komentar anda mengenai analisis artikel

komentar anda mengenai analisis artikel

Number of replies: 10

berikan argumen kalian mengenai isi analisis tentang artikel tersebut minimal 2 paragraf

In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Dian Ananta Isrovi -
Dian Ananta Isrovi
NPM : 2113053061

Izin menanggpi ,
Dalam artikel tersebut menjelaskan tentang hubungan antara hukum dan etika. Jika kita lihat dari definisinya Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Sedangkan Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia, atau cabang filsafat yang membahas prinsip-prinsip moralitas politik. Hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”. Menafsir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia.

Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.Jadi dapat saya simpulkan bahwa antara etika dan hukum memiliki hubungan meskipun keduanya bertolak belakang. Di satu lain, etika berasal dari akal, sehingga kesadaran dan toleransi lebih diutamakan. Sedangkan hukum berbasis kekuasaan , membutuhkan kepatuhan dan termasuk paksaan. Tujuannya pun sama, yaitu mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan, kebahagiaan mereka. Perbedaannya adalah bahwa etika memberikan penilaian baik atau buruk sedangkan hukum membuat keputusan hukum tentang perilakunya. Antara etika dengan hukum terjalin hubungan erat, karena lapangan pembahasan keduanya sama-sama berkisar pada masalah perbuatan manusia.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by MUHAMAD ARYA WIRAYUDA -
Nama: Muhamad Arya Wirayuda
NPM: 2113053106
Izin menanggapi.
Tanggapan saya berdasarkan analisis artikel tersebut yaitu menurut saya, antara etika/moral memiliki hubungan yang erat dengan hukum. Hukum membutuhkan moral sebagaimana pepatah pada jaman Romawi Kuno “Quid leges sine moribus? Apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas?. Tanpa moralitas hukum akan kosong karena kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh kualitas moralnya, karena itu hukum harus selalu diukur dengan norma moral.

Di sisi lain moral juga membutuhkan hukum karena tanpa hukum moral akan mengawang-ngawang sehingga hukum dapat meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang. Dengan kata lain, hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by RULIK WIDIARTI 2113053263 -
Nama : Rulik Widiarti
NPM : 2113053263
Izin memberikan argumen

Berdasarkan analisis artikel,menurut komentar atau tanggapan saya adalah bahwa antar hukum dan etika politik hukum itu terdapat adanya kesinambungan,yaitu adanya kesamaan dalam menjalankan fungsinya,yang dalam hal ini tentunya diantara keduanya memiliki tujuan yang sama,berdasarkan artikel hubungan antara hukum dengan etika politik hukum dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah,dimensi hubungan keluasaan cakupannya serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Nah,dari ketiga dimensi tentunya mempunyai makna tersendiri pada masing – masing dimensi.Yang akan membantu mendorong kearah kemajuan yang lebih baik.Antara hukum dengan etika politik hukum keduanya saling melengkapi.Dalam praktiknya hukum menjadi sumber tindakan utamanya dan etika politik hukum sebagai pedoman atau acuan dalam praktik pelaksanaaannya.Hukum tanpa etika politik hukum,maka segala praktik kegiatan yang dilaksanakan akan cenderung tidak terarah.Berbeda jika terdapat etika politik dalam hukum maka seluruh praktik kegiatan hukum akan terarah dan akan menuai hasil yang diinginkan.Meskipun memang pada dasarnya hukum itu bersifat mengatur tetap saja harus memperhatikan etika.Politik hukum membawa warga negara untuk memilih apa yang sedang berkembang dan baik dampaknya,sesuai dengan pancasila dan UUD 1945,yang harus disertai dengan penggunaan etika.

Pembangunan hukum di Indonesia dibangun melalui etika politik hukum agar dapat menciptakan hukum yang selaras dengan keinginan bersama.Antara hukum dan etika politk hukum harus menunjukka adanya keseimbangan.Evaluasi praktik harus sering dilakukan agar dapat mengetahui perkembangan yang sudah tercipta.Berbicara hukum dan etika politik hukum di Indonesia menurut saya Indonesia kurang memahami adanya hubungan anatar keduanya ini.Dominan masyarakat Indonesia lebih suka main hakim sendiri tanpa mempertimbangkan adanya etika politik hukum yang telah ada.Masyarakat sudah seharusnya ikut terjun langsung dalam mempertahankan kekuatan hukum di Indonesia seperti yang sudah termaktub dalam artikel ini.Selain memiliki peran untuk menaati hukum dan etika,maka masyarakat juga memiliki peran untuk memperkuat pondasi hukum dan etika politik hukum agar hubungan yang terjalin antara keduanya semakin terintegrasi.Jadi pada intinya semua ini ada hubungannya dengan nilai – nilai moral pancasila.

Terima Kasih
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Susi Riyanti -
Nama : Susi Riyanti
Npm : 2113053292

Izin menanggapi ibu

Artikel diatas membahas dia hal yaitu, yang pertama hubungan antara hukum dan etika dan yang kedua hubungan hukum dan etika dalam politik Indonesia.

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila ataupun tidak susila, atika berkaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran- ajaran atau wajengan - wajengan, patokan - patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Atika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran - ajaran, pan pandangan - pandangan.
Etika sendiri memiliki tahap perkembangan, pertama, etika teologi asal mula etika yang berasal dari doktrin agama. Kedua, etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, politisasi etika berupa kode etik dan pediman prilaku yakni pedoman prilaku yang lebih kongkrit. Keempat, etika fungsional tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas atau organisasi secara tertutup, dan yang kelima etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselenggarakan diselaraskan dengan konstitusi kita undang-undang 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik titik perencanaan tersebut dilakukan oleh badan pembangunan hukum nasional atau bphn didirikan pada 1958 atau 13 tahun setelah Indonesia merdeka. Dapat dikatakan bahwa wa Wa ke bungan antara peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan prolegnas dan bphn adalah peraturan berkedudukan sebagai dasar pijakan sebagai dokumen perencanaan sedangkan BPK adalah lembaga yang mewakili pemerintah dalam menentukan arah kebijakan hukum. Peraturan memberikan rambu-rambu atau kaidah-kaidah prognas sebagai tempat penampung rencana-rencana hukum dan bphn sebagai motor dalam perencanaan maupun pembangunan hukum tersebut.

Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cara cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk memenuhi mematuhi atau melanggar nya. Di kaitkan dengan perilaku etika para pemangku jabatan jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by ADELIA MAWARNI -
Adelia mawarni
2113053017

izin menjawab , menurut saya hukum dan etika sangat berhubungan karena Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri. Sebaliknya di negara dimana sistem hukumnya belum begitu maju, etika merupakan sumber utama sebagai pedoman, bukan hukum, lalu didalam artikel tersebut Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs- tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia

Etika terapan yang merupakan cabang fil- safat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel tersebut perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by AGUSTINA YOBEE -
Izin menjawab saya Agustina Yobee 2113053302
Hukum dalam membangun mempunyai 4 fungsi yaitu hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, sebagai mana sunaryati Hartono mengutip pendapat yang dikemukakan oleh roscoe pund dalam bukunya yang terkenal hukum juga sebagai saran pembangunan, hukum sebagai sarana sarana pendidikan masyarakat.

Hukum muncul karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup masyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban hukum. Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup masyarakat di sebut , hukum perdata material , sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban disebut , hukum perdata. Hukum perdata formal lazim disebut hukum acara perdata.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by HAYA ASYIFA 2113053007 -
Nama : haya asyifa
Npm : 2113053007

Pendapat saya mengenai artikel yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”.
Dari artikel ini saya mendapatakan informasi bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) yang berlaku 9 dan kemudian diubah Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang selama 5 (lima) tahun sekali.

Berikutnya tentang Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan antara etika dengan bisa dilihat dari dimensi 3 (tiga) yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dalam hal perilaku manusia, etika bekerja sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang bekerja sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by SEPTI AYU NINGRUM -
Nama: Septi Ayu Ningrum
Npm :2113053157
Kelas:1B

Izin menanggapi bu,
Tanggapan saya berdasarkan analisis artikel di atas adalah
Sebagaimana telah dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia sendiri telah tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Jika digabungkan dan ditelaah antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut.

Tidak hanya hukum yang menjadi pengatur kehidupan warga negara namun segala perilakunya juga memiliki aturan yang diatur dalam sistem etika berdasarkan pancasila. Sistem etika ini mengatur segala tindakan dan perilaku masyarakat di semua lini masyarakat tak terkecuali di dunia politik. Untuk itu sistem etika di bidang politik juga perlu di terapkan ,yang merupakan salah satu cara agar di bidang politik para anggotanya tetap beretika diperlukan hukum politik untuk mengaturnya secara lebih tegas dan tetap memiliki moral .

Politik hukum sendiri berdasarkan beberapa argumen di dalam artikel tersebut dimaknai sebagai sebuah alat atau sarana, kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang juga diartikan sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu yang bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan, dan tertulis untuk lebih menjamin kepastian hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. Lain halnya jika menimangnya melalui etika ,maka penyelesaian masalah tersebut tetap bisa terkontrol dan tidak semena – mena.

Terimakasih.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by RAFIDO AZURI -
Nama:Rafido azuri
Npm:2113053115
Izin menjawab
Politik hukum sendiri berdasarkan beberapa argumen di dalam artikel tersebut dimaknai sebagai sebuah alat atau sarana, kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang juga diartikan sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu yang bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan, dan tertulis untuk lebih menjamin kepastian hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. Lain halnya jika menimangnya melalui etika ,maka penyelesaian masalah tersebut tetap bisa terkontrol dan tidak semena – mena.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by SEKAR SARI SAPTUTI -
Sekar Sari Saptuti
2113053253

Izin menjawab bu,
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. Lain halnya jika menimangnya melalui etika ,maka penyelesaian masalah tersebut tetap bisa terkontrol dan tidak semena – mena.