FORUM ANALISIS KASUS

FORUM ANALISIS KASUS

Number of replies: 56

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Nur Miranda Risang Ayu 2111021001 གིས-
Nama : Nur Miranda Risang Ayu
NPM : 2111021001

1. hal positif yang dapat diambil dari artikel menurut saya adalah mengambil kebijakan yang tidak terlepas dari kearifan lokal karena bagaimanapun pancasila itu sendiri digali dari kebiasaan dan adat istiadat dari bangsa indonesia yang tidak dapat dipisahkan dan hal positif lainnya yaitu tidak boleh mengidentimidasi orang lain. menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar.

2. maka negara tersebut tidak mempunyai pedoman yang dimana pedoman ini berperan agar rakyatnya mempunyai cita-cita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta agar suatu bangsa memiliki jati diri sendiri. konstitusi menurut saya sangat berperan penting dan sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi sebagai pondasi dan arah didirikannya suatu bangsa tersebut.

3. tantangan yang dihadapi negara indonesia saatnya menurut saya berkaitan dengan masa depan bangsa yang dimana generasi muda ini harus pintar dalam mengolah informasi dan tidak serta merta ikut berpenampilan bergaya luar negeri dan mengikuti organisasi-organisasi kemahasiswaan yang arah dan ranahnya untuk menjadi terorisasi karena terlalu panatik terhadap lingkungan disekitar mereka. menurut saya Undang-Undang Dasar yang Indnesia ini punya sudah cukup untuk bisa dijadikan sebagai penegak keadilan tetapi perlu adanya arahan dari orang tua dan sosialisasi dari pihak-pihak yang berkewenangan dalam menanganinya.

4. menurut saya sudah sangat bagus sekali tentang konsep tersebut karena kita memang perlu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan kita agar dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia secara bersama-sama. ada sedikit perbaikan yang perlu diubah yaitu tidak adanya lagi kasus-kasus atau masalah tentang intoleransi baik itu terhadap suku,ras,agama,dan bahasa.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Dea Pitri Dayanti 2111021019 གིས-
Nama:Dea Pitri Dayanti
Npm:2111021019
Kelas:Pkn A Ekonomi Pembangunan

Analisis soal

1.Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut yaitu mengenai pengamalan kontitusi oleh pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas tugasnya dalam menangani dan melawan penyebaran covid-19 ,pemerintah juga menerapkan dan menegaskan beberapa peraturan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia. Salah satu peraturan tersebut adalah PPKM yang berarti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat demi pencegahan penyebaran covid-19,yang melanggar konstitusi adalah kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB/PPKM dinilai telah keluar dari Hak Asasi Manusia ,mereka beralih menerapkan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan ,padahal dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa “sebagai bagian dari masyarakat dunia,Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan Kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang Kesehatan , dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat,haka asasi manusia ,dasar-dasar kebebasan seseorang serta penerapannya secara universal”. Kita sebagai masyarakat sangat percaya akanupaya keamanan yang diterapkan bahwasanya untuk pencegahan penularan covid-19 tetapi kadang ada beberapa aparat yang melakukan perlakuan intimidatif dan tidak sepenuhnya menghormati martabat manusia secara universal, agar nilai moral HAM tidak terlucuti begitu saja.

2.Negara tanpa konstitusi maka akan mengalami kehancuran karena konstitusi sebagai pemberi pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara, tanpa adanya konstitusi maka sebuah negara tidak akan dapat mencapai tujuan yang mereka harapkan,tanpa konstitusi juga tidak aka nada yang mengatur hak-hak asasi warga negara tersebut.
Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsan dan bernegara disebuah negara karena konstitusi digunakan sebagai pengatur organsasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Contoh yang menjadi tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu munculnya berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Menurut saya sebenarnya pasal pasal didslam UUD 1945 tersebut sudah sangat mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Indonesia, akan tetapiyang diperlukan saat ini adalah kesadarann diri yang dimiliki oleh masyarakat/manusia untuk menjaga ketentraman Bersama dan tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah, disini kitaa sebgaia masyarakat atau warga negara juga sangat perlu memiliki rasa kesadaran diri yang tinggi agar tidak terjadi hal yang tidak dinginkan sera dapat membuat negara kita lebih tentram dan damai.

4.Menurut saya, saya sangat setuju mengenai konsep negara kita yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, hal tersebut memiliki arti penting yaitu agar terciotanya negar yang damai dan tidak mudah terpecah belah ,persatuan dan kesatuan juga sangat penting dalam mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Yang perlu diperbaiki bukan konsepnya tetapi warga negara nya yang kurang menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan akibat kurang pemahaman mengenai hal tersebut dan hal ini juga merupakan dampak pengaruh globalisasi yang tidak disaring terlebih dahulu ,hal inilah yang menyebabkan kurang nya kesadaran diri masyarakat akan persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Puput Melati གིས-
Nama : puput melati
Npm : 2111021020
Kelas : PKN A EKONOMI PEMBANGUNAN


1. Jawab :hal positif yaitu Pemerintah indonesia mengamalkan konstitusi "melindungi segenap bangsa indonesia", mengapresiasi niat baik pemerintah menjalankan tugasnya bersama sama melawan penyebaran wabah COVID-19 pemerintah juga tegas dalam menerapkan peraturan mengenai pelanggaran PSBB sehingga masyarakat yang melanggar terkena sanksi undang undang 6/18. Konstitusi yang dim langgar yaitu konstitusi yang di langgar adalah melanggar karantina di era mewabahnya covid 19 pemerintah dengan tegas menghukum warga atau masyarakat yang melanggar dengan hukuman yang ada di UUD.
Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial di tengah mewabahnya covid merupakan penerapan nilai-nilai luhur yang menjadi akar kehidupan berbangsa

2. Jawab : Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara. Sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat.
Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Menurut saya Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaanyang ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia atau warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara. Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasanegara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warganegara.
3. Jawab : kesejahteraan masyarakat indonesia
Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, mengapa demikian? Karena, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
4. Jawab :Menurut pendapa saya, tentu agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Yang perlu di perbaiki yaitu bangsa dan para pejuang kemerdekaan harus sadar bahwa masyarakatnya terdiri dari berbagai suku, agama, golongan, ras, dan budaya dengan Ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, serta memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika. “Saya mengajak semua elemen bangsa untuk terus menjalin tali persaudaraan dan menegakkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Dian Putri Anggraini གིས-
Nama : Dian Putri Anggraini
Npm : 2111021083
Pendidikan kewarganegaraan EP.A
Tugas pertemuan 4

Analisis soal

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : menurut saya,hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bagaimana cara pencegahan penyebaran covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah. Cara tersebut yaitu penerapan pembatasan sosial berskala besar (psbb) yang menimbulkan dampak positif yaitu mengurangnya statistik orang yang terjangkit virus covid-19 namun upaya tersebut menimbulkan sejumlah kalangan yang dinilai otoritatif,seperti kecendrungan oleh aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB, hal tersebut dapat dinilai keluar dari hak azasi manusia (HAM) yang sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : menurut saya,jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan muncul negara yang tidak tersusun karena negara tersebut tidak memiliki peraturan yang ditetapkan oleh negara tersebut,sehingga tanpa ada nya aturan tersebut sangat sulit bagi suatu negara untuk bertahan menjadi sebuah negara karena tidak ada pedoman dalam menjalankan negara tersebut.
Sehingga,sangat penting memiliki konstitusi bagi suatu negara karena apabila tidak ada maka dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran HAM.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : contoh tantangan kehidupan bernegara yang terjadi saat ini yaitu menyebarnya virus covid-19. Dalam menanggulangi nya diperlukan kebijakan pemerintah yang efektif. Pemerintah sudah berupaya menanggulangi nya dengan berpedoman dengan UUD 1945 agar tidak terjadi pelanggaran HAM,namun belum juga berhasil diselesaikan karena rendahnya tingkat kepedulian dan penerapan masyarakat.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : menurut saya,sebagai warga negara yang baik kita sudah sepatutnya menjunjung tinggi persatuan dan kesatuankesatuan karena Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki banyak keragaman dari ras,suku,budaya agama dll sehingga diperlukan persatuan dan kesatuan agar tidak terjadi perpecahan. Upaya yang dapat kita lakukan yaitu toleransi antar sesama, saling menghormati dan menghargai satu sama lain demi menjaga keutuhan NKRI. Apabila hal tersebut dapat diaplikasikan maka akan tercipta negara kesatuan yang damai, utuh, dan tentram.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

yosevan renaldi གིས-
Nama : Yosevan Renaldi Panggabean
Npm : 2111021057

1. Dari artikel tersebut kita menjadi lebih mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah agar kita sama sama dapat optimis memutus rantai penyebaran virus yang sedang terjadi.Dan juga kita lebih peka terhadap lingkungan kita.

Dan dalam artikel ini juga terdapat kecenderungan dari aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai HAM dan cenderung otoratif dalam penerapan nya

2.Tentunya apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi atau tidak ada aturan atau landasan , maka negara tersebut akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.

Maka dari itu Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan juga sangat penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.

Karena tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3.Menurut saya tantangan kehidupan bangsa yang saat ini perlu diantisipasi seperti , Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis lain selain Pancasila.

Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita. Masalah ini semakin mencemaskan dimana diperparah oleh penyalahgunaan media sosial yang banyak memakai Hoax. Maka dari itu kita perlu belajar dari pengalaman buruk negara lain yang dihantui oleh radikalisme, konflik sosial, terorisme dan perang saudara.
Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah tersebut dan hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan negeri.

4.Sebagai warga negara kita perlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan agar kita terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan dan dapat mewujudkan Indonesia yang damai, maju dan modern, serta anti radikalisme.

Nilai-nilai persatuan dan kesatuan juga merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Laila Mukaromah གིས-
Nama : Laila Mukaromah
NPM : 2111021006
Kelas : Ekonomi Pembangunan, PKn Kelas A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif yang didapat ialah tidak boleh pesimis, meski harapan itu mungkin tidak terealisasikan, namun harus tetap optimis. Dalam makna konstitusianya, Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini.
Kemudian, diketahui berdasarkan artikel diatas bahwa ada konstitusi yang dilanggar seperti Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Dikarenakan sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :Jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi atau tatanan kenegaraan, tidak menutup kemungkinan Negara tersebut tidak terbentuk. Oleh itu, Konstitusi menajadi suatu yang penting dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan, karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama.
Sebenarnya, konstittusi sangat efektif. Karena konstitusi bertujuan untuk menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga negara tidak dilanggar. Konstitusi ini merupakan manifestasi dari hukum yang harus ditaati, baik oleh pihak yang memegang kekuasaan maupun oleh rakyat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Tingkat Kesehatan Masyarakat Indonesia. Diketahui, banyaknya warga negara Indoneis yang memiliki riwayat masalah kesehatan yang paling banyak. Namun, beberapa diantaranya tidak mampu untuk berobat. Dalam tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Ya, saya setuju bahwa kita harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Tujuannya agar kita tidak terpecah belah. Yang perlu diperbaiki disini adalah, misalnya pada tatanan perilaku masyarakat yang tidak mengerti atau tidak mengimplementasikan sikap “persatuan dan kesatuan” karena masih sering kita temui banyak masyarakat hanya peduli dengan kelompoknya saja, dan mengasingkan kelompok yang berbeda beranggaman “tidak level/setara” ini merupakan kesenjangan sosial. Hal tersebut, akan menjadi faktor mulainya terpecah belah isi dari persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Cholly Fatun Nisa གིས-
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Adanya pandemi covid-19 membuat negara berhenti sejenak dari kehidupan normal, masyarakat tidak melakukan aktvitasnya dengan leluasa seperti biasa karna covid19 adalah virus yang berbahaya dan mematikan. Pemerintah melakukan upaya penularan dengan cara memutus mata rantai penyebaran covid19 salah satu hal yang dilakukan adalah malakukakn psbb untuk mengurangi pergerakan aktivitas diluar, dan masyarakat mampu menerapkan 5M untuk meminimalisir terjadinya penularan virus tersebut. Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan! Iya ada dari artikel diatas, aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM),  Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak disepelekan begitu saja.
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi merupakan sistem ketatanegaraan yang berisi aturan aturan dan harus dijalankan. Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Ya karna konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah, masuknya kebudayaan asing secara bebas, sehingga masyarakat cenderung melakukan peniruan gaya kebarat baratan. Dan antisipasinya kita harus bisa menyaring mana yang harus ditiru mana yang harus diabaikan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan harus diperbaiaki, kita harus sadar bahwa kita harus saling menghormati bahwasannya negara kita ini akan kaya suku, agama, bahasa, dan daerah. Kita harus bersatu untuk menjunjung tinggi nialai persatuan dan kesatuan agar negara kita tidak terpecah belahkan
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Reisyah Marisca Putri གིས-
Nama : Reisyah Marisca Putri
NPM : 2111021002
Kelas A PKN Ekonomi Pembangunan
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban :
1. Hal positif yang didapatkan dalam artikel tersebut adalah adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk memutus rantai penularan pandemi Covid-19, karena pemerintah mengamalkan amanat konstitusi negara dengan prolognya “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia”, tetapi dalam artikel tersebut dikatakan bahwa kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Asasi Manusia, dimana konstitusi ini sangat berperan penting dalam melindungi HAM masyarakat.

2. Jika, suatu negara tidak ada konstitusi, artinya negara tersebut tidak ada pedoman atau landasan dalam menjalankan sebuah negara dan dalam menyelenggarakan pemerintahan, tujuan negara pun tidak tercapai dan tidak adanya perlindungan tentang hak asasi manusia, oleh karena itu konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, suatu negara memiliki pedoman dan landasan dalam mengatur pemerintahan, tujuan suatu negara dapat tercapai dan juga dapat mengatur hak-hak asasi warga negara serta menjaga kekuasaan dalam negara agar tidak disalahgunakan.

3. Contoh tantangannya ialah yang sudah kita rasakan dalam kurun waktu 2 tahun ini yaitu pandemi Covid-19, sampai sekarang pun pandemi ini terus menghantui seluruh dunia ini termasuk Indonesia, walaupun sejumlah masyarakat sudah tidak terlalu was-was lagi terhadap virus ini, tetapi tetap harus diantisipasi, dalam kurun waktu tersebut banyak kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menghentikan penyebarluasan virus Covid-19, contoh nya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan juga PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan menurut saya ini merujuk pada pasal 28G ayat (1) yaitu dalam kalimat serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, pasal 28H ayat (1) berhak memperoleh pelayanan kesehatan, Pasal 28I ayat (4) perlindungan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan juga pemerintah mengamalkan konstitusi negara yaitu “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia”.

4. Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan dengan berpedoman konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia ini, konsep menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan ini yaitu mengamalkan pancasila, jika kita masyarakat Indonesia benar-benar ingin mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi, nilai-nilai pancasila tersebut mudah kita amalkan, tetapi banyaknya pengaruh-pengaruh lain yang membuat hal ini sukar dilakukan dan dan pengamalan yang lemah. Menurut saya, tidak ada yang perlu diperbaiki dalam konsep menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, tetapi niat kita untuk mengamalkan hal tersebut dan rasa tanggung jawab untuk negara sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Diana Mawarni གིས-
Nama : Diana Mawarni
Npm : 2111021005
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan - EP A

1. Hal positif dari artikel itu adalah pemerintah mengamalkan amanat dari konstitusi yaitu melindungi segenap bangsa indonesia pada artikel tersebut sedang terjadi virus corona, pemerintah melingdungi bangsa indonesia dengan diberi kebijakan pemerintah yaitu PSBB yang melindungi atau memutus rantai virus corona agar tidak banyak warga negara in donesia yang terkena virus tersebut.
Kostitusi yang dilanggar adalah aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB yang keluar dari nilai hak asasi manusia HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Sebaiknya aparat sipil menghindari perilaku yang imidatif dan menghormati martabat manusia agar tidak keluar dari nilai Hak Asasi Manusia.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi akan ada terjadinya perpecahan antar suku, ras, dan sebagainya, juga sulit unruk menciptakan ketertiban hukum, tidak ada pedoman atau pegangan yang akan menyelenggarakan suatu permerintah sehingga terjadilah perpecahan atau kekacauan di negara tersebut karena konstitusi dimaksudkan untuk membentuk sebuah tata tertib dan di ikuti oleh masyarakat yang berguna untuk mencptakan tatanan negara yang tertib hukum.
Konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Konstitusi efektif sebagai jaminan dalam menjaga kekuasaan dalam suatu negara agar tidak dilanggar dan juga Hak Asasi Manusia tidak dilanggar. Kostitusi juga merupakan aturan yang mengatur organisasi negara serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama, sehingga konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar tidak timbul perpecahan pada negara tersebut.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masih banyak pejabat yang melakukan korupsi, menggunakan uang yang bukan haknya. Korupsi merupakan permasalahan serius yang harus harus dihadapi dan di hilangkan pada negara ini karena merupakan ketidakadilan yang bisa menyebabkan kerugian untuk masyarakat, bisa meningkatkan kemiskinan, bisa menjadi ketimpangan pendapatan dan bisa menciptakan budaya korupsi apabila tidak cepat di tindaklanjuti. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD 1945 sudah tepat sebagai pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut, tetapi permasalahannya ada kembali kepada kesadaran dari masing-masing orang yang harusnya bisa memahami dampak dari korupsi yang dilakukan juga Indinesia harus tegas dalam menghukum pelaku agar seperti negara China yang menghukum mati pelaku korupsi agar membunuh kasus korupsi yang ada di Indonesia. Perlunya ketegasan, keadilan dan kesdaran untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ini.

4. Yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, Indonesia merupakan negara yang terdiri dari bermacam-macam suku, budaya, ras, agama dsb, dan masih banyak orang yang tidak bisa menghargai keragaman tersebut oleh karena itu yang harus diperbaiki seperti kerjasama antar umat beragama yang berbeda, tidak membeda-bedakan suku, agama, dan ras, bersosialisasi dengan siapa saja tanpa membeda-bedakan orang, saling menghormati perbedaan antara sesama manusia, menghargai pendapat orang lain.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Nabila Arnelis Julian གིས-
Nama : Nabila Arnelis Julian
NPM : 2111021018
Kelas : PKN EP A

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu bagamana upaya pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam bentuk pencegahan dengan memberlakukan PSBB dan penanganan virus dengan cara mengkarantinakan masyarakat yang terpapar virus patut kita apresiasi. Dalam memberlakukan upaya-upaya tersebut, adapun konstitusi yang di langgar oleh aparat keamanan yaitu pelanggaran atas hak asasi manusia yang dimiliki oleh masarakat dengan dalih menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018. Dengan adanya aparat keamanan, seharusnya masyarakat merasa terlindungi, tetapi hal ini justru menimbulkan adanya tindakan-tindakan yang dinilai otoritatif yang menyebabkan masyarakat tidak merasa bebas atas hak-hak nya. Maka dari itu, hal ini dianggap telah keluar atau melenceng atas peraturan yang sudah ditetapkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM).

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan berantakan. Konstitusi dijadikan sebagai pedoman yang berisikan dengan peraturan-peraturan yang dibuat dengan tujuan agar suatu negara dapat tersusun dan berjalan dengan baik dalam mencapai tujuan dan harapan masyarakatnya. Maka dari itu, tanpa adanya konstitusi suatu negara tidak akan mencapai tujuannya. Konstitusi dianggap efektif dalam mengatur kehidupan karena konstitusi mengandung aturan-aturan untuk mengatur tata pergaulan masyarakat dan tata kelola pemerintah. Dengan adaya konstitusi maka akan meminimalisir pelanggaran dan penyelewangan yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan terhadap masyarakat.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu kasus SARA yang terjadi pada masyarakat Kalimantan dan Papua yang di lakukan oleh salah satu pejabat indonesia. Kasus SARA merupakan kasus yang sering kali terjadi di Indonesia. Bahkan para pemegang kekuasaan pun tidak dapat menghindari kasus ini. UUD NRI 1945 pada dasarnya merupakan pedoman dengan aturan-aturan yang lengkap dan tegas. Tetapi, para pemegang kekuasaan melakukan pelanggaran dan mengatasinya dengan menggunakan wewenangnya untuk melindungi diri mereka. Maka dari itu, terjadilan ketidakadilan dalam menjalankan setiap hukuman yang berlaku. UUD NRI 1945 merupakan alat, dan pemerintah merupakan pemegang kendali. Alat akan berguna dengan baik apabila pemegang kendali melakukannya dengan baik pula. Pelanggaran yang terjadi bukan karena UUD 1945 yang tidak bekerja secara optimal, melainkan para petinggi negara yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. Jadi UUD 1945 sudah mampu dalam menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan, tetapi hanya saja dijalankan dengan tidak semestinya oleh pemerintah.

4. Menurut saya, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat tepat diberlakukan sebagai konsep bernegara. Rasa persatuan dan kesatuan sangat perlu untuk dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan rasa persatuan dan kesatuan, kita akan hidup dengan saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Bukan hanya itu saja, dengan menciptakan rasa persatuan dan kesatuan kita akan merasa menjadi bangsa dengan satu tujuan yang sama, sehingga harapan dan tujuan negara akan mudah diwujudkan. Menurut saya, buka rasa persatuan dan kesatuannya yang harus di perbaiki, melainkan kesadaran yang harus di ciptakan dalam diri kita untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

WAHYUNI SAFITRI གིས-
Nama : WAHYUNI SAFITRI
Npm : 2111021029
Kelas : PKN A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
=> hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut yaitu dengan adanya pemberlakuan kebijakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) oleh pemerintah selama Covid-19 ini melanda dunia. hal ini dilakukan oleh pemerintah guna memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sembari mengamalkan amanat konstitusi negara yang termaktub dalam pembukaan undang-undang 1945 yang berbunyi "melindungi segenap bangsa Indonesia". Namun pada prakteknya psbb justru dianggap cenderung otoriter dalam penerapannya oleh sejumlah kalangan. terutama bagi masyarakat kelas menengah bawah yang apabila diberlakukannya psbb mereka akan sulit mencari nafkah untuk keluarganya.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
=> Konstitusi dalam setiap negara berperan layaknya sebuah pondasi. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan sangat mudah terombang-ambing oleh adanya pengaruh dari luar negeri baik itu pengaruh buruk maupun pengaruh baik. Bahkan lebih buruk nya adalah apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka secara tidak langsung negara itu akan hancur.
Menurut saya, konstitusi Indonesia belum sepenuhnya efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini bisa kita lihat terhadap beberapa kasus yang terjadi di Indonesia. Hukum justru tumpul keatas dan tajam kebawah. Di mana posisi atas merupakan posisi mereka mereka yang memiliki kekuatan baik di bidang politik maupun pemerintahan dan juga ekonomi. Sedangkan mereka-mereka yang ada berada di posisi bawah justru tertindas dengan apa yang dilakukan oleh kaum menengah atas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian
=> contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut saya perlu diantisipasi adalah dengan adanya globalisasi yang semakin membuat batas antar negara tidak terlihat. hal ini mengakibatkan pengaruh budaya luar yang sangat dengan mudah dan cepatnya masuk ke Indonesia. apabila tidak diimbangi dengan rasa cinta tanah air yang besar maka sedikit demi sedikit kebudayaan Indonesia akan terkikis dan tergantikan oleh kebudayaan luar. Selain itu, dengan semakin meluasnya globalisasi, itu juga bisa mengganggu sistem pertahanan dan kedaulatan bangsa.
contoh yang kedua yaitu dengan adanya pandemi covid 19 ini yang menyerang kesehatan bangsa Indonesia.
Menurut saya, pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 sudah mampu untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa bernegara, tetapi hal yang harus diperbaiki adalah orang-orang yang duduk di kursi pemerintahannya. Karena seringkali mereka justru akan melakukan sesuatu yang tidak seharusnya mereka lakukan sebagai seorang pejabat pemerintah.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
=> Menurut saya dengan adanya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan selatan itu sangatlah bagus jika hal itu dilakukan secara baik dan benar. seringkali orang-orang melakukan hal tersebut secara berlebihan yang mengakibatkan munculnya sifat mengutamakan kepentingan kelompok di atas kepentingan bersama. Untuk itu kita harus memupuk semua itu sejak dini melalui pendidikan pendidikan karakter yang diajarkan di bangku sekolah seperti halnya pendidikan kewarganegaraan yang sedang kita jalanin saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Rima Herlista གིས-
Nama : Rima Herlista
NPM : 2111021052
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan - EP A

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Dalam artikel disebutkan bahwa upaya yang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 adalah diterapkan nya PSBB (Pembatas Sosial Berskala Besar). Menurut saya ini merupakan hal yang positif, karena saya percaya bahwa peraturan ini dibuat dengan niat yang baik. Namun akibat dari diterapkan PSBB ini terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan dasar dasar kebebasan seseorang. Kecenderungan pemerintah dan aparat sipil dalam menindak pelanggaran PSBB dinilai telah keluar dari hak asasi manusia dengan Undang - Undang Nomor 6 Thn 2018 tentang karantina kesehatan yang menjadi alasan dibalik tindakan aparat sipil yang bersikap otoritatif. Seharusnya, dengan diterapkan PSBB, dilakukan pula upaya untuk menghindari intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan terjadi perpecahan antara suku, bangsa, dan lain-lain, serta sulit untuk menciptakan ketertiban hukum. Selain itu, dengan tidak adanya konstitusi maka suatu negara tidak memiliki pegangan atau pedoman yang akan menyelenggarakan suatu pemerintahan sehingga terjadi kekacauan di negara tersebut. Keberadaan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu yang sangat utama dan krusial. Sehingga, dengan tidak adanya konstitusi, maka tidak menutup kemungkinan suatu negara tidak akan terbentuk. Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan kenegaraan karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara serta hubungan antar negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama.

Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada didalam suatu negara, tidak salah digunakan dan hak asasi manusia dalam negara tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu negara


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban:
Salah satu contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini, yaitu budaya barat yang kian merajalela. Maraknya budaya barat ini, kian digemari anak muda sehingga budaya asli Indonesia semakin ditinggalkan. Hal ini dapat membuat budaya Indonesia menjadi terancam punah, dengan demikian, seharusnya ada upaya yang dilakukan agar budaya Indonesia tidak punah, contohnya dengan terus melestarikanya dengan cara ikut mempelajari budaya atau ikut menonton pertunjukan budaya Indonesia. UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 mengamanatkan "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Berdasarkan amanat tersebut, negara wajib berperan aktif menjalankan agenda pemajuan kebudayaan nasional. Untuk melaksanakan amanat UUD tersebut maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dengan adanya Undang-Undang yang mengatur tentang kebudayan ini, seharusnya sudah mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut. Namun, semuanya kembali lagi kepada masing masing individu dalam suatu negara. Jika masyarakat sudah kehilangan semangat dalam persatuan dan menjadi warga negara yang individualisme, maka Undang-Undang yang mengatur ini, saya rasa tidak cukup untuk menjadi pedoman masyarakat, sehingga perlu adanya kelanjutan tindakan dari pemerintah dalam upaya mengatasi tantangan yang ada.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut saya, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang penting dalam kehidupan bangsa dan negara. Dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Dengan adanya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, dan menciptakan suasana yang tentram dan nyaman dalam kehidupan bernegara. Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari persatuan Indonesia tersebut, masyarakat Indonesia harus menjadi satu dan jangan sampai terpecah belah. Konsep ini sudah menjadi dasar dalam kehidupan bernegara, sehingganya sudah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Maka dari itu, tidak perlu ada yang diperbaikki dari konsep ini. Mungkin yang perlu yang dilakukan adalah meningkatkan kesadaran setiap warga negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Atika Putri Sherlyanti གིས-
Nama: Atika Putri Sherlyanti
NPM: 2111021040

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Menurut saya, hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut yaitu adanya upaya pemerintah untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 yang dilakukan dengan cara penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun dengan adanya penerapan PSSB tersebut,sejumlah kalangan masyarakat menilai adanya kecenderungan aparat sipil dan keamanan yang bersifat otoritatif dan dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM) yang telah diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Hal tersebut tentunya telah melanggar konstitusi yang telah ada.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka suatu negara akan sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat. Kondisi ini akan memunculkan banyak kekacauan seperti pelanggaran terhadap hak orang lain, kesewenang-wenangan dari pemegang kekuasaan dan lain sebagainya. Selain itu dengan tidak adanya konstitusi negara akan kehilangan pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan keberadaan negara tersebut.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Masuknya budaya barat ke Indonesia: pada era globalisasi saat ini telah mengakibatkan banyaknya fenomena di mana sudah tidak adanya batasan, yang seakan memudar dikarenakan terjadi berbagainya perkembangan di segala aspek kehidupan, khususnya dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga saat ini kebanyakan masyarakat itu tumbuh di atas kepribadian bangsa asing. Maraknya budaya barat yang kian digemari anak muda membuat budaya asli Indonesia semakin ditinggalkan . Padahal hal ini telah diamanatkan pada UUD 1945 Pasal 32 ayat "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Namun pasalnya Undang-Undang tersebut belum mampu untuk dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut di tambah dengan kesadaran masyarakat untuk memandang hukum itu sendiri yang masih rendah.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Mengenai konsep negara yang menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, saya sangat setuju. Mengapa? Karena sudah sepatutnya kita sebagai warga negara untuk menjunjung nilai persatuan dan kesatuan agar negara kita dapat terhindar dari segala macam konflik yang dapat menimbulkan perpecahan. Namun, ada sedikit yang perlu diperbaiki yaitu tentang tatanan perilaku manusia dalam menghadapi perbedaan, masih banyak masyarakat yang kurang menyadari akan penting nya sikap toleransi, sehingga terkadang adanya mayoritas dan minoritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, lama kelamaan akan mengakibatkan perpecahan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Putri Rizki Yana གིས-

Nama  : Putri Rizki Yana

NPM    : 2111021046

Kelas   : EP Kelas A

Hasil analisis soal :

1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang di langgar? Jelaskan!

Jawaban :  Hal positif yang didapatkan dalam artikel tersebut adalah adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan PSBB untuk memutus rantai penularan pandemi Covid-19, sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia". Namun sayang dalam prakteknya terdapat beberapa aturan yang dilanggar dimana pihak aparat sipil dan keamanan menindak pelanggar PSBB yang keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), Jika dikatakan melanggar konstitusi yang ada, tidak melanggar. Hanya saja HAM penting untuk diperhatikan karena ini adalah salah satu hal yang dilindungi dan diatur pula dalam konstitusi.


2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawaban : Negara yang tidak memiliki konstitusi berarti negara tersebut tidak memiliki landasan dalam menjalankan negara, mereka tidak memiliki tujuan negara yang jelas dan tentunya tidak ada yang bisa untuk dicapai. Jika dibayangkan saja sudah pasti keberjalanan negara itu tidak efektif dan mungkin kacau karena mereka juga tidak mengatur perlindungan mengenai HAM. Dengan begitu kita dapat menyimpulkan bahwa konsitusi dalam sebuah negara dalah hal yang sangat di butuhkan demi keefektifan berjalannya sebuah kehidupan suatu negara.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NKRI 1995 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesakan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawaban : Contoh tantangannya yaitu adanya pandemi Covid-19 yang telah kita alami kurang lebih 2 tahun belakangan ini yang sampai sekarang pun pandemi ini  masih ada di Indonesia dan negara lainnya. Meski sekarang kasus Covid-19 telah menurun namun tetap harus diantisipasi dengan berbagai cara.Pada tahun sebelumnya saat pandemi mulai memporak-porandakan Indonesia banyak kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dengan tujuan untuk menghentikan penyebarluasan virus Covid-19, contoh nya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dibahas dalam artikel diatas dan juga PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan hal ini merujuk pada pasal pasal 28H ayat (1) berhak memperoleh pelayanan kesehatan, Pasal 28I ayat (4) perlindungan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan juga pemerintah mengamalkan konstitusi negara yaitu “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia”. Dengan berpedoman itu, berjalannya waktu tantangan ini pun mulai menemui titik terangnya.


4. Bagaimana menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, Jelaskan!

Jawaban : Saya setuju kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Dengan berpedoman konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia ini, konsep menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan ini yaitu mengamalkan pancasila. Tentu tujuan dari hal ini adalah agar kita tidak terpecah belah hanya karena perbedaan yang ada. Dan tidak ada yang perlu diperbaiki dari konsep yang tekah disebutkan, hanya saja bagaimana cara kita mengimplementasikan konsep tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus terus kita perbaiki agar lebih efektif dan maksimal sesuai dengan tujuan yang sudah terkonsep tersebut.

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

MADE DION JUNIARTA21 MADE DION JUNIARTA21 གིས-
Nama: MADE DION JUNIARTA
Npm: 2151021004
Kelas: PKN A , EP

ANALISIS KASUS

1. Hal positif yang saya daptkan dari artikel diatas kebijakan pemerintah dalam mengambil tindakan terhadap kasus covid-19 seperti PSBB dan juga mengamalkan amanat konstitusi negara dengan prolognya “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia”. Namun ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh aparat dikatakan bahwa kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Asasi Manusia, dimana konstitusi ini sangat berperan penting dalam melindungi HAM masyarakat.
2. Jika tidak ada konstitusi maka negara tersebut tidak ada pedoman atau landasan dalam menjalankan sebuah negara dan dalam menyelenggarakan pemerintahan, tujuan negara pun tidak tercapai dan tidak adanya perlindungan tentang hak asasi manusia. Bisa dikatakan juga negara tersebut berantakan karena masyarakat didalam negara tersebut akan berbuat sesuai keegoisannya mereka saja. konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan bangsa dan negara, karena dengan adanya konstitusi negara memiliki pedoman dan landasan dalam mengatur pemerintahan, tujuan suatu negara dapat tercapai dan juga dapat mengatur hak-hak asasi warga.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu Korupsi , Korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan bagi rakyat dan negara , Korupsi muncul dari ketamakan dan ini sangat berbahaya untuk Indonesia jika terus dibiarkan, sebaiknya Indonesia memberikan hukuman yang berat bagi koruptor dan memberikan sosialisasi tentang bahaya korupsi bagi diri sendiri dan orang lain. Dan juga menurut saya UUD NO. 31 tahun 1999 dan UUD NO. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi sudah tidak berjalan sebegaimana mestinya , karena hukuman yang di berikan pada orang orang yang melakukan korupsi sangat ringan.
4. Menurut saya sudah sangat baik sekali tentang konsep tersebut karena memang perlu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan agar dapat mewujudkan cita-cita bangsa. Mungkin perlu sedikit perbaikan supaya masalah masalah intoleransi seperti ras, suku, agama dan bahasa yang masih sering kita dengar tidak terjadi lagi.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

WINDY RAHMAILLAH གིས-
Nama: Windy Rahmaillah
NPM: 2111021028
Kelas: Pendidikan Kewarganegaraan EP-A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah adanya beberapa upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu dengan memberlakukan PSBB.
Dan menurut saya terdapat konsitusi yang dilanggar saat PSBB diterapkan, yaitu penerapan yang cenderung otoritatif. Dimana aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggaran PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia dengan dalih bahwa mereka melakukan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan padahal dalam UU tersebut ditegaskan bahwa dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar atau pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara yang dapat membentuk, mengatur atau memerintah dalam ketatanegaraan suatu negara tersebut. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka dapat terjadi kericuhan bahkan perpecahan di dalam negara tersebut karena tidak adanya ketertiban hukum yang menjadi pegangan atau pedoman suatu negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena, konstitusi merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi yang ada di suatu negara. Dan dengan adanya konstitusi dalam kehidupan dapat membuat masyarakat lebih bisa mengakui dan menghargai hak asasi orang lain, lebih dapat mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku, serta tidak main hakim sendiri saat berada dalam kondisi tertentu.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Dan dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menjelaskan mengenai kesejahteraan masyarakat yang dijamin pemerintah dan juga yang dijelaskan dalam pasal 28 H ayat 1 UUD NRI 1945 yang menjelaskan bahwa masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan.

4. Bagaimana menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan?
Menurut saya mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sepatutnya dilaksanakan atau dijalani oleh masyarakat di tengah-tengah keberagaman yang ada di Indonesia. Tanpa adanya konsep ini di tengah keberagaman yang ada dapat menimbulkan banyak masalah legitimasi kultural yang dapat memicu terjadinya konflik. Dalam menerapi konsep ini juga diperlukan adanya wawasan atau pemahaman mengenai Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna kesatuan dalam keragaman.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

VANIA BALQIS གིས-
VANIA BALQIS
NPM. 2111021075

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut yaitu terkait peran pemerintah dalam menangani kasus pandemi covid saat ini. Tetapi  dalam artikel tersebut terdapat pelanggaran konstitusi yaitu berupa pelanggaran HAM. Dalam konstitusi ,diamanatkan terkait 3 poin penting mengenai HAM , yang pertama hak untuk hidup, kedua kebebasan beragama dan ketiga bebas untuk mengeluarkan pendapat di publik. Namun dilihat dari artikel tersebut jaminan perlindungan terhadap HAM tidak dapat diberikan secara penuh. hal tersebut terbukti dengan masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang banyak tidak terselesaikan oleh pemerintah.Disisi lain, masyarakat juga harus sadar akan pentingnya kesehatan. Masayarakat seharusnya mematuhi protokol kesehatan atau mengetahui cara penanganan covid yang dianjurkan oleh pemerintah. contoh hal kecil yaitu menggunakan masker saat berpergian di pandemi saat ini.

2. Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki sistem konstitusi maka negara tersebut pada dasarnya tidak akan terbentuk. di negara Indonesia undang-undang sangat penting bagi negara Indonesia.  karena konstitusi bertujuan untuk membatasi Kekuasaan pemerintah agar tidak terlalu mendominasi terhadap kekuasaan yang dimiliki dan juga dapat memberikan perlindungan hak bagi setiap warga negara.
Dan menurut saya konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena,
Jika suatu negara tidak memiliki dasar dan aturan maka akan terjadi perbedaan dan pemerintah akan menyalahgunakan kekuasaan rakyat.Tercapainya tujuan dari suatu negara akan berpotensi sangat kecil, karena konstitusi merupakan norma bagi suatu negara untuk mencapai tujuan nasional agar tujuan tersebut dapat tercapai.
Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga negara tidak dilanggar. Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang harus ditaati, baik oleh pihak yang memegang kekuasaan maupun oleh rakyat. Konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.

3. Menurut saya tantangan yang perlu diantisipasi saat ini yaitu tantangan terkait lemahnya penegakan hukum.
dalam negara hukum hak-hak rakyat dijamin seutuhnya oleh negara dan sebaliknya kewajiban-kewajiban rakyat terhadap negara harus dilaksanakan seutuhnya dengan tunduk dan taat pada segala peratuan perundang-undangan negara.
Munir Fuady (2003 ;48) mengutarakan enam penyebab kusutnya penegakan hukum  di Indonesia : (1)rendahnya kualitas hakim, jaksa, polisi, dan advokat ; (2)tidak diindahkannya prinsip the right man in the right place ; (3)rendahnya komitmen aparat penegak hukum terhadap penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen ; (4)tidak adanya mekanisme penegakan hukum yang baik dan modern ; (5)kuatnya pengaruh intervensi politik dan kekuasaan  ke dalam caturwangsa, terutama ke badan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman; (6)adanya organized crime antar anggota catur wangsa berupa mafia peradilan.
Dapat saya simpulkan bahwa undang undang saja belum bisa menyelesaikan kasus penegakkan hukum diIndonesia,karena tidak hanya undang undang saja yang harus menjadi pedoman untuk menyelesaikan kasus penegakkan hukum, tetapi juga masyarakatnya misalnya : penegak hukum tidak boleh bersifat arogan,adanya kesadaran pentingnya pendidikan moral di indonesia, kepolisian turut andil dalam mengatasi masalah dengan bijak.

4. Menurut saya terkait tentang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah baik. Karena dengan masyarakat menjunjung nilai persatuan dan kesatuan akan membuat negara Indonesia semakin kokoh terhadap nilai-nilai Kesatuannya . Hal-hal yang harus diperbaiki dalam menjunjung nilai tinggi dan persatuan dimulai dari langkah kecil yaitu kesadaran masyarakat tentang bergotong royong, bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah ,tidak adanya perbedaan dalam hal budaya agama Ras Suku bahasa dan lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Monica Gizelda Oktaria 2111021097 གིས-
Nama: Monica Gizelda Oktaria
NPM: 2111021097
Prodi: Ekonomi Pembangunan


1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah pemerintah mengamalkan amanat Konstitusii negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dengan melakukan upaya pencegahan penyebarluasan covid-19. Hal ini perlu diapresiasi niat baik pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
2. Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi jika suatu negara tidak memiliki kosntitusi maka akan terjadi penyelewengan yang dilakukan penguasa terhadap rakyat, negara akan menjadi kacau dan tidak berarah. Menurut saya Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah ditengah pandemi covid-19 adalah pejabat-pejabat negara yang memanfaatkan keadaan untuk korupsi, lalu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Asasi Manusia. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sudah mampu menjadi pedoman untuk persoalan ini, contohnya adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Pasal 28 UUD 1945.
4. Menurut saya konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah tepat. Negara Indonesia memiliki keberagaman suku, agama, ras, dan budaya, untuk menyatukan keberagaman itu maka perlu adanya rasa persatuan dan kesatuan. Yang perlu diperbaiki adalah pola pikir masyarakat yang terkadang masih melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan perpecahan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

M DAVID AL IKHSAN གིས-
M DAVID AL IKHSAN
2111021036

1.Hal positif yang saya ambil dalam artikel tersebut adalah bahwa pemerintah indonesia masih menjalankan tugas utama dari konstitusi yaitu melindungin seluruh rakyat indonesia dalam penyebarab covid 19 ini.konstitusi yang dilanggar adalah bahwa kecendrungan pemerintah dalam melaksanakan psbb telah melewati batas batas kemanusiaan dengan kekerasan yang artinya melanggar konstitusi negara kita

2.apabila suatu negara tidak memilki konstitusi akibatnya tidak ada suatu pegangan atau pedoman negara tersebut dalam menyelenggarakan suatu pemerintahan sehingga pemerintah negara itu bisa saja berrindak sewenang wenang.konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan bangsa dan bernegara yang dimana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi pemerintahan dan sebagai alat untuk menjaga hubungan antar negara

3.tantangan kehidupan bernegara ini yang paling besar menurut saya adalah dimana globalisasi masuk keindonesia sehinggat paham paham pemikiran tentang ideologi lain bisa masuk kedalam indonesia dengan mudah .tetapi untungnya dalam pasal uud 1945 masih ada yangberbunyi bahwa ideologi negara kita cuma satu yaitu pancasila sehingga paham paham manapun tidak dapat menggantikan paham pancasila dinegara kita

4.menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah wajib bagi setiap negara indonesia karena dengan banyaknya suku bangsa dinindonesia konsep inilah yang dapat menyatukan kita dalam satu negara . yang harus diperbaiki menurut saya adalah sikap yang terlalu menjunjung tinggu budaya mereka sendiri dan menggaanggap budaya lain rendah karena hal ini dapat merusak konsep nilai persatuan dan kesatuan itu sendiri
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Karunia Imanuel Loi གིས-
Nama : Karunia Imanuel Lo'i
NPM : 2111021017

1.  Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah tindakan pemerintah dalam upaya meminimalisir penyebarluasan virus Covid 19, karena pemerintah merealisasikan amanat Konstitusi Negara dengan prolog “Melindungi segenap Bangsa Indonesia. Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, pemerintah menrapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di sejumlah daerah yang banyak disoroti oleh orang orang. Konstitusi yang dilanggar yaitu perlakuan intimidasi yang berlebihan dari aparat dan keamanan dalam menindak pelanggar Covid 19.

2.  Konstitusi merupakan sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan – peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara. Apabila negara tidak memiliki konstitusi maka itu berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena apabila tidak ada konstitusi maka tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara tersebut akan menjadi berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai dengan keegoisannya masing – masing. Konstitusi penting karena berfungsi juga sebagai mata angin yang dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercapainya sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Negara Indonesia sendiri sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan lembaga pemerintahan.

3. Munculnya berbagai macam kebudyaan baru yang berasal dari luar negeri, menurut saya pasal pasal dalam UUD NKRI 1945 mampu menjadi pedoman dan acuan dalam menyaring kebudayaan yang sekiranya tidak sesuai dengan kepribadian yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, akan tetapi keberhasilan UUD NRI belum bisa dijadikan tolak ukur karena itu juga tergantung dari kesadaran dan perilaku setiap individu dalam menyikapinya.

4. Menurut saya, sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sangat penting karena dengan adanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia berguna agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup secara berdampingan tanpa adanya suatu konflik yang ditimbulkan karena adanya perbedaan. Dengan adanya persatuan dan kesatuan maka dapat dipastikan keutuhan dan keamaan negara tersebut dapat terjamin, dapat memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, dan terciptanya suasana yang tentram dan nyaman. Dan untuk hal yang perlu diperbaiki dalam hal persatuan dan kesatuan menurut saya tidak ada yang harus diperbaiki, karena kita misalkan saja di lingkungan masyarakat yang erat dengan adanya semboyan bersatu kita teguh bercerah kita runtuh salah satunya adalah saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita. Dengan adanya contoh tersebut, sudah jelas bahwa dalam konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik dan tidak perlu adanya perbaikan.

Terima Kasih.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Dewi Nur Huly གིས-
Nama : Dewi Nur Huly
NPM : 2111021045
Kelas : PKN EP A

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut menurut saya adalah dalam pencegahan penyebarluasan pandemi COVID-19 pemerintah melakukan upaya dengan membuat beberapa kebijakan seperti melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kebijakan yang dilakukan pemerintah ini termasuk mengamalkan amanat konstitusi negara yaitu dalam konteks melindungi segenap bangsa Indonesia. Kebijakan pemberlakuan psbb ini dalam penerapannya cenderung otoritatif dan intimidatif dalam menindak pelanggar psbb serta dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (ham) hal ini melanggar undang – undang nomor 6 tahun 2018. Dalam UU No.6 tahun 2018 disebutkan bahwa dalam melaksanakan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat maka harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar – dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Sedangkan petugas covid-19 telah melanggar ham dan tidak menghormati martabat manusia secara universal.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi merupakan sebuah aturan dan prinsip yang digunakan untuk mengatur sebuah negara. Jika di suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sebuah negara itu kemungkinan akan sulit untuk bertahan dikarenakan tidak adanya aturan sehingga dapat menyebabkan kekacauan baik dari pemerintahan maupun bagi masyarakat. Terjadinya banyak kekacauan dalam lalu lintas dan masyarakat dalam kehidupannya dijalankan dengan bebas, rakyat tidak dijamin hak – hak nya oleh negara, serta dalam unsur pemerintahan tidak dapat bekerja secara maksimal karena dalam konstitusi itu ditetapkan bagaimana elemen pemerintah diatur. Konstitusi dalam sebuah negara sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dalam konstitusi menentukan kekuasaan dan tugas pemerintahan agar tidak terjadi kekuasaan pemerintah yang tidak terbatas, menjamin hak – hak rakyat, tidak melanggar ham yang ada, dan membuat masyarakat lebih berhati – hati dalam bertindak agar tidak melanggar undang – undang dan aturan yang berlaku.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan yang paling nyata adalah dengan adanya globalisasi sekarang dunia menjadi lebih sempit karena semua informasi dapat diterima dengan mudah. Generasi sekarang cenderung menyukai budaya luar dan membanggakannya tetapi mereka terkadang kurang menghargai budaya di negeri sendiri (Indonesia). Budaya yang ada di Indonesia sangat beragam dan perlu dibudayakan agar tidak punah. Jika generasi muda sekarang tidak menyukai budaya yang ada di Indonesia maka kemungkinan budaya itu akan asing dan bahkan punah. Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai – nilai kebudayaannya dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Menurut saya uud tersebut sudah dapat menjadi pedoman menyelesaikan tantangan budaya itu karena negara membebaskan masyarakatnya untuk mengembangkan budayanya. Dengan adanya UUD tersebut seharusnya kita sebagai generasi muda dapat memanfaatkan kreativitas kita untuk dapat mengembangkan budaya masing – masing agar dapat dikenal oleh generasi selanjutnya. Kita generasi muda dapat mulai mempelajari budaya masing – masing degan melihat acara kebudayaan yang ada untuk membangun rasa cinta kita terhadap budaya yang dimiliki.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan menurut saya hal ini perlu diperhatikan dan sangat penting. Jika suatu negara dapat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan maka negara tersebut dapat menjalankan tujuan negara dengan mudah karena adanya satu visi dan misi, saling menghargai dan menghormati antar masyarakat, negara tersebut tidak ada konflik, serta masyarakat dapat hidup dengan nyaman dalam kehidupan sehari – hari. Maka negara yang dapat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dapat menjadi negara yang maju karena negara tersebut merupakan satu dan tidak mudah terpecah belah. Hal yang harus diperbaiki untuk dapat menjalankan konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menerapkan sikap toleransi antar warga masyarakat di tengah keberagaman yang ada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

MARIA MARGARETHA གིས-

Nama : Maria Margaretha Lusi Augustha Radja

NPM : 2151021010

Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan A - Ekonomi Pembangunan


ANALISIS SOAL

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

JAWAB :

Hal positif yang saya dapatkan dalam artikel tersebut adalah Adanya kebijakan Pemerintah untuk melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk memutus rantai penularan pandemi Covid-19. Negara memiliki tujuan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, namun sangat disayangkan sekali dalam artikel tersebut dikatakan bahwa beberapa aturan dilanggar dan membuat kecenderungan aparat sipil dan keamanan segera menindak pelanggar PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), karena konstitusi ini sangat berperan penting dalam melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam masyarakat dan diatur pula dalam suatu konstitusi.

 

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

JAWAB :

Jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi atau tatanan kenegaraan, tidak menutup kemungkinan bahwa Negara tersebut tidak akan terbentuk dan akan mendapat banyak ancaman dari pengaruh yang buruk dari budaya luar. Kondisi ini bisa memunculkan banyak kekacauan seperti pelanggaran terhadap hak orang lain. Selain itu dengan tidak adanya konstitusi negara akan kehilangan pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan keberadaan negara tersebut. Menurut saya, sangat efektif karena Konstitusi merupakan Suatu jaminan yang paling efektif dalam menjaga dan melindungi agar kekuasaan yang ada didalam suatu negara, tidak disalahgunakan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam negara tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena kedudukannya sebagai pondasi yang paling penting  mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.

 

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

JAWAB :

Menurut saya, Contoh tantangan Dalam kehidupan bernegara yang terjadi pada saat ini yaitu Menyebarnya Virus COVID-19. Karena Dalam 2 tahun terakhir ini kita merasakan kesedihan karena adanya Pandemi COVID-19, sampai sekarang pun pandemi ini belum juga selesai dan terus menghantui dan menyusahkan diberbagai negara di dunia ini termasuk Negara Indonesia, walaupun sekarang ini jumlah angka COVID-19 tidak terlalu tinggi dan sejumlah masyarakat sudah tidak terlalu khawatir lagi terhadap virus ini, tetapi kita juga harus tetap berhati-hati da kita juga diantisipasi terhadap kebijakan pemerintah yang memiliki tujuan untuk Menghentikan penyebarluasan virus Covid-19. Contohnya seperti diadakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tercantum dalam pada Pasal 28G ayat (1) yaitu dalam kalimat serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, Pasal 28H ayat (1) berhak memperoleh pelayanan kesehatan, Pasal 28I ayat (4) perlindungan HAM merupakan Tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan juga pemerintah mengamalkan konstitusi negara yaitu “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia”.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

JAWAB :

Menurut saya, konsep bernegara sebagai warganegara adalah dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena merupakan hal yang penting dalam kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia. Karena dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan terhindar dari berbagai macam konflik. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beranekaragam budaya,adat istiadat,ras, suku, dan juga agama yang memiliki tujuan dasar menjadi Bangsa yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur. Indonesia juga memiliki Nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keanekaragaman Bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan Indonesia secara jelas tercantum Dalam dasar negara yaitu : Pancasila, Konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.


In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Dina Apriyani གིས-
1. Nama : Dina Apriyani
Npm :2111021078

1.Hal Positif yang dapat diambil dari artikel di atas adalah ah ah berpedoman pada ada kontribusi negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia,dengan melakukan berbagai upaya,termasuk kebijakan psbb. Tidak ada konstitusi yang dilanggar menurut saya,justru peristiwa diatas berpedoman pada konstitusi.

2. Karena konstitusi merupakan pedoman bagi suatu negara. Jadi apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam menjalankan pemerintahannya.
Konstitusi sangat efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara,karena semua aspek sudah di atur dalam konstitusi.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah rawannya terjadi perpecahan. Karena banyak masyarakat Indonesia yang bersifat rasisme,etnosentrisme dan lain lain. Sifat sifat diatas memicu terjadinya perpecahan. Namun Pasal dalam UUD 1945 mampu menjadi pedoman,yaitu persatuan Indonesia. Apabila masyarakat Indonesia berpegang teguh kepada pedoman ini,maka dapat mengurangi resiko terjadi perpecahan.

4.Sebagai warga negara kita harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan,jangan sampai terjadi perpecahan. Kita harus bisa menjaga keutuhan NKRI. Jangan membeda bedakan suku,agama,dan lain lain dalam bergaul. Karena ini adalah awal dari terjadinya perpecahan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Arya Kusuma གིས-
Arya Kusuma
2111021053

1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel diatas adalah bahwa kebijakan yang diambil searah dengan identitas bangsa dan kearifan lokal.

2. Negara tanpa konstitusi maka arahnya akan tidak jelas karena selain berperan sebagai aturan konstitusi juga berperan sebagai arah sebuah negara. Tanpa adanya konstitusi pada suatu negara maka negara tersebut tidak akan bisa mencapai tujuan dikarenakan tidak ada ketegasan dalam pemerintahannya.

3. Tantangan yang mungkin terjadi dalam kehidupan bernegara dewasa ini adalah yang berkaitan dengan terancamnya integrasi nasional. Seperti yang kita tahu bahwa indonesia adalah negara yang sangat plural sehingga poin ke pluralan itu terkadang dapat menjadi pisau bermata dua apabila tidak ditanganin dengan tepat. Namun untungnya undang-undang dan pancasila mengandung nilai nilai yang dapat menjaga nilai pluralitas dari indonesia.

4. Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam bernegara merupakan sebuah konsep cerdas dimana itu memperkecil resiko dari pemberontakan dan membuat sebuah negara dapat dinaungi oleh bermacam macam suku bangsa tanpa harus takut akan perbedaan. Menurut saya sudah tidak perlu ada yang diperbaiki namun perlu ditingkatkan lagi kesadaran dalam bernegara supaya konsep ini dapat mencapai tujuan yang dicita-citakannya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Dellya Dwi Dharma གིས-
Nama : Dellya Dwi Dharma
NPM : 2111021054

1. Berdasarkan artikel diatas, hal positif yang saya dapatkan adalah kebijakan pemerintah dalam mengambil tindakan terhadap kasus Covid-19 seperti PSBB dan juga menjalankan amanat konstitusi negara dengan prolognya “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia”. Namun menurut saya ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh aparat yaitu dikatakan bahwa kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Asasi Manusia, dimana konstitusi ini sangat berperan penting dalam melindungi HAM masyarakat.

2. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
Iya ,konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, misal : pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan bernegara

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia serta Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4..Menurut saya sudah sangat baik mengenai konsep persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Mungkin masyarakat Indonesia harus bisa lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui mengimplementasikan Pancasila,sumpah pemuda dan bhinneka tunggal ika
Yang perlu dilakukan diantaranya : Menanamkan gotong royong,Menanamkan sifat tolong menolong,Menanamkan sifat kekeluargaan,Musyawarah dalam pengambilan keputusan,Kerjasama antar umat beragama yang berbeda, Tidak membeda-bedakan suku, agama, dan ras,Menegakan hak asasi manusia,Menjungjung tinggi demokrasi serta tidak melakukan perbuatan yang dapat memecah persatuan seperti ekstrimisme, egoisme, terorisme, sukuisme, dan rasialisme.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Filza Listiana གིས-
Nama : Filza Listiana
NPM : 2111021032
Kelas : Pendididkan Kewarganegaraan EP (A)

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawaban : Hal positif yang dapat dilihat setelah membaca artikel tersebut adalah tercermin ketika pemerintah sangat mengupayakan atau pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia “ dalam meminimalisir penyebaran covid-19, hal ini tentunya patut diapresiasi dan masyarakat ikut serta bersama-sama membantu untuk melawan virus ini. Terkait konstitusi yang dilanggar adalah tercermin pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dimana pemerintah yang sebenarnya melanggar HAM. Karena dalam penerapannya PSBB ini tidak memungkinkan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan bahan pokok yang tidak diberikan, padahal ketika pemerintah melarang orang untuk melakukan mobilisasi, dan berkerumun yang mungkin akan berdampak kepada sosial dan ekonomi, seharusnya pemerintah memberikan jaminan kebutuhan hidup, karena itulah yang membuat masyarakat melayangkan banyak protes. Oleh karena itu sebenarnya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak boleh mendiskriminasi siapa pun.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawaban : Negara yang tidak memiliki konstitusi berarti negara tersebut tidak mempunyai landasan atau pedoman dalam menjalankan suatu pemerintahan yang akan menimbulkan kekacauan yang jika dibiarkan akan membahayakan negara tersebut. Hal ini akan mempersulit dalam mewujudkan ketertiban baik pada tingkat pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat. Dengan adanya konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga suatu negara agar kekuasaan yang ada tidak diberlakukan semena-mena dan hak asasi warga negara tidak dilanggar. Konstitusi merupakan sesuatu yang harus ditaati baik oleh para penjabat maupun seluruh rakyat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawaban : Contoh tantangan kehidupan bernegara yang ada saat ini bisa seperti ; masuknya berbagai macam kebudayaan asing yang saat ini sangat mendominasi di Indonesia, munculnya banyak kegiatan radikalisme yang ada di Indonesia, pandemi covid-19 yang menyebar serta mengancam kesehatan bahkan ekonomi Indonesia, masih sangat banyaknya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum petinggi negara. Sebenarnya pasal-pasal yang terkandung dalam UUD NRI 1945 tersebut sudah mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, hanya saja dalam penerapannya banyak dilanggar dan dianggap tidak ada karena para petinggi saat ini berlaku semena-mena dalam menciptakan aturan tanpa memandang atau memperhatikan rakyat Indonesia.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban : Negara Republik Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan agar dapat mampu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Seluruh penjabat maupun masyarakat harus ikut serta dalam memperkukuh persatuan dan kesatuan salah satunya dengan mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan serta menjaga semangat persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

wahyu muhammmad ali shobirin 2111021038 གིས-
Nama : Wahyu Muhammad Ali Shobirin
Npm : 2111021038
Kelas : Ep A

1. Hal positif dari artikel diatas yaitu pemerintah menerapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Untuk memutuskan Rantai Penyebaran Virus Covid-19 Tentunya hal ini dilakukan Pemerintah Untuk Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan saya rasa Tidak ada Konstitusi yang dilanggar

2. Tentunya jika ada sebuah negara yang tidak memiliki konstitusi maka dapat dipastikan negara itu tidak mempunyai tujuan yang Mereka harapkan.
Tentunya Konstitusi Sangat Efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena tanpa adanya konsitusi maka tidak ada yang mengatur hak Asasi Masyarakat nya.

3. Tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini yaitu Banyaknya aksi radikalisme yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung. Dan saya rasa pemerintah sudah mengatasi nya dengan mengeluarkan undang-undang tentang radikalisme. Tentunya aksi radikalisme ada karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh aparat berwajib tentang Aksi Radikalisme

4.Nilai persatuan dan Kesatuan merupakan nilai yang sangat penting yang harus dijunjung oleh setiap warga negara Indonesia Karena Nilai Persatuan dan kesatuan sendiri ada di dalam Dasar negara kita yaitu Pancasila. Dan saya rasa mungkin hanya ada beberapa masalah yang harus diperbaiki tentang nilai persatuan dan kesatuan ini yaitu jangan ada lagi Sikap Intoleransi yang dilakukan oleh setiap warga negara karena itu dapat merusak nilai persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Karilda Kurniati གིས-
Nama : Karilda Kurniati
NPM : 2111021026

1. Dari artikel tersebut, hal positif yang saya dapatkan adalah kesadaran bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dapat terjadi secara tidak langsung dan dalam pelaksanaan konstitusi harus mempertimbangkan konstitusi lain agar tidak melanggar peraturan lain. Dalam rangka mengamalkan amanat Konstitusi negara “Melindungi segenap bangsa Indonesia” pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan positif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Namun dalam pelaksanaannya dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM) karena cenderung otoritatif sehingga kebijakan tersebut dipandang berakibat negatif dari sisi kewarganegaraan. Aparat terlalu fokus pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, sehingga tidak menyadari bahwa terdapat konstitusi lain sama pentingnya yang dilanggar yang terdapat pada poin c UU no. 6 tahun 2018 dan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Nilai-nilai HAM seharusnya tetap bisa terjaga apabila dalam pelaksanaan kebijakan ini, tidak ada perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal.

2. Adanya konstitusi dalam sebuah negara bertujuan untuk mengatur jalannya kekuasaan negara tersebut dengan cara membatasi kekuasaan tersebut melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara. Tidak adanya konstitusi pada negara menyebabkan semakin luasnya celah penyelewangan yang dapat dilakukan oleh para pemegang kekuasaan negara. Penyelewengan kekuasaan berakibat pada pencapaian tujuan negara yang terhambat. Menurut saya sangat efektif, karena dengan adanya konstitusi, tercipta batasan-batasan pada setiap individu agar antarsesama bangsa saling menghargai satu sama lain yang membuat kehidupan bernegara dapat berjalan dengan baik.

3. Konten SARA yang menyebar cepat di media sosial menyebabkan perpecahan dan prespektif negatif pada pihak tertentu. Masalah SARA di Indonesia sendiri bukan hal baru, hal yang dapat memecah persatuan bangsa ini menurut saya harus semakin diantisipasi akhir-akhir ini. Kondisi pandemic dengan kemajuan teknologi yang semakin cepat, membuat penyebaran tentang hal yang berhubungan dengan SARA semakin cepat, dan luas. Pasal 1 ayat (1) pada UUD 1945 sebenarnya telah tertulis jelas bahwa seluruh suku, bangsa, agama, dll yang ada di Indonesia adalah suatu kesatuan yang saling melengkapi dan hidup berdampingan dengan indentitas bangsa Indonesia. Jika nilai ini dipegang dengan erat oleh seluruh warganegara, kekhawatiran akan perpecahan bangsa dapat diatasi dan konten-konten SARA yang bersifat negatif dan menyebabkan perpechan dapat dihindari penyebarannya.

4. Konsep bernegara Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, menurut pendapat saya sudah sesuai dengan negara Indonesia yang bersifat pluralisme. Hal yang perlu diperbaiki mungkin bagaimana cara kita sebagai warganegara mengimplementasikan dan menanamkan konsep ini pada diri masing-masing. Sebagai negara dengan pluralism, perpecahan merupakan hal yang sangat penting dan mengancam. Menanamkan pola pikir bahwa Indonesia adalah suatu kesatuan dan pluralis, rakyat Indoensia dapat menghindari perpecahan ini dan cita-cita serta tujuan negara pun dapat tercapai.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Tri Wulandari21 གིས-
Nama : Tri Wulandari
NPM : 2151021011
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan A - Ekonomi Pembangunan



ANALISIS SOAL

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

JAWAB :

Hal positif yang saya dapatkan dalam artikel tersebut adalah Adanya kebijakan Pemerintah untuk melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk memutus rantai penularan pandemi Covid-19. Negara memiliki tujuan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, namun sangat disayangkan sekali dalam artikel tersebut dikatakan bahwa beberapa aturan dilanggar dan membuat kecenderungan aparat sipil dan keamanan segera menindak pelanggar PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM)


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

JAWAB :

Jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi atau tatanan kenegaraan, tidak menutup kemungkinan bahwa Negara tersebut tidak akan terbentuk dan akan mendapat banyak ancaman dari pengaruh yang buruk dari budaya luar. Kondisi ini bisa memunculkan banyak kekacauan seperti pelanggaran terhadap hak orang lain. Selain itu dengan tidak adanya konstitusi negara akan kehilangan pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan keberadaan negara tersebut. Menurut saya, sangat efektif karena Konstitusi merupakan Suatu jaminan yang paling efektif dalam menjaga dan melindungi agar kekuasaan yang ada didalam suatu negara, tidak disalahgunakan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam negara tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena kedudukannya sebagai pondasi yang paling penting mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.



3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

JAWAB :

Menurut saya, Contoh tantangan Dalam kehidupan bernegara yang terjadi pada saat ini yaitu Menyebarnya Virus COVID-19. Karena Dalam 2 tahun terakhir ini kita merasakan kesedihan karena adanya Pandemi COVID-19, sampai sekarang pun pandemi ini belum juga selesai dan terus menghantui dan menyusahkan diberbagai negara di dunia ini termasuk Negara Indonesia, walaupun sekarang ini jumlah angka COVID-19 tidak terlalu tinggi dan sejumlah masyarakat sudah tidak terlalu khawatir lagi terhadap virus ini, tetapi kita juga harus tetap berhati-hati da kita juga diantisipasi terhadap kebijakan pemerintah yang memiliki tujuan untuk Menghentikan penyebarluasan virus Covid-19. Contohnya seperti diadakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tercantum dalam pada Pasal 28G ayat (1) yaitu dalam kalimat serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, Pasal 28H ayat (1) berhak memperoleh pelayanan kesehatan, Pasal 28I ayat (4) perlindungan HAM merupakan Tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan juga pemerintah mengamalkan konstitusi negara yaitu “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia”.



4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

JAWAB :

Menurut saya, konsep bernegara sebagai warganegara adalah dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena merupakan hal yang penting dalam kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia. Karena dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan terhindar dari berbagai macam konflik. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beranekaragam budaya,adat istiadat,ras, suku, dan juga agama yang memiliki tujuan dasar menjadi Bangsa yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

I MADE RENALDI 2151021012 གིས-
Analisis Soal

Nama : I Made Renaldi
Npm : 2151021012
Kelas : A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

hal positif yang bisa didapatkan tentunya penyebaran virus yang melambat karena pemerintah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk memutus rantai penularan pandemi Covid-19. Kebijakan yang dilakukan pemerintah tentunya bisa dikatakan mengamalkan amanat konstitusi negara yaitu dalam konteks melindungi segenap bangsa Indonesia. Adapun konstitusi yang dilanggar seperti perlakuan intimidasi yang berlebihan dari aparat dan keamanan dalam menindak pelanggar Covid 19, walaupun tujuannya baik tapi setidaknya aparat harus mematuhi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) dan tidak berbuat semena-mena.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

jika suatu negara tidak memiliki konstitusi tentunya tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara. konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sebab jika dengan tidak adanya konstitusi, sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang perlu diantisipasi tentunya tentang sistem hukum itu sendiri yang masih berpihak, Dalam arti hukum selalu berpihak kepada the power dengan cara menindas the powerless.

Dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Yang menjelaskan, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tentunya sudah sangat tepat dalam upaya mencegah adanya perpecahan wilayah dan ideologi, sebab kita tau Indonesia memiliki suku, ras, dan budaya yang sangat beragam. Tanpa Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan akan mengakibatkan perpecahan dimana-mana.

Yang perlu di perbaiki tentunya bukan sistemnya (nilai persatuan dan kesatuan) tetapi rakyat itu sendiri yang terkadang mengunggulkan adat, agama, suku (merasa paling benar) dan merendahkan adat, agama, suku lain.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

NUR SYAHIDAH QUROTU AINI nur.syahidah21 གིས-
Nama : Nur Syahidah Q.A
Npm: 2111021007

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas ialah mengenai pemerintah Indonesia yang melakukan pencegahan penyebaran covid-19 yang berawal pada tahun 2020 hingga sekarang, Pencegahan yang diterapkan oleh pemerintah ialah salah satunya Psbb. Dengan menerapkan pencegahan tersebut, pemerintah sudah mengamalkan konstitusi negara. Konstitusi apa yang dilanggar? Menurut saya, Konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah ialah terlalu berfokus terhadap pelanggaran pada penerapan psbb yang dinilai keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM).

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan terjadi perpecahan antar ras, suku dll, sulit untuk menciptakan ketertiban hukum, serta tidak adanya pegangan atau pedoman yang akan menyelenggarakan suatu pemerintahan sehingga terjadi kekacauan di negara tersebut. Ya, menurut saya konstitusi akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena, masyarakat dalam suatu negara perlu adanya suatu batasan dan aturan agar terciptanya tatanan yang teratur. Serta, menghindari hal - hal yang bernilai negatif.

3. Contoh dari tantangan kehidupan bernegara pada saat ini salah satunya ialah mengenai minimnya literasi pada generasi muda, tua, hingga pada anak-anak. Seringnya masyarakat kita yang termakan oleh hoax yang berakibat fatal. Seperti perpecahan antar suku, ras dan agama di negara sendiri. Padhl hal tersebut dapat dicegah, dengan kita memulai dari diri sendiri seperti membaca sebuah berita sampai tuntas dan tidak percaya begitu saja kepada satu sumber. Selain itu, kita juga dapat mengawasi lingkungan terdekat kita agar tidak termakan hoax yang akan mengakibatkan suatu perselisihan.

4. Menurut saya konsep bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan adalah hal yang penting. Kenapa? Karena dengan persatuan yang kita lakukan, maka semua hal hal yang dapat menimbulkan perpecahan akan berkurang, serta dengan kesatuan yang kita lakukan akan menciptakan Negara Republik Indonesia yang damai, memiliki keberagaman tetapi tetap dalam satu pedoman, serta tentram. Menurut saya tidak ada yang harus diperbaiki, jika masyarakat Indonesia dapat mengartikan persatuan dan kesatuan yang benar.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Arick ridho fazrin 2161021002 གིས-
Nama : Arick Ridho Fazrin
Npm : 2161021002

Jawab :
1. hal positif yaitu Pemerintah indonesia mengamalkan konstitusi "melindungi segenap bangsa indonesia", mengapresiasi niat baik pemerintah menjalankan tugasnya bersama sama melawan penyebaran wabah COVID-19 pemerintah juga tegas dalam menerapkan peraturan mengenai pelanggaran PSBB sehingga masyarakat yang melanggar terkena sanksi undang undang 6/18. Konstitusi yang dim langgar yaitu konstitusi yang di langgar adalah melanggar karantina di era mewabahnya covid 19 pemerintah dengan tegas menghukum warga atau masyarakat yang melanggar dengan hukuman yang ada di UUD.
Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial di tengah mewabahnya covid merupakan penerapan nilai-nilai luhur yang menjadi akar kehidupan berbangsa

2. Jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi atau tatanan kenegaraan, tidak menutup kemungkinan Negara tersebut tidak terbentuk. Oleh itu, Konstitusi menjadi suatu yang penting dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan, karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama.
Sebenarnya, konstittusi sangat efektif. Karena konstitusi bertujuan untuk menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga negara tidak dilanggar. Konstitusi ini merupakan manifestasi dari hukum yang harus ditaati, baik oleh pihak yang memegang kekuasaan maupun oleh rakyat.

3.Contoh tantangannya kehidupan dalam bernegara saat ini yaitu adanya pandemi Covid-19 yang telah kita alami kurang lebih 2 tahun belakangan ini yang sampai sekarang pun pandemi ini masih ada di Indonesia dan negara lainnya. Meski sekarang kasus Covid-19 telah menurun namun tetap harus diantisipasi dengan berbagai cara.Pada tahun sebelumnya saat pandemi mulai memporak-porandakan Indonesia banyak kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dengan tujuan untuk menghentikan penyebarluasan virus Covid-19, contoh nya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dibahas dalam artikel diatas dan juga PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan hal ini merujuk pada pasal pasal 28H ayat (1) berhak memperoleh pelayanan kesehatan, Pasal 28I ayat (4) perlindungan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan juga pemerintah mengamalkan konstitusi negara yaitu “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia”. Dengan berpedoman itu, berjalannya waktu tantangan ini pun mulai menemui titik terangnya

4.Menurut saya mengenai konsep bernegara kita Sebagai warga negara harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan,jangan sampai terjadi perpecahan. Kita harus bisa menjaga keutuhan NKRI. Jangan membeda bedakan suku,agama,dan lain lain dalam bergaul. Karena ini adalah awal dari terjadinya perpecahan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

- Septiana Tri Susanti གིས-
Nama : Septiana Tri Susanti
NPM : 2111021095

1. Hal positif yang saya dapat yaitu cara mencegah dan memutuskan rantai penyebaran covid melalui PSBB dan tegasnya aparat dalam menjalan mandat (pemberlakuan PSBB) tersebut. Dan menurut saya pelanggaran konstitusi itu saat aparat menindak pelanggar PSBB, dan sikap otoritatif nya. Maka dari itu sebaiknya sebelum realisasi PSBB alangkah baiknya di sampaikan terlebih dahulu manfaat dari PSBB. Agar masyarakat secara suka rela melakukan protokol kesehatan itu. Sehingga dapat mengurangi konflik bagi masyarakat dan aparat.

2. Konstitusi dibuat sebagai landasan dalam penyelenggaraan negara. Jika tidak ada konstitusi apa yang akan dijadikan landasan? Dengan tidak adanya konstitusi maka akan terjadi kekacauan dinegara tersebut. Rakyat akan berbuat semau mereka. Maka dari itu konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Tantangan perpecahan persatuan. Salah satu contohnya yaitu kasus kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Papua ingin memisahkan diri dari NKRI. Selain itu kasus korupsi juga banyak di Indonesia. Hal itu melanggar konstitusi. Bukankah konstitusi ada untuk mengatur negara dan pemerintahannya?
Tak hanya urusan politik, bahkan urusan kesehatan seperti BPJS bagi warga miskin pun menjadi tantangan. Karena pada faktanya masyarakat miskin yang menggunakan BPJS kurang diperhatikan. Yang didahulukan pasti yang ber-uang. Ada lagi bantuan sosial, terkadang bantuan itu tidak sampai ke masyarakat atau bahkan dikurangi jumlahnya.
Menurut saya sebenarnya pasal-pasal dalam UUD NRI 45 sudah sangat cukup dan mampu untuk dijadikan pedoman dalam penyelesaian masalah tersebut. Namun dalam hal realisasi masih kurang.

4. Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan amat sangat perlu. Dan itu adalah tugas kita sebagai warga Indonesia yang memiliki berbagai keragaman. Jika tidak, dikhawatirkan keragaman itu kan memudar seiring berjalannya waktu. Dalam hal ini kita perlu mengesampingkan ego, sikap intoleran, dan sikap etnosentris.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Cahyaning Andayani གིས-
Nama : Cahyaning Andayani
NPM : 2111021081

1. Tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam artikel ini. hal positif yang dapat diambil adalah upaya penulis bahwa sebelum melakukan penindakan, terelebih dahulu memberikan edukasi tentang PSBB yang diterapkan. Karena sebagai negara beradab, Pemerintah perlu memberikan edukasi yang baik dan sopan agar dapat memahami edukasi yang diberikan.

2. Karena sebuah negara memerlukan pedoman untuk keberlangsungan negara. Konstitusi menjadi sebuah adab atau cara bagaimana mengatur keberlangsungan bangsa. tanpa konstitusi, negara tidak mempunyai hukum yang mengatur keberlangsungan dan itu bukanlah sesuatu yang baik untuk keberlangsungan bangsa.

3. Kemunculan berbagai budaya yang ada di dunia karena globalisasi. Globalisasi menyebabkan munculnya banyak budaya ke permukaan, dan salah satu masalah yang terjadi adalah kemiripan dari budaya budaya tersebut. Contohnya seperti pengakuan wayang dan batik oleh Malaysia. Dalam pasal 32 ayat (1) UUD NKRI tahun 1945, mengamanatkan bahwa, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban duniadengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memlihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya." Masyarakat Indonesia seharusnya mampu mempertahankan budaya budaya milik bangsa.

4. konsep ini sangat bagus untuk dilakukan. Dengan bersama sama bangsa Indonesia menjunjung nilai ini, kita bisa menjadi bangsa yang kuat dan mampu mempertahankan kedaulatannya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Navra Cantika གིས-
Nama : Navra Cantika
NPM : 2111021088
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan EP (A)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Berdasarkan artike tersebut hal positif yang didapatkan adalah dedikasi pemerintah dalam menjaga masyarakatnya dari pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah melakukan berbagai upaya dengan salah satu upayanya yang paling dikenal adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan kebijakan ini diterapkan agar masyarakat Indonesia terhindar dari maraknya virus yang menyebar dan meminimalisir korban terjangkit virus ini. Selain itu, kebijakan ini sebagai bukti yang nyata dari pemerintah atas konstitusii negara yang tertera yaitu "Melindungi Segenap Bangsa Indonesia". Namun, dalam penerapan kebijakan ini ada konstitusi yang dilanggar yang tak lain dilakukan oleh aparat negara. Pada dasarnya mereka menjalankan kewajibannya untuk melindungi masyarakat tetapi di lapangan tindakan aparat-aparat tersebut cenderung otoratif. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), juga tindakan aparat tersebut melanggar kebebasan masyarakat dan tidak menghormati martabat masyarakat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Apabila suatu negara tidak memiiki konstitusi maka negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai negara. Konstitusi adalah tiang dari suatu negara yang mengatur dan mengendalikan suatu negara. Ketidakadanya peraturan dalam suatu negara akan menimbulkan berbagai kekacauan di lingkunan internal negara. Timbul konflik antar masyarakat, tindakan semena-mena, dan berbagai kriminalitas akan tumbuh di lingkungan negara. Konstitusi sangatlah efektif dalam mengatur negara karena dengan adanya konstitusi negara sudah lebih tertata dengan baik, mulai dari pengorganisasian negara hingga kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh Indonesia pada awal kemerdekaan belum memiliki konstitusi yang tertata dengan baik, akibatnya timbul berbagai masalah negara. Namun, setelah adanya kontitusi negara Indonesia berangsur-angsur tertata dan lebih kuat dibandingkan sebelum adanya konstitusi. Adanya konstitusi juga dapat mengatur penguasa-penguasa negara agar tidak beraku semena-mena kepada masyarakatnya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menuntut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan yang paling banyak dialami saat ini menurut saya ada dua yaitu disintegrasi negara akibat dari sikap masyarakat yang diskriminasi. Era masa kini yang erat dengan teknologi diikuti oleh perkembangan globalisasi memicu hadirnya disintegrasi negara dalam kehidupan bermasyarakat. Globalisasi yang awalnya memberikan kemudahan informasi menjadi ancaman, akibat dari penyalahgunaan teknologi dan informasi yang diterima. Keanekaragaman masyarakat Indonesia menjadi hal yang sangat sensitif dan rentan terhadap persatuan dan kesatuan negara. Kesensitifan ini yang kemudian dipicu oleh orang-orang yang memiiki sikap rasis dan etnosentrisme dan membawa sikap itu ke dalam teknologi, seperti ujaran rasis dan diskriminasi di media sosial yang kemudian dapat menimbulkan perpecahan atau disintegrasi neraga. Kasus ini menjadi perhatian pemerintah dan menjadi langkah terwujudnya konstitusi tentang diskriminasi tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskirimasi dan Etnis. Konstitusi ini menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemerintah agar tidak terjadi adanya disintegrasi. Namun, ternyata konstitusi itu masih belum kuat untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena masih banyak masyarakat yang melakukan diskriminasi terhadap etnis lain. Tidak hanya di kalangan masyarakat saja tetapi juga di kalangan pemerintah masih ada yang berlaku demikian.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep bernegara yang menjunjung nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang tepat bagi negara kita, Indonesia, yang terdiri dari berbagai ras, budaya, suku, dan agama. Konsep ini sangatlah cocok diterapkan di masyarakat agar terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan sejahtera. Hal yang harus diperbaiki dari konsep tersebut menurut saya tidak ada. Namun, perbaikan dari sikap masyarakatlah yang sangat diperlukan. Masyarakat Indonesia masih banyak yang tidak menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang sesuai dengan konsep bernegara tertera. Masih banyak masyarakat yang tidak menghargai atau toleransi antar perbedaan yang ada, masih banyak yang bersikap etnosentrisme dan diskriminasi ras, etnis, budaya, dan agama.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Rustiana Yuli Yarni གིས-
Nama : Rustiana Yuli Yarni
NPM : 2111021069
Kelas : PKN EP A

1. Hal Positif yang bisa di dapat dari artikel tersebut yaitu nilai-nilai sosial seperti pemerintah dan masyarakat saling bekerja sama dalam mengatasi covid-19. Dari artikel tersebut hal di langgar yaitu penerapan PSBB yang cenderung otoritatif dan melenceng dari HAM.
2. Menurut saya, konstitusi bagi sebuah negara sangat penting, karena berfungsi sebagai pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan negara, dan pada dasarnya konstitusi berguna untuk mengawasi jalannya proses kekuasaan. Iya konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Dalam kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi yaitu, masuknya budaya dari luar, hilangnya semangat persatuan dan kesatuan, munculnya paham-paham baru. Mengenai pasal sebenernya sudah tidak ada yang perlu diubah tetapi ada satu yang harus dilaksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa indonesia memandang hukum itu sendiri apakah hukum itu adalah suatu keadilan yang hakiki atau hanya penguasa saja yang memiliki hukum.
4. Pendapat saya, mengenai konsep negara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu penting menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu bukanlah pekerjaan yang mudah. Apalagi sebagai bangsa yang terdiri dari keanekaragaman dari aspek suku, latar belakang ekonomi, pendidikan, bahasa, adat istiadat, serta agama.Merawat persatuan dan kesatuan bangsa berarti harus menjaga dan mengedepankan keadilan bagi semua. Yang kita perbaiki sebagai warga negara yaitu perlunya meningkatkan sifat saling toleransi dan menghormati antar sesama, dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

LILLA ANANTA གིས-
Nama : Lilla Ananta
NPM : 2111021082
PKn EP A

1. Hal positif dari artikel diatas yaitu pemerintah menerapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Untuk memutuskan Rantai Penyebaran Virus Covid-19 Tentunya hal ini dilakukan Pemerintah Untuk Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan saya rasa Tidak ada Konstitusi yang dilanggar
2. Tentunya jika ada sebuah negara yang tidak memiliki konstitusi maka dapat dipastikan negara itu tidak mempunyai tujuan yang Mereka harapkan.
Tentunya Konstitusi Sangat Efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena tanpa adanya konsitusi maka tidak ada yang mengatur hak Asasi Masyarakat nya.
3. Tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini yaitu Banyaknya aksi radikalisme yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung. Dan saya rasa pemerintah sudah mengatasi nya dengan mengeluarkan undang-undang tentang radikalisme. Tentunya aksi radikalisme ada karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh aparat berwajib tentang Aksi Radikalisme
4.Nilai persatuan dan Kesatuan merupakan nilai yang sangat penting yang harus dijunjung oleh setiap warga negara Indonesia Karena Nilai Persatuan dan kesatuan sendiri ada di dalam Dasar negara kita yaitu Pancasila. Dan saya rasa mungkin hanya ada beberapa masalah yang harus diperbaiki tentang nilai persatuan dan kesatuan ini yaitu jangan ada lagi Sikap Intoleransi yang dilakukan oleh setiap warga negara karena itu dapat merusak nilai persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Adela Najmi Khoirunnisa གིས-
Nama : Adela Najmi Khoirunnisa
NPM : 2151021021
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan A - Ekonomi Pembangunan


ANALISIS SOAL

1. Hal positif yang saya dapatkan dalam artikel tersebut adalah Adanya kebijakan Pemerintah untuk melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Negara memiliki tujuan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum benar-benar menggunakan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia pernah berganti-ganti konstitusi.


2. Jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi  maka negara tidak akan terbentuk dan akan mendapat banyak ancaman dari pengaruh yang buruk dari budaya luar. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut  akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. 
Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.


3. Berbagai kebudayaan yang masuk
Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut.



4. persatuan dan kesatuan bangsa terdapat sejumlah konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh.

Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Fadia Gusniarti གིས-
Nama : Fadia Gusniarti
NPM : 2111021033
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan EP (A)

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Menurut saya, hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah, perlindungan dan ketanggapan aparat dalam melindungi masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19. Aparat bergerak menjalakan tugasnya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah terus melakukan upaya-upaya untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia, dengan menerapkan aturan-aturan seperti melakukan kegiatan dari rumah, seperti sekolah dan bekerja yang dilakukan secara online dari rumah, serta pemberikan vaksin gratis kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Namun, dengan penerapan PSBB, ada hal-hal lain yang justru melanggar konstitusi. Seperti, aparat yang cenderung otoriter, misalnya dengan melakukan peneguran kepada masyarakat yang berkerumun, dengan peneguran yang berlebihan. Seharusnya, pemerintah dapat melakuakn peneguran dengan cara yang dapat diterima masyarakat dan lebih manusiawi.
Tetapi, masyarakat juga perlu mengetahui, bahwa hal-hal tersebut dilakukan oleh aparat pemerintah untuk melindungi segenap masyarakat. Kita juga harus sadar bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, kita harus tetap menjaga diri dan menaati peraturan yang berlaku.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Konstitusi adalah aturan yang mengatur kekuasaan dan hak pemerintah, serta menjadi pegangan dalam suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka, negara tidak dapat mencapai tujuan yang diharapkan negara tersebut dan negara tidak dapat mengatur hak asasi warga negara. Tanpa konstitusi dapat dikatakan negara tidak dapat berjalan dengan baik, karena konstitusi sangat berperan dalam mengatur sebuah kekuasaan suatu negara.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan konstitusi dapat membagi kekuasaan dalam negara, membatasi kekuasaan pemerintah dalam sebuah negara, dan dapat menjamin hak asasi seluruh warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Contoh tantangan kehidupan bernegara yang paling kita rasakan saat ini adalah dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga memberikan batasan-batasan kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan. Namun, di sisi lain, dengan adanya pandemi Covid-19 dengan sederet aturan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya menjadi pegangan masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Kasus yang paling ramai di media sosial adalah kasus selebgram yang jelas melakukan pelanggaran, ia tidak menyelesaikan masa karantina yang saat itu berlaku selama 7-8 hari. Namun, ia hanya menjalani karantina selama 3 hari. Selebgram tersebut membayar beberapa pihak, termasuk pihak aparat agar tidak melakukan karantina dengan waktu yang telah ditentukan. Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana selama satu tahun penjara.
Namun, kasus ini tidak sepenuhnya berjalan dengan seperti yang diharapkan oleh warga media sosial, selebgram tersebut tidak dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara dan mendapatkan keringanan hukuman dengan membayar denda Rp 50 juta, alasan lain yang membuat masyarakat tidak terima adalah karena ia tidak berbelit belit dan bersikap sopan sehingga hal itu menjadi pertimbangan dan meringankan dakwaannya.
Hal ini menunjukkan, bahwa adanya ketidakadilan yang seharusnya diantisipasi dan aparat hukum seharusnya dapat memberikan solusi terbaik serta tidak memandang siapa yang melanggar aturan.
Menurut saya, UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan, namun yang menjadi penghambat untuk menyelesaikan tantangan tersebut adalah dari pemerintah dan masyarakat yang kurang akan kesadaran bahwa tantangan tersebut adalah tantangan kita bersama. Pemerintah dan masyarakat harus sadar bahwa UUD NRI 1945 memang mampu menjadi pedoman dan perlu dijalankan secara nyata agar aturan dan tantangan itu dapat terselesaikan dengan baik.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki? Jelaskan!
Jawab:
Menurut saya, dalam konsep bernegara harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, agar tidak menimbulkan perpecahan dan konflik akibat adanya perbedaan dan keragaman. Rasa persatuan dan kesatuan masyarakat harus ditumbuhkan karena, kita tinggal di negara yang memiliki berbagai macam keragaman yang dapat memicu perpecahan antar masyarakat. Dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan ada hal yang perlu diperbaiki, yaitu memperbaiki sikap toleransi. Biasanya, suatu masyarakat merasa bahwa kebudayaan atau sesuatu hal yang menjadi prinsipnyalah yang paling benar dan paling baik diantara yang lainnya, sehingga tidak menghormati pendapat orang lain. Hal tersebut harus diperbaiki dan harus disadari bahwa setiap orang memiliki pendapat dan pandangan masing-masing, baiknya kita menghargai setiap perbedaan yang ada sehingga, tidak menimbulkan perselisihan serta menciptakan rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Cahaya Anis Kamila གིས-

Nama : Cahaya Anis Kamila

NPM  : 2111021012

Prodi/Kelas : Ekonomi Pembangunan/A

1.     Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah respon pemerintah terhadap kasus covid-19. Pemerintah mengamalkan dan menjalankan amanat konstitusi negara yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia". Hal ini sangat baik sebab dengan mengikuti amanat konstitusi tersebut pemerintah menjadi menerapkan peraturan untuk mengurangi rantai penyebaran virus. Namun ada konstitusi yang dilanggar yaitu aparat sipil dan keamanan yang mulai keluar dari nilai hak asasi manusia. Hal ini melanggar landasan hukum serta konstitusi negara Indonesia dimana harus menghormati sepenuhnya martabat hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang.

2.     Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Ketika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak akan memiliki pedoman dan akan berantakan. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sebab konstitusi merupakan sumber dasar hukum tertinggi negara. Konstitusi merupakan sebuah alat untuk membatasi kekuasaan. Ketika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka penguasa dapat semena-mena. Hak asasi manusia tidak terlindungi. Negara akan berantakan sebab penguasa yang merasa lebih tinggi dari yang lain. Tidak ada jaminan bagi suatu negara yang tidak memiliki konstitusi untuk tetap terjaga.

3.     Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan kehidupan bernegara yang sedang kita hadapi saat ini yaitu sikap masyarakat mengenai rasisme atau diskriminasi ras dan etnis. Diskriminasi ini menyebabkan perpecahan di dalam negara. Dengan adanya suatu kelompok yang mendiskriminasi kelompok lain atau ras lain maka ras lain akan merasa dikucilkan dan menyebabkan perpecahan. Namun hal ini terdapat dan dibahas pada pasal dalam UUD NRI 1945. Yaitu pada undang-undang nomor 40 tahun 2008 mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dengan adanya undang-undang ini maka kita dapat mengantisipasi terjadinya diskriminasi. Undang-undang tersebut mengandung pernyataan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan serta macam-macam tindakan diskriminatif ras dan etnis. Undang-undang tersebut juga berisi hukuman yang bisa menjerat pelaku rasisme.

4.     Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Konsep bernegara di Indonesia yaitu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah merupakan konsep yang baik. Nilai persatuan dan kesatuan dapat meningkatkan rasa nasionalisme serta menghindari adanya perpecahan dalam negara. Hal yang perlu diperbaiki yaitu kesadaran diri masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan kesatuan tersebut. Sikap etnosentrisme setiap budaya juga harus dikurangi. Toleransi dari setiap masyarakat juga harus lebih diterapkan. Pemerintah harus memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai pentingnya persatuan dan kesatuan bagi negara Indonesia

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Nurul Zakhfa གིས-
Nama : Nurul Zakhf
NPM : 2111021008


1. Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah, kita sebagai warga negara dengan menduduki peringkat ke-2 sebagai negara terjangkit Covid-19 di Asia Tenggara, kita sadar akan wabah ini dan saling bahu-membahu mencegah dan memutus rantai penyebaran penyakit. Tidak ada konstitusi yang dilanggar. Hal tersebut dapat terlihat pada kalimat “Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”, kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.”

2. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut  akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.  Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Konstitusi merupakan jaminan yang
paling efektif dalam menjaga agar
kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia warga negara tidak dilanggar.

3. contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut saya perlu diantisipasi yaitu masalah mengenai pandemi Covid-19. Dan saya rasa pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan virus ini. Ditambah lagi jika tidak ada kesadaran diri di antara kita semua untuk mencegahnya. Apalagi sekarang Covid-19 sudah bervariasi seperti Omicron. Kita tidak tahu, apakah virus ini benar adanya atau hanya permainan pemerintah saja untuk bisnis mereka ? Padahal di negara lain, virus ini sudah tidak ada dan 95% penduduk di negara lain pun sudah tidak ada yang menggunakan masker lagi. Mengapa hanya Indonesia saja ? Mengapa hanya di negara kita saja yang makin menjadi-jadi ? Seolah olah virus ini mereka jadikan kesempatan sebagai bisnis, jualan masker, jualan obat, handsanitizer, dan lain sebagainya.

4. Persatuan dan kesatuan bangsa sangat penting bagi keutuhan sebuah negara, karena persatuan dan kesatuan merupakan kunci pokok dasar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Tanpa adanya persatuan dan kesatuan, maka kerukunan tidak dapat tercipta dan akan menimbulkan banyak konflik baik antar agama, golongan, suku, dan ras yang dapat menyebabkan suatu negara mengalami disintegrasi nasional.
Sumber: https://www.bastechinfo.com/2020/10/mengapa-persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html?m=1
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Alifah putri Eriza གིས-
Nama : Alifah putri eriza
Npm   : 2151021018
Kelas  : pendidikan kewarganegaraan A

1. Hal positif yang dapat di ambil adalah terkait peran pemerintah dalam menangani kasus pandemi covid saat ini. Pelanggaran konstitusi yang terdapat dalam artikel adalah berupa pelanggaran HAM. Dilihat dari artikel tersebut jaminan perlindungan terhadap HAM tidak dapat diberikan secara penuh. hal tersebut terbukti dengan masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang banyak tidak terselesaikan oleh pemerintah.
2. Negara yang tidak memiliki konstitusi akan hancur. Iya benar,konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam  menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut. Contohnya Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. pasal-pasal tersebut sangat cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.
4. Setuju dengan konsep negara ini yang menjunjung persatuan dan kesatuan. Sebenernya tidak perlu ada yang di perbaiki, hanya saja bagaimana kita sebagai rakyat saja, bagaimana kita menyikapinya saja.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Firda Layla Anisyaban གིས-
Nama : Firda Layla Anisyaban
Npm : 2111021056

1. hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah dengan adanya pemberlakuan kebijakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) oleh pemerintah selama Covid-19 ini melanda dunia. hal ini dilakukan oleh pemerintah guna memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sembari mengamalkan amanat konstitusi negara yang termaktub dalam pembukaan undang-undang 1945 yang berbunyi "melindungi segenap bangsa Indonesia". Namun pada prakteknya psbb justru dianggap cenderung otoriter dalam penerapannya oleh sejumlah kalangan. terutama bagi masyarakat kelas menengah bawah yang apabila diberlakukannya psbb mereka akan sulit mencari nafkah untuk keluarganya.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan berantakan. akan terjadi perpecahan antara suku, bangsa, dan lain-lain, serta sulit untuk menciptakan ketertiban hukum. konstitusi dijadikan sebagai pedoman yang berisikan dengan peraturan-peraturan yang dibuat dengan tujuan agar suatu negara dapat tersusun dan berjalan dengan baik dalam mencapai tujuan dan harapan masyarakatnya. Maka dari itu, tanpa adanya konstitusi suatu negara tidak akan mencapai tujuannya. Konstitusi dianggap efektif dalam mengatur kehidupan karena konstitusi mengandung aturan-aturan untuk mengatur tata pergaulan masyarakat dan tata kelola pemerintah. Dengan adaya konstitusi maka akan meminimalisir pelanggaran dan penyelewangan yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan terhadap masyarakat

3. Masuknya budaya barat ke Indonesia: pada era globalisasi saat ini telah mengakibatkan banyaknya fenomena di mana sudah tidak adanya batasan, yang seakan memudar dikarenakan terjadi berbagainya perkembangan di segala aspek kehidupan, khususnya dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga saat ini kebanyakan masyarakat itu tumbuh di atas kepribadian bangsa asing. Maraknya budaya barat yang kian digemari anak muda membuat budaya asli Indonesia semakin ditinggalkan . Padahal hal ini telah diamanatkan pada UUD 1945 Pasal 32 ayat "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Namun pasalnya Undang-Undang tersebut belum mampu untuk dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut di tambah dengan kesadaran masyarakat untuk memandang hukum itu sendiri yang masih rendah.

4. Saya setuju kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Dengan berpedoman konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia ini, konsep menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan ini yaitu mengamalkan pancasila. Tentu tujuan dari hal ini adalah agar kita tidak terpecah belah hanya karena perbedaan yang ada. Dan tidak ada yang perlu diperbaiki dari konsep yang tekah disebutkan, hanya saja bagaimana cara kita mengimplementasikan konsep tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus terus kita perbaiki agar lebih efektif dan maksimal sesuai dengan tujuan yang sudah terkonsep tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Familda Yusman གིས-
Nama : Familda Yusman 
NPM : 2111021015

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : hal positif yang saya ambil dari artikel ini adalah bahwasannya warga negara Indonesia merupakan warga negara yang yang patuh dan serta harus bahu-membahu untuk mencapai, melindungi bangsa Indonesia maupun dari masalah kesehatan yang mendunia. untuk mencapai itu semua kita harus mematuhi peraturan yang sudah yang menjadi konstitusi di negara Indonesia dalam hal penanganan covid 19 ini kita harus menjadi warga negara yang kompetitif.
Dalam masalah ini konstitusi yang dilanggar adalah mengenai hak asasi manusia (HAM) yang telah dilanggar oleh aparat keamanan dikarenakan kesalahan pahaman dalam pengambilan keputusan yang membuat masyarakat merasa diintimidamidas, padahal pada dasarnya kita mengetahui bahwasannya pengambilan keputusan untuk melindungi segenap bangsa dari masalah covit-19 ini pemerintah dan aparat memiliki niat baik namun pelanggaran yang dilakukan adalah disaat merelaksasikannya, kurangnya pemberian pemahaman mengenai peraturan (PSBB) yang bermaksud baik untuk kesehatan masyarakat Indonesia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : konstitusi efektif dalam mengatur ketatanegaraan suatu negara karena dengan adanya aturan maka tegaknya hak asasi manusia dan juga tegaknya hukum di negara tersebut. ada nya konsitusi yang akan mengatur setiap perilaku masyarakat tersebut sesuai dengan konstitusi negaranya. adanya konstitusi juga sebagai pedoman dalam pelaksanaan ketatanegaraan agar setiap hal yang ada di masyarakat memiliki aturan dan tidak melanggar konstitusi negaranya.
menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan terjadi perpecahan karena akan terjadinya kebebasan dan tidak adanya aturan dalam melakukan hal, yang menimbulkan hal yang negatif. tujuan negara juga tidak akan tercapai karena tidak adanya perlindungan hak asasi manusia dan tidak adanya tujuan untuk mengatur keamanan negara serta jaminan perlindungan hak asasi manusia.
maka dari itu pentingnya suatu negara harus memiliki konstitusi yang sesuai dengan negaranya.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : tantangan-tantangan yang ada di di Indonesia adalah salah satunya merupakan tantangan mengenai hak asasi manusia dan disintegrasi hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran berbangsa dan minim rasa cinta terhadap tanah air. peningkatan pemahaman mengenai nasionalisme yang harus dikembangkan dari jiwa masyarakat Indonesia dan konstitusi yang mengatur tata pedoman hidup masyarakat Indonesia.
ayat yang berkaitan mengenai tantangan ham :
Pasal 28 G memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : menurut pendapat saya konsep bernegara Indonesia sudah baik karena sesuai dengan nilai-nilai yang ada pada masyarakat itu tersendiri yaitu nilai persatuan dan kesatuan.
ideologi Pancasila yaitu bineka tunggal Ika merupakan pegagan bermasyarakat pluralisme Indonesia untuk saling bersatu padu diantara perbedaan yang ada.
konsep negara Indonesia yaitu konstitusi undang-undang dasar sudah berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang yang ada pada masyarakat itu sendiri sebagai hukum tertinggi undang-undang dasar menjadi pedoman bagi ter langsungnya ketatanegaraan negara Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Lutvia Nurlaila Sari གིས-
Nama : Lutvia Nurlaila Sari
NPM : 2111021047


1. Respon cepat pemerintah dalam upaya pencegahan penularan wabah covid-19 patut diapresiasi. Berbagai aksi ditempuh pemerintah dalam usahanya. Namun dalam praktiknya ada pelanggaran konstitusi oleh oknum-oknum berwenang dalam proses penindakan para pelanggar PSBB. Kerap kali penertiban melanggar Hak Asasi Manusia, yang mana HAM menjadi pilar utama perlindungan diri manusia.

2. Sebuah negara yang tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
Konstitusi menjadi penting karena berfungsi juga sebagai petunjuk arah dimana sebuah negara akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Tantangan terbaru bagi seluruh dunia adalah pandemi Covid-19. Pandemi menyerang ke aspek kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Pasal-pasal dalan UUD 1945 sudah mecakup segalanya, namun hanya perlu langkah atau inovasi baru dalam perang melawan virus yang kasat mata ini. Semuanya harus memiliki andil dalam usaha melawan pandemi ini sehingga akan lebih cepat dan efektif.

4. Menurut saya konsep tersebut sangat tepat. Konsep tersebut menjadi sangat penting dan bermanfaat untuk terus meneguhkan komitmen dan semangat diantara warga berbangsa dan bernegara dalam mencegah dan memberantas radikalisme, juga merupakan inisiatif yang konstruktif untuk terus menggunakan semangat gotong royong antar berbagai pihak, sebagai kontribusi terhadap upaya untuk menciptakan Indonesia yang damai serta anti radikalisme.
Hal yang perlu diperbaiki adalah bagaimana untuk menjaga kedaulatan Indonesia dari aksi-aksi separatisme KKB seperti yang telah terjadi di Papua
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

EUIS SHALMA གིས-
Nama: Euis Shalma
NPM : 2111021049

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang saya dapatkan dari artikel itu adalah saya mendapatkan banyak informasi informasi terkini terkait masalah COVID-19 yang sedang melanda Indonesia dan seluruh dunia. Dari jumlah kasus terjangkit, cara pencegahan yang baik untuk menjaga diri dan juga upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19.

Dalam artikel diatas menurut saya ada konstitusi yang dilanggar, dan ini terkait dengan beberapa upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19 yaitu dengan adanya PSBB dimana dalam hal ini pemerintah bertujuan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM),
Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?


Menurut saya jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka dapat dikatakan negara tersebut pada dasarnya tidak akan terbentuk karena tidak memiliki pegangan hukum yang kuat untuk negaranya, Undang-undang dasar sangat penting bagi negara.

Tentu saya efektif, karena dengan adanya konstitusi sebuah negara itu dapat dengan mudah mengatur warganya untuk menciptakan negara yang selaras, aman dan damai. Karena konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terlalu terdominasi kekuasaan. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan hak bagi setiap warga negara (HAM).


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?


Salah satu tantangan yang saat ini dialami oleh Indonesia yaitu pandemi COVID-19 yang sedang melanda pemerintah akan terus gencar melakukan vaksinasi kepada masyarakat hingga 2022 mendatang. Sebab kunci pemulihan ini ada pada kesehatan. Menurutnya, tantangan dari virus Covid-19 ini adalah menyebabkan penularan yang tidak merata.

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah secara nyata menimbulkan dampak luar biasa signifikan yang telah memengaruhi kehidupan sosial, ekonomi dari seluruh masyarakat di dunia, bahkan telah merenggut jutaan nyawa masyarakat dunia termasuk rakyat Indonesia.

UU No 2 Tahun 2020 Bukti Negara Hadir Berikan Perlindungan Terhadap Dampak Covid-19 maka tujuan pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sesungguhnya adalah sebagai wujud kehadiran negara dalam rangka menangani permasalahan pandemi Covid-19. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah di dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang bersifat extraordinary di bidang keuangan negara maupun tindakan antisipatif forward-looking terhadap ancaman memburuknya perekonomian dan ancaman stabilitas sistem keuangan seiring dengan ketidakpastian dan belum berakhirnya penyebaran Covid-19

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut pendapat saya konsep pada nilai persatuan dan kesatuan yang dijunjung di negara ini sangat penting, karena kita ketahui dengan konsep negara kita yang menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan karena Indonesia memiliki ras, suku dan warga negara yang latar belakangnya berbeda beda tentu dalam menyatukan nya kita perlu menerapkan nilai persatuan dan kesatuan agar negara dapat berjalan semestinya.


Kalo untuk diperbaiki mungkin ada beberapa yang harus diperbaiki pada penerapan nilai-nilai persatuan dan kesatuan masih belum menyeluruh dan menyadarkan warga negara akan pentingnya menerapkan hal tersebut di dalam sebuah negara.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

DESI FITRIANI གིས-
Nama : Desi Fitriani
Npm. : 2111021102

1. Dari artikel ini kita bisa lebih bijaksana, mengikuti anjuran pemerintah, optimis memutus mata rantai penyebaran virus saat ini, dan lebih peka terhadap lingkungan kita, saya bisa.
Dan dalam pasal ini, warga sipil dan aparat keamanan juga cenderung menindak pelanggar PSBB yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai HAM dan cenderung memiliki kewenangan dalam penerapannya.
2. Tentu saja dalam hal sebuah negara, jika tidak ada konstitusi, tidak ada aturan atau yayasan, seluruh masyarakat akan bertindak sesuai dengan keegoisannya sendiri, dan negara ini akan runtuh.
Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar sangat penting karena mengatur kehidupan rakyat dan bangsa secara efektif dan juga menjadi angin bagi bangsa untuk mencapai tujuannya yang jelas. Tanpa UUD,peluang untuk mencapai tujuan nasional sangat kecil, karena tidak menciptakan pemahaman bersama di antara individu-individu negara.
3. Tantangan kehidupan berbangsa yang harus diperhatikan sekarang, menurut saya, adalah contoh sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika, yang merupakan idealisme yang berbeda dengan Pancasila.
Saat ini, ada pandangan dan tindakan yang mengancam keragaman dan persatuan kita. Isu ini semakin meresahkan dan diperparah dengan maraknya penyalahgunaan media sosial yang sering menggunakan hoax. Oleh karena itu, kita harus belajar dari pengalaman buruk negara-negara lain yang menderita radikalisme, konflik sosial, terorisme, dan perang saudara. Negara Kesatuan Republik Indonesia serta UUD 1945 di bawah Bhineka Tunggal Ika memungkinkan kita untuk menghindari masalah ini, hidup rukun dan bekerja sama untuk memajukan negara.
4. Sebagai warga negara, kita harus mendukung nilai persatuan dan kesatuan agar tidak terjadi konflik, hidup berdampingan, dan mewujudkan Indonesia yang damai, maju dan modern serta anti radikalisme. ..
Nilai-nilai persatuan dan kesatuan juga menjadi jiwa lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia karena berkaitan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia. Nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia dapat dipahami dengan jelas dari berdirinya negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Akhdan zaidan Albaihaqi གིས-
nama : akhdan zaidan albaihaqi
npm : 211021043
kelas : A

1. hal positif yang saya dapatkan adalah bagaimana cara pemerintah mencegah peningkatan virus covid 19 dengan cara psbb,menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar

2..maka negara itu tidak mempuyai pedoman dan tidak punya jati diri sendiri,Menurut saya Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia atau warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.

3. tantangan bernegara saat ini adalah masalah kesejahteraan masyarakat.Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar

4. ya saya setuju, sebagai warga negara kita perlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan agar kita terhindar dari konflik.Nilai-nilai persatuan dan kesatuan juga menjadi jiwa di balik lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia karena berkaitan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia.Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

DIVA PRAMEISTY IRWANTO གིས-
Nama: Diva Prameisty Irwanto
NPM: 2111021098
Kelas: Pkn A

Analisis Soal
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  • Pandemi covid-19 mengajarkan betapa berharganya ikatan sosial antar manusia, saat terbatasnya jarak dengan orang-orang terdekat baru disadar betapa berharganya kebebasan bergerak sebelum wabah ini muncul. Dengan ini, sebagai manusia yang baik haruslah patuh dan mengikuti peraturan yang dibuat semata-mata demi menciptakan perlindungan dan keamanan untuk semua orang dengan besarnya harapan agar suatu saat kebebasan itu dapat dirasakan kembali. Namun ternyata tindakan yang diambil pemerintah ini harus mengorbankan hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan setiap warganya, contohnya penerapan psbb yang dilakukan pada hari-hari perayaan penting sebuah agama, hal ini dinilai berlebihan karena sepertinya pemerintah dapat menerapkan peraturan lain selain psbb misalnya mengetatkan protokol kesehatan bagi siapa saja yang ingin melakukan perjalanan mau itu kapan, dimana dan kemanapun tanpa terkecuali. Kemarahan masyarakat diperparah dengan munculnya oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan demi keuntungan pribadi contohnya seperti kasus Rachel vennya bekerja sama dengan oknum yang bertugas di wisma karantina agar bisa keluar lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan. Melihat dengan mudahnya peraturan ini bisa melemah dengan uang membuat masyarakat Indonesia akhirnya muak dan memilih untuk mengabaikan perintah.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  • Menurut K. C. Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Tanpa konstitusi sulit untuk sebuah negara mencapai tujuan karena konstitusi merupakan tonggak awal terbentuknya sebuah negara dan hukum dasarnya. Konstitusi merupakan sistem yang efektif dalam menjalankan aturan-aturan berbangsa dan bernegara, dimana konstitusi digunakan sebagai pengatur penyelenggaraan negara, serta sebagai alat untuk memelihara hubungan antar negara.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  • Derasnya arus globalisasi. Tantangan globalisasi seperti tidak ada habisnya dimasa ini yang mana perkembangan teknologi digital juga sama pesatnya. Generasi z yang terkenal memegang pengaruh besar bagi negara saat ini sepertinya cukup mudah dipengaruhi oleh hal-hal baru terlepas itu membawa dampak positif atau negatif. Generasi z rata-rata berada diusia yang tergolong cepat meresapi berbagai hal yang dilihat dan didengar. Pengguna media sosial juga rata-rata berasal dari kalangan anak muda. Pasal UUD NRI 1945 yang terkenal dalam membatasi pergerakan di media sosial adalah UU ITE. Undang-undang ini memuat segala macam sanksi untuk pelanggaran dalam bermedia sosial contohnya penyebaran hoax, penyebaran ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik. Tapi jika ditelusuri, faktanya semua hal negatif itu masih banyak menghiasi situs-situs media sosial. Jadi menurut saya UUD 1945 belum sepenuhnya efektif dalam menyelesaikan tantangan tersebut.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
  • Menurut pendapat saya konsep bernegara ini sudah tepat, jika melihat betapa beragamnya kebudayaaan yang dimiliki Indonesia. Konsep persatuan dan kesatuan ini diharapkan dapat melahirkan manusia yang bertoleransi, memiliki rasa senasib dan sepenanggunan sebagai sesama warga Indonesia. Selanjutnya yang menjadi tantangan yaitu bagaimana cara menerapkan konsep ini agar merata dan bisa diresapi oleh semua masyarakat dewasa ini, salah satu contohnya dengan diadakannya mata pelajaran Pkn dari mulai SD-Perkuliahan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Ghania Lutfiya Fazila གིས-
Nama. : Ghania Lutfiya Fazila
NPM. : 2111021068

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel ini yaitu adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh seluruh masyarakat dunia untuk meminimalisir penyebaran covid-19, yang artinya mereka ingin saling menjaga dan melindungi dunia ini yang pastinya juga penting untuk diri sendiri dan juga orang lain. Dan juga seperti yang sudah dikatakan pada artikel tersebut bahwa jalan terbaik untuk memutus penyebaran covid-19 ini yaitu dengan menangani covid-19 secara bersama-sama serta bahu-mambahu antara negara dan warga.
Konstitusi yang dilanggar adalah konstitusi hak asasi manusia. Hal ini karena kebijakan PSBB oleh pemerintah dinilai cenderung otoritatif dan juga kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari HAM, karena padahal dalam akhir kalimat UU No. 6 tahun 2018 ini mengatakan bahwa Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, HAM, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.

2. Konstitusi ini memiliki arti penting bagi suatu negara, karena konstitusi ini yang membatasi kekuasaan, sebagai pedoman, dan memberi arahan bagi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Jadi, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, mungkin negara tersebut jadi seperti tidak memiliki arah karena tidak adanya pedoman yang dapat memberi arahan pada negara tersebut. Dan konstitusi ini sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi ini sebagai pengatur dan alat untuk menjaga hubungan warga negaranya.

3. Pastinya contoh pertama yaitu tantangan dalam menghadapi virus corona yang sampai sekarang masih menyerang berbagai negara, kemudian, makin banyaknya budaya westernisasi yang masuk ke Indonesia, dan juga globalisasi. Tentunya tantangan-tantangan tersebut sudah ada pasal-pasalnya dalam UUD NRI 1945 yang dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, tetapi tetap saja, untuk melihat pasal itu dapat menyelesaikan tantangan tersebut atau tidak itu tergantung dari masyarakat negara tersebut, apakah mereka benar-benar melaksanakan pasal-pasal tersebut atau tidak untuk menyelesaikannya.

4. Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah cukup dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, tetapi, pada nyatanya, tindakan keadilan di dalam bangsa Indonesia ini sangat kurang, karena masih banyak sekali para pejabat, politikus, dan aparat-aparat lainnya yang berlaku tidak adil pada masyarakat Indonesia, baik itu mengenai hukuman terhadap orang kaya atau yang memiliki jabatan penting yang sering dibedakan dengan hukuman orang-orang yang tidak memiliki jabatan, dan masih banyak lagi contoh ketidakadilan dalam bangsa ini. Tentu hal itu akan menghambat upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa ini. Jadi menurut saya, keadilan ini salah satu hal penting yang harus diperbaiki dalam berbangsa dan bernegara agar dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Mutiara Audi Malicca Ayu Saputri གིས-
Nama : Mutiara Audi Malicca Ayu Saputri
NPM : 2111021092

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah niat baik pemerintah yang ingin meminimalisir penyebarluasan virus covid-19 yaitu dengan niat melindungi segenap bangsa indonesia sehingga di berlakukan nya PSBB. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu terjadinya perlakuan intimidatif yang dilakukan oleh aparat keamanan yang yang melanggar hak asasi manusia dan seharusnya masyarakat Indonesia juga memiliki kesadaran akan perlunya menjaga kesehatan di tengah virus covid-19 yang sedang melanda Indonesia ini. Jika masyarakat Indonesia telah memiliki kesadaran maka pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan tidak akan terjadi.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka di negara tersebut tidak ada keadilan, kedaulatan, dan juga tertib hukum yang berlaku. Karena konstitusi pada dasarnya merupakan sebuah aturan yang terdapat norma yang berkaitan dengan kehidupan bernegara dan berbangsa. Konstitusi adalah sebagai pedoman dan juga landasan dalam menjalankan pemerintahan suatu negara maupun dalam kehidupan berbangsa. Oleh karena itu jika suatu negara tidak ada konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam menjalankan pemerintahan nya.

Ya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena isi dari konstitusi pada dasarnya mengandung norma-norma atau aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga berisi hukum dasar yang tertulis bersifat yuridis yang menjadi pegangan dalam kehidupan bernegara yang berguna dalam mengatur pemerintah negara.

3. Menurut saya adalah permasalahan korupsi yang masih merajalela di negara kita Indonesia. Apalagi di kondisi pandemi covid-19 yang membuat kebanyakan rata-rata ekonomi masyarakat Indonesia menurun seharusnya dengan kondisi yang seperti ini kasus korupsi tidak terjadi lagi di Indonesia. karena korupsi dapat berakibat menjadi ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat. Bisa dikatakan bangsa Indonesia belum mencapai optimasi nilai luhur dari Pancasila yang tersirat dalam pembukaan UUD. Akan tetapi, menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah tepat sebagai pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan kehidupan bernegara tersebut. Hanya saja penerapan hukum Indonesia yang lemah seperti pisau , Tumpul keatas dan Tajam kebawah. Seharusnya Indonesia berkaca pada negara-negara lain dengan hukum yang adil.

4. Menurut saya, terkait dengan konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah tidak perlu dilakukan perbaikan karena menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah perlu dilakukan oleh bangsa Indonesia . Apalagi dengan keberagaman budaya suku ras dan agama yang dimiliki oleh Indonesia maka sangat diperlukan lah nilai persatuan dan kesatuan itu dan sebagian masyarakat Indonesia Seharusnya lebih meningkatkan rasa toleransi antar keberagaman yang ada dan menghormati setiap perbedaan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Annisa Mardhotila གིས-
Nama: Annisa Mardhotila
NPM : 2111021104
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan EP (A)

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang didapatkan dalam artikel tersebut adalah upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 karena pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya "melindungi segenap bangsa" Ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19, yang melanggar PSBB dinilai telah keluar dari hak asasi manusia (HAM) dalih mereka hampir sama, menerapkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karatina kesehatan. UU tersebut mengatur kebutuhan hidup dasar warga dan makanan hewan ternak yang ada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah selama terjadinya karantina wilayah. Dan juga kita sebagai masyarakat harus membantu sehingga bisa memutus mata rantai covid 19 ini. Namun upaya tersebut menimbulkan sejumlah kalangan yang dinilai otoritatif seperti kecenderungan oleh aparat sipil dan keamanan dalam menindak PSBB hal itu dapat dinilai keluar dari hak asasi manusia (HAM) yang sudah tertera pada Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

2.jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan muncul negara yang tidak efektif karena negara tidak memiliki peraturan perundang-undangan dinegara tersebut, sehingga negara itu tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat nya selain itu tidak ada yang mengatur hak asasi manusia. Maka itu sangat penting memiliki konstitusi dalam negara karena mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara untuk kedepannya.

3.Kemukakan contoh tantangan saat ini, yang menurut Anda perlu menantang, apakah pasal-pasal sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tersebut dan m seperti apa?
Jawab:
Masuknya berbagai macam kebudayaan di dunia, munculnya berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada didalam negeri dan juga Virus covid-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan ekonomi dan negara Republik indonesia Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya konsep bernegara di Indonesia ini yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan merupakan sangat penting dalam kehidupan bangsa dan negara. Dengan menjunjung tinggi inilah nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.Contoh dari perilaku persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat yang erat dengan semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh salah satunya adalah saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita. Dan konsep ini sudah jadi konsep mendasar bagi kehidupan bangsa Indonesia. Mungkin lebih lebih ditingkatkan lagi jadi lebih efektif dengan tujuan yang diinginkan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Faris Quthb གིས-
NAMA : MUHAMMAD FARIS QUTHB
NPM : 2151021020

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Poin positifnya adalah Anda tidak boleh pesimis. Anda harus tetap optimis, bahkan jika harapan itu tidak menjadi kenyataan. Dalam arti konstitusional, penting dan perlu bagi kita sebagai warga negara yang baik untuk melihat ke dalam dan mengikuti anjuran pemerintah daerah dengan itikad baik. Cara terbaik untuk menghentikan epidemi yang saat ini menimpa kita adalah bekerja bahu membahu dengan negara dan warganya. Dan dari pasal di atas, kita dapat melihat bahwa ada pelanggaran konstitusi berikut ini. Warga dan aparat keamanan cenderung menindak pelanggar PSBB yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Dikarenakan jumlah grup yang banyak karena aplikasinya cenderung dapat diandalkan dan memenuhi kewajibannya untuk melawannya. Pemerintah juga telah menerapkan dan mengukuhkan beberapa peraturan untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Indonesia. Salah satu peraturan tersebut adalah PPKM

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara akan kehilangan pedoman atau tidak memiliki dasar akan terbentuknya negara dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk untuk sebuah tujuan yang jelas
Konstitusi sangat efektif karena merupakan jaminan paling efektif bahwa kekuatan negara yang ada tidak akan disalahgunakan dan hak asasi manusia negara tidak akan dilanggar. Konstitusi sangat penting bagi negara karena merupakan dasar utama untuk mengatur dan membatasi kekuasaan negara.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
Sebenarnya ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah cukup, tetapi yang dibutuhkan saat ini adalah kepercayaan rakyat untuk menjaga perdamaian dan keamanan bersama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut saya konsep dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan negara sudah baik
Tapi masyarakat kita memang masih kaku dan belum fleksibel dengan perubahan yang ada karena keberagaman di negara kita semua masih merasa persatuan adalah tidak menggangu pihak lain padahal kesatuan lebih dari itu.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

MEZHA RAMONTERINA གིས-
1. Menurut saya hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut bagaimana cara pemerintah dalam menangani penyebaran covid yang beredar dengan menerapkan PSBB, dan juga kita sebagai masyarakat juga harus saling bahu-membahu untuk bisa memutus mata rantai penyebaran kasus tersebut. Dan menurut saya konstitusi yang dilanggar yaitu dimana pihak aparat sipil dan keamanan dalam menindak lanjuti penerapa PSBB yang keluar dari HAM.

2. Jika negara tidak mempunyai konstitusi berarti negara tersebut tidak memiliki landasan atau aturan yang berlaku. sangat efektif karena jika tidak adanya landasan, maka sebuah negara tidak akan berdiri kokoh karena tidak ada sandaran untuk bertopang. dan jika tidak ada konstitusi dikhawatirkan banyak terjadinya pelanggaran HAM.

3. Tantangan yang sedang dihadapi di negara ini, salah satunya kasus korupsi yang semakin meningkat di Indonesia saat ini. Dan menurut saya pasal-pasal UUD 1945 sudah sesuai dan sudah mampu untuk menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tetapi, kurang nya kesadaran diri, ketegasan, dan keadilan untuk mengatasi semua permasalahan yang sedang terjadi.

4. Pendapat saya mengenai konsep bernegara dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sangatlah bagus, karena kita sebagai warga negara sepatutnya untuuk selalu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di negara kita Indonesia. Dan untuk perbaikan, menurut saya yang perlu di perbaiki yaitu sikap kita dalam menjadi warga negara, seperti kesadaran diri, sikap toleransi yang perlu dikuatkan lagi, dan tidak ada lagi perbedaan antar sesama warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Hafiz Aji Kesuma_2111021096 གིས-
Nama: Hafiz Aji Kesuma
NPM : 2111021096
1. Menurut saya hal positif yang terjadi dalam artikel tersebut adalah pemerintah dan seluruh anggota masyarakat mulai bekerja sama, bahu membahu dalam menghadapi pandemi covid-19, walaupun pada awalnya sulit, tapi lama-kelamaan semua nya dapat saling mengerti, bahwa pemutusan penyebaran penyakit itu penting.
2. Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan mengalami kehancuran, karena konstitusi itu sebagai pemberi pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara, jadi tanpa adanya konstitusi maka sebuah negara tidak akan dapat mencapai tujuan yang mereka harapkan,tanpa konstitusi juga tidak akan ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara tersebut.
3. Contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini adalah masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Kita harus dapat menyaring segala sesuatu yang masuk akibat globalisasi, dan jangan langsung menerima semuanya, karena tidak semua yang dari luar itu baik, dan sebenarnya pasal-pasal UUD 1945 telah cukup dalam menjadi pedoman, tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.
4. Menurut saya konsep bernegara sebagai warganegara adalah dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena merupakan hal yang penting dalam kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia. Karena dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan terhindar dari berbagai macam konflik. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beranekaragam budaya,adat istiadat,ras, suku, dan juga agama yang memiliki tujuan dasar menjadi Bangsa yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur. Jadi menurut saya ini sudah baik.