FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Number of replies: 65
FORUM DISKUSI 

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia? 

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Angga Zalayeta གིས-
nama : Angga Zalayeta
NPM : 2112011074
Pengujiann Konstitusi di Indonesia
Indonesia, keberadaan mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang baru diakomodir pada era reformasi dengan dibentuknya sebuah Mahkamah Konstitusi melalui amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Sejak saat itu, Mahkamah Konstitusi menjelma sebagai Lembaga peradilan yang modern dan professional, dengan kesibukan utama memutus pengujian konstitusionalitas undang-undang.
Di dalam kepustakaan maupun dalam praktek, dikenal ada 2 (dua) macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
1. hak menguji formil (formele toetsingsrecht)
adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan atau diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
2. hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht).
suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil berkenaaan dengan isi dari suatu perundang-undangan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.

Dalam literatur, terdapat 3 (tiga) kategori pengujian peraturan perundang-undangan (dan perbuatan administrasi negara), yaitu :
1. Pengujian oleh badan peradilan (judicial review)atau yang dikenal kewenangan pengadilan .
2. Pengujian oleh badan yang sifatnya politik (political review), dan
3. Pengujian oleh Pejabat atau Badan Administrasi Negara (administrative review).
Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen mengatur hal baru dalam hal kekuasaan kehakiman, antara lain pengaturan tentang kewenangan hak menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki hakim dalam melakukan pengujian UU terhadap UUD dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C ayat 1) dan diaturnya kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU (Pasal 24A ayat 1).
Di dalam praktek dikenal adanya tiga macam norma hukum yang dapat diuji, yaitu :
1. Keputusan normatif yang berisi dan bersifat pengaturan (regelling);
2. Keputusan normatif yang berisi dan bersifat penetapan admnistratif (beschikking);
3. Keputusan normatif yang berisi dan bersifat penghakiman (judgement) yang biasa disebut vonis.
Ketiga bentuk norma tersebut dapat diuji kebenarannya melalui mekanisme peradilan (justisial) atau non justisial,

jika dilakukan oleh lembaga peradilan maka proses pengujiannya disebut judicial review. Jika bukan dilakukan oleh lembaga judicial maka tergantung kepada lembaga apa kewenangan untuk menguji atau toetsingsrecht itu diberikan.

Toetsingsrecht atau hak menguji itu jika diberikan kepada lembaga parlemen sebagai legislator, maka proses pengujian itu disebut legislative review. Jika hak menguji diberikan kepada pemerintah maka disebut executive review.
Pengujian atas peraturan sebagai produk pengaturan atau regeling, jika dilakukan oleh lembaga yang membuatnya sendiri maka pengujian semacam itu disebut legislative review atau regulative review. Jika perangkat hukum yang diuji itu merupakan produk lembaga legislatif (legislative acts) maka pengujiannya dilakukan melalui proses legislative review.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

2112011391_MYRNA ARDALIA གིས-
Nama : Myrna Ardalia
NPM : 2112011391

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?

Dalam sejarah penyusunan UUD 1945, pengujian undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review makin lama kian terasa.

JUDICAL REVIEW adalah kewenangan untuk menguji, menyelidiki suatu peraturan perundang-undangan apakah isinya bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi.

literatur-literatur di indonesia yang terpengaruh dengan sistem pengujian produk hukum di belanda lebih mengedepankan istilah toetsingrecht.
macam-macam toetsingsrecht :
1. hak menguji formil (formele toetsingsrecht)
2. hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht).

Toetsingrecht seringkali disamakan dengan judical review dan constitusional review padahal makna sebenarnya sangatlah bebrbeda.

legitimasi constitutional court diperoleh dalm waktu yang lama dan dapat diakselerasi melalui strategi kehumasan yang menjelskan peranan dari constitutional court dan alasan-alasan putusan. legitimasi dari constitutional review dalam kerangka demokrasi tidak bisa hanya menitik beratkan pada demokrasi prosedural, melainkan melihat dari nilai substansif dan demokrasi, kesamaan hak-hak politik.

tipe-tipe constitutional review:
1. preventif dan refresif
2. concrete review dan abstract review
3. decentralized dan cntralized
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

FEGITA MAHARANNY གིས-
Nama : Fegita Maharanny
NPM : 2112011144
Pengujian Konstitusi di Indonesia
Ide pengujian konstitusi di Indonesia ( judical review ) sebagai mekanisme peradilan konstitusional untuk membanding, menilai , atau menguji hasil kerja mekanisme demokrasi politik sejak sebelum kemerdekaan yaitu dalam sidang-sidang BPUPKI ketika merumuskan naskah UUD NRI Tahun 1945. Dalam praktik di Indonesia selama ini, pengujian UU terdapat dalam arti formal dan materiil. Pengujian UU dalam arti formal adalah untuk memberikan wewenang menilai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan pengujian dalam arti materiil adalah untuk memberikan penyelidikan dan menilai terhadap undang-undang yang berlaku.
Pengujian ini dapat dilakukan tidak hanya oleh lembaga peradilan saja melainkan dapat dilakukan lembaga legislatif dan eksekutif.Pengujian yang dilakukan oleh lembaga eksekutif disebut executive review yang berkaitan dengan aspek legalitas dari peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga eksekutif misalnya Peraturan Presiden sedangkan pengujian yang dilakukan oleh lembaga legislatif (DPR/MPR/DPRD) disebut legislative review yang berkaitan dengan mengadakan perubahan dan pengganti terhadap produk hukum. Pengujian juga dilakukan secara internal oleh pembentuknya sendiri maupun secara eksternal yang dilakukan oleh lembaga diluar pembentuknya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Zelfi Septia Dwiarini Putri 2112011063 གིས-

Nama : Zelfi Septia Dwiarini Putri

NPM : 2112011063

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?

Jawab: 

Pengujian konstitusi di Indonesia bisa dilakukan oleh lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif

1.      Lembaga legislatif

Pengujian yang dilakukan lembaga legislatif dinamakan legislative review. Saat lembaga legislatif melakukan perubahan atau penggantian produk hukum berarti lembaga legislatif telah melakukan pengujian bahkan saat mempersiapkan rancangan perundang-undangannya lembaga legislatif telah mengujinya melalui tingkatan persiapan dan penulisan Naskah Akademik sebelum dituangkan ke dalam rancangan peraturannya agar substansinya tidak bertentangan dengan UUD 1945.

2.      Lembaga eksekutif

Pengujian yang dilakukan lembaga eksekutif dinamakan executive review. Pengujian berkaitan dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, termasuk juga dalam Peraturan Daerah.

3.      Lembaga yudikatif

Pengujian yang dilakukan lembaga eksekutif dinamakan judicial review. Mahkamah Agung yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Terdapat 2 macam pengujian konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi:

a.       Pengujian formil, yaitu menilai suatu produk legislatif telah melalui prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Jadi, dalam pengujian formil dilihat apakah bentuk perundang-undangan ysng sudah disahkan dengan cara yang tepat atau tidak. Pengujian formil biasanya terkait dengan soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetisi institusi yang membuatnya.

b.      Pengujian materiil, yaitu menilai apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya baik itu pasalnya, ayatnya, bagian kata, bahkan seluruh isi undang-undangnya.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Elza Khoirunnisa 2112011118 གིས-
Nama: Elza Khoirunnisa
NPM: 2112011118

Pengujian undang-undang untuk menjaga berfungsinya proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan kata lain, lanjutnya, pengujian undang-undang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances. Kedua, lanjutnya, pengujian undang-undang berfungsi untuk melindungi hak-hak atau kehidupan pribadi warga negara dari pelanggaran oleh cabang-cabang kekuasaan negara. “Constitutional review berfungsi untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara,
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Agria Fadinin _2112011199 གིས-
nama: Agria Fadinin
npm: 2112011199
Doktrin tentang Judicial Review sebagai suatu pranata hukum untuk melakukan peninjauan dan atau pengujian kembali tentang peraturan perundang-undangan dalam arti Wet terhadap Grondwet (pengujian konstitusionalisme), konstitusi atau UUD oleh Mahkamah Konstitusi meskipun relatif baru dalam sistem ketatanegaraan namun telah tumbuh dan berkembang pesat baik pada negara-negara penganut Common Law System maupun negara-negara penganut Civil Law System, bahkan juga di negara-negara penganut Mixed Law System yang mengklaim negaranya sebagai Rule of Law State termasuk di Indonesia, sehingga fungsi utamanya sebagai Pengadilan Ketatanegaraan dan atau Pengadilan Konstitusi telah memberi ruang bagi rakyat untuk menuntut hak-hak konstitusionalnya. Salah satu substansi penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) dan (2) UUD 1945 mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi yaitu berkaitan dengan menguji UndangUndang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (judicial review), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu serta Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum dan ketatanegaraan tentang pengujian produk hukum oleh lembaga peradilan atau judicial review. ada 2 (dua) macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
1. hak menguji formil (formele toetsingsrecht)
2. hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht).
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

INTAN SABRINA གིས-
Nama : Intan Sabrina
NPM : 2152011160

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?

Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi yaitu berkaitan dengan menguji UndangUndang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (judicial review), Pembentukan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum dan ketatanegaraan tentang pengujian produk hukum oleh lembaga peradilan atau judicial review. Secara normatif maupun dalam praktik dikenal adanya dua macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu: hak menguji formal (formele toetsingsrecht) dan hak menguji material (materiele toetsingsrecht). Dalam Pasal 24 C Perubahan Ketiga UUD 1945 diatur bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.Fungsi lanjutan selain judicial review, yaitu (1) memutus sengketa antarlembaga negara, (2) memutus pembubaran partai politik, dan (3) memutus sengketa hasil pemilu. Fungsi lanjutan semacam itu memungkinkan tersedianya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan (antar lembaga negara) yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu, dan tuntutan pembubaran sesuatu partai politik. Perkara-perkara semacam itu erat dengan hak dan kebebasan para warga negara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik dikaitkan dengan kewenangan MK Fungsi dan peran MK di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional dan satu kewajiban konstitusional.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Putri Arifah Zahra 2112011370 གིས-
Nama : Putri Arifah Zahra
NPM : 2112011370

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia? 

Pertama, pengujian undang-undang untuk menjaga berfungsinya proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan kata lain, lanjutnya, pengujian undang-undang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances.

Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Di dalam kepustakaan maupun dalam praktek, dikenal ada 2 (dua) macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
1. Hak Menguji Formil (formele toetsingsrecht)
2. Hak Menguji Materiil (materiele toetsingsrecht).

Tipikologi constitutional review:
1. preventif dan refresif
2. concrete review dan abstract review
3. decentralized dan centralized
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

2112011250_YESI TRI FAUZIA གིས-
alam hal ini, Yamin mengusulkan Mahkamah Agung untuk diberi wewenang "membanding undang-undang" dengan kata lain ialah judicial review karena kebutuhan judicial review makin diperlukan seiring berjalannya waktu.
judicial review ialah kewenngan untuk menguji atau menyelidiki suatu peraturan perundandang-undangan apakah isinha bertentangan atau tidak.

Di indonesia lebih mengedepankan loreratur toetsingrecht, yakni:
1. hak menguji formil (formale toetsingrecht)
2. hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht)
Judicial review dan constitusional review makna nya sangat berbeda.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Nazwa Nur Haliza 2112011211 གིས-
Nama : Nazwa Nur Haliza
NPM : 2112011211

Pengujian Konstitusi di Indonesia

Pengujian undang-undang dilakukan untuk menjaga berfungsinya proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pengujian undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances.

Sesuai dengan Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menguji UU terhadap UUD 1945 merupakan wewenang dari lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).

Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa dalam teori pengujian (toetsing) dibedakan antara materiile toetsing dan formeele toetsing. Pembedaan tersebut biasanya dikaitkan dengan perbedaan pengertian antara wet in materiile zin (undang-undang dalam arti materiil) dan wet in formele zin (undang-undang dalam arti formal).

Kedua bentuk pengujian tersebut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dibedakan dengan istilah pembentukan undang-undang dan materi muatan undang-undang. Pengujian atas materi muatan undang-undang adalah pengujian materiil, sedangkan pengujian atas pembentukannya adalah pengujian formil

Pada dasarnya uji materiil merupakan salah satu jenis judicial review.
Judicial review dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). 
MK berwenang melakukan judicial review atas undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Sedangkan MA berwenang melakukan judicial review atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Dita Anggraeni Wijaya གིས-
Pengujian konstitusi di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Terdapat 2 macam pengujian konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi: 
  • Pengujian Formil, dengan menilai suatu produk legislatif telah melalui prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidaknya.
  •  Pengujian Materiil, yaitu menilai apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya secara keseluruh isi undang-undang tersebyt.
Mahkamah Agung yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundangan-undangan (judicial review) di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 dan
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

2112011470_ REKA BONITA གིས-
Nama : Reka Bonita
NPM : 2112011470

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?
judicial review berakar dari tradisi hukum common law yang memberikan lembaga peradilan umum kekuasaan untuk menguji peraturan perundang-undangan terhadap konstitusi. Dalam hal ini tiap-tiap pengadilan di negara-negara bagian Amerika mempunyai sistem desentralisasi dalam melaksanakan Judical review.
bjek judicial review juga terbagi dua, yaitu pertama, objek yang berupa isi (bunyi pasal-pasal) dari sebuah peraturan perundang-undangan (materiel law) dan kedua, objek yang berupa prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan (formal law). Jika sebuah permohonan pengujian memohonkan uji terhadap dua objek tersebut, objek materil maupun objek formil, maka yang harus dibuktikan oleh hakim semestinya adalah objek formilnya terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan secara logika hukumnya, jika objek formilnya atau prosedur pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan telah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka otomatis seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk objek materil) tersebut dianggap telah bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

IGA.CARLINA.21 IGA.CARLINA.21 གིས-
Nama : Iga Carlina
Npm : 2152011058

Lembaran awal sejarah praktik pengujian undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat saat dipimpin William Paterson dalam kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun 1796. Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian Undang-Undang Pajak atas Gerbong Kereta Api 1794 yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga tindakan kongres dipandang konstitusional. Itu berarti bahwa MA telah melakukan pengujian undang-undang secara nyata meskipun putusannya tidak membatalkan undang-undang tersebut. Selanjutnya, pada saat MA Amerika Serikat dipimpin oleh John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803, kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Itulah cikal bakal kewenangan judicial review yang saat ini identik dengan kewenanganan Mahkamah Konstitusi
-Pertama, toetsingrecht sangat terkait dengan supremasi parlemen yang berakar di Belanda sehingga secara filosofis pengujian undang-undang sangat sulit dilakukan karena parlemen sendiri yang memiliki kewenangan menguji undang- undang yang mereka buat. Dalam konteks toetsingrecht dan supremasi parlemen, mahkamah konstitusi atau peradilan tidak dapat menguji undang-undang yang dibuat parlemen
-Kedua, constitutional review mengacu pengujian konstitusionalitas yang disesuaikan dengan tradisi civil law yang terwujud dalam Dewan Konstitusi seperti Prancis atau kepada Mahkamah Konstitusi secara sentralistis;
-Ketiga, constitutional review mempunyai ranah kompetensi absolut yang lebih sempit yaitu pengujian konstitutionalitas Undang-Undang terhadap Konstitusi.
Dengan demikian tidaklah tepat untuk menyamakan istilah toetsingrecht, constitutional review atau pengujian konstitusional, dan judicial review karena maknanya yang berbeda-beda. Artinya, pengujian konstitusional lebih tepat diberikan untuk sistem yang ada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

ALBERT PHIL COLLIN གིས-
Albert Phil Collin
2112011340

bagaimana dengan pengujian konstitusi di Indonesia
Pengujian undang-undang dilakukan untuk memenuhi jalannya sistem demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pengujian undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances.

Sesuai dengan Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menguji UU terhadap UUD 1945 merupakan wewenang dari lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Di dalam kepustakaan maupun dalam praktek, dikenal ada 2 (dua) macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
1. Hak Menguji Formil (formele toetsingsrecht)
2. Hak Menguji Materiil (materiele toetsingsrecht).

Tipikologi constitutional review:
1. preventif dan refresif
2. concrete review dan abstract review
3. decentralized dan centralized
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Fernandhito Surya Firstly Pakadang 2112011344 གིས-
Nama : Fernandhito Surya Firstly Pakadang
NPM : 2112011344

judicial review berakar dari tradisi hukum common law yang memberikan lembaga peradilan umum kekuasaan untuk menguji peraturan perundang-undangan terhadap konstitusi. Dalam hal ini tiap-tiap pengadilan di negara-negara bagian Amerika mempunyai sistem desentralisasi dalam melaksanakan Judical review.
bjek judicial review juga terbagi dua, yaitu pertama, objek yang berupa isi (bunyi pasal-pasal) dari sebuah peraturan perundang-undangan (materiel law) dan kedua, objek yang berupa prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan (formal law).

Tipe constitutional review:
1. preventif dan refresif
2. concrete review dan abstract review
3. decentralized dan centralized
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Theodorus Darmawan 2112011078 གིས-
Nama : Theodorus Darmawan
NPM : 2112011078

Sejarah praktik pengujian undang-undang bermula di Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat saat dipimpin William Paterson dalam kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun 1796. Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian Undang-Undang Pajak atas Gerbong Kereta Api 1794 yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga tindakan kongres dipandang konstitusional. Itu berarti bahwa MA telah melakukan pengujian undang-undang secara nyata meskipun putusannya tidak membatalkan undang-undang tersebut. Selanjutnya, pada saat MA Amerika Serikat dipimpin oleh John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803, kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Itulah cikal bakal kewenangan judicial review yang saat ini identik dengan kewenanganan Mahkamah Konstitusi
A. Pertama, toetsingrecht sangat terkait dengan supremasi parlemen yang berakar di Belanda sehingga secara filosofis pengujian undang-undang sangat sulit dilakukan karena parlemen sendiri yang memiliki kewenangan menguji undang- undang yang mereka buat. Dalam konteks toetsingrecht dan supremasi parlemen, mahkamah konstitusi atau peradilan tidak dapat menguji undang-undang yang dibuat parlemen
B. Kedua, constitutional review mengacu pengujian konstitusionalitas yang disesuaikan dengan tradisi civil law yang terwujud dalam Dewan Konstitusi seperti Prancis atau kepada Mahkamah Konstitusi secara sentralistis;
C. Ketiga, constitutional review mempunyai ranah kompetensi absolut yang lebih sempit yaitu pengujian konstitutionalitas Undang-Undang terhadap Konstitusi.
Dengan demikian tidaklah tepat untuk menyamakan istilah toetsingrecht, constitutional review atau pengujian konstitusional, dan judicial review karena maknanya yang berbeda-beda. Artinya, pengujian konstitusional lebih tepat diberikan untuk sistem yang ada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Muhammad Aldi Maulana གིས-
Nama : Muhammad Aldi Maulana
NPM : 2112011142

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?
Pengujian undang-undang untuk menjaga berfungsinya proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan kata lain, lanjutnya, pengujian undang-undang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances.

Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Di dalam kepustakaan maupun dalam praktek, dikenal ada 2 (dua) macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
1. Hak Menguji Formil (formele toetsingsrecht)
2. Hak Menguji Materiil (materiele toetsingsrecht).

Tipikologi constitutional review:
1. preventif dan refresif
2. concrete review dan abstract review
3. decentralized dan centralized
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

rani. damiati_2112011459 གིས-
Nama:Rani Damiati
Npm:2112011459

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?
Dalam kurun waktu 13 (tiga belas) tahun ini, khususnya sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003,
pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Undang-Undang Dasar merupakan suatu hal yang lazim
yang terjadi di Indonesia. Dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia, pengujian peraturan perundang-undangan
telah diperkenalkan sejak tahun 1970, yakni melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dimana kewenangannya diletakkan pada Mahkamah Agung dengan
kekuasaan dan kewenangan yang terbatas. Terbatasnya kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Agung untuk
melakukan pengujian tersebut dapat dipahami karena sistem politik termasuk di dalamnya penyelenggaraan
pemerintahan dalam kurun waktu (1970-1998) dilakukan dengan pendekatan otoritarian. Dari sejumlah putusan
Mahkamah Konsitusi yang dikabulkan tersebut, tidak terdapat satu putusan yang mengabulkan pengujian
undang-undang secara formil yang diajukan oleh pemohon. Hal ini menarik untuk dikaji karena secara teoritis
jelas bahwa pengujian secara formil diperkenankan untuk diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Sella Sabilla གིས-
Sella Sabilla
2112011318

Pengujian konstitusi merupakan proses menguji secara konstitusionalitas suatu undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana undang-undang tersebut bersesuaian atau bertentangan (tegengesteld) dengan UUD. Lembaga yang berhak melakukan pengujian konstitusi diatur dalam pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, yaitu:
• Mahkamah Agung (MA) mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
• Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengujian undang-undang yang dilakukan oleh MK berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances.

Di dalam kepustakaan maupun dalam praktek, dikenal ada 2 (dua) macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
a. Hak Menguji Formil (formele toetsingsrecht)
b. Hak Menguji Materiil (materiele toetsingsrecht).

Tipe constitutional review, antara lain:
1. Preventif dan refresif
2. Concrete review dan abstract review
3. Decentralized dan centralized.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

2112011304 Iswan Agustian གིས-

Nama: Iswan Agustian 
NPM: 2112011304


Bagaimana pengujian konstitusi di Indonesia ?

 Istilah judicial review  berakar dari tradisi common law yang memberikan lembaha peradilan umum kekuasaan untuk menguji peraturan perundang-undangan, judicial review mengarah pada keseluruhan pengujian konstitusionalitas peraturan perundang-undangan.  Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, pengujian konstitusi atau judicial review merupakan pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma yang diajukan ke mahkamah konstitusi. Di Indonesia, badan peradilan yang dapat melakukan pengujian terhadap undang-undang adalah mahkamah agung dan mahkamah konstitusi, sebagaimana ditentukan oleh pasal 24A ayat(1) dan Pasal 24C ayat(1) UUD 1945. Perbedaan pengujian yang dilakukan MA dan MK adalah Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi menguji Undang-undang terhadap UUD NRI 1945. 


In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

NYOMAN DIA RAHMA གིས-
Nama: Nyoman Dia Rahma Putri
NPM: 2112011052

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?

Pengujian Konstitusi di Indonesia, menguji UU terhadap UUD 1945 merupakan wewenang dari lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengujian UU terhadap UUD 1945 diperlukan sebab ditemui undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang berdasar pada pilar kedaulatan rakyat. Hak uji konstitusional yang dilakukan oleh MK inilah menjadi salah satu upaya membatasi kekuasaan negara.
* constitutional review mempunyai ranah kompetensi absolut yang lebih sempit yaitu pengujian konstitutionalitas Undang-Undang terhadap Konstitusi.
Dengan demikian tidaklah tepat untuk menyamakan istilah toetsingrecht, constitutional review atau pengujian konstitusional, dan judicial review karena maknanya yang berbeda-beda. Artinya, pengujian konstitusional lebih tepat diberikan untuk sistem yang ada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

FERN VALLENSHEA གིས-
Nama : Fern Vallenshea
NPM : 2112011449

Pengujian konstitusi merupakan proses menguji secara konstitusionalitas suatu undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana undang-undang tersebut bersesuaian atau bertentangan (tegengesteld) dengan UUD. Lembaga yang berhak melakukan pengujian konstitusi diatur dalam pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, yaitu:
• Mahkamah Agung (MA) mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
• Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengujian undang-undang yang dilakukan oleh MK berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances.

Di dalam kepustakaan maupun dalam praktek, dikenal ada 2 (dua) macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
a. Hak Menguji Formil (formele toetsingsrecht)
b. Hak Menguji Materiil (materiele toetsingsrecht).

Tipe constitutional review, antara lain:
1. Preventif dan refresif
2. Concrete review dan abstract review
3. Decentralized dan centralized.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

PIETER FELIX SURBAKTI 2112011419 གིས-
Nama:Pieter Felix Surbakti
NPM:2112011419
Pengujian konstitusi di Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh mk.ada beberapa mekanisme dalam menguji konstitusi yaitu:
1. hak menguji formil (formele toetsingsrecht)
2. hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht).
Mahkamah Konstitusi melalui amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Sejak saat itu, Mahkamah Konstitusi menjadi sebagai Lembaga peradilan yang dengan tugas utama memutus pengujian konstitusionalitas undang-undang.Pengujian undang-undang untuk menjaga agar proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan kata lain, lanjutnya, pengujian undang-undang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga antar hubungan lembaga
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

ANDHIEN.KHOIRUNNISA 21520110131 གིས-
Nama : Andhien Khoirunnisa
Npm : 2152011031
Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?
Dalam sejarah penyusunan UUD 1945, pengujian undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review makin lama kian terasa.

Dalam literatur, terdapat 3 kategori pengujian peraturan perundang-undangan dan perbuatan administrasi negara yaitu :
1. Pengujian oleh badan peradilan (judicial review)atau yang dikenal kewenangan pengadilan .
2. Pengujian oleh badan yang sifatnya politik (political review).
3. Pengujian oleh Pejabat atau Badan Administrasi Negara (administrative review).

literatur-literatur di indonesia yang terpengaruh dengan sistem pengujian produk hukum di belanda lebih mengedepankan istilah toetsingrecht. yang dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. hak menguji formil (formele toetsingsrecht)
2. hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht).
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Dzaki Ramadhan གིས-
Nama : Dzaki Ramadhan
NPM : 2112011174

Pengujian Konstitusi di Indonesia, telah difasilitasi oleh negara yaitu dengan dibentuknya Mahkamah konstitusi. Mahkamah konstitusi dibentuk sesuai dengan amandemen UUD 1945. Tugas Mahkamah konstitusi di Indonesia adalah untuk menguji konstitusional. Ada dua macam hak penguji :

1. hak menguji secara formil
Hak menguji secara formil merupakan wewenang untuk menilai atau menguji produk dari lembaga legislatif

2. Hak menguji materil
Hak menguji materil adalah untuk menilai apakah sebuah undang-undang akan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi derajatnya atau tidak
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

TAUFIK SEPDI ARIANANDA ( Taufik-2112011145 ) གིས-
Taufik Sepdi Ariananda
2112011145

Pengujian konstitusi merupakan proses menguji secara konstitusionalitas suatu undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana undang-undang tersebut bersesuaian atau bertentangan (tegengesteld) dengan UUD. Pengujian undang-undang untuk menjaga berfungsinya proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Lembaga yang berhak melakukan pengujian konstitusi diatur dalam pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, yaitu:
• Mahkamah Agung (MA) mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan.
• Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di dalam kepustakaan maupun dalam praktek, dikenal ada 2 (dua) macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
1. Hak Menguji Formil (formele toetsingsrecht)
2. Hak Menguji Materiil (materiele toetsingsrecht).
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

LAILA AZIZAH གིས-
Nama : Laila Azizah
NPM : 2112011201

Di Indonesia, pengujian konstitusi dapat dilakukan melalui konstitusionalitas undang undang dibentuk oleh MK (Mahkamah Konstitusi) melalui amandemen ketiga di dalam UUD 1945 yang berisikan fungsi lain dari judicial review, yaitu sebagai berikut :
1. Memutus sengketa antar lembaga negara
2. Memutus pembubaran partai politik
3. Memutus sengketa hasil pemilu.
Fungsi yang memiliki kesamaan seperti itu memungkinkan tersedianya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan (antar lembaga negara) yang tidak bisa diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu serta tuntutan pembubaran sesuatu didalam partai politik. Mahkamah konstitusi mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pengujian Konstitusi. Mahkamah konstitusi mempunyai 2 hak yaitu.
1. Hak formil
2. Hak materil.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

indira faradisya གིས-
Nama : Indira Faradisya
Npm : 2112011329

Pengujian konstitusional (constitutional review) telah dijalankan oleh berbagai negara sejak lama, merupakan hal yang baru dalam sistem konstitusional di Negara Indonesia. walaupun perkembangan konsep pengujian konstitusional sudah berjalan lama, namun konsep tersebut baru hadir di Indonesia melalui adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 yang akhirnya melahirkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil dari amandemen Undang-Undang Dasar ketiga itu melahirkan kekuasaan yang bisa dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang bisa dilakukan oleh constitusional review dan judicial review terhadap UU yang bertengan dengan UUD, sesuai pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

GEVITA AYUDIA HADIK གིས-
Nama : Gevita Ayudia Hadik
Npm : 2152011131

Pengujian peraturan perundang-undangan merupakan suatu wewenang untuk menilai apakah suatu isi suatu peraturan perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu, Adanya pengujian peraturan perundang-undangan, dalam arti judicial review, adalah untuk melindungi Konstitusi dari pelanggaran atau penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh badan legislatif atau tindakan-tindakan eksekutif. Dengan kata lain, hak menguji itu diperlukan untuk mempertahankan supremasi Konstitusi (supremacy Constitution). Dalam Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pengujian peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Pengujian peraturan perundang-undangan sendiri menjadi suatu kebutuhan dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. pengujian produk hukum, diperlukan untuk memberikan landasan konstitusional dalam tiga hal:
1) hubungan kesejajaran antara negara dan masyarakat berdasarkan hak dan kewajiban konstitusional secara bertimbal balik;
2) hubungan kesejajaran antar-lembaga negara berdasarkan checks and balances system; dan
3) penguatan independensi dan imparsialitas kekuasaan kehakiman guna mengawal berjalannya sistem hukum dan ketatanegaraan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Ratih Ayu Ardhia Pramesti གིས-
Nama : Ratih Ayu Ardhia Pramesti
NPM : 2112011192

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?
Jawab : Pengujiann Konstitusi di Indonesia
Indonesia, keberadaan mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang baru diakomodir pada era reformasi dengan dibentuknya sebuah Mahkamah Konstitusi melalui amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Sejak saat itu, Mahkamah Konstitusi menjelma sebagai Lembaga peradilan yang modern dan professional, dengan kesibukan utama memutus pengujian konstitusionalitas undang-undang.
Dalam sejarah penyusunan UUD 1945, pengujian undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review makin lama kian terasa.

JUDICAL REVIEW adalah kewenangan untuk menguji, menyelidiki suatu peraturan perundang-undangan apakah isinya bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi.

literatur-literatur di indonesia yang terpengaruh dengan sistem pengujian produk hukum di belanda lebih mengedepankan istilah toetsingrecht.
macam-macam toetsingsrecht :
1. hak menguji formil (formele toetsingsrecht)
2. hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht).

Toetsingrecht seringkali disamakan dengan judical review dan constitusional review padahal makna sebenarnya sangatlah bebrbeda.

legitimasi constitutional court diperoleh dalm waktu yang lama dan dapat diakselerasi melalui strategi kehumasan yang menjelskan peranan dari constitutional court dan alasan-alasan putusan. legitimasi dari constitutional review dalam kerangka demokrasi tidak bisa hanya menitik beratkan pada demokrasi prosedural, melainkan melihat dari nilai substansif dan demokrasi, kesamaan hak-hak politik.

tipe-tipe constitutional review:
1. preventif dan refresif
2. concrete review dan abstract review
3. decentralized dan cntralized
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Saka Wiranu Narakswara Saka གིས-
nama: saka wiranu narakswara
NPM: 2112011221

Pengujian konstitusi merupakan proses menguji secara konstitusionalitas suatu undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana undang-undang tersebut bersesuaian atau bertentangan (tegengesteld) dengan UUD. Lembaga yang berhak melakukan pengujian konstitusi yaitu:

• Mahkamah Agung (MA) mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
• Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengujian undang-undang yang dilakukan oleh MK berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances.

Di dalam kepustakaan maupun dalam praktek, dikenal ada 2 (dua) macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
a. Hak Menguji Formil (formele toetsingsrecht)
b. Hak Menguji Materiil (materiele toetsingsrecht).

Tipe constitutional review, antara lain:
1. Preventif dan refresif
2. Concrete review dan abstract review
3. Decentralized dan centralized.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

2112011124 Yanti Julia Sari གིས-
NAMA : YANTI JULIA SARI
NPM : 2112011124

Pengujian konstitusi diindonesia
hadirnya konstitusi dari amandemen undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 dengan kewenangan antara lain melakukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar cvukup membanggakan dikarenakan selama pemerintah orde baru tidak ada politik hukum untuk pengujian undang-undang. pada masa itu undang-undang benar-benar tidak tersentuh pengujian oleh hukum. mahkamah agung hanya dapat melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-ndang,sehingga jika ada hukum yang refresif dan berserbangan dengan demokrasi muun HAM tidak dapat di sentuh oleh hukum untuk diuji substansinya.
di indonesia lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review adalah mahkamah konstitusi. dalam pasal 24 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 disebut bahwa mahkamah konstitusi merupakan salah satu badan peradilan pelaksana kekuasaan kehakihaman. sedangkan dalam pasal 24C ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa " mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terahi pada putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangnannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutuskan pembubaran partai politik dan memutus prselisihan tentang hasil pemilihan umum".
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Teresia Rosa Yudhanti 2112011531 གིས-
Teresia Rosa
2112011531
Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?

Berdasarkan praktik di Indonesia selama ini, pengujian (toetsing/review) UU (dalam arti formal dan material) dapat dilakukan tidak hanya oleh lembaga peradilan saja melainkan dapat dilakukan lembaga legislatif dan/atau eksekutif. Pengujian juga dapat dilakukan secara internal oleh pembentuknya sendiri maupun secara eksternal yang dilakukan oleh lembaga di luar pembentuknya. Demikian pula pengujian konstitusi dapat dilakukan pula terhadap rancangannya (preview). Dengan kata lain pengujian konstitusi merupakan bagian atau unsur dari sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.

Menyangkut pengujian terhadap UUD (konstitusi) baik yang dilakukan oleh lembaga yudikatif, legislatif, maupun eksekutif, dapat disebut pengujian konstitusional (constitutional review). Dan di dalam UUD 45 lembaga yang berhak melakukan pengujian konstitusi diatur dalam pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, yaitu:
1. Mahkamah Agung (MA) yang mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempunyai wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Selain itu, di dalam kepustakaan maupun dalam praktik pengujian, dikenal ada 2 (dua) macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
a. Hak Menguji Formil (formele toetsingsrecht)
b. Hak Menguji Materiil (materiele toetsingsrecht).
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

TASYA AZMI NABILA 2112011327 གིས-
Tasya Azmi Nabila
2112011327


A. REDEFINISI PENGUJIAN KONSTITUSIONAL.

Literatur-literatur di Indonesia yang terpengaruh dengan sistem pengujian produk hukum di Belanda lebih mengedepankan istilah toetsingrecht.
Terdapat beberapa jenis toetsingrecht, yaitu:
A. toetsingrecht yang merupakan kewenangan peradilan atau dikenal dengan judicial review.
B. toetsingrecht yang merupakan kewenangan legislatif atau legislative review, dan
C. toetsingrecht yang merupakan kewenangan eksekutif atau executive review.

Perbedaan totsingrecht, constitutional review, dan Judicial review tersebut dapat diuraikan dari perspektif tradisi hukum civil law dan common law yang mempunyai karakteristik peradilan konstitusi yang berbeda.

Tidaklah tepat untuk menyamakan istilah toetsingrecht, constitutional review atau pengujian konstitusional, dan judicial review karena maknanya yang berbeda-beda.
Artinya, pengujian konstitusional lebih tepat diberikan untuk sistem yang ada di Indonesia.

B. LEGITIMASI PENGUJIAN KONSTITUSIONAL

Penelitian di beberapa negara menunjukkan bahwa legitimasi constitutional court diperoleh melalui proses waktu yang lama dan dapat diakselerasi melalui strategi kehumasan yang menjelaskan peranan dari constitutional court dan alasan-alasan putusan.

Hal inilah yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi RI yang dengan giat melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi mengenai perannya dalam kekuasaan kehakiman maupun juga transparansi dan publikasi putusan-putusan MK.

C. TIPOLOGI CONSTITUTIONAL REVIEW DAN JUDICIAL REVIEW.

1. Preventif dan Refresif

- CONCRETE REVIEW DAN ABSTRACT REVIEW
- DECENTRALIZED DAN CENTRALIZED
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

DWI AYU AGUSTINA DWI AYU AGUSTINA གིས-
Dwi Ayu Agustina
2162011008

Di dalam praktek ada 2 macam hak menguji
1.hak menguji formil (formele toetsingsrecht) adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan atau diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
2. hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht).
suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil berkenaaan dengan isi dari suatu perundang-undangan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.

legitimasi constitutional court diperoleh dalm waktu yang lama dan dapat diakselerasi melalui strategi kehumasan yang menjelskan peranan dari constitutional court dan alasan-alasan putusan. legitimasi dari constitutional review dalam kerangka demokrasi tidak bisa hanya menitik beratkan pada demokrasi prosedural, melainkan melihat dari nilai substansif dan demokrasi, kesamaan hak-hak politik.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Jonathan 2152011089 གིས-
Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089

UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis dan bersifat pragmatis karena bersifat mengarahkan negara yang akan dibentuk. Indonesia sediri merupakan negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasarkan hukum, yang dapat dilihat dalam paragraf 4 Pembukaan UUD 1945. Salah satu ciri negara demokratis iyalah adanya supermasi konstitusi, yang bertujuan untuk seluruh praktik penyelenggaraan negara tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi. Oleh sebab itu, konstitusi suatu negara haruslah memuat isi dan tujuan negara serta perarnya sangat penting. Hal tersebut, dapat dilihat dari setiap undang-undang yang berpatokan atau harus berdasarkan konstitusi tersebut. Oleh Karena itu, pengunjian suatu konstitusi sangatlah penting. Di Indonesia sendiri, pengunjiannya dilakukan dengan menguji undang-undang dengan konstitusi. Pengujian tersebut, dibutuhkan untuk menjaga berfungsinya proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pengujian tersebut dilakukan oleh MK ( Mahkamah Konstitusi) sesuai dengan Sesuai dengan Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menguji UU terhadap UUD 1945 merupakan wewenang dari lembaga Mahkamah konstitusi yang dilakukan baik secara materiil dan formil.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Winda Nur Alawiyah གིས-

NAMA : WINDA NUR ALAWIYAH

NPM : 2112011141

Pengujian undang-undang untuk menjaga berfungsinya proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan kata lain, lanjutnya, pengujian undang-undang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances. Pengujian konstitusi di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Terdapat 2 macam pengujian konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi: 

1) Pengujian Formil, dengan menilai suatu produk legislatif telah melalui prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidaknya.

2) Pengujian Materiil, yaitu menilai apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya secara keseluruh isi undang-undang tersebut

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

ABDHIL WAFA SUGIARTO གིས-
Pengujian konstitusi di Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh mk.ada beberapa mekanisme dalam menguji konstitusi yaitu:
1. hak menguji formil (formele toetsingsrecht)
2. hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht).
-hak menguji formil (formele toetsingsrecht) adalah wewenang untuk menilai
-hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht). suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai

Pengujian Konstitusi di Indonesia, menguji UU terhadap UUD 1945 merupakan wewenang dari lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengujian UU terhadap UUD 1945 diperlukan sebab ditemui undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang berdasar pada pilar kedaulatan rakyat. Hak uji konstitusional yang dilakukan oleh MK inilah menjadi salah satu upaya membatasi kekuasaan negara.

Oleh sebab itu MK merupakan lembaga yang berwenang untuk menguji dan menilai ke layakan konstitusi tersebut
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

LIRA AULA INDIRA 2152011086 གིས-
Nama : Lira Aula Indira
Npm : 2152011086

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?
Jawab :
Pengujian konstitusi di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Ada 2 macam pengujian konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi :
1. Hak menguji formil (formele toetsingsrecht) adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan atau diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.

2. Hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht) adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil berkenaaan dengan isi dari suatu perundang-undangan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Panca Kusumawati གིས-
Nama : Panca Kusumawati
Npm : 2112011046

Dalam konstitusi di Indonesia dalam UUD 1945 pasal 24 C dijelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dalam hal ini jika ditafsirkan dengan penafsiran ekstensif atau perluasan makna.

Maka, Klausul pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar dapat ditafsirkan bahwa pengujian undang-undang tidak hanya pengujian dalam skala undang-unang sudah sah sebagai undang-undang.

Akan tetapi, juga ketika undang-undang itu masih berbentuk rancangan undang-undang yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif.

Selain itu, dengan adanya pengujian rancangan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (judicial preview) juga tidak akan merusak susunan ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

Sebab, dengan adanya pengujian rancangan undang-undang terhadap undang-undang dasar (judicial preview) diharapkan akan menciptakan produk hukum yang berkualitas dan juga konsisten terhadap konstitusi.

Serta akan mengurangi jumlah undang-undang yang berumur pendek atau belum lama berlakunya suatu undang-undang sudah diadakan (judicial review), padahal dalam pembuatan undang-undang sangat banyak memakan biaya, tenaga, dan pemikiran.

Sehingga dalam pembentukan undang-undang tidak ada hal-hal yang sifatnya sia-sia. Serta untuk memacu lembaga legislatif untuk semakin concern terhadap bidangnya dan senantiasa melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undang.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

2152011082_HAFIZ ZULIRAWAN གིས-
Nama : Hafiz Zulirawan
NPM : 2152011082

Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi(MK) yaitu berkaitan dengan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mekanisme checks and balances.

Di dalam kepustakaan maupun dalam praktek, dikenal ada 2 (dua) macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu :
1. Hak Menguji Formil (formele toetsingsrecht)
2. Hak Menguji Materiil (materiele toetsingsrecht).

Di Indonesia, badan peradilan yang dapat melakukan pengujian terhadap undang-undang adalah mahkamah agung dan mahkamah konstitusi, sebagaimana ditentukan oleh pasal 24A ayat(1) dan Pasal 24C ayat(1) UUD 1945. Perbedaan pengujian yang dilakukan MA dan MK adalah Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi menguji Undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Devi Erda Rahmasuri Sesunan གིས-
Nama : Devi Erda Rahmasuri Sesunan
NPM : 2112011150

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?

Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi yaitu berkaitan dengan menguji UndangUndang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (judicial review), Pembentukan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum dan ketatanegaraan tentang pengujian produk hukum oleh lembaga peradilan atau judicial review. Secara normatif maupun dalam praktik dikenal adanya dua macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu: hak menguji formal (formele toetsingsrecht) dan hak menguji material (materiele toetsingsrecht). Dalam Pasal 24 C Perubahan Ketiga UUD 1945 diatur bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.

Dalam literatur, terdapat 3 (tiga) kategori pengujian peraturan perundang-undangan (dan perbuatan administrasi negara), yaitu :
1. Pengujian oleh badan peradilan (judicial review)atau yang dikenal kewenangan pengadilan .
2. Pengujian oleh badan yang sifatnya politik (political review), dan
3. Pengujian oleh Pejabat atau Badan Administrasi Negara (administrative review).
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

M. Fikri Syarif གིས-
Nama : M. Fikri Syarif
NPM : 2112011518

Sesuai dengan Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menguji UU terhadap UUD 1945 merupakan wewenang dari lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
Terdapat 2 macam pengujian konstitusi oleh mahkamah konstitusi yaitu :

  1. Pengujian materiil, ditujukan untuk menguji materi atau isi daripada suatu undang undang yang dipersoalkan konstitusionalitasnya. Pengujian materiil akan menimbulkan konsekuensi berupa pembatalan (annulment) terhadap materi atau isi daripada undang-undang yang diuji apabila materi tersebut dinyatakan inkonstitusional (pembatalan sebagian). 
  2. Pengujian formil, ditujukan pada pengujian yang dilihat dari aspek prosedur dan wewenang pembentukannya. Pengujian formil akan menimbulkan konsekeunsi berupa pembatalan terhadap keseluruhan undang-undang yang diuji karena hal itu berkenaan dengan wewenang dan prosedur pembentukannya. Manakala terdapat cacat kewenangan dan/atau cacat prosedur dalam pembentukan suatu undang-undang maka undang-undang tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi undang-undang dan oleh karenanya harus dibatalkan secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

ARYA ANDIKA 2112011440 གིས-
Nama: Arya Andika
NPM: 2112011440

Bagaimana dengan pengujian konstitusi di Indonesia

sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan

literatur-literatur di indonesia yang terpengaruh dengan sistem pengujian produk hukum di belanda lebih mengedepankan istilah toetsingrecht.
macam-macam toetsingsrecht :
1. hak menguji formil (formele toetsingsrecht)
2. hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht)

tipe-tipe constitutional review:
1. preventif dan refresif
2. concrete review dan abstract review
3. decentralized dan cntralized
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

FATHUSSALIM WIJAYA གིས-
Nama : Fathussalim Wijaya
NPM : 2112011246

Dalam sejarah penyusunan UUD 1945, pengujian undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review makin lama kian terasa.

Terdapat 2 macam pengujian konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi:

1. Pengujian formil, yaitu menilai suatu produk legislatif telah melalui prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Jadi, dalam pengujian formil dilihat apakah bentuk perundang-undangan ysng sudah disahkan dengan cara yang tepat atau tidak. Pengujian formil biasanya terkait dengan soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetisi institusi yang membuatnya.

2. Pengujian materiil, yaitu menilai apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya baik itu pasalnya, ayatnya, bagian kata, bahkan seluruh isi undang-undangnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

LISA WULANDARI གིས-
Nama: Lisa Wulandari
NPM: 2152011033
Pengujian Konstitusi di Indonesia

Pengujian konstitusi di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Pengujian konstitusional di Indonesia mencakup pengujian secara materiil dan juga pengujian secara formil. Pengujian materiil ditujukan untuk menguji materi atau isidaripada suatu undang undang yang dipersoalkan konstitusionalitasnya. Sedangkan pengujian formil ditujukan pada pengujian yang dilihat dari aspek prosedur dan wewenang pembentukannya. Pengujian materiil akan menimbulkan konsekuensi berupa pembatalan (annulment) terhadap materi atau isi daripada undang-undang yang diuji apabila materi tersebut dinyatakan inkonstitusional (pembatalan sebagian). Sementara pengujian formil akan menimbulkan konsekeunsi berupa pembatalan terhadap keseluruhan
undang-undang yang diuji karena hal itu berkenaan dengan wewenang dan prosedur pembentukannya. Manakala terdapat cacat kewenangan dan/atau cacat prosedur dalam pembentukan suatu undang-undang maka undang-undang tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi undang-undang dan oleh karenanya harus dibatalkan secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Ferda Ria Angelina གིས-

Nama : Ferda Ria Angelina

NPM : 2152011150


Bagaimana dengan pengujian konstitusi di Indonesia?

Pengujian konstitusional di Indonesia mencakup pengujian secara materiil dan juga pengujian secara formil. Berikut uraiannya: 

1. Pengujian materiil ditujukan untuk menguji materi atau isi daripada suatu undang undang yang dipersoalkan konstitusionalitasnya. Selanjutnya Pengujian materiil akan menimbulkan konsekuensi berupa pembatalan (annulment) terhadap materi atau isi daripada undang-undang yang diuji apabila materi tersebut dinyatakan inkonstitusional (pembatalan sebagian).

2. Pengujian formil ditujukan pada pengujian yang dilihat dari aspek prosedur dan wewenang pembentukannya. Selanjutnya pengujian formil akan menimbulkan konsekeunsi berupa pembatalan terhadap keseluruhan undang-undang yang diuji karena hal itu berkenaan dengan wewenang dan prosedur pembentukannya. Manakala terdapat cacat kewenangan dan/atau cacat prosedur dalam pembentukan suatu undang-undang maka undang-undang tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi undang-undang dan oleh karenanya harus dibatalkan secara keseluruhan. 

Indonesia dalam praktiknya melaksanakan pengujian konstitusi dengan sistem represif dimana pengujian dilakukan setelah undang-undang disahkan.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Nurul Mutiara Aisyah Mutiara གིས-
Nama : Nurul Mutiara Aisyah
NPM : 2112011357

Mengapa perlu dilakukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi?
Pengujian undang-undang untuk menjaga berfungsinya proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan kata lain, lanjutnya, pengujian undang-undang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances.
Bagaimana dengan pengujian konstitusi di Indonesia sendiri ?
Pengujian konstitusi merupakan proses menguji secara konstitusionalitas suatu undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana undang-undang tersebut bersesuaian atau bertentangan (tegengesteld) dengan UUD. Lembaga yang berhak melakukan pengujian konstitusi yaitu:

- Mahkamah Agung (MA) mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengujian undang-undang yang dilakukan oleh MK berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances.
Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi yaitu berkaitan dengan menguji UndangUndang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (judicial review), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu serta Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum dan ketatanegaraan tentang pengujian produk hukum oleh lembaga peradilan atau judicial review. ada 2 (dua) macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
1. hak menguji formil (formele toetsingsrecht)
2. hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht).
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

RAISSA APSARI 2112011206 གིས-
Nama: Raissa Apsari
NPM: 2112011206

Pengujian Konstitusi di Indonesia
Hak uji materiil (HUM) adalah hak yang dimiliki oleh Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap perhaturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adanya dua lembaga yang melakukan pengujian peraturan perundang undangan di Indonesia mengakibatkan beragam persoalan terutama dalam hal kepastian hukum, kewibawaan kelembagaan, dan kekosongan hukum. Dari sisi kepastian hukum, putusan mana yang harus diikuti, putusan Mahkamah Agung atau putusan Mahkamah Konstitusi. Ketika Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang, sedangkan Mahkamah Agung menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang yang batu ujinya adalah obyek pengujian Mahkamah Konstitusi, bukan berarti kedudukan
Mahkamah Konstitusi lebih tinggi dibandingkan Mahkamah Agung.
Dari sisi kewibawaan, pengabaian terhadap putusan Mahkamah Agung seperti halnya dulu pernah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, tentu saja ini mengusik kewibawaan Mahkamah Agung. Bagaimana pula putusan lembaga sebesar Mahkamah Agung tidak dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum. Persoalan dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan teafsiran yang berbeda terhadap undang-undang yang dijadikan sebagai batu uji oleh Mahkamah Agung, itu urusan lain. Dari sisi kekosongan hukum, misalkan tidak adanya lembaga peradilan yang berwenang untuk menguji Ketetapan Majelis Permusyawaran Rakyat. Penempatan dua lembaga dalam pengujian peraturan perundang-undangandi Indonesia,ternyata dalam praktiknya menimbulkan persoalan besar, kendatipun obyek pengujian masing-masing dari lembaga tersebut berbeda.
Ada 2 macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
1. Hak menguji formil (formele toetsingsrecht)
2. Hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht).
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Sharla Martiza Maulana P གིས-
Nama : Sharla Martiza Maulana Puteri
Npm : 2112011325

Perkembangan konsep pengujian konstitusional berjalan sudah sangat lama, tetapi di Indonesia konsep tersebut baru diadopsi melalui dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan Majelis MPR tahun 2001 yang akhrinya melahirkan Mahkamah Konstitusi.
Hasil dari amandemen UUD ketiga melahirkan kekuasaan yang dapat dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, yang dapat melakukan constitusional review dan judicial review terhadap UU yang bertentangan dengan UUD.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan yang penting secara ketatanegaraan. Hal tersebut terlihat
dalam kewenangan yang diberikan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.

menurut Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 4 Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan pengujian materiil.
1. Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945.
2. Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.

Mahkamah Konstitusi di Indonesia dibentuk pada tanggal 13 Agustus 2003 dan mulai berfungsi pada 19 Agustus 2003 dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi dan kewenangan yang telah diberikan oleh UUD dan Undang-undang maka MK akan terus menunaikan tugasnya termasuk diantaranya melakukan pengujian konstitusional.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

MAULI A.Z HATANG 2152011130 གིས-
Nama : Mauli A.Z Hatang
NPM : 2152011130

1. Bagaimana dengan pengujian konstitusi di Indonesia?
Jawab : Ide pengujian konstitusi di Indonesia ( judical review ) sebagai mekanisme peradilan konstitusional untuk membanding, menilai , atau menguji hasil kerja mekanisme demokrasi politik sejak sebelum kemerdekaan yaitu dalam sidang-sidang BPUPKI ketika merumuskan naskah UUD NRI Tahun 1945. Dalam praktik di Indonesia selama ini, pengujian UU terdapat dalam arti formal dan materiil. Pengujian UU dalam arti formal adalah untuk memberikan wewenang menilai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan pengujian dalam arti materiil adalah untuk memberikan penyelidikan dan menilai terhadap undang-undang yang berlaku.

Terdapat 2 macam pengujian konstitusi oleh mahkamah konstitusi yaitu :

Pengujian materiil, ditujukan untuk menguji materi atau isi daripada suatu undang undang yang dipersoalkan konstitusionalitasnya. Pengujian materiil akan menimbulkan konsekuensi berupa pembatalan (annulment) terhadap materi atau isi daripada undang-undang yang diuji apabila materi tersebut dinyatakan inkonstitusional (pembatalan sebagian).

Pengujian formil, ditujukan pada pengujian yang dilihat dari aspek prosedur dan wewenang pembentukannya. Pengujian formil akan menimbulkan konsekeunsi berupa pembatalan terhadap keseluruhan undang-undang yang diuji karena hal itu berkenaan dengan wewenang dan prosedur pembentukannya. Manakala terdapat cacat kewenangan dan/atau cacat prosedur dalam pembentukan suatu undang-undang maka undang-undang tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi undang-undang dan oleh karenanya harus dibatalkan secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Muhammad Mukhlis Dalimunte གིས-
Nama : Muhammad Mukhlis Dalimunte
NPM : 2112011338

Pengujian konstitusi di Indonesia dapat dilakukan melalui:

1. Lembaga Legislatif/Legislative Review; Di mana lembaga legislatif melakukan perubahan atau membuat suatu penggantian produk hukum berarti lembaga legislatif telah melakukan pengujian saat saat mempersiapkan agar substansinya tidak berlawanan dari isi dan prinsip UUD 1945.

2. Lembaga Eksekutif/Executive Review; yang berhubungan dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, termasuk juga dalam Peraturan Daerah.

3. Lembaga Yudikatif/Judicial Review; Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan yang dapat melakukan pengujian konstitusi yang mana kewenangannya telah diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Terdapat 2 macam pengujian konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi:
a. Pengujian formil; menilai produk legislatif melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
b. Pengujian materiil; menilai isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

DIANTA PRAMUDYA Dianta གིས-
Nama : Dianta Pramudya

NPM : 2112011352

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?

Jawab:

Pengujian konstitusi dalam sistem negara Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Terdapat 2 macam pengujian konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi:

A. Pengujian formil

Perundang-undangan dilihat pembuatannya dilakukan dengan cara yang tepat atau tidak dalam pengujian formil.

Pengujian formil dilaksanakan terkait dengan soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetisi institusi yang membuatnya.

B. Pengujian materiil

Pengujian tentang apakah isi UU tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dari UU yang telah ada.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Muhammad Trio Mulyana གིས-

Nama : Muhammad Trio Mulyana 

NPM : 2112011343


Bagaimana pengujian konstitusi di indonesia? 

Pengujian Konstitusi di Indonesia berdasarkan pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; mengurangi hasil pemilihan umum.

Ada dua jenis pengujian dalam praktik, yaitu pengujian materil dan pengujian formil. Dalam pengujian materil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang. Bila hakim memutuskan bahwa pasal-pasal yang diuji inkonstitusional, maka pasal-pasal tersebut batal. Sedangkan pengujian formil tentang proses pembentukan undang-undang. Bila hakim mengabulkan permohonan pengujian formil, maka keseluruhan undang-undang menjadi batal. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga langsung berlaku tanpa perlu dikukuhkan lagi melalui undang-undang baru.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Inaya Izatul Azka གིས-
Nama : Insya Izatul Azka
NPM : 2112011381

Dalam sejarah penyusunan UUD 1945, pengujian undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review.
JUDICAL REVIEW adalah kewenangan untuk menguji, menyelidiki suatu peraturan perundang-undangan apakah isinya bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi.
Di indonesia lebih mengedepankan literatur toetsingrecht, yakni:
1. hak menguji formil (formale toetsingrecht)
2. hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht)
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Shabrina Desta Hidayat གིས-
Nama: Shabrina Desta Hidayat
NPM: 2112011139

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia? 
Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi di Indonesia dibentuk pada tanggal 13 Agustus 2003. Dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi dan kewenangan yang telah diberikan oleh UUD dan Undang-undang, maka MK akan terus menunaikan tugasnya termasuk diantaranya melakukan pengujian konstitusi.

Pengujian konstitusi di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Ada 2 macam pengujian konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi : 
1. Hak menguji formil (formele toetsingsrecht) adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang, misalnya terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan atau diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.

2. Hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht) adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi, hak menguji materiil berkenaaan dengan isi dari suatu perundang-undangan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Aulia Fidela Rimau གིས-

Nama: Aulia Fidela Rimau

NPM: 2152011103

Judicial review merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. 

Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

Terdapat dua jenis pengujian konstitusi dalam praktik, yaitu pengujian konstitusi secara materiil dan pengujian konstitusi secara formil. Pengujian konstitusi secara materiil adalah pengujian terhadap objek berupa materi suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengujian konstitusi secara formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

CHRISTIN MARGARETH SIHALOHO 2112011342 གིས-

Nama : Christin Margareth Sihaloho 

NPM : 2112011342


Berdasarkan sejarah penyusunan UUD 1945, Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan Yamin itu disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide pengujian undang-undang terhadap UUD yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.


Pengujian konstitusi di Indonesia dapat dilakukan melalui:


1.      Lembaga Legislatif (Legislative Review)

Di mana lembaga legislatif melakukan pengujian saat saat mempersiapkan dalam perubahan undang-undang agar sesuai dengan UUD 1945. 


2.      Lembaga Eksekutif (Executive Review) 

Hal ini berhubungan dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, termasuk juga dalam Peraturan Daerah.


3.      Lembaga Yudikatif (Judicial Review)

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1), Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan yang dapat melakukan pengujian konstitusiT ahun 1945. 

Terdapat 2 macam pengujian konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi:

a.       Pengujian formil;  menilai produk legislatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. 

b.      Pengujian materiil;  menilai isi suatu perundang-undangan berdasarakan lebih tinggi derajatnya.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

COERNIA SARI SAHAST གིས-
Nama : coernia sari sahast
Npm : 2152011092

Dilihat dalam pengujian undang-undang ini juga memiliki tujuan yaitu  untuk menjaga berfungsinya proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Oleh karena itu pengujian undang-undang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances.

pengujian konstitusi di indonesia ini di lihat dari berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003, dimana
judicial review / pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar ini merupakan suatu hal yang biasa yang terjadi di Indonesia. Dalam ketatanegaraan Indonesia, pengujian peraturan perundang-undangan ini
telah ada sejak tahun 1970.

Dan Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 ini membahas tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dimana kewenangannya diletakkan pada Mahkamah Agung dengan kekuasaan dan kewenangan yang terbatas. Dari beberapa putusan
Mahkamah Konsitusi yang dikabulkan, tidak terdapat satu putusan yang mengabulkan atau mensetujui pengujian undang-undang secara formil yang dan Hal tersubut tentu menarik untuk dikaji dikarenakan jelas bahwa pengujian secara formil diperkenankan untuk diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

SYUJA AUFA PARIMARMA གིས-
Nama : Syuja Aufa Parimarma
NPM : 2112011267

Pengujian Konstitusi di Indonesia dapat diuji oleh lembaga-lembaga berikut ini :
a.) Lembaga eksekutif
b.) Lembaga legislatif
c.) Lembaga yudikatif

Pengujian konsitusi tidak hanya dapat dilakukan oleh lembaga peradilan saja tetapi juga bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti yang disebutkan di atas.

Berikut ini adalah literatur-literatur di Indonesia yang terpengaruh dengan sistem pengujian produk hukum di Belanda yang lebih mengedepankan istilah toetsingrecht, berikut ini macan-macam toetsingrecht :
a.) Hak menguji formil
b.) Hak menguji materiil
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Reyka Nadina Ilham_2112011421 Reyka གིས-
Nama : Reyka Nadina Ilham
NPM : 2112011421

Dualisme judicial review di Indonesia saat ini setidaknya telah menimbulkan persilangan kewenangan antara MA dengan MK. Menurut Mahfud MD, terdapat dua catatan tentang bentuk ideal pengujian undang-undang di Indonesia, kedua catatan itu adalah sebagai berikut :
1) Idealnya MK berfungsi untuk menjamin
konsistensi semua peraturan perundangundangan sehingga lembaga ini hanya memeriksa konflik peraturan perundangundangan mulai dari yang paling tinggi
sampai yang paling rendah derajatnya. Oleh sebab itu, kewenangan uji materil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
yang lebih tinggi lebih ideal jika diberikan kepada MK. Dengan ide ini, konsistensi dan singkronisasi semua peraturan perundangundangan secara linier ada di satu lembaga,
yakni MK.
2) Idealnya, MA menangani semua konflik peristiwa antar-person dan/atau pembubaran parpol dan sebagainya dijadikan kewenangan MA, dan MA dibebaskan dari kewenangan menguji materil peraturan perundang-undangan.

Dua kategori yang dikemukakan oleh Mahfud MD di atas setidaknya memberikan penegasan bahwa
pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar dan pengujian peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang kewenangannya harus diberikan kepada MK Hal ini dimaksudkan agar ada konsentrasi dan konsistensi penafsiran semua peraturan perundang-undangan dari yang paling tinggi, yaitu UUDNRI Tahun 1945 sampai yang paling rendah
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Amelia Mudia Putri 2152011106 གིས-
Nama : Amelia Mudia Putri
NPM : 2152011106

Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan dengan yang tertera dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Terdapat dua jenis pengujian konstitusi dalam praktik, yaitu
- pengujian konstitusi secara materiil,pengujian terhadap objek berupa materi suatu peraturan perundang-undangan.
-pengujian konstitusi secara , pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Muhammad Ilmi Al Fatih . གིས-
Muhammad Ilmi Al Fatih
2122011559
Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?
*Pengujian konstitusi merupakan proses menguji secara konstitusionalitas suatu undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana undang-undang tersebut bersesuaian atau bertentangan (tegengesteld) dengan UUD. Lembaga yang berhak melakukan pengujian konstitusi diatur dalam pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, yaitu:

1. Hak menguji formil (formele toetsingsrecht) adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan atau diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.

2. Hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht) adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil berkenaaan dengan isi dari suatu perundang-undangan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KETUJUH

Dhiya Fadhilah Zahra གིས-

Nama : Dhiya Fadhilah Zahra

NPM : 2112011194

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?

JAWAB : 

1. Judicial Review 

Pengujian peraturan perundang-undangan tertentu oleh hakim (yudikatif). Pengujian tersebut dilakukan atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau terhadap Konstitusi sebagai hukum tertinggi. Di Indonesia Judicial Review pernah terjadi yaitu pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

2. Toetsingsrecht

Hak dan Kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan.

Ada 2 macam Hak menguji Teotsningsrecht, yaitu : 

a. Hak Pengujian Formil : Menilai suatu produk legislatif seperti undang-undang, telah melalui prosedur sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku atau tidak. 

b. Hak Pengujian Materiil : Mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai isi apakah suatu perundang-undangan itu sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya. 

3. Constitutional Review 

Pengujian sebuah peraturan perundang-undangan terhadap Konstitusi sebagai hukum tertinggi, sebagai paramameter apakah undang-undang tersebut sudah sesuai dengan konstitusi atau belum.