DELIK DALAM KUHP
Pengertian Delik menurut KBBI adalah perbuatan yang dapat dikenakkan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana, Sedangkan menurut istilah ini juga disebut dengan perbuatan pidana, peristiwa pidana ataupun tindak pidana strafbaar feit merupakan bahasa belanda dari delik.
Anda tidak dapat membuat diskusi karena Anda bukan anggota grup mana pun.
Grup terlihat: Semua peserta
(Belum ada berita yang dikirim.)