FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Putri Yasmin Al-Nafi
NPM: 2163053001
Kelas: 2J
Prodi: PGSD
Pada jurnal tersebut dapat saya ambil informasi bahwa saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
NPM: 2163053001
Kelas: 2J
Prodi: PGSD
Pada jurnal tersebut dapat saya ambil informasi bahwa saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Nama : Early Sevia Putri
NPM: 2113053009
Kelas: 2J
Prodi: PGSD
Bela Negara adalah hak dan kewajiban.
Contoh bela Negara yaitu : dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
NPM: 2113053009
Kelas: 2J
Prodi: PGSD
Bela Negara adalah hak dan kewajiban.
Contoh bela Negara yaitu : dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara.
Nama: Ummul Nanda Ridhotun
NPM: 2113053153
Kelas: 2J
Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
NPM: 2113053153
Kelas: 2J
Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Nama: Rista Nurcahyani
NPM: 2113053114
Kelas: 2J
Prodi: PGSD
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
NPM: 2113053114
Kelas: 2J
Prodi: PGSD
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Nama : Ardila Yuliana Putri
Npm : 2113053226
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
Bela negara sendiri merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan pada bangsa dan negara kesatuan reupblik Indonesia (NKRI). Dasar hukum bela negara sendiri tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dan juga ada dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1.
Di masa pandemi ini orang orang bisa melakukan bela negara sesuai dengan profesinya masing-masing contohnya saja dokter yang membantu pasien yang terkena covid-19, influencer penggalang dana untuk keperluan tenaga medis. Bela negara sendiri wujud kecintaan kita kepada negara. wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan. Lalu di saat pandemi ini bagaimana cara kita dalam melakukan bela negara yaitu dengan berdiam diri di rumah, menaati himbauan pemerintah, menyisakan rezeki untuk orang yang tidak mampu. Karena dengan berdiam diri di rumah kita telah menyelamatkan orang lain. Bela negara di era sekarang ini tidak harus mengangkat senjata seperti pahlawan terdahulu tetapi dengan taat himbauan pemerintah dan juga tidak menyebarkan berita hoax. Dan mengembangkan pengetahuan kita tentang kewarganegaraan.
Npm : 2113053226
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
Bela negara sendiri merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan pada bangsa dan negara kesatuan reupblik Indonesia (NKRI). Dasar hukum bela negara sendiri tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dan juga ada dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1.
Di masa pandemi ini orang orang bisa melakukan bela negara sesuai dengan profesinya masing-masing contohnya saja dokter yang membantu pasien yang terkena covid-19, influencer penggalang dana untuk keperluan tenaga medis. Bela negara sendiri wujud kecintaan kita kepada negara. wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan. Lalu di saat pandemi ini bagaimana cara kita dalam melakukan bela negara yaitu dengan berdiam diri di rumah, menaati himbauan pemerintah, menyisakan rezeki untuk orang yang tidak mampu. Karena dengan berdiam diri di rumah kita telah menyelamatkan orang lain. Bela negara di era sekarang ini tidak harus mengangkat senjata seperti pahlawan terdahulu tetapi dengan taat himbauan pemerintah dan juga tidak menyebarkan berita hoax. Dan mengembangkan pengetahuan kita tentang kewarganegaraan.
Nama : Winia Riyanti Ningrum
Npm : 2153053006
Kelas : 2j
Prodi : pgsd
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1,
diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19.
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Npm : 2153053006
Kelas : 2j
Prodi : pgsd
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1,
diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19.
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Nama : Novita Sari
NPM: 2113053084
KELAS : 2J PGSD
Analisis artikel Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)
Artikel tersebut menjelaskan bahwa Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Saat masa pandemic seperti ini menjalankan protocol kesehatan,diam dirumah dan tidak menyebarkan hoax ,dan taat aturan pemerintah juga termasuk melakukan bela Negara . Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara .
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya
Dasar hukum sendiri bela Negara sendiri tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib , Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib dan Pengabdian sesuai profesi.
Diera Pandemi seperti saat dapat disimpulkan bahwa bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya yang diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .
terima kasih
NPM: 2113053084
KELAS : 2J PGSD
Analisis artikel Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)
Artikel tersebut menjelaskan bahwa Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Saat masa pandemic seperti ini menjalankan protocol kesehatan,diam dirumah dan tidak menyebarkan hoax ,dan taat aturan pemerintah juga termasuk melakukan bela Negara . Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara .
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya
Dasar hukum sendiri bela Negara sendiri tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib , Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib dan Pengabdian sesuai profesi.
Diera Pandemi seperti saat dapat disimpulkan bahwa bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya yang diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .
terima kasih
Nama : Ica Fardila
NPM : 2113053047
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Jurnal tersebut menjelaskan seberapa pentingnya bela negara di masa pandemi ini.
Dalam jurnal dijelaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dan hal ini tertuang pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3 UUD 1945, pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1.
Jurnal tersebut juga menjelaskan bagaimana walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 kita harus tetap melakukan bela negara. Masalah covid-19 adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara. Membela negara yang diungkapkan dalam jurnal disini bukan hanya dalam wujud perang bersenjata, melainkan juga dalam perang melawan COVID-19 dengan berbagai cara dan daya yang dimiliki tiap-tiap individu. Dimana hal paling mudah yang dilakukan dengan selalu menaati anjuran, himbauan, serta peraturan yang ditetapkan pemerintah, yaitu untuk tetap tinggal di rumah.
NPM : 2113053047
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Jurnal tersebut menjelaskan seberapa pentingnya bela negara di masa pandemi ini.
Dalam jurnal dijelaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dan hal ini tertuang pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3 UUD 1945, pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1.
Jurnal tersebut juga menjelaskan bagaimana walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 kita harus tetap melakukan bela negara. Masalah covid-19 adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara. Membela negara yang diungkapkan dalam jurnal disini bukan hanya dalam wujud perang bersenjata, melainkan juga dalam perang melawan COVID-19 dengan berbagai cara dan daya yang dimiliki tiap-tiap individu. Dimana hal paling mudah yang dilakukan dengan selalu menaati anjuran, himbauan, serta peraturan yang ditetapkan pemerintah, yaitu untuk tetap tinggal di rumah.
Nama: Putri Jihanisah
NPM: 2153053036
Kelas: 2J
Bela negara adalah hal yang penting bagi warga negara negara karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan kepada negaranya. Bersatu, bergotong royong, dan bekerja sama merupakan solusi dalam mengatasi pandemi covid-19. Saat ini 209 negara di dunia sedang menghadapi permasalahan covid-19. Musuh yang dihadapi ialah penyakit yang disebabkan virus atau covid-19, yang tidak kasatmata.
Masyarakat saat ini hidup dalam situasi takut, bingung, tegang, dan emosional. Takut terpapar covid-19, takut kalau nanti jatuh sakit dan berujung pada kematian.Sementara itu, sebagian besar masyarakat dituntut tetap harus bekerja guna pemenuhan kebutuhan hidup dan perekonomian keluarga. PrioritasBerbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus ini pun sudah dilakukan. Prioritas langkah yang dilakukan ialah guna menyelamatkan saudarasaudara kita yang sudah terpapar covid-19 dan dengan segera membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penyebaran covid-19 di masyarakat sehingga tidak menambah jumlah korban jiwa dan bisa menyelamatkan lebih banyak lagi jiwa masyarakat Indonesia.
kesimpulannya adalah menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun menjadi upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjadi implementasi bela negara.
NPM: 2153053036
Kelas: 2J
Bela negara adalah hal yang penting bagi warga negara negara karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan kepada negaranya. Bersatu, bergotong royong, dan bekerja sama merupakan solusi dalam mengatasi pandemi covid-19. Saat ini 209 negara di dunia sedang menghadapi permasalahan covid-19. Musuh yang dihadapi ialah penyakit yang disebabkan virus atau covid-19, yang tidak kasatmata.
Masyarakat saat ini hidup dalam situasi takut, bingung, tegang, dan emosional. Takut terpapar covid-19, takut kalau nanti jatuh sakit dan berujung pada kematian.Sementara itu, sebagian besar masyarakat dituntut tetap harus bekerja guna pemenuhan kebutuhan hidup dan perekonomian keluarga. PrioritasBerbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus ini pun sudah dilakukan. Prioritas langkah yang dilakukan ialah guna menyelamatkan saudarasaudara kita yang sudah terpapar covid-19 dan dengan segera membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penyebaran covid-19 di masyarakat sehingga tidak menambah jumlah korban jiwa dan bisa menyelamatkan lebih banyak lagi jiwa masyarakat Indonesia.
kesimpulannya adalah menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun menjadi upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjadi implementasi bela negara.
Nama : Isnawati
Npm : 2113053128
Kelas : 2J
Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19"
Jurnal ini menjelaskan mengenai bagaimana Bela Negara dan Pelaksanaannya Saat pandemi di Indonesia.
Bela Negara merupakan sikap dan juga perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dengan melaksanakan atau melakukan Bela negara Berarti kita telah menanamkan rasa wujud kecintaan,
nasionalisme terhadap Negara.
Hal yang bisa kita lakukan unttuk bela negara yaitu dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Karena Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
Npm : 2113053128
Kelas : 2J
Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19"
Jurnal ini menjelaskan mengenai bagaimana Bela Negara dan Pelaksanaannya Saat pandemi di Indonesia.
Bela Negara merupakan sikap dan juga perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dengan melaksanakan atau melakukan Bela negara Berarti kita telah menanamkan rasa wujud kecintaan,
nasionalisme terhadap Negara.
Hal yang bisa kita lakukan unttuk bela negara yaitu dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Karena Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
In reply to Isnawati 2113053128
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Billy Fario
Npm 263053003
Bela Negara adalah hak dan kewajiban.
Contoh bela Negara yaitu : dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara
Jurnal tersebut juga menjelaskan bagaimana walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 kita harus tetap melakukan bela negara. Masalah covid-19 adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara. Membela negara yang diungkapkan dalam jurnal disini bukan hanya dalam wujud perang bersenjata, melainkan juga dalam perang melawan COVID-19 dengan berbagai cara dan daya yang dimiliki tiap-tiap individu. Dimana hal paling mudah yang dilakukan dengan selalu menaati anjuran, himbauan, serta peraturan yang ditetapkan pemerintah, yaitu untuk tetap tinggal di rumah.
Npm 263053003
Bela Negara adalah hak dan kewajiban.
Contoh bela Negara yaitu : dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara
Jurnal tersebut juga menjelaskan bagaimana walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 kita harus tetap melakukan bela negara. Masalah covid-19 adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara. Membela negara yang diungkapkan dalam jurnal disini bukan hanya dalam wujud perang bersenjata, melainkan juga dalam perang melawan COVID-19 dengan berbagai cara dan daya yang dimiliki tiap-tiap individu. Dimana hal paling mudah yang dilakukan dengan selalu menaati anjuran, himbauan, serta peraturan yang ditetapkan pemerintah, yaitu untuk tetap tinggal di rumah.
Nama Shanty Okta Andelia
Npm 2113053049
Kelas 2j
Prodi pgsd
Analisis jurnal
analisis jurnal bela negara dan pelaksanaannya saat pandemi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia jadi berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 untuk menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya bahwa seluruh masyarakat itu punya hak dan kewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat ketentangan pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan bela negara di situ sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara untuk dasar hukum bela negara Jadi tergantung dalam undang-undang Dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan kewajiban serta dalam upaya pembelaan negara pasal 30 ayat 1 undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara itu juga berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara untuk undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara selanjutnya ada di pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara banyak para pihak yang menyatakan perihal Bagaimana kesadaran bela negara pada saat pandemik jadi bela negara sebenarnya itu adalah wujud kecintaan nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada di setiap warga negara jadi tanpa kesadaran bela negara juga tinggi Maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh apabila menghadapi era global seperti sekarang ini lebih jelasnya lagi semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut maka yang terjadi konflik dengan negara tersebut akan rendah karena kesadaran warga negara terhadap bela negara sangatlah tinggi sehingga negara tersebut bisa maju dan sukses wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara akan untuk berkorban untuk kesiapan dan mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini keutuhan wilayah negara kesatuan ini berlangsung hidup dan yudisi serta nilai-nilai undang-undang 1945 bela negara itu bukan hanya saja kita angkat senjata tapi melainkan Ada cara lain yang bisa kita lakukan dengan mudah yaitu di lingkungan terkecil saja Misalnya tuh ya kita bisa melakukan saat pandemik begini dengan cara memenuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid 19 ini serta tidak menye barkan berita-berita bohong atau belum tentu kebenarannya yaitu hoax karena dapat mengakibatkan hal-hal yang kurang baik dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap negara jadi kita tuh kayak patuh terhadap aturan kita memakai masker kita berjaga jarak aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah itu harus kita taati itu bisa disebut juga sebagai wujud bela negara kita terhadap negara kita sendiri karena kita melindungi eee organ-organ yang lain dari wabah covid 19 salah satu banyaknya penularan covid 19 ini tuh banyak orang yang tanpa gejala ya Misalnya tuh kayak sulit untuk diantisipasi karena orang yang tanpa gejala ini tuh kan orang yang sangat sulit terinfeksi covid 19 tetapi eee OTG ini tuh bagaikan Penyebar Maut jadi pembunuh yang sangat potensial dalam mengancam orang ee yang terkena kontak dampaknya jadi kayak karena tidak ada gejalanya jadi kita tuh tidak tahu yang mana yang terserang virus mana yang enggak jadi salah satu imbauan pemerintah adalah untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yang bekerja di zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus itu Em kamu halamannya juga ada yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga saudara kerabat dan lain-lain lalu kita bisa melakukan apa untuk bela negara yaitu dengan isolasi Mandiri dengan lingkungan sekitar seperti daerah kompleks bisa melakukan isolasi Mandiri lalu bisa memakai masker karena dengan itu kita bisa membantu para orang atau rekan yang terkena virus orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus itu juga bisa kita singgah ya lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita itu bisa bekerja sama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas itu tuh perlu bantuan kita ya agar melakukan tugas lebih mudah lagi ide-ide kreativitas untuk mendukung para pahlawan Garuda terdepan adalah salah satunya dengan membuat video-video yang memberikan mereka semangat agar mereka selalu semangat dan melakukan tugasnya dengan mendoakan Mereka yang sedang terkena musibah untuk para pejuang medis dan para pahlawan terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya eee apabila perlu kita bantu untuk menyendirikan kebutuhan-kebutuhan sehari-hari selama karantina Mandiri sesuai dengan pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga jadi walaupun masih banyak tempat beribadah ditutup kita nih cuman bisa beribadah di rumah saja ya karena lebih baik dan di rumah itu dibandingkan memaksakan ke tempat beribadah lebih baik eee Karena untuk mengurangi paparan kompetisi 19 ini adalah anjuran yang telah disampaikan oleh para tokoh pembuka agama masing-masing dari situ kita sudah bisa mewujudkan suatu bela negara terhadap negara kita meskipun kita tidak ikut langsung atau terjun ke lapangan langsung karena masih ada pandemi ini.Sekian terimakasih
Npm 2113053049
Kelas 2j
Prodi pgsd
Analisis jurnal
analisis jurnal bela negara dan pelaksanaannya saat pandemi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia jadi berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 untuk menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya bahwa seluruh masyarakat itu punya hak dan kewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat ketentangan pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan bela negara di situ sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara untuk dasar hukum bela negara Jadi tergantung dalam undang-undang Dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan kewajiban serta dalam upaya pembelaan negara pasal 30 ayat 1 undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara itu juga berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara untuk undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara selanjutnya ada di pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara banyak para pihak yang menyatakan perihal Bagaimana kesadaran bela negara pada saat pandemik jadi bela negara sebenarnya itu adalah wujud kecintaan nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada di setiap warga negara jadi tanpa kesadaran bela negara juga tinggi Maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh apabila menghadapi era global seperti sekarang ini lebih jelasnya lagi semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut maka yang terjadi konflik dengan negara tersebut akan rendah karena kesadaran warga negara terhadap bela negara sangatlah tinggi sehingga negara tersebut bisa maju dan sukses wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara akan untuk berkorban untuk kesiapan dan mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini keutuhan wilayah negara kesatuan ini berlangsung hidup dan yudisi serta nilai-nilai undang-undang 1945 bela negara itu bukan hanya saja kita angkat senjata tapi melainkan Ada cara lain yang bisa kita lakukan dengan mudah yaitu di lingkungan terkecil saja Misalnya tuh ya kita bisa melakukan saat pandemik begini dengan cara memenuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid 19 ini serta tidak menye barkan berita-berita bohong atau belum tentu kebenarannya yaitu hoax karena dapat mengakibatkan hal-hal yang kurang baik dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap negara jadi kita tuh kayak patuh terhadap aturan kita memakai masker kita berjaga jarak aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah itu harus kita taati itu bisa disebut juga sebagai wujud bela negara kita terhadap negara kita sendiri karena kita melindungi eee organ-organ yang lain dari wabah covid 19 salah satu banyaknya penularan covid 19 ini tuh banyak orang yang tanpa gejala ya Misalnya tuh kayak sulit untuk diantisipasi karena orang yang tanpa gejala ini tuh kan orang yang sangat sulit terinfeksi covid 19 tetapi eee OTG ini tuh bagaikan Penyebar Maut jadi pembunuh yang sangat potensial dalam mengancam orang ee yang terkena kontak dampaknya jadi kayak karena tidak ada gejalanya jadi kita tuh tidak tahu yang mana yang terserang virus mana yang enggak jadi salah satu imbauan pemerintah adalah untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yang bekerja di zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus itu Em kamu halamannya juga ada yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga saudara kerabat dan lain-lain lalu kita bisa melakukan apa untuk bela negara yaitu dengan isolasi Mandiri dengan lingkungan sekitar seperti daerah kompleks bisa melakukan isolasi Mandiri lalu bisa memakai masker karena dengan itu kita bisa membantu para orang atau rekan yang terkena virus orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus itu juga bisa kita singgah ya lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita itu bisa bekerja sama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas itu tuh perlu bantuan kita ya agar melakukan tugas lebih mudah lagi ide-ide kreativitas untuk mendukung para pahlawan Garuda terdepan adalah salah satunya dengan membuat video-video yang memberikan mereka semangat agar mereka selalu semangat dan melakukan tugasnya dengan mendoakan Mereka yang sedang terkena musibah untuk para pejuang medis dan para pahlawan terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya eee apabila perlu kita bantu untuk menyendirikan kebutuhan-kebutuhan sehari-hari selama karantina Mandiri sesuai dengan pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga jadi walaupun masih banyak tempat beribadah ditutup kita nih cuman bisa beribadah di rumah saja ya karena lebih baik dan di rumah itu dibandingkan memaksakan ke tempat beribadah lebih baik eee Karena untuk mengurangi paparan kompetisi 19 ini adalah anjuran yang telah disampaikan oleh para tokoh pembuka agama masing-masing dari situ kita sudah bisa mewujudkan suatu bela negara terhadap negara kita meskipun kita tidak ikut langsung atau terjun ke lapangan langsung karena masih ada pandemi ini.Sekian terimakasih
Nama : Mifta uljannah wijaya
NPM : 2153053047
Kelas : 2 J
Prodi : PGSD
Izin memberikan hasil analisis jurnal yang berjudul " Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) "
Bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti pada saat pandemi ini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Contoh dari bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antar warga Negara.
Selanjurnya Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja, namun bisa di lakukan dengan taat pada peraturan mengenai semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Karena Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan hal yang salah dan membuat hal yang tidak di inginkan. Serta harus sesuai dengan tujuan utama dalam berwaga Negara.
Sekian, Terima Kasih.
NPM : 2153053047
Kelas : 2 J
Prodi : PGSD
Izin memberikan hasil analisis jurnal yang berjudul " Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) "
Bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti pada saat pandemi ini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Contoh dari bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antar warga Negara.
Selanjurnya Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja, namun bisa di lakukan dengan taat pada peraturan mengenai semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Karena Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan hal yang salah dan membuat hal yang tidak di inginkan. Serta harus sesuai dengan tujuan utama dalam berwaga Negara.
Sekian, Terima Kasih.
Nama : Icha Puspita
Npm : 2153053010
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
" ANALISIS JURNAL "
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC )
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.Sementara itu , para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja umtuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Sebab banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 in Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. saudara, kerabat dll oleh karena itu pemerintah menghimbau untuk tidak melakukan mudik karena ditakukan pembawa penyakit orang tanpa gejala/carrierLalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.Walaupun masih banyak tempat beribadah ditutup kita cukup beribadah dirumah saja karena lebih baik beribadah dirumah saja dibandingkan memaksakan ke tempat beribadah malah terkena covid-19 ini serta sesuai anjuran yang telah disampaikan oleh para tokoh pembuka agama masing masing.bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Npm : 2153053010
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
" ANALISIS JURNAL "
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC )
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.Sementara itu , para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja umtuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Sebab banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 in Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. saudara, kerabat dll oleh karena itu pemerintah menghimbau untuk tidak melakukan mudik karena ditakukan pembawa penyakit orang tanpa gejala/carrierLalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.Walaupun masih banyak tempat beribadah ditutup kita cukup beribadah dirumah saja karena lebih baik beribadah dirumah saja dibandingkan memaksakan ke tempat beribadah malah terkena covid-19 ini serta sesuai anjuran yang telah disampaikan oleh para tokoh pembuka agama masing masing.bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
NAMA : CINDY DIAN LESTARI
NPM : 2113053042
KELAS : 2J
PRODI : PGSD
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela negara merupakan perilaku setiap warga negara Indonesia atas dasar kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia untuk melakukan pembelaan secara utuh agar tidak adanya ancaman ataupun gangguan dari negara lain. Hal ini tercantum pada undang-undang Dasar 1945 : pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, pasal 9 ayat 1, dan pasal 2.
Hal ini wajib dilakukan seluruh masyarakat Indonesia meskipun pada saat ini kondisi Indonesia sedang terkendala serta menghadapi pandemi covid 19. Peristiwa ini pula termasuk ketahanan negara atas dasar bela kemajuan negara Indonesia seperti contoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid 19 pada saat pandemi seperti ini yang rela melakukan segala hal untuk membantu kesembuhan pasien, serta para influencer maupun masyarakat lainnya yang melakukan penggalangan dana untuk kekurangan alat medis, dan mematuhi protokol kesehatan dengan selalu diam di rumah, tidak berkerumunan dan selalu melakukan PHBS serta memakai masker.
Pelaksanaan yang seperti ini pula dapat dikatakan pertahanan keamanan negara, iya tuh kerelaan setiap warga negara yang berkorban dan mempertahankan kesatuan, kedaulatan, serta sikap nasionalisme untuk menyelesaikan masalah pandemi yang mampu menyerang seluruh masyarakat. Maka hal yang harus dilakukan yaitu memprioritaskan pasien dengan ini dokter yang rela berkorban untuk menyembuhkan atau merawat pasien covid 19 dan masyarakat yang memutuskan tali rantai penyebaran virus covid 19 dengan tidak keluar berkerumunan, selalu memakai masker, isolasi mandiri dan tidak menyebarkan berita hoax yang berkaitan dengan pandemi covid 19. Hal ini juga mampu meningkatkan solidaritas sesama manusia dengan pertahanan yang saling menjaga kesehatan satu sama lain.
Maka dari itu bela negara bukan hanya sekedar melakukan tindakan senjata melainkan tindakan yang membela serta bersatu atas dasar pengetahuan kewarganegaraan dengan tujuan utama yaitu Kesatuan republik Indonesia.
Terimakasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
NPM : 2113053042
KELAS : 2J
PRODI : PGSD
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela negara merupakan perilaku setiap warga negara Indonesia atas dasar kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia untuk melakukan pembelaan secara utuh agar tidak adanya ancaman ataupun gangguan dari negara lain. Hal ini tercantum pada undang-undang Dasar 1945 : pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, pasal 9 ayat 1, dan pasal 2.
Hal ini wajib dilakukan seluruh masyarakat Indonesia meskipun pada saat ini kondisi Indonesia sedang terkendala serta menghadapi pandemi covid 19. Peristiwa ini pula termasuk ketahanan negara atas dasar bela kemajuan negara Indonesia seperti contoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid 19 pada saat pandemi seperti ini yang rela melakukan segala hal untuk membantu kesembuhan pasien, serta para influencer maupun masyarakat lainnya yang melakukan penggalangan dana untuk kekurangan alat medis, dan mematuhi protokol kesehatan dengan selalu diam di rumah, tidak berkerumunan dan selalu melakukan PHBS serta memakai masker.
Pelaksanaan yang seperti ini pula dapat dikatakan pertahanan keamanan negara, iya tuh kerelaan setiap warga negara yang berkorban dan mempertahankan kesatuan, kedaulatan, serta sikap nasionalisme untuk menyelesaikan masalah pandemi yang mampu menyerang seluruh masyarakat. Maka hal yang harus dilakukan yaitu memprioritaskan pasien dengan ini dokter yang rela berkorban untuk menyembuhkan atau merawat pasien covid 19 dan masyarakat yang memutuskan tali rantai penyebaran virus covid 19 dengan tidak keluar berkerumunan, selalu memakai masker, isolasi mandiri dan tidak menyebarkan berita hoax yang berkaitan dengan pandemi covid 19. Hal ini juga mampu meningkatkan solidaritas sesama manusia dengan pertahanan yang saling menjaga kesehatan satu sama lain.
Maka dari itu bela negara bukan hanya sekedar melakukan tindakan senjata melainkan tindakan yang membela serta bersatu atas dasar pengetahuan kewarganegaraan dengan tujuan utama yaitu Kesatuan republik Indonesia.
Terimakasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Alfina Damayanti
NPM : 2113053274
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal "Semangat Bela Negara di tengah Pandemi Covid-19"
Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik di antaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara non fisik adalah semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.
Pada masa pandemi ini kita bisa melakukan bela negara dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menjaga jarak aman, selau menggunakan masker, selalu mencuci tangan dan melakukan isolasi mandiri jika merasa dirinya telah terpapar virus Covid-19.
NPM : 2113053274
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal "Semangat Bela Negara di tengah Pandemi Covid-19"
Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik di antaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara non fisik adalah semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.
Pada masa pandemi ini kita bisa melakukan bela negara dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menjaga jarak aman, selau menggunakan masker, selalu mencuci tangan dan melakukan isolasi mandiri jika merasa dirinya telah terpapar virus Covid-19.
Nama : Dinda Rahmawati
Npm : 2113053138
Kelas : 2J
Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela negara merupakan sikap serta perilaku dari warna negara Indonesia. Sikap tersebut dijiwai dengan kecintaannya kepada NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, ketika menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya.
Setiap warga negara berhak sekaligus wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, walaupun dalam keadaan sulit seperti saat ini pandemi covid-19, karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja, maka dari itu kita wajib melakukan bela Negara.
Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela negara, maka akan semakin kokoh juga Negera tersebut. Bela Negara bukan hanya angkat senjata saja, melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah, khususnya pada masa pandemi ini, mulai dari lingkungan terkecil saja, contoh yang bisa kita lakukan saat pandemi ini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini, dan tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, serta melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Jadi, setiap warga negara, wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Tujuan pembelaan negara adalah untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan semangat cinta tanah air dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara dalam upaya bela negara.
Npm : 2113053138
Kelas : 2J
Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela negara merupakan sikap serta perilaku dari warna negara Indonesia. Sikap tersebut dijiwai dengan kecintaannya kepada NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, ketika menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya.
Setiap warga negara berhak sekaligus wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, walaupun dalam keadaan sulit seperti saat ini pandemi covid-19, karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja, maka dari itu kita wajib melakukan bela Negara.
Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela negara, maka akan semakin kokoh juga Negera tersebut. Bela Negara bukan hanya angkat senjata saja, melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah, khususnya pada masa pandemi ini, mulai dari lingkungan terkecil saja, contoh yang bisa kita lakukan saat pandemi ini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini, dan tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, serta melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Jadi, setiap warga negara, wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Tujuan pembelaan negara adalah untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan semangat cinta tanah air dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara dalam upaya bela negara.
SINTIA APRIANA
2113053082
2J
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negara tersebut makana hal tersebut penting bagi suatu Negara. Banyak kasus-kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Lalu apa yang kita harus lakukan agar hal hal buruk itu tidak terjadi ? serta apa aktualisasi bela Negara tersebut?.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat peraturan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan bersedia berkorban membela Negara.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya . Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang. Dengan melakukan bela Negara maka sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Semua warga negara memiliki kemampuan masing-masing sesuai dengan profesinya masing-masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat dikatakan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya, semakin tinggi kesadaran warga negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan semakin rendah kesadaran warganya terhadap negara tersebut. Oleh itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk diprovokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk mengabdikan diri untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, keutuhan wilayah Negara kesatuan, keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945. Bela Negara bukan hanya saja kita mengangkat senjata melainkan cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemi begini yaitu dengan menjalankan semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak melakukan penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal-hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
2113053082
2J
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negara tersebut makana hal tersebut penting bagi suatu Negara. Banyak kasus-kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Lalu apa yang kita harus lakukan agar hal hal buruk itu tidak terjadi ? serta apa aktualisasi bela Negara tersebut?.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat peraturan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan bersedia berkorban membela Negara.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya . Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang. Dengan melakukan bela Negara maka sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Semua warga negara memiliki kemampuan masing-masing sesuai dengan profesinya masing-masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat dikatakan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya, semakin tinggi kesadaran warga negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan semakin rendah kesadaran warganya terhadap negara tersebut. Oleh itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk diprovokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk mengabdikan diri untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, keutuhan wilayah Negara kesatuan, keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945. Bela Negara bukan hanya saja kita mengangkat senjata melainkan cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemi begini yaitu dengan menjalankan semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak melakukan penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal-hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Nama : Ardian Tri Fanandi
NPM : 2113053296
Kelas : 2J
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Solidaritas saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
NPM : 2113053296
Kelas : 2J
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Solidaritas saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Nama: Rizka Marantika
NPM: 2113053053
Kelas: 2J
Prodi: PGSD
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Izin memberikan jawaban tentang isi materi artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”
Bela negara merupakan suatu sikap dan perilaku warga negara yang ditunggangi rasa cinta tanah air dan kesetiaan pada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan UUD Negara Republik indonesia tahun 1945, seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga negara.
Adapun dasar hukum bela negara, diatur pada pasal:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, dimana dinyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dimana dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu, terdapat juga penjelasan lanjutan pada UU RI nomor 3 tahun 2003, dimana keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diwujudkan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
NPM: 2113053053
Kelas: 2J
Prodi: PGSD
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Izin memberikan jawaban tentang isi materi artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”
Bela negara merupakan suatu sikap dan perilaku warga negara yang ditunggangi rasa cinta tanah air dan kesetiaan pada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan UUD Negara Republik indonesia tahun 1945, seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga negara.
Adapun dasar hukum bela negara, diatur pada pasal:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, dimana dinyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dimana dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu, terdapat juga penjelasan lanjutan pada UU RI nomor 3 tahun 2003, dimana keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diwujudkan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Nama : Raissa Lestari
Npm : 2113053237
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
Bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara didalam nya. Bela negara telah diatur dalam perundang-undangan dan sudah jelas mengenai aturan yang tertera. Bela negara adalah wujud bangga dan cinta tanah air yang bisa dilakukan kepada negara kita. Bela negara tidak melihat situasi dan posisi dimasa covid 19 ini bela negara tetap bisa diterapkan melalui kerjasama mengikuti aturan pemerintah dalam memutus mata rantai covid 19 dengan tetap dirumah saja
Dasar hukum bela negara tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Dan tertuang dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1 bisa diselenggarakan melalui :
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian secara prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Winarno (2014) mengatakan bahwa wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara akan bekorban dan kesiapan untuk mempertahanakan kemerdekaan,kedaulatan negara,persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bangsa dan bela negara maka semakin tebal kebersamaan dan kecil kemungkinan adanya konflik serius. Karena kita adalah satu kesatuan harus sadar bela negara agar tidak terprovokasj oleh negara lain
Karena banyak hal yang bisa kita wujudkan sebagai langkah bela negara versi kita demi mewujudkan kebersamaan dan persatuan negara Indonesia
Npm : 2113053237
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
Bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara didalam nya. Bela negara telah diatur dalam perundang-undangan dan sudah jelas mengenai aturan yang tertera. Bela negara adalah wujud bangga dan cinta tanah air yang bisa dilakukan kepada negara kita. Bela negara tidak melihat situasi dan posisi dimasa covid 19 ini bela negara tetap bisa diterapkan melalui kerjasama mengikuti aturan pemerintah dalam memutus mata rantai covid 19 dengan tetap dirumah saja
Dasar hukum bela negara tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Dan tertuang dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1 bisa diselenggarakan melalui :
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian secara prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Winarno (2014) mengatakan bahwa wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara akan bekorban dan kesiapan untuk mempertahanakan kemerdekaan,kedaulatan negara,persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bangsa dan bela negara maka semakin tebal kebersamaan dan kecil kemungkinan adanya konflik serius. Karena kita adalah satu kesatuan harus sadar bela negara agar tidak terprovokasj oleh negara lain
Karena banyak hal yang bisa kita wujudkan sebagai langkah bela negara versi kita demi mewujudkan kebersamaan dan persatuan negara Indonesia
Nama : Eka Septiana Putri
Npm : 2113053085
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
"Analisis Jurnal"
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19"
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara. Contoh bela Negara pada masa pandemi seperti ini yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara .
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Npm : 2113053085
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
"Analisis Jurnal"
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19"
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara. Contoh bela Negara pada masa pandemi seperti ini yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara .
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Nama : Yogi Dwi Pambudi
Npm : 2113053265
Kelas : 2 J
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara. Bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.Bela Negara bukan hanya saja kita angkat
senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai
dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini
yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal
yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan
dedikasinya terhadap Negara
Npm : 2113053265
Kelas : 2 J
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara. Bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.Bela Negara bukan hanya saja kita angkat
senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai
dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini
yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal
yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan
dedikasinya terhadap Negara
Nama : Adelia Eka Pitaloka
Npm : 2113053102
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
Dari jurnal tersebut menjelaskan bahwa bela negara yaitu sikap serta perilaku dari para warga negara yang yang diwujudkan dengan kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang didasakan dengan pancasila serta UUD 1945 untuk melaksanakan kehidupan bangsa dan negara secara utuh. Semua masyarakat Indonesia wajib melaksanakan bela negara dengan sebuah syarat yaitu pembelaan bangsa dan negara yang diatur dengan undang-undang. Dalam hal bela negara tidak ada pemaksaan atas kehendak orang lain. Bela negara dilakukan sesuai kemampuan yang kita miliki dan tidak memaksakan hal-hal yang tidak bisa kita lakukan. Apabila semakin tinggi perwujudan bela negara pada suatu negara maka negara tersebut akan maju dan sukses dikarenakan tingginya kesadaran bela negara dari masing-masing warga.
Pada saat pandemi menyerah upaya bela negara masih bisa dilakukan melalui cara tidak menyebarkan hoax yang belum jelas kebenarannya, patuh terhadap semua peraturan yang diciptakan oleh pemerintah agar tidak terjangkin covid-19, melindungi dan mengayomi tenaga medis yang membantu para pasien covid. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dan mengikuti perang namun bisa dengan mengikuti peraturan pemerintah yyang dibuat dengan tujuan kepentingan bersama. Bela negara juga memerlukan pengetahuan yang menghuni agar tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan
Npm : 2113053102
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
Dari jurnal tersebut menjelaskan bahwa bela negara yaitu sikap serta perilaku dari para warga negara yang yang diwujudkan dengan kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang didasakan dengan pancasila serta UUD 1945 untuk melaksanakan kehidupan bangsa dan negara secara utuh. Semua masyarakat Indonesia wajib melaksanakan bela negara dengan sebuah syarat yaitu pembelaan bangsa dan negara yang diatur dengan undang-undang. Dalam hal bela negara tidak ada pemaksaan atas kehendak orang lain. Bela negara dilakukan sesuai kemampuan yang kita miliki dan tidak memaksakan hal-hal yang tidak bisa kita lakukan. Apabila semakin tinggi perwujudan bela negara pada suatu negara maka negara tersebut akan maju dan sukses dikarenakan tingginya kesadaran bela negara dari masing-masing warga.
Pada saat pandemi menyerah upaya bela negara masih bisa dilakukan melalui cara tidak menyebarkan hoax yang belum jelas kebenarannya, patuh terhadap semua peraturan yang diciptakan oleh pemerintah agar tidak terjangkin covid-19, melindungi dan mengayomi tenaga medis yang membantu para pasien covid. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dan mengikuti perang namun bisa dengan mengikuti peraturan pemerintah yyang dibuat dengan tujuan kepentingan bersama. Bela negara juga memerlukan pengetahuan yang menghuni agar tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan
Nama : Hudzaifah
NPM : 2113053129
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Bela negara merupakan suatu kegiatan untuk membuktikan bentuk kecintaan dan kesetiaan pada negaranya. Bela negara merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Terlebih saat negara sedang mengalami krisis seperti pandemi covid 19 maka peran warga negara sangat dibutuhkan.
Warga harus saling bersatu, gotong royong, bekerja sama untuk mengatasi
masalah yang sedang terjadi ini, 209 negara di dunia sedang mengalami covid-19
musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19 yang mana virus ini sangat cepat menyebar.
Dasar Hukum Bela Negara
1. Tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
2. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara".
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat
senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini
yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal
yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Walaupun kita tidak bisa membantu secara langsung untuk negara namun kita dapat memberikan semangat para petugas kesehatan dari rumah hal ini bisa dilakukan dengan membuat video kreatif yang dapat membangkitkan rasa perjuangan dan semangat petugas sebagai garda terdepan.
NPM : 2113053129
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Bela negara merupakan suatu kegiatan untuk membuktikan bentuk kecintaan dan kesetiaan pada negaranya. Bela negara merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Terlebih saat negara sedang mengalami krisis seperti pandemi covid 19 maka peran warga negara sangat dibutuhkan.
Warga harus saling bersatu, gotong royong, bekerja sama untuk mengatasi
masalah yang sedang terjadi ini, 209 negara di dunia sedang mengalami covid-19
musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19 yang mana virus ini sangat cepat menyebar.
Dasar Hukum Bela Negara
1. Tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
2. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara".
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat
senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini
yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal
yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Walaupun kita tidak bisa membantu secara langsung untuk negara namun kita dapat memberikan semangat para petugas kesehatan dari rumah hal ini bisa dilakukan dengan membuat video kreatif yang dapat membangkitkan rasa perjuangan dan semangat petugas sebagai garda terdepan.
Nama : Eliya Roissatul Khusnia
NPM : 2113053249
Kelas : 2J
Prodi : PKN
NPM : 2113053249
Kelas : 2J
Prodi : PKN
Analisis Jurnal
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 yang menghantui dunia selama 2 tahun ini adalah masalah besar bagi setiap negara. Di masa Pandemi covid-19 ini kta haruslah tetap melakukan bela negara untuk kebaikan negara kita tercinta ini contoh bela negara di masa pandemi covid antara lain dengan berdiam diri di rumah dan menaati protokol kesehatan. Dengan melakukan hal tersebut kita sudah melaksanakan tugas kita kepada negara. Sebenarnya apa dimaksud dengan bela negara itu?
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 yang menghantui dunia selama 2 tahun ini adalah masalah besar bagi setiap negara. Di masa Pandemi covid-19 ini kta haruslah tetap melakukan bela negara untuk kebaikan negara kita tercinta ini contoh bela negara di masa pandemi covid antara lain dengan berdiam diri di rumah dan menaati protokol kesehatan. Dengan melakukan hal tersebut kita sudah melaksanakan tugas kita kepada negara. Sebenarnya apa dimaksud dengan bela negara itu?
Bela negara itu merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara seutuhnya. Di Indonesia setiap warga negara Indonesia itu berhak dan berkewajiban untuk melakukan bela negara sesuai dengan Undang-undang. Bela negara sendiri sudah dicantumkan dalam UUD 1945 dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, UU nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 dan pasal 2.
Di era global saat ini warga negara harus disadarkan akan pentingnya bela negara karena tanpa kesadaran bela negara yang tinggi akan membuat negara tidak kokoh dan mudah runtuh karena rapuh sehingga akan hancur.
Nama : Silvy Rahmawati
Npm : 2113053107
Kelas : 2J
Tercantum pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Contoh-Contoh Bela Negara yaitu :
Melestarikan budaya.
Belajar dengan rajin bagi para pelajar.
Taat akan hukum dan aturan-aturan negara.
Mencintai produk-produk dalam negeri.
Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.
Konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang meliputi: mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban melalui pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi.
Npm : 2113053107
Kelas : 2J
Tercantum pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Contoh-Contoh Bela Negara yaitu :
Melestarikan budaya.
Belajar dengan rajin bagi para pelajar.
Taat akan hukum dan aturan-aturan negara.
Mencintai produk-produk dalam negeri.
Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.
Konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang meliputi: mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban melalui pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi.
Nama : Balqis Putri Rosyada
NPM : 2113053091
kelas : 2J
Prodi : PGSD
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi warga negara karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya, sehingga sangat penting bagi suatu negara. Masih banyak kejadian sosial di lingkungan kita yang kurang menarik dan berkaitan dengan bela negara, padahal jika dibiarkan akan berdampak buruk di kemudian hari, jadi kita harus menangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak negatif pada di masa depan. Jadi apa yang harus kita lakukan untuk mencegah hal-hal buruk terjadi? dan bagaimana aktualisasi bela Tanah Air? Contoh yang harus dilakukan untuk mencegah hal buruk seperti sekarang, adalah saat dalam keadaan pandemi covid19 yaitu selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat 'Tidak ada keperluan mendesak, kalau mau. Selalu mungkin untuk melakukan di rumah, melakukannya, tinggal di rumah dan tidak menyebarkan berita palsu sebenarnya karena berita dapat membuat hal tidak cukup baik untuk kita baca/dengarkan, jangan menyebar lebih luas. Solidaritas, kerjasama, gotong royong adalah solusi mengatasi masalah yang terjadi saat ini 209 negara di dunia menghadapi covid19 Musuh yang kita hadapi adalah virus penyakit alias covis19. Covid19 menyebar sangat cepat, itulah sebabnya WHO (World Health Organization ) telah menyatakan bahwa mulai 11 Maret 2020, telah dinyatakan sebagai pandemi global. Data dari Universitas Johns Hopkins (1 April).
Sementara itu, sebagian besar masyarakat masih harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan ekonomi keluarga. Namun, tetapi ada juga banyak orang yang terkena dampak pandemi ini, mereka diberhentikan dari pekerjaan mereka, sehingga mereka tidak dapat menghidupi keluarga sepenuhnya dan ekonomi mereka berkurang secara signifikan. Karena orang kehilangan pekerjaan, khususnya perusahaan bangkrut karena pandemi ini. Dalam situasi seperti ini, banyak orang merasa emosional, bingung, takut dan berkonflik dengan pejabat pemerintah dalam kondisi ini karena takut terkena virus covid-19. Perlindungan negara adalah konsep yang dikembangkan oleh undang-undang dan pejabat negara tentang patriotisme seseorang, sekelompok atau semua unsur negara untuk kepentingan melestarikan keberadaan negara di negara ini. Kesadaran untuk melindungi Negara pada hakikatnya adalah keinginan untuk mengabdi kepada Negara dan keinginan untuk mengorbankan diri untuk melindungi Negara. Melindungi negara adalah pekerjaan yang sangat positif karena setiap tindakan yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Membela Tanah Air tidak memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang kita bisa, tetapi kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa elemen keadaan dasar. Bela negara tidak bisa dilakukan hanya dengan angkat senjata, kita bisa melakukannya dengan mematuhi setiap himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan hoax. Bela negara juga harus jalan. melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan .Dan sejalan dengan tujuan utama kita sebagai warga negara.
NPM : 2113053091
kelas : 2J
Prodi : PGSD
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi warga negara karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya, sehingga sangat penting bagi suatu negara. Masih banyak kejadian sosial di lingkungan kita yang kurang menarik dan berkaitan dengan bela negara, padahal jika dibiarkan akan berdampak buruk di kemudian hari, jadi kita harus menangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak negatif pada di masa depan. Jadi apa yang harus kita lakukan untuk mencegah hal-hal buruk terjadi? dan bagaimana aktualisasi bela Tanah Air? Contoh yang harus dilakukan untuk mencegah hal buruk seperti sekarang, adalah saat dalam keadaan pandemi covid19 yaitu selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat 'Tidak ada keperluan mendesak, kalau mau. Selalu mungkin untuk melakukan di rumah, melakukannya, tinggal di rumah dan tidak menyebarkan berita palsu sebenarnya karena berita dapat membuat hal tidak cukup baik untuk kita baca/dengarkan, jangan menyebar lebih luas. Solidaritas, kerjasama, gotong royong adalah solusi mengatasi masalah yang terjadi saat ini 209 negara di dunia menghadapi covid19 Musuh yang kita hadapi adalah virus penyakit alias covis19. Covid19 menyebar sangat cepat, itulah sebabnya WHO (World Health Organization ) telah menyatakan bahwa mulai 11 Maret 2020, telah dinyatakan sebagai pandemi global. Data dari Universitas Johns Hopkins (1 April).
Sementara itu, sebagian besar masyarakat masih harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan ekonomi keluarga. Namun, tetapi ada juga banyak orang yang terkena dampak pandemi ini, mereka diberhentikan dari pekerjaan mereka, sehingga mereka tidak dapat menghidupi keluarga sepenuhnya dan ekonomi mereka berkurang secara signifikan. Karena orang kehilangan pekerjaan, khususnya perusahaan bangkrut karena pandemi ini. Dalam situasi seperti ini, banyak orang merasa emosional, bingung, takut dan berkonflik dengan pejabat pemerintah dalam kondisi ini karena takut terkena virus covid-19. Perlindungan negara adalah konsep yang dikembangkan oleh undang-undang dan pejabat negara tentang patriotisme seseorang, sekelompok atau semua unsur negara untuk kepentingan melestarikan keberadaan negara di negara ini. Kesadaran untuk melindungi Negara pada hakikatnya adalah keinginan untuk mengabdi kepada Negara dan keinginan untuk mengorbankan diri untuk melindungi Negara. Melindungi negara adalah pekerjaan yang sangat positif karena setiap tindakan yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Membela Tanah Air tidak memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang kita bisa, tetapi kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa elemen keadaan dasar. Bela negara tidak bisa dilakukan hanya dengan angkat senjata, kita bisa melakukannya dengan mematuhi setiap himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan hoax. Bela negara juga harus jalan. melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan .Dan sejalan dengan tujuan utama kita sebagai warga negara.
Nama : Titi Anisanturi
Npm : 2113053202
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal "Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19" by Syahrul Kemal.
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang hakikatnya dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI. Bela negara ini menjadi suatu kewajiban dan hak bagi seluruh warga negara Indonesia yang punya keseimbangan di mata hukum yang mana dasar hukum dari bela negara sudah tertuang dalam UUD 1945 mengenai upaya bela negara pada pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1. Bela negara tidak bersifat memaksakan terhadap apa yang tidak bisa kita lakukan karena cukup dilakukan dengan apa yang mampu dilakukan. Dalam berbela negara juga harus diimbangi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak ada kesalahan dalam melakukan yang akan membuat suatu hal yang tidak diinginkan. Pada saat sekarang, seluruh dunia dilanda pandemi yang mana telah membuat semua kegiatan pada bidang apapun tertunda. Dalam hal ini maka sikap bela negara diperlukan agar keutuhan negara tidak terganggu.
Bela negara yang dilakukan saat pandemi sekarang bukanlah dengan mengangkat senjata malawan musuh pada pertempuran melainkan dengan kita cukup taat terhadap segala himbauan yang pemerintah lakukan. Himbauan yang dilakukan pemerintah tersebut seperti tidak keluar rumah saat tidak ada kepentingan mendesak dan apabila masih bisa dilakukan di rumah maka cukup lakukan di rumah saja, selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan sebelum makan, serta tidak menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya karena berita tersebut dapat membuat hal yang kurang baik sehingga cukup kita yang mengetahuinya apabila belum mencari kebenaran beritanya. Dan dengan bersatu, gotong royong, dan bekerja sama antarmasyarakat dengan pemerintah dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan pandemi ini.
Npm : 2113053202
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal "Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19" by Syahrul Kemal.
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang hakikatnya dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI. Bela negara ini menjadi suatu kewajiban dan hak bagi seluruh warga negara Indonesia yang punya keseimbangan di mata hukum yang mana dasar hukum dari bela negara sudah tertuang dalam UUD 1945 mengenai upaya bela negara pada pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1. Bela negara tidak bersifat memaksakan terhadap apa yang tidak bisa kita lakukan karena cukup dilakukan dengan apa yang mampu dilakukan. Dalam berbela negara juga harus diimbangi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak ada kesalahan dalam melakukan yang akan membuat suatu hal yang tidak diinginkan. Pada saat sekarang, seluruh dunia dilanda pandemi yang mana telah membuat semua kegiatan pada bidang apapun tertunda. Dalam hal ini maka sikap bela negara diperlukan agar keutuhan negara tidak terganggu.
Bela negara yang dilakukan saat pandemi sekarang bukanlah dengan mengangkat senjata malawan musuh pada pertempuran melainkan dengan kita cukup taat terhadap segala himbauan yang pemerintah lakukan. Himbauan yang dilakukan pemerintah tersebut seperti tidak keluar rumah saat tidak ada kepentingan mendesak dan apabila masih bisa dilakukan di rumah maka cukup lakukan di rumah saja, selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan sebelum makan, serta tidak menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya karena berita tersebut dapat membuat hal yang kurang baik sehingga cukup kita yang mengetahuinya apabila belum mencari kebenaran beritanya. Dan dengan bersatu, gotong royong, dan bekerja sama antarmasyarakat dengan pemerintah dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan pandemi ini.
Nama : Alan Budi Kusuma
Npm : 2113053206
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Bela negara sendiri merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan pada bangsa dan negara kesatuan reupblik Indonesia (NKRI). Dasar hukum bela negara sendiri tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dan juga ada dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1.
semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Bela Negara juga merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut.
Npm : 2113053206
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Bela negara sendiri merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan pada bangsa dan negara kesatuan reupblik Indonesia (NKRI). Dasar hukum bela negara sendiri tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dan juga ada dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1.
semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Bela Negara juga merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut.
Nama : Al Alawiyah Nissya Wati
NPM : 2113053019
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar serta sebagai kewajibab kita sebagi warga negara yang haik.Memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara.
Tingkat suara rakyat semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu,kita sebagai penerus bangsa harus sadar akan bela negara itu sangat penting.Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Dengan bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945 bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara
NPM : 2113053019
Kelas : 2J
Prodi : PGSD
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar serta sebagai kewajibab kita sebagi warga negara yang haik.Memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara.
Tingkat suara rakyat semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu,kita sebagai penerus bangsa harus sadar akan bela negara itu sangat penting.Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Dengan bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945 bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara
Nama : Try Wahyuning Utami
NPM : 2153053041
Kelas : 2J
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
1. Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
2. Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
➢ Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan) Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga.
NPM : 2153053041
Kelas : 2J
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
1. Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
2. Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
➢ Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan) Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga.