Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih
FORUM JAWABAN POSTTEST
NPM 2216031159
Kelas Regular A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Pancasila merupakan pedoman perilaku atau aturan yang penting dan baik, yang juga menjadi dasar falsafah negara Indonesia, yang lahir dari pemikiran mendalam perjuangan bangsa untuk menjadi landasan kesatuan pandangan hidup
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membangkitkan karakter bangsa bangsa Indonesia agar menjadi kritis, aktif, demokratis dan warga negara Indonesia yang beradab, dimana mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam masyarakat. bola kehidupan serta keterampilan yang menjadikan mereka bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk memenuhi perbedaan nilai dan prinsip dari luar, serta intelektual dan nilai-nilai keindonesiaan, bertujuan untuk melahirkan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara baru yang demokratis. berdasarkan Pancasila Untuk menjadi negara demokrasi yang matang, demokrasi Indonesiadapat berjalan seiring dengan koridor penguatan visi nasional berdasarkan konsensus dasar negara Indonesia: Pancasila, UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ) dan Bhinneka Pendidikan Kewarganegaraan Inklusif yang humanis harus mampu menembus prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi ke dalam nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan menjadi unsur inti pembentukan karakter bangsa Indonesia.
NPM: 2216031045
Kelas: Reguler A
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Aulia Rosa Nasution
Menurut saya. (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Karena yang saya ketahui bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini
Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan
Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
NPM : 2216031139
Kelas : Reguler A
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menjadikan mahasiswa yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan mahasiswa yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya, melainkan membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Upaya mewujudkan masyarakat madani dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Selain NGO, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter yang seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia.
NPM : 2216031003
KELAS : Reguler A
Materi Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Pasca jatuhnya rezim orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998. Transisi Indonesia vmenjadi negara demomrasi menimbulkan banyak kecemasan karena rakyat Indonesia masih menggunakan cara majn hakim sendiri, memaksakan kehendak dan praktik money politics hal itu bertolak belakang dengam demokrasi. Maka perkembangan dalam perwujudan demikrasi yag berkeadaban petan pendidikan kewarganegaraan (civis Education) ini sangat urgen dan mendesak untuk pendidikan karakter indonesia. Pendidkan kewarganegaraan di rasa sangat penting untuk mendidik karakter sikap perilaku bangsa.
Dalam mendidk karakter bangsa I donesia warga negara harus kritis, aktif, demokratis dan beradab untuk menyiapkan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global). Pendidikan kewarganegaraan juga bisa menjadi sarana pertemuan berbagai nilai dan prinsip yang berpusat dari luar dan pemikiran serta nilai-nilai Indonesia untuk me ciptakan pemikiran kreatif Sebagai negara demokrasi baru yg bersendukan Pancasila. Penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis 4 konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila UUD 1945, NKRI dan bhineka tunggal ika juga di perlukan. Serta perlu pendidkan humanis-partisipatoris yg diharapakn menjadi laboratorium untuk prinsip² demomrasi dengan nilai nilai Indonesia . Pancasila sebagai filosofi bangsa yg diharapkan bisa menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Kelas : REG C
NPM : 2216031113
Analisis saya terhadap jurnal tersebut adalah pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui tiga aspek, yaitu demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan masyarakat madani.
Pertama, pendidikan kewarganegaraan yang didasarkan pada nilai-nilai demokrasi sangat penting dalam membentuk karakter bangsa yang demokratis. Dengan memahami konsep dasar demokrasi, mahasiswa akan belajar untuk menghargai kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan pendapat, serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara kolektif.
Kedua, nilai-nilai HAM juga menjadi aspek penting dalam pendidikan kewarganegaraan. Dalam konteks ini, pendidikan kewarganegaraan membantu mahasiswa untuk memahami hak asasi manusia yang mendasar dan untuk memperjuangkan hak-hak tersebut untuk diri sendiri dan orang lain.
Ketiga, pendidikan kewarganegaraan juga harus mengarah pada pembentukan karakter yang berorientasi pada masyarakat madani. Pendidikan kewarganegaraan yang baik harus mengajarkan mahasiswa untuk menjadi bagian dari masyarakat yang saling menghormati, saling bekerja sama, serta mampu menghargai perbedaan dan keberagaman budaya yang ada.
Juga terdapat penjelasan mengenai civic education, Civic education atau pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah bidang pendidikan yang memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, kewarganegaraan, dan partisipasi politik. Tujuannya adalah untuk membentuk warga negara yang sadar dan bertanggung jawab dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat dan negara. Civic education mencakup berbagai topik seperti sejarah, konstitusi, sistem politik dan pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara. Dalam praktiknya, civic education dapat diajarkan di berbagai tingkatan pendidikan dan melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler. Dalam masyarakat demokratis, pendidikan kewarganegaraan menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang toleran, adil, dan demokratis.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis tentang urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui tiga aspek penting, yaitu demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Pembentukan karakter bangsa Indonesia yang baik sangat bergantung pada pengenalan dan pemahaman terhadap nilai-nilai tersebut dalam pendidikan kewarganegaraan.
NPM : 2216031001
Kelas regular A
Mata Kuliah : Pendidikan kewarganegaraan
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Transisi Indonesia menuju demokrasi merupakan sumber keprihatinan yang besar, sementara pada saat yang sama masyarakat masih cenderung menggunakan cara-cara yang tidak demokratis untuk menyelesaikan konflik, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan kebijakan moneter mencerminkan perilaku dan sikap yang bertentangan. Dengan berkembangnya demokrasi gelombang ketiga, tuntutan demokratisasi praktis dan sosial di bawah Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi, dengan salah satu tuntutannya adalah reformasi pendidikan kewarganegaraan. sampai sekarang dianggap sebagai tidak signifikan dalam semangat reformasi.
Dalam pelaksanaan demokrasi yang berkeadaban, peran pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai pembentukan karakter yang sangat mendesak dan urgen bagi bangsa Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai model dan syarat pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pendidikan politik di perguruan tinggi saat ini dilaksanakan dalam bentuk mata kuliah. Pada dasarnya tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Di masa lalu, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang disikapi oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, dimana sebagian besar perilaku elit Orde Baru, yang mengatur negara dengan penuh praktek korupsi, konspirasi dan nepotisme (KKN), dimana sebagian besar dari perilaku tersebut. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia (character building), yang meliputi: a) pembentukan keterampilan untuk partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) Mewujudkan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, bekerja untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa; c) Pengembangan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab.
NPM : 2216031081
Kelas : Reguler A
Jurnal yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani Pendidikan" membahas tentang Kewarganegaraan (Civic Education) yang merupakan pendidikan penting dalam mendidik serta membentuk karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis serta beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan juga nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berlandas pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia harus seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Npm : 2216031089
Kelas : Reguler A
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Jurnal tersebut membahas mengenai urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini. Demi mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) diperlukan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2216031101
Kelas : Reguler A
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai model dan syarat pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang ditempuh oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, dimana sebagian besar perilaku elit Orde Baru, yang mengatur negara dengan penuh praktek korupsi, konspirasi dan nepotisme (KKN), dimana sebagian besar dari perilaku tersebut.
Pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas masyarakat Indonesia saat ini yang masih belum mengenal demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan lebih dari sekedar Pendidikan Kewarganegaraan yang biasa dikenal dengan Pendidikan Demokrasi, namun ruang lingkup dan fokusnya adalah pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi secara langsung selama perkuliahan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter manusia Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab ketika sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan serta kemauannya dan menjadi bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern.
NPM : 2216031083
Kelas : Reguler A
Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya pemerintah untuk membentuk warga yang aktif, cerdas, kritis, dan demokratis. Pendidikan kewarganegaraan sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Pendidikan Kewarganegaraan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, namun perubahan ilmu kewarganegaraan ini tertinggal dengan perubahan masyarakat yang lebih cepat.
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai manusia dalam perkumpulan-perkumpulan (organisasi sosial, ekonomi, politik). Individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegar. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
NPM : 2216031031
Kelas : REG A
Pendidikan Kewarganegaraan dalam pendidikan nasional bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Pemerintah RI menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan. Tujuan PKn pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga Negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan Negara. Pendidikan Kewarganegaraan memeiliki dimensi orientasi pemberdayaan warga Negara melalui interkasi dan keterlibatan antar dosen dan mahasiswa. Pendidikan Kewarganeraan bertujuan untuk mendidik generasi untuk menjadi warga Negara yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan mengharapkan mereka sadar akan hak dan kewajibannya. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter yang salah satunya adalah membentuk kecakapan pastisipatif warga.
Adanya mata kuliah atau pelajaran ini bertujuan juga untuk membuat warga Negara Indonesia memiliki kapabilitas atau kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat. Perubahan-perubahan itu bisa melalui Transfer of learning, transfer of values, dan transfer of principles. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi laboratorium untuk mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai Pancasila.
NPM : 2216031037
Kelas : Regular A
Materi Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.
Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.
Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
NPM : 2216031013
KELAS : REG A
Menganalisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membangkitkan karakter bangsa Indonesia agar menjadi kritis, aktif, demokratis dan menjadi warga negara Indonesia yang beradab, dimana mereka sadar akan hak dan kewajibannya. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demokratis namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Civic education mencakup berbagai topik seperti sejarah, konstitusi, sistem politik dan pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara. Dalam praktiknya, civic education dapat diajarkan di berbagai tingkatan pendidikan dan melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler.
Dalam masyarakat demokratis, pendidikan kewarganegaraan menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang toleran, adil, dan demokratis. Dalam pelaksanaan demokrasi yang berkeadaban, peran pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai pembentukan karakter yang sangat mendesak dan urgen bagi bangsa Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai model dan syarat pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pendidikan politik di perguruan tinggi saat ini dilaksanakan dalam bentuk mata kuliah. Pada dasarnya tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Di masa lalu, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang disikapi oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, dimana sebagian besar perilaku elit Orde Baru, yang mengatur negara dengan penuh praktek korupsi, konspirasi dan nepotisme.
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Post Test pertemuan 1
Dalam jurnal yang berjudul:
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
yaitu membahas tentang urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Serta tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara. Selain itu, Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building). Setelah karakter tersebut terbangun dan mahasiswa mengikuti pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik, harapannya mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (prosespengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan juga mempelajari arti pemahaman demokrasi yang belum sepenuhnya berlangsung dengan baik di Indonesia, sebagaimana Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Padahal hakikatnya Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang
dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial , ekonomi maupun politik (Ubaedillah, 2008: 12). Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitas-fasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil
NPM:2216031077
KELAS: REGULER A
Materi urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.
pancasila merupakan pedoman perilaku atau aturan yang penting dan baik, serta menjadi dasar falsafah negara indonesia yang lahir dari pemikiran mendalam perjuangan bangsa untuk menjadi landasan kesatuan pandangan hidup. pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membangkitkan karakter bangsa indonesia agar menjadi kritis, demokratis dan dimana mereka sadar akan hak dan kewajiban dalam masyarakat. bola kehidupan serta keterampilan yang menjadikan mereka bagian dari warga dunia di zaman globalisasi ini.
pasca jatuhnya rezim orba (orde baru) di bawah kepemimpinan presiden soeharto pada 21 mei 1998, transisi indonesia menjadi negara demokrasi menimbulkan banyak kecemasan karena rakyat indonesia masih memaksakan kehendak dan praktik money politics hal itu bertolak belakang dengan demokrasi, maka perkembangan dalam perwujudan demokrasi yang berkeadaan peran pendidikan kewarganegaraan (civis education) ini sangat urgen dan mendasak untuk pendidikan karakter indonesia. pendidika kewarganegaraan dirasa sangat penting untuk mendidik karakter sikap dan perilaku bangsa.
pendidikan warga negara bisa menjadi sarana pertemuan berbagai nilai dan prinsip yang berpusat dari luar dan pemikiran serta nilai-nilai indonesia untuk menciptakan pemikiran yang kreatif sebagai negara demokrasi baru yang berlandaskan pancasila. penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis 4 konsensus dasar nasional indonesia. pancasila, UUD 1945, NKRI, bhineka tunggal ika juga diperlukan, serta perlu pendidikan humanis partisipatoris yang diharapkan menjadi laboratorium untuk prinsip-prinsip demokrasi dengan nilai-nilai indonesia. pancasila sebagai filosofi bangsa yang diharapkan bisa menjadi unsur utama pembentukan karakter-karakter nasional indonesia.
NPM: 2216031043
KELAS : REGULER A
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
NPM : 2216031049
Kelas : Reguler A
Hasil Analisis Jurnal
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya bertujuan menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Sebagai negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dan “jatuh bangun” dalam berdemokrasi. Kesabaran semua pihak untuk melewati proses demokrasi akan sangat menentukan kematangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang.
Wacana HAM di Indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode yaitu periode sebelum dan sesudah kemerdekaan. Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dilihat dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional. Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
Upaya mewujudkan masyarakat madani dilakukan dalam ranah organisasi non pemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Selain itu, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2216031035
Kelas : Reg A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Jurnal ini membahas tentang betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c)mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab.Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society).
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan berikut diantaranya:
pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak
mengetahui cara kerja demokrasi dan
lembaga-lembaganya di kalangan warga negara dan yang kedua, meningkatnya political apathism yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam
proses- proses politik.
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A
Judul jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Menurut pendapat saya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah usaha di bidang Pendidikan yang memiliki peran sangat penting karena memiliki fungsi mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara yang kristis, aktif, demokratis dan beradab. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi dalam menyadarkan warga negara arti dari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini. Saat ini Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).
Dalam pelaksanaannya, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat dengan cara melakukan proses pembelajaran kepada masyarakat, melakukan proses pengejawantahan nilai-nilai yang telah didapat lalu diaplikasikan kepada masyarakat dan proses pengalihan prinsip-prinsip terhadap demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10). Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. HAM atau Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai hak-hak yang dimiliki oleh warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
NPM : 2216031123
Kelas : Reguler A
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah hal baru di Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia melaksanakan berbagai misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk membangun karakter manusia Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab, di mana mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan serta kesiapan mereka untuk menjadi bagian dari warga dunia di zaman modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk mempertemukan berbagai nilai dan prinsip dari luar, maupun cara berpikir dan nilai-nilai bangsa Indonesia guna bertujuan untuk menghasilkan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi baru yang berlandaskan Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan inklusif yang humanis diharapkan mampu menanamkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan menjadi unsur utama dalam membentuk karakter bangsa Indonesia.
Npm : 2216031059
Kelas : Reguler A
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Pasca jatuhnya rezim orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998. Transisi Indonesia menuju demokrasi merupakan sumber keprihatinan yang besar. Dengan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi pada rezim Soeharto, peran pendidikan kewarganegaraan (civis education) ini sangat urgen dan mendasak untuk pendidikan karakter indonesia. pendidika kewarganegaraan dirasa sangat penting untuk mendidik karakter sikap dan perilaku bangsa.
Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan juga mempelajari arti pemahaman demokrasi yang belum sepenuhnya berlangsung dengan baik di Indonesia. UUD 1945, NKRI, bhineka tunggal ika juga diperlukan, serta perlu pendidikan humanis partisipatoris yang diharapkan menjadi praktek nilai-nilai pancasila.
NPM : 2256031004
Kelas : MAN B/Paralel
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madan
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mengembangkan karakter bangsa Indonesia yang berupa, membentuk sikap bangsa negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, membuat bangsa Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa dan membangun kultur demokrasi yang memiliki unsur kebebasan, persamaan, toleransi dan bertanggung jawab. demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi pelajaran untuk mengisi perbedaan nilai dan prinsip dari luar, serta intelektual dan prinsip-prinsip keindonesiaan, yang bertujuan untuk menciptakan sintesa kreatif yang diperlukan bangsa Indonesia sebagai negara yang mendukung demokratis. demokrasi sendiri merupakan sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi tempat bertemunya nilai-nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan ranah pemikiran dan juga nilai-nilai Indonesia, yang dibuat untuk menciptakan sebuah sintesis kreatif yang diperlukan oleh bangsa Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berpendoman pada Pancasila. Untuk menjadi negara yang berdemokrasi, demokrasi Indonesia harus sejalan dan searah dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang bertujuan pada empat konsensus dasar nasional Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, Pancasila dan NKRI. Pendidikan Kewarganegaraan yang diharapkan mampu menjadi tempat berkembangnya bagi penyemaian prinsip demokrasi dengan terintegrasikan oleh prinsip dari nilai keindonesiaan yang berasal dari Pancasila sebagai dasar filosofi bangsa yang akan dapat menjadi unsur utama pembentukan bangsa Indonesia
Npm: 2216031047
Kelas : A
Dalam jurnal tersebut Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila
NPM : 2216031141
Kelas :Reguler A
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Oleh : Aulia Rosa Nasution
Sementara transisi Indonesia menuju demokrasi menjadi sumber keprihatinan besar, masyarakat masih menggunakan cara-cara yang tidak demokratis untuk menyelesaikan perselisihan, main hakim sendiri, memaksakan diri. Ia cenderung mempraktikkan kebijakan moneter sebagai ekspresi. Dan praktik sikap bertentangan dengan demokrasi yang mereka perjuangkan. oleh mantan reformis Dengan berkembangnya demokrasi gelombang ketiga, tuntutan demokratisasi praktis dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi. semangat reformasi.Dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban, peran pendidikan kewarganegaraan dirasakan sangat mendesak dalam membentuk karakter bangsa Indonesia.
Pada hakekatnya tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menciptakan warga negara yang cerdas dan baik yang dapat mendukung bangsa dan kelestariannya. Upaya menjadikan individu atau orang yang tinggal di negara sebagai warga negara merupakan tugas dan tanggung jawab negara yang paling utama. Praktik pendidikan kewarganegaraan masa lalu tidak terlepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa yang dilakukan oleh rezim Orde Baru, yang dirancang untuk menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi demokrasi. . Banyak tindakan para elit baru yang memerintah negara dengan penuh praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Yang menarik menurut Dimond, kewarganegaraan berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di sekolah. Menimbang betapa pentingnya disiplin ilmu ini bagi kehidupan warga negara di antara mereka sendiri dan dengan negara tempat mereka tinggal.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah pembentukan karakter (Character Building) bangsa Indonesia. Ini termasuk:
a) Terbentuknya keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan berkualitas; b) Menjadikan manusia Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis namun berwawasan persatuan dan kesatuan bangsa; janji untuk mempertahankan c) pengembangan budaya demokrasi yang beradab tentang kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab;
Secara etimologis, kata Yunani "demokrasi" terdiri dari dua kata: "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Re: FORUM JAWABAN POSTTEST
Jurnal tersebut membahas tentang pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) dalam mendidik karakter masyarakat bangsa Indonesia untuk bisa menjadi warga negara yang mempunyai wawasan kritis, aktif, demokratif, dan beradab dalam menyadari hak serta kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pada era globalisasi pada saat sekarang ini, Pendidikan Kewarganegaraan juga sangat berperan penting dalam peningkatan pemahaman dan kemampuan masyarakat agar menjadi warga yang modern (global society).
Pendidikan Kewarganegaraan berpotensi menjadi alat pertemuan berbagai macam nilai yang bersumber dari luar bangsa serta pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang ditunjukkan untuk melahirkan sebuah inovasi terbaru yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia itu sendiri sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berlandaskan Pancasila. Agar dapat menjadi negara yang matang berdemokrasi, Indonesia harus seiring dan sejalan dengan adanya koridor penguatan wawasan kebangsaan yaitu seperti Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
NPM : 2216031085
Kelas : Reg A
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Aulia Rosa Nasution
Menurut saya. (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Karena yang saya ketahui bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Nama: Veni Indriani
Npm :2216031051
Kelas : Reguler A
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk diterapkan. Selain untuk mendidik karakter bangsa, pendidikan kewarganegaraan juga penting untuk membentuk karakter bangsa. Hal yang menjadi fokus dari pendidikan kewarganegaraan adalah mendidik dan membentuk generasi muda untuk menjadi generasi yang positif,aktif, demokratis dan kritis.
Urgensi pendidikan kewarganegaraan (Civic education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi,HAM dan masyarakat Madani dalam kehidupan nyata.
Pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan yaitu untuk membangun karakter yang antara lain:
1.Membentuk partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab
2.menjadikan generasi penerus yang aktif,kritis dan demokratif namun tetap dengan pendirian dan komitmen nya menjaga integritas bangsa
3.mengembangkan kultur demokrasi yang berakhlak dan berkeadaban
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demokratis namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membangkitkan karakter bangsa Indonesia agar menjadi kritis, aktif, demokratis dan menjadi warga negara Indonesia yang beradab, dimana mereka sadar akan hak dan kewajibannya.Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Civic education mencakup berbagai topik seperti sejarah, konstitusi, sistem politik dan pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara. Dalam praktiknya, civic education dapat diajarkan di berbagai tingkatan pendidikan dan melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler.
Transisi Indonesia menjadi negara demomrasi menimbulkan banyak kecemasan karena rakyat Indonesia masih menggunakan cara majn hakim sendiri, memaksakan kehendak dan praktik money politics hal itu bertolak belakang dengan demokrasi pasca jatuhnya rezim orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998.. Maka perkembangan dalam perwujudan demikrasi yag berkeadaban petan pendidikan kewarganegaraan (civis Education) ini sangat urgen dan mendesak untuk pendidikan karakter indonesia. Pendidkan kewarganegaraan di rasa sangat penting untuk mendidik karakter sikap perilaku bangsa.
Penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis 4 konsensus dasar nasional indonesia. pancasila, UUD 1945, NKRI, bhineka tunggal ika juga diperlukan, serta perlu pendidikan humanis partisipatoris yang diharapkan menjadi laboratorium untuk prinsip-prinsip demokrasi dengan nilai-nilai indonesia. pancasila sebagai filosofi bangsa yang diharapkan bisa menjadi unsur utama pembentukan karakter-karakter nasional indonesia. Pendidikan warga negara bisa menjadi sarana pertemuan berbagai nilai dan prinsip yang berpusat dari luar dan pemikiran serta nilai-nilai indonesia untuk menciptakan pemikiran yang kreatif sebagai negara demokrasi baru yang berlandaskan pancasila.
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A
Civic Education (Civics) atau yang biasa kita kenal sebagai Pendidikan Kewarganegaraan diartikan sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan kumpulan organisasi dan manusia dengan negara oleh Muhammad Numan Soemantri. Berdasarkan sejarahnya, PKn berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan atau Citizenship yang menuru Stanley E. Dimond terhubung dengan kegiatan-kegiatan sekolah dan memiliki 2 pengertian sempit, yaitu hanya mencakup status hukum warga negara suatu negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak-hak hukum, dan tanggungjawab.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karaktwr bangsa Indonesia, yaitu membentuk mutu kecakapan masyarakat dalam berpartisipasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara menjadikan masyarakat cerdas, aktif, kristis, dan demokratis, mengembangkan kultur demokrasi yang beradab. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan dapat menjadi warga negara Indonesia dengan kemampuan melakukan perubahan di tengah masyarakat setelah mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan melalui 3 proses, yaitu proses pembelajaran pengejawantahan nilai-nilai, dan pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM, dan masyarakat dalam kehidupan nyata.
Dapat disimpulkan, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang penting dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia yang sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam berbangsa dan bernegara, serta kesiapan masyarakat dalam menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern. Pendidikan Kewarganegaraan pula dapat menjadi sarana bertemunya nilai-nilai yang sumbernya dari luar dengan nilai-nilai bangsa Indonesia agar berorientasi dan melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia.
NPM : 2216031005
KELAS : REGULER A
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
urnal yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani Pendidikan" membahas tentang Kewarganegaraan (Civic Education) yang merupakan pendidikan penting dalam mendidik serta membentuk karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis serta beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Dapat dikatakan bahwa pendikikan kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan di beragam nilai Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama
pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2216031087
KELAS : Reguler A
Berikut ini merupakan analisis saya terhadap jurnal yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”
Di perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang memiliki tujuan untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara serta memiliki upaya untuk mewarganegarakan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh negara.
2216031019
Reguler A
PKn merupakan pendidikan yang penting untuk mendidik karakter bangsa menjadi pribadi yang mandiri, kritis, demokratis, dan beradab dimana semua warga negara mengerjakan kewajiban yang harus dilakukan dan mendapatkan hak-hak yang adil. PKn menuntun warga negara untuk siap menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini. PKn dapat menjadi sarana pertemuan nilai dan prinsip yang berasal dari luar khazanah pemikiran dan nikai-nikai Indonesia yang diorientasikan untuk melahirkan sintesis kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang bersandikan Pancasila.
Untuk menjadi negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berdasar pada empat konsensus dasar Indonesia; Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. PKn yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai Indonesia yang bersumber dari Pancasila yang dapat menjadi unsur-unsur utama dalam pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2216031121
Kelas : Reguler A
Jurnal tersebut membahas mengenai ''urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani''.
Adapun analisis saya yaitu :
Bahwasanya di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Dikarenakan transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini.
Fungsi daripada ciciv education yaitu untuk membentuk sikap dan perilaku yang mencerminkan kepribadian bangsa yang demokratis, partisipatif, dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya.Dengan pemahaman yang baik tentang hal-hal seperti hak dan kewajiban sebagai warga negara, nilai-nilai kebangsaan, konstitusi dan sistem pemerintahan, serta bagaimana berpartisipasi dalam kehidupan berdemokrasi
mahasiswa dapat menjadi warga negara yang aktif, responsif, dan berperan dalam menjaga keutuhan negara dan memajukan bangsa serta membantu mencegah terjadinya tindakan intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme yang bisa merusak nilai-nilai demokrasi.
Selain itu, HAM juga sangat penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia yang beradab dan menghargai martabat manusia. Pendidikan Kewarganegaraan dapat membantu masyarakat Indonesia memahami konsep-konsep HAM, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas perlindungan hukum, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak atas keadilan.
Masyarakat madani juga menjadi fokus dalam pendidikan karakter bangsa Indonesia. Masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki kesadaran untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, toleransi, dan kebebasan. Pendidikan Kewarganegaraan dapat membantu masyarakat Indonesia untuk memahami konsep-konsep masyarakat madani dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam pembangunan masyarakat madani.
Secara keseluruhan, pendidikan Kewarganegaraan memiliki urgensi yang besar dalam membentuk karakter bangsa Indonesia yang berbudaya demokrasi, menghargai HAM, dan membangun masyarakat madani. Oleh karena itu, pendidikan Kewarganegaraan harus menjadi bagian yang integral dalam sistem pendidikan nasional Indonesia dan diberikan dengan serius dan konsisten di semua tingkatan pendidikan.
Nama: Azalia Zara Nirania Zunaidi
NPM: 2216031021
Kelas: Reguler A
Hasil analisis dari jurnal yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membangun karakter bangsa warga negara Indonesia agar menjadi kritis, aktif, demokratis dan warga negara Indonesia yang beradab, dimana mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam masyarakat. bola kehidupan serta keterampilan yang menjadikan mereka bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern. Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk memenuhi perbedaan nilai dan prinsip dari luar, serta nilai-nilai intelektual dan nilai-nilai keindonesiaan, bertujuan untuk menciptakan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi baru. negara ini berdasarkan Pancasila.
Untuk menjadi negara demokrasi yang matang, demokrasi Indonesia dapat berjalan seiring dengan koridor penguatan visi nasional berdasarkan konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pendidikan Kewarganegaraan Inklusif yang humanistik harus mampu menembus prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi ke dalam nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan menjadi unsur inti pembentukan karakter bangsa Indonesia.
NPM: 2216031137
Kelas: Regular A
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Transisi Indonesia menuju demokrasi pasca kepemimpinan Soeharto pada 1998 menimbulkan kecemasan bagi masyarakat, hal ini disebabkan disaat yang sama banyaknya peristiwa yang terjadi yang sangat bertolak belakang dengan demokrasi, seperti penyelesaian konflik yang cenderung main hakim sendiri hingga praktik money politics. maka dari itu pendidikan kewarganegaraan dirasa penting dalam perkembangan untuk mewujudkan demokrasi, pendidikan kewarganegaraan menjadi sebuah urgensi untuk mendidik karakter serta sikap bangsa.
Dengan adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan menjadi sebuah harapan dan tujuan untuk menjadikan mahasiswa yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan mahasiswa yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, akan tetapi tetap memiliki keterikatan untuk menjaga persatuan serta integritas bangsa. Dengan begitu, mahasiswa diharapkan akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melalui 3 proses berikut, proses pembelajaran, proses pengejawantahan nilai-nilai serta proses pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah urgensi penting dalam pembentukan karakter bangsa yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam bernegara serta berbudaya demokrasi yang kemudian mampu menjadi bagian dari warga negara di era revolusi 5.0 atau era modern. maka dari itu, pendidikan kewarganegaraan perlu menjadi bagian inetgral dalam sistem pendidikan Indonesia.
NPM : 2216031039
KELAS : Reguler A
Hasil Analisi jurnal " Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani "
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang penting dan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Adapun beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.
Pendidikan Kewarganegaraan juga berpengaruh ke bangsa indonesia karena banyaknya yang masih awam tentang demokrasi, karena umunya pendidikan kewarganegaraan dikenal sebagai pendidikan Demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuanuntuk membangun karakter bangsa indonesia, antara lain : A) membentuk warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; B) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; C) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
NPM : 2216031015
Kelas : Reguler A
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Aulia Rosa Nasution
Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan -perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi (Ubaedillah 2008: 1). Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya
mewarganegarakan individu atau orang orang
yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good
citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.
NPM : 2216031133
Kelas : Reg A
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah hal baru di Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia melaksanakan berbagai misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk membangun karakter manusia Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab, di mana mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan serta kesiapan mereka untuk menjadi bagian dari warga dunia di zaman modern saat ini.
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai manusia dalam perkumpulan-perkumpulan (organisasi sosial, ekonomi, politik). Individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
NPM : 22266031001
Kelas : RegC
Menganalisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Menurut pendapat saya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah usaha di bidang Pendidikan yang memiliki peran sangat penting karena memiliki fungsi mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara yang kristis, aktif, demokratis dan beradab. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi dalam menyadarkan warga negara arti dari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini. Saat ini Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).
Pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan yaitu untuk membangun karakter yang antara lain:
1.Membentuk partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab
2.menjadikan generasi penerus yang aktif,kritis dan demokratif namun tetap dengan pendirian dan komitmen nya menjaga integritas bangsa
3.mengembangkan kultur demokrasi yang berakhlak dan berkeadaban
NPM : 2216031053
Kelas : Reguler A
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
pendidikan kewarganegaraan yang didasarkan pada nilai-nilai demokrasi sangat penting dalam membentuk karakter bangsa yang demokratis. Dengan memahami konsep dasar demokrasi, mahasiswa akan belajar untuk menghargai kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan pendapat, serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara kolektif. Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan juga nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berlandas pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia harus seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas masyarakat Indonesia saat ini yang masih belum mengenal demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan lebih dari sekedar Pendidikan Kewarganegaraan yang biasa dikenal dengan Pendidikan Demokrasi, namun ruang lingkup dan fokusnya adalah pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi secara langsung selama perkuliahan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter manusia Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab ketika sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan serta kemauannya dan menjadi bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern.
NPM: 2216031107
Kelas: REG A
Transisi Indonesia ke sistem demokrasi tidak bisa dihindari. Pasca tumbangnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Suharto yang lengser pada 21 Mei 1998, terjadi proses pembangunan demokrasi di Indonesia, meski setelah lebih dari 30 tahun kekuasaan Orde Baru. Transisi Indonesia menuju demokrasi merupakan sumber keprihatinan yang besar, sementara pada saat yang sama masyarakat masih cenderung menggunakan cara-cara yang tidak demokratis untuk menyelesaikan konflik, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan kebijakan moneter mencerminkan perilaku dan sikap yang bertentangan. demokrasi. mereka berjuang untuk. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak memberikan kontribusi bagi transisi Indonesia menuju demokrasi berkeadaban (democratic citizen). Dengan berkembangnya demokrasi gelombang ketiga, tuntutan demokratisasi praktis dan sosial di bawah Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi, dengan salah satu tuntutannya adalah reformasi pendidikan kewarganegaraan. sampai sekarang dianggap sebagai tidak signifikan dalam semangat reformasi. Dalam pelaksanaan demokrasi yang berkeadaban, peran pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai pembentukan karakter yang sangat mendesak dan urgen bagi bangsa Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Pekerjaan juga sedang dilakukan dalam organisasi non-pemerintah (LSM) untuk menerapkan masyarakat sipil. Istilah LSM mengacu pada organisasi non-pemerintah yang memiliki ikatan dengan badan PBB atau mitra PBB ketika berinteraksi dengan LSM. Secara garis besar, konsep LSM mencakup semua organisasi kemasyarakatan yang berada di luar struktur dan jalur pemerintahan dan tidak dibentuk oleh atau bagian dari birokrasi negara.
Selain LSM, mahasiswa juga merupakan salah satu bagian strategis bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses reformasi untuk menggulingkan rezim otoritarian harus diikuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi rakyat dan pembangunan masyarakat madani di Indonesia. Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani Indonesia, yang dapat diwujudkan melalui pengembangan sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari secara dialogis, santun, dan beretika. praktek demokrasi yang santun dan benar untuk mewujudkan pembangunan demokrasi yang beradab di Indonesia
NPM : 2216031115
KELAS : Reguler A
Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya pemerintah untuk membentuk warga negara yang aktif, cerdas, kritis dan demokratis. Pendidikan kewarganegaraan sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Pendidikan kewarganegaraan selalu berubah dari waktu ke waktu, tetapi perubahan pendidikan kewarganegaraan ini tertinggal dari perubahan masyarakat yang lebih cepat.
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai manusia dalam perkumpulan (organisasi sosial, ekonomi, politik). individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), pengertian kewarganegaraan selalu diartikan sebagai ilmu administrasi dan kewarganegaraan dalam kaitannya dengan tugas, hak, dan hak istimewa warga negara. Pemahaman ini menunjukkan kewarganegaraan sebagai bagian dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008:5)
Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan juga mempelajari arti pemahaman demokrasi yang belum sepenuhnya berlangsung dengan baik di Indonesia. UUD 1945, NKRI, bhineka tunggal ika juga diperlukan, serta perlu pendidikan humanis partisipatoris yang diharapkan menjadi praktek nilai-nilai pancasila.
NPM : 2216031075
Kelas : Reguler A
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Kewarganegaraan atau yang biasa kita sebut pendidikan kewarganegaraan didefinisikan oleh Muhammad Numan Soemantri sebagai ilmu kewarganegaraan yang membahas tentang hubungan manusia dengan seperangkat lembaga dan manusia dengan negara. Berdasarkan sejarahnya, kewarganegaraan berasal dari pengertian citizen atau civic education, yang menurut Stanley E. Dimond berkaitan dengan kegiatan sekolah dan memiliki dua arti sempit yang menunjukkan status hukum masyarakat. organisasi, hak pengelolaan, hak dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu membentuk kualitas dan keterampilan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menjadikan masyarakat cerdas dan dinamis, kritis dan berdemokrasi, dengan mengembangkan budaya demokrasi yang beradab. Dengan demikian, peserta didik diharapkan menjadi warga negara Indonesia yang mampu melakukan perubahan dalam masyarakat setelah mengikuti pendidikan kewarganegaraan melalui 3 proses, yaitu proses pembelajaran perwujudan nilai-nilai dan mempraktikkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan sosial. kehidupan.
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan penting dalam membentuk karakter manusia Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya terhadap bangsa dan negara, serta kehendak rakyat merupakan bagian dari warga negara. di dunia. di era modern. Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana untuk menyelaraskan nilai-nilai dari luar dengan nilai-nilai bangsa Indonesia sehingga dapat mengarahkan diri dan menciptakan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia.
NPM : 2216031025
Kelas : REG A
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Aulia Rosa Nasution
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai manusia dalam perkumpulan-perkumpulan (organisasi sosial, ekonomi, politik). Individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak istimewa warga negara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kepekatan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan fungsional, namun tetap komitmen memiliki menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan budaya demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
Npm :2216031029
Kelas :Reguler C
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah usaha di bidang Pendidikan yang memiliki peran sangat penting karena memiliki fungsi mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara yang kristis, aktif, demokratis dan beradab. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi dalam menyadarkan warga negara arti dari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini. Saat ini Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
NPM : 2216031055
Kelas : Reguler A
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Menurut pandangan saya, transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini
Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik)
b) individu-individu dengan negara. Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
NPM : 221603110127
KELAS : Reguler A
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Di lembaga pendidikan tinggi, pendidikan kewarganegaraan dalam bentuk mata kuliah kewarganegaraan diselenggarakan untuk mendukung warga negara yang terpelajar dan berbudi luhur serta stabilitas bangsa dan negara, serta berusaha menjadikan seseorang atau orang yang tinggal di negara yang sama menjadi warga negara. tanggung jawab utama negara.
Pendidikan kewarganegaraan bersumber dari sejarah kewarganegaraan. Realitas masyarakat Indonesia masih belum mengenal demokrasi, sehingga pendidikan kewarganegaraan tidak dapat dipisahkan darinya. Pendidikan generasi muda sebagai warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab merupakan salah satu isu inti pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan juga menitikberatkan pada pembangunan karakter. Oleh karena itu, diharapkan setelah menempuh pendidikan pendidikan kewarganegaraan yang baik dan benar, peserta didik akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk mengubah masyarakat.
tidak dapat sepenuhnya memahami demokrasi di Indonesia. Dan jika demokrasi adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar atau ditunda bagi bangsa Indonesia, maka pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu upaya untuk menumbuhkan budaya demokrasi. Upaya ini tidak dapat diabaikan oleh bangsa yang ingin menjadi lebih demokratis dan beradab. Langkah-langkah yang dilakukan untuk memberdayakan masyarakat untuk memegang kekuasaan merupakan upaya yang teratur dan sistematis berupa pendidikan kewarganegaraan dan pelatihan HAM dalam rangka pembangunan masyarakat sipil. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan merupakan kebutuhan yang mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya.
Untuk menciptakan masyarakat sipil, hal ini juga dapat terjadi di bidang organisasi non-pemerintah. Selain itu, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pembangunan demokrasi dan masyarakat madani. Karena mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia, yang dapat diwujudkan melalui pembentukan sikap demokratis, toleransi dan sikap kritis dalam perilaku sehari-hari melalui dialog, kesantunan dan martabat, serta praktik-praktik praktis. praktik demokrasi yang etis dan tepat untuk mewujudkan pembangunan demokrasi yang beradab di Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan untuk pembentukan karakter manusia Indonesia yang memahami hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara, serta penting juga untuk mengetahui kehendak rakyat untuk menjadi bagian dari masyarakat sipil di negeri ini. rakyat warga dunia di era modern. Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan nilai-nilai eksternal dengan nilai-nilai bangsa Indonesia agar terarah dan menciptakan sintesa konstruktif yang dibutuhkan Indonesia.
NPM : 2216031099
Kelas : REG A
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah hal baru di Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia melaksanakan berbagai misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan. Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan juga mempelajari arti pemahaman demokrasi yang belum sepenuhnya berlangsung dengan baik di Indonesia. UUD 1945, NKRI, bhineka tunggal ika juga diperlukan, serta perlu pendidikan humanis partisipatoris yang diharapkan menjadi praktek nilai-nilai pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mengembangkan karakter bangsa Indonesia yang berupa, membentuk sikap bangsa negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, membuat bangsa Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa dan membangun kultur demokrasi yang memiliki unsur kebebasan, persamaan, toleransi dan bertanggung jawab.
Pada hakekatnya tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menciptakan warga negara yang cerdas dan baik yang dapat mendukung bangsa dan kelestariannya. Upaya menjadikan individu atau orang yang tinggal di negara sebagai warga negara merupakan tugas dan tanggung jawab negara yang paling utama.
NPM : 2216031095
Kelas : Reguler A
Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan berikut diantaranya: pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara; kedua, meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2216031011
KELAS : Reguler A
Analisis Jurnal yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Kewarganegaraan (Civic Education) yang merupakan pendidikan penting dalam mendidik serta membentuk karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis serta beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan kewarganegaraan yang didasarkan pada nilai-nilai demokrasi sangat penting dalam membentuk karakter bangsa yang demokratis. Dengan memahami konsep dasar demokrasi, mahasiswa akan belajar untuk menghargai kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan pendapat, serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara kolektif.
Oleh karena itu, Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan juga mempelajari arti pemahaman demokrasi yang belum sepenuhnya berlangsung dengan baik di Indonesia. UUD 1945, NKRI, bhineka tunggal ika juga diperlukan, serta perlu pendidikan humanis partisipatoris yang diharapkan menjadi praktek nilai-nilai pancasila.
NPM: 221601071
KELAS : Reguler A
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan di Pendidikan tinggi sekarang sudah selesai dalam bentuk kursus pendidikan Kewarganegaraan melalui surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/200 tentang penyempurnaan kursus pengembangan kurikulum Mendidik Warga Negara Berkepribadian di Universitas (Ubaedillah, 2008: Pertama).Warga Indonesia baru menyadari urgensi demokrasi ini semenjak terjadi banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ubaedillah (2008: 4) mengungkapkan, pasca jatuhnya Rezim Orde Baru di awal tahun 1998, masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
NPM : 2216031135
Kelas : Reguler C
Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan berikut diantaranya: pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara; kedua, meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
2216031057
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menjadikan mahasiswa yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan mahasiswa yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya, melainkan membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani.
2216031017
REGULER C
MKU PANCASILA
ANALISIS JURNAL
Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis yang dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintaha yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
(Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).)
(Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Upaya penegakan HAM oleh kelompok- kelompok non-pemerintah melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membuahkan hasil yang menggembirakan. Akibat kuatnya tuntutan penegakan HAM dari kalangan masyarakat akhirnya mengubah pendirian pemerintah Orde Baru untuk bersikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM.
Sehingga data disimpulkan bahwa kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Npm: 2216031111
Kelas: Reguler C
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2216031153
Kelas : Reg A
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Aulia Rosa Nasution
Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia
Keywords:
PENDIDIKAN, YANG, DAN, DEMOKRASI, Pendidikan Kewarganegaraan, NEGARA, DALAM, INDONESIA, DENGAN, DARI.
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini.
Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.
Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada.
Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
NPM : 2216031103
KELAS : REGULER A
URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA INDONESIA MELALUI DEMOKRASI, HAM, DAN MASYARAKAT MADANI
Jurnal ini dibuat untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civid Education) sebagai pendidikan karakter bangsa melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat Endemi. Transisi demokrasi besar-besaran pasca jatuh nya orde baru membuat Indonesia memiliki PR penting. Pendidikan Kewarganegaraan menjadi salah satu urgensi bagi bangsa Indonesia dalam menuju demokrasi yang berkeadaban. Pada perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan tetap dilaksanakan dalam bentuk mata kuliah wajib. Tujuan diadakan nya adalah untuk membangun generasi bangsa yang baik dengan menanamkan nilai-nilai yang ada di Indonesia sehingga mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) yang diharapkan dapat diterapkan pada setiap negara.
Dalam hal ini dapat dilihat bahwa citizenship sangatlah membutuhkan pendidikan Kewarganegaraan. Citizenship yang berhubungan dengan sekolah, negara dan segala hal yang menyangkut kultural dan struktural ketatanegaraan membutuhkan pendidikan Kewarganegaraan sebagai gerakan untuk mencapai good citizenship. Menurut Muhammad Numan Soemantri, pengertian civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan (a) Manusia dalam perkumpulan-perkumpulan teroganisas (organisasi sosial, ekonomi, politik) ; b) individu-individu dengan negara. Sedangkan menurut Edmonson, civics dapat didefinisikan sebagai sebuat studi tentang pemerintahan dan Kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak-hak istimewa warga negara. Civics juga merupakan cabang dari ilmu politik.
Dengan adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, mahasisw diharapkan siap menjadi bagian dari warga dunia dengan pokiran yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Selain itu pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki tujuan untuk membangun karakter (character building), seperti ; a) Membangun kecakapan dan keaktifan warga dalam partisipasi politik dengan penuh rasa tanggung jawab ; b) berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan indonesia sembari berpikir cerdas, aktif, kritis, dan demokratis ; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban.
Pada dasarnya demokrasi adalah dari dan untuk rakyat. Demokrasi terbagi menjadi dua, yakni Demokrasi langsung (langsung melibatkan rakyat) dan Demokrasi tidak langsung (rakyat dilibatkan melalui wakil-wakil rakyat). Hal-hal fundamental dalam demokrasi adalah bagaimana masyarakat diberi kebebasan dalam berekspresi, berkomunikasi, berkumpil, dan berorganisasi.
Pemerintah yang demokratis memiliki 3 tolak ukur, yakni 1. Pemerintah dari rakyat (government of the people) 2. Pemerintah oleh rakyat (government by the people) 3. Pemerintah untuk rakyat (government for the people).
Tatanan masyarakat yang demokratis membutuhkan 6 unsur pokok, yakni ;
1. Kesadaran akan pluralisme ; sikap aktif dalam kemajemukan dapat diterapkan pada bagaimana masyarakat saling menghargai dan mengakomodasi beragam pandangan dan sikap dari berbagai macam kelompok. Kondisi kemajemukan Indonesia dapat menjadi modal potensial bagi masa depan demokrasi Indonesia.
2. Musyawarah; semangat dalam bermusyawarah menjadikan rakyat saling berani untuk mengajukan pendapat dan membuka peluang untuk saling mendengar setiap suara.
3. Cara haruslah berjalan dengan tujuan ; hal ini menekankan dengan bagaimana demokrasi tidak hanya tentang kegiatan struktural namun juga penuh dengan santun dan berkeadaban.
4. Norma kejujuran dalam pemufakatan ; Sikap jujur dalam Permusyawaratan memberikan keuntungan bagi semua pihak
5. Kebebasan Nurani ; persamaan dan kewajiban hak pada setiap lapisan masyarakat.
6. Trial dan Error ; mengerti bahwa demokrasi adalah proses panjang yang harus dilaksanakan dengan tanggung jawab.
Dalam pelaksanaan demokrasi, dibutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah. Memaksakan kehendak kelompok atas nama kepentingan umum merupakan hal tercela yang tidak akan pernah menjadi tujuan dari demokrasi itu sendiri. Wacana HAM di Indonesia sendiri sudah berlangsung seiring berdirinya NKRI.
Sehubungan dengan HAM, maka dikenal pula istilah masyarakat madani. Menurut Anwar Ibrahim masyarakat madani merupakan sistemnsosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan dengan kestabilan masyarakat. Dalam hal ini Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah dibutuhkan, Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadikan demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai Indonesia yang bersumber dari Pancasila menjadi unsur pembentukan karakter menuju masyarakat madani.
2216031119
Reguler A
NPM : 2216031079
KELAS : REG C
Materi Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.
Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.
Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
NPM: 2216031009
Kelas: Reguler A
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Aulia Rosa Nasution
Perkembangan Indonesia menuju demokrasi merupakan suatu keprihatinan yang besar, sementara pada saat yang sama masyarakat masih cenderung menggunakan cara-cara yang tidak demokratis untuk menyelesaikan konflik seperti main hakim sendiri, memaksakan kehendak, yang mencerminkan perilaku dan sikap bertentangan. Dengan berkembangnya demokrasi gelombang ketiga, tuntutan demokratisasi praktis dan sosial di bawah Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi, salah satu tuntutannya adalah reformasi pendidikan kewarganegaraan. sampai sekarang dianggap sebagai tidak signifikan.
Dalam pelaksanaan demokrasi peran pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai pembentukan karakter yang sangat mendesak bagi bangsa Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai model dan syarat pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pendidikan politik di perguruan tinggi saat ini dilaksanakan dalam bentuk mata kuliah. Pada dasarnya tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang cerdas mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Di masa lalu, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa yang disikapi oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, sebagian besar perilaku Orde Baru, yang mengatur negara dengan penuh praktek korupsi, konspirasi dan nepotisme (KKN).
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia (character building), yang meliputi: a) pembentukan keterampilan untuk partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab b) Mewujudkan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, bekerja untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa; c) Pengembangan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab.
NPM : 2216031155
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Penulis Jurnal : Aulia Rosa Nasution. Penulisan nama penulis sudah benar. Jurnal ditulis oleh satu orang tanpa menyebutkan gelar.
Peninjau Jurnal : Annisa Novirda Safitri
Korespondensi : Terdapat alamat e-mail penulis di bagian footnote (nasutionauliarosa@yahoo.com), nama lembaga Universitas asal penulis (Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia ), namun kurang lengkap karena tidak memiliki ISSN jurnal.
Abstrak : Pada jurnal ini, abstrak ditulis menggunakan dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Didalam abstrak menjelaskan secara singkat apa yang akan di jabarkan didaalam jurnal. Diketahui Jurnal akan menjabarkan tentang tujuan penulisan jurnal yaitu untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.
Kata Kunci : Ditulis dengan menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Pendahuluan : Pelaksanaan mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi yang berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).
> Masalah : Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh negara.
> Ruang Lingkup : Perguruan Tinggi.
Pembahasan : dijelaskan secara rinci, pengertian, definisi dan sejarah pendidikan kewarganegaraan. Terdapat juga tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu untuk membangun karakter. Selain itu juga dijabarkan definisi demokrasi. Sebab ini berkaitan erat dengan PKN dan pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat.
Simpulan : Menegaskan kembali betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Daftar Pustaka : Terdapat 11 sumber referensi.
NPM : 2216031097
Kelas : Reguler A
Materi pada pertemuan ini membahas tentang urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter
bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi
merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21
Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru
berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat
masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan
kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang
diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi
transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).
Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok
gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic
Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang
berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai
pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara.
NPM : 2216031041
Kelas : Reg A
Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha pendidikan yang sangat penting peranannya, karena memiliki tujuan untuk mengajarkan karakter bangsa Indonesia sebagai warga negara yang kritis, aktif, demokratis dan beradab. Selain itu, tugas pendidikan politik adalah menyadarkan warga negara akan pentingnya hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta berkeinginan menjadi bagian dari warga dunia modernitas. Saat ini Pendidikan Tinggi Kewarganegaraan diselenggarakan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi jalan untuk mempertemukan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang berbeda dari luar, serta pikiran dan nilai-nilai bangsa Indonesia, bertujuan untuk mewujudkan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi baru yang berlandaskan Pancasila. Untuk menjadi negara yang matang secara demokrasi, demokrasi Indonesia dapat berjalan beriringan dengan koridor penguatan nasionalisme berdasarkan empat konsensus dasar nasional Indonesia:
Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan Inklusif yang humanistik diharapkan dapat menjadi laboratorium penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan dapat menjadi unsur utama dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia.
Assalamu'alaikum pak sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A.
Mengenai Jurnal yang membahas tentang "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani" saya telah berhasil menganalisis dan menyimpulkan isi jurnal tersebut. Berikut hasil analisis saya.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas
dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Padahal Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi dalam pemberdayaan
warga negara. Terbentuknya pendidikan kewarganegaraan ini memiliki beberapa tujuan
untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa;
c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan ini
dapat menjadi sebuah sarana pertemuan dengan keberagaman nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan
khazanah pemikiran, serta nilai-nilai Indonesia yang dimana diorientasikan untuk melahirkan sebuah
sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang
bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring sejalan dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia, yaitu;
• Pancasila
• UUD 1945
• Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
• Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan termasuk humanis-partisipatoris yang diharapkan mampu menjadi sebuah wadah bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai ke Indonesiaan yang bersumber dari pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2216031091
Kelas : Reguler A
Menurut analisis yang saya lakukan dalam pelaksanaan demokrasi yang berkeadaban, peran pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai pembentukan karakter yang sangat mendesak bagi bangsa Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai model dan syarat pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Pada dasarnya tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan.
Dalam mendidik karakter bangsa Indonesia warga negara harus kritis, aktif, demokratis dan beradab untuk menyiapkan mereka menjadi bagian dari global. Pendidikan kewarganegaraan juga bisa menjadi sarana pertemuan berbagai nilai dan prinsip yang berpusat dari luar dan pemikiran serta nilai-nilai Indonesia untuk me ciptakan pemikiran kreatif sebagai negara demokrasi baru yg bersendukan Pancasila. Pancasila sebagai filosofi bangsa yg diharapkan bisa menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM: 2216031061
Kelas: Reguler A
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Aulia Rosa Nasution
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan juga bisa menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang telah disesuaikan yang menimbulkan sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berdasarkan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat menyesuaikan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2216031063
KELAS : Reguler A
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah membangun karakter bangsa Indonesia, terutama mahasiswa agar menjadi mahasiswa yang berkualitas dan bertanggung jawab pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, agar menjadikan warga negara yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap menjunjung persatuan bangsa. Serta mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi jalan untuk menjumpai perbedaan nilai dan prinsip dari luar serta khazanah gagasan dan nilai Indonesia, yang bertujuan untuk melahirkan sintesis kreatif yang diperlukan bagi Indonesia sebagai negara demokrasi baru yang berlandaskan Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika
NPM : 2216031093
kelas : REG A
pancasila adalah pedoman dan aturan mendasar dari cara berkehidupan berbangsa dan bernegara yang juga menjadi dasar falsafah negara indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membangkitkan karakter bangsa bangsa Indonesia agar menjadi kritis, aktif, demokratis dan warga negara Indonesia yang beradab, dimana mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam masyarakat. bola kehidupan serta keterampilan yang menjadikan mereka bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk memenuhi perbedaan nilai dan prinsip dari luar, serta intelektual dan nilai-nilai keindonesiaan, bertujuan untuk melahirkan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara baru yang demokratis. berdasarkan Pancasila Untuk menjadi negara demokrasi yang matang, demokrasi Indonesiadapat berjalan seiring dengan koridor penguatan visi nasional berdasarkan konsensus dasar negara Indonesia.
Demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2216031127
KELAS : Reguler A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society).
NPM : 2216031117
Kelas: Reguler A
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang ditempuh oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, dimana sebagian besar perilaku elit Orde Baru, yang mengatur negara dengan penuh praktek korupsi, konspirasi dan nepotisme (KKN), dimana sebagian besar dari perilaku tersebut.
Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi tempat bertemunya nilai-nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan ranah pemikiran dan juga nilai-nilai Indonesia, yang dibuat untuk menciptakan sebuah sintesis kreatif yang diperlukan oleh bangsa Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berpendoman pada Pancasila. Untuk menjadi negara yang berdemokrasi, demokrasi Indonesia harus sejalan dan searah dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang bertujuan pada empat konsensus dasar nasional Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, Pancasila dan NKRI. Pendidikan Kewarganegaraan yang diharapkan mampu menjadi tempat berkembangnya bagi penyemaian prinsip demokrasi dengan terintegrasikan oleh prinsip dari nilai keindonesiaan yang berasal dari Pancasila sebagai dasar filosofi bangsa yang akan dapat menjadi unsur utama pembentukan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031131
KELAS : REGULER A
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Pendidikan Kewarganegaraan juga merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan berikut diantaranya: pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara; kedua, meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik. Jika demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar - tawar atau dimundurkan ( point of no return)
bagi Bangsa Indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi.
Pengertian HAM terdapat di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008: 176). Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi.
Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia sangat lah penting. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan, warga negara bisa memiliki pertimbangan dalam berpikir kritis, kreatif, demokratif dan beradab melalui pendidikan demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani yang tertuang di dalam pendidikan kewarganegaraan.
NPM 2216031125
Kelas Regular C
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan dasar yang penting guna untuk mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara yang dapat berfikir
Kritis, Positif, Demokratis dan Beradap demi keberlangsungan bangsa yang harmonis. Warga negara perlu banyak disadarkan mengenai hak-hak mereka dan
kewajiban mereka di dalam kehidupan sosial dan negara agar mereka dapat menjadi bagian dari warga dunia di era modern yang peka terhadap hukum,hak, dan sosial suatu pribadi warga bangsa yang berlandaskan Pancasila.
Pendidikan kewarganegaraan juga bisa menjadi suatu pedoman untuk memenuhi nilai yang berbeda dan meluruskan prinsip-prinsip yang telah terpengaruh dari luar untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang
berlandaskan dan bertulangkan Pancasila. Menjadi Untuk menjadi sebuah negara yang paham benar dengan arti berdemokrasi, dan menjadikan indonesia yang demokrasi
demokrasi Indonesia dapat diiringi dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia yaitu: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang diaijarkan dan mengandung makna harmonis dan penuh rasa kemanusiaan diharapkan mampu
menjadi dasar dan pedoman bagi indikator nilai-nilai demokrasi yang demokratis dengan Pancasila sebagai dasar pedoman bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NAMA : NICK SURYAPRAJA
NPM : 2216031073
KELAS : REG A
ANALISIS JURNAL PENDIDIKAN ILMU SOSIAL
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada hakekatnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Tugas dan tanggung jawab utama negara adalah berusaha menjadikan individu atau orang yang tinggal di negara itu sebagai warga negara. Hal ini sejalan dengan konsep good citizenship (bentuk kewarganegaraan yang cerdas dan baik) yang mesti diterapkan di berbagai negara.
Untuk mewujudkan proses demokrasi, negara setelah membentuk pemerintahan yang demokratis wajib membuka jalur demokrasi melalui mekanisme pemilihan yang demokratis, baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, maupun secara informal. kanal sebagai ruang publik, atau ruang publik (public area)
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana penyatuan nilai-nilai dan prinsip-prinsip eksternal serta cara berpikir dan nilai-nilai bangsa Indonesia untuk mencapai sintesa kreatif Pancasila sebagai demokrasi baru bagi Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah. Mata kuliah pendidikan pancasila berguna agar warga negara Indonesia mampu melakukan perubahan pancasilais dalam masyarakat untuk membangun warga yang mendukung pembangunan negara dan bangsa di masa depan.