DISKUSI

DISKUSI

Number of replies: 18

Setelah mahasiswa membaca, mempelajari dan memahami materi pada hari ini, silahkan anda berikan tanggapan diskusi pada hari ini tanpa copy paste tanggapan teman yang lain sebelum waktunya berakhir yaitu pukul 09.30 WIB.

1. Tuliskan 4 hal  yang anda pahami tentang Pemerintahan Desa, serta tuliskan dasar hukumnya!

2. Tulis dan jelaskan hak dan kewajiban Kepala desa serta berikan masing-masing contohnya!

3. Tulis dan jelaskan 4 hal yang menjadi larangan perangkat desa serta berikan masing-masing contohnya!


In reply to First post

Re: DISKUSI

by quantum auricullaria indica -
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

2. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
kepala desa berhak: 1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa; 2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa; 3. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; 4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan 5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

3. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Yunika Tresia 1912011354 -
Nama : Yunika Tresia
Npm : 1912011354

1. a. desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI
b. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
c. Hak dan kewajiban desa adalah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa;
dan mendapatkan sumber pendapatan.
Dan melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan demokrasi;
mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
d. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dasar hk UU No 6 /2014 tentang desa

2. Hak dan kewajiban kepala desa
a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa; b. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa; c. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; d.Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

Kewajiban :
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; 2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; 5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; 6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; 7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; 8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; 9. Mengelola keuangan dan aset desa; 10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; 11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; 12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; 13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; 14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa; 15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

3. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by gilda salsabila arifin -
Nama : Gilda Salsabila.A
NPM : 1952011071

1.Berdasarkan UU 6 tahun 2014 tentang desa mendefinisikan bahwa :
-Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
-Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

2. Kewajiban Kepala Desa
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;
5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan  efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan
16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa
Hak Kepala Desa
1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan,dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa; dan
6. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa yang diketahui oleh Camat.

3.-Menjadi pengurus Partai Politik.
-Merangkap Jabatan sebagai DPRD.
-Terlibat dalam kampanye Pemilu, Pemilihan Presiden dan Pilkada.
-Membuat Keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga negara atau golongan masyarakat lain.
-Melakukan KKN, menerima uang, barang dan/ atau jasa dari perihal lain yang dapat mempengaruhi Keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
-Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan.
-Kawin tanpa persetujuan istri tua selama masa jabatan Kepala Desa.
-Kepala Desa dilarang melakukan tindakan asusila dan narkoba.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by M Akbar Arri Komara -
M.AKBAR ARRI KOMARA
1952011093

1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
4. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
Dasar hukum nya pemerintahan desa:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 201 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 201 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
4. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
5. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
7. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

2. HAK KEPALA DESA
-Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
-Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan desa
-Menerima penghasilan tetap tiap bulan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan
-Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
-Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya pada perangkat desa
-Kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui badan permusyawaratan desa dan menyampaikan laporan kepada bupati atau walikota
-Kepala desa dipilh langsung oleh penduduk desa.

Kewajiban Kepala Desa
-Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
-Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
-Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
-Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Mengelola keuangan dan aset desa
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

3. larangan Perangkat desa
-Merugikan kepentingan umum seperti memperbaiki jalan tepti tidak memikirkan akan irigasi yg baik sehingga menimbulkan air yang menggenang dan banjir
-Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu seperti arogan terhadap masyarakat karna merupakan kepala desa Dengan berbuat sewenang wenang mengatas nama kan jabatan
-Melakukan KKN menerima uang, barang, da/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan seperti korupsi dana desa ataupun proyek desa yg ada
-Melakukan tindakan diskriminatif terhadap keluarga dan/atau golongan masyarakat tertentu seperti rasisme terhadap golongan yang tidaak sesuku,ataupun agama
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Aprima damayana -
nama : Aprima Damayana
NPM : 1842011009



1. -menurut pasal 1 angka 1 UU Nomor 6 tahun 2014 tentanf desa menyatakan bahwa desa adalah desa atau desa adat yang merupakan suatu kumpulan masyarakatr hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
-Desa memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur serta melindungi wilayahnya sendiri
- Desa dipimpin oleh kepala desa
- menurut pasal 1 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang dewsa dan pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pertrahanan NKRI.

2. hak kepala desa salah satunya mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja perangkat desa = seorang kepala desa berhak mengatur siapa saja yang akan membantunya dalam menjalankan tugas di desa

kewajiban kepala desa salah satunya adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa

3. menurut pasal 51 uu desa , perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat kampanye pemilu
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Faishal Ghifary Aranda 1912011304 -
Nama : Faishal Ghifary Aranda
NPM : 1912011304

1. Pemerintahan Desa sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Empat hal yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa:
a. Pasal 1 ayat (3) UU Desa menjelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
b. Terdapat 13 asas dalam pengaturan desa, hal ini tercantum dalam Pasal 3 UU Desa
c. Kedudukan desa berada di wilayah Kabupaten/Kota menurut Pasal 5 UU Desa
d. Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.

2. Kepala Desa memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut:
a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
b. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
c. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

3. Pasal 29 UU Desa menjelaskan mengenai Larangan bagi Kepala Desa, diantaranya adalah:
a. Merugikan Kepentingan Umum
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Septa Merando 1942011010 -
Nama : Septa Merando BP
Npm : 1942011010

1. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Yang mengatur mengenai desa dari pasal 1 diantara menjelaskan mengenai desa.
a.) Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
c.) Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d). Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
* Pembangunan Desa contoh nya yaitu membangun sebuah siring desa agar tidak banjir
* Pembinaan Kemasyarakatan Desa contoh nya yaitu mengelola sumber daya manusia dan alam
* Pemberdayaan Desa contoh nya ialah penyelenggaran festival di desa

3. a.) merugikan kepentingan umum. contoh nya membakar hutan.
b.) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. contohnya mendapat bantuan pemerintah pusat untuk diberikan kemasyrakat tetapi tidak diberika seperti sembako.
c.) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. contohnya seperti selagi ia menjadi kepala desa ia dpt berbuat semau maunya. keluarga nya menjadi aparat desa dengan melalui kepala desa.
d.) melanggar sumpah/janji jabatan. contohnya apabila mendaptkan suap dari beberapa oknum
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Rr. Halimatu Hira 1952011033 -
Nama: Rr. Halimatu Hira
NPM: 1952011033

1. a. Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan  NKRI (Pasal 1 angka 1 UU No.  6 Tahun 2014 tentang Desa).
b. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat (b.PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa).
c. Desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu (UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
d. Desa bukanlah bawahan Kecamatan karena Kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten kota dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah berbeda dengan kelurahan daerah memiliki hak pengaturan wilayah lebih luas.

2. A. Hak Kepala Desa
a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa (Contoh: Usulan pembentukan sekretaris dan staff administratif desa)
b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan desa (Contoh: Mengajukan rancangan dan menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Kesehatan selama pandemi).
c. Menerima penghasilan tetap tiap bulan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan (Contoh: apabila kepala desa sakit maka akan diberikan jaminan pengobatan)
d. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan (Contoh: Kepala desa diberikan perlindungan atas kebijakan yang telah dibuat agar kepala desa terlindungi).

B. Kewajiban Kepala Desa
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika (Contoh: Tidak melakukan tindakan yang separatis atau memecah belah negara;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa (Membuat kebijakan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa);
c. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa (menerapkan peraturan dan sanksi yang tegas terkait keamanan desa);
d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan (Contoh: tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan misalnya tindak pidana korupsi).

3. Adapun larangan kepala desa antara lain:
a. Merugikan kepentingan umum (Contoh: Melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat bahkan merugikan keuangan negara).
b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu (Contoh: menjadikan anggota keluarga sebagai staff administrasi desa atau aparat desa).
c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya (Contoh: memerintah atau membuat kebijkan yang semena-mena dan melanggar peraturan perundang-undangan).
d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap keluarga dan/atau golongan masyarakat tertentu (Contoh: mengucilkan warga yang salah atau telah melakukan tindak pidana).
e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa (Contoh: mabuk-mabukan atau melakukan judi).
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Ackas Depry Aryando 1912011266 -
Nama: Ackas Depry Aryando
NPM: 1912011266

1. - Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Dalam menjalankan tugas-tugas nya kepala desa dibantu oleh perangkat desa.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

2. KeKewajiban kepala desa diatur dalam Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan
Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian
skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan
sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya
masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Hak kepala desa diatur dalam Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan
Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan
kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

3. Dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat desa dilarang
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri
sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau
golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau
kewajibannya;
d. menjadi pengurus partai politik;
In reply to First post

Re: DISKUSI

by dinda azzahra anjani 1952011021 -
Nama:Dinda Azzahra Anjani
NPM: 1952011021

desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI
b. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
c. Hak dan kewajiban desa adalah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa;
dan mendapatkan sumber pendapatan.
Dan melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan demokrasi;
mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
d. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dasar hk UU No 6 /2014 tentang desa

2. Hak dan kewajiban kepala desa
a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
b. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
c. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d.Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

Kewajiban :
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
9. Mengelola keuangan dan aset desa;
10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

3. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by ALRAHMI KHALIVA ATASYA 1912011307 -
Nama : alrahmi khaliva atasya
Npm : 1912011307

1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

3. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

4. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
Dasar hukum nya pemerintahan desa:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 201 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 201 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
4. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
5. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
7. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

2. HAK KEPALA DESA
-Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
-Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
-Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan desa
-Menerima penghasilan tetap tiap bulan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan
-Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya pada perangkat desa
-Kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui badan permusyawaratan desa dan menyampaikan laporan kepada bupati atau walikota
-Kepala desa dipilh langsung oleh penduduk desa.

Kewajiban Kepala Desa
-Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
-Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
-Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
-Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
- Mengelola keuangan dan aset desa
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

3. larangan Perangkat desa
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
-Merugikan kepentingan umum seperti memperbaiki jalan tepti tidak memikirkan akan irigasi yg baik sehingga menimbulkan air yang menggenang dan banjir
-Melakukan KKN menerima uang, barang, da/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan seperti korupsi dana desa ataupun proyek desa yg ada
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Muhammad Guzaldri Aswaguna . -


1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
4. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
Dasar hukum nya pemerintahan desa:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 201 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 201 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
4. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
5. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
7. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

2. HAK KEPALA DESA 
-Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
-Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan desa
-Menerima penghasilan tetap tiap bulan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan 
-Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
-Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya pada perangkat desa
-Kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui badan permusyawaratan desa dan menyampaikan laporan kepada bupati atau walikota 
-Kepala desa dipilh langsung oleh penduduk desa. 

Kewajiban Kepala Desa 
-Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
-Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
-Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
-Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Mengelola keuangan dan aset desa
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan 
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

3. larangan Perangkat desa
-Merugikan kepentingan umum seperti memperbaiki jalan tepti tidak memikirkan akan irigasi yg baik sehingga menimbulkan air yang menggenang dan banjir
-Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu seperti arogan terhadap masyarakat karna merupakan kepala desa Dengan berbuat sewenang wenang mengatas nama kan jabatan

In reply to First post

Re: DISKUSI

by Shinta Ayu Putri 1952011070 -

Nama : Shinta Ayu Putri

Npm : 1952011070

1. 

  • Pasal 1 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI
  • Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
  • Badan permusyawaratan desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis

2. 

  • Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
  • Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan desa
  • Menerima penghasilan tetap tiap bulan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan
  • Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
  • Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya pada perangkat desa
  • Kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui badan permusyawaratan desa dan menyampaikan laporan kepada bupati atau walikota 
  • Kepala desa dipilh langsung oleh penduduk desa.

3. 

  • Merugikan kepentingan umum
  • Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu
  • Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya 
  • Melakukan tindakan diskriminatif terhadap keluarga dan/atau golongan masyarakat tertentu
  • Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa 
  • Melakukan KKN menerima uang, barang, da/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan 
  • Menjadi pengurus Partai politik 
  • Menjadi anggota dan/atau Pengurus organisasi  terlarang 
  • Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota badan permusyawaratan desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan 
  • Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
  • Melanggar sumpah/ janji jabatan 
  • Meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan 
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Anisa Aprilyana 1912011217 -
Nama: Anisa Aprilyana
NPM: 1912011217

1. (1) Pemerintahan desa merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
(2) Pemerintah desa adalah kepala desa atau dibantuperangkat desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa
(3) Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang terdiri dari wakil pendudu desa yang ditetapkan secara demokratis;
(4) Peraturan desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala desa dari hasil yang telah disepakati bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum terkait Pemerintahan Desa diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa.
2. Dalam hal ini hak dan kewajiban kepala desa yaitu memberikan usul tentang sturktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, mengajuka rancangan serta menetapkan peraturan desa bersama BPD ( Badan Permusyawaratan Desa), menerima pengasilan setiap bulan serta mendapatkan jaminan kesehatan, pendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilakukan, memberikan mandat pelaksanaan tujas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Kewajiban dari seorang kepala desa yaitu memegang teguh serta mengamalkan pancasila dan melaksanakan UUD1945 dan mempertahankan memelihara keutuhan NKRI Bhinneka Tunggal Ika, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara kerentraman dan ketertiban masyarakat desa, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, mengelelola keuangan dan aset desa, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas KKN.
3. Larangan bagi kepala desa telah disebutkan dalam pasal 29 huruf UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dimana kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lainnya atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang tugas hak dan atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu, melakukan tindakan kekerasan atau yang meresahkan sekelompok masyarakat desa, melakukan KKN, menjadi pengurus parpol, merangkap jabatan sebagai ketua/anggota BPD, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota dan jabatan lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu/pemilihan kepala desa, melanggar sumpah janji, meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut turut tanpa ada alasan yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by 1812011018_Melisa Ratna Sari Unila -
Nama : Melisa Ratna Sari
NPM : 1812011018

Jawaban :
1. Pemerintahan desa adalah suatu proses pemaduan usaha-usaha masyarakat desa yang bersangkutan dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dasar hukumnya yaitu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 23, ditegaskan bahwa Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa. Pada Pasal 1 ayat 3 dirumuskan bahwa: Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

2. Adapun hak dan kewajiban dari kepala desa yaitu :
-mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
contohnya membuat rancangan renacana kerja pemerintah desa dengan melihat potensi desa.
-mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
contohnya : menetapkan peraturan desa yang sesuai dengan kondisi desa tersebut.
-menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
-Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
-Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
contohnya : dengan memperbaiki fasilitas dan infrastruktur desa.
-Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
contohnya : dengan meningkatkan keamanan melalui ronda rutin di setiap desa.
-Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
contohnya : dengan cara mengawasi dan memberikan sanksi terhadap para pelanggar peraturan.

3.Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur apa saja larangan dari pejabat perangkat desa yang terdapat didalam pasal 51 :
-Merugikan kepentingan umum. Contohnya : dengan lalai dan mengabaikan tugasnya dalam membantu masyarakat dalam pelayanan publik.
-Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Contohnya : dengan mengganti masyarakat yang lebih butuh untuk mendapatkan dana bantuan menjadi nama anggota keluarganya.
-Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Contohnya : yaitu melakukan penggelapan dana desa.
-Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu. Contohnya : lebih mengutamakan masyarakat yang memiliki uang dari pada masyarakat tidak mampu.
-Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,
-Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
-Menjadi pengurus partai politik,
-Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
In reply to First post

Re: DISKUSI

by M Fadel Alfarabi 1942011006 -
Nama: M Fadel Alfarabi
Npm: 1942011006

1.-Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 201 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
-Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
-Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
-Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 201 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN.

2.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
* mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
* mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
* menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
* mendapatkan cuti;
* mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
* memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
* memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
* meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
* memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
* mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
* melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

3. -kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
-Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
-Merugikan kepentingan umum seperti memperbaiki jalan tepti tidak memikirkan akan irigasi yg baik sehingga menimbulkan air yang menggenang dan banjir
-meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Raden Ayu Khusnul Amalia 1942011031 -
Nama : Raden Ayu Khusnul Amalia
NPM : 1942011031

1. Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Yang mengatur mengenai desa dari pasal 1 diantara menjelaskan mengenai desa :
a.) Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
c.) Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d). Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

2. Kepala Desa memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut:
a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa (Contoh membuat struktur perangkat desa dan program kerja desa)
b. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
c. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

3. Pasal 29 UU Desa menjelaskan mengenai Larangan bagi Kepala Desa, diantaranya adalah:
a. Merugikan Kepentingan Umum (Contoh: Membakar hutan, melakukan tindak pidana korupsi, Membantu proses penyerobotan tanah)
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu (Contoh: menjadikan anggota keluarga atau kerabat dekat sebagai staff administrasi desa atau aparat desa)
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya (Contoh: melakukan tindakan yang semena-mena dan melanggar peraturan perundang-undangan)
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu (Contoh: Mengejek atau memperlakukan orang secara berbeda hanya karena perbedaan keyakinan.)
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa (Contoh: mabuk-mabukan atau melakukan judi)
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by MD Abiezzart Marga H -
Nama : MD Abiezzart Marga H
Npm : 1962011001
1.
-dipimpin oleh kepala desa
-gaji kepala dibayar oleh tanah miring
-kepala desa diangkat oleh warga desa setempat melalui pemilihan kepala desa
-wilayah di pedesaan
Dasar Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 201 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 201 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
4. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
5. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
7. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
2.
• Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
• Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan desa
• Menerima penghasilan tetap tiap bulan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan
• Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
• Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya pada perangkat desa
• Kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui badan permusyawaratan desa dan menyampaikan laporan kepada bupati atau walikota
• Kepala desa dipilh langsung oleh penduduk desa.
3.
• Merugikan kepentingan umum
• Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu
• Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
• Melakukan tindakan diskriminatif terhadap keluarga dan/atau golongan masyarakat tertentu
• Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa
• Melakukan KKN menerima uang, barang, da/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan
• Menjadi pengurus Partai politik
• Menjadi anggota dan/atau Pengurus organisasi terlarang
• Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota badan permusyawaratan desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
• Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
• Melanggar sumpah/ janji jabatan
• Meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan