Diskusi 1 (Untuk NPM Genap)
Relasi dan interaksi antara hukum internasional dan nasional (domestic) merupakan isu terakhir sekaligus penutup dalam matakuliah hukum internasional.
Karena sampai saat ini masih terjadi kontroversial dalam relasi dan interaksinya hukum internasional. Mengomentari hal ini Lambertus Erades mengatakan sebagai berikut: “The relation between international and municipal law is a subject with which many generations of lawyers have wrestled, are westling and will continue to wrestle” (Lambertus Erades: 1980: 376). Meskipun kedua sistem hukum ini memiliki sejumlah perbedaan yang dapat ditelusuri baik dalam praktik maupun teori, namun keduanya memiliki sejumlah titik persamaan, salah satu diantaranya adalah kedua sistem hukum tersebut menjadikan negara sebagai subjek sekaligus objek kajiannya. Persoalan pokoknya adalah, apakah kedua sistem hukum itu merupakan satu kesatuan (Monisme) atau merupakan dua sistem hukum yang terpisah (Dualisme) dan bagaimana pola interaksi diantara kedua sistem hukum tersebut. Para pakar hukum internasional berbeda pendapat dalam mendudukkan masalah ini. Begitu juga praktik negara-negara termasuk Indonesia menunjukkan adanya keragaman sistem dan bentuk relasi serta interaksi diantara keduanya.
Pertama-tama cari sebuah pendapat seorang ahli hukum internasional, dan benturkan dengan isu diatas.. bisa pro/kontra.
Selanjutnya kalian bisa menambahkan pendapat/tanggapan dari prespektif kalian sendiri.
Status | Discussion | Group | Started by | Last post | Replies | Actions |
---|---|---|---|---|---|---|
Diskusi 1 (Untuk NPM Genap)
Locked
|
|
|
33 |
|