Soal
1. Apakah arti dari Ubi Societas Ibi Ius?
2. Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang hidus dalam masyarakat?
3. Jelaskan apa yang dimaksud denga hukum?
4. Sebutkan apa sajakah kriteria pembeda hukum?
5. Apakah yang dimaksud dengan Ius Costitutum?
6. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
7. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia?
8. Apakah yang dimaksud dengan asas hukum?
9. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan asas hukum umum dan husus?
10. Berikan contoh esas hukum umum dan husus?
Anda tidak dapat membuat diskusi karena Anda bukan anggota grup mana pun.
Grup terlihat: Semua peserta
| Status | Diskusi | Grup | Dimulai oleh | Kiriman terakhir | Balasan | Tindakan |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
UTS
Dikunci
|
|
|
46 |
|