FORUM 2

FORUM 2

Number of replies: 6
In reply to First post

Re: FORUM 2

Dewi Patimah 1912011008 གིས-
Nama : Dewi Patimah
Npm : 1912011008

sumber utama Hukum Humaniter Internasional adalah Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, konvensi den Haag 1907 dan adapun sumber umum hukum humaniter yaitu Konvensi internasional, prinsip -prinsip umum, kebiasaan internasional dan keputusan pengadilan serta ajaran para ahli.
In reply to First post

Re: FORUM 2

Eva Gresya Sinurat གིས-
Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Konvensi Den Haag 1907,Perjanjian internasional, baik bersifat umum maupun khusus yang membentuk aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh masyarakat internasional; Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum;
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab; Keputusan-keputusan Mahkamah dan ajaran dari para ahli yang sangat kompeten dari berbagai bangsa, sebagai sumber hukum tambahan untuk menentukan supremasi hukum.