FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

Number of replies: 16

Bagi seluruh mahasiswa dipersilahkan untuk melakukan diskusi mengenai Munakahat/Pernikahan dengan mengajukan pertanyaaan maupun pernyataan berupa ide/gagasan. Mahasiswa yang mendapatkan materi Munakahat/Pernikahan wajib memberikan tanggapan terhadap pertanyaan rekan-rekannya. Setiap argumentasi harus dilandasi pada referensi/teori dan jangan lupa untuk tetap melakukan parafrase serta mencantumkan sumber referensi yang dikutip agar terbebas dari tindakan plagiarisme. Keaktifan dalam forum diskusi ini akan menjadi salah satu penilaian penting dalam perkuliahan serta bukti absensi untuk pertemuan 14. Terima Kasih. 

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by Rima Yuni Saputri -
Diskusi dimulai pukul 13.00 WIB. Bagi mahasiswa yang tidak aktif dalam forum diskusi dianggap tidak hadir (Alpa).
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by Ririn Kiranandini Kiran -
izin bertanya, apakah sah melaksanakan akad nikah melalui video call dan apa hukumnya menurut islam
Terimakasih
In reply to Ririn Kiranandini Kiran

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by Khalda Jihan -
Akad nikah melalui media video call sah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, tidak bertentangan dengan hukum islam, seperti adanya calon suami dan, wali nikah pihak perempuan, dua orang saksi dan ijab kabul
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by denti septiani -
Assalamualaikum izin bertanya
Nama: Denti septiani
NPM: 2206071003
Apakah mas kawin atau mahar termasuk dari rukun nikah jelaskan?
In reply to denti septiani

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by Khalda Jihan -
Sebab mahar bukanlah rukun nikah. Namun, suami yang tidak memberikan maharnya tetap terhitung berdosa karena mahar merupakan hak istri yang wajib ditunaikan oleh suami.
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by tri utami -
Bagaimana pandangan islam terhadap pernikahan usia dini ?
Tri utami
2206071011
In reply to tri utami

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by Khalda Jihan -
Islam memang tidak melarang adanya pernikahan dini, asalkan dari masing – masing pihak telah mampu memenuhi segala persyaratannya, dan pernikahan tersebut dilaksanakan untuk menguatkan rasa keberagamaan antara keduanya.
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by Nadila shilfana Dila -
Assalamualaikum
Nama: Nadila shilfana
Npm:2206071007
Izin bertanya bu,Pernikahan yang tidak sah tersebut dalam fiqih munakahat disebut dengan pernikahan apa?
Terima kasih bu
In reply to Nadila shilfana Dila

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by Khalda Jihan -
Karena dengan menikah seseorang akan membina rumah tangga dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan wa rahman. Menjalin silaturahmi dengan keluarga dan memiliki keturunan. Selain itu juga menghindari zina. Dalam Islam, zina adalah haram.
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by Bagus Tri Pambudi -
mengapa munakahat pernikahan sangat di atur dalam syariat islam?
In reply to Bagus Tri Pambudi

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by Khalda Jihan -
Karena dengan menikah seseorang akan membina rumah tangga dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan wa rahman.
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by Pitri Almaidi Banda Wati -
Seorang pemuda menikah karena takut berbuat zina maka hukum pernikahannya adalah?
In reply to Pitri Almaidi Banda Wati

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by Khalda Jihan -
Hukum nikah menjadi wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina. Dasar hukum nikah menjadi sunnah bila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by 2206071001 2206071001 -
Mengapa Allah SWT menetapkan adanya hukum munakahat pernikahan?
In reply to 2206071001 2206071001

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

by Khalda Jihan -
Karena dengan menikah seseorang akan membina rumah tangga dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan wa rahman. Menjalin silaturahmi dengan keluarga dan memiliki keturunan. Selain itu juga menghindari zina. Dalam Islam, zina adalah haram.