POST TEST

POST TEST

Jumlah balasan: 102

TATA TERBIT POST TEST 

1. Bacalah baik-baik materi diatas

2. Analisis dengan menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 2 jam setelah tugas ini diberikan

4. Tugas ini bersifat individu


TUGAS

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Robi Nopandi -
Nama: Robi Nopandi
Npm: 2211011136
Kelas: A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini merupakan dasar bagi sistem pemerintahan dan politik Indonesia yang baru.

UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.

UUD 1945 (amandemen pertama, 1999)
Pada tahun 1960-an dan 1970-an, Indonesia mengalami masa pemerintahan yang otoriter dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. Setelah reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami amandemen pertama pada tahun 1999, yang mengubah beberapa pasal dan memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia serta memperkuat sistem pemerintahan demokrasi.

UUD 1945 (amandemen ke-2, 2000)
Amandemen kedua pada tahun 2000 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mengatasi beberapa masalah yang muncul setelah amandemen pertama, seperti peningkatan peran DPR dalam pemilihan presiden, serta penambahan hak-hak regional dan desentralisasi pemerintahan.

Secara umum, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan politik yang kurang efektif atau adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia. Namun, penting untuk mencatat bahwa proses perubahan konstitusi harus dilakukan secara demokratis dan partisipatif, melibatkan seluruh rakyat Indonesia dalam proses pembuatannya
Sebagai balasan Robi Nopandi

Re: POST TEST

oleh Entin Melanda Sari 2251011007 -
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya beberapa faktor, di antaranya:
1. Kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
2. Kebutuhan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan.
3. Adanya tuntutan dari kelompok masyarakat.
4. Perubahan politik.
5. Tuntutan internasional

Seiring dengan perkembangan sejarah bangsa Indonesia, Beberapa pasal lama nantinya akan digantikan dengan pasal baru yang lebih relevan dengan masa kini. Tujuan Amandemen UUD 1945 yang paling utama tentunya adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Sepanjang sejarahnya, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen dari tahun 1999 hingga 2002

1. Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999.
2. Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000.
3. Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001.
4. Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002
Sebagai balasan Robi Nopandi

Re: POST TEST

oleh Entin Melanda Sari 2251011007 -
Nama: Entin Melanda Sari
Npm: 2251011007
Kelas:A
Beberapa kali Indonesia mengalami perubahan konstitusi dalam sejarahnya karena perubahan tatanan politik, perubahan kebutuhan masyarakat, perubahan kepentingan dan kekuasaan politik. Berikut beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) (1949-1950)
Pada tahun 1945, pemerintah Indonesia menetapkan konstitusi sementara. Tahun 1949 mengganti konstitusi RIS menjadi konstitusi baru, konstitusi RIS berlangsung selama<2 tahun sebab adanya ketegangan politik dan konflik didaerah otonom dan pemerintah pusat.

2. Konstitusi UUD 1945 Pertama (1950-1959)
Tahun 1950 RIS dibubarkan menjadi sistem pemerintahan republik dengan konstitusi UUD 1945 pertama. Pemerintahan yang sentralistik, dengan kekuasaan yang lebih besar dipegang oleh pemerintah pusat merupakan hasil dari Konstitusi ini.

3. Konstitusi UUD 1945 Amandemen (1999-sekarang)
Sistem pemerintahan orde baru di Indonesia telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun. Reformasi politik terjadi pada tahun 1998. Perubahan besar-besaran konstitusi UUD 1945 dengan menambahkan beberapa amandemen baru yang memberikan kebebasan dan hak-hak yang lebih luas. amandemen memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada daerah-daerah otonom dan mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum (Luber dan jurdil).
Sebagai balasan Robi Nopandi

Re: POST TEST

oleh Robin Hernandes -
NAMA : Robin Hernandes
NPM : 1911011071
Kelas : A

Salah satu faktor utama yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan politik. Pada masa orde lama, konstitusi sering kali digunakan untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah dan membungkam oposisi politik. Pada masa orde baru, pemerintah menggunakan konstitusi untuk memperkuat kekuasaan presiden dan membatasi hak-hak sipil dan politik warga negara. Selain itu, perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Perubahan dalam struktur sosial dan ekonomi sering kali memunculkan tuntutan baru yang harus diakomodasi dalam konstitusi. Sebagai contoh, UUD 1945, Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Konstitusi RIS
Pada periode ini, Indonesia masih dalam keadaan darurat perang dan masih dalam masa penjajahan. Konstitusi yang dibuat adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang mengatur tentang tatanan negara federal. Namun, konstitusi ini tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.

2. Konstitusi UUDS 1950
Pada periode ini, Indonesia sudah merdeka dan memutuskan untuk mengadopsi sistem demokrasi parlementer. Konstitusi yang dibuat adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Namun, konstitusi ini juga tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.

3. Konstitusi UUD 1945
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa demokrasi terpimpin yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 yang diubah dengan penambahan hak-hak Presiden dan penegasan ideologi negara. Namun, konstitusi ini menghasilkan sistem politik yang otoriter dan korup.

4. Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 dengan penambahan amandemen, yang memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden dan mengurangi hak-hak sipil dan politik. Namun, ekonomi Indonesia tumbuh pesat selama periode ini.

5.Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami reformasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Konstitusi yang digunakan masih tetap UUD 1945 dengan penambahan amandemen. Amandemen- amandemen yang ditambahkan mencakup hak asasi manusia, hak politik, dan reformasi kelembagaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Muhammad Arfan -
karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni.

Pasalnya, MPR melakukan revisi UUD 1945 pada masa Orde Baru sejak 1966
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh annisa putri larassati 2251011037 -
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab :
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

1. Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini merupakan dasar bagi sistem pemerintahan dan politik Indonesia yang baru.

2. UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.

3. UUD 1945 (amandemen pertama, 1999)
Pada tahun 1960-an dan 1970-an, Indonesia mengalami masa pemerintahan yang otoriter dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. Setelah reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami amandemen pertama pada tahun 1999, yang mengubah beberapa pasal dan memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia serta memperkuat sistem pemerintahan demokrasi.

4. UUD 1945 (amandemen ke-2, 2000)
Amandemen kedua pada tahun 2000 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mengatasi beberapa masalah yang muncul setelah amandemen pertama, seperti peningkatan peran DPR dalam pemilihan presiden, serta penambahan hak-hak regional dan desentralisasi pemerintahan.

Secara umum, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan politik yang kurang efektif atau adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia. Namun, penting untuk mencatat bahwa proses perubahan konstitusi harus dilakukan secara demokratis dan partisipatif, melibatkan seluruh rakyat Indonesia dalam proses pembuatannya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Riza Aulia Saputri 2211011128 -
Nama : Riza Aulia Saputri
Npm : 2211011128
Kelas : manajemen A

Perubahan konstitusi dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini. Pada masa Konstitusi RIS sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk negara Indonesia pada masa konstitusi RIS adalah federasi, yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing - masing negarabagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Andi Nur Arif 2211011143 -
Nama : Andi Nur Arif
Npm : 2211011143
Kelas : manajemen A
Soal : mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut?

Jawab :
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan politik. Pada masa orde lama, konstitusi sering kali digunakan untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah dan membungkam oposisi politik. Pada masa orde baru, pemerintah menggunakan konstitusi untuk memperkuat kekuasaan presiden dan membatasi hak-hak sipil dan politik warga negara.

Selain itu, perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Perubahan dalam struktur sosial dan ekonomi sering kali memunculkan tuntutan baru yang harus diakomodasi dalam konstitusi. Sebagai contoh, UUD 1945
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:

Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.

Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.

Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.

Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.



Referensi

Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Pandu Firmansyah -
nama:pandu firmansyah
npm:2211011144
kelas: a

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dalam sejarahnya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini, antara lain faktor politik, sosial, dan ekonomi. Berikut adalah analisis mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan periode-periode perubahan tersebut:

1.Periode 1945-1949: Konstitusi RIS
Pada periode ini, Indonesia masih dalam keadaan darurat perang dan masih dalam masa penjajahan. Konstitusi yang dibuat adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang mengatur tentang tatanan negara federal. Namun, konstitusi ini tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
2.Periode 1950-1959: Konstitusi UUDS 1950
Pada periode ini, Indonesia sudah merdeka dan memutuskan untuk mengadopsi sistem demokrasi parlementer. Konstitusi yang dibuat adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Namun, konstitusi ini juga tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
3.Periode 1959-1966: Konstitusi UUD 1945
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa demokrasi terpimpin yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 yang diubah dengan penambahan hak-hak Presiden dan penegasan ideologi negara. Namun, konstitusi ini menghasilkan sistem politik yang otoriter dan korup.
4.Periode 1966-1998: Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 dengan penambahan amandemen, yang memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden dan mengurangi hak-hak sipil dan politik. Namun, ekonomi Indonesia tumbuh pesat selama periode ini.
5.Periode 1998-sekarang: Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami reformasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Konstitusi yang digunakan masih tetap UUD 1945 dengan penambahan amandemen. Amandemen- amandemen yang ditambahkan mencakup hak asasi manusia, hak politik, dan reformasi kelembagaan.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena berbagai faktor seperti politik, sosial, dan ekonomi. Namun, harapan terbesar dari perubahan konstitusi adalah untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi yang lebih baik bagi bangsa Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Widya Ratna Sari 2211011013 -
Nama : Widya Ratna Sari
NPM : 2211011013
Kelas : PKN A

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena beberapa faktor, di antaranya adalah perubahan sistem pemerintahan, perubahan kondisi politik, dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.

2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.

3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.

4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.

5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait dengan perubahan kondisi politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman. Meskipun demikian, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Adella Maharani Dewi 2251011015 -
NAMA : ADELLA MAHARANI DEWI
NPM : 2251011015
KELAS : A



Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena sejarah Indonesia sebagai negara yang melalui beberapa fase perjuangan untuk merdeka dan membangun negara yang demokratis. Selain itu, perubahan konstitusi juga dilakukan untuk mengakomodasi perubahan sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat Indonesia.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia:

Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) (1949): Setelah Indonesia merdeka dari Belanda pada tahun 1945, negara ini berubah menjadi negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS memuat prinsip-prinsip dasar negara federal dan memberikan kekuasaan yang besar kepada daerah dalam mengatur urusan dalam negeri. Namun, karena berbagai kendala, RIS akhirnya bubar pada tahun 1950 dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Konstitusi UUD 1945 (1950): Setelah RIS bubar, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dan mengadopsi konstitusi yang sama dengan konstitusi yang telah digunakan sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, yaitu UUD 1945. Pada tahun 1950, UUD 1945 mengalami perubahan penting yaitu penambahan Pasal 18A yang memberikan otonomi khusus bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik khusus seperti Aceh, Yogyakarta, Papua, dan Nanggroe Aceh Darussalam.

Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) (1959): Pada tahun 1957, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengubah UUD 1945 menjadi UUDS. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan mengurangi peran parlemen. Konstitusi ini berlangsung selama masa Demokrasi Terpimpin.

Konstitusi UUD 1945 (1966): Setelah jatuhnya rezim Soekarno dan dilantiknya Soeharto sebagai presiden pada tahun 1967, Indonesia kembali mengadopsi UUD 1945 dengan beberapa perubahan. Perubahan penting dalam konstitusi ini adalah pengembalian kekuasaan kepada parlemen dan ditegaskannya prinsip kebhinekaan.

Konstitusi UUD 1945 (1999): Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan konstitusi yang signifikan dengan mengadopsi UUD 1945 yang telah direvisi. Perubahan penting dalam konstitusi ini adalah pengembangan hak asasi manusia, pemilu langsung, kebebasan pers, dan peningkatan otonomi daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Alya Atiqa Nurba 'Ani -
Nama: Alya Atiqa Nura 'Ani
NPM: 2211011115
Kelas: A

Dalam materi "Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia", disampaikan bahwa konstitusi memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan stabilitas negara. Namun, konstitusi dihadapkan pada dinamika dan tantangan dalam menjawab perubahan sosial dan politik di Indonesia. Salah satu tantangan tersebut adalah kesenjangan antara teks konstitusi dan praktiknya di lapangan, yang bisa memunculkan penafsiran dan pelanggaran terhadap konstitusi.

Di samping itu, ditemukan pula dinamika politik yang berpengaruh terhadap stabilitas konstitusi, seperti politisasi aparat penegak hukum dan ketidakseimbangan kekuasaan antarlembaga negara. Hal tersebut mengancam prinsip-prinsip konstitusi, seperti kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap korupsi. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama untuk mengembangkan pemahaman dan implementasi konstitusi yang benar serta memperkuat lembaga-lembaga negara yang memegang peran dalam menjaga stabilitas konstitusi.

Dalam mengatasi tantangan dan dinamika tersebut, diperlukan tindakan konkret yang berbasis pada upaya perbaikan sistem dan kultur politik di Indonesia. Selain itu, dibutuhkan penguatan terhadap independensi lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan konstitusi. Dengan demikian, dapat tercipta kehidupan berbangsa-negara yang lebih stabil dan demokratis, yang didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi yang benar dan diterapkan secara konsisten.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Meyta sari -
Nama : Meyta sari
Npm : 2251011035
Kelas : manajemen A

Menurut saya perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Adapun periode periode perubahan konstitusi tersebut:
Masa 1945-1959 sebagai Republik Indonesia ke-I (Demokrasi Parlementer) yang didasari 3 UUD berturut-turut, yaitu UUD 1945, 1949 dan 1950;
Masa 1959-1965 sebagai Republik ke-II (Demokrasi Terpimpin) yang didasari UUD 1945;
Masa 1965 sampai sekarang sebagai Republik Indonesia ke-III (Demokrasi Pancasila yang didasari oleh UUD 1945). Pemikiran ini disampaikan juga pada sekitar tahun 1970, sehingga jika kita tinjau saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-III periode antara tahun 1965-1998;
Tahun 1998 sampai saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-IV dengan menggunakan UUD 1945 pasca amandemen (demokrasi masa transisi).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh DEBI MARSELA -
Nama : DEBI MARSELA
NPM : 2211011168

Para pendiri NKRI telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Andre Setiawan -
Nama : Andre Setiawan
Npm : 2211011166
Kelas : Manajemen A

            Menurut laman yang saya baca bahwa  perubahan konstitusi itu disebabkan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Beberapa faktor yang menjadi penyebab perubahan konstitusi tersebut antara lain perkembangan sosial-politik dan ekonomi, perubahan kekuasaan, dan tuntutan masyarakat.

          Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi RIS (1949). --- Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, terbentuklah Negara Indonesia Timur (NIT) dan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS mengatur tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah serta memberikan kebebasan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dirinya sendiri. Namun, konstitusi ini kurang berhasil dalam menjaga kesatuan nasional dan menimbulkan konflik antar daerah.
2. Konstitusi UUDS 1950.---- Setelah pembubaran RIS, Indonesia memutuskan untuk menganut sistem pemerintahan yang sentralistik dan membentuk konstitusi baru, yaitu UUDS 1950. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan pemerintahan sentral yang kuat. Namun, sistem pemerintahan ini kurang berhasil dalam mengatasi konflik antar daerah dan menimbulkan ketegangan di antara etnis yang berbeda.
3. Konstitusi UUD 1945 (1959) - Pada periode awal Orde Baru pada tahun 1959, konstitusi Indonesia kembali diubah dan diadopsi kembali UUD 1945. Perubahan ini dilakukan untuk menegaskan kembali Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum dan menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, dan mekanisme pengambilan keputusan.
4. Perubahan UUD 1945 (1999) - Pada era reformasi tahun 1998, UUD 1945 kembali diubah untuk mengakomodasi perubahan tata pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan konstitusi ini menegaskan kembali prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat serta menegaskan kembali kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar negara.

           Perubahan-perubahan konstitusi di Indonesia menunjukkan dinamika dan perubahan tata pemerintahan, kebutuhan masyarakat, dan politik nasional yang selalu berubah. Perubahan konstitusi ini juga menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang demokratis terus berupaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

>Sumber Refrensi 
-Budiardjo, mariam. Dasar-dasar Ilmu Politik,. Jakarta, Gramedia, 2008.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Muhammad Alif_2251011006 -
indonesia mengalami perubahan konstitusi disebabkan oleh faktor eksternal dan internal yang manaini dipengaruhi oleh kondisi politik dan hukum indonesia pada saat itu yang dimana itu bisa menyebabkan perubahan konstitusi

PERIODE PERTAMA : UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949)
Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesiabersifat presidensiil, dalam arti bahwa para menteritidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindaksebagai pembantu presiden

PERIODE KEDUA : KONSTITUSI RIS (27 DESEMBER 1945 - 17 AGUSTUS 1950)
Konstitusi RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.

PERIODE KETIGA; UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950 - 5 JULI 1959)
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan, yaitu:
Menetapkan pembubaran Konstituante
Menetapkan UUD 1945 berlakulagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.

PERIODE KEEMPAT : UUD 1945 ORDE LAMA (1959-1965)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya perananpartai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik

PERIODE KELIMA: UUD 1945 ORDE BARU (1966-1998)
Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 padamasa Orde Lama. Prioritas utama pemerintahan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan presidensial.

PERIODE KEENAM : UUD 1945 DIAMANDEMEN (1998-SEKARANG)
Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Claudia Puspa Puspita -
Nama : Claudia Puspa Puspita
NPM : 2211011165
Kelas : A

a. Periode Konstitusi Pertama (1945-1949)
Pada periode ini, Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi karena kondisi politik yang tidak stabil setelah kemerdekaan Indonesia. Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945, tetapi mengalami beberapa perubahan karena situasi perang dan pergolakan politik pada waktu itu. Pada tahun 1949, konstitusi baru disahkan setelah Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat dan penyerahan kedaulatan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

b. Periode Konstitusi RIS (1950-1959)
Setelah terbentuknya RIS pada tahun 1950, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perselisihan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada tahun 1950, konstitusi baru disahkan, tetapi pada tahun 1959, konstitusi ini dihapus dan digantikan oleh konstitusi baru karena RIS dibubarkan dan Indonesia menjadi negara kesatuan.

c. Periode Konstitusi Dwifungsi ABRI (1966-1998)
Periode ini ditandai dengan perubahan konstitusi karena adanya pengaruh militer yang kuat dalam pemerintahan Indonesia. Pada tahun 1966, konstitusi baru disahkan dengan pengakuan bahwa militer memiliki peran dwifungsi yaitu untuk menjaga keamanan negara dan mengawasi kebijakan pemerintah. Namun, pada tahun 1998, konstitusi ini diubah kembali setelah kejatuhan rezim Orde Baru dan penguatan demokrasi.

d. Periode Konstitusi Reformasi (1998-sekarang)
Setelah reformasi pada tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan konstitusi untuk mengembangkan demokrasi yang lebih kuat dan melindungi hak asasi manusia. Pada tahun 2002, konstitusi baru disahkan dengan menekankan hak asasi manusia, hak-hak minoritas, dan kebebasan pers. Pada tahun 2019, konstitusi diubah lagi untuk memperkuat lembaga-lembaga negara, seperti DPR dan KPK, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Secara keseluruhan, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya faktor-faktor kompleks seperti politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Perubahan konstitusi juga terjadi untuk memperkuat sistem demokrasi dan melindungi hak-hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi merupakan dasar yang penting bagi kehidupan negara dan harus selalu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Tribuana Ningrum_2211011039 -
Nama : Tribuana Ningrum
Npm : 2211011039
Kelas : Manajemen A

Keseluruhan perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait dengan perubahan kondisi politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.
Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.
2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.
3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.
4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.
5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Meskipun demikian, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1500360/sejarah-perubahan-uud-di-indonesia-sejak-proklamasi-hingga-reformasi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Resty Putri Ulyanah -
Nama: Resty Putri Ulyanah
NPM: 2211011122
Kelas: 2211011122

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang signifikan yang memerlukan penyesuaian terhadap tatanan hukum yang berlaku.

Berikut adalah analisis mengenai beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi dan periode-periode perubahan tersebut:

Masa kolonial Belanda (1901-1942)
Pada masa ini, Belanda menguasai Indonesia dan menerapkan konstitusi yang berlaku di wilayah Hindia Belanda. Konstitusi ini memberikan hak suara terbatas dan kebebasan berpendapat yang terbatas bagi rakyat Indonesia. Perubahan konstitusi pada periode ini hanya terjadi pada tahun 1925, yaitu dengan dikeluarkannya Staatsregeling (Undang-Undang Tata Negara) yang memberikan hak pilih yang lebih luas bagi orang Indonesia. Namun, perubahan ini masih belum memuaskan bagi rakyat Indonesia.
Masa pendudukan Jepang (1942-1945)
Selama pendudukan Jepang di Indonesia, Jepang memberlakukan konstitusi baru yang menekankan semangat nasionalisme dan anti-Barat. Konstitusi ini memberikan pengaruh besar dalam gerakan kemerdekaan Indonesia.
Masa kemerdekaan (1945-1949)
Pada masa ini, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menyusun konstitusi pertama, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini dihasilkan melalui rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari tokoh-tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hadjar Dewantara. Konstitusi ini bersifat sementara dan dibuat sebagai dasar negara sebelum Indonesia memiliki konstitusi yang permanen. Perubahan konstitusi pada periode ini terjadi pada tahun 1949 dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar Sementara, yang menjadi dasar konstitusi selama masa Republik Indonesia Serikat (RIS).
Masa Orde Lama (1950-1965)
Pada masa ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan ditetapkannya UUD 1950. Konstitusi ini menetapkan bentuk negara federal dan menyusun pemerintahan dengan sistem parlementer. Namun, pada tahun 1959, konstitusi ini diubah kembali dengan ditetapkannya UUD 1945 yang menghapus sistem federal dan menggantinya dengan sistem kesatuan.
Masa Orde Baru (1965-1998)
Pada masa ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan ditetapkannya UUD 1945 yang telah mengalami beberapa perubahan dalam bentuk dan substansinya. Perubahan konstitusi pada periode ini terjadi pada tahun 1978 dan 1983, dengan penambahan pasal-pasal yang memberikan wewenang yang lebih besar kepada presiden.
Masa Reformasi (1998-sekarang)
Pada masa ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan dikeluarkannya beberapa amendemen terhadap UUD 1945. Perubahan konstitusi pada periode ini terjadi pada tahun 1999, 2000,
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Amira Munira -
nama :amira munira
npm :2211011077
kelas :A

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang berperan dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, menyelesaikan sengketa antara lembaga negara, serta memutus perkara yang berkaitan dengan UU dan/atau keputusan presiden yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi.

Namun, jika UU yang merevisi Konstitusi di MK tidak dipelajari secara cermat dan hati-hati, maka dapat berdampak negatif pada kestabilan dan konsistensi Konstitusi Indonesia. Revisi UU yang dipandang kontroversial atau dianggap merusak konstitusi harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati dan didasarkan pada kepentingan nasional yang sejalan dengan cita-cita dasar negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Rangga Destri Saputra 2211011155 -
Nama: Rangga Destri Saputra
NPM: 2211011155
Kelas: Manajemen A

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut!

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang disebabkan karena adanya faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum di Indonesia. Indonesia merubah konstitusi karena membutuhkan adaptasi baru dalam tata cara berpolitik dan sistem dalam pemerintahan.

Berikut adalah periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945). Saat republik Indonesia diproklamasikan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 negara yang baru ini belum mempunyai UUD. Dan pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 rancangan undang-undang disahkan oleh PPKI sebagai undang-undang dasar republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat). Setelah menjadi negara baru Indonesia tetap tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang tetap menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari hal ini adalah Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara di dalam Republik Indonesia. Dan ini mengakibatkan diadakannya konferensi meja bundar yang kemudian melahirkan negara republik Indonesia serikat, sehingga undang-undang yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950). Periode Federal dari UUD RIS 1949 tidak berlangsung lama karena sesungguhnya bangsa Indonesia menghendaki sifat kesatuan, maka negara RIS tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan republik Indonesia. Dan bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya undang-undang dasar yang baru dan oleh karena itu maka dibentuklah suatu panitia yang bersama-sama menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh dewan perwakilan rakyat dan senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan kemudian berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945). Dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959 sampai 1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Anggi nurlia 2211011152 -
Nama : Anggi Nurlia
Npm : 2211011152
Kelas : A

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik orde baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasannya.

Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan diluar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Alfaedo Nurilyawan 2251011022 -
Nama : Alfaedo Nurilyawan
NPM : 2251011022
Kelas : A

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama (1959–1965) dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UU Dasar 45 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).Hingga saat ini, UUD 45 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 45 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Dan Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945.

1. Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945 dan membuat UUD 45.

2.konstitusi RIS (1949)
'Undang-Undang Republik Indonesia Serikat, 'Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali

3. UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.

4. UUD 1945
Setelah kemerdekaan Indonesia sempat mengalami masa pemerintahan yang otoriter dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. Setelah reformasi tahun 1998, UUD 1945 kembali digunakan sebagai konstitusi awal dan mengalami amandemen pada tahun 1999, yang mengubah beberapa pasal dan memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia serta memperkuat sistem pemerintahan demokrasi.Dan pada tahun 2000 UUD mengalami amandemen ke-2 berfungsi untuk meningkatkan efektivitas dan memperbaiki beberapa masalah yang muncul setelah amandemen pertama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Fania Ainur Ramadiani -
Nama: Fania Ainur R
NPM: 2211011010
Kelas: A

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena berbagai faktor seperti politik, sosial, dan ekonomi. Beberapa perubahan konstitusi terjadi karena adanya perubahan kekuasaan, upaya mengakomodasi tuntutan masyarakat, dan perbaikan dalam sistem pemerintahan.

Berikut ini adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara diadopsi pada 18 Agustus 1945 sebagai respons terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia. Konstitusi ini hanya berlaku sementara dan tidak memuat banyak ketentuan detail.

2. Konstitusi RIS (1949)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) diadopsi pada 27 Desember 1949 sebagai respons terhadap tekanan dari kelompok federalis yang menginginkan sistem federal. Konstitusi RIS membagi Indonesia menjadi negara bagian dan mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan politik.

3. Konstitusi UUDS 1950
Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950 diadopsi pada 17 Agustus 1950 sebagai respons atas keinginan rakyat Indonesia yang menginginkan sistem sentralisasi. Konstitusi ini mengakhiri keadaan federal dan membuat Indonesia menjadi sebuah negara kesatuan.

4. Konstitusi UUD 1945 (Amandemen Pertama) (1999)
Pada tahun 1999, Konstitusi UUD 1945 mengalami amandemen pertama yang mengubah beberapa pasal dan menambahkan beberapa ketentuan. Perubahan ini dilakukan untuk mencerminkan perkembangan politik, sosial, dan ekonomi Indonesia setelah reformasi.

5. Konstitusi UUD 1945 (Amandemen Kedua) (2002)
Amandemen kedua pada Konstitusi UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002 dan mengubah beberapa pasal serta menambahkan ketentuan baru, seperti pembentukan Dewan Perwakilan Daerah dan kewajiban pemerintah dalam menjaga hak asasi manusia.

Dalam setiap perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tujuan utama dari perubahan konstitusi adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik dan adil, serta menyesuaikan dengan perubahan keadaan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia.

Namun, perubahan konstitusi ini tidak membuat Indonesia bebas dari krisis politik dan ekonomi. Beberapa isu kontroversial seperti keterlibatan militer dalam politik, hak-hak perempuan, dan perlindungan hak minoritas masih menjadi perdebatan di Indonesia saat ini.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia sebagian besar terjadi karena perubahan kekuasaan politik dan tuntutan dari masyarakat untuk memperbaiki sistem politik yang tidak adil. Setiap periode perubahan konstitusi di Indonesia mencerminkan perjuangan dan dinamika dalam sejarah bangsa Indonesia.

Referensi:
Kusuma, A. (2014). Konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 11(1), 1-17.
Simanjuntak, P. (2010). Dinamika Konstitusi Indonesia. Bandung: Alumni.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Audrey Fahra Nabila -
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena beberapa faktor, di antaranya adalah perubahan sistem pemerintahan, perubahan kondisi politik, dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.
Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.

2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.

3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.

4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.

5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait dengan perubahan kondisi politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman. Meskipun begitu, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Dinda Rara Arum 2211011103 -
Nama : Dinda Rara Arum
Npm : 2211011103
Kelas :A

Analisis terhadap argumen yang telah di berikan menurut saya adalah :

Pada suatu
negara selalu mengalami perkembangan
politik, dengan demikian konstitusi pun juga
selalu mengalami perkembangan sesuai
dengan perkembangan politik suatu bangsa,
demikian pula Indonesia telah mengalami
perkembangan konstitusi sejalan dengan
perkembangan politik sejak kemerdekaan (Agus Susanto, 2013)

Dengan adanya politik disuatu bangsa maka akan mempengaruhi tatanan suatu negara termasuk sebuah konstitusi, begitu pula dengan Indonesia yang sudah mengalami perubahan konstitusi dari beberapa priode.

perkembangan dan perubahan
konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam
berikut :
a. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945

b. Periopde 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).

c. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-
Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950).

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19
Oktober 1999, masa berlaku Undang-
Undang Dasar 1945.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai
dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku
pelaksanaan perubahan Undang-
Undang Dasar 1945

f. Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku Undang-
Undang Dasar 1945, setelah mengalami
perubahan.

Situasi yang mempengaruhi perubahan
konstitusi juga berasal dari eksternal yaitu
negara asing khususnya Belanda yang
mempropaganda agar Indonesia tidak
berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara
Serikat. Perubahan konstitusi berarti juga
perubahan sistem ketatanegaraan, sejak
awal Pancasila dan UUD 1945 tidak lapang
jalannya karena kolonialis Belanda selalu
ingin menancapkan kembali kekuasaannya (
Ni’matul Huda, 2005 : 124). Desakan Belanda
ini begitu kuat sehingga memaksa bangsa
Indonesia harus berpikir politis dalam rangka
mengelabui Belanda, walaupun menyetujui
himbauan Belanda untuk menjadi negara
Serikat tetapi tidak berlangsung lama.
Keadaan yang mempengaruhi perubahan
konstitusi di Indonesia juga berasal dari
internal (dalam negeri) yang beraneka
ragam desakan dalam hal menjalankan
sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga
akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan
dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk
mengelabui Belanda maka UUD yang
dipergunakanpun tidak menggunakan UUD
1945 tetapi menggunakan UUDS 1950. Akibat
dari perubahan konstitusi maka berubah pula
sistem ketatanegaraan Indonesia waktu itu.
Situasi yang genting bisa mempengaruhi
perubahan konstitusi, karena sistem
ketatanegaraan tidak dijalankan dengan
baik, pemerintahan kacau dan terjadi
ketidak percayaan dalam menjalankan
pemerintahan, maka melalui dekrit persiden
kembali menggunakan UUD 1945. Presiden
mengambil alih kepemimpinan nasional,
konstitusi.

Perubahan Konstitusi sangat
dimungkinkan karena di dalam UUD 1945
sendiri mengatur prinsip dan mekanisme
perubahan UUD 1945, yaitu termuat dalam
Pasal 37 UUD 1945. Secara filosafis
UUD 1945 telah mencampurkan antara
paham kedaulatan rakyat dengan faham
integralistik, sehingga mempengaruhi sistem
demokrasi yang tidak bisa berjalan dengan
sempurna. Rakyat merasa banyak dirugikan,
demokrasi terberangus dan lain sebagainya
kemudian terjadi tuntutan perubahan sistem
ketatanegaraan yang berawal dari perubahan
konstitusi, maka untuk menjadi konstitusi
yang kuat harus dilakukan perubahan, agar
dapat memfasilitasi bagi tampilnya konfigurasi
politik dan pemerintahan yang demokrasi (
Muh, Mahfud MD, 2003 : 177).
Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945
mengatur tentang perubahan Undang-
Undang Dasar yang dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan, namun
demikian Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 telah
menetapkan bahwa :”Khusus mengenai
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilakukan perubahan.” Artinya
perubahan memang bisa dilakukan sepanjang
pasal-pasal yang dapat dilakukan perubahan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh M. Akbar Fikardo 2211011131 -
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan ketatanegaraan akibat perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang memerlukan penyesuaian tata cara dan sistem pengelolaan politik. Konstitusi telah beberapa kali diubah karena berbagai faktor, seperti:
Kebutuhan untuk beradaptasi dengan zaman.
Kebutuhan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan.
• Adanya tuntutan dari kelompok masyarakat.
•Perubahan politik.

Periode2 perubahannya yaitu
1.) konstitusi sementara 1944
2.)UUDS 1950
3.) UUD 1945 amandemen 1,2,3,4
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh M.ikhsan Al-Hakim -
M. Ikhsan Al-Hakim
2211011015
Kelas A
Hasil analisis
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

1. Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini merupakan dasar bagi sistem pemerintahan dan politik Indonesia yang baru.

2. UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.

3. UUD 1945 (amandemen pertama, 1999)
Pada tahun 1960-an dan 1970-an, Indonesia mengalami masa pemerintahan yang otoriter dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. Setelah reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami amandemen pertama pada tahun 1999, yang mengubah beberapa pasal dan memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia serta memperkuat sistem pemerintahan demokrasi.

4. UUD 1945 (amandemen ke-2, 2000)
Amandemen kedua pada tahun 2000 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mengatasi beberapa masalah yang muncul setelah amandemen pertama, seperti peningkatan peran DPR dalam pemilihan presiden, serta penambahan hak-hak regional dan desentralisasi pemerintahan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Isna Maulida -
Nama: Isna Maulida
Npm: 2211011169
Kelas: A

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional. Perubahan konstitusi juga salah satu relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

1.Periode berlaku UUD 1945
Pada 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X, pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada Komite Nasional Indoesia Pusat (KNIP), karena MPR dan DPR belum terbentuk. Pada 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintah Indonesia terhadap UUD 1945.

2.Periode berlaku Konstitusi RIS 1949
Pada masa ini, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bnetuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara, yang masing-masing memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Hal ini merupakan perubahan UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

3.Periode berlaku UUDS 1950
Pada periode UUDS 1950, diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.

4.Periode berlaku kembali UUD 1945
Pada Sidang Konstituante 1959, banyak kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru. Maka pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya, memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-undang Dasar Sementara 1950.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Miftahhudin _2211011154 -
Nama : Miftahhudin
NPM : 2211011154
Kelas : A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusional sejak merdeka pada tahun 1945. Perubahan konstitusional tersebut merupakan akibat dari perubahan politik, ekonomi dan sosial di Indonesia. Amandemen konstitusi juga dipandang sebagai peluang untuk mengatasi kekurangan sistem administrasi saat ini. Pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi konstitusi pertamanya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejak itu, beberapa amandemen konstitusi telah dibuat. Berikut ini beberapa perubahan:

1). Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1949 setelah Indonesia menjadi negara kesatuan yang merdeka dan konstitusional secara de facto.
2). Pada tahun 1950 diadopsi konstitusi baru yang dikenal dengan UUDS 1950.
3). Konstitusi ini hanya bertahan beberapa tahun, namun karena Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan presiden pada tahun 1959, membatalkan konstitusi dan memperkenalkan sistem pemerintahan baru yang disebut Demokrasi Terpimpin.
4). Perubahan konstitusi selanjutnya terjadi pada tahun 1966 setelah Presiden Sukarno digulingkan oleh militer dan digantikan oleh Jenderal Suharto. Konstitusi baru yang diadopsi pada tahun 1966 dikenal sebagai UUDS 1966.

Konstitusi itu memberi presiden kekuasaan yang lebih besar dan membentuk sistem pemerintahan otoriter yang dikenal sebagai Orde Baru. Konstitusi baru diadopsi kembali pada tahun 1998 setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru. UUD baru ini dikenal dengan UUD 1945 karena banyak pasal UUD sebelumnya yang dipertahankan. Konstitusi ini memberi rakyat lebih banyak kebebasan dan membatasi kekuasaan presiden. Sejak itu, konstitusi telah beberapa kali diubah, termasuk pada tahun 2002, 2010, dan 2019

Sumber literasi : 
http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Tsaabita Ullya R_2211011100 -
Nama: Tsaabita Ullya R
Npm: 2211011100
Kelas: A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ketidakstabilan politik, kebutuhan untuk mengakomodasi perubahan sosial dan ekonomi, serta upaya konsolidasi demokrasi.

Konstitusi Pertama (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada 18 Agustus 1945, konstitusi ini sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip Pancasila. Konstitusi pertama bertujuan untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis, konstitusi ini berakhir karena menghadapi tantangan yang signifikan di tahun-tahun awal kemerdekaan karena ketidakstabilan politik, krisis ekonomi, dan ancaman gerakan separatis.

Periode Demokrasi Liberal (Agustus 1950–5 Juli 1959)
Konstitusi dalam periode ini ditandai dengan iklim politik yang relatif terbuka, kebebasan pers, dan berdirinya berbagai parpol. Namun, periode ini tidak lama karena beberapa faktor seperti pemberontakan daerah, adanya pengaruh komunis, dan disabilitas politik.

Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Sistem ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada cabang eksekutif dan mengurangi kekuasaan partai politik. Masa ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Masa Orde Baru (1966-1998)
Periode ini ditandai dengan munculnya Presiden Soeharto yang melakukan sentralisasi kekuasaan dan menciptakan sistem pemerintahan yang sangat sentralistik. Pertumbuhan ekonominya pesat, namun berubah karena banyak pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan, dan korupsi.

Era Reformasi (1998-Sekarang)
Konstitusi ini menetapkan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, dengan perlindungan hak asasi manusia yang lebih besar, pembentukan peradilan yang independen, dan desentralisasi kekuasaan. Keadaan iklim politik nya lebih terbuka, kebebasan pers yang lebih besar, dan stabilitas politik yang lebih baik.

Jadi, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ketidakstabilan politik, krisis ekonomi, dan upaya konsolidasi demokrasi. Perubahan itu sangat signifikan dalam politik, sosial, dan ekonomi negara. Konstitusi yang ada saat ini memberikan landasan bagi sistem pemerintahan demokratis yang terus berkembang dan menyesuaikan dengan kebutuhan negara.

Referensi:
https://books.google.co.id/books?id=uk-Edtb-m6kC&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false
Sebagai balasan Tsaabita Ullya R_2211011100

Re: POST TEST

oleh Tsaabita Ullya R_2211011100 -
Nama: Tsaabita Ullya R
NPM: 2211011100
Kelas: A

Berdasarkan materi di atas, revisi Undang-Undang di MK sebenarnya adalah proses yang biasa dilakukan dalam sistem hukum Indonesia, dan secara tidak langsung mengancam konstitusi. Jika revisi UU yang diajukan dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi Indonesia, MK dapat menolak atau membatalkan revisi tersebut. Namun, revisi undang undang tersebut bisa menjadi bermasalah jika diajukan oleh pihak/golongan yang memiliki kepentingan tertentu dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi Indonesia. Ditambah tekanan politik dari pihak pihak tersebut.

Hal tersebut dapat mengancam kemandirian dan independensi MK. Dan jika MK tidak lagi berfungsi secara independen, maka kemampuannya untuk menjaga konstitusi dan hukum di Indonesia juga akan terancam.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses revisi UU dapat dilakukan sesuai UU nomor 12 tahun 2011 pasal 88 & 96, yaitu dengan transparan dan terbuka, sehingga MK memiliki kewenangan dan menjaga konstitusi dan hukum di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Putri Chantika Khairunnisa -
NAMA : Putri Chantika Khairunnisa
NPM : 2211011098
KELAS : Manajemen A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya adalah perubahan keadaan politik dan sosial di Indonesia, tuntutan dari berbagai pihak untuk melakukan perbaikan pada sistem pemerintahan, dan adanya tekanan dari masyarakat untuk memberikan hak yang lebih besar kepada rakyat. Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi dalam beberapa periode, yaitu periode 1945-1949, 1949-1959, 1959-1966, dan 1966-sekarang.

Periode pertama terjadi setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, di mana konstitusi pertama yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini memiliki kekurangan dalam hal keteraturan dan kemampuan untuk mempertahankan stabilitas politik. Oleh karena itu, pada periode 1949-1959, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan dibentuknya Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) pada tahun 1949. Namun, Konstitusi RIS tidak mampu mengatasi berbagai masalah di Indonesia, sehingga pada tahun 1959, Indonesia kembali melakukan perubahan konstitusi dengan diterapkannya Konstitusi UUD 1959 yang menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan.

Periode berikutnya terjadi pada tahun 1966, di mana Indonesia mengalami pergolakan politik yang menyebabkan Presiden Soekarno digantikan oleh Soeharto. Pada masa pemerintahan Soeharto, terjadi perubahan konstitusi dengan diberlakukannya Konstitusi UUD 1945 dengan amandemen. Perubahan ini dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan di Indonesia, namun pada akhirnya juga menghadirkan beberapa masalah seperti kurangnya demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan politik, sosial, dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Namun, perubahan konstitusi juga harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan bahwa perubahan tersebut dapat memberikan keuntungan bagi rakyat dan mendorong kemajuan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Oktavia Ramadhia Fitri -
Nama : Oktavia Ramadhia Fitri
NPM : 2211011159
Kelas : Manajemen A

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Wahyu Ning Yuliani -
Menurut analisis saya Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu:
1.Konstitusi RIS periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses

2.Konstitusi UUD 1950 Periode 27 Desember 1949 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

3.Konstitusi UUD 1945 Amandemen Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.

4.Konstitusi UUD 1945 dengan amandemen sekarang Periode 5 Juli 1959 – sekarang
adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh 2211011014_Widya Salsabila Inuni -
Nama : Widya Salsabila Inuni
Npm : 2211011014
Kelas : Manajemen A

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Indonesia sendiri telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali yaitu

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Laura Januari_2211011018 -
Nama: Laura Januari
NPM: 2211011018
Kelas: Manajemen (A)
Analisis Post Test

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis.
Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.

2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.

3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.

4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.

5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Referensi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Helmi Romadhon_2211011145 -
Nama : Helmi Romadhon
NPM : 2211011145
Kelas : A

Setelah saya analisis materi diatas saya dapat menyimpulkan bahwa Sebenarnya, revisi UU atau Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah proses yang biasa dilakukan dalam sistem hukum Indonesia, dan tidak secara langsung mengancam konstitusi. Namun, jika revisi UU yang diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi Indonesia, maka bisa menjadi masalah.

MK sendiri adalah lembaga independen yang bertugas menyelesaikan sengketa tentang konstitusi, termasuk sengketa tentang UU. Oleh karena itu, jika revisi UU yang diajukan dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi Indonesia, MK dapat menolak atau membatalkan revisi tersebut.

Namun, jika terdapat tekanan politik atau intervensi dari pihak lain dalam proses revisi UU, ini bisa mengancam kemandirian dan independensi MK. Jika MK tidak lagi dapat berfungsi secara independen, maka kemampuannya untuk menjaga konstitusi dan hukum di Indonesia juga akan terancam.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses revisi UU dilakukan dengan transparan dan terbuka, dan MK memiliki kewenangan dan otoritas yang diperlukan untuk menjaga konstitusi dan hukum di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Yakarias Daniel Manalu 2211011129 -
Nama : Yakarias Daniel Manalu
NPM : 2211011129
Kelas : A

Penyebab utama mengapa konstitusi harus mengalami perubahan tentu saja karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.

Perubahan pertama ditetapkan pada Sidang MPR tanggal 19 Oktober 1999. Ada 9 Pasal yang diubah secara mendasar.
Ada dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu (1) pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR; dan (2) pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Perubahan kedua ditetapkan pada Sidang MPR tanggal 18 Agustus tahun 2000. Ada 25 Pasal perubahan/tambahan dan perubahan dan perubahan 5 Bab.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 9 November 2001. Ada 23 Pasal perubahan/tambahan dan 3 Bab tambahan. Perubahan ketiga ini merupakan perubahan yang paling luas mencakup 25 Pasal dan 3 Bab tambahan.
Perubahan keempat ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 10 Agustus 2002, meliputi 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan dan perubahan 2 bab.

Perubahan UUDNRI Tahun 1945 telah berhasil mengubah kekuasaan pemerintahan yang otoriter dan sentralistik menjadi kekuasaan yang demokratis berdasarkan atas hukum dan desentralistis
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Edelin Livia_ 2211011092 -
Nama : Edelin Livia Monica
NPM : 2211011092
Kelas : A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, serta untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam konstitusi sebelumnya.

PERIODE PERTAMA : UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949)
Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensiil. Akan tetapi mulai bulan November 1945, berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Pengumuman Badan Pekerja 11 November 1945, dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik terletakditangan para menteri. Maka terjadilah peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.

PERIODE KEDUA : KONSTITUSI RIS (27 DESEMBER 1949 - 17 AGUSTUS 1950)
Tahun 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS, sehingga Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja. Negara RIS dengan Konstitusi RIS berlangsung singkat karena tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.

PERIODE KETIGA; UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950 - 5 JULI 1959)
Pada periode ini ketatanegaraan berubah dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan. Akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun. Kemudian dikeluarkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang melalui Dekrit ini terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tetinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PERIODE KEEMPAT : UUD 1945, ORDE LAMA (1959-1965)
Periode dimana terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, dan adanya Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan aturan pembatasan yang sebelumnya hanya lima tahun. Pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum. Saat itu juga terjadi banyak penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dibeberkan oleh Miriam Budiardjo (2007: 71). Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

PERIODE KELIMA: UUD 1945, ORDE BARU (1966-1998)
Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Suharto menimbulkan perubahan Orde dari Orde lama ke Orde Baru. Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa Orde Lama. Namun pada masa ini adanya praktik KKN yang menimbulkan krisis multidimensional, seperti krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial, bahkan krisis kepercayaan. Hal ini menimbulkan kemarahan masyarakat, terutama mahasiswa, dan memanas sepanjang Mei 1998 yang menuntut Suharto mundur dari jabatannya.

PERIODE KEENAM : UUD 1945 DIAMANDEMEN (1998-SEKARANG)
Amandemen merupakan keharusan karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia kearah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177). Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
• Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
• Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
• Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
• Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.



Sumber:
◦ Power Point Konstitusi Negara Indonesia sub 2 di vclass PKn
◦ https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
◦ https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6242500/sejarah-perkembangan-konstitusi-indonesia-1945---sekarang
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Annisa Mulya Lestari -
Nama : Annisa Mulya Lestari

Npm : 2211011167

Kelas : Manajemen A

Indonesia mengalami perubahan konstitusi karena adanya perubahan sosial yang berlaku di indonesia. Selain itu perubahan konstitusi di lakukan agar sistem politik dan pemerintahan yang ada di indonesia sesuai dengan sistem yang berlaku saat ini.

Konstitusi di indonesia mengalami perubahan pada
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Jessica Clyudiea 2211011041 -
Nama: Jessica Clyudiea
Npm:2211011041
Kelas: A
POST TEST

Menurut analisis saya Perubahan konstitusi negara dikarenakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Periode-periode adalah sebagai berikut.
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 

(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Dwi putri Oktavia -
Nama: Dwi Putri Oktavia
NPM: 2251011031
Kelas: A

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Lalu indonesia mengalami 4 kali perubahan amandemen yaitu pada

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde baru.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Adella Bintang Permata Kasih 225101101027 -
Negara-negara yang berdiri hingga hari ini pasti memiliki tujuan dan cita-cita, hal tersebut termaktub menjadi konstitusinya masing-masing. Pada hukum dasar yang tertulis menyebutnya dengan konstitusi ada pula yang menyebut istilah lainnya. Di Belanda misalnya, konstitusi disebut dengan Staatsregeling yang kemudian berubah menjadi Grondwet sejak dicetuskan oleh Gijsbert Karel van Hogendorp pada 1813.

Di Perancis menyebutnya dengan istilah Droit Constitutionelle dan Loi Constitutionelle. Di Jerman membedakan antara Verfassung dan Grundgesetz. Istilah-istilah tersebut sesuai dengan bahasa yang digunakan masing-masing negara yang artinya hampir serupa dengan peraturan dasar secara tertulis. Di Indonesia hal tersebut tertulis pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang secara perkembangannya sudah diamandemen 4 (empat) kali.

Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 pertama kali disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia.
Naskah UUD 1945 ini dibentuk oleh salah satu badan bentukan pemerintah balatentara Jepang yaitu, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam masa persidangan pertama, pembicaraan langsung tertuju pada upaya pembentukan sebuah negara merdeka yang fokusnya pada ‘philosofische grondslag’ atau dasar falsafah dalam kerangka negara Indonesia merdeka. Kemudian, dalam masa persidangan kedua membahas hal yang lebih teknis yaitu bentuk negara dan pemerintahan, serta dibentuk pula Panitia Hukum dasar yang didalamnya terdapat Panitia Kecil dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Dasar yang disetujui oleh BPUPKI pada tanggal 16 Agustus 1945.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang dengan Ketua Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Drs. Mohammad Hatta. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dipaparkan laporan hasil kerja BPUPKI yang telah menyelesaikan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Namun, setelah resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan-keputusan kenegaraan. Mudahnya, UUD 1945 dijadikan alat untuk sesegera mungkin membentuk negara yang merdeka.

Konstitusi RIS 1949
Pada 1947 dilakukan Agresi I oleh Belanda, kemudian dilakukan Agresi II pada tahun 1948 dengan maksud kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak demikian, pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949 dilakukan Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Konferensi tersebut berhasil menyepakati tiga hal, yaitu:
1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi
3.Piagam penyerahan kedaulatan dari kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS, Status Uni, dan Persetujuan Perpindahan.

Naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO yang hadir pada Konferensi Meja Bundar. Naskah Undang-Undang Dasar tersebut lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS, disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan disetujui pada 14 Desember 1949 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949.

Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Bentuk negara federal Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, kemudian dilakukan konsolidasi kekuasaan yang atas tiga wilayah negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur yang menggabungkan diri menjadi wilayah Republik Indonesia. Sejak itu, Pemerintah Republik Indonesia Serikat mulai goyah yang kemudian tercapai kata sepakat untuk kembali bersatu mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 ini mengalami empat kali perubahan, Perubahan Pertama pada tahun 1999, kemudian Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001, perubahan Keempat tahun 2002. Perubahan-perubahan tersebut telah mengubah banyak sejak mulanya UUD 1945.

Perubahan Pertama disahkan dalam Sidang Umum MPR-RI mengubah atas 9 Pasal UUD 1945, yaitu atas Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1) sampai ayat (4), dan Pasal 21.

Perubahan Kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000, dalam sidang tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. Tercatat ada 5 bab dan 25 pasal yang diubah. Dalam perubahan kedua ini, ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki bab tersendiri, yakni Bab XA. Bab yang menjelaskan tentang HAM ini terdiri dari pasal 28 A sampai pasal 29 J.

Agenda perubahan dilanjutkan lagi dalam Sidang MPR-RI tahun 2001 yang berhasil menetapkan naskah Ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001. Bab-bab UUD 1945 yang mengalami perubahan dalam naskah Perubahan Ketiga ah Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementerian Negara, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Seluruhnya terdiri 7 bab, 23 pasal, dan 68 butir ketentuan atau ayat. Dari segi jumlahnya dapat dikatakan naskah Perubahan Ketiga ini memang paling luas cakupan materinya.

Perubahan UUD 1945 yang keempat ditetapkan pada 10 Agustus 2002, dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Sebanyak 13 Pasal diamandemen serta 3 Pasal peraturan peralihan dan 2 Pasal peraturan tambahan. Adapun hal-hal penting yang ditetapkan melalui amandemen keempat UUD 1945 antara lain; keanggotaan MPR, pemilihan Presiden dan Wakil presiden tahap kedua, kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap, tentang kewenangan presiden, hal keuangan dan bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, Aturan tambahan dan aturan peralihan, Kedudukan penjelasan UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Divanti Dwi Ivoni Lapian_2211011012 -
NAMA: DIVANTI DWI IVONI LAPIAN
NPM: 2211011012
KELAS: A

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab:
Indonesia sudah mengalami perubahan konstitusi, perubahan itu dilakukan karena majelis permusyawaratan rakyat sementara orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

perubahan perubahan tersebut yaitu:

PERIODE PERTAMA : UUD 1945
(18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949)
Dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesiabersifat presidensiil, dalam arti bahwa para menteritidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindaksebagai pembantu presiden. Akan tetapi mulai bulan November 1945, berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Pengumuman Badan Pekerja 11 November 1945, dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik terletakditangan para menteri. Maka terjadilah peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.
 

PERIODE KEDUA : KONSTITUSI RIS
(27 DESEMBER 1945 - 17 AGUSTUS 1950)

Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Karena perlawanan sengit bangsa Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun1949 diadakanKonferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS, Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlakuuntuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.
Negara RIS dengan Konstitusi RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.
 

PERIODE KETIGA; UUDS 1950
(17 AGUSTUS 1950 - 5 JULI 1959)

Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun.
Noor Ms Bakry (2001:36) memaparkan dari tahun 1950 sampai tahun 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali.

PERIODE KEEMPAT : UUD 1945 ORDE LAMA (1959-1965)

Pada  periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya perananpartai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarnosebagai presiden seumurhidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Saat itu terjadi banyak penyimpanagn terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dibeberkan oleh Miriam Budiardjo (2007: 71). Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

PERIODE KELIMA: UUD 1945 ORDE BARU (1966-1998)

Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Suharto menimbulkan perubahan Orde dari Orde lama ke Orde Baru. Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi. Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 padamasa Orde Lama. Prioritas utama pemerintahan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan presidensial. Pada masa itu berbagai keberhasilan diperoleh, terutama di bidang ekonomi. Namun, kemajuan ini hanyalah semu belaka penyebabnya karena adanya praktik KKN. Oleh kerena itu, terjadi krisis multidimensional, seperti krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial, bahkan krisis kepercayaan. Hal ini menimbulkan kemarahan masyarakat, terutama mahasiswa, dan memanas sepanjang Mei 1998 yang menuntut suharto mundur dari jabatannya.

PERIODE KEENAM : UUD 1945 DIAMANDEMEN
(1998-SEKARANG)

Amandemen merupakan keharusan karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia kearah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177). Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
•Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
•Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
•Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
•Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
•NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh HAMIDAH NURHAYATI -
Nama : Hamidah Nurhayati
NPM : 2211011157
Kelas : A

Berdasarkan apa yang telah saya baca, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945, dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. dan perubahan MPRS Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi MPRS Orde Baru. Perubahan dilakukan karena MPRS Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Nahdiyatul Mukarromah -
Nama : Nahdiyatul Mukarromah
NPM : 2211011170
Kelas : A

A.) Menurut saya, perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Menurut saya, perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional.
B.) 1. Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999.
2. Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000.
3. Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001.
4. Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Eliza Putri -
Nama: Eliza Putri
Npm: 2211011055
Kelas: A

Negara Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Berikut periode perubahan konstitusi di Indonesia:
• Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
• Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
pada agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
• Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
• Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.


sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh 2211011027_Sabila Kaira -
Nama: Sabila Kaira
NPM: 2211011027
Kelas: A

Adapun, analisis saya mengenai alasan atau penyebab bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu dikarenakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. 

Dan, periode periode perubahan tersebut yaitu sebagai berikut.
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidak puasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik
Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali
oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan
menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain
negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.

c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan
rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian
disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam
keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan
untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang
sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://osf.io/ksgdq/download/%3Fformat%3Dpdf&ved=2ahUKEwithJPd4ID-AhVeSGwGHQCoArkQFnoECAoQAQ&usg=AOvVaw1WS8aqRS8Km6Sde-6ZBRoV
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Ni Kadek Wenda Pramesti -
Nama : Ni Kadek Wenda Pramesti
Npm : 2211011008
Kelas : Manajemen A

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 keempat kali dan berlaku sampai sekarang.

Perubahan konstitusi di Indonesia dapat diuraikan dalam pembahasan berikut ini :
a) Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b) Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.

c) Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.

d) Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.

e) Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.

f) Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.


Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.


Referensi : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh RIDHO SAPUTRA 2211011156 -
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut, antara lain faktor politik, sosial, dan ekonomi.

PERIODE PERTAMA perubahan konstitusi terjadi pada masa awal kemerdekaan, yaitu pada tahun 1945. Pada saat itu, Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya dari penjajahan Belanda dan belum memiliki konstitusi yang jelas. Oleh karena itu, dibuatlah konstitusi sementara yang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) yang kemudian digantikan oleh UUD 1945 setelah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Perubahan konstitusi pada periode ini terjadi karena kebutuhan untuk menyusun landasan hukum negara yang baru.

PERIODE KEDUA perubahan konstitusi terjadi pada masa Orde Lama, yaitu pada tahun 1950. Pada saat itu, Indonesia mengalami masa transisi dari negara kesatuan menjadi negara federal. Untuk mengakomodasi perubahan ini, dibentuklah Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang digunakan selama 4 tahun sebelum kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1954. Perubahan konstitusi pada periode ini dilakukan karena adanya perubahan struktur negara dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan sistem pemerintahan baru.

PERIODE KETIGA perubahan konstitusi di Indonesia terjadi pada tahun 1945-1949. Pada periode ini, konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan yang signifikan. Pada tahun 1945, Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) diadopsi, yang menegaskan kedaulatan daerah dan membentuk sistem pemerintahan federal. Namun, konstitusi ini hanya berlangsung selama beberapa bulan karena kemudian diganti dengan Konstitusi Negara Indonesia Serikat pada tahun 1949. Konstitusi ini tetap mempertahankan struktur federal, namun lebih menguatkan peran pemerintah pusat dalam mengatur wilayah-wilayah daerah.

PERIODE KEEMPAT perubahan konstitusi di Indonesia terjadi pada tahun 1999 hingga 2002. Perubahan ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. perubahan konstitusi periode keempat ini merupakan hasil dari reformasi politik yang terjadi setelah jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan demokrasi, mengurangi kekuasaan presiden, dan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada rakyat dan daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Rivo Hariadinata -
TUGAS
NAMA: Rivo Hariadinata
NPM: 2211011028
KELAS: A

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 
Jawab
Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya pada POST TEST bahwa konstitusi adalah adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa.

Di Indonesian Ada tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dalam empat periode.

Pertama adalah (UUD 1945) pada periode pertama yaitu 18 Agustus 1945. Dalam perjalanannya, dengan dilakukan evaluasi-evaluasi, banyak hal yang belum ter-cover dalam UUD 1945 kala itu termasuk minimnya jaminan hak asasi manusia.

Itulah sebabnya Konstitusi Indonesia kemudian diganti dengan Konstitusi (RIS 1949) meski setelah berjalan, masih banyak persoalan. Di antaranya mengenai tujuan negara dan bagaimana mewujudkan tujuan negara, siapa yang bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan negara. Maka dibentuklah lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang bertugas untuk mewujudkan tujuan negara.

Selanjutnya, Konstitusi RIS diganti dengan dengan (UUD Sementara Tahun 1950). Banyak hal yang diperdebatkan oleh the founding fathers Indonesia. Keinginan bangsa kita adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya, kemerdekaan adalah jembatan emas. Kemerdekaan bukan tujuan, kemerdekaan adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Harus ada rambu-rambu yang digunakan untuk mewujudkan hal itu. Rambu-rambu itulah yang kemudian diatur, dinormakan dalam Konstitusi. Sehingga hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara,” jelas Aswanto.

Setelah itu pada 5 Juli 1959 tercetus (Dekrit Presiden), menggantikan UUD Sementara Tahun 1950 untuk kembali menggunakan UUD 1945. Salah satu yang menjadi perdebatan sangat sengit pada UUD Sementara Tahun 1950 adalah soal hak asasi manusia. Jaminan terhadap hak asasi manusia, terutama jaminan terhadap hak-hak kaum perempuan belum maksimal pada UUD Sementara Tahun 1950. Alhasil Presiden Soekarno memutuskan untuk kembali ke UUD 1945.
Sumber dan referensi

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18236&menu=2
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Ade Luthfia Ukhti Kamila -
Nama : Ade Luthfia
NPM : 2211011006
Kelas : Manajemen (A)
Tugas Post Test (5)

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena berbagai faktor seperti politik, sosial, dan ekonomi. Beberapa perubahan konstitusi terjadi karena adanya perubahan kekuasaan, upaya mengakomodasi tuntutan masyarakat, dan perbaikan dalam sistem pemerintahan.

Berikut adalah beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945.

Isi dari UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila.

Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.

2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.

Ini mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Namun konstitusi ini tak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.

Oleh karena itu, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang.

4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Konstitusi tertulis dan berlaku di Indonesia hasil amandemen ini pula dibuat dengan lebih terperinci.

Referensi : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201203163844-31-577658/perkembangan-konstitusi-tertulis-yang-berlaku-di-indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Ahmad Farid Al Hakim _2251011055 -
Nama : Ahmad Farid Al Hakim
Npm : 2251011055
Kls : A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:
Periode 1945-1949: Konstitusi RIS
Pada periode ini, Indonesia masih dalam keadaan darurat perang dan masih dalam masa penjajahan. Konstitusi yang dibuat adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang mengatur tentang tatanan negara federal. Namun, konstitusi ini tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
Periode 1950-1959: Konstitusi UUDS 1950
Pada periode ini, Indonesia sudah merdeka dan memutuskan untuk mengadopsi sistem demokrasi parlementer. Konstitusi yang dibuat adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Namun, konstitusi ini juga tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.
Perubahan UUD 1945 (1999) - Pada era reformasi tahun 1998, UUD 1945 kembali diubah untuk mengakomodasi perubahan tata pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan konstitusi ini menegaskan kembali prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat serta menegaskan kembali kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar negara.
Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.
Meskipun demikian, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Dindathiya Azzahra -
NAMA: DINDATHIYA AZZAHRA
NPM: 2211011036
KELAS : MANAJEMEN A

Penelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan  sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif.   Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

 

Dari <https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168>

 



PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
1. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
1. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
1. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Dari <https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776>

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Agung Rahmadi Utama -
Nama : Agung Rahmadi Utama
Npm : 2211011035
Kelas : A ( S1 manajemen)

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan konstitusi ini sebagian besar disebabkan oleh perubahan situasi politik, kebutuhan akan reformasi, atau perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Sebagai contoh, periode awal kemerdekaan Indonesia melihat adopsi Konstitusi Sementara 1945, yang kemudian direvisi dan disahkan sebagai Konstitusi Negara Indonesia pada tahun 1949. Konstitusi 1949 tetap berlaku hingga terjadinya kudeta militer pada tahun 1965 yang mengarah pada pembubaran konstitusi tersebut dan penggantinya dengan Undang-Undang Dasar 1945 hingga saat ini.

Pada periode pasca kemerdekaan Indonesia, banyak perubahan konstitusi dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan negara dan meningkatkan kualitas demokrasi. Beberapa perubahan konstitusi ini mencakup penghapusan Pasal 5 Konstitusi 1945 yang melarang partai politik berdasarkan ideologi tertentu, serta pengakuan hak asasi manusia dan kebebasan pers. Namun, perubahan konstitusi yang dilakukan tidak selalu menghasilkan hasil yang positif. Beberapa periode, seperti masa Orde Baru, melihat perubahan konstitusi yang lebih menekankan pada kekuasaan presiden dan otoritarianisme.

Referensi:
Dharmawan, F. A. (2019). Konstitusi Negara Indonesia 1945: Kajian Pemikiran dan Sejarah Perubahan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 1-20.
Fealy, G. (2002). The Indonesian Constitution: A Contextual Analysis. Oxford University Press.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Muhammad Umar Rizky 2211011139 -
Nama : MUHAMMAD UMAR RIZKY
NPM : 2211011139
Kelas : A
POST TEST

Menurut hasil analisis saya, Perubahan konstitusi negara disebabkan oleh keputusan MPRS yang dianggap tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu keberhasilan yang tercapai pada masa reformasi ialah reformasi konstitusional.

Periode-periodenya sebagai berikut :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
- Penetapan UUD 1945
Saat Kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki Undang-undang dasar. Pada hari selanjutnya tanggal 18 Agustus 1945, rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
Setelah kemerdekaan Indonesia terjadi, Belanda masih mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya yang kemudian mengakibatkan terjadinya agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Usaha-usaha tersebut yang kemudian menjadi alasan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Setelahnya UUD yang berlaku untuk NRI menjadi hanya berlaku untuk RIS.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sejak 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintahan RIS berkurang, selanjutnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
- Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan-perubahan tersebut yang akhirnya bertahan hingga sekarang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Ryan Kurniawan 2211011017 -
NAMA : Ryan kurniawan
NPM : 2211011017
KELAS : A

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena adanya beberapa faktor, seperti perubahan sistem pemerintahan, perubahan kondisi politik, dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.

Berikut periode-periode perubahan konstitusi di indonesia:
1.Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.

2. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.

Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

3. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Refrensi:
-https://t.me/kompascomupdate.
-Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Rivan Tjakra Wardana -
Nama : Rivan Tjakra Wardana
NPM : 2211011038

Mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena pada masa orde lama terdapat kurangnya penerapan undang undang dan kurangnya pelaksanaan undang ² yang jelas sehingga MPR merubah konstitusi yang ada

1. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

2. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

3. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Putri Adelia -
Nama : Putri Adelia
NPM : 2211011085
Kelas : Manajemen A

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI saat itu dilakukan dengan tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna, kemudian intervensi Belanda dengan agresi militernya juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Berikut timeline perkembangan konstitusi di Indonesia :

1. UUD 1945 (Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

UUD 1945 merupakan rancangan BPUPKI yang kemudian disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, yang pada saat itu merupakan awal mula konstitusi Indonesia pasca kemerdekaan. Menurut UUD 1945 ini, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Namun, konstitusi tersebut dianggap belum dijalankan secara murni dan konskuen serta karena berubah-ubahnya sistem ketatanegaraan, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab digantikannya UUD 1945 menjadi UUD RIS pada tahun 1949.

2. UUD RIS (Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Digantikannya UUD 1945 menjadi UUD RIS disebabkan pula karena adanya intervensi Belanda yang melakukan agresi militer 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948, dengan tujuan ingin kembali berkuasa di Indonesia. Pada saat itu pula, terjadilah KMB (Konferensi Meja Bundar) yang menghasilkan 3 keputusan, yang saya rasa keputusan tersebut semata-mata hanya untuk keuntungan Belanda saja. Kemudian diubahlah UUD 1945 menjadi UUD RIS pada tahun 1949 yang juga merubah bentuk negara Indonesia menjadi negara federal (negara bagian/terpisah-pisah). Sehingga dapat dikatakan bahwa UUD RIS hanya berlaku di negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. UUDS 1950 (Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Karena terbentuknya UUD RIS bukan karena kehendak rakyat Indonesia melainkan paksaan dan rekayasa Belanda, akhirnya UUD RIS buatan Belanda digantikan oleh UUDS 1950 (Undang-undang Dasar Sementara 1950). Pada masa itu, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara federal mulai bersatu kembali menjadi NKRI dan sepakat menggunakan UUDS 1950 yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 sehingga berlakulah UUDS pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)

Pada masa ini, diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dasar Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam periode ini terjadi beberapa peristiwa penting seperti pemberontakan G30S PKI, pergantian kepemimpinan nasional, serta babak baru pemerintah orba dimulai. Pada masa orba sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, dan pembangunan nasional berjalan dengan baik, namun di sisi lain terdapat kediktaktoran yang luar biasa dengan alasan demi terselenggaranya stabilatas nasional dan pembangunan ekonomi, sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD 1945 tidak berjalan dengan baik. Yang kemudian dilakukan sedikit perubahan pada UUD 1945.


5. Amandemen UUD 1945 (Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002)

Amandemen UUD 1945 ini terjadi pada era reformasi (reformasi konstitusional) yang diharapkan dapat terbentuknya pemerintahan yang baik, serta mendukung penegakan HAM dan demokrasi. Amandemen terebut dilakukan dalam 4 tahap, yang mana keempat tahap tersebut merubah hampir keseluruhan isi dari UUD 1945. Kemudian dengan adanya amandemen tersebut prinsip kedaulatan rakyat yang awalnya dilaksanakan oleh MPR berubah menjadi menurut UUD. Lalu perubahan kekuasaan Presiden menjadi prinsip mengawasi dan mengimbangi. Amandemen UUD 1945 juga merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari UUD 1945 yang sebelumnya dibuat secara tergesa-gesa karena kondisi yang mendesak pada kala itu.

Begitulah perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia sejak kemerdekaan Tahun 1945 hingga saat ini.

Referensi :
file:///C:/Users/HP/Downloads/Tugan%20P.Kewarganegaraan%20(M.Yoevan).pdf
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Muhammad Dirmansyah 2251011039 -
Nama : Muhammad Dirmansyah
Npm : 2251011039
Kls : A
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan situasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang terjadi dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:

Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia menjalankan sistem parlementer yang mengalami banyak masalah. Pada akhirnya, pada tanggal 27 Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berbentuk federasi. Konstitusi RIS dibentuk untuk mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah-daerah otonom. Namun, konstitusi RIS hanya bertahan selama kurang dari satu tahun karena dinilai tidak efektif.

Konstitusi UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia membentuk Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang menggantikan konstitusi RIS. Konstitusi UUDS 1950 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menetapkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Konstitusi ini bertahan selama 9 tahun dan mengalami beberapa amendemen.

Konstitusi UUD 1945 (5 Juli 1959 - sekarang)
Pada tanggal 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 yang telah ditetapkan pada saat kemerdekaan. Konstitusi UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menetapkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amendemen untuk mengakomodasi perkembangan situasi politik dan sosial di Indonesia.

Perubahan Konstitusi pada Era Reformasi (1998 - sekarang)
Setelah reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia mengalami beberapa perubahan pada konstitusinya, termasuk menghapuskan ketentuan yang memberikan kekuasaan terlalu besar kepada presiden, memberikan hak suara kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, serta mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia.

Demikian beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia. Setiap perubahan konstitusi mencerminkan situasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang berubah di Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Laila Rhamadani 2211011084 -
Nama : Laila Rhamadani Tasliyah
NPM : 2211011084
Kelas : A

Perubahan konstitusi Bangsa Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena adanya perubahan keadaan maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi.
Republik Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
Republik Kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) Rancangan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB dan disepakati mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
Republik Indonesia Ketiga: UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun.
Republik Indonesia Keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959-1965) Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
Republik Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998) perjalanannya Orde Baru berubah wajah menjadi kekuasaan yang otoriter. Penafsiran pasalpasal UUD 1945 dimanipulasi untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan. Bahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Republik Keenam: UUD 1945 Diamandemen (1998-sekarang)Pengalaman sejarah pada masa lalu baik masa Orde Lama maupun masa Orde Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UndangUndang Dasar 1945 yang memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen merupakan keharusan, karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia ke arah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177). yang singkat dan fleksibel mudah disalahtafsirkan dan menguntungkan penguasa, disakralkan untuk tidak diamandemen bukan demi kebaikan rakyat, tetapi demi kekuasaan itu sendiri.

Sartono, Kus Eddy.2009.Kajian Konstitusi Indonesia dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi.HUMANIKA Vol. 9 No. 1, hal. 93-106.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Azzahra Angelita -
Nama: Azzahra Angelita
NPM: 2211011151
Kelas A

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945, Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Menurut Santoso, MA (2013), perubahan konstitusi yang terjadi ialah dikarenakan perlunya penyempurnaan dalam rangka reformasi hukum pasca orde baru yang dalam sudut pandang konstitusi bahwa UUD dianggap kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan yang dalam konstitusi seharusnya kekuasaan negara itu harus diberi batasan. Karena hal inilah, perubahan selalu terjadi. Selain itu, dijelaskan juga bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Orde Lama yang masih dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen sehingga proses reformasi konstitusi dianggap sebuah kebutuhan guna mendukung penegakkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Berikut adalah periode tahap perubahan UUD 1945:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada periode ini, UUD 1945 disahkan oleh PPKI karena pada saat itu Republik belum memiliki UUD.
2. Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada periode ini, terjadi agresi Belanda 1 dan 2 yang kemudian diadakan KMB dan konferensi ini melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. UndangUndang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada periode ini, wibawa RIS menurun sehingga terjadilah kesepakatan NKRI dan menyusun UUD 1950.
4. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)
Pada periode ini, perubahan terjdi karena adanya dekrit presiden pada 5 Juli 1959 sekaligus perubahan MPRS Orde Lama menjadi MPRS Orde Baru. (Saputra,D. et al, 2021).

Referensi:
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Muhammad Azmi Ghulam Zaky • 2251011056 -
Nama : Muhammad Azmi Ghulam Zaky
NPM : 2251011056
Kelas : A

Seperti yang kita ketahui, Indonesia telah melakukan beberapa perubahan terkait perkembangan konstitusi yang mana disebabkan adanya perubahan keadaan, sehingga perlu upaya untuk beradaptasi.

Atau berdasarkan apa yang saya kutip dari mkri.id bahwa alasan dibaliknya pergantian konstitusi, disebabkan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Adapaun perubahan periode konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya:

• Konstitusi RIS (1949-1950): Diterapkan saat Indonesia masih berbentuk negara federal. Digantikan dengan Konstitusi Sementara setelah pembentukan negara kesatuan.

• Konstitusi Sementara (1950-1959): Diterapkan setelah Indonesia merdeka dan membentuk negara kesatuan. Kemudian digantikan dengan UUD 1945.

• UUD 1945 (1950-sekarang): Merupakan konstitusi yang masih digunakan saat ini. Telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya pada tahun 1999 dan 2002.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Ignatius Nevan geofrey_2211011111 -
Nama : Ignatius Nevan G
Npm :2211011111
Kelas :A

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,NKRI belum memiliki undang-undang dasar, kemudian pada 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Dalam perjalanan negara baru Republik Indonesia masih belum lepas dari pihak Belanda yang menginginkan kembali untuk berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara negara sendiri di Indonesia seperi Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.

4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
yaitu Penetapan berlakunya kembali UUD 1945
dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi MPR Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni .

Refrensi : https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Dhimas Raditya -
Nama : Dhimas Raditya Prasetyo
NPM : 2211011106
Kelas : A

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

periode perubahan konstitusi :

Konstitusi pertama : periode 18 agustus 1945-27 desember 1949. Disahkan pada 18 agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), ketuanya, Ir. Soekarno, wakilnya Dr. M.Hatta. Nashkah UUD disiapkan BPUPKI utk persiapan kemerdekaan Indonesia. UUD yg disahkan PPKI dianggap sah karena merupakan hasil dari revolusi bangsa Indonesia utk merdeka dari penjajah. UUD bersifat sementara karena UUD yang tetap akan disahkan MPR.

Konstitusi kedua: Merupakan UUD RIS 27 desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950.Konstitusi dihasilkan dari keinginan belanda utk berkuasa kembali di Indonesia melalui agresi militer I (1947) dan II (1948). Konstitusi ini disetujui 14 desember 1949. Sejak 1950 tersusunlah naskah UUD RIS. Dengan berdirinya RIS maka RI tetap ada dan menjadi salah satu negara bagian dari RIS sama seperti Negara Indonesia Timur, negara pasundan, negara sumatera timur, negara jawa timur, dsb. UUD 1945 hanya berlaku dalam wilayah RI saja, diluar itu berlaku konstitusi RIS. Konstitusi RIS hanya bersifat sementara.

Konstitusi ketiga : UUDS 1950. dibentuk utk menyatukan kembali bentuk negara kesatuan republik Indonesia karena RIS tidak bertahan lama.Naskah UUDS disahkan oleh BP KNP, DPR dan senat RIS pd 14 agustus 1950 dan mulai berlaku 27 agustus 1950. UUD 1950 merupakan perubahan atas UUD RIS melalui Psl 190, psl 127 (a) dan Pasal 191 mengatur tentang prosedur perubahan UUD RIS.


Konstitusi keempat : kembali ke UUD 1945 ( 5 juli 1959-19 oktober 1999).Situasi politik pasca pemilu 1955 utk memilih anggota konstituante tidak kondusif karena konstituante tidak dapat bersidang sebagamana mestinya Konstituante tidak berhasil merumuskan UUD yang tetap utk menggantikan UUDS 1950.Presiden Soekarno mengambil kebijakan mengeluarkan Dekrit Presiden melalui Kepres pada tanggal 5 juli 1959. Dekrit presiden tersebut dapat diterima dan konstitusional sebagai keadaan yang bersifat staatsnoodrecht (hukum tata negara darurat).


Konstitusi kelima : konstitusi Peralihan (19 oktober 1999-10 agustus 2002). Terjadi karena gerakan reformasi nasional yg dipelopori mahasiswa yg menghendaki perbaikan dalam penyelenggaraan negara dari orba ke orde reformasi. Perubahan dilakukan empat kali, 1999, 2000, 2001 dan 2002. Dilakukan oleh MPR yg mengalami evolusi kedudukan dari superpower menjadi lembaga negara powerless.


Konstitusi keenam : Konstitusi pasca perubahan UUD 1945 (10 agustus-sekarang). Reformasi konstitusi telah selesai dilakukan dengan disahkannya perubahan keempat pada 10 agustus 2002. Perubahan dilakukan oleh Badan pekerja MPR (BP MPR) dan membentuk panitia ad hoc (Pah I, II dan III). Menghasilkan 174 substansi baru atau 300 % dari isi UUD sebelumnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Thalia Yohanna_2211011090 -
Nama : Thalia Yohanna
NPM : 2211011090

menurut analisis saya, bangsa indonesia mengalami perubahan konstitusi karena adanya perkembangan sistem pemerintahan seperti perubahan politik dan sosial yang ada di masyarakat.

Periode pertama : Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara disusun pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Konstitusi ini berisi prinsip-prinsip dasar negara, struktur pemerintahan, hak asasi manusia, dan kebijakan ekonomi. Konstitusi ini dibentuk sebagai respon terhadap tuntutan perubahan pemerintahan yang ada pada masa itu.
Periode kedua : Konstitusi RIS (1949)
Konstitusi ini membagi kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjaga kesatuan negara.
Periode ketiga:Konstitusi UUDS 1950 (1950)
Konstitusi ini menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, hak asasi manusia, struktur pemerintahan, dan hak suara bagi rakyat. Konstitusi ini berlaku selama sepuluh tahun, hingga terjadi kudeta pada 1960-an.
Periode keempat : Konstitusi UUD 1945 (1959)
Setelah terjadi kudeta pada 1960-an, Indonesia kembali ke Konstitusi Sementara 1945 dan merevisinya menjadi Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden dan memperkuat struktur pemerintahan dalam rangka menangani krisis politik dan ekonomi yang terjadi pada saat itu. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini, meskipun telah mengalami beberapa perubahan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Abelia Putri cantika -
NAMA  : ABELIA PUTRI CANTIKA
NPM     : 2211011016
KELAS  : A MANAJEMEN

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut

konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).



Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Genta Arazi 2251011005 -
Nama: genta arazi
Npm: 2251011005
Dalam tatanan ideal, konstitusi suatu negara haruslah sejalan dengan nilai-nilai konstitusionalisme.ahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Penelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945.Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Cindy Adelia 2211011119 -
NAMA : CINDY ADELIA
NPM : 2211011119
KELAS : A

Indonesia mengalami beberapa kali perubaha konstitusi karna adanya perubahan politik dan sosial yang signifikan di negara ini selama sejarahnya. perubahan konstitusi sebagai upacaya untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman dan kondisi sosial politik yang berubah . berikut periode periode perubahan konstitusi yang terjadi di indonesai

Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Romualdus Domu Sinaga -
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya beberapa faktor, di antaranya:
1. Kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
2. Kebutuhan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan.
3. Adanya tuntutan dari kelompok masyarakat.
4. Perubahan politik.
5. Tuntutan internasional

Seiring dengan perkembangan sejarah bangsa Indonesia, Beberapa pasal lama nantinya akan digantikan dengan pasal baru yang lebih relevan dengan masa kini. Tujuan Amandemen UUD 1945 yang paling utama tentunya adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Sepanjang sejarahnya, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen dari tahun 1999 hingga 2002

1. Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999.
2. Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000.
3. Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001.
4. Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh DHAYU MEGA PUTRA (2211011117) -
Nama : dhayu mega putra
Npm : 2211011117
Kelas : A


Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan ketatanegaraan sebagai akibat dari perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia, yang memerlukan penyesuaian dalam tata cara dan sistem politik pemerintahan.

Konstitusi telah mengalami beberapa kali perubahan karena berbagai faktor antara lain:

- Kebutuhan untuk beradaptasi dengan waktu.
- Kebutuhan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan.
- Adanya tuntutan dari kelompok masyarakat.
- Perubahan politik. 

Periode periode perubahannya yaitu - konstitusi sementara 1944 - UUDS 1950 - UUD 1945 amandemen 1,2,3, dan 4
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Gabriel Frederick Faska Prasetyo (2211011105) -
NAMA : GABRIEL FREDERICK FASKA P
NPM : 2211011105
KELAS : S1 MANAJEMEN A

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional. Perubahan konstitusi juga salah satu relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Abdi Pratama Hakim 2251011026 -
Abdi Pratama hakim
2251011026
A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini merupakan dasar bagi sistem pemerintahan dan politik Indonesia yang baru.

Secara umum, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan politik yang kurang efektif atau adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia. Namun, penting untuk mencatat bahwa proses perubahan konstitusi harus dilakukan secara demokratis dan partisipatif, melibatkan seluruh rakyat Indonesia dalam proses pembuatannya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Ana Uyastri -
Nama: Ana uyastri
Npm: 2251011041
Kelas: A

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan diluar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Daniel Putra Herlan 2211011002 -
NAMA: DANIEL PUTRA HERLAN
NPM: 2211011002
KELAS: MANAJEMEN A

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Dan Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini

1.Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.

2. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.

Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

3. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Refrensi:
-https://t.me/kompascomupdate.
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Serilda Nazar Putri 2211011094 -
Nama : Serilda Nazar Putri
Npm : 2211011094
Kelas : A

Merujuk situs Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdapat dua jenis konstitusi, tertulis dan tak tertulis. Konstitusi sendiri ialah cakupan sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja lembaga kenegaraan, termasuk perlindungan hak asasi manusia.Indonesia juga merupakan negara yang menerapkan konstitusi tertulis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal. Periode Undang-undang dan faktor penyebab perubahannya
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Isi dari UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila. Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
kemerdekaan, dan ideologi Pancasila.Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
RIS tidak bertahan lama karena Indonesia sendiri menginginkan persatuan maka tercapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka diperlukan undang-undang dasar baru. Dan berlakulah undang-undang dasar baru pada 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku sampai 5 Juli 1959
4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.Perubahan dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Konstitusi hasil amandemen ini pula dibuat lebih terperinci.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Muhammad Salsabil Refdy -
Nama : Muhammad Salsabil Refdy
Npm : 251011019
Kelas : manajemen A
Soal : mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut?

Jawab :
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan politik. Pada masa orde lama, konstitusi sering kali digunakan untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah dan membungkam oposisi politik. Pada masa orde baru, pemerintah menggunakan konstitusi untuk memperkuat kekuasaan presiden dan membatasi hak-hak sipil dan politik warga negara.

Selain itu, perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Perubahan dalam struktur sosial dan ekonomi sering kali memunculkan tuntutan baru yang harus diakomodasi dalam konstitusi. Sebagai contoh, UUD 1945
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:

Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.

Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.

Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.

Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Fahrezi Elang Kharazi 2211011149 -
Nama : Fahrezi Elang Kharazi
NPM : 2211011149
Kelas : A

Soal :
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Jawaban
= Pada bangsa Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi dikarenakan perubahan kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang berdampak pada tuntutan perubahan sistem pemerintahan dan undang-undang dasar yang mengatur negara. berikut adalah urutan periode2 perubahan konstitusi yang telah terjadi pada bangsa Indonesia.

Pertama,
Konstitusi 1945: Konstitusi ini diterapkan pada saat Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini menegaskan bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat dan negara Indonesia berbentuk republik.

Kedua,
Konstitusi RIS: Tahun 1949-1950, Indonesia beralih ke bentuk negara republik federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan mengubah konstitusi sesuai dengan bentuk negara federal.

Ketiga,
Konstitusi 1950: Pada tahun 1950, konstitusi diubah menjadi UUDS 1950 mengikuti bentuk negara federal. Namun, pada tahun 1959, bentuk negara federal dihapuskan dan negara kembali menjadi negara kesatuan dengan konstitusi baru.

keempat,
Konstitusi 1959: Konstitusi ini memperkuat kekuasaan eksekutif dan memperkenalkan lembaga legislatif yang dua kamar. Konstitusi ini ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Kelima,
Konstitusi 1966: Konstitusi ini disusun pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan mengubah sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.

Ke-enam,
Konstitusi 1945 (amandemen): Konstitusi saat ini adalah konstitusi hasil amandemen dari konstitusi 1945. Beberapa pasal diubah untuk memperkuat sistem demokrasi seperti menghapus anggota DPR/DPRD yang diangkat langsung dan menggantinya dengan pemilihan langsung dan memberikan hak untuk membentuk partai politik.

Perubahan konstitusi di Indonesia menunjukkan bahwa negara selalu berusaha menyesuaikan diri dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang ada. hal ini bertujuan agar negara Indonesia menjadi lebih baik dan lebih maju.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Lalitya Paramartha -
Nama : Lalitya Paramartha
NPM. : 2251011028
Kelas : A

Indonesia telah mengalami beberapa kali amandemen konstitusi dan perubahan sosial politik yang mengharuskan adaptasi dalam sistem dan prosedur pemerintahan.

Konstitusi Sementara
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekannya pada tanggal 17 Agustus 1945,dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang kemudia mengeluarkan UUD Sementara pada Agustus 1945.

UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949,Indonesia mendeklarasikan kemerdekannya secara internasional dan membentuk negara Kesatuan Indonesia.

Pada tahun 1960-an dan 1970-an ,Indonesia mengalami masa pemerintahan otoriter dan pelanggaran HAM yang meluas.

UUD 1945
Amandemen kedua pda tahun 2000 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mengatasi beberapa masalah yang muncul .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Indah Permata Sari -
Nama : Indah Permata Sari
NPM : 2211011034
Kelas : A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan MPRS Orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Berikut periode - periode perubahan konstitusi.
1.Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949

Periode ini merupakan periode penetepan UUD 1945.Pada tanggal 17 Agustus 1945 hari dimana Republik Indonesia di proklamasi kan namun belum memiliki UUD,yang kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Rancangan UUD oleh PPKI sebagai UUD RI setalah mengalami beberapa proses.

2.Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Periode ini adalah periode penetepan konstitusi Republik Indonesia Serikat.Setelah Indonesia mengalami perjalanan panjang hingga menjadi Republik Indonesia ternyata Belanda ingin kembali menguasai Indonesia.Belanda mencoba mendirikan negara-negara seperti Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.Pada tahun 1947 terjadilah agresi Belanda 1 dan pada tahun 1948 terjadilah agresi Belanda 2.Kejadian ini membuat Indonesia mengadakan KMB yang kemudian menjadikan Republik Indonesia Serikat dan membuat UUD hanya berlaku untuk negara RIS.

3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

Periode ini merupakan periode terjadinya penetapan UUDS.Ternyata RIS tidak berlangsung lama,karena dari awal Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah menetapkan sebagai negara kesatuan yang dimana hal tersebut kurang sejalan dengan RIS.Hal ini membuat pemimpin negara RIS menjadi kurang wibawa,yang menyebabkan penggabungan RIS dan RI menjadi Republik Indonesia kembali berhasil.Kemudian,karena RI memerlukan UUD yang baru maka dibentuklah suatu panitia untuk menyusun suatu rancangan UUD yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 badan pekerja komite nasional pusat dan oleh DPR dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah UUD baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang

Periode ini merupakan periode penetepan berlakunya kembali UUD 1945.
Sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakukan kembali UUD 1945.Kemudian pada tahun 1959-1965 MPRS Orde Lama mengalami perubahan menjadi MPRS Orde Baru dikarenakan MPRS Orde Lama kurang mencerminkan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Guido Fernando T M -
Nama : Guido Fernando Tua Manalu
NPM : 2211011089
Kelas : Manajemen A

Menurut analisis saya alasan mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu karena perlu adanya penyesuaian tatacara berpolitik sesuai dengan perkembangan zaman serta untuk memperbaiki kekurangan konstitusi sebelumnya.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh shessa puspitasari shessa -
Nama : Shessa Puspitasari
Npm. :2211011171
Kelas : Manajemen A

      Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang
mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
      Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Sandrina Dewi Astuti 2211011082 -
Nama: Sandrina Dewi Astuti
NPM: 2211011082
Kelas: Manajemen A

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut!

Sebab adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang. Hal Tersebut yang membuat bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan kontitusi

Periode perubahan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)

Sumber : Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/download/3482/2277
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Elsa Nesiana Imanuela Turnip 2251011020 -
Nama: Elsa Nesiana Imanuela Turnip
Npm: 2251011020
Kelas: A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan situasi politik, perubahan ideologi, serta tuntutan masyarakat untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia.
Pertama-tama, Konstitusi Indonesia pertama kali dibuat pada tahun 1945, ketika Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan Belanda. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial dan mengakui hak asasi manusia. Namun, konstitusi ini mengalami perubahan signifikan pada tahun 1950 ketika Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan parlementer.

Hal ini terjadi karena adanya perpecahan di dalam kabinet pemerintah dan tuntutan dari golongan nasionalis yang ingin memperkuat peran parlemen dalam pemerintahan.
Perubahan konstitusi kedua terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia kembali ke sistem pemerintahan presidensial. Perubahan ini terjadi sebagai akibat dari perubahan ideologi nasional yang mengutamakan kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan. Selain itu, konstitusi ini juga menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan hak asasi manusia.

Perubahan konstitusi ketiga terjadi pada tahun 1966, setelah terjadinya kudeta yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto. Konstitusi ini menghapuskan beberapa prinsip demokrasi yang terdapat dalam konstitusi sebelumnya dan memperkuat kekuasaan eksekutif. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas politik dan ekonomi, serta untuk menekan kekuatan partai politik yang kuat.
Perubahan konstitusi keempat terjadi pada tahun 1998, setelah Soeharto lengser dari kekuasaan akibat tekanan massa yang menginginkan reformasi demokrasi. Konstitusi ini mengakui hak-hak sipil dan politik, hak asasi manusia, dan kebebasan pers dan menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, konstitusi ini juga mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat sistem pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.
Referensi:
* Simanjuntak, P. H. (2017). Sejarah Konstitusi Indonesia. Rajawali Press.
* Fealy, G., & White, S. (2003). Expressing Islam: Religious Life and Politics in Indonesia. Institute of Southeast Asian Studies.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh annisa prabawati sa`diyah 2251011014 -
Nama : Annisa prabawati sa'diyah
Npm : 2251011014
Kelas : A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi: Perubahan itu dilakukan karena Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah: UUD 1945 : Saat Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, republik baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945. Isi dari UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila. Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.

UUD RIS 1949: berdirinya UUD RIS tersebut dikarenakan ada campur tangan pihak Belanda karena Belanda masih ingin menjajah bangsa Indonesia karena hal tersebut terjadilah agresi, yang mengakibatkan terjadinya konferensi meja bundar, Sehingga terciptalah UUD RIS dan UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Namun konstitusi ini tak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

UUDS 1950

UUD NRI tahun 1945, UUD NRI mengalami 4 kali perubahan amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Konstitusi tertulis dan berlaku di Indonesia hasil amandemen ini pula dibuat dengan lebih terperinci.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Maria Cindy Yunika Hutahaean -
Nama: Maria Cindy Yunika Hutahaean
NPM: 2251011051
Kelas: Manajemen A

Ada alasan dibalik mengapa Indonesia beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami
perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Rizky Kurniawan -
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, antara lain perubahan sosial-politik, perubahan kekuasaan, dan dinamika ekonomi.

1. Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1949, ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Pada saat itu, Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) digantikan oleh Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara). Perubahan ini terjadi karena adanya desakan dari negara-negara bagian yang membentuk RIS untuk memperoleh otonomi yang lebih besar.

2. Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1950, ketika Indonesia mengubah sistem pemerintahannya dari sistem parlementer menjadi presidensial. Perubahan ini terjadi karena adanya keinginan untuk memperkuat kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

3. Periode ketiga perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia mengubah sistem pemerintahannya dari sistem presidensial menjadi sistem demokrasi terpimpin. Perubahan ini terjadi karena adanya keinginan untuk mengurangi kekuasaan presiden dan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada DPR.

4. Periode keempat perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1966, ketika Indonesia mengalami perubahan kekuasaan dari pemerintahan Soekarno ke pemerintahan Soeharto. Konstitusi UUDS 1950 digantikan oleh Konstitusi UUD 1945 yang telah direvisi. Perubahan ini terjadi karena adanya keinginan untuk mengubah konstitusi yang telah dianggap kuno dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

5. Periode Konstitusi kelima UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Annisa Hikmah Nabila 2251011016 -
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Devi aulia putri -
nama :Devi aulia putri
npm:2251011038
kelas : A

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

berikut beberapa penjelasan periode:
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang- Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
Berdasarkan UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. dalam menjalankan kedaulatan rakyat mempunyai tugas dan wewenang menetapkan UUD, GBHN, memilih dan mengangkat Presiden dan wakil Presiden serta mengubah UUD. Selain MPR terdapat lembaga tinggi negara lainnya dibawah MPR, yaitu Presiden yang menjalankan pemerintahan, DPR yang membuat Undang-Undang, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung (MA). Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan menyatakan :”Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.” Kemudian dipilihlah secara aklamasi Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama kali. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasional, dengan sistem pemerintahan presidensial artinya kabinet bertanggung jawab pada presiden.

b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik
Triwulan Tutik, 2006: 69).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.
Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga- lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan. Pelaksanaan konstitusi ini merupakan penjelmaan dari NKRI berdasarkan Proklamasi 17 Agustua 1945, serta didalamnya juga menjalankan otonomi atau pembagian kewenangan kepada daerah- daerah di seluruh Indonesia.
Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR (Dasril Radjab, 2005 : 202).

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan
untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang
sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
Dalam praktek ternyata UUD 1945 tidak diberlakukan sepenuhnya hingga tahun 1966. Lembaga- lembaga negara yang dibentuk baru bersifat sementara dan tidak berdasar secara konstitusional, akibatnya menimbulkan penyimpangan-penyimpangan kemudian meletuslah Gerakan 30 September 1966 sebagai gerakan anti Pancasila yang dipelopori oleh PKI, walaupun kemudian dapat dipatahkannya. Pergantian kepemimpinan nasional terjadi pada periode ini, dari Presiden Soekarno digantikan Soeharto, yang semula didasari oleh Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kemudian dilaksanakan pemilihan umum yang kedua pada tahun 1972.
Babak baru pemerintah orde baru dimulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pemilihan umun dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, pembangunan nasional berjalan dengan baik, namun disisi lain terjadi kediktaktoran yang luar biasa dengan alasan demi terselenggaranya stabilatas nasional dan pembangunan ekonomni, sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD 1945 tidak berjalan dengan baik.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
Dalam melakukan perubahan UUD 1945, MPR menetapkan lima kesepakatan, yaitu :
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945;
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-
hal normatif akan dimaksukkan kedalam pasal-pasal (batang tubuh); dan
5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.
Pada periode ini UU D 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga
mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.
Pada awalnya gagasan untuk melaksanakan perubahan/amandemen UUD 1945 tidak diterima oleh kekuatan politik yang ada, walaupun perdebatan tentang perubahan UUD 1945 sudah mulai hangat pada tahun 1970 an. Pada saat reformasi, agenda yang utama adalah melaksanakan perubahan UUD 1945, yaitu telah terselenggara pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan berhasil menetapkan perubahan UUD 1945 yang pertama, kemudian disusul perubahan kedua, ketiga hingga keempat.

Referensi:
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh M. GAMROWI_2211011053 - -
NAMA : M. GAMROWI
NPM : 2211010153
KELAS : A

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA :
A. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
B. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain : 1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat; 2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan 3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda
C. Periode 17Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggungjawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
E. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945.
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
F. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Josephine Tirza Grace Sitindaon 2251011011 -
Nama : Josephine Tirza Grace Sitindaon
Npm : 2251011011
Kelas : A

Secara umum, terdapat dua macam konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan tak tertulis. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Literasi / referensi : http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Ali Akbar Karim -
Nama : Ali Akbar Karim
NPM : 2251011029
Kelas : A

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena beberapa faktor, di antaranya adalah perubahan sistem pemerintahan, perubahan kondisi politik, dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.
2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.
3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.
4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.
5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait dengan perubahan kondisi politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman. Meskipun demikian, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Mutia Alya sari -
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya beberapa faktor, di antaranya:
1. Kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
2. Kebutuhan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan.
3. Adanya tuntutan dari kelompok masyarakat.
4. Perubahan politik.
5. Tuntutan internasional

Seiring dengan perkembangan sejarah bangsa Indonesia, Beberapa pasal lama nantinya akan digantikan dengan pasal baru yang lebih relevan dengan masa kini. Tujuan Amandemen UUD 1945 yang paling utama tentunya adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Sepanjang sejarahnya, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen dari tahun 1999 hingga 2002

1. Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999.
2. Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000.
3. Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001.
4. Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh abdul aziz azizi -
Perubahan konstitusi dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini. Pada masa Konstitusi RIS sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk negara Indonesia pada masa konstitusi RIS adalah federasi, yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing - masing negarabagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh N.Jeri Hardinanta -
N.jeri hardinanta
2251011062

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena beberapa faktor, di antaranya adalah perubahan sistem pemerintahan, perubahan kondisi politik, dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.
2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.
3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.
4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.
5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait dengan perubahan kondisi politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman. Meskipun demikian, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Ariska Zakiyya Nurfaizah -
nama : ariska zakiyya nurfaizah
npm : 2211011113
kelas : A

Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi negara dikarenakan UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

referensi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh dinda setiawati 2211011080 -
Nama : Dinda Setiawati
NPM : 2211011080
Kelas : Pkn A


Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan konstitusi sebelumnya dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang Dasar 1945 dan dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu juga perubahan konstitusi disebabkan karena konstitusi sebelumnya sudah bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 dan sudah Kehilangan relevansinya dengan kondisi warga negara.

Indonesia sudah mengalami 4 kali perubahan konstitusi yaitu:

1. Periode pertama berlaku UUD 1945
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, pada saat itu Republik belum mempunyai undang-undang dasar Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 rancangan undang-undang disahkan oleh PPKI sebagai undang-undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2.periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949
Dikarenakan pada saat itu negara Belanda masih ingin menjajah Indonesia maka dari itu Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara yang ada di wilayah Indonesia, maka dari itu diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat

3. periode ketiga berlaku UUDS 1950
Dikarenakan masyarakat kurang dapat bertahan lama dengan Periode negara Republik Indonesia Serikat maka dibentuklah suatu panitia untuk menyusun rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 17 Agustus 1950 oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berlakulah periode ini.

4. Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
Bersamaan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka berlakulah kembali undang-undang Dasar 1945 dikarenakan pada periode lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang Dasar 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Dhia Puspita Citra Dewi _2251011047 -
Nama : Dhia Puspita Citra Dewi
NPM : 2251011047
Kelas : Manajemen B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena konstitusi yang pernah ada terdapat beberapa kekurangan dan dirasa sudah tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dan tidak sesuai dengan dasar negara yang ada, sehingga harus dilakukan perubahan atau pembaharuan.

Periode perubahan konstitusi Indonesia :
1. Penetapan UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada saat Proklamasi Kemerekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar. Sehingga pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan RUU sebagai UUD NRI setelah mengalami beberapa proses.

2. Penetapan konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Belanda mencoba kembali untuk merebut kekuasaan Indonesia, dengan cara mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Hal tersebut menyebabkan terjadinya Aagresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948, dan mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat.

3. Penetapan UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali NKRI serta diikuti UUD yang baru, yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Penetapan berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)
Dengan adanya dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 kembali digunakan. Perubahan lembaga legiislatif seperti MPRS juga dilakukan, hal itu dikarenakan MPRS dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Raihan Pasca Ramadhan -
NAMA: Raihan Pasca Ramadhan
NPM: 2211011091
Kelas: A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

1. Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini merupakan dasar bagi sistem pemerintahan dan politik Indonesia yang baru.

2. UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.

3. UUD 1945 (amandemen pertama, 1999)
Pada tahun 1960-an dan 1970-an, Indonesia mengalami masa pemerintahan yang otoriter dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. Setelah reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami amandemen pertama pada tahun 1999, yang mengubah beberapa pasal dan memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia serta memperkuat sistem pemerintahan demokrasi.

4. UUD 1945 (amandemen ke-2, 2000)
Amandemen kedua pada tahun 2000 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mengatasi beberapa masalah yang muncul setelah amandemen pertama, seperti peningkatan peran DPR dalam pemilihan presiden, serta penambahan hak-hak regional dan desentralisasi pemerintahan.

menurut npendapat saya bangsa indonesia mengalami beberapa perubahaan tersebut umtuk menyempurnakan konstitusi kontitusi sebelumnya agar selalu sejalan dengan pancasila dan UUDD 1945
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Dhia Puspita Citra Dewi _2251011047 -
Nama : Dhia Puspita Citra Dewi
NPM : 2251011047
Kelas : Manajemen A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena konstitusi yang pernah ada terdapat beberapa kekurangan dan dirasa sudah tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dan tidak sesuai dengan dasar negara yang ada, sehingga harus dilakukan perubahan atau pembaharuan.

Periode perubahan konstitusi Indonesia :
1. Penetapan UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada saat Proklamasi Kemerekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar. Sehingga pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan RUU sebagai UUD NRI setelah mengalami beberapa proses.

2. Penetapan konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Belanda mencoba kembali untuk merebut kekuasaan Indonesia, dengan cara mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Hal tersebut menyebabkan terjadinya Aagresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948, dan mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat.

3. Penetapan UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali NKRI serta diikuti UUD yang baru, yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Penetapan berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)
Dengan adanya dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 kembali digunakan. Perubahan lembaga legiislatif seperti MPRS juga dilakukan, hal itu dikarenakan MPRS dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)

Mohon maaf Pak, saya upload ulang post testnya, karena yang pertama tadi kelasnya salah. Terrima kasih Pak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh kiky marsheila_2211011042 -
KIKY MARSHEILA
2211011042
MANAJEMEN KELAS A

Sebenarnya konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar, dikarenakan suatu kekeliruan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekeliruan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar. Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu Konstitusi tertulis dan Konstitusi tak tertulis. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu : Periode 18 Agustus - 27 Desember 1949, Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, dan periode 5 Juli 1959 sampai sekarang.