FORUM 2

FORUM 2

FORUM 2

Number of replies: 6

Sebutkan sumber hukum humaniter

In reply to First post

Re: FORUM 2

by Febi Mahdalena 1912011275 -
Sumber-sumber paling utama adalah:
1. Konvensi Jenewa 1949
2. Protokol Tambahan 1977, lalu
3. Konvensi Den Haag 1907

Lalu yang lebih umum:
1. Konvensi Internasional
2. Kebiasaan Internasional
3. Prinsip-Prinsip umum
4. Keputusan pengadilan dan ajaran para pakar yang diakui
In reply to First post

Re: FORUM 2

by Dewi Patimah 1912011008 -
Nama : Dewi Patimah
Npm : 1912011008

sumber utama Hukum Humaniter Internasional adalah Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, konvensi den Haag 1907 dan adapun sumber umum hukum humaniter yaitu Konvensi internasional, prinsip -prinsip umum, kebiasaan internasional dan keputusan pengadilan serta ajaran para ahli.
In reply to First post

Re: FORUM 2

by Henokh Henokh -
Sumber HHI adalah Den Haag 1907, Jenewa 1949, Protokol tambahan 1977, serta konvensi atau perjanjian terkait antara negara dan kebiasaan internasional yang telah berlaku
In reply to First post

Re: FORUM 2

by Eva Gresya Sinurat -
Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Konvensi Den Haag 1907,Perjanjian internasional, baik bersifat umum maupun khusus yang membentuk aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh masyarakat internasional; Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum;
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab; Keputusan-keputusan Mahkamah dan ajaran dari para ahli yang sangat kompeten dari berbagai bangsa, sebagai sumber hukum tambahan untuk menentukan supremasi hukum.
In reply to First post

Re: FORUM 2

by Oksha Dwi Anugrah Panjaitan -
Sumber-sumber hukum humaniter diantaranya adalah Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 kemudian Protokol Tambahan 1977.