SUBYEK HI DAN HN

SUBYEK HI DAN HN

Number of replies: 66
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Istikoh Muawiah གིས-
Nama : Istikoh Muawiah
Npm : 2112011331

Anggapan dari teori dualisme adalah hukum internasional dan hukum nasional itu merupakan dua bidang hukum yang berbeda satu sama lain. Pendukung aliran ini adalah Triepel (1899) dan Anzilotti (1928) mengajarkan apa yang disebut dengan teori dualisme atau teori pluralistik.
Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara. Sedangkan subjek hukum internasional adalah Negara-negara anggota masyarakat internasional.
Subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dalam lingkup publik, terdapat 6 subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu. dan Subjek hukum nasional adalah orang perorangan, baik dalam hukum perdata maupun dalam hukum pidana,
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Maekhel Brena Suranta MaekhelSembiring གིས-
Nama : Maekhel Brena Suranta Sembiring
NPM : 2112011373

HI diatas HN •
Alasannya HI merupakan sumber dari HN, sehingga HN tunduk pada HI. Kelompok ini menekankan terciptanya nilai-nilai universal kemanusiaan sebagai landasan utama dalam norma-norma hukum internasional. Tercipta ketertiban dan keamanan masyarakat internasional.

• HN diatas HI
Golongan ini berdasar pada sejarah perkembangan ilmu hukum. HN usianya lebih tua dari HI. Suatu negara dengan Hukum Nasionalnya tidak mudah untuk mengesampingkan Hukum Nasionalnya untuk mentaati Hukum Internasional. HI bersumber pada HN, dan HI merupakan kelanjutan dari HN.

• Tidak perlu dipisahkan secara tegas satu dengan yang lainnya.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

DADANG FEBIANTO གིས-
Nama : Dadang Febianto
Npm : 2112011028

Terkait subjek hukumnya, maka subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, subjek hn bersekala kecil yaitu dalam ruang lingkup suatu negara saja , Sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional,dan  subjeknya lebih luas dibandingkan dengan hukum nasional seperti organisasi internasional, belligerent.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Dhiya luthfmadani གིས-
Nama: Dhiya Luthfmadani
Npm: 2112011300

Perbedaan antara subjek hukum nasional dan hukum internasional adalah, hukum nasional subjek hukumnya adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara.Sedangkan subjek hukum internasional adalah Negara-negara anggota masyarakat internasional.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Ega Julianingsih 2112011418 གིས-
Nama : Ega julianingsih
Npm : 2112011418

Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, subjek hn bersekala kecil yaitu dalam ruang lingkup suatu negara saja , Sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional,dan subjeknya lebih luas dibandingkan dengan hukum nasional seperti organisasi internasional, belligerent.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Muhammad Raihan Rizal Yordan གིས-
Nama:M.Raihan Rizal Yordan
NPM:2112011185

Perbedaan antara subjek Hukum Internasional dengan Hukum Nasional adalah Hukum internasional memiliki subjek hukum yaitu masyarakat internasional yang bisa berupa negara, tahta suci vatikan, palang merah Internasional, individu, maupun kelompok pemberontak yang pengaturannya melewati batas suatu negara. Sedangkan subjek hukum nasional hanyalah individu maupun badan hukum dari suatu negara yang cakupan lingkup hukumnya hanya sebatas di dalam negara tersebut.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

ajeng dwi mutiara wansya . གིས-
Nama : Ajeng dwi mutiara wansya
NPM : 2112011339

subjek hukum internasional terdiri dari enam subjek yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.

subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Siti Nur Rosyhidah གིས-
Nama : Siti Nur Rosyhidah
NPM : 2112011090

subjek hukum internasional terdiri dari enam subjek yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu. Sedangkan subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

KHAOEIRUN NISSA _ 2112011193 གིས-
Nama: Khaoeirun Nissa
NPM: 21120111193

Perbedaan subjek yang ada yaitu hukum internasional pada umumnya dinyatakan untuk mengatur hubungan negara-negara dalam tatanan internasional. Sedangkan hukum nasional adalah hukum yang berlaku secara eksklusif di dalam wilayah suatu negara yang berdaulat.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

M Ilham Taufiq Rahman 2112011428 གིས-
Anggapan dari teori dualisme adalah hukum internasional dan hukum nasional itu merupakan dua bidang hukum yang berbeda satu sama lain. Pendukung aliran ini adalah Triepel (1899) dan Anzilotti (1928) mengajarkan apa yang disebut dengan teori dualisme atau teori pluralistik.
Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara. Sedangkan subjek hukum internasional adalah Negara-negara anggota masyarakat internasional.
Subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dalam lingkup publik, terdapat 6 subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu. dan Subjek hukum nasional adalah orang perorangan, baik dalam hukum perdata maupun dalam hukum pidana,
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Fenti Andriani Sayfitri 2112011268 གིས-
Nama : Fenti Andriani Sayfitri
NPM : 211201168
Perbedaan subjek HN dan HI dapat dilihat dari cangkupannya yaitu subjek HN adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara sedangkan subjek HI adalah negara-negara anggota masyarakat internasional yang terdiri dari enam subjek yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, serta individu.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Rizky Fajar Ramadhan གིས-
Nama: Rizky Fajar Ramadhan
NPM: 2152011084

subjek hukum internasional terdiri dari enam subjek yaitu: 
-negara
-organisasi internasional
-Palang Merah Internasional ( ICRC )
-Takhta Suci Vatikan
-pemberontak
-individu.

Sedangkan subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

2152011122 Mariska Bellina གིས-
NAMA : MARISKA BELLINA
NPM : 2152011122

Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, subjek hn bersekala kecil yaitu dalam ruang lingkup suatu negara saja , Sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional,dan subjeknya lebih luas dibandingkan dengan hukum nasional seperti organisasi internasional, belligerent
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

REKA FEBRI LOVIA 2152011115 གིས-
Nama: Reka Febri Lovia
NPM: 2152011115

Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara. Sedangkan subjek hukum internasional adalah Negara-negara anggota masyarakat internasional seperti: negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu. Negara merupakan subjek utama hukum internasional karena Hukum Internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara. Negara sendiri juga merupakan aktor utama dalam hubungan internasional. Perilaku negara, hubungan antar negara hingga kepentingan nasional sebuah negara juga merupakan fokus dari ilmu HI.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

2112011260_ maria angelia gultom གིས-
nama : maria angelia
NPM : 2112011260

perbedaan antara subyek hukum internasional dengan hukum nasional bahwa subyek hukum nasional adalah individu, sedangkan subyek hukum internasional adalah negara. sumber dari hukum nasional adalah kehendak negara masing- masing, sedangkan sumber dari hukum internasional adalah kehendak bersama negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Alexander D.M གིས-

Alexander D.M

2112011553

Analisa perbedaan antara Subyek HI dan HN!

-Subyek dari HN adalah orang-perorangan (baik dalam hukum perdata maupun publik) orang = manusia 

-Subyek dari HI adalah 

1. Negara,

2. Tahta Suci Vatikan

3. PMI (Palang Merah Internasional) 

4. OI (Organisasi Internasional)

5. Individu

6. Belligerent (pihak berperang), 

7. Organisasi Pembebasan

8. Perusahaan Sebagai Badan Hukum Internasional Otorita.

In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Theodorus Darmawan 2112011078 གིས-
Nama: Theodorus Darmawan
NPM: 2112011078

Subjek hukum internasional terdiri dari enam subjek yaitu:
a. negara
b. organisasi internasional
c. Palang Merah Internasional ( ICRC )
d. Takhta Suci Vatikan
e. pemberontak
f. individu.

subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Tessa Veronika Pardosi 2112011101 གིས-
Subyek HI dan HN :
1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional antara lain:
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.
3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
4. Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
5. Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
6. Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Nurul Mutiara Aisyah Mutiara གིས-
Nama : Nurul Mutiara Aisyah
NPM : 2112011357

Subjek Hukum ialah sebagai pendukung hak dan pemikus kewajiban. Dimana ada penduduk dan Badan Hukum. Subjek Hukum Internasional antara lain :
a. Negara
b. Organisasi publik Internasional
c. Natural Person
d. Palang Merah Internasional
e. Belligerent
f. Vatikan
g. Perusahaan Transnasional, dll

Sedangkan Subjek Hukum Nasional ialah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

BERLI AN གིས-
Nama : Berlian
Npm : 2112011009

Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara.Sedangkan,

Subjek hukum internasional adalah Negara-negara anggota masyarakat internasional.
Subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Ada 6 subjek hukum internasional, yaitu:
-negara
-organisasi internasional
-Palang Merah Internasional ( ICRC )
-Takhta Suci Vatikan
-pemberontak
-individu.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

KHOTIMAH AULIA གིས-
Nama : Khotimah Aulia Riskita SR
Npm : 2112011007

Perbedaan antara Subjek Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah kalau Hukum Internasional subjeknya adalah negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Takhta Suci Vatikan, perusahaan multinasional, dan individu. Sedangkan subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa perbedaannya sangat jelas antara subjek HI dan HN yaitu Hukum Internasional mengatur hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

DWI MULYATI གིས-
Nama : Dwi Mulyati
NPM : 2112011232

Perbedaan antara subjek hukum internasional dengan hukum nasional adalah Subjek hukum internasional terdiri dari enam subjek yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu. Sedangkan subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Dzaky Muhammad Haris 2112011393 གིས-
Nama : Dzaky Muhammad Haris
NPM : 2112011393

Perbedaan antara subjek Hukum Internasional dengan Hukum Nasional adalah Hukum internasional memiliki subjek hukum yaitu masyarakat internasional yang bisa berupa negara, tahta suci vatikan, palang merah Internasional, individu, maupun kelompok pemberontak yang pengaturannya melewati batas suatu negara. Sedangkan subjek hukum nasional hanyalah individu maupun badan hukum dari suatu negara yang cakupan lingkup hukumnya hanya sebatas di dalam negara tersebut.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

M. AYATULLAH KHUMAINI 2112011014 གིས-
Nama : M. Ayatullah Khumaini
NPM : 2112011014

Menurut pendapat saya, subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, subjek hn bersekala kecil yaitu dalam ruang lingkup suatu negara saja , Sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional,dan subjeknya lebih luas dibandingkan dengan hukum nasional seperti organisasi internasional, belligerent
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Thusi Syaharani (2112011026) གིས-
Nama : Thusi Syaharani
NPM : 2112011026

Terkait subjek hukumnya, maka subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara. Sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional yang sudah pasti baik berupa individu maupun organisasi internasional.

Subjek hukum internasional terdiri dari enam subjek yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.

Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Yuli Rahmawati 2112011468 གིས-
Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku. Subjek hukum internasional, antara lain: Negara, Organisasi Internasional,Tahta Suci Vatikan, Pemberontak, individu.
sedangkan Subyek Hukum Nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, yaitu individu manusia dan badan hukum.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Siska Ella Sirait གིས-
Nama: Siska Ella Sirait
NPM: 2112011261

Perbedaan subyek HI dan HN, yaitu:
1. Subyek HI adalah pemegang hak dan kewajiban menurut HI, yaitu negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak dan individu.
2. Subyek HN adalah individu-individu yang berada di suatu negara
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

DWI AYU AGUSTINA DWI AYU AGUSTINA གིས-
Nama : Dwi Ayu Agustina
NPM : 2162011008

Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, namun subyek hukumnya adalah sama, yaitu pada akhirnya subyek hukum international adalah individu-individu dalam suatu negara. Sama - sama mempunyai kekuatan hukum mengikat
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

CLARISSA ARTANTI SIDIK 2112011264 གིས-
Nama: Clarissa Artanti Sidik
NPM: 2112011264
Terkait subjek hukumnya, maka subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
Sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional.

Terdapat 6 subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, Belligerent hingga individu.
Dan subjek hukum nasional yaitu Badan hukum dan Individu.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

FERN VALLENSHEA གིས-
Nama : Fern Vallenshea
NPM : 2112011449

Subyek HI dan HN :
1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional antara lain:
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.
3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
4. Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
5. Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
6. Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

LUSIANA FEBRIANTI གིས-
Nama : Lusiana Febrianti
Npm : 2112011099

perbedaan antara subyek hn dan hi yaitu jika subyek hukum nasional adalah individu, sedangkan subyek hukum internasional adalah negara. Sumber dari hukum nasional adalah kehendak negara masing- masing, sedangkan sumber dari hukum internasional adalah kehendak bersama negara. Dalam lingkup publik, terdapat 6 subjek hukum internasional yakni negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

fajar mulana གིས-
Nama: Fajar Mulana
Npm: 2152011023

Perbedaan antara subjek Hukum Internasional dengan Hukum Nasional adalah Hukum internasional memiliki subjek hukum yaitu masyarakat internasional yang bisa berupa negara, tahta suci vatikan, palang merah Internasional, individu, maupun kelompok pemberontak yang pengaturannya melewati batas suatu negara. Sedangkan subjek hukum nasional hanyalah individu maupun badan hukum dari suatu negara yang cakupan lingkup hukumnya hanya sebatas di dalam negara tersebut.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Regita Surya Prameswari Regita གིས-
Nama : Regita Surya Prameswari
Npm : 2112011155

Perbedaan antara subyek Hukum Internasional dengan Hukum Nasional , dimana subyek Hukum Nasional adalah Individu - Individu yang terdapat dalam suatu negara, sedangkan subyek Hukum Internasional adalah Negara-negara dalam masyarakat Internasional.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Roudhotul Jannah Atfaliyah 2112011003 གིས-
Nama : Roudhotul Jannah Atfaliyah
NPM : 2112011003
Analisa perbedaan subyek HI dan HN !

Subyek HN adalah individu-individu dan badan hukum yang ada disuatu negara atau lingkup negara itu saja, sedangkan subyek HI negara, organisasi (publik) internasional, INGO, individu (natural person), perusahaan transnasional, ICRC, organisasi pembebasan, dan belligerent.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

ADIFTA KURNIA NOVTRIANA གིས-
Nama: Adifta Kurnia Novtriana
NPM: 2112011273

Subyek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Negara;
- Organisasi Internasional;
- Palang Merah Internasional;
- Tahta Suci atau Vatikan;
- Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita;
- Pihak Berperang;
- Individu.

Sedangkan dalam subyek hukum nasional adalah warga negara dapat berupa individu, atau badan hukum yang menjadi bagian dari negara tersebut.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Ragin Dio Syahtria 2112011080 གིས-
Nama : Ragin Dio Syahtria
Npm : 2112011080

Subyek hukum nasional adalah warga negara yang mana dalam hal ini berupanindividu, atau badan hukum yang ada.

Subyek hukum internasional adalah pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban hukum dalam hubungan internasional yaitu negara , Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci atau Vatikan ,Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita, Pihak Berperang, Individu
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Dewingga Maharani Putri Utomo གིས-
Nama: Dewingga Maharani P.U.
NPM: 2112011291

Subyek HN adalah orang dan badan hukum yang ada disuatu negara atau lingkup negara itu saja. Sedangkan subyek HI negara, organisasi (publik) internasional, INGO, individu (natural person), perusahaan transnasional, ICRC, organisasi pembebasan, dan belligerent.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

MUHAMMAD.RAIHAN.DJAJASASMITA MUHAMMAD.RAIHAN.DJAJASASMITA གིས-
Nama: M.Raihan Djajasaamita
Npm: 2152011034

Subyek hukum nasional adalah individu, sedangkan subyek hukum internasional adalah negara.Sumber dari hukum nasional adalah kehendak negara masing- masing, sedangkan sumber dari hukum internasional adalah kehendak bersama negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Jonathan 2152011089 གིས-
Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089

Analisa perbedaan antara Subyek HI dan HN!
Jawab :
Yang dimaksud subjek hukum internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional atau berdasarkan
hukum internasional.
•Subjek-subjek hukum internasional
-Negara
-Organisasi Internasional
-Palang Merah Internasional
-Taktha Suci Vatikan
-Organisasi pembebasan atau bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya
-Kaum Belligerensi
-Orang perorangan (Individu)
Sementara subjek hukum nasional itu sendiri adalah setiap pemegang hak dan kewajiban dalam suatu negara itu sendiri, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara dan badan hukum di negara tersebut.
Jadi kesimpulannya, jika hukum nasional bersumber pada kehendak negara itu sendiri, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

kintanmariani_2112011447 Kintanmariani_2112011447 གིས-
nama : kintan mariani
npm : 2112011447
Perbedaan antara Subjek Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah kalau Hukum Internasional subjeknya adalah negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Takhta Suci Vatikan, perusahaan multinasional, dan individu. Sedangkan subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara tersebut.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Muhammad Syarifullah 2112011501 གིས-
Nama: Muhammad Syarifullah
NPM : 2112011501
Subyek hukum internasional adalah pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban hukum dalam hubungan internasional. seperti:
- Negara;
- Organisasi Internasional;
- Palang Merah Internasional;
- Tahta Suci atau Vatikan;
- Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita;
- Pihak Berperang;
- Individu.

Sedangkan subyek hukum nasional adalah warga negara berupa individu, atau badan hukum yang menjadi bagian dari suatu negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Andini Fitria གིས-
Nama : Andini Fitria
Npm : 2112011153
Subjek Hukum Internasional selain negara yang dimaksud antara lain,yaitu Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci(Vatikan), Individu, serta Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa. Munculnya para subjek Hukum Internasional selain negara ini antara lain dikarenakan adanya perubahan serta perkembangan zaman yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.Selain itu perlu diketahui bahwa untuk menentukan dapat tidaknya digolongkansebagai subjek Hukum Internasional, tentunya harus memenuhi persyaratan agardapat digolongkan ke dalam subjek Hukum Internasional.
Subjek Hukum Nasional Mengandung unsur perintah dan larangan Perintah dan larangan bersifat memaksa dan mengikat. Selain itu, hukum nasional juga memiliki unsur-unsur berikut, antara lain, berisi hal yang mengatur tingkah laku manusia atau macam-macam norma seperti norma dalam masyarakat, norma-norma hukum dan lainnya. Aturan itu dibentuk oleh badan pemerintahan yang berwenang yaitu, Pelaksanannya terlalu dipaksakan dan Sanksi bagi siapapun yang melanggar.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Nurul Aulia Dewi 2112011434 གིས-
Nama : Nurul Aulia Dewi
Npm : 2112011434

- Subjek hukum internasional adalah negara-negara, organisasi internasional, perjanjian internasional, Vatikan, pemberontak, palang merah internasional.
- Sedangkan, subjek hukum nasional adalah individu individu yang terdapat dalam suatu negara. Hanya membahas 1 negara saja.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Aisya Ivena Fariza 2112011427 གིས-
Nama : Aisya Ivena Fariza
NPM : 2112011427

subjek hukum internasional terdiri dari enam subjek yaitu, negara, organisasi internasional, palang merah internasional, takhta suci vatikan, pemberontak, dan individu.

Sedangkan subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

M.IMAM NADHIR_2112011227 གིས-
Nama : m. imam nadhir salam
NPM : 2112011227

subjek hukum internasional terdiri dari enam subjek yaitu, negara, organisasi internasional, palang merah internasional, takhta suci vatikan, pemberontak, dan individu.
Sedangkan subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

HANNA 2112011426 གིས-
Nama : Hanna
Npm : 2112011426

Subjek Hukum ialah sebagai pendukung hak dan pemikus kewajiban. Dimana ada penduduk dan Badan Hukum. Subjek Hukum Internasional antara lain :
a. Negara
b. Organisasi publik Internasional
c. Natural Person
d. Palang Merah Internasional
e. Belligerent
f. Vatikan
g. Perusahaan Transnasional, dll

Sedangkan Subjek Hukum Nasional ialah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

2112011093 _AISYA ENDAH ANANDARI གིས-
Aisya endah anandari
2112011093
1. Perbedan Mengenai Subyek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara. Sedangkan subyek hukum internasional adalah Negara-negara anggota masyarakat internasional.
Hukum nasional : subyek perseorangan
Hukum internasional :adalah negara,organisasi internasional, pmi, vatikan,pemberontak, individu.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

2152011011_LUQMANUL HAKIM LUQMANUL HAKIM གིས-
Nama: luqmanul hakim
Npm : 2152011011

subjek hukum internasional terdiri dari enam subjek yaitu, negara, organisasi internasional, palang merah internasional, takhta suci vatikan, pemberontak, dan individu.

Sedangkan subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

LINDA PRATIWI གིས-
Nama : Linda Pratiwi
Npm 2112011371

Subjek hukum internasional terdiri dari negara-negara, organisasi internasional, perjanjian internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, palang merah internasional.

Sedangkan untuk subjek hukum nasional adalah individu individu yang terdapat dalam suatu negara. .
In reply to First post

Re: SUBYEK HI DAN HN

Angelina Misyel Wijaya གིས-
Nama : Angelina Misyel Wijaya
Npm : 2112011233

Anggapan dari teori dualisme adalah hukum internasional dan hukum nasional itu merupakan dua bidang hukum yang berbeda satu sama lain. Pendukung aliran ini adalah Triepel (1899) dan Anzilotti (1928) mengajarkan apa yang disebut dengan teori dualisme atau teori pluralistik.
Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara. Sedangkan subjek hukum internasional adalah Negara-negara anggota masyarakat internasional.
Subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dalam lingkup publik, terdapat 6 subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu. dan Subjek hukum nasional adalah orang perorangan, baik dalam hukum perdata maupun dalam hukum pidana,