FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 36

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zandra Sadira Prasaya -
NAMA : Zandra Sadira Prasaya
NPM : 2115011120
KELAS : A

Judul : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni

Jurnal ini membahas mengenai pemilihan umum daerah yang belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusawaratan atau perwakilan.

Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan dalam berbagai aspek. Salah satunya adalah kegiatan pemilihan umum yang sudah tertuang didalam Pancasila sila keempat. Karena, Negara Indonesia menganut sistem demokrasi yang dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebgai pemerintahan rakyat ( Ersanti, 2014).

Menurut Widodo, "Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah didipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun, Pemilihhan Kepala Daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam onflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pleh karena itu perli dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan sidintegrasi bangsa.

Kelebihan dari jurnal ini adalah pemaparan permasalahan sudah jelas dan pembahasan mengenai permasalahan juga sudah konkret sesuai dengan fakta. Namun dalam jurnal ini masih ada beberapa kekurangan seperti banyaknya kesalahan dalam penulisan dan tidak memenuhi kaidah PUEBI. Dalam pembahasan atau kesimpulan tidak diberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
In reply to Zandra Sadira Prasaya

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Helen.Octariana21 Helen.Octariana21 -
Nama : Helen Octariana
Npm : 2115011112

Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Meskipun hak-hak politik dan kebebasan sipil telah dijamin oleh konstitusi serta partisipasi politik masyarakat semakin luas, di tataran empirik pemilu masih belum mampu mengantarkan rakyat Indonesia benar-benar berdaulat. Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia
khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebutberaneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu “sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil- wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir, 2017).

Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya.

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih. Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Menurut Widodo, “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai
pancasila. Demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila (Widodo, 2015).” Oleh karena itu Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ahmat Renzen Hardowo -
NAMA : Ahmat Renzen Hardowo
NPM : 2115011023
KELAS : A

izin menyampaikan analisis jurnal pada pertemuan 10

Judul : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni


Di jurnal tersebut telah disampaikan bahwa dalam sila Ke-4 pada pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" secara tersirat mengandung penjelasan mekanisme pemilihan umum di Indonesia, jika dirincikan dan diartikan perkata. Bahwa rakyat Indonesia itu harus dipimpin oleh satu orang kepala Negara (Presiden), dengan kriteria utama yaitu orang yang bijaksana dalam memimpin, di sila itu pula telah dijelaskan mekanisme pemilihannya yaitu dengan cara musyawarah yang merupakan nilai luhur dari bangsa Indonesia, dan yang memilih itu adalah perwakilan rakyat disini jelas yaitu DPR dan DPD yang merupakan perwakilan rakyat dan daerah, serta pemimpin yang terpilih itu mengabdi kepada rakyat. Bukankah sudah jelas mekanisme pemilihan presiden Indonesia. Namun, saat ini banyak penyimpangan yang dilakukan saat Pemilu berlangsung. Mulai dari korupsi untuk dana kampanye, sampai ke berbagai macam hoax yang dibuat sengaja untuk menjatuhkan pihak lawan yang dapat menyebabkan disintegrasi pada bangsa. Maka dari itu, harus ada kepastian yang jelas dalam UU yang mengatur pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah keikutsertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan, salah satunya dengan menyampaikan aspirasi rakyat melalui lembaga legislatif. Namun, hal itupun belum berjalan dengan baik karena penyimpangan pada dasar dan ideologi negara yang dilakukan oleh para perwakilan rakyat tersebut. Sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka sudah seharusnya memegang teguh prinsip demokrasi juga. Pemilihan umum di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Thalita Atha Salsabilla -
Nama : Thalita Atha Salsabilla
NPM : 2115011090
Kelas : A
Analisis Jurnal pertemuan 10

Judul jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Tujuan adanya Ideologi bagi negara adalah untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia,para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. 

Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering menuai banyak konflik. Pada dasarnya ,pemilihan umum di Indonesia merupakan perwujudan sila ke-4 Pancasila. Pengambilan keputusan dengan cara musyawarah merupakan ciri negara demokrasi Pancasila yang mana rakyat ikut terlibat dan menyatakan pendapatnya dalam suatu hal pemerintahan. Yang mana nilai itu harus kita junjung tinggi sebagai warga negara Indonesia yang baik dan tertib.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sasha Dhia Amara -
Nama : Sasha Dhia Amara
NPM : 2115011011
Kelas A
Analisis Jurnal

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia.

Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Agung Wijdan Jalal -
Nama : Muhammad Agung Wijdan Jalal
NPM : 2115011062
Kelas : A

# Tugas Analisis Jurnal
- Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
- Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
- Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
- Pembahasan Isi Jurnal : Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya.

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rossyana Yulia Pratiwi -
Nama : Rossyana Yulia Pratiwi
NPM : 2115011041
KELAS : A

ANALISIS JURNAL
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya
mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.
Pancasila merupakan aspek terpenting
dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Siti Arditha -
Nama: Siti Arditha Ferliandi
NPM: 2115011022
Kelas: A

Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu
merupakan sarana dan momentum terbaik bagi
rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi
politiknya. Meskipun hak-hak politik dan kebebasan sipil telah dijamin oleh konstitusi serta partisipasi politik masyarakat semakin luas, di tataran empirik pemilu masih belum mampu mengantarkan rakyat Indonesia benar-benar berdaulat. Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam
berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan- jabatan tersebutberaneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat
pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu “sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang
memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil- wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir, 2017).

Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding
pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam
Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya.

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya
demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat
Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan
demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Menurut Widodo, “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai pancasila. Demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila (Widodo, 2015).” Oleh karena itu Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Diyas Saputra pajar -
Nama:Diyas Saputra Pajar
NPM:2115011061
KELAS:A

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya
mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di
Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Setiap Negara di dunia miliki ideologi
masing-masing dengan tujuan untuk
menciptakan suatu perkembangan didalam
berbagai aspek, khususnya di Indonesia,
para pendiri bangsa menciptakan ideologi
dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.
Pancasila merupakan aspek terpenting
dalam membangun bangsa dan Negara yang
difungsikan pada praktik kehidupan manusia
khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang
ideologi manapun, sehingga Pancasila
mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan
terhadap pengaruh ideologi lain. Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status
minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila
keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Wily Fahreza Putra -
NAMA: WILY FAHREZA PUTRA
NPM: 2115011072
KELAS: A

Judul : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni

Berdasarkan jurnal tersebut Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi, yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju reformasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang).

Perkembangan pemilihan umum di Indonesia yang begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokrasi sebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini. Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya.

Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Franciskus James Eloa 2115011073 -
Nama: Franciskus James Eloa
NPM: 2115011073
Kelas: A
Analisis jurnal pertemuan 10

Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu
merupakan sarana dan momentum terbaik bagi
rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi
politiknya. Meskipun hak-hak politik dan kebebasan sipil telah dijamin oleh konstitusi serta partisipasi politik masyarakat semakin luas, di tataran empirik pemilu masih belum mampu mengantarkan rakyat Indonesia benar-benar berdaulat. Setiap Negara di dunia miliki ideologi
masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia,
para pendiri bangsa menciptakan ideologi
dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.
Pancasila merupakan aspek terpenting
dalam membangun bangsa dan Negara yang
difungsikan pada praktik kehidupan manusia
khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang
ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan
terhadap pengaruh ideologi lain.

Menurut terminologi pemilu adalah
“proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-
jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari
presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat
pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk
memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak
memaksa) dengan melakukan kegiatan
retorika, hubungan publik, komunikasi
massa, lobi dan lain-lain kegiatan.
Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum
positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945
BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22
(Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan
umum secara luas yaitu “sebagai sarana
yang penting dalam kehidupan suatu Negara
yang menganut azas Demokrasi yang
memberi kesempatan berpartisipasi politik
bagi warga Negara untuk memilih wakil-
wakilnya yang akan menyuarakan dan
menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir,
2017).

Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan
pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi
merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding
pemerintahan yang lainnya. Perkembangan
sistem demokrasi sebagai bentuk
pemerintahan Indonesia telah mengalami
berbagai macam kontradiksi dan rintangan
bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam
Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi
Pancasila pada hakikatnya.

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan
pemerintahan dan politik. Oleh karena itu
penerapan nilai demokrasi sila keempat
Pancasila digunakan untuk mengurangi
gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye
oleh partai politik. Dengan jwa demokratis
maka masyarakat akan menerima
pemerintah daerah yang terpilih. Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut.

Pilkada yang tidak sesuai dengan
pancasila sila keempat yang berupa
pelanggaran, kecurangan yang dilakukan
oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim
pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Menurut Widodo, “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai
pancasila. Demokrasi Pancasila menyerukan
pembuatan keputusan melalui musyawarah
mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi
yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila (Widodo, 2015).” Oleh karena itu Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RISYA LA GARA -
Nama : Risya La Gara
NPM : 2115011001
Kelas : A S1 Teknik Sipil
Analisis jurnal 2

Berdasarkan jurnal yang telah diberikan mengenai demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila ke empat pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia dapat diketahui bahwa musyawarah merupakan usaha mencari kebenaran dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Setelah mengadakan musyawarah, keputusan yang diambil haruslah dihormati, disetujui, serta dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat di dalam kegiatan musyawarah.
Musyawarah haruslah dibarengi dengan semangat kekeluargaan dan sikap saling menghormati.
Perilaku bermusyawarah sesuai dengan sila keempat Pancasila. Karena musyawarah merupakan salah satu nilai yang dikandung serta sebagai bentuk penerapan dari sila keempat Pancasila. Selain itu, dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi: “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”, juga memuat kata musyawarah. Sehingga kata ini juga bisa dimaknai bahwa musyawarah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari nilai sila keempat Pancasila.

Pembicaraan mengenai demokrasi, selain hal di atas menyangkut juga hak-hak politik dan kebebasan rakyat untuk berorganisasi, berkumpul, berekspresi/unjuk rasa, dan lain sebagainya, yang dianggap sebagai bagian kebebasan sipil dan juga bagian dari kontrol rakyat secara langsung atas jalannya kekuasaan negara/pemerintahan. Adanya sila ke 4, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawartan dan Perwakilan atau dulu disingkat Musyawarah dan Mufakat menunjukkan secara konsep, demokrasi itu sudah ada dalam sejarah masyarakat kita atau bagian dari sejarah masyarakat tersebut, meski tidak seluruh masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Marintan veliana Sidebang -
NAMA : Marintan Veliana Sidebang
NPM : 2115011051
KELAS : A

JUDUL : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia.enurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan- jabatan tersebutberaneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat
pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 . Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu “sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil- wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUHAMMAD LINGGA RAKATAMA -
Nama : Muhammad Lingga Rakatama
Npm : 2115011100

Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Meskipun hak-hak politik dan kebebasan sipil telah dijamin oleh konstitusi serta partisipasi politik masyarakat semakin luas, di tataran empirik pemilu masih belum mampu mengantarkan rakyat Indonesia benar-benar berdaulat. Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia
khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebutberaneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu “sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil- wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir, 2017).

Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya.

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih. Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Menurut Widodo, “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai
pancasila. Demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila (Widodo, 2015).” Oleh karena itu Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANNISA RAHMADHANY PUTRI -
Nama : Annisa Rahmadhany Putri
NPM: 2115011050
Kelas : A
Analisis Jurnal Pertemuan 10

Judul : "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia"
Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni

Pembahasan :
Pancasila merupakan dasar negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara Jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah negara terjadi karena adanya hubungan atau interaksi antar manusia interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma jadi ideologi adalah kumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat dengan tujuan dan penting untuk menciptakan Bonum publicum. Kegiatan Pemilu telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang diinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika Pemilu daerah di Indonesia salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilu adalah adanya calon pemimpin yang bertanggung cara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik.

Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa beragam konflik dan muncul berbagai interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan menghindar tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara independen dan kelompok, hal ini memicu disintegrasi bangsa oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilu yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa Pancasila sila ke-4 merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia demokrasi yang diinginkan adalah ikut sertaan rakyat di dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemilu merupakan cerminan dari sistem demokrasi demokrasi hakekatnya mengizinkan warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan Suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia.
Terimakasih...
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ARDITA NIDA SHAFANA -
Nama : Ardita Nida Shafana
NPM : 2115011010
Judul : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Anang Ma'ruf -
Nama : Anang Ma'ruf
NPM : 2115011122
Kelas : A
Analisis Jurnal

Semenjak bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelengakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009, 2014. Pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum terutama pemilihan umum daerah yang demokrasi dan cocok untuk bangsa Indonesia. Perkembangan pemilihan umum di Indonesia begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi saebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by YEMIMA KREN HAFUD LUMBAN GAOL -
Nama: Yemima Kren Hafud Lumban Gaol
NPM: 2115011052
kelas: A
analisis jurnal 2
Judul : "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia"
Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni
Pembahasan :
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa beragam konflik dan muncul berbagai interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan menghindar tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara independen dan kelompok, hal ini memicu disintegrasi bangsa oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilu yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa Pancasila sila ke-4 merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia demokrasi yang diinginkan adalah ikut sertaan rakyat di dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Laurenia Adela Sofiana Nawawi -
Nama : Laurenia Adela Sofiana Nawawi
NPM : 2115011081
Kelas : A
Judul : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sika Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Analisis Jurnal

Berdasarkan jurnal tersebut Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi, yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju reformasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang).

Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fidari Fatma -
Nama: Fidari Fatma
NPM: 2115011130
kelas: A

demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila ke-4 pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia

jurnal ini membahas permasalahan yang dikaji berkaitan dengan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum nya. keberadaan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum.

kesimpulan
pemilihan pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila ke-4. interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. menginjak tahun politik berbagai macam hak muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan Badawi, hal ini memicu disintegrasi bangsa. sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam undang-undang kurang jelas dan multitafsir.
Pancasila sila ke-4 merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah ikut sertaan rakyat di dalam menjalankan roda pemerintahan. melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rahul Rizky Febrial -
Nama : Rahul Rizky Febrial
NPM : 2115011091
Kelas : A

Analisis jurnal

Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia.Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pancasila sila keempat merupakanperwujudan demokrasi di Indonesia,demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan rodapemerintahan. Melindungi demokrasi jugamelindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUHAMMAD MAJID -
NAMA : MUHAMMAD MAJID
NPM : 2115011080
KELAS : A
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA  DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Pemilihan umum di Indonesia diatur di dalam undang-undang Republik Indonesia. Warga negara harus berperan dan berpartisipasi untuk menjalankan roda pemerintahan

Pancasila sila keempat merupakan  perwujudan demokrasi di Indonesia,  demokrasi yang dinginkan adalah ikut  sertaan rakyat didalam menjalankan roda  pemerintahan. Melindungi demokrasi juga  melindungi sesuatu yang menyandang status  minoritas, minoritas dalam hal ini adalah  calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila  keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Danu Rakha Prayoga -
Nama : Danu Rakha Prayoga
Npm : 2115011071

Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Meskipun hak-hak politik dan kebebasan sipil telah dijamin oleh konstitusi serta partisipasi politik masyarakat semakin luas, di tataran empirik pemilu masih belum mampu mengantarkan rakyat Indonesia benar-benar berdaulat. Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia
khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebutberaneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu “sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil- wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir, 2017).

Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya.

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih. Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Menurut Widodo, “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai
pancasila. Demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila (Widodo, 2015).” Oleh karena itu Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Naufal Hakim -
Nama : Naufal Hakim
Npm : 2115011030

Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Meskipun hak-hak politik dan kebebasan sipil telah dijamin oleh konstitusi serta partisipasi politik masyarakat semakin luas, di tataran empirik pemilu masih belum mampu mengantarkan rakyat Indonesia benar-benar berdaulat. Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia
khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebutberaneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu “sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil- wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir, 2017).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by HAMDAN JULIANTO SAPUTRA -
Nama: Hamdan Julianto Saputra
NPM: 2115011040
Kelas A
Analisis Jurnal

Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.

Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.

Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya.

Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong muda usianya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah yang diwarnai persilisihan dan kericuhan antar golongan. Situasi demikian harus disikapi sebagi bagian dinamika demokrasi yang terus berkembang dalam berproses menuju demokrasi yang diharapkan seluruh masyarakat Indonesia sehingga terwujudya masyarakat adil makmur yang bernafaskan Pancasila.

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

Namun dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Menurut Widodo, “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai pancasila. Demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila (Widodo, 2015).” Oleh karena itu Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini.

Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti,penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.

Berdasarkan deskripsi diatas maka dapat disimpulkan bahwa Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disintegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yudhi Darmawan -
Nama: Yudhi Darmawan
NPM: 2115011102
Kelas: A

Analisis Jurnal

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia, dimana demokrasi juga menjadi dasar negara Indonesia yang terjantun dalam Pancasila sila ke 4. Dimana seluruh keputusan negara harus dilakukan secara musyawarah atau demokrasi, baik dalam pemutusan peraturan pemerintah sampai pemilihan pemimpin pemerintahan.

seluruh pelaksanaan
Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum, namun Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan pemimpin pemerintahan yang
terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by M. Idham Syaifila -
NAMA : M. IDHAM SYAIFILA
NPM : 2115011020
KELAS : A

ANALISIS JURNAL

JUDUL : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia.

Pada sila keempat Pancasila itu sendiri merupakan perwujudan dari demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Citra Maharani Putri -
Nama : Citra Maharani Putri
NPM : 2115011021
Kelas : A
Analisis Jurnal

Judul : "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia"
Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni

Pembahasan :
Pancasila merupakan dasar negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara Jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah negara terjadi karena adanya hubungan atau interaksi antar manusia interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma jadi ideologi adalah kumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat dengan tujuan dan penting untuk menciptakan Bonum publicum. Kegiatan Pemilu telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa beragam konflik dan muncul berbagai interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan menghindar tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara independen dan kelompok, hal ini memicu disintegrasi bangsa oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilu yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa Pancasila sila ke-4 merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia demokrasi yang diinginkan adalah ikut sertaan rakyat di dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemilu merupakan cerminan dari sistem demokrasi demokrasi hakekatnya mengizinkan warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ismi Aqilah Ramadhan -
nama : ismi aqilah ramadhan
npm : 2155011012
kelas : A

beragam konflik dan muncul berbagai interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan menghindar tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara independen dan kelompok, hal ini memicu disintegrasi bangsa oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilu yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa Pancasila sila ke-4 merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia demokrasi yang diinginkan adalah ikut sertaan rakyat di dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemilu merupakan cerminan dari sistem demokrasi, demokrasi hakekatnya mengizinkan warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan Suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia.

Tujuan adanya Ideologi bagi negara adalah untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia,para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Benediktus Surya Candra K -
Nama : Benediktus Surya Candra K
NPM : 2115011002

Analisis Jurnal

Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir.

Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda Pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Adinda Damaris -
Nama: Adinda Damaris
NPM: 2115011012
Kelas: A

Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia.
arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUHAMMAD MIFDHAL ARRAAFI -
NAMA : Muhammad Mifdhal Arraafi
NPM : 2115011111
KELAS : A
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ERLANGGA PANCA ARTA -
NAMA : ERLANGGA PANCA ARTA
NPM : 2115011060

ANALISIS JURNAL

Pada jurnal tersebut membahas tentang "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" jadi demokrasi ini sangatlah penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawannya.

Dari hal tersebut perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda Pemerintahan yang sesuai.
Sekian terimakasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Ghalib Akram -
Nama : Muhammad Ghalib Akram
NPM : 2155011010
Kelas : A
Analisis Jurnal

Judul : "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia"
Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni

Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.beragam konflik dan muncul berbagai interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan menghindar tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara independen dan kelompok, hal ini memicu disintegrasi bangsa oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilu yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa Pancasila sila ke-4 merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia demokrasi yang diinginkan adalah ikut sertaan rakyat di dalam menjalankan roda pemerintahan. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti,penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Rizky Raihan -
Nama:Muhammad Rizky Raihan
Npm:21115011042
Kelas:A

Dari jurnal tersebut Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi, yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju reformasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang).

Perkembangan pemilihan umum di Indonesia yang begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokrasi sebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini. Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya.

Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Varizki Andika -
Nama : Varizki Andika
NPM : 2155011011
Kelas : A

Judul : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni

Jurnal ini membahas mengenai pemilihan umum daerah yang belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusawaratan atau perwakilan.

Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan dalam berbagai aspek. Salah satunya adalah kegiatan pemilihan umum yang sudah tertuang didalam Pancasila sila keempat. Karena, Negara Indonesia menganut sistem demokrasi yang dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebgai pemerintahan rakyat ( Ersanti, 2014).

Menurut Widodo, "Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah didipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun, Pemilihhan Kepala Daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam onflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pleh karena itu perli dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan sidintegrasi bangsa.

Kelebihan dari jurnal ini adalah pemaparan permasalahan sudah jelas dan pembahasan mengenai permasalahan juga sudah konkret sesuai dengan fakta. Namun dalam jurnal ini masih ada beberapa kekurangan seperti banyaknya kesalahan dalam penulisan dan tidak memenuhi kaidah PUEBI. Dalam pembahasan atau kesimpulan tidak diberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.