Kaji dan jelaskan keterkaitan antara sumber hukum yang disebutkan dalam Pasal 38 Ayat 1 ICJ.
Sumber Hukum Internasional
Tanggung jawab negara timbul bila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan suatu perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional.
Pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu negara merugikan negara lain dan dibatasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain tapi tidak melanggar hukum internasional tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara.
Dalam Draft International Law Commission tahun 2001, dinyatakan bahwa tanggungjawab negara timbul manakala terjadi pelanggaran yang dikatagorikan sebagai tindakan salah secara internasional dan timbul akibat dari satu atau beberapa tindakan (action) atau pengabaian (omissions) atau kombinasi dari keduanya, dalam Pasal 1 dirumuskan sebagai berikut: every internationally wrongful act of a state entails the international responsibility of that state, yang dimaksud dengan act adalah suatu tindakan yang melanggar suatu kewajiban yang timbul dari kebiasaan atau perjanjian menyangkut kepentingan negara tertentu.
Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta MAhkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a. Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
b. Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa:
This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.
“Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.
c. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.
Npm : 2162011008
Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ)
1. Perjanjian internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut berbentuk Law Making Treaties, yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, misalnya :
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945
- Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982,dll
Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional sumber hukum internasional terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions), berperan penting dalam hukum internasional yang juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerjasama internasional.
Salah satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya tertulis, memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional yang tidak tertulis.
2. Kebiasaan International (International Custom), merupakan hukum yang berkembang dari praktek kebiasaan negara, yang harus di bedakan antara nilai adat(kesopanan) dan nilai persahabatan.
Unsur hukum kebiasaan internasional antara lain:
unsur faktual, artinya praktik umum oleh negara-negara yang dilakukan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang lama;
unsur psikologis (opinion jurissive necessitas), artinya untuk menguji keberadaan suatu hukum kebiasaan tidak cukup hanya dengan melihat praktik negara-negara saja, melainkan perlu diketahui mengapa negara mempraktikkan seperti itu.
Dalam hukum kebiasaan internasional terdapat prinsip persistent objector, artinya masih dimungkinkan terdapat beberapa negara yang tidak terikat dengan hukum kebiasaan internasional.
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara beradab.
Prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun dikatakan demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya.
NPM : 2112011014
Menurut pendapat saya, Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), prinsip hukum yang diketahui oleh bangsa-bangsa beradab (general principles of law recognized) merupakan salah satu sumber hukum internasional. Tanggung jawab negara sebagai suatu prinsip umum hukum yang dikenal dan diakui dalam hukum internasional juga merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku bagi setiap negara. Tanggung jawab negara timbul bila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan suatu perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional. Pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu negara merugikan negara lain dan dibatasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain tapi tidak melanggar hukum internasional tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara.
NPM:2112011185
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) ICJ. Sumber Hukum Internasional dibagi menjadi sebagai berikut:
•Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam hukum internasional. Perjanjian internasional juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional. Salah satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya tertulis, memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional yang tidak tertulis.
•Kebiasaan Internasional
Menurut Martin Dixon, hukum kebiasaan internasional adalah hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara.Dalam hukum kebiasaan internasional terdapat prinsip persistent objector, artinya masih dimungkinkan terdapat beberapa negara yang tidak terikat dengan hukum kebiasaan internasional, atau dalam pengertian lain menolak hukum kebiasaan internasional secara terus menerus.
•Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum adalah prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain.
•Putusan Mahkamah
Putusan pengadilan dalam Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute merupakan sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun dikatakan demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya. Putusan pengadilan dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim, dan dapat digunakan untuk memperkuat sumber hukum di atasnya.
Pasal 38(1) statuta MI:
1. Traktat-traktat Internasional
2. Kebiasaan internasional, yang
terbukti dari praktek yang telah
diterima sebagai hukum
3. Prinsip-prinsip hukum yang diakui
oleh bangsa-bangsa beradab
4. Keputusan-keputusan pengadilan
dan ajaran para sarjana yang
terkemuka dari berbagai negara
sebagai bahan sumber tambahan
untuk menetapkan aturan kaedah
hukum
Statuta Mahkamah Internasional tidak memberikan tata urutan dari masing-masing sumber hukum
dalam pasal 38 (1) statuta. Masing-masing sumber hukum bisa berdiri sendiri
atau saling melengkapi artinya memiliki kedudukan yang sederajat kecuali sumber hukum subsider. Statuta hanya membedakan ke dalam sumber hukum primer dan subsider saja Sumber hukum primer dapat berdiri sendiri tanpa kehadiran sumber hukum subsider Sumber Hukum subsider melengkapi sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri tanpa kehadiran sumber hukum primer.
Npm : 2112011099
Sumber hukum internasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice-ICJ).
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:
(1) perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
(2) Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum;
(3) Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab; dan
(4) Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
2112011428
Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ)
1. Perjanjian internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut berbentuk Law Making Treaties, yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, misalnya :
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945
- Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982,dll
NPM : 2112011004
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:
1.) Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2.) Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum.
3.) Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab.
4.) Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
Npm : 2112011155
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:
(1) perjanjian internasional (international conventions)
baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
(2) Kebiasaan internasional (international custom)
(3) Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab; dan
(4) Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
Npm:2152011087
Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice-ICJ):
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:
(1) perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
(2) Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum;
(3) Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab; dan
(4) Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
npm : 2112011260
Sumber hukum internasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice-ICJ).
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:
(1) perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
(2) Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum
(3) Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab
(4) Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum
NPM : 2112011268
Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
1. Perjanjian internasional
Traktat atau sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak utama (negara) dan ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional
2. Kebiasaan internasional
Merupakan sumber hukum internasional yang tertua dan termasuk salah satu yang terpenting. Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.
3. Prinsip hukum umum
Prinsip hukum umum memiliki tiga fungsi, yakni sebagai pelengkap, penafsir serta pembatas antara perjanjian internasional dengan hukum kebiasaan.
4. Putusan-putusan pengadilan
Putusan-putusan pengadilan sebagai sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun dikatakan demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya.
Npm : 2152011158
Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional sumber hukum internasional terdiri dari :
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2. Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum.
3. Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab; dan
4. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
NPM: 2112011273
Ketentuan tersebut menentukan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:
a. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
b. Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan paraktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum;
c. Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab;
d. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
Sumber hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah merupakan sumber hukum dalam kategori formil atau sebagai sumber hukum formil. Sumber hukum sebagaimana diatur di dalam ketentuan tersebut dapat diklasifikasikan atas dua kategori, yaitu: sumber hukum primer atau utama dan sumber hukum tambahan atau subsider. Sumber hukum primer mencakup sumber hukum sebagaimana dimaksud di dalam huruf a, b, dan c. Sedangkan, sumber hukum tambahan adalah sumber hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf d. Urutan sumber hukum itu tidak mencerminkan peringkat urgensi dari masingmasing sumber. Statuta sama sekali tidak memberikan ketentuan mengenai hal itu. Setiap sumber memiliki posisi masing-masing dan arti pentingnya tergantung dari pangkal tolak atau sudut pandang orang yang menentukannya. Misalnya, dari perspektif sejarah, maka kebiasaan internasional merupakan sumber hukum yang terpenting, karena kebiasaan merupakan sumber hukum yang tertua. Dari perspektif realitas dan fungsinya dalam kenyataan hidup masyarakat internasional pada saat ini, maka perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang sangat penting, karena perjanjian internasional merupakan instrument hukum utama dalam pengaturan hubungan antar negara, termasuk pengaturan masalahmasalah yang semula diatur melalui hukum kebiasaan. Dari sudut pandang fungsi pengembangan hukum, maka prinsip-prinsip hukum umum merupakan sumber yang terpenting, karena prinsip-prinsip ini memberikan dasar bagi Mahkamah dalam mengembangkan kaedah hukum baru dalam penanganan perkara.
NPM : 2112011357
Keterkaitan Sumber hukum dalam Pasal 38 Ayat 1 ICJ
Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta MAhkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a. Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
b. Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa:
This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.
“Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.
c. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.
NPM : 2112011193
Keterkaitan yang ada dalam pasal 38 ayat 1 Statuta ICJ yaitu adanya Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, mencakup ketentuan-ketentuan hukum yang secara tegas diakui oleh Negara-negara yang bersengketa, Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktik yang diterima secara umum sebagai hukum, Asas common law (diakui oleh bangsa-bangsa beradab), dan Keputusan pengadilan dan ajaran para ulama/ahli terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan untuk menegakkan negara hukum.
Summarize Check
NPM : 2112011003
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah, mencakup:
(1) perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara;
(2) Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum;
(3) Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab; (primer) dan
(4) Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum (subsider).
Keterkaitan antara sumber hukum diatas adalah seperti
perjanjian internasional yang berulangkali diadakan mengenai hal yang sama dapat menimbulkan kebiasaan internasional, misalnya hubungan konsuler yang ditimbulkan melalui perjanjian bilateral menjadi kompleks kaidah hukum kebiasaan ttg hubungan konsuler.
Dan urutan sumber hukum di atas tidak bersifat hierarki tetapi saling berkaitan dan memiliki kedudukan sederajat dimana sumber hukum subsider melengkapi sumber hukum primer tergantung kita melihat dari mana sumbernya. Seperti jika dilihat dari sejarah maka kebiasaan internasional sebagai sumber hukum yang utama, dan jika dilihat dari persoalan-persoalan internasional maka yang utama adalah perjanjian internasional dan jika dilihat dari segi fungsi agar dapat keleluasaan untuk menciptakan hukum baru maka asas hukum umum yang utama.
NPM: 2112011291
Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah, ialah memuat:
a. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
b. Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan paraktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum;
c. Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab;
d. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
NPM : 2112011259
Dalam Pasal 38(1) Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
1. Perjanjian internasional
Traktat atau sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak utama (negara) dan ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional
2. Kebiasaan internasional
Merupakan sumber hukum internasional yang tertua dan termasuk salah satu yang terpenting. Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.
3. Prinsip hukum umum
Prinsip hukum umum memiliki tiga fungsi, yakni sebagai pelengkap, penafsir serta pembatas antara perjanjian internasional dengan hukum kebiasaan.
4. Putusan-putusan pengadilan
Putusan-putusan pengadilan sebagai sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun dikatakan demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya.
Re: Sumber Hukum Internasional
Npm: 2152011034
Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional sumber hukum internasional terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions), berperan penting dalam hukum internasional yang juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerjasama internasional.
Salah satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya tertulis, memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional yang tidak tertulis.
2. Kebiasaan International (International Custom), merupakan hukum yang berkembang dari praktek kebiasaan negara, yang harus di bedakan antara nilai adat(kesopanan) dan nilai persahabatan.
Unsur hukum kebiasaan internasional antara lain:
unsur faktual, artinya praktik umum oleh negara-negara yang dilakukan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang lama;
unsur psikologis (opinion jurissive necessitas), artinya untuk menguji keberadaan suatu hukum kebiasaan tidak cukup hanya dengan melihat praktik negara-negara saja, melainkan perlu diketahui mengapa negara mempraktikkan seperti itu.
Dalam hukum kebiasaan internasional terdapat prinsip persistent objector, artinya masih dimungkinkan terdapat beberapa negara yang tidak terikat dengan hukum kebiasaan internasional.
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara beradab.
Prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun dikatakan demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya.
Re: Sumber Hukum Internasional
npm : 2112011447
Sumber Hukum Internasional Menurut Pasal 38(1) statuta MI:
1. Traktat-traktat Internasional
2. Kebiasaan internasional, yang terbukti dari praktek yang telah diterima sebagai hukum
3. Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
4. Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang terkemuka dari berbagai negara sebagai bahan sumber tambahan untuk menetapkan aturan kaedah
hukum
NPM : 2152011089
Kaji dan jelaskan keterkaitan antara sumber hukum yang disebutkan dalam Pasal 38 Ayat 1 ICJ.
-Perjanjian internasional
adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.Contoh : Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969.
-Kebiasaan internasional
Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam, penggunaan karpet merah dalam menyambut dimlopat dll.
-Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab". Prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip yurisprudensi domestic dan prinsip-prinsip hukum umum.
-Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
NPM: 2112011261
Sumber hukum ada 2, yaitu Primer dan Sekunder atau subsider. Sumber hukum Internasional menurut Pasal 38 Ayat 1 International Court of Justice (ICJ) 16 Desember 1920 yaitu Perjanjian Internasional, Hukum Kebiasaan Internasional, dan Prinsip-prinsip Umum, Ajaran Pakar Hukum (doktrin), dan Putusan Hakim ( Yurisprudensi). Dalam hubungan antara sumber primer dan sumber sekunder, sumber hukum primer dapat berdiri sendiri tanpa kehadiran sumber hukum subsider, Sumber hukum subsider melengkapi sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri tanpa kehadiran sumber hukum primer.
Jadi dari Statuta Mahkamah Internasional tidak memberikan tata urutan dari masing-masing sumber hukum dalam Pasal 38 ayat 1, namun berdiri sendiri atau saling melengkapi dalam artian sederajat kecuali sumber hukum subsider, dan Statuta ini hanya membedakan ke dalam sumber hukum primer dan subsider saja.
Perjanjian Internasional, Hukum Kebiasaan Internasional, dan Prinsip-prinsip Umum sebagai sumber primer, Ajaran Pakar Hukum (doktrin), dan Putusan Hakim ( Yurisprudensi) sebagai sumber sekunder/subsider.
Npm :2162011004
Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional sumber hukum internasional terdiri dari :
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2. Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum.
3. Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab; dan
4. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
Statuta ini hanya dapat berlaku untuk dan mengikat organisasi internasional karena pada dasarnya sama dengan undang-undang umum yang berfungsi sebagai dasar untuk penciptaan dan operasi organisasi internasional.
Selain itu dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, menetapkan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk Mahkamah ketika memeriksa dan memutuskan kasus sesuai dengan pasal ini. Namun, para sarjana hukum internasional telah menanggapi klaim tersebut, dan mengklaim bahwa Pasal 38 Statuta ayat 1 telah secara universal menerima signifikansi hukum. Atau dapat diklaim bahwa akademisi hukum menganggapnya sebagai sumber hukum dalam arti formal, yang disebabkan oleh fakta bahwa dalam bentuk atau bentuknya Mahkamah harus dapat mengeksplorasi dan menemukan prinsip-prinsip hukum apa yang dapat diterima dalam menetapkan hukuman untuk kasus yang sedang dipertimbangkannya. Adapun isi dari Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menentukan sebagai berikut: The Court, whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply:
a. International conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting States;
b. International custom, as evidence of a general practice accepted as law;
c. The general principles of law recognized by civilized nations; d. Subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law.
Dari yang tertuang dalam Pasal 38 ayat (1), dikatakan bahwa di dalam menyelesaikan suatu permasalahan antar lintas negara, maka harus mendasarkan pada hukum internasional, seperti treaty dan kebiasaan internasional. sekaligus ini merupakan pengakuan terhadap traktat sumber hukum formal dan Statuta sebagai sumber hukum material.
NPM: 2152011115
Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
NPM :2112011501
Menurut pendapat saya, Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), prinsip hukum yang diketahui oleh bangsa-bangsa beradab (general principles of law recognized) merupakan salah satu sumber hukum internasional. Tanggung jawab negara sebagai suatu prinsip umum hukum yang dikenal dan diakui dalam hukum internasional juga merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku bagi setiap negara. Tanggung jawab negara timbul bila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan suatu perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional. Pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu negara merugikan negara lain dan dibatasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain tapi tidak melanggar hukum internasional tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara.
1. Adanya Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus
2. Mencakup ketentuan-ketentuan hukum yang secara tegas diakui oleh Negara-negara yang bersengketa, Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktik yang diterima secara umum sebagai hukum
3. Asas common law (diakui oleh bangsa-bangsa beradab)
4. Keputusan pengadilan dan ajaran para ulama/ahli terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan untuk menegakkan negara hukum.
Npm: 2152011023
Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah, ialah memuat:
a. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
b. Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan paraktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum;
c. Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab;
d. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
Npm : 2112011153
Menurut Pasal 38 ayat (1) asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum formal utama yang berdiri sendiri di samping kedua sumber hukum yang telah disebut di muka yaitu perjanjian internasional dan kebiasaan. Adanya asas hukum umum sebagai sumber hukum primer tersendiri sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai sistem hukum positif. Pertama dengan adanya sumber hukum ini mahkamah tidak dapat menyatakan “non liquet” yakni menolak mengadili perkara karena tiadanya hukum yang mengatur persoalan yang diajukan. Berhubungan erat dengan ini ialah bahwa kedudukan mahkamah internasional sebagai badan yang membentuk dan menemukan hukum baru diperkuat dengan adanya sumber hukum ini.
Npm : 2112011434
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang harus mencakup:
(1) perjanjian internasional , baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
(2) Kebiasaan internasional ( international custom ), yang merupakan praktik yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum;
(3) Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab; dan
(4) Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam membuat kaedah hukum.
NPM : 2112011026
Pasal 38 (1) Statuta ICJ menyatakan dalam memutuskan sengketa internasional harus mendasarkan pada hukum internasional, yakni menerapkan traktat dan kebiasaan yang ada; merupakan pengakuan akan traktat sebagai salah satu sumber formal.
Dalam pasal ini disebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
1. Perjanjian internasional.
2. Kebiasaan internasional.
3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4. Putusan-putusan pengadilan dan pendapat para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
Badan arbitrase tidak dimasukkan sebagai sumber Hi dalam ketetapan pasal ini dikarenakan keputusan atau ketetapan organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.
NPM : 2112011427
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:
1). perjanjian internasional (international conventions)
baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
2). Kebiasaan internasional (international custom) yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum;
3). Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan
4). Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
Npm : 2112011054
Sumber hukum :
1. Traktat-traktat Internasional
2. Kebiasaan internasional, yang
terbukti dari praktek yang telah
diterima sebagai hukum
3. Prinsip-prinsip hukum yang diakui
oleh bangsa-bangsa beradab
4. Keputusan-keputusan pengadilan
dan ajaran para sarjana yang
terkemuka dari berbagai negara
sebagai bahan sumber tambahan
untuk menetapkan aturan kaedah
hukum
Npm : 2112011080
Dri hasil yang sya kaji keterkaitan anatara sumber hukum yang disebutkan dalam pasal 38 ayat 1 ICJ adalah Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum;
Prinsip-prinsip hukum umum [yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab];
Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana/ahli yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum.
Tidak ada urutan hierarki di dalam sumber hukum Psl. 38(1) Statuta ICJ
Yang ada adalah penggolongan antara sumber hukum utama dan sumber hukum tambahan
Sumber hukum utama adalah perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum
Sumber hukum tambahan adalah keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana/ahli terkemuka
NPM : 2112011446
Pasal 38 (1) Statuta IC) menyatakan dalam memutuskan sengketa internasional harus mendasarkan pada hukum internasional, yakni menerapkan traktat dan kebiasaan yang ada; merupakan pengakuan akan traktat sebagai salah satu sumber formal.
NPM : 2112011227
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:
1). perjanjian internasional (international conventions)
baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
2). Kebiasaan internasional (international custom) yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum;
3). Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan
4). Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
Npm : 2112011426
Sumber hukum internasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice-ICJ).
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:
(1) perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
(2) Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum;
(3) Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab; dan
(4) Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
2152011066
perjanjian internasional didefinisikan sebagai perjanjian yang diadakan antar negara dan bertujuan menimbulkan akibat hukum tertentu. Namun dalam perkembangannya, perjanjian internasional tidak terbatas hanya pada perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai subjek hukum internasional, melainkan juga negara dengan organisasi internasional, misalnya Perjanjian antara Amerika Serikat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang tempat kedudukan tetap PBB di New York, dan perjanjian antar organisasi internasional. Termasuk kedalam kategori perjanjian internasional adalah perjanjian antara negara dengan Tahta Suci, sebagai subjek hukum internasional yang diakui negara-negara. Perjanjian internasional diklasifikasikan atas perjanjian yang bersifat mengikat (hard law) dan yang bersifat tidak mengikat (soft law).
Npm : 2112011093
Menurut pasal 38 Ayat 1 ICJ
1. perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
Perjanjian internasional juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional. Salah satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya tertulis, memudahkan dalam pembuktian
2. Kebiasaan internasional, yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum.
hukum kebiasaan internasional adalah hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara. Hukum kebiasaan internasional harus dibedakan dengan adat istiadat atau kesopanan internasional atau persahabatan.
3. Prinsip hukum umum
Prinsip hukum umum adalah prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dll.
4. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaidah hukum.
Putusan pengadilan dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim, dan dapat digunakan untuk memperkuat sumber hukum di atasnya.
NPM: 2152011084
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:
(1) perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
(2) Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum;
(3) Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab; dan
(4) Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
NPM: 2112011264
Perjanjian internasional adalah kerjasama antar negara yang membentuk suatu aturan atau kesepakatan untuk mencapai tujuan bersama, dalam proses kerjasama ini adanya sikap dan tindakan sehingga terciptanya sebuah kebiasaan misalnya pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat), kebiasaan ini akan menerapkan prinsip umum HI yaitu salah satunya pacta sun servanda atau prinsip persamaan hak. apabila dari perjanjian atau keputusan tersebut dinilai memperbaiki hukum sebelumnya atau dinilai berdampak positif bagi suatu negara maka dapat dijadikan sebagai ketetapan atau bahkan sebagai sumber hukum internasional.
Npm : 2152011011
Menurut pendapat saya, Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), prinsip hukum yang diketahui oleh bangsa-bangsa beradab (general principles of law recognized) merupakan salah satu sumber hukum internasional. Tanggung jawab negara sebagai suatu prinsip umum hukum yang dikenal dan diakui dalam hukum internasional juga merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku bagi setiap negara. Tanggung jawab negara timbul bila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan suatu perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional. Pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu negara merugikan negara lain dan dibatasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain tapi tidak melanggar hukum internasional tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara.
Npm : 2112011331
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Statuta Mahkamah Internasional tidak memberikan tata urutan dari masing-masing sumber hukum
dalam pasal 38 (1) statuta. Masing-masing sumber hukum bisa berdiri sendiri
atau saling melengkapi artinya memiliki kedudukan yang sederajat kecuali sumber hukum subsider.
1. Perjanjian internasional
Adalah perjanjian yang diadakan antar negara atau subjek lain bukan negara, bertujuan menimbulkan akibat hukum tertentu.
2. Kebiasaan internasional
Adalah praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat internasional
3. Asas hukum yang diketahui oleh negara negara beradab
4. Putusan pengadilan dan ajaran ahli yang paling terkemuka dari berbagai negara-negara, sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah‑kaidah hukum.
Keempat sumber tersebut saling berkaitan karena melengkapi satu sama lain. Sumber HI tidak cukup hanya pada perjanjian Internasional saja namun hal hal lain di samping itu juga perlu diakui seperti putusan pengadilan dll.
1. Perjanjian internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut berbentuk Law Making Treaties, yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, misalnya :
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945
- Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982,dll
NPM : 2152011183
Sumber hukum internasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice-ICJ).
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yaitu:
A.perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa B.Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum
C.Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab
D.Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
Di dalam Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah dijelaskan bahwa Mahkamah mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan juga harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:
(1) perjanjian internasional (international conventions).
Yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, dan merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
(2) Kebiasaan internasional.
Merupakan kebiasaan yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum.
(3) Prinsip atau asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab.
(4) Putusan-putusan pengadilan dan pendapat atau ajaran para ahli yang telah diakui keahliannya
NPM:2112011419
Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ)Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
-Perjanjian internasional
-Kebiasaan internasional
-Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
-Putusan-putusan pengadilan dan
-ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum
NPM : 2112011232
Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional sumber hukum internasional terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions), berperan penting dalam hukum internasional yang juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerjasama internasional.
2. Kebiasaan International (International Custom), merupakan hukum yang berkembang dari praktek kebiasaan negara, yang harus di bedakan antara nilai adat(kesopanan) dan nilai persahabatan.
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara beradab.
Prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun dikatakan demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya.
NPM : 2112011007
Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional sumber hukum internasional terdiri dari :
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2. Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum.
3. Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab; dan
4. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.
Npm : 2112011009
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), prinsip hukum yang diketahui oleh bangsa-bangsa beradab (general principles of law recognized) merupakan salah satu sumber hukum internasional.
Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional sumber hukum internasional terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional
Yang berperan penting dalam hukum internasional yang juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerjasama internasional.
2. Kebiasaan Internasional
Yang merupakan hukum yang berkembang dari praktek kebiasaan negara, yang harus di bedakan antara nilai adat(kesopanan) dan nilai persahabatan.
Dalam hukum kebiasaan internasional terdapat prinsip persistent objector, artinya masih dimungkinkan terdapat beberapa negara yang tidak terikat dengan hukum kebiasaan internasional.
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law)
Prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan Ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum
Sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun dikatakan demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya.
NPM : 2110211373
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), prinsip hukum yang diketahui oleh bangsa-bangsa beradab (general principles of law recognized) merupakan salah satu sumber hukum internasional. Tanggung jawab negara sebagai suatu prinsip umum hukum yang dikenal dan diakui dalam hukum internasional juga merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku bagi setiap negara.
Tanggung jawab negara timbul bila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan suatu perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional.
Pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu negara merugikan negara lain dan dibatasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain tapi tidak melanggar hukum internasional tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara.
Dalam Draft International Law Commission tahun 2001, dinyatakan bahwa tanggungjawab negara timbul manakala terjadi pelanggaran yang dikatagorikan sebagai tindakan salah secara internasional dan timbul akibat dari satu atau beberapa tindakan (action) atau pengabaian (omissions) atau kombinasi dari keduanya, dalam Pasal 1 dirumuskan sebagai berikut: every internationally wrongful act of a state entails the international responsibility of that state, yang dimaksud dengan act adalah suatu tindakan yang melanggar suatu kewajiban yang timbul dari kebiasaan atau perjanjian menyangkut kepentingan negara tertentu.
Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Npm: 2112011300
Sumber hukum internasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice-ICJ).
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:
(1) perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
(2) Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum
(3) Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab
(4) Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum
NPM : 2112011449
Tanggung jawab negara timbul bila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan suatu perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional.
Pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu negara merugikan negara lain dan dibatasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain tapi tidak melanggar hukum internasional tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara.
Dalam Draft International Law Commission tahun 2001, dinyatakan bahwa tanggungjawab negara timbul manakala terjadi pelanggaran yang dikatagorikan sebagai tindakan salah secara internasional dan timbul akibat dari satu atau beberapa tindakan (action) atau pengabaian (omissions) atau kombinasi dari keduanya, dalam Pasal 1 dirumuskan sebagai berikut: every internationally wrongful act of a state entails the international responsibility of that state, yang dimaksud dengan act adalah suatu tindakan yang melanggar suatu kewajiban yang timbul dari kebiasaan atau perjanjian menyangkut kepentingan negara tertentu.
Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
NPM: 2112011233
Penggolongan menurut Pasal 38 (1) ICJ Statue:
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta MAhkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a. Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
b. Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa:
This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.
“Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.
c. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional..
NPM: 2112011559
Menurut saya Berikut adalah isi Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute:
*international conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states;
*international custom, as evidence of a general practice accepted as law;
*the general principles of law recognised by civilized nations;
*subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law.
1. International Conventions atau Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam hukum internasional. Perjanjian internasional memiliki berbagai terminologi lain seperti treaty, internationalagreements, pacts, general acts, charters, statutes, declarations, dan covenants.[6] Perjanjian internasional juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional. Salah satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya tertulis, memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional yang tidak tertulis. Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional.
2. International Custom/Customary of International Law atau Hukum Kebiasaan Internasional
Menurut Martin Dixon, hukum kebiasaan internasional adalah hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara. Hukum kebiasaan internasional harus dibedakan dengan adat istiadat (usage) atau kesopanan internasional (international community) ataupun persahabatan (friendship). Penyambutan tamu negara dengan upacara khusus, menggelar karpet merah, kalungan bunga, dentuman meriam, tiupan terompet bukan merupakan hukum kebiasaan internasional. Sebab, tidak dilakukannya tindakan tersebut oleh suatu negara tidak dapat dituntut sebagai pelanggaran hukum internasional.[9] Unsur hukum kebiasaan internasional antara lain:[10]
unsur faktual, artinya praktik umum oleh negara-negara yang dilakukan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang lama; unsur psikologis (opinion jurissive necessitas), artinya untuk menguji keberadaan suatu hukum kebiasaan tidak cukup hanya dengan melihat praktik negara-negara saja, melainkan perlu diketahui mengapa negara mempraktikkan seperti itu. Hal ini harus diikuti dengan adanya keyakinan pada negara, bahwa apa yang mereka praktikkan merupakan suatu kewajiban atau hukum yang harus dipatuhi bukan hanya sekedar habitual saja.
3. General Principles of Law atau Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum adalah prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain. Beberapa contoh prinsip hukum umum antara lain:[12]
*pacta sunt servanda;
*good faith;
*res judicata;
*nullum delictum nulla poena legenali;
*nebis in idem;
*retroaktif;
*good governance;
*duty to cooperate; dan lain-lain.
4. Teachings of The Most Highly Qualified Publicist atau Ajaran Para Sarjana Paling Terkemuka
Ajaran para sarjana paling terkemuka disebut juga karya hukum atau doktrin. Karya hukum ini bukan merupakan hukum yang mengikat, namun demikian banyak karya hukum yang sangat berperan dalam perkembangan hukum internasional. Sebagai contoh pendapat dari Gidel mengenai zona tambahan di laut diikuti banyak pakar dan akhirnya menjadi hukum kebiasaan internasional. Kemudian, pendapat dari Alfred Pedro mengenai konsep warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind) menjadi semua konsep yang diakui di zona laut lepas dan dasar laut samudera dalam.[16]