Forum Analisis Materi
Nama : Syifa Azzahra Riyadi
Npm : 2113053003
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Usaha ini juga mampu menyerap tenaga kerja sekitar 75,33% (BPS, 2018). Berdasarkan hasil Sensus Ekonomi 2016 (SE2016), jumlah UMK di Provinsi Sumatera Barat sudah mencapai 580 ribu usaha atau 98,88% dari total usaha nonpertanian di Provinsi Sumatera Barat dan telah menyerap tenaga kerja
lebih dari 1,29 juta orang atau 87,57% dari total tenaga kerja nonpertanian (BPS, 2018).
Dalam metode regresi logistik, untuk menguji signifikansi secara simultan atau
pengaruh secara simultan variabel prediktor/bebas
terhadap variabel respon/terikat digunakan nilai
likelihood ratio chi-square. Hasil olah data dengan
menggunakan program SPSS diperoleh nilai likelihood ratio chi-square adalah sebesar 30,47 dengan nilai p-value sebesar 0,029, ini berarti
bahwa nilai p-value kurang dari nilai signifikansi (a =0,05). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa secara simultan semua variabel prediktor /bebas yang digunakan dalam model ada pengaruh signifikan terhadap aksesibilitas permodalan.
Untuk melihat pengaruh variabel prediktor/bebas secara parsial digunakan uji Wald yang ditunjukkan dengan nilai Z.
Jadi dapat disimpulkan bahwa keanggotaan koperasi, perencanaan pengembangan usaha, menjalin kemitraan dengan perusahaan lain, dan kepemilikan aset serta
omset merupakan faktor sangat penting bagi UMK dalam upaya mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan formal. Selain itu, karakteristik pengusaha dan usaha juga menjadi faktor
pendukung UMK yang berhasil memperoleh kredit, yakni jenis kelamin pengusaha, pendidikan pengusaha, lokasi usaha, skala usaha dan lama beroperasi. UMK yang pengelolanya laki-laki dan berpendidikan dibawah SLTA, lokasi di
perdesaan, beroperasi lebih dari 5 tahun dan berskala kecil memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh kredit.
Sekian terimakasih
Npm : 2113053003
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Usaha ini juga mampu menyerap tenaga kerja sekitar 75,33% (BPS, 2018). Berdasarkan hasil Sensus Ekonomi 2016 (SE2016), jumlah UMK di Provinsi Sumatera Barat sudah mencapai 580 ribu usaha atau 98,88% dari total usaha nonpertanian di Provinsi Sumatera Barat dan telah menyerap tenaga kerja
lebih dari 1,29 juta orang atau 87,57% dari total tenaga kerja nonpertanian (BPS, 2018).
Dalam metode regresi logistik, untuk menguji signifikansi secara simultan atau
pengaruh secara simultan variabel prediktor/bebas
terhadap variabel respon/terikat digunakan nilai
likelihood ratio chi-square. Hasil olah data dengan
menggunakan program SPSS diperoleh nilai likelihood ratio chi-square adalah sebesar 30,47 dengan nilai p-value sebesar 0,029, ini berarti
bahwa nilai p-value kurang dari nilai signifikansi (a =0,05). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa secara simultan semua variabel prediktor /bebas yang digunakan dalam model ada pengaruh signifikan terhadap aksesibilitas permodalan.
Untuk melihat pengaruh variabel prediktor/bebas secara parsial digunakan uji Wald yang ditunjukkan dengan nilai Z.
Jadi dapat disimpulkan bahwa keanggotaan koperasi, perencanaan pengembangan usaha, menjalin kemitraan dengan perusahaan lain, dan kepemilikan aset serta
omset merupakan faktor sangat penting bagi UMK dalam upaya mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan formal. Selain itu, karakteristik pengusaha dan usaha juga menjadi faktor
pendukung UMK yang berhasil memperoleh kredit, yakni jenis kelamin pengusaha, pendidikan pengusaha, lokasi usaha, skala usaha dan lama beroperasi. UMK yang pengelolanya laki-laki dan berpendidikan dibawah SLTA, lokasi di
perdesaan, beroperasi lebih dari 5 tahun dan berskala kecil memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh kredit.
Sekian terimakasih
Nama: Andriyani Merkuri
Npm: 2113053247
Kelas: 3E
Ijin memberikan analisis materi tersebut bu.
Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Disisi lain, sistem pembiayaan saat ini mulai mengarah ke sistem financial technology (fintech). Dalam penyaluran pembiayaannya, fintech tidak lagi melalui perantara, namun langsung ke pihak peminjam. Ke depan, sistem ini akan terus menjadi tren karena penyalurannya dianggap lebih mudah.
Berdasarkan estimasi dengan regresi logistik diketahui bahwa aksesibilitas kredit dari lembaga keuangan formal untuk UMK yang berlokasi di wilayah perdesaan lebih tinggi peluangnya dari UMK yang berlokasi di wilayah perkotaan. Meskipun pemerintah saat ini memperluas akses permodalan baik di perkotaan dan pedesaaan, namun khusus untuk daerah perdesaan, pemerintah memprogramkan pembangunan bank khusus UMKM dan koperasi untuk mempermudah akses usaha di pedesaan. Hal ini diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019. UMK yang memiliki rencana pengembangan usaha memiliki peluang hampir dua kali lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal ketimbang usaha lain yang tidak ada rencana pengembangan usaha.
Sekian terima kasih.
Npm: 2113053247
Kelas: 3E
Ijin memberikan analisis materi tersebut bu.
Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Disisi lain, sistem pembiayaan saat ini mulai mengarah ke sistem financial technology (fintech). Dalam penyaluran pembiayaannya, fintech tidak lagi melalui perantara, namun langsung ke pihak peminjam. Ke depan, sistem ini akan terus menjadi tren karena penyalurannya dianggap lebih mudah.
Berdasarkan estimasi dengan regresi logistik diketahui bahwa aksesibilitas kredit dari lembaga keuangan formal untuk UMK yang berlokasi di wilayah perdesaan lebih tinggi peluangnya dari UMK yang berlokasi di wilayah perkotaan. Meskipun pemerintah saat ini memperluas akses permodalan baik di perkotaan dan pedesaaan, namun khusus untuk daerah perdesaan, pemerintah memprogramkan pembangunan bank khusus UMKM dan koperasi untuk mempermudah akses usaha di pedesaan. Hal ini diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019. UMK yang memiliki rencana pengembangan usaha memiliki peluang hampir dua kali lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal ketimbang usaha lain yang tidak ada rencana pengembangan usaha.
Sekian terima kasih.
Izin menganalisis jurnal Bu
Nama : Zahra Dika Ramadhona
NPM : 2113053156
UMK merupakan suatu usaha rakyat yang mencapai dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Jumlah UMK disetiap provinsi berbeda - beda. Untuk mengembangkan jumlah umk harus meningkatkan kapasitas produksi yang pastinya membutuhkan modal yang banyak. Berdasarkan hasil SE2016, lebih dari 66% UMK menyatakanmemiliki kendala permodalan. Aksebilitas permodalan di pengaruhi oleh karakteristik usaha dan
juga cakupan jaringan usaha serta informasi. Dizaman modern saat ini memang banyak sekali pinjaman online yang sangat mudah didapatkan, namun dalam pinjaman online tersebut memiliki bunga yang tidak sedikit.
Dalam penelitiannya, Adinirekso (2011) menyatakan bahwa selain faktor modal, faktor nonkeuangan yang memengaruhi akses modal UMK adalah keberadaan relasi atau mitra kerja, seperti supplier barang input. Semakin lama UMKM memiliki relasi ke supplier, maka akses ke perbankan semakin mudah. Namun, permodalan memang langkah utama dalam membangun suatu bisnis.
Sekian, Terimakasih
Nama : Zahra Dika Ramadhona
NPM : 2113053156
UMK merupakan suatu usaha rakyat yang mencapai dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Jumlah UMK disetiap provinsi berbeda - beda. Untuk mengembangkan jumlah umk harus meningkatkan kapasitas produksi yang pastinya membutuhkan modal yang banyak. Berdasarkan hasil SE2016, lebih dari 66% UMK menyatakanmemiliki kendala permodalan. Aksebilitas permodalan di pengaruhi oleh karakteristik usaha dan
juga cakupan jaringan usaha serta informasi. Dizaman modern saat ini memang banyak sekali pinjaman online yang sangat mudah didapatkan, namun dalam pinjaman online tersebut memiliki bunga yang tidak sedikit.
Dalam penelitiannya, Adinirekso (2011) menyatakan bahwa selain faktor modal, faktor nonkeuangan yang memengaruhi akses modal UMK adalah keberadaan relasi atau mitra kerja, seperti supplier barang input. Semakin lama UMKM memiliki relasi ke supplier, maka akses ke perbankan semakin mudah. Namun, permodalan memang langkah utama dalam membangun suatu bisnis.
Sekian, Terimakasih
Nama : Masita Putri Kirana
Npm : 2113053182
Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO
KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI
SUMATERA BARAT. Bahwa dapat kita ketahui masalah permodalan merupakan masalah yang pada umumnya dirasakan oleh pelaku usaha khususnya usaha UMK. Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang mempunyai potensi untuk terus dikembangkan. Untuk mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal
yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan pengelola UMK membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan berdaya saing global. Meskipun usaha kecil memiliki peran yang besar dalam proses pembangunan di banyak negara berkembang, namun pengembangan usaha kecil selalu dibatasi oleh sumber daya keuangan yang belum memadai untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional dan investasi. Berdasarkan data hasil SE2016-Lanjutan, ada sekitar 304.528 usaha atau 66,74% pelaku
Npm : 2113053182
Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO
KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI
SUMATERA BARAT. Bahwa dapat kita ketahui masalah permodalan merupakan masalah yang pada umumnya dirasakan oleh pelaku usaha khususnya usaha UMK. Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang mempunyai potensi untuk terus dikembangkan. Untuk mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal
yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan pengelola UMK membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan berdaya saing global. Meskipun usaha kecil memiliki peran yang besar dalam proses pembangunan di banyak negara berkembang, namun pengembangan usaha kecil selalu dibatasi oleh sumber daya keuangan yang belum memadai untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional dan investasi. Berdasarkan data hasil SE2016-Lanjutan, ada sekitar 304.528 usaha atau 66,74% pelaku
UMK di Provinsi Sumatera Barat menyatakan memiliki kendala usaha dalam permodalan. Kendala ini tentunya akan dapat menghambat pelaku UMK untuk melakukan ekspansi usahanya. Membangun suatu usaha tentu memerlukan modal awal yang cukup banyak.
Berdasarkan hasil
SE2016-Lanjutan, diperoleh informasi bahwa sumber pembiayaan modal awal UMK mayoritas berasal dari dompet sendiri, yaitu ada sebanyak
495.601 UMK atau 91,48%. Sedangkan, UMK yang mengandalkan modal awal dari lembaga keuangan formal baik bank maupun non bank, masing-masing hanya mencapai 3,30% dan 1,11%. keanggotaan koperasi, perencanaan pengembangan usaha, menjalin kemitraan dengan perusahaan lain, dan kepemilikan aset serta omset merupakan faktor sangat penting bagi UMK dalam upaya mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan formal. Pelaku UMK yang mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah perlu diberikan pelatihan, yaitu terkait dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis. Sehingga peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan koperasi usaha di berbagai daerah.
Berdasarkan hasil
SE2016-Lanjutan, diperoleh informasi bahwa sumber pembiayaan modal awal UMK mayoritas berasal dari dompet sendiri, yaitu ada sebanyak
495.601 UMK atau 91,48%. Sedangkan, UMK yang mengandalkan modal awal dari lembaga keuangan formal baik bank maupun non bank, masing-masing hanya mencapai 3,30% dan 1,11%. keanggotaan koperasi, perencanaan pengembangan usaha, menjalin kemitraan dengan perusahaan lain, dan kepemilikan aset serta omset merupakan faktor sangat penting bagi UMK dalam upaya mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan formal. Pelaku UMK yang mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah perlu diberikan pelatihan, yaitu terkait dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis. Sehingga peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan koperasi usaha di berbagai daerah.
Nama : Friska Aprilya Saputri
Npm : 2113053072
Izin menyampaikan analisi tentang Analisis Aksesibilitas Permodalan Usaha Mikro Kecil Pada Lembaga Keuangan Formal Di Provinsi Sumatera Barat. Dari jurnal tersebut telah saya baca dan pahami, maka analisis yang dapat saya sampaikan, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang mempunyai potensi untuk terus dikembangkan.
Untuk mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. UMK Sumatera Barat memiliki kendala usaha dalam permodalan. Kendala ini tentunya akan dapat menghambat pelaku UMK untuk melakukan ekspansi usahanya. Kemudian Keterbatasan penyaluran kredit tersebut menunjukkan bahwa aksessibilitas pengusaha UMK pada lembaga keuangan formal masih rendah. Hal ini dijelaskan oleh Kuncoro (2008) dan Bank Indonesia (2010) yang menyatakan bahwa keterbatasan modal yang masih rendah dari UMK disebabkan karena rendahnya aksessibilitas industri kecil pada lembaga-lembaga kredit formal perbankan, sehingga cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, atau rentenir. Adapun faktor-faktor aksesibilitas permodalan yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha
(perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik.
Jadi, untuk menciptakan UMK yang berkualitas di Sumatera Barat harus memiliki karakteristik pengusaha dan usaha yang layak untuk menjadi faktor pendukung UMK yang berhasil memeroleh kredit yaitu jenis kelamin pengusaha, pendidikan pengusaha, lokasi usaha, skala usaha, dan lama saat beroperasi. Hal ini sangat berpengaruh terhadap rendah tingginya UMK, jika pelaku UMK dari lulusan pendidikan yang rendah maka perlu adanya pelatihan guna memperdalam UMK yang ditekuninya.
Sekian, terima kasih.
Npm : 2113053072
Izin menyampaikan analisi tentang Analisis Aksesibilitas Permodalan Usaha Mikro Kecil Pada Lembaga Keuangan Formal Di Provinsi Sumatera Barat. Dari jurnal tersebut telah saya baca dan pahami, maka analisis yang dapat saya sampaikan, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang mempunyai potensi untuk terus dikembangkan.
Untuk mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. UMK Sumatera Barat memiliki kendala usaha dalam permodalan. Kendala ini tentunya akan dapat menghambat pelaku UMK untuk melakukan ekspansi usahanya. Kemudian Keterbatasan penyaluran kredit tersebut menunjukkan bahwa aksessibilitas pengusaha UMK pada lembaga keuangan formal masih rendah. Hal ini dijelaskan oleh Kuncoro (2008) dan Bank Indonesia (2010) yang menyatakan bahwa keterbatasan modal yang masih rendah dari UMK disebabkan karena rendahnya aksessibilitas industri kecil pada lembaga-lembaga kredit formal perbankan, sehingga cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, atau rentenir. Adapun faktor-faktor aksesibilitas permodalan yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha
(perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik.
Jadi, untuk menciptakan UMK yang berkualitas di Sumatera Barat harus memiliki karakteristik pengusaha dan usaha yang layak untuk menjadi faktor pendukung UMK yang berhasil memeroleh kredit yaitu jenis kelamin pengusaha, pendidikan pengusaha, lokasi usaha, skala usaha, dan lama saat beroperasi. Hal ini sangat berpengaruh terhadap rendah tingginya UMK, jika pelaku UMK dari lulusan pendidikan yang rendah maka perlu adanya pelatihan guna memperdalam UMK yang ditekuninya.
Sekian, terima kasih.
Nama : Ditya Aslamiyah
NPM : 213053291
Kelas : 3E
Izin memberikan analisis terkait jurnal “ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT” bu
Dari jurnal tersebut, kita dapat melihat bahwa UKM Indonesia menghadapi berbagai masalah seperti kurangnya pemodalan, sumber daya manusia, kurangnya pengetahuan tentang cara menjalani usaha dengan baik, dan kurangnya daya saing global. Akibatnya, banyak UMK berumur pendek. Apalagi jika UMK ingin meminjam dana non-bank secara online, biasanya suku bunganya terlalu tinggi. Tidak hanya itu, peran koperasi termasuk lembaga keuangan formal lainnya, masih belum optimal, sehingga pelaku UMK mengandalkan rentenir sebagai sumber pendanaan. Juga, beberapa manajer koperasi belum sadar bisnis. Hal ini dapat mempengaruhi perkembangan usaha koperasi itu sendiri dan menghambat penyaluran kredit UMK. Modal tunduk pada karakteristik perusahaan dan luasnya jaringan dan informasi perusahaan. Rincian karakteristik perusahaan dapat ditangani dengan menggunakan beberapa variabel, termasuk pendidikan wirausaha, jenis kelamin wirausaha, usia perusahaan, ukuran perusahaan, pengalaman akses kredit, dan sertifikasi perusahaan. Di sisi lain, ruang lingkup bisnis dan jaringan informasi mengambil berbagai pendekatan, seperti keanggotaan asosiasi, keanggotaan koperasi, pengalaman kemitraan, ruang lingkup distribusi, dan penggunaan Internet. Keanggotaan koperasi, rencana pengembangan usaha, kemitraan dengan perusahaan lain, kepemilikan aset dan perputaran merupakan faktor yang sangat penting bagi UMK untuk mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan formal. Selain itu, karakteristik pengusaha dan perusahaan yaitu jenis kelamin pengusaha, pendidikan pengusaha, lokasi perusahaan, ukuran perusahaan, dan jangka waktu juga menjadi faktor keberhasilan pembiayaan UKM.
Sekian, terima kasih bu.
NPM : 213053291
Kelas : 3E
Izin memberikan analisis terkait jurnal “ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT” bu
Dari jurnal tersebut, kita dapat melihat bahwa UKM Indonesia menghadapi berbagai masalah seperti kurangnya pemodalan, sumber daya manusia, kurangnya pengetahuan tentang cara menjalani usaha dengan baik, dan kurangnya daya saing global. Akibatnya, banyak UMK berumur pendek. Apalagi jika UMK ingin meminjam dana non-bank secara online, biasanya suku bunganya terlalu tinggi. Tidak hanya itu, peran koperasi termasuk lembaga keuangan formal lainnya, masih belum optimal, sehingga pelaku UMK mengandalkan rentenir sebagai sumber pendanaan. Juga, beberapa manajer koperasi belum sadar bisnis. Hal ini dapat mempengaruhi perkembangan usaha koperasi itu sendiri dan menghambat penyaluran kredit UMK. Modal tunduk pada karakteristik perusahaan dan luasnya jaringan dan informasi perusahaan. Rincian karakteristik perusahaan dapat ditangani dengan menggunakan beberapa variabel, termasuk pendidikan wirausaha, jenis kelamin wirausaha, usia perusahaan, ukuran perusahaan, pengalaman akses kredit, dan sertifikasi perusahaan. Di sisi lain, ruang lingkup bisnis dan jaringan informasi mengambil berbagai pendekatan, seperti keanggotaan asosiasi, keanggotaan koperasi, pengalaman kemitraan, ruang lingkup distribusi, dan penggunaan Internet. Keanggotaan koperasi, rencana pengembangan usaha, kemitraan dengan perusahaan lain, kepemilikan aset dan perputaran merupakan faktor yang sangat penting bagi UMK untuk mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan formal. Selain itu, karakteristik pengusaha dan perusahaan yaitu jenis kelamin pengusaha, pendidikan pengusaha, lokasi perusahaan, ukuran perusahaan, dan jangka waktu juga menjadi faktor keberhasilan pembiayaan UKM.
Sekian, terima kasih bu.
Nama : Adella Shalsabila
NPM : 2113053259
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha rakyat yang memiliki potensi pertumbuhan. Agar dapat memulai usaha maka diperlukan peningkatan kapasitas produksi yang tentunya membutuhkan modal yang besar. Kurangnya modal, buruknya keterampilan dan pengetahuan telah menghalangi untuk merespons perubahan selera konsumen dan bersaing secara global. Masalah permodalan merupakan masalah yang umum dialami oleh para pelaku ekonomi, khususnya usaha kecil dan menengah. Di banyak negara berkembang, UMK memainkan peran utama dalam proses pembangunan, namun perkembangannya selalu terkendala oleh sumber daya keuangan yang tidak memadai untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional dan investasi mereka. Dari model aksesibilitas berdasarkan metode regresi logistik ditambahkan faktor lain: ukuran perusahaan dan umur operasi. Semakin besar perusahaan, semakin besar peluang untuk menerima pembayaran modal ventura dari lembaga keuangan formal. UKM memiliki peluang hampir dua kali lipat untuk mengakses modal dari lembaga keuangan formal dibandingkan dengan usaha mikro lainnya. Penjualan merupakan faktor yang sangat penting dalam upaya yang dilakukan UMK. Selain itu, karakteristik pengusaha dan usaha juga menjadi faktor pendukung UMK yaitu jenis kelamin pengusaha, latar belakang pendidikan pengusaha, lokasi perusahaan, ukuran perusahaan, dan masa kerja juga menjadi faktor keberhasilan. pembiayaan UMK.
NPM : 2113053259
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha rakyat yang memiliki potensi pertumbuhan. Agar dapat memulai usaha maka diperlukan peningkatan kapasitas produksi yang tentunya membutuhkan modal yang besar. Kurangnya modal, buruknya keterampilan dan pengetahuan telah menghalangi untuk merespons perubahan selera konsumen dan bersaing secara global. Masalah permodalan merupakan masalah yang umum dialami oleh para pelaku ekonomi, khususnya usaha kecil dan menengah. Di banyak negara berkembang, UMK memainkan peran utama dalam proses pembangunan, namun perkembangannya selalu terkendala oleh sumber daya keuangan yang tidak memadai untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional dan investasi mereka. Dari model aksesibilitas berdasarkan metode regresi logistik ditambahkan faktor lain: ukuran perusahaan dan umur operasi. Semakin besar perusahaan, semakin besar peluang untuk menerima pembayaran modal ventura dari lembaga keuangan formal. UKM memiliki peluang hampir dua kali lipat untuk mengakses modal dari lembaga keuangan formal dibandingkan dengan usaha mikro lainnya. Penjualan merupakan faktor yang sangat penting dalam upaya yang dilakukan UMK. Selain itu, karakteristik pengusaha dan usaha juga menjadi faktor pendukung UMK yaitu jenis kelamin pengusaha, latar belakang pendidikan pengusaha, lokasi perusahaan, ukuran perusahaan, dan masa kerja juga menjadi faktor keberhasilan. pembiayaan UMK.
Nama : Nur Anisa
NPM : 2153053018
Izin memberikan analisis Jurnal,Bu
UMK memegang peranan penting dalam perekonomian,karena UMK pada umumnya cenderung memiliki kinerja yang lebih baik dalam hal menghasilkan tenaga kerja yang produktif.Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada kenyataannya mampu menunjukkan kinerja yang lebih tangguh dalam menghadapi masa krisis. Peningkatan produktivitas UMK ini tentu sangat diperlukan dalamrangka mengatasi ketimpangan antar pelaku, antar golongan pendapatan dan antar daerah, termasuk dalam rangka penanggulangan kemiskinan, selainsekaligus mendorong peningkatan daya saing nasional.Model kinerja usahadipengaruhi oleh kompetensi kewirausahaan (keterampilan manajerial, keterampilan konseptual, keterampilan sosial, keterampilan mengambil keputusan, dan keterampilan manajerial waktu) dan faktor lingkungan.
Perkembangan industri yang semakin pesat tentunya akan membawa implikasi pada persaingan antar unit usaha, sehingga sebuah UKM harus dapat bersaing dengan jenis kegiatan usaha lain agar tidak tersingkir dari persaingan. Perkembangan teknologi informasi menuntut UKM dapat menyelenggarakan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data menggunakan sistem akuntansi berbantuan teknologi yang ada.UKM perlu mengembangkan sistem akuntansi. Sistem akuntansi adalah organisasi formulir, catatan, dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan.
NPM : 2153053018
Izin memberikan analisis Jurnal,Bu
UMK memegang peranan penting dalam perekonomian,karena UMK pada umumnya cenderung memiliki kinerja yang lebih baik dalam hal menghasilkan tenaga kerja yang produktif.Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada kenyataannya mampu menunjukkan kinerja yang lebih tangguh dalam menghadapi masa krisis. Peningkatan produktivitas UMK ini tentu sangat diperlukan dalamrangka mengatasi ketimpangan antar pelaku, antar golongan pendapatan dan antar daerah, termasuk dalam rangka penanggulangan kemiskinan, selainsekaligus mendorong peningkatan daya saing nasional.Model kinerja usahadipengaruhi oleh kompetensi kewirausahaan (keterampilan manajerial, keterampilan konseptual, keterampilan sosial, keterampilan mengambil keputusan, dan keterampilan manajerial waktu) dan faktor lingkungan.
Perkembangan industri yang semakin pesat tentunya akan membawa implikasi pada persaingan antar unit usaha, sehingga sebuah UKM harus dapat bersaing dengan jenis kegiatan usaha lain agar tidak tersingkir dari persaingan. Perkembangan teknologi informasi menuntut UKM dapat menyelenggarakan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data menggunakan sistem akuntansi berbantuan teknologi yang ada.UKM perlu mengembangkan sistem akuntansi. Sistem akuntansi adalah organisasi formulir, catatan, dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan.
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.Oleh karena itu, Usaha Kecil harus mampu mengelola data tentang aktivitas dan transaksi yang ada agar dapat menunjangn kegiatannya.
Sekian,terima kasih.
Sekian,terima kasih.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Seblumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Sekar Tyas Ayu Ningrum
Npm : 2113053011
Izin menyampaikan analis saya pada jurnal yang berjudul "ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT"
Masalah permodalan merupakan masalah yang pada umumnya dirasakan oleh pelaku usaha khususnya usaha UMK. Lader (1996) juga menyatakan bahwa salah satu masalah penting yang dihadapi usaha kecil adalah akses pada modal. Sumber keuangan yang kurang memadai dapat menjadi kendala yang nyata bagi pengembangan usaha kecil. Cook dan Nixon (2000) juga menyatakan bahwa meskipun usaha kecil memiliki peran yang besar dalam proses pembangunan di banyak negara berkembang, namun pengembangan usaha kecil selalu dibatasi oleh sumber daya keuangan yang belum memadai untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional dan investasi. Kendala dalam permodalan ini tentunya dapat menghambat pelaku UMK untuk melakukan ekspansi usahanya.
Membangun suatu usaha tentu memerlukan modal awal yang cukup banyak. Berdasarkan hasil SE2016-Lanjutan, diperoleh informasi bahwa sumber pembiayaan modal awal UMK mayoritas berasal dari dompet sendiri, karena akses untuk mendapatkan modal awal ke lembaga keuangan masih tidak mudah. Messah dan Wangai (2011) juga menyatakan bahwa bank-bank komersial dan lembaga formal lainnya belum mampu untuk memenuhi kebutuhan kredit terutama karena persyaratan pinjaman dan kondisi UMK. Keterbatasan penyaluran kredit tersebut menunjukkan bahwa aksessibilitas pengusaha UMK pada lembaga keuangan formal masih rendah.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Aksesibilitas Permodalan pada Lembaga Keuangan Formal di Provinsi Sumatera Barat yaitu, Faktor-faktor aksesibilitas permodalan yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik.
Baik, Terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Seblumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Sekar Tyas Ayu Ningrum
Npm : 2113053011
Izin menyampaikan analis saya pada jurnal yang berjudul "ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT"
Masalah permodalan merupakan masalah yang pada umumnya dirasakan oleh pelaku usaha khususnya usaha UMK. Lader (1996) juga menyatakan bahwa salah satu masalah penting yang dihadapi usaha kecil adalah akses pada modal. Sumber keuangan yang kurang memadai dapat menjadi kendala yang nyata bagi pengembangan usaha kecil. Cook dan Nixon (2000) juga menyatakan bahwa meskipun usaha kecil memiliki peran yang besar dalam proses pembangunan di banyak negara berkembang, namun pengembangan usaha kecil selalu dibatasi oleh sumber daya keuangan yang belum memadai untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional dan investasi. Kendala dalam permodalan ini tentunya dapat menghambat pelaku UMK untuk melakukan ekspansi usahanya.
Membangun suatu usaha tentu memerlukan modal awal yang cukup banyak. Berdasarkan hasil SE2016-Lanjutan, diperoleh informasi bahwa sumber pembiayaan modal awal UMK mayoritas berasal dari dompet sendiri, karena akses untuk mendapatkan modal awal ke lembaga keuangan masih tidak mudah. Messah dan Wangai (2011) juga menyatakan bahwa bank-bank komersial dan lembaga formal lainnya belum mampu untuk memenuhi kebutuhan kredit terutama karena persyaratan pinjaman dan kondisi UMK. Keterbatasan penyaluran kredit tersebut menunjukkan bahwa aksessibilitas pengusaha UMK pada lembaga keuangan formal masih rendah.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Aksesibilitas Permodalan pada Lembaga Keuangan Formal di Provinsi Sumatera Barat yaitu, Faktor-faktor aksesibilitas permodalan yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik.
Baik, Terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Niki Sasi Kirani
NPM: 2113053027
Kelas: 3E
Analisis saya mengenai jurnal 1 berjudul ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT adalah:
UMK mempunyai potensi yang dapat terus dikembangkan karena UMK menghasilkan barang konsumsi dan jasa kebutuhan masyarakat, tidak mengandalkan bahan baku impor, lebih memanfaatkan sumber daya lokal, dan pada umumnya menggunakan modal yang relatif rendah. Namun, dalam mengembangkan sebuah usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksi yang tentunya memerlukan modal yang banyak. Karena, minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola usaha, membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan belum berdaya saing secara global (LPPI dan BI, 2015). Hal ini terkadang membuat mayoritas UMK beroperasi dalam waktu yang relatif tidak lama, yaitu kurang dari 10 tahun.
Permodalan yang berasal dari lembaga keuangan formal baik bank maupun non bank masih kurang dapat diakses oleh usaha mikro kecil di Sumatera Barat. Padahal permodalan sangat penting bagi kelangsungan kinerja UMK, namun menjadi rendahnya aksesibilitas permodalan UMK yang penyebabnya sangat beragam yaitu dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik. Oleh karena itu, hal-hal tersebut sangat penting bagi UMK dalam upaya mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan formal. Selain itu, perlunya pembinaan bagi UMK agar mereka memiliki rencana pengembangan usaha yang terpadu, kemudian memberikan pendampingan dan penyuluhan berupa membuat laporan keuangan, serta bantuan awal usaha atau meningkatkan alokasi kredit bagi UMK sehingga setiap UMK memiliki perencanaan yang jelas.
Sekian, terimakasih bu
NPM: 2113053027
Kelas: 3E
Analisis saya mengenai jurnal 1 berjudul ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT adalah:
UMK mempunyai potensi yang dapat terus dikembangkan karena UMK menghasilkan barang konsumsi dan jasa kebutuhan masyarakat, tidak mengandalkan bahan baku impor, lebih memanfaatkan sumber daya lokal, dan pada umumnya menggunakan modal yang relatif rendah. Namun, dalam mengembangkan sebuah usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksi yang tentunya memerlukan modal yang banyak. Karena, minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola usaha, membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan belum berdaya saing secara global (LPPI dan BI, 2015). Hal ini terkadang membuat mayoritas UMK beroperasi dalam waktu yang relatif tidak lama, yaitu kurang dari 10 tahun.
Permodalan yang berasal dari lembaga keuangan formal baik bank maupun non bank masih kurang dapat diakses oleh usaha mikro kecil di Sumatera Barat. Padahal permodalan sangat penting bagi kelangsungan kinerja UMK, namun menjadi rendahnya aksesibilitas permodalan UMK yang penyebabnya sangat beragam yaitu dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik. Oleh karena itu, hal-hal tersebut sangat penting bagi UMK dalam upaya mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan formal. Selain itu, perlunya pembinaan bagi UMK agar mereka memiliki rencana pengembangan usaha yang terpadu, kemudian memberikan pendampingan dan penyuluhan berupa membuat laporan keuangan, serta bantuan awal usaha atau meningkatkan alokasi kredit bagi UMK sehingga setiap UMK memiliki perencanaan yang jelas.
Sekian, terimakasih bu
Nama : Fauriza Agustina
NPM : 2153053004
Izin memberikan analisis bu..
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang mempunyai potensi untuk terus dikembangkan. Menurut Tambunan (2011) UMK banyak yang didirikan oleh individu atau rumah tangga miskin karena tidak mendapatkan kesempatan kerja yang lebih baik. Maka, pengembangan UMK merupakan salah satu solusi mengurangi pengangguran sekaligus kemiskinan. Dalam mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola usaha, membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan belum berdaya saing global (LPPI dan BI, 2015). Hal ini terkadang membuat mayoritas UMK beroperasi dalam waktu yang relatif tidak lama, yaitu kurang dari 10 tahun. Masalah permodalan dan akses terhadap sumber pembiayaan merupakan masalah yang paling krusial (Rachbini, 1994).
Jika dilihat dari profil UMK, faktor pendukung yang memengaruhi aksesibilitas permodalan yaitu jenis kelamin pelaku UMK, tingkat pendidikan pelaku UMK, dan lama beroperasinya UMK. Pengusaha UMK yang berjenis kelamin laki-laki memiliki peluang lebih besar dalam memperoleh kredit dibandingkan perempuan. Pelaku UMK yang mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah perlu diberikan pelatihan, yaitu terkait dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis. Sehingga peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan koperasi usaha di Sumatera Barat terutama yang mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggotanya. Berikutnya, pembinaan bagi UMK agar mereka memiliki rencana pengembangan usaha yang terpadu perlu dikembangkan, memberikan pendampingan dan penyuluhan berupa membuat laporan keuangan, serta bantuan awal usaha atau meningkatkan alokasi kredit bagi UMK sehingga setiap UMK memiliki perencanaan yang jelas.
Sekian, terima kasih.
NPM : 2153053004
Izin memberikan analisis bu..
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang mempunyai potensi untuk terus dikembangkan. Menurut Tambunan (2011) UMK banyak yang didirikan oleh individu atau rumah tangga miskin karena tidak mendapatkan kesempatan kerja yang lebih baik. Maka, pengembangan UMK merupakan salah satu solusi mengurangi pengangguran sekaligus kemiskinan. Dalam mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola usaha, membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan belum berdaya saing global (LPPI dan BI, 2015). Hal ini terkadang membuat mayoritas UMK beroperasi dalam waktu yang relatif tidak lama, yaitu kurang dari 10 tahun. Masalah permodalan dan akses terhadap sumber pembiayaan merupakan masalah yang paling krusial (Rachbini, 1994).
Jika dilihat dari profil UMK, faktor pendukung yang memengaruhi aksesibilitas permodalan yaitu jenis kelamin pelaku UMK, tingkat pendidikan pelaku UMK, dan lama beroperasinya UMK. Pengusaha UMK yang berjenis kelamin laki-laki memiliki peluang lebih besar dalam memperoleh kredit dibandingkan perempuan. Pelaku UMK yang mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah perlu diberikan pelatihan, yaitu terkait dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis. Sehingga peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan koperasi usaha di Sumatera Barat terutama yang mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggotanya. Berikutnya, pembinaan bagi UMK agar mereka memiliki rencana pengembangan usaha yang terpadu perlu dikembangkan, memberikan pendampingan dan penyuluhan berupa membuat laporan keuangan, serta bantuan awal usaha atau meningkatkan alokasi kredit bagi UMK sehingga setiap UMK memiliki perencanaan yang jelas.
Sekian, terima kasih.
Nama : Khusnul Khotimah
NPM : 2113053122
Izin memberikan analisis materi diatas.
Berdasarkan jurnal yang berjudul "ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI
SUMATERA BARAT" Yang membahas mengenai Usaha berskala mikro dan kecil (UMK) merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Dalam pelaksanaan nya, UMK memiliki beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya akses sumber daya modal. Selain itu, rendahnya pengetahuan dalam mengelola UMK membuatnya belum bisa berdaya saing global. UMK mempunyai potensi yang dapat terus dikembangkan karena UMK menghasilkan barang konsumsi dan jasa kebutuhan masyarakat, tidak mengandalkan bahan baku impor, lebih memanfaatkan sumber daya lokal, dan pada umumnya menggunakan modal yang relatif rendah. UMK yang memiliki rencana pengembangan usaha memiliki peluang hampir dua kali lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal ketimbang usaha lain yang tidak ada rencana pengembangan usaha. Dengan adanya rencana pengembangan usaha maka lembaga donor melihat hal tersebut sebagai sinyal positif bahwa uang atau modal yang diberikan kepada UMK akan digunakan untuk kepentingan pengembangan usaha atau sebagai pinjaman produktif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa UMK yang memiliki laporan keuangan justru memiliki peluang untuk menerima kredit lebih kecil dari UMK yang tidak memiliki laporan keuangan (nilai odds ratio kurang dari 1).
Jika dilihat dari profil UMK, faktor pendukung yang memengaruhi aksesibilitas permodalan yaitu jenis kelamin pelaku UMK, tingkat pendidikan pelaku UMK, dan lama beroperasinya UMK. Pengusaha UMK yang berjenis kelamin laki-laki memiliki peluang lebih besar dalam memperoleh kredit dibandingkan perempuan. Berdasarkan hasil analisis ini, ditemukan bahwa pengusaha yang tingkat pendidikan dibawah SLTA lebih mudah mendapatkan akses modal lembaga keuangan formal dibandingkan yang memiliki tingkat pendidikan setara perguruan tinggi. Hal ini disebabkan karena pengusaha UMK sebagian besar berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah yang pada umumnya memiliki kemampuan dan pengetahuan (tingkat pendidikan) sumber daya manusia yang masih rendah. Upaya untuk meningkatkan aksesibilitas UMKM terhadap perbankan juga sudah dilakukan oleh Bank Indonesia melalui regulasi yang mendorong alokasi kredit kepada UMKM. Bank Indonesia telah mewajibkan bank umum untuk memberikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM (Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015) tentang Perubahan atas PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Harapannya, dengan segala upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam mengembangkan UMK, ke depannya usaha ini akan semakin berkembang dan mempunyai daya saing global.
Sekian Terima Kasih
NPM : 2113053122
Izin memberikan analisis materi diatas.
Berdasarkan jurnal yang berjudul "ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI
SUMATERA BARAT" Yang membahas mengenai Usaha berskala mikro dan kecil (UMK) merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Dalam pelaksanaan nya, UMK memiliki beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya akses sumber daya modal. Selain itu, rendahnya pengetahuan dalam mengelola UMK membuatnya belum bisa berdaya saing global. UMK mempunyai potensi yang dapat terus dikembangkan karena UMK menghasilkan barang konsumsi dan jasa kebutuhan masyarakat, tidak mengandalkan bahan baku impor, lebih memanfaatkan sumber daya lokal, dan pada umumnya menggunakan modal yang relatif rendah. UMK yang memiliki rencana pengembangan usaha memiliki peluang hampir dua kali lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal ketimbang usaha lain yang tidak ada rencana pengembangan usaha. Dengan adanya rencana pengembangan usaha maka lembaga donor melihat hal tersebut sebagai sinyal positif bahwa uang atau modal yang diberikan kepada UMK akan digunakan untuk kepentingan pengembangan usaha atau sebagai pinjaman produktif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa UMK yang memiliki laporan keuangan justru memiliki peluang untuk menerima kredit lebih kecil dari UMK yang tidak memiliki laporan keuangan (nilai odds ratio kurang dari 1).
Jika dilihat dari profil UMK, faktor pendukung yang memengaruhi aksesibilitas permodalan yaitu jenis kelamin pelaku UMK, tingkat pendidikan pelaku UMK, dan lama beroperasinya UMK. Pengusaha UMK yang berjenis kelamin laki-laki memiliki peluang lebih besar dalam memperoleh kredit dibandingkan perempuan. Berdasarkan hasil analisis ini, ditemukan bahwa pengusaha yang tingkat pendidikan dibawah SLTA lebih mudah mendapatkan akses modal lembaga keuangan formal dibandingkan yang memiliki tingkat pendidikan setara perguruan tinggi. Hal ini disebabkan karena pengusaha UMK sebagian besar berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah yang pada umumnya memiliki kemampuan dan pengetahuan (tingkat pendidikan) sumber daya manusia yang masih rendah. Upaya untuk meningkatkan aksesibilitas UMKM terhadap perbankan juga sudah dilakukan oleh Bank Indonesia melalui regulasi yang mendorong alokasi kredit kepada UMKM. Bank Indonesia telah mewajibkan bank umum untuk memberikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM (Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015) tentang Perubahan atas PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Harapannya, dengan segala upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam mengembangkan UMK, ke depannya usaha ini akan semakin berkembang dan mempunyai daya saing global.
Sekian Terima Kasih
Nama : Daffa Syifaa Nabiilah
NPM : 2153053016
Kelas : 3 E
Izin memberikan analisis “AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT.
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Menurut CIDES (Center for Information and Development Studies) dalam artikel “Dampak Kenaikan Harga BBM pada sektor UKM di Indonesia” (Meryana, 2012), UMK mempunyai potensi yang dapat terus dikembangkan karena UMK menghasilkan barang konsumsi dan jasa kebutuhan masyarakat, tidak mengandalkan bahan baku impor, lebih memanfaatkan sumber daya lokal, dan pada umumnya menggunakan modal yang relatif rendah.
Dalam mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola usaha, membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan belum berdaya saing global (LPPI dan BI, 2015). Hal ini terkadang membuat mayoritas UMK beroperasi dalam waktu yang relatif tidak lama, yaitu kurang dari 10 tahun. Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Aksesibilitas Permodalan pada Lembaga Keuangan Formal di Provinsi Sumatera Barat yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik.
Pelaku UMK yang mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah perlu diberikan pelatihan, yaitu terkait dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis. Sehingga peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan koperasi usaha di Sumatera Barat terutama yang mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggotanya.
Sekian, Terima Kasih.
NPM : 2153053016
Kelas : 3 E
Izin memberikan analisis “AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT.
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Menurut CIDES (Center for Information and Development Studies) dalam artikel “Dampak Kenaikan Harga BBM pada sektor UKM di Indonesia” (Meryana, 2012), UMK mempunyai potensi yang dapat terus dikembangkan karena UMK menghasilkan barang konsumsi dan jasa kebutuhan masyarakat, tidak mengandalkan bahan baku impor, lebih memanfaatkan sumber daya lokal, dan pada umumnya menggunakan modal yang relatif rendah.
Dalam mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola usaha, membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan belum berdaya saing global (LPPI dan BI, 2015). Hal ini terkadang membuat mayoritas UMK beroperasi dalam waktu yang relatif tidak lama, yaitu kurang dari 10 tahun. Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Aksesibilitas Permodalan pada Lembaga Keuangan Formal di Provinsi Sumatera Barat yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik.
Pelaku UMK yang mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah perlu diberikan pelatihan, yaitu terkait dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis. Sehingga peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan koperasi usaha di Sumatera Barat terutama yang mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggotanya.
Sekian, Terima Kasih.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Ida Wahyuni
Npm : 2113053193
Kelas : 3E
Izin memberikan analisis materi bu,
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Menurut Tambunan (2011) usaha mikro kecil banyak yang didirikan oleh individu atau rumah tangga miskin karena tidak mendapatkan kesempatan kerja yang lebih baik. Usaha mikro kecil mempunyai ciri jika tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat berpindah - pindah. Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan non bank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku usaha mikro kecil untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Usaha mikro kecil memiliki peranan penting dalam perkembangan perekonomian, akan tetapi usaha mikro kecil memiliki akses yang terbatas dalam pembiayaan di bank.
Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi aksebilitas permodalan yaitu, faktor-faktor aksesibilitas permodalan yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik. Jadi dapat disimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi aksesibilitas permodalan bagi Usaha mikro kecil yaitu, Faktor pertama terbatasnya fasilitas kredit perbankan. Faktor kedua, ada beberapa pelaku usaha mikro kecil tidak mempunyai asset untuk dijadikan jaminan sedangkan jaminan menjadi salah satu syarat untuk pengajuan pembiayaan. Selain itu, terdapat penghambat dari pelaku usaha mikro kecil itu sendiri yaitu kekhawatiran mereka tidak mampu melunasi pinjaman tepat waktu dan mengalami kredit macet akibat penghasilan yang didapat tidak tetap.
Sekian,terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Ida Wahyuni
Npm : 2113053193
Kelas : 3E
Izin memberikan analisis materi bu,
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Menurut Tambunan (2011) usaha mikro kecil banyak yang didirikan oleh individu atau rumah tangga miskin karena tidak mendapatkan kesempatan kerja yang lebih baik. Usaha mikro kecil mempunyai ciri jika tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat berpindah - pindah. Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan non bank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku usaha mikro kecil untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Usaha mikro kecil memiliki peranan penting dalam perkembangan perekonomian, akan tetapi usaha mikro kecil memiliki akses yang terbatas dalam pembiayaan di bank.
Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi aksebilitas permodalan yaitu, faktor-faktor aksesibilitas permodalan yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik. Jadi dapat disimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi aksesibilitas permodalan bagi Usaha mikro kecil yaitu, Faktor pertama terbatasnya fasilitas kredit perbankan. Faktor kedua, ada beberapa pelaku usaha mikro kecil tidak mempunyai asset untuk dijadikan jaminan sedangkan jaminan menjadi salah satu syarat untuk pengajuan pembiayaan. Selain itu, terdapat penghambat dari pelaku usaha mikro kecil itu sendiri yaitu kekhawatiran mereka tidak mampu melunasi pinjaman tepat waktu dan mengalami kredit macet akibat penghasilan yang didapat tidak tetap.
Sekian,terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Ema Nofita Sari
NPM : 2113053108
Izin memberikan analisis mengenai
"Analisis aksesibilitas permodalan usaha mikro kecil lembaga keuangan formal di provinsi sumatra barat"
Masalah permodalan merupakan masalah yang pada umumnya dirasakan pelaku usaha khususnya usaha UMK. dalam membangun sebuah usaha tentunya kita memerlukan modal yang cukup besar berdasarkan analisis yang ada mayoritas modal dalam pembuatan usaha menggunakan dana dari dompet pribadi. Karena keterbatasan penyaluran kredit sehingga menyebabkan aksesibilitas pengusaha UKM pada lembaga keuangan formal masih rendah. Dijelaskan oleh bahwa Bank Indonesia menyatakan bahwa keterbatasan modal yang rendah dari UKM disebabkan karena rendahnya aksesibilitas industri kecil pada lembaga-lembaga kredit formal perbankan, sehingga cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, atau rentenir.
Terdapat beberapa faktor pendukung yang mempengaruhi aksesibilitas permodalan yaitu jenis kelamin pelaku UMK, tingkat pendidikan pelaku UMK, dan lama beroprasinya UMK.
NPM : 2113053108
Izin memberikan analisis mengenai
"Analisis aksesibilitas permodalan usaha mikro kecil lembaga keuangan formal di provinsi sumatra barat"
Masalah permodalan merupakan masalah yang pada umumnya dirasakan pelaku usaha khususnya usaha UMK. dalam membangun sebuah usaha tentunya kita memerlukan modal yang cukup besar berdasarkan analisis yang ada mayoritas modal dalam pembuatan usaha menggunakan dana dari dompet pribadi. Karena keterbatasan penyaluran kredit sehingga menyebabkan aksesibilitas pengusaha UKM pada lembaga keuangan formal masih rendah. Dijelaskan oleh bahwa Bank Indonesia menyatakan bahwa keterbatasan modal yang rendah dari UKM disebabkan karena rendahnya aksesibilitas industri kecil pada lembaga-lembaga kredit formal perbankan, sehingga cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, atau rentenir.
Terdapat beberapa faktor pendukung yang mempengaruhi aksesibilitas permodalan yaitu jenis kelamin pelaku UMK, tingkat pendidikan pelaku UMK, dan lama beroprasinya UMK.
Nama : Andini Putri Oktaviana
NPM : 2113053016
Berdasarkan jurnal yang berjudul “Analisis Aksesibilitas Permodalan Usaha Mikro Kecil Pada Lembaga Keuangan Formal Di Provinsi Sumatera Barat” telah didapatkan analisis bahwa aksesbilitas dalam permodalan UMK itu sangat dipengaruhi oleh variabel prediktor/bebas terhadap variabel respon/terikat digunakan nilai likelihood ratio chi-square. UMK dalam mengembangkan usahanya perlu ada modal yang cukup banyak. Maka dari itu perlunya ada aksesibilitas permodalan agar membantu UMK dalam menyukseskan usaha kecilnya. Aksesibilitas sendiri yaitu suatu ukuran kenyamanan atau kemudahan mengenai hal yang ingin dicapai. Aksesibilitas permodalan disini lebih ditekankan kepada lembaga keuangan formal baik lembaga keuangan bank maupun non bank. Usaha berskala mikro dan kecil (UMK) merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki jumlah tenaga kerja satu sampai sembilan belas orang. Analisis faktorfaktor yang memengaruhi aksesibilitas kredit dilakukan dengan membedakan pelaku UMK yang memiliki akses kepada kredit dengan pelaku UMK yang tidak memiliki akses. Adanya akses yang memudahkan UMK dalam peminjaman modal usaha berupa pinjaman online. Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Disisi lain, sistem pembiayaan saat ini mulai mengarah ke sistem financial technology (fintech). Maka peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan UKM misalnya pada koperasi usaha di Sumatera Barat terutama yang mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggotanya.
Sekian. Terima Kasih.
NPM : 2113053016
Berdasarkan jurnal yang berjudul “Analisis Aksesibilitas Permodalan Usaha Mikro Kecil Pada Lembaga Keuangan Formal Di Provinsi Sumatera Barat” telah didapatkan analisis bahwa aksesbilitas dalam permodalan UMK itu sangat dipengaruhi oleh variabel prediktor/bebas terhadap variabel respon/terikat digunakan nilai likelihood ratio chi-square. UMK dalam mengembangkan usahanya perlu ada modal yang cukup banyak. Maka dari itu perlunya ada aksesibilitas permodalan agar membantu UMK dalam menyukseskan usaha kecilnya. Aksesibilitas sendiri yaitu suatu ukuran kenyamanan atau kemudahan mengenai hal yang ingin dicapai. Aksesibilitas permodalan disini lebih ditekankan kepada lembaga keuangan formal baik lembaga keuangan bank maupun non bank. Usaha berskala mikro dan kecil (UMK) merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki jumlah tenaga kerja satu sampai sembilan belas orang. Analisis faktorfaktor yang memengaruhi aksesibilitas kredit dilakukan dengan membedakan pelaku UMK yang memiliki akses kepada kredit dengan pelaku UMK yang tidak memiliki akses. Adanya akses yang memudahkan UMK dalam peminjaman modal usaha berupa pinjaman online. Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Disisi lain, sistem pembiayaan saat ini mulai mengarah ke sistem financial technology (fintech). Maka peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan UKM misalnya pada koperasi usaha di Sumatera Barat terutama yang mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggotanya.
Sekian. Terima Kasih.
Nama : Irma Tri Susanti
Npm : 2113053069
Izin menganalisis jurnal yang berjudul tentang " ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO
KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI
SUMATERA BARAT "
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usahakerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Menurut BPS, tahun 2018 UMK ini mampu menyerap tenaga kerja sekitar 75,33%. Dengan UMK ini dapat mengurangi kemiskinan serta pengangguran di negara Indonesia ini. Oleh karena itu, UMK ini harus dikembangkan hingga berdaya saing secara global.
Menurut Lader (1996) permasalahan pada UMK yang ada di Indonesia ini, kebanyakan bermasalah pada modal. Maka dari itu, sumber keuangan ini menjadi permasalahan utama pada UMK ini. Hal ini tampak pada permasalahan UMK yang terjadi pada daerah Sumatera Barat. Kebanyakan UMK saat ini berdiri dari modal dompet sendiri, tidak dari lembaga keuangan. Menurut data yang tertera, UMK yang berdiri dengan menggunakan modal sendiri yakni sebesar 495.601 UMK atau 91,48%. Sedangkan, UMK
yang mengandalkan modal awal dari lembaga keuangan formal baik bank maupun non bank, masing-masing hanya mencapai 3,30% dan 1,11%. Menurut Wangai (2011) berpendapat bahwa bank-bank komersial dan lembaga formal lainnya belum mampu untuk memenuhi kebutuhan kredit
terutama karena persyaratan pinjaman dan kondisi UMK. Nah keterbatasan inilah yang menunjukkan aksesibilitas keuangan UMK pada lembaga keuangan masih rendah sehingga mereka harus mengorbankan keuangannya secara mandiri, atau dari kerabat serta sahabatnya.
Adapun faktor faktor yang mempengaruhi hal ini terjadi yaitu antara lain :
- Variabel
keanggotaan koperasi
- Kemitraan dengan
perusahaan lain
- Keberadaan laporan keuangan
- Adanya rencana pengembangan
- Nilai aset
- Nilai omset
- Jenis kelamin
- Status lokasi usaha
(perkotaan /perdesaan)
- Skala usaha
- Lama usaha
berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha
, yang mana metode pemodelan digunakan metode
regresi logistik.
Dari beberapa faktor diatas, faktor utama yang perlu diperhatikan pada UMK Sumatra Barat mengenai masalah permodalan ini yakni keanggotaan koperasi. Hal ini dikarenakan bahwa, jika UMK yang menjadi anggota koperasi memiliki peluang tiga kali lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan
dari lembaga keuangan formal dibanding usaha yang bukan anggota koperasi. Hal ini diperkuat oleh pendapat Fatimah dan Darna (2011) yang mengungkapkan bahwa UMK yang merupakan anggota atau yang
tergabung dalam wadah koperasi 50 persennya memperoleh bantuan modal bersumber dari koperasi tersebut. Namun, sayangnya masih banyak UMK di Sumatera Barat yang tidak mau menjadi anggota koperasi.
Tidak hanya itu, faktor lain yang secara positif memengaruhi kemungkinan UMK mendapatkan bantuan modal dari lembaga keuangan formal adalah
adanya pengalaman dalam menjalin kemitraan dengan dengan perusahaan-perusahaan besar. Oleh karena itu, pembinaan bagi UMK agar mereka memiliki rencana pengembangan usaha yang terpadu perlu dikembangkan, dan perlu memberikan pendampingan dan penyuluhan berupa membuat laporan keuangan, serta bantuan awal usaha atau meningkatkan alokasi kredit bagi UMK sehingga setiap UMK memiliki perencanaan yang jelas.
Sekian, terima kasih.
Npm : 2113053069
Izin menganalisis jurnal yang berjudul tentang " ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO
KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI
SUMATERA BARAT "
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usahakerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Menurut BPS, tahun 2018 UMK ini mampu menyerap tenaga kerja sekitar 75,33%. Dengan UMK ini dapat mengurangi kemiskinan serta pengangguran di negara Indonesia ini. Oleh karena itu, UMK ini harus dikembangkan hingga berdaya saing secara global.
Menurut Lader (1996) permasalahan pada UMK yang ada di Indonesia ini, kebanyakan bermasalah pada modal. Maka dari itu, sumber keuangan ini menjadi permasalahan utama pada UMK ini. Hal ini tampak pada permasalahan UMK yang terjadi pada daerah Sumatera Barat. Kebanyakan UMK saat ini berdiri dari modal dompet sendiri, tidak dari lembaga keuangan. Menurut data yang tertera, UMK yang berdiri dengan menggunakan modal sendiri yakni sebesar 495.601 UMK atau 91,48%. Sedangkan, UMK
yang mengandalkan modal awal dari lembaga keuangan formal baik bank maupun non bank, masing-masing hanya mencapai 3,30% dan 1,11%. Menurut Wangai (2011) berpendapat bahwa bank-bank komersial dan lembaga formal lainnya belum mampu untuk memenuhi kebutuhan kredit
terutama karena persyaratan pinjaman dan kondisi UMK. Nah keterbatasan inilah yang menunjukkan aksesibilitas keuangan UMK pada lembaga keuangan masih rendah sehingga mereka harus mengorbankan keuangannya secara mandiri, atau dari kerabat serta sahabatnya.
Adapun faktor faktor yang mempengaruhi hal ini terjadi yaitu antara lain :
- Variabel
keanggotaan koperasi
- Kemitraan dengan
perusahaan lain
- Keberadaan laporan keuangan
- Adanya rencana pengembangan
- Nilai aset
- Nilai omset
- Jenis kelamin
- Status lokasi usaha
(perkotaan /perdesaan)
- Skala usaha
- Lama usaha
berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha
, yang mana metode pemodelan digunakan metode
regresi logistik.
Dari beberapa faktor diatas, faktor utama yang perlu diperhatikan pada UMK Sumatra Barat mengenai masalah permodalan ini yakni keanggotaan koperasi. Hal ini dikarenakan bahwa, jika UMK yang menjadi anggota koperasi memiliki peluang tiga kali lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan
dari lembaga keuangan formal dibanding usaha yang bukan anggota koperasi. Hal ini diperkuat oleh pendapat Fatimah dan Darna (2011) yang mengungkapkan bahwa UMK yang merupakan anggota atau yang
tergabung dalam wadah koperasi 50 persennya memperoleh bantuan modal bersumber dari koperasi tersebut. Namun, sayangnya masih banyak UMK di Sumatera Barat yang tidak mau menjadi anggota koperasi.
Tidak hanya itu, faktor lain yang secara positif memengaruhi kemungkinan UMK mendapatkan bantuan modal dari lembaga keuangan formal adalah
adanya pengalaman dalam menjalin kemitraan dengan dengan perusahaan-perusahaan besar. Oleh karena itu, pembinaan bagi UMK agar mereka memiliki rencana pengembangan usaha yang terpadu perlu dikembangkan, dan perlu memberikan pendampingan dan penyuluhan berupa membuat laporan keuangan, serta bantuan awal usaha atau meningkatkan alokasi kredit bagi UMK sehingga setiap UMK memiliki perencanaan yang jelas.
Sekian, terima kasih.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Izin mengumpulkan analisis
Nama : Septiana
NPM : 2113053139
Kelas : 3E
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia (Meryana, 2012), UMK mempunyai potensi yang dapat terus dikembangkan karena UMK menghasilkan barang konsumsi dan jasa kebutuhan masyarakat, tidak mengandalkan bahan baku impor, lebih memanfaatkan sumber daya lokal, dan pada umumnya menggunakan modal yang relatif rendah. Menurut Tambunan (2011) UMK banyak yang didirikan oleh individu atau rumah tangga miskin karena tidak mendapatkan kesempatan kerja yang lebih baik. Maka, pengembangan UMK merupakan salah satu solusi mengurangi pengangguran sekaligus kemiskinan. Namun, masalah permodalan merupakan masalah yang pada umumnya dirasakan oleh pelaku usaha khususnya UMK. Permasalahan lain yang juga cukup banyak dihadapi oleh pelaku UMK dalam pengembangan usahanya adalah adanya pesaing sebanyak 50,62%, pemasaran sebanyak 37,86% dan bahan baku/barang dagangan sebanyak 16,59%, infrastruktur sebanyak 6,13%, tenaga kerja sebanyak 4,73%, dan BBM sebanyak 3,51%. Jika sebelumnya disebutkan bahwa permodalan sangat penting bagi kelangsungan kinerja UMK, lantas apa yang menjadi alasan rendahnya aksesibilitas permodalan UMK tersebut. Penyebabnya sangat beragam. Identifikasi ini pada akhirnya akan menghasilkan faktor-faktor aksesibilitas permodalan yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik.Faktor utama yang memberikan kontribusi dan harus diperhatikan dalam mendapatkan akses yang lebih besar terhadap permodalan dari lembaga keuangan formal di Provinsi Sumatera Barat, yaitu keanggotaan koperasi. UMK yang menjadi anggota koperasi memiliki peluang tiga kali lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal dibanding usaha yang bukan anggota koperasi.
Faktor lain yang secara positif memengaruhi kemungkinan UMK mendapatkan bantuan modal dari lembaga keuangan formal adalah adanya pengalaman dalam menjalin kemitraan dengan dengan perusahaan-perusahaan besar. Hasil dari model aksesibilitas dengan metode regresi logistik diperoleh faktor lain yang juga berpengaruh, yaitu skala usaha dan lama beroperasi (umur usaha). Semakin besar skala usaha tersebut, maka akan semakin besar pula peluang mendapatkan kucuran modal usaha dari lembaga keuangan formal. Peluang skala usaha kecil untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal hampir dua kali lebih besar ketimbang usaha lain yang berskala mikro.
Jika dilihat dari profil UMK, faktor pendukung yang memengaruhi aksesibilitas permodalan yaitu jenis kelamin pelaku UMK, tingkat pendidikan pelaku UMK, dan lama beroperasinya UMK. Pengusaha UMK yang berjenis kelamin laki-laki memiliki peluang lebih besar dalam memperoleh kredit dibandingkan perempuan. Hasil analisis ini sesuai dengan data UMK Sumatera Barat. Pemilik UMK yang berjenis kelamin laki-laki memiliki akses pada lembaga keuangan formal sekitar 15,21%, sedangkan pemilik UMK yang perempuan hanya 11,89% yang memiliki akses pada lembaga keuangan formal. pengusaha yang tingkat pendidikan dibawah SLTA lebih mudah mendapatkan akses modal lembaga keuangan formal dibandingkan yang memiliki tingkat pendidikan setara perguruan tinggi. Hal ini disebabkan karena pengusaha UMK sebagian besar berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah yang pada umumnya memiliki kemampuan dan pengetahuan (tingkat pendidikan) sumber daya manusia yang masih rendah.
Terimakasih Bu, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Izin mengumpulkan analisis
Nama : Septiana
NPM : 2113053139
Kelas : 3E
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia (Meryana, 2012), UMK mempunyai potensi yang dapat terus dikembangkan karena UMK menghasilkan barang konsumsi dan jasa kebutuhan masyarakat, tidak mengandalkan bahan baku impor, lebih memanfaatkan sumber daya lokal, dan pada umumnya menggunakan modal yang relatif rendah. Menurut Tambunan (2011) UMK banyak yang didirikan oleh individu atau rumah tangga miskin karena tidak mendapatkan kesempatan kerja yang lebih baik. Maka, pengembangan UMK merupakan salah satu solusi mengurangi pengangguran sekaligus kemiskinan. Namun, masalah permodalan merupakan masalah yang pada umumnya dirasakan oleh pelaku usaha khususnya UMK. Permasalahan lain yang juga cukup banyak dihadapi oleh pelaku UMK dalam pengembangan usahanya adalah adanya pesaing sebanyak 50,62%, pemasaran sebanyak 37,86% dan bahan baku/barang dagangan sebanyak 16,59%, infrastruktur sebanyak 6,13%, tenaga kerja sebanyak 4,73%, dan BBM sebanyak 3,51%. Jika sebelumnya disebutkan bahwa permodalan sangat penting bagi kelangsungan kinerja UMK, lantas apa yang menjadi alasan rendahnya aksesibilitas permodalan UMK tersebut. Penyebabnya sangat beragam. Identifikasi ini pada akhirnya akan menghasilkan faktor-faktor aksesibilitas permodalan yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik.Faktor utama yang memberikan kontribusi dan harus diperhatikan dalam mendapatkan akses yang lebih besar terhadap permodalan dari lembaga keuangan formal di Provinsi Sumatera Barat, yaitu keanggotaan koperasi. UMK yang menjadi anggota koperasi memiliki peluang tiga kali lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal dibanding usaha yang bukan anggota koperasi.
Faktor lain yang secara positif memengaruhi kemungkinan UMK mendapatkan bantuan modal dari lembaga keuangan formal adalah adanya pengalaman dalam menjalin kemitraan dengan dengan perusahaan-perusahaan besar. Hasil dari model aksesibilitas dengan metode regresi logistik diperoleh faktor lain yang juga berpengaruh, yaitu skala usaha dan lama beroperasi (umur usaha). Semakin besar skala usaha tersebut, maka akan semakin besar pula peluang mendapatkan kucuran modal usaha dari lembaga keuangan formal. Peluang skala usaha kecil untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal hampir dua kali lebih besar ketimbang usaha lain yang berskala mikro.
Jika dilihat dari profil UMK, faktor pendukung yang memengaruhi aksesibilitas permodalan yaitu jenis kelamin pelaku UMK, tingkat pendidikan pelaku UMK, dan lama beroperasinya UMK. Pengusaha UMK yang berjenis kelamin laki-laki memiliki peluang lebih besar dalam memperoleh kredit dibandingkan perempuan. Hasil analisis ini sesuai dengan data UMK Sumatera Barat. Pemilik UMK yang berjenis kelamin laki-laki memiliki akses pada lembaga keuangan formal sekitar 15,21%, sedangkan pemilik UMK yang perempuan hanya 11,89% yang memiliki akses pada lembaga keuangan formal. pengusaha yang tingkat pendidikan dibawah SLTA lebih mudah mendapatkan akses modal lembaga keuangan formal dibandingkan yang memiliki tingkat pendidikan setara perguruan tinggi. Hal ini disebabkan karena pengusaha UMK sebagian besar berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah yang pada umumnya memiliki kemampuan dan pengetahuan (tingkat pendidikan) sumber daya manusia yang masih rendah.
Terimakasih Bu, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Nama : Irhan Aditya
NPM : 2113053183
Izin menyampaikan analis untuk jurnal yang berjudul "ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT"
UMK atau yang sering di sebut Usaha Mikro kecil adalah usaha yang dijalankan oleh rakyat atau masyarakat yang mempunyai potensi pertumbuhan yang baik. Namun biasanya terkendala oleh modal sehingga sulit untuk meningkatkan hasil produksinya, sehingga agar dapat meningkatkan usaha maka diperlukan asupan modal yang lebih tinggi pula.
Terkadang tidak hanya modal, para pengusaha kecil ini juga memiliki ketrampilan dan pengetahuan yang buruk dalam berinovasi sehingga mereka juga un berkembang dan bersaing secara global.
UMK memainkan peran yang penting dalam pembangunan pada negara berkembang, tetapi selalu terkendala oleh keuangan yang tidak memadai dalam pemenuhan biaya operasional.
Dalam model aksesibilitas dengan metode regresi logistik memaparkan ukuran perusahaan menentukan seberapa besar peluang modal usaha yang di dapatkan. Tetapi UKM juga memiliki hampir dua kali lipat peluang untuk mengakses modal dari lembaga keuangan formal atau pemerintah.
Karakteristik atau background pengusaha serta usahanya menjadi faktor pendukung untuk UMK mudah mendapatkan bantuan modal yaitu jenis kelamin pengusaha, latar belakang pendidikan pengusaha, lokasi perusahaan, ukuran perusahaan, serta masa kerja.
Para pelaku dari UMK mayoritasnya berpendidikan rendah serta motivasi kewirausahaan yang meteka miliki sangat rendah sehingga perlu diberikan pelatihan atua workshop yang berkaitan dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis. Maka peran pemerintah memang sangat di butuhkan untuk dapat mendorong kemajuan dari koperasi usaha khususnya dalam jurnal ini di Sumatera Barat.
Perbankan indonesia juga sudah melakukan upaya untuk membantu aksesibilitas permodalan UMKM di Indonesia dengan melalui Bank Indonesia mengalokasi kredit kepada UMKM dengan cara mewajibkan bank umum untuk memberikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM hal ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 mengenai Perubahan atas PBI No.
Terima kasih bu.
NPM : 2113053183
Izin menyampaikan analis untuk jurnal yang berjudul "ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT"
UMK atau yang sering di sebut Usaha Mikro kecil adalah usaha yang dijalankan oleh rakyat atau masyarakat yang mempunyai potensi pertumbuhan yang baik. Namun biasanya terkendala oleh modal sehingga sulit untuk meningkatkan hasil produksinya, sehingga agar dapat meningkatkan usaha maka diperlukan asupan modal yang lebih tinggi pula.
Terkadang tidak hanya modal, para pengusaha kecil ini juga memiliki ketrampilan dan pengetahuan yang buruk dalam berinovasi sehingga mereka juga un berkembang dan bersaing secara global.
UMK memainkan peran yang penting dalam pembangunan pada negara berkembang, tetapi selalu terkendala oleh keuangan yang tidak memadai dalam pemenuhan biaya operasional.
Dalam model aksesibilitas dengan metode regresi logistik memaparkan ukuran perusahaan menentukan seberapa besar peluang modal usaha yang di dapatkan. Tetapi UKM juga memiliki hampir dua kali lipat peluang untuk mengakses modal dari lembaga keuangan formal atau pemerintah.
Karakteristik atau background pengusaha serta usahanya menjadi faktor pendukung untuk UMK mudah mendapatkan bantuan modal yaitu jenis kelamin pengusaha, latar belakang pendidikan pengusaha, lokasi perusahaan, ukuran perusahaan, serta masa kerja.
Para pelaku dari UMK mayoritasnya berpendidikan rendah serta motivasi kewirausahaan yang meteka miliki sangat rendah sehingga perlu diberikan pelatihan atua workshop yang berkaitan dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis. Maka peran pemerintah memang sangat di butuhkan untuk dapat mendorong kemajuan dari koperasi usaha khususnya dalam jurnal ini di Sumatera Barat.
Perbankan indonesia juga sudah melakukan upaya untuk membantu aksesibilitas permodalan UMKM di Indonesia dengan melalui Bank Indonesia mengalokasi kredit kepada UMKM dengan cara mewajibkan bank umum untuk memberikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM hal ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 mengenai Perubahan atas PBI No.
Terima kasih bu.
Nama : Debi Elisa Prasasti
NPM : 2113053158
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Berdasarkan hasil Sensus Ekonomi 2016 (SE2016), jumlah UMK di Provinsi Sumatera Barat sudah mencapai 580 ribu usaha atau 98,88% dari total usaha nonpertanian di Provinsi Sumatera Barat dan telah menyerap tenaga kerja lebih dari 1,29 juta orang atau 87,57% dari total tenaga kerja nonpertanian (BPS, 2018). Menurut CIDES (Center for Information and Development Studies) dalam artikel “Dampak Kenaikan Harga BBM pada sektor UKM di Indonesia” (Meryana, 2012), UMK mempunyai potensi yang dapat terus dikembangkan karena UMK menghasilkan barang konsumsi dan jasa kebutuhan masyarakat, tidak mengandalkan bahan baku impor, lebih memanfaatkan sumber daya lokal, dan pada umumnya menggunakan modal yang relatif rendah.
Sekian
NPM : 2113053158
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Berdasarkan hasil Sensus Ekonomi 2016 (SE2016), jumlah UMK di Provinsi Sumatera Barat sudah mencapai 580 ribu usaha atau 98,88% dari total usaha nonpertanian di Provinsi Sumatera Barat dan telah menyerap tenaga kerja lebih dari 1,29 juta orang atau 87,57% dari total tenaga kerja nonpertanian (BPS, 2018). Menurut CIDES (Center for Information and Development Studies) dalam artikel “Dampak Kenaikan Harga BBM pada sektor UKM di Indonesia” (Meryana, 2012), UMK mempunyai potensi yang dapat terus dikembangkan karena UMK menghasilkan barang konsumsi dan jasa kebutuhan masyarakat, tidak mengandalkan bahan baku impor, lebih memanfaatkan sumber daya lokal, dan pada umumnya menggunakan modal yang relatif rendah.
Sekian
Nama: Novita Anggarwati
NPM : 2113053200
Kendala yang dihadapi UMK adalah akses ke kredit adalah bunga yang sangat tinggi. Di sisi lain, sistem pembiayaan saat ini ini mulai mengarah ke sistem teknologi keuangan (fintech). Saat menyalurkan dana namun, fintech tidak lagi berjalan melalui perantara langsung kepada peminjam. Silakan, sistem ini akan terus menjadi tren karena distribusi dianggap lebih mudah. Meskipun ada berbagai jenis sumber pendanaan formal di di luar bank, UMK masih memiliki akses kredit cukup rendah, hanya sekitar 13% UMK yang mendapatkan kredit dari lembaga keuangan formal (BPS, 2018). Selain itu, koperasi termasuk lembaga keuangan formal lainnya, menyebabkan pelaku UMK menggantungkan sumber dana dari rentenir. Sementara pinjaman dari lembaga keuangan formal, seperti bank dan program kredit pemerintah kurang dapat diakses dengan optimal. Faktor lain yang memengaruhi aksesibilitas petani terhadap sumber permodalan adalah karakter petani, pendidikan petani, keberadan agunan, keanggotaan kelompok tani, pengalaman pinjaman sebelumnya, prosedur/ persyaratan skema kredit, kebijakan dan sosialisasi kredit, serta fasilitator pembiayaan. Variabel yang digunakan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi aksesibilitas permodalan terdiri dari dua jenis, yaitu variabel respon/terikat. Selain itu, mengajukan karena berbagai alasan. Sedangkan, variabel prediktor/bebas diantaranya keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/ perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri, dan tingkat pendidikan pengelola usaha (perguruan tinggi). Azriani (2014) juga menyatakan bahwa bentuk lembaga pembiayaan yang diharapkan oleh pengusaha Industi Kecil dan Rumah Tangga (IKRT) nonpangan paling banyak adalah koperasi. Sehingga, berdasarkan jurnal “Analisis Aksesibilitas Permodalan Usaha Mikro Kecil Pada Lembaga Keuangan Formal Di Provinsi Sumatera Barat”, faktor pendukung yang memengaruhi aksesibilitas permodalan yaitu jenis kelamin pelaku UMK, tingkat pendidikan pelaku UMK, dan lama beroperasinya UMK. Sedangkan, untuk meningkatkan aksesibilitas UMKM terhadap perbankan juga sudah dilakukan oleh Bank Indonesia melalui regulasi yang mendorong alokasi kredit kepada UMKM.
NPM : 2113053200
Kendala yang dihadapi UMK adalah akses ke kredit adalah bunga yang sangat tinggi. Di sisi lain, sistem pembiayaan saat ini ini mulai mengarah ke sistem teknologi keuangan (fintech). Saat menyalurkan dana namun, fintech tidak lagi berjalan melalui perantara langsung kepada peminjam. Silakan, sistem ini akan terus menjadi tren karena distribusi dianggap lebih mudah. Meskipun ada berbagai jenis sumber pendanaan formal di di luar bank, UMK masih memiliki akses kredit cukup rendah, hanya sekitar 13% UMK yang mendapatkan kredit dari lembaga keuangan formal (BPS, 2018). Selain itu, koperasi termasuk lembaga keuangan formal lainnya, menyebabkan pelaku UMK menggantungkan sumber dana dari rentenir. Sementara pinjaman dari lembaga keuangan formal, seperti bank dan program kredit pemerintah kurang dapat diakses dengan optimal. Faktor lain yang memengaruhi aksesibilitas petani terhadap sumber permodalan adalah karakter petani, pendidikan petani, keberadan agunan, keanggotaan kelompok tani, pengalaman pinjaman sebelumnya, prosedur/ persyaratan skema kredit, kebijakan dan sosialisasi kredit, serta fasilitator pembiayaan. Variabel yang digunakan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi aksesibilitas permodalan terdiri dari dua jenis, yaitu variabel respon/terikat. Selain itu, mengajukan karena berbagai alasan. Sedangkan, variabel prediktor/bebas diantaranya keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/ perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri, dan tingkat pendidikan pengelola usaha (perguruan tinggi). Azriani (2014) juga menyatakan bahwa bentuk lembaga pembiayaan yang diharapkan oleh pengusaha Industi Kecil dan Rumah Tangga (IKRT) nonpangan paling banyak adalah koperasi. Sehingga, berdasarkan jurnal “Analisis Aksesibilitas Permodalan Usaha Mikro Kecil Pada Lembaga Keuangan Formal Di Provinsi Sumatera Barat”, faktor pendukung yang memengaruhi aksesibilitas permodalan yaitu jenis kelamin pelaku UMK, tingkat pendidikan pelaku UMK, dan lama beroperasinya UMK. Sedangkan, untuk meningkatkan aksesibilitas UMKM terhadap perbankan juga sudah dilakukan oleh Bank Indonesia melalui regulasi yang mendorong alokasi kredit kepada UMKM.
Nama: Hana Janatan Salsabiela
NPM: 2113053120
Izin memberikan analisis materi jurnal yang berjudul “Analisis Aksesibilitas Permodalan Usaha Mikro Kecil Pada Lembaga Keuangan Formal Di Provinsi Sumatera Barat”
Di Indonesia, Usaha Mikro Kecil sering disingkat UMKM saat ini dianggap sebgai cara yang paling efektif dalam pengetasan kemiskinan. UMKM telah diatur secara hukum melalui undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan menengah. UMKM merupakan pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian indonesia dan terbukti menjadi pengaman perekonomian dalam masa krsisis. UKM merupakan banyak kegiatan usaha yang diminati setelah terjadi krisis ekonomi yang berdampak pada PHK pada kalangan perusahaan. Pemerintah daerah sudah mengetahui sejak awal peran UKM dalam perekonomian daerah. Tantangan yang dihadapi yaitu penyiapan lapangan kerja karena pertambahan angkatan kerja tiap tahun yang begitu pesat , hal ini dilihat dari tingkat pengangguran yang cukup tinggi dimasing-masing daerah.
Usaha kecil dan mikro berkeinginan keras untuk memajukan usahanya dalam krisis ekonomi yang dilandanya. Ini semua disebabkan oleh faktor yang kurang beradaptasi terhadap perubahan lingkungan yang cukup relatif besar dan disebabkan oleh tingkat kandungan lokal di faktor produksi , baik pada penggunaan bahan baku maupun permodalan. Selain itu, pada saat menjalankan usahanya hanya fokus terhadap kebutuhan pada masyarakat yang luas.
Seringkali banyak mengalami kendala dalam pengembangan usaha kecil dan mikro. Industri-industri saat ini mengalami banyak hambatan .pengembangan usaha ini semua terlihat dari sisi permodalan, sumber daya manusia , serta manajerial yang kurang terkontrol. Faktor yang terpenting untuk mengembangkan usaha dan mikro yaitu dari sisi permodalan yang rendah. Untuk mengembangkan usaha kecil dan mikro itu sangat dibutuhkan suntikan dana untuk modal. Suntikan modal ini berupa kredit yang akan menciptakan modal bagi para kegiatan ekonmi dikalangan masyarakat kecil , agar meningkatnya sebuah kegiatan peroduksi atau usahanya.
Sekian dari saya, terima kasih.
NPM: 2113053120
Izin memberikan analisis materi jurnal yang berjudul “Analisis Aksesibilitas Permodalan Usaha Mikro Kecil Pada Lembaga Keuangan Formal Di Provinsi Sumatera Barat”
Di Indonesia, Usaha Mikro Kecil sering disingkat UMKM saat ini dianggap sebgai cara yang paling efektif dalam pengetasan kemiskinan. UMKM telah diatur secara hukum melalui undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan menengah. UMKM merupakan pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian indonesia dan terbukti menjadi pengaman perekonomian dalam masa krsisis. UKM merupakan banyak kegiatan usaha yang diminati setelah terjadi krisis ekonomi yang berdampak pada PHK pada kalangan perusahaan. Pemerintah daerah sudah mengetahui sejak awal peran UKM dalam perekonomian daerah. Tantangan yang dihadapi yaitu penyiapan lapangan kerja karena pertambahan angkatan kerja tiap tahun yang begitu pesat , hal ini dilihat dari tingkat pengangguran yang cukup tinggi dimasing-masing daerah.
Usaha kecil dan mikro berkeinginan keras untuk memajukan usahanya dalam krisis ekonomi yang dilandanya. Ini semua disebabkan oleh faktor yang kurang beradaptasi terhadap perubahan lingkungan yang cukup relatif besar dan disebabkan oleh tingkat kandungan lokal di faktor produksi , baik pada penggunaan bahan baku maupun permodalan. Selain itu, pada saat menjalankan usahanya hanya fokus terhadap kebutuhan pada masyarakat yang luas.
Seringkali banyak mengalami kendala dalam pengembangan usaha kecil dan mikro. Industri-industri saat ini mengalami banyak hambatan .pengembangan usaha ini semua terlihat dari sisi permodalan, sumber daya manusia , serta manajerial yang kurang terkontrol. Faktor yang terpenting untuk mengembangkan usaha dan mikro yaitu dari sisi permodalan yang rendah. Untuk mengembangkan usaha kecil dan mikro itu sangat dibutuhkan suntikan dana untuk modal. Suntikan modal ini berupa kredit yang akan menciptakan modal bagi para kegiatan ekonmi dikalangan masyarakat kecil , agar meningkatnya sebuah kegiatan peroduksi atau usahanya.
Sekian dari saya, terima kasih.
Nama : Siti Nadya Nur Amaliya
NPM : 2113053118
Kelas : 3E
Izin memberikan analisis jurnal yang berjudul “ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT”
UMK (usaha mikro kecil) adalah suatu kegiatan ekonomi dalam sekala yang kecil yang dimiliki perorangan ataupun kelompok. Dalam mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola usaha, membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan belum berdaya saing global (LPPI dan BI, 2015). Hasil SE2016, mayoritas UMK mengeluarkan modal awal berasal dari dompet sendiri atau dari sumber informal seperti rentenir, hanya 7% yang mengandalkan modal awal dari bank. Menurut Darwin (2018), UMKM memiliki aksesibilitas yang terbatas terhadap modal terutama kredit dari lembaga keuangan bank. UMKM yang mayoritas unit usaha di Indonesia hanya memperoleh sekitar seperenam pangsa kredit nasional
Secara garis besar, aksesibilitas permodalan dipengaruhi oleh karakteristik usaha dan juga cakupan jaringan usaha serta informasi. Karakteristik usaha secara detil dapat didekati dari beberapa variabel yaitu pendidikan pengusaha, gender pengusaha, usia usaha, skala usaha, pengalaman akses kredit, serta sertifikasi usaha. Sedangkan, cakupan jaringan usaha dan informasi menggunakan pendekatan variabel antara lain keanggotaan asosiasi, keanggotaan koperasi, pengalaman kemitraan, cakupan penjualan, dan penggunaan internet.
Berdasarkan data hasil SE2016-Lanjutan, ada sekitar 304.528 usaha atau 66,74% pelaku UMK di Provinsi Sumatera Barat menyatakan memiliki kendala usaha dalam permodalan. Sumber pembiayaan modal awal UMK mayoritas berasal dari dompet sendiri, yaitu ada sebanyak 495.601 UMK atau 91,48%. Keterbatasan penyaluran kredit tersebut menunjukkan bahwa aksessibilitas pengusaha UMK pada lembaga keuangan formal masih rendah.
Berdasarkan informasi yang ada pada junal diatas menunjukan bahwa perencanaan usaha, relasi kemitraan, Aset dan omset merupakan beberapa faktor penting untuk memperoleh kepercayaan Lembaga formal agar dapat memberikan kredit kepada UMK. Jurnal diatas adalah sample bagaimana kondisi kredit modal di Indonesia, UMK di Indonesia kebanyakan masih menggunakan uang sendiri sebagai modal dasar usaha dan hanya segelintir yang menggunakan modal Lembaga formal. Hal ini dikarenaka Pelaku UMK merupakan mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah oleh karena itu perlu adanya pelatihan terlebih dahulu bagi pelaku usaha agar dapat meyakinkan pihak formal untuk memberikan kredit modal
sekian dari saya
terimakasih
NPM : 2113053118
Kelas : 3E
Izin memberikan analisis jurnal yang berjudul “ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT”
UMK (usaha mikro kecil) adalah suatu kegiatan ekonomi dalam sekala yang kecil yang dimiliki perorangan ataupun kelompok. Dalam mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola usaha, membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan belum berdaya saing global (LPPI dan BI, 2015). Hasil SE2016, mayoritas UMK mengeluarkan modal awal berasal dari dompet sendiri atau dari sumber informal seperti rentenir, hanya 7% yang mengandalkan modal awal dari bank. Menurut Darwin (2018), UMKM memiliki aksesibilitas yang terbatas terhadap modal terutama kredit dari lembaga keuangan bank. UMKM yang mayoritas unit usaha di Indonesia hanya memperoleh sekitar seperenam pangsa kredit nasional
Secara garis besar, aksesibilitas permodalan dipengaruhi oleh karakteristik usaha dan juga cakupan jaringan usaha serta informasi. Karakteristik usaha secara detil dapat didekati dari beberapa variabel yaitu pendidikan pengusaha, gender pengusaha, usia usaha, skala usaha, pengalaman akses kredit, serta sertifikasi usaha. Sedangkan, cakupan jaringan usaha dan informasi menggunakan pendekatan variabel antara lain keanggotaan asosiasi, keanggotaan koperasi, pengalaman kemitraan, cakupan penjualan, dan penggunaan internet.
Berdasarkan data hasil SE2016-Lanjutan, ada sekitar 304.528 usaha atau 66,74% pelaku UMK di Provinsi Sumatera Barat menyatakan memiliki kendala usaha dalam permodalan. Sumber pembiayaan modal awal UMK mayoritas berasal dari dompet sendiri, yaitu ada sebanyak 495.601 UMK atau 91,48%. Keterbatasan penyaluran kredit tersebut menunjukkan bahwa aksessibilitas pengusaha UMK pada lembaga keuangan formal masih rendah.
Berdasarkan informasi yang ada pada junal diatas menunjukan bahwa perencanaan usaha, relasi kemitraan, Aset dan omset merupakan beberapa faktor penting untuk memperoleh kepercayaan Lembaga formal agar dapat memberikan kredit kepada UMK. Jurnal diatas adalah sample bagaimana kondisi kredit modal di Indonesia, UMK di Indonesia kebanyakan masih menggunakan uang sendiri sebagai modal dasar usaha dan hanya segelintir yang menggunakan modal Lembaga formal. Hal ini dikarenaka Pelaku UMK merupakan mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah oleh karena itu perlu adanya pelatihan terlebih dahulu bagi pelaku usaha agar dapat meyakinkan pihak formal untuk memberikan kredit modal
sekian dari saya
terimakasih
Nama : Dina Damayanti
NPM : 2113053145
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. UMK mempunyai potensi yang dapat terus dikembangkan karena UMK menghasilkan barang konsumsi dan jasa kebutuhan masyarakat, tidak mengandalkan bahan baku impor, lebih memanfaatkan sumber daya lokal, dan pada umumnya menggunakan modal yang relatif rendah. Dalam mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola usaha, membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan belum berdaya saing global (LPPI dan BI, 2015). UMKM memiliki aksesibilitas yang terbatas terhadap modal terutama kredit dari lembaga keuangan bank. Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Disisi lain, sistem pembiayaan saat ini mulai mengarah ke sistem financial technology (fintech). Dalam penyaluran pembiayaannya, fintech tidak lagi melalui perantara, namun langsung ke pihak peminjam. Secara garis besar, aksesibilitas permodalan dipengaruhi oleh karakteristik usaha dan juga cakupan jaringan usaha serta informasi.
Sekian Terima Kasih.
NPM : 2113053145
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. UMK mempunyai potensi yang dapat terus dikembangkan karena UMK menghasilkan barang konsumsi dan jasa kebutuhan masyarakat, tidak mengandalkan bahan baku impor, lebih memanfaatkan sumber daya lokal, dan pada umumnya menggunakan modal yang relatif rendah. Dalam mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola usaha, membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan belum berdaya saing global (LPPI dan BI, 2015). UMKM memiliki aksesibilitas yang terbatas terhadap modal terutama kredit dari lembaga keuangan bank. Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Disisi lain, sistem pembiayaan saat ini mulai mengarah ke sistem financial technology (fintech). Dalam penyaluran pembiayaannya, fintech tidak lagi melalui perantara, namun langsung ke pihak peminjam. Secara garis besar, aksesibilitas permodalan dipengaruhi oleh karakteristik usaha dan juga cakupan jaringan usaha serta informasi.
Sekian Terima Kasih.
Nama: Yugi Utami
NPM: 2113053132
Untuk mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan pengelola UMK membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan berdaya saing global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMK yang menjadi anggota koperasi memiliki peluang tiga kali lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal dibanding usaha yang bukan anggota koperasi. UMK yang memiliki rencana pengembangan usaha berpeluang hampir dua kali lebih besar dari usaha lain yang tidak memiliki rencana pengembangan akan akses terhadap permodalan dari lembaga keuangan formal. Hasil estimasi menunjukkan bahwa UMK yang pengelolanya laki-laki dan berpendidikan dibawah SLTA, lokasi di perdesaan, beroperasi lebih dari lima tahun dan berskala kecil memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal. Dalam mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Meskipun terdapat berbagai jenis sumber pembiayaan formal di luar bank, akses UMK terhadap kredit masih cukup rendah, hanya sekitar 13% UMK yang memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal (BPS, 2018). Lembaga keuangan formal yang dimaksud adalah lembaga keuangan bank maupun nonbank. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi aksesibilitas UMK terhadap lembaga keuangan formal di Provinsi Sumatera Barat. Analisis faktorfaktor yang memengaruhi aksesibilitas kredit dilakukan dengan membedakan pelaku UMK yang memiliki akses kepada kredit dengan pelaku UMK yang tidak memiliki akses. Aksesibilitas pada sumber daya modal disini lebih ditekankan kepada lembaga keuangan formal baik lembaga keuangan bank maupun non bank. Pelaku UMK yang dimaksud adalah pengusaha yang memiliki usaha berskala mikro dan kecil. Sudah menjadi fakta bahwa sebagian besar pelaku UMK adalah masyarakat golongan kelas bawah yang bisa jadi sangat kurang pengetahuannya akan sumber informasi mengenai program-program pemerintah terkait pembiayaan usaha mikro kecil atau segala informasi dari lembaga keuangan formal terkait pinjaman usaha. Dampaknya apa yang selama ini diusahakan oleh pemerintah baik melalui kementerian terkait maupun yang bekerjasama dengan lembaga keuangan formal terasa masih kurang mampu mengangkat performa UMK.
NPM: 2113053132
Untuk mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan pengelola UMK membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan berdaya saing global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMK yang menjadi anggota koperasi memiliki peluang tiga kali lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal dibanding usaha yang bukan anggota koperasi. UMK yang memiliki rencana pengembangan usaha berpeluang hampir dua kali lebih besar dari usaha lain yang tidak memiliki rencana pengembangan akan akses terhadap permodalan dari lembaga keuangan formal. Hasil estimasi menunjukkan bahwa UMK yang pengelolanya laki-laki dan berpendidikan dibawah SLTA, lokasi di perdesaan, beroperasi lebih dari lima tahun dan berskala kecil memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal. Dalam mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Meskipun terdapat berbagai jenis sumber pembiayaan formal di luar bank, akses UMK terhadap kredit masih cukup rendah, hanya sekitar 13% UMK yang memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal (BPS, 2018). Lembaga keuangan formal yang dimaksud adalah lembaga keuangan bank maupun nonbank. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi aksesibilitas UMK terhadap lembaga keuangan formal di Provinsi Sumatera Barat. Analisis faktorfaktor yang memengaruhi aksesibilitas kredit dilakukan dengan membedakan pelaku UMK yang memiliki akses kepada kredit dengan pelaku UMK yang tidak memiliki akses. Aksesibilitas pada sumber daya modal disini lebih ditekankan kepada lembaga keuangan formal baik lembaga keuangan bank maupun non bank. Pelaku UMK yang dimaksud adalah pengusaha yang memiliki usaha berskala mikro dan kecil. Sudah menjadi fakta bahwa sebagian besar pelaku UMK adalah masyarakat golongan kelas bawah yang bisa jadi sangat kurang pengetahuannya akan sumber informasi mengenai program-program pemerintah terkait pembiayaan usaha mikro kecil atau segala informasi dari lembaga keuangan formal terkait pinjaman usaha. Dampaknya apa yang selama ini diusahakan oleh pemerintah baik melalui kementerian terkait maupun yang bekerjasama dengan lembaga keuangan formal terasa masih kurang mampu mengangkat performa UMK.
Nama : Miftahul Zannah Raharjo Putri
NPM : 2113053174
Kelas : 3E
Izin memberikan analisis saya terkait jurnal tersebut bu.
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Usaha ini juga mampu menyerap tenaga kerja sekitar 75,33% (BPS, 2018). Berdasarkan hasil Sensus Ekonomi 2016 (SE2016), jumlah UMK di Provinsi Sumatera Barat sudah mencapai 580 ribu usaha atau 98,88% dari total usaha nonpertanian di Provinsi Sumatera Barat dan telah menyerap tenaga kerja lebih dari 1,29 juta orang atau 87,57% dari total tenaga kerja non pertanian (BPS, 2018). Keanggotaan koperasi, perencanaan pengembangan usaha, menjalin kemitraan dengan perusahaan lain, dan kepemilikan aset serta omset merupakan faktor sangat penting bagi UMK dalam upaya mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan formal. Selain itu, karakteristik pengusaha dan usaha juga salah satu faktor pendukung UMK yang dapat memperoleh kredit, yaitu jenis kelamin pengusaha, pendidikan pengusaha, lokasi usaha, skala usaha dan lama beroperasi. UMK yang pengelolanya laki-laki dan berpendidikan dibawah SLTA, lokasi di perdesaan, beroperasi lebih dari 5 tahun dan berskala kecil memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh kredit.
Pelaku UMK yang mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah perlu diberikan pelatihan, yaitu terkait dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis. Agar UMK yang dijalankan dapat berhasil dan sukses, sehingga peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan koperasi usaha di Sumatera Barat terutama yang mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggotanya. Berikutnya, pembinaan bagi UMK agar mereka memiliki rencana pengembangan usaha yang terpadu perlu dikembangkan, memberikan pendampingan dan penyuluhan berupa membuat laporan keuangan, serta bantuan awal usaha atau meningkatkan alokasi kredit bagi UMK sehingga setiap UMK memiliki perencanaan yang jelas. Harapannya, dengan segala upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam mengembangkan UMK, ke depannya usaha ini akan semakin berkembang dan mempunyai daya saing global di era teknologi ini. Sehingga dapat menekan angka kemiskinan yang ada di Indonesia, dan membuka lapangan pekerjaan yang baru.
Sekian, terima kasih bu.
NPM : 2113053174
Kelas : 3E
Izin memberikan analisis saya terkait jurnal tersebut bu.
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Usaha ini juga mampu menyerap tenaga kerja sekitar 75,33% (BPS, 2018). Berdasarkan hasil Sensus Ekonomi 2016 (SE2016), jumlah UMK di Provinsi Sumatera Barat sudah mencapai 580 ribu usaha atau 98,88% dari total usaha nonpertanian di Provinsi Sumatera Barat dan telah menyerap tenaga kerja lebih dari 1,29 juta orang atau 87,57% dari total tenaga kerja non pertanian (BPS, 2018). Keanggotaan koperasi, perencanaan pengembangan usaha, menjalin kemitraan dengan perusahaan lain, dan kepemilikan aset serta omset merupakan faktor sangat penting bagi UMK dalam upaya mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan formal. Selain itu, karakteristik pengusaha dan usaha juga salah satu faktor pendukung UMK yang dapat memperoleh kredit, yaitu jenis kelamin pengusaha, pendidikan pengusaha, lokasi usaha, skala usaha dan lama beroperasi. UMK yang pengelolanya laki-laki dan berpendidikan dibawah SLTA, lokasi di perdesaan, beroperasi lebih dari 5 tahun dan berskala kecil memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh kredit.
Pelaku UMK yang mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah perlu diberikan pelatihan, yaitu terkait dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis. Agar UMK yang dijalankan dapat berhasil dan sukses, sehingga peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan koperasi usaha di Sumatera Barat terutama yang mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggotanya. Berikutnya, pembinaan bagi UMK agar mereka memiliki rencana pengembangan usaha yang terpadu perlu dikembangkan, memberikan pendampingan dan penyuluhan berupa membuat laporan keuangan, serta bantuan awal usaha atau meningkatkan alokasi kredit bagi UMK sehingga setiap UMK memiliki perencanaan yang jelas. Harapannya, dengan segala upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam mengembangkan UMK, ke depannya usaha ini akan semakin berkembang dan mempunyai daya saing global di era teknologi ini. Sehingga dapat menekan angka kemiskinan yang ada di Indonesia, dan membuka lapangan pekerjaan yang baru.
Sekian, terima kasih bu.
Analis Jurnal
Nama : Valentina Setiyawati
NPM : 2113053024
ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Usaha ini juga mampu menyerap tenaga kerja sekitar 75,33% (BPS,2018).
Dalam mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola usaha, membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan belum berdaya saing global (LPPI dan BI, 2015). Hal ini terkadang membuat mayoritas UMK beroperasi dalam waktu yang relatif tidak lama, yaitu kurang dari 10 tahun. Masalah permodalan dan akses terhadap sumber pembiayaan merupakan masalah yang paling krusial (Rachbini, 1994).
Berdasarkan hasil estimasi di atas dapat disimpulkan bahwa keanggotaan koperasi, perencanaan pengembangan usaha, menjalin kemitraan dengan perusahaan lain, dan kepemilikan aset serta omset merupakan faktor sangat penting bagi UMK dalam upaya mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan formal. Selain itu, karakteristik pengusaha dan usaha juga menjadi faktor pendukung UMK yang berhasil memperoleh kredit, yakni jenis kelamin pengusaha, pendidikan pengusaha, lokasi usaha, skala usaha dan lama beroperasi. UMK yang pengelolanya laki-laki dan berpendidikan dibawah SLTA, lokasi di perdesaan, beroperasi lebih dari 5 tahun dan berskala kecil memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh kredit. Pelaku UMK yang mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah perlu diberikan pelatihan, yaitu terkait dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis. Sehingga peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan koperasi usaha di Sumatera Barat terutama yang mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggotanya.
Terima kasih Bu
Nama : Valentina Setiyawati
NPM : 2113053024
ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68% dari total usaha nonpertanian di Indonesia. Usaha ini juga mampu menyerap tenaga kerja sekitar 75,33% (BPS,2018).
Dalam mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola usaha, membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan belum berdaya saing global (LPPI dan BI, 2015). Hal ini terkadang membuat mayoritas UMK beroperasi dalam waktu yang relatif tidak lama, yaitu kurang dari 10 tahun. Masalah permodalan dan akses terhadap sumber pembiayaan merupakan masalah yang paling krusial (Rachbini, 1994).
Berdasarkan hasil estimasi di atas dapat disimpulkan bahwa keanggotaan koperasi, perencanaan pengembangan usaha, menjalin kemitraan dengan perusahaan lain, dan kepemilikan aset serta omset merupakan faktor sangat penting bagi UMK dalam upaya mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan formal. Selain itu, karakteristik pengusaha dan usaha juga menjadi faktor pendukung UMK yang berhasil memperoleh kredit, yakni jenis kelamin pengusaha, pendidikan pengusaha, lokasi usaha, skala usaha dan lama beroperasi. UMK yang pengelolanya laki-laki dan berpendidikan dibawah SLTA, lokasi di perdesaan, beroperasi lebih dari 5 tahun dan berskala kecil memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh kredit. Pelaku UMK yang mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah perlu diberikan pelatihan, yaitu terkait dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis. Sehingga peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan koperasi usaha di Sumatera Barat terutama yang mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggotanya.
Terima kasih Bu
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Aminata Zuhriyah
NPM : 2113053067
Kelas : 3E
Izin memberikan analisis jurnal dari jurnal yang telah diberikan.
Analisis Aksebilitas Permodalan Usaha Mikro Kecil pada Lembaga Keuangan Formal di Provinsi Sumatera Barat.
UMK atau Usaha Mikro Kecil adalah sebuah usaha yang memiliki potensi untuk mengembangkan sebuah usaha yang dimiliki, UMK ini tentu harus meningkatkan kapasitas produksinya yang jelas memerlukan modal juga yang tak sedikit. Tetapi nyatanya UMK itu belum mampu untuk mengimbangi perubahan selera konsumen. Biasanya pedagang atau pengusaha ini memiliki pengetahuan yang minim, tak hanya itu modalnya pun demikian, selain itu terkait dengan rendahnya kemampuan serta pengetahuan pengelola usaha ini.
Dari jurnal disebutkan bahwa usaha ini merupakan usaha kerakyatan yang mencapai 26 juta usaha atau 98,68%. Berarti usaha ini termasuk usaha yang besar dan berpengaruh. Mengapa lebih banyak karena usaha ini didirikan oleh individua tau rumah tangga dalam golongan miskin atau tidak mampu. Mereka biasanya belum mendapatkan pekerjaan yang baik sehingga mengembangkan usaha kecil termasuk dari salah satu solusi mengurangi pengangguran.
Dalam mengembangkan sebuah usaha UMK ini harus bisa meningkatkan kapasitas produksinya. Mayoritasnya usaha ini mengeluarkan modal awal mulanya berasal dari dompet sendiri atau dari sumber informal seperti rentenir, dan hanya sedikit yang mengandalkan modal dari bank.
Tinjauan Pustaka dalam jurnal mengatakan bahwa UMK itu usahanya tidak tetap bisa berpindah-pindah tempat, lalu tidak melulubarang atau komiditinya tetap kadang kala bisa berubah. Faktanya bahwa golongan bawah itu masih minim sekali pengetahuan tentang usaha, kurang pengetahuan akan sumber informasi mengenai program-program pemerintah. Jadi ada dampak dari kurangnya pengetahuan yaitu apa yang menjadi usaha dari pemerintah serta kementerian terkait itu seperti gagal karena belum mampu mengangkat peforma serta derajat usaha kecil.
Secara umum karakteristik usaha menjadi factor yang dominan sekali yang menentukan aksebilitas permodalan suatu usaha. Jadi banyak sekali yang menggunakan modal informal yaitu dari diri sendiri, karena jika modal formal melalui bank ataupun program kredit pemerintah kurang optimal.
Kemudian model regresi legistik dimana model ini termasuk bagian dari model linier umum (generalized linear models). Model linear umum merupakan pengembangan dari model linear klasik. Disebutkan pada jurnal juga mengenai hasil dan pembahasan dimana pada analisis deskriptif yaitu terkait masalah permodalan yang merupakan masalah yang umum dirasakan oleh semua pelaku usaha. Dan faktanyta para pengusaha kecil permasalahan yang dihadapi terkait modal.
Analisis factor-faktor yang memengaruhi aksebilitas permodalan pada Lembaga keuangan formal di Provinsi Sumatera Barat. Dan variable yang berpengaruh yaitu konstanta, keanggotaan koperasi, mitra dengan usaha lain, rencana pengembangan usaha, laporan keuangan, status lokasi usaha, nilai omzet, nilai asset, lama usaha beroperasi, jenis kelamin pelaku usaha, skala usaha dan tingkat pendidikan pelaku usaha atau PT.
Peran pemerintah itu penting untuk terus mendorong peran serta kemajuan koperasi usaha di Sumatera Barat (karena jurnal terkait penelitian di daerah ini). Pemerintah atau pengelola uang yang terkait harus mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggota-anggotanya. Selanjutnya terkait pembinaan yang mana agar memiliki rencana pengembangan yang baik maka perlu dikembangkan, memberikan pendampingan dan penyuluhan terkait memberikan sosialisasi terkait bagaimana membuat laporan keuangan.
Terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Aminata Zuhriyah
NPM : 2113053067
Kelas : 3E
Izin memberikan analisis jurnal dari jurnal yang telah diberikan.
Analisis Aksebilitas Permodalan Usaha Mikro Kecil pada Lembaga Keuangan Formal di Provinsi Sumatera Barat.
UMK atau Usaha Mikro Kecil adalah sebuah usaha yang memiliki potensi untuk mengembangkan sebuah usaha yang dimiliki, UMK ini tentu harus meningkatkan kapasitas produksinya yang jelas memerlukan modal juga yang tak sedikit. Tetapi nyatanya UMK itu belum mampu untuk mengimbangi perubahan selera konsumen. Biasanya pedagang atau pengusaha ini memiliki pengetahuan yang minim, tak hanya itu modalnya pun demikian, selain itu terkait dengan rendahnya kemampuan serta pengetahuan pengelola usaha ini.
Dari jurnal disebutkan bahwa usaha ini merupakan usaha kerakyatan yang mencapai 26 juta usaha atau 98,68%. Berarti usaha ini termasuk usaha yang besar dan berpengaruh. Mengapa lebih banyak karena usaha ini didirikan oleh individua tau rumah tangga dalam golongan miskin atau tidak mampu. Mereka biasanya belum mendapatkan pekerjaan yang baik sehingga mengembangkan usaha kecil termasuk dari salah satu solusi mengurangi pengangguran.
Dalam mengembangkan sebuah usaha UMK ini harus bisa meningkatkan kapasitas produksinya. Mayoritasnya usaha ini mengeluarkan modal awal mulanya berasal dari dompet sendiri atau dari sumber informal seperti rentenir, dan hanya sedikit yang mengandalkan modal dari bank.
Tinjauan Pustaka dalam jurnal mengatakan bahwa UMK itu usahanya tidak tetap bisa berpindah-pindah tempat, lalu tidak melulubarang atau komiditinya tetap kadang kala bisa berubah. Faktanya bahwa golongan bawah itu masih minim sekali pengetahuan tentang usaha, kurang pengetahuan akan sumber informasi mengenai program-program pemerintah. Jadi ada dampak dari kurangnya pengetahuan yaitu apa yang menjadi usaha dari pemerintah serta kementerian terkait itu seperti gagal karena belum mampu mengangkat peforma serta derajat usaha kecil.
Secara umum karakteristik usaha menjadi factor yang dominan sekali yang menentukan aksebilitas permodalan suatu usaha. Jadi banyak sekali yang menggunakan modal informal yaitu dari diri sendiri, karena jika modal formal melalui bank ataupun program kredit pemerintah kurang optimal.
Kemudian model regresi legistik dimana model ini termasuk bagian dari model linier umum (generalized linear models). Model linear umum merupakan pengembangan dari model linear klasik. Disebutkan pada jurnal juga mengenai hasil dan pembahasan dimana pada analisis deskriptif yaitu terkait masalah permodalan yang merupakan masalah yang umum dirasakan oleh semua pelaku usaha. Dan faktanyta para pengusaha kecil permasalahan yang dihadapi terkait modal.
Analisis factor-faktor yang memengaruhi aksebilitas permodalan pada Lembaga keuangan formal di Provinsi Sumatera Barat. Dan variable yang berpengaruh yaitu konstanta, keanggotaan koperasi, mitra dengan usaha lain, rencana pengembangan usaha, laporan keuangan, status lokasi usaha, nilai omzet, nilai asset, lama usaha beroperasi, jenis kelamin pelaku usaha, skala usaha dan tingkat pendidikan pelaku usaha atau PT.
Peran pemerintah itu penting untuk terus mendorong peran serta kemajuan koperasi usaha di Sumatera Barat (karena jurnal terkait penelitian di daerah ini). Pemerintah atau pengelola uang yang terkait harus mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggota-anggotanya. Selanjutnya terkait pembinaan yang mana agar memiliki rencana pengembangan yang baik maka perlu dikembangkan, memberikan pendampingan dan penyuluhan terkait memberikan sosialisasi terkait bagaimana membuat laporan keuangan.
Terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Muthiah Mualimah
Npm : 2113053284
Izin memberikan analisis bu,
Npm : 2113053284
Izin memberikan analisis bu,
Untuk mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit.
Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan pengelola UMK membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan berdaya saing global.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMK yang menjadi anggota koperasi memiliki peluang tiga kali lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal dibanding usaha yang bukan anggota koperasi.
UMK yang memiliki rencana pengembangan usaha berpeluang hampir dua kali lebih besar dari usaha lain yang tidak memiliki rencana pengembangan akan akses terhadap permodalan dari lembaga keuangan formal.
Hasil estimasi menunjukkan bahwa UMK yang pengelolanya laki-laki dan berpendidikan dibawah SLTA, lokasi di perdesaan, beroperasi lebih dari lima tahun dan berskala kecil memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal.
Dalam mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit....
Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi.
Meskipun terdapat berbagai jenis sumber pembiayaan formal di luar bank, akses UMK terhadap kredit masih cukup rendah, hanya sekitar 13% UMK yang memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal (BPS, 2018).
Lembaga keuangan formal yang dimaksud adalah lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi aksesibilitas UMK terhadap lembaga keuangan formal di Provinsi Sumatera Barat. Analisis faktorfaktor yang memengaruhi aksesibilitas kredit dilakukan dengan membedakan pelaku UMK yang memiliki akses kepada kredit dengan pelaku UMK yang tidak memiliki akses . Aksesibilitas pada sumber daya modal disini lebih ditekankan kepada lembaga keuangan formal baik lembaga keuangan bank maupun non bank. Pelaku UMK yang dimaksud adalah pengusaha yang memiliki usaha berskala mikro dan kecil.
Sudah menjadi fakta bahwa sebagian besar pelaku UMK adalah masyarakat golongan kelas bawah yang bisa jadi sangat kurang pengetahuannya akan sumber informasi mengenai program-program pemerintah terkait pembiayaan usaha mikro kecil atau segala informasi dari lembaga keuangan formal terkait pinjaman usaha. Dampaknya apa yang selama ini diusahakan oleh pemerintah baik melalui kementerian terkait maupun yang bekerjasama dengan lembaga keuangan formal terasa masih kurang mampu mengangkat performa UMK.
Sekian terimakasih
Sudah menjadi fakta bahwa sebagian besar pelaku UMK adalah masyarakat golongan kelas bawah yang bisa jadi sangat kurang pengetahuannya akan sumber informasi mengenai program-program pemerintah terkait pembiayaan usaha mikro kecil atau segala informasi dari lembaga keuangan formal terkait pinjaman usaha. Dampaknya apa yang selama ini diusahakan oleh pemerintah baik melalui kementerian terkait maupun yang bekerjasama dengan lembaga keuangan formal terasa masih kurang mampu mengangkat performa UMK.
Sekian terimakasih
Nama : Ririn Dwiyanti
Npm : 2153053044
izin Analisis jurnal yang berjudul ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO
KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI
UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. UMK Sumatera Barat memiliki kendala usaha dalam permodalan. Kendala ini tentunya akan dapat menghambat pelaku UMK untuk melakukan ekspansi usahanya. Kemudian Keterbatasan penyaluran kredit tersebut menunjukkan bahwa aksessibilitas pengusaha UMK pada lembaga keuangan formal masih rendah. Hal ini dijelaskan oleh Kuncoro (2008) dan Bank Indonesia (2010) yang menyatakan bahwa keterbatasan modal yang masih rendah dari UMK disebabkan karena rendahnya aksessibilitas industri kecil pada lembaga-lembaga kredit formal perbankan, sehingga cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, atau rentenir. Adapun faktor-faktor aksesibilitas permodalan yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha(perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha. faktor pendukung yang memengaruhi aksesibilitas permodalan yaitu jenis kelamin pelaku UMK, tingkat pendidikan pelaku UMK, dan lama beroperasinya UMK. Pengusaha UMK yang berjenis kelamin laki-laki memiliki peluang lebih besar dalam memperoleh kredit dibandingkan perempuan. Berdasarkan hasil analisis ini, ditemukan bahwa pengusaha yang tingkat pendidikan dibawah SLTA lebih mudah mendapatkan akses modal lembaga keuangan formal dibandingkan yang memiliki tingkat pendidikan setara perguruan tinggi. Hal ini disebabkan karena pengusaha UMK sebagian besar berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah yang pada umumnya memiliki kemampuan dan pengetahuan (tingkat pendidikan) sumber daya manusia yang masih rendah. Upaya untuk meningkatkan aksesibilitas UMKM terhadap perbankan juga sudah dilakukan oleh Bank Indonesia melalui regulasi yang mendorong alokasi kredit kepada UMKM. Bank Indonesia telah mewajibkan bank umum untuk memberikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM (Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015) tentang Perubahan atas PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Aksesibilitas Permodalan pada Lembaga Keuangan Formal di Provinsi Sumatera Barat yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik.
Pelaku UMK yang mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah perlu diberikan pelatihan, yaitu terkait dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis.
sekian terimakasih
Npm : 2153053044
izin Analisis jurnal yang berjudul ANALISIS AKSESIBILITAS PERMODALAN USAHA MIKRO
KECIL PADA LEMBAGA KEUANGAN FORMAL DI PROVINSI
UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. UMK Sumatera Barat memiliki kendala usaha dalam permodalan. Kendala ini tentunya akan dapat menghambat pelaku UMK untuk melakukan ekspansi usahanya. Kemudian Keterbatasan penyaluran kredit tersebut menunjukkan bahwa aksessibilitas pengusaha UMK pada lembaga keuangan formal masih rendah. Hal ini dijelaskan oleh Kuncoro (2008) dan Bank Indonesia (2010) yang menyatakan bahwa keterbatasan modal yang masih rendah dari UMK disebabkan karena rendahnya aksessibilitas industri kecil pada lembaga-lembaga kredit formal perbankan, sehingga cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, atau rentenir. Adapun faktor-faktor aksesibilitas permodalan yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha(perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha. faktor pendukung yang memengaruhi aksesibilitas permodalan yaitu jenis kelamin pelaku UMK, tingkat pendidikan pelaku UMK, dan lama beroperasinya UMK. Pengusaha UMK yang berjenis kelamin laki-laki memiliki peluang lebih besar dalam memperoleh kredit dibandingkan perempuan. Berdasarkan hasil analisis ini, ditemukan bahwa pengusaha yang tingkat pendidikan dibawah SLTA lebih mudah mendapatkan akses modal lembaga keuangan formal dibandingkan yang memiliki tingkat pendidikan setara perguruan tinggi. Hal ini disebabkan karena pengusaha UMK sebagian besar berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah yang pada umumnya memiliki kemampuan dan pengetahuan (tingkat pendidikan) sumber daya manusia yang masih rendah. Upaya untuk meningkatkan aksesibilitas UMKM terhadap perbankan juga sudah dilakukan oleh Bank Indonesia melalui regulasi yang mendorong alokasi kredit kepada UMKM. Bank Indonesia telah mewajibkan bank umum untuk memberikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM (Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015) tentang Perubahan atas PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Aksesibilitas Permodalan pada Lembaga Keuangan Formal di Provinsi Sumatera Barat yang dipengaruhi oleh variabel keanggotaan koperasi, kemitraan dengan perusahaan lain, keberadaan laporan keuangan, adanya rencana pengembangan, nilai aset, nilai omset, jenis kelamin, status lokasi usaha (perkotaan/perdesaan), skala usaha, lama usaha berdiri dan tingkat pendidikan pengelola usaha, yang mana metode pemodelan digunakan metode regresi logistik.
Pelaku UMK yang mayoritas berpendidikan rendah dan memiliki jiwa kewirausahaan yang rendah perlu diberikan pelatihan, yaitu terkait dengan motivasi usaha (jiwa kewirausahaan), kemampuan manajerial (pemasaran, produksi, SDM, keuangan), dan kemampuan dalam aspek teknis.
sekian terimakasih
Nama : Wulan Erliana Safitri
NPM : 2113053185
Izin memberikan hasil analisis bu,
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha rakyat yang memiliki potensi pertumbuhan. Agar dapat memulai usaha maka diperlukan peningkatan kapasitas produksi yang tentunya membutuhkan modal yang besar. Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Disisi lain, sistem pembiayaan saat ini mulai mengarah ke sistem financial technology (fintech). Maka peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan UKM misalnya pada koperasi usaha di Sumatera Barat terutama yang mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggotanya.
Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Meskipun terdapat berbagai jenis sumber pembiayaan formal di luar bank, akses UMK terhadap kredit masih cukup rendah, hanya sekitar 13% UMK yang memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal (BPS, 2018). Lembaga keuangan formal yang dimaksud adalah lembaga keuangan bank maupun nonbank. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi aksesibilitas UMK terhadap lembaga keuangan formal di Provinsi Sumatera Barat.
Sekian Terimakasih.
NPM : 2113053185
Izin memberikan hasil analisis bu,
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha rakyat yang memiliki potensi pertumbuhan. Agar dapat memulai usaha maka diperlukan peningkatan kapasitas produksi yang tentunya membutuhkan modal yang besar. Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Disisi lain, sistem pembiayaan saat ini mulai mengarah ke sistem financial technology (fintech). Maka peran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk terus mendorong peran serta dan kemajuan UKM misalnya pada koperasi usaha di Sumatera Barat terutama yang mampu memberikan pelayanan simpan pinjam bagi anggotanya.
Perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan nonbank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Namun, kendala yang dihadapi pelaku UMK untuk mengakses kredit tersebut adalah bunga yang sangat tinggi. Meskipun terdapat berbagai jenis sumber pembiayaan formal di luar bank, akses UMK terhadap kredit masih cukup rendah, hanya sekitar 13% UMK yang memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal (BPS, 2018). Lembaga keuangan formal yang dimaksud adalah lembaga keuangan bank maupun nonbank. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi aksesibilitas UMK terhadap lembaga keuangan formal di Provinsi Sumatera Barat.
Sekian Terimakasih.
Nama : Adilla Dwi Putri Lestari
NPM : 2113053255
Izin memberikan analisis materi bu
Yang berjudul "Analisis Aksesibilitas Permodalan Usaha Mikro Kecil Pada Lembaga Keuangan Formal di Provinsi Sumatera Barat"
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang mempunyai potensi untuk terus dikembangkan. Untuk mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan pengelola UMK membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan berdaya saing global.
Keanggotaan koperasi, perencanaan pengembangan usaha, menjalin kemitraan dengan perusahaan lain, dan kepemilikan aset serta omset merupakan faktor sangat penting bagi UMK dalam upaya mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan formal. Selain itu, karakteristik pengusaha dan usaha juga menjadi faktor pendukung UMK yang berhasil memperoleh kredit, yakni jenis kelamin pengusaha, pendidikan pengusaha, lokasi usaha, skala usaha dan lama beroperasi. UMK yang pengelolanya laki-laki dan berpendidikan dibawah SLTA, lokasi di pedesaan, beroperasi lebih dari 5 tahun dan berskala kecil memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh kredit.
Sekian, terimakasih
NPM : 2113053255
Izin memberikan analisis materi bu
Yang berjudul "Analisis Aksesibilitas Permodalan Usaha Mikro Kecil Pada Lembaga Keuangan Formal di Provinsi Sumatera Barat"
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha kerakyatan yang mempunyai potensi untuk terus dikembangkan. Untuk mengembangkan usaha, UMK harus meningkatkan kapasitas produksinya yang tentunya memerlukan modal yang tidak sedikit. Minimnya permodalan dan rendahnya kemampuan serta pengetahuan pengelola UMK membuat UMK belum mampu mengimbangi perubahan selera konsumen dan berdaya saing global.
Keanggotaan koperasi, perencanaan pengembangan usaha, menjalin kemitraan dengan perusahaan lain, dan kepemilikan aset serta omset merupakan faktor sangat penting bagi UMK dalam upaya mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan formal. Selain itu, karakteristik pengusaha dan usaha juga menjadi faktor pendukung UMK yang berhasil memperoleh kredit, yakni jenis kelamin pengusaha, pendidikan pengusaha, lokasi usaha, skala usaha dan lama beroperasi. UMK yang pengelolanya laki-laki dan berpendidikan dibawah SLTA, lokasi di pedesaan, beroperasi lebih dari 5 tahun dan berskala kecil memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh kredit.
Sekian, terimakasih