu, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegakkan hukum tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun penegakan hukum pidana dibagi menjadi 3 bagian yaitu Total Enforcement, Full Enforcement, dan Actual Enforcement.

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Indah Nurlatifah -
Nama: Indah Nurlatifah
NPM: 2216031107
Kelas: REG A

Analisis jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"
Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sebagai tersangka dalam dugaan penistaan ​​agama terhadap Satpol PP. Keputusan itu semata-mata didasarkan pada alasan hukum, bukan tekanan sosial. Ada risiko yang terkait dengan keputusan yang diambil. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk. “Protes uang yang diselenggarakan oleh mayoritas umat Islam pada 4 November 2016 lalu merupakan aksi unjuk rasa yang meminta negara dalam hal ini Polri bekerja secara profesional dan Ahok langsung menduga adanya pelanggar Alquran. Pasca Alim Ulama, Ormas Muda Nyaris mengimbau Presiden dan jajarannya untuk tuntas terlibat dalam ejekan Ahok yang transparan dan terbuka. Meski aksi unjuk rasa berakhir damai, Kapolres Jenderal Tito Karnavian mengakui ada pihak tertentu yang menghendaki demikian. eksploitasi kegiatan damai melalui tindakan inkonstitusional, sehingga tujuan kehadiran negara adalah untuk melindungi seluruh warganya dari tindakan yang dapat merusak supremasi hukum. Saya berkomitmen untuk merawat dan melindungi setiap warga negara dari kekejaman dan ketidakadilan. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ibrahim Kaka -
NAMA: Ibrahim Kaka Maulana
NPM: 2216031011
KELAS: Reguler A
PRODI: S1 ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )" oleh M. Husein Maruapey

Mulanya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Ahok memiliki cara kepemimpinan yang berbeda dengan pejabat lain, Ahok memiliki sifat yang cukup ceplas-ceplos jika ada yang dianggap bersalah menurut Ahok. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, Presiden Jokowi memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.

Dengan adanya hal tersebut dapat diartikan bahwa, Penegakan hukum merupakan usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Sedangkan, Perlindungan hukum terbagi menjadi dua yaitu Preventif dan Represif. Perlindungan hukum preventif ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Sedangkan Perlindungan hukum represif yaitu subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nick Suryapraja -
Nama: Nick Suryapraja
NPM: 2216031073
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Jurnal ini berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" oleh M. Husein Maruapey membahas kasus penistaan agama oleh Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kasus ini dan bagaimana proses hukum berjalan di Indonesia. Jurnal ini juga menjelaskan pentingnya perlindungan negara dalam konteks penistaan agama dan bagaimana upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau penistaan. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan pokok permasalahan terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.

Penulis menekankan bahwa meskipun Ahok dinyatakan bersalah oleh pengadilan, masih ada pihak yang meragukan legitimasi dan imparsialitas sistem hukum dalam menangani kasus ini. Penulis menyatakan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa dipengaruhi oleh faktor apapun termasuk agama atau kepentingan politik. Selain itu, penulis juga membahas perlindungan negara dalam kasus ini dan berpendapat bahwa penodaan agama dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.

Jurnal ini juga membahas masalah penegakan hukum di Indonesia dan pentingnya kewibawaan negara di mata rakyat. Penulis mengatakan bahwa karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, serta ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN dan persoalan hukum lainnya. Oleh karena itu, penulis menyatakan bahwa proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah untuk menjaga kewibawaan negara di mata rakyat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Salvia Juliandra Putri -
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Judul Jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Jurnal disusun oleh M. Husein Maruapey.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan perku diperhatikan saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum.
Ceplas-ceplos sudah menjadi hal yang tidak asing bagi sosok Ahok dalam kepemimpinannya. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Dilakukannya aksi damai pada 4 november 2016 dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat sidang terbuka terbatas dengan dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent untuk menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh AGUNG PRATAMA -
Nama : Agung Pratama
NPM : 2216031059
Kelas : Reg A


Ahok adalah Mantan Gubernur DKI JAKARTA , beliau adalah sosok figur pemimpin yang ceplas ceplos, tegas dan keras serta apa adanya dalam berututur kata. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. yang berujung pada penangkapan Ahok menarik perhatian banyak pihak, terutama para aktivis dan pembela hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritisi hukum dalam kasus ini yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.

meskipun Ahok dinyatakan bersalah dalam pengadilan , banyak pihak yang masih melegetimasi menganai penetapan tersebut. Namun, disisi lain . Penegakan hukum merupakan usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum.

Dilakukanya aksi dalam perjalanan kasus Ahok, menandakan bahwa FPI selaku ormas yang mendukung acara tersebut mengecam dengan keras penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta pada masa itu, Yakni Basuki Tjahaja Purnama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh ERMA WATI -
Nama: Ermawati
NPM: 2216031017
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" ditulis oleh M. Husein Maruapey. Artikel tersebut membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau penistaan. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Hilmy Hibatulloh -
Nama : Muhammad Hilmy Hibatulloh
NPM : 2216031123
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal ini membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta dan bagaimana penegakan hukum dan perlindungan negara terlibat dalam kasus ini. Dijelaskan bahwa kasus penistaan agama oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi manusia. Meski terdapat bukti kuat, proses hukum kasus ini berjalan lambat dan terhambat oleh faktor-faktor politik. Penegakan hukum yang kuat dan adil dapat memastikan keadilan dan keseimbangan di suatu negara, sementara perlindungan negara dapat membantu melindungi hak asasi manusia dan menghindari terjadinya kekerasan atau konflik. Namun, dalam kasus penistaan agama oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta, terdapat kelemahan dalam penegakan hukum dan perlindungan negara. Hal ini disebabkan oleh adanya campur tangan politik dan tekanan dari kelompok tertentu. Jurnal ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menjaga stabilitas dan keadilan di suatu negara. Diperlukan upaya untuk memperkuat lembaga-lembaga terkait, memperbaiki sistem peradilan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Sagita Septiani -
Nama : Sagita Septiani
NPM : 2216031047
Kelas : Reg A
Prodi : ilmu komunikasi

Pertemuan 12
Tugas analisis
Kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Sifat Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi saat ini yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Seharusnya Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara juga menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha -
Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A jurusan ilmu komunikasi, fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.

Setelah membaca artikel mengenai "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" begini hasil analisis yang saya dapatkan.

Dalam artikel ini penulis menjabarkan dengan detail bagaimana kasus yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok. Dalam tulisannya, M. Husein Maruapey menyebutkan bahwa Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka dalam beberapa kasus yang terjadi selama ia menjabat pada 2016, salah satunya mengenai kasus penistaan agama atau lebih tepatnya kasus penistaan Al-Qur'an yang mengambil intensitas masyarakat luas. Penulis juga menjabarkan dengan detail bagaimana latar belakang Pak Ahok ini. Penulis menyampaikan bagaimana jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta. Pula tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Penulis mengatakan bahwa seharusnya penegakan hukum di Indonesia ini haruslah adil, tidak pandang bulu dan sebagaimana sesuai dengan pengaturan yang berlaku. 

Penulis juga membahas mengenai bagaimana penegakan hukum yang ada di Indonesia. Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam buku Satjipto Rahardjo 2009. Ruang lingkup penegakkan hukum itu dinilai sangat luas sekali, dimana ruang lingkupnya mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement, juga meliputi peace maintenance. Didalam buku Iskandar 2009, memuat bahwa orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini
adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Penulis menilai bahwa saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. 
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Misye Zelfi Delina -
Nama : Misye Zelfi Delina
NPM : 2216031147
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal

Pada jurnal yang berjudul pengekan hukum dan perlindungan negara yang dimana membahas tentang kritis terhdapa kasus penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI jakarta yaitu gubernur non-aktif Bsuki Tjahaja Purnama (ahok) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh bareskrim porli. Yang dimana keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan oleh masyarakat. Keputusan tersebut memiliki resiko namun pada tanggal 4 november 2016 dilakukan demonstrasi damai yang dilakukan oleh mayoritas muslim yang dimana menuntut negara dalam hal ini kepolisin negara RI agara bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang menistakan Al-quran. Walaupun demontrasi berjalan dengan damai ada segelintir yang memanfaatkan akasi damai denfan melakukan tindakan inkonstitusional, maka dilihat dari peristiwa tersebut seharusnya negara melindungi segenap warga negaranya terhadap kejailman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya yaitu dengan perlindungan hukum dan penegakan hukum.

Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum sediri pada ahakikatnya yaitu mengandung sepremasi nilai substansial yaitu keadilan. usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Hal tersebut al ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyaka oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh HAMMIM FALIQ FAZA -
HAMMIM FALIQ FAZA
2216031079
REG C ILMU KOMUNIKASI

Analisis dan Pembahasan : Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non-Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, Membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai Langkah dan kebijakan dalam meredam amarah Umat islam. Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk Para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan Oleh masyarakat. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah Mengintervensi permasalahan kasus penistaan Agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur. Terdapat beberapa teori perlindungan Hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan Hukum merupakan tindakan untuk melindungi Masyarakat dari kesewenang-wenangan Penguasa yang tidak sesuai dengan aturan Yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman Dan ketertiban umum. Tetapi yang paling Relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa Perlindungan hukum bagi rakyat berupa Tindakan pemerintah yang bersifat preventif Dan represif. Bersifat preventif artinya Pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam Pengambilan dan pembuatan keputusan karena Masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah Harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan Dan pembuatan keputusanatas pelanggaran Yang telah terjadi.
Penegakan hukum merupakan rangkaian Proses penjabaran ide dan cita hukum yang Memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan Kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, Dalam mewujudkannya membutuhkan suatu Organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, Pengadilan dan lembaga pemasyarakatan Sebagai unsur klasik penegakan hukum yang Dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa Penegakan hukum pada hakikatnya Mengandung supremasi nilai substansial yaitu Keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix). Secara konsepsional, maka inti dari Penegakan hukum terletak pada kegiatan Menyerasikan hubungan nilai-nilai yang Terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang Mantap dan mengejawantah dan sikap tindak Sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, Untuk menciptakan, memelihara, dan Mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Penegakan hukum bukanlah semata-mata Berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5) Ruang lingkup penegakkan hukum Sebenarnya sangat luas sekali, karena Mencakup hal-hal yang langsung dan tidak Langsung terhadap orang yang terjun dalam Bidang penegakkan hukum. Penegakkan Hukum yang tidak hanya mencakup law Enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam Masalah penegakkan hukum di Indonesia ini Adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98). Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu : 1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu, mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik aduan (klacht delicten). Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement;2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal; 3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.Menurut Muladi (1995 : 41), sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application)Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu : 1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana; 2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas; 3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Azalia Zara Nirania Zunaidi -
Nama: Azalia Zara Nirania Zunaidi
NPM: 2216031021
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Dalam jurnal ini menjelaskan bahwa ada beberapa teori perlindungan hukum dari para ahli seperti Setiono, yang menurutnya perlindungan hukum adalah suatu upaya untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pemerintah adalah lambang negara, dengan tugas dan kekuasaan untuk melindungi semua warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (pembukaan UUD 1945), yang menghadapi murka umat Islam dengan penistaan dan protes dari jutaan komunitas Muslim. 4 November 2016. Di sisi lain, sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi, bertugas menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan yang datang baik dari luar maupun dari dalam. agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap kokoh berdiri demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum dan penuntutan adalah dua hal yang saling memungkinkan, perlindungan hukum dapat diterapkan ketika penuntutan dilakukan oleh orang pribadi, pemerintah dibuat dan dilaksanakan secara salah atau tidak berjalan dengan baik. Contohnya adalah kasus Bima yang mengkritisi kinerja Pemprov Lampung di bidang pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan lain-lain. Padahal ya, disimpulkan bahwa pemerintah provinsi Lampung tidak mengelola pemerintahannya dengan baik. Kemudian pengacara melaporkannya tentang faktor yang terjadi pada pengacara dan mengeluarkan suara atau pendapatnya dan Bima mendapat "peringatan" dari pemerintah provinsi Lampung mengunjungi rumahnya dll. Bima berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatannya dalam menyampaikan pendapatnya. sehingga kinerja Pemerintah Provinsi Lampung kedepannya akan lebih baik lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Rafi Sumarya -
Nama: Muhamma Rafi Sumarya
NPM: 2216031075
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal pertemuan 12
Majalah tersebut berjudul “Penegakan Hukum dan Bela Negara:
Analisis Kritis Kasus Penodaan Agama Gubernur DKI Jakarta Patahan"
Gubernur Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Badan Reserse Kriminal Agama Polri. Keputusan tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan pada tekanan sosial apapun. Ada risiko yang terlibat dalam keputusan yang diambil. Namun, ia siap menghadapi risiko terburuk. “Protes uang yang diselenggarakan mayoritas Muslim pada 4 November 2016 merupakan aksi protes yang menyerukan kepada negara dalam hal ini Polri untuk bekerja secara profesional dan Ahok langsung menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Alquran.

Dalam artikel ini, penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan agama yang berujung pada penangkapan Ahok telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk para aktivis dan juru kampanye hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritik hukum dalam kasus ini sebagai tidak adil dan diskriminatif.

Penulis menunjukkan bahwa meskipun Ahok telah divonis oleh pengadilan, masih banyak pihak yang meragukan legitimasi dan keadilan sistem peradilan dalam menangani kasus tersebut. Penulis menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor seperti agama atau kepentingan politik.

Selain itu, penulis juga menyebutkan pembelaan dalam kasus ini. Penulis berpendapat bahwa penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Raffiq Rahmanda -
Nama : Raffiq Rahmanda
NPM : 2216031083
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam artikel menceritakan tentang sosok tokoh yang pernah menjabat menjadi Gubernur Ibukota yaiut Basuki Tjahaja Purnama atau sering dikenal sebagai Ahok. Ahok adalah orang keturunan Tionghoa pertama yang menjadi pemimpin Ibukota Indonesia. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien.
Gaya ahok dalam berkampanye berbeda dengan yang lainnya, pada saat di Belitung ia menerapkan kampanye tanpa memberikan uang kepada rakyat, namun dengan cara inilah beliau dapat memperoleh suara dari rakyatnya. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota.
Dalam artikel tersebut terdapat penekanan bahwa seharusnya Bapak Ahok juga berhak mendapatkan perlindungan hukum atas sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim pada 4 November 2016 silam. Pergerakan Jokowi bersafari ke seluruh tokoh elit dan termasuk ulama serta para kiyai dianggap sebagai upaya intervensi permasalahan kasus penistaan agama ini.
Menurut saya sangat sulit bila Ahok akhirnya dibebaskan dengan kuasa hukum karena sudah terpapar langsung oleh masyarakat. Justru dengan menjalani hukuman sesuai hukum itu dapat mereda dan sedikit kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Dapat membuktikan bahwa pejabat juga patuh hukum dibalik pro dan kontra yang di alami oleh Bapak Ahok.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Zahwa Arzetty Yusuf -
Nama : Zahwa Arzetty Yusuf
NPM : 2216031159
Kelas : Regular A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pertemuan 12 analisis jurnal

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah seorang politikus asal Belitung. Ia menjadi pasangan Jokowi pada pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun 2012. Pada pemilihan tahun 2012, Jokowi dan Ahok terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Ia sebelumnya menjabat Gubernur Belitung Timur menggantikan Usman Saleh. Pada 14 November 2014, Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menggantikan Jokowi yang terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2014.

Tokoh terkemuka ini terkenal dengan keterusterangannya. ucapan tegas, keras dan langsung tanpa tidak peduli dengan siapa lawan bicaranya, belum lagi bawahannya melakukan kesalahan di tempat kerja. dia adalah Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama. agama Bareskrim Polri. Keputusan itu dibuat hanya karena alasan hukum, bukan untuk apa pun tekanan sosial. Ada risiko yang terkait dengan keputusan yang diambil. Namun, ia siap menghadapi risiko terburuk meskipun. “Demonstrasi damai yang diselenggarakan mayoritas Muslim pada 4 November 2016 adalah demonstrasi.
untuk mengadili negara, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar bekerja secara profesional dan segera mencurigai Ahok sebagai pihak yang dituduh menodai Alquran. Diikuti oleh Alim Ulama, Kaum Organisasi sosial muda mengimbau presiden dan jajarannya untuk menanganinya secara tuntas Kasus Ahok yang transparan dan terbuka untuk mengolok-olok Alquran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh M. Rifqi Riziq -
Nama: M. Rifqi Riziq
NPM: 2216031099
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dalam artikel ini, penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan agama yang berujung pada penangkapan Ahok telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk para aktivis dan juru kampanye hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritik hukum dalam kasus ini sebagai tidak adil dan diskriminatif. Penulis menunjukkan bahwa meskipun Ahok telah divonis oleh pengadilan, masih banyak pihak yang meragukan legitimasi dan keadilan sistem peradilan dalam menangani kasus tersebut. Penulis menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor seperti agama atau kepentingan politik. Selain itu, penulis juga menyebutkan pembelaan dalam kasus ini. Penulis berpendapat bahwa penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang kritis dan menyeluruh terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok dan penegakan hukum di Indonesia. Penulis berhasil menggambarkan kompleksitas kasus ini dan menunjukkan bahwa penegakan hukum yang adil dan perlindungan negara yang efektif sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh M. Dipoditiro Parawangsa -
Nama : M. Dipoditiro Parawangsa
NPM : 2216031031
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Jurnal ini membahas tentang kasus penistaan agama yang sempat dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta beberapa tahun silam. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan penelitian yang cukup mendalam terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus ini. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya dari tindakan diskriminatif atau penistaan dalam bentuk apapun itu.
Jurnal inipun menurut saya dapat dijadikan referensi teruntuk siapa saja yang ingin memahami lebih dalam terutama tentang kasus penistaan dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak, Presiden terus membentuk lembaga–lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Di lain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Elvia Rahma Nisa -
Nama : Elvia Rahma Nisa
Npm : 2216031111
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muslih Awwab -
Muslih Awwab
2216031133
Reg A
Ilmu Komunikasi

Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Dalam artikel ini, penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan ​​agama yang berujung pada penangkapan Ahok menarik perhatian banyak pihak, terutama para aktivis dan pembela hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritisi hukum dalam kasus ini yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.

Penulis menekankan bahwa meskipun Ahok dinyatakan bersalah oleh pengadilan, banyak pihak yang masih meragukan legitimasi dan imparsialitas sistem hukum dalam menangani kasus tersebut. Penulis menyatakan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa dipengaruhi oleh faktor apapun termasuk agama atau kepentingan politik. Lalu penulis juga membahas pertahanan negara dalam kasus ini. Penulis berpendapat bahwa penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis dengan kritis dan menyeluruh terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok dan penegakan hukum di Indonesia. Penulis berhasil menggambarkan kompleksitas kasus ini dan menunjukkan bahwa penegakan hukum yang adil dan perlindungan negara yang efektif sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Vebiola asmira sinaga -
NAMA : Vebiola Asmira Sinaga
NPM : 2216031039
KELAS : Regulelr A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Dalam kasus Penistaan agama yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok mantan Gubernur DKI JAKARTA. Penegak hukum adalah perhatia dan pengharapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Hukum penistaan agama mencakup semua hukum yang memberi ganti rugi untuk pihak-pihak yang tersinggung. Inti dari penegak hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawatah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, unruk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegak hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Penulis menekankan bahwa meskipun Ahok dinyatakan bersalah oleh pengadilan, masih ada pihak yang meragukan legitimasi imparsialitas system hukum dalam menangani kasus ini.
Penulis menyatakan bahwa keadlan harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa dipengaruhi oleh factor apapun teermasuk agama atau kepentingan politik.
Banyak faktor yang memperngaruhi lemahnya mentalitas apparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Shavira Nabila -
Nama : Shavira Nabila
Npm : 2216031037
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisi Jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" .
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif .Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus . Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.

Jurnal ini juga membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam jurnal ini, M. Husein Maruapey sebagai penulis mengkaji kasus tersebut dari perspektif hukum dan negara.Penulis mencoba menguraikan secara detail kasus penistaan agama oleh Ahok dan menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Penulis juga memberikan tinjauan terhadap putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Cristiano Immanuele Rizqi -
nama : Cristiano Immanuele Rizqi
NPM : 2216031093
Kelas : Reguler C

Analisis Jurnal
Merujuk uraian yang telah dikemukakan tampaknya bangsa Indonesia memang ditakdirkan sebagai bangsa yang multikultur, atas dasar itulah semua komponen bangsa ini berkewajiban memelihara dan mendidik masyarakat untuk mampu hidup bersama dalam keanekaragaman tanpa kehilangan identitas budaya masing-masing dan mampu memberi jaminan hidup budaya orang/etnis lain. Oleh sebab itu perlu pembelajaran yang tepat agar budaya kekerasan yang banyak terjadi dikikis dengan budaya damai. Kearifan lokal yang dimiliki daerahdaerah dalam lingkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sungguh sangat luar biasa banyaknya dan yang menunjukkan keberagaman jenisnya. Secara selektif banyak di antaranya yang dapat diangkat sebagai asset kekayaan kebudayaan bangsa dan dapat dijadikan sebagai perekat sekaligus sebagai modal dasar untuk memperkokoh identitas/jati diri bangsa. kearifan budaya lokal memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat dan membentuk identitas bangsa. Hal ini terlihat dari adanya kesadaran masyarakat dalam mempertahankan tradisi, bahasa, adat-istiadat, maupun kepercayaan dan nilai-nilai yang berkaitan dengan budaya lokal. Pembahasan yang dilakukan oleh penulis sangat rinci dan mendalam, sehingga memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang pentingnya kearifan budaya lokal dalam mempertahankan identitas bangsa. Penulis juga memperlihatkan bahwa kearifan budaya lokal tidak hanya menjadi bagian dari identitas bangsa, tetapi juga menjadi faktor penting dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa. bahwa kearifan budaya lokal merupakan perekat yang sangat penting dalam memperkuat identitas bangsa, dan rekomendasi yang disampaikan adalah pentingnya menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kearifan budaya lokal sebagai bagian dari upaya membangun kebudayaan dan identitas bangsa yang kuat. Daftar pustaka yang disajikan juga cukup lengkap dan relevan dengan tema penelitian.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ahmad Tsaqif Luthfy -
Nama : Ahmad Tsaqif Luthfy
Npm : 2216031115
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam jurnal politik dan komunikasi yang membahas tentang "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)" karya M. Husein Maruapey, disebutkan bahwa Ahok, gubernur pertama dari etnis Tionghoa dan golongan non-muslim, mendapatkan tantangan dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI). Namun, dengan sifat tegas yang dimilikinya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Selain itu, jurnal tersebut juga membahas mengenai perlindungan hukum, yaitu suatu bentuk sistem untuk melindungi masyarakat dari tingkah laku sewenang-wenang pemimpin yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlindungan hukum dapat dilakukan dengan tindakan preventif dan represif dari pemerintah. Di sisi lain, penegakan hukum memiliki tujuan untuk memperoleh rasa keadilan dan ketertiban di masyarakat melalui penggunaan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara seperti undang-undang, polisi, hakim, jaksa, dan pengacara. Dalam kaitannya, perlindungan hukum dan penegakan hukum saling berkesinambungan. Sebab, penegakan hukum yang tidak dilakukan dengan baik atau tidak semestinya, dapat menghalangi atau menghambat penerapan perlindungan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menjalankan penegakan hukum dengan baik dan tepat aturan agar perlindungan hukum dapat terlaksana dengan baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Sofwan Karinda -
Nama : sofwan karinda
NPM : 2266031001
Kelas : reg C
PRODI: ilmu komunikasi

Jurnal ini membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta dan bagaimana penegakan hukum dan perlindungan negara terlibat dalam kasus ini. Dijelaskan bahwa kasus penistaan agama oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi manusia. Meski terdapat bukti kuat, proses hukum kasus ini berjalan lambat dan terhambat oleh faktor-faktor politik. Penegakan hukum yang kuat dan adil dapat memastikan keadilan dan keseimbangan di suatu negara, sementara perlindungan negara dapat membantu melindungi hak asasi manusia dan menghindari terjadinya kekerasan atau konflik. Namun, dalam kasus penistaan agama oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta, terdapat kelemahan dalam penegakan hukum dan perlindungan negara. Hal ini disebabkan oleh adanya campur tangan politik dan tekanan dari kelompok tertentu. Jurnal ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menjaga stabilitas dan keadilan di suatu negara. Diperlukan upaya untuk memperkuat lembaga-lembaga terkait, memperbaiki sistem peradilan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Indah Nurlatifah -
NAMA: INDAH NURLATIFAH NPM: 2216031107 KELAS: REG A PRODI: ILMU KOMUNIKASI Dalam jurnal ini menjelaskan bahwa ada beberapa teori perlindungan hukum dari para ahli seperti Setiono, yang menurutnya perlindungan hukum adalah suatu upaya untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Pemerintah adalah lambang negara, dengan tugas dan kekuasaan untuk melindungi semua warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (pembukaan UUD 1945), yang menghadapi murka umat Islam dengan penistaan dan protes dari jutaan komunitas Muslim. 4 November 2016. Di sisi lain, sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi, bertugas menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan yang datang baik dari luar maupun dari dalam. agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap kokoh berdiri demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Dari sini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum dan penuntutan adalah dua hal yang saling memungkinkan, perlindungan hukum dapat diterapkan ketika penuntutan dilakukan oleh orang pribadi, pemerintah dibuat dan dilaksanakan secara salah atau tidak berjalan dengan baik. Contohnya adalah kasus Bima yang mengkritisi kinerja Pemprov Lampung di bidang pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan lain-lain. Padahal ya, disimpulkan bahwa pemerintah provinsi Lampung tidak mengelola pemerintahannya dengan baik. Kemudian pengacara melaporkannya tentang faktor yang terjadi pada pengacara dan mengeluarkan suara atau pendapatnya dan Bima mendapat "peringatan" dari pemerintah provinsi Lampung mengunjungi rumahnya dll. Bima berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatannya dalam menyampaikan pendapatnya. sehingga kinerja Pemerintah Provinsi Lampung kedepannya akan lebih baik lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Cintia Ulfa Rosmaniar -
NAMA : CINTIA ULFA ROSMANIAR
NPM : 2216031095
KELAS : REGULER A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Josep Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian: total enforcement, full enforcement, and actual enforcement. Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement.

Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat menjadi bupati. Kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur.

Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok adalah soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja. Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Angka ini merupakan apresiasi dan amanah dari masyarakat DKI Jakarta. CSIS Arya Fernandes menilai salah satu soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja.

Masalah penegakan hukum di Indonesia berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Bumi Caesar -
Nama : Bumi Caesar Praditya
NPM : 2216031071
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Membahas tentang figur pemimpin yang terkenal dengan ceplas ceplos nya, tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang siapa lawan bicaranya dialah basuki thaja purnama (Ahok) dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama, polisi melakukan keputusan tersebut murni karena didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya keputusan satu pihak, gaya kepemimpinan dia yang cenderung ceplas ceplos menjadi cikal bakal konflik dengan ormas ormas yang berada di jakarta atas tindakan ahok, wakil gubernur jakarta juga mendapatkan reaksi yang sama dari FPI.

didalam jurnal ini juga dijelaskan sangat rinci tentang kasus penistaan agama yang terjadi saat ahok menjabat sebagai gubernur jakarta, bisa dilihat dalam kasus ini seperti apa proses penegakan hukum di indonesia yang cenderung hanya memikirkan satu golongan saja, terkadang aparat juga masih sering mendiskriminasi orang tertentu padahal kita sebagai warga negara sudah seharusnya punya hak dan kewajiban yang sama tanpa ada perbedaan sedikitpun.

hingga saat ini negara belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Bayu Arga Whisnutama -
Nama : Bayu Arga Whisnutama
NPM : 2216031127
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara : Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta"

Jurnal ini membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan ​​agama yang berujung pada penangkapan Ahok menarik perhatian banyak pihak, terutama para aktivis dan pembela hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritisi hukum dalam kasus ini yang dianggap tidak adil dan diskriminatif. Penulis menyebutkan bahwa dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan. Penulis berpendapat bahwa penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Inas Azzahra Alharir -
Nama: Inas Azzahra Alharir
NPM: 2216031019
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Perlindungan hukum adalah teori yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum preventif adalah teori dari Philipus M.Hadjon, yang memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum represif adalah teori dari Philipus.

Penegakan hukum adalah hukum yang mendirikan, menegakkan. termasuk hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit. Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebagai para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan. Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement, full enforcement, and actual enforcement. Penerapan hukum harus dipandang dari 3 dimensi: normatif, administrativif, dan sosial. Penerapan hukum harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif, dan pelaku sosial.

Masalah penegakan hukum di Indonesia berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi menyampaikan "Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya". Proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Atriana Urvia -
Nama : Atriana Urvia
Npm : 2216031091
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Dalam jurnal ini, penulis M. Husein Maruapey menjelaskan secara detail kasus penistaan agama oleh Ahok dan menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Pada kasus ini, Ahok dituduh telah menistakan agama melalui pernyataannya dalam sebuah video yang menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, Ahok menyatakan bahwa tidak perlu menggunakan ayat tertentu dalam Alquran untuk meminta dukungan dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataannya itu kemudian memicu protes dari sejumlah kelompok masyarakat yang menilai pernyataan Ahok menghina agama.

Alim Ulama, Hardly Ormas-ormas muda mengimbau kepada Presiden dan jajarannya untuk menangani secara tuntas Kasus ejekan Alquran yang transparan dan terbuka oleh Ahok. Meski demonstrasi telah usai damai, namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui ada segelintir pihak tertentu yang berniat melakukan hal tersebut. eksploitasi kegiatan damai melalui tindakan inkonstitusional, oleh karena itu kehadiran negara adalah untuk melindungi semua warganya dari tindakan yang dapat merusak supremasi hukum.

Penulis mengkaji kasus tersebut dari perspektif hukum dan negara, dan memberikan tinjauan terhadap putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Penulis juga menyoroti bahwa dalam konteks kasus penistaan agama, perlindungan negara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Vera Maria Margaretha Sihotang -
Nama : Vera Maria Margaretha Sihotang
NPM : 2216031121
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" oleh M. Husein Maruapey Staf dalam jurnal Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1 / Juni 2017.

Menurut analisis saya bahwasanya kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sebuah masalah yang kompleks. Sebagai seorang pemimpin, Ahok seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menyinggung atau merendahkan agama tertentu, karena hal itu dapat merusak hubungan antarumat beragama dan mencederai nilai-nilai keberagaman yang dijunjung tinggi di Indonesia.
Namun, dalam kasus ini, penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Pada saat itu, masyarakat Muslim telah menuntut agar Ahok diadili atas tuduhan penistaan agama, dan keputusan untuk menetapkannya sebagai tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum. Namun, kita perlu mengingat bahwa keputusan hukum tersebut tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan atau demonstrasi dari pihak manapun.
Memang di negara indonesia yang mayoritas islam hal yang menyinggung agama sangatlah sensitif jika dibahas. Dan bagi kaum minoritas seperti kami haruslah berhati hati agar tidak menyinggung hal yang krusial tersebut. Namun sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk memprotes atau menuntut perlindungan hukum, tetapi hal itu harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak merugikan orang lain. Demonstrasi yang berjalan damai adalah hak setiap warga negara, tetapi segelintir pihak yang ingin memanfaatkannya untuk melakukan tindakan inkonstitusional harus ditindak tegas oleh aparat keamanan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh RITNA EFFENDI -
Nama : Ritna Effendi
NPM : 2216031155
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus.
Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah.
Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya.Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan.

Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.
Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Annisa Novirda Safitri -
Nama : Annisa Novirda Safitri
NPM : 2216031143
Kelas : Reg A
Mata kuliah : Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"

Revolusi industri 4.0 saat ini menuntut setiap individu berlari cepat untuk menumbuhkembangkan kemampuan literasi teknologi, data, dan sumber daya manusia. Ketiga hal tersebut menjadi modal dasar dalam pengembangan berbagai kompetensi diri setiap individu. Perkembangan dan kemajuan IPTEK saat ini juga tidak terlepas dari penguasaan ketiga literasi tersebut. Pancasila seharusnya dijadikan dasar dalam pengembangan IPTEK agar selalu memberikan dampak positif bagi kehidupan bangsa
Indonesia. Sebab, Penyalahgunaan IPTEK akan mengancam eksistensi hidup manusia di masa yang akan datang. eberapa tantangan era Revolusi
Industri 4.0, yaitu masalah keamanan teknologi informasi, keandalan dan stabilitas mesin produksi, kurangnya keterampilan yang memadai, keengganan untuk berubah oleh para pemangku kepentingan. peran Pancasila sebagai rambu-rambu normatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia pada era Revolusi Industri 4.0. Pengembangan ilmu dan teknologi di Indonesia harus berakar pada budaya bangsa Indonesia itu sendiri dan melibatkan partisipasi masyarakat luas. Kelima sila Pancasila merupakan pedoman yang berisikan nilai-nilai fundamental bangsa dalam penyelenggaran kehidupan bangsa dalam segala aspek yang salah satunya adalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Mutiara Adelia -
NAMA: MUTIARA ADELIA
NPM: 2216031009
KELAS: REGULER A
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal
jurnal yang berjudul "Penegakan hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"
jurnal ini menjelaskan tentang profil ahok, berikut profil sederhana dan proses ia menjadi gubernur.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan
Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI
Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak
becus. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya
pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. dan juga tersangkut dalam kasus penistaan agama yg dilakukan oleh dirinya sendiri. yang dimana pada tanggal 4 november 2016 terjadi aksi demo karena tidak terima nya mereka terhadap penistaan yang dilakukan Ahok.
jurnal ini juga membahas tentang hukum yakni:
a.Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum.

b.Penegak hukum adalah yang
menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya
berarti polisi dan jaksa yang kemudian
diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
menurut Josep Golstein
penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement,
2) Full enforcement,
3) Actual enforcement,
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dean Mulya Armanda -
Dean Mulya Armanda
2216031119
Reguler A
Ilmu Komunikasi

Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta.
Dalam jurnal tersebut, M. Husein Maruapey secara rinci membahas kasus penistaan agama oleh Ahok dan menjelaskan bagaimana proses hukum di Indonesia berlangsung dalam kasus tersebut. Ahok dituduh menistakan agama melalui pernyataannya dalam sebuah video yang viral di media sosial, di mana dia menyatakan bahwa tidak ada keharusan menggunakan ayat tertentu dalam Alquran untuk meminta dukungan dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataannya memicu protes dari beberapa kelompok masyarakat yang menilai pernyataan Ahok menghina agama.
Dalam jurnal ini, penulis menganalisis kasus tersebut dari sudut pandang hukum dan negara, dan memberikan evaluasi tentang putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Penulis juga menyoroti pentingnya perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama untuk memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara dilindungi dan terhindar dari tindakan diskriminatif atau penistaan.
Dalam konteks ini, perlindungan negara berarti usaha yang dilakukan oleh negara untuk menjaga hak-hak warga negara dari tindakan yang merugikan, baik itu hak sipil, politik, maupun hak asasi manusia. Perlindungan negara di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945.
Secara umum, jurnal ini memberikan analisis yang mendalam tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum berlangsung di Indonesia terkait kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama dan menunjukkan pentingnya usaha negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan yang merugikan. Oleh karena itu, jurnal ini dapat dijadikan referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang kasus ini serta isu-isu yang berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dila Sapiru -
NAMA: DILA SAPIRU
NPM: 2216031077
KELAS: REGULER A
Prodi : ilmu komunikasi

Analisis jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"
Artikel ini membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mantan Gubernur DKI Jakarta. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut.
Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau penistaan. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Adel Sefti Adelia -
NAMA : SEFTI ADELIA
NPM : 2216031015
KELAS : REG A
JURUSAN : ILMU KOMUNIKASI

Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur.
Berbeda dengan Joko Widodo yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien.
Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok kampanyenya mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat.
Purnama dilahirkan dalam sebuah keluarga kaya di pulau Belitung.
Jakarta, sebelum kembali ke kampung halamannya dan masuk ke dunia bisnis.
Terutama pada masa pemerintahan otoriter, perusahaan swasta merupakan ruang lingkup di mana etnis Tionghoa menghadapi pembatasan yang lebih sedikit. Banyak konglomerat terkemuka di era Suharto berasal dari minoritas Tionghoa.
Ketika salah satu proyeknya mengalami kesulitan dengan pejabat setempat, Purnama menjadi begitu kecewa dan hampir pindah ke luar negeri. Namun ayahnya membujuk ia untuk tetap tinggal di tanah air. Sang ayah pula yang mendorong dia menggunakan bakatnya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Ia kemudian masuk dalam kancah politik lokal tahun 2004.

Gaya Ahok mungkin berbeda dengan

Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Dijakartalah hidup berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berbeda. Sungguh suatu keniscayaan bagi setiap gubernur yang memimpin jakarta. Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan.
Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.
Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan oleh masyarakat.
Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama.
Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016.

NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti

Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Perlindungan preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri penerapannya.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law. Sedangkan penegak hukum artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. .
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Sudarto , memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. .
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance.
Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Josep Golstein Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif. Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu, mungkin terjadi hukum pidana substantif memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik aduan Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial , dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.

Soerjono

Soekanto. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Pelangi, Belitung Timur.

Universitas Trisakti.

PT Timah.
Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Veni Indriani -
Nama : Veni Indriani
NPM :2216031051
Kelas : Reguler A

ANALISIS JURNAL
Penegakkan hukum dan perlindungan negara
Perlindungan hukum merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari kesewenang-wenangan atau ketidak adilan dari para atasan atau penguasa yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau aturan yang berlaku yang mana perlindungan hukum tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat merasa aman dan tentram.
Dalam mengambil keputusan atas pelanggaran yang terjadi,pemerintah harus bersikap tegas nan adil untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan yang telah diperbuat oleh suatu oknum yang melanggara aturan aturan yang berlaku dinegara hukum ini.
Figur pemimpin yang dikenal masyarakat dengan perkataan sikap yang tegas,keras dan jika berbicara asal ceplos.ia tidak memandang siapa lawan bicara nyaa. Ia adalah gubernur DKI Jakarta Bernama Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa dengan sebutan Ahok. Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penistaan agama yang mana kasus tersebut menjadi kasus yang membuat masyarakat khususnya masyarakat muslim tidak terima atas apa yang telah gubernur DKI Jakarta lakukan. Tidak hanya kasus tersebut,pada pertengahan 2016 Ahok juga memiliki beberapa permasalahan yaitu kasus UPS,Kasus Penggusuran dan Kasus Reklamasi.
Memang benar adanya,menjadi pemimpin tidak lah mudah tetapi pasti ada saja tantangan tantangan yang akan di hadapi. Tetapi sebagai seorang pemimpin juga perlu ada nya pola pikir yang mana pemikiran tersebut logis dan dapat diterima oleh masyarakat luas.
Masalah penegakkan hukum di Indonesia bisa dikatakan masalah yang serius dan terus menjadi sorotan. Masyarakat bahkan apparat penegak hukum yang tidak Amanah dan selalu meresahkan pun merugikan orang lain dan negara itu menjadi penyebab utama melonjaknya KKN dan masalah hukum lain nya. Penegakkan hukum untuk masalah masalah seperti ini lah yang harus dibenahi oleh pemerintah. Di dalam undang undang pun sudah dikatakan bahwa negara menjamin dan melindungi masyarakat entah dalam konteks hak hak setiap warga negara nya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Vicka Nurlista -
Nama: Vicka
NPM: 2216031041
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Volume : Vol. VII No. 1
Tahun : 2017
Penulis : M Husein Maruapey
Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

Jurnal tersebut membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan ​​agama yang berujung pada penangkapan Ahok menarik perhatian banyak pihak, terutama para aktivis dan pembela hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritisi hukum dalam kasus ini yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.

Penulis menjelaskan bahwa kehadiran negara bertujuan untuk melindungi seluruh warga negaranya dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan supremasi hukum. Negara memiliki kewajiban untuk memperlakukan dan melindungi setiap warga negaranya dari kekejaman dan ketidakadilan. Karena Indonesia harus menjadi negara dengan hukum yang adil. Isu ini berdampak pada penegakan hukum di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa situasi hukum di Indonesia saat ini memprihatinkan karena banyak orang yang dirugikan oleh hukum. 

Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk memotong pungutan publik ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden memandang serius hukum sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang diantisipasi selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungli yang semakin marak dihadapi bangsa ini. Sifat masyarakat, khususnya penegak hukum dan pejabat di jajaran birokrasi, tidak dapat dipercaya dan tidak jujur ​​menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan pendapatan, menjadi penyebab utama terjadinya korupsi dan permasalahan hukum lainnya. 

Poses penegakan hukum yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini untuk membuat kewibawaan negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia. 

Pada intinya, Penulis cukup berhasil menunjukkan kompleksitas kasus ini dan menunjukkan bahwa penegakan yang adil dan perlindungan negara yang efektif sangat penting bagi kelangsungan demokrasi dan kesejahteraan manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Deva Aulia Lutfiah Abdul -
NAMA : Deva Aulia Lutfiah Abdul
NPM : 2216031063
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal berjudul Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakkan hukum adalah upaya pemerintah atau penguasa tertentu untuk menjamin terwujudnya rasa keadilan dan ketertiban masyarakat dengan menggunakan beberapa instrumen atau alat kekuasaan negara, baik berupa hukum, bagi aparat penegak hukum, antara lain polisi, hakim, jaksa, dan juga pengacara. Kepastian hukum merupakan pembelaan yang sah terhadap perbuatan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat mencapai sesuatu seperti yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Di sisi lain, masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Selain itu, masyarakat sangat berkepentingan untuk menegakkan atau menegakan hukum seadil-adilnya. Seorang gubernur DKI Jakarta, Ahok yang memiliki nama asli Basuki Tjahaja Purnama memiliki gaya kepemimpinan yang tegas, meskipun Ahok mengalami berbagai permasalahan termasuk salah satunya terkait penistaan agama, menjadi pemimpin tidaklah mudah. Begitu banyak tantangan yang harus dihadapi agar menjadi pemimpin yang ideal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Kinaya Gita -
Kinaya Gita Syafitri 2216031129 Reg A

Review Jurnal : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum sendiri adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kalo kita berbicara perihal penegakan hukum di Indonesia rasanya mungkin akan sangat berat, banyak sekali masalah-masalah yang terjadi di dalam hukum Indonesia, makanya penegakan hukum di Indonesia sulit dilakukan, selain sistem hukum, ada juga masalah lain yaitu kualitas manusia yang menjalankan hukum yaitu penegak hukumnya sendiri. Banyak sekali penegak hukum dinegara ini yang tidak dapat dijadikan panutan, mereka hanya mementingkan kepentingan golongan atau bahkan diri mereka sendiri, jauh sekali kepentingan masyarakat di mata mereka.
Masalah Penegakan hukum di Indonesia ini adalah masalah yang sangat panjang akanya didalam sisten hukum Indonesia, banyak kebijakan-kebijakan yang dibuat tanpa memperhatikan masyarakat. Penegakan hukum masih sangat jauh dari kata baik, contohnya penegakan hukum yang menyangkut salah satu tokoh pemerintahan Indonesia yaitu Ahok. Ahok adalah orang yang keras dalam menjalankan pemerintahan dan banyak sekali orang yang tidak menyukainya, membuatnya menjadi public enemy, padahal dia adalah tokoh yang sangat efektif dalam menjalankan pemerintahan. Banyak sekali orang yang ingin menjatuhkannya, masyarakat menolak Ahok dan menimbulkan konflik dalam penegakan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh andika bagus savendra -
nama : Andika Bagus Savendra
NPM : 2216031029
kelas : reguler A
prodi : ilmu Komunikasi

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi PersoalanHukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angkakriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila danpermasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjad penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi olehPemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warganegara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsidari negara itu sendiri yang diatur dalamKonstitusi Negara Republik Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Anisa Dwi Pratiwi -
Nama : Anisa Dwi Pratiwi
NPM : 2216031153
Kelas : Reguler A
Program Studi : S-1 Ilmu Komuniasi
Tugas : Analisis Jurnal

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)

M. Husein Maruapey

Staf Pengajar Pada Stisip Syamsul Ulum Sukabumi
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik S3 UNPAD
email: maruapey.husein@gmail.com

Pemimpin ini terkenal dengan Ceplos Ceplosnya. untuk berbicara dengan tegas, lantang dan blak-blakan terlepas dari siapa yang berbicara, terutama ketika kesalahan dibuat dalam pekerjaan bawahannya. Keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan publik. Alim Ulama mengikuti kalangan pemuda, ormas meminta Presiden dan jajarannya menangani kasus penistaan agama Ahokin secara transparan dan terbuka. Meski aksi unjuk rasa berakhir damai, Kapolres Jenderal Tito Karnavian mengakui ada segelintir pihak tertentu yang ingin memanfaatkan aksi damai tersebut melalui tindakan inkonstitusional. Negara memiliki kewajiban untuk memperlakukan dan melindungi setiap warga negaranya dari kekejaman dan ketidakadilan. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Bukti bahwa komunitas ini adalah bagian dari bangsa Indonesia adalah persamaan di depan hukum dan pemerintahan, dan begitulah DKI, ibu kota Jakarta, pertama kali dikomando oleh seorang etnis Tionghoa, bernama Ahok.

Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh bujuk rayu, Ahok dikenal jago bikin onar terhadap pejabat yang pekerjaannya tidak cakap. Ayahnya mendorongnya untuk menggunakan bakatnya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan gaya Jokowi. Pergi ke ibu kota negara, Ahok seperti pedang, siap mencabut yang bersalah. Ahok, macan yang siap menerkam mangsanya, tanpa pandang bulu mencela bawahannya dengan hinaan dan hinaan. Inilah cara Ahok menjalankan Jakarta yang bercirikan heterogenitas diwarnai kebodohannya.

Berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berbeda tinggal di Jakarta. Tidak berbeda dengan menghadapi masalah sosial, namun pertanyaan yang sangat krusial adalah bagaimana mengimplementasikan Jakarta dengan model kepemimpinan yang ideal, yang tegas, cerdas, humanis, dan berpihak pada rakyat, namun tetap memegang teguh nilai-nilai keindonesiaan. . Masyarakat menganggap bepergian berlebihan untuk semua tokoh dan elit, termasuk kiyai dan pendeta. Di sisi lain, sebagai kepala dan panglima tertinggi pemerintahan, sudah menjadi kewajiban untuk melindungi kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan yang datang baik dari luar maupun dari dalam, agar negara kesatuan NKRI Republik. Indonesia terus menjadi pijakan yang kokoh demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Perlindungan hukum Ada beberapa teori tentang perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono, yang mengatakan bahwa perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, yang tidak sesuai dengan aturan ketenteraman dan ketertiban umum. . Ia menjelaskan, perlindungan hukum rakyat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus.

Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Dengan perlindungan hukum preventif ini, badan hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan komentar sebelum pemerintah membuat keputusan akhir. Perlindungan hukum ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang memuat rambu-rambu dan larangan untuk melakukan sesuatu. Pemerintah memberikan perlindungan ini untuk mencegah pelanggaran atau perselisihan sebelum terjadi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh R Masturina Maulani -
Nama: R Masturina Maulani
NPM: 2216031137
Kelas: Regular A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal ini membahas kasus penistaan ​​agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan Ahok, mantan Gubernur Jakarta. Dalam artikel tersebut, penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan ​​agama yang berujung pada penangkapan Ahok telah menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk para aktivis HAM dan keadilan sosial serta para pembela HAM. Penulis juga mengkritisi hukum dalam kasus ini yang mereka anggap tidak adil dan diskriminatif.
Penulis mencatat bahwa meskipun pengadilan memutuskan Ahok bersalah, banyak pihak masih mempertanyakan legalitas dan keadilan sistem peradilan dalam menangani kasus tersebut. Keadilan harus ditegakkan secara sewenang-wenang, apapun faktornya, termasuk kepentingan agama atau politik. Artikel ini juga membahas pertahanan negara dalam kasus ini. Dalam artikel tersebut, penulis percaya bahwa perilaku menghujat Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, pasal ini menyoroti perlunya tindakan tegas pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan konflik sosial.
Menurut saya, artikel ini mengkaji kasus dugaan penistaan ​​agama yang dilakukan Ahok.
Negara berkewajiban untuk memperlakukan setiap orang dan melindungi mereka dari kekejaman dan ketidakadilan yang menimpa warganya. Persoalan ini merupakan persoalan penegakan hukum di Indonesia, dan keadaan hukum Indonesia tentu memprihatinkan karena banyak orang yang dirugikan oleh hukum tersebut.
Meningkatnya kejahatan, narkoba, korupsi, dll. menunjukkan bahwa hukum tidak memenuhi harapan rakyat.
Pada saat yang sama, proses penegakan hukum semakin dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait, dan menjadi salah satu masalah yang mendesak untuk diselesaikan oleh pemerintah. Melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dzakia Afaf -
Nama: Dzakia Afaf
NPM: 2216031117
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" adalah sebuah tulisan yang membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam jurnal ini, penulis M. Husein Maruapey menguraikan secara detail kasus penistaan agama oleh Ahok dan menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Pada kasus ini, Ahok dituduh telah menistakan agama melalui pernyataannya dalam sebuah video yang menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, Ahok menyatakan bahwa tidak perlu menggunakan ayat tertentu dalam Alquran untuk meminta dukungan dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataannya itu kemudian memicu protes dari sejumlah kelompok masyarakat yang menilai pernyataan Ahok menghina agama.

Dalam artikel ini, penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan ​​agama yang berujung pada penangkapan Ahok menarik perhatian banyak pihak, terutama para aktivis dan pembela hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritisi hukum dalam kasus ini yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.

Penulis menekankan bahwa meskipun Ahok dinyatakan bersalah oleh pengadilan, banyak pihak yang masih meragukan legitimasi dan imparsialitas sistem hukum dalam menangani kasus tersebut. Penulis menyatakan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa dipengaruhi oleh faktor apapun termasuk agama atau kepentingan politik. Lalu penulis juga membahas pertahanan negara dalam kasus ini. Penulis berpendapat bahwa penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan harus terus menjadi perhatian pemerintah. Proses penegakan hukum yang terus dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh NUR RAHMA RIFTYANI -
NAMA : NUR RAHMA RIFTYANI
NPM : 2216031131
KELAS : REGULER A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI


A. ANALISIS JURNAL


Judul : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Penulis : M. Husein Maruapey


Jurnal ini menjelaskan tentang bagaimana peran dari penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).


Terdapat tiga penegakan hukum pidana menurut Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40) diantaranya :
1). Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
2). Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
3). Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
Menurut Muladi (1995 : 41) penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu sebagi sistem normatif (normative system), sebagai sistem administratif (administrative system), dan merupakan sistem sosial (social system).


Setelah perjuangan hidupnya yang panjang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tegas dinilai sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Namun memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an. Tetapi dari gaya kepemimpinan itu Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.


Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Diva Emralda Chantika -
Nama : Diva Emralda Chantika
NPM : 2216031125
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus mendapatkan perlakuan yang berbeda dari lainnya salah satunya adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Ahok Basuki T Purnama (BTP) atau yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur, beliau memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003 dengan keinginan membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia rasakan. Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.

Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Walaupun banyak ditaanggapi dengan negatif namun hal ini ternyata mampu mebuat pemerintahan yang pernah di lakukan o,leh AHok dengn gaya kepemimpinan ini mendapatkan keberhasilan. amun tidak semua orang dpat menerima gaya kepemimmpinan ini sehingga ahok kerap sekali mendapakan tekanan serta tanggapan negatif yang membuatnya banyak mendapatkan konflik sengaja bahkan yang disebabkan hanya dikarenakan rasnya yangtionghoa dia kerap mendapatkan diskriminasisi dan rasisme bentuk penegakan hukum yang seharusnya menggambarkan usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dimana statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum

Lalu apa yang tengah peran hukum lakukan untuk menyelesaikan permasalah ini, tentunya sebagai negara yang berlandaskna hukum tentunya terapat beentuk perlindungan. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah. Walaupun terdapat perlindungan hukum yang siap untuk melindungin setiap strata masyarakt di Indonesia, masalah yang kerap terjadi ialah kualitas penegak hukum yang kuranag padahal Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muthia Putri Maharani Karim -

NAMA : MUTHIA PUTRI MAHARANI KARIM

KELAS : REGULER A

NPM : 2216031103

PRODI : ILMU KOMUNIKASI

 

ANALISIS JURNAL “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA : ANALISIS KRITIS KASUS PENISTAAN AGAMA OLEH PATAHANA GUBERNUR DKI JAKARTA”

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah hal yang membutuhkan kerjasama setiap elemen masyarakat. Menurut Philipus M.Hadjon yang teori penegakan hukum nya paling relevan dengan Indonesia, menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat merupakan tindakan yang bersifat preventif—berdasarkan philipus, subyek hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelu pemerintah memberikan hasil keputusan akhir serta bersifat pecegahan dan represif—subyek hukum tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan, memiliki sanksi, serta berguna menyelesaikan pelanggaran. Preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Represif yang artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan pelanggaran yang terjadi.

Dari jurnal ini, saya mendapatkan kesimpulan mengenai penegakan hukum bukan semata melakukan hal-hal perundang-undangan, lebih daripada itu, penegakan hukum adalah suatu usaha dalam menjaga cita hukum serta keberlangsungan kedamaian dalam bermasyarakat dan bernegara. Terdapat faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, diantaranya ; 1. Undang-undang, 2. Penegak hukum, 3. Sarana dan fasilitas penegak hukum, 4. Masyarakat, 5. Faktor kebudayaan.

Pada pembahasan jurnal ini, dipaparkan pula mengenai profil, kiprah politik dan gaya kepemimpinan Ahok. Terkait dengan pro dan kontra yang pernah ditimbulkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, masalah penegakan hukum di Indonesia sangatlah perlu diperhatikan. Keseriusan dalam menegakan hukum tidak hanya dimaksudkan agar negara Indonesia memiliki wibawa didepan bangsa lain namun juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat sehingga terdapat usaha saling menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia.

 


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ammar Zaidan -
Nama : Ammar Zaidan Afinanta Nursadi
NPM : 2216031113
Kelas : REG C
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi


Analisis jurnal yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA : Analisi Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Petahana Gubernus DKI Jakarta”

Jurnal ini memberikan pemahaman tentang perlindungan pemerintah dalam konteks penodaan agama dan pentingnya upaya pemerintah melindungi hak-hak sipil dari tindakan diskriminatif atau fitnah. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin mempelajari lebih dalam tentang kasus dan isu keamanan kepolisian dan negara di Indonesia.
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum adalah rangkaian proses yang berkembang menjadi wujud nyata gagasan dan cita-cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. daripada unsur klasik penegakan hukum ala negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakekatnya menyangkut supremasi satu nilai hakiki, yaitu keadilan.

Persoalan penegakan hukum di Indonesia merupakan persoalan yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, berbagai kebijakan di bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi berulang kali melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan bahwa “tidak akan mencampuri atau ikut campur dalam urusan hukum yang ditangani oleh kepolisian dan lembaga hukum lainnya”. Di sisi lain, presiden terus membentuk lembaga hukum untuk menekan pungutan liar di sektor pelayanan publik. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden menghargai proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan masalah hukum lainnya seperti pungutan liar yang semakin meningkat di negeri ini. Karakter masyarakat, khususnya aparat penegak hukum dan pejabat di jajaran pemerintahan, tidak amanah dan tidak jujur ​​dalam menegakkan kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan pendapatan yang menjadi penyebab utama tingginya tingkat korupsi dan korupsi. masalah hukum lainnya. Di sisi lain, proses penegakan hukum semakin dipersoalkan oleh para pencari keadilan sebagai salah satu persoalan yang perlu dibenahi oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan martabat pemerintah negara di mata rakyat. Bahwa Negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan fungsi negara sendiri diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh FINA ANGGRAINI -
NAMA: FINA ANGGRAINI
NPM: 2216031053
KELAS: REGULER A
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"
Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Bareskrim Agama Polri. Putusan itu hanya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena apapun tekanan sosial. Ada risiko yang terkait dengan keputusan yang diambil. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk Meskipun. “Demonstrasi uang yang diselenggarakan oleh mayoritas Muslim pada 4 November 2016 adalah demonstrasi menuntut negara, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk bekerja secara profesional dan Ahok langsung menduga ada pelanggaran Alquran.

Soal kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, kasus tersebut harus ditangani dengan penegakan hukum yang berlaku. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 November 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquran yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstrasi tanggal 2 desember 2016. Dari sini terlihat jelas bahwa aksi penegakan hukum di Indonesia masih bermasalah dan banyak yang harus diperbaiki.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Stevani Monalisa Sitorus -
Nama   : Stevani Monalisa Sitorus 
NPM     : 2216031149
Kelas    : Reguler A
Prodi     : Ilmu Komunikasi 

Kaum Pemuda organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok, namun tidakan tindakan yang dinilai salah oleh masyarakat perlu untuk diperhatikan lagi. Sudahkah orang yang merong-rong Ahok bisa menghargai agama lain, sudahkan putusan yang dilakukan pemerintah adil atas apa yang menimpa beliau. Bahkan pihak berwajib terlihat lebih berpihak pada penganut mayoritas, dan kerap mengabaikan masalah dalam keleompok minoritas.

Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok, berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus.

Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.