berikan argumen kalian mengenai isi analisis tentang artikel tersebut minimal 2 paragraf
komentar anda mengenai analisis artikel
Npm :2113053157
Kelas:1B
Izin menanggapi bu,
Tanggapan saya berdasarkan analisis artikel di atas adalah
Sebagaimana telah dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia sendiri telah tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Jika digabungkan dan ditelaah antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut.
Tidak hanya hukum yang menjadi pengatur kehidupan warga negara namun segala perilakunya juga memiliki aturan yang diatur dalam sistem etika berdasarkan pancasila. Sistem etika ini mengatur segala tindakan dan perilaku masyarakat di semua lini masyarakat tak terkecuali di dunia politik. Untuk itu sistem etika di bidang politik juga perlu di terapkan ,yang merupakan salah satu cara agar di bidang politik para anggotanya tetap beretika diperlukan hukum politik untuk mengaturnya secara lebih tegas dan tetap memiliki moral .
Politik hukum sendiri berdasarkan beberapa argumen di dalam artikel tersebut dimaknai sebagai sebuah alat atau sarana, kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang juga diartikan sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu yang bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan, dan tertulis untuk lebih menjamin kepastian hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. Lain halnya jika menimangnya melalui etika ,maka penyelesaian masalah tersebut tetap bisa terkontrol dan tidak semena – mena.
Terimakasih.
Nama: Nisa Juwita
NPM : 2113053256
Kelas: 1B
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Tahap perkembangan etika: tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Hubunganntara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Npm: 2113053272
Kelas: 1B
Analisis mengenai artikel:
Pada dasarnya, hukum dan etika landasannya sama, yaitu berakar dari moral dan sumber segala hukum pada falsafah Pancasila. Hukum sendiri berasal dari etika yang merupakan cabang dari filsafat moral yang mengacu pada nilai-nilai universal kebaikan. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu "ethos" yang berarti watak atau adat. Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk. Terdapat beberapa perkembangan etika secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Pertama, etika teologi, yang mana asal mula etika berasal dari doktrin agama.
Kedua, etika ontologis, etika ini merupakan perkembangan dari etika agama. Jadi etika itu dikembangkan dari doktrin yang abstrak menjadi sebuah hasil pemikiran yang spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian dalam filsafat.
Ketiga, positivasi etik yang berupa kode etik dan perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup, dimana proses peradilan etik dilakukan secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka, yang pastinya bersifat terbuka.
Sedangkan pengertian politik hukum dari salah satu ahli Soedarto. Menurutnya Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu. Jadi politik hukum digunakan sebagai acuan dalam masyarakat agar terarah sesuai apa yang dicita-citakan bangsa Indonesia.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya. Mengetahui pentingnya etika dalam pelaksanaan sistem politik di Indonesia sangatlah perlu. Oleh sebab itu, politik harus diiringi dengan etika agar pemegang kekuasaan pemerintahan dapat berjalan dengan baik
NPM 2113053175
izin menjawab,
Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang mempunyai perbedaan suku.Oleh karena itu ,pertumbuhan kearah persatuan yang lebih besar tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat.Akan tetapi Bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928.Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara.Dalam suatu negara,pastinya terdapat hukum yang berlaku dinegara tersebut.Hukum-hukum yang telah dirancang,dirumuskan dan disepakti bersama,tentunya harus dipatuhi oleh semua masyarakat.
Etika merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia.Dikaitkan dengan etika,moral merupakan suatu ajaran atau kumpulan peraturan baik lisan atau tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.Lalu apakah ada kaitannya antara hubungan hukum dengan etika dalam politik hukum diindonesia?Kita telah mengetahui apa itu makna hukum serta etika.maka hukum dan etika dalam politik hukum diIndonesia sangat berkaitan erat,dikarenakan setiap apapun tindakan moral yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia,akan selalu mengarah kepada hukum yang berlaku.Karena hukum sendiri dirancang dengan melihat perilaku masyarakat yang terjadi.
NPM : 2113053061
Izin menanggapi ibu,
Dalam artikel tersebut menjelaskan tentang hubungan antara hukum dan etika. Jika kita lihat dari definisinya Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Sedangkan Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia, atau cabang filsafat yang membahas prinsip-prinsip moralitas politik. Hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”. Menafsir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia.
Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.Jadi dapat saya simpulkan bahwa antara etika dan hukum memiliki hubungan meskipun keduanya bertolak belakang. Di satu lain, etika berasal dari akal, sehingga kesadaran dan toleransi lebih diutamakan. Sedangkan hukum berbasis kekuasaan , membutuhkan kepatuhan dan termasuk paksaan. Tujuannya pun sama, yaitu mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan, kebahagiaan mereka. Perbedaannya adalah bahwa etika memberikan penilaian baik atau buruk sedangkan hukum membuat keputusan hukum tentang perilakunya. Antara etika dengan hukum terjalin hubungan erat, karena lapangan pembahasan keduanya sama-sama berkisar pada masalah perbuatan manusia.
NPM : 2113053149
Kelas : 1B
Tanggapan mengenai artikel Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Moral adalah tingkah laku manusia yang diukur dari sudut pandang baik atau buruk sopan atau tidak sopan, moral merupakan wejangan untuk manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia lebih baik lagi. Etika yaitu cabang filsafat yaitu pemikiran kritis dan mendasar tentang tingkah laku, pandangan hidup masyarakat . perlu diketahui bahwa setiap orang yang memiliki moralitasnya tetapi tidak dengan etika terdapat suatu kemungkinan bahwa seorang mengikuti pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa merefleksi secara kritis.
Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan yaitu etika teologi yang asal mula etika berasal dari dokrtin agama, kedua etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat, ketiga positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku, keempat etika fungsional tertutup yang peradilan etik dilakukan di internal komunitas/ organisasi secara tertutup, dan kelima etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Menurut beberapa ahli hukum terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang) ada beberapa aspek politik hukum yang bersifat khusus dari pengertian yang di sampaikan para ahli tersebut diantaranya apa yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang tidak dikemukakan oleh ahli hukum lain. Mochtar lebih menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Penulis menafsirkan bahwa pendapat Mochtar Kusumaatmaja didasark an atas alasan penggerak terjadinya pembangunan hukum. Selain itu, Siti Soetami juga memiliki pandangan yang berbeda dimana salah satu hal dalam politik hukum adalah adanya keharusan hukum tertulis untuk menjamin kepastian hukum.
Perbedaan pandangannya dipahami dalam konteks pembuatan hukum yang merupakan kesepakatan bersama dimana kewenangannya diberikan kepada pengundang-undang. Melalui tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”.
Terimakasih bu
Npm : 2113053152
Izin menjawab, setelah saya membaca artikel tersebut. Menurut saya politik hukum dengan etika saling bersinambungan. Menurut Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik
dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum,
karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Peraturan memberikan rambu-rambu atau kaedah-kaerah, Prolegnas sebagai tempat menampung rencanarencana hukum dan BPHN sebagai motor dalam perencanaan maupun pembangunan hukum tersebut. Terima kasih.
NPM : 2113053026
Kelas : 1B
Izin menanggapi artikel di atas bu
berdasarkan artikel yang say baca di atas menurut saya , etika dan moral saling berhubungan moral selalu berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.,sopan ataupun tidak sopan. sedangkan etika berkaitan dengan dasar filosofis dalam hubungsan yang berkaitan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup. kedua hal tersebut selalu berkaitan antara moral yang mengatur tingkah laku manusia dan dasar filosofis yang berhubungan dengan tingkah laku manusia . setiap manusia pasti memiliki moralitasnya sendiri tetapi tidak dengan etika, setiap manusia perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika . Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselenggarakan diselaraskan dengan konstitusi kita undang-undang 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. bentuk dari implementasi politik hukum nasional mencakup
2153053022
Izin menjawab bu,
tanggapan saya mengenai analisis artikel tersebut adalah:
Hubungan antara etika dan moral yaitu Sebagaimana kita ketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patoka n dalam mengarahkan perilaku setiap warga.
Tahap Perkembangan Etika Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut.
Pengertian Politik hukum, Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun
NPM : 2113053147
Izin memberikan tanggapan saya mengenai analisis artikel yang dimaksud diatas.
Dalam artikel tersebut menjelaskan hubungan antara hukum dengan etika politik, sebelum itu kita harus ketahui terlebih dahulu bahwa Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia, atau cabang filsafat yang membahasa prinsip-prinsip moralitas politik. moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.
Jadi, kesimpulannya adalah pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik supaya bisa memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.
Npm : 2113053292
Izin menanggapi ibu
Artikel diatas membahas dia hal yaitu, yang pertama hubungan antara hukum dan etika dan yang kedua hubungan hukum dan etika dalam politik Indonesia.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila ataupun tidak susila, atika berkaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran- ajaran atau wajengan - wajengan, patokan - patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Atika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran - ajaran, pan pandangan - pandangan.
Etika sendiri memiliki tahap perkembangan, pertama, etika teologi asal mula etika yang berasal dari doktrin agama. Kedua, etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, politisasi etika berupa kode etik dan pediman prilaku yakni pedoman prilaku yang lebih kongkrit. Keempat, etika fungsional tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas atau organisasi secara tertutup, dan yang kelima etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselenggarakan diselaraskan dengan konstitusi kita undang-undang 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik titik perencanaan tersebut dilakukan oleh badan pembangunan hukum nasional atau bphn didirikan pada 1958 atau 13 tahun setelah Indonesia merdeka. Dapat dikatakan bahwa wa Wa ke bungan antara peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan prolegnas dan bphn adalah peraturan berkedudukan sebagai dasar pijakan sebagai dokumen perencanaan sedangkan BPK adalah lembaga yang mewakili pemerintah dalam menentukan arah kebijakan hukum. Peraturan memberikan rambu-rambu atau kaidah-kaidah prognas sebagai tempat penampung rencana-rencana hukum dan bphn sebagai motor dalam perencanaan maupun pembangunan hukum tersebut.
Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cara cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk memenuhi mematuhi atau melanggar nya. Di kaitkan dengan perilaku etika para pemangku jabatan jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
NPM: 2113053106
Izin menanggapi.
Tanggapan saya berdasarkan analisis artikel tersebut yaitu menurut saya, antara etika/moral memiliki hubungan yang erat dengan hukum. Hukum membutuhkan moral sebagaimana pepatah pada jaman Romawi Kuno “Quid leges sine moribus? Apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas?. Tanpa moralitas hukum akan kosong karena kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh kualitas moralnya, karena itu hukum harus selalu diukur dengan norma moral.
Di sisi lain moral juga membutuhkan hukum karena tanpa hukum moral akan mengawang-ngawang sehingga hukum dapat meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang. Dengan kata lain, hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri.
Npm: 2113053115
Izin menanggapi
Menurut saya hukum sangat berkaitan dengan pancasila, sesuai dengan uud 1945 alinea ke empat
yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Dan didalam alinea tersebut merupakan tujuan bangsa indonesia agar mampu mencapai tujuan.
Selain itu Politik hukum sendiri berdasarkan beberapa argumen di dalam artikel tersebut dimaknai sebagai sebuah alat atau sarana, kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang juga diartikan sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu yang bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan, dan tertulis untuk lebih menjamin kepastian hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.sehingga warga NKRI berhak mendapatkan hak hukumnya sebagai warga NKRI.
NPM : 2113053260
Izin menjawab, artikel tadi membahas tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu
pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas dengan setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini
Beberapa pendapat dari ahli hukum
yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti
merupakan pelanggaran etik, singkatnya pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”.
Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu
dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang
manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut
2113053059
Izin menanggapi Bu
Menurut argumen saya terhadap artikel tersebut ialah seperti yang kita ketahui bahwa,hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hukum dan etika itu tentunya berbeda,hukum itu berlaku dalam kehidupan masyarakat sedangkan etika itu sendiri sesuatu yang bersifat pribadi.Nah lalu seperti apa hubungan antara hukum dan etika itu?
Menurut saya etika dan hukum merupakan satu kesatuan namun etika cakupannya lebih luas dari hukum oleh sebab itu setiap pelanggaran hukum pastinya juga termasuk kedalam pelanggaran etika. Namun tidak demikian sebaliknya perbuatan yang dianggap melanggar etika belum tentu melanggar hukum, selain itu juga hubungan antara hukum dan etika dapat kita lihat dari kedudukannya di mana etika ini juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk memenuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.Jika kita Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyele-saian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan ber langsungnya proses hukum.
Jadi kesimpulan yang dapat saya petik ialah hukum dan etika dalam pandangan politik hukum memiliki keterkaitan antara satu sama lainnya. Etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral etika para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia.
Terimakasih
NPM : 2113053263
Izin memberikan argumen
Berdasarkan analisis artikel,menurut komentar atau tanggapan saya adalah bahwa antar hukum dan etika politik hukum itu terdapat adanya kesinambungan,yaitu adanya kesamaan dalam menjalankan fungsinya,yang dalam hal ini tentunya diantara keduanya memiliki tujuan yang sama,berdasarkan artikel hubungan antara hukum dengan etika politik hukum dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah,dimensi hubungan keluasaan cakupannya serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Nah,dari ketiga dimensi tentunya mempunyai makna tersendiri pada masing – masing dimensi.Yang akan membantu mendorong kearah kemajuan yang lebih baik.Antara hukum dengan etika politik hukum keduanya saling melengkapi.Dalam praktiknya hukum menjadi sumber tindakan utamanya dan etika politik hukum sebagai pedoman atau acuan dalam praktik pelaksanaaannya.Hukum tanpa etika politik hukum,maka segala praktik kegiatan yang dilaksanakan akan cenderung tidak terarah.Berbeda jika terdapat etika politik dalam hukum maka seluruh praktik kegiatan hukum akan terarah dan akan menuai hasil yang diinginkan.Meskipun memang pada dasarnya hukum itu bersifat mengatur tetap saja harus memperhatikan etika.Politik hukum membawa warga negara untuk memilih apa yang sedang berkembang dan baik dampaknya,sesuai dengan pancasila dan UUD 1945,yang harus disertai dengan penggunaan etika.
Pembangunan hukum di Indonesia dibangun melalui etika politik hukum agar dapat menciptakan hukum yang selaras dengan keinginan bersama.Antara hukum dan etika politk hukum harus menunjukka adanya keseimbangan.Evaluasi praktik harus sering dilakukan agar dapat mengetahui perkembangan yang sudah tercipta.Berbicara hukum dan etika politik hukum di Indonesia menurut saya Indonesia kurang memahami adanya hubungan anatar keduanya ini.Dominan masyarakat Indonesia lebih suka main hakim sendiri tanpa mempertimbangkan adanya etika politik hukum yang telah ada.Masyarakat sudah seharusnya ikut terjun langsung dalam mempertahankan kekuatan hukum di Indonesia seperti yang sudah termaktub dalam artikel ini.Selain memiliki peran untuk menaati hukum dan etika,maka masyarakat juga memiliki peran untuk memperkuat pondasi hukum dan etika politik hukum agar hubungan yang terjalin antara keduanya semakin terintegrasi.Jadi pada intinya semua ini ada hubungannya dengan nilai – nilai moral pancasila.
Terima Kasih
Npm : 2113053028
Izin menjawab bu
Berdasarkan Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia yang telah saya baca, Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Dalam artikel tertera, kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum yang dimaksud disini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Menurut Satjipto, studi politik hukum menimbulkan beberapa pertanyaan terkait tujuan sistem hukum yang ada, cara mencapai tujuan, waktu perubahan hukum berikut cara melakukan perubahan, kemungkinan perumusan pola yang mapan, perubahan dilakukan secara total atau bagian demi bagian.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, maka pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Menurut Paulus Harsono ketiga dimensi tersebut berkaitan dengan etika, dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban; tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Maka dapat dikatakan antara etika/moral memiliki hubungan yang erat kaitannya dengan hukum. Hukum membutuhkan etika/moral, tanpa moralitas hukum akan kosong karena kualitas hukum sebagaian besar ditentukan oleh kualitas etika/moralnya, karena itu hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan etika dan hukum sendiri dirancang dengan melihat perilaku masyarakat yang terjadi. Di sisi lain etika juga membutuhkan hukum karena tanpa hukum moral/etika akan mengawang-ngawang sehingga hukum dapat meningkatkan dampak sosial dari moralitas, dan pembangunan politik hukum di Indonesia pun harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik.
Terimakasih bu
NPM: 2113053032
Analisis saya terhadap artikel tersebut salah satunya mengenai moral, sebagaimana yang telah disampaikan dalam artikel tersebut yaitu moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Hal ini berhubungan dengan Pancasila dalam implementasiannya di kehidupan sehari-hari. Masyarakat Indonesia tidak bisa hidup terlepas dari moral bermasyarakat demi menjadi warga negara yang baik.
Selain itu, dalam artikel juga memuat mengenai etika. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Jika dilihat dari sudut pandang Pancasila, etika juga berhubungan dalam setiap sila Pancasila. Setiap sila Pancasila memuat ajaran-ajaran atau pandangan-pandangan terkait dalam berwarga negara.
Di dalam artikel juga dijelaskan bahwa pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat. Hukum yang akan disusun adalah hukum yang moderen. Hukum yang disesuaikan dengan masyarakat yang ada juga ada kaitannya dengan perkembangan zaman dan teknologi. Hal ini juga yang menyebabkan hukum harus dapat tetap dapat dilaksakan walau zaman sudah maju, sehingga tatanan hidup masyarakat tetap terjaga.
NPM : 2153053033
Izin menanggapi,
Tanggapan saya adalah, moral dapat didefinisikan sebagai batasan pikiran mengenai tingkah laku mana yang memiliki nilai baik dan buruk. Moral biasanya berisi aturan - aturan yang diajarkan secara sengaja oleh keluarga, sekolah, ataupun lingkungan masyarakat. Sedangkan, etika adalah tindakan manusia atau tingkah laku manusia berdasarkan akal pikiran manusia dalam menentukan mana yang baim dan mana yang buruk. Setiap orang mmemiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola - pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini dikaitkan denan perilaku etik para pemangku jabatan - jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik,pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan prilaku para pejabat publik selama ini langsun menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa - apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan di selaraskan dengan konstitusi kita ( UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Garis - Garis Besar Pola Pembangunan NAsional Semesta Berencana ( GBPNSB ) berlaku 9 tahun dan kemudian dirubah menjadi Garis - Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) yang diperbarui selama 5 tahun sekali.
Terima Kasih
NPM : 21130531
Kelas : 1B
Berdasarkan artikel tersebut,
Para pendiri negara mengemukakan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan social. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, system etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan yaitu etika teologi (theogical ethics) yang berasal dari dokrtin agama, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas atau organisasi secara tertutup, serta etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
NPM : 2113053285
Izin menanggapi ibu, menurut pendapat saya dari artikel tersebut adalah dapat diketaahui suatu moral yang ada berkaitan dengaan tingkah laku manusiaa yang dapaat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila ataupun tidak susila. sedangkan etika merupakan dasar-dasar filosofis yang berhubungan dengan tingkah laku manusia. etika dan moral merupakan suatu hal yang maknanya saling berkaitan . didalam suatu etika yang baik akan tercermin pribadi yang baik begitu juga sebaaliknya. dengan menggunakan etika yang sesuai dengan norma yang ada atau yang berlandaskan dengan nilai pancasila kita sudah menjadi pendukung kelestarian pancasla dalam kehidupan sehari-hari. Namun penerapan etika yang adaa masyarakaat tidak hanya dalam bentuk lisan atau perintah-perintah belaka. tetapi juga harus dikukuhkan atau ditetapkann dengan hukum yang mengikat dan bersifat nyata bagi semua golongan masyarakat
Dengan adanya hukum yang berlaku akan meminimalisasi pelanggaran terhadap nilai-nilai etika yang ada karena akan mendapatkan sanksi bagi siapapun pelanggarnya. dengan adanya politik hukum yang kuat akan menimbulkan dampak positif bagi suatu negara. politik hukum merupakan salah saatu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika. politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaittu Undang-Undang Dasar 1945 dan kemudian dituangkan dalam bentuk produk hukum. Setiap kebijakan yang ada harus disesuaikan dengan landasan hukum kita supaya tidak menimbulkan perpecahan.
Npm : 2153053026
Menurut tanggapan saya,
bahwa antar hukum dan etika politik hukum itu terdapat adanya kesinambungan,yaitu adanya kesamaan dalam menjalankan fungsinya,yang dalam hal ini tentunya diantara keduanya memiliki tujuan yang sama,berdasarkan artikel hubungan antara hukum dengan etika politik hukum dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah,dimensi hubungan keluasaan cakupannya serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Nah,dari ketiga dimensi tentunya mempunyai makna tersendiri pada masing – masing dimensi.Yang akan membantu mendorong kearah kemajuan yang lebih baik.Antara hukum dengan etika politik hukum keduanya saling melengkapi
Etika sendiri memiliki tahap perkembangan, pertama, etika teologi asal mula etika yang berasal dari doktrin agama. Kedua, etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, politisasi etika berupa kode etik dan pediman prilaku yakni pedoman prilaku yang lebih kongkrit. Keempat, etika fungsional tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas atau organisasi secara tertutup, dan yang kelima etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Etika terapan yang merupakan cabang fil- safat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel tersebut perilaku manusia dalam bernegara.
Hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang. Dengan kata lain, hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri.
Terimakasih
Npm : 2113053007
Izin menanggapi analisis artikel,
Dikatakan dalam jurnal tersebut bahwa ada hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.
Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terbesar.
Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Npm : 2113053051
Kelas : 1B
Menurut saya, sesuai dengan yang telah dibahas dalam artikel jurnal tersebut terkait hubungan antara hukum dan etik serta kedudukannya. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Hal ini sangat menjelaskan bahwa hukum dan etik adalah dua hal yang berbeda namun sangat saling mempengaruhi karena keterkaitannnya. Dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Menurut pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Hal ini mengartikan bahwa hukum merupakan suatu tonggak untuk menegakan etika bangsa. Namun, dalam kenyataannya hukum dapat dipermainkan dan menutupi etika para petinggi contohnya dengan cara menyuap hukum dan membuatnya sebagai peruntungan kelompok petinggi negara. Sehingga, menurut saya, perlu adanya kesadaran akan pentingnya penegakan hukum untuk keadilan bangsa di samping itu perlu perwujudan etika untuk menegakan hukum itu sendiri dengan cara mewujudkan nilai-nilai Pancasila berupa nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Npm: 2113053191
Kelas: 1B
Izin menanggapi
Berdasarkan analisi artikel di atas etika adalah sebagaimana telah dikemukakan berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan
karenanya bersifat abstrak , etika memiliki hubungan yang kuat terhadap hukum karena sebagian besar di tentukan oleh kualitas etika dan moral nya oleh karena itu hukum berpatokan dan di ukur dari norma etika/moral
Seperti yang kita tau politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat seperti etika/moral kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam kebijakan hukum
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus
dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama
seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Meramu
antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut.
Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan
bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen
hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik
Npm: 2113053267
Apa jadinya apabila sebuah bangsa (Indonesia) berubah menjadi bangsa yang tidak bermoral?Mungkin sudah menjadi perbincangan dunia luar sana dengan pendapat dan kritikan yang berbeda-beda.
Moral adalah kesadaran hati dari tiap-tiap jiwa manusia kesadaran hati nurani untuk menghormati dan mencintai sesama, membela kaum tertindas, bersikap altruistik dengan mementingkan kepentingan masyarakat banyak dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai humanisme. Dengan adanya kesadaran jiwa ini maka dapat dipastikan akan terjadi pertentangan dengan sikap dan perilaku negatif. Jika perilaku elite saat ini mencerminkan sikap dan perilaku di dalam perbuatan yang dimaksudkan di atas, maka praktis akan hancurlah tatanan moral dan peradaban.
Tapi Ironisme sebagai bangsa beradab namun justru menjadi bangsa biadab dan terkorup di belahan dunia ini melanda Indonesia saat ini. Apa yang sebenarnya kita harapkan dari bangsa Indonesia ketika perjalanan meniti peradaban tidak dibarengi dengan moral yang baik tetapi justru semakin jauh meninggalkan moralitas? Dengan pondasi yang saat ini dibangun oleh keserakahan, kesombongan, ketidakadilan, dan kebohongan apa yang sebenarnya menjadi cita-cita bangsa ini.Padahal Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.
Npm : 2113053037
Tanggapan saya mengenai Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang,
dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam
kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah
hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya
memuat proses legislasi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hokum dengan etik
Hubungan antara etika dan moral
Didalam analisi artikel, Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu
masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAPMPRS No.2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasioanal Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Npm : 2113053282
Artikel yang membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia tersebut memuat tujuan untuk mengetahui hubungan dan kedudukan hukum dan etik dalam politik di Indonesia. Menurut pendapat saya, etika yang merupakan cara pandang seseorang untuk menentukan sikap dan berperilakunya ke arah yang benar maupun salah, baik maupun tidak baik ini adalah suatu yang dapat mempengaruhi bagaimana hukum itu terbentuk. Dengan melihat etika suatu bangsa, aturan – aturan dari suatu sistem hukum harus sesuai persyaratan – persyaratan substatif dari moralitas dan perlu di pertimbangkan apakah hukum itu nanti akan dipatuhi atau akan dilanggar oleh masyarakat.
Hukum yang tidak sesuai dengan etika dapat dikatakan akan menghasilkan suatu ketidakadilan. Seperti beberapa kasus yang pernah viral misalnya seorang nenek berusia 92 tahun dihukum penjara karena menebang pohon durian. Hanya dari etika dan moral itulah sistem kontrol masyarakat bisa berjalan dengan baik. Etika, moral dan hukum adalah suatu hubungan yang mengatur tentang bagaimana manusia secara personal maupun bermasyarakat untuk berperilaku baik dan memberikan batasan-batasan yang jelas dan tidak boleh dilanggar.
Npm : 2113053007
Pendapat saya mengenai artikel yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”.
Dari artikel ini saya mendapatakan informasi bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) yang berlaku 9 dan kemudian diubah Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang selama 5 (lima) tahun sekali.
Berikutnya tentang Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan antara etika dengan bisa dilihat dari dimensi 3 (tiga) yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dalam hal perilaku manusia, etika bekerja sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang bekerja sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyimpangan perilaku manusia tersebut.
NPM:2153053045
izin menanggapi bu,
analisis saya mengenai artikel tersebut etika dan moral saling berhubungan moral selalu berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.,sopan ataupun tidak sopan. sedangkan etika berkaitan dengan dasar filosofis dalam hubungsan yang berkaitan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup.Etika merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia.Dikaitkan dengan etika,moral merupakan suatu ajaran atau kumpulan peraturan baik lisan atau tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.Lalu apakah ada kaitannya antara hubungan hukum dengan etika dalam politik hukum diindonesia?Kita telah mengetahui apa itu makna hukum serta etika.maka hukum dan etika dalam politik hukum diIndonesia sangat berkaitan erat,dikarenakan setiap apapun tindakan moral yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia,akan selalu mengarah kepada hukum yang berlaku.Karena hukum sendiri dirancang dengan melihat perilaku masyarakat yang terjadi.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Peraturan memberikan rambu-rambu atau kaedah-kaerah, Prolegnas sebagai tempat menampung rencanarencana hukum dan BPHN sebagai motor dalam perencanaan maupun pembangunan hukum tersebut.
npm : 2113053195
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas5 Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Tahap pertama, etika teologi , asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 sub sistem berupa descriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang, normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik, dan meta ethics yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri.10 Ketiga, positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.