berikan argumen kalian mengenai isi analisis tentang artikel tersebut minimal 2 paragraf
komentar anda mengenai analisis artikel
Npm : 2153053012
Berdasarkan hasil analisis saya mengenai artikel tersebut tentang hubungan hukum dan Etika dalam politik hukum di Indonesia adalah Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 dimensi yaitu:
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Tantang dimensi Detiga ini, terkait kedudukan etik dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu
dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
Jadi, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Nama: Farida Julia Saputri dengan NPM 2113053073
Menurut argumen saya mengenai artikel yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia adalah Seperti yang sudah dijelaskan dalam artikel tadi bahwa menurut C.F.G. Soenaryati Hartono mengatakan Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Etika Pancasila mengatur tentang perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Bagaimana manusia berperilaku kepada dirinya sendiri dan orang lain, hak dan kewajiban yang dimilikinya pasti ada batasannya yang jelas tidak boleh dilanggar dan jika dilanggar pasti selalu ada konsekuensinya yaitu mendapatkan hukuman. Pada hal ini, Politik hukum diambil dari sikap yang berkembang di masyarakat, yang ditetapkan sesuai dengan UUD 1945. Pelanggaran hukum terjadi apabila terjadi pelanggaran dalam etika namun ketika pelanggaran etika terjadi bisa saja hal ini bukan pelanggaran hukum. Seperti pelanggaran etika sekarang ini seperti Karenanya banyak kita lihat kasus-kasus yang terjadisekarang dimana pelanggaran etika, seperti perilaku kasus buliying yang terjadi antara siswa kaya dengan siswa miskin, siswa berkulit putih dengan siswa berkulit hitam, perbedaan suku, agama, dan lain lain. intoleransi antar sesama siswa belum terlalu diperhatikan oleh pemerintah.
Npm : 2113053014
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menurut argumen saya mengenai artikel yang berjudul "Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia" yaitu bahwa ada hal yang penting atau perlu di bahas yakni hubungan antara hukum dengan etik dan kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.
Yang pertama hubungan antara etika dan moral, moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila dan etika berkaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Yang kedua terdapat hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat dilihat dari 3 dimensi yakni,
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasaan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar
Seperti menurut Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan Karna takut akan dikenasi sanksi. Tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Etika Pancasila mengatur tentang perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Bagaimana manusia berperilaku kepada dirinya sendiri dan orang lain, hak dan kewajiban yang dimilikinya pasti ada batasannya yang jelas tidak boleh dilanggar dan jika dilanggar pasti selalu ada konsekuensinya yaitu mendapatkan hukuman. Pada hal ini, Politik hukum diambil dari sikap yang berkembang di masyarakat, yang ditetapkan sesuai dengan UUD 1945. Pelanggaran hukum terjadi apabila terjadi pelanggaran dalam etika namun ketika pelanggaran etika terjadi bisa saja hal ini bukan pelanggaran hukum. Seperti pelanggaran etika sekarang ini seperti Karenanya banyak kita lihat kasus-kasus yang terjadisekarang dimana pelanggaran etika, seperti perilaku kasus buliying yang terjadi antara siswa kaya dengan siswa miskin, siswa berkulit putih dengan siswa berkulit hitam, perbedaan suku, agama, dan lain lain. intoleransi antar sesama siswa belum terlalu diperhatikan oleh pemerintah.
Npm : 2113053058
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menurut pendapat (argument) saya mengenai artikel yang telah saya baca yang berjudul "Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia" bahwa ada hal yang penting dan perlu di bahas, yaitu tentang hubungan antara hukum dengan etik dan kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia. pertama mengenai hubungan antara etika dan moral, moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila dan etika berkaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Hubungan etika dengan hukum dapat dilihat dari dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
seperti menurut Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”.
Memang hubungan antara etika dengan hukum memiliki kaitan erat karna sama sama membahas tentang tingkah laku, hukum politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secaraa filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
NPM: 2113053099
Izin menyampaikan pendapat saya mengenai artikel tentang “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) “Hubungan antara etika, moral, dan hukum adalah hubungan yang mengatur tentang bagaimana manusia secara personal maupun bermasyarakat untuk berperilaku baik dan memberikan batasan batasan yang jelas yang tidak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, biasanya telah terdapat hukuman atau sanksi yang telah diatur. Hubungan antara etika dengan hukum dapat kita lihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini didapat dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari pada hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran dari etika, pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”. etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Nama: winda eriska
Npm : 2113053079
Izin memberikan argumen mengenai artikel
Artikel yang berjudul hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum diindonesia
Memuat berbagai penjelasan yang pengertian menurut para ahli yang sangat kompleks yang diawali dengan pengertian etika
Etika merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia.
Seiring dengan penyebaran manusia ke pulau pulau yang ada dinusantara maka adnya tumbuh dan berkembang suatu kebudayaan yang terdiri dari perbedaan bahasa, adat istiadat, alam, agama, warna kulit, namun semua perbedaan itu menciptakan integrasi nasional.
Tujuan dari negara indonesia tertuang dalam pembukaan UUD alenia ke 4 yang berbunyi " melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia , memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial
Moral erat kaitannya dengan tingkah laku baik itu sopan santun dan susila. Moral sendiri merupakan ajaran atau patokan dalam kehidupan manusia supaya terciptanya kehidupan selaras.
Perbedaan moral dengan etika adalah etika merupakan cabang pemikiran tentang ajaran dan pandangan moral.
Kemudian dia lanjutkan dengan penjelasan hubungan antara etika dan moral yang membahas Sebagaimna diketahui bahwa disiplin Etika bersumber dari ajaran agam sebagai patokan atau acuan dalam berperilaku. Etika dan moral mengacu pada ajaran perbuatan yang menjadi adat karna adanya persetujuan. Kemudian ada filsafat etik yang menaruh soal benar atau salah atau mencakup persoalan baik dan buruk dengan tujuan untuk terciptanya kehidupan yang baik, maksudnya suatu kehidupan itu tidak selalu tidak memiliki kesalahan.
Kemudian diartikel ini ada pembahasan tentang tahapan dalam etika yang meliputi :
1.etika teologi
2.etika ontologi
3.postivasi etika
4.etika fungsional
5.etika fungsional terbuka
Kemudian dalam artikel memuat memuat pengertian politik hukum berdasarkan pendapat para ahli diantaranya , padmo wahjono yang mendefinisikan kebijakan dasar yang menentukan arah bentuk maupun isi dari hukum.
Teuku muhammad radhie mendefinisikan suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku dinegaranya.
Soedarto mendefinisikan kebijakan negara melalui badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan.
Npm :2113053092
menurut pendapat saya dari artikel yang telah saya baca ialah etika dan hukum ialah suatu kesatuan yang saling melengkapi dengan unsur-unsur yang mendukungnya hal ini dapat kita lihat dari 3 aspek dimensi yaitu dimensi substitusi wadah, dimensi hubungan keluasaan cakupannya yang dimana dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
seseorang yang melakukan pelanggaran hukum sudah pasti ia melanggar pelanggaran etik namun sebaliknya jika melakukan pelanggaran etik belum tentu melakukan pelanggaran hukum yang dimana hukum sebagai pagar untuk membatasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan dimasyarakat dalam kehidupan.
etika manusia dalam tahap perkembangannya melalui beberapa tahap sebagai berikut yang pertama tahap teologi kedua tahap onotologis ketiga positivasi etika keempat etika fungsional tertutup dan kelima etika fungsional terbuka dalam proses perubahan etika yang terjadi dapat kita lakukan dengan memberikan sanksi ataupun hukuman bagi manusia yang tidak menanamkan etika didalam kehidupannya.
etika sebagai batasan baik dan buruk atas perilaku manusia tentang tata cara hidup yang baik yang dimana moral dan etika selalu hidup berdampingan ditengah masyarakat untuk mengatur dan menata kehidupan masyarakat agar menjadi lebih baik dan terarah dan jika menentapkan suatu hukum atau pun peraturan hendaklah direncanakan dan diputuskan bersama agar dalam pembangunan, pengembangan dan proses perjalanannya hukum tersebut dapat berlangsung dengan baik.
betapa pentingnya etika dan hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat agar tetap berjalan sesuai dengan arah dan tujuan bangsa, kedua elemen tersebut saling melengkapi dalam menata kehidupan masyarakat.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya Farhan Iqbal Pratama dengan NPM 2113053196 ingin menyampaikan argumen saya terkait isi dari jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).
Berdasarkan pandangan dari Jimly Asshiddiqie (2016, p. 42) yang mengemukakan bahwa etika adalah suatu cabang filsafat yang memperbincangkan perilaku benar dan baik dalam hidup manusia, dapat saya simpulkan bahwa etika merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan sebab etika itu sendiri merupakan segala sesuatu yang membahas sesuatu yang baik dan buruk maupun benar dan salah. Saya setuju dengan tahap perkembangan etika dimana tahap pertama dimulai dengan doktin agama, lalu dilanjutkan dengan tahap kedua di mana etika dikembangkan menjadi hasil pemikiran spekulasi dan objek kajian filsafat, lalu terdapat tahap positivasi etik berupa kode etik (code of ethics), dilanjutkan dengan fungsional tertutup dan terbuka.
Politik hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk atau merupakan kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (Wahjono, 1986: 160). Berdasarkan pengertian dari ahli ini dapat disimpulkan bahwa politik hukum memiliki ciri-ciri kebijakan dasar yang memuat arah hukum dibawa, dibuat oleh penguasa, dan pembuatannya dengan memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Jadi, politik hukum ini adalah sikap memilih nilai yang berkembang di masyarakat dan diselaraskan dengan konstitusi lalu dituangkan dalam produk hukum.
Hukum dan etika memiliki keterkaitan yang sangat erat. Jika diibaratkan hukum merupakan perahu sementara etika adalah lautan. Etika memliki cakupan yang lebih luas dari hukum sebab hukum itu sendiri pun berasal dari nilai-nilai etika yang berkembang di masyarakat. Suatu pelanggaran hukum sudah pasti pelanggaran etika, namun suatu pelanggaran etika belum tentu pelanggaran hukum. Sebagai contoh, pencurian merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum dan etika. Namun, berperilaku tidak sopan seperti berjalan tidak tunduk di depan orang yang lebih tua merupakan suatu pelanggaran etika tapi bukan pelanggaran hukum. Nilai-nilai etika baik yang benar maupun salah atau yang baik maupun buruk inilah diserap untuk kemudian menjadi suatu hukum. Jika dikaitkan dengan politik hukum di Indonesia, nilai-nilai etika yang berkembang di masyarakat Indonesia diserap oleh pihak yang berwenang untuk kemudian dibahas kesesuaiannya dengan konstitusi untuk menjadi produk hukum.
Sekian argumen dari saya
Terima kasih
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
NPM : 2113053005
menurut analisis saya, Artikel tersebut membahas mengenai Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Dalam artikel dijelaskan bahwa moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang diukur dari tingkah baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Etika dan hukum memiliki hubungan yang bisa dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Etika yang baik dalam berpolitik hukum di Indonesia dapat ditunjukan dengan segala tindakan berupa kesopanan, kejujuran, serta kebermoralitasan dalam mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya. Selain itu untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Indonesia juga bisa menggunakan sistem etika yang berlandaskan pada pancasila.
NPM: 2113053133
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Argumen saya mengenai artikel hubungan hukum dengan etika politik yaitu Seperti yang sudah dijelaskan didalam artikel bahwa etika merupakan ilmu yang membahas tentang prinsp-prinsip moralitas. Moralitas sendiri merupakan tingkah laku yang dapat diukur dari sudut pandang baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, dan susila atau tidak susula dalam melakukan tingkah laku. Etika seendiri merupakan hasil dari doktrin-doktrin agama yang berupa batasan baik atau buruknya suatu perilaku yang berperan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku seseorang.
Etika memiliki hubungan dengan hukum, dimana seseorang diharuskan memetuhi peraturan dan melaksanakan kewajiban tanpa rasa terpaksa dan takut akan konsekuensi yang akan diberikan jika melanggar, namun seseorang mematuhi peraturan dan kewajibannya karna rasa sadar diri dalam diri seseorang. Sedangkan etika sendiri berfungsi sebagai pagar preventif dari perilaku baik baik atau buruknya seseorang sebelum perilakunya menjangkau benar atau salah dalam prespektif hukum. Jadi hubungan hukum dengan etika yaitu hubungan yang mengatur tentang bagaimana manusia secara personal maupun bermasyarakat untuk berperilaku baik dan memberikan batasan batasan yang jelas yang tidak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, biasanya telah terdapat hukuman atau sanksi yang telah diatur. Hukum dengan etika merupakan sebuah kontrol sosial agar setiap individu maupun kelompok tidak berkehendak sesuai dirinya sendiri namun menjunjung nilai sosial bermasyarakat.
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Npm: 2113053023
Setelah membaca artikel tersebut dapat diketahui bahwa hukum dan etika di dalam politik Indonesia saling berhubungan. Etika merupakan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Hukum sendiri didefinisikan sebagai seperangkat aturan mengikat yang diterapkan kepada setiap orang. Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa etika memiliki fungsi sebagai pagar preventif atau sebagai pembatas atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Menurut Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
NPM : 2113053232
Menurut argumen saya,
Etika dan hukum merupakan dua hal berbeda yang saling berkaitan. Hukum berlaku dalam kehidupan masyarakat, dimana etika merupakan sesuatu yang bersifat pribadi. Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri. Sebagai bentuk dari kontrol sosial, hukum memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan etika. Hukum menyediakan aturan yang tepat dan terinci dibandingkan etika dan aparat penegak hukum tidak hanya melaksanakan aturan-aturan tersebut dengan kekuasaan dari pemerintah tetapi juga menginterpretasikan ketika kalimatnya tidak jelas. Hukum dapat menjadi tonggak agar dapat tercipta etika yang baik pada diri setiap orang. Meskipun seharusnya etika yang baik itu dilakukan atas dasar kesadaran diri mereka sendiri, namun hukum tetap diperlukan untuk keadilan bagi bangsa Indonesia.
Disatu sisi etika yang lebih mengedepankan kesadaran dan toleransi karena ia bersumber dari akal budi. Sementara disi lain hukum yang bersumber pada kekuasaan, lebih menuntut kepatuhan dan mengandung pemaksaan. Sehingga hampir semua proses penegakkan hukum selalu dilakukan dengan cara-cara kekerasan bahkan kadang sampai pada level pembunuhan. Dan tentu saja semua itu tidak bisa dikatakan etis sama sekali. Biasanya etika bukanlah merupakan sesuatu hal yang tertulis. Namun etika dan moral tertanam di dalam suatu masyarakat atau lingkungan, yang apabila melanggar akan terjadi sebuah sanksi sosial yang dampaknya bisa dikucilkan di dalam lingkungan masyarakat tersebut. Sedangkan, hukum biasanya telah tertulis yang berbentuk peraturan - peraturan yang juga tertanam sanksi yang apabila dilanggar akan dikenakan kepada pelanggar hukum tersebut. Keduanya merupakan sebuah kontrol sosial agar setiap individu maupun kelompok tidak berkehendak sesuai dirinya sendiri namun menjunjung nilai sosial bermasyarakat.
NPM : 2113053208
Dari artikel tersebut dapat diketahui bahwa etika dan moral memiliki keterkaitan satu sama lain. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Dari artikel tersebut dapat juga diketahui bahwa hukum dan etika memiliki hubungan dan keterkaitan satu sama lain, yang dimana hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Karena itu jika ada seseorang yang melakukan pelanggaran hukum sudah pasti itu juga merupakan pelanggaran etik atau singkatnya pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun jika seseorang melakukan pelanggaran etik belum tentu seseorang tersebut melakukan pelanggaran hukum.
2113053045
Menurut argumen saya mengenai artikel yang berjudul "Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia" yaitu bahwa ada hal yang penting atau perlu di bahas yakni hubungan antara hukum dengan etik dan kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.
Yang pertama hubungan antara etika dan moral, moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila dan etika berkaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Yang kedua terdapat hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat dilihat dari 3 dimensi yakni,
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasaan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar
Seperti menurut Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan Karna takut akan dikenasi sanksi. Tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Etika Pancasila mengatur tentang perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Npm : 2113053124
Menurut pendapat saya mengenai jurnal yang berjudul "Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia". Terdapat beberapa point pada artikel tersebut
• point pertama hubungan antara etika dan moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa hubungan etika dan moral merupakan hubungan yang sangat berkaitan, karena etika dan moral merupakan hal yang sama membahas mengenai tingkah laku setiap manusia.
• Point kedua tahapan perkembangan etika
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics). Kedua, etika ontologis (ontological ethics). Ketiga, positivasi etik dan pedoman perilaku ( code of conduct). Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics).Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics).
• Poin ketiga pengertian politik hukum
Dilihat dari ke 11 pendapat yang terdapat di jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan pilihan kebijakan mengenai hukum yang berlaku yang memiliki tujuan Negara salah satunya yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
• Point ke empat Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Hubungan antara hukum dengan etika terdapat 3 dimensi yaitu
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya serta
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia yaitu tingkah laku setiap masyarakat Indonesia apabila etika nya tidak sesuai dengan tujuan negara maka harus diberi sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia agar masyarakatnya memiliki efek jera sehingga tidak melanggar aturan yang sesuai dengan hukum negara.
NPM: 2113053171
Tanggapan saya pada isi analisis artikel tersebut bahwasannya pada jurnal tersebut berkaitan tentang hubungan antara hukum etika dalam politik hukum di Indonesia. Pada isi jurnal tersebut diketahui bahwasannya diketahui moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Dan pada isi artikel tersebut terdapat pandangan bahwa etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan serta hubungan antara etika dengan hukum memiliki kaitan erat karna sama sama membahas tentang tingkah laku, hukum politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Dan hubungan antara etika dengan hukum tersebut dapat diketahui dari 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
npm : 2113053029
Artikel tersebut membahas mengenai Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Dalam artikel dijelaskan bahwa moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang diukur dari tingkah baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Etika dan hukum memiliki hubungan yang bisa dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Etika yang baik dalam berpolitik hukum di Indonesia dapat ditunjukan dengan segala tindakan berupa kesopanan, kejujuran, serta kebermoralitasan dalam mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya. Selain itu untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Indonesia juga bisa menggunakan sistem etika yang berlandaskan pada pancasila.
Npm:2113053097
Izin memberikan pendapat
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.9
Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang, normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik, dan meta ethics yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri.10 Ketiga,positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics)dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Menurut pendapat saya berdasarkan artikel tersebut antara hukum dan etika itu mempunya hubungan.Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.
Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang
manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
npm: 2153053014
Dari analisis tentang isi jurnal diatas
Jurnal diatas memjelaskan tentang Hubungan antara etika dan Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dengan kebaikan atau kejahatan, kesopanan atau kekasaran, moralitas atau imoralitas. Etika berkaitan dengan landasan filosofis yang terkait dengan perilaku manusia. Dari sudut pandang hidup dan falsafah hidup suatu masyarakat tertentu. Moralitas adalah kumpulan aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak agar menjadi orang baik, ajaran atau wacana, patokan. Etika berasal dari kata Yunani “ethos” yang berarti kepribadian atau adat istiadat, dan asal kata moralitas sama dengan kata etika dari kata latin “moss” yang berarti tunggal dan multipel “adat”. kehidupanTujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Menurut saya penting bagi kita memiliki moral karna dengan moral kita dapat membentengi diri dari hal yang buruk sehingga kita terhindar dari kejahatan-kejahatan dan tetap bertindak benar meskipun ada godaan. Dan dengan adanya moral kita bisa menjaga keharmonisan dalam suatuhubungan sosial. Antara etika dan moral mempunyai hubungan yang sangat erat karena etika dan moral memiliki objek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang baik atau buruk dari suatu kegiatan. Sementara hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan serta dimensi alasan manusia untuk melanggar atau mematuhinya
NPM : 2113053254
Izin menanggapi ibu
menurut pendapat saya setelah membaca artikel tersebut saya memahami beberapa hal yang saya ketahui. seperti mamahmi pengertian dari politik hukum, secara garis besar dapat disimpulkan bahwasanya politik hukum ialah kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, yang dibuat oleh pihak berwenang, yang mana penentuan ini hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma sebagai kaidahi perilaku bersama, yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. lalu yang kedua yaitu mengenai makna dari moral dan etika itu sendiri. Moral dan etik pada dasarnya merupakan hal yang mengandung makna yang saling berkaitan dimana etika dan moral ini menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.
Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Kemudian mengenai hubungan antara hubungan dan etika dalam hukum politik di Indonesia ini terdiri atas 3 dimensi diantaranya, dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga hal ini terkait dengan hubungan etika dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum.
Npm : 2113053094
Izin menyampaikan argumen
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih hal hal apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselenggarakan dengan konstitusi (UUD 1945) dan dituangkan dalam hukum Negara. etika adalah sikap yang dipakai untuk melakukan suatu tindakan perilaku dikehidupan sehari hari sesuai dengan nilai nilai agama, adat istiadat, dan pancasila.
Jadi etika adalah sesuatu hal yang menjadi pengendalian dan pengarahan perilaku manusia. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang menjadi 5, yaitu : etika teologi (agama), etika ontologis, kode etik dan pedoman perilaku, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka.
Didalam artikel disebutkan 11 pendapat ahli tentang politik hukum dan terdapat ciri yang sama dalam politik hukum yakni :
1. kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa
2. dibuat oleh penguasa (pihak berwenang)
3. pembuatan dilakukan dengan cara memilih nilai nilai yang berkembang dimasyarakat dan dituangkan dalam norma
4. bersifat constituendum
sehingga hubungan etika dengan hukum dapat dilihat melalui 3 dimensi, yaitu :
1. dimensi substansi dan wadah
2. dimensi hubungan keluasan cakupan
3. dimensi alsan manusia untuk mematuhi atau melanggar
untuk itulah mengapa etika dalam politik hukum di Indonesia sangat diperlukan, perilaku para pemangku jabatan public dan professional sangat mengedepankan kepercayaan public, pengendalian perilaku melaluui sistem etika yang harus dipertimbangkan.
Terimakasih
Npm : 2113053197
Berdasarkan analisis saya tentang artikel tersebut tentang hubungan hukum dan Etika dalam politik hukum di Indonesia adalah Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 dimensi yaitu:
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Tantang dimensi Detiga ini, terkait kedudukan etik dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu
dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
Jadi, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dapat disimpulkan bahwa hukum dan etika memiliki hubungan erat, apabila dikaitkan dengan perilaku para etik politik yang mengandalkan kepercayaan publik pengendalian perilaku melalui sistem etika harus dipertimbangkan. Adanya perilaku perilaku menyimpang yang dilakukan manusia dapat dicegah dengan adanya Pancasila sebagai sistem etika yang mengatur tentang perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Bagaimana manusia berperilaku kepada dirinya sendiri dan orang lain, hak dan kewajiban yang dimilikinya pasti ada batasannya yang jelas tidak boleh dilanggar dan jika dilanggar pasti selalu ada konsekuensinya yaitu mendapatkan hukuman
Npm : 2153053032
Menurut argumen saya mengenai artikel yang berjudul "Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia" yaitu bahwa ada hal yang penting atau perlu di bahas yakni hubungan antara hukum dengan etik dan kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.
Secara teoretis ataupun filosofis, etika dan hukum (dalam pendekatan nonpositivis) adalah dua entitas yang sangat berkaitan, tetapi berbeda dalam penegakannya. Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan.
Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Dalam konsepsi tersebut, etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. Implikasinya, pelanggaran etika secara sosiologis mendapatkan celaan sama atau bahkan lebih dari pelanggaran hukum.
Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri. Sebaliknya di negara dimana sistem hukumnya belum begitu maju, etika merupakan sumber utama sebagai pedoman, bukan hukum.
Nama : Fitri Cahya Karnain
Npm : 2153053034
Argumen saya tentang artikel tersebut Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Soedarto, Siti soetami, Abdul hakim garuda nusantara, dan lain – lain. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2113053277
Izin memberikan tanggapan mengenai artikel tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Berdasarkan artikel yang baca, bahwa etika sendiri memiliki kaitan atau hubungan yang erat dengan hukum. Mengapa demikian ? Karena etika diartikan sebagai sebuah moral yang berkaitan dengan tingkah laku sesorang yang diukur melalui baik maupun buruknya, sopan atau tidaknya, susila atau tidak susila. Maka dari itu, setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian dengan etika. Karena etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak.
Sebagaimana dikatakan bahwa hubungan anatara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Seperti kata Paulus Harsono mengemukakan bahwa etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruknya sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku manusia yang menyimpang harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum.
Oleh karena itu, kita sebagai manusia harus memiliki nilai-nilai etika yang baik dan benar serta berperilaku baik dan tidak melebihi batasan batasan yang yang tidak boleh dilanggar. Jika melanggar maka terdapat sanksi yang telah ditetapkan.
NPM : 2113053209
Menurut saya berdasarkan artikel diatas yang berjudul hubungan hukum dan etika ialah:
politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disela-raskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Sementar hubungan etika dan hukum dapat dilihat melalui tiga dimensi yaitu:
Dimensi subs-
tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Menurut Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Jadi hubungan hukum dan etika politik di indonesia memiliki kaitan yang sangat erat, dimana dalam melakukan hukum dalam berpolitik harus lah sesuai dengan etika hukum sehingga tidak akan terjadi penyimpanan, dan dapat diterima dengan mudah dan tidak terjadi kericuhan.
npm: 2113053052
Menurut argumen saya mengenai artikel yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia adalah Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
NPM: 2113053136
Menurut analisis saya terhadap artikel tersebut, moral merupakan tingkah laku manusia sedangkan etika adalah ilmu yang mempelajari tentang moral. Jadi antara etika dan moral itu saling berkaitan.
Untuk tahap perkembangan etika sendiri dibagi menjadi 5 tahap, yaitu:
1. Tahap pertama, etika teologi adalah asal mulai etika yang berasal dari doktrin agama.
2. Tahap kedua, etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Tahap ketiga, positivasi etik atau kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Tahap keempat, etika fungsional tertutup, dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Tahap kelima, etika fungsional terbuka, dalam bentuk peradilan bersifat terbuka.
Seperti yang diibaratkan oleh Jimmy Asshiddiqie, dimana hubungan antara hukum dengan etika seperti ilustrasi nasi bungkus, hukum bungkusnya sedang etika nasi beserta isinya. Dimana ketika melanggar hukum itu sama seperti melanggar etika sedangkan ketika melanggar etika itu belum tentu melanggar hukum.
Jika kita mematuhi hukum yang berlaku, maka kita akan terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan. Misal: jika kita membunuh seseorang tanpa sebab atau hal yang tidak masuk akal, maka kita akan di hukum, berupa penjara. Bukankah hal ini sangat tidak di inginkan oleh semua orang kan.
Manusia juga harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia bukan karena takut atau sanksi tetapi atas kesadaran diri masing masing. Dan merasa bahwa hukum tersebut di patuhi karena baik untuk dirinya sendiri.
Npm :2113053167
Menurut pendapat saya Pada artikel terseut mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Namun sebelum itu apa si itu etika? Iya, etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika juga menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Seperti kita sering dihimbau jika melewati orang yang lebih tua kita harus menunduk, namun jika kita tidak menunduk kita ditegur biasanya oleh orangtua, guru, maupun teman. Etika sangat erat dengan warga Indonesia, karena jika kita tidak beretika terkadang kita digunjing orang. Padahal, menggunjing orang juga tidak beretika.
Lalu apa kaitannya etika dengan politik? Kaitannya yaitu, seperti kata Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika.Di Indonesia, politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Disini memuat etika memikirkan dan memberi hak untuk seluruh masyarakat, karena terkadang ada penguasa (pihak berwenang) memikiran keuntungan dirinya sendiri seperti korupsi contohnya dan itu sangat tidak beretika. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut kita membutuhkan adanya etika karena jika tidak ada etika maka kita tidak akan bisa mencapai tujuan tersebut.
NPM : 2113053186
Menurut argumen saya mengenai artikel yang berjudul " Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia "
Menurut Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum
sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Dan menurut Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal
bagaimana manusia mempertimbangkan untuk
mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi
karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin
tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam
penyelesaian penyimpangan perilaku manusia
tersebut.
Dari penjelasan di atas menurut saya hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangatlah penting. Jimly Asshiddiqie mengilustrasikan hubungan tersebut dengan nasi bungkus , hukum sendiri sebagai bungkusnya sedangkan nasi beserta lauknya adalah etika. dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap
meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan
Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats
in the sea of ethics”.