DELIK DALAM KUHP
Pengertian Delik menurut KBBI adalah perbuatan yang dapat dikenakkan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana, Sedangkan menurut istilah ini juga disebut dengan perbuatan pidana, peristiwa pidana ataupun tindak pidana strafbaar feit merupakan bahasa belanda dari delik.
You are not able to create a discussion because you are not a member of any group.
Visible groups: All participants
(No announcements have been posted yet.)