Tuliskan Tanggapan Terkait Isi dari artikel pada pertemuan hari ini.
FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Tiara Meili Neza
NPM : 2116031028
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Judul jurnal :
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis : Syahrul Kemal
Jumlah halaman : 7 halaman
Jurnal ini membahas mengenai bela negara serta dasar hukumnya, pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai yang di ajarkan dalam Pancasila, dan pentingnya menumbuhkan sikap bela negara dalam diri masyarakat. Namun, karena adanya pandemi covid-19 membuat langkah kita terbatas. Dalam jurnal ini menyebutkan beberapa cara untuk dapat tetap membela negara meski dalam keadaan pandemi. Contohnya, tetap berada di rumah, dan menjunjung solidaritas untuk saling mendukung terbebasnya negara kita dari virus covid-19.
Untuk kelebihan, menurut saya isi jurnalnya sendiri sudah cukup baik, mencakup dari penjelasan apa itu bela negara, dan alasan mengapa bela negara itu penting. Penulis juga menuliskan tips-tips supaya kita tetap dapat mengupayakan bela negara walau ruang gerak terbatas, tipsnya terdiri dari memprioritaskan diri agar tidak menjadi penyebab seseorang terjangkit dengan tetap berada di rumah, serta dengan solidaritas yaitu langkah saling mendukung antar masyarakat dengan membuat video edukasi di rumah dan memberi saran atau tips melalui social media agar dapat mengurangi tingkat intensitas risiko terkena covid-19. Namun, sangat disayangkan dibagian abstrak penulis menjelaskan mengenai salah satu saran upaya bela negara dalam masa pandemi adalah dengan tidak menyebarkan hoax, tetapi dalam pembahasannya penulis tidak membahas hal itu. Selain itu, banyak sekali kalimat yang typo dan penggunaan huruf kapital yang sembarangan.
Walau dalam keadaan pandemi sekalipun, bela negara tetaplah harus kita laksanakan. Apapun bentuk ancaman baik itu ancaman politik, ekonomi, maupun ancaman penyakit, kita tidak boleh berputus asa, dan berusaha menguapayakan yang terbaik untuk ketahanan bangsa. Beberapa caranya adalah dengan mematuhi protokol, tetap di rumah, tidak menyebarkan berita hoax yang mengakibatkan kepanikan, serta menjunjung rasa solidaritas.
NPM : 2116031028
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Judul jurnal :
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis : Syahrul Kemal
Jumlah halaman : 7 halaman
Jurnal ini membahas mengenai bela negara serta dasar hukumnya, pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai yang di ajarkan dalam Pancasila, dan pentingnya menumbuhkan sikap bela negara dalam diri masyarakat. Namun, karena adanya pandemi covid-19 membuat langkah kita terbatas. Dalam jurnal ini menyebutkan beberapa cara untuk dapat tetap membela negara meski dalam keadaan pandemi. Contohnya, tetap berada di rumah, dan menjunjung solidaritas untuk saling mendukung terbebasnya negara kita dari virus covid-19.
Untuk kelebihan, menurut saya isi jurnalnya sendiri sudah cukup baik, mencakup dari penjelasan apa itu bela negara, dan alasan mengapa bela negara itu penting. Penulis juga menuliskan tips-tips supaya kita tetap dapat mengupayakan bela negara walau ruang gerak terbatas, tipsnya terdiri dari memprioritaskan diri agar tidak menjadi penyebab seseorang terjangkit dengan tetap berada di rumah, serta dengan solidaritas yaitu langkah saling mendukung antar masyarakat dengan membuat video edukasi di rumah dan memberi saran atau tips melalui social media agar dapat mengurangi tingkat intensitas risiko terkena covid-19. Namun, sangat disayangkan dibagian abstrak penulis menjelaskan mengenai salah satu saran upaya bela negara dalam masa pandemi adalah dengan tidak menyebarkan hoax, tetapi dalam pembahasannya penulis tidak membahas hal itu. Selain itu, banyak sekali kalimat yang typo dan penggunaan huruf kapital yang sembarangan.
Walau dalam keadaan pandemi sekalipun, bela negara tetaplah harus kita laksanakan. Apapun bentuk ancaman baik itu ancaman politik, ekonomi, maupun ancaman penyakit, kita tidak boleh berputus asa, dan berusaha menguapayakan yang terbaik untuk ketahanan bangsa. Beberapa caranya adalah dengan mematuhi protokol, tetap di rumah, tidak menyebarkan berita hoax yang mengakibatkan kepanikan, serta menjunjung rasa solidaritas.
Nama: Syakilah Shelly Azka Asyafaq
NPM: 2116031044
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal:
Di dalam jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” oleh Syahrul Kemal berisi mengenai hak dan kewajiban warga negara terutama dalam hal bela negara. Dikatakan bahwa setiap warga negara berhak dan memiliki kewajiban untuk membela negara apapun kondisi nya karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Dalam situasi pandemi covid 19, bentuk bela negara yang dapat dilakukan ialah dengan mematuhi protokol kesehatan, tetap berdiam diri dirumah, dan tidak menyebarkan berita hoax.
Bela Negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh seperangkat perundang-undangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Oleh karena itu, kesadaran bela negara hakikatnya ialah kesediaan warga negara untuk berbakti dan berkorban membela negara. Bila negara ini merupakan wujud kecintaan dan kesetian warga negara terhadap negaranya.
Dasar hukum mengenai bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara, terdapat pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Dan pasal 2 tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan Pengabdian sesuai profesi.
Bela negara bukan angkat senjata untuk melawan musuh, melainkan bentuk mudah yang bisa dilakukan oleh warga negara dalam membela negara terutama dalam situasi pandemi saat ini ialah taat pada aturan pemerintah terutama tentang protokol kesehatan (5M), sedangkan dokter atau tenaga medis bisa melakukan bela negara dengan cara membantu merawat pasien yang terkena covid, dan untuk selebgram atau influencer bisa melakukan dan membuat penggalangan dana untuk membantu korban yang terkena covid, membantu membeli obat-obatan, masker, dan baju APD. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan perbuatan yang salah dan membuat sesuatu yang tidak diinginkan, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
NPM: 2116031044
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal:
Di dalam jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” oleh Syahrul Kemal berisi mengenai hak dan kewajiban warga negara terutama dalam hal bela negara. Dikatakan bahwa setiap warga negara berhak dan memiliki kewajiban untuk membela negara apapun kondisi nya karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Dalam situasi pandemi covid 19, bentuk bela negara yang dapat dilakukan ialah dengan mematuhi protokol kesehatan, tetap berdiam diri dirumah, dan tidak menyebarkan berita hoax.
Bela Negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh seperangkat perundang-undangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Oleh karena itu, kesadaran bela negara hakikatnya ialah kesediaan warga negara untuk berbakti dan berkorban membela negara. Bila negara ini merupakan wujud kecintaan dan kesetian warga negara terhadap negaranya.
Dasar hukum mengenai bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara, terdapat pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Dan pasal 2 tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan Pengabdian sesuai profesi.
Bela negara bukan angkat senjata untuk melawan musuh, melainkan bentuk mudah yang bisa dilakukan oleh warga negara dalam membela negara terutama dalam situasi pandemi saat ini ialah taat pada aturan pemerintah terutama tentang protokol kesehatan (5M), sedangkan dokter atau tenaga medis bisa melakukan bela negara dengan cara membantu merawat pasien yang terkena covid, dan untuk selebgram atau influencer bisa melakukan dan membuat penggalangan dana untuk membantu korban yang terkena covid, membantu membeli obat-obatan, masker, dan baju APD. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan perbuatan yang salah dan membuat sesuatu yang tidak diinginkan, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Nama : Calista Shiomi
NPM : 2116031098
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Tanggapan saya mengenai jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” oleh Syahrul Kemal adalah jurnal tersebut berisi mengenai hak dan kewajiban warga negara terutama dalam hal bela negara. Kelebihan dari jurnal ini yang saya dapatkan adalah mahasiswa dapat menanamkan jiwa bela negara yang tidak harus berhubungan dengan senjata atau perang. Salah satu upaya bela negara dari yang termudah adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dimana kita sebagai mahasiswa sekaligus masyarakat Indonesia sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Mahasiswa menyadari betapa bermanfaatnya bela negara karena memiliki manfaat untuk kita dan orang orang disekitar. Kekurangan yang saya dapatkan dari jurnal ini adalah karena kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan berbentuk negara kepulauan menyebabkan adanya ketimpangan ekonomi dan ketimpangan akses layanan kesehatan antara wilayah timur dan barat Indonesia, sangat menyulitkan upaya alokasi dan distribusi sumber daya kesehatan. Dan juga karena kurangnya partisipasi masyarakat dimana peran komunitas sangat vital dalam penanggulangan Covid-19 bagi Indonesia dengan struktur masyarakat yang kolektif. Menurut saya pemerintah perlu secara aktif melibatkan masyarakat. Sistem komunitas dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi kebutuhan khusus dari masyarakat lokal dan kelompok-kelompok rentan. Kelompok rentan seperti keluarga miskin atau masyarakat yang tinggal di pemukiman kumuh ibu kota, membutuhkan dukungan khusus yang tepat sasaran.
NPM : 2116031098
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Tanggapan saya mengenai jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” oleh Syahrul Kemal adalah jurnal tersebut berisi mengenai hak dan kewajiban warga negara terutama dalam hal bela negara. Kelebihan dari jurnal ini yang saya dapatkan adalah mahasiswa dapat menanamkan jiwa bela negara yang tidak harus berhubungan dengan senjata atau perang. Salah satu upaya bela negara dari yang termudah adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dimana kita sebagai mahasiswa sekaligus masyarakat Indonesia sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Mahasiswa menyadari betapa bermanfaatnya bela negara karena memiliki manfaat untuk kita dan orang orang disekitar. Kekurangan yang saya dapatkan dari jurnal ini adalah karena kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan berbentuk negara kepulauan menyebabkan adanya ketimpangan ekonomi dan ketimpangan akses layanan kesehatan antara wilayah timur dan barat Indonesia, sangat menyulitkan upaya alokasi dan distribusi sumber daya kesehatan. Dan juga karena kurangnya partisipasi masyarakat dimana peran komunitas sangat vital dalam penanggulangan Covid-19 bagi Indonesia dengan struktur masyarakat yang kolektif. Menurut saya pemerintah perlu secara aktif melibatkan masyarakat. Sistem komunitas dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi kebutuhan khusus dari masyarakat lokal dan kelompok-kelompok rentan. Kelompok rentan seperti keluarga miskin atau masyarakat yang tinggal di pemukiman kumuh ibu kota, membutuhkan dukungan khusus yang tepat sasaran.
Nama : Arum Grestia
Npm : 2116031018
Kelas : reg B
Jurusan : Ilmu Komunikasi
Jurnal dengan judul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" milik Syahrul Kemal ini menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara tentang bela negara, khususnya dalam kondisi pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Dimana bela negara sendiri merupakan wujud kecintaan kita terhadap negara kita sendiri. Dengan kesediaan kita untuk membela dan berkorban untuk negara. Dalam jurnal ini juga dibahas tentang dasar hukum bela negara sendiri, dapat dikatakan bahwa semakin tinggi kesadaran warga negara nya maka semakin kokoh juga negara tersebut. Contohnya dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini tentunya prioritas utama negara adalah mereka yang sudah terpapar covid supaya dapat dirawat dan diputus rantai penyebarannya. Namun dalam kondisi seperti ini wujud bela negara kita adalah dengan melakukan isolasi mandiri dan mendukung segala peraturan pemerintah. Atau bisa juga dengan membantu satgas covid yang ada di daerah kita. Dalam hal ini juga kita bisa menjunjung solidaritas dengan menyisikan rezeki kita untuk membantu orang yang kurang mampu.
Npm : 2116031018
Kelas : reg B
Jurusan : Ilmu Komunikasi
Jurnal dengan judul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" milik Syahrul Kemal ini menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara tentang bela negara, khususnya dalam kondisi pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Dimana bela negara sendiri merupakan wujud kecintaan kita terhadap negara kita sendiri. Dengan kesediaan kita untuk membela dan berkorban untuk negara. Dalam jurnal ini juga dibahas tentang dasar hukum bela negara sendiri, dapat dikatakan bahwa semakin tinggi kesadaran warga negara nya maka semakin kokoh juga negara tersebut. Contohnya dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini tentunya prioritas utama negara adalah mereka yang sudah terpapar covid supaya dapat dirawat dan diputus rantai penyebarannya. Namun dalam kondisi seperti ini wujud bela negara kita adalah dengan melakukan isolasi mandiri dan mendukung segala peraturan pemerintah. Atau bisa juga dengan membantu satgas covid yang ada di daerah kita. Dalam hal ini juga kita bisa menjunjung solidaritas dengan menyisikan rezeki kita untuk membantu orang yang kurang mampu.
Nama : Refanda Faiz Ananta
NPM : 2116031066
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Tanggapan saya terhadap jurnal yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” oleh Syahrul Kemal adalah menjelaskan secara singkat apa itu bela Negara, menurutnya bela Negara merupakan sikap dan prilaku para warga Negara terhadap NKRI dalam menjalankan kehidupan berbangsa seutuhnya.
Sikap bela Negara sudah tertuang dan sudah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1. Disana dijelaskan bahwa tiap tiap warga Negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Bela Negara tidak selalu tentang mengangkat senjata, banyak sekali cara yang bisa dipakai seorang warga Negara ketika melakukan sikap bela Negara. Contoh sederhananya saja ketika sekarang sedang pandemi, kita harus menaati semua peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan tidak menyebarluaskan berita bodong atau berita hoax. Hal tersebut sudahlah termasuk dari bagian bela Negara, karena sudah membantu warga Negara lainnya agar lebih waspada dan lebih menjaga kesehatannya ketika virus covid-19 melanda. Bela Negara adalah sikap yang sangat positif karena semua tindakan yang kita lakukan akan mendapatkan mafaat terhadap diri kita dan orang orang di sekitar kita dan tentunya kepada Negara juga.
Kelebihan yang terdapat pada jurnal ini adalah, penjelasan tentang bela Negara yang sangat singkat namun sangat jelas, sehingga para pembaca yang masih awam terhadap apa itu bela Negara jadi lebih mudah untuk mengerti mengenai hal tersebut dan penulis juga menjelaskan seberapa pentingnya bagi warga Negara memiliki sikap bela Negara demi kepentingan Negara. Selain itu didalam jurnal ini dijelaskan bagaimana cara kita tetap melakukan sikap bela Negara ditengah tengah pandemi.
Sementara kekurangan yang saya rasakan dari jurnal ini adalah, masih banyaknya huruf huruf yang salah pengetikan sehingga membuat pembaca harus membaca kembali agar tidak salah mengartikan kata tersebut.
NPM : 2116031066
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Tanggapan saya terhadap jurnal yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” oleh Syahrul Kemal adalah menjelaskan secara singkat apa itu bela Negara, menurutnya bela Negara merupakan sikap dan prilaku para warga Negara terhadap NKRI dalam menjalankan kehidupan berbangsa seutuhnya.
Sikap bela Negara sudah tertuang dan sudah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1. Disana dijelaskan bahwa tiap tiap warga Negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Bela Negara tidak selalu tentang mengangkat senjata, banyak sekali cara yang bisa dipakai seorang warga Negara ketika melakukan sikap bela Negara. Contoh sederhananya saja ketika sekarang sedang pandemi, kita harus menaati semua peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan tidak menyebarluaskan berita bodong atau berita hoax. Hal tersebut sudahlah termasuk dari bagian bela Negara, karena sudah membantu warga Negara lainnya agar lebih waspada dan lebih menjaga kesehatannya ketika virus covid-19 melanda. Bela Negara adalah sikap yang sangat positif karena semua tindakan yang kita lakukan akan mendapatkan mafaat terhadap diri kita dan orang orang di sekitar kita dan tentunya kepada Negara juga.
Kelebihan yang terdapat pada jurnal ini adalah, penjelasan tentang bela Negara yang sangat singkat namun sangat jelas, sehingga para pembaca yang masih awam terhadap apa itu bela Negara jadi lebih mudah untuk mengerti mengenai hal tersebut dan penulis juga menjelaskan seberapa pentingnya bagi warga Negara memiliki sikap bela Negara demi kepentingan Negara. Selain itu didalam jurnal ini dijelaskan bagaimana cara kita tetap melakukan sikap bela Negara ditengah tengah pandemi.
Sementara kekurangan yang saya rasakan dari jurnal ini adalah, masih banyaknya huruf huruf yang salah pengetikan sehingga membuat pembaca harus membaca kembali agar tidak salah mengartikan kata tersebut.
NAMA: Aprilia Ayu Pratiwi
NPM: 2116031008
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Komunikasi
Jurnal dengan judul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" ini ditulis oleh Syahrul Kemal dengan halaman berjumlah 7 halaman.
Didalam jurnal ini, Syahrul Kemal membahas mengenai bela negara yang dimana didalamnya mencakup pelaksanaan bela negara dimasa pandemi, dasar hukum bela negara, dan beberapa hal lainnya mengenai bela negara.
Bela negara sendiri merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Penulis mengatakan bahwa meski sekarang ini kita sedang dilanda pandemi covid-19, kita tetap harus aktif dalam pelaksanaan bela negara seperti dengan berdiam diri dirumah saja dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Penulis juga memberikan satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat
situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar
rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa
dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita
yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang
kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
Dibagian penutup, penulis juga menyampaikan bahwa Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Setelah saya membaca Jurnal yang ditulis oleh Syahrul Kemal ini, menurut saya jurnal ini sudah cukup baik karena penulis sudah menyampaikan tentang apa itu bela negara, apa itu aktualisasi dari bela negara, contoh-contohnya, pelaksanaan bela negara pada saat pandemi, dasar hukum bela negara, dan juga pelaksaan bela negara sebagai skala prioritas, dan juga solidaritas.
NPM: 2116031008
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Komunikasi
Jurnal dengan judul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" ini ditulis oleh Syahrul Kemal dengan halaman berjumlah 7 halaman.
Didalam jurnal ini, Syahrul Kemal membahas mengenai bela negara yang dimana didalamnya mencakup pelaksanaan bela negara dimasa pandemi, dasar hukum bela negara, dan beberapa hal lainnya mengenai bela negara.
Bela negara sendiri merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Penulis mengatakan bahwa meski sekarang ini kita sedang dilanda pandemi covid-19, kita tetap harus aktif dalam pelaksanaan bela negara seperti dengan berdiam diri dirumah saja dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Penulis juga memberikan satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat
situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar
rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa
dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita
yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang
kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
Dibagian penutup, penulis juga menyampaikan bahwa Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Setelah saya membaca Jurnal yang ditulis oleh Syahrul Kemal ini, menurut saya jurnal ini sudah cukup baik karena penulis sudah menyampaikan tentang apa itu bela negara, apa itu aktualisasi dari bela negara, contoh-contohnya, pelaksanaan bela negara pada saat pandemi, dasar hukum bela negara, dan juga pelaksaan bela negara sebagai skala prioritas, dan juga solidaritas.
Nama : Muhammad Fikri
NPM : 2116031026
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Jurnal ini membahas mengenai bela negara serta dasar hukumnya, pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai yang di ajarkan dalam Pancasila, dan pentingnya menumbuhkan sikap bela negara dalam diri masyarakat. Namun, karena adanya pandemi covid-19 membuat langkah kita terbatas.
Kelebihan, menurut saya isi jurnalnya sendiri sudah cukup baik, mencakup dari penjelasan apa itu bela negara, dan alasan mengapa bela negara itu penting. Penulis juga menuliskan tips-tips supaya kita tetap dapat mengupayakan bela negara walau ruang gerak terbatas, tipsnya terdiri dari memprioritaskan diri agar tidak menjadi penyebab seseorang terjangkit dengan tetap berada di rumah, serta dengan solidaritas yaitu langkah saling mendukung antar masyarakat dengan membuat video edukasi di rumah dan memberi saran atau tips melalui sosial media agar dapat mengurangi tingkat intensitas resiko terkena covid-19. Namun, sangat disayangkan dibagian abstrak penulis menjelaskan mengenai salah satu saran upaya bela negara dalam masa pandemi adalah dengan tidak menyebarkan hoax, tetapi dalam pembahasannya penulis tidak membahas hal itu. Selain itu, banyak sekali kalimat yang typo dan penggunaan huruf kapital yang sembarangan.
Walau dalam keadaan pandemi sekalipun, bela negara harus kita laksanakan. Apapun bentuk ancaman baik itu ancaman politik, ekonomi, maupun ancaman penyakit, kita tidak boleh berputus asa, dan berusaha menguapayakan yang terbaik untuk ketahanan bangsa.
NPM : 2116031026
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Jurnal ini membahas mengenai bela negara serta dasar hukumnya, pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai yang di ajarkan dalam Pancasila, dan pentingnya menumbuhkan sikap bela negara dalam diri masyarakat. Namun, karena adanya pandemi covid-19 membuat langkah kita terbatas.
Kelebihan, menurut saya isi jurnalnya sendiri sudah cukup baik, mencakup dari penjelasan apa itu bela negara, dan alasan mengapa bela negara itu penting. Penulis juga menuliskan tips-tips supaya kita tetap dapat mengupayakan bela negara walau ruang gerak terbatas, tipsnya terdiri dari memprioritaskan diri agar tidak menjadi penyebab seseorang terjangkit dengan tetap berada di rumah, serta dengan solidaritas yaitu langkah saling mendukung antar masyarakat dengan membuat video edukasi di rumah dan memberi saran atau tips melalui sosial media agar dapat mengurangi tingkat intensitas resiko terkena covid-19. Namun, sangat disayangkan dibagian abstrak penulis menjelaskan mengenai salah satu saran upaya bela negara dalam masa pandemi adalah dengan tidak menyebarkan hoax, tetapi dalam pembahasannya penulis tidak membahas hal itu. Selain itu, banyak sekali kalimat yang typo dan penggunaan huruf kapital yang sembarangan.
Walau dalam keadaan pandemi sekalipun, bela negara harus kita laksanakan. Apapun bentuk ancaman baik itu ancaman politik, ekonomi, maupun ancaman penyakit, kita tidak boleh berputus asa, dan berusaha menguapayakan yang terbaik untuk ketahanan bangsa.
NAMA : Maria Inggrid Palupi
NPM : 2116031014
KELAS : Reguler-B
PRODI : Ilmu Komunikasi
Analisis yang saya dapatkan dari jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Dalam jurnal ini membahas mengenai bela negara dan cara mengimplementasikanya di tengah pandemi covid-19. Yang dimana pengimplementasianya sudah pemerintah beri tahu seperti, tetap berada di rumah,mematuhi protocol kesehatan,tidak menyebaarkan berita hoax dan menjunjung solidaritas juga saling mendukung agar negara kita bisa terbebas dari virus covid-19.
Konsep bela Negara ini disusun oleh seperangkat perundang-undangan dan petinggi suatu Negara terhadap patriotisme seseorang atau kelompok. Kesadaran bela Negara sendiri merupakan suatu wujud kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Dengan semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap bela negara akan membuat negara tersebut kokoh dan rendahnya konflik yang terjadi.
Jurnal ini terdapat kelebihan pada penggunaan bahasa yang sangat jelas dan mudah dimengerti oleh para pembaca sehingga pembaca dapat dengan mudah mengenal sikap bela Negara. Selain itu pula dalam jurnal ini dijelaskan dasar-dasar hukum bela Negara, bagaimana cara mengimplementasikan sikap bela Negara di tengah pandemi.
Namun kekurangan dalam jurnal ini, saya masih banyak menemukan kata-kata, kalimat typo dan penggunaan huruf yang kurang tepat sehingga membuat pembaca sedikit bingung dan agak terganggu.
NPM : 2116031014
KELAS : Reguler-B
PRODI : Ilmu Komunikasi
Analisis yang saya dapatkan dari jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Dalam jurnal ini membahas mengenai bela negara dan cara mengimplementasikanya di tengah pandemi covid-19. Yang dimana pengimplementasianya sudah pemerintah beri tahu seperti, tetap berada di rumah,mematuhi protocol kesehatan,tidak menyebaarkan berita hoax dan menjunjung solidaritas juga saling mendukung agar negara kita bisa terbebas dari virus covid-19.
Konsep bela Negara ini disusun oleh seperangkat perundang-undangan dan petinggi suatu Negara terhadap patriotisme seseorang atau kelompok. Kesadaran bela Negara sendiri merupakan suatu wujud kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Dengan semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap bela negara akan membuat negara tersebut kokoh dan rendahnya konflik yang terjadi.
Jurnal ini terdapat kelebihan pada penggunaan bahasa yang sangat jelas dan mudah dimengerti oleh para pembaca sehingga pembaca dapat dengan mudah mengenal sikap bela Negara. Selain itu pula dalam jurnal ini dijelaskan dasar-dasar hukum bela Negara, bagaimana cara mengimplementasikan sikap bela Negara di tengah pandemi.
Namun kekurangan dalam jurnal ini, saya masih banyak menemukan kata-kata, kalimat typo dan penggunaan huruf yang kurang tepat sehingga membuat pembaca sedikit bingung dan agak terganggu.
Nama: Neza Puspita Tarigan
NPM: 2116031082
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal:
Jurnal ini berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 yang ditulis oleh Syahrul Kemal. Pada bagian abstrak beliau menjelaskan bahwa bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya ditambahnya dengan pendidikan kewarganegaraan. Beliau menitikfokuskan jurnal nya dengan membahas tindakan bela negara dalam situasi pandemi Covid 19. Covid 19 merupakan suatu wabah penyakit yang memberikan dampak besar bukan hanya yang baik melainkan juga dampak buruk. Banyak masyarakat yang khawatir dan takut terpapar oleh virus Covid 19 sehingga membuat bersitegang dengan aparat pemerintah. Salah satu dampak buruk yang diakibatkan oleh hadirnya virus ini adalah banyak pekerja yang di PHK dari pekerjaannya.
Dijelaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI. Dalam pelaksanaanya bela negara disusun dalam UU RI No. 3 Tahun 2003 dan UUD 1945 yaitu pasal 27 ayat 3 serta pasal 30 ayat 1
Salah satu keikutsertaan warga negara dituliskan dalam UU RI No 3 Tahun 2003 yaitu pengabdian sesuai profesi. Upaya bela negar tersebut sangat memiliki keterkaitan dengan masa pandemi Covid 19 saat ini. Sebagai contoh sikap bela negara seorang dokter dan perawat dalam membantu pasien yang terkena Covid 19. Bentuk bela negara lainnya yang dapat kita lakukan pada masa pandemi Covid 19 diantaranya melakukan isolasi mandiri saat terpapar Covid 19, menjaga kebersihan, taat aturan yang dianjurkan pemerintah yaitu 5M.
Dari penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa bela negara bukan hanya tentang mengangkat senjata dan berperang. Melainkan juga melalui sikap yang menjalankan kehidupan sesuai aturan yang dianjurkan pemerintah. Di situasi pandemi saat ini kita harus mengembangkan sikap taat dan disiplin serta tidak mudah terprovokasi pada berita hoax agar pandemi Covid 19 segeral usai dan kehidupan bernegara kembali normal
NPM: 2116031082
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal:
Jurnal ini berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 yang ditulis oleh Syahrul Kemal. Pada bagian abstrak beliau menjelaskan bahwa bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya ditambahnya dengan pendidikan kewarganegaraan. Beliau menitikfokuskan jurnal nya dengan membahas tindakan bela negara dalam situasi pandemi Covid 19. Covid 19 merupakan suatu wabah penyakit yang memberikan dampak besar bukan hanya yang baik melainkan juga dampak buruk. Banyak masyarakat yang khawatir dan takut terpapar oleh virus Covid 19 sehingga membuat bersitegang dengan aparat pemerintah. Salah satu dampak buruk yang diakibatkan oleh hadirnya virus ini adalah banyak pekerja yang di PHK dari pekerjaannya.
Dijelaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI. Dalam pelaksanaanya bela negara disusun dalam UU RI No. 3 Tahun 2003 dan UUD 1945 yaitu pasal 27 ayat 3 serta pasal 30 ayat 1
Salah satu keikutsertaan warga negara dituliskan dalam UU RI No 3 Tahun 2003 yaitu pengabdian sesuai profesi. Upaya bela negar tersebut sangat memiliki keterkaitan dengan masa pandemi Covid 19 saat ini. Sebagai contoh sikap bela negara seorang dokter dan perawat dalam membantu pasien yang terkena Covid 19. Bentuk bela negara lainnya yang dapat kita lakukan pada masa pandemi Covid 19 diantaranya melakukan isolasi mandiri saat terpapar Covid 19, menjaga kebersihan, taat aturan yang dianjurkan pemerintah yaitu 5M.
Dari penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa bela negara bukan hanya tentang mengangkat senjata dan berperang. Melainkan juga melalui sikap yang menjalankan kehidupan sesuai aturan yang dianjurkan pemerintah. Di situasi pandemi saat ini kita harus mengembangkan sikap taat dan disiplin serta tidak mudah terprovokasi pada berita hoax agar pandemi Covid 19 segeral usai dan kehidupan bernegara kembali normal
Nama : Aldy Febriansyah
NPM : 2116031072
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Dijurnal yang berjudul “ SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) “oleh Syahrul Kemal adalah menjelaskan bahwa Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara, terdapat pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Dan pasal 2 tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan Pengabdian sesuai profesi.
penjelasan tentang bela Negara yang sangat singkat namun sangat jelas, sehingga para pembaca yang masih awam terhadap apa itu bela Negara jadi lebih mudah untuk mengerti mengenai hal tersebut dan penulis juga menjelaskan seberapa pentingnya bagi warga Negara memiliki sikap bela Negara demi kepentingan Negara. Selain itu didalam jurnal ini dijelaskan bagaimana cara kita tetap melakukan sikap bela Negara ditengah tengah pandemi.
Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
jurnal ini sudah cukup baik karena penulis sudah menyampaikan tentang apa itu bela negara, apa itu aktualisasi dari bela negara, contoh-contohnya, pelaksanaan bela negara pada saat pandemi, dasar hukum bela negara, dan juga pelaksaan bela negara sebagai skala prioritas, dan juga solidaritas.
NPM : 2116031072
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Dijurnal yang berjudul “ SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) “oleh Syahrul Kemal adalah menjelaskan bahwa Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara, terdapat pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Dan pasal 2 tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan Pengabdian sesuai profesi.
penjelasan tentang bela Negara yang sangat singkat namun sangat jelas, sehingga para pembaca yang masih awam terhadap apa itu bela Negara jadi lebih mudah untuk mengerti mengenai hal tersebut dan penulis juga menjelaskan seberapa pentingnya bagi warga Negara memiliki sikap bela Negara demi kepentingan Negara. Selain itu didalam jurnal ini dijelaskan bagaimana cara kita tetap melakukan sikap bela Negara ditengah tengah pandemi.
Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
jurnal ini sudah cukup baik karena penulis sudah menyampaikan tentang apa itu bela negara, apa itu aktualisasi dari bela negara, contoh-contohnya, pelaksanaan bela negara pada saat pandemi, dasar hukum bela negara, dan juga pelaksaan bela negara sebagai skala prioritas, dan juga solidaritas.
NAMA : Arafi Iqhbal Islamy
NPM : 2116031096
KELAS : Reguler-B
PRODI : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Di dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
NPM : 2116031096
KELAS : Reguler-B
PRODI : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Di dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Menurut saya jurnal ini sudah cukup baik karena penulis sudah menyampaikan tentang apa itu bela negara dan bagaimana cara bela negara di saat pandemi, dan ada sedikit kekuarangan yaitu typo atau salah ketik pada tulisan.
Nama : Restu Kusumo
NPM : 2116031010
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Jurnal dengan judul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" yang ditulis oleh Syahrul Kemal dengan 7 halaman ini menjelaskan secara singkat apa itu bela Negara, menurutnya bela Negara merupakan sikap dan prilaku para warga Negara terhadap NKRI dalam menjalankan kehidupan berbangsa seutuhnya.
Dasar hukum mengenai bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara, terdapat pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Dan pasal 2 tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan Pengabdian sesuai profesi.
menurut saya jurnal ini sudah cukup baik karena penulis sudah menyampaikan tentang apa itu bela negara, tetapi ada beberapa bagian kalimat yang typo sehingga agak sedikit mengacaukan tulisan itu.
NPM : 2116031010
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Jurnal dengan judul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" yang ditulis oleh Syahrul Kemal dengan 7 halaman ini menjelaskan secara singkat apa itu bela Negara, menurutnya bela Negara merupakan sikap dan prilaku para warga Negara terhadap NKRI dalam menjalankan kehidupan berbangsa seutuhnya.
Dasar hukum mengenai bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara, terdapat pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Dan pasal 2 tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan Pengabdian sesuai profesi.
menurut saya jurnal ini sudah cukup baik karena penulis sudah menyampaikan tentang apa itu bela negara, tetapi ada beberapa bagian kalimat yang typo sehingga agak sedikit mengacaukan tulisan itu.
Nama : Ni Putu Ayu Ganitri
Npm : 2116031006
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komunikasi
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Oleh:
Syahrul kema
Bela Negara
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 kita harus tetap melakukan bela negara dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan tentunya tidak menyebarkan berita yang tidak benar yang dapat menyebabkan masyarakat heboh dan panik.
Selaian masalah kesehatan yang terjadi pada masa pandemi adanya masalah perekonomian juga menjadi masalah yang cukup serius. Pembatasan yang di lakukan oleh pemerintah membuat masyarakat tidak bisa berjualan atau membuka usaha mereka sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hal yang di lakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan pandemi saat ini adalah dengan membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Dengan cara membatasi orang yang ingin melakukam mudik ke kampung halaman karena bisa membahayakan dan menimbulkan kasus baru.
Salah satu banyaknya penularan virus corona adalah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangat sulit untuk diantisipasi.
Sebagai warga negara kita memang wajib melakukan bela negara dan di saat masa pandemi seperti ini kita bisa melakukan hal-hal bela negara dengan menjaga prokol kesehatan, menjaga imun dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar mengenai hal apapun yang dapat memprovokasi masyarakat.
Npm : 2116031006
Kelas : B
Prodi : Ilmu Komunikasi
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Oleh:
Syahrul kema
Bela Negara
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 kita harus tetap melakukan bela negara dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan tentunya tidak menyebarkan berita yang tidak benar yang dapat menyebabkan masyarakat heboh dan panik.
Selaian masalah kesehatan yang terjadi pada masa pandemi adanya masalah perekonomian juga menjadi masalah yang cukup serius. Pembatasan yang di lakukan oleh pemerintah membuat masyarakat tidak bisa berjualan atau membuka usaha mereka sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hal yang di lakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan pandemi saat ini adalah dengan membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Dengan cara membatasi orang yang ingin melakukam mudik ke kampung halaman karena bisa membahayakan dan menimbulkan kasus baru.
Salah satu banyaknya penularan virus corona adalah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangat sulit untuk diantisipasi.
Sebagai warga negara kita memang wajib melakukan bela negara dan di saat masa pandemi seperti ini kita bisa melakukan hal-hal bela negara dengan menjaga prokol kesehatan, menjaga imun dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar mengenai hal apapun yang dapat memprovokasi masyarakat.
Nama: Dinda Viorin Thalia
NPM: 2116031020
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Dari jrunal yang berjudul (SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) yang ditulis oleh Syahrul Kemal membahan tentang hak dan kewajibab warga negara dalam bela negara. Bela negara merupakan suatu kewajiban untuk seluruh warga negaranya. Bela negara terdapat pada perundang-undangan dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi dunia.
Dasar hukum bela negara terdapat dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu:
• Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
• Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
• Pendidikan kewarganegaraaan
• Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
• Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
• Pengabdian sesuai profesi
Pada masa pandemi seperti ini warga negara tetap wajib melakukan bela negara tersebut, dengan cara melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar, manaati semua yang aturan pemerintah, taati himbauan utuk melawan covid-19, serta tidak menyeberkan berita yang belum benar faktanya atau berita hoax.
NPM: 2116031020
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Dari jrunal yang berjudul (SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) yang ditulis oleh Syahrul Kemal membahan tentang hak dan kewajibab warga negara dalam bela negara. Bela negara merupakan suatu kewajiban untuk seluruh warga negaranya. Bela negara terdapat pada perundang-undangan dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi dunia.
Dasar hukum bela negara terdapat dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu:
• Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
• Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
• Pendidikan kewarganegaraaan
• Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
• Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
• Pengabdian sesuai profesi
Pada masa pandemi seperti ini warga negara tetap wajib melakukan bela negara tersebut, dengan cara melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar, manaati semua yang aturan pemerintah, taati himbauan utuk melawan covid-19, serta tidak menyeberkan berita yang belum benar faktanya atau berita hoax.
Nama: Puspita Dwi Anggraeni
NPM: 2116031080
Kelas: 2116031080
Prodi: 2116031080
Setelah saya analisis, jurnal tersebut memberitahukan kepada kita, apa apa saja yang dapat kita lakukan sebagai wujud bela negara dalam masa pandemi covid-19. Jurnal tersebut memberikan penjelasan mengenai apa itu bela negara, serta dasar-dasar hukum bela negara. Tak lupa juga ia memberikan contoh upaya bela negara yang dapat kita lakukan sebagai warga negara. Yaitu dengan cara menaati peraturan dari pemerintah, dan memiliki jiwa solidaritas yang tinggi unntuk memperlancar upaya penanganan covid 19 ini.
Berikut informasi secara ringkas yang saya dapat dalam jurnal tersebut. Bela negara merupakan hal yang penting karena merupakan suatu bentuk dari kecintaan terhadap negara. Maka dari itu hal hal yang dapat berdampak buruk terhadap negara harus segera ditangani. misalnya pada masa pandemi saat ini pemerintah di negara kita telah melakukan upaya pencegahan penularan virus corona. Sebagai perwujudan dari bela negara kita sebagai warga dapat membantu dengan cara mengisoslasi mandiri lingkungan sekitar dan membantu orang-orang yang rentan terkena virus covid-19, dan menaati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk melawan virus covid-19 tersebut.
NPM: 2116031080
Kelas: 2116031080
Prodi: 2116031080
Setelah saya analisis, jurnal tersebut memberitahukan kepada kita, apa apa saja yang dapat kita lakukan sebagai wujud bela negara dalam masa pandemi covid-19. Jurnal tersebut memberikan penjelasan mengenai apa itu bela negara, serta dasar-dasar hukum bela negara. Tak lupa juga ia memberikan contoh upaya bela negara yang dapat kita lakukan sebagai warga negara. Yaitu dengan cara menaati peraturan dari pemerintah, dan memiliki jiwa solidaritas yang tinggi unntuk memperlancar upaya penanganan covid 19 ini.
Berikut informasi secara ringkas yang saya dapat dalam jurnal tersebut. Bela negara merupakan hal yang penting karena merupakan suatu bentuk dari kecintaan terhadap negara. Maka dari itu hal hal yang dapat berdampak buruk terhadap negara harus segera ditangani. misalnya pada masa pandemi saat ini pemerintah di negara kita telah melakukan upaya pencegahan penularan virus corona. Sebagai perwujudan dari bela negara kita sebagai warga dapat membantu dengan cara mengisoslasi mandiri lingkungan sekitar dan membantu orang-orang yang rentan terkena virus covid-19, dan menaati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk melawan virus covid-19 tersebut.
Nama: Riska Amelia Agustin
NPM: 2116031058
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal:
Jurnal yang memiliki judul “Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense In The Middle of The Covid-19 Pandemic) yang ditulis oleh Syahrul Kemal menjelaskan mengenai bagaimana bela negara menjadi suatu sikap dan perilaku seorang warga negara yang dijiwai oleh kecintaan serta kesetiaan terhadap bangsa dan negara menjadi hal yang begitu penting dan bermakna. Bela negara juga memiliki dasar hukum sebagai penopangnya, dimana hal yang termasuk dalam upaya bela negara tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Ada pula undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 mengenai pertahanan negara yang terdapat pada pasal 9 ayat 1 dan selanjutnya juga terdapat pada pasal 2 mengenai keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara.
Dengan adanya pandemi yang melanda baik di Indonesia dan negara-negara lainnya, bela negara dapat menjadi hal yang akan berkontribusi di era ini. Bentuk dari upaya bela negara di era pandemi Covid-19 seperti saat ini dapat dilakukan dengan cara melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar. Dengan melakukan isolasi mandiri, kita dapat meminimalisir jumlah orang-orang yang mungkin akan terpapar virus Covid-19 dan juga menjaga agar orang-orang yang rentan terkena virus agar tetap dalam keadaan sehat. Apabila diperlukan untuk melakukan isolasi dengan skala yang lebih besar, warga dapat melakukannya dengan bekerja sama dengan pemerintah terkait yang menangani permasalahan tersebut. Selain itu, dampak dari sikap yang peka terhadap situasi dan berperilaku tidak egois akan menjadi hal besar yang membantu gugus tugas agar mempermudah mereka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Akan lebih baik apabila kita menaati peraturan pemerintah agar pandemi cepat berlalu dan aktivitas dapat berjalan dengan normal kembali nantinya. Oleh sebab itu, bela negara menjadi poin yang penting sebagai penunjang keberlangsungan hidup serta pendorong agar masa pandemi dapat dilalui dengan
NPM: 2116031058
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal:
Jurnal yang memiliki judul “Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense In The Middle of The Covid-19 Pandemic) yang ditulis oleh Syahrul Kemal menjelaskan mengenai bagaimana bela negara menjadi suatu sikap dan perilaku seorang warga negara yang dijiwai oleh kecintaan serta kesetiaan terhadap bangsa dan negara menjadi hal yang begitu penting dan bermakna. Bela negara juga memiliki dasar hukum sebagai penopangnya, dimana hal yang termasuk dalam upaya bela negara tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Ada pula undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 mengenai pertahanan negara yang terdapat pada pasal 9 ayat 1 dan selanjutnya juga terdapat pada pasal 2 mengenai keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara.
Dengan adanya pandemi yang melanda baik di Indonesia dan negara-negara lainnya, bela negara dapat menjadi hal yang akan berkontribusi di era ini. Bentuk dari upaya bela negara di era pandemi Covid-19 seperti saat ini dapat dilakukan dengan cara melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar. Dengan melakukan isolasi mandiri, kita dapat meminimalisir jumlah orang-orang yang mungkin akan terpapar virus Covid-19 dan juga menjaga agar orang-orang yang rentan terkena virus agar tetap dalam keadaan sehat. Apabila diperlukan untuk melakukan isolasi dengan skala yang lebih besar, warga dapat melakukannya dengan bekerja sama dengan pemerintah terkait yang menangani permasalahan tersebut. Selain itu, dampak dari sikap yang peka terhadap situasi dan berperilaku tidak egois akan menjadi hal besar yang membantu gugus tugas agar mempermudah mereka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Akan lebih baik apabila kita menaati peraturan pemerintah agar pandemi cepat berlalu dan aktivitas dapat berjalan dengan normal kembali nantinya. Oleh sebab itu, bela negara menjadi poin yang penting sebagai penunjang keberlangsungan hidup serta pendorong agar masa pandemi dapat dilalui dengan
Nama : Yovitha Risma Retha Tanjung
NPM : 2116031088
Kelas : reguler b
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Jurnal ini berjudul Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) yang dibuat oleh Syahrul Kemal. Lalu jurnal tersebut menjelaskan mengenai bagaimana bentuk bela negara di masa Covid-19. Bela negara adalah hal yang wajib dilakukan oleh seluruh warga Indonesia karena itu merupakan bentuk kecintaan terhadap bangsa sendiri. Sebagai masyarakat yang baik, kita perlu menjaga dan membela negara dalam kondisi apapun, termasuk saat pandemi Covid-19.
Lalu adapun dasar hukum dari bela negara yaitu pada pasal 27 ayat 3, 30 ayat 1, pasal 9 ayat 1 dan 2. Yang pada intinya berisi warga negara yang berhak dan wajib untuk membela negaranya. Secara umum upaya bela negara yang ada di dalam pasal itu dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, pengabdian prajurit, dam pengabdian profesi. Wujud bela negara ini bukan saja dalam bentuk angkat senjata dan memakan korban apalagi saat ini negara memiliki musibah yang sama yaitu Covid-19. Oleh karena itu, bela negara yang dapat dilakukan saat pandemi adalah sebagai berikut. Yang pertama adalah prioritas. Prioritas yang dapat dilakukan adalah dengan mengutamakan orang-orang yang sudah terpapar covid-19 untuk diobati agar dapat memutus rantai virus. Lalu, yang dapat dilakukan lainnya adalah dengan tidak mudik ke kampung halaman yang berzona merah, mengisolasi mandiri di rumah, dan menaati anjuran penanganan virus covid-19 dari pemerintah. Yang kedua adalah solidaritas. Yang dapat dilakukan dalam aspek ini adalah dengan membagikan rezeki yang kita punya untuk membantu orang lain yang membutuhkan, membuat konten kreatif untuk menyebarkan energi positif dan informasi penting seputar pencegahan covid-19, menjaga lingkungan tetap kondusif saat karantina agar tidak mengganggu tetangga lain, dan beribadah di rumah sendiri agar tetap terhindar dari virus. Jadi bela negara merupakan suatu bentuk kegiatan positif yang dapat dilakukan untuk menjaga keutuhan diri sendiri dan orang lain. Lalu, jika ingin melakukan bela negara, maka hal yang dapat dilakukan adalah dengan memperbanyak informasi tentang suatu hal sehingga ketika penyampaiannya tidak menimbulkan perpecahan.
NPM : 2116031088
Kelas : reguler b
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Jurnal ini berjudul Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) yang dibuat oleh Syahrul Kemal. Lalu jurnal tersebut menjelaskan mengenai bagaimana bentuk bela negara di masa Covid-19. Bela negara adalah hal yang wajib dilakukan oleh seluruh warga Indonesia karena itu merupakan bentuk kecintaan terhadap bangsa sendiri. Sebagai masyarakat yang baik, kita perlu menjaga dan membela negara dalam kondisi apapun, termasuk saat pandemi Covid-19.
Lalu adapun dasar hukum dari bela negara yaitu pada pasal 27 ayat 3, 30 ayat 1, pasal 9 ayat 1 dan 2. Yang pada intinya berisi warga negara yang berhak dan wajib untuk membela negaranya. Secara umum upaya bela negara yang ada di dalam pasal itu dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, pengabdian prajurit, dam pengabdian profesi. Wujud bela negara ini bukan saja dalam bentuk angkat senjata dan memakan korban apalagi saat ini negara memiliki musibah yang sama yaitu Covid-19. Oleh karena itu, bela negara yang dapat dilakukan saat pandemi adalah sebagai berikut. Yang pertama adalah prioritas. Prioritas yang dapat dilakukan adalah dengan mengutamakan orang-orang yang sudah terpapar covid-19 untuk diobati agar dapat memutus rantai virus. Lalu, yang dapat dilakukan lainnya adalah dengan tidak mudik ke kampung halaman yang berzona merah, mengisolasi mandiri di rumah, dan menaati anjuran penanganan virus covid-19 dari pemerintah. Yang kedua adalah solidaritas. Yang dapat dilakukan dalam aspek ini adalah dengan membagikan rezeki yang kita punya untuk membantu orang lain yang membutuhkan, membuat konten kreatif untuk menyebarkan energi positif dan informasi penting seputar pencegahan covid-19, menjaga lingkungan tetap kondusif saat karantina agar tidak mengganggu tetangga lain, dan beribadah di rumah sendiri agar tetap terhindar dari virus. Jadi bela negara merupakan suatu bentuk kegiatan positif yang dapat dilakukan untuk menjaga keutuhan diri sendiri dan orang lain. Lalu, jika ingin melakukan bela negara, maka hal yang dapat dilakukan adalah dengan memperbanyak informasi tentang suatu hal sehingga ketika penyampaiannya tidak menimbulkan perpecahan.
NAMA : Yuriche Devika Chellita
NPM : 2116031064
KELAS : Reg B
PRODI : Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal :
Jurnal dengan judul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” oleh Syahrul Kemal, Menjelaskan tentang pentingnya Bela Negara bagi seluruh warga negaranya.
Disebutkan didalam jurnal, disaat pandemi covid-19 beberapa bentuk Bela Negara yang dapat dilakukan oleh warga Negara adalah menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting dan mendesak, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya.
Dijelaskan oleh penulis bahwa Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republi Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Namun jika tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang.
Menurut pandangan Winarno (2014), wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945.
Penulis menjelaskan bahwa dimasa pandemi ini hal yang dapat kita lakukan untuk membela Negara bukan hanya mengangkat senjata melainkan dengan mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Kelebihan dan kekurangan jurnal :
Setelah membaca jurnal yang ditulis oleh Syahrul Kemal, kelebihan yang saya dapatkan dari jurnal ini adalah bahasanya yang dapat dengan mudah dipahami, namun terdapat beberapa kekurangan dalam jurnal ini yaitu, terdapat salah ketik atau salah tulis pada beberapa kata sehingga dapat menimbulkan kesalahan dalam penafsiran dan juga ejaan.
NPM : 2116031064
KELAS : Reg B
PRODI : Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal :
Jurnal dengan judul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” oleh Syahrul Kemal, Menjelaskan tentang pentingnya Bela Negara bagi seluruh warga negaranya.
Disebutkan didalam jurnal, disaat pandemi covid-19 beberapa bentuk Bela Negara yang dapat dilakukan oleh warga Negara adalah menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting dan mendesak, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya.
Dijelaskan oleh penulis bahwa Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republi Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Namun jika tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang.
Menurut pandangan Winarno (2014), wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945.
Penulis menjelaskan bahwa dimasa pandemi ini hal yang dapat kita lakukan untuk membela Negara bukan hanya mengangkat senjata melainkan dengan mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Kelebihan dan kekurangan jurnal :
Setelah membaca jurnal yang ditulis oleh Syahrul Kemal, kelebihan yang saya dapatkan dari jurnal ini adalah bahasanya yang dapat dengan mudah dipahami, namun terdapat beberapa kekurangan dalam jurnal ini yaitu, terdapat salah ketik atau salah tulis pada beberapa kata sehingga dapat menimbulkan kesalahan dalam penafsiran dan juga ejaan.
Nama : Robbie Kurniawan
NPM : 2116031092
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis yang saya dapatkan dari jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Yaitu membahas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara. Bela negara merupakan suatu kewajiban untuk seluruh warga negaranya. Bela negara terdapat pada perundang-undangan dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi dunia.
Kemudian dasar hukum bela negara adalah Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
Pada hakekatnya memuat hak dan kewajiban warga negara untuk membela negara. Secara umum pekerjaan pertahanan yang termasuk dalam pasal tersebut dapat berupa pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dinas keprajuritan, dan dinas profesional. Bela negara tidak hanya berupa angkat senjata dan jatuhnya korban, apalagi saat ini negara sedang dilanda bencana yang sama yaitu Covid-19. Jadi, apa yang bisa dilakukan untuk bela negara saat pandemi adalah sebagai berikut. Yang pertama adalah prioritas. Prioritas langsung yang bisa dilakukan adalah mengobati orang yang sudah terpapar COVID-19 untuk memutus mata rantai virus tersebut. Maka yang bisa dilakukan hanyalah tidak kembali ke zona merah, mengisolasi diri di rumah dan mengikuti anjuran pemerintah dalam menghadapi virus Covid-19. Yang kedua adalah solidaritas atau kesatuan.
Sebagai warga negara kita memang wajib melakukan bela negara dan di saat masa pandemi seperti ini kita bisa melakukan hal-hal bela negara dengan menjaga prokol kesehatan, menjaga imun dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar mengenai hal apapun yang dapat memprovokasi masyarakat.
NPM : 2116031092
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis yang saya dapatkan dari jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Yaitu membahas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara. Bela negara merupakan suatu kewajiban untuk seluruh warga negaranya. Bela negara terdapat pada perundang-undangan dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi dunia.
Kemudian dasar hukum bela negara adalah Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
Pada hakekatnya memuat hak dan kewajiban warga negara untuk membela negara. Secara umum pekerjaan pertahanan yang termasuk dalam pasal tersebut dapat berupa pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dinas keprajuritan, dan dinas profesional. Bela negara tidak hanya berupa angkat senjata dan jatuhnya korban, apalagi saat ini negara sedang dilanda bencana yang sama yaitu Covid-19. Jadi, apa yang bisa dilakukan untuk bela negara saat pandemi adalah sebagai berikut. Yang pertama adalah prioritas. Prioritas langsung yang bisa dilakukan adalah mengobati orang yang sudah terpapar COVID-19 untuk memutus mata rantai virus tersebut. Maka yang bisa dilakukan hanyalah tidak kembali ke zona merah, mengisolasi diri di rumah dan mengikuti anjuran pemerintah dalam menghadapi virus Covid-19. Yang kedua adalah solidaritas atau kesatuan.
Sebagai warga negara kita memang wajib melakukan bela negara dan di saat masa pandemi seperti ini kita bisa melakukan hal-hal bela negara dengan menjaga prokol kesehatan, menjaga imun dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar mengenai hal apapun yang dapat memprovokasi masyarakat.
NAMA: Teuku Zaki Muhammad
NPM: 2116031050
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Komunikasi
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19
Bela Negara merupakan salah satu bentuk kecintaan warga negara kepada negaranya sendiri. Saat pandemi Covid-19, Bela Negara dapat berperan penting untuk menanggulangi pandemi ini. Pada saat pandemi , Bela Negara ditunjukkan oleh setiap warga negara berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing individu. Semakin tinggi kesadaran warga negara dalam Bela Negara maka akan semakin cepat pandemi Covid-19 dapat berakhir. Pada saat pandemi, bentuk Bela Negara yang paling sederhana yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara adalah dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali ada keperluan yang penting. Bela negara adalah hal yang positif karena semua yang kita lakukan dalam upaya bela negara memberikan manfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Menurut saya, jurnal ini sangat bagus karena memberikan informasi tentang Bela Negara yang sangat penting dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
NPM: 2116031050
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Komunikasi
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19
Bela Negara merupakan salah satu bentuk kecintaan warga negara kepada negaranya sendiri. Saat pandemi Covid-19, Bela Negara dapat berperan penting untuk menanggulangi pandemi ini. Pada saat pandemi , Bela Negara ditunjukkan oleh setiap warga negara berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing individu. Semakin tinggi kesadaran warga negara dalam Bela Negara maka akan semakin cepat pandemi Covid-19 dapat berakhir. Pada saat pandemi, bentuk Bela Negara yang paling sederhana yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara adalah dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali ada keperluan yang penting. Bela negara adalah hal yang positif karena semua yang kita lakukan dalam upaya bela negara memberikan manfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Menurut saya, jurnal ini sangat bagus karena memberikan informasi tentang Bela Negara yang sangat penting dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Nama : Julia Rizky khoirunisa
NPM : 2116031048
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19" membahas tentang arti penting bela negara di era pandemi corona seperti sekarang ini. Bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara karena bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya dengan maksud untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Upaya bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945,
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Di masa pandemi covid-19 upaya bela negara harus diimplementasikan demi kepentingan bersama agar pandemi ini segara usai. Upaya bela negara yang dapat dilakukan masyarakat di era pandemi seperti sekarang adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah dikumandangkan oleh pemerinta seperti, salalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak, menggunakan masker ketika berpergian, menghindari kerumunan, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena hal ini dapat memperkeruh keadaan. Pelaksanaan upaya bela negara yang dapat dilakukan masyarakat ringkasnya ada dua, yaitu :
1. Prioritas
Prioritas adalah hal yang diutamakan. Prioritas utama dalam upaya membasmi covid-19 adalah dengan kesadaran yang tinggi bagi mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
2. Solidaritas.
Ide kreatif yang dituangkan dalam bentuk vidio untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya yang memberikan mereka semangat di situasi sulit ini agar mereka tidak putus asa melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang
gugur saat melakukan tugasnya adalah bentuk solidaritas sebagai salah satu contoh bela negara di situasi seperti saat ini.
Dari penjabaran diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara untuk membela negaranya. Upaya bela negara bukan hanya tentang senjata atau perperangan saja akan tetapi bisa juga dengan hal-hal simpel dan memberikan makna yang dalam seperti yang sudah dijelaskan diatas.
NPM : 2116031048
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19" membahas tentang arti penting bela negara di era pandemi corona seperti sekarang ini. Bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara karena bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya dengan maksud untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Upaya bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945,
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Di masa pandemi covid-19 upaya bela negara harus diimplementasikan demi kepentingan bersama agar pandemi ini segara usai. Upaya bela negara yang dapat dilakukan masyarakat di era pandemi seperti sekarang adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah dikumandangkan oleh pemerinta seperti, salalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak, menggunakan masker ketika berpergian, menghindari kerumunan, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena hal ini dapat memperkeruh keadaan. Pelaksanaan upaya bela negara yang dapat dilakukan masyarakat ringkasnya ada dua, yaitu :
1. Prioritas
Prioritas adalah hal yang diutamakan. Prioritas utama dalam upaya membasmi covid-19 adalah dengan kesadaran yang tinggi bagi mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
2. Solidaritas.
Ide kreatif yang dituangkan dalam bentuk vidio untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya yang memberikan mereka semangat di situasi sulit ini agar mereka tidak putus asa melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang
gugur saat melakukan tugasnya adalah bentuk solidaritas sebagai salah satu contoh bela negara di situasi seperti saat ini.
Dari penjabaran diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara untuk membela negaranya. Upaya bela negara bukan hanya tentang senjata atau perperangan saja akan tetapi bisa juga dengan hal-hal simpel dan memberikan makna yang dalam seperti yang sudah dijelaskan diatas.
NAMA : Fauzan Muhammad Al Hazmi
NPM : 2116031062
KELAS : Reg B
PRODI : Ilmu Komunikasi
analisis:
Bela negara adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara tersebut. Banyak hal yang dapat kita lakukan sebagai warga negara sebagai bentuk partisipasi kita terhadap adanya bela negara. Bela negara adalah hak dan kewajiban seorang warga negara yang harus dipenuhi oleh warga negara dan didasarkan atas aturan hukum yang berlaku.
adapun dasar hukum bela negara :
-tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela
Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik
di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara
sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam
pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela
Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh
Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang
berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda
yang sadar akan bela Negara tersebut.
NPM : 2116031062
KELAS : Reg B
PRODI : Ilmu Komunikasi
analisis:
Bela negara adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara tersebut. Banyak hal yang dapat kita lakukan sebagai warga negara sebagai bentuk partisipasi kita terhadap adanya bela negara. Bela negara adalah hak dan kewajiban seorang warga negara yang harus dipenuhi oleh warga negara dan didasarkan atas aturan hukum yang berlaku.
adapun dasar hukum bela negara :
-tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela
Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik
di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara
sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam
pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela
Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh
Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang
berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda
yang sadar akan bela Negara tersebut.
Cindy Rafina R.F_2116031084_Reguler B_Ilmu Komunikas
Kelebihan: Mahasiswa dapat memahami konsep bela negara dalam perspektif yang lebih luas sehingga mereka dapat mempraktekan kegiatan tersebut tanpa harus menjalankan aktifitas militer. Salah satu dari bela negara tersebut adalah membela keamanan negara dalam situasi pandemi Covid-19 dengan cara isolasi mandiri supaya menekan penyebaran rantai Covid-19 di Indonesia. Melalui ini mahasiswa memahami bahwa bela negara dapat bermanfaat untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
Kekurangan: Kondisi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan membuat Indonesia terpisah menjadi beberapa wilayah. Hal ini menyebabkan proses penyebaran akses layanan kesehatan masyarakat menjadi tidak merata. Hal ini juga dipengaruhi oleh minimnya partisipasi masyarakat karena sebetulnya peran komunitas dalam penyebaran akses dan ditribusi sumber daya kesehatan untuk menanggulangi Covid-19 sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang bersifat kolektif.
Saran: Pemerintah harus aktif mengajak masyarakat berpartisipasi dalam membantu pemerintah untuk mengidentifikasi kebutuhan khusus masyarakat lokal dan kelompok rentan seperti masyarakat miskin atau masyarakat di pemukiman kumuh yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
Kelebihan: Mahasiswa dapat memahami konsep bela negara dalam perspektif yang lebih luas sehingga mereka dapat mempraktekan kegiatan tersebut tanpa harus menjalankan aktifitas militer. Salah satu dari bela negara tersebut adalah membela keamanan negara dalam situasi pandemi Covid-19 dengan cara isolasi mandiri supaya menekan penyebaran rantai Covid-19 di Indonesia. Melalui ini mahasiswa memahami bahwa bela negara dapat bermanfaat untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
Kekurangan: Kondisi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan membuat Indonesia terpisah menjadi beberapa wilayah. Hal ini menyebabkan proses penyebaran akses layanan kesehatan masyarakat menjadi tidak merata. Hal ini juga dipengaruhi oleh minimnya partisipasi masyarakat karena sebetulnya peran komunitas dalam penyebaran akses dan ditribusi sumber daya kesehatan untuk menanggulangi Covid-19 sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang bersifat kolektif.
Saran: Pemerintah harus aktif mengajak masyarakat berpartisipasi dalam membantu pemerintah untuk mengidentifikasi kebutuhan khusus masyarakat lokal dan kelompok rentan seperti masyarakat miskin atau masyarakat di pemukiman kumuh yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
Nama : Fitriani
NPM : 2116031086
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Jurnal yang dibuat oleh Syahrul Kemal memiliki judul semangat bela negara di tengah pandemi covid-19
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan pencerminan dari kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Bela negara juga diatur dalam UUD 1945, dalam pelaksanaannya semua warga negara berhak dan wajib untuk melakukan bela negara.
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, keutuhan wilayah Negara kesatuan, serta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945, bela negara tidak hanya selalu tentang angkat senjata, banyak cara yang dilakukan untuk bela negara.
Salah satunya pada saat pandemi covid-19, pandemi covid-19 yang terjadi di berbagai negara membuat sejumlah permasalahan terjadi. Oleh karena itu sudah seharusnya sebagai warga negara Indonesia melakukan bela negara, hal yang perlu kita lakukan dalam upaya bela negara pada saat pandemi covid-19 adalah melakukan isolasi mandiri, membantu orang yang rentan terinfeksi covid-19, membantu gugus tugas covid-19, menaati aturan pemerintah, tetap melakukan kegiatan solidaritas (berbagi dengan sesama), memberikan semangat kepada garda terdepan covid-19 melalui video, menjaga lingkungan agar tetap kondusif saat ada warga yang terinfeksi, menyediakan keperluan orang yang sedang karantina, dan beribadah di rumah.
Setelah membaca jurnal ini saya lebih mengetahui bahwa bela negara tidak harus tentang angkat senjata tetapi masih banyak cara lainnya. Menurut saya jurnal ini memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri, penulis sudah membuat gagasan dan ide yang relevan, pemaparan isi sudah baik dan jelas. Namun, dalam penulisannya masih terdapat kekurangan huruf.
NPM : 2116031086
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Jurnal yang dibuat oleh Syahrul Kemal memiliki judul semangat bela negara di tengah pandemi covid-19
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan pencerminan dari kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Bela negara juga diatur dalam UUD 1945, dalam pelaksanaannya semua warga negara berhak dan wajib untuk melakukan bela negara.
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, keutuhan wilayah Negara kesatuan, serta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945, bela negara tidak hanya selalu tentang angkat senjata, banyak cara yang dilakukan untuk bela negara.
Salah satunya pada saat pandemi covid-19, pandemi covid-19 yang terjadi di berbagai negara membuat sejumlah permasalahan terjadi. Oleh karena itu sudah seharusnya sebagai warga negara Indonesia melakukan bela negara, hal yang perlu kita lakukan dalam upaya bela negara pada saat pandemi covid-19 adalah melakukan isolasi mandiri, membantu orang yang rentan terinfeksi covid-19, membantu gugus tugas covid-19, menaati aturan pemerintah, tetap melakukan kegiatan solidaritas (berbagi dengan sesama), memberikan semangat kepada garda terdepan covid-19 melalui video, menjaga lingkungan agar tetap kondusif saat ada warga yang terinfeksi, menyediakan keperluan orang yang sedang karantina, dan beribadah di rumah.
Setelah membaca jurnal ini saya lebih mengetahui bahwa bela negara tidak harus tentang angkat senjata tetapi masih banyak cara lainnya. Menurut saya jurnal ini memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri, penulis sudah membuat gagasan dan ide yang relevan, pemaparan isi sudah baik dan jelas. Namun, dalam penulisannya masih terdapat kekurangan huruf.
Nama : Dina Sonia
NPM : 2116031022
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
ANALISIS JURNAL
Dari jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle of The Covid-19 Pandemic) menjelaskan bahwa bela negara dilakukan dalam kondisi sulit sekalipun seperti keadaan pandemi yang melanda negeri ini. Bela negara menjadi penting bagi setiap warga negara sebagai cermin kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya. Urgensi bela negara ini terdapat pada UUD 1945 bahkan termasuk pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Kondisi pandemi mengakibatkan butuhnya rasa bersatu, gotong royong, dan bekerja sama sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kondisi yang ada.
Jurnal ini juga membahas perwujudan bela negara saat pandemi yang dibedakan menjadi prioritas dan solidaritas. Kesadaran dan gotong royong menjadi kunci dalam menghadapi pandemi yang sedang melanda negeri ini. Tidak hanya itu, sikap bela negara saat pandemi dapat diwujudkan dengan hal apapun selagi tidak merugikan masyarakat lain dan tetap mematuhi peraturan yang ada.
NPM : 2116031022
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
ANALISIS JURNAL
Dari jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle of The Covid-19 Pandemic) menjelaskan bahwa bela negara dilakukan dalam kondisi sulit sekalipun seperti keadaan pandemi yang melanda negeri ini. Bela negara menjadi penting bagi setiap warga negara sebagai cermin kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya. Urgensi bela negara ini terdapat pada UUD 1945 bahkan termasuk pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Kondisi pandemi mengakibatkan butuhnya rasa bersatu, gotong royong, dan bekerja sama sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kondisi yang ada.
Jurnal ini juga membahas perwujudan bela negara saat pandemi yang dibedakan menjadi prioritas dan solidaritas. Kesadaran dan gotong royong menjadi kunci dalam menghadapi pandemi yang sedang melanda negeri ini. Tidak hanya itu, sikap bela negara saat pandemi dapat diwujudkan dengan hal apapun selagi tidak merugikan masyarakat lain dan tetap mematuhi peraturan yang ada.
Nama : Aulia Zahra
NPM : 2116031094
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Judul jurnal :
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Pada jurnal tersebut membahas tentang hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warganya, bela negara dianggap sebagai bentuk pembuktian rasa cinta dan setia terhadap suatu negara. Betapa pentingnya bela negara ini untuk setiap warganya, hukum atas bela negara sudah diatur di UUD 1945 yang wajib dipatuhi.
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga : Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara. dan pada Pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Apapun kondisi yang sedang terjadi, bela negara harus selalu ditegakkan, misalnya disaat pandemi Covid-19. Upaya terkecil yang dapat dilakukan untuk bela negara, yang harus dilakukan adalah berfikir kritis dan memilah segala bentuk informasi agar tidak terpengaruh dengan berita hoax yang dapat mengancam keutuhan dan kebersatuan suatu negara. Bukan hanya itu, kita juga harus mematuhi peraturan yang sudah disampaikan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Upaya pelaksanaan bela negara dalam menangani pandemi Covid-19 juga dibagi menjadi dua yaitu
1. Prioritas :
Mengutamakan orang-orang yang sudah terjangkit, dengan diberikan pelayanan pengobatan yang maksimal agar dapat sembuh dan tidak menularkannya kepada orang lain. segera melaporkan dan melakukan isolasi mandiri jika sudah terjangkit, agar virusnya tidak menyebar dan orang lain tidak tertular.
2. Solidaritas :
Membantu kebutuhan logistik jika keluarga atau kerabat terdekat terinfeksi virus Covid-19 yang harus melakukan isolasi mandiri. Dan mencoba menghibur agar orang yang terinfeksi virus tidak stres dan semakin parah sakitnya.
NPM : 2116031094
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Judul jurnal :
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Pada jurnal tersebut membahas tentang hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warganya, bela negara dianggap sebagai bentuk pembuktian rasa cinta dan setia terhadap suatu negara. Betapa pentingnya bela negara ini untuk setiap warganya, hukum atas bela negara sudah diatur di UUD 1945 yang wajib dipatuhi.
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga : Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara. dan pada Pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Apapun kondisi yang sedang terjadi, bela negara harus selalu ditegakkan, misalnya disaat pandemi Covid-19. Upaya terkecil yang dapat dilakukan untuk bela negara, yang harus dilakukan adalah berfikir kritis dan memilah segala bentuk informasi agar tidak terpengaruh dengan berita hoax yang dapat mengancam keutuhan dan kebersatuan suatu negara. Bukan hanya itu, kita juga harus mematuhi peraturan yang sudah disampaikan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Upaya pelaksanaan bela negara dalam menangani pandemi Covid-19 juga dibagi menjadi dua yaitu
1. Prioritas :
Mengutamakan orang-orang yang sudah terjangkit, dengan diberikan pelayanan pengobatan yang maksimal agar dapat sembuh dan tidak menularkannya kepada orang lain. segera melaporkan dan melakukan isolasi mandiri jika sudah terjangkit, agar virusnya tidak menyebar dan orang lain tidak tertular.
2. Solidaritas :
Membantu kebutuhan logistik jika keluarga atau kerabat terdekat terinfeksi virus Covid-19 yang harus melakukan isolasi mandiri. Dan mencoba menghibur agar orang yang terinfeksi virus tidak stres dan semakin parah sakitnya.
Nama: Salsabila Kharisma Makki
NPM: 2116031030
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan hal yang sangat penting yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara pada negaranya. Banyak kasus sosial yang kurang diperhatikan yang dapat berdampak buruk untuk kedepannya, salah satunya yang sedang kita hadapi saat ini adalah situasi pandemi covid-19. Kebanyakan masyarakat masih di tuntut untuk masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemi ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan sediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai hubungan baik antar warga negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata. Dasar hukum bela negara tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran yang bersifat wajib, dan pengabdian sebagai prajurit atau pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan kegiatan bela negara pada saat pandemi adalah melakukan isolasi mandiri, dengan melakukan isolasi mandiri kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, menyisihkan rezeki kita untuk orang rang yang kurang mampu.
NPM: 2116031030
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan hal yang sangat penting yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara pada negaranya. Banyak kasus sosial yang kurang diperhatikan yang dapat berdampak buruk untuk kedepannya, salah satunya yang sedang kita hadapi saat ini adalah situasi pandemi covid-19. Kebanyakan masyarakat masih di tuntut untuk masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemi ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan sediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai hubungan baik antar warga negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata. Dasar hukum bela negara tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran yang bersifat wajib, dan pengabdian sebagai prajurit atau pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan kegiatan bela negara pada saat pandemi adalah melakukan isolasi mandiri, dengan melakukan isolasi mandiri kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, menyisihkan rezeki kita untuk orang rang yang kurang mampu.
Nama : Sri Ade R Simatupang
NPM : 2116031070
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisi Jurnal:
Dalam jurnal yang berjudul " Semangat bela negara ditengah pandemic covid-19 menjelaskan kepada kita sebagai warga Negara Indonesia untuk selalu semnagat membela negara dalam keadaan apapun. Pandemic covid 19 ini tentu merupakan sebuah tantangan untuk kita semua untuk melakukan bela negara dimana segala kegiatan kita dibatasi, kegiatan yang harusnya kita lakukan diluar rumah dan berhubungan dengan orang lain namun semuanya itu sudah dilarang dan semuanya dituntut untuk berjarak dengan orang lain. Edukasi kewarganegaraan dan bela negara ,merupankan suatu solusi untuk warga negara Indonesia untuk selalu semangat melakukan kewajibannya. Kurangnya edukasi kewarganegaraan dan bela negara menimbulkan dampak negatif dimana banak kasus pelanggaran bela negara.
Dampak pandemic covid-19 ini membawa dampak terhadap perekonomian masyarakat, tidak banyak karyawan dalam sebuah perusahaan dipecat karna perusahaan tersebut bangkrut. Para masyarakat kesusahan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan perekonomian mereka menurun drastis, menyebabkan masyarakat lebih emosional, bingung, takut, dan sensitif. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaandan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warg. Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan Pengabdian sesuai profesi
Semakin tingginya kesadaran masyarakat tentang bela negara semakin kokohnya kesatuan negara Republik Indonesia. Wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan Kesatuan bangsa indonesia yang kita cintai ini.
Prioritas kita saat pandemi saat ini bagaimana untuk tidak terpapar oleh virus coovid yang mengancam keselamatan kita, suapaya memutus rantai penularan virus covid-19. Untuk menghindari hal tersebut pemerintah menghimbau kita untuk melakukan protokol kesehatan. Selain itu kita dapat memberi isolasi diri mandiri untuk menghindari kita terlular virus dan kita tidak membahayakan masyarakat dilingkungan kita. Solidaritas Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan
selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Hal tersebut sudah termasuk tindakan kita untuk melakukan kewajiban dalam bela negara.
NPM : 2116031070
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisi Jurnal:
Dalam jurnal yang berjudul " Semangat bela negara ditengah pandemic covid-19 menjelaskan kepada kita sebagai warga Negara Indonesia untuk selalu semnagat membela negara dalam keadaan apapun. Pandemic covid 19 ini tentu merupakan sebuah tantangan untuk kita semua untuk melakukan bela negara dimana segala kegiatan kita dibatasi, kegiatan yang harusnya kita lakukan diluar rumah dan berhubungan dengan orang lain namun semuanya itu sudah dilarang dan semuanya dituntut untuk berjarak dengan orang lain. Edukasi kewarganegaraan dan bela negara ,merupankan suatu solusi untuk warga negara Indonesia untuk selalu semangat melakukan kewajibannya. Kurangnya edukasi kewarganegaraan dan bela negara menimbulkan dampak negatif dimana banak kasus pelanggaran bela negara.
Dampak pandemic covid-19 ini membawa dampak terhadap perekonomian masyarakat, tidak banyak karyawan dalam sebuah perusahaan dipecat karna perusahaan tersebut bangkrut. Para masyarakat kesusahan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan perekonomian mereka menurun drastis, menyebabkan masyarakat lebih emosional, bingung, takut, dan sensitif. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaandan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warg. Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan Pengabdian sesuai profesi
Semakin tingginya kesadaran masyarakat tentang bela negara semakin kokohnya kesatuan negara Republik Indonesia. Wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan Kesatuan bangsa indonesia yang kita cintai ini.
Prioritas kita saat pandemi saat ini bagaimana untuk tidak terpapar oleh virus coovid yang mengancam keselamatan kita, suapaya memutus rantai penularan virus covid-19. Untuk menghindari hal tersebut pemerintah menghimbau kita untuk melakukan protokol kesehatan. Selain itu kita dapat memberi isolasi diri mandiri untuk menghindari kita terlular virus dan kita tidak membahayakan masyarakat dilingkungan kita. Solidaritas Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan
selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Hal tersebut sudah termasuk tindakan kita untuk melakukan kewajiban dalam bela negara.
Nama : Diah Ayu Permata
NPM : 2116031024
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal:
Jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19” karya Syahrul Kemal membahas tentang bela negara, perwujudan bela negara, serta kesadaran terhadap bela negara. Isi jurnal ini pada dasarnya menegaskan bahwa seluruh rakyat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Jurnal tersebut memuat ajakan untuk tetap semangat bela negara meski di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap berpegang pada protokol. Ikut serta dalam bela negara tak sekedar mengangkat senjata, bela negara juga bisa dilakukan dengan mengikuti aturan dan hukum.
Kelebihan jurnal tersebut ialah berisikan tentang sebuah ajakan untuk mengobarkan semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Banyak sekali edukasi yang diberikan tentang bela negara, terutama tentang muatan pasal-pasal yang berkaitan tentang bela negara. Menurut penulis, semua warga negara harus memiliki kemampuan yang terkait dengan profesinya yang dapat digunakan untuk menyatukan konsep bela negara Indonesia menuju persatuan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya bela negara diharapkan dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan. Tidak hanya itu, bela negara sangat penting untuk memenuhi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Jurnal tersebut juga memberikan penggambaran yang baik mengenai bentuk perwujudan yang bisa kita lakukan untuk melaksakan bela negara. Namun, sayangnya banyak kekurangan dalam jurnal ini terutama dalam sistematika penulisannya. Banyak terjadi kesalahan penggunaan huruf kapital, penulisan tanda baca, penulisan kata dan kalimat, serta dalam sebuah paragraf seharusnya terdapat minimal dua kalimat. Secara keseluruhan isi jurnal tersebut sudah cukup baik.
Sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita ikut serta dalam bela negara. Banyak hal yang bisa kita lakukan sebagai bentuk bela negara salah satunya dengan menaati peraturan undang-undang dan hukum. Sesuai dengan pasal yang ada, bela negara merupakan suatu hak dan kewajiban, untuk mendapatkan haknya kita harus melaksanakan kewajiban. Oleh karena itu, tetap taati peraturan yang ada dan kobarkanlah semangat juang bela negara.
NPM : 2116031024
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal:
Jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19” karya Syahrul Kemal membahas tentang bela negara, perwujudan bela negara, serta kesadaran terhadap bela negara. Isi jurnal ini pada dasarnya menegaskan bahwa seluruh rakyat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Jurnal tersebut memuat ajakan untuk tetap semangat bela negara meski di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap berpegang pada protokol. Ikut serta dalam bela negara tak sekedar mengangkat senjata, bela negara juga bisa dilakukan dengan mengikuti aturan dan hukum.
Kelebihan jurnal tersebut ialah berisikan tentang sebuah ajakan untuk mengobarkan semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Banyak sekali edukasi yang diberikan tentang bela negara, terutama tentang muatan pasal-pasal yang berkaitan tentang bela negara. Menurut penulis, semua warga negara harus memiliki kemampuan yang terkait dengan profesinya yang dapat digunakan untuk menyatukan konsep bela negara Indonesia menuju persatuan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya bela negara diharapkan dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan. Tidak hanya itu, bela negara sangat penting untuk memenuhi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Jurnal tersebut juga memberikan penggambaran yang baik mengenai bentuk perwujudan yang bisa kita lakukan untuk melaksakan bela negara. Namun, sayangnya banyak kekurangan dalam jurnal ini terutama dalam sistematika penulisannya. Banyak terjadi kesalahan penggunaan huruf kapital, penulisan tanda baca, penulisan kata dan kalimat, serta dalam sebuah paragraf seharusnya terdapat minimal dua kalimat. Secara keseluruhan isi jurnal tersebut sudah cukup baik.
Sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita ikut serta dalam bela negara. Banyak hal yang bisa kita lakukan sebagai bentuk bela negara salah satunya dengan menaati peraturan undang-undang dan hukum. Sesuai dengan pasal yang ada, bela negara merupakan suatu hak dan kewajiban, untuk mendapatkan haknya kita harus melaksanakan kewajiban. Oleh karena itu, tetap taati peraturan yang ada dan kobarkanlah semangat juang bela negara.
Nama: Patresia Meiulina
NPM: 2116031102
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Jurnal yang dilampirkan berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" oleh Syahrul Kemal. Dalam jurnal ini, dijelaskan bahwa bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara. Walau dalam keadaan yang genting seperti pandemi covid-19, bela negara tetaplah menjadi kewajiban bagi seluruh warga negara. Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara karena semua itu punya keseimbangan di mata hukum, oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara dalam situasi apapun termasuk saat pandemi covid-19 karena ini merupakan masalah bersama dan bukan masalah satu pihak saja. Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan suatu hal yang memiliki peran penting yang harus disadari oleh tiap-tiap warga negara, karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya. Dalam masa pandemi covid-19, banyak kasus sosial yang terjadi disekitar kita yang tidak jarang kita abaikan, salah satunya seperti orang yang tidak memakai masker, orang yang tidak menjaga jarak, dan lain sebagainya. Padahal hal-hal tersebut dapat merugikan diri mereka dan orang lain. Salah satu contoh yang dapat kita lakukan untuk mencegah atau mengurangi bahaya yang ada ialah dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada, selalu menjaga kebersihan, serta tidak menyebarkan berita yang belum kita ketahui kebenarannya. Kita juga dapat mengatasi masalah ini apabila kita bersatu, bergotong royong, dan bekerja sama dalam menghadapinya. Sangat disayangkan, dalam masa pandemi ini, banyak karyawan dan tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaan mereka. Padahal dalam keadaan darurat seperti ini, masyarakat memerlukan pekerjaan dan kemampuan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena hal ini, banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut, dan bahkan bersitegang dengan aparat pemerintah.
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi negara tersebut. Hakikat dari kesadaran bela negara adalah kesediaan untuk berbakti dan berkorban untuk negara. Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela negara, yaitu pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, pasal 30 ayat 1 UUD 1945; lalu dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Kemampuan awal dalam melakukan bela negara dapat diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan negara, atau suatu kemampuan yang ia miliki. Setiap warga negara pastinya memiliki kemampuan masing-masing, salah satunya dalam profesi yang dijalani. Dalam hal ini, warga negara diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya. Salah satu contohnya ialah peran seorang dokter dan tenaga kesehatan lain yang membantu dalam penanganan para pasien yang terpapar covid-19, atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan medis, serta pihak-pihak yang memberikan bantuan bagi warga negara yang kesulitan selama masa pandemi covid-19. Bela negara juga merupakan wujud kecintaan kita terhadap negara. Tanpa kesadaran bela negara, maka dapat dikatakan bahwa suatu negara tidak akan kokoh dan akan mudah runtuh karena rapuh, khususnya ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Berbagai langkah telah negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona ini, mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi
Keppres No 9/2020, juga melalui sinergi antara kementrian/lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19, sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus ini, dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang. Lalu apa upaya yang dapat kita lakukan sebagai bentuk bela negara? Kita dapat membantu mengurangi penularan covid-19 dengan melakukan isolasi mandiri, selalu memakai masker di tempat umum, dan menjalankan protokol kesehatan lain yang berlaku. Selain itu, apabila mungkin, kita dapat memberikan bantuan berupa makanan, kebutuhan sehari-hari, atau hal lain yang dapat membantu masyarakat. Bela negara tidak hanya dilakukan dengan mengangkat senjata, namun juga dapat dilakukan dengan menaati hukum dan aturan yang berlaku, menolong sesama, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan disekitar kita. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan kewarganegaraan agar tidak melakukan hal yang salah.
NPM: 2116031102
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Jurnal yang dilampirkan berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" oleh Syahrul Kemal. Dalam jurnal ini, dijelaskan bahwa bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara. Walau dalam keadaan yang genting seperti pandemi covid-19, bela negara tetaplah menjadi kewajiban bagi seluruh warga negara. Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara karena semua itu punya keseimbangan di mata hukum, oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara dalam situasi apapun termasuk saat pandemi covid-19 karena ini merupakan masalah bersama dan bukan masalah satu pihak saja. Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan suatu hal yang memiliki peran penting yang harus disadari oleh tiap-tiap warga negara, karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya. Dalam masa pandemi covid-19, banyak kasus sosial yang terjadi disekitar kita yang tidak jarang kita abaikan, salah satunya seperti orang yang tidak memakai masker, orang yang tidak menjaga jarak, dan lain sebagainya. Padahal hal-hal tersebut dapat merugikan diri mereka dan orang lain. Salah satu contoh yang dapat kita lakukan untuk mencegah atau mengurangi bahaya yang ada ialah dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada, selalu menjaga kebersihan, serta tidak menyebarkan berita yang belum kita ketahui kebenarannya. Kita juga dapat mengatasi masalah ini apabila kita bersatu, bergotong royong, dan bekerja sama dalam menghadapinya. Sangat disayangkan, dalam masa pandemi ini, banyak karyawan dan tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaan mereka. Padahal dalam keadaan darurat seperti ini, masyarakat memerlukan pekerjaan dan kemampuan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena hal ini, banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut, dan bahkan bersitegang dengan aparat pemerintah.
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi negara tersebut. Hakikat dari kesadaran bela negara adalah kesediaan untuk berbakti dan berkorban untuk negara. Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela negara, yaitu pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, pasal 30 ayat 1 UUD 1945; lalu dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Kemampuan awal dalam melakukan bela negara dapat diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan negara, atau suatu kemampuan yang ia miliki. Setiap warga negara pastinya memiliki kemampuan masing-masing, salah satunya dalam profesi yang dijalani. Dalam hal ini, warga negara diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya. Salah satu contohnya ialah peran seorang dokter dan tenaga kesehatan lain yang membantu dalam penanganan para pasien yang terpapar covid-19, atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan medis, serta pihak-pihak yang memberikan bantuan bagi warga negara yang kesulitan selama masa pandemi covid-19. Bela negara juga merupakan wujud kecintaan kita terhadap negara. Tanpa kesadaran bela negara, maka dapat dikatakan bahwa suatu negara tidak akan kokoh dan akan mudah runtuh karena rapuh, khususnya ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Berbagai langkah telah negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona ini, mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi
Keppres No 9/2020, juga melalui sinergi antara kementrian/lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19, sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus ini, dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang. Lalu apa upaya yang dapat kita lakukan sebagai bentuk bela negara? Kita dapat membantu mengurangi penularan covid-19 dengan melakukan isolasi mandiri, selalu memakai masker di tempat umum, dan menjalankan protokol kesehatan lain yang berlaku. Selain itu, apabila mungkin, kita dapat memberikan bantuan berupa makanan, kebutuhan sehari-hari, atau hal lain yang dapat membantu masyarakat. Bela negara tidak hanya dilakukan dengan mengangkat senjata, namun juga dapat dilakukan dengan menaati hukum dan aturan yang berlaku, menolong sesama, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan disekitar kita. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan kewarganegaraan agar tidak melakukan hal yang salah.
Nama : Rahmat Saputra
Npm : 2116031074
Kelas : Reg B
Prodi : ilmu komunikasi
Di dalam jurnal yang berjudul semangat bela negara di tengah pandemi covid-19
Dijelaskan bahwa Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara tidak terkecuali walaupun saat wabah covid-19.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya makna tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Sebagai contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Adapun dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga. Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Sebagai penutup menurut saya bela negara perlu di tanam kan kepada generasi muda karena banyak generasi muda yang tidak memiliki rasa bela negara pada dirinya, bila hal tersebut tidak di perhatikan saya khawatir para generasi selanjutnya akan luntur rasa nasionalisme pada negara Indonesia
Npm : 2116031074
Kelas : Reg B
Prodi : ilmu komunikasi
Di dalam jurnal yang berjudul semangat bela negara di tengah pandemi covid-19
Dijelaskan bahwa Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara tidak terkecuali walaupun saat wabah covid-19.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya makna tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Sebagai contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Adapun dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga. Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Sebagai penutup menurut saya bela negara perlu di tanam kan kepada generasi muda karena banyak generasi muda yang tidak memiliki rasa bela negara pada dirinya, bila hal tersebut tidak di perhatikan saya khawatir para generasi selanjutnya akan luntur rasa nasionalisme pada negara Indonesia
Nama : atika rahmawati
Npm : 2116031046
Kelas : regular b
Prodi : ilmu komunikasi
Bela negara merupakan konsep yang disusun oleh perankat perundang-undangan negara tentang patriotisme seseorang , kelompok, atau komponen suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela negara hakikitanya merupakan kesediaan setiap individu untuk berbakti kepada negara dan sedia membela negara. Dalam UU telah dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya bela negara. Dasar hukum bela negara terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Banayk pihak yang menanyakan bagaimana wujud kesadaran bela negara pada saat pandemi covid-19. bela negara merupakan sikap kecintaan dan rasa nasionalisme seseorang kepada negaranya yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Semakin tinggi kesadara bela negara di suatu negara maka negara tersebut akan semakin kokoh dan tidak mudah goyang ditengah terpaan era globalisasi saat ini. Wujud bela negara yang dilakukan warga negara pada saat pandemi seperti menggunakan kemampuan dan profesinya untuk kemajuan suatu bangsa, contohnya dokter yang mengabdikan diri lebih ekstra pada saat pandemi, menggalang dana untuk membeli alat medis yang digunakan pada saat pandemi,mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan berita hoax mengenai pandemi, dll.
Banyaknya orang tanpa gelaja (OTG) yang mungkin merasa dirinya sehat, namun ternyata ada virus covid-19 dalam tubuhnya. Ketidaktahuan akan adanya virus dalam tubuh dapat mempermudah virus menyebar ke orang lain dengan cara berbicara tatap muka, percikan air liur, dll. untuk itu pemerintah menghimbau untuk mematuhi prokes yang ada agar mencegah penyebaran yang lebih banyak.
Namun masih banyak hal hal yang menyangkut bela negara yang masih kurang kita sadari, salah satunya saat pandemi covid-19, terkadang masih banyak dari kita yang kurang kesadaran untuk menjaga kebersihan, masih bandel tetap keluar rumah saat pandemi, dll. untuk itu pemerintah terus memberikan penyuluhan tentang bahayanya covid-19, setiap warga negara wajib mematuhi prokes yang ada, melakukan tes secara berkala, dan melakukan isolasi mandiri setelah berpergian atau terbukti positif covid dengan gejala ringan. Menjaga kesehatan dan menjalankan prokes yang ada pada saat pandemi agar terciptanya lingkungan yang bebas virus, merupakan salah satu bentuk bela negara.
Npm : 2116031046
Kelas : regular b
Prodi : ilmu komunikasi
Bela negara merupakan konsep yang disusun oleh perankat perundang-undangan negara tentang patriotisme seseorang , kelompok, atau komponen suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela negara hakikitanya merupakan kesediaan setiap individu untuk berbakti kepada negara dan sedia membela negara. Dalam UU telah dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya bela negara. Dasar hukum bela negara terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Banayk pihak yang menanyakan bagaimana wujud kesadaran bela negara pada saat pandemi covid-19. bela negara merupakan sikap kecintaan dan rasa nasionalisme seseorang kepada negaranya yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Semakin tinggi kesadara bela negara di suatu negara maka negara tersebut akan semakin kokoh dan tidak mudah goyang ditengah terpaan era globalisasi saat ini. Wujud bela negara yang dilakukan warga negara pada saat pandemi seperti menggunakan kemampuan dan profesinya untuk kemajuan suatu bangsa, contohnya dokter yang mengabdikan diri lebih ekstra pada saat pandemi, menggalang dana untuk membeli alat medis yang digunakan pada saat pandemi,mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan berita hoax mengenai pandemi, dll.
Banyaknya orang tanpa gelaja (OTG) yang mungkin merasa dirinya sehat, namun ternyata ada virus covid-19 dalam tubuhnya. Ketidaktahuan akan adanya virus dalam tubuh dapat mempermudah virus menyebar ke orang lain dengan cara berbicara tatap muka, percikan air liur, dll. untuk itu pemerintah menghimbau untuk mematuhi prokes yang ada agar mencegah penyebaran yang lebih banyak.
Namun masih banyak hal hal yang menyangkut bela negara yang masih kurang kita sadari, salah satunya saat pandemi covid-19, terkadang masih banyak dari kita yang kurang kesadaran untuk menjaga kebersihan, masih bandel tetap keluar rumah saat pandemi, dll. untuk itu pemerintah terus memberikan penyuluhan tentang bahayanya covid-19, setiap warga negara wajib mematuhi prokes yang ada, melakukan tes secara berkala, dan melakukan isolasi mandiri setelah berpergian atau terbukti positif covid dengan gejala ringan. Menjaga kesehatan dan menjalankan prokes yang ada pada saat pandemi agar terciptanya lingkungan yang bebas virus, merupakan salah satu bentuk bela negara.
Nama: Nurul Fadila
NPM: 2116031032
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal
Analisis terhadap jurnal yang berjudul "semangat bela negara ditengah pandemi covid 19" yang ditulis oleh Syahrul Kemal ialah bahwa bela negara wajib dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dimasa pandemi covid 19, bela negara dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan, tetap diam dirumah dan jangan keluar rumah kecuali untuk hal yang mendesak, dan tidak menyebarkan berita mengenai covid 19 yang belum tentu kebenarannya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik seperti kepanikan dan sebagainya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dasar hukum bela negara terdapat pada Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta Undang Undang NRI Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara Pasal 9 ayat 1.
Menurut Winarno (2014), menyatakan bahwa wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, serta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945. Wujud dari bela negara ini tidak hanya mengangkat senjata, melainkan juga dengan berbagai tindakan yang dilakukan untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia. Pada masa pandemi covid 19 seperti ini, wujud bela negara yang dapat dilakukan diantaranya ialah kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar dengan begitu kita bisa mencegah penularan lebih luas virus covid-19, menaati himbauan yang diberikan pemerintah, dan kita juga bisa meningkatkan kreativitas pada saat isoma dengan cara membuat video-video yang memberikan semangat kepada para pahlawan garda terdepan covid 19 agar mereka
selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang
terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang
gugur saat melakukan tugasnya.
NPM: 2116031032
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal
Analisis terhadap jurnal yang berjudul "semangat bela negara ditengah pandemi covid 19" yang ditulis oleh Syahrul Kemal ialah bahwa bela negara wajib dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dimasa pandemi covid 19, bela negara dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan, tetap diam dirumah dan jangan keluar rumah kecuali untuk hal yang mendesak, dan tidak menyebarkan berita mengenai covid 19 yang belum tentu kebenarannya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik seperti kepanikan dan sebagainya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dasar hukum bela negara terdapat pada Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta Undang Undang NRI Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara Pasal 9 ayat 1.
Menurut Winarno (2014), menyatakan bahwa wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, serta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945. Wujud dari bela negara ini tidak hanya mengangkat senjata, melainkan juga dengan berbagai tindakan yang dilakukan untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia. Pada masa pandemi covid 19 seperti ini, wujud bela negara yang dapat dilakukan diantaranya ialah kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar dengan begitu kita bisa mencegah penularan lebih luas virus covid-19, menaati himbauan yang diberikan pemerintah, dan kita juga bisa meningkatkan kreativitas pada saat isoma dengan cara membuat video-video yang memberikan semangat kepada para pahlawan garda terdepan covid 19 agar mereka
selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang
terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang
gugur saat melakukan tugasnya.
Nama : Rio Syahputra
NPM : 2116031002
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID - 19
Setelah membaca jurnal tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dijelaskan oleh penulis bahwa Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republi Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Namun jika tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang. Di masa pandemi covid-19 upaya bela negara harus diimplementasikan demi kepentingan bersama agar pandemi ini segara usai. Upaya bela negara yang dapat dilakukan masyarakat di era pandemi seperti sekarang adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah dikumandangkan oleh pemerinta seperti, salalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak, menggunakan masker ketika berpergian, menghindari kerumunan, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena hal ini dapat memperkeruh keadaan.
NPM : 2116031002
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID - 19
Setelah membaca jurnal tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dijelaskan oleh penulis bahwa Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republi Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Namun jika tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang. Di masa pandemi covid-19 upaya bela negara harus diimplementasikan demi kepentingan bersama agar pandemi ini segara usai. Upaya bela negara yang dapat dilakukan masyarakat di era pandemi seperti sekarang adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah dikumandangkan oleh pemerinta seperti, salalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak, menggunakan masker ketika berpergian, menghindari kerumunan, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena hal ini dapat memperkeruh keadaan.
Nama : Dea Isman Oktaviani
Npm : 2116031038
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Dalam jurnal berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" milik Syahrul Kemal ini menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara dan juga bela negara di massa pandemi Covid-19. Bela negara merupakan wujud kecintaan kita terhadap negara kita sendiri. Bela negara dapat diwujudkan dengan cara kita bersedia untuk membela dan berkorban untuk negara, dalam hhal menjaga dan melindungi keutuhan negara.
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.
Bentuk bela negara bukan hanya tentang mengangkat senjata untuk melawan musuh, melainkan ada banyak cara lain yang dapat kita lakukan. Contoh bela negara tanpa menggunakan senjata di massa pandemi Covid-19 seperti sekarang yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis.
Contoh lain bela negara yang dapat kita lakukan di massa panndemi Covid-19 seperti sekarang yaitu dengan cara selalu mentaati peraturan pemerintah terkait larangan berkumpul tanpa mengenakan masker, selalu menaati himbauan pemerintah untuk tetap dirumah saja, dan bisa dengan mentaati aturan protocol kesehatan saat berada diluar rumah.
Npm : 2116031038
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Dalam jurnal berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" milik Syahrul Kemal ini menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara dan juga bela negara di massa pandemi Covid-19. Bela negara merupakan wujud kecintaan kita terhadap negara kita sendiri. Bela negara dapat diwujudkan dengan cara kita bersedia untuk membela dan berkorban untuk negara, dalam hhal menjaga dan melindungi keutuhan negara.
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.
Bentuk bela negara bukan hanya tentang mengangkat senjata untuk melawan musuh, melainkan ada banyak cara lain yang dapat kita lakukan. Contoh bela negara tanpa menggunakan senjata di massa pandemi Covid-19 seperti sekarang yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis.
Contoh lain bela negara yang dapat kita lakukan di massa panndemi Covid-19 seperti sekarang yaitu dengan cara selalu mentaati peraturan pemerintah terkait larangan berkumpul tanpa mengenakan masker, selalu menaati himbauan pemerintah untuk tetap dirumah saja, dan bisa dengan mentaati aturan protocol kesehatan saat berada diluar rumah.
Nama : Ernisa Deshela Selviani
NPM : 2116031034
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Dalam jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 karangan Syahrul Kemal tersebut menjelaskan arti bela Negara secara singkat dan jelas bahwa bela Negara sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dijelaskan dalam jurnalnya, ditengah pandemic covid-19 ini kita dapat melakukan bela Negara dengan cara melakukan isolasi mandiri, karantina mandiri, beribadah dirumah saja dan menaati semua himbauan tentang covid-19. Dan dalam jurnal ini dijelaskan bahwa, Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
NPM : 2116031034
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Dalam jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 karangan Syahrul Kemal tersebut menjelaskan arti bela Negara secara singkat dan jelas bahwa bela Negara sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dijelaskan dalam jurnalnya, ditengah pandemic covid-19 ini kita dapat melakukan bela Negara dengan cara melakukan isolasi mandiri, karantina mandiri, beribadah dirumah saja dan menaati semua himbauan tentang covid-19. Dan dalam jurnal ini dijelaskan bahwa, Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Nama : Ersa Adilia Puteri
Npm : 2116031016
Prodi : Ilmu komunikasi Reg B
Dalam jurnal tersebut membahas mengenai bela negara
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah
penting bagi suatu Negara.
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara
pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan,
nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa
kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara
tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh
ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela
Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik
di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara
sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam
pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela
Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh
Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang
berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda
yang sadar akan bela Negara tersebut.
Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Npm : 2116031016
Prodi : Ilmu komunikasi Reg B
Dalam jurnal tersebut membahas mengenai bela negara
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah
penting bagi suatu Negara.
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara
pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan,
nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa
kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara
tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh
ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela
Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik
di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara
sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam
pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela
Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh
Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang
berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda
yang sadar akan bela Negara tersebut.
Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Nama: Salfana Ariska Putri
NPM: 2166031002
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19”
Walaupun kita sedang mengalami krisis pandemic, namun masyarakat tetap wajin melakukan bela negara karena hal ini sudah tercantum pada perundang-undangan serta untuk membuktikan kesetiaan kepada negara tersebut. Beberapa contoh upaya bela negara di situasi panedmi covid-19 ini yaitu selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang penting atau mendesak, selalu menggunakan masker jika bepergian, dan yang paling penting tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataannya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik. Dan juga Sebagian masyarakat kebanyakan masih dituntut untuk masih bekerja ditengah pandemi ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga.
Namun banyak juga masyarakat yang juga masyarakat yang terkena dampak dari pandemi ini yaitu hilangnya pekerjaan mereka sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup serta perekonomian yang menurun secara drastis.
Pada Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara” yang diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan.
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib.
4. Pengabdian sesuai profesi.
NPM: 2166031002
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19”
Walaupun kita sedang mengalami krisis pandemic, namun masyarakat tetap wajin melakukan bela negara karena hal ini sudah tercantum pada perundang-undangan serta untuk membuktikan kesetiaan kepada negara tersebut. Beberapa contoh upaya bela negara di situasi panedmi covid-19 ini yaitu selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang penting atau mendesak, selalu menggunakan masker jika bepergian, dan yang paling penting tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataannya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik. Dan juga Sebagian masyarakat kebanyakan masih dituntut untuk masih bekerja ditengah pandemi ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga.
Namun banyak juga masyarakat yang juga masyarakat yang terkena dampak dari pandemi ini yaitu hilangnya pekerjaan mereka sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup serta perekonomian yang menurun secara drastis.
Pada Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara” yang diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan.
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib.
4. Pengabdian sesuai profesi.
Nama:Arman romansyah
NPM:2116031104
Kelas:reg B
Prodi:Ilmu komunikasi
Analisis jurnal: SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Pelaksanaan Saat Pandemi:
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi
• Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
kesimpulannya adalah Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
NPM:2116031104
Kelas:reg B
Prodi:Ilmu komunikasi
Analisis jurnal: SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Pelaksanaan Saat Pandemi:
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi
• Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
kesimpulannya adalah Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Nama : Nabilla Praba Chandrakanti
NPM : 2116031054
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal:
Jurnal milik Syahrul Kemal dengan judul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" ini menjelaskan tentang pelaksanaan bela negara di Indonesia tidak harus melakukan aktivitas fisik seperti kemiliteran. Konsep bela negara ini disusun oleh seperangkat perundang-undangan dan petinggi suatu Negara terhadap patriotisme seseorang atau kelompok. Kesadaran bela Negara sendiri merupakan suatu wujud kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Dengan semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap bela negara akan membuat negara tersebut kokoh dan rendahnya konflik yang terjadi.Di era modern dan dengan kondisi pandemi saat ini, sesuai dengan isi jurnal tersebut kita bisa mengimplementasikan bela negara dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah. Selain itu bentuk bela negara yang bisa dilakukan adalah dengan tidak menyebarkan berita hoax. Kekurangan yang dapat saya simpulkan dari jurnal ini adalah penyebaran akses layanan kesehatan masyarakat yang tidak merata dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang juga merupakan negara kepulauan. Hal ini lah yang mempengaruhi sedikitnya partisipasi masyarakat karena pada hakikatnya peran komunitas dalam penyebaran akses dan ditribusi sumber daya kesehatan untuk menanggulangi Covid-19 sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang bersifat kolektif.
Menurut saya, pemerintah harus lebih aktif lagi mengimbau masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan bela negara dan penanganan kasus Covid-19. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah di masa pandemi ini, seperti membantu korban yang terkena covid, pelaksanaan vaksin gratis, dll.
NPM : 2116031054
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal:
Jurnal milik Syahrul Kemal dengan judul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" ini menjelaskan tentang pelaksanaan bela negara di Indonesia tidak harus melakukan aktivitas fisik seperti kemiliteran. Konsep bela negara ini disusun oleh seperangkat perundang-undangan dan petinggi suatu Negara terhadap patriotisme seseorang atau kelompok. Kesadaran bela Negara sendiri merupakan suatu wujud kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Dengan semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap bela negara akan membuat negara tersebut kokoh dan rendahnya konflik yang terjadi.Di era modern dan dengan kondisi pandemi saat ini, sesuai dengan isi jurnal tersebut kita bisa mengimplementasikan bela negara dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah. Selain itu bentuk bela negara yang bisa dilakukan adalah dengan tidak menyebarkan berita hoax. Kekurangan yang dapat saya simpulkan dari jurnal ini adalah penyebaran akses layanan kesehatan masyarakat yang tidak merata dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang juga merupakan negara kepulauan. Hal ini lah yang mempengaruhi sedikitnya partisipasi masyarakat karena pada hakikatnya peran komunitas dalam penyebaran akses dan ditribusi sumber daya kesehatan untuk menanggulangi Covid-19 sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang bersifat kolektif.
Menurut saya, pemerintah harus lebih aktif lagi mengimbau masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan bela negara dan penanganan kasus Covid-19. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah di masa pandemi ini, seperti membantu korban yang terkena covid, pelaksanaan vaksin gratis, dll.
Nama: Siti Handika
NPM: 2116031076
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Jurnal dengan judul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" yang ditulis oleh Syahrul Kemal dengan 7 halaman tersebut menjelaskan secara singkat apa itu bela Negara, menurutnya bela Negara merupakan sikap dan prilaku para warga Negara terhadap NKRI dalam menjalankan kehidupan berbangsa seutuhnya.
Dasar hukum mengenai bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara, terdapat pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Dan pasal 2 tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan Pengabdian sesuai profesi.
menurut saya jurnal ini sudah cukup baik karena penulis sudah menyampaikan tentang apa itu bela negara, tetapi ada beberapa bagian kalimat yang salah dalam penulisannya sehingga agak sedikit mengacaukan tulisan tersebut.
NPM: 2116031076
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Jurnal dengan judul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" yang ditulis oleh Syahrul Kemal dengan 7 halaman tersebut menjelaskan secara singkat apa itu bela Negara, menurutnya bela Negara merupakan sikap dan prilaku para warga Negara terhadap NKRI dalam menjalankan kehidupan berbangsa seutuhnya.
Dasar hukum mengenai bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara, terdapat pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Dan pasal 2 tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan Pengabdian sesuai profesi.
menurut saya jurnal ini sudah cukup baik karena penulis sudah menyampaikan tentang apa itu bela negara, tetapi ada beberapa bagian kalimat yang salah dalam penulisannya sehingga agak sedikit mengacaukan tulisan tersebut.
Nama : Riko Pranata
NPM : 2116031056
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal dengan judul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" yang ditulis oleh Syahrul Kemal dengan 7 halaman ini menjelaskan secara singkat apa itu bela Negara, menurutnya bela Negara merupakan sikap dan prilaku para warga Negara terhadap NKRI dalam menjalankan kehidupan berbangsa seutuhnya.
Dasar hukum mengenai bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara, terdapat pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Dan pasal 2 tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan Pengabdian sesuai profesi.
menurut saya jurnal ini sudah cukup baik karena penulis sudah menyampaikan tentang apa itu bela negara, tetapi ada beberapa bagian kalimat yang typo sehingga agak sedikit mengacaukan tulisan itu.
NPM : 2116031056
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal dengan judul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" yang ditulis oleh Syahrul Kemal dengan 7 halaman ini menjelaskan secara singkat apa itu bela Negara, menurutnya bela Negara merupakan sikap dan prilaku para warga Negara terhadap NKRI dalam menjalankan kehidupan berbangsa seutuhnya.
Dasar hukum mengenai bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara, terdapat pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Dan pasal 2 tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan Pengabdian sesuai profesi.
menurut saya jurnal ini sudah cukup baik karena penulis sudah menyampaikan tentang apa itu bela negara, tetapi ada beberapa bagian kalimat yang typo sehingga agak sedikit mengacaukan tulisan itu.
Nama : Umi Zainun Faqihah
NPM : 2116031036
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)
Oleh : Syahrul kemal
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah
penting bagi suatu Negara.
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua
ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara
pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan,
nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa
kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara
tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh
ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus
corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-
19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah
daerah.
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
NPM : 2116031036
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)
Oleh : Syahrul kemal
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah
penting bagi suatu Negara.
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua
ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara
pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan,
nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa
kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara
tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh
ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus
corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-
19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah
daerah.
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Nama: Alya Nirwana
NPM: 2116031004
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 oleh Syahrul Kemal
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi negara tersebut. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang.
Pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraaan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai profesi. Sebagai contoh, peran dokter yang mengobati pasien Covid-19 pada saat pandemi.
Kita selaku warga negara dapat melakukan isolasi mandiri untuk membantu orang-orang yang rentan terkena virus Covid-19, dengan itu kita sudah melakukan bela negara. Selalu menaati semua imbauan pemeritah juga termasuk dalam bentuk bela negara. Berdiam diri di rumah, membuat video kreatif guna menyemangati garda terdepan, dan beribadah di rumah juga merupakan bentuk bela negara yang dapat kita lakukan pada masa pandemi Covid-19.
NPM: 2116031004
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 oleh Syahrul Kemal
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi negara tersebut. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang.
Pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraaan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai profesi. Sebagai contoh, peran dokter yang mengobati pasien Covid-19 pada saat pandemi.
Kita selaku warga negara dapat melakukan isolasi mandiri untuk membantu orang-orang yang rentan terkena virus Covid-19, dengan itu kita sudah melakukan bela negara. Selalu menaati semua imbauan pemeritah juga termasuk dalam bentuk bela negara. Berdiam diri di rumah, membuat video kreatif guna menyemangati garda terdepan, dan beribadah di rumah juga merupakan bentuk bela negara yang dapat kita lakukan pada masa pandemi Covid-19.
Nama : Rizky Mulia Annisa Putry
NPM : 2116031012
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Meskipun negara kita sedang mendapat musibah yaitu adanya pandemi Covid yang berbahaya kita tetap harus tetap meningkatkan jiwa semangat bela negara, Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu banyaknya penularan virus covid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini
merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan)
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.
NPM : 2116031012
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Meskipun negara kita sedang mendapat musibah yaitu adanya pandemi Covid yang berbahaya kita tetap harus tetap meningkatkan jiwa semangat bela negara, Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu banyaknya penularan virus covid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini
merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan)
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.
Nama : Putri Widiyani
NPM : 2116031042
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Bela Negara merupakan hak dan kewajiban seorang warga Negara, walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat pandemi COVID-19. Kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara dengan tidak menyebarkan berita hoax. Selain itu, kita dapat membela Negara dengan pengetahuan mengenai kewarganegaraan agar sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Adapun dasar hukum bela negara dalam undang undang dasar 1945 mengenai upaya bela Negara, diantaranya:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Selain itu, jurnal tersebut membahas perwujudan bela negara saat pandemi yang dibedakan menjadi prioritas dan solidaritas. Sikap bela negara saat pandemi dapat diwujudkan dengan hal apapun selagi tidak merugikan masyarakat lain dan tetap mematuhi protokol yang diberikan.
NPM : 2116031042
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Bela Negara merupakan hak dan kewajiban seorang warga Negara, walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat pandemi COVID-19. Kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara dengan tidak menyebarkan berita hoax. Selain itu, kita dapat membela Negara dengan pengetahuan mengenai kewarganegaraan agar sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Adapun dasar hukum bela negara dalam undang undang dasar 1945 mengenai upaya bela Negara, diantaranya:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Selain itu, jurnal tersebut membahas perwujudan bela negara saat pandemi yang dibedakan menjadi prioritas dan solidaritas. Sikap bela negara saat pandemi dapat diwujudkan dengan hal apapun selagi tidak merugikan masyarakat lain dan tetap mematuhi protokol yang diberikan.
Nama : Kelvin Gabriza Neldi
NPM : 2116031040
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Jurnal milik Syahrul Kemal dengan judul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" ini menjelaskan tentang pelaksanaan bela negara di Indonesia tidak harus melakukan aktivitas fisik seperti kemiliteran. Konsep bela negara ini disusun oleh seperangkat perundang-undangan dan petinggi suatu Negara terhadap patriotisme seseorang atau kelompok. Kesadaran bela Negara sendiri merupakan suatu wujud kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Dengan semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap bela negara akan membuat negara tersebut kokoh dan rendahnya konflik yang terjadi.Di era modern dan dengan kondisi pandemi saat ini, sesuai dengan isi jurnal tersebut kita bisa mengimplementasikan bela negara dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah. Selain itu bentuk bela negara yang bisa dilakukan adalah dengan tidak menyebarkan berita hoax. Kekurangan yang dapat saya simpulkan dari jurnal ini adalah penyebaran akses layanan kesehatan masyarakat yang tidak merata dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang juga merupakan negara kepulauan. Hal ini lah yang mempengaruhi sedikitnya partisipasi masyarakat karena pada hakikatnya peran komunitas dalam penyebaran akses dan ditribusi sumber daya kesehatan untuk menanggulangi Covid-19 sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang bersifat kolektif.
Menurut saya, pemerintah harus lebih aktif lagi mengimbau masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan bela negara dan penanganan kasus Covid-19. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah di masa pandemi ini, seperti membantu korban yang terkena covid, pelaksanaan vaksin gratis, dll. Selain itu, kita selaku warga negara juga dapat melakukan bela negara, dengan cara menaati semua imbauan pemerintah dan melakukan isolasi mandiri untuk membantu orang-orang yang rentan terkena virus Covid-19.
NPM : 2116031040
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Jurnal milik Syahrul Kemal dengan judul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" ini menjelaskan tentang pelaksanaan bela negara di Indonesia tidak harus melakukan aktivitas fisik seperti kemiliteran. Konsep bela negara ini disusun oleh seperangkat perundang-undangan dan petinggi suatu Negara terhadap patriotisme seseorang atau kelompok. Kesadaran bela Negara sendiri merupakan suatu wujud kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Dengan semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap bela negara akan membuat negara tersebut kokoh dan rendahnya konflik yang terjadi.Di era modern dan dengan kondisi pandemi saat ini, sesuai dengan isi jurnal tersebut kita bisa mengimplementasikan bela negara dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah. Selain itu bentuk bela negara yang bisa dilakukan adalah dengan tidak menyebarkan berita hoax. Kekurangan yang dapat saya simpulkan dari jurnal ini adalah penyebaran akses layanan kesehatan masyarakat yang tidak merata dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang juga merupakan negara kepulauan. Hal ini lah yang mempengaruhi sedikitnya partisipasi masyarakat karena pada hakikatnya peran komunitas dalam penyebaran akses dan ditribusi sumber daya kesehatan untuk menanggulangi Covid-19 sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang bersifat kolektif.
Menurut saya, pemerintah harus lebih aktif lagi mengimbau masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan bela negara dan penanganan kasus Covid-19. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah di masa pandemi ini, seperti membantu korban yang terkena covid, pelaksanaan vaksin gratis, dll. Selain itu, kita selaku warga negara juga dapat melakukan bela negara, dengan cara menaati semua imbauan pemerintah dan melakukan isolasi mandiri untuk membantu orang-orang yang rentan terkena virus Covid-19.
Nama : Bintang Aulia Putri Ery
NPM : 2116031090
Kelas : reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Jurnal tersebut berisi tentang hak dan kewajiban warga negara terutama dalam hal bela negara. Dikatakan bahwa setiap warga negara berhak dan memiliki kewajiban untuk membela negara apapun kondisi nya karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Dalam situasi pandemi covid 19, bentuk bela negara yang dapat dilakukan ialah dengan mematuhi protokol kesehatan, tetap berdiam diri dirumah, dan tidak menyebarkan berita hoax.
Secara keseluruhan dengan jurnal ini diharapkan mahasiswa dapat menanamkan jiwa bela negara yang tidak harus berhubungan dengan senjata atau perang salah satu upaya bela negara dari yang termudah adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dimana kita sebagai mahasiswa sekaligus masyarakat Indonesia sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Mahasiswa menyadari betapa bermanfaatnya bela negara karena memiliki manfaat untuk kita dan orang orang disekitar.
Disisi lain jurnal ini memiliki beberapa kekurangan dikarenakan Kondisi geografis Indonesia yang sangat luat dan berbentuk negara kelupauan menyebabkan adanya ketimpangan ekonomi dan ketimpangan akses layanan kesehatan antara wilayah timur dan barat Indonesia, sangat menyulitkan upaya alokasi dan distribusi sumber daya kesehatan. Dan juga karena kurangnya partisipasi masyarakat dimana peran komunitas sangat vital dalam penanggulangan Covid-19 bagi Indonesia dengan struktur masyarakat yang kolektif.
NPM : 2116031090
Kelas : reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Jurnal tersebut berisi tentang hak dan kewajiban warga negara terutama dalam hal bela negara. Dikatakan bahwa setiap warga negara berhak dan memiliki kewajiban untuk membela negara apapun kondisi nya karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Dalam situasi pandemi covid 19, bentuk bela negara yang dapat dilakukan ialah dengan mematuhi protokol kesehatan, tetap berdiam diri dirumah, dan tidak menyebarkan berita hoax.
Secara keseluruhan dengan jurnal ini diharapkan mahasiswa dapat menanamkan jiwa bela negara yang tidak harus berhubungan dengan senjata atau perang salah satu upaya bela negara dari yang termudah adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dimana kita sebagai mahasiswa sekaligus masyarakat Indonesia sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Mahasiswa menyadari betapa bermanfaatnya bela negara karena memiliki manfaat untuk kita dan orang orang disekitar.
Disisi lain jurnal ini memiliki beberapa kekurangan dikarenakan Kondisi geografis Indonesia yang sangat luat dan berbentuk negara kelupauan menyebabkan adanya ketimpangan ekonomi dan ketimpangan akses layanan kesehatan antara wilayah timur dan barat Indonesia, sangat menyulitkan upaya alokasi dan distribusi sumber daya kesehatan. Dan juga karena kurangnya partisipasi masyarakat dimana peran komunitas sangat vital dalam penanggulangan Covid-19 bagi Indonesia dengan struktur masyarakat yang kolektif.