Forum Analis Jurnal

Forum Analis Jurnal

Number of replies: 1

Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.

In reply to First post

Re: Forum Analis Jurnal

by Dzikra Shafa Kamila -
Nama : Dzikra Shafa Kamila
NPM : 2315011103

Agama Musuh Pancasila?
Studi Sejarah dan Peran Agama dalam Lahirnya Pancasila

Pancasila memiliki hubungan yang erat dengan agama. Hubungan ini senantiasa menghadirkan sebuah konsekuensi hukum di Indonesia yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa sehingga negara berhak mengurusi agama dan kepercayaan (Shaleh & Wisnaeni, 2019).

Pancasila sejatinya tidak bertentangan dengan apapun, Pancasila telah disepakati bersama oleh pendiri bangsa yang berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda (Manggalatung, 2017). Akan tetapi, belakangan ini Pancasila sering dibenturkan dengan berbagai persoalan salah satunya agama.

Indonesia sebagai negara yang menganut paham Bineka Tunggal Ika faktanya belum mampu untuk menunjukkan kekuatannya dalam menangkal pemahaman radikal dan ekstrem dari sebagian pemeluk agama, dangkalnya pemahaman tentang agama dan fanatik menimbulkan rasa superioritas terhadap agama lain (Laisa, 2014).

Hubungan agama dan negara sering kali menjadi pro dan kontra, dikarenakan agama sering kali digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan pemerintahan atau pemerintahan sering dijadikan kekuatan untuk menekan agama.

Pembahasan :
Dimensi politik global merupakan salah satu penyebab terjadinya radikalisme. Ada beberapa alasan yang menjadi faktor munculnya radikalisme di Indonesia yaitu, perkembangan di tingkat global, penyebaran paham Wahabi, dan kemiskinan (Asrori, 2017).

Penyebaran paham radikalisme dapat dibendung dari berbagai kebijakan negara yaitu, melalui kebijakan menanam bahaya radikalisme dalam pendidikan (Aziz, 2016). Selain itu yang paling penting dalam menanggulangi ancaman radikalisme yaitu perlu adanya penguatan pemahaman nilai-nilai Pancasila agar loyalitas masyarakat terhadap Pancasila tetap tinggi (Eddy, 2018).

Pada dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 tidak memisahkan hubungan antara agama dan negara, pernyataan ini bisa dilihat dalam sila pertama Pancasila dan Bab XI Undang-Undang Dasar 1945 tentang Agama.

Hubungan agama dengan negara dinilai sangat erat dan saling berhubungan dalam berbagai aspek. Berbagai kalangan cendekiawan, ilmuan dan agamawan di Indonesia menyepakati bahwa agama memberikan pedoman yang berasal dari tuhan dan berfungsi sebagai pembimbing dan pemberi petunjuk, dengan fungsi seperti ini tujuan pokok agama adalah keselamatan, kesejahteraan dan kedamaian kepada penganutnya (Ishak, 2014).

Ilmuwan dan agamawan di Indonesia menyepakati bahwa agama memberikan pedoman yang berasal dari tuhan dan berfungsi sebagai pembimbing dan pemberi petunjuk, dengan fungsi seperti ini tujuan pokok agama adalah keselamatan, kesejahteraan dan kedamaian kepada penganutnya (Ishak, 2014).

Agama dan negara memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi atau Simbiotik-Interpenden yaitu agama memerlukan negara karena dengan melalui negara agama dapat menjadi berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama karena dengan agama negara dapat menjadi berkembang dalam kerangka etika dan moral.

Agama bukanlah musuh Pancasila, dan Pancasila bukanlah musuh agama, seringnya terjadi pergesekan dan kesalahpahaman serta mengadu agama dan negara menjadi permasalahan bangsa Indonesia. Pada saat ini, mendefinisikan bukan negara sekuler dan negara Islam, melainkan negara ber-tuhan dan dijamin oleh konstitusi. Negara ber-tuhan yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.