FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Number of replies: 30

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by ALDA ALDA LARASATI -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya izin memperkenalkan diri, saya Alda Larasati dengan NPM 2115061022 dari Teknik Informatika B akan menyampaikan analisis dari vidio yang berjudul " Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia. "

Pada dasarnya Indonesia sudah melewati empat masa konstitusi. Empat masa yang dimaksud disini adalah :
I. UUD 1945
II. Republik Indonesia Serikat
III. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
IV. Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bukan akhir dari konstitusi Indonesia. Karena kegagalan konstituante dalam menyusun konstitusi baru menyebabkan Indonesia harus kembali kepada konstitusi Undang Undang Dasar 1945 yang telah di amandemenkan. Kegalan ini difaktorkan oleh perselisihan antara golongan islam dan golongan kebangsaan.
Pengamandeman Undang-Undang Dasar 1945 terlihat jelas dari perubahan kerangkanya. Seperti yang saya tuliskan dibawah ini :
I. Sebelum Amandemen : Pembukaan - Batang Tubuh - Penjelasan
II. Sesudah Amandemen : Pembukaan - Batang Tubuh ( Terjadi perubahan jumlah Bab, pasal, ayat, dan aturan peralihan )

Jadi konstitusi yang kita jadikan sebagai acuan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan negara sekarang adalah naskah Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berserta empat lampiran perubahan I, II, III, dan IV.

terimakasih,
Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by ENENG LATIFAH KURNIAWAN -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri nama saya Eneng Latifah Kurniawan dengan NPM 2155061012 kelas Teknik Informatika B ingin menyampaikan analisi jurnal yang berjudul “ Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia “
Konstitusi di Indonesia mengalami perkembangan cukup radikal dari Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hasil komitmen para pendiri Negara, muncul Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan kembali ke Undang- Undang Dasar 1945. Pada masa Orde Lama dan masa Orde Baru kelemahan pada Undang-Undang Dasar 1945 dipergunakan Presiden sebagai alat kekuasaan yang menimbulkan pemerintahan otoriterisme. Pemerintahan otoriterisme memicu keinginan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Masa reformasi sebagai momen untuk melakukan amandernen Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali dari tahun 1999 -2002 dan mengalami perubahan paradigma kekuasaan dari executive heavy ke arah legislative heavy. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kehidupan ketatanegaraan bergeser ke arah individualisme, materialisme dan liberalisme menyimpang dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Gagasan amandemen ulang untuk menata kembali dan menyempurnakan, sehingga mampu menciptakan sistem ketatanegaraan yang demokratis yang berakar pada budaya dan karakter Bangsa Indonesia.
Terima kasih
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ni Putu Tiara Prezilia A. -
Selamat siang pak, sebelumnya izin memperkenalkan diri nama saya Ni Putu Tiara Prezilia A. dengan NPM 2115061006 dari kelas PSTI B ingin mengumpulkan tugas analisis video dari video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia". Adapun hasil analisis saya, yaitu sebegai berikut.

Sejak merdeka, Indonesia mengalami empat kali perubahan dalam konstitusinya, yaitu:
1. Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah memiliki konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu UUD 1945.
2. Kemudian berubah menjadi RIS dan konstistusi menjadi UUD RIS
3. Kembali berubah menjadi kesatuan dan konstitusi yang berlaku adalah UUD Sementara 1950.
4. Pada tahun 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945, tetapi dengan perubahan yaitu adanya penjelasan yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai dokumen yang tidak terpisahkan
Adanya perubahan pada UUD NRI 1945 yang disahkan pada tahun 1959 menjadi perdebatan. Perubahan tersebut dinilai merubah keseluruhan UUD 1945. Menurut, Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H. perubahan tersebut tidak merubah keseluruhan UUD 1945 yang telah disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dokumen UUD 1945 yang berlaku sejak masa reformasi hingga sekarang merupsksn naskah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 ditambah dengan 4 lampiran hasil amandemen I, II, III, dan IV. Dalam aturan tambahan pasal 2, perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Untuk materi penjelasan telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal tersebut. MPR membuat dokumen resmi UUD 1945 dalam bentuk 5 dokumen terpisah yaitu UUD 1945, lampiran amandemen I, II, III, dan IV sehingga fisik naskah UUD 1945 (yang disahkan pada 18 Agustus 1945) masih ada dan dapat ditafsirkan untuk kepentingan historis.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan yang ada dalam UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1945 dengan UUD 1945 yang diberlakukan kembali tahun 1959 tidak mengubah isi dan makna dari UUD 1945 sebelumnya. Perubahan terletak pada bentuk penyajian naskah dimana bagian materi penjelasan dimasukkan dalam pasa-pasal dan tidak merubah inti dari isi UUD sebelumnya. Solusi yang dapat saya sampaikan yaitu perlunya sosialisasi mengenai perubahan-perubahan yang terjadi pada konstitusi Indonesia sejak merdeka hingga sekarang. Sosialisasi yang diberikan harus dilakukan dengan jelas dan transparan sehingga setiap orang yange mengikutinya dapat memahami maskud yang disampaikan dan tidak membuat persepsi yang berbeda. Dengan begitu, kesalahpahaman yang mungkin terjadi dapat diminimalisir dan perdebatan dapat dihilangkan.

Sekian yang dapat saya sampaikan, terimakasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by MONICA OKTAVIANI -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya izinkan saya memperkenalkan diri:
NAMA: MONICA OKTAVIANI
NPM: 2115061026
KELAS: PSTI B

Analisis saya mengenai video pembelajaran yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” adalah telah dijelaskan di video tersebut bahwa terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang yang dimana dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Indonesia telah melewati empat tahapan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang, tahapan-tahapan tersebut diantaraya yaitu: UUD 1945, Republik Indonesia Serikat (RIS), Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950), dan Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, kita setuju mengadakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dengan catatan salah satunya yaitu kita mengadakan perubahan dengan metode addendum yang berarti perubahan dengan tetap mempertahankan naskah asli.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa konstitusi yang kita jadikan sebagai acuan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan negara sekarang adalah naskah Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berserta empat lampiran perubahan I, II, III, dan IV.

Sekian analisis dari saya, Terimakasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Winaldi Winaldi Putra Jaya -
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin memperkenalkan diri nama saya Winaldi Putra Jaya dengan NPM 2115061010 dari kelas PSTI B ingin menyampaikan hasil analisis dari video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia".

Indonesia pernah memberlakukan 4 macam Undang-Undang yang pernah berlaku, diantaranya penetepan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, penetapan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) pada 17 Agustus - 5 Juli 1959, dan kembalinya pemberlakuan Undang-undang Dasar 1945 tetapi dengan sedikit perubahan dengan penambahan penjelasan yang terdapat pada UUD 1945, jika diteliti lebih lanjut perbedaannya adalah terdapat di lampiran.

Setelah kegagalan konstituante dan pada tahun 1999, pemerintah melakukan sebuah perubahan yang dinamakan amademen pada UUD 1945, perubahan tersebut menjadi salah satu agenda sidang MPR 1999 sampai 2002. Perubahan pertama terjadi pada tahun 1999 yang kemudian membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif. Perubahan kedua terjadi pada tahun 2000 yang kemudian menghasilkan pasal-pasal yang membahas permasalahan wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, kemudia menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan tenang HAM. Perubahan ketiga terjadi pada tahun 2001 yang mengubah dan menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negera dan hubungan antarlembara negara. Kemudian pada perubahan keempat pada tahun 2002 meliputi hasul kententuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta penghapusan DPA (Dewan Pertimbangan Agung).

sekian penjelasan dari saya, saya akhiri
Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by M. Irvan Sinado M. Irvan Sinado -
assalammualaikum wr. wb
izin memperkenalkan diri :
NAMA : M. IRVAN SINADO
NPM : 2115061115
KELAS : PSTI B
izin menyampaikan analisis saya mengenai video yang membahas "perkembangan konstitusi di indonesia"

konstitusi merupakan suatu hukum yang berisi ketentuan tentang bagaiman pemerintah diatur dan dijalankan. Terdapat 4 konstitusi di indonesia, yaitu : UUD 1945, RIS 1949, UUD SEMENTARA 1950, UUD 1945 hasil amandemen.

UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah kemerdekaan negara Republik Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. RIS didirikan pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan tanggal 2 November 1949, diadakan Konferensi Meja Bundar (Round Table Conference) di Den Haag. konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Republik Indonesia dan „Bijeenkomst voor Federal Overleg„ (B.F.O.) serta wakil Nederland dan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia. UUDS 1950 hanya bersifat sebagai pengganti, sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan terhadap Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949, tetapi juga menggantikan naskah Konstitusi RIS itu dengan naskah baru dengan isi yang sama persis dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

Untuk UUD 1945 yang telah diamandemen sendiri, memiliki beberapa perubahan diantaranya :
1. Bentuk negara kesatuan NKRI berbentuk pemerintahan republik, wilayahnya di bagi menajdi 33 Provinsi dengan prinsip desentralisasi dengan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
2. Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden dan wakilnya di pilih secara langsung oleh rakyat.
3. Presiden membentuk kabinet atau menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
4. Sistem kepartaian multi partai.
5. DPR dan DPD di pilih melalui pemilu.

sekian analisis yang dapat saya sampaikan. terimakasih.
wassalammualikum warohmatullahhi wabarokatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by PANDU WIJAYA -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin memperkenalkan diri:
NAMA: PANDU WIJAYA
NPM: 2115061055
KELAS: PSTI B

Berdasarkan hasil analisis saya terhadap video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" hal yang dapat saya tangkap adalah:

Indonesia mengalami empat kali perubahan dalam konstitusinya sejak awal kemerdekaan yakni:

1. UUD 1945 pada masa awal kemerdekaan 18 Agustus 1945
2. RIS atau Republik Indonesia Serikat.
3. Berubah Menjadi UUDS 1950.
4. UUD 1945 hasil Dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959

UUD 1945 Pada tahun 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945, tetapi pada dekrit presiden 1959 terdapat beberapa penambahan yaitu penjelasan diletakkan pada bagian lampiran sebagai dokumen yang tidak terpisahkan.

Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan video yang telah saya analisis adalah negara indonesia mengalami 4 kali perubahan masa konstitusi sejak awal kemerdekaan hingga saat ini,yakni UUD 1945,RIS,UUDS 1950 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.Sedangkan konstitusi yang kita gunakan saat ini menganut kepada UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan empat lampiran perubahan I, II, III, dan IV.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Dimas Hidayanto Naim -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri:
NAMA : DIMAS HIDAYANTO NAIM
NPM : 2115061035
KELAS : PSTI B
Izin menyampaikan analisis saya mengenai video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia".

Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu Periode 18 Agustus 1945—27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945), Periode 27 Desember 1949—17 Agustus 1950 (Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat), Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) dan Periode 5 Juli—sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 tetapi dengan perubahan yaitu adanya penjelasan yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai dokumen yang tidak terpisahkan). Dokumen UUD yang dapat dijadikan pegangan sekarang ini adalah naskah Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berserta empat lampiran perubahan I, II, III, dan IV. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan metode adendum yaitu dengan hanya menambahkan lampiran saja tanpa mengubah naskah asli UUD 1945. Sebagian besar materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal.

Jadi, konstitusi yang berlaku untuk sekarang ini adalah UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 5 juli 1959 dan dokumen resminya berbentuk 5 dokumen terpisah yaitu : UUD 1945 (beserta penjelasan), lampiran amandemen I, II, III, dan IV.

Terimakasih,
Wassalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muchammad Raja Haikal Fiaugustian Raja Haikal -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya izin memperkenalkan diri, saya Muchammad Raja Haikal Fiaugustian dengan NPM 2155061016 kelas Teknik Informatika B ingin menyampaikan analisis dari video yang berjudul " Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia. "

Dalam sejarah, indonesia telah merubah bentuk pemerintahan sebanyak empat kali yang dimana dalam perubahan ini tentu merubah konstitusi yang dijalankan juga. Konstitusi pertama yang digunakan adalah UUD 1945 hasil kemerdekaan pertama, lalu konsitusi indonesia mengalami perubahan - perubahan yang diawali dengan konstistusi berubah menjadi UUD RIS, lalu berubah lagi menjadi UUD Sementara 1950, setelah itu kembali lagi menjadi UUD 1945 sesuai dengan perintah dekrit presiden 5 Juli 1959, tetapi dengan perubahan yaitu adanya penjelasan yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai dokumen yang tidak terpisahkan. Lampiran - lampiran ini berisi jumlah Bab, pasal, ayat, dan aturan peralihan. Perubahan dalam UUD 1945 hasil dari dekrit presiden ini merupakan lampiran bukan naskah asli, perubahan ini terjadi dikarenakan kegagalan konstituante dalam membentuk konstitusi. Dalam melakukan perubahan metode yang digunakan adalah adendum seperti negara amerika serikat. Dimana adendum ini telah dilaksanakan sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan - perubahan ini bukanlah suatu masalah melaikan sebagai perkembangan konstitusi yang menjadi dasar hukum di indonesia.

Sekian analisis dari saya, terimakasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by AZIZAH SITI NUR AZIZAH -
Nama : Siti Nur Azizah
NPM : 2115061002
Kelas : PSTI B

Hasil analisis video berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" :
Dalam perkembangan konstitusi, Indonesia mengalami banyak perubahan. Adapun beberapa konstitusi yang berlaku di Indonesia sejak kemerdekaannya yaitu :
1. Berlakunya UUD NRI 1945, yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Berlakunya konstitusi RIS.
3. Berlakunya UUDS 1950 sebagai negara kesatuan.
4. Kembali berlakunya UUD NRI 1945, melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Konstitusi ini kembali diberlakukan tetapi dengan adanya perubahan penambahan penjelasan yang terletak pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Setelah reformasi, yang diberlakukan menjadi pegangan adalah Naskah UUD 1945 versi dekrit presiden 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran (addendum) :
1. Perubahan 1, pada tahun 1999.
2. Perubahan 2, pada tahun 2000.
3. Perubahan 3, pada tahun 2001.
4. Perubahan 4, pada tahun 2002.

Pada tahun 1999, ada kesepakatan yaitu materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal tapi fisik naskahnya masih ada. Sehingga penjelasan di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya. Jadi masih tetap ada walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Kemudian, pada kesepakatan di tahun 2002 memutuskan untuk di aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD ini terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Jadi, dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang keluar pada dekrit presiden 5 juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Alvin Reihansyah Makarim -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri:
Nama : Alvin Reihansyah Makarim
NPM : 2115061083
Kelas : PSTI B
Izin menyampaikan analisis saya mengenai video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”

Konstitusi Indonesia sudah pernah berubah sebanyak empat kali, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan berlaku hingga 27 Desember 1949, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) selama 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) selama 17 Agustus - 5 Juli 1959, dan Undang-Undang Dasar 1945 yang kembali ditetapkan dengan perubahan penambahan penjelasan.

Saat ini, yang UUD yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juni 1959 ditambah empat lampiran (addendum). Kemudian, lampiran-lampiran telah disatukan ke dalam pasal-pasal sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 yang berbunyi “materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal pada UUD” sehingga penjelasan sudah bukan berupa dokumen yang terpisah dari UUD 1945.

Sekian, terima kasih,
Wassalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Rodhiyati Mardhiyyah Rodhiyati Mardhiyyah -
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya izin memperkenalkan diri nama saya Rodhiyati Mardhiyyah dengan nomor NPM 2115061059 dari kelas PSTI B. Izin menyampaikan analisis saya mengenai video yang berjudul “Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia” yaitu:
Konstitusi merupakan landasan hukum yang menjadi panduan suatu negara dalam mengelola sistem pemerintahanya. Indonesia memiliki Landasan konstitusi yaitu UUD 1945. Hingga saat ini Indonesia telah mengalami empat kali amandemen atau perubahan konstitusi. Adapun perubahan tersebut terdapat di tahun:

1. 18 Agustus 1945 (UUD 1945)
Setelah diproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, saat itu Indonesia belum mengesahkan konstitusinya. Barulah keesokan harinya yaitu tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia telah mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang pertama.
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Republik Indonesia Serikat / RIS)
Indonesia mengalami perubahan konstitusi yaitu dari yang semula berbentuk kesatuan menjadi negara serikat.
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (UUD Sementara)
Setelah sebelumnya sempat berubah menjadi negara serikat, pada tahun 1950 Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dengan konstitusinya UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara). Pada masa UUDS dibentuklah Kontituase yang bertujuan untuk mengatur urusan yang berhubungan dengan konstitusi. Namun konstituase ini di bubarkan karena terdapat ketidak sepahaman antara golongan islamis dengan nasionalis.
4. 5 Juli 1959 – sekarang
Dengan dikeluarkanya Dekrit Presiden, maka konstitusi Indonesia kembali kepada UUD 1945 dengan adanya perubahan.

Permasalahanya sekarang yaitu adanya aturan tambahan pasal 2 yang menyebutkan bahwa UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal menyebabkan banyak masyarakat berpikir bahwa UUD tidak memiliki penjelasan. Padahal penjelasannya masih ada. Dimana materi yang ada di UUD 1945 dimasukan kedalam pasal-pasal. Oleh karena itu perlu adanya penjelasan kepada masyarkat mengenai permasalahan ini dengan memberikan edukasi. Kemudian pemerintah juga harus menekankan bahwa materi UUD 1945 sudah termasuk didalam pasal-pasal. Tujuanya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman kepada masyarakat.
Sekian analisis dari saya, Terima Kasih atas perhatianya.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Refrizar Dwiardito refrizar.dwiardito -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri, nama saya Refrizar Dwiardito dengan NPM 2115061051 dari kelas PSTI-B akan menyampaikan analisis dari video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia.".

Konstitusi Indonesia sudah melewati empat masa perubahan, yaitu:
1. UUD 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
4. UUD 1945 yang dikeluarkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang dikeluarkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1945 bukanlah akhir dari perubahan konstitusi. Indonesia harus kembali pada konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah di amandemen karena kegagalan konstituante dalam membuat konstitusi baru, kegagalan ini menyebabkan perdebatan antara golongan Islam dan golongan kebangsaan.
Perbedaan perubahan pada dokumen Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan tahun 1945 dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan tahun 1959 adalah pada bentuk penyusunan naskah bagian materi penjelasan yang dimasukkan dalam pasal-pasal, yang dimana itu tidak merubah isi dari Undang-Undang Dasar sebelumnya.
Konstitusi yang digunakan sejak masa reformasi sampai saat ini adalah Undang-Undang Dasar yang disahkan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta tambahan empat lampiran perubahan I, II, III, dan IV.

Terimakasih,
Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by NAJLA ATIKAH DWIRAHMA -
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Najla Atikah Dwirahma
NPM : 2115061043
Kelas : PSTI B.
Izin menyampaikan analisis saya mengenai video pembelajaran yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia.”

Konstitusi merupakan seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan, Indonesia mengalami perubahan konstitusi sebanyak empat kali. Pada saat kemerdekaan, Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, lebih tepatnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian terjadi perubahan di mana Indonesia menjadi negara Republik Indonesia Serikat (RIS), sehingga konstitusi Indonesia berubah menjadi UUD RIS. Setelah itu, pada tahun 1950 tercapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga konstitusi yang berlaku berubah menjadi UUD Sementara 1950. Pada tahun 1959, Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dokumen yang menjadi pegangan saat ini yaitu naskah UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beserta empat lampiran amandemen I, II, III, dan IV.

Setelah mengalami perubahan-perubahan tersebut, UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Faktor perubahan konstitusi di Indonesia di antaranya yaitu karena penyusunan rancangan UUD yang dilakukan secara tergesa-gesa oleh BPUPKI, desakan dari Belanda, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia. Namun, saat ini kehidupan demokrasi dapat lebih terjamin lagi karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati dan juga tidak tergesa-gesa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by TEGUH TEGUH KARYA RIZKI -
Assalammualaikum wr. wb
izin memperkenalkan diri :
NAMA : Teguh Karya Rizki
NPM : 2115061079
KELAS : PSTI B
izin menyampaikan analisis saya mengenai video yang membahas "perkembangan konstitusi di indonesia"

Dalam sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hasil dekrit presiden 5 juli 1959 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.

perubahan UUD 1945, perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat dengan fokus substansi perubahan yang terjadi. Pada perubahan pertama, substansi perubahan dimaksudkan untuk pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, hanya dua periode masa jabatan saja. Perubahn kedua, substansi perubahan dimaksudkan untuk mempertegaskan hal-hal tentang Hak-hak Asasi Manusia dan memperkokoh eksistensi DPR sebagai lembaga legislatif. Perubahan ketiga, substansi perubahan dimaksudkan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dari MPR kepada rakyat, sehingga berimplikasi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Perubahan keempat,substansinya dimaksudkan untuk penghapusan Dewan Pertimbangan Agung, dan mempertegas persyaratan pengisian dan tata cara pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Sekian, terima kasih,
Wassalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by MUHAMMAD SHALAHUDDIN ZAIN MUHAMMAD SHALAHUDDIN ZAIN -

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri,
Nama : Muhammad Shalahuddin Zain
NPM : 2115061099
Kelas : PSTI B

Izin menyampaikan analisis saya terkait video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"
Indonesia dalam perkembangan konstitusinya sudah mengalami empat kali perubahan sejak kemerdekaannya yaitu:
1. UUD 1945, yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan ke konstitusi RIS.
3. Perubahan ke UUDS 1950 sebagai negara kesatuan.
4. Kembali ke UUD 1945 melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Konstitusi ini telah diberlakukan kembali, tetapi dengan perubahan yaitu penambahan penjelasan yang terletak pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Sesudah reformasi sekarang ini, UUD yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan empat lampiran, yaitu Perubahan I, II, III, IV yang sesuai pada kesepakatan 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan mengadakan perubahan dengan metode addendum (lampiran).

Sekian analisis saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by ABDUL RAHMAN WAHID ABDUL RAHMAN WAHID -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri
Nama: Abdul Rahman Wahid
NPM: 2115061014
Kelas: PSTI B
Saya akan menyampaikan hasil analisis video yang berjudul” Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia ” sebagai berikut:

Konstitusi merupakan seperangkat aturan yang menjelaskan bagaimana pemerintahan suatu negara diatur dan dijalankan. Konstitusi berisi hal- hal mendasar dan dijadikan pegangan dalam menjalankan suatu negara. Di Indonesia, konstitusi mengalami empat kali perubahan sejak awal kemerdekaan, yaitu:
1. UUD 1945 pada disahkan pada 18 Agustus 1945
2. RIS atau Republik Indonesia Serikat.
3. Berubah menjadi UUDS 1950.
4. UUD 1945 hasil Dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa perubahan UUD NRI 1945 yang disahkan pada 1959 terjadi perdebatan. Perubahan yang terjadi dinilai mengubah isi keseluruhan UUD 1945. Namun menurut Prof. Dr. Jimly Asshidiqe, beliau memaparkan bahwa perubahan tersebut tidak mengubah isi keseluruhan UUD 1945. UUD 1945 yang disahkan pada masa reformasi hingga saat ini merupakan naskah UUD 1945 yang disahkan pada 1959 ditambah dengan 4 lampiran hasil perubahan.

Setelah masa reformasi, Indonesia memberlakukan UUD 1945 yang disahkan pada dekrit presiden 1959 yang dijadikan pegangan kemudian ditambah 4 lampiran(adendum) , yaitu perubahan 1 pada tahun 1990, perubahan 2 pada tahun 2000, perubahan 3 pada tahun 2001, dan yang terakhir perubahan 4 pada tahun 2002.

Sekian yang dapat saya sampaikan, Terima kasih.
Wassalamualaikum Warhmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Alvic ilham perdana -
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya Izin memperkenalkan diri nama saya Alvic ilham perdana NPM 2115061091dari kelas PSTI B ingin menyampaikan hasil analisis dari video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia".
perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang?? Jawabannya adalah beda. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan.

Dari video tersebut diketahui kita telah mengalami 4 perubahan Republik yaitu:
-Yang diproklamasikan 17 agustus dan disahkan 18 agustus
-Republik Indonesia serikat
-Negara kesatuan UUD sementara 1950
-Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Perubahan UUD 1945 1, 2, 3, dan 4 amandemen UUD 1945 menitikberatkan pada isi perubahan yang terjadi. Isi Amandemen Pertama adalah membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua periode. Amandemen kedua, yang dimaksudkan untuk menekankan isu HAM dan memperkuat eksistensi DPR sebagai lembaga legislatif. Perubahan yang merupakan isi Pasal 3 tersebut berdampak pada pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat karena bertujuan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dari MPR kepada rakyat. Pasal 4 Perubahan Konstitusi bertujuan untuk meniadakan Dewan Pertimbangan Agung dan menegaskan persyaratan dan tata cara pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden.

Sekian Terimakasih,
Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Azahra Nafisa Azahra Nafisa -
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Azahra Nafisa
NPM : 2115061111
Kelas : PSTI B

Izin menyampaikan analisis terkait video pembelajaran dengan judul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”. Dari video tersebut saya dapat mengambil analisis yaitu:
Dapat kita pahami bahwa dalam sejarah konstitusi dari UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan UUD yang berlaku saat ini, Indonesia sudah menjadi 4 republik antara lain sebagai berikut:
• Republik pertama adalah yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI yang disahkan pada 18 Agustus 1945. 
• Republik yang kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi UUD RIS berlangsung pada periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
• Republik yang ketiga yaitu berbentuk Negara Kesatuan dengan konstitusi UUD Sementara tahun 1950 berlangsung dari 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959.
• Republik yang keempat yaitu dimana UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959.

Perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD yang berlaku saat ini adalah terdapat pada lampiran. Perlu kita ketahui bahwa sangat berbeda antara dokumen UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan dokumen UUD yang diberlakukan Kembali pada 5 juli 1959. Dokumen asli yang menjadi pegangan kita saat ini adalah naskah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan I, II, III, dan IV. Perubahan-Perubahan ini dilakukan dengan beberapa syarat yaitu antara lain:
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945;
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimaksukkan kedalam pasal-pasal (batang tubuh);
5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa naskah resmi UUD 1945 yang kita pakai saat ini terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 yang disahkan pada 5 juli 1959 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua, ketiga dan keempat.

Sekian analisis dari saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by HALIMAH MUFITA - -
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Nama : Halimah Mufita
NPM : 2115061031
Kelas : PSTI-B

Izin menyampaikan analisis mengenai video dengan judul " Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Dalam perjalanan kehidupan kenegaraan Republik Indonesia sejak zaman kemerdekaan telah mengalami banyak dinamika dan perubahan dalam konstitusi negara, yaitu
1. Konstitusi UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Pemerintahan berubah menjadi RIS atau Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS juga.
3. Berubah kembali menjadi kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950
4. Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tahun 1959 mengatakan konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 dengan beberapa perubahan.

Pada republik ke-4 yaitu saat dikeluarkan dekrit presiden dan kembali berlakunya konstitusi UUD 1945 yang di mana terdapat beberapa perubahan dari UUD 1945 sebelumnya yaitu terdapat 4 lampiran tambahan hasil amandemen l, ll, lll, dan lV. Di mana perubahan tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan yang asli atau addendum.

Dari permasalahan yang disebut, solusi yang dapat saya berikan adalah perlu lebih banyak literasi, memahami dan mempelajari mengenai perubahan-perubahan yang terjadi pada konstitusi negara republik Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sekian dari saya, terimakasih
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Sabila Zata Amani -
Assalamualaikuam Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri
Nama : Sabila Zata Amani
NPM : 2115061071
Kelas : TI B

Saya akan menyampaikan analisis saya dari video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia"
Indonesia telah mengalami perubahan dalam konstitusi, seperti pada video telah menyampaikan pada saat sekarang ada 4 penetapan konstitusi yang berlaku sekarang : 1.UUD 1945 yang di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1948
2. Republik Indonesia Serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 Dekrit Presiden 1959
Di masa reformasi yang terjadi tidak tidak banyak merubah penetapan konstitusi yang berlaku sekarang, naskah UUD 1945 yang di sahkan pada tahun 1959 merupakan dokumen 1945 yang berlaku dari sejak masa reformasi, kemudian di tambahkan dengan lampiran hasil dari amandemen I,II,III,dan IV. Faktor yang menyebabkan perubahan konstitusi di Indonesia adalah desakan dari Belanda, dan tergesa-gesa.

Sekian analisis dari saya, terimakasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by JONATAN ILYASA -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Izin memperkenalkan diri nama saya Jonatan ilyasa dengan NPM 2115061126 dari Kelas Teknik Informatika B. saya akan meyampaikan hasil analisis saya terkait video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di indonesia".

Indonesia sepanjang historis ya sudah melalui empat masa konstitusi antara lain:
1. UUD 1945 yang di sahkaN pada tanggal 18 agustus
2. Republik Indonesia Serikat
3. Undang Undang Sementara Tahun 1950
4. UUD 1945 Dkrit Presiden 1959

Tidak hanya berhenti di situ UUD 1945 hasil dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 sebenarnya bukanlah akhir dari sejarah konstitusi yang ada di indonesia. Dengan di sahkan nya UUD 1945 dekrit 5 juli 1959 di nilai perubahan tersebut mengubah semua isi yang ada pada UUD 1945 yang di sah kan pada 18 agustus 1945. Hingga pada akhirnya UUD yang berlaku dari masa reformasi hingga saat ini adalah UUD 1956 di tambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan I, II, III, dan IV. Dimaksudkan agar selain sebagai kepentingan historis juga agar dapat menjelaskan tentang perubahan perubahan yang terjadi dilihat dari penyajian UUD yang berlaku sekarang. Perubahan konstitusi dari UUD 1945 yang di sahkan18 agustus menjadi UUD 1945 yang di tambah dengan 4 lampiran yang terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.

Dari situ dapat saya simpulkan bahwa dari sumber historis tentang konstitusi di indonesia saya rasa keterbukaan dan sosialisasi sangat di perlukan dalam segala aspek karena hal hal itulah yang dapat mencegah kesalahfahaman dan perdebatan mungkin dapat di hindarkan.

sekian yang dapat saya sampaika
wassalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by WAHYU SIRAIT -
Selamat malam pak, izin memperkenalkan diri
Nama: Wahyu Sirait
NPM: 2115061039
Kelas: PSTI B
Izin menyampaikan hasil analisa video yang berjudul " Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia. "

Dalam sejarah, indonesia telah merubah bentuk pemerintahan sebanyak empat kali yang dimana dalam perubahan ini tentu merubah konstitusi yang dijalankan juga.
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945—27 Desember 1949)
2. Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949—17 Agustus 1950)
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli—sekarang)
Dokumen asli yang menjadi pegangan kita saat ini adalah naskah UUD 1945 hasil Dekrit Presiden yang disahkan pada tahun 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan I, II, III, dan IV.

Sekian analisa tentang video pembelajaran yang diberikan. Terimakasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by META BERLIANA META BERLIANA -
Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama: Meta Berliana
NPM : 2115061047
Kelas: PSTI B

Analisis saya mengenai video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” yaitu
Indonesia telah mengalami empat tahapan perubahan konstitusi, yang pertama konstitusi UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian terjadi perubahan menjadi konstitusi republik Indonesia Serikat (RIS), lalu republic berubah menadi kesatuan dengan konstitusi undang undang dasar sementara (UUDS 1950), setelah pemilu tahun 1955 pada tahun 1956 dibentuklah kontituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil yang akhirnya pada tahun 1959 kembali memberlakukan dekrit presiden dan berlaku kembali UUD 1945 dengan melampirkan UUD pada piagam Jakarta sebagai bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini.

Dokumen yang kita jadikan pegangan sekarang yaitu naskah UUD versi 5 Juli 1959 ditambah dengan empat lampiran perubahan yaitu perubahan I, II, III, dan IV. Perubahan UUD disetujui dengan catatan mengadakan perubahan dengan metode addendum (Lampiran). Pada aturan tambahan pasal 2 ditetapkannya UUD ini terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan pada perubahan keempat tahun 2002, sehingga ada yang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lagi penjelasan. Pada kesepakatan kedua dalam perubahan UUD disepakati bahwa materi yang terkandung dalam penjelasan uud 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD, oleh karena itu materi penjelasan sudah dimasukan kedalam pasal-pasal , namun fisik naskahnya masih ada.

Sekian analisis dari saya , terima kasih
Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Annisa Qurrota A'yun Annisa Qurrota A'yun -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya izin memperkenalkan diri, saya Annisa Qurrota A’yun dengan NPM 2115061103 dari Teknik Informatika B akan menyampaikan analisis dari video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia ".
Konstitusi Indonesia telah mengalami empat kali perubahan:
1. 18 Agustus 1945: Konstitusi NKRI yaitu UUD 1945
2. NKRI berganti menjadi RIS dan konstitusinya adalah UUD RIS
3. Bentuk negara kembali menjadi negara kesatuan dan konstitusi yang berlaku UUDS 1950
4. Dekrit Presiden dikeluarkan pada tahun 1959, yang menyatakan berlakunya konstitusi UUD 1945, namun dengan perubahan yaitu adanya penjelasan yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai dokumen tak terpisahkan.
Perubahan pada UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 memicu pro dan kontra sebab hal tersebut dinilai mengubah keseluruhan UUD 1945. Namun, menurut Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H, perubahan tersebut tidak mengubah keseluruhan UUD 1945 sebelumnya yakni yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Berdasarkan kesepakatan pada tahun 1999, perubahan UUD 1945 disetujui dengan catatan, salah satunya, mengadakan perubahan secara addendum (perubahan dengan tetap mempertahankan naskah asli). Konstitusi yang kita pakai sekarang adalah naskah UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beserta empat lampiran amandemen I, II, III, dan IV.
Sekian, terima kasih.
Wassalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Iqbal Inggil Anggono -
Assalamualaikuam Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri
Nama : Iqbal Inggil Anggono
NPM : 211506163
Kelas : PSTI B

Saya akan meyampaikan hasil analisis saya terkait video "Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia"

Indonesia telah mengalami banyak perubahan Konstitusi sesuai bentuk negara Indonesia.
1. UUD 1945 yang di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1948
2. Republik Indonesia Serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 Dekrit Presiden 1959

Perlu kita ketahui bahwa sangat berbeda antara dokumen UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan dokumen UUD yang diberlakukan Kembali pada 5 juli 1959. Dokumen asli yang menjadi pegangan kita saat ini adalah naskah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan I, II, III, dan IV. Perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat dengan fokus substansi perubahan yang terjadi pada amandemen UUD 1945 menitikberatkan pada isi perubahan yang terjadi. Isi Amandemen Pertama adalah membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua periode. Amandemen kedua dimaksudkan untuk menekankan isu HAM dan memperkuat eksistensi DPR sebagai lembaga legislatif.
Perubahan Pasal 3 tersebut berdampak pada pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat karena bertujuan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dari MPR kepada rakyat. Pasal 4 Perubahan Konstitusi bertujuan untuk meniadakan Dewan Pertimbangan Agung dan menegaskan persyaratan dan tata cara pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden.
Wasalamualikum  Wr.Wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Andre Gilang Firmansyah -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya izinkan saya memperkenalkan diri:
NAMA: Andre Gilang Firmansyah
NPM: 2115061087
KELAS: PSTI B

Ingin mengumpulkan tugas analisis video dari video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia". Adapun hasil analisis saya, yaitu sebegai berikut.

Konstitusi merupakan seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Terdapat 4 tahapan konstitusi yang dialami Indonesia sejak merdeka, Adapun tahapan konstitusi tersebut sebagai berikut.
1. UUD 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Kembali berlakunya UUD NRI 1945, melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Konstitusi ini kembali diberlakukan tetapi dengan adanya perubahan penambahan penjelasan yang terletak pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Setelah masa reformasi, Indonesia memberlakukan UUD 1945 yang disahkan pada dekrit presiden 1959 yang dijadikan pegangan kemudian ditambah 4 lampiran(adendum) , yaitu perubahan 1 pada tahun 1990, perubahan 2 pada tahun 2000, perubahan 3 pada tahun 2001, dan yang terakhir perubahan 4 pada tahun 2002.

Terimakasih,
wasalamualaikum wr. wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Sony Kurniawan -
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya izin memperkenalkan diri, nama saya Sony Kurniawan dengan NPM 2115061075 dari kelas Teknik Informatika B. Izin menyampaikan analisis tentang video terlampir.

Indonesia melewati 4 masa konstitusi, yaitu:
1. UUD 1945
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. UUD Sementara 1950
4. UUD 1945 Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Amandemen UUD 1945:
1. Sebelum Amandemen: Pembukaan, Batang Tubuh, Penjelasan
2. Sesudah Amandemen: Pembukaan, Batang Tubuh (Bab, Pasal, Ayat, Aturan Peralihan)

Konstitusi yang digunakan Indonesia sekarang adalah UUD 1945 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beserta 4 lampiran perubahan I, II, III, dan IV.

Sekian yang saya sampaikan. Terima kasih. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by A. Rochman Fachrozi A. Rochman Fachrozi -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri:
Nama : A. Rochman Fachrozi
NPM : 2115061067
Kelas : PSTI B
Izin menyampaikan analisis saya mengenai video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia ".

Konstitusi merupakan seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan.
Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi, yaitu:
1. UUD 1945
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. UUD Sementara 1950
4. UUD 1945 Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Konstitusi yang digunakan Indonesia sekarang adalah UUD 1945 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beserta 4 lampiran perubahan I, II, III, dan IV.

Sekian dari saya, terimakasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by M. Naufal Rizqullah Naufal -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri, saya M Naufal Rizqullah dengan npm 2155061008 dari kelas PSTI-B. Berikut adalah hasil analisis saya mengenai video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"

Indonesia telah melewati beberapa masa konstitusi. Masa-masanya adalah UUD 1945, Republik Indonesia Serikat (RIS), UUDS 1950, dan UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bukan akhir dari konstitusi Indonesia. Karena kegagalan konstituante dalam menyusun konstitusi baru menyebabkan Indonesia harus kembali kepada konstitusi Undang Undang Dasar 1945 yang telah di amandemenkan. Kegalan ini difaktorkan oleh perselisihan antara golongan islam dan golongan kebangsaan.
Pengamandeman Undang-Undang Dasar 1945 terlihat jelas dari perubahan kerangkanya. Seperti yang saya tuliskan dibawah ini :
I. Sebelum Amandemen : Pembukaan - Batang Tubuh - Penjelasan
II. Sesudah Amandemen : Pembukaan - Batang Tubuh ( Terjadi perubahan jumlah Bab, pasal, ayat, dan aturan peralihan )

Pada tahun 1999, ada kesepakatan yaitu materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal tapi fisik naskahnya masih ada. Sehingga penjelasan di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya. Jadi masih tetap ada walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Kemudian, pada kesepakatan di tahun 2002 memutuskan untuk di aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD ini terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Jadi, dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang keluar pada dekrit presiden 5 juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran.

Mohon maaf pak atas keterlambatannya. Di kesempatan lainnya akan saya selesaikan lebih awal. Terimakasih pak