Analisa contoh kebiasaan internasional yang dapat menjadi sumber HI!
SUMBER HI
Nama: Khaoeirun Nissa
NPM: 2112011193
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
NPM: 2112011193
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturanhukum yang dihasilkan dari tindakan konsistennegara-negarayang berakar pada keyakinanbahwa tindakan mereka wajib oleh hukum. [3]Oleh karena itu, dua faktoryang harus dipenuhiuntuk membuktikan adanya kebiasaaninternasional:
- Praktik atau kebiasaan negara-negara (usus)
- Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio juris)
Kebiasaan internasional tidak hanya berlaku dalam konteks multilateral, tetapi juga dalam konteks regional. Adanya adat daerah yang diakui oleh Mahkamah Internasional sehubungan dengan kasus Wilayah India yang melibatkan Portugal dan India; Dalam hal ini, Mahkamah Internasional berpendapat bahwa “tidak ada alasan mengapa praktik kuno antara dua negara harus diterima oleh kedua negara karena praktik yang mengatur hubungan mereka tidak dapat menjadi dasar bagi hak dan kewajiban timbal balik antara kedua negara.”
Untuk menjadi sumber HI, kebiasaan tersebut harus telah dipraktikkan pada banyak negara, sudah dalam jangka waktu lama yang berulang-ulang dan menjadi kebiasaan, tidak menghambat perkembangan masyarakat internasional, dilakukan oleh negara adidaya, dan di sahkan sebagai sumber hukum internasional
penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh.
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.contoh kebiasaan internasional adalah pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat).
Nama : Dzaky Muhammad Haris
NPM : 2112011393
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturanhukum yang dihasilkan dari tindakan konsistennegara-negarayang berakar pada keyakinanbahwa tindakan mereka wajib oleh hukum. [3]Oleh karena itu, dua faktoryang harus dipenuhiuntuk membuktikan adanya kebiasaaninternasional:
Praktik atau kebiasaan negara-negara (usus)
Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio juris)
Kebiasaan internasional tidak hanya berlaku dalam konteks multilateral, tetapi juga dalam konteks regional. Adanya adat daerah yang diakui oleh Mahkamah Internasional sehubungan dengan kasus Wilayah India yang melibatkan Portugal dan India; Dalam hal ini, Mahkamah Internasional berpendapat bahwa “tidak ada alasan mengapa praktik kuno antara dua negara harus diterima oleh kedua negara karena praktik yang mengatur hubungan mereka tidak dapat menjadi dasar bagi hak dan kewajiban timbal balik antara kedua negara.”
NPM : 2112011393
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturanhukum yang dihasilkan dari tindakan konsistennegara-negarayang berakar pada keyakinanbahwa tindakan mereka wajib oleh hukum. [3]Oleh karena itu, dua faktoryang harus dipenuhiuntuk membuktikan adanya kebiasaaninternasional:
Praktik atau kebiasaan negara-negara (usus)
Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio juris)
Kebiasaan internasional tidak hanya berlaku dalam konteks multilateral, tetapi juga dalam konteks regional. Adanya adat daerah yang diakui oleh Mahkamah Internasional sehubungan dengan kasus Wilayah India yang melibatkan Portugal dan India; Dalam hal ini, Mahkamah Internasional berpendapat bahwa “tidak ada alasan mengapa praktik kuno antara dua negara harus diterima oleh kedua negara karena praktik yang mengatur hubungan mereka tidak dapat menjadi dasar bagi hak dan kewajiban timbal balik antara kedua negara.”
M Ilham Taufiq Rahman
2112011428
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.contoh kebiasaan internasional adalah pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat).
2112011428
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.contoh kebiasaan internasional adalah pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat).
Nama : M. Ayatullah Khumaini
NPM : 2112011014
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturanhukum yang dihasilkan dari tindakan konsistennegara-negarayang berakar pada keyakinanbahwa tindakan mereka wajib oleh hukum.
NPM : 2112011014
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturanhukum yang dihasilkan dari tindakan konsistennegara-negarayang berakar pada keyakinanbahwa tindakan mereka wajib oleh hukum.
Nama : Hanna
Npm : 2112011426
Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
1.Perjanjian internasional
2.Kebiasaan internasional
3.Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4.Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum[1]
Npm : 2112011426
Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
1.Perjanjian internasional
2.Kebiasaan internasional
3.Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4.Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum[1]
nama : maria angelia
npm : 2112011260
kebiasaan internasional hal ini berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan
syarat kebiasaan internasional adalah :
- menjadi praktik oleh banyak negara
- menjadi kebiasaan oleh banyak negara.
- sudah sah menjadi kebiasaan oleh beberapa negara.
- digunakan untuk kemajuan globalisasi/ sifat modern.
- digunakan oleh negara adidaya/ maju.
- disahkan oleh hukum internasional
npm : 2112011260
kebiasaan internasional hal ini berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan
syarat kebiasaan internasional adalah :
- menjadi praktik oleh banyak negara
- menjadi kebiasaan oleh banyak negara.
- sudah sah menjadi kebiasaan oleh beberapa negara.
- digunakan untuk kemajuan globalisasi/ sifat modern.
- digunakan oleh negara adidaya/ maju.
- disahkan oleh hukum internasional
Nama : Istikoh Muawiah
Npm : 2112011331
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum.
Untuk menjadi sumber Hukum Internasional, kebiasaan tersebut harus telah dipraktikkan pada banyak negara, sudah dalam jangka waktu lama yang berulang-ulang dan menjadi kebiasaan, tidak menghambat perkembangan masyarakat internasional, dilakukan oleh negara adidaya, dan di sahkan sebagai sumber hukum internasional
Oleh karena itu, 2 faktor yang harus dipenuhi untuk membuktikan adanya kebiasaan internasional:
- Praktik atau kebiasaan negara-negara
- Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum
Npm : 2112011331
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum.
Untuk menjadi sumber Hukum Internasional, kebiasaan tersebut harus telah dipraktikkan pada banyak negara, sudah dalam jangka waktu lama yang berulang-ulang dan menjadi kebiasaan, tidak menghambat perkembangan masyarakat internasional, dilakukan oleh negara adidaya, dan di sahkan sebagai sumber hukum internasional
Oleh karena itu, 2 faktor yang harus dipenuhi untuk membuktikan adanya kebiasaan internasional:
- Praktik atau kebiasaan negara-negara
- Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum
Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
-Perjanjian internasional
-Kebiasaan internasional
-Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
-Putusan-putusan pengadilan dan
- Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
Praktik atau kebiasaan negara-negara (usus) dan Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio juris). Beberapa bukti keberadaan hukum kebiasaan juga dapat kita lihat dari sumber-sumber dokumentasi yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani. Sebenarnya hukum perjanjian internasional merupakan juga bukti dari hukum kebiasaan tapi perlu diingat bahwa menyimpulkan hal tersebut serupa dan perlu diperhatikan baik-baik terutama yang bersifat bilateral (https://www.erisamdyprayatna.com/2021/05/hukum-kebiasaan-internasional.html).
-Perjanjian internasional
-Kebiasaan internasional
-Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
-Putusan-putusan pengadilan dan
- Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
Praktik atau kebiasaan negara-negara (usus) dan Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio juris). Beberapa bukti keberadaan hukum kebiasaan juga dapat kita lihat dari sumber-sumber dokumentasi yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani. Sebenarnya hukum perjanjian internasional merupakan juga bukti dari hukum kebiasaan tapi perlu diingat bahwa menyimpulkan hal tersebut serupa dan perlu diperhatikan baik-baik terutama yang bersifat bilateral (https://www.erisamdyprayatna.com/2021/05/hukum-kebiasaan-internasional.html).
Masagus Rizki Aldino
2112011400
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa sumber hukum bagi ICJ dalam memutus perkara adalah a) konvensi internasional, b) kebiasaan internasional, c) norma hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, d) keputusan pengadilan dan pendapat ahli hukum. Pada dasarnya keseluruh sumber hukum tersebut ternyata memiliki keterkaitan. Suatu perjanjian internasional dapat menjadi kebiasaan internasional apabila terus menerus dilakukan oleh semua negara dan dilengkapi dengan norma hukum umum. Pun sebaliknya, suatu kebiasaan internasional dapat dikodifikasi dalam suatu perjanjian internasional.
2112011400
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa sumber hukum bagi ICJ dalam memutus perkara adalah a) konvensi internasional, b) kebiasaan internasional, c) norma hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, d) keputusan pengadilan dan pendapat ahli hukum. Pada dasarnya keseluruh sumber hukum tersebut ternyata memiliki keterkaitan. Suatu perjanjian internasional dapat menjadi kebiasaan internasional apabila terus menerus dilakukan oleh semua negara dan dilengkapi dengan norma hukum umum. Pun sebaliknya, suatu kebiasaan internasional dapat dikodifikasi dalam suatu perjanjian internasional.
1. Perjanjian internasional.
2. Kebiasaan internasional.
3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4. Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
2. Kebiasaan internasional.
3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4. Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
Nama : Dwi Ayu Agustina
NPM : 2162011008
Hukum Kebiasaan International : Hal in berasal dari praktik negara-negara melalui sikap dan tindakan yang di ambilnya terhadap suatu persoalan. Contoh hasil kodifikasi hukum kebiasaan adalah konvensi Hubungan, Diplomatik, Konsuler
Sumber hukum utama/primer :
1. Perjanjian Internasional
2. Hukum kebiasaan internasional
3. Prinsip-prinsip hukum umum
Sumber hukum tambahan/subsidier:
1. Keputusan pengadilan
2. Ajaran para sarjana terkemuka
NPM : 2162011008
Hukum Kebiasaan International : Hal in berasal dari praktik negara-negara melalui sikap dan tindakan yang di ambilnya terhadap suatu persoalan. Contoh hasil kodifikasi hukum kebiasaan adalah konvensi Hubungan, Diplomatik, Konsuler
Sumber hukum utama/primer :
1. Perjanjian Internasional
2. Hukum kebiasaan internasional
3. Prinsip-prinsip hukum umum
Sumber hukum tambahan/subsidier:
1. Keputusan pengadilan
2. Ajaran para sarjana terkemuka
Nama: Clarissa Artanti Sidik
NPM: 2112011264
Berdasarkan pasal 38 ayat 1 poin b statuta mahkamah internasional hukum kebiasaan internasional atau customary international adalah salah satu sumber hukum. Salah satu contoh kebiasaan internasional yang telah diadopsi menjadi hukum kebiasaan adalah non intervention principle atau larangan interverensi. Hal ini juga terdapat pada pasal 2 (7) Un Charter dan terdapat pula pada kasus icj yaitu Nicaragua v United States, Armed Activities on the territory of Congo Congo v Rwanda serta hal ini telah ditulis oleh salah satu hakim icj yakni Judge Sette Cammara pada kasus Nicaragua v United States
NPM: 2112011264
Berdasarkan pasal 38 ayat 1 poin b statuta mahkamah internasional hukum kebiasaan internasional atau customary international adalah salah satu sumber hukum. Salah satu contoh kebiasaan internasional yang telah diadopsi menjadi hukum kebiasaan adalah non intervention principle atau larangan interverensi. Hal ini juga terdapat pada pasal 2 (7) Un Charter dan terdapat pula pada kasus icj yaitu Nicaragua v United States, Armed Activities on the territory of Congo Congo v Rwanda serta hal ini telah ditulis oleh salah satu hakim icj yakni Judge Sette Cammara pada kasus Nicaragua v United States
Nama: Siska Ella Sirait
NPM: 2112011261
Kebiasaan Internasional yang menjadi sumber HI adalah kebiasaan praktek bersama negara-negara melalui tindakan yang diambil terhadap suatu persoalan dan di terima sebagai hukum. Kebiasaan Internasional ini diakui sebagai salah satu sumber HI dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional.
Contohnya:
1) Saat 2 negara sedang berperang dan ingin mengadakan hubungan perdamaian, maka utusan yang dikirim oleh masing-masing pihak harus menggunakan bendera putih sebagai bentuk atau tanda memberikan perlindungan kepada mereka yang diutus.
2) Konsuler, adalah produk hi dari kegiatan -kegiatan perdagangan dan pelayaran sejak abad ke-12 hingga masa kini, jadi konsuler ini sudah ada sebelum perwakilan diplomatik di adakan. Konsuler ini bertugas untuk menciptakan itikad baik atau pengertian bersama dan meningkatkan kerja sama internasional antar pemerintah dan rakyat dari kedua negara, dan di tempatkan bukan di setiap negara namun di kota-kota perdagangan maupun kota-kota yang memiliki pelabuhan di negara yang menerima.
NPM: 2112011261
Kebiasaan Internasional yang menjadi sumber HI adalah kebiasaan praktek bersama negara-negara melalui tindakan yang diambil terhadap suatu persoalan dan di terima sebagai hukum. Kebiasaan Internasional ini diakui sebagai salah satu sumber HI dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional.
Contohnya:
1) Saat 2 negara sedang berperang dan ingin mengadakan hubungan perdamaian, maka utusan yang dikirim oleh masing-masing pihak harus menggunakan bendera putih sebagai bentuk atau tanda memberikan perlindungan kepada mereka yang diutus.
2) Konsuler, adalah produk hi dari kegiatan -kegiatan perdagangan dan pelayaran sejak abad ke-12 hingga masa kini, jadi konsuler ini sudah ada sebelum perwakilan diplomatik di adakan. Konsuler ini bertugas untuk menciptakan itikad baik atau pengertian bersama dan meningkatkan kerja sama internasional antar pemerintah dan rakyat dari kedua negara, dan di tempatkan bukan di setiap negara namun di kota-kota perdagangan maupun kota-kota yang memiliki pelabuhan di negara yang menerima.
Nama : Khotimah Aulia Riskita SR
NPM : 2112011007
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum Internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
-Perjanjian internasional
-Kebiasaan internasional
-Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
-Putusan-putusan pengadilan dan Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyakinan bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
1. Praktik atau kebiasaan negara-negara (usus)
2. Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio juris).
NPM : 2112011007
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum Internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
-Perjanjian internasional
-Kebiasaan internasional
-Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
-Putusan-putusan pengadilan dan Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyakinan bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
1. Praktik atau kebiasaan negara-negara (usus)
2. Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio juris).
Nama : Dwi Mulyati
NPM : 2112011232
Kebiasaan Internasional yang menjadi sumber Hukum Internasional adalah kebiasaan praktek bersama negara-negara melalui tindakan yang diambil terhadap suatu persoalan dan di terima sebagai hukum. Berdasarkan pasal 38 ayat 1 poin b statuta mahkamah internasional hukum kebiasaan internasional atau customary international adalah salah satu sumber hukum. Salah satu contoh kebiasaan internasional yang telah diadopsi menjadi hukum kebiasaan adalah non intervention principle atau larangan interverensi.
NPM : 2112011232
Kebiasaan Internasional yang menjadi sumber Hukum Internasional adalah kebiasaan praktek bersama negara-negara melalui tindakan yang diambil terhadap suatu persoalan dan di terima sebagai hukum. Berdasarkan pasal 38 ayat 1 poin b statuta mahkamah internasional hukum kebiasaan internasional atau customary international adalah salah satu sumber hukum. Salah satu contoh kebiasaan internasional yang telah diadopsi menjadi hukum kebiasaan adalah non intervention principle atau larangan interverensi.
Nama : Berlian
Npm : 2112011009
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
1.Perjanjian internasional
2.Kebiasaan internasional
3.Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4.Putusan-putusan pengadilan dan ajaran para ahli sebagai sumber tambahan
Npm : 2112011009
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
1.Perjanjian internasional
2.Kebiasaan internasional
3.Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4.Putusan-putusan pengadilan dan ajaran para ahli sebagai sumber tambahan
Nama:M.Raihan Rizal
NPM:2112011185
Kebiasaan hukum internasional atau international customary law memiliki sifat tidak tertulis serta yang diaplikasikan pada peristiwa dalm jangka waktu yang lama. Kebiasaan dapat diterima dan dikatakan menjadi hukum apabila kebiasaan tersebut diaplikasikan sehari-hari dan terus menerus pada jangka waktu tertentu dan kebiasaan tersebut meluas dipraktekkan oleh setiap negara-negara yang lainnya juga.Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.
NPM:2112011185
Kebiasaan hukum internasional atau international customary law memiliki sifat tidak tertulis serta yang diaplikasikan pada peristiwa dalm jangka waktu yang lama. Kebiasaan dapat diterima dan dikatakan menjadi hukum apabila kebiasaan tersebut diaplikasikan sehari-hari dan terus menerus pada jangka waktu tertentu dan kebiasaan tersebut meluas dipraktekkan oleh setiap negara-negara yang lainnya juga.Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.
Nama: Fajar Mulana
Npm: 2152011023
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturanhukum yang dihasilkan dari tindakan konsistennegara-negarayang berakar pada keyakinanbahwa tindakan mereka wajib oleh hukum.
Npm: 2152011023
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturanhukum yang dihasilkan dari tindakan konsistennegara-negarayang berakar pada keyakinanbahwa tindakan mereka wajib oleh hukum.
Kebiasaan internasional adalah
1. Praktek umum yang dilakukan secara terus menerus
dalam jangka waktu yang lama (general practices)
2. Diikuti oleh berbagai negara (followed by different
states)
3. Telah memperoleh pengesahan/kekuatan hukum
(accepted as law)
4. Terunifikasi dan self-consistent
Contoh:
a. Hubungan diplomatik dan konsuler
b. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh negara
dalam konferensi Internasional
1. Praktek umum yang dilakukan secara terus menerus
dalam jangka waktu yang lama (general practices)
2. Diikuti oleh berbagai negara (followed by different
states)
3. Telah memperoleh pengesahan/kekuatan hukum
(accepted as law)
4. Terunifikasi dan self-consistent
Contoh:
a. Hubungan diplomatik dan konsuler
b. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh negara
dalam konferensi Internasional
Nama : Lusiana Febrianti
Npm : 2112011099
Kebiasaan Internasional merupakan sumber hukum internasional yang tertua dan termasuk salah satu yang terpenting, kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
Selain itu pengertian mengenai kebiasaan internasional (bahasa Inggris: customary international law) adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional.
Pasal 38. (1) (b) Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan 4 (empat) sumber hukum internasional, yaitu:
1. Perjanjian internasional.
2. Kebiasaan internasional.
3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
Npm : 2112011099
Kebiasaan Internasional merupakan sumber hukum internasional yang tertua dan termasuk salah satu yang terpenting, kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
Selain itu pengertian mengenai kebiasaan internasional (bahasa Inggris: customary international law) adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional.
Pasal 38. (1) (b) Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan 4 (empat) sumber hukum internasional, yaitu:
1. Perjanjian internasional.
2. Kebiasaan internasional.
3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
Nama : Dzaki Arly Habibi
NPM : 2112011004
Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional.Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyatakan bahwa kebiasaan internasional adalah salah satu sumber hukum yang akan diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum.
Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.
NPM : 2112011004
Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional.Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyatakan bahwa kebiasaan internasional adalah salah satu sumber hukum yang akan diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum.
Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.
Nama : Regita Surya Prameswari
Npm : 2112011155
Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Namun, dalam menjadikan sesuatu kebiasaan menjadi kebiasaan Internasional terdapat Syarat syarat yang harus dipenuhi agar suatu kebiasaan dapat dikatakan sebagai sumber hukum internasional , yaitu :
1. Menjadi praktik oleh banyak negara.
2. Menjadi kebiasaan oleh banyak negara.
3. Sudah sah menjadi kebiasaan oleh beberapa negara.
4. Digunakan untuk kemajuan globalisasi/ sifat modern.
5. Digunakan oleh negara adidaya/ maju.
6. Disahkan oleh hukum internasional.
Contoh dari Kebiasaan Internasional adalah penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh.
Npm : 2112011155
Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Namun, dalam menjadikan sesuatu kebiasaan menjadi kebiasaan Internasional terdapat Syarat syarat yang harus dipenuhi agar suatu kebiasaan dapat dikatakan sebagai sumber hukum internasional , yaitu :
1. Menjadi praktik oleh banyak negara.
2. Menjadi kebiasaan oleh banyak negara.
3. Sudah sah menjadi kebiasaan oleh beberapa negara.
4. Digunakan untuk kemajuan globalisasi/ sifat modern.
5. Digunakan oleh negara adidaya/ maju.
6. Disahkan oleh hukum internasional.
Contoh dari Kebiasaan Internasional adalah penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh.
Nama:Jihan Syahrani
Npm:2152011087
Kebiasaan Internasional merupakan sumber hukum internasional yang tertua dan termasuk salah satu yang terpenting. Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
-Perjanjian internasional.
-Kebiasaan internasional.
-Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
-Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
Npm:2152011087
Kebiasaan Internasional merupakan sumber hukum internasional yang tertua dan termasuk salah satu yang terpenting. Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
-Perjanjian internasional.
-Kebiasaan internasional.
-Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
-Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
Nama : Fenti Andriani Sayfitri
NPM : 2112011268
Kebiasaan Internasional merupakan sumber hukum internasional yang tertua dan termasuk salah satu yang terpenting. Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Contoh kebiasaan internasional adalah penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh.
NPM : 2112011268
Kebiasaan Internasional merupakan sumber hukum internasional yang tertua dan termasuk salah satu yang terpenting. Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Contoh kebiasaan internasional adalah penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh.
Nama: Adifta Kurnia Novtriana
NPM: 2112011273
Contoh ketentuan hukum internasional yang terjadi meiaui proses kebiasaan internasional terdapat misalnya di dalam hukum perang. Penggunaan bendera putih sebagai bendera parlementer, yaitu bendera yang memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh, timbul karena kebiasaan demikian di masa lampau diterima sebagai sesuai dengan hukum. Hukum mengenai perlakuan tawanan perang.
Analisis:
Pertama, perlu adanya satu kebiasaan, yaitu suatu pola tindak yang berlangsung lama, yang merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula. Kedua, kebiasaan atau pola tindak yang merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa di atas harus bersifat umum dan bertalian dengan hubungan internasional. Hanya apabila unsur-unsur tersebut di atas dipenuhi dapat dikatakan telah ada kebiasaan internasional yang bersifat umum. Dengan adanya unsur piskoiogis menghendaki bahwa kebiasaan internasional dirasakan memenuhi suruhan kaidah atau kewajiban hukum, atau seperti dikatakan dalam bahasa Latin “opinio juris sive necessitatisf. Dilihat secara praktis suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan diterima sebagai hukum apabila negara-negara itu tidak menyatakan keberatan terhadapnya Keberatan ini dapat dinyatakan dengan berbagai cara misalnya dengan jalan diplomatik (protes) atau dengan jalan hukum dengan mengajukan keberatan di hadapan suatu mahkamah.
NPM: 2112011273
Contoh ketentuan hukum internasional yang terjadi meiaui proses kebiasaan internasional terdapat misalnya di dalam hukum perang. Penggunaan bendera putih sebagai bendera parlementer, yaitu bendera yang memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh, timbul karena kebiasaan demikian di masa lampau diterima sebagai sesuai dengan hukum. Hukum mengenai perlakuan tawanan perang.
Analisis:
Pertama, perlu adanya satu kebiasaan, yaitu suatu pola tindak yang berlangsung lama, yang merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula. Kedua, kebiasaan atau pola tindak yang merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa di atas harus bersifat umum dan bertalian dengan hubungan internasional. Hanya apabila unsur-unsur tersebut di atas dipenuhi dapat dikatakan telah ada kebiasaan internasional yang bersifat umum. Dengan adanya unsur piskoiogis menghendaki bahwa kebiasaan internasional dirasakan memenuhi suruhan kaidah atau kewajiban hukum, atau seperti dikatakan dalam bahasa Latin “opinio juris sive necessitatisf. Dilihat secara praktis suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan diterima sebagai hukum apabila negara-negara itu tidak menyatakan keberatan terhadapnya Keberatan ini dapat dinyatakan dengan berbagai cara misalnya dengan jalan diplomatik (protes) atau dengan jalan hukum dengan mengajukan keberatan di hadapan suatu mahkamah.
Nama : Nova HelenTien
Npm : 2152011158
Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyatakan bahwa kebiasaan internasional adalah salah satu sumber hukum yang akan diterapkan oleh Mahkamah Internasional. Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. contohnya seperti penggunaan bendera putih.
Npm : 2152011158
Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyatakan bahwa kebiasaan internasional adalah salah satu sumber hukum yang akan diterapkan oleh Mahkamah Internasional. Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. contohnya seperti penggunaan bendera putih.
Nama : Roudhotul Jannah Atfaliyah
NPM : 2112011003
Analisa contoh kebiasaan internasional yang dapat menjadi sumber HI!
Kebiasaan internasional sebagai sumber HI harus diterima lebih dahulu sebagai hukum.
Dan harus ada tindakan atau hal serupa dalam praktek di internasional atau ada kaitannya dengan internasional, contohnya : semua negara ikut serta dalam membuat perjanjian ekstradisi atau dalam hukum berperang penggunaan bendera putih sebagai tanda perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk melakukan hubungan dengan pihak lawan, hal ini berawal dari kebiasaan pada masa Yunani kuno.
NPM : 2112011003
Analisa contoh kebiasaan internasional yang dapat menjadi sumber HI!
Kebiasaan internasional sebagai sumber HI harus diterima lebih dahulu sebagai hukum.
Dan harus ada tindakan atau hal serupa dalam praktek di internasional atau ada kaitannya dengan internasional, contohnya : semua negara ikut serta dalam membuat perjanjian ekstradisi atau dalam hukum berperang penggunaan bendera putih sebagai tanda perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk melakukan hubungan dengan pihak lawan, hal ini berawal dari kebiasaan pada masa Yunani kuno.
Nama : Nurul Mutiara Aisyah
NPM : 2112011357
Contoh kebiasan Internasional yaitu penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindngan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Lalu ada putusan hakim dan ajaran para sarjana hukum internasional yang ternama mengenai peristiwa tertentu dalam hubungan internasional.
NPM : 2112011357
Contoh kebiasan Internasional yaitu penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindngan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Lalu ada putusan hakim dan ajaran para sarjana hukum internasional yang ternama mengenai peristiwa tertentu dalam hubungan internasional.
Nama : Cindy Dwitha Aries
NPM : 2112011259
Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Dalam Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
- Perjanjian internasional
- Kebiasaan internasional
- Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
- Putusan-putusan pengadilan dan
- ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum
NPM : 2112011259
Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Dalam Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
- Perjanjian internasional
- Kebiasaan internasional
- Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
- Putusan-putusan pengadilan dan
- ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum
Nama : Ragin Dio Syahtria
Npm : 2112011080
Hukum Kebiasaan Internasional (International Custmo Law) Hukum Kebiasaan internasional menurut Dixon adalah hukum yang berkembang dari praktek/kebiasaan negara-negara Hukum Kebiasaan internasional adalah sumber hukum tertua dalam hukum internasional. Hukum kebiasaan internasional (customary) harus dibedakan dengan adat istiadat (usage) atau kesopanan internasional (international community) atau pun persahabatan (friendship) contohnya Hukum kebiasaan ini terbentuk dan menjadi bukti adanya keberadaan yang dapat kita lihat dari praktik atau tindakan yang dilakukan oleh suatu negara, atau beberapa ide abstrak dari tindakan tersebut yang dapat kita lihat dari material yang dipublikasikan seperti surat kabar yang membahas mengenai keputusan yang diambil suatu negara atau pernyataan yang dikemukakan suatu negara dalam parlemen, dalam pers, atau juga dalam international conference serta pertemuan-pertemuan rapat organisasi-organisasi internasional dan terakhir tentu saja juga dari keputusan-keputusan peradilan dan hukum suatu negara.
Npm : 2112011080
Hukum Kebiasaan Internasional (International Custmo Law) Hukum Kebiasaan internasional menurut Dixon adalah hukum yang berkembang dari praktek/kebiasaan negara-negara Hukum Kebiasaan internasional adalah sumber hukum tertua dalam hukum internasional. Hukum kebiasaan internasional (customary) harus dibedakan dengan adat istiadat (usage) atau kesopanan internasional (international community) atau pun persahabatan (friendship) contohnya Hukum kebiasaan ini terbentuk dan menjadi bukti adanya keberadaan yang dapat kita lihat dari praktik atau tindakan yang dilakukan oleh suatu negara, atau beberapa ide abstrak dari tindakan tersebut yang dapat kita lihat dari material yang dipublikasikan seperti surat kabar yang membahas mengenai keputusan yang diambil suatu negara atau pernyataan yang dikemukakan suatu negara dalam parlemen, dalam pers, atau juga dalam international conference serta pertemuan-pertemuan rapat organisasi-organisasi internasional dan terakhir tentu saja juga dari keputusan-keputusan peradilan dan hukum suatu negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: SUMBER HI
nama : kintan mariani
npm : 2112011447
Kebiasaan Internasional merupakan sumber hukum internasional yang tertua dan termasuk salah satu yang terpenting, kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
Selain itu pengertian mengenai kebiasaan internasional (bahasa Inggris: customary international law) adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional.
Pasal 38. (1) (b) Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan 4 (empat) sumber hukum internasional, yaitu:
1. Perjanjian internasional.
2. Kebiasaan internasional.
3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
npm : 2112011447
Kebiasaan Internasional merupakan sumber hukum internasional yang tertua dan termasuk salah satu yang terpenting, kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
Selain itu pengertian mengenai kebiasaan internasional (bahasa Inggris: customary international law) adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional.
Pasal 38. (1) (b) Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan 4 (empat) sumber hukum internasional, yaitu:
1. Perjanjian internasional.
2. Kebiasaan internasional.
3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089
Analisa contoh kebiasaan internasional yang dapat menjadi sumber HI!
Jawab :
Jadi salah satu kebiasaan internasional yang dapat menjadi sumber HI diantaranya seperti
-Pengunaan bendera putih, untuk mengakui kekalahan atau menyerah pada saat di medan perang. Dulu penggunaan bendera putih tersebut, tidak di akui di dalam hukum internasional, namun seiring berjalan nya waktu dan di lakukan terus menerus dalam jangka waktu yang lama, akhirnya penggunaan bendera putih saat perang di akui sebagai sumber hukum internasional dan sudah di Cantumkan di Konvensi.
-Penggunaan karpet merah untuk menyambut tamu dari luar, dalam acara resmi negara ( diplomat) dll.
NPM : 2152011089
Analisa contoh kebiasaan internasional yang dapat menjadi sumber HI!
Jawab :
Jadi salah satu kebiasaan internasional yang dapat menjadi sumber HI diantaranya seperti
-Pengunaan bendera putih, untuk mengakui kekalahan atau menyerah pada saat di medan perang. Dulu penggunaan bendera putih tersebut, tidak di akui di dalam hukum internasional, namun seiring berjalan nya waktu dan di lakukan terus menerus dalam jangka waktu yang lama, akhirnya penggunaan bendera putih saat perang di akui sebagai sumber hukum internasional dan sudah di Cantumkan di Konvensi.
-Penggunaan karpet merah untuk menyambut tamu dari luar, dalam acara resmi negara ( diplomat) dll.
Nama:Frizar Firmansyah
Npm:2162011004
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.contoh kebiasaan internasional adalah pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat)
Npm:2162011004
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.contoh kebiasaan internasional adalah pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat)
Nama: Reka Febri Lovia
NPM: 2152011115
Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyatakan bahwa kebiasaan internasional adalah salah satu sumber hukum yang akan diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
Praktik atau kebiasaan negara-negara
Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum
Kepentingan kedua unsur ini telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional dalam perkara Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons.
NPM: 2152011115
Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyatakan bahwa kebiasaan internasional adalah salah satu sumber hukum yang akan diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
Praktik atau kebiasaan negara-negara
Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum
Kepentingan kedua unsur ini telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional dalam perkara Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons.
Nama : Thusi Syaharani
NPM : 2112011026
Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.
Hukum kebiasaan diatas dapat diterima dan dikatakan menjadi hukum karena kebiasaan tersebut diaplikasikan sehari-hari dan terus menerus pada jangka waktu tertentu dan kebiasaan tersebut meluas dipraktekkan oleh setiap negara-negara yang lainnya juga. Hukum kebiasaan tersebut juga sudah banyak disiarkan di pers dan menjadi bahasan dalam rapat PBB, serta tidak mengandung keberatan dari negara-negara lain.
NPM : 2112011026
Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.
Hukum kebiasaan diatas dapat diterima dan dikatakan menjadi hukum karena kebiasaan tersebut diaplikasikan sehari-hari dan terus menerus pada jangka waktu tertentu dan kebiasaan tersebut meluas dipraktekkan oleh setiap negara-negara yang lainnya juga. Hukum kebiasaan tersebut juga sudah banyak disiarkan di pers dan menjadi bahasan dalam rapat PBB, serta tidak mengandung keberatan dari negara-negara lain.
Nama : Muhammad Syarifullah
NPM : 2112011501
contohnya, penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani. Sebenarnya hukum perjanjian internasional merupakan juga bukti dari hukum kebiasaan tapi perlu diingat bahwa menyimpulkan hal tersebut serupa dan perlu diperhatikan baik-baik terutama yang bersifat bilateral.
NPM : 2112011501
contohnya, penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani. Sebenarnya hukum perjanjian internasional merupakan juga bukti dari hukum kebiasaan tapi perlu diingat bahwa menyimpulkan hal tersebut serupa dan perlu diperhatikan baik-baik terutama yang bersifat bilateral.
kebiasaan internasional berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambil terhadap suatu persoalan dan memiliki syarat yaitu:
1. menjadi praktik oleh banyak negara
2. menjadi kebiasaan oleh banyak negara.
3. sudah sah menjadi kebiasaan oleh beberapa negara.
4. digunakan untuk kemajuan globalisasi/ sifat modern.
5. digunakan oleh negara adidaya/ maju.
6. disahkan oleh hukum internasional
1. menjadi praktik oleh banyak negara
2. menjadi kebiasaan oleh banyak negara.
3. sudah sah menjadi kebiasaan oleh beberapa negara.
4. digunakan untuk kemajuan globalisasi/ sifat modern.
5. digunakan oleh negara adidaya/ maju.
6. disahkan oleh hukum internasional
Contoh kebiasaan internasional yang menjadi sumber hi
Nama : Andini Fitria
Npm : 2112011153
Perjanjian Internasional yang berulangkali diadakan mengenai hal yang sama dalam keadaan serupa, dapat menimbulkan /melahirkan suatu kebiasaan dan dapat menciptakan lembaga-lembaga hukum melalui proses Hukum Kebiasaan Internasional. Contoh, Ketentuan ketentuan hukum mengenai hubungan konsuler yang ditimbulkan oleh perjanjian perjanjian Internasional bilateral, mengenai hubungan konsuler dadakan.
Nama : Andini Fitria
Npm : 2112011153
Perjanjian Internasional yang berulangkali diadakan mengenai hal yang sama dalam keadaan serupa, dapat menimbulkan /melahirkan suatu kebiasaan dan dapat menciptakan lembaga-lembaga hukum melalui proses Hukum Kebiasaan Internasional. Contoh, Ketentuan ketentuan hukum mengenai hubungan konsuler yang ditimbulkan oleh perjanjian perjanjian Internasional bilateral, mengenai hubungan konsuler dadakan.
Nama : Nurul Aulia Dewi
Npm : 2112011434
menurut saya, contoh kebiasaan internasional yg dapat menjadi sumber dari hukum internasional adalah Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional.
Pasal 38 (1) Statuta IC) menyatakan dalam memutuskan sengketa internasional harus mendasarkan pada hukum internasional, yakni menerapkan traktat dan kebiasaan yang ada; merupakan pengakuan akan traktat sebagai salah satu sumber formal.
Npm : 2112011434
menurut saya, contoh kebiasaan internasional yg dapat menjadi sumber dari hukum internasional adalah Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional.
Pasal 38 (1) Statuta IC) menyatakan dalam memutuskan sengketa internasional harus mendasarkan pada hukum internasional, yakni menerapkan traktat dan kebiasaan yang ada; merupakan pengakuan akan traktat sebagai salah satu sumber formal.
Nama : Aisya Ivena Fariza
NPM : 2112011427
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Basal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
1). Perjanjian internasional
2). Kebiasaan internasional
3). Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4). Putusan-putusan pengadilan dan Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyakinan bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
1. Praktik atau kebiasaan negara-negara (usus)
2. Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio juris).
NPM : 2112011427
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Basal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
1). Perjanjian internasional
2). Kebiasaan internasional
3). Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4). Putusan-putusan pengadilan dan Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyakinan bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
1. Praktik atau kebiasaan negara-negara (usus)
2. Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio juris).
Nama : Fellix Ariswara Samosir
NPM : 2112011446
Yang menjadi contoh kebiasaan internasional adalah Perjanjian internasional, dengan contohnya adalah Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969.
NPM : 2112011446
Yang menjadi contoh kebiasaan internasional adalah Perjanjian internasional, dengan contohnya adalah Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969.
Nama : m. imam nadhir salam
NPM : 2112011227
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Basal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
1). Perjanjian internasional
2). Kebiasaan internasional
3). Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4). Putusan-putusan pengadilan dan Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyakinan bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
1. Praktik atau kebiasaan negara-negara (usus)
2. Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio juris).
NPM : 2112011227
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Basal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
1). Perjanjian internasional
2). Kebiasaan internasional
3). Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
4). Putusan-putusan pengadilan dan Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyakinan bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
1. Praktik atau kebiasaan negara-negara (usus)
2. Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio juris).
nama : Rifa Nisrina Andhini
npm : 2152011066
penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.
npm : 2152011066
penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.
Nama : Aisya endah anandari
Npm : 2112011093
1. Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum.
Salah satu contoh kebiasaan internasional yaitu penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh
Npm : 2112011093
1. Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum.
Salah satu contoh kebiasaan internasional yaitu penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh
Nama: Rizky Fajar Ramadhan
NPM:2152011084
Perjanjian Internasional yang berulangkali diadakan mengenai hal yang sama dalam keadaan serupa, dapat menimbulkan /melahirkan suatu kebiasaan dan dapat menciptakan lembaga-lembaga hukum melalui proses Hukum Kebiasaan Internasional. Contoh, Ketentuan ketentuan hukum mengenai hubungan konsuler yang ditimbulkan oleh perjanjian perjanjian Internasional bilateral, mengenai hubungan konsuler dadakan.
NPM:2152011084
Perjanjian Internasional yang berulangkali diadakan mengenai hal yang sama dalam keadaan serupa, dapat menimbulkan /melahirkan suatu kebiasaan dan dapat menciptakan lembaga-lembaga hukum melalui proses Hukum Kebiasaan Internasional. Contoh, Ketentuan ketentuan hukum mengenai hubungan konsuler yang ditimbulkan oleh perjanjian perjanjian Internasional bilateral, mengenai hubungan konsuler dadakan.
kebiasaan internasional yang dapat menjadi sumber hi, yaitu salah satunya penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh
Nama : luqmanul hakim
Npm : 2152011011
Perjanjian Internasional yang berulangkali diadakan mengenai hal yang sama dalam keadaan serupa, dapat menimbulkan /melahirkan suatu kebiasaan dan dapat menciptakan lembaga-lembaga hukum melalui proses Hukum Kebiasaan Internasional. Contoh, Ketentuan ketentuan hukum mengenai hubungan konsuler yang ditimbulkan oleh perjanjian perjanjian Internasional bilateral, mengenai hubungan konsuler dadakan.
Npm : 2152011011
Perjanjian Internasional yang berulangkali diadakan mengenai hal yang sama dalam keadaan serupa, dapat menimbulkan /melahirkan suatu kebiasaan dan dapat menciptakan lembaga-lembaga hukum melalui proses Hukum Kebiasaan Internasional. Contoh, Ketentuan ketentuan hukum mengenai hubungan konsuler yang ditimbulkan oleh perjanjian perjanjian Internasional bilateral, mengenai hubungan konsuler dadakan.
Nama : Istikoh Muawiah
Npm : 2112011331
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum.
Agar menjadi sumber dari hukum internasional kebiasaan tersebut harus telah dipraktikkan pada banyak negara, sudah dalam jangka waktu lama yang berulang-ulang dan menjadi kebiasaan, tidak menghambat perkembangan masyarakat internasional, dilakukan oleh negara adidaya, dan di sahkan sebagai sumber hukum internasional.
contoh dari kebiasaan internasional adalah pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat).
Npm : 2112011331
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum.
Agar menjadi sumber dari hukum internasional kebiasaan tersebut harus telah dipraktikkan pada banyak negara, sudah dalam jangka waktu lama yang berulang-ulang dan menjadi kebiasaan, tidak menghambat perkembangan masyarakat internasional, dilakukan oleh negara adidaya, dan di sahkan sebagai sumber hukum internasional.
contoh dari kebiasaan internasional adalah pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat).
Untuk menjadi sumber HI, kebiasaan tersebut harus telah dipraktikkan pada banyak negara, sudah dalam jangka waktu lama yang berulang-ulang dan menjadi kebiasaan, tidak menghambat perkembangan masyarakat internasional, dilakukan oleh negara adidaya, dan di sahkan sebagai sumber hukum internasional
Nama : Nabil El Rosyad
NPM : 2152011183
Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional.
Untuk menjadi sumber dari Hukum Internasional kebiasaan internasional haruslah sudah dipraktikkan pada banyak negara, sudah dalam jangka waktu lama dan menjadi kebiasaan, tidak menghambat perkembangan masyarakat internasional, dilakukan oleh negara adidaya, dan di sahkan sebagai sumber hukum internasional.
NPM : 2152011183
Kebiasaan internasional adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional.
Untuk menjadi sumber dari Hukum Internasional kebiasaan internasional haruslah sudah dipraktikkan pada banyak negara, sudah dalam jangka waktu lama dan menjadi kebiasaan, tidak menghambat perkembangan masyarakat internasional, dilakukan oleh negara adidaya, dan di sahkan sebagai sumber hukum internasional.
Nama : Linda Pratiwi
Npm 2112011371
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten dilakukan dan yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum.
Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
1. Praktik atau kebiasaan negara-negara
2. Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum
Contohnya seperti dalam hukum perang. Yaitu penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda utk memberikan perlindungan kepada utusan yg dikirim untuk mengadakan hubungan dgn pihak musuh.
Npm 2112011371
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten dilakukan dan yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum.
Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
1. Praktik atau kebiasaan negara-negara
2. Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum
Contohnya seperti dalam hukum perang. Yaitu penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda utk memberikan perlindungan kepada utusan yg dikirim untuk mengadakan hubungan dgn pihak musuh.
Nama:Pieter Felix Surbakti
NPM:2112011419
Contoh kebiasaan internasional yang menjadi sumber hi
traktat;
keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase;
juristic works atau karya-karya yuridis; dan.
keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional.
NPM:2112011419
Contoh kebiasaan internasional yang menjadi sumber hi
traktat;
keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase;
juristic works atau karya-karya yuridis; dan.
keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional.
Nama : Maekhel Brena Suranta Sembiring
NPM : 2112011373
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.contoh kebiasaan internasional adalah pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat).
NPM : 2112011373
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.contoh kebiasaan internasional adalah pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat).
Nama : Dzaky Muhammad Haris
NPM : 2112011393
J.G. Starke menggunakan istilah material sources yang diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang dipergunakan para sarjana hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu situasi tertentu. Menurut J.G. Starke, sumber hukum internasional terdiri dari:[3]
custom atau kebiasaan internasional;
traktat;
keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase;
juristic works atau karya-karya yuridis; dan
keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional.
Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan sumber hukum internasional sebagai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute, yang terdiri dari:[4]
perjanjian internasional;
kebiasaan Internasional;
prinsip-prinsip hukum umum; dan
keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
Berikut adalah isi Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute:
international conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states;
international custom, as evidence of a general practice accepted as law;
the general principles of law recognised by civilized nations;
subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law.
International Conventions atau Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam hukum internasional. Perjanjian internasional memiliki berbagai terminologi lain seperti treaty, internationalagreements, pacts, general acts, charters, statutes, declarations, dan covenants.[6] Perjanjian internasional juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional. Salah satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya tertulis, memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional yang tidak tertulis.[7]
Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional.
Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibedakan menjadi bilateral, trilateral, multilateral, regional, dan universal.[8] Contoh perjanjian internasional antara lain UNCLOS 1982, SUA Convention, ReCAAP, VCLT 1961, dan lain- lain.
International Custom/Customary of International Law atau Hukum Kebiasaan Internasional
Menurut Martin Dixon, hukum kebiasaan internasional adalah hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara. Hukum kebiasaan internasional harus dibedakan dengan adat istiadat (usage) atau kesopanan internasional (international community) ataupun persahabatan (friendship). Penyambutan tamu negara dengan upacara khusus, menggelar karpet merah, kalungan bunga, dentuman meriam, tiupan terompet bukan merupakan hukum kebiasaan internasional. Sebab, tidak dilakukannya tindakan tersebut oleh suatu negara tidak dapat dituntut sebagai pelanggaran hukum internasional.[9]
Unsur hukum kebiasaan internasional antara lain:[10]
unsur faktual, artinya praktik umum oleh negara-negara yang dilakukan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang lama;
unsur psikologis (opinion jurissive necessitas), artinya untuk menguji keberadaan suatu hukum kebiasaan tidak cukup hanya dengan melihat praktik negara-negara saja, melainkan perlu diketahui mengapa negara mempraktikkan seperti itu. Hal ini harus diikuti dengan adanya keyakinan pada negara, bahwa apa yang mereka praktikkan merupakan suatu kewajiban atau hukum yang harus dipatuhi bukan hanya sekedar habitual saja.
Dalam hukum kebiasaan internasional terdapat prinsip persistent objector, artinya masih dimungkinkan terdapat beberapa negara yang tidak terikat dengan hukum kebiasaan internasional, atau dalam pengertian lain menolak hukum kebiasaan internasional secara terus menerus. Bukti keberatan atau penolakan tersebut harus disampaikan dengan jelas oleh suatu negara.[11]
General Principles of Law atau Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum adalah prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain. Beberapa contoh prinsip hukum umum antara lain:[12]
pacta sunt servanda;
good faith;
res judicata;
nullum delictum nulla poena legenali;
nebis in idem;
retroaktif;
good governance;
duty to cooperate;[13] dan lain-lain.
Judicial Decisions atau Putusan Mahkamah
Putusan pengadilan dalam Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute merupakan sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun dikatakan demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya. Putusan pengadilan dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim, dan dapat digunakan untuk memperkuat sumber hukum di atasnya. Perlu diketahui bahwa putusan pengadilan yang sama untuk kasus- kasus serupa dapat menumbulkan hukum kebiasaan internasional.[14]
Contohnya terdapat dalam kasus Anglo-Norwegian Fisheries Case 1952 dimana hakim menciptakan ketentuan baru dalam hukum internasional untuk pembatasan laut teritorial dengan memperhatikan kondisi geografis suatu wilayah. Kemudian, dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the UN 1949 hakim menciptakan kaidah baru bahwa United Nations (“UN”) sebagai organisasi dapat menuntut ganti rugi berdasarkan hukum internasional.[15]
Teachings of The Most Highly Qualified Publicist atau Ajaran Para Sarjana Paling Terkemuka
Ajaran para sarjana paling terkemuka disebut juga karya hukum atau doktrin. Karya hukum ini bukan merupakan hukum yang mengikat, namun demikian banyak karya hukum yang sangat berperan dalam perkembangan hukum internasional. Sebagai contoh pendapat dari Gidel mengenai zona tambahan di laut diikuti banyak pakar dan akhirnya menjadi hukum kebiasaan internasional. Kemudian, pendapat dari Alfred Pedro mengenai konsep warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind) menjadi semua konsep yang diakui di zona laut lepas dan dasar laut samudera dalam.[16]
NPM : 2112011393
J.G. Starke menggunakan istilah material sources yang diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang dipergunakan para sarjana hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu situasi tertentu. Menurut J.G. Starke, sumber hukum internasional terdiri dari:[3]
custom atau kebiasaan internasional;
traktat;
keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase;
juristic works atau karya-karya yuridis; dan
keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional.
Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan sumber hukum internasional sebagai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute, yang terdiri dari:[4]
perjanjian internasional;
kebiasaan Internasional;
prinsip-prinsip hukum umum; dan
keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
Berikut adalah isi Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute:
international conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states;
international custom, as evidence of a general practice accepted as law;
the general principles of law recognised by civilized nations;
subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law.
International Conventions atau Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam hukum internasional. Perjanjian internasional memiliki berbagai terminologi lain seperti treaty, internationalagreements, pacts, general acts, charters, statutes, declarations, dan covenants.[6] Perjanjian internasional juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional. Salah satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya tertulis, memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional yang tidak tertulis.[7]
Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969/ VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara- negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional.
Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibedakan menjadi bilateral, trilateral, multilateral, regional, dan universal.[8] Contoh perjanjian internasional antara lain UNCLOS 1982, SUA Convention, ReCAAP, VCLT 1961, dan lain- lain.
International Custom/Customary of International Law atau Hukum Kebiasaan Internasional
Menurut Martin Dixon, hukum kebiasaan internasional adalah hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara. Hukum kebiasaan internasional harus dibedakan dengan adat istiadat (usage) atau kesopanan internasional (international community) ataupun persahabatan (friendship). Penyambutan tamu negara dengan upacara khusus, menggelar karpet merah, kalungan bunga, dentuman meriam, tiupan terompet bukan merupakan hukum kebiasaan internasional. Sebab, tidak dilakukannya tindakan tersebut oleh suatu negara tidak dapat dituntut sebagai pelanggaran hukum internasional.[9]
Unsur hukum kebiasaan internasional antara lain:[10]
unsur faktual, artinya praktik umum oleh negara-negara yang dilakukan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang lama;
unsur psikologis (opinion jurissive necessitas), artinya untuk menguji keberadaan suatu hukum kebiasaan tidak cukup hanya dengan melihat praktik negara-negara saja, melainkan perlu diketahui mengapa negara mempraktikkan seperti itu. Hal ini harus diikuti dengan adanya keyakinan pada negara, bahwa apa yang mereka praktikkan merupakan suatu kewajiban atau hukum yang harus dipatuhi bukan hanya sekedar habitual saja.
Dalam hukum kebiasaan internasional terdapat prinsip persistent objector, artinya masih dimungkinkan terdapat beberapa negara yang tidak terikat dengan hukum kebiasaan internasional, atau dalam pengertian lain menolak hukum kebiasaan internasional secara terus menerus. Bukti keberatan atau penolakan tersebut harus disampaikan dengan jelas oleh suatu negara.[11]
General Principles of Law atau Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum adalah prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain. Beberapa contoh prinsip hukum umum antara lain:[12]
pacta sunt servanda;
good faith;
res judicata;
nullum delictum nulla poena legenali;
nebis in idem;
retroaktif;
good governance;
duty to cooperate;[13] dan lain-lain.
Judicial Decisions atau Putusan Mahkamah
Putusan pengadilan dalam Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute merupakan sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun dikatakan demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya. Putusan pengadilan dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim, dan dapat digunakan untuk memperkuat sumber hukum di atasnya. Perlu diketahui bahwa putusan pengadilan yang sama untuk kasus- kasus serupa dapat menumbulkan hukum kebiasaan internasional.[14]
Contohnya terdapat dalam kasus Anglo-Norwegian Fisheries Case 1952 dimana hakim menciptakan ketentuan baru dalam hukum internasional untuk pembatasan laut teritorial dengan memperhatikan kondisi geografis suatu wilayah. Kemudian, dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the UN 1949 hakim menciptakan kaidah baru bahwa United Nations (“UN”) sebagai organisasi dapat menuntut ganti rugi berdasarkan hukum internasional.[15]
Teachings of The Most Highly Qualified Publicist atau Ajaran Para Sarjana Paling Terkemuka
Ajaran para sarjana paling terkemuka disebut juga karya hukum atau doktrin. Karya hukum ini bukan merupakan hukum yang mengikat, namun demikian banyak karya hukum yang sangat berperan dalam perkembangan hukum internasional. Sebagai contoh pendapat dari Gidel mengenai zona tambahan di laut diikuti banyak pakar dan akhirnya menjadi hukum kebiasaan internasional. Kemudian, pendapat dari Alfred Pedro mengenai konsep warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind) menjadi semua konsep yang diakui di zona laut lepas dan dasar laut samudera dalam.[16]
Nama: Dhiya Luthfmadani
Npm: 2112011300
Contoh kebiasaan internasional yang menjadi sumber hi
1.) traktat
2.) keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase
3.) juristic works atau karya-karya yuridis
4.) keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional.
Npm: 2112011300
Contoh kebiasaan internasional yang menjadi sumber hi
1.) traktat
2.) keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase
3.) juristic works atau karya-karya yuridis
4.) keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional.
Nama: Angelina Misyel Wijaya
NPM: 2112011233
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturanhukum yang dihasilkan dari tindakan konsistennegara-negarayang berakar pada keyakinanbahwa tindakan mereka wajib oleh hukum. Oleh karena itu, dua faktoryang harus dipenuhiuntuk membuktikan adanya kebiasaaninternasional:
Contoh:
Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio juris)
NPM: 2112011233
Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara di dunia yang membuktikan praktik yang diterima secara umum sebagai hukum. Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional terdiri dari aturanhukum yang dihasilkan dari tindakan konsistennegara-negarayang berakar pada keyakinanbahwa tindakan mereka wajib oleh hukum. Oleh karena itu, dua faktoryang harus dipenuhiuntuk membuktikan adanya kebiasaaninternasional:
Contoh:
Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio juris)