Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Jumlah balasan: 115
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Kinanti Sih Purboriri -
Nama: kinanti sih purboriri
NPM: 2218011079
TUGAS ANALISIS JURNAL
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan Pancasila sebagai pandangan hidup asal usulnya dari falsafah hidup. Nilai nilai pancasila di bagi menjadi 3 yaitu: nilai materil, nilai vital, dan nilai kerohanian. Karena kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni
hakekat Tuhan, Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Hakekat manusia terbagi menjadi dua
teori, yaitu teori monodualisme dan
monopluralisme. Monodualisme
mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satuHakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni
tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.
media massa merupakan
perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar
dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media.
Fungsi utama media masa adalah sebagai media informasi. Pers Nasional akan melaksanakan
peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat
umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik,
koreksi dan juga saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
Tetapi ada yang bilang juga fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan.
Sebagai balasan Kinanti Sih Purboriri

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh 2218011001 2218011001 -
Nama: Silma Nuraini
NPM: 2218011001

Pancasila merupakan pandangan hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Apriyani Dewi Putri 2218011027 -

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas

Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.

Dari beberapa paparan pendapat tersebut di atas diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan  dengan kepentingan umum;

e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 

Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :

a.       Melibatkan tokoh atau orang terkenal

b.       Memiliki problem hukum

c.       Pertama kali terjadi

d.      Proses pembuatan undang undang

e.       Melihat penerapan undang undang baru

f.        Berkaitan dengan skandal hukum

g.       Perselisihan antara lembaga hukum

h.      Pemilihan petinggi hukum

i.         Kisah-kisah pencari keadilan

j.         Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum

 

Maka dalam konteks pemberitaan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa media massa maka diperlukan penegakan aturan dan pemahaman etika yang lebih tegas, tanggung jawab sosial pers dalam meliput berita hukum yaitu :

a.       Dalam peliputan berita hukum, pers harus tetap berpedoman pada dua aspek, yaitu aspek idiil dan aspek komersial. Keduanya berkaitan satu dengan yang lainnya dan mutlak untuk menegakkan eksistensi pers, agar ia mampu melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya. Hal tersebut hanya dapat terwujud bila para penyelenggara mampu mempertemukan secara harmonis atau menyelaraskan kedua aspek tersebut di dalam pelaksanaannya.

b.      Di dalam menyajikan suatu informasi tidak diharapkan yang terlalu serius, dengan gaya yang memaksa pembaca selalu mengerutkan dahinya. Ia juga tidak hanya memusatkan diri pada upaya membentuk opini masyarakat. Pers dengan media massanya perlu pula memberikan suatu hiburan segar kepada para pembacanya, tanpa harus tergelincir dalam sensasi, yakni tulisan-tulisan yang baik isi maupun penulisannya dapat merangsang atau membangkitkan emosi yang tidak sehat pada rata-rata pembacanya.

c.       Selain memiliki integritas profesional yang tinggi, para wartawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan baik lewat pendidikan atau retraining, oleh karena hanya dengan demikian ia dapat melakukan fungsinya dengan baik. Dalam meliput berita hukum yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia kalangan pers diharapkan memiliki pengetahuan ilmu kedokteran forensik praktis agar dapat memberikan informasi yang baik dan benar.

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

 

 

 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Salva Amanda Shafira 2218011073 -
Nama : Salva Amanda Shafira
NPM : 2218011073


Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Fungsi media masa sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.
Nilai-nilai Pancasila, dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pers memiliki beberapa pengertian yaitu:
Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis. Sedangkan, Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.

Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rais Amaral Haq -
Nama: Rais Amaral Haq
NPM: 2218011101

Analisis Jurnal

Dasar dari negara Indonesia adalah Pancasila. Dengan hal itu, Indonesia memiliki tujuan untuk menjadikan masyarakat nya menganut nilai-nilai Pancasila. Untuk mewujudkan mimpi tersebut dapat dibantu dengan kehadiran media massa baik berupa media cetak ataupun elektronik. Media massa dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat mulai dari gagasan, pandangan, dan bentuk suara dan gambaran secara umum. Pengaruhnya pun juga dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari dengan adanya kehadiran iklan, artikel, dan berita yang sudah dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pancasila sebagai pandangan hidup memiliki nilai-nilai untuk dijadikan tolak ukur baik buruknya suatu keputusan. Pertama, Nilai materiil merupakan suatu hal yang berguna bagi manusia. Kedua, nilai vital yang berguna untuk menjalankan kegiatan ataupun aktivitas. Terakhir, nilai kerohanian yang berhubungan langsung dengan agama dan kepercayaan manusia.

Selain itu, norma Pancasila juga dapat dipandang melalui hakikat isi Pancasila. Hakikat yang pertama, hakikat ketuhanan yang berarti adanya pernyataan pernyataan yang bersifat agamis dan mudah dipahami seperti Tuhan yang Maha kuasa dan lainnya. hakikat yang kedua, yaitu hakikat manusia yang berarti manusia terdiri atas berbagai macam unsur yang menjadikan dirinya suatu kesatuan utuh. Hakikat ketiga, hakikat satu yang menjelaskan bahwa suatu hal yang tidak dapat dipecah lagi. Hakikat keempat, hakikat rakyat yang berarti kumpulan dari orang, manusia, dan penduduknya. Hakikat terakhir atau yang kelima adalah hakikat keadilan yang berarti seimbang dan tidak memihak secara sebelah.

Media massa dapat diartikan sebagai pers. maksudnya sebagai sarana komunikasi penyebaran informasi dan berita untuk masyarakat. Dari kata pers, akan berhubungan juga dengan istilah jurnalistik yang berarti media edukasi massa untuk masyarakat yang berpendidikan ataupun tidak. Selain itu, media massa juga dapat berkedudukan sebagai ruang publik yang berarti wadah bagi para individu-individu untuk menyatakan pendapat nya dan melibatkan diri secara langsung terhadap isu permasalahan yang ada dalam negara ini.

Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai sarana pemenuhan hak masyarakat, penegakkan nilai nilai dasar demokrasi, pengembangan pendapat umum, pengawasan kritik serta koreksi, dan perjuangan nilai keadilan dan kebenaran. Adapun hal yang dapat dikontrol oleh media massa atau pers acara lain seperti hal yang melibatkan suatu tokoh, masalah hukum, proses pembuatan undang undang, perselisihan antara lembaga hukum, dan pemilihan petinggi hukum.

Penerapan nilai Pancasila dari media massa sebagai fungsi kontrol sosial belum mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini dapat terjadi karena media massa juga harus mengejar tenggat waktu sehingga mengalami kurangnya pemahaman mengenai etika pemberitaan dan mengakibatkan konstruksi dari suatu berita tidak dapatdibentuk secara lengkap dan menyeluruh. Namun, dengan adanya peningkatan kerjasama antara instansi pemerintah dan pers yang terkait, diharapkan berita-berita yang dapat diperoleh dapat menjadi lebih baik daripada yang sebelumnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Evandra Pramana -
Evandra Athallah Pramana
2218011107

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai- nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.10 Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.

Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat
justru mempercayai tersebut.Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.
Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Haekal Rabbani -
Nama: Muhammad Haekal Rabbani
NPM: 2218011111
Tugas Analisis Jurnal

Judul: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Penulis:Ariesta Wibisono Anditya
Isi:
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan
sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh usnida khoiru amalia 2268011001 -
Nama: Usnida Khoiru Amalia
NPM: 2268011001
Tugas: Analisis Jurnal


Judul: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1 Juni 2020. ISSN 2655-7169
Daftar Pustaka:
Abby, Fathul Achmadi. Pengadilan Jalanan Dalam Dimensi Kebijakan Kriminal, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2016.
Ahuja, B.N., Theory & Practice of Journalism: Set to Indian Context, Surjeet Publications, 1979.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2007
Armansyah, Pengantar Hukum Pers, Bekasi: Gramata Publishing, 2015.
Bryant, Jennings et al., Fundamentals of Media Effects : Second Editio,. Illinois: Waveland Press, 2012
Budiarto, M., “Pemberdayaan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Dalam Era Globalisasi (Aspek Yuridis Ketatanegaraan)”, Bahan Ceramah “Continuing Legal Education” Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2003.
Budiyono, “Pemanfaatan Media Massa oleh Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak PidanaKorupsi”, Perspektif, Volume XVIII, Nomor 1, Tahun 2013.
Data dan Statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Persentase Kegiatan yang Dilakukan dalam Mengakses Internet Pada Tahun 2014, Website Kominfo, http://statistik.kominfo.go.id/sit e/data?idtree=424&iddoc=1328& data-data_page=8, diakses pada 2 Oktober 2019. Derita Prapti Rahayu, Budaya Hukum Pancasila, Yogyakarta: Thafa Media, 2014.
Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat. Jurnalistik Teori dan Praktik, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005. Putra, Eka Nugraha, “Media Massa dan Perannya dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan”, Jakarta: Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012.
Rivers, William L, Media Massa & Masyarakat Modern Edisi Kedua, Jakarta: Kencana, 2004.
Sudjito, Ilmu Hukum Holistik Studi Untuk Memahami Kompleksitas dan Pengaturan Pengelolaan Irigasi, UGM Press, Yogyakarta. 2014.
Sudjito, “Implementasi Pancasila Sebagai Way of Life”, Bahan Pelatihan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor: Pusdik Mahkamah Konstitusi, 2015.
Sudjito, Kebangkitan Hukum Indonesia, Yogyakarta: LinkMed Pro, 2016.
Sudjito, Memaknai Keistimewaan DIY, Yogyakarta: LinkMed Pro, 2016.
Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila III Pendekatan Melalui Etika Pancasila, Yogyakarta: PT Hanindita, 1985

ISI Jurnal

Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Komunikasi sebagai sebuah sistem bisa juga digunakan masyarakat dalam menyampaikan warisan sosial berupa nilai atau gagasan dari individu ke individu lainnya, bahkan kepada generasi lainnya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.
Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Disayangkan ketika keterikatan tersebut sampai dengan sekarang sekedar merupakan rumusan belaka, tidak nampak adanya unsur baik dari pihak ekseklitif maupun legislatif untuk merealisasikannya secara nyata alasan masyarakat sebagai pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jauh sebelumnya. Notonegoro pernah mengemukakan, bahwa apabila pelanggaran moral Pancasila itu terus menerus dilakukan banyak orang akan merusakkan derajat hidup seluruhnya, tidak hanya moral tetapi juga kultural, religius, sosial ekonomi, dan akan membawa keburukan bagi bangsa, rakyat dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ryan Purba -
Nama. : Ryan Agustin Purba
NPM. : 2218011187

Dasar dari negara Indonesia adalah Pancasila. Dengan hal itu, Indonesia memiliki tujuan untuk menjadikan masyarakat nya menganut nilai-nilai Pancasila. Untuk mewujudkan mimpi tersebut dapat dibantu dengan kehadiran media massa baik berupa media cetak ataupun elektronik. Media massa dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat mulai dari gagasan, pandangan, dan bentuk suara dan gambaran secara umum. Pengaruhnya pun juga dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari dengan adanya kehadiran iklan, artikel, dan berita yang sudah dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.
Nilai-nilai Pancasila, dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pers memiliki beberapa pengertian yaitu:
Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis. Sedangkan, Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.

Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Tetapi ada yang bilang juga fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Najwa Khoirunnisa_2218011085 -
Nama :Najwa Khoirunnisa
NPM :2218011085
TUGAS ANALISIS JURNAL

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa dan pers sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Media massa dan pers sendiri merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Sedangkan pers merujuk kepada seluruh kegiatan jurnalistik, mulai dari kegiatan mencari dan menghimpun berita sampai menyebarkannya, pengertian ini pun tidak hanya berlaku pada jurnalistik cetak, namun berlaku pula untuk jurnalistik elektronik.Pers sendiri berfungsi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Lutfiah Hanani -

Nama : Lutfiah Hanani
NPM   : 2218011007

 

Analisis Jurnal PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA”

Nama penulis                   : Ariesta Wibisono Anditya
Nama Jurnal                     : Nurani Hukum
Volume, No, Halaman     : Vol. 3 No. 1 Juni 2020. ISSN. 2655-7169, Halaman 29-44
Tahun                                 : 2020

 

Abstrak

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

 

Pendahuluan

Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan. Seperti yang diajarkan oleh Satjipto Rahardjo, bernegara hukum seharusnya memaknai hukum sebagai tatanan, meliputi tatanan transedental, tatanan sosial maupun tatanan politk. Order dalam pengertian ini adalah hukum yang lebih utuh, merupakan substansi yang paling luas dan kompleks daripada segala yang biasa tampil menjadi objek ilmu hukum konvensional. Apabila hukum hendak melaksanakan fungsinya sebagai tatanan (order) pada masa sekarang ini, maka perlu ditinjau kembali salah satunya, melalui tatanan sosial. Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi. Pada tahun 2014, informasi statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, menunjukkan sebanyak 67,80 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mengakses informasi. Hal ini memberikan makna bahwa, persebaran informasi melalui media komunikasi massa, salah satunya berupa internet, adalah bukti bahwa Cicero mengatakan hal yang relevan mengenai masyarakat jauh di masa yang akan datang.


Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.


Pembahasan
-Tinjauan umum mengenai Pancasila
Nilai-nilai Pancasila dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu :
 1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

-Tinjauan umum mengenai media massa
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:
 a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
 
 

Penutup
Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
 

Kelebihan Jurnal
- Bahasa yang digunakan dalam penelitian ini sudah sesuai dengan kaidah Bahasa baku dan memperhatikan PUEBI.
 -Penjelasan tentang penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di indonesia sudah dijelaskan secara detail.


Kekurangan Jurnal
- Banyak terdapat pengulangan kata yang sama atau kalimat tidak efektif.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Lulu Asfi Assifa -
Nama : Lulu Asfi Assifa
NPM : 2218011075
Analisis Jurnal
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Dianda Faradiba Wardani -
Nama: Dianda Faradiba Wardani
NPM: 2258011035
Analisis Jurnal “PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA”

Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung nilai-nilai yang menjadi tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi yang terdiri dari hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Hakekat Tuhan dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lainnya. Hakekat manusia menurut Notonegoro dibagi menjadi dua, yaitu teori monodualisme yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan dan monopluralisme yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan. Hakekat satu menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi. Hakekat rakyat yang menunjukkan segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Hakekat Adil mengandung arti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan seimbang.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Riska Azzahra -
NAMA: RISKA AZZAHRA
NPM:2218011043
ANALISIS JURNAL

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi
pedoman, pegangan dalam melakukan
perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada
hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya
fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Ketika membahas media massa,maka akan terkait juga dengan pers. media massa sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1.Perkembangan Media Massa di Indonesia
2.Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pemanfaatan media massa dalam
penanggulangan tindak pidana korupsi
contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain:
a. Melibatkan tokoh atau orang
terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undangundang
f. Melihat penerapan undangundang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum dll.
untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatika
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Fitri Sri Wahyuni -
NAMA: FITRI SRI WHAYUNI
NPM: 2258011003

ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 12

Judul Jurnal: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya

ISI:
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia

Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila
1. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan
2. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan,.
3. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
4. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.
5. Hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama

Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Azkiya 2218011091 -
Nama: Azkiya

NPM 2218011091

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Namun, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial, Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita berita yang menyesatkan. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara. tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. 

Kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan. adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya Kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum. Sisi sebaliknya, media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh RIE DAHNIAR MARISSA MARPAUNG _2218011141 -
NAMA : RIE DAHNIAR MARISSA MARPAUNG
NPM : 2218011141
Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Maka dari itu dibutuhkan informasi penting yang berhubungan dengan nilai-nilai Pancasila. Masyarakat selalu mengalami perkembangan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki.
Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.
Indonesia terdiri dari masyarakat yang masih melek informasi. Oleh sebab itu, seharusnya media massa berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang berkualitas, bermanfaat dan terjamin kebenarannya. Kita sebagai penerima informasi pun berhak memutuskan informasi mana yang akan kita terima dan juga berkewajiban mencari kebenaran informasi tersebut sebelum disebarkan. Mari kita bersama-sama aktif dalam mencegah melek informasi dan juga penyebaran informasi hoax, demi terwujudnya etika media masa di Indonesia yang lebih baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Alif Zahran -
Muhammad Alif Zahran
2218011083

Tugas Analisis jurnal 12

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Dasar adalah sesuatu yang bersifat statis, suatu ajaran yang menjadi landasan, pegangan dalam berbuat. dasar dan tujuan itu berhubungan erat. besarnya kekuatan media massa
pada masa awal abad ke-20
digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang
disuntikkan. Istilah ini lalu memunculkan gagasan teori kekuatan
pengaruh media massa.Memasuki era
akhir abad ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana
sebagian sarjana berpendapat
pemberitaan media dapat
mempengaruhi sudut pandang
audiensnya terhadap poin-poin tertentu. sementara sebagian lagi berpendapat
bahwa dampaknya meskipun ada
sangatlah minim, karena berbeda
metode dan kondisi dari audiensnya,
tergantung dari bagaimana audiensnya
menerima informasi yang disajikan. Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.

Berita yang diedarkan kepada masyarakat luas seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai mahluk yang berakal,
cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah
diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang
kedepan kita harus diteliti kembali
sebelum dipercaya. Hal demikian telah
melanggar nilai-nilai Pancasila
khususnya mengenai nilai materiil, nilai
kerohanian, dan nilai vital yang berujung
pada pelanggaran hak manusia lainnya.
Pengamalan jiwa Pancasila yang masih
kurang ditunjukkan dengan adanya
berita-berita yang menyesatkan.Media
massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat
masyarakat mengubah moral untuk
menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal
demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia
individual-liberalistik, masih
tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Timothy Rooney Santosa -
Nama : Timothy Rooney Santosa
NPM : 2218011021

Masyarakat selalu mengalami perkembangan maka kita dapat menemukan perkembangan teknologi. Media massa dapat diartikan sebagai bentuk dari perkembangan teknologi. Dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang penting dalam kontrol sosial. Media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Namun, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

Berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Media cetak ini meliputi koran atau surat kabar, majalah, tabloid, bulletin, buku dan sebagainya. Media penyiaran merupakan media informasi yang menggunakan gelombang frekuensi sebagai sarana penyampaian informasi. Media elektronik tidak mesti menggunakan gelombang frekuensi, misalnya film, electricboard advertising dan sebagainya.
Media massa merupakan bagian dari pers. Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Pers adalah penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis. Media massa merupakan bagian dari pers yang berfungsi untuk memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan, atau dalam konteks sekarang untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan masyarakat.
Media massa sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.

Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
• Melibatkan tokoh atau orang terkenal
• Berkaitan dengan skandal hukum
• Pertama kali terjadi
• Memiliki problem hukum
• Proses pembuatan undangundang
• Melihat penerapan undang - undang baru
• Perselisihan antara lembaga hukum
• Pemilihan petinggi hukum
• Kisah-kisah pencari keadilan
• Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum

Namun, di samping sisi positif dari media massa ini terdapat juga sis negatifnya. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi, dan kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila, pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Masyarakat dapat saja mempercayai hal tersebut jika tidak menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut. Oleh karena itu, kita perlu bijaksana dan sadar dalam menerima suatu berita.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Erwi Saulina Venezia Siboro_2218011115 -
Nama : Erwi Saulina Venezia Siboro
NPM : 2218011115

Analisis Jurnal berjudul “Penamaan Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia”

Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.

Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Andi Rassya Daffa Islami -

Nama : Andi Rassya Daffa Islami

NPM : 2218011047


[Analisis soal Jurnal]


A. Identitas Jurnal

Judul : “ PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA”

Penulis : Ariesta Wibisono Anditya

Universitas : Universitas Jenderal Achmad Yani

Tahun Terbit : 2020


B. Isi

Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 


Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.


Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.


Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:

  • Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
  • Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


Akan tetapi, pemerapan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.


C. Penutup

Setelah membaca jurnal ini, saya menjadi paham apa fungsi dari pers dan Media massa. Media massa dapat digunakan dalam kontrol sosial. Dengan menyebarkan informasi yang aktual berdasarkan fakta. Media massa ini dapat menjadi hal yang dapat mengontrol perilaku masyarakat dan pemerintahan. 

Akan tetapi, di zaman sekarang banyak yang menjadikan media massa untuk menggiring opini dan berpolitik. Mereka memanfaatkan opini masyarakat dan memanipulasi kenyataan. seperti contohnya adalah Buzzer yang menjadi alat potlitik dalam menjatuhkan suatu pihak


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nayla Nasywa Rachmadi -
Nama: Nayla Nasywa Rachmadi
NPM: 2218011135

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam tiga kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakikat isi Pancasila, Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumashi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan. Hakekat yang kedua, yakni hakikat manusia. Hakikat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan. Hakekat yang ketiga, yakni hakikat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Hakekat yang kelima, adalah hakikat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam konteks pemberitaan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa media massa maka diperlukan penegakan aturan dan pemahaman etika yang lebih tegas, tanggung jawab sosial pers dalam meliput berita hukum yaitu :
a. Dalam peliputan berita hukum, pers harus tetap berpedoman pada dua aspek, yaitu aspek idiil dan aspek komersial.
b. Di dalam menyajikan suatu informasi tidak diharapkan yang terlalu serius, dengan gaya yang memaksa pembaca selalu mengerutkan dahinya.
c. Selain memiliki integritas profesional yang tinggi, para wartawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan baik lewat pendidikan atau retraining
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nistita Abighail 2218011139 -
Nama: Nistita Abighail
NPM: 2218011139

Analisis Jurnal
Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Media massa terdiri dari dua jenis, yaitu pertama media tercetak seperti surat kabar, majalah, buku, dan banyak alat teknis lainnya yang dapat membawa- kan pesan-pesan untuk orang banyak, kedua media elektronik seperti radio, televisi, film. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat bahkan dalam sistem social. Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undangundang
f. Melihat penerapan undang-undang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Sindika Amertavia -
NAMA : SINDIKA AMERTAVIA
NPM : 221801005
ANALISI JURNAL
Judul Jurnal : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Tahun terbit : 2020

media massa adalah pendukung dari kebijakan hokum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan pada jurnal ini secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.

Media massa apabila ditelusuri dari kata "media" sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sementara pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.9 Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hubungan 9 Eka Nugraha Putra, "Media Massa dan Perannya dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan"

Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila. Akal, rasa, dan karsa manusia diciptakan oleh Tuhan untuk menilai apa yang hendak dilakukan manusia sehingga terwujud sebuah tindakan. Dalam pandangan holistik, tujuan ilmu hukum adalah berupa pengungkapan kesatuan yang mendasari alam ciptaan. Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ghina Fadiyah 2218011011 -
Nama : Ghina Fadiyah
NPM : 2218011011

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan pada pemikiran bahwa alat komunikasi sudah menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia yang dapat memuat informasi didalamnya. Media massa dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum. Peran media massa secara ideal adalah mewadahi atau sarana berbagi informasi, jalur komunikasi yang diperlukan untuk menentukan sikap dan memfasilitasi pembentukan opini publik dengan menempatkan diri secara independen dan otonom sehingga berbagai isu dapat diperdebatkan secara obyektif dan setara.

Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasifikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.

Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama.Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh REGGINA ANNISA FITRI 2218011057 -
Nama : Reggina annisa Fitri
NPM : 2218011057
Analisis jurnal per 12
Pancasila sebagai pandangan hidup memiliki nilai-nilai untuk dijadikan tolak ukur baik buruknya suatu keputusan. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan
sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Fungsi media masa sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranannya yaitu :
1. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
3. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undangundang
f. Melihat penerapan undang-undang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nayla Priyanka Dara Tsanya -
Nama: Nayla Priyanka Dara Tsanya
NPM: 2218011105

TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 12
"PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA"

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. masyarakat luas. Media massa di Indonesia sendiri merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis: media cetak dan media elektronik. Dalam hal media massa, nilai-nilai Pancasila juga berperan menting dalam mengontrol media massa. Pancasila sendiri merupakan Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup (tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk). Nilai-nilai Pancasila dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Peranan pers atau juga media massa sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Maka dari itu, peranan Pancasila sangat penting bagi mengontrol peranan pers maupun media massa dan bagi masyarakat yang menerima berita supaya dapat memilah manakah yang benar dan yang salah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M. Frans Surya Pradana -
Nama : M. Frans Surya Pradana
NPM   : 2218011063
Analisis Jurnal
Judul             : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
                         SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN                             DI INDONESIA
Penulis          : Ariesta Wibisono Anditya
Universitas   : Universitas Jenderal Achmad Yani
Tahun Terbit : 2020

Jurnal ini secara keseluruhan berisikan tentang peran media massa sebagai salah satu alat untuk menanamkan moral dan etika kepada masyarakat Indonesia. Media massa sendiri merupakan suatu alat untuk mendukung hukum pidana, dalam bidang hukum pidana, Media massa sangat diperlukan untuk mencegah kejahatan. Hal ini dikarenakan kebijakan hukum tidak selamanya dapat menjadi sarana utama untuk menekan kejahatan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan melihat apakah terdapat norma-norma dalam media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa media massa belum melakukan perannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan melalui nilai-nilai Pancasila akan tetapi media massa malah memberikan sutau informasi yang diragukan kebenarannya, memuat berita sebagai pemuas informasi saja, serta terkadang terdapat acara di televisi yang tidak memiliki manfaat seperti mengundang artis tiktok viral karena jogetannya akan tetapi anak-anak indoensia yang berprestasi malah dibiarakan begitu saja, padahal mereka dapat dijadikan motivasi bagi anak-anak Indonesia lain untuk dapat berprestasi seperti mereka, kebalikannya saat ini banyak artis-artis media sosial yang dijadikan idola oleh anak muda Indonesia yang terkadang tidak memiliki etika atau moral dan itu dijadikan sebagai contoh oleh banyak anak muda saat ini. Hal ini dapat terjadi karena media massa banyak memberikan informasi atau acara sebagai pemuas penonton saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
 
Sebenarnya media massa memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Media massa merupakan bagian dari pers, dimana media berperan sebagai perantara pers dalam siaran berita dalam berbagai bentuk. Media massa merupakan alat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, media massa memiliki fungsi atau peran penting dalam berbagi informasi dengan khalayaknya, yang merupakan istilah bagi konsumen media.

Pada masa perjuangan, pengaruh pers sangat kuat dan tidak seperti masa kini, pers cenderung mencari keuntungan. Meskipun demikian, jika dibiarkan tanpa mencari keuntungan, maka pers masa kini juga tidak dapat bertahan.

Menurut Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, pers memiliki peranan sebagai berikut :
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Dapat disimpulkan bahwa saat ini media massa belum menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia. Bahkan terkadang berita yang disebarkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab tidak diketahui kebenarannya. Sebagai masyarakat kita sudah seharusnya dapat memilah dan menyaring informasi yang datang kepada kita. Kita tidak bisa menerima dan percaya semua informasi yang masuk tanpa diketahui kebenarannya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa saat ini kebanyakan hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia saat ini belum dapat menjadi suatu alat untuk mengubah moral dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, hal ini terbukti dengan lunturnya rasa persatuan dan kesatuan antar masyarakat dan meningkatnya sifat-sifat individualis dalam masyarakat.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Maureen Angelica Sianturi -
Nama: Maureen Angelica br. Sianturi
NPM: 2218011089

Analisis Jurnal

“PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA”

Media sosial merupakan sebuah sarana bagi setiap orang untuk dapat menghimpun informasi. Saya setuju dengan pernyataan di dalam jurnal bahwa melalui media sosial siapa pun dapat mengutarakan pendapatnya dan membagikan informasi. Penulis juga beranggapan bahwa media sosial merupakan bagian dari pers sehingga media sosial sebaiknya dijadikan wadah untuk melakukan komunikasi dengan massa. Lebih daripada itu, media massa dapat dimanfaatkan sebagai alat dalam kontrol sosial, pengawasan hukum, hingga penegakkan norma Pancasila sebagai sebuah pedoman. Melalui sosial media, edukasi terhadap isu-isu dan kebijakan pemerintah serta hukum dapat diberikan. Hal ini akan lebih efektif untuk memberikan pengertian kepada massa mengingat sudah masifnya penggunaan sosial media di kalangan masyarakat sekarang. Luasnya cakupan media massa juga membuat media massa menjadi wadah yang tepat untuk penyebaran media-media yang dapat membangun cara berpikir dan sudut pandang masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila.

Sosial media dapat menjadi wadah bagi massa untuk berpendapat. Berita-berita aktual yang disuguhkan melalui sosial media akan mendorong masyarakat untuk berkontribusi secara aktif dengan cara beropini mengenai suatu kondisi. Masyarakat secara tidak langsung ikut serta dalam memantau kejadian-kejadian yang terjadi, misalnya dalam isu korupsi hingga kekerasan. Namun sayangnya, tidak jarang masyarakat kurang bijak dalam menggunakan sosial media. Terkadang mereka tidak memperhatikan etika-etika dalam bersosial media karena kurangnya kepekaan dan tenggang rasa dengan sesamanya. Salah satu hal yang dapat membentuk karakter masyarakat agar dapat menggunakan sosial media secara bijak dan ditujukan untuk kebaikan bersama, salah satunya untuk menekan kejahatan adalah dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Pemahaman dan pengamalan akan nilai-nilai Pancasila akan mendorong seseorang untuk bersikap lebih kritis terhadap berita yang diterimanya. Beretika Pancasila akan membentuk masyarakat yang mampu untuk mengetahui apa yang baik dan buruk, serta memilih untuk bertingkah laku baik. Ketika seseorang telah memahami dasar dari nilai-nilai Pancasila dan beretika Pancasila, orang tersebut akan mampu untuk menyaring informasi yang masuk serta melakukan kontrol sosial terhadap hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad As Alukal Lutfa -
Nama: Muhammad As Alukal Lutfa
NPM: 2218011121

Analisis Jurnal Pertemuan 12 (Pancasila Sebagai Sistem Etika-2):
Disini saya setuju dengan argumen penulis yang mengatakan bahwa pers dan media massa merupakan kunci utama dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan. Pertama-tama saya akan menjelaskan pendapat saya mengapa Pancasila saya anggap penting dalam membentuk karakter masyarakat Indonesia yang jujur dan mertabat. Pancasila berperan penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia karena pada dasarnya Pancasila sendiri merupakan jati diri bangsa Indonesia. Semua tindakan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus didasarkan pada Pancasila, karena itulah penanaman nilai-nilai Pancasila menjadi salah satu faktor penentu dalam mencegah kejahatan yang terjadi di Indonesia. Menurut Notonagoro nilai Pancasila dapat dibagi menjadi 3 kategori yaitu nilai materiil (segala sesuatu yang berguna bagi manusia), nilai vital (panduan dalam beraktivitas), nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia).

Dalam hal ini pers melalui sarana media massa memiliki beberapa peran yaitu sebagai media komuniskasi, edukasi, hiburan dan yang paling utama adalah kontrol sosial. Pers dapat mengedukasi masyarakat mengenai jenis-jenis kasus kejahatan. Masyarakat awam yang sebelumnya tidak mengetahui suatu bentuk kejahatan maka dengan adanya media massa mereka menjadi lebih mengetahui bentuk-bentuk kejahatan tersebut sehingga menjadi lebih waspada dan menjauhi tindakan yang dpat melanggar hukum tersebut. Media massa juga cenderung meliput kasus-kasus yang dibawa ke pengadilan hingga fase penjatuhan hukuman. Dengan adanya informasi mengenai hukuman terhadap tindakan kejahatan tersebut terutama hukum yang berat maka para pelaku kriminal akan berpikir 2 kali dalam melancarkan aksinya sehingga angka tindak kriminal dapat ditekan. Contohnya saja kasus pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Hal ini tentu akan menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa tindakan kejahatan tersebut pada hakikatnya akan merugikan dirinya sendiri. Hal itulah yang menjadi salah satu contoh pers sebagai kontrol sosial.

Media massa juga banyak menampilkan nilai-nilai perjuangan pahlawan dan sejarah kemerdekaan Indoensia, terutama pada hari-hari besar seperti ada tanggal 17 Agustus. Hal ini tentu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat Indonesia terutama generasi muda untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila seperti yang telah dilakukan para pendiri bangsa dan meneruskan perjuangannya. Dengan adanya edukasi oleh media massa maka generasi muda akan lebih memahami mengenai pentingnya nilai-nilai Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Apabila masyarakat Indonesia telah mengamalkan nilai-nilai Pancasila tentu angka kejahatan yang terjadi di Indonesia dapat ditekan karena pada hakikatnya nilai-nilai Pancasila semuanya mengandung nilai-nilai yang mengarahkan pada kebaikan, terutama kebaikan bagi seluruh bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Annisa Rizki Waya -
Nama : Annisa Rizki Waya
NPM : 2218011013

Analisis Jurnal
Judul : Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia, Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Tahun terbit : Juni 2020
ISSN : 2655-7169
Amandemen atau perubahan peraturan atas dampak perubahan teknologi, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan lain sebagainya dan yang sudah tidak sesuai perkembangan juga merupakan contoh terjadinya perubahan sosial sehingga perlu ditinjau, apakah perubahan tersebut dapat menggeser nilai-nilai Pancasila.
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai yang menjadi tolok ukur untuk memutuskan apakah sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk. Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui Hakekat isi Pancasila
1. Hakekat Tuhan
2. Hakekat manusia
3. Hakekat satu, kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
4. Hakekat rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara.
5. Hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam di dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Media massa merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Media massa merupakan bagian dari pers, di mana media massa menjadi perantara bagi pers dalam menyiarkan berita dengan beberapa bentuk dan berfungsi untuk menyalurkan pikiran dan aspirasi masyarakat. Jurnalistik merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari. Jurnalistik telah menjadi media edukasi kepada pelajar dan masyarakat umum. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik.

2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Pers atau media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Media masa dapat mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang pengetahuan, keyakinan dan perilaku masyarakat dalam memahami hukum dan penyimpangan dalam hukum. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undang-undang
f. Melihat penerapan undang-undang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Berdasarkan jurnal ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pembahasan mengenai media massa selalu berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang. Dalam sistem sosial, media massa memiliki efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial dapat dilakukan dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial di mana media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Jovan Widjaja -
Nama : Jovan Widjaja
NPM : 2218011067

Analisis Jurnal

Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah, komik, dan sebagainya, sudah diteliti oleh ilmuwan sejak pecahnya Perang Dunia Pertama. Tidak heran bahwa pada masa itu, hampir semua orang menganggap media massa pengaruhnya sangat kuat, hal ini disebabkan adanya propaganda militer yang mendominasi pada masa perang. Dari beberapa paparan pendapat, diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat.
Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan.

1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana.
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat.

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Julian mahendra 2218011015 -
Nama: Julian Mahendra
Npm : 2218011015
Analisis Jurnal

Dasar bangsa Indonesia adalah Pancasila. Melalui ini, Indonesia bertujuan untuk membuat rakyatnya menerima nilai-nilai Pancasila. Keberadaan media massa seperti media cetak dan media elektronik dapat berkontribusi untuk mewujudkan impian tersebut. Media massa dapat digunakan sebagai sarana kontrol sosial masyarakat berdasarkan ide, pandangan dan bentuk suara dan gambaran secara umum. Dampaknya juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari melalui kehadiran iklan, artikel, dan berita yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.

Nilai-nilai Pancasila, dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pers memiliki beberapa pengertian yaitu: Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis. Sedangkan, Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.

Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :

a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Memiliki problem hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Proses pembuatan undang undang
e. Melihat penerapan undang undang baru
f. berkaitan dengan skandal hukum
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Khafnia El Haqi -
Nama : Khafnia El Haqi
NPM : 2218011129

TUGAS ANALISIS JURNAL PART 12

Judul : Penamaan Nilai-nilai Pancasila Melalui Konrtol Sosial Oleh Media Masaa Untuk Menekan Kesehatan Di Indonesia
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.
E-mail : ariesta@unjaya.ac.id Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1 Juni 2020. ISSN. 2655-7169
Pendahuluan :
Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dalam buku Barda Nawawi Arief bahwa, media massa dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum. Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah, komik, dan sebagainya.
Metode Penelitian :
Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum
Isi :
Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Karisya Diantha Attede -
Nama: Karisya Diantha Attede
NPM: 2258011009
Analisis jurnal

Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia

Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila
1. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan
2. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan,.
3. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
4. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.
5. Hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama

Namun, di samping sisi positif dari media massa ini terdapat juga sis negatifnya. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi, dan kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila, pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Masyarakat dapat saja mempercayai hal tersebut jika tidak menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut. Oleh karena itu, kita perlu bijaksana dan sadar dalam menerima suatu berita.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Hasyim Adhafizh -
Nama : Hasyim Adhafizh Sofyan
NPM : 2258011017

Judul : Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia, Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Tahun terbit : Juni 2020

Masyarakat selalu mengalami perkembangan yang membuat munculnya perubahan tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.

Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.

Nilai-nilai Pancasila, dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. nilai materi yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusi
2. nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pers memiliki beberapa pengertian yaitu:
Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis. Sedangkan, Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.

Sangat disayangkan ketika keterikatan tersebut sampai dengan sekarang sekedar merupakan rumusan belaka, tidak nampak adanya unsur baik dari pihak ekseklitif maupun legislatif untuk merealisasikannya secara nyata alasan masyarakat sebagai pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jauh sebelumnya. Notonegoro pernah mengemukakan, bahwa apabila pelanggaran moral Pancasila itu terus menerus dilakukan banyak orang akan merusakkan derajat hidup seluruhnya, tidak hanya moral tetapi juga kultural, religius, sosial ekonomi, dan akan membawa keburukan bagi bangsa, rakyat dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh ida laila -
Nama: Ida Laila
NPM: 2218011037

Analisis Jurnal

Judul :PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Penerbit : Ariesta Wibisono Anditya
Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Jl. Siliwangi, Jl. Ring Road Barat, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman
Nomor: No. 1 Juni 2020. ISSN

ABSTRAK
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang
terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusaktatanan sosial.
Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.


A. PENDAHULUAN
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negaraIndonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

ISI
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Fungsi media masa sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.
Nilai-nilai Pancasila, dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pers memiliki beberapa pengertian yaitu:
Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis. Sedangkan, Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.

Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

C. PENUTUP
Pengamalan nilai-nilai Pancasilaoleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Felicia Key Josephine -
Felicia Key Josephine
2218011033
Analisis Jurnal - Pertemuan 12

Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia

Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Dasar dan tujuan memiliki hubungan yang sangat erat. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya.

Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam tiga kategori, yaitu nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian. Nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fungsi tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peranan pers atau juga media massa dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita hukum memiliki klasifikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang biasanya dimuat antara lain melibatkan tokoh atau orang terkenal, berkaitan dengan skandal hukum, pertama kali terjadi, memiliki problem hukum, proses pembuatan undang-undang, melihat penerapan undang-undang baru, perselisihan antara lembaga hukum, pemilihan petinggi hukum, kisah-kisah pencari keadilan, dan berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.

Sebagai balasan Felicia Key Josephine

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Dela Putri 2218011041 -
NAMA:Dela putri
NPM:2218011041
melalui tatanan sosial
Dasar merupakan sesuatu yang
bersifat tetap, suatu pedoman yang menjadi
pedoman, pegangan dalam melakukan
perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada
hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya
liberalisme, tujuan yang akan dicapai adalah
masyarakat liberal. Jika dasarnya
fasisme, tujuan yang akan dicapai adalah
masyarakat fasis. Dasar negara
Indonesia adalah Pancasila, karena itu
tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa
Indonesia adalah masyarakat yang
berdasarkan Pancasila.1
Order dalam pemahaman ini
adalah hukum yang lebih utuh,
merupakan substansi yang paling luas
dan kompleks daripada segala yang
biasa tampil menjadi objek ilmu hukum
konvensi.7 Apabila hukum hendak
melaksanakan fungsinya sebagai tatanan
(order) pada masa sekarang ini, maka
perlu ditinjau kembali salah satunya,
melalui tatanan sosial
informasi melalui media
komunikasi massa, salah satunya berupa
internet, adalah bukti bahwa Cicero
mengatakan hal yang relevan mengenai
masyarakat jauh di masa yang akan
datang salah satunya iayakah media masa
Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media
cetak atau elektronik, sehingga pesan
informasi yang sama dapat diterima
secara bersamaan dan sewaktu-waktu.10
Pemanfaatan media massa
penggunaan berbagai bentuk media
massa, baik maupun elektronik
untuk tujuan tertentu.
media massa ini saling mengisi dan
melengkapi dalam bentuk komunikasi.
Tidak semua orang mengetahui hukum,
namun dengan media massa,
masyarakat akan mengetahui hukum
dengan membaca maupun mendengar
informasinya. Tidak dapat dipungkiri,
meskipun terdengar seperti solusi, justru
masalah hukum sebagai tatanan
terus muncul apabila tidak ditanamkan
pada diri dengan baik hakekat isi
Pancasila.
Media massa dalam suatu negara
melihat dalam jejaring sosial dan
politik, sebagaimana dijelaskan oleh
McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari
sistem kenegaraan, maka
pihak otoritas kebijakan
negara akan
menentukan mekanisme
operasionalisme media massa
dalam menjalankan fungsi
sesuai kepentingan
nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik
media memperlakukan
media massa sebagai sarana
bisnis, sedangkan bagi para
komunikator
wartawan yang ditujuan adalah kepuasan
profesi dan idealisme. Bagi
kalangan masyarakat
tertentu berupaya memanfaatkan media
massa sebagai infrastruktur
kekuasaanPeristiwa-peristiwa yang berkait
dengan hukum yang biasanya dimuat di
media massa terbatas antara lain :68
a. Melibatkan tokoh atau orang
terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
Skandal hukum ini bisa terjadi
pada individu atau pada suatu
institusi baik swasta maupun
pemerintahan.
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki masalah hukum
e. Proses pembuatan undangundang
rakyat yang
diwakilinya
f. Melihat penerapan undangundang baru
g. Perselisihan antara lembaga
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga
hukum atau aparat hukum
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Namira Az-Zahra Nursakinah -
Namira Az-Zahra Nursakinah
2258011041
Analisis jurnal

Judul Jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Nama Jurnal : Nurani Hukum
Volume, No, dan Halaman : Vol. 3 No. 1 ISSN. 2655-7169
Tahun : 2020

Praktik nilai-nilai Pancasila media dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial khususnya di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana. Berita yang disebarkan ke masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Terlepas dari berita dan sumber berita, orang benar-benar mempercayainya. Sebagai manusia berakal, cipta, rasa dan karsa, Allah menurunkan petunjuk dalam Al Hujarat ayat 6 bahwa pesan-pesan yang sampai kepada kita harus diverifikasi kembali sebelum dipercaya. Hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai material, nilai-nilai spiritual dan nilai-nilai esensial, yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Latihan jiwa Pancasila yang masih kurang terlihat dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media hanya memberikan informasi yang memuaskan kepada masyarakat berdasarkan penelitian kepustakaan penulis, artinya masyarakat memuaskan rasa ingin tahunya tentang berita hukum dengan menyajikan gambar dan suara, tanpa dirangsang untuk mengembangkan kepribadiannya. Media Indonesia belum sampai pada suatu keadaan yang dapat membuat masyarakat merubah moralnya untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal ini tercermin dari memudarnya jiwa patriotik, berkembangnya individu individu yang liberal, berakarnya kepribadian. atau kepentingan kelompok di atas kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Amalia Febriyanti -
Nama : Amalia Febriyanti
NPM : 2218011035
Tugas Analisis Jurnal



Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonom
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Alissa Zahara Anggelika -
Nama:Alissa Zahara Anggelika
NPM:2258011015
Analisis Jurnal

Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :2
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial.

Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut: a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh AZZAHRA FADHILLA AMELIA -
Nama : Azzahra Fadhilla Amelia
NPM : 2258011043

ANALISIS JURNAL
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.

Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Dari pengertian media massa dan pers di atas maka jelas bahwa media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Devya Aulia -
Nama : Devya Aulia
NPM : 2218011055

Dalam bidang hukum pidana, media massa merupakan pendukung kebijakan perundang-undangan pidana, yang berperan dalam pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat dianjurkan karena kebijakan peradilan pidana tidak selalu menjadi alat utama untuk pencegahan kejahatan. Namun, peran ini harus dipadukan dengan pengalaman nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap masyarakat Indonesia. Hukum diperiksa menurut prinsip-prinsipnya, yang diterjemahkan dari undang-undang, tindakan normatif yang terkait dengan media massa. Norma-norma yang terkait dengan media massa disandingkan dengan prinsip dan doktrin yang terkait dengan kontrol sosial media massa, yang kemudian dianalisis berdasarkan pengenalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Sehubungan dengan pengaruh era digital bagi keutuhan bangsa Indonesia, sebaiknya dapat menarasikan persatuan, keadilan, dan hal-hal baik dari nilai-nilai Pancasila pada jejaring sosial yang berkembang saat ini. Sehingga perkembangan media sosial yang telah menguasai hajat hidup orang banyak tersebut tetap dapat dijadikan sarana bagi kesejahteraan dan kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian lakukan check and recheck informasi yang diterima. Semua informasi yang tersaji di media sosial itu dipastikan dulu sumber dan kebenaran sumbernya. Jangan sampai hal yang diteruskan dari informasi tersebut justru berupa hoaks dan hal yang merusak. Tetapi di lingkungan masyarakat Indonesia pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia masih belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya berita yang datang harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Deni Anugerah -
Nama: Muhammad Deni Anugerah
NPM: 2218011117

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai-nilai Pancasila dibagi ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia

Nilai-nilai Pancasila merupakan standar dan pedoman yang harus ditaati. Norma-norma Pancasila dapat ditemukan melalui intisari isi Pancasila. Esensi ini adalah esensi Tuhan, manusia dan satu. Nilai-nilai tersebut kini mulai menurun akibat pengaruh globalisasi. Karena proses globalisasi yang sangat pesat, berbagai teknologi telah muncul, salah satunya adalah komunikasi massa. Media massa merupakan bagian dari pers, dimana media berperan sebagai perantara pers dalam siaran berita dalam berbagai bentuk. Dewasa ini, dengan berkembangnya teknologi, masyarakat dapat menciptakan berbagai jenis media sebagai sarana komunikasi. Ini termasuk media cetak, media penyiaran dan media elektronik.

Media massa memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat. Sudah dalam sistem sosial, media merupakan salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Secara umum media massa memiliki fungsi sebagai alat informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Media juga penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, baik itu korupsi, konspirasi, nepotisme dan penipuan serta penyalahgunaan lainnya.

Praktik nilai-nilai Pancasila media dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial khususnya di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana. Berita yang disebarkan ke masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Terlepas dari berita dan sumber berita, orang benar-benar mempercayainya. Sebagai masyarakat yang baik, kita harus menyaring semua informasi yang disampaikan oleh media. Kita harus bisa membedakan mana berita yang benar dan mana yang bohong, agar tidak muncul kesalahpahaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Vreyza Prianti -
Nama : Vreyza Prianti
NPM : 2258011033

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial.

Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki.

Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan.

Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.

Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi. Pada tahun 2014, informasi statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, menunjukkan sebanyak 67,80 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mengakses informasi. Hal ini memberikan makna bahwa, persebaran informasi melalui media komunikasi massa, salah satunya berupa internet, adalah bukti bahwa Cicero mengatakan hal yang relevan mengenai masyarakat jauh di masa yang akan datang.

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata "media" sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sementara pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.10 Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.

Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya.

Dalam pandangan holistik, tujuan ilmu hukum adalah berupa pengungkapan kesatuan yang mendasari alam ciptaan.

Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Fatihah Nur Alifa 2258011019 -
Fatihah Nur Alifa
2258011019
PSPD 2022

Analisis Jurnal

Jurnal yang berjudul "PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA" tersebut membahas tentang hubungan nilai Pancasila dengan penggunaan media massa dalam mewujudkan Indonesia yang aman dan tentram tanpa kejahatan.
Nilai-nilai Pancasila
merupakan norma dan pedoman yang
harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui hakekat isi
Pancasila yang terdiri atas Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil. Dengan memahami serta
menerapkan dasar nilai-nilai tersebut,
maka segala kegiatan bernegara kita dapat beretika Pancasila. Terutama di zaman globalisasi yang seolah-olah tak berbatas ini. Tidak dapat
disangkal, bahwa globalisasi timbul
karena didorong kemajuan pesat di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,
terutama teknologi komunikasi,
menyebabkan semakin derasnya arus
informasi dengan segala dampaknya
baik positif maupun negatif. Apabila terjadi
pelanggaran moral Pancasila secara terus
menerus,
moral kultural,
religius, sosial, ekonomi suatu individu akan rusak dan akan
membawa keburukan bagi bangsa.

Media
massa dan pers merupakan sarana masyarakat
dalam memperoleh informasi dalam berbagai bentuk pemberitaan. Pers bergungsi untuk mengedukasi masyarakat tentang apa yang terjadi pada dunia setiap harinya, namun tidak boleh mengarahkan masyarakat dengan
pendekatan kontrol yang salah. Secara umum, media massa
mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Media massa dapat mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan baik

korupsi, kolusi, nepotisme, maupun
penyelewengan
lainnya. Media massa diharapkan dapat
berpengaruh terhadap pandangan
masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam
memahami hukum. Media massa
sebagai suatu sarana yang bersifat
preventif dapat diterapkan juga sebagai
pendorong bekerjanya hukum yang
represif agar menjadi lebih efektif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh SHARFINA NINGMA ZATALINI -
Nama : Sharfina Ningma Zatalini
NPM : 2258011039
ANALISIS JURNAL

PEMAHAMAN NILAI NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan internasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia yang individualis. Globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terutama teknologi komunikasi. Dampak positif dari adanya globalisasi ini adalah semakin terbukanya peluang pasar internasional bagi hasil produksi dalam negeri dan dampak negatif dari adanya globalisasi adalah munculnya pengelompokan antar-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi pasar.
Nilai - nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan ada istiadat. Oleh karena itu kedudukan nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila, berikut adalah hakekatnya :
* Hakekat pertama yaitu hakekat Tuhan
* Hakekat kedua yaitu hakekat manusia
* Hakekat ketiga yaitu hakekat satu
* Hakekat keempat yaitu hakekat rakyat
* Hakekat kelima yaitu hakekat adil

1). Perkembangan Media Massa di Indonesia
Media massa merupakan bagian dari pers dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa sendiri ilmunya merupakan kajian dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik.

2). Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam undang-undang pers dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sehubungan dengan pendapat Hoefnagels bahwa fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila dihubungkan dengan fungsinya dalam penerapan hukum, media massa di sini diharapkan dapat untuk berpengaruh terhadap pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum. Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat preventif dapat diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru memercayai hal tersebut. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik dan berkembangnya manusia individual-liberalistik, serta masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nisa Asyifa -
Nama: Nisa Asyifa
NPM: 2218011029

Analisis Jurnal

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai- nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Seringkali ditemukan berita tidak sesuai dengan fakta yang diedarkan kepada khalayak ramai yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat justru langsung mempercayai hal tersebut tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut. . Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Shaeny Putri Amalia -
Nama: Shaeny Putri Amalia
NPM: 2218011071

Analisis Jurnal

Berdasarkan jurnal tersebut, penulis menjelaskan bahwa media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.

Dari beberapa paparan pendapat diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang- Undang Pers dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Al Ikhsan -
Nama : Muhammad Al Ikhsan
NPM : 2218011051

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi media massa adalah media informasi dan kontrol sosial. Biasanya dimanfaatkan dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya,
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nilai-nilai Pancasila dalam peran media dalam menyampaikan informasi belum terlaksana. Masih banyak berita yang belum dikonfirmasi yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa memuat berita hanya sebagai kepuasan informasi, tanpa menanamkan semangat Pancasila dalam pembentukan kepribadian sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Wildan Halim Prasetyo -
Nama : Wildan Halim Prasetyo
NPM : 2218011179

Analisis Jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA

Media massa merupakan pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan dikarenakan kebijakan hukum pidana tidak selamanya digunakan sebagai sarana untuk menekan kejahatan.Pancasila sebagai dasar negara merupakan hal yang sangat penting bagi Indonesia.Masyarakat Indonesia harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Media massa merupakan salah satu sarana agar masyarakat banyak mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan keadaan Indonesia dan juga merupakan kontrol sosial bagi masyarakat Indonesia.

Dalam pemanfaatan media massa dapat digunakan sebagai penanggulangan tindak pidana , salah satunya untuk upaya penanggulangan kasus tindak pidana korupsi, contohnya adalah sebagai berikut :
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan

Nilai (value) adalah pengertian filsafat, yang berarti tolak ukur untuk menimbang dan memutuskan apakah sesuatu itu benar atau salah dan baik ataupun buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, merupakan segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, merupakan segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, merupakan segala sesuatu yang berguna bagi rohanimanusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Shaneisha Ophelya -
Nama : Shaneisha Ophelya
NPM : 2218011065

Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
pancasila dalam pengertiannya sebagai pandangan hidup asal usulnya dari falsafah hidup. kata falsafah atai filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata kata (philia= persahabtan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). notonagoro menjelaskan mengenai nilai nilai pancasila dengan membaginya kedalam 3 kelompok :
1. nilai materiil = segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital = segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan
3. nilai kerohanian = segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai nilai pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. norma pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi pancasila.
- hakekat pertama = yakni hakekat Tuhan
- Hakekat kedua = hakekat manusia
- hakekat ketiga = hakekat satu
- hakekat keempat = rakyat
- hekekat kelima = hakekat adil
dengan memahami serta menerapkan dasar nilai nilai teresebut maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika pancasila.

Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
kata ''media'' berati alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. sedangkan kata ''massa'' berati agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. sementara pengertian ''media massa'' adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
pengertian pers dapat diuraikan dalam arti sempit dan luas
-pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis
- pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata kata tertulis maupun dengan kata kata lisan.
media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut.
a. media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan negara.
b. pemilik media memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. bagi kalangan masyarakat berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.

Peran Media Massa Dalam Kontrol Sosial
1. informasi atau berita berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik praktik korupsi
2. pengungkapan dan peliputan kasus kasus korupsi dan modus operandi dari praktik praktik korupsi
3 mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif
4. pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pemasyarakatan.
fungsi kontrol sosial media massa terkait tindak pidana korupsi yaitu dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan permasyarakatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Cindy Miranda Situmorang -
TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN KE-12
CINDY MIRANDA SITUMORANG
2218011099
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Order dalam pengertian ini adalah hukum yang lebih utuh, merupakan substansi yang paling luas dan kompleks daripada segala yang biasa tampil menjadi objek ilmu hukum konvensional.7 Apabila hukum hendak melaksanakan fungsinya sebagai tatanan (order) pada masa sekarang ini, maka perlu ditinjau kembali salah satunya, melalui tatanan sosial. Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi. Diundangkannya peraturan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008 serta perubahan-perubahannya di kemudian hari, merupakan contoh perkembangan hukum yang nyata atas dampak perubahan teknologi, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan lain sebagainya.
Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.12 Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia. Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah, komik, dan sebagainya. Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Peluang yang timbul adalah makin terbukanya pasar intemasional bagi hasil produksi dalam negeri, terutama yang memiliki keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif kemampuan memanfaatkan peluang tersebut akan meningkatkan volume perdagangan. Ketetapan MPR RI No. III/MPR/ 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila telah dicabut dalam Sidang Istimewa MPR Rl Tahun 1998 dengan Ketatapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998. Dalam Pasal 7 TAP MPR Rl No. XVIII/MPR/1998 disebutkan. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rojwa Azka Syakira -
Rojwa Azka Syakira
2258011023

Analisis Jurnal

1. Judul Jurnal
Dalam jurnal yang berjudul "PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA"
judul tersebut sudah mencerminkan isi artikel karena sesuai dengan teori – teori yang relevan dalam artikel tersebut .

2. Penulis
Artikel jurnal ini ditulis oleh 1 orang penulis yaitu, Ariesta Wibisono Anditya . Penulisan nama penulis pada jurnal ini sudah benar, karena dituliskan tanpa menggunakan gelar.

3. Korespondensi
Dalam jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya email ( E-mail: ariesta@unjaya.ac.id ) terdapat nama lembaga dan program studi penulis jurnal, yaitu, Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta Jl. Siliwangi, Jl. Ring Road Barat, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman

4. Abstrak
- Pada bagian abstrak jurnal ini terdapat penjelasan singkat mengenai isi tulisan dari latar belakang, metode, hasil, dan simpulan.
-Abstrak terdiri dari 1 paragraf dan terdiri dari 151 kata.
- Tidak ada singkatan, tabel, kutipan, gambar, dan merk dagang.
- Menggunakan Bahasa yang jelas.
- Ditulis dengan 2 bahasa yaitu, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
- Abstrak pada jurnal ini sudah cukup bagus.

5. Kata Kunci
- Kata kunci dalam jurnal : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial
- Kata kunci ditulis dengan 2 bahasa yaitu, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
- Istilah "media massa, pancasila, kejahatan, dan kontrol sosial" terdapat pada judul.
-Kata kunci yang digunakan pada jurnal ini sudah bagus.


Resume :

Dasar dari negara Indonesia adalah Pancasila. Dengan hal itu, Indonesia memiliki tujuan untuk menjadikan masyarakat nya menganut nilai-nilai Pancasila. Untuk mewujudkan mimpi tersebut dapat dibantu dengan kehadiran media massa baik berupa media cetak ataupun elektronik. Media massa dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat mulai dari gagasan, pandangan, dan bentuk suara dan gambaran secara umum. Pengaruhnya pun juga dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari dengan adanya kehadiran iklan, artikel, dan berita yang sudah dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Fungsi media masa sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.
Nilai-nilai Pancasila, dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Afia Farah Nabila -

Nama    : Afia Farah Nabila 

NPM    : 2218011025


Analisis Jurnal 


  1. Identitas Jurnal 

    1. Nama Jurnal        : Nurani Hukum

    2. Volume        : 3

    3. Nomor            : 1

    4. Halaman        : 29-44

    5. Tahun Penerbit    : 2020 

    6. Judul Jurnal        : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia 

    7. Nama Penulis        : Ariesta Wibisono Anditya 


  1. Isi Jurnal 

    1. Masalah Penelitian    : Pencegahan kejahatan melalui media massa

    2. Lokasi Penelitian    : Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani, Yogyakarta 

    3. Metode Penelitian    : Normatif, penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum

    4. Hasil Penelitian    : Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.


  1. Kelebihan dan Kekurangan 

    1. Kelebihan    : Penulisan dan pembahasan dalam jurna; sangat lengkap dan jelas, dapat dipahami dengan baik oleh pembaca. 

    2. Kekurangan    : Terdapat istilah-istilah asing yang mungkin sedikit tidak dimengerti masyarakat umum


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M.REVO ARTMANDO LINDANI -
M.Revo Artmando L
2258011005
Analisis Jurnal

Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :28
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.30
Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.31
Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga.32 Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri – terikat sebagai makhluk Tuhan.33
Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.34 Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang- wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.35 Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk. Dari pengertian jurnalistik, media massa dan pers di atas, penulis berpendapat bahwa jurnalistik merupakan bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut.
Pengertian pers juga dapat diuraikan dalam arti sempit dan dalam arti luas, seperti yang diuraikan oleh Oemar Seno Adji yaitu :
a. Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis
b. Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis

Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.65
Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Maka dalam konteks pemberitaan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa media massa maka diperlukan penegakan aturan dan pemahaman etika yang lebih tegas, tanggung jawab sosial pers dalam meliput berita hukum yaitu :71
a. Dalam peliputan berita hukum, pers harus tetap berpedoman pada dua aspek, yaitu aspek idiil dan aspek komersial. Keduanya berkaitan satu dengan yang lainnya dan mutlak untuk menegakkan eksistensi pers, agar ia mampu melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya. Hal tersebut hanya dapat terwujud bila para penyelenggara mampu mempertemukan secara harmonis atau menyelaraskan kedua aspek tersebut di dalam pelaksanaannya.
b. Di dalam menyajikan suatu informasi tidak diharapkan yang terlalu serius, dengan gaya yang memaksa pembaca selalu mengerutkan dahinya. Ia juga tidak hanya memusatkan diri pada upaya membentuk opini masyarakat. Pers dengan media massanya perlu pula memberikan suatu hiburan segar kepada para pembacanya, tanpa harus tergelincir dalam sensasi, yakni tulisan-tulisan yang baik isi maupun penulisannya dapat merangsang atau membangkitkan emosi yang tidak sehat pada rata-rata pembacanya.
c. Selain memiliki integritas profesional yang tinggi, para wartawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan baik lewat pendidikan atau retraining, oleh karena hanya dengan demikian ia dapat melakukan fungsinya dengan baik. Dalam meliput berita hukum yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia kalangan pers diharapkan memiliki pengetahuan ilmu kedokteran forensik praktis agar dapat memberikan informasi yang baik dan benar.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat
justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.
Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Brian Vicki Hanggara 2218011077 -
Nama : Brian Vicki Hanggara
Npm : 2218011077

ANALISIS JURNAL

Media massa menurut pembentuk katanya media berarti corong atau penghubung,sedangkan massa berarti public
Pengertian media massa adalah komunikasi yang ditujukan untuk orang banyak melalui media elektronik maupun cetak dimana nantinya infrmasi tersebut dapat diterima secara bersamaan
Pemanfaatan media massa sebagai pengendali sosial berarti media massa dapat dipakai untuk mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap sesuatu karena media massa memuat informasi tunggal sedangkan penerimanya jamak.Oleh karena itu, media massa sering digunakan sebagai alat propaganda.
Media massa sebagai alat kontrol sosial juga berfungsi sebagai pemantau untuk mencegah terjadinya penyelewengan kekuasaan oleh pemerintah
Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Zaki Alghifari -
ZAKI ALGHIFARI
NPM 2258011001
HASIL ANALISIS JURNAL
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Nilai adalah suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Nilai mengandung cita-cita, harapan, dambaan dan keharusan. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan bilai keadilan. Nilai-nilai Pancasila merupakan landasan atau pegangan dasar bagi masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Kontrol sosial adalah merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Media massa ialah sarana atau alat yang dipakai dalam cara kerja komunikasi massa, yaitu komunikasi yang ditunjukkan terhadap orang banyak.
Media massa sebagai alat untuk kontrol sosial yaitu didasarkan pada pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari- hari penduduk di Indonesia apalagi dengan masuk dan dikenalnya telepon genggam, perangkat seperti laptop, maupun perangkat lain yang dapat memuat informasi didalamnya. Media social sebagai control kejahatan dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum. Sebab pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari sangat penting dan tidak dapat dikesampingkan karena hampir semua orang menganggap media massa pengaruhnya sangat kuat, hal ini disebabkan adanya propaganda militer yang mendominasi pada masa perang yang telah memberikan perubahan kepada audiens.
Kekuatan media massa sangatlah besar sehingga media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol social dalam menekan kejahatan. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia menunjukkan bahwa belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh

oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, sehingga masyarakat sulit percaya dengan berita yang beredar bakhan warga masyarakat justru mempercayai hal tersebut dimungkinkan berita belum tentu kebenarannya. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita- berita yang menyesatkan.
Media massa dianggap hanya sebagai memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, yakni terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ruth Leria Noverika -
Nama : Ruth Leria Noverika
NPM : 2218011019

Analisis Jurnal Pertemuan 12
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Pencegahan kejahatan melalui media massa layak untuk diterapkan karena di era globalisasi saat ini, kebijakan hukum pidana tidak selalu dapat digunakan untuk menekan kejahatan. Di era sekarang, media masa berkaitan erat dengan masyarakat. Dalam bidang hukum pidana, media massa, baik berupa media cetak maupun media elektronik, dapat melakukan kontrol terhadap hukum dan merupakan pendukung dari kebijakan hukum pidana. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Selain itu, pers penting pula adanya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mendapat hasil yang optimal, peran media massa tersebut di atas tentunya harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing warga Indonesia.
Notonagoro membagi nilai-nilai Pancasila ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Dalam fungsinya untuk mengatur control sosial, media massa menjadi sarana preventif dengan memuat dan memperbarui berita mengenai kejahatan beserta hukuman yang mereka dapatkan sehingga memberi pandangan kepada masyarakat, dan juga sebagai sarana penegakan HAM dan nilai nilai Pancasila , misalnya media massa mengungkap suka duka dari sebuah kasus sehingga dapat menggugah masyarakat sekaligus bentuk kritik kepada berjalannnya sistem hukum yang mana efeknya bisa membantu para pejuang keadilan. Walaupun faktanya media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, tetapi fungsi media sebagai control sosial memang baik adanya dan harus dilakukan sembari menebar nilai nilai Pancasila agar hasil yang didapatkan dapat efektif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Azzahra Ahnia Rizki -
Nama : Azzahra Ahnia Rizki
NPM : 2218011153

Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Pancasila dalam pengertiannya, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Nilai materiil
2. Nilai vital
3. Nilai kerohanian
Sedangkan media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aprilly Adlina -
Nama: Aprilly Adlina Chalida
NPM: 2218011113

Analisis Jurnal “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” oleh Ariesta Wibisono Anditya

Isi dari Pancasila adalah nilai-nilai. Nilai merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945. Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat pertama adalah hakekat Tuhan, hakekat kedua adalah hakekat manusia, hakekat ketiga adalah hakekat kesatuan, hakekat keempat adalah kerakyatan, dan hakekat kelima adalah hakekat adil.

Globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif. Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonom

Dalam menerapkan fungsi control sosial, media massa di Indonesia belum melaksanakan secara menyeluruh nilai-nilai Pancasila. Seringkali ditemukan berita yang tidak sesuai fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini didukung juga dengan masyarakat yang mudah percaya pada media sosial tanpa menulusuri lebih lanjut mengenai berita atau informasi yang diterimanya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rizkia NADIA Al Afifah -

Nama : Rizkia Nadia Al Afifah

 NPM : 2218011053

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Penulis :  Ariesta Wibisono Anditya

Isi Jurnal

Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang mengemuka.Adanya teknologi informasi ketika internet menjadi medium baru pada bulan Januari 1998.

pembentukan opini publik dan komunikasi massa sebagai kecenderungan masyarakat modern pada akhirnya dapat menciptakan persepsi publik berupa personal kultur masyarakat dan mengubah nilai-nilai arah kehidupan sampai dengan struktur sosial dan lembaga-lembaga dalam masyarakat.

Dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum.

Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.

Hasil Analisis

Berdasarkan hasil pemahaman terhadap jurnal tersebut didapatkan hasil sebagai berikut.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.

Seharusnya sebagai manusia yang berakal kita wajib meneliti kembali berita yang datang  sebelum mempercayainya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh LATIFAH NURUL -
NAMA : LATIFAH NURUL HIDAYAH
NPM : 2218011155
ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 12

Nama jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Nama penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Tahun penerbit : 2020
Halaman : 16

Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euphoria jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang mengemuka.

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Namun seiring dengan perkembangan globalisasi, sangat disayangkan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan pada pemakainan media massa. Seperti halnya penyebaran berita0berita palsu, penipuan, dan tindak kekerasan.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia Seharusnya dapat terlaksana sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rifat Makarim -
NAMA : Rifat Makarim
NPM. : 2218011163

Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi. Media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Monique Shalshabil -
Nama : Monique Shalshabil
NPM : 2218011061

Berdasarkan jurnal yang berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” bahwa Pancasila memiliki nilai berupa filsafat yang berarti tolak ukur untuk menimbang dan memutuskan baik atau buruknya suatu hal. Oleh karenanya, nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, hakekat yang kedua yakni hakekat manusia, hakekat yang ketika yakni hakekat satu, hakekat yang keempat yakni rakyat, dan kelima ialah hakekat adil. Meneladani dan mencerminkan kelima hakekat tersebut maka dapat dikatakan seseorang itu beretika Pancasila.

Penanaman nilai Pancasila sudah sejak luhur dipupuk pada masyarakat Indonesia dengan adat istiadat, kebudayaan dan agama. Tugas masyarakat pada masa sekarang ialah memahami nilai-nilai Pancasila serta menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap, dan perilaku sehari-hari sebagai makhluk yang bersosial.

Media massa berkaitan erat dengan masyarakat baik dari segi sistem sosial. Media massa menjadi salah satu institusi yang berpotensi tinggi dan berefek sangat besar dalan kehidupan bermasyarakat.

Media massa mempunya fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulan tindak pudana korupsi dapat berupa pemanfauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dapat dimulai memalui penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pemasyarakatan.

Konteks kontrol sosial dalam media massa mempunya klasifikasi yang dapat dimuat atau ditayangkan, diantaranya melibatkan tokoh atau orang lain, berkaitan dengan skandal hukum, kasus pertama kali terjadi, kasus yang mempunyai problem hukum, proses pembuatan undang-undang, meluhat penerapan undang-undang yang baru, perselisihan antara lembaga hukum, pemilihan petinggi hukum, kisah pencari keadilan, berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum.

Posisi media massa dapat diperkuat dalam kontrol sosial dengan merekontruksi kembali sebuah pelanggaran hukun dan para hukumnya dimana harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum, serta masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Amti Miftakhur Rizki 2218011183 -
Nama : Amti Miftakhur Rizki
NPM : 2218011183


TUGAS ANALISIS JURNAL
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Pancasila dalam pengertiannya, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Nilai materiil
2. Nilai vital
3. Nilai kerohanian

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Tesalonika Julia Asher Simanjuntak -
Nama: Tesalonika Julia Asher Simanjuntak
NPM: 2218011167
ANALISIS JURNAL

Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa juga dapat berkedudukan sebagai ruang publik yang berarti wadah bagi para individu-individu untuk menyatakan pendapat nya dan melibatkan diri secara langsung terhadap isu permasalahan yang ada dalam negara ini. Selain itu, media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada masyarakat kerap tidak berdasarkan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Meskipun begitu, masyarakat mempercayainya tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut. Hal ini dapat terjadi karena media massa juga harus mengejar tenggat waktu sehingga mengalami kurangnya pemahaman mengenai etika pemberitaan dan mengakibatkan konstruksi dari suatu berita tidak dapat dibentuk secara lengkap dan menyeluruh. Namun, dengan adanya peningkatan kerjasama antara instansi pemerintah dan pers yang terkait, diharapkan berita-berita yang dapat diperoleh dapat menjadi lebih baik daripada yang sebelumnya.

Media massa hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat. Masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini ditandai oleh pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, serta kepentingan pribadi atau golongan yang masih tertanamnya di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Fadhila Fitra Melati -

Analisis Jurnal 

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA


Judul

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Jurnal

Nurani Hukum

Tahun

2020

Volume & Halaman

Vol. 3 No. 1 Juni 2020. ISSN. 2655-7169 |

Penulis

Ariesta Wibisono Anditya

Reviewer

Fadhila Fitra Melati

Tanggal

14 November 2022

 

Hasil Penelitian

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.

Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut: 

a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 

b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; 

c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; 

d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 

e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Kelebihan Penelitian

  • Pembahasan sangat lengkap dan jelas

  • Bahasa yang digunakan mudah untuk dipahami


Kelemahan Penelitian


  • Masih terdapat kesalahan tanda baca dalam penulisan jurnal tersebut

  • Metode penelitian kurang dijelaskan dengan rinci

Kesimpulan

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. 

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara. 







Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Jonathan Panggabean_2218011145 -
Jonathan Farrel Panggabean
2218011145
Media massa adalah cara komunikasi, melalui media cetak atau elektronik, yang ditujukan untuk audiens yang besar, terdistribusi, heterogen, anonim sehingga dapat menerima pesan informasi yang sama secara bersamaan dan seketika. Fungsi media massa sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Menurut Sunoth, hakekat isi pancasila terdiri dari hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat Yang Esa, hakekat rakyat, dan hakekat keadilan. Nilai-nilai
Pancasila terbagi dalam tiga kategori.

1. Semua
2. yang melayani nilai material, unsur manusia.
,
3. Nilai-nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang melayani spiritualitas manusia.
Pers memiliki beberapa arti. Yaitu:

Pers dalam arti sempit meliputi gagasan untuk penyiaran, gagasan berita dalam arti kata tertulis. Pelaporan, di sisi lain, dalam arti yang lebih luas mencakup semua media massa komunikatif yang menyampaikan pikiran dan perasaan, baik dalam bentuk tertulis maupun lisan.

6 Undang-Undang Pers Nomor 6 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa Pers Nasional menyelenggarakan tugas sebagai berikut: Untuk menegakkan hak publik atas informasi.
SM Menjunjung tinggi nilai-nilai fundamental demokrasi, mengedepankan supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia, serta menghargai keberagaman.
c. Mengembangkan opini publik berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d Pengawasan, Kritik, Koreksi, dan Saran untuk Kepentingan Umum.
kasus Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Vira Kamalia Niswah -
Vira Kamalia Niswah
2218011133

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup.

Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.
1. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
2. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme.
3. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
4. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.
5. hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang- wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Kyra Nathania Aziza -
Nama : Kyra Nathania Aziza
NPM : 2218011069

Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.

Secara umum, media massa (elektronik dan cetak) mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial dari media massa tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang antara lain dinyatakan, pers juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Dalam prakteknya (terutama pada media elektronik) fungsi kontrol sosial media massa cenderung bermakna menghakimi. Liputan-liputan dalam bentuk talkshow misalnya penuh dengan asumsi dan penggiringan opini.

Penyebutan nama (bukan inisial) closeup wajah tersangka dan narasi berita yang disampaikan belum berimbang. Orientasi rating acara dan dengan demikian aspek komersialitas masih menjadi motivasi pemberitaan, jauh dari nilai nilai Pancasila. Dalam menjalankan peran media massa sebagai kontrol sosial, haruslah selalu meletakkan nilai nilai Pancasila sebagai etika. Menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan dan keputusan; memberikan pedoman bagi setiap warga negara termasuk insan media massa sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam peliputan berita dan selalu menjadikan Pancasila sebagai dasar analisis berbagai kebijakan dengan harapan mampu untuk selalu berpikr baik, berperasaan baik, dan berprilaku baik dalam proses peliputan dan pemberitaan sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Alvanesya Gita -
Nama : Alvanesya Gita

NPM   : 2218011045
 
Analisis Jurnal “PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA”
Nama penulis                   : Ariesta Wibisono Anditya
Nama 
Jurnal                                 : Nurani Hukum

Volume, No, Halaman     : Vol. 3 No. 1 Juni 2020. ISSN. 2655-7169, Halaman 29-44

Tahun                                 : 2020

Amandemen atau perubahan peraturan atas dampak perubahan teknologi, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan lain sebagainya dan yang sudah tidak sesuai perkembangan juga merupakan contoh terjadinya perubahan sosial sehingga perlu ditinjau, apakah perubahan tersebut dapat menggeser nilai-nilai Pancasila. Dasar dari negara Indonesia adalah Pancasila. Dengan hal itu, Indonesia memiliki tujuan untuk menjadikan masyarakat nya menganut nilai-nilai Pancasila. Untuk mewujudkan mimpi tersebut dapat dibantu dengan kehadiran media massa baik berupa media cetak ataupun elektronik. Media massa dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat mulai dari gagasan, pandangan, dan bentuk suara dan gambaran secara umum. Pengaruhnya pun juga dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari dengan adanya kehadiran iklan, artikel, dan berita yang sudah dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai yang menjadi tolok ukur untuk memutuskan apakah sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk. Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui Hakekat isi Pancasila yaitu hakikat yang pertama, hakikat ketuhanan yang berarti adanya pernyataan pernyataan yang bersifat agamis dan mudah dipahami seperti Tuhan yang Maha kuasa dan lainnya. hakikat yang kedua, yaitu hakikat manusia yang berarti manusia terdiri atas berbagai macam unsur yang menjadikan dirinya suatu kesatuan utuh. Hakikat ketiga, hakikat satu yang menjelaskan bahwa suatu hal yang tidak dapat dipecah lagi. Hakikat keempat, hakikat rakyat yang berarti kumpulan dari orang, manusia, dan penduduknya. Hakikat terakhir atau yang kelima adalah hakikat keadilan yang berarti seimbang dan tidak memihak secara sebelah.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam di dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila.

Tinjauan Umum Mengenai Media Massa:
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Media massa merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Media massa merupakan bagian dari pers, di mana media massa menjadi perantara bagi pers dalam menyiarkan berita dengan beberapa bentuk dan berfungsi untuk menyalurkan pikiran dan aspirasi masyarakat. Jurnalistik merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari. Jurnalistik telah menjadi media edukasi kepada pelajar dan masyarakat umum. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik.

2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Pers atau media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Media masa dapat mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang pengetahuan, keyakinan dan perilaku masyarakat dalam memahami hukum dan penyimpangan dalam hukum. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undang-undang
f. Melihat penerapan undang-undang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Berdasarkan jurnal ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pembahasan mengenai media massa selalu berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang. Dalam sistem sosial, media massa memiliki efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial dapat dilakukan dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial di mana media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Penerapan nilai Pancasila dari media massa sebagai fungsi kontrol sosial belum mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini dapat terjadi karena media massa juga harus mengejar tenggat waktu sehingga mengalami kurangnya pemahaman mengenai etika pemberitaan dan mengakibatkan konstruksi dari suatu berita tidak dapatdibentuk secara lengkap dan menyeluruh. Namun, dengan adanya peningkatan kerjasama antara instansi pemerintah dan pers yang terkait, diharapkan berita-berita yang dapat diperoleh dapat menjadi lebih baik daripada yang sebelumnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Reni Adelia Ruli -
Nama : Reni Adelia Ruli
NPM : 2258011029

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut.
Seharusnya sebagai insan yang berakal bahwa berita yang datang kedepan kita harus baca terlebih dahulu dengan teliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Fauzan Iqbal -
Nama : Muhammad Fauzan Iqbal
NPM   : 2218011059
Pancasila : Analisis Jurnal Pertemuan 12

Berdasarkan Jurnal dapat diidentifikasi bahwa :
Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.
Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.

Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.
Media massa dalam konteks kontrol sosial, dimana berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa yang terbatas.

Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Media massa di Indonesia masih dalam tahap berkembang untuk mencapai keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.

Sitasi :
Anditya, Ariesta Wibisono.2020.Penanaman Nilai-nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia.Yogyakarta: Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Tiara Dwi Septi Kharis -
Nama: Tiara Dwi Septi Kharis
NPM : 2218011193

Analisis Jurnal:

Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Media massa terdiri dari dua jenis, yaitu pertama media tercetak seperti surat kabar, majalah, buku, dan banyak alat teknis lainnya yang dapat membawa- kan pesan-pesan untuk orang banyak, kedua media elektronik seperti radio, televisi, film. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat bahkan dalam sistem social. Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undangundang
f. Melihat penerapan undang-undang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Zahira Farini Hasbani 2258011011 -
Nama: Zahira Farini Hasbani
NPM: 2258011011

Analisis Jurnal

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa.

Order dalam pengertian ini adalah hukum yang lebih utuh, merupakan substansi yang paling luas dan kompleks daripada segala yang biasa tampil menjadi objek ilmu hukum konvensional.7 Apabila hukum hendak melaksanakan fungsinya sebagai tatanan (order) pada masa sekarang ini, maka perlu ditinjau kembali salah satunya, melalui tatanan sosial. Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi. Pada tahun 2014, informasi statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, menunjukkan sebanyak 67,80 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mengakses informasi.

Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang- Undang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:66
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Fungsi kontrol sosial media
massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.
Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Desta Bulan Cahyarani_ 2218011023 -
Nama : Desta Bulan Cahyarani
NPM : 2218011023

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Media massa merupakan alat yang digunakan pers untuk menyiarkan informasi atau berita dalam berbagai bentuk. Masyarakat mempergunakan media massa untuk memperoleh informasi yang dibagikan tersebut. Oemar seno adji menjelaskan bahwa media massa dapat menyampaikan pikiran baik melalui tulisan maupun lisan. Di era globalisasi ini, terdapat berbagai media massa yang digunakan masyarakat untuk menerima berita sehingga audiensnya sangat luas dan masif. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat diketahui bahwa fungsi media massa adalah untuk hiburan, media informasi, pendidikan, dan juga kontrol sosial.
Media massa menurut penulis memang terbukti mampu berfungsi sebagai kontrol sosial. Hal ini terlihat dalam penggunaan media massa untuk menginformasikan mengenai masalah korupsi. Dalam hal ini, media massa digunakan untuk menyampaikan berbagai kasus aktual mengenai korupsi. Kemudian juga secara aktual menginformasikan mengenai pengungkapan kasus korupsi. Juga penegakan kasus korupsi mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan oleh penegak hukum mengenai korupsi. Hal ini akan mendorong penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif, karena masyarakat turut serta melakukan kontrol sosial terhadap kasus korupsi yang diberitakan di media sosial tersebut. Masyarakat senantiasa melakukan kontrol sosial karena mengikuti penegakan hukum korupsi di berbagai tingkat pemerintahan.
Terdapat berbagai berita mengenai penegakan hukum yang umumnya diinformasikan melalui media massa. Berbagai berita tersebut diklasifikasikan, yang antara lain: berita mengenai tokoh yang terkenal, skandal hukum, kasus baru yang pertama terjadi, penyusunan undang-undang, pelaksanaan undang-undang baru, sengketa antar lembaga negara, pemilihan jabatan tinggi di bidang hukum, kasus mengenai pencari keadilan, dan mengenai kinerja dari instansi hukum.
Pemberitaan mengenai hukum tentu saja mendorong kontrol sosial masyarakat di bidang hukum. Akan tetapi, mengutip pendapat dari Satjipto Rahardjo media massa banyak memberitakan persoalan hukum dengan melanggar etika. Pemberitaan mengenai kasus hukum dilakukan secara berlebihan, utamanya mengenai pemuatan foto korban, pelaku, dan penggunaan judul serta isi dengan bahasa yang tidak etis. Pemberitaan tanpa memperhatikan etis ini telah melanggar asas praduga tak bersalah yang bertentangan dengan HAM terdakwa. Kemudian, pemuatan korban secara berlebihan yang justru menyebabkan viktimisasi sekunder yang melanggar HAM korban. Terdapat berbagai pelanggaran etika-etika lainnya dalam pemberitaan di media massa yang bertentangan dengan Pancasila. Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terhadap Pancasila, khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, baik itu nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang pada akhirnya melanggar HAM.
Banyak pelanggaran etika dalam penggunaan media massa yang seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial. Dengan demikian, perlu dilakukan pemahaman etika dan penegakan aturan dalam pemberitaan mengenai hukum melalui media massa. Pemberitaan media massa ini sudah seharusnya mendasarkan pada etika Pancasila. Menentukan baik buruk dalam pemberitaan di media massa harus terlebih dahulu dinilai menggunakan etika Pancasila. Yang berarti bahwa sebelum melakukan pemberitaan, terlebih dahulu dinilai dengan menggunakan nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial. Dengan demikian, tidak ada lagi pemberitaan yang justru bertentangan dengan HAM dalam meliput kasus hukum.
Akan tetapi, kondisi media massa Indonesia saat ini belum menerapkan Pancasila sebagai sistem etika. Penulis menyatakan kesimpulannya bahwa nilai Pancasila belum diamalkan dalam media massa sebagai alat kontrol sosial. Pemberitaan di media massa masih banyak yang berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab berupa hoax yang merusak persatuan. Selain itu, banyak terjadi pelanggaran HAM dalam pemberitaan kasus hukum. Oleh karena itu, perlu dibenahi dengan mendasarkan pada etika Pancasila sehingga media massa dapat benar-benar menjadi sarana yang membantu masyarakat dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Alfiya Farah Anindhita -
Nama : Alfiya Farah Anindhita
NPM : 2218011161

Analisis jurnal pertemuan 12
a. Identitas jurnal
1. Nama jurnal : Nurani Hukum
2. Volume : 3
3. Nomor : 1
4. Halaman : 29-44
5. Tahun Penerbit : 2020
6. Judul Jurnal : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
7. Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya

b. Isi jurnal
1. Masalah penelitian :
2. Lokasi penelitian : Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
3. Metode penelitian : Metode yang digunakan adalah normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.
4. Teori yang dipakai : Pendekatan undang-undang dengan analisis dan pembahasan asas-asas, tinjauan umu Pancasila, nilai-nilai Pancasila berdasarkan Notonagoro, serta tinjauan umum mengenai media massa.
5. Hasil penelitian : pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi.

c. Kelebihan dan kekurangan
1. Kelebihan : pembahasan lengkap dan jelas serta Bahasa yang digunakan mudah dipahami.
2. Kekurangan : masih didapati penggunaan tanda baca yang salah. Kurang dijelaskan apakah metode yang digunakan berupa kualitatif atau kuantitatif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Reimma Emily Rachman -
Nama: Reimma Emily Rachman
NPM: 2218011143
Fakultas: Kedokteran
Program Studi: Pendidikan Dokter
Mata Kuliah: Pancasila
Dosen/Pengajar: Dayu Rika Perdana, S.Pd., M.Pd.

PERTEMUAN 12 - ANALISIS JURNAL

A. IDENTITAS JURNAL
1. Judul: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
2. Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
3. Nama Jurnal: Nurani Hukum
4. Volume: 3
5. Nomor: 1
6. Halaman: 29-44
7. Tahun Terbit: 2020

B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Halaman: 1 Halaman
3. Urain Abstrak: Abstrak pada jurnal tersebut disajikan dalam format Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Secara keseluruhan, jurnal ini membahas tentang penanaman nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia. Pada bagian abstrak terdapat ringkasan isi tulisan mulai dari latar belakang, metode penelitian, hingga simpulan. Abstrak pada jurnal ini ditulis menggunakan bahasa yang jelas.
4. Keyword Jurnal: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

C. METODE PENULISAN
Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait.

D. PENDAHULUAN JURNAL
• Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang sangat erat. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis.
• Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

E. PEMBAHASAN
Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
• Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).
• Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
• Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
• Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Peluang yang timbul adalah makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi dalam negeri. Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di pasaran intemasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi pasar.

Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
• Pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
• Media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk.
• Jurnalistik merupakan bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut.
• Perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik.
• Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.

2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
• Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya.
• Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
• Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Dalam konteks pemberitaan kekerasan, diperlukan penegakan aturan dan pemahaman etika yang lebih tegas serta tanggung jawab sosial pers dalam meliput berita hukum.
• Berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat.

F. KESIMPULAN
Pada bagian kesimpulan, penulis menguraikan kesimpulannya yang objektif secara pribadi. Berikut uraian kesimpulan penulis:
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.


G. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
1. Kelebihan
Pada bagian abstrak, penulis menggunakan dua format bahasa, yakni format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Hal tersebut mendukung jurnal ini untuk berpotensi menjadi rujukan secara internasional. Pada jurnal ini, nama penulis sudah dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya email serta terdapat nama lembaga dan program studi penulis jurnal. Selain itu, jurnal disajikan dengan penjelasannya yang mendetail dan judul jurnal sudah mencerminkan isi artikel karena sesuai dengan teori-teori yang relevan dalam artikel tersebut. Berdasarkan kelebihan-kelebihan tersebut, diketahui bahwa jurnal ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi.

2. Kelemahan
Terlepas dari kelebihan-kelebihan yang ada pada jurnal ini, terdapat pula kelemahan atau kekurangan, yaitu tujuan penulisan pada jurnal ini tidak tertulis secara langsung. Selain itu, terdapat beberapa kata dan tanda baca dengan kesalahan penulisan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rachman Najmu Ramadhan -
nama: Rachman Najmu Ramadhan
npm: 2218011049

tugas analisis jurnal

Praktik nilai-nilai Pancasila media dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial khususnya di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai material, nilai-nilai spiritual dan nilai-nilai esensial, yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Media Indonesia belum sampai pada suatu keadaan yang dapat membuat masyarakat merubah moralnya untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal ini tercermin dari memudarnya jiwa patriotik, berkembangnya individu individu yang liberal, berakarnya kepribadian.
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aisyah Qinthara 2258011013 -
Nama: Aisyah Qinthara Nabila Putri
NPM: 2258011013

Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila

Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia. Masyarakat tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negara, namun juga tidak lupa bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan. Causa prima atau sangkan paraning dhumadhi adalah yang tertinggi. Akal, rasa, dan karsa manusia diciptakan oleh Tuhan untuk menilai apa yang hendak dilakukan manusia sehingga terwujud sebuah tindakan. Dalam pandangan holistik, tujuan ilmu hukum adalah berupa pengungkapan kesatuan yang mendasari alam ciptaan.

sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan pada pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia apalagi dengan masuk dan dikenalnya telepon genggam, perangkat seperti laptop, maupun perangkat lain yang dapat memuat informasi didalamnya, maka seperti yang diutarakan Hoefnagels dalam buku Barda Nawawi Arief bahwa, media massa dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum.

Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Salma Adinda Hermawan -
Nama: Salma Adinda Hermawan
NPM: 2218011081

Analisis Jurnal: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Sebelum menggali pembahasan utama, tentu kita perlu mengetahui terlebih dahulu beberapa pengertian mengenai istilah-istilah yang akan menjadi bahasan utama. Yang pertama yaitu Pancasila. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup, yaitu tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Di Indonesia, Pancasila merupakan sila-sila yang mendasari hukum. Hukum sendiri merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan. Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan. Order dalam pengertian ini adalah hukum yang lebih utuh, merupakan substansi yang paling luas dan kompleks daripada segala yang biasa tampil menjadi objek ilmu hukum konvensional.

Setelah pancasila dan hukum, ada juga pers, media massa, dan jurnalistik. Menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Media massa sendiri adalah adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Selain pers dan media massa, terdapat juga jurnalistik, yaitu kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari.

Perubahan-perubahan dalam masyarakat tentu tidak bisa kita hindari lagi. Penyebab utama perubahan ini tentulah efek globalisasi dan semakin majunya teknologi. Hampir semua aspek dalam masyarakat berubah mengikuti arus kemajuan zaman, termasuk tata nilai yang ada. Tentu tidak semua perubahan tersebut mengarah pada hal yang baik, ada juga perubahan-perubahan yang justru merugikan. Maka dari itu perlu adanya kontrol sosial. Sama seperti judul, jurnal ini membahass mengenai penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia.

Media massa memiliki peran yang cukup besar dalam mengendalikan kontrol sosial. Sehingga, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Contoh kasusnya adalah pada saat pasca era reformasi, dimana lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menimbulkan adanya revolusi informasi. Namun akibat belum adanya regulasi media menyebabkan terjadinya persoalan-persoalan hukum.

Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi kontrol sosial, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Hal ini sehubungan dengan Hoefnagels yang berpendapat bahwa fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila dihubungkan dengan fungsinya dalam hal penerapan hukum, media massa di sini diharapkan dapat untuk berpengaruh terhadap pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Fitri zahra -
Nama: Fitri Az Zahra
NPM: 2258011051

Analisis Jurnal
Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Media massa terdiri dari dua jenis, yaitu pertama media tercetak seperti surat kabar, majalah, buku, dan banyak alat teknis lainnya yang dapat membawa- kan pesan-pesan untuk orang banyak, kedua media elektronik seperti radio, televisi, film. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat bahkan dalam sistem social. Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undangundang
f. Melihat penerapan undang-undang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh 2218011175 2218011175 -
Daffa Anendra Putra
2218011175

Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Komunikasi sebagai sebuah sistem bisa juga digunakan masyarakat dalam menyampaikan warisan sosial berupa nilai atau gagasan dari individu ke individu lainnya, bahkan kepada generasi lainnya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.
Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Disayangkan ketika keterikatan tersebut sampai dengan sekarang sekedar merupakan rumusan belaka, tidak nampak adanya unsur baik dari pihak ekseklitif maupun legislatif untuk merealisasikannya secara nyata alasan masyarakat sebagai pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jauh sebelumnya. Notonegoro pernah mengemukakan, bahwa apabila pelanggaran moral Pancasila itu terus menerus dilakukan banyak orang akan merusakkan derajat hidup seluruhnya, tidak hanya moral tetapi juga kultural, religius, sosial ekonomi, dan akan membawa keburukan bagi bangsa, rakyat dan negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nadia Miftahul Aini -
Nama : Nadia Miftahul Aini
NPM : 2218011157

Analisis Jurnal

Media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya, media massa dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum.

Perkembangan Media Massa di Indonesia
Peran media secara ideal adalah mewadahi atau sarana berbagi informasi, jalur komunikasi yang diperlukan untuk nentukan sikap dan menfasliitasi pembentukan opini publik dengan menempatkan diri secara independen dan otonom sehingga berbagai isu dapat diperdebatkan secara obyektif dan setara.
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
fungsi kontrol sosial media
massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Christoforus Prabowo -
Nama : Christoforus Prabowo
NPM : 2258011025

Analisis Jurnal

Media massa merupakan alat yang digunakan oleh pers untuk menyebarkan informasi dan berita dalam berbagai bentuk. Orang menggunakan media massa untuk berbagi informasi. Oemar Seno Adji menjelaskan bahwa media massa dapat menyampaikan pikiran baik secara tertulis maupun dengan kata-kata. Di era globalisasi saat ini, terdapat berbagai media massa yang digunakan oleh masyarakat untuk menerima informasi, sehingga khalayaknya sangat besar dan besar. Berdasarkan hukum bilangan. 40 tahun 1999 tentang jurnalistik, terlihat bahwa fungsi media massa adalah hiburan, berita, pendidikan dan juga kontrol sosial.
Menurut penulis, ada bukti bahwa media massa dapat memainkan peran kontrol sosial. Hal ini terlihat dari penggunaan media massa untuk memberitakan isu korupsi. Dalam hal ini, media massa digunakan untuk menyampaikan berbagai kasus korupsi aktual. Kemudian ada juga informasi tentang pengungkapan kasus korupsi. Selain itu, penegakan kasus korupsi mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan oleh penegak hukum terkait korupsi. Hal ini akan mendorong penerapan hukum secara objektif, karena masyarakat berpartisipasi dalam kontrol sosial atas kasus korupsi yang diberitakan di media sosial. Warga negara selalu melakukan kontrol sosial karena mereka memantau penerapan undang-undang korupsi di berbagai tingkat pemerintahan.

Banyak sekali informasi tentang penegakan hukum yang sering disebarluaskan oleh media. Berbagai berita dikategorikan, antara lain:
berita tentang selebritas, skandal pengadilan, kasus baru pertama yang muncul, penyusunan undang-undang, penerapan undang-undang baru, perselisihan antar lembaga negara, pemilihan pejabat tinggi untuk posisi di bidang hukum, masalah terkait mereka yang mencari keadilan, dan kinerja badan peradilan.

Pemberitaan hukum tentu mendorong kontrol sosial masyarakat di bidang hukum. Namun, mengutip pendapat Satjipto Rahardjo, media massa kerap memberitakan persoalan hukum akibat pelanggaran etika. Pemberitaan kasus pengadilan berlebihan, terutama dalam hal mengunggah foto korban dan pelaku serta menggunakan judul dan konten dalam bahasa yang tidak etis. Laporan etik ini melanggar asas tidak bersalah, bertentangan dengan hak asasi manusia terdakwa. Kedua, kelebihan korban menyebabkan korban sekunder, melanggar hak asasi korban. Masih banyak pelanggaran etika lainnya dalam pemberitaan media yang bertentangan dengan Pancasila. Kondisi ini mengarah pada pelanggaran terhadap Pancasila, terutama nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang dapat berupa nilai material, nilai spiritual, dan nilai kehidupan yang pada akhirnya melanggar hak asasi manusia.

Banyak pelanggaran etika dalam penggunaan media massa yang berfungsi sebagai kontrol sosial. Oleh karena itu, perlu memahami etika dan menerapkan aturan dengan melaporkan hukum melalui media. Pemberitaan media harus didasarkan pada etika Pancasila. Penentuan benar atau salah dalam pemberitaan media harus dinilai terlebih dahulu dengan menggunakan etika Pancasila. Artinya, sebelum diberitakan, terlebih dahulu dievaluasi nilai sakral, nilai kemanusiaan, nilai solidaritas, nilai kerakyatan dan nilai keadilan sosial. Dengan demikian, tidak akan ada berita yang justru bertentangan dengan hak asasi manusia dengan memberitakan persidangan.
Namun, situasi media Indonesia saat ini belum menerapkan Pancasila sebagai sistem etika. Penulis menyimpulkan bahwa nilai Pancasila belum dipraktikkan di media sebagai alat kontrol sosial. Di media massa, masih banyak informasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab berupa hoax yang merusak persatuan. Selain itu, banyak pelanggaran HAM dalam mengadukan kasus-kasus pengadilan. Oleh karena itu, harus didekati berdasarkan etika Pancasila agar media massa benar-benar dapat menjadi sarana pendamping masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Adlia Faisa Priscilla -
Nama : Adlia Faisa Priscilla
NPM : 2218011087

Judul: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Ringkasan:
Masyarakat selalu mengalami perkembangan dan menciptakan perubahan serta didukung oleh perkembangan teknologi. contoh perkembangan teknologi adalah media massa atau wahana komunikasi massa agar masyarakat dapat berkomunikasi satu sama lain yan bersifat tersebar dan serentak. Media massa dapat digunakan sebagai alat kontrol sosial yang berpengaruh sangat kuat.

media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang. Sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan
b. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Namun, pengamalan nilai pancasila belum tercermin dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana contoh Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Fadhil Ar-rafi -
Nama: Muhammad Fadhil Ar-rafi
NPM: 2218011173

Analisis Jurnal
Jurnal ini secara keseluruhan berisikan tentang peran media massa sebagai salah satu alat untuk menanamkan moral dan etika kepada masyarakat Indonesia. Media massa sendiri merupakan suatu alat untuk mendukung hukum pidana, dalam bidang hukum pidana, Media massa sangat diperlukan untuk mencegah kejahatan. Hal ini dikarenakan kebijakan hukum tidak selamanya dapat menjadi sarana utama untuk menekan kejahatan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan melihat apakah terdapat norma-norma dalam media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa media massa belum melakukan perannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan melalui nilai-nilai Pancasila akan tetapi media massa malah memberikan sutau informasi yang diragukan kebenarannya, memuat berita sebagai pemuas informasi saja, serta terkadang terdapat acara di televisi yang tidak memiliki manfaat seperti mengundang artis tiktok viral karena jogetannya akan tetapi anak-anak indoensia yang berprestasi malah dibiarakan begitu saja, padahal mereka dapat dijadikan motivasi bagi anak-anak Indonesia lain untuk dapat berprestasi seperti mereka, kebalikannya saat ini banyak artis-artis media sosial yang dijadikan idola oleh anak muda Indonesia yang terkadang tidak memiliki etika atau moral dan itu dijadikan sebagai contoh oleh banyak anak muda saat ini. Hal ini dapat terjadi karena media massa banyak memberikan informasi atau acara sebagai pemuas penonton saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Sebenarnya media massa memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Media massa merupakan bagian dari pers, dimana media berperan sebagai perantara pers dalam siaran berita dalam berbagai bentuk. Media massa merupakan alat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, media massa memiliki fungsi atau peran penting dalam berbagi informasi dengan khalayaknya, yang merupakan istilah bagi konsumen media.

Pada masa perjuangan, pengaruh pers sangat kuat dan tidak seperti masa kini, pers cenderung mencari keuntungan. Meskipun demikian, jika dibiarkan tanpa mencari keuntungan, maka pers masa kini juga tidak dapat bertahan.

Menurut Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, pers memiliki peranan sebagai berikut :
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Dapat disimpulkan bahwa saat ini media massa belum menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia. Bahkan terkadang berita yang disebarkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab tidak diketahui kebenarannya. Sebagai masyarakat kita sudah seharusnya dapat memilah dan menyaring informasi yang datang kepada kita. Kita tidak bisa menerima dan percaya semua informasi yang masuk tanpa diketahui kebenarannya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa saat ini kebanyakan hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia saat ini belum dapat menjadi suatu alat untuk mengubah moral dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, hal ini terbukti dengan lunturnya rasa persatuan dan kesatuan antar masyarakat dan meningkatnya sifat-sifat individualis dalam masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rio Sanjaya -
Nama : Rio Sanjaya
NPM : 2258011037

Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada.Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki.Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.

Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Dimana untuk surat kabar sebagai bagian dari media cetak pengertiannya adalah “lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca.” Sementara untuk definisi televisi sebagai bagian dari media elektronik berdasarkan Pasal 1 Butir 4 Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran adalah “media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.” Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.

Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.
Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia.
Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.
Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.

Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undang-undang
f. Melihat penerapan undangundang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Luthfi Shiba Andana -
Nama: Luthfi Shiba Andana
NPM: 2218011103
Pertemuan 12 - Tugas Analisis Jurnal

Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah, komik, dan sebagainya, sudah diteliti oleh ilmuwan sejak pecahnya Perang Dunia Pertama. Tidak heran bahwa pada masa itu, hampir semua orang menganggap media massa pengaruhnya sangat kuat, hal ini disebabkan adanya propaganda militer yang mendominasi pada masa perang. Dari beberapa paparan pendapat, diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Komunikasi sebagai sebuah sistem bisa juga digunakan masyarakat dalam menyampaikan warisan sosial berupa nilai atau gagasan dari individu ke individu lainnya, bahkan kepada generasi lainnya. Penyampaian informasi kepada komunikasi itu membutuhkan sebuah sarana, media massa adalah sarananya. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Husaini Gustiar -
Nama: Husaini Gustiar
NPM: 2218011125

Analisis Jurnal

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila yang menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia.

Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Pengamalan nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Jadi, pada masa sekarang, tinggal bagaimana kita memaknai nilai-nilai Pancasila tersebut dan merealisasikannya dalam pemikiran serta perilaku sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Alfy Rosfita -
Alfy Rizka Silfa Rosfita
2218011119

Media massa di Indonesia merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh 2218011009 Riadhatil Qalbi Nashelf -
Nama : Riadhatil Qalbi Nashelf
NPM : 2218011009
Analisis Jurnal Pertemuan 12 “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia”

Media massa adalah suatu alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan sebagai wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, pers bertangggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut. Media massa dapat berupa media cetak atau elektronik, informasinya dapat diterima secara serentak dan sesaat.
Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan edukasi kepada masyarakat umum. Fungsi kontrol oleh pers semestinya sejalan dengan fungsi edukasi, artinya pers tetap perlu memberikan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah namun tetap memberikan edukasi terhadap isu dan kebijakan yang berkembang, bukannya malah menggiring opini masyarakat. Kerja sama media massa dengan penegak hukum dapat mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama diantara semua lembaga penegak hukum.
Media massa dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, namun sayangnya belum terlaksana dengan baik di Indonesia secara menyeluruh. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya berita-berita hoax yang beredar di masyarakat, banyaknya berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya, berita yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kemudian juga sangat disayangkan bahwa masyarakat menelan mentah-mentah informasi tersebut tanpa menelusuri lebih lanjut keberannya. Padahal sudah seharusnya kita meneliti kembali info yang kita dapatkan sebelum dipercaya.
Sampai saat ini terlihat bahwa media massa hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat. masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya tanpa mengedukasi pribadinya. Media massa belum bisa sampai pada keadaan yang dapat mengubah moral masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh 2258011045 2258011045 -
Nama: Muhammad Adil Ramadhan
NPM: 2258011045
Analisis Jurnal
Media massa merupakan salah satu pendukung dalam kebijakan hukum di bidang hukum pidana yaitu pencegahan hukum. dalam peran itu diperlukan penerapan nilai pancaasila agar informasi yang disampaikan dilakukukan bnar dan jujur. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi yang bisa disalurkan lewat berbagai media. dengan munculnya reformasi kebebasan pers pun diterapkan tetapi dengan aturan. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Tetapi masih ada saja media massa yang menyalahkan haknya dengan memberi ipermasalahan yang sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak sesuai dengan fakta. Bisa kita simpulkan bahwa nilai pancasila pada media massa untuk kontrol sosial belum penuh diterapkan karena seringnya tersebar berita palsu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Jedo Muchamad Tias Temun -
Nama : Jedo Muchamad Tias Temun
NPM : 2218011039

Tugas Analisis Jurnal
Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila yang dapat digunakan sebagai sebuah pandangan hidup yang berarti pancasila dijadikan sebagai pedoman di setiap hal yang kita lakukan. Jadi sikap kita sebagai warga negara Indonesia juga harus mencerminkan nilai-nilai yang ada pada setiap butir Pancasila. Artinya pancasila merupakan sebuah Falsafah Hidup. kata Falsafah atai filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata kata (philia= persahabtan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Notonagoro juga menjelaskan mengenai nilai-nilai pancasila dengan membaginya kedalam 3 kelompok :
1. Nilai Materiil = Segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. Nilai Vital = Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan
3. Nilai Kerohanian = Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai nilai pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma pancasila dapat ditemukan melalui hakikat isi pancasila.
- Hakikat pertama = Yakni Hakikat Tuhan
- Hakikat kedua = Hakikat manusia
- Hakikat ketiga = Hakikat satu
- Hakikat keempat = Rakyat
- Hekikat kelima = Hakikat adil
Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai nilai teresebut maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika pancasila.

Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
Kata ''Media'' berati alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. sedangkan kata ''massa'' berati agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. sementara pengertian ''media massa'' adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
pengertian pers dapat diuraikan dalam arti sempit dan luas
-Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis.
-Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata kata tertulis maupun dengan kata kata lisan.

Dalam fungsinya untuk mengatur kontrol sosial, media massa menjadi sarana preventif dengan memuat dan memperbaharui berita mengenai kejahatan beserta hukuman yang mereka dapatkan sehingga memberi pandangan kepada masyarakat, dan juga sebagai sarana penegakan HAM dan nilai-nilai Pancasila, misalnya media massa mengungkap suka duka dari sebuah kasus sehingga dapat menggugah masyarakat sekaligus bentuk kritik kepada berjalannnya sistem hukum yang mana efeknya bisa membantu para pejuang keadilan. Diharapkan dengan pengawalan kasus yang terjadi bisa mengedukasi masyarakat mengenai perundang-undangan dan juga menimbulkan rasa takut kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak kejahatan tersebut. Walaupun faktanya media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, tetapi fungsi media sebagai kontrol sosial memang baik adanya dan harus dilakukan sembari menebar nilai nilai Pancasila agar hasil yang didapatkan dapat efektif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Zahra Ramadhani Fatwa_ 2218011123 -
Zahra Ramadhani Fatwa
2218011123
Analisis Jurnal

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.
Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Meffa Arindya Maliandary -
Nama : Meffa Arindya Maliandary
NPM : 2218011169

Analisis Jurnal

1. Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
2. Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
3. Isi Jurnal :
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).26 Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Dalam konteks pemberitaan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa media massa maka diperlukan penegakan aturan dan pemahaman etika yang lebih tegas,tanggung jawab sosial pers dalam
meliput berita hukum yaitu :71
a. Dalam peliputan berita hukum, pers harus tetap berpedoman pada dua aspek, yaitu aspek idiil dan aspek komersial. Keduanya berkaitan satu dengan yang lainnya dan mutlak untuk menegakkan eksistensi pers, agar ia mampu melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya. Hal
tersebut hanya dapat terwujud
bila para penyelenggara mampu
mempertemukan secara
harmonis atau menyelaraskan
kedua aspek tersebut di dalam
pelaksanaannya.
b. Di dalam menyajikan suatu
informasi tidak diharapkan yang
terlalu serius, dengan gaya yang
memaksa pembaca selalu
mengerutkan dahinya. Ia juga
tidak hanya memusatkan diri
pada upaya membentuk opini
masyarakat. Pers dengan media massanya perlu pula
memberikan suatu hiburan segar
kepada para pembacanya, tanpa
harus tergelincir dalam sensasi,
yakni tulisan-tulisan yang baik isi
maupun penulisannya dapat
merangsang atau
membangkitkan emosi yang
tidak sehat pada rata-rata
pembacanya.
c. Selain memiliki integritas
profesional yang tinggi, para
wartawan diharapkan dapat
meningkatkan kemampuan baik
lewat pendidikan atau retraining,
oleh karena hanya dengan
demikian ia dapat melakukan
fungsinya dengan baik. Dalam
meliput berita hukum yang
menyangkut tubuh, kesehatan
dan nyawa manusia kalangan
pers diharapkan memiliki
pengetahuan ilmu kedokteran
forensik praktis agar dapat
memberikan informasi yang baik
dan benar.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nandini Amerta Putri 2218011093 -
Nama : Nandini Amerta
NPM : 2218011093

Analisis Jurnal Pertemuan 12

Semakin berkembangnya masyarakat, semakin gencar pula media massa digunakan dalam masyarakat. Media massa dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat karena pengaruhnya yang sudah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang penting dalam kontrol sosial. Media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum dan sebagai pendukung kebijakan hukum pidana.
Media massa merupakan bagian dari pers yang berfungsi untuk memancarkan pikiran, perasaan, aspirasi dan gagasan masyarakat.

Namun, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Pemahaman dan pengamalan akan nilai-nilai Pancasila akan mendorong seseorang untuk bersikap lebih kritis terhadap berita yang diterimanya. Beretika sesuai nilai dasar Pancasila akan membentuk masyarakat yang mampu untuk mengetahui apa yang baik dan buruk, serta memilih untuk bertingkah laku baik. Hal ini diperlukan karena media massa tetap memiliki sisi negatif. Oleh karena itu, kita perlu bijaksana dan sadar dalam menerima suatu berita. Selain itu, kerjasama antara pemerintah dan pihak media massa agar bersama sama dapat mewujudkan media massa yang lebih sehat, inovatif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat sangat diperlukan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Thamara Az Zahra -
Nama : Thamara Az Zahra
NPM : 2258011049

Analisis Jurnal

Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
pancasila dalam pengertiannya sebagai pandangan hidup asal usulnya dari falsafah hidup. kata falsafah atai filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata kata (philia= persahabtan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). notonagoro menjelaskan mengenai nilai nilai pancasila dengan membaginya kedalam 3 kelompok :
1. nilai materiil = segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital = segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan
3. nilai kerohanian = segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai nilai pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. norma pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi pancasila.
- hakekat pertama = yakni hakekat Tuhan
- Hakekat kedua = hakekat manusia
- hakekat ketiga = hakekat satu
- hakekat keempat = rakyat
- hekekat kelima = hakekat adil
dengan memahami serta menerapkan dasar nilai nilai teresebut maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika pancasila.

Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
kata ''media'' berati alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. sedangkan kata ''massa'' berati agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. sementara pengertian ''media massa'' adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
pengertian pers dapat diuraikan dalam arti sempit dan luas
-pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis
- pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata kata tertulis maupun dengan kata kata lisan.
media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut.
a. media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan negara.
b. pemilik media memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. bagi kalangan masyarakat berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.

Peran Media Massa Dalam Kontrol Sosial
1. informasi atau berita berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik praktik korupsi
2. pengungkapan dan peliputan kasus kasus korupsi dan modus operandi dari praktik praktik korupsi
3 mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif
4. pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pemasyarakatan.
fungsi kontrol sosial media massa terkait tindak pidana korupsi yaitu dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan permasyarakatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ruchpy Cahya Putra -
Nama : Ruchpy Cahya Putra
NPM. : 2218011031

Pancasila memiliki pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu
nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia; nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas; nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat bahkan dalam sistem social. Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Michelle Sabrina -
Nama : Michelle Sabrina
NPM : 2218011127

Tugas Analisis Jurnal Pertemuan 12

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Media masa merupakan sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Peran dari media masssa tercantum pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Media massa diharapkan dapat mencegah terjadinya kejahatan di Indonesia, contohnya dengan cara melibatkan tokoh atau orang terkenal maupun dengan meliput proses pembuatan hukum karena undang-undang tidak selamanya dapat menekan angka kejahatan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh FAALIH MATHUL HAJARIYAH -
Nama : Faalih Mathul Hajariyah
NPM : 2258011031
ANALISIS JURNAL

PENANAMAN NILAI NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan internasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia yang individualis. Globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terutama teknologi komunikasi. Dampak positif dari adanya globalisasi ini adalah semakin terbukanya peluang pasar internasional bagi hasil produksi dalam negeri dan dampak negatif dari adanya globalisasi adalah munculnya pengelompokan antar-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi pasar.
Nilai - nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan ada istiadat. Oleh karena itu kedudukan nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila, berikut adalah hakekatnya :
* Hakekat pertama yaitu hakekat Tuhan
* Hakekat kedua yaitu hakekat manusia
* Hakekat ketiga yaitu hakekat satu
* Hakekat keempat yaitu hakekat rakyat
* Hakekat kelima yaitu hakekat adil

1). Perkembangan Media Massa di Indonesia
Media massa merupakan bagian dari pers dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa sendiri ilmunya merupakan kajian dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik.

2). Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam undang-undang pers dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sehubungan dengan pendapat Hoefnagels bahwa fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila dihubungkan dengan fungsinya dalam penerapan hukum, media massa di sini diharapkan dapat untuk berpengaruh terhadap pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum. Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat preventif dapat diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru memercayai hal tersebut. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik dan berkembangnya manusia individual-liberalistik, serta masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Amanda Putri Zain -
Nama : Amanda Putri Zain
NPM : 2218011159

PENANAMAN NILAI NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Kemajuan teknologi yang menjadikan sosial media atau media massa sebagai alat komunikasi utama yang ditujukan bagi semua kalangan saat ini telah memberikan dampak dan perubahan yang cukup besar. Informasi bisa didapatkan secara cepat dan serentak dan langsung disebarkan kepada banyak orang dalam waktu bersamaan pula.

Mau tidak mau segala aspek kehidupan pun bisa kita akses melalui sosial media bahkan politik sekalipun

Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.

Selain itu fungsi media massa bisa menjadi kontrol sosial, sarana pendidikan, kesenian, dan diharapkan dapat mencegah kejahatan 
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ilma Nafia -

Nama : Ilma Nafia

NPM : 2218011149

 

Tugas Pancasila Pertemuan 12 : Analisis Jurnal


Media massa merupakan alat atau sarana yang digunakan khalayak untuk berkomudikasi yaitu mendapatkan informasi dan menyampaikan  kepada khalayak umum atau masyarakat luas. Media massa dapat mempengarui penegakan hukum, dimana media massa dapat mempengaruhi sudut pandang audiensnya terhadap poin-poin tertentu, namun hal ini sangat minim karena berbeda dari metode dan kondisi audiensnya, tergantung bagaimana audiens menerima infromasi yang disajikan media massa. Media massa dapat menjadi pendukung kebijakan hukum pidana yang memberikan peran pencegahan kejahatan.

              Pancasila isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, kita harus memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.

              Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.

Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :

a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.

b. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.

Adapun regulasi, kebijakan perundang-undangan, peraturanperaturan mengenai media merupakan refleksi keterlibatan kalangan kelas dominan (dominant class) dalam kehidupan media massa. Sementara kalangan masyarakat umum (subordinate class) mengharapkan media massa mewakili dirinya sebagai alat kontrol sosial dan perubahan

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Siti Naya Avivah -
Siti Naya Avivah

2258011007

Analisis Jurnal

Pancasila sebagai pandangan hidup memiliki arti sebagai suatu landasan yang mengandung nilai-nilai sebagai tolak ukur untuk penimbangan dan pemutusan benar atau salah, baik atau buruknya sesuatu. Maka dari itu, nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang senantiasa diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi yang terdiri dari hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Hakikat Tuhan dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lainnya.

Hakikat manusia menurut Notonegoro dibagi menjadi dua, yaitu teori monodualisme yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan dan monopluralisme yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan. Hakekat satu menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi. Hakekat rakyat yang menunjukkan segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Hakikat Adil memiliki arti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan seimbang.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Joice Selma Teofani -
Nama: Joice Selma Teofani
NPM: 2218011147

ANALISIS JURNAL

Dalam bidang hukum pidana, media massa merupakan pendukung kebijakan peradilan pidana dan berperan dalam pencegahan kejahatan. Pencegahan media massa sangat dianjurkan karena kebijakan peradilan pidana tidak selalu menjadi sarana utama untuk menekan kejahatan. Namun peran tersebut harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap orang Indonesia. Praktik nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa dalam pemberitaan informasi belum dilaksanakan. Masih banyak berita yang belum terkonfirmasi yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuasan informasi tanpa mengedepankan pembentukan tokoh-tokoh sosial yang berjiwa Pancasila.

Landasan bersifat permanen, ajaran yang menjadi pedoman, dan pegangan dalam melakukan perbuatan. Ada hubungan yang sangat erat antara basis dan tujuan. Jika liberalisme menjadi dasarnya, maka tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat liberal. Jika fondasinya adalah fasisme, maka tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat fasis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, dan tujuan yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Pengertian media massa, bila diturunkan dari kata “media” itu sendiri, berarti alat, corong, sarana, jalan, media, penghubung, perangkat, perantara, perangkat, saluran, sarana, sarana. Kata "massa" berarti agregat, tubuh, subjek, kompleks, menggumpal, korpus, keterikatan, publik, materi. Istilah “media massa” sendiri merupakan wahana dan saluran formal sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

Tidak semua orang mengetahui hukum, namun berkat media, kita dapat mengetahui hukum dengan membaca atau mendengarkan informasi. Kedengarannya seperti sebuah solusi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan hukum akan terus muncul sebagai tatanan jika esensi Pancasila tidak ditanamkan dengan baik dalam diri seseorang yang terdiri dari hakikat ketuhanan, hakikat Yang Esa, hakikat manusia, dan hakikat keadilan. Inti dari Regulasi Pancasila adalah Standar Pancasila. Secara hipotetis, norma-norma Pancasila harus menjadi tolok ukur untuk semua penilaian terhadap semua kegiatan pemerintahan, sosial, dan individu di Indonesia.

Pancasila dalam pengertian ini memiliki muatan berupa nilai. Nilai adalah pemahaman filosofis, kriteria untuk mempertimbangkan dan memutuskan sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro membagi nilai-nilai Pancasila menjadi tiga kategori.
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang melayani unsur manusia
2. segala sesuatu yang layak untuk hidup, yaitu segala sesuatu yang membantu manusia untuk melakukan kegiatan dan kegiatan
3. Nilai-nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Norma pancasila dapat ditemukan melalui intisari muatan pancasila. Esensi pertama adalah esensi Tuhan. Esensi kedua adalah kemanusiaan. Esensi ketiga, esensi Yang Esa. Kata "satu" berarti yang tak terpisahkan. Esensi keempat, atau rakyat, berarti seluruh penduduk negara, bawahan, rakyat jelata, atau rakyat biasa. Dan esensi kelima adalah keadilan, tidak diperlakukan sepihak, sewenang-wenang, seimbang atau egaliter. Khususnya di Indonesia.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial belum sepenuhnya dilakukan. Berita yang disebarluaskan kepada masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama nilai-nilai material, spiritual dan vital, dan mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Masih minimnya pengamalan jiwa pancasila dibuktikan dengan masih adanya pesan-pesan yang menyesatkan. Media massa di Indonesia belum mampu mengubah moral masyarakat dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Kepentingan individu atau kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Arwajauza Muhammad Bayzoni 2218011171 -
Nama : Arwajauza Muhammad Bayzoni
NPM : 2218011171

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonom
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rijal Rahman Hakim -
Nama : Rijal Rahman Hakim
NPM : 2218011191

ANALISIS JURNAL

Dasar dari negara Indonesia adalah Pancasila. Dengan hal itu, Indonesia memiliki tujuan untuk menjadikan masyarakat nya menganut nilai-nilai Pancasila. Untuk mewujudkan mimpi tersebut dapat dibantu dengan kehadiran media massa baik berupa media cetak ataupun elektronik. Media massa dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat mulai dari gagasan, pandangan, dan bentuk suara dan gambaran secara umum. Pengaruhnya pun juga dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari dengan adanya kehadiran iklan, artikel, dan berita yang sudah dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pancasila sebagai pandangan hidup memiliki nilai-nilai untuk dijadikan tolak ukur baik buruknya suatu keputusan. Pertama, Nilai materiil merupakan suatu hal yang berguna bagi manusia. Kedua, nilai vital yang berguna untuk menjalankan kegiatan ataupun aktivitas. Terakhir, nilai kerohanian yang berhubungan langsung dengan agama dan kepercayaan manusia.

Kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan. adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya Kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum. Sisi sebaliknya, media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ginting, Arron Nathaniel -
Ginting, Arron Nathaniel
2218011131

Analisis Jurnal
“PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA”

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang bersifat tetap yang berfungsi untuk menimbang benar salah baik buruk, oleh karena itu Pancasila Harus diterapkan menjadi tolok ukur bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Notonegoro menjelaskan nilai Pancasila menjadi 3 kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia

Media massa merupakan sarana perolehan informasi bagi masyarakat umum maupun anonim yang memiliki fungsi dan peranan yang besar. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat memengaruhi kehidupan sosial politik.

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai
1.bmedia informasi
2. pendidikan
3. hiburan
4. kontrol sosial (kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya).

Peranan Pers Nasional adalah sebagai berikut:
1.Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
3.Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
4.Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Sandrina Audy Aprilia -
Sandrina Audy Aprilia
2218011003

Pancasila adalah pedoman hidup. Pancasila dalam pengertian ini memiliki muatan berupa nilai. Nilai adalah pemahaman filosofis, kriteria untuk mempertimbangkan dan memutuskan sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro memaparkan nilai Pancasila dalam tiga kategori. Nilai-nilai kehidupan, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia agar dapat melakukan kegiatan dan kegiatan.
3. Nilai-nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang melayani kerohanian manusia.
Norma pancasila dapat ditemukan melalui intisari muatan pancasila. Esensi pertama adalah esensi Tuhan. Sifat kedua, sifat manusia. Esensi ketiga, esensi Yang Esa. Esensi keempat, atau orang, berarti semua penduduk negara, bawahan, orang biasa, atau orang biasa. Dan hakikat kelima adalah hakikat keadilan, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, tidak seimbang dan tidak seimbang. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai inti tersebut, maka segala kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, dan perseorangan di Indonesia dapat disebut sebagai kegiatan yang beretika Pancasila.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial belum sepenuhnya dilaksanakan, khususnya di Indonesia. Berita yang disebarluaskan kepada masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang justru mempercayainya, tanpa menelusuri berita atau sumber beritanya. Hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama nilai-nilai material, spiritual dan vital, dan mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Belum terpraktikkannya semangat Pancasila dibuktikan dengan adanya pesan-pesan yang menyesatkan. Media massa di Indonesia berada dalam kondisi mampu mengubah moral masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila yang tercermin dari kemerosotan patriotisme, berkembangnya liberal individu, dan transmisi kepentingan individu atau kolektif. belum. bangsa dan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Sabrina Aulia Putri -
Sabrina Aulia Putri
2218011097

Analisis Jurnal

Pancasila sebagai pandangan hidup memiliki arti sebagai suatu landasan yang mengandung nilai-nilai sebagai tolak ukur untuk penimbangan dan pemutusan benar atau tidak, baik atau buruknya sesuatu. Maka dari itu, nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang senantiasa diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi yang terdiri dari hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Hakikat Tuhan dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lainnya.

Hakikat manusia menurut Notonegoro dibagi menjadi dua, yaitu teori monodualisme yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan dan monopluralisme yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan. Hakekat satu menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi. Hakekat rakyat yang menunjukkan segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Hakikat Adil memiliki arti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan seimbang.

Pemanfaatan media massa adalah penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aliya Rifani Az Zahra -
Nama: Aliya Rifani Az Zahra
NPM: 2218011017

Analisis Jurnal

Hukum adalah suatu ajaran dasar yang menjadi tatanan, pedoman, pegangan dalam melakukan sesuatu. Menurut Sudjito (2016), hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan. Seperti yang diajarkan oleh Satjipto Rahardjo, bernegara hukum
seharusnya memaknai hukum sebagai
tatanan, meliputi tatanan transedental,
tatanan sosial maupun tatanan politik.

Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media
cetak atau elektronik, sehingga pesan
informasi yang sama itu dapat diterima
secara serentak dan sesaat (Putra,2012).
Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media
massa, baik cetak maupun elektronik
untuk tujuan tertentu (Budiyono, 2013).

Pancasila adalah falsafah hidup masyarakat Indonesia, yang artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan tolak ukur untuk memutuskan benar salahnya suatu perilaku. Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :28
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
(Sudjito, 2015)

Dari eksperimen yang terdapat di jurnal yang diberikan, didapatkan hasil bahwa media massa hanya sebagai pemuas keingintahuan masyarakat saja, belum sampai tahap dapat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai pancasila. Hal tersebut dibuktikan dengan masyarakat yang masih bersifat individualistik yang mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan bersama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Dafa Ananta -
Nama : Muhammad Dafa Ananta
NPM : 2258011047

Analisis Jurnal

Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Nama penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Nama Jurnal : Nurani Hukum
Volume, No, Halaman : Vol. 3 No. 1 Juni 2020. ISSN. 2655-7169, Halaman 29-44
Tahun : 2020

Pancasila sebagai sebuah pandangan hidup mengandung nilai-nilai yang dapat menjadi tolak ukur untuk menimbang-nimbang atau mengukur apakah suatu hal dapat disebut benar atau salah dan baik atau buruk. Pancasila mengandung norma-norma dan pedoman yang penting untuk kita terapkan sehari-hari. Nilai-nilai kenormaan Pancasila dapat kita temukan melalui hakikat isi dari Pancasila itu sendiri yang terdiri dari hakikat tuhan, hakekat manusia, hakikat satu, hakikat rakyat, serta hakikat adil. Hakikat tuhan dapat diartikan melalui sifat-sifat ketuhanan seperti Maha Mengetahui, Maha Adil, dan Maha Bijaksana. Hakikat manusia menurut Notonegoro dibagi menjadi dua, yaitu teori monodualisme yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan dan monopluralisme yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan. Hakikat satu menunjukkan sesuatu yang berbentuk kesatuan dan tidak dapat dibagi-bagi. Hakikat rakyat menunjukkan segenap penduduk suatu negara. Hakikat adil yang berarti seimbang, tidak berat sbeelah, dan tidak sewenang-wenang.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Ketika membahas media massa,maka akan terkait juga dengan pers. media massa sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Gloria Bethsaida Cahayati Barus -
Nama : Gloria Bethsaida Cahayati Barus
NPM : 2258011027

Pancasila sebagai sebuah pandangan hidup mengandung nilai-nilai yang dapat menjadi tolak ukur untuk menimbang-nimbang atau mengukur apakah suatu hal dapat disebut benar atau salah dan baik atau buruk. Pancasila mengandung norma-norma dan pedoman yang penting untuk kita terapkan sehari-hari. Nilai-nilai kenormaan Pancasila dapat kita temukan melalui hakikat isi dari Pancasila itu sendiri yang terdiri dari hakikat tuhan, hakekat manusia, hakikat satu, hakikat rakyat, serta hakikat adil. Hakikat tuhan dapat diartikan melalui sifat-sifat ketuhanan seperti Maha Mengetahui, Maha Adil, dan Maha Bijaksana. Hakikat manusia menurut Notonegoro dibagi menjadi dua, yaitu teori monodualisme yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan dan monopluralisme yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan. Hakikat satu menunjukkan sesuatu yang berbentuk kesatuan dan tidak dapat dibagi-bagi. Hakikat rakyat menunjukkan segenap penduduk suatu negara. Hakikat adil yang berarti seimbang, tidak berat sbeelah, dan tidak sewenang-wenang.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.