FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 43
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Intrista Sarah Ashiila -
Nama : Intrista Sarah Ashiila
NPM : 2255012011
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua konsep yang saling terkait dan penting dalam memastikan keamanan dan kestabilan suatu negara. Penegakan hukum merupakan upaya untuk menerapkan dan menegakkan hukum yang berlaku di suatu negara, sedangkan perlindungan negara merupakan upaya untuk melindungi negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar.

Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, negara harus menjamin bahwa setiap individu diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif dalam proses hukum. Negara juga harus menjamin bahwa hak-hak asasi manusia terlindungi dan dihormati dalam setiap proses hukum. Hal ini akan menjamin bahwa keadilan dapat tercapai dan tidak ada yang menjadi korban ketidakadilan.

Di sisi lain, perlindungan negara meliputi berbagai hal seperti keamanan nasional, pertahanan negara, dan perlindungan terhadap ancaman kejahatan. Negara harus memiliki kebijakan yang tepat untuk menangani ancaman tersebut, baik dari dalam maupun luar, dan menerapkan tindakan yang tegas untuk menjamin keamanan negara.

Namun, dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan negara, negara juga harus memperhatikan prinsip kebebasan sipil dan hak-hak asasi manusia. Terkadang, tindakan penegakan hukum atau perlindungan negara yang berlebihan atau tidak proporsional dapat merugikan hak-hak individu dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, negara harus selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu.

Selain itu, negara juga harus memastikan bahwa sistem hukum dan keamanan negara bekerja secara efektif dan transparan. Hal ini akan memastikan bahwa negara tidak menyalahgunakan kekuasaannya dalam menjalankan tugas-tugasnya dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Dalam konteks global, kerja sama internasional juga sangat penting dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan negara. Negara harus bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mengatasi ancaman yang bersifat lintas negara seperti terorisme, perdagangan manusia, atau perdagangan narkoba.

Secara keseluruhan, penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua konsep yang saling terkait dan penting dalam menjaga keamanan dan kestabilan suatu negara. Negara harus memastikan bahwa kedua fungsi ini dijalankan dengan baik, dalam keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu, dan dengan memperhatikan prinsip transparansi dan kerja sama internasional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ramadina Mutiara Arta -
Nama: Ramadina Mutiara Arta
NPM: 2255012003
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Febrisky Sinamo -
NAMA: FEBRISKY SINAMO
NPM: 2215012045
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Ada beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah yang cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
• Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1/Juni 2017 JIPSi 25 menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana
• Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas
• Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku social
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Angelique Beatrice Chandra -
Nama : Angelique Beatrice Chandra
NPM : 221502015
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017, menjadi salah satu kasus yang kontroversial dalam dunia penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Ahok dituduh melakukan penistaan agama dalam pidato yang disampaikannya pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Meskipun Ahok mengklarifikasi bahwa pidatonya tidak bermaksud menistakan agama, namun ia tetap diadili dan divonis bersalah oleh pengadilan.

Dalam kasus ini, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Pertama, terkait kebebasan berpendapat dan beragama yang diatur dalam Konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan berpendapat, namun kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum. Dalam kasus Ahok, terdapat perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat dan bagaimana mengimbangi kebebasan itu dengan tanggung jawab hukum.

Kedua, terkait dengan independensi kehakiman dan pemerintah. Sebagai seorang Gubernur, Ahok seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menjunjung independensi kehakiman dan pemerintah. Namun, tindakan Ahok yang mengkritik keputusan pengadilan dan mendesak agar kasusnya segera diselesaikan, justru dapat mengganggu independensi kehakiman dan pemerintah.

Ketiga, terkait dengan perlindungan hak asasi manusia. Keadilan dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi fokus utama dalam penegakan hukum. Namun, dalam kasus Ahok, terdapat tudingan bahwa proses hukum yang dialaminya tidak adil karena diduga dipengaruhi oleh tekanan dari kelompok tertentu.

Meskipun kasus Ahok telah berakhir dengan putusan pengadilan dan Ahok telah menjalani hukumannya, namun kasus ini tetap menjadi pembelajaran penting dalam penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Dalam menegakkan hukum, harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, independensi kehakiman, dan perlindungan hak asasi manusia agar dapat menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua warga negara. Penanganan kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Dalam kasus ini, meskipun banyak pihak yang menuntut agar Patahana diproses secara hukum, penanganan kasus tersebut tidak berjalan dengan lancar dan cepat. Ada beberapa kelemahan dalam penanganan kasus ini, antara lain:
  1. Politisasi kasus: Kasus ini memiliki dimensi politis yang sangat kuat, sehingga penanganannya juga terpengaruh oleh kepentingan politik. Sejumlah pihak terlihat memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan politik mereka sendiri, yang memperlambat penanganan kasus tersebut.

  2. Perlindungan hukum yang tidak merata: Dalam kasus ini, terlihat ada perlakuan hukum yang berbeda bagi pejabat publik dan masyarakat biasa. Sejumlah pejabat publik yang melakukan tindak pidana sering kali mendapat perlindungan hukum yang lebih baik dibandingkan masyarakat biasa. Hal ini menyebabkan adanya ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum.

  3. Keterbatasan aparat penegak hukum: Meskipun kasus ini cukup mencuat di media, namun aparat penegak hukum tidak sepenuhnya aktif dalam menanganinya. Hal ini dapat disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, baik dari segi personel, teknologi, maupun anggaran. Keterbatasan tersebut mempengaruhi kualitas penegakan hukum dan mengurangi efektivitas sistem perlindungan negara.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Reformasi tersebut harus mencakup perbaikan dalam tiga aspek utama, yaitu independensi aparat penegak hukum, keterbukaan dan transparansi proses hukum, dan perlindungan hukum yang merata bagi semua warga negara. Selain itu, reformasi juga harus diikuti dengan perbaikan sistem pendidikan dan sosialisasi hukum, sehingga masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajibannya dalam menerapkan hukum dan berpartisipasi dalam sistem perlindungan negara.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sharlene Eugene -
NAMA : SHARLENE EUGENE
NPM : 2255012001
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR


Pergerakan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait dan berkaitan erat satu sama lain. Hukum sendiri merupakan mekanisme untuk melindungi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat, sedangkan perlindungan negara adalah tugas pemerintah dalam melindungi dan memastikan keamanan dan kesejahteraan warga negaranya. Pergerakan hukum berfungsi sebagai pengawas pemerintah dan memastikan bahwa negara beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, sementara perlindungan negara berfungsi sebagai pemenuhan hak dasar warga negara. Dalam konteks pergerakan hukum, pengawasan dan pengawalan hukum menjadi tugas utama. Pergerakan hukum memiliki peran penting dalam memperkuat supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia. Pengawasan hukum yang ketat memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak melanggar hak-hak warga negara, dan pengawalan hukum membantu menjamin bahwa negara beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Pergerakan hukum juga dapat membantu melindungi hak-hak minoritas atau kelompok-kelompok yang rentan dan mendukung penegakan hukum yang adil dan merata untuk semua warga negara.

Di sisi lain, perlindungan negara memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan warga negara. Perlindungan negara dilakukan melalui kebijakan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keselamatan, serta melalui penegakan hukum dan keamanan. Negara harus memberikan perlindungan yang memadai terhadap semua warga negaranya tanpa terkecuali, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan seperti anak-anak, perempuan, dan orang-orang dengan disabilitas. Namun, perlindungan negara sering kali menjadi kontroversial ketika pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi dan menekan kelompok-kelompok yang kritis terhadap kebijakan publik atau pemerintahannya. Ini dapat mengancam kebebasan berbicara dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dari pergerakan hukum untuk memastikan bahwa perlindungan negara dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak melanggar hak-hak warga negara.

Dalam kesimpulannya, pergerakan hukum dan perlindungan negara memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak warga negara dan menjaga stabilitas negara. Pengawasan hukum yang ketat oleh pergerakan hukum diperlukan untuk memastikan bahwa negara beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Di sisi lain, perlindungan negara melalui kebijakan publik dan penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Risa Oktaria -
NAMA: RISA OKTARIA
NPM: 2215012019
KELAS: A
PRODI S1 ARSITEKTUR

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral, yang mana hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi, sehingga dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas Tionghoa terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas Tionghoa merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an.

Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.

Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arbiyanto . -
Nama:arbiyanto
Npm:2215012033
Kelas:A
Prodi:s1 arsitektur

Jawaban

Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. .
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penegak adalah yang mendirikan,menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu, mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik aduan Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Satria Rezha Pratama -
NAMA : SATRIA REZHA PRATAMA
NPM : 2215012009
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
• Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1/Juni 2017 JIPSi 25 menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana
• Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas
• Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku social
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Edellia Putri Hutari -
Nama : Edellia Putri Hutari
NPM : 2215012021
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Di sisi lain, perlindungan negara meliputi berbagai hal seperti keamanan nasional, pertahanan negara, dan perlindungan terhadap ancaman kejahatan. Negara harus memiliki kebijakan yang tepat untuk menangani ancaman tersebut, baik dari dalam maupun luar, dan menerapkan tindakan yang tegas untuk menjamin keamanan negara.

Namun, dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan negara, negara juga harus memperhatikan prinsip kebebasan sipil dan hak-hak asasi manusia. Terkadang, tindakan penegakan hukum atau perlindungan negara yang berlebihan atau tidak proporsional dapat merugikan hak-hak individu dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, negara harus selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by i komang bayu bayu -
Nama:ikomang bayu
NPM :2215012003
KELAS :A
PRODI :S1 ARSITEKTUR

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait dalam sistem hukum suatu negara. Penegakan hukum merupakan upaya untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara, sedangkan perlindungan negara adalah upaya untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan negara.

Penegakan hukum meliputi berbagai aspek, antara lain:

Penegakan hukum pidana: Upaya untuk menegakkan hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya. Penegakan hukum pidana bertujuan untuk menindak pelaku tindak pidana, memberikan keadilan bagi korban, serta mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan.

Penegakan hukum perdata: Upaya untuk menegakkan hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara individu atau badan hukum. Penegakan hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang bersengketa, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap individu atau badan hukum terlindungi dengan baik.

Penegakan hukum tata usaha negara: Upaya untuk menegakkan hukum tata usaha negara, yaitu hukum yang mengatur tentang tata cara pengelolaan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan negara. Penegakan hukum tata usaha negara bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara dalam melakukan hubungan dengan pemerintah.

Sementara itu, perlindungan negara meliputi berbagai aspek, antara lain:

Pertahanan keamanan: Upaya untuk melindungi negara dari ancaman dari dalam maupun luar negeri. Pertahanan keamanan dapat dilakukan melalui upaya peningkatan kekuatan militer, pemantauan terhadap potensi ancaman, dan upaya diplomasi untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga.

Perlindungan terhadap kekayaan negara: Upaya untuk melindungi kekayaan negara, termasuk sumber daya alam, infrastruktur, dan kekayaan budaya dari penyalahgunaan atau kecurangan. Perlindungan ini dapat dilakukan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran terhadap kekayaan negara.

Perlindungan terhadap kedaulatan negara: Upaya untuk melindungi kedaulatan negara dari upaya-upaya yang dapat mengancam keberadaannya, baik dari dalam maupun luar negeri. Perlindungan ini dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang ketat, pemantauan terhadap kegiatan yang mencurigakan, dan upaya diplomasi untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara lain.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Roby Fahmi -
Nama : Roby Fahmi Maydani
NPM : 2215012031
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Azra Amalia -
NAMA: AZRA DWI AMALIA
NPM: 2255012009
KELAS: A
PRODI S1 ARSITEKTUR

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral, yang mana hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.

Perlindungan negara memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan warga negara. Perlindungan negara dilakukan melalui kebijakan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keselamatan, serta melalui penegakan hukum dan keamanan. Negara harus memberikan perlindungan yang memadai terhadap semua warga negaranya tanpa terkecuali, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan seperti anak-anak, perempuan, dan orang-orang dengan disabilitas. Namun, perlindungan negara sering kali menjadi kontroversial ketika pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi dan menekan kelompok-kelompok yang kritis terhadap kebijakan publik atau pemerintahannya. Ini dapat mengancam kebebasan berbicara dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dari pergerakan hukum untuk memastikan bahwa perlindungan negara dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak melanggar hak-hak warga negara.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Reformasi tersebut harus mencakup perbaikan dalam tiga aspek utama, yaitu independensi aparat penegak hukum, keterbukaan dan transparansi proses hukum, dan perlindungan hukum yang merata bagi semua warga negara. Selain itu, reformasi juga harus diikuti dengan perbaikan sistem pendidikan dan sosialisasi hukum, sehingga masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajibannya dalam menerapkan hukum dan berpartisipasi dalam sistem perlindungan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Shafiera Hazanah Putri -
Nama : Shafiera Hazanah Putri
NPM : 2215012057
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

penegakan hukum dan perlindungan negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan kestabilan suatu negara. Penegakan hukum melibatkan proses menerapkan dan menegakkan hukum yang berlaku, sementara perlindungan negara melibatkan berbagai upaya untuk melindungi negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar.

Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan negara, negara harus memperhatikan prinsip kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Negara harus selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu. Selain itu, negara juga harus memastikan bahwa sistem hukum dan keamanan negara bekerja secara efektif dan transparan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum meliputi undang-undang sebagai faktor hukumnya sendiri, pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum sebagai faktor penegak hukum, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum sebagai faktor pendukung, masyarakat sebagai lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, dan kebudayaan sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Secara keseluruhan, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan baik dan dalam keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu, serta dengan memperhatikan prinsip transparansi dan kerja sama internasional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Diva Athallah -
NAMA: DIVA KAMILA
NPM: 2215012011
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Penegak hukum adalah perhatian dan penggarapan baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum sungguh terjadi ataupun pervuatan melawan hukum yang mungkin terjadi. Dalam pemilihan penegak hukum, negara tidak boleh memilih berdadarkan agama ataupun suku. Bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan. Seperti halnya yang terjadi pada Ahok. Sejak masa orde baru, komunitas tionghoa menghadapu deskriminasi. Mereka harus bejuang untuk mendapatkan haknya sebagai warna negara termssuk hal berpolitik. Contoh pihak tiongkok yang berhadil masuk ke ranah politik sebagai gubernur jakarta, yaitu Ahok.

Pada tahun 2017, Ahok terjerat kasus penistaan agama yang dianggap bahwa ia menistakan agama islam melalui pidatonya dan berakhir ia tetap diadili dan divonis sesuai hukum. Dalam menjalankan penegakkan hukum, negara harus dapan memperhatikan prinsip kebenasan sipil dan hak asasi. Seringkali tindakkan penegakan hukum uang berlebihan dapat merugikan hak-hak individu dan kebebasan sipil. Adapun faktor yang memengarygi lemahnya hukum adalah berasal dari aparat hukum yang berthgas mulai dari kurangnya pemahaman, proses pemilihan yang menggunakan orang dalam dan sebagainya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fadillah Saum Ramadhani -
Nama: Fadillah Saum Ramadhani
NPM: 2215012027
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur


        Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Sudarto (1986: 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009: vii-ix).


        Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005: 5). Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by CHOIRINI ABDILLAH -
Nama: CHOIRINI ABDILLAH
NPM: 2215012075
Kelas: A
Prodi: S1 ARSITEKTUR

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Terdapat beberapa teori tentang perlindungan hukum, sebagaimana salah satunya yang dijabarkan oleh Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
- Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya
sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.
- Bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

Penegakan hukum adalah proses penjabaran ide yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, yang mana dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur dasar penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
- Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup

Permasalahan tentang perelindungan dan penegakan hukum yang mungkin saja terjadi bukan hanya pada etnis Tionghoa menjadi perhatian oleh pemerintah. semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Abiyyu Bahy Gazy -
NAMA : ABIYYU BAHY GAZY
NPM : 2215012069
KELAS : A
PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua konsep yang saling terkait erat. Perlindungan hukum melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Teori perlindungan hukum oleh Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Penerapan hukum haruslah dipandang dari tiga dimensi yaitu sistem normatif, sistem administratif, dan sistem sosial.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, dan masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nafisha Mifta Aulia -
Nama : Nafisha Mifta Aulia
NPM : 2255012005
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Pergerakan hukum berfungsi sebagai pengawas pemerintah dan memastikan bahwa negara beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, sementara perlindungan negara berfungsi sebagai pemenuhan hak dasar warga negara. Dalam konteks pergerakan hukum, pengawasan dan pengawalan hukum menjadi tugas utama. Pergerakan hukum memiliki peran penting dalam memperkuat supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by dwi noventy fanova -
Nama: dwi noventy f
Npm:2215012059
Kelas:A
Prodi:s1 arsitektur

Jawaban

Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. .
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penegak adalah yang mendirikan,menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu, mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik aduan Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fatima Azzahra Gumay -
Nama : Fatima Azzahra Gumay
NPM : 2215012035
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Pada masa orde baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi. Namun komunitas ini terus berjuang hingga akhirnya mendapatkan kesamaan di mata hukum dan pemerintahan Indonesia. Terbukti dengan terpilihnya Ahok sebagai gubernur Ibu kota. Ahok memiliki gaya kepemimpinan yang berbeda dari Jokowi. Namun Ahok berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.

Pada awalnya, Ahok bukan merupakan seseorang yang berkecimpung di dunia politik. Ahok merupakan lulusan Teknik Geologi Universitas Trisakti yang menggeluti dunia kontraktor. Ahok juga mengambil kuliah S2 di bidang manajemen keuangan hingga bekerja di PT Simaxindo Primadaya. Ahok memutuskan untuk masuk ke dunia politik pada tahun 2003 dengan bergabung ke PPIB. Ia berhasil menduduki kursi di DPRD dan menunjukkan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN, menolak mengambil uang SPPD fiktif, dan dikenal masyarakat karena ia satu-satunya anggota DPRD yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka. Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.

Saat menjabat sebagai Gubernur, gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Di bawah kepemimpinan Ahok, orang bisa mengakses informasi pengelolaan anggaran daerah, transparansi dalam penataan organisasi birokrasi sehingga penempatan berdasarkan sistem meritokrasi, penataan infrastruktur dan pelayanan publik yang berjalan dengan baik. Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an. Terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi Ahok, menjadi pemimpin bukanlah hal yang mudah.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam. Pada pasal 27 UUD 1945 terkandung makna siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Masalah penegakkan hukum di Indonesia juga menjadi perhatian bagi pemerintah RI. Negara harus menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara juga harus menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nuru Isma -
NAMA: NURU ISMA
NPM: 2215012073
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Menganalisis jurnal " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
( Analisys kritis terhadap kasus penistaan agama oleh Patahana Gubrnur DKI Jakarta)


Dalam jurnal tersebut terdapat sebuah kasus yang mana ini sempat menjadi perbincangan hangat di Indonesia beberapa tahun yang lalu yaitu kasus penistaan agama.

Pertama-tama, kita harus memahami bahwa penistaan agama adalah tindakan yang sangat serius dan berpotensi menyebabkan ketidakstabilan sosial. Sebagai seorang pemimpin, Ahok seharusnya lebih bijak dan memperhatikan sensitivitas agama di masyarakat. Namun, di sisi lain, kita juga perlu mempertimbangkan hak atas kebebasan berbicara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam konteks ini, apakah Ahok benar-benar melakukan penistaan agama atau hanya sekadar memberikan pendapat?

Kedua, kita juga harus mempertimbangkan faktor politik dalam kasus ini. Ahok, yang merupakan seorang minoritas Tionghoa, sempat menjadi sasaran kampanye hitam dari kelompok-kelompok tertentu. Akankah kasus ini masih berlangsung jika Ahok bukan seorang minoritas? Kita harus berhati-hati dalam menentukan apakah kasus ini benar-benar didasarkan pada fakta atau hanya dipolitisasi.

Ketiga, penegakan hukum dalam kasus ini juga menimbulkan pertanyaan. Beberapa orang menganggap bahwa Ahok dijatuhi hukuman yang terlalu berat, terutama jika dibandingkan dengan kasus serupa di masa lalu. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Namun, di sisi lain, kita juga perlu mempertimbangkan bahwa hukuman Ahok mungkin juga didasarkan pada pertimbangan politik.

Terakhir, kita harus memikirkan tentang bagaimana kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi kita. Kita harus memahami bahwa kebebasan berbicara harus digunakan dengan bijak dan mempertimbangkan sensitivitas agama di masyarakat. Di sisi lain, kita juga harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak dipolitisasi. Kasus Ahok dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menghormati hak-hak dan sensitivitas orang lain.

Jadi, kesimpulannya, kasus penistaan agama oleh Ahok adalah sebuah kasus yang kompleks dan membutuhkan analisis yang cermat. Kita harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti kebebasan berbicara, politik, penegakan hukum, dan pelajaran yang dapat kita ambil dari kasus ini. Semoga saja kita bisa belajar dari kasus ini dan menjadi masyarakat yang lebih toleran dan menghargai perbedaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Elfina Sarafia Adi -
NAMA: Elfina Sarafia Adi
NPM: 2215012049
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Terdapat beberapa teori mengenai perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli salah satunya adalah Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan
sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Oktavia Anggraini -
Nama : oktavia Anggraini
Npm : 2215012067
Kelas : A
Prodi : S1 arsitektur

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau
tokoh masyarakat dari komunitas ini terusberjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kewenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum.
Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersifat hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan, sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan keputusan.

Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah envorcement. Menurut black law dictionary diartikan dalam kamus besar bahasa Indonesia penegak adalah yang mendirikan dan menegakkan. penegak hukum adalah yang menegakkan hukum dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
sejarah konsepsional maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai yang terjabarkan dalam kaidah yang mantap dan mengejawanta dan singkat tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir.
Joseph Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga tahapan yaitu :
1). Total enforcement, yakni ruang lingkup penegak hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif
2). Full enforcement
3). Actual enforcement

Penerapan hukum dipandang dari tiga dimensi yaitu:
- penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif.
- penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif
- penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial

penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain seperti polisi hakim jaksa serta pengacara.
masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arthalia Brilian Humairah -
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah di antaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98). Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Laniza Sasikirana -
Laniza Sasikirana
2215012023
Kelas A

Penegakan hukum dan perlindungan negara

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal
3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan- keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya.

Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan
pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah
terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sherly Ayu Damayanti -
Nama: Sherly Ayu Damayanti
NPM: 2215012077
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum melibatkan proses menerapkan dan menegakkan hukum yang berlaku, lalu perlindungan negara melibatkan berbagai upaya untuk melindungi negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar. Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan negara, negara harus memperhatikan prinsip kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Negara harus selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu. Selain itu, negara juga harus memastikan bahwa sistem hukum dan keamanan negara bekerja secara efektif dan transparan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain:
1) Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4) Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5) Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal tersebut memiliki makna bahwa semua warga negara dari golongan mana pun tidak memiliki keistimewaan apapun dalam hukum negara.

Contoh kasusnya adalah kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017, menjadi salah satu kasus yang kontroversial dalam dunia penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Ahok dituduh melakukan penistaan agama dalam pidato yang disampaikannya pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Meskipun Ahok mengklarifikasi bahwa pidatonya tidak bermaksud menistakan agama, namun ia tetap diadili dan divonis bersalah oleh pengadilan.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Najya Zahrina Adilah -
Nama: Najya Zahrina Adilah
NPM: 2215012037
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara, dan lembaga permasyarakatan. Dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia menjalankan hukum (penegak hukum).

faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Maka dari itu lah yang menyebabkan kepercayaan masyarakat kian hari kian merebak terhadap penegakan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Taha Al-Maktary -
Nama:Taha Abdul-Raoof Taha Al-Maktary
NPM:2215012083
CLASS:A
PRODI: S1 Arsitektur

Law enforcement and state protection in Indonesia are two important aspects that are interrelated. Law enforcement is needed to uphold the rule of law and protect citizens' rights from all forms of law violations, such as crime, corruption and human rights violations. Meanwhile, defending the country includes the government's efforts to protect the security, stability and sovereignty of the country from internal and external threats.

In Indonesia, law enforcement and state protection face complex challenges. Some of these challenges are related to the lack of public access to an independent and impartial judiciary, as well as the many human rights violations that have occurred in several parts of Indonesia. In addition, maintaining political stability and national security also has challenges such as terrorism and conflict in several areas. Therefore, collaborative efforts are needed between the government, society and various stakeholders to strengthen law enforcement and state protection in Indonesia, in order to achieve the goals of sustainable development and equity for all Indonesian people.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Paidel Bona Tua Nababan -
Nama : PAIDEL BONA TUA NABABAN
NPM : 2255012013
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Hubungan antara pergerakan hukum dan perlindungan negara sangatlah erat dan saling terkait. Hukum memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat, sedangkan perlindungan negara merupakan tugas pemerintah dalam memastikan kesejahteraan dan keamanan warga negaranya. Pergerakan hukum berfungsi sebagai pengawas pemerintah dan menjamin bahwa negara beroperasi dengan prinsip-prinsip hukum yang adil, sedangkan perlindungan negara berfungsi sebagai pemenuhan hak dasar warga negara.

Dalam hal pergerakan hukum, pengawasan dan pengawalan hukum merupakan tugas utama. Pergerakan hukum memiliki peran penting dalam memperkuat supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia. Pengawasan hukum yang ketat memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak melanggar hak-hak warga negara, sedangkan pengawalan hukum membantu menjamin bahwa negara beroperasi dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Pergerakan hukum juga dapat membantu melindungi hak-hak minoritas dan kelompok rentan serta mendukung penegakan hukum yang adil dan merata untuk semua warga negara.

Di sisi lain, perlindungan negara memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan warga negara. Perlindungan negara dilakukan melalui kebijakan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keselamatan serta penegakan hukum dan keamanan. Negara harus memberikan perlindungan yang memadai untuk semua warga negara, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan seperti anak-anak, perempuan, dan orang-orang dengan disabilitas. Namun, seringkali perlindungan negara menjadi kontroversial ketika pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk menindas kelompok-kelompok yang kritis terhadap kebijakan publik atau pemerintahannya. Hal ini dapat mengancam kebebasan berbicara dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pergerakan hukum harus mengawasi dan memastikan bahwa perlindungan negara dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak melanggar hak-hak warga negara.

Secara keseluruhan, pergerakan hukum dan perlindungan negara saling mendukung untuk melindungi hak-hak warga negara dan menjaga stabilitas negara. Pergerakan hukum harus melakukan pengawasan dan pengawalan hukum yang ketat untuk memastikan bahwa negara beroperasi dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Di sisi lain, perlindungan negara harus dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dary Hakiim -
Nama : Muhammmad Dary Hakiim
NPM : 2255012039
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Penegakan hukum merupakan proses yang mengimplementasikan nilai-nilai moral dan keadilan dalam rangkaian penjabaran ide dan cita hukum. Penegak hukum meliputi polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.

Sebelum tahun 2006, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi, namun berkat perjuangan mereka, UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dikeluarkan. Hal ini membuktikan bahwa komunitas Tionghoa adalah bagian dari bangsa Indonesia, dan untuk pertama kalinya, etnis Tionghoa menjadi gubernur DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Ahok, yang terkenal tegas, berhasil mengimplementasikan sejumlah kebijakan di Jakarta. Namun, pada pertengahan tahun 2016, kepemimpinannya diwarnai berbagai polemik, termasuk kasus penggusuran dan penistaan Alquran yang menjadi sorotan publik.

Masyarakat memandang rendah terhadap penegakan hukum di Indonesia, terutama karena lemahnya mentalitas aparat penegak hukum. Beberapa faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas tersebut adalah lemahnya pemahaman agama, ekonomi, dan proses rekruitmen yang tidak transparan. Persamaan di mata hukum tidak berjalan dengan efektif, dan reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Jonggi Pangramo -
NAMA : JONGGI PANGRAMO
NPM : 2215012055
KELAS : A

Kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengomentari sebuah ayat Al-Quran dalam sebuah kampanye yang disiarkan secara online. Komentar tersebut dianggap oleh sejumlah pihak sebagai penghinaan terhadap agama Islam dan menyebabkan Ahok dituduh melakukan penistaan agama.

Proses hukum dilakukan terhadap Ahok, dan dia akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Keputusan ini kemudian menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.

Dari segi hukum, penistaan agama adalah tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Indonesia dan dapat dihukum dengan pidana penjara. Namun, kasus Ahok menunjukkan betapa sensitifnya isu agama di Indonesia dan pentingnya menjaga toleransi dan menghindari tindakan atau kata-kata yang dapat menimbulkan ketegangan atau konflik antar umat beragama.

Dalam hal ini, saya menyarankan agar kita semua harus menghormati keyakinan dan agama orang lain serta menjaga toleransi dan persatuan di tengah perbedaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zixy aditya Ananta shintana -
NAMA : ZIXY ADITYA ANANTA SHINTANA
NPM : 2215012017
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Perlindungan hukum preventif
merupakan hasil teori perlindungan hukum
berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini
memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri
tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan ini
diberikan oleh pemerintah untuk mencegah
suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal
tersebut terjadi. Perlindungan hukum represif juga
merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini
memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang
berbeda dengan perlindungan hukum preventif
dalam hal penerapannya.

Penegakan Hukum
Penegak hukum adalah yang
menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya
berarti polisi dan jaksa yang kemudian
diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Secara konsepsional penegakan hukum terletak pada kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang
mantap dan mengejawantah dan sikap tindak
sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir,
untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Ruang lingkup penegakkan hukum
sebenarnya sangat luas sekali, karena
mencakup hal-hal yang langsung dan tidak
langsung terhadap orang yang terjun dalam
bidang penegakkan hukum. Orang orang penegakan hukum polisi, hakim, kejaksaan,pengacara danpemasyarakatan atau penjara
(Iskandar, 2009:98).
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan
kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar
ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum,
dan kemarahan masyarakat pada aparat
penegak hukum yang memanfaatkan hukum
untuk mencapai tujuan mereka tanpa
mengedepankan hati nurani. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Allyssa Fatimah Azzahra -
NAMA: Allyssa Fatimah Azzahra
NPM: 2215012025
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Ada beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
• Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1/Juni 2017 JIPSi 25 menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana
• Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas
• Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.

Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by filda Bunga Esandra Jean Masayu -
NAMA : FILDA BUNGA ESANDRA JEAN MASAYU
NPM : 2215012013
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum yiaitu tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan penegakan hukum menurut sudarto (1986 : 32), yaitu perhatian dan penanggapan, baik perbuatan yang melawan hukum yang sungguh sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).

Josep Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu:
1.Total enforcement
2. Full enforcement
3. Actual enforcement

Kasus penistaan agama oleh Patahana gubernur DKI Jakarta merupakan peristiwa yang cukup kontroversial dan menarik perhatian publik. Penistaan agama merupakan tindak pidana yang sangat serius, karena dapat memicu konflik sosial dan merusak persatuan dan kesatuan negara. Ahok biasa dikenal sebagai sosok yang tegas atau bisa di bilang to the point dan terbuka dalam menyampaikan argumennya. Ahok juga sering dikritik karena tanggapannya yang kontroversial, terdapat salah satu peristiwa dimana ahok dianggap memicu kontroversi, yaitu pada masalah pernyataannya tentang surah Al Maidahh ayat 51 pada oktober 2016. hal ini menimbulkan protes dari sejumlah kelompok masyarakat. Dalam peristiwa itu ahok dituduh melakukan penistaan agama dan diproses secara hukum.
Sebagai negara hukum, indonesia memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk menangani kasus ini, tetapi dalam kasus ini penegakan dan perlindungan negara seperti tidak berjalan lancar.
Perlindungan serta penegakan hukum yang baik pasti akan berdampak baik, serta mencegah dampak buruk dimasa depan. Oleh karena itu, semua pihak harus bisa bekerjasama serta saling mendukung dalam menegakkan hukum. Kita sebagai warga negara pun harus memastikan bahwa kasus seperti penistaan agama tidak akan terulang lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215012071 Nurul Maulina -
NAMA : NURUL MAULINA
NPM : 2215012071
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Figur pemimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sebagai berikut:
Ahok, seorang keturunan Tionghoa, menjadi Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa dan memimpin Jakarta. Dia menghadapi tantangan dari partai politik dan kelompok agama, namun berhasil memenangkan dukungan publik dengan gaya kepemimpinannya yang tegas dan kampanyenya untuk transparansi.

Ahok lahir dalam keluarga kaya dan memiliki latar belakang bisnis. Dia terlibat dalam politik sejak tahun 2004 dan berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya dalam memperbaiki akses kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum di Jakarta.

Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan kadang-kadang kontroversial memicu pro dan kontra di masyarakat. Beberapa orang menghargai pendekatannya yang penuh semangat dalam memerangi birokrasi yang tidak efisien, sementara yang lain mengkritiknya karena gaya kepemimpinannya yang terlalu keras.

Perlindungan hukum merupakan tindakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa dan mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Ada perlindungan hukum preventif yang bersifat pencegahan dan perlindungan hukum represif yang bersifat penindakan terhadap pelanggaran yang sudah terjadi.

Penegakan hukum melibatkan berbagai pihak, termasuk polisi, hakim, jaksa, dan lembaga pemasyarakatan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap hukum dan memelihara kedamaian dalam masyarakat.

Perjuangan komunitas Tionghoa di Indonesia dalam mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara berhasil dengan keluarnya Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006. Ahok menjadi simbol dari inklusi komunitas Tionghoa dalam kepemimpinan di Indonesia.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sosok pemimpin yang terkenal lugas dan tegas dalam berbicara, tidak peduli dengan siapa dia berbicara. Sebagai Gubernur nonaktif, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Polri. Keputusan tersebut semata-mata berdasarkan pertimbangan hukum dan bukan karena tekanan masyarakat. Ahok bersedia menghadapi risiko terburuk yang datang dengan keputusannya.

Pada 4 November 2016, demonstrasi damai mayoritas Muslim menuntut Polri secara profesional dan cepat mendakwa Ahok atas penodaan agama. Meski aksi unjuk rasa berlangsung damai, diakui Kapolri Tito Karnavian bahwa ada oknum tertentu yang berniat mengeksploitasi aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Kehadiran negara adalah untuk melindungi seluruh warga negaranya dari tindakan-tindakan yang dapat merusak supremasi hukum.

Pada masa Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan kurang mendapat pengakuan dari pemerintahan Soeharto. Selama puluhan tahun, tokoh dan tokoh masyarakat memperjuangkan haknya sebagai warga negara, termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih, yang dilindungi oleh undang-undang. Perjuangan mereka berujung pada lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Salah satu wujud masuknya komunitas Tionghoa ke dalam masyarakat Indonesia adalah kenyataan bahwa Jakarta, ibu kotanya, dipimpin oleh Ahok, seorang etnis Tionghoa. Terlepas dari tantangan dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta memutuskan untuk menunjuk Ahok sebagai gubernur. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang memiliki pendekatan persuasif, Ahok dikenal pandai mengungkapkan kemarahan kepada pejabat yang tidak berkompeten dalam pekerjaannya. Pendukungnya percaya bahwa dia dapat mengguncang birokrasi yang tidak efisien. Meski banyak yang meragukan sosok non-muslim ini saat terpilih menjadi wakil gubernur pada 2012, gaya keras Ahok dan kampanye transparansinya di negara dengan tingkat korupsi tinggi seperti Indonesia membantunya mendapatkan dukungan publik yang kuat.

Mengenai penegakan hukum dan perlindungan hak, ada beberapa teori. Perlindungan hukum preventif ditujukan untuk mencegah pelanggaran atau perselisihan sebelum terjadi dan melibatkan memungkinkan individu untuk menyuarakan keberatan dan pendapat mereka sebelum pemerintah membuat keputusan akhir. Perlindungan hukum represif, di sisi lain, menangani pelanggaran atau perselisihan yang sudah terjadi dan melibatkan konsekuensi hukum seperti penjara dan denda.

Penegakan hukum mengacu pada pelaksanaan hukum dan pemeliharaan perdamaian. Ini termasuk tindakan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Hakikat penegakan hukum terletak pada penyelarasan nilai-nilai dalam peraturan perundang-undangan yang kokoh untuk menciptakan dan memelihara keharmonisan dan keadilan sosial.

Di Indonesia, ruang lingkup penegakan hukum sangat luas dan melibatkan berbagai aktor. Ini termasuk polisi, hakim, jaksa, dan individu lain yang terlibat dalam menjaga perdamaian dan menegakkan hukum. Tujuan penegakan hukum tidak hanya untuk melaksanakan hukum tetapi juga untuk memelihara ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aryandi Mahadika -
NAMA : ARYANDI MAHADIKA
NPM : 2215012029
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR


Kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengomentari sebuah ayat Al-Quran dalam sebuah kampanye yang disiarkan secara online. Komentar tersebut dianggap oleh sejumlah pihak sebagai penghinaan terhadap agama Islam dan menyebabkan Ahok dituduh melakukan penistaan agama.

Proses hukum dilakukan terhadap Ahok, dan dia akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Keputusan ini kemudian menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.

Dari segi hukum, penistaan agama adalah tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Indonesia dan dapat dihukum dengan pidana penjara. Namun, kasus Ahok menunjukkan betapa sensitifnya isu agama di Indonesia dan pentingnya menjaga toleransi dan menghindari tindakan atau kata-kata yang dapat menimbulkan ketegangan atau konflik antar umat beragama.

Dalam hal ini, saya menyarankan agar kita semua harus menghormati keyakinan dan agama orang lain serta menjaga toleransi dan persatuan di tengah perbedaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by HIKMAL FERDIAN -
NAMA: HIKMAL FERDIAN
NPM: 2215012053
KELAS: A
PRODI: S1-ARSITEKTUR

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, negara harus menjamin bahwa setiap individu diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif dalam proses hukum. Negara juga harus menjamin bahwa hak-hak asasi manusia terlindungi dan dihormati dalam setiap proses hukum. Hal ini akan menjamin bahwa keadilan dapat tercapai dan tidak ada yang menjadi korban ketidakadilan.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Catur Aswarida -
NAMA : CATUR ASWARIDA
NPM : 2215012047
KELAS : A
PRODI : S1 ARAITEKTUR

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi Sudikno, 1999 40.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law. Sedangkan penegak hukum law enforcement officer artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. Henry Campbell Black, 1999, 797. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia 1998 912, penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement
2) Full enforcement
3) Actual enforcement
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Lintang Cahyaning Ratri -
NAMA: LINTANG CAHYANING RATRI
NPM: 2215012081
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Dalam menjalankan fungsi hukum, negara harus memastikan bahwa semua orang diperlakukan secara adil dan tidak didiskriminasi dalam proses peradilan. Negara juga harus memastikan bahwa hak asasi manusia dilindungi dan dihormati dalam setiap proses hukum. Hal ini memastikan bahwa keadilan dapat dicapai dan tidak ada yang menjadi korban ketidakadilan. Di sisi lain, keamanan negara mencakup berbagai topik seperti keamanan nasional, pertahanan negara, dan perlindungan terhadap ancaman kriminal. Negara harus memiliki kebijakan yang tepat untuk memerangi ancaman tersebut secara internal dan eksternal serta memiliki langkah-langkah tegas untuk menjamin keamanan negara.

Dalam konteks global, kerjasama internasional juga sangat penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keamanan nasional. Negara harus bekerja sama dengan negara lain untuk memerangi ancaman transnasional seperti terorisme, perdagangan manusia atau perdagangan narkoba.

Secara umum, penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua konsep yang saling berhubungan dan penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara. Negara harus memastikan bahwa kedua tugas tersebut dilaksanakan dengan baik dalam keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu serta memperhatikan prinsip transparansi dan kerjasama internasional.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
1) Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang
2) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4) Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5) Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Devina Andari Chairunissa -
Nama : Devina Andari Chairunissa
NPM : 2215012051
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Pada masa orde baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi. Namun komunitas ini terus berjuang hingga akhirnya mendapatkan kesamaan di mata hukum dan pemerintahan Indonesia. Terbukti dengan terpilihnya Ahok sebagai gubernur Ibu kota. Ahok memiliki gaya kepemimpinan yang berbeda dari Jokowi. Namun Ahok berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.

Dalam menegakkan hukum, harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, independensi kehakiman, dan perlindungan hak asasi manusia agar dapat menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua warga negara. Penanganan kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Dalam kasus ini, meskipun banyak pihak yang menuntut agar Patahana diproses secara hukum, penanganan kasus tersebut tidak berjalan dengan lancar dan cepat.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Reformasi tersebut harus mencakup perbaikan dalam tiga aspek utama, yaitu independensi aparat penegak hukum, keterbukaan dan transparansi proses hukum, dan perlindungan hukum yang merata bagi semua warga negara. Selain itu, reformasi juga harus diikuti dengan perbaikan sistem pendidikan dan sosialisasi hukum, sehingga masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajibannya dalam menerapkan hukum dan berpartisipasi dalam sistem perlindungan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Taufik Qurahman -
Nama: Taufik Qurahman
Npm: 2215012063
Kelas: A
Prodi: S-1 Arsitektur


Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi, sehingga dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas Tionghoa terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas Tionghoa merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Pada tahun 2017, Ahok terjerat kasus penistaan agama yang dianggap bahwa ia menistakan agama islam melalui pidatonya dan berakhir ia tetap diadili dan divonis sesuai hukum.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rahanditto Achmad Zulfi -
NAMA RAHANDITTO ACHMAD ZULFI
NPM 2215012061
KELAS A
PRODI S 1 ARSITEKTUR

Yurisprudensi adalah rangkaian proses yang mengembangkan gagasan dan cita-cita hukum yang memuat nilai-nilai moral yang pada hakekatnya mencakup suatu nilai hakiki, yaitu supremasi keadilan. Polisi adalah mereka yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan kejaksaan, yang kemudian diperluas mencakup hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.
Pada masa Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi, sehingga tokoh masyarakat atau tokoh masyarakat Tionghoa terus memperjuangkan haknya sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang selama beberapa dekade. Perjuangan komunitas ini terbukti berhasil dengan diundangkannya Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 tahun 2006. Salah satu bukti bahwa komunitas Tionghoa adalah bagian dari bangsa Indonesia adalah persamaan di mata hukum dan pemerintah, maka untuk pertama kalinya, DKI Jakarta dikepalai oleh seorang etnis Tionghoa, yaitu Ahok. Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama, atau gaya kepemimpinan Ahok yang percaya diri sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, Ahok mampu menerapkan beberapa kebijakan dan mengatasi berbagai persoalan di DKI Jakarta dengan tekadnya. Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai berbagai konflik, seperti perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan Reklamasi yang terpublikasi, dan peristiwa tersebut. Itu menghabiskan banyak energi dan menarik perhatian publik, yaitu mengolok-olok Alquran.
Akhirnya, pada 4 November 2016, terjadi aksi damai yang disusul dengan dugaan Ahok sebagai pelaku penistaan ​​agama. Untuk menjaga imparsialitas dan transparansi, Polri menggelar sidang terbuka terbatas dengan semua pihak yang disaksikan oleh pihak independen.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, bahkan demonstrasi 4 November 2016 dan kecurigaan Ahok bahwa Ahok tidak serius dalam pelaksanaan hukum oleh pemerintah, sehingga persetujuan umat Islam untuk mengontrol proses hukum, semakin mengkhawatirkan. Hujatan Ahok akan kembali terwujud dengan demonstrasi pada 2 Desember 2016. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukan pada sistem hukumnya, melainkan pada kualitas masyarakat yang taat hukum (aparat penegak hukum).
Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya pola pikir aparat penegak hukum, antara lain pemahaman yang kurang baik tentang agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak jelas, dll. Kesetaraan di bawah hukum tidak berjalan efektif. Wajar jika reaksi masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi semakin umum di negeri ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Alifa Iftinah -
NAMA: ALIFA IFTINAH
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Pergerakan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait dan berkaitan erat satu sama lain. Hukum sendiri merupakan mekanisme untuk melindungi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat, sedangkan perlindungan negara adalah tugas pemerintah dalam melindungi dan memastikan keamanan dan kesejahteraan warga negaranya. Pergerakan hukum berfungsi sebagai pengawas pemerintah dan memastikan bahwa negara beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, sementara perlindungan negara berfungsi sebagai pemenuhan hak dasar warga negara. Dalam konteks pergerakan hukum, pengawasan dan pengawalan hukum menjadi tugas utama. Pergerakan hukum memiliki peran penting dalam memperkuat supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia. Pengawasan hukum yang ketat memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak melanggar hak-hak warga negara, dan pengawalan hukum membantu menjamin bahwa negara beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Pergerakan hukum juga dapat membantu melindungi hak-hak minoritas atau kelompok-kelompok yang rentan dan mendukung penegakan hukum yang adil dan merata untuk semua warga negara.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017, menjadi salah satu kasus yang kontroversial dalam dunia penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Ahok dituduh melakukan penistaan agama dalam pidato yang disampaikannya pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Meskipun Ahok mengklarifikasi bahwa pidatonya tidak bermaksud menistakan agama, namun ia tetap diadili dan divonis bersalah oleh pengadilan.