PRETEST

PRETEST

Number of replies: 26

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: PRETEST

by Sofian Nasution -
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu..

Selamat Siang ibu.

Nama = Sofian Nasution
Npm = 2115031125
Kelas = TEB

1. Dikatakan walaupun tersirat jika pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebaran pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, Namun jika hal itu kita anggap positif, pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut
2. Menurut saya, konstitusi itu sangat penting dan harus ada dalam sebuah negara karena dengan konstitusi negara tersebut akan lebih terarah serta apa yang di lakukan akan lebih berdasar sebab bahkan dengan adanya konstitusi masyarat pun masih merasa akan ketidak adilan konstitusi apalagi jika konstitusi itu sendiri di hilangkan . Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.
3. Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.
4. Menurut pendapat saya sebagai seorang warganegara, di negara Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi akan ada nya persatuan dan kesatuan bangsa yang dapat kita ketahui sendiri dari sejarah yang sama-sama kita pelajari selagi di bangku sekolah dasar. Namun, ada beberapa hal saat ini melanda konsep negara kita sehingga dapast berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi.
In reply to Sofian Nasution

Re: PRETEST

by Imam.Ghozali21 Imam.Ghozali21 -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama: Imam Ghozali Fernanda
NPM: 2115031052
Kelas: TE B

Izin menjawab ibu

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut, dikatakan walaupun tersirat jika pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebaran pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, Namun jika hal itu kita anggap positif, pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya, konstitusi itu sangat penting dan harus ada dalam sebuah negara karena dengan konstitusi negara tersebut akan lebih terarah serta apa yang di lakukan akan lebih berdasar sebab bahkan dengan adanya konstitusi masyarat pun masih merasa akan ketidak adilan konstitusi apalagi jika konstitusi itu sendiri di hilangkan .
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya sebagai seorang warganegara, di negara Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi akan ada nya persatuan dan kesatuan bangsa yang dapat kita ketahui sendiri dari sejarah yang sama-sama kita pelajari selagi di bangku sekolah dasar. Namun, ada beberapa hal saat ini melanda konsep negara kita sehingga dapast berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to Sofian Nasution

Re: PRETEST

by WISNU.TUBAGUS21 WISNU.TUBAGUS21 -
Nama : Wisnu Tubagus
Npm : 2115031054
Kelas : TE B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang dapat saya ambil adalah bahwa kita sebagai masyarakat harus bisa menempatkan diri/memiliki sudut pandang lain terhadap suatu masalah.setiap permasalahan pasti ada dampak positif dan dampak negatif. Dari artikel tersebut kita ketahui bahwa, terdapat konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah atau aparat sipil, contohnya saja yaitu dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi yang mana hal tersebut melanggar konstitusi negara Indonesia.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya, konstitusi itu sangat penting dan harus ada dalam sebuah negara karena dengan konstitusi negara tersebut akan lebih terarah serta apa yang di lakukan akan lebih berdasar sebab bahkan dengan adanya konstitusi masyarat pun masih merasa akan ketidak adilan konstitusi apalagi jika konstitusi itu sendiri di hilangkan .
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Adapun contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang pertama adalah mengenai adanya pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu tantangan bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Selanjutnya yaitu masalah KKB yang menjadi ancaman dari dalan sutu negara. Selanjutnya ialah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan tantangan yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Serta radikalisme yang menjadi tantangan bagi kehidupan bernegara. Adapun pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari individu warga negara tentang hal ini mengakibatkan masih banyaknya kasus mengenai tantangan kehidupan bernegara seperti korupsi dan radikalisme.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut saya beberapa dari warga Indonesia telah dapat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan akan tetapi ada masyarakat yang belum paham mengenai hal tersebut karena masih belum sadar betapa penting kita sebagai warga negara harus menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Mulai memberikan edukasi mengenai penerapan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan hal yang dapat kita lakukan untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Abi Bukhori -
assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu

izin memperkenalkan diri
nama: muhammad abi bukhori
npm : 2115031100
kelas : te b

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :

Dari pasal di atas terlihat bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk menerapkan langkah-langkah penanggulangan guna meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19, salah satunya dengan penerapan langkah social distancing. . Hal ini tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan dikalangan masyarakat umum. Namun, hal itu tidak menyurutkan langkah pemerintah untuk menerapkan PSBB. Jadi jelas jika konstitusi dilanggar, baik oleh masyarakat atau oleh sipil atau aparat keamanan, di sisi lain ada orang yang berusaha menyelamatkan hak asasinya untuk tetap berjualan meski sehat. , sementara petugas. cenderung cukup tegas untuk menindak pelanggar PSBB. Oleh karena itu, dengan adanya pelanggaran dari berbagai pihak, pemerintah harus lebih memperketat konstitusi

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :

Konstitusi menurut saya sangat penting dan harus ada dalam sebuah negara. Karena ada konstitusi, negara akan lebih sentralistik dan apa yang dilakukan akan lebih membumi karena walaupun ada konstitusi, masyarakat masih merasa konstitusi itu tidak adil. , terutama jika konstitusi itu sendiri dicabut. Dalam hal ini konstitusi berperan aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dan konstitusi digunakan sebagai badan administrasi negara dan sebagai alat untuk memelihara hubungan antar negara, namun sayangnya pejabat atau pejabat publik . untuk tidak melakukannya. penghormatan terhadap konstitusi dan bahkan hak asasi manusia tidak dapat ditindas dengan kedok konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :

Masalah pertama adalah integrasi berbagai jenis budaya yang ada di dunia. Kedua, ada berbagai jenis aktivisme radikal di negara ini. Yang terbaru adalah virus COVID-19 yang sedang mewabah dan mengancam kesehatan, perekonomian dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebenarnya pasal-pasal yang terkait dengan ketiga hal tersebut sudah cukup, namun yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran diri masyarakat untuk bersama-sama menjaga perdamaian dan keamanan serta tidak menyalahkan pemerintah.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :

Dalam pandangan saya sebagai warga negara, konsep negara kita dari sudut pandang nilai persatuan dan kesatuan adalah dari sudut pandang konstitusional atau konstitusional, dan kesadaran sipil dan kesatuan. Ketidaktahuan, ketidakpercayaan antar sesama warga juga sangat berpengaruh, karena masyarakat lebih mementingkan kemajuan teknologi daripada kesatuan masyarakat yang ada saat ini. wabah virus covid19. Persatuan dan keutuhan negara Indonesia juga dicapai dengan menjunjung tinggi prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Di sini diajarkan untuk mengambil prinsip Bhineka Tunggal Ika, tetapi nusantara dan kesatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita nasionalisme Indonesia, kebebasan yang bertanggung jawab, reformasi. Selain itu, yang perlu ditingkatkan adalah implementasi Pancasila dan sumpah anak dalam kehidupan sehari-hari. Jadi mari kita dengan penuh semangat menginspirasi semua generasi muda untuk membuat negara ini menjadi tempat yang lebih baik
In reply to First post

Re: PRETEST

by RIZKY.FIRMANSYAH21 RIZKY.FIRMANSYAH21 -
Nama : Rizky Firmansyah
NPM : 2115031029

Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah pelaksanaan sebuah kebijakan pemerintah berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang sedang menjadi isu krusial. Dengan pelaksanaan PSBB ini dapat mencegah terjadinya penularan virus yang sangat berbahaya serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun kontitusi yang dilanggar dari artikel tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa hak-hak masyarakat yang dibatasi, hal tersebut bertolak belakang dengan isi UU 6/18 yang menyebutkan tentang kebebasan seseorang, hak asasi manusia dan saling menghormati. Namun dalam beberapa kasus menyebutkan bahwa dalam penindakan bagi pelanggar PSBB dinilai telah melanggar hak asasi manusia seperti intimidaf dan tidak saling menghormati, maka dari itu terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu tentang hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki landasan untuk dijadikan sebuah aturan atau pedoman kehidupan bernegara. Karena sebuah negara tidak memilki konstitusi maka akan berdampak pula dalam sulitnya mencapai sebuah tujuan dan ketertiban bangsa. Karena peran konstitusi sangat penting untuk negara maka dengan adanya konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan bernegara, jika tidak adanya konstitusi maka masyarakatnya akan bertindak mementingkan diri sendiri dan tidak terciptanya keadilan hukum yang sama rata.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Adapun contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang pertama adalah mengenai adanya pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu tantangan bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Yang kedua ialah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan tantangan yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Dan yang ketiga adalah radikalisme yang menjadi tantangan bagi kehidupan bernegara. Adapun pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari individu warga negara tentang hal ini mengakibatkan masih banyaknya kasus mengenai tantangan kehidupan bernegara seperti korupsi dan radikalisme.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut saya mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan patut untuk lebih ditingkatkan kembali bagi warga negara. Sangat baik jika setiap warga negara memiliki tingkat persatuan dan kesatuan yang tinggi, karena dapat membuat kehidupan berbangsa dan bernegara lebih aman dan sentosa. Selain itu, jika warga negara Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu merupakan implementasi dari sila Pancasila yaitu tepat pada sila ketiga. Maka dari itu sangat penting bagi kita warga Indonesia untuk selalu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan. Adapun hal-hal yang perlu diperbaiki terdapat pada setiap individu dari warga negara, karena tingkat rasa persatuan setiap orang berbeda-beda maka dari itu perlu diperbaiki dan ditingkatkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa dalam diri demi terciptanya kerukunan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Jefri Prayoga -
Nama : Jefri Prayoga
NPM : 2115031028
kelas : TE B



1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Adapun hal positif yang didapat dari artikel tersebut, yaitu pelaksanaan kebijakan pemerintah berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Dengan adanyakebijakan pelaksanaan PSBB ini dapat mencegah atau memusutuskan rantai penularan virus yang sangat berbahaya serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun kontitusi yang dilanggar dari artikel tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa hak-hak masyarakat yang dibatasi, hal tersebut bertolak belakang dengan isi UU 6/18 yang menyebutkan tentang kebebasan seseorang, hak asasi manusia dan saling menghormati. Namun, dalam beberapa kasus menyebutkan bahwa dalam penindakan bagi pelanggar PSBB dinilai telah melanggar hak asasi manusia seperti intimidaf dan tidak saling menghormati, maka dari itu terdapat konstitusi yang dilanggar, yaitu tentang hak asasi manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki suatu konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki landasan atau dasar yang akan dijadikan sebuah aturan atau pedoman kehidupan bernegara. Jika negara tidak memiliki konstituai maka akan menimbulkan dampak pada saat menuju tujuan dan keinginan serta tata tertib negara. Karena peran konstitusi sangat penting untuk negara maka dengan adanya konstitusi sangat landasan untuk mengatur kehidupan bernegara, jika tidak adanya konstitusi maka masyarakatnya akan bertindak mementingkan diri sendiri.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Adapun contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang pertama adalah mengenai adanya pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu tantangan bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Selanjutnya yaitu masalah KKB yang menjadi ancaman dari dalan sutu negara. Selanjutnya ialah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan tantangan yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Serta radikalisme yang menjadi tantangan bagi kehidupan bernegara. Adapun pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari individu warga negara tentang hal ini mengakibatkan masih banyaknya kasus mengenai tantangan kehidupan bernegara seperti korupsi dan radikalisme.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut saya mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan serta menghargai antar sesama warga negara, patut untuk lebih ditingkatkan kembali bagi seluruh warga negara, serta aparat negara mampu menjadi contoh, untuk menjadi tolak ukur bagi warga negara. Sangat baik jika setiap warga negara memiliki tingkat persatuan dan kesatuan yang tinggi serta menghargai sesama, karena dapat membuat kehidupan berbangsa dan bernegara lebih aman dan damau. Selain itu, jika warga negara Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan serta saling mengahrgai sesama warga negara, tidak adanya hal risuh berupa saling menjatuhkan satu sama lain. Adapun hal-hal yang perlu diperbaiki terdapat pada setiap individu dari semuawarga negara, karena tingkat rasa persatuan dan rasa saling menghargai setiap orang berbeda-beda sehingga perlu diperbaikin dan dijalani sebaik mungkin, untuk menjaga persatuan negara dan berbangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Christian Yohanes Mangaratua Sinaga -
Nama : Christian Yohanes Mangaratua Sinaga
NPM : 2115031114
Kelas : TE B
1. • Hal positif yg didapat :
- Dengan adanya pihak WHO, kita bisa tahun bahwa Covid-19 ini adalah virus yang berbahaya dan menjadi wabah penyakit global.
- Rangkaian PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini menjadi landasan para pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus antar kota ke kota yang lainnya.

• Konstitusi yang dilanggar? jelaskan!
- Upaya pemerintah tentang penerapan PSBB
Namun ini hanya kesalahpahaman masyarakat sipil, yang berpikir bahwa dengan adanya PSBB ini mereka tidak dapat melanjutkan kegiatan ekonomi, tetapi ini hanya lah kesalahan kecil dari pihak aparat sipil yang tidak menjelaskan terlebih dahulu tentang adanya program PSBB, dan melakukan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan berantakan hingga bisa saja hancur, karena tidak adanya saluran dari pihak pemerintah ke rakyat sipil. Jadi, adanya kontitusi disebuah negara ini sangat penting, karena menjadi arah kita untuk menjalani hidup serta kewajiban dan hak kita sebagai rakyat disuatu negara.

3. - Salah satu contoh tantangan yang sedang dihadapi masyarakat sekarang ini adalah tentang kesehatan, yaitu menghadapi Covid-19 ini, sudah ada dalam landasan hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Ham), yang artinya kita percaya bahwa setiap perlakuan aparat keamanan berawal dengan niat baik, seperti yang dilakukan pemerintah dengan adanya program PSBB ini.
- Apa yang sudah ada di UU ini sudah menjadi pedoman hidup kita dalam menjalani kehidupan bernegara di Indonesia, karena didalamnya tidak ada sama sekali kerugian untuk mengikutinya, buktinya, dengan adanya UU yang telah ditetapkan kita sudah bisa hidup dengan tentram di negara ini. Seperti yang kita rasakan sekarang dengan ada Covid-19 ini, bahwa di UU sudah diatur tentang permasalahan dan pedoman kita dalam menjalani tantangan yang akan kita hadapi.

4. - Pendapat saya adalah mungkin untuk hidup bernegara sudah cukup baik dan mampu menjadi arah dan pedoman yang menjadikan masyarakat Indonesia mampu menjalani persatuan dan kesatuan yang ada.
- Yang perlu diperbaiki mungkin, sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan yang kurang merata di setiap daerah di Indonesia.
- Permainan politik pemerintah yang membuat kerugian untuk masyarakat Indonesia, tanpa perlu dijelaskan, mungkin semua masyarakat Indonesia pernah merasakannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Eikel Bangun -
Nama : Eikel Suranta Bangun
Npm : 2115031101
Kelas : TE B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif yang terdapat dalam artikel tersebut adalah adanya niat upaya pemerintah untuk mau melindungi warga Indonesia dengan cara melakukan PSBB (Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar) agar angka penyebaran covid 19 di Indonesia dapat berkurang serta upaya lain tetapi terdapat pelanggaran konstitusi dimana tidak semua upaya yang dilakukan pemerintah berdampak positif bagi masyarakat dikarenakan disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif,kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM),dalih mereka hampir sama menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kendati hal sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai moral HAM seseorang tidak dilucuti begitu saja.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Konstitusi merupakan aturan-aturan atau hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis dalammenjalankan dan mengatur pemerintahan. Apabila tidak ada konstitusi yang berupa hukum dasar dalam suatu negara, akan sulit dalam menjalankan pemerintahan karena tidak adanya pegangandalam hukum yang bersifat fundamental. Negara menjadi terpecah belah karena tidak akan ada pembagian hak, kewajiban, dan wewenang yang jelas kepada lembaga-lembaga negara. Konstitusi dalam negara sangat efektif karena memberikan batasan bagi penguasa negara dalam menjalankan dan menyelenggarakan pemerintahan.Hal ini dilakukan untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam kehidupan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri,
Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut saya beberapa dari warga Indonesia telah dapat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan akan tetapi ada masyarakat yang belum paham mengenai hal tersebut karena masih belum sadar betapa penting kita sebagai warga negara harus menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Mulai memberikan edukasi mengenai penerapan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan hal yang dapat kita lakukan untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Syabi.Fadhlurrohman21 Syabi.Fadhlurrohman21 -
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
izin memperkenalkan diri
Nama : Syabi Fadhlurrohman
Npm : 2115031004
Kelas : TE B

Izin mengumpulkan tugas bu,
1. Hal positif yang dapat saya ambil adalah bahwa kita sebagai masyarakat harus bisa menempatkan diri/memiliki sudut pandang lain terhadap suatu masalah.setiap permasalahan pasti ada dampak positif dan dampak negatif. Dari artikel tersebut kita ketahui bahwa, terdapat konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah atau aparat sipil, contohnya saja yaitu dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi yang mana hal tersebut melanggar konstitusi negara Indonesia.
2. Menurut saya negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan.Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Tentu akan efektif karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.
3. Contohnya adalah Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Mungkin masih banyak yang harus diperbaiki karena dengan persatuan dan kesatuan kita Dapat menjaga keutuhan dan keamanan,memperkuat jati diri bangsa,Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by MUHAMMAD.SALMAN.ABDUROHMAN21 MUHAMMAD.SALMAN.ABDUROMAN2H1 -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, mohon maaf ibu izin memperkenalkan diri

Nama: Muhammad Salman Abdurohman
NPM: 2165031001
Kelas: TE B


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Adapun hal positif yang didapat dari artikel tersebut, yaitu pelaksanaan kebijakan pemerintah berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Dengan adanyakebijakan pelaksanaan PSBB ini dapat mencegah atau memusutuskan rantai penularan virus yang sangat berbahaya serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun kontitusi yang dilanggar dari artikel tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa hak-hak masyarakat yang dibatasi, hal tersebut bertolak belakang dengan isi UU 6/18 yang menyebutkan tentang kebebasan seseorang, hak asasi manusia dan
menghormati. Namun, dalam beberapa kasus menyebutkan bahwa dalam penindakan bagi pelanggar PSBB dinilai telah melanggar hak asasi manusia seperti intimidaf dan tidak saling menghormati, maka dari itu terdapat konstitusi yang dilanggar, yaitu tentang hak asasi manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki suatu konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki landasan atau dasar yang akan dijadikan sebuah aturan atau pedoman kehidupan bernegara. Jika negara tidak memiliki konstituai maka akan menimbulkan dampak pada saat menuju tujuan dan keinginan serta tata tertib negara. Karena peran konstitusi sangat penting untuk negara maka dengan adanya konstitusi sangat landasan untuk mengatur kehidupan bernegara, jika tidak adanya konstitusi maka masyarakatnya akan bertindak mementingkan diri sendiri.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Adapun contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang pertama adalah mengenai adanya pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu tantangan bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Selanjutnya yaitu masalah KKB yang menjadi ancaman dari dalan sutu negara. Selanjutnya ialah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan tantangan yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Serta radikalisme yang menjadi tantangan bagi kehidupan bernegara. Adapun pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari individu warga negara tentang hal ini mengakibatkan masih banyaknya kasus mengenai tantangan kehidupan bernegara seperti korupsi dan radikalisme.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut saya mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan serta menghargai antar sesama warga negara, patut untuk lebih ditingkatkan kembali bagi seluruh warga negara, serta aparat negara mampu menjadi contoh, untuk menjadi tolak ukur bagi warga negara. Sangat baik jika setiap warga negara memiliki tingkat persatuan dan kesatuan yang tinggi serta menghargai sesama, karena dapat membuat kehidupan berbangsa dan bernegara lebih aman dan damau. Selain itu, jika warga negara Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan serta saling mengahrgai sesama warga negara, tidak adanya hal risuh berupa saling menjatuhkan satu sama lain. Adapun hal-hal yang perlu diperbaiki terdapat pada setiap individu dari semuawarga negara, karena tingkat rasa persatuan dan rasa saling menghargai setiap orang berbeda-beda sehingga perlu diperbaikin dan dijalani sebaik mungkin, untuk menjaga persatuan negara dan berbangsa.

Mungkin sekian Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, terimakasih ibu
In reply to First post

Re: PRETEST

by Jentrio Tamba Halomoan Purba -
Ijin memperkenalkan diri
Nama : Jentrio Tamba Halomoan Purba
NPM : 2115031077
Kelas : TE B

1.) Hal positif yang dapat di ambil mungkin kebijakan pemerintah yang cepat, tanggap, dan efektif untuk memutuskan mata rantai enyebaran covid 19 tersebut dalam rangka berpedoman pada tujuan negara "melindungi segenap bangsa". Dalam artikel tersebut Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar, covid 19 merupakan musibah bagi seluruh negara di dunia yang menciderai seluruh aspek kehidupan, yang mana hal tersebut harus di atasi oleh setiap negara terutama warganya. Nagara kita sudah sangat baik mencegah peredaran virus ini dengan tidak ada konstitusi yang dilanggar. Justru untuk menyelamatkan dan melindungi warganya pada pasal 28i ayat 1 bahwa kita sebagai manusia memiliki hak untuk hidup. Pemerintah membuat aturan untuk menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan lain-lain tidak lain tidak bukan untuk memenuhi hak kita sebagai warga negara. Untuk aspek ekonomi sendiri pemerintah juga memberi bantuan sembako dan sebagainya bagi warga yang terdampak parah akibat kebijakan pemerintah tersebut sebagai penerapan nilai-nilai luhur dan tujuan negara yang menjadi akar kehidupan berbangsa. Ada juga Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena tidak ada cara lain yang lebih efektif dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Di anggap otoriter, menurut saya tidak, karena hal tersebut tentunya sudah di Musyawarahkan oleh lembaga-lembaga pemerintah yang tentunya mewakili rakyat (DPR) dan keputusannya harus secepat mungkin. Pada akhirnya penyebaran covid di Indonesia menurun drastis akibat dari keputusan tersebut.

2.) Kita tahu bahwa konstitusi merupakan aturan atau ketentuan yang di berlakukan. Dengan tidak adanya aturan maka maka sangat sulit terciptanya "ketertiban dunia" selain itu jika tidak ada konstitusi negara akan tidak teratur dan pemerintah sesuka hati menjalankan negaranya karena kita tahu bahwa manusia itu sifatnya EGOIS, Tidak adanya pedoman, gagasan, dan dasar dalam penyelenggaraan suatu bangsa dan negara maka tidak akan berjalan baiknya negara tersebut (kurang efektif). Paling tidak sebuah negara tersebut memilih konstitusi yang tidak tertulis contohnya Kanada.

3.) Yang fokus menjadi masalah utama bagi bangsa kita itu adalah Covid-19 yang sangat merugikan negara didunia termasuk negara kita. Dengan berpedoman pada pancasila, tujuan negara, dan pasal 28i (UUD) saja, negara sudah memiliki pedoman dan dasar supaya membuat kebijakan untuk mengatasi setiap ancaman yang dapat merusak aspek kehidupan negara termasuk covid dengan meminimalisir kerugian yang ada sehingga HAK-HAK setiap warga negara dapat terpenuhi.
Selain itu karena globalisasi banyak juga budaya asing dan berita-berita yang belum tentu benar masuk ke negara kita. Sebagai warga negara kita harus sebisa mungkin memilih dan memilih hal-hal apa saja yang bisa diterima dan disebarkan. Sebagai warga negara kita juga harus mengembangkan budaya yang kita miliki sebagaimana pada pasal 32 UUD NRI tahun 1945. Dan undang-undang mengenai ITE juga tentunya sudah mengatur mengenai penyebaran berita-berita hoax tersebut.
Sebelum covid juga dulu cukup banyak berita tentang radikalisme, pengeboman di berbagai tempat. Kasus tersebut semuanya sudah di atur dalam konstitusi kita supaya menciptakan integrasi nasional sebagai wujud dari tujuan negara, menciptakan ketertiban dunia.

4.) Tentunya sebagai warganegara konsep yang di jalankan oleh negara kita indonesia sudah berjalan sebagai mana mestinya yaitu bersumber dari nilai luhur dan tujuan negara. Didalam mencapai sebuah kedamaian di negara yang beraneka ragam seperti ini, tentunya
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa indonesia, untuk mewujudan paham negara persatuan yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum. NKRI adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia, memajukan melaksanakan ketertiban dunia.
Sistem dan Aturan yang di buat tersebut sudah sangat amat tepat (sesuai) sehingga tidak perlu di adakan perubahan-perubahan lainnya. Yang perlu di perbaiki sebenarnya kita sendiri sebagai warga negaranya kita harus mengikuti aturan yang dibuat dan menjalankan sesuai dengan yang ditetapkan. Karena masalah agama, masalah ras, dan lain-lain itu sudah seharusnya tidak ada, pada akhirnya kita harus menegakkan integrasi nasional.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ridho Tegar Pradana -
assalamuailaikum wr.wb
izin memperkenalkan diri
Nama : Ridho Tegar Pradana
NPM : 2115031053

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut hal positif yang saya dapatkan yaitu terbukanya pikiran saya untuk melihat suatu permasalahan dari dua sudut pandang. Kita diingatkan akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, antara hak dan kewajiban harus seimbang. Singkatnya kewajiban lahir agar hak asasi terpenuhi. Manusia merupakan mahluk yang bebas untuk itu diperlukan rem berupa kemampuan untuk bertanggung jawab. Contohnya, jika seseorang melakukan kewajibannya, maka secara otomatis orang lain akan menerima haknya. Pemerintah telah melakukan tugasnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia yang merupakan kewajibannya, dan sebagai warga kita mendapatkan hak kita untuk dilindungi oleh negara dan hukum. Pentingnya saling menghargai antara pemerintah, aparat sipil, dan masyarakat merupakan kunci untuk menangani kasus COVID-19, untuk itu hal positif yang didapatkan dari artikel berupa, sadar akan hak dan kewajiban, saling menghargai HAM, patuh akan peraturan, pentingnya edukasi, bahu-membahu dalam menghadapi segala persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Namun, setiap permasalahan pasti ada dampak positif dan dampak negatif. Dari artikel tersebut kita ketahui bahwa, terdapat konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah atau aparat sipil, contohnya saja yaitu dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi yang mana hal tersebut melanggar konstitusi negara Indonesia.
Contohnya:
Yang melanggar masyarakat seperti tidak patuh akan aturan PSBB, aparat yang mengintimidasi dan seenaknya menindaki pelanggar PSBB.
Pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi, pada saat PSBB tahun 2020 terjadi 41 kasus penangkapan terhadap orang-orang yang dituduh menyampaikan penghinaan terhadap pejabat negara atau menyebarkan berita bohong. Hal tersebut menjadi pelanggaran HAM jika dilakukan dalam konteks mengkritik, mempertanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai cara-cara pemerintah dalam menangani pandemi. Hal ini bertentangan dengan 28 E ayat (3).
Tidak hanya itu pelanggaran yang lain yaitu pelanggaran HAM berupa ha katas informasi. Saat pandemi tahun 2020 pemerintah pernah memonopoli dan menutup informasi mengenai sebaran daerah merah covid-19. Hal ini bertolak belakang dengan kewajiban menyampaikan informasi dari sejumlah peraturan seperti pasal 154 Jo. 155 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan menyebar dalam waktu singkat

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur. Ibaratnya seperti ini.
Konstitusi = Peta
Bajak Laut dan rombongan = Negara
Harta Karun = Tujuan atau cita-cita.
Peta ini pegangan sang Bajak Laut untuk mencapai tujuan bajak laut bersama rombongannya. Tanpa adanya peta ini, bajak laut dan rombongan tidak akan sampai pada tujuannya yang mana mereka bertujuan untuk mendapatkan harta karun. Tanpa adanya peta, bajak laut dan rombongan akan hilang arah dan tidak terstruktur, ujungnya mengalami kegagalan karena tidak adanya pegangan atau pedoman. Begitu pula negara dan konstitusi, tidak dapat dipisahkan, karena konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa adanya konstitusi, negara tidak akan mencapai cita-cita bersama dan tidak ada yang mengatur hak-hak warga negaranya. Dan menurut Saya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi adalah jaminan agar kekuasaan dalam negara tidak disalahgunakan dan menghindari pelanggaran hak asasi dalam negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi yaitu budaya luar yang merajalela dan budaya korupsi. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD RI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut walaupun tidak 100 persen, contohnya menyelesaikan tantangan terhadap budaya luar dengan di terbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sedangkan untuk tindak korupsi telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, yang harus dibenahi bukan Undang-undangnya namun moral masyarakatnya. Akan sangat percuma jika kita memiliki peraturan yang sangat bagus namun pemahaman kita terhadap tantangan dan kondisi negara kita sendiri sangat minim. Contohnya, jika kita sekarang sangat mengikuti budaya luar walaupun telah memiliki pedoman berupa Undang-undang yang dapat kita jadikan rem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi kita tidak memiliki rasa cinta tanah air maka hal tersebutlah yang harus dibenahi melalui edukasi dan praktik, bukan hanya sekedar tertuang dalam Undang-undang, undang undang hanyalah pengingat, sedangkan diri kita sepenuhnya yang harusnya dapat mengkontrol tantangan tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat Saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan hal itu sangat penting seperti yang kita tahu persatuan berarti gabungan, keseluruhan yang utuh. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi Indonesia karena untuk menghindari konflik, keragaman budaya Indonesia tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan konflik. Oleh karena itu, pentingnya persatuan dan kesatuan dalam negara Indonesia. Yang perlu diperbaiki dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan yaitu memupuk rasa toleransi antar masyarakat tanpa melihat latar perbedaan. Perlu dan pentingnya kesadaran untuk memikirkan orang lain, tidak egois. Karena dengan adanya pandemi ini, masyarakat lebih mementingkan dirinya masing-masing, hal tersebut yang perlu diperbaiki. Perlunya edukasi kepada masyarakat tentang Pancasila agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengimplementasikan konsep persatuan dan kesatuan dengan baik dan benar.

Terima Kasih Bu.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fathurrahman.Ramadhani21 Fathurrahman.Ramadhani21 -
Nama: Fathurrahman Ramadhani
NPM: 2115031112
Kelas: TE B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut, sangat jelas dikatakan walaupun tersirat jika pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, Namun jika hal itu kita anggap positif, pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya, Jika konstitusi itu hanya dilakukan sepihak maka akan terjadi kesenjangan antara aparat sekaligus para petinggi negara, dan jika konstitusi itu tidak ada maka negara ini juga tidak akan terarah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya selaku warganegara, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah cukuo baik jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja kesadaran dari warga negara sendiri yang mayoritas minim terhadap persatuan karena belakangan ini dengan berlatarbelakangkan pandemi, konon para masyarakat lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by MARHADI.202121 MARHADI.202121 -
assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

perkenalkan
Nama : Marhadi
Npm : 2115031016
Kelas : TE B


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :

Dari pasal di atas terlihat bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk menerapkan langkah-langkah penanggulangan guna meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19, salah satunya dengan penerapan langkah social distancing. . Hal ini tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan dikalangan masyarakat umum. Namun, hal itu tidak menyurutkan langkah pemerintah untuk menerapkan PSBB. Jadi jelas jika konstitusi dilanggar, baik oleh masyarakat atau oleh sipil atau aparat keamanan, di sisi lain ada orang yang berusaha menyelamatkan hak asasinya untuk tetap berjualan meski sehat. , sementara petugas. cenderung cukup tegas untuk menindak pelanggar PSBB. Oleh karena itu, dengan adanya pelanggaran dari berbagai pihak, pemerintah harus lebih memperketat konstitusi

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :

Konstitusi menurut saya sangat penting dan harus ada dalam sebuah negara. Karena ada konstitusi, negara akan lebih sentralistik dan apa yang dilakukan akan lebih membumi karena walaupun ada konstitusi, masyarakat masih merasa konstitusi itu tidak adil. , terutama jika konstitusi itu sendiri dicabut. Dalam hal ini konstitusi berperan aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dan konstitusi digunakan sebagai badan administrasi negara dan sebagai alat untuk memelihara hubungan antar negara, namun sayangnya pejabat atau pejabat publik . untuk tidak melakukannya. penghormatan terhadap konstitusi dan bahkan hak asasi manusia tidak dapat ditindas dengan kedok konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :

Masalah pertama adalah integrasi berbagai jenis budaya yang ada di dunia. Kedua, ada berbagai jenis aktivisme radikal di negara ini. Yang terbaru adalah virus COVID-19 yang sedang mewabah dan mengancam kesehatan, perekonomian dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebenarnya pasal-pasal yang terkait dengan ketiga hal tersebut sudah cukup, namun yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran diri masyarakat untuk bersama-sama menjaga perdamaian dan keamanan serta tidak menyalahkan pemerintah.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :

Dalam pandangan saya sebagai warga negara, konsep negara kita dari sudut pandang nilai persatuan dan kesatuan adalah dari sudut pandang konstitusional atau konstitusional, dan kesadaran sipil dan kesatuan. Ketidaktahuan, ketidakpercayaan antar sesama warga juga sangat berpengaruh, karena masyarakat lebih mementingkan kemajuan teknologi daripada kesatuan masyarakat yang ada saat ini. wabah virus covid19. Persatuan dan keutuhan negara Indonesia juga dicapai dengan menjunjung tinggi prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Di sini diajarkan untuk mengambil prinsip Bhineka Tunggal Ika, tetapi nusantara dan kesatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita nasionalisme Indonesia, kebebasan yang bertanggung jawab, reformasi. Selain itu, yang perlu ditingkatkan adalah implementasi Pancasila dan sumpah anak dalam kehidupan sehari-hari. Jadi mari kita dengan penuh semangat menginspirasi semua generasi muda untuk membuat negara ini menjadi tempat yang lebih baik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by ILHAM AR ROSYID -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu
Izin memperkenalkan diri
NAMA : ILHAM AR ROSYID
NPM : 2115031042
KELAS : TE B

Izin menjawab pertanyaan di atas bu,
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Setelah saya membaca artikel tersebut hal positif yang saya dapatkan adalah bahwa pemerintah RI sedang berusaha menjalankan tugasnya untuk bersama-sama untuk melawan atau mencegah meluasnya wabah virus ini dengan tetap mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Selanjutnya hal positif yang saya dapatkan adalah melalui pergerakan pencegahan penyebaran wabah ini sesungguhnya menciptakan kesadaran untuk saling bahu membahu dan bekerja sama antar masayakat dan pemerintah dalam melaksanakan aturan tersebut.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Seperti yang saya ketahui bahwa konstitusi itu adalah sebuah sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara, yang dimana sudah jelas menurut saya konstitusi itu sangat efektif dan semua itu juga tergantung dengan bagaimana orang yang menjalankannya. Menurut saya jika negara tidak memiliki konstitusi negara akan hancur karena tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan sesuai harapan dan tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja. Masyarakat dan pemerintah perlu bergotong-royong bahu membahu secara bersama-sama berkerjasama agar pandemi ini segera berakgir dan kita dapat melakukan aktivitas seperti sediakala.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut pendapat saya sebagai seorang warganegara, di negara Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi akan ada nya persatuan dan kesatuan bangsa yang dapat kita ketahui sendiri dari sejarah yang sama-sama kita pelajari selagi di bangku sekolah dasar. Namun, ada beberapa hal saat ini melanda konsep negara kita sehingga dapast berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by KOMANG SHIVA SATYA PUTRA -
Nama : Komang Shiva Satya Putra
NPM : 2115031078
Kelas : TE B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Aapakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Dari arikel diatas dapat kita ketahui bahwa beberapa hal yang dilakukan pemerintah dengan memutus rantai covid 19 ini membuat penyebaran covid 19 menjadi turun. Namun tidak semua hal yang dilakukan oleh pemerintah memberikan dampak positif bagi masyarakat pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam upaya yang dilakukan dalam Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kendati hal sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai moral HAM seseorang tidak dilucuti begitu saja.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Konstitusi merupakan sistem ketatanegaraan yang merupakan kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara. Jika dalam suatu negara tidak memiliki konstitusi maka dalam pelaksanaan sistem ketatanegaraanya menjadi tertanggu. Lalu dalam penegakkan hukum akan terjadi gangguan apabila tidak memiliki konstitusi. Konstitusi dalam negara dianggap sangat efektif dalam kehidupan bernegara, karna jika dalam suatu negara memiliki konstitusi maka pelaksanaan sistem pemerintahannya akan lebih terarah dalam pelaksanaanya.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Masuknya kebudayaan asing merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dalam kehidupan bernegara saat ini, lalu munculnya radikalisme serta covid 19 yang terjadi saat ini. Sebenarnya pasal-pasal yang berkaitan dengan tantangan dalam kehidupan bernegara diatas mampu untuk menyelesaikan berbagai penyelesaian tantangan diatas namun balik kepada kesadaran diri masing-masing dalam menjaga keamanan secara bersama-sama.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang harus disadari oleh setiap warga negara. Turunnya kesadaran warga negara merupakan hal yang harus diperhatikan dalam bernegara. Persatuan dan kesatuan dapat ditegakkan dengan kesadaran setiap warga negara dalam penerapan pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by TIRTA PRATAMA TIRTA PRATAMA -
Nama: Tirta Pratama
NPM: 2115031065
KELAS : TE B

1. pemerintah melakukan tindakan yang tanggan demi melawan penyebaran pandemi covid- 19 yaitu dengan mengadakan PSBB, meski tindakan ini dinilai positif namun banyak aparat sipil yang menegakkan peraturan PSBB dengan terlalu tegas sehingga dinilai sebagai tidakan pelanggaran HAM
2. menurut saya apabila tidak ada konstitusi disuatu negara maka akan terjadi kekacauan di kalangan masayarakat sebab setiap individu malakukan tindakan berdasarkan keegoisan mereka sendiri tanpa memandang orang lain. karena konstitusi merupakan hukumatau pun norma yang bekerja atau di taati oleh sekelompok orang dengan tujan mengayomi masyarakat
3. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. menurut saya undang undang sekarang ini sudah cukup bagus sebab undang undang sekarang ditunjukkan untuk mengayomi setiap lapisan masyarakay yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran diri pada masyarakan untuk menegakkan hukum
4. menurut saya konsep persatuan dan kesatuan bangsa kita negara repoblik indonesia sangatlah bagus dan idel sebab bangsa kita adalah yang kaya akan budaya, yang perlu diperbaiki dalah kesadaran masyarakat akan keragaman budaya, bahasa dan agama sebab terdapat oknum oknum masyarakat yang terlalu superior terhadap budaya sendiri dan menganggap budaya lain lebih renda
In reply to First post

Re: PRETEST

by UNEDO PARDAMEAN SIMANJUNTAK -
Nama: Unedo Pardamean Simanjuntak
NPM: 2115031066
Kelas: TE B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah pelaksanaan sebuah kebijakan pemerintah berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang sedang menjadi isu krusial. Dengan pelaksanaan PSBB ini dapat mencegah terjadinya penularan virus yang sangat berbahaya serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun kontitusi yang dilanggar dari artikel tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa hak-hak masyarakat yang dibatasi, hal tersebut bertolak belakang dengan isi UU 6/18 yang menyebutkan tentang kebebasan seseorang, hak asasi manusia dan saling menghormati. Namun dalam beberapa kasus menyebutkan bahwa dalam penindakan bagi pelanggar PSBB dinilai telah melanggar hak asasi manusia seperti intimidaf dan tidak saling menghormati, maka dari itu terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu tentang hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Seperti yang kita ketahui bahwa konstitusi itu adalah sebuah sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara, yang dimana sudah jelas menurut saya konstitusi itu sangat efektif dan semua itu juga tergantung dengan bagaimana orang yang menjalankannya. Menurut saya jika negara tidak memiliki konstitusi negara akan hancur karena tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan sesuai harapan dan tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban:
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi yaitu budaya luar yang merajalela dan budaya korupsi. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD RI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut walaupun tidak 100 persen, contohnya menyelesaikan tantangan terhadap budaya luar dengan di terbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sedangkan untuk tindak korupsi telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, yang harus dibenahi bukan Undang-undangnya namun moral masyarakatnya. Akan sangat percuma jika kita memiliki peraturan yang sangat bagus namun pemahaman kita terhadap tantangan dan kondisi negara kita sendiri sangat minim. Contohnya, jika kita sekarang sangat mengikuti budaya luar walaupun telah memiliki pedoman berupa Undang-undang yang dapat kita jadikan rem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi kita tidak memiliki rasa cinta tanah air maka hal tersebutlah yang harus dibenahi melalui edukasi dan praktik, bukan hanya sekedar tertuang dalam Undang-undang, undang undang hanyalah pengingat, sedangkan diri kita sepenuhnya yang harusnya dapat mengkontrol tantangan tersebut.

4. Bagaimana menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban:
Menurut saya mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan patut untuk lebih ditingkatkan kembali bagi warga negara. Sangat baik jika setiap warga negara memiliki tingkat persatuan dan kesatuan yang tinggi, karena dapat membuat kehidupan berbangsa dan bernegara lebih aman dan sentosa. Selain itu, jika warga negara Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu merupakan implementasi dari sila Pancasila yaitu tepat pada sila ketiga. Maka dari itu sangat penting bagi kita warga Indonesia untuk selalu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan. Adapun hal-hal yang perlu diperbaiki terdapat pada setiap individu dari warga negara, karena tingkat rasa persatuan setiap orang berbeda-beda maka dari itu perlu diperbaiki dan ditingkatkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa dalam diri demi terciptanya kerukunan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by WAHYUDI . -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu
Izin memperkenalkan diri
NAMA : WAHYUDI
NPM : 2115031040
KELAS : TE B

Izin menjawab pertanyaan di atas bu,
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Dari artikel yang telah ibu share saya dapat mengambil hal positif bahwa pemerintahan kita yaitu Republik Indonesia sedang menjalankan tugasnya untuk melawan atau mencegah meluasnya wabah virus yang sedang terjadi sesuai dengan bunyi undang-undang dasar tahun1945 “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal positif lainnya yang dapat saya ambil dari langkah pemerintah dalam menangani pencegahan penyebaran wabah ini sesungguhnya menciptakan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri dalam menjalankan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa konstitusi berfunsi sebagai pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranyaMenurut saya jika negara tidak memiliki konstitusi negara akan hancur karena tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan sesuai harapan dan tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang sedang melanda kita semua dapat mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapiYang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki manusia untuk menjaga perdamaian dan keamanan bersama dan tidak menyalahkan pemerintah saja. Masyarakat dan pemerintah perlu bahu membahu bahu membahu bekerja sama agar pandemi ini segera berakhir dan kita bisa beraktivitas seperti biasa.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut pendapat saya, sebagai warga negara, di Indonesia sendiri, kita sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, yang bisa kita ketahui sendiri dari sejarah yang kita berdua pelajari semasa sekolah dasar. Namun, ada beberapa hal yang saat ini melanda konsep negara kita yang berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan. Persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia juga diperoleh dengan menjunjung tinggi prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip-prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, kebebasan bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan. pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu, yang perlu ditingkatkan adalah bagaimana mengimplementasikan Pancasila dan Sumpah Pemuda dalam kehidupan sehari-hari.

sekian dari saya apabila ada kekurangan mohon bimbingan dari ibu, terimakasih
In reply to First post

Re: PRETEST

by MADE ANDRI WIDANA -
Nama: MADE ANDRI WIDANA
NPM: 2115031064
Kelas: TE B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari pasal di atas terlihat bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk menerapkan langkah-langkah penanggulangan guna meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19, salah satunya dengan penerapan langkah social distancing. . Hal ini tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan dikalangan masyarakat umum. Namun, hal itu tidak menyurutkan langkah pemerintah untuk menerapkan PSBB. Jadi jelas jika konstitusi dilanggar, baik oleh masyarakat atau oleh sipil atau aparat keamanan, di sisi lain ada orang yang berusaha menyelamatkan hak asasinya untuk tetap berjualan meski sehat. , sementara petugas. cenderung cukup tegas untuk menindak pelanggar PSBB. Oleh karena itu, dengan adanya pelanggaran dari berbagai pihak, pemerintah harus lebih memperketat konstitusi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya Jika konstitusi itu hanya dilakukan sepihak maka akan terjadi kesenjangan antara aparat sekaligus para petinggi negara, dan jika konstitusi itu tidak ada maka negara ini juga tidak akan terarah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut saya selaku warganegara, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah cukuo baik jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja kesadaran dari warga negara sendiri yang mayoritas minim terhadap persatuan karena belakangan ini dengan berlatarbelakangkan pandemi, konon para masyarakat lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Bimo Erlangga -
Assalamualaikumm Wr Wb
Nama : Bimo Erlangga
NPM : 2115031076
Kelas : TE B


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
=Hal positif yang didapat adalah pelaksanaan sebuah kebijakan pemerintah berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19 yang sedang menjadi isu krusial. Dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dapat mencegah terjadinya penularan virusCOVID-19 yang sangat berbahaya serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun kontitusi yang dilanggar dari artikel tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa hak-hak masyarakat yang dibatasi, hal tersebut bertolak belakang dengan isi UU 6/18 yang menyebutkan tentang kebebasan seseorang, hak asasi manusia dan saling menghormati. Namun dalam beberapa kasus menyebutkan bahwa dalam penindakan bagi pelanggar PSBB dinilai telah melanggar hak asasi manusia seperti intimidaf dan tidak saling menghormati, maka dari itu terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu tentang hak asasi manusia.

2.
Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
=Menurut saya bu, . konstitusi itu penting Karena ada konstitusi, negara akan lebih sentralistik dan apa yang dilakukan akan lebih membumi karena walaupun ada konstitusi, masyarakat masih merasa konstitusi itu tidak adil.Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
=Virus COVID-19 yang masih menyebar di seluruh wilayah indonesia, muncul isu radikalisme, KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).Adapun pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari individu warga negara tentang hal ini mengakibatkan masih banyaknya kasus mengenai tantangan kehidupan bernegara seperti korupsi dan radikalisme.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
=Menurut saya beberapa dari warga Indonesia telah dapat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan akan tetapi ada masyarakat yang belum paham mengenai hal tersebut karena masih belum sadar betapa penting kita sebagai warga negara harus menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Adapun hal-hal yang perlu diperbaiki terdapat pada setiap individu dari semuawarga negara, karena tingkat rasa persatuan dan rasa saling menghargai setiap orang berbeda-beda sehingga perlu diperbaikin dan dijalani sebaik mungkin, untuk menjaga persatuan negara dan berbangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Kelana Abimanyu -
Nama : Kelana Abimanyu
Npm : 2115031088
Kelas : TE B

1. kecekatan pemerintah dalam melakukan penangan masalah yang sedang di hadapi yaitu covid 19 namun di balik itu juga ada pihak yang melanggar konstitusi dengan melanggar Ham demi memutus rantai penularan. Konstitusi yang di langgar adalah Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah penghormatan kepada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.

2. menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi negara tersebut akan hancur dan tidak akan mencapai sesuai apa yang di harapkan. Dan konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan bernegara karena memang peranan konstitusi itu mengatur pemerintahan dalam suatu negara
 
3. 1) Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2) Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3) Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Karena Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut.

4. saya sebagai warga negara berpedapat bahwa konsep yang di jalankan negara Indonesia sudah sebagaimana mestinya yang bersumber dari nilai luhur dan cita cita bangsa yang diturunkan sejak dahulu. Namun banyak dari warga negara yang masih belum atau bahkan sama sekali belum menjalankan konsep tersebut. Kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai kesatuan dan persatuan sehingga mudah di adu domba satu sama lain dan terjadinya keributan akibat dari itu.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Helmy Fathi Mukmin -
Assalamualaikum bu, izin memperkenalkan diri

Nama : Helm y Fathi Mukmin
kelas : TE B
NPM : 2115031041

1. Ketegasan pemerintah dalam menangani masalah covid 19 dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar virus dapat di tekan tingkat penyebarannya. Adapun kontitusi yang dilanggar dari artikel tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa hak-hak masyarakat yang dibatasi, hal tersebut bertolak belakang dengan isi UU 6/18 yang menyebutkan tentang kebebasan seseorang, hak asasi manusia dan saling menghormati. Namun dalam beberapa kasus menyebutkan bahwa dalam penindakan bagi pelanggar PSBB dinilai telah melanggar hak asasi manusia seperti intimidaf dan tidak saling menghormati, maka dari itu terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu tentang hak asasi manusia.Adapun kontitusi yang dilanggar dari artikel tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa hak-hak masyarakat yang dibatasi, hal tersebut bertolak belakang dengan isi UU 6/18 yang menyebutkan tentang kebebasan seseorang, hak asasi manusia dan saling menghormati. Namun dalam beberapa kasus menyebutkan bahwa dalam penindakan bagi pelanggar PSBB dinilai telah melanggar hak asasi manusia seperti intimidaf dan tidak saling menghormati, maka dari itu terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu tentang hak asasi manusia.

2. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut  akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. 

3. Pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia ke Indonesia. Kedua, muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Terakhir yaitu, virus corona yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup, tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan 1 pihak saja.

4. Menurut saya, mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan serta menghargai antar sesama warga negara, patut untuk lebih ditingkatkan kembali bagi seluruh warga negara, serta aparat negara mampu menjadi contoh, untuk menjadi tolak ukur bagi warga negara. Sangat baik jika setiap warga negara memiliki tingkat persatuan dan kesatuan yang tinggi serta menghargai sesama, karena dapat membuat kehidupan berbangsa dan bernegara lebih aman dan damau. Selain itu, jika warga negara Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan serta saling mengahrgai sesama warga negara, tidak adanya hal risuh berupa saling menjatuhkan satu sama lain. Adapun hal-hal yang perlu diperbaiki terdapat pada setiap individu dari semuawarga negara, karena tingkat rasa persatuan dan rasa saling menghargai setiap orang berbeda-beda sehingga perlu diperbaikin dan dijalani sebaik mungkin, untuk menjaga persatuan negara dan berbangsa.

Terima kasih bu.
In reply to First post

Re: PRETEST

Nama : Benyamin Riski Laia
NPM : 2115031030
Kelas : TE B


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut hal positif yang saya dapatkan yaitu terbukanya pikiran saya untuk melihat suatu permasalahan dari dua sudut pandang. Kita diingatkan akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, antara hak dan kewajiban harus seimbang. Singkatnya kewajiban lahir agar hak asasi terpenuhi. Manusia merupakan mahluk yang bebas untuk itu diperlukan rem berupa kemampuan untuk bertanggung jawab. Contohnya, jika seseorang melakukan kewajibannya, maka secara otomatis orang lain akan menerima haknya. Pemerintah telah melakukan tugasnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia yang merupakan kewajibannya, dan sebagai warga kita mendapatkan hak kita untuk dilindungi oleh negara dan hukum. Pentingnya saling menghargai antara pemerintah, aparat sipil, dan masyarakat merupakan kunci untuk menangani kasus COVID-19, untuk itu hal positif yang didapatkan dari artikel berupa, sadar akan hak dan kewajiban, saling menghargai HAM, patuh akan peraturan, pentingnya edukasi, bahu-membahu dalam menghadapi segala persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Namun, setiap permasalahan pasti ada dampak positif dan dampak negatif. Dari artikel tersebut kita ketahui bahwa, terdapat konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah atau aparat sipil, contohnya saja yaitu dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi yang mana hal tersebut melanggar konstitusi negara Indonesia.
Contohnya:
Yang melanggar masyarakat seperti tidak patuh akan aturan PSBB, aparat yang mengintimidasi dan seenaknya menindaki pelanggar PSBB.
Pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi, pada saat PSBB tahun 2020 terjadi 41 kasus penangkapan terhadap orang-orang yang dituduh menyampaikan penghinaan terhadap pejabat negara atau menyebarkan berita bohong. Hal tersebut menjadi pelanggaran HAM jika dilakukan dalam konteks mengkritik, mempertanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai cara-cara pemerintah dalam menangani pandemi. Hal ini bertentangan dengan 28 E ayat (3).
Tidak hanya itu pelanggaran yang lain yaitu pelanggaran HAM berupa ha katas informasi. Saat pandemi tahun 2020 pemerintah pernah memonopoli dan menutup informasi mengenai sebaran daerah merah covid-19. Hal ini bertolak belakang dengan kewajiban menyampaikan informasi dari sejumlah peraturan seperti pasal 154 Jo. 155 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan menyebar dalam waktu singkat

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur. Ibaratnya seperti ini.
Konstitusi = Peta
Bajak Laut dan rombongan = Negara
Harta Karun = Tujuan atau cita-cita.
Peta ini pegangan sang Bajak Laut untuk mencapai tujuan bajak laut bersama rombongannya. Tanpa adanya peta ini, bajak laut dan rombongan tidak akan sampai pada tujuannya yang mana mereka bertujuan untuk mendapatkan harta karun. Tanpa adanya peta, bajak laut dan rombongan akan hilang arah dan tidak terstruktur, ujungnya mengalami kegagalan karena tidak adanya pegangan atau pedoman. Begitu pula negara dan konstitusi, tidak dapat dipisahkan, karena konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa adanya konstitusi, negara tidak akan mencapai cita-cita bersama dan tidak ada yang mengatur hak-hak warga negaranya. Dan menurut Saya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi adalah jaminan agar kekuasaan dalam negara tidak disalahgunakan dan menghindari pelanggaran hak asasi dalam negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi yaitu budaya luar yang merajalela dan budaya korupsi. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD RI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut walaupun tidak 100 persen, contohnya menyelesaikan tantangan terhadap budaya luar dengan di terbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sedangkan untuk tindak korupsi telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, yang harus dibenahi bukan Undang-undangnya namun moral masyarakatnya. Akan sangat percuma jika kita memiliki peraturan yang sangat bagus namun pemahaman kita terhadap tantangan dan kondisi negara kita sendiri sangat minim. Contohnya, jika kita sekarang sangat mengikuti budaya luar walaupun telah memiliki pedoman berupa Undang-undang yang dapat kita jadikan rem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi kita tidak memiliki rasa cinta tanah air maka hal tersebutlah yang harus dibenahi melalui edukasi dan praktik, bukan hanya sekedar tertuang dalam Undang-undang, undang undang hanyalah pengingat, sedangkan diri kita sepenuhnya yang harusnya dapat mengkontrol tantangan tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat Saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan hal itu sangat penting seperti yang kita tahu persatuan berarti gabungan, keseluruhan yang utuh. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi Indonesia karena untuk menghindari konflik, keragaman budaya Indonesia tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan konflik. Oleh karena itu, pentingnya persatuan dan kesatuan dalam negara Indonesia. Yang perlu diperbaiki dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan yaitu memupuk rasa toleransi antar masyarakat tanpa melihat latar perbedaan. Perlu dan pentingnya kesadaran untuk memikirkan orang lain, tidak egois. Karena dengan adanya pandemi ini, masyarakat lebih mementingkan dirinya masing-masing, hal tersebut yang perlu diperbaiki. Perlunya edukasi kepada masyarakat tentang Pancasila agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengimplementasikan konsep persatuan dan kesatuan dengan baik dan benar.

Terima Kasih Bu.
In reply to First post

Re: PRETEST

by WAHYUDI . -
Nama : Wahyudi
NPM : 2115031040
Kelas : TE B
1. kecekatan pemerintah dalam melakukan penangan masalah yang sedang di hadapi yaitu covid 19 namun di balik itu juga ada pihak yang melanggar konstitusi dengan melanggar Ham demi memutus rantai penularan. Konstitusi yang di langgar adalah Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah penghormatan kepada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
2. Menurut saya Jika konstitusi itu hanya dilakukan sepihak maka akan terjadi kesenjangan antara aparat sekaligus para petinggi negara, dan jika konstitusi itu tidak ada maka negara ini juga tidak akan terarah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi yaitu budaya luar yang merajalela dan budaya korupsi. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD RI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut walaupun tidak 100 persen, contohnya menyelesaikan tantangan terhadap budaya luar dengan di terbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sedangkan untuk tindak korupsi telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, yang harus dibenahi bukan Undang-undangnya namun moral masyarakatnya. Akan sangat percuma jika kita memiliki peraturan yang sangat bagus namun pemahaman kita terhadap tantangan dan kondisi negara kita sendiri sangat minim. Contohnya, jika kita sekarang sangat mengikuti budaya luar walaupun telah memiliki pedoman berupa Undang-undang yang dapat kita jadikan rem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi kita tidak memiliki rasa cinta tanah air maka hal tersebutlah yang harus dibenahi melalui edukasi dan praktik, bukan hanya sekedar tertuang dalam Undang-undang, undang undang hanyalah pengingat, sedangkan diri kita sepenuhnya yang harusnya dapat mengkontrol tantangan tersebut.
4. Dalam pandangan saya sebagai warga negara, konsep negara kita dari sudut pandang nilai persatuan dan kesatuan adalah dari sudut pandang konstitusional atau konstitusional, dan kesadaran sipil dan kesatuan. Ketidaktahuan, ketidakpercayaan antar sesama warga juga sangat berpengaruh, karena masyarakat lebih mementingkan kemajuan teknologi daripada kesatuan masyarakat yang ada saat ini. wabah virus covid19. Persatuan dan keutuhan negara Indonesia juga dicapai dengan menjunjung tinggi prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Di sini diajarkan untuk mengambil prinsip Bhineka Tunggal Ika, tetapi nusantara dan kesatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita nasionalisme Indonesia, kebebasan yang bertanggung jawab, reformasi. Selain itu, yang perlu ditingkatkan adalah implementasi Pancasila dan sumpah anak dalam kehidupan sehari-hari. Jadi mari kita dengan penuh semangat menginspirasi semua generasi muda untuk membuat negara ini menjadi tempat yang lebih baik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Syabi.Fadhlurrohman21 Syabi.Fadhlurrohman21 -
Izin memperkenalkan diri
Nama: Syabi Fadhlurrohman
Npm : 2115031004
Kelas : TE B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :

Dari pasal di atas terlihat bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk menerapkan langkah-langkah penanggulangan guna meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19, salah satunya dengan penerapan langkah social distancing. . Hal ini tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan dikalangan masyarakat umum. Namun, hal itu tidak menyurutkan langkah pemerintah untuk menerapkan PSBB. Jadi jelas jika konstitusi dilanggar, baik oleh masyarakat atau oleh sipil atau aparat keamanan, di sisi lain ada orang yang berusaha menyelamatkan hak asasinya untuk tetap berjualan meski sehat. , sementara petugas. cenderung cukup tegas untuk menindak pelanggar PSBB. Oleh karena itu, dengan adanya pelanggaran dari berbagai pihak, pemerintah harus lebih memperketat konstitusi

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :

Konstitusi menurut saya sangat penting dan harus ada dalam sebuah negara. Karena ada konstitusi, negara akan lebih sentralistik dan apa yang dilakukan akan lebih membumi karena walaupun ada konstitusi, masyarakat masih merasa konstitusi itu tidak adil. , terutama jika konstitusi itu sendiri dicabut. Dalam hal ini konstitusi berperan aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dan konstitusi digunakan sebagai badan administrasi negara dan sebagai alat untuk memelihara hubungan antar negara, namun sayangnya pejabat atau pejabat publik . untuk tidak melakukannya. penghormatan terhadap konstitusi dan bahkan hak asasi manusia tidak dapat ditindas dengan kedok konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :

Masalah pertama adalah integrasi berbagai jenis budaya yang ada di dunia. Kedua, ada berbagai jenis aktivisme radikal di negara ini. Yang terbaru adalah virus COVID-19 yang sedang mewabah dan mengancam kesehatan, perekonomian dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebenarnya pasal-pasal yang terkait dengan ketiga hal tersebut sudah cukup, namun yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran diri masyarakat untuk bersama-sama menjaga perdamaian dan keamanan serta tidak menyalahkan pemerintah.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :

Dalam pandangan saya sebagai warga negara, konsep negara kita dari sudut pandang nilai persatuan dan kesatuan adalah dari sudut pandang konstitusional atau konstitusional, dan kesadaran sipil dan kesatuan. Ketidaktahuan, ketidakpercayaan antar sesama warga juga sangat berpengaruh, karena masyarakat lebih mementingkan kemajuan teknologi daripada kesatuan masyarakat yang ada saat ini. wabah virus covid19. Persatuan dan keutuhan negara Indonesia juga dicapai dengan menjunjung tinggi prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Di sini diajarkan untuk mengambil prinsip Bhineka Tunggal Ika, tetapi nusantara dan kesatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita nasionalisme Indonesia, kebebasan yang bertanggung jawab, reformasi. Selain itu, yang perlu ditingkatkan adalah implementasi Pancasila dan sumpah anak dalam kehidupan sehari-hari. Jadi mari kita dengan penuh semangat menginspirasi semua generasi muda untuk membuat negara ini menjadi tempat yang lebih baik