FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 31

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Monique Shalshabil -
Nama: Monique Shalshabil
NPM: 2155061007
Kelas: PSTI A

Analisis jurnal berjudul "Demokrasi Sebagai Wujud NIlai-Niai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia"

Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya yang berarti pemerintahan rakyat. Negara Indonesia merupakan negara hukum dimana terdapat peraturan yang dikhususkan terhadap meilihan umum dikarenakan cerminan dari nilai Pancasila yang tertuang pada sila keempat yang memiliki Nilai dan Butir-Butir berpangkal dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan Sosial.

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu. Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan
yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.

1. Pemilu kepala daera menurut peraturan perundang-undangan
Salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negara
demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat

2. Pemilukada sebagai perwujudan demokrasi
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat yang diinginkan. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilu Daerah di Indonesia

Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai pancasila. Demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Gibran Alfarabi Gibran Alfarabi -

Nama : Gibran Alfarabi
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A

Berdasarkan jurnal yang berjudul Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia, dapat dianalisis bahwa Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara, sila keempat dalam Pancasila menjadi salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu.

Dalam pemilihan umum kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye, yang dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah, namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan masalah di masa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu dapat merusak demokrasi.

Kemudian dalam pemilukada sebagai perwujudan demokrasi, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik, oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik dan dengan jiwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

Dalam pelaksanaan demokrasi sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum daerah di Indonesia, ditinjau dari sudut historis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi, banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukkan kesenjangan demokrasi, banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argumen bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Cindy Carolline -
Nama : Cindy Carolline
NPM : 2115061054
Kelas : PSTI A

Berdasarkan jurnal yang berjudul “Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia”, dijelaskan bahwa sistem demokrasi diterapkan dalam pemilihan umum karena pada hakikatnya, demokrasi mengharuskan warga negara untuk berpartisipasi supaya roda pemerintahan dapat berjalan. Demokrasi diperlukan sebagai penerapan dari sila keempat pada Pancasila serta amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Pancasila menjadi aspek terpenting dalam pembangunan bangsa dan negara karena tidak bisa diintervensi serta memiliki sifat imunitas sehingga tidak dapat terpengaruh oleh ideologi lain. Adapun nilai-nilai Pancasila terbagi menjadi tiga hal yaitu nilai dasar (bersifat universal karena mengandung cita-cita, tujuan, serta nilai baik dan benar), nilai instrumental (merupakan makna, kebijakan, strategi, serta sasaran yang dilaksanakan pada lembaga pelaksanaannya masing-masing), dan nilai praktis (mengandung cita-cita, pemikiran, dan norma yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari).

Sementara itu, pemilihan umum merupakan jembatan dalam mewujudkan negara Indonesia menjadi negara yang berdikari karena proses penyeleksian pemimpin yang ketat supaya pemimpin yang terpilih memiliki kompetensi untuk menjalankan pemerintahannya. Perkembangan pemilu begitu panjang yang bertujuan untuk mencari sistem pemilu yang cocok untuk diterapkan di negara Indonesia. Selain itu, penyelenggaraan pemilu memiliki konflik-konflik yang dapat dijadikan sebagai pengalaman dan evaluasi supaya pemilu selanjutnya dapat berjalan dengan lebih baik. 

Dalam pemilukada menurut peraturan perundang-undangan, dijelaskan bahwa pemilukada diadopsi dalam UU RI No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah pada pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang Undang”. Sementara itu, menurut UU RI No. 32 tahun 2004 pada pasal 56 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemilu yang berasas LUBER JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) setiap lima tahun sekali sesuai dengan pasal 22 E ayat (1) yang tercantum dalam UUD NKRI tahun 1945.

Akan tetapi, dalam penerapannya, masih terdapat masalah, salah satunya mengenai kampanye yang tidak dilaksanakan janjinya meskipun telah terpilih menjadi kepala daerah. Selain itu, seringkali terjadi pelanggaran berupa kecurangan yang dilakukan baik penyelenggara, maupun peserta pemilu. Adapun penyebab terjadinya pelanggaran yaitu rendahnya partisipasi dan implikasi demokratisasi yang tidak mampu mengontrol proses pilkada. Maka dari itu, diperlukanlah peran dari partai politik untuk mewujudkan amanat konstitusi UUD RI tahun 1945 pada Bab X pasal 28 dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegakan hukum. Penerapan sila keempat Pancasila juga diperlukan supaya dapat menumbuhkan kesadaran bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam melaksanakan pemilu yang merupakan wujud demokrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RIZKI PANGESTU RIZKI PANGESTU -

Nama : Rizki Pangestu

NPM : 2115061082

Kelas : PSTI A 

Analisis Jurnal pada Pertemuan 10.


"DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"

Oleh Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni

Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.

Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.

Penjelasan ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.

Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Dalam pelaksanaannya, sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong masih dini dan menuju proses kedewasaan demokrasi, terutama dalam hal Pemilukada.

Pemilihan umum ini menjadi sarana masyarakat dalam merasakan serta melaksanakan demokrasi secara nyata dalam memilih pemimpin yang bijak dan arif serta sesuai dengan keinginan masyarakat di dalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Dalam hal ini, Pemilukada secara langsung akan menciptakan pemerintahan yang demokratis, yang dimana masyarakat akan secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk dalam mengisi kekosongan jabatan pemerintahan.

Beberapa hal ini dapat diberikan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 177, dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Maka dari itu diperlukannya Pancasila, terutama sila ke-4 ini dalam hal Pemilukada dan demokrasi kerakyatan, yang dimana kesadaran di setiap pihak, baik itu partai politik, penyelenggara, maupun masyarakat harus memahami bahwa dalam mewujudkan suatu demokratis dalam hal Pemilukada, perlu ada rasa saling menghargai, toleransi, berani menyampaikan pendapat atau aspirasi, serta lapang dada yang baik.

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by AGUSTIN AGUSTIN RAHMAWATI -
Nama : Agustin Rahmawati
NPM : 2115061009
Kelas : PSTIA

Berdasarkan jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” dapat saya analisi yaitu Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi.

Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.

Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia : 
Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
 
Kesimpulannya yaitu pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ridho Ramadhan Ridho Ramadhan -
Nama : Ridho Ramadhan
NPM: 2155061011
Kelas : PSTI A

Berdasarkan jurnal yang berjudul "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA" hal yang dapat saya analisis yaitu Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan. arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a.Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitupemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, danuntuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitumembuat putusan secara bulat, dengandilakukan secara bersama melalui jalankebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusanberdasarkan kejujuran. Keputusan secarabulat sehingga membawa konsekuensikejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.

Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentangPokok-pokok Pemerintahan Daerah.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negar demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah.” Hal ini telahterjamin dalam UUD 1945 Pasal 22 (5) yang menggariskan bahwa : ”Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,tetap dan mandiri. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat.

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adilsetiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai denganpancasila sila keempat yang berupapelanggaran, kecurangan yang dilakukanoleh penyelenggara, peserta pilkada, dan timpendukung, serta masyarakat dapatdiberikan sanksi pidana. Permasalahan tersebut diatas, duahal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada artai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi,dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28.Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik inidapat menjadikan suatu permasalahandimana melemahkan nilai demokrasi dalamsila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Meva Dinda Amara -
Nama : Meva Dinda Amara
NPM : 2115061125
Kelas : PSTI A

Bedasarkan jurnal yang berjudul "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia" dapat saya analisa yaitu sebagai berikut:

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Menurut Widodo, Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula. Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila. Seperti yang diungkapkan bahwa pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapakan dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang Undang

Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat UUD Negara Republik Indonesia. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. Pancasila pada saat ini, keberadaan Kadang-kadang mereka lupa ada upaya perekat yang telah diwariskan para founding father. Bentuk penyimpangan yang terjadi adalah Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Adalah salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Bangsa Indonesia adalah bangsa berideologi.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.


B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. Keberadaan partai politik di Indonesia merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara. Karena demokrasi dan pengadilan, termasuk Dengan cara yang sama, kita harus bertanya, karena itu akan berpendapat bahwa kurangnya demokrasi internal harus menjadi faktor utama dalam setiap analisis atau keputusan mengenai pembubaran partai. Untuk itu, memutuskan apakah untuk membubarkan partai politik semata-mata atas dasar tujuan dan kegiatannya, tanpa mengacu pada struktur internal, tidak koheren. pengadilan domestik dan internasional harus memberikan perhatian karena perilaku demokrasi internal partai politik. Memang, tidak jelas bahwa larangan pihak memiliki efek pada praktek praktek demokrasi partai.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alya Zahradita Sironi -
Nama : Alya Zahradita Sironi
NPM : 2115061078
Kelas : PSTI A

Berdasarkan jurnal “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA” oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni diperoleh poin-poin penting dalam paragraf sebagai berikut.

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.

Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilainilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan PerundangUndangan

Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi

Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.

Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya.

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegekan hukum. Keberadaan partai politik di Indonesia merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara.

Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi.

Dari uraian-uraian di atas diperoleh kesimpulan yaitu Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RIDHO AHMAD FAUZI -

Nama : Ridho Ahmad Fauzi

NPM : 2115061001

Kelas : PSTI A

Dari hasil analisis jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia” didapati bahwa Pancasila sebagai salah satu landasan pokok dalam penyelenggaraan pemilu tepatnya pada sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi.  Penerapan nilai-nilai Pancasila sila keempat dalam kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia diwujudkan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Acuan sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E.

Pilkada diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) yang intinya calon kepala daerah harus orang dekat dan dikenal dalam derah yang bersangkutan. Kemudian dalam penyelenggaraannya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada tidak termasuk dalam pemilu akan tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Permasalahan pada proses pilkada yang paling fundamental salah satunya adalah kampanye, yang merupakan wadah bagi calon kepala daerah untuk menyampaikan aspirasi, visi, dan misi untuk daerah yang akan dipimpinnya. Akan tetapi dalam praktiknya tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab sehingga menimbulkan masalah di masa mendatang dan dapat merusak demokrasi.

Pemilihan umum merupakan sarana penting dalam perwujudan demokrasi, dimana masyarakat dapat ikut andil dalam menentukan pemimpin yang bijak dan arif. Sehingga hakikatnya demokrasi adalah kedulatan rakyat, sehingga nantinya kebijakan yang dibuat pemimpin terpilih adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Pemilukada merupakan ajang untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis. Masyarakat Indonesia secara luas  memahami demekorasi sebagai bentuk proses pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Dengan jiwa demokratis yang dimiliki masyarakat dapat menerima pemerintah daerah yang terpilih.

Pemilukada menjadikan sila keempat sebagai sumber nilai dalam proses pelaksanaannya. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.

Partai politik merupakan instrumen penting dalam demokrasi tepatnya dalam meujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28. Partai politik dapat menyalurkan proses demokrasi seperti yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Namun dalam pratiknya banyak partai yang tidak menecerminkan nilai demokrasi sila keempat, yaitu terdapat pada sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi karena kandidat dipilih berdasarkan intruksi ketua umum partai. Hal tersebut tentunya melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Oleh karena itu pihak-pihak internal partai politik harus memegang teguh nilai sila Pancasila keempat untuk mewujudkan demokrasi yang benar-benar utuh.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rama Wahyu Ajie Pratama Rama Wahyu Ajie Pratama -
NAMA : Rama Wahyu Ajie Pratama
NPM : 2115061066
KELAS : PSTI A

Berdasarkan jurnal yang berjudul "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" dapat dianalisis bahwa Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.

Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggarakan di setiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.

1. Pemilu kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan.
Salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat.

2. Pemilukada sebagai perwujudan demokrasi.
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat yang diinginkan. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila.
Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencerminkan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Proses tersebut dapat juga sebagai celah nantinya adanya budaya “hutang budi” dari kepala daerah ke ketua partai politik. Sehingga dikhawatirkan setiap kebijakan kepala daerah itu nanti akan di dasarkan pada kepentingan partai politik pengusungnya. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran partai politik yg tidak mencerminkan nilai demokrasi Pancasila, hendaknya ada sanksi kepada partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tersebut. Di Indonesia pelarangan partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya. Jika dibandingkan di negara lain ada suatu ketentuan apabila partai politik tidak mencerminkan nilai demokrasi maka partai politik tersebut harus dibubarkan.

Sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disintegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertakan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Desti Dian Novera -
Nama : Desti Dian Novera
NPM : 2115061025
Kelas : PSTI A

Berdasarkan analisis dari jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” bahwa :

Pancasila merupakan alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara. Pancasila pada sila keempat dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
 
Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi,
1. pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional
2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin
3. Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998)
4. hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang)

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
- Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
- Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 memberlakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung (Pasal 56 Ayat (1)), timbul problematika, sebagian warga mempertanyakan, apakah pemilihan kepala daerah adalah pemilihan umum (general election).

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Secara spesifik, Pengertian demokrasi Pancasila:
a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
c. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
d. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.” (Yusdiyanto, 2016).

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur. Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila.Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencerminkan asas demokrasi.

Kesimpulan yang dapat diambil :

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by CELA FEBRIYANI -
Nama: Cela Febriyani
Npm: 2115061118
Kelas: PSTI A

Berdasarkan analisis jurnal yang berjudul "Demokrasi Sebagai Wujud NIlai-Niai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia"

Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Nilai-nilai dalam sila keempat pancasila merupakan cerminan demokrasi seperti penyelengaraan negara berupa pemilu. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi pilkada di Indonesia, digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat keluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)”.
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut peraturan perundang-undangan

Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Masalah yang sering terjadi dalam pemilu ini adalah kampanye. Sering sekali dalam praktiknya kampanye yang tidak sesuai dengan visi dan misi sebelumnya.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi

Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong muda usianya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah yang diwarnai persilisihan dan kericuhan antar golongan. Situasi demikian harus disikapi sebagi bagian dinamika demokrasi yang terus berkembang sehingga terwujudya masyarakat adil dan makmur. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah:
1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada.

Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila.

Maka dari itu, perwujudan dari sila keempat pancasila yaitu demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah keikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan melindungi demokrasi kita juga dapat melindungi status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat sila keempat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nur Afifah Rini Adilah -
Nama : Nur Afifah Rini Adilah
NPM : 2115061062
Kelas : PSTI A

Berdasarkan jurnal yang berjudul Demokrasi Sebagai Wujud Nilai – Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia dapat dianalisis:

Pancasila sebagai alat politik digunakan untuk menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu sistem pemerintahan di mana rakyat ikut memerintah dengan perantara wakilnya disebut juga pemerintahan rakyat. Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju reformasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang).

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai – Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Penerapan nilai-nilai Pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam Pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-undangan.
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang – Undang”. Menurut UU RI No. 32 Tahun 2004 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) UUD RI Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
 
2. Pemilu kada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong, mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat atau persetujuan rakyat.
 
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada yang tidak sesuai dengan Pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur dalam Pasal 177, dan178 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penerapan demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam Pilkada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Vezan Hidayatullah -
Nama : Vezan Hidayatullah
NPM : 2115061114
Kelas : PSTI A

Berdasarkan jurnal berjudul "Demokrasi Sebagai Wujud NIlai-Niai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" yang ditulis oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni, ada beberapa hal yang saya dapatkan. Pancasila sebagai staatfundamental norma dan idelogi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sila keempat ini sangat berpengaruh dalam demokrasi di Indonesia. Hakikat dari sila ini adalah demokrasi pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Akan tetapi menurut pendapat saya semua hal tersebut belum terpenuhi, karena masih banyaknya kebijakan yang dari pemerintah yang tidak mendengarkan suara rakyat. Contohnya dalam pembayaran pajak, menurut saya pajak ini belum sebanding dengan yang dibayar dengan apa yang diberikan oleh pemerintah.

Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia diatur menurut Peraturan Perundang-undangan. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Memang benar seluruh pelaksanaan negara Indonesia pada saat ini diatur dengan hukum, tetapi untuk pelaksanaannya menurut saya masih belum tegas, masih tidak sesuainya sanksi dengan perbuatan yang dilakukan. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-undang”. Penjelasannya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.” Saya setuju dengan hal tersebut bahwa Kepala Daerah haruslah orang yang dekat dengan daerah tersebut, karena biasanyadia akan lebih mengerti dengan permasalahan di daerahnya.

Jadi pemilukada ini merupakan perwujudan dari demokrasi Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Dengan terwujudnya demokrasi ini maka sila keempat dari Pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum daerah di Indonesia akan terlaksana.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Vini Putiasa -

Nama: Vini Putiasa

NPM: 2115061102

Kelas: PSTI A

Berdasarkan jurnal dengan judul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” terdapat beberapa poin penting mengenai demokrasi dan pemilu di indonesia. berikut beberapa poin dan analisis yang dapat saya jabarkan:

Pancasila dan demokrasi di indonesia

Bangsa indonesia memiliki suatu idologi yang dijadikan pedoman kehidupan, yaitu pancasila. Pancasila, seperti namanya, terdisi atas lima sila yang nilai-nilainya mencakup segala bidang kehidupan, termasuk politik. Salah satu sila, yaitu sila keempat berhubungan dengan aspek kehidupan masyarakat terutama dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Pemilihan umum merupakan salah satu cerminan dari nilai Pancasila. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008).

Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Negara Indonesia telah mengalami berbagai proses dan perkembangan demokrasi yaitu, demokrasi konstitusional (1945-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965), demokrasi Pancasila (1965-1998), dan refromasi (1998-sekarang). Sejak tahun 1945 hingga tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelengakan 11 kali pemilihan umum. Perkembangan pemilihan umum di Indonesia begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari permasalahan yang terjadi untuk lebih menekankan nilai demokasi saebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini. Sistem pemilihan umum merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila. Namun, terjadinya beberapa konflik dan masalah dalam pemilu di indonesia menunjukkan belum sempurnanya penerapan demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat.

Demokrasi Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.

Menurut Widodo (2015), “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan/atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu”. Arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut yaitu mengenai demokrasi, permusyawaratan, melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran, dan Terkandung asas kerakyatan serta musyawarah. Sila keempat sebagai sumber nilai yaitu tercantum dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang Undangan

Pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Selain itu diatur juga pada Pasal 23 Ayat (1) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004. Pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2) UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mensyaratkan pada pemilihan secara demokratis. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen.

Terjadi pergeseran dan penyimpangan demokrasi Pancasila seperti Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas, lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat dan Menciptakan perilaku KKN. Masalah pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.

Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi

Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Demokrasi memiliki konsep kedaulatan rakyat sehingga dapat mencapai dua hal, yaitu kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Pelaksanaan demokrasi Pancasila berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat, kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial dan keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan.

Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1). Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila dan dapat menghasilkan partai politik yg tidak mencerminkan nilai demokrasi Pancasila. Seharusnya ada sanksi kepada partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tersebut karena Di Indonesia pelarangan partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya.

Jadi, dalam melaksanakan demokrasi, terutama pemilu pasti terdapat rintangan dan hambatan. Kita harus melaksanakan pemilu dengan berdasarkan nilai pancasila dan undang undang dasar. Selain itu, kita juga harus belajar dari sejarah yang telah terjadi. Kita harus menghindari hal-hal yang dapat berpengaruh buruk bagi indonesia dan terus belajar untuk menjadi lebih baik dan menerapkan serta melaksanakan demokrasi yang lebih baik pula demi kelangsungan dan kesejahteraan bangsa indonesia. kita harus menghindari konflik-konflik yang muncul terutapa pada tahun politik seperti tersebarnya berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan yang dapat memicu disitegrasi bangsa. Sebagai tambahan. Perlu adanya kejelasan yang pasti mengenai peraturan pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang yang kurang jelas dan multi tafsir sehingga perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Saphira Azzahra -
Nama: Saphira Azzahra
NPM: 2115061046
Kelas: PSTI A

Izin untuk menganalisi jurnal yang berjudul "Demokrasi Sebagai Wujud NIlai-Niai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia"

Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya yang berarti pemerintahan rakyat. Negara Indonesia merupakan negara hukum dimana terdapat peraturan yang dikhususkan terhadap meilihan umum dikarenakan cerminan dari nilai Pancasila yang tertuang pada sila keempat yang memiliki Nilai dan Butir-Butir berpangkal dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan Sosial.

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu. Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan
yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.

Pemilu kepala daera menurut peraturan perundang-undangan
Salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negara
demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat

Pemilukada sebagai perwujudan demokrasi
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat yang diinginkan. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.

Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia : 
Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ghefira Salsabila Calistra Ghefira Salsabila Calistra -
Nama : Ghefira Salsabila Calistra
NPM : 2155061003
Kelas : PSTI A
Analisis jurnal mengenai “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indoensia”

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara yang dirancang atas kesepakatan bersaa dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara.

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Pancasila sebagai staat fundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila, oleh karena itu nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Dalam penerapannya dikehidupan sehari-hari nilai Pancasila sila keempat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E. Pemilihan Umum Kepala Daerah dijabarkan dalam UU RI Nomor 22 Tahun 1999 yang direvisi menjadi UU RI Nomor 32 Tahun 2004.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Masalah dalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental adalah kampanye, merupakan salah satu hal dimana calon dalam pemilu daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah. Berdasarkan hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila sebagau sumber pemilihan umum kepalda daerah di Indonesia.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religious, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, bekepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pilkada secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebgai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksaan demokrai di daerah mengalami banyak kontradiksi. Pilkada yang tidak sesuai dengan Pancasila sila keempat berupa penyelenggara, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah diatur. Fakta empiris pilkada menunjukkan kesenjangan demokrasi. Partai politik merupakan instrument yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi. Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkada. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menunjukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepiha, ini menjadi persoalan dalam demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Iqbal Arif Mukti -
Nama : Iqbal Arif Mukti
Npm : 2115061070
Kelas : Teknik Informatika

Analisis yang saya dapat berdasarkan jurnal yang berjudul demokrasi sebagai wujud nilai - nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan umum daerah di indonesia yaitu Penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat pancasila untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.Pemilihan umum kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan yang demokratis tidak hanya merupakan asas bagi suatu pemilihan langsung, UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Dalam pemilukada sebagai perwujudan demokrasi, Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong muda usianya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah yang diwarnai persilisihan dan kericuhan antar golongan. Situasi demikian harus disikapi sebagi bagian dinamika demokrasi yang terus berkembang dalam berproses menuju demokrasi yang diharapkan seluruh masyarakat Indonesia sehingga terwujudnya masyarakat adil makmur yang bernafaskan Pancasila.

Pelaksanaan demokrasi sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai pemilu daerah di Indonesia, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah diatur di dalam Pasal 177 dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pemilukada secara langsung akan menciptakan pemerintahan yang demokratis, yang dimana masyarakat akan secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk dalam mengisi kekosongan jabatan pemerintahan. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa, yaitu dengan menerapkan demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ALFI JULIAN AZHARI -
Nama : Alfi Julian Azhari
NPM : 2115061021
Kelas : PSTI A


Berdasarkan artikel yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” terdapat poin poin penting untuk dipahami. Poin-poin penting tersebut diantaranya sebagai berikut.

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Menurut Nazir (2017) Mengungkapkan pemilu dalam artian luas yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila.

Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi.
• Pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional,
• Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin,
• Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998),
• hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang)
dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu.
 
secara politis dalam membangun suatu berdaban bangsa dan Negara dapat ditempuh dengan merebut kekuasaan, dalam merebut kekuasaan ini tertuang dalam konsep politik yaitu :
1. Negara (state),
2. Kekuasaan (power),
3. Pengambilan keputusan (decision making),
4. Kebijakan (policy, beleid),
5. Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation),
dalam konsep ini dapat ditempuh melalui sistem demokrasi dengan cara pemilihan umum (Wanma, 2015).
 
Pemilihan umum secara epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka. Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik.

Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

Menurut Widodo salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah.” Hal ini telah terjamin dalam UUD 1945 Pasal 22 (5) yang menggariskan bahwa : ”Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.
Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya.

Secara spesifik, Pengertian demokrasi Pancasila:
a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
c. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
d. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yos Marison Sianipar -

Nama : Yos Marison Sianipar

NPM : 2115061074

KELAS : PSTIA

Indonesia merupakan Negara hukum yang berarti semua warga negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.

Pancasila adalah bentuk dari Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. "Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu.

Fakta tentang pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. "Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. " Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini

Pancasila sila ke-4 adalah perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by CHELLY SABRINA -
Nama : Chelly Sabrina
NPM : 2115061042
Kelas : PSTI A

Berdasarkan jurnal yang berjudul “Demokrasi sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” dapat dianalisa bahwa Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan negara yang difungsikan pada praktik kehidupan guna menjadi landasan konsepsi dirancangnya kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi. Pemilihan umum secara epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-undangan
  • Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
  • Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Bangsa Indonesia adalah bangsa berideologi Pancasila, oleh karena itu setiap nilai-nilai sila harus dapat diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) yakni “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi, dengan banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung yang belum mencerminkan demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat, yakni sering terjadi berbagai macam bentuk konflik dalam proses pemilihan umum.

Berdasarkan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa hadirnya demokrasi merupakan bentuk jaminan setiap warga negara untuk terlibat secara adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat menjadi alat control sosial dari warga negara dalam berpendapat dan terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia. Demokrasi dalam sila keempat ini perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini kerap terjadi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Raihan Antoni -
Nama : Raihan Antoni
NPM : 2115061086
Kelas : PSTI A

Berdasarkan jurnal yang berjudul "Demokrasi Sebagai Wujud NIlai-Niai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia” dapat dianalisis sebagai berikut.

Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat diterapkan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E.
 
Pilkada langsung diambil dari dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) inti penjelasannya, ”Kepala Daerah dipilih berdasarkan Undang-Undang, dekat ,dikenal, serta mendapat kepercayaaan dalam dan dari masyarakat daerah yang bersangkutan”. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebebasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri. Kemudian, berdasarkan Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk pemilu tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Permasalahan yang terjadi dalam pilkada yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Dimana kampanye ini merupakan sarana bagi calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan, serta visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah. Akan tetapi dalam prakteknya tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.

Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum merupakan sarana penting bagi demokrasi. Dimana masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih pemimpin yang diharapkan hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu, penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

Jika pelaksaan Pilkada tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28.

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Dan untuk itu diperlukan Pancasila sila keempat yang merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, sebab demokrasi yang diharapkan yaitu masyarakat dapat ikut andil didalam menjalankan roda pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yasmin Nurul Salsabilla -
Nama : Yasmin Nurul Salsabilla
NPM : 2115061122
Kelas : PSTI A

Berdasarkan jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia” dapat disimpulkan bahwa, Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat.

Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.

Menurut Widodo, “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil” Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila.

Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilainilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

1.Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan PerundangUndangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015).” Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia

Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegekan hukum.

Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015). Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi.

Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.

Berdasarkan hal diatas dapat disimpulkan bahwa Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANNISA ZHAFIRAH -
Nama : Annisa Zhafirah
NPM : 2115061038
Kelas : PSTI A

Berdasarkan sumber analisis jurnal berjudulDemokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia” maka dapat dianalisis point berikut ini:

Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pancasila sebagai staat(aturan) fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Adanya Demokrasi merupakan pengimplementasian nilai Pancasila sila ke-4, dan salah satu bentuk pelaksanaan Demokrasi yang saat ini terjadi di Indonesia ialah terlaksananya Pemili (Pemilihan Umum). Pemilu ini bertujuan agar para pimpinan yang akan memiliki tanggung jawab terhadap suatu daerah maupun negara sebagai Presiden dapat dipilih langsung secara LuBeR JuDil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Point inilah yang dikatakan sangat mengacu kepada point demokrasi yang mengutamakan suara dari, oleg dan untuk rakyat. Pemilihan kepala daerah maupun presiden merupakan refleksi dari pelaksanaan adanya permusyawaratan perwakilan yang menjadi pemimpin kerakyatan suatu daerah/negara.

Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilainilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Kemudia terdapat UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.

Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namun dlam pelaksanaanya ada permasalahan penting yang harus digaris bawahi dalam pilkada langsung yaitu
1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada

Oleh karena itu, penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Maka dari itu adanya Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28. Keberadaan partai politik di Indonesia merupakan suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara, adanya partai politik dapat menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, lagi-lagi Namun dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila itu. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Dari uraian di atas maka dapat kembali kita simpulkan bahwa Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi mengutamakan kedaulatan dan kepentingan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahannya. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Demokrasi bukan sekedar istilah biasa dalam suatu negara namun dari demokrasi inilah kita dapat mewujudkan suatu negara yang harmonis dan berkedaulatan. Maka dari itu pula, diperlukan suatu peranan setiap aspek dalam pemerintahan mulai dari masyarakat, pejabat, pemimpin, hingga partai politik yang seharusnya mengambil peranan penting dalam andil keadilan dan tertibnya pelaksanaan pilkada/pemilu demi tegaknya demokrasi dalam perwujudan sila ke-empat Pancasila, suatu koordinasi dalam menaati peraturan dan memegang teguh landasan Pancasila tentunya akan menjadikan setiap bagian dalam negara mampu berpartisipas dalam terwujudnya negara Indonesia yang demokrasi atas nilai Pancasila dan minim akan penyelewengan kekuasaaan ataupun pelanggaran yang marak terjadi. Karena pada dasarnya demokrasi inilah yang akan membuat kehidupan di suatu negara terasa nyaman dan harmonis dalam lingkup persatuan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUHAMMAD RAFI RIZANDA -
NAMA : Muhammad Rafi Rizanda
NPM : 2115061098
KELAS : PSTI A

Berdasarkan Jurnal “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA” oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni dapat saya rinci hal hal berikut
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya yang berarti pemerintahan rakyat. Negara Indonesia merupakan negara hukum dimana terdapat peraturan yang dikhususkan terhadap meilihan umum dikarenakan cerminan dari nilai Pancasila yang tertuang pada sila keempat yang memiliki Nilai dan Butir-Butir berpangkal dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan Sosial.

Pancasila menjadi aspek terpenting dalam pembangunan bangsa dan negara karena tidak bisa diintervensi serta memiliki sifat imunitas sehingga tidak dapat terpengaruh oleh ideologi lain. Adapun nilai-nilai Pancasila terbagi menjadi tiga hal yaitu nilai dasar (bersifat universal karena mengandung cita-cita, tujuan, serta nilai baik dan benar), nilai instrumental (merupakan makna, kebijakan, strategi, serta sasaran yang dilaksanakan pada lembaga pelaksanaannya masing-masing), dan nilai praktis (mengandung cita-cita, pemikiran, dan norma yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari).

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.

pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula. Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang Undang

Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat UUD Negara Republik Indonesia.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dimas Ardi Kusuma -
Nama : Dimas Ardi Kusuma
NPM : 2115061110
Kelas : PSTI A

Berdasarkan jurnal yang berjudul "Demokrasi Sebagai Wujud NIlai-Niai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" yang ditulis oleh Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni, dapat diketahui bahwa Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi yang dimulai sejak merdeka sampai dengan sekarang. Semenjak bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelengakan 11 kali pemilihan umum. Berdasarkan pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum pada tahun 1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan pemilihan umum lainnya. Pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum terutama pemilihan umum daerah yang demokrasi dan cocok untuk bangsa Indonesia. 

Terlaksananya pemilihan umum juga terjadi di daerah secara langsung (contohnya pemilihan kepala daerah) yang merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.

Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Perkembangan pemilihan umum di Indonesia yang begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi sebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Agata Sekar Viranti Mukti Agata Sekar Viranti Mukti -
Nama : Agata Sekar Viran Viranti
NPM : 2115061106
Kelas : Teknik Informatika A


Berdasarkan Artikel yang berjudul “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA” di jelaskan tentang sila keempat dalam Pancasila yang merupakan sumber nilai dari Pemilihan Umum.

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai staatfundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.

Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Seperti yang diungkapkan bahwa pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapakan dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

Nilai identitas adalah permusyawaratan. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan PerundangUndangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat dinyatakan, «Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang». Penjelasanya ditegaskan bahwa «Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut».
Selanjutnya menurut Widodo, salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah. Hal ini telah terjamin dalam UUD 1945 Pasal 22 yang menggariskan bahwa : Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 memberlakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung Pasal 56 Ayat , timbul problematika, sebagian warga mempertanyakan, apakah pemilihan kepala daerah adalah pemilihan umum , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E Ayat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 . Rinciannya, 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Yusdiyanto menyebutkan bahwa telah terjadi pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/ dasar bernegara. Kadangkadang mereka lupa ada upaya perekat yang telah diwariskan para founding father. Bentuk penyimpangan yang terjadi adalah: Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat. Menciptakan perilaku KKN.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.
Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya.cDalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Hakikatnya demokrasi merupakan Kedaulatan Rakyat, dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal.Pertama.kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan,sedangkan kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat.Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.
Pancasila. Oleh karena itu Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini.
Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pelarangan partai anti demokratis telah dilaksanakan oleh Negara-Negara di dunia seperti Kroasia, Italia, Jerman, Spayol, dan Prancis, pelarangan partai politik anti demokrasi yang sesuai dengan pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa ECtHR dan Komisi Venesia dari Eropa. Cara menentukan apakah sebuah partai politik tidak demokratis, dapat diperhatian pada tujuan dan praktik partai. Partai demokratis dapat dilihat dari eksternal maupun internal, partai secara eksternal dapat dogolongkan partai yang demokratis akan tetapi belum tentu secara internal dapat dikategorikan partai yang demokratis. Karena demokrasi dan pengadilan, termasuk ECTHR itu, bersedia untuk melarang pihak tidak demokratis, muncul pertanyaan apakah pihak yang mengaku menjadi demokratis eksternal, tetapi tidak secara internal-dari sudut pandang sendiri struktur-harus dilarang.

Sesuai amanat konstitusi pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, sahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Bangsa Indonesia adalah bangsa berideologi Pancasila, oleh karena itu setiap nilai-nilai sila harus dapat diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Pertama.kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan,sedangkan kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by HELMA AGUSTINA -
Nama : Helma Agustina
NPM : 2115061090
Kelas : PSTI A

Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila
Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Indonesia memiliki ideology yakni Pancasila, yang digunakan sebagai pandangan hidup bangsa, yang mengatur tatanan kehidupan masyarakatnya. Sebagaimana pada sila ke-4, Indonesia merupakan negara yang demokratis, contohnya di Indonesia pemerintah dipilih melalui pemilihan umum, yakni pengambilan suara dari rakyat. Seperti itu juga pada pemilihan kepala daerah sebagai pemimpin dan perpanjangan tangan pemerintah pusat kepada rakyat, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemilukada dilakukan sebagai salah satu perwujudan demokrasi sesuai dengan amanat konstitusi, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu dilaksanakan pada jangka waktu 5 tahun sekali, untuk merotasi kepemimpinan agar lebih segar, dan memiliki banyak ide baru untuk mewujudkan keadilan, dan kesejahteraan bangsa. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa kekuasan sepenuhnya merupakan milik rakyat, sebagaimana pengimplementasiannya dalam demokrasi yakni oleh rakyat dan untuk rakyat.

Namun hal ini tak akan pernah lepas dari permasalahan dalam perjalanannya, ada saja masalah-masalah yang dan akan timbul dibaliknya. Seperti dalam pemilihan ketua daerah, atau Pilkada yang tentu saja terdapat berbagai permasalahan, seperti kecurangn yang dilakukan baik oleh, peserta, penyelenggara, maupun pendukung. Bahkan ada juga permasalahan partai yang mendominasi perpolitikan, sehingganya dapat menimbulkan perpecahan. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan implementasi nilai Pancasila yang telah dibahas. Seharusnya seluruh elemen permasyarakatan di Indonesia dapat lebih baik lagi dalam menyerap dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, khususnya pada sila ke-4 ini, maka dengan hal itu kita akan merasakan Indonesia yang lebih bersih dan sejahtera.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ahmad Reza Rafi Ganta -

Nama : Ahmad Reza Rafi Ganta

NPM : 2155061015

Kelas : PSTI A

Berikut ini adalah hasil analisis saya terhadap jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia”.

Berdasarkan jurnal tersebut, dapat kita ketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara. Begitupun Pancasila sebagai alat politik digunakan untuk menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara. Dalam hal ini, dapat kita tarik benang merah bahwa Pancasila, khusunya pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat, terutama dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Pancasila sebagai staatfundamentalnorm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada nilai sila keempat Pancasila yaitu nilai kerakyatan. Oleh karena itu, nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi.

Pemilihan kepala daerah langsung diatur dalam beberapa undang-undang, salah satunya seperti di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”.

Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik.

Namun, pemilihan umum kepala daerah juga tidak terlepas dari berbagai masalah. Salah satu masalah yang paling fundamental yaitu kampanye. Adalah salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun, jika praktik kampanye yang terjadi tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab, hal tersebut justru akan menimbulkan polemik di masa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila harus digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis, maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih

Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegekan hukum.

Melalui partai politik, masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Namun dalam pelaksanaannya, banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut, seperti pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung. Padahal, pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Jika hal tersebut dibiarkan, tentunya hal tersebut akan mengikis dan melunturkan nilai demokrasi di Indonesia. Menurut saya, kita sebagai masyarakat Indonesia seharusnya menghendaki adanya pengawasan dan bahkan menerapkan sanksi kepada partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tersebut. Selain itu, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam undang-undang masih kurang jelas dan multi tafsir, sehingga perlu dilakukannya perincian terhadap undang-undang yang berlaku. Dengan begitu, perwujudan demokrasi di Indonesia akan terhindar dari penyimpangan seperti yang terjadi saat ini.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alida Shidqiya Naifa Ulmuflikhun -
Nama : Alida Shidqiya Naifa Ulmuflikhun
NPM : 2115061050
Kelas : PSTI A

Berdasarkan pada jurnal “Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia”, pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi. Pemilihan umum secara epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka.

Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama, kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan, Sedangkan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.
 
Yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
 
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Anindya Kinarya Yang Esa Riyanto -
Nama : Anindya Kinarya Yang Esa Riyanto
NPM : 2115061013
Kelas : PSTI A


Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai- nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong muda usianya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah yang diwarnai persilisihan dan kericuhan antar golongan. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi.

Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.