DESKRIPSI
Mata
kuliah Pengantar Filsafat Hukum merupakan matakuliah wajib fakultas yang
berstatus sebagai matakuliah utama (major) yang menjadi prasyarat pengkajian
mata kuliah hukum lainnya. Oleh karena itu, semua mahasiswa Program Sarjana
(S1) Fakultas Hukum Unila wajib mengikuti matakuliah Pengantar Filsafat Hukum agar kelak mereka dapat memahami secara komprehensif lingkup materi
matakuliah tersebut. Mata kuliah ini
dapat ditempuh dengan berprasyarat telah mengambil mata kuliah logika, sosiologi
dan antropologi, etika profesi Hukum. Mata kuliah Pengantar Filsafat Hukum
dioperasionalkan pada semester ganjil yang baru berlaku pada mahasiswa semester
VII. Mata kuliah Pengantar Filsafat
Hukum dengan Kopel HKK 612701 dengan 2 (dua) SKS serta dengan jumlah tatap muka
sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. Matakuliah Pengantar Filsafat
Hukum ini bertujuan serta memiliki fungsi untuk sejauh mungkin mengkaji dan
memperoleh pemahaman yang berkaitan dengan norma, kaidah dan kepatutan tentang ilmu hukum,
penerapannya melalui bentuk dan kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat, dengan cara demikian, akan diperoleh
pemahaman yang komprehensif secara teoritis dan praktis, yang sangat bermanfaat
bagi pengembangan ilmu hukum (law science), pengembangan ilmu hukum dan praktik
hukum (legal practice).
Anda tidak dapat membuat diskusi karena Anda bukan anggota grup mana pun.
Grup terlihat: Semua peserta
(Belum ada berita yang dikirim.)