Nama : Fazila Satrio Wiryawan
NPM : 2111031088
Kelas : AKT B
1.) Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah saya mendukung apa yang dikatakan Ibu Risma disebabkan anak-anak tidak ada sangkut pautnya dengan Omnibus Law. Omnibus Law adalah undang-undang yang berkaitan perihal menciptakan lapangan kerja dan sejenisnya yang mana anak-anak belum memiliki kepentingan dengan UU tersebut. Namun, memang sudah semestinya pula anak-anak tidak dikerahkan dalam aksi demo karena anak-anak masih belum mengerti tentang apa yang mereka kampanyekan, sedangkan mereka hanya ikut-ikutan atau disuruh saja. Hal positif yang bisa diambil adalah kita menjadi lebih peduli akan kasus eksploitasi anak. Ternyata eksploitasi tak hanya sekadar menyuruh mereka untuk bekerja, tetapi menyuruh mereka untuk berdemo juga termasuk eksploitasi anak. Anak-anak sudah memiliki kewajibannya sendiri, yakni belajar dengan giat menyiapkan masa depan mereka yang seharusnya tidak dieksploitasi untuk berdemo.
2.) Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di khalayak umum, antara lain :
1. Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat Yang Akan di Sampaikan
Terkadang dalam menyampaikan pendapatnya, manusia tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang dilontarkan. Bisa saja, pendapat yang dilontarkan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya pengertian konflik menurut para ahli.
2. Didasarkan Pada Akal Sehat
Didasarkan pada akal sehat tentunya berlandaskan kepada fakta-fakta empiris dan tidak berkesan mengada-ada. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperlajari teori atau fakta-fakta yang berkaitan dengan pendapatnya agar pendapat yang disampaikan menjadi kuat secara teori dan fakta. Sedapat mungkin, akal sehat yang menjadi dasar dalam menyampaikan pendapat tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai filsafat. Tujuannya, selain didasarkan pada teori maupun fakta, pendapat yang disampaikan juga berlandaskan pada filsafat terkandung dalam Pancasila.
3. Mengutamakan Kepentingan Umum
Pendapat yang disampaikan di dalam forum haruslah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan kebijakan yang ditujukan pada kepentingan umum dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang terlibat dalam penyampaian pendapat dalam forum sebaiknya menahan diri untuk demi kepentingan bersama.
4. Menyampaikan Dengan Sopan
Seseorang tidak dianjurkan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak dikehendaki agar tidak memperkeruh suasana di dalam forum tersebut. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan sopan dan disertai dengan kepala dingin agar tidak menjadi konflik sosial dalam masyarakat khususnya yang terlibat di dalam forum.
5. Tidak Menyinggung SARA
Penyinggungan terhadap SARA sangat tidak dianjurkan karena dapat menjadi salah satu faktor penyebab konflik sosial di dalam masyarakat. Walaupun pada saat menyampaikan pendapat SARA tidak sengaja disinggung, orang yang menyampaikan pendapat tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan pendapatnya karena pembahasan terhadap SARA adalah bahasan yang sensitif di kalangan masyarakat di Indonesia.
6. Tidak Memaksakan Pendapat
Sebagai masyarakat yang memegang teguh asas-asas demokrasi Pancasila yang bersumber pada sila Pancasila, pemaksaan pendapat di dalam suatu forum sedapat mungkin dihindari. Pemaksaan pendapat yang terjadi di dalam suatu forum masyarakat dapat membuat situasi menjadi keruh dan tidak terkendali. Bahkan, bisa saja pemaksaan pendapat ini menimbulkan kekerasan secara verbal maupun fisik yang dapat berujung pada tindak pidana. Sekali lagi, perlu adanya pikiran yang jernih dan kesabaran yang tinggi dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
7. Tidak Memotong Pembicaraan
Walaupun kebebasan atau kemerdekaan berpendapat dijamin oleh undang-undang, seseorang tidak bisa begitu saja memotong pembicaraan yang sedang berlangsung untuk menyampaikan pendapatnya. Sebaiknya, seseorang tersebut menunggu terlebih dahulu sampai proses pembicaraan selesai, barulah pendapatnya disampaikan. Di dalam masyarakat Indonesia, memotong pembicaraan yang sedang berlangsung adalah perbuatan yang tidak sopan dan melanggar norma-norma dalam masyarakat.
3.) “Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia).
Contoh kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam undang-undang, antara lain :
Pasal 67
Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi
tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis.
Dengan adanya kewajiban dasar manusia, tidak serta merta menjadikan hak manusia itu dibatasi. Pada dasarnya, sebagai warga negara yang baik kita lebih mengedepankan dalam menjalankan kewajiban, dengan kewajiban yang kita lakukan kita akan mendapatkan hak-hak yang sudah semestinya kita dapatkan. Bukan justru kita terus-menerus menuntut hak-hak kita namun kewajiban kita tidak dijalankan, ini adalah perbuatan yang salah.