Nama:Selvi Yunani
NPM:2111031111
Kelas:Akt B
Prodi:S1 Akuntansi
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis
Soal Analisis
1).Setelah membaca artikel di atas saya dapat menangkap beberapa hal-hal positif dari penerapannya PSBB dalam upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan pemerintah.
Pandemi Covid-19 telah membatasi ruang gerak manusia di berbagai belahan dunia. Termasuk Indonesia. Namun kepentingan untuk tetap mempertahankan dan memperjuangkan nilai-nilai keadilan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi sebagai pijakan membangun peradaban berbangsa dan bernegara tidak boleh melemah. Bahkan sebaliknya harus semakin kuat dijunjung dan ditegakkan.
Pemerintah sebagai pemangku utama yang berkewajiban melindungi dan memenuhi hak asasi setiap warga yang tertuang dalam berbagai instrument hukum Internasional maupun Nasional termasuk dalam konstitusi Negara RI (UUD 1945) dan berbagai peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Apa lagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah (pusat dan daerah) tidak sekadar wajib memberikan perlindungan warganya dari ancaman infeksi Covid-19 yang merupakan bagian dari hak atas kesehatan namun harus juga menjamin pemenuhan hak asasi lainnya yang dibutuhkan secara mendasar dan sehari-hari oleh warganya dengan prinsip non-diskriminasi, partisipatif, pemberdayaan dan akuntabel.
#Hak atas Kesehatan
Perlindungan rakyat dari wabah pandemi covid-19 adalah wujud nyata dari pemenuhan hak atas kesehatan. Hak yang terdekat dengan hak atas hidup yang fundamental, yang telah dijamin dalam konstitusi Negara (UUD 1945) khususnya dalam Pasal 28H ayat (1). Juga diatur dalam berbagai Undang-undang, termasuk Kovenan Internasioanal hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi berdasarkan UU No. 11 tahun 2005.
Pasal 12 ayat (1) ICESCR mengatur secara ketat tentang pelaksanaan kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) dalam pemenuhan hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai, yang harus dilaksanakan secara optimal dengan mengeluarkan seluruh sumber daya yang tersedia, termasuk dalam hal ini: anggaran, fasilitas infrastruktur dan sumberdaya manusia.
Pelaksanaan hak ini haruslah memenuhi empat prinsip yakni
1) Ketersediaan;
2) Aksesibiitas;
3) Penerimaan; dan
4) Kualitas.
Melanggar salah satu dari empat prinsip tersebut merupakan pelanggaran HAM karena pemerintah telah dianggap lalai dan/atau abai terhadap kewajibannya (lihat General Comment No. 14 UN Commite Economkic, Social and Cultur Rights – UN, Geneva 25 April – 12 Mei 2000)
Melanggar salah satu apalagi dua bahkan tiga adalah pelanggaran HAM karena pemerintah dianggap lalai atau dengan sengaja abai memenuhi kewajibannya.
#Kebutuhan Dasar
Saking fundamentalnya, untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan, dimungkinkan adanya penangguhan, pengurangan/pembatasan hak asasi tertentu yang tergolong derogable rights. Pembatasan tersebut harus dilakukan dengan sangat ketat, hati-hati, proporsional dengan batas waktu dan diatur dalam UU. Tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain. Tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 dan Permenkes No. 9 tahun 2020, bentuk pembatasan dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni:
a) peliburan sekolah dan tempat kerja; b) pembatasan kegiatan keagamaan; c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e) pembatasan moda transportasi; dan
f) pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, disertai ancaman sanksi bagi yang melanggar.
Rasio legis dakam menerapkan pembatasan atas hak sipil, harus memenuhi prinsip proporsional, kepatutan dan asas keseimbangan sehingga wajib disertai adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dasar, yang mencakup hak atas perumahan/ tempat tinggal,hak atas pangan, kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari termasuk kebutuhan fasilitas hiburan.
Tanpa adanya jaminan pemenuhan kebutuhan dasar maka pemberlakuan PSBB adalah melanggar HAM. Apalagi jika ditemukan adanya warga yang kelaparan, jatuh sakit atau mengalami gangguan jiwa/mental atau bahkan meninggal dunia akibat mengurung diri di dalam rumah karena adanya larangan /pembatasan tersebut, sementara kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi.
Sebaliknya kebijakan yang melonggarkan PSBB yang berdampak seseorang atau beberapa bahkan secara massif mengakibatkan warga terpapar Covid-19 dan meninggal dunia maka pemerintah tidak saja gagal melaksanakan kewajibannya melindungi kesehatan publik, namun telah melanggar hak hidup warganya yang bersifat non-derogable rights yakni hak yang tidak bisa dicabut dan dikurangi dalam kondisi apapun meski keadaan darurat sekalipun.
#Pertanggung jawaban Hukum
Hukum hak asasi manusia dapat mengukur dan membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian pemenuhan tanggungjawab pemerintah. Apakah karena faktor ketidakmampuan (inability/incapacity) ataukah murni karena ketidakmauan (unwilling)? Dengan menelisik dokumen APBN/APBD beserta seluruh laporan realisasinya dan daftar inventarisasi pelaporan Barang Milik Negara/Daerah.
Sikap diam dan/ atau lamban menggunakan sumberdaya yang tersedia secara tidak tepat seperti program-program isolasi mandiri pasien yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), rencana pengadaan lima unit mobil mewah untuk pimpinan DPRD Sulsel di masa pandemik.
Terlibih jika disertai tindakan korupsi oleh pejabat terhadap dana Covid-19: transaksi fiktif, mark-up anggaran pengadaan APD dan alat kesehatan lainnya, perlengkapan pengurusan jenazah Covid adalah dapat dikategorikan sebagai rangkaian pelanggaran HAM.
Semua bentuk pelanggaran HAM baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan haruslah dipertanggungjawabkan secara hukum dan dikenakan sanksi pidana, perdata dan/atau administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (penjelasan umum UU No. 39 tahun 1999) yang dapat dituntut berjenjang yakni lewat mekanisme hukum nasional dan mekanisme Internasional.
2).Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara.
Namun sebenarnya ada konstitusi yang tidak tertulis seperti adat istiadat dan norma dalam masyarakat, yaitu aturan-aturan yang penting untuk di taati dan bisa fatal apabila dilanggar namun sifatnya tersirat.
Konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD dimana memuat seluruh aturan yang harus dijalankan dengan tujuan yang sudah tertulis di dalam pembukaan UUD 1945. Tujuan yang tertulis berhubungan dengan kebutuhan politik, sosial, budaya, hukum, dan ekonomi.
Menurut K. C. Wheare konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Lalu bagaimana apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi? negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan.
Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.
Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.
3).Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut saya perlu diantisipasi di Indonesia yaitu:
✓ Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila.
kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalamai tantangan. Kebhinekaan kita sedang diuji.
Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita. Saat ini ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila. Masalah ini semakin mencemaskan tatkala diperparah oleh penyalahgunaan media sosialyang banyak menggunakan Hoax alias kabar bohong."Maka dari itu kita perlu belajar dari pengalaman buruk Negara lain yang dihantui olehradikalisme, konflik sosial, terorisme, dan perang ssaudara".Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan.
Oleh karena itu, Presiden mengajak peran aktif para ulama, ustadz, pendeta, pastor, bhiksu, pedanda, tokoh masyarakat, pendidik, pelaku seni dan budaya, pelaku media, jajaran birokrasi, TNI dan Polri serta seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Pancasila. Pemahaman dan Pengamalan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus terus di tingkatkan. Ceramah keagamaan, materi pendidikan, fokus pemberitaan dan perdebatan di media sosial harus menjadi bagian dalam pendalaman dan pengalaman nilai nilai Pancasila.
Komitmen Pemerintah untuk penguatan Pancasila sudah jelas dan sangat kuat. Berbagai upaya terus kita lakukan. Telah diundangkan peraturan Presiden nomor 54 tahun 2017 tentang unit kerja Presiden pembinaan ideologi Pancasila. Bersama seluruh komponen bangsa, lembaga baru ini ditugaskan untuk memperkuat pengalaman Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, yang terintegrasi dangan program program Pembangunan. Pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan berbagai program lainnya menjadi bagian integral dari pengalaman nilai nilai Pancasila.
Kita juga harus waspada terhadap segala bentuk pemahaman dan gerakan yang tidak sejalan dengan Pancasila. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap organisasi organisasi dan gerakan gerakan yang anti Pancasila, anti UUD 1945, anti NKRI, anti Bhineka Tunggal Ika. Pemerintah pasti bertindak tegas jika masih terdapat paham dan gerakan komunisme yang jelas jelas sudah dilarang dibumi Indonesin
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk :
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan
pemerintah pusat. b. Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massal.
c. upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
d. potensi konflik antar kelompok/golongan baikakibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA
e. makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
✓ Permasalahan Korupsi yang merajalela di Indonesia merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan Sosial.
Demokrasi yang dijalankan bangsa ini yang selalu didengung-dengungkan keberhasilannya. ternyata menurut tokoh agama Franz Magnis Suseno, masih menunjukkan banyak kelemahan. Salah satunya ditandai dengan semakin banyaknya tindak korupsi yang terungkap ke publik. Ini menjadi tantangan serius yang dihadapi bangsa ini.
Menurut dia, banyaknya tindakan korupsi berdampak pada kehidupan banyak orang yang diliputi ketakutan dan akhirnya menimbulkan kekerasan, penghancuran hak milik dan pelanggaran kebebasan bergerak.
"Tindakan itu semua bisa kita sebut sebagai kelemahan demokrasi yang berkaitan dengan kegagalan revolusi 1998," papamnya dalam diskusi Aliansi Kebangsaan bertema "Pembukaan UUD 1945 sebagai Tolak Ukur dan Rujukan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, di Jakarta, Jumat lalu.
Hadir dalam diskusi ini antara lain, budayawan Dr Taufik Abdullah, politisi Hajriyanto Tohari, pengamat politik Dr Yudi Latif, dan Sekretaris Pribadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Ahmad Hasyim Muzadi, Aas Subarkah.
Karenanya, kata Franz Suseno, bangsa Indonesia harus kembali berorientasi pada Pembukaan Karenanya, kata Franz Suseno, bangsa Indonesia harus kembali berorientasi pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Mengapa, karena Pembukaan UUD 1945 dengan indah merumuskan apa yang akan menjadi tekad dan cita-cita bangsa Indonesia pada saat memproklamasikan kemerdekaan. Bangsa Indonesia harus senantiasa setia kepada semangat Pembukaan UUD 1945, berkomitmen pada demokrasi dan hak asasi manusia." tegasnnya.
la menegaskan, kita harus mampu menutup pintu terhadap kembalinya segala bentuk neofeodalisme dan kekuasaan oligarki. Karena sudah menjadi hak rakyat Indonesia untuk ikut menentukan ke mana arah bangsa ini dan siapa yang memimpin.
Sementara itu, KH. Hasyim Muzadi mengakui saat ini korupsi memang makin merebak. Tak hanya di kalangan politik tapi juga hingga ke pelosok daerah. Hal itu bisa terjadi akibatotonomi daerah yang kebablasan.Karenanya, ia berpendapat, saat ini Indonesia mengalami ketimpangan dan ketidakadilan sosial yang melebar. Ketidakadilan sosial ini bisa menjadi predator dari segala sesuatu yang bisa dicapai oleh bangsa ini. Bisa dikatakan dalam perjalanannya hingga saat ini, bangsa dan negara kita belum mencapai optimasi nilai luhur dari Pancasila yang sudah jelas tersirat di dalam Pembukaan UUD 1945.
✓ Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah tepat sebagai pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan kehidupan bernegara tersebut karena
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untukmemajukan kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa,melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilansosial,namun yang menjadi kendala di Indonesia adalah Penerapan Hukum Indonesiayang lemah seperti pisau , Tumpul keatas dan Tajam kebawah. Seharusnya Indonesia berkaca pada negara-negara lain dengan hukum yang adil, seperti China yangmemberi hukuman mati pada pelaku korupsi yang merugikan negaranya. Bukanhanya pelaku , namun sekeluarga pelaku pun ikut menanggung kesalahan para pelakukorupsi. Sekiranya Indonesia harus bertindak tegas seperti negara tersebut agar dapatmembunuh kasus Korupsi yang sudah mendarah daging di Indonesia.PerlunyaKetegasan,
keadilan dan Kesadaran untuk dapat mengatasi permasalahan-permasalahan di Indonesia.
4).Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terdapat sejumlah konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh.
Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan.
Mengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia? Jawabannya tentu agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.
Melansir dari laman Kemdikbud, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.
Berikut adalah manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara:
1. Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.
2. Memperkuat jati diri bangsa.
3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.
4. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah.
Contoh dari perilaku persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat yang erat dengan semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh salah satunya adalah saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita.
Jadi mengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain.